Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 5 halaman

PUTP1-000922.99/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

PT Kopenusa, Gugatan Pajak

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-000922.99/2022/PP/M.XIIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

MemeriksadanmemutusSuratPaniteraMudaNomor MA/PANMUD.TUN/VIII/145/2025 tanggal 02 Oktober 2025 tentang Pengembalian Berkas PK Pajak, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 (Cap Pos tanggal 03 Oktober 2025), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000922.99/2022/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama (Pemohon Banding):

Pemohon Banding : PT KOPENUSA

N P W P: 03.348.870.1-017.000

Alamat: Gedung Dana Pensiun Elnusa, Jalan T.B. Simatupang Kav.

1B RT 009 RW 003, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Pengadilan Pajak tersebut;

TelahmembacaSuratPaniteraMudaNomor MA/PANMUD.TUN/VIII/145/2025 tanggal 02 Oktober 2025 tentang Pengembalian Berkas PK Pajak;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000922.99/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 19 Agustus 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa berdasarkan Surat Panitera Muda TUN Nomor MA/PANMUD.TUN/VIII/145/2025 tanggal 02 Oktober 2025, Majelis memandang perlu untuk dilakukan pemeriksaan acara cepat atas pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis, dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000922.99/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024 yang telah diucap pada tanggal 19 Agustus 2024 dengan uraian sebagai berikut:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000922.99/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024 yang

diucapkan tanggal 19 Agustus 2024 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

bahwa pada halaman 1

Tertulis:

Nomor PUT-000992.99/2022/PP/M.XIIA Tahun 2023

Seharusnya:

Nomor PUT-000992.99/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 08 Desember 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000922.99/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024 tanggal 19 Agustus 2024 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-98/PAN.121/2025 tanggal 02 Desember 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 08 Desember 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000922.99/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024 tanggal 19 Agustus 2024 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-99/PAN.121/2025 tanggal 02 Desember 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000922.99/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024 yang telah diucapkan tanggal 19 Agustus 2024 yaitu sebagai berikut:

bahwa pada halaman 1

Tertulis:

Nomor PUT-000992.99/2022/PP/M.XIIA Tahun 2023

Seharusnya:

Nomor PUT-000992.99/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 000922.99/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 19 Agustus 2024 atas nama PT Kopenusa, NPWP 03.348.870.1-017.000, yang beralamat di Gedung Dana Pensiun Elnusa, Jalan T.B. Simatupang Kav. 1B RT 009 RW 003, Cilandak Timur, Pasar Minggu, sebagai berikut:

Halaman 1

Tertulis:

Nomor PUT-000992.99/2022/PP/M.XIIA Tahun 2023

Seharusnya:

Nomor PUT-000992.99/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000922.99/2022/PP/M.XIIA Tahun 2024 yang diucapkan tanggal 19 Agustus 2024;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 oleh Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A. sebagai Hakim Ketua, Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M., dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Anang Bagus Giarto, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

TtdTtd

Bangkit Cahyono, S.S.T., Ak., M.M.Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E.,

Ak., M.M., M.Hum., C.A.

Ttd

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ttd

Anang Bagus Giarto, S.E., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.