Putusan Pengadilan Pajak, 110 halaman
PUT-014916.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
PT Kansai Paint Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-014916.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan 16 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Kansai Paint Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari s.d. Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari s.d. Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- UU PPhPasal 18 ayat (3)
- UU PPNPasal 4
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-014916.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Kansai Paint Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/406/18/052/20
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 10 November 2022
- Tanggal Pengucapan
- 16 Oktober 2025