PUTUSAN
Nomor PUTP1-000463.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor AAI/41-X/2025/AD/TAX tanggal 15 Oktober 2025 tentang Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis dan KesalahanHitungdalamPutusanPengadilanPajakNomor PUT-000463.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 September 2025, yang diterima Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2025, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000463.06/2025/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama: PT ADARO INDONESIA
NPWP: 01.060.136.7-091.000
Alamat: Gedung Menara Karya Lt. 22-23, JL HR Rasuna Said Blok X5 Kav 1-2,
Jakarta Selatan 12950.
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor AAI/41-X/2025/AD/TAX tanggal 15 Oktober 2025;
TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-000463.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 September 2025.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT ADARO INDONESIA, selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor AAI/41- X/2025/AD/TAX tanggal 15 Oktober 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000463.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 September 2025, dengan uraian sebagai berikut: