Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman

PUT-015157.16/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2025

PT Hino Motors Sales Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-015157.16/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 29 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Hino Motors Sales Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2018
Pos yang disengketakan
  • Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri
  • Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 1; Pasal 4; Pasal 4A ayat (1); Pasal 4A ayat (3); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9)
  • UU KUPPasal 27 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 39 ayat (3)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-015157.16/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Hino Motors Sales Indonesia
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2018 Nomor 00006/207/18/056/19
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
18 April 2022
Tanggal Pengucapan
29 September 2025