P U T U S A N
Nomor PUTP1-000014.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
Memeriksa dan memutus Surat Permohonan Terbanding Nomor S-1661/KPP.1902/2025 tanggal 25 Agustus 2025 hal Penyampaian Surat Nomor S- 00309/KEB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 22 Agustus 2025 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 000014.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 Tanggal 31 Juli 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 (secara elektronik), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000014.15/2024/PP R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding :
Nama: PT RODAMAS
N P W P: 01.308.447.0-092.000
Alamat: Jl. S. Parman Kav 32-34, Palmerah, Jakarta Barat, DKI
Jakarta,
Pengadilan Pajak tersebut:
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-147/PP/Pemb/2025 tanggal 12 September 2025;
Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor S-1661/KPP.1902/2025 tanggal 25 Agustus 2025 perihal Penyampaian Surat Nomor S-00309/KEB-CT/KPP.1902/2025 tanggal 22 Agustus 2025 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-000014.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 Tanggal 31 Juli 2025;
TelahmembacaPutusanPengadilanPajakNomor PUT-000014.15/2024/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 31 Juli 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-1661/KPP.1902/2025 tanggal 25 Agustus 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung pada Putusan Pengadilan Pajak