Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 110 halaman

PUT-014916.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Kansai Paint Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-014916.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan 16 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Kansai Paint Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari s.d. Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari s.d. Desember 2018
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 25 ayat (3a); Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 27 ayat (5c); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
  • UU PPhPasal 18 ayat (3)
  • UU PPNPasal 4
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-014916.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Kansai Paint Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00013/406/18/052/20
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
10 November 2022
Tanggal Pengucapan
16 Oktober 2025