Putusan Pengadilan Pajak, 68 halaman
PUT-015157.16/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2025
PT Hino Motors Sales Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-015157.16/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2025 yang diucapkan 29 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Hino Motors Sales Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2018
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri
- Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 4; Pasal 4A ayat (1); Pasal 4A ayat (3); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (5); Pasal 13 ayat (9)
- UU KUPPasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 39 ayat (3)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-015157.16/2020/PP/M.VIIIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Hino Motors Sales Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2018 Nomor 00006/207/18/056/19
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 18 April 2022
- Tanggal Pengucapan
- 29 September 2025