Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 6 halaman

PUTP1-000461.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2025

PT Adaro Indonesia, Pajak Air Permukaan

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

PUTUSAN

Nomor PUTP1-000461.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus Surat Permohonan Nomor AAI/39-X/2025/AD/TAX tanggal 15 Oktober 2025 tentang Permohonan Pembetulan Kesalahan Tulis dan KesalahanHitungdalamPutusanPengadilanPajakNomor PUT-000461.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 September 2025, yang diterima Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2025, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000461.06/2025/PP-R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT ADARO INDONESIA

NPWP: 01.060.136.7-091.000

Alamat: Gedung Menara Karya Lt. 22-23, JL HR Rasuna Said Blok X5 Kav 1-2,

Jakarta Selatan 12950.

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor AAI/39-X/2025/AD/TAX tanggal 15 Oktober 2025;

TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-000461.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 September 2025.

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah PT ADARO INDONESIA, selaku Pemohon Banding melalui Surat Nomor AAI/39- X/2025/AD/TAX tanggal 15 Oktober 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000461.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 September 2025, dengan uraian sebagai berikut:

1) Pada halaman 34

− Tertulis:

No.UraianMenurut Majelis (Rp)
1.Volume Pemakaian Air Permukaan (m3)27.680
2.NPA (Rp/m3)2.478,60
3.Dasar Pengenaan PAP [1x2] (Rp)68.607.648
4.Tarif (%)10%
5.Pajak Terutang [3x4] (Rp)6.860.765,00
6.Jumlah Pajak yang Telah Dibayar (Rp)6.098.458,00
7.Jumlah Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar [5-6] (Rp)762.307,00

− Seharusnya:

No.UraianMenurut Majelis (Rp)
1.Volume Pemakaian Air Permukaan (m3)27.680
2.NPA (Rp/m3)2.478,60
3.Dasar Pengenaan PAP [1x2] (Rp)68.607.648
4.Tarif (%)10%
5.Pajak Terutang [3x4] (Rp)6.860.765,00
6.Jumlah Pajak yang Telah Dibayar (Rp)16.008.452,00
7.Jumlah Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar [5-6] (Rp)(9.147.687,00)

2) Pada halaman Amar:

− Tertulis:

… menetapkan jumlah Pajak Air Permukaan yang kurang dibayar sebesar Rp762.307,00 (Tujuh ratus enam puluh dua ribu tiga ratus tujuh rupiah);

− Seharusnya:

… menetapkan jumlah Pajak Air Permukaan lebih dibayar sebesar Rp9.147.687,00 (Sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah);

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000461.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 September 2025 dan dokumen pendukung yang terkait, diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis dan kesalahan hitung, dengan uraian sebagai berikut:

1) Pada halaman 34

− Tertulis:

No.UraianMenurut Majelis (Rp)
1.Volume Pemakaian Air Permukaan (m3)27.680
2.NPA (Rp/m3)2.478,60
3.Dasar Pengenaan PAP [1x2] (Rp)68.607.648
4.Tarif (%)10%
5.Pajak Terutang [3x4] (Rp)6.860.765,00
6.Jumlah Pajak yang Telah Dibayar (Rp)6.098.458,00
7.Jumlah Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar [5-6] (Rp)762.307,00

− Seharusnya:

No.UraianMenurut Majelis (Rp)
1.Volume Pemakaian Air Permukaan (m3)27.680
2.NPA (Rp/m3)2.478,60
3.Dasar Pengenaan PAP [1x2] (Rp)68.607.648
4.Tarif (%)10%
5.Pajak Terutang [3x4] (Rp)6.860.765,00
6.Jumlah Pajak yang Telah Dibayar (Rp)16.008.452,00
7.Jumlah Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar [5-6] (Rp)(9.147.687,00)

2) Pada halaman Amar:

− Tertulis:

… menetapkan jumlah Pajak Air Permukaan yang kurang dibayar sebesar Rp762.307,00 (Tujuh ratus enam puluh dua ribu tiga ratus tujuh rupiah);

− Seharusnya:

… menetapkan jumlah Pajak Air Permukaan lebih dibayar sebesar Rp9.147.687,00 (Sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah);

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak.

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 17 November 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000461.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMBR-681/PAN.151/2025 tanggal 11 November 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 17 November 2025 sehubungan permohonan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000461.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMBR-678/PAN.151/2025 tanggal 11 November 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000461.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 September 2025, yaitu pada:

1) Pada halaman 34

− Tertulis:

No.UraianMenurut Majelis (Rp)
1.Volume Pemakaian Air Permukaan (m3)27.680
2.NPA (Rp/m3)2.478,60
3.Dasar Pengenaan PAP [1x2] (Rp)68.607.648
4.Tarif (%)10%
5.Pajak Terutang [3x4] (Rp)6.860.765,00
6.Jumlah Pajak yang Telah Dibayar (Rp)6.098.458,00
7.Jumlah Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar [5-6] (Rp)762.307,00

− Seharusnya:

No.UraianMenurut Majelis (Rp)
1.Volume Pemakaian Air Permukaan (m3)27.680
2.NPA (Rp/m3)2.478,60
3.Dasar Pengenaan PAP [1x2] (Rp)68.607.648
4.Tarif (%)10%
5.Pajak Terutang [3x4] (Rp)6.860.765,00
6.Jumlah Pajak yang Telah Dibayar (Rp)16.008.452,00
7.Jumlah Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar [5-6] (Rp)(9.147.687,00)

2) Pada halaman Amar:

− Tertulis:

… menetapkan jumlah Pajak Air Permukaan yang kurang dibayar sebesar Rp762.307,00 (Tujuh ratus enam puluh dua ribu tiga ratus tujuh rupiah);

− Seharusnya:

… menetapkan jumlah Pajak Air Permukaan lebih dibayar sebesar Rp9.147.687,00 (Sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah);

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis dan kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000461.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 September 2025, atas nama PT ADARO INDONESIA, NPWP 01.060.136.7- 091.000, menjadi sebagai berikut:

1) Pada halaman 34

No.UraianMenurut Majelis (Rp)
1.Volume Pemakaian Air Permukaan (m3)27.680
2.NPA (Rp/m3)2.478,60
3.Dasar Pengenaan PAP [1x2] (Rp)68.607.648
4.Tarif (%)10%
5.Pajak Terutang [3x4] (Rp)6.860.765,00
6.Jumlah Pajak yang Telah Dibayar (Rp)16.008.452,00
7.Jumlah Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar [5-6] (Rp)(9.147.687,00)

2) Pada halaman Amar:

… menetapkan jumlah Pajak Air Permukaan lebih dibayar sebesar Rp9.147.687,00 (Sembilan juta seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus delapan puluh tujuh rupiah);

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000461.06/2025/PP/M.XVA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 26 September 2025.

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 17 November 2025 oleh Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS., dan Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 28 November 2025, oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Aniek Andriani, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.