P U T U S A N
Nomor PUTP1-000916.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor S-1390/KPP.1307/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000916.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 (cap harian pos tanggal 18 Oktober 2025), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000916.15/2024/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT MUARA SUNGAI LANDAK
N P W P: 01.211.341.1-701.000
Alamat: Ko Rukan Perdana Square, Jl. Perdana Blok E No. 9,
RT 01, RW 10, Pontianak, Kalimantan Barat;
Pengadilan Pajak tersebut;
Telah membaca Surat Terbanding Nomor S-1390/KPP.1307/2025 tanggal 13 Oktober 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000916.15/2024/PP/M.IXA Tahun 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000916.15/2024/ PP/M.IXA Tahun 2025 yang diucapkan pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pontianak Timur dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-1390/KPP.1307/2025 tanggal 13 Oktober 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor