Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman
PUT-015641.35/2020/PP/M.XVIB Tahun 2025
PT Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific, PPh Pasal 23/26 Final, Tahun pajak 2015
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-015641.35/2020/PP/M.XVIB Tahun 2025 yang diucapkan 9 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific mengenai PPh Pasal 23/26 Final masa pajak September 2015, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 23/26 FinalMasa pajak September 2015
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 26 ayat (1); Pasal 32A
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 27 ayat (1); Pasal 134
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-015641.35/2020/PP/M.XVIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak September 2015 Nomor 00003/245/15/414/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2015
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 21 April 2022
- Tanggal Pengucapan
- 9 Oktober 2025