Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 88 halaman

PUT-014883.16/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026

PT Kyosha Indonesia · Pajak Pertambahan Nilai · Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukum
  • Abdullah
  • Rezania Ulfah Candrakirana

PUTUSAN

Nomor PUT-014883.16/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 04149/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Oktober 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-03155/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00087/407/18/055/19 tanggal 11 Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014883.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Kyosha Indonesia, NPWP 01.070.856.8-055.000, beralamat di Jl. Palem 2 Blok DS No. 12 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi – Jawa Barat, yang diwakili oleh Kazuhide Watanabe jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Abdullah

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-150/PP/IKH/2021;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 171/PSU-KIC-3/III/21 tanggal 12 Maret 2021,

2. Nama: Rezania Ulfah Candrakirana

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-1230/PP/IKH/2019;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 170/PSU-KIC-3/III/21 tanggal 12 Maret 2021,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Moch Syaichudin/198606242007101002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Sofyan Wahyudi/ 197306241002121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Mangatur Elvina Simanjuntak/19870525 2009012004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Muflih Sutadi/197605081996031001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor S-5634/PJ.07/2022 tanggal 29 Maret 2022,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 422/PP/BR/2021 tanggal 13 April 2021

Telah membaca Surat Banding Nomor 121/PSU-KIC-3/XI/20 tanggal 25 November 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor S-370.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 20 Januari 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 167/PSU/KIC-3/III/21 tanggal 12 Maret 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00087/407/18/055/19 tanggal 11 Juli 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan penghitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 227/PSU-KIC- 3/X/19 tanggal 16 Oktober 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-04149/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 Oktober 2020 menyatakan Mengabulkan Sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan pembetulan atas KEP-04149/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 Oktober 2020 dengan KEP-03155/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 10

November 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 121/PSU-KIC-3/XI/20 tanggal 25 November 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 30 November 2020 (cap pos tanggal 27 November 2020);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 121/PSU-KIC-3/XI/20 tanggal 25 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bersama ini mengajukan Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-04149/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Oktober 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-03155/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 November 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00087/407/18/055/19 tanggal 11 Juli 2019 Masa Pajak Maret 2018 (Lampiran 3) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut;

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (”UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan

kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-04149/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Oktober 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-03155/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 November 2020 yang diterima pada tanggal 12 November 2020;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Kazuhide Watanabe jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Kyosha Indonesia No 12 tanggal 09 Juli 2020 (Lampiran 3) yang mencantumkan nama penandatangan Surat Banding (yaitu Kazuhide Watanabe) sebagai salah seorang Direktur PT Kyosha Indonesia;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 04149/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Oktober 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-03155/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 November 2020 (Lampiran 2), telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00087/407/18/055/19 tanggal 11 Juli 2019 Masa Pajak Maret 2018 (Lampiran 2) yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua (“KPP PMA 2”)dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut
WajibFiskus (Rp)Koreksi (Rp)
Pajak
(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor12.261.736 .65512.261.736 .6550
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.692.144. 9963.057.573. 616365.428. 620
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut7.148.681. 0297.148.681. 0290
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)22.102.562 .68022.467.991 .300365.428. 620
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)22.102.562 .68022.467.991 .300365.428. 620
d. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri269.214.49 4305.757.35 636.542.8 62
a. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.044.492. 408938.043.62 5106.448. 783
b.3 STP (pokok kurang bayar)000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5 Lain-lain000
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.044.492. 408938.043.62 5106.448. 783
b. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP000
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)1.044.492. 408938.043.62 5106.448. 783
d. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(775.277.9 14)(632.286.2 69)142.991. 645
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……. (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)000
4.PPN yang kurang dibayar (2.e+3c)(775.277.9 14)(632.286.2 69)142.991. 645
5.Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13(2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP000
No.UraianMenurut
WajibFiskus (Rp)Koreksi (Rp)
Pajak
(Rp)
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP j.o Pasal 9 (4f) PPN000
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)000
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)(775.277.9 14)(632.286.2 69)142.991. 645

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 227/PSU-KIC-3/X/19 tertanggal 8 Oktober 2019 (Lampiran 4) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut Pemohon
No.Banding (IDR)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor12.261.736.655
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.692.144.996
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut7.148.681.029
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)22.102.562.680
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)22.102.562.680
d. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri269.214.494
e. Dikurangi:-
b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.044.492.408
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.044.492.408
f. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
UraianJumlah Menurut Pemohon Banding (IDR)
No.
g. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)1.044.492.408
h. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a- d)(775.277.914)
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……. (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)0
4.PPN yang kurang dibayar (2.e+3c)(775.277.914)
5.Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP j.o Pasal 9 (4f) PPN0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)(775.277.914)

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 04149/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Oktober 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-03155/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 November 2020 (Lampiran 1) dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi
Semula (IDR)Ditambah/ (Dikurangi) (IDR)(IDR)
Semula
(IDR)
1.PPN yang kurang/(lebih) dibayar(632.286.269)40.196.880(672.483.149)
2.Sanksi Bunga000
3.Sanksi Kenaikan000
4.Jumlah PPN yang Masih Harus (lebih) dibayar(632.286.269)40.196.880(672.483.149)

4. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak yang berbunyi: “dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%”. Jumlah pajak di SKPLB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00087/407/18/055/19 tanggl 11 Juli 2019 Masa Pajak Maret 2018 adalah Lebih Bayar sebesar Rp 632.286.289 sehingga tidak ada pajak yang harus dibayar sebelum

mengajukan Banding;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianNilai Koreksi yang diajukan Keberatan (IDR)Koreksi yang dibatalkan Keputusan Keberatan (IDR)Nilai Koreksi
yang
diajukan
Banding
(IDR)
1Penyerahan PPN yang dipungut sendiri365.428.620185.075.891180.352.729
2Pajak Masukan106.448.78321.689.29784.759.486

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar IDR 180.352.729

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar IDR 180.352.729 dikarenakan adanya penyerahan PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar IDR 180.352.729 dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi penyerahan lain yang seharusnya dipungut sendiri sebesar IDR 850.000 bahwa atas penyeraha tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan pada SPT PPN Masa Pajak Maret 2018. Pemohon Banding juga telah memberikan data/dokumen pendukung berupa ekualisasi peredaran usaha antara SPT PPh Badan dengan SPT PPN yang menunjukkan bahwa atas seluruh penyerahan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Koreksi penyerahan yang kurang/belum dilaporkan sebesar IDR 179.502.729

bahwa atas koreksi penyerahan yang menurut Terbanding kurang/belum dilaporkan sejumlah tersebut, Pemohon Banding telah melaporkannya sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan membandingkan nilai IDR DPP PPN yang dilaporkan pada SPT PPN;

bahwa cara yang dilakukan oleh Terbanding tersebut tidak tepat dikarenakan selisih nilai IDR antara nilai penjualan pada Laporan Keuangan dengan nilai DPP PPN yang dijadikan koreksi oleh Terbanding disebabkan karena adanya perbedaan penggunaan kurs saat dikonversi ke IDR untuk tujuan pembukuan. Dimana dalam pembukuan Pemohon Banding menggunakan mata uang IDR dengan acuan kurs BI yang telah memperoleh izin/persetujuan dari Kementrian Keuangan. Sedangkan transaksi yang dikonversi oleh Terbanding merupakan transasksi Pemohon Banding dengan customer menggunakan mata uang rupiah, dimana atas transaksi tersebut telah dilaporkan seluruhnya oleh Pemohon Banding sesuai dengan transaksi yang sebenarnya yang kemudian dalam transaksi tersebut dikonversi ke IDR dengan kurs KMK;

bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan rincian penghitungan konversi menggunakan kurs BI untuk keperluan pembukuan kepada tim Terbanding. Selain itu, Pemohon Banding juga dapat memiliki dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan transaksi yang terjadi nyata-nyata menggunakan mata uang Rupiah;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat selisih atas nilai penyerahan yang belum dilaporkan, serta penyerahan yang Pemohon Banding lakukan telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Maret 2018 sesuai dengan ketentuan yang berlakuk sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi positif;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka seharusnya koreksi sebesar IDR 180.352.729 dapat dibatalkan;

2. Koreksi atas Pajak Masukan sebesar IDR 84.759.486

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan sebesar IDR84.759.486 dengan rincian sebagai berikut:

NoPos yang dikoreksiJumlah (IDR)
1Pajak Masukan atas Impor76.325.030
2Perolehan atas bahan pembantu2.358.120
3Perolehan yang dibebaskan PPN5.455.747
4Tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha620.589
Total84.759.486

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak masukan sebesar IDR 84.759.486 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Koreksi Pajak Masukan atas perolehan impor sebesar IDR 76.325.030

bahwa atas Pajak Masukan yang dilakukan koreksi tersebut merupakan pajak masukan atas SSP pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean yang terutang untuk masa pajak Maret 2018 dengan rincian sebagai berikut:

NoLawan TransaksiDPPPPN
1Kyosha Co. Ltd591.504.66059.150.466
2Kyosha Thailand Co. Ltd18.046.3861.804.639
3Ektronics Pte Ltd13.582.3531.358.235
4Hitachi Chemical Techno Service Co. Ltd39.160.1353.916.014
5Everise Warehousing & Transportation Pte Ltd100.956.75710.095.676
Total763.250.29176.325.030

bahwa berdasarkan butir 10 SE No. 147 tahun 2010 yang merupakan penegasan dari PMK 40/PMK.03/2010, disebutkan sebagai berikut:

“Bagi Pengusaha Kena Pajak, PPN yang telah disetor dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN bulan terutangnya pajak dan dapat dilaporkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. SPT Masa PPN tersebut diperlakukan sebagai laporan pemungutan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, menurut Pemohon Banding pajak masukan tersebut dapat Pemohon Banding kreditkan sesuai dengan masa pajak terutangnya PPN atas Pemanfaatan BKPTB/JKP dari luar daerah pabean, yaitu pasa masa pajak Maret 2018. Selanjutnya dalam butir yang sama disebutkan juga bahwa meskipun Pajak Masukan tersebut dikreditkan tidak dalam masa terhutangnya maka dalam PMK 40/PMK.03/2010 tersebut seharusnya masih dapat dikreditkan sampai dengan

3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan dalam hal ini periode pengkreditan paling lambat adalah periode Juni 2018;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga memiliki dokumen pendukung berupa kontrak/agreement, invoice dari lawan transaksi, bukti pembayaran atas invoice, serta surat setoran pajak yang dapat membuktikan eksistensi dari Pajak Masukan sebagai berikut:

NoLawan TransaksiDPPPPN
1Kyosha Co. Ltd591.504.66059.150.466
2Kyosha Thailand Co. Ltd18.046.3861.804.639
Total609.551.04660.955.105

bahwa dokumen-dokumen pendukung tersebut juga menunjukkan bahwa atas pemanfaatan BKPTB/JKP dari luar daerah pabean tersebut terutang pada Masa Pajak Maret 2018;

bahwa dalam dokumen yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan, seharusnya Terbanding dapat menyimpulkan mengenai eksistensi dari transaksi-transaksi tersebut. Sehingga menurut Pemohon Banding alasan yang digunakan Terbanding bahwa atas pengkreditan Pajak Masukan tersbut yang dikoreksi karena dikreditkan di masa pajak yang berbeda dengan masa terutangnya dan juga ketiadaan eksistensi transaksi adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya bahwa atas alasan koreksi Terbanding yang menganggap Pajak Masukan berikut ini yang dianggap tidak diketahui saat nyata-nyata jasa tersebut terjadi dan tidak ada kontrak perjanjian serta dokumen lainnya yang mendukung adalah tidak tepat;

NoLawan TransaksiDPPPPN
3Ektronics Pte Ltd13.582.3531.358.235
4Hitachi Chemical Techni Service Co. Ltd39.160.1353.916.014
5Everise Warehousing & Transportation Pte Ltd100.956.75710.095.676
Total153.699.24515.369.925

bahwa dalam faktanya, saat nyata-nyata jasa tersebut terjadi adalah menggunakan saat terutang dari PPN Jasa Luar Negeri tersebut. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 40/2010 yang menyebutkan sebagai berikut:

(1) Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah

saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:

a. Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

d. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;

bahwa dalam butir c dalam kutipan di atas tersebut, seharusnya Terbanding dapat menyimpulkan bahwa saat terutangnya adalah saat penagihannya terjadi atau pada umumnya adalah tanggal invoice. Dengan demikian, alasan Terbanding yang menyebutkan mengenai tidak diketahuinya saat nyata jasa tersebut digunakan adalah tidak tepat dan tidak beralasan;

bahwa selain itu, berdasarkan prinsip substance over the form (substansi lebih utama daripada bentuk formal), tidak ada kerugian negara yang terjadi dari tindakan yang dilakukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding tetap melakukan penyetoran PPN yang terhutang ke kas Negara;

b. Koreksi Pajak Masukan dalam negeri atas perolehan bahan pembantu sebesar IDR 2.358.120 dan Koreksi Pajak Masukan dalam negeri atas perolehan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar IDR 620.589

bahwa atas pajak masukan yang dikoreksi sebesar IDR 2.358.120 tersebut merupakan pajak masukan atas perolehan bahan pembantu untuk proses produksi Pemohon Banding. Sedangkan atas pajak masukan sebesar IDR 620.589 merupakan pajak masukan atas penggunaan telepon seluler dan perjalanan dinas dari perusahaan Tour & Travel, sehingga atas perolehan-perolehan tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha dan dapat dikreditkan;

bahwa terkait dengan aspek formal pengkreditan pajak masukan, Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN sehingga seharusnya pajak masukan yang dibayakan oleh Pemohon Banding dapat dikreditkan. Selain itu, menurut Pasal 9 ayat

(9) UU PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama atau Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal ini, seluruh faktur pajak yang dikoreksi oleh Terbanding diterbitkan dalam jangka waktu pengkreditan, sehingga sudah memenuhi ketentuan tersebut;

bahwa untuk mendukung penjelasan tersebut, Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti berupa invoice, faktur pajak masukan, beserta bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa atas transaksi tersebut benar-benar terjadi dan terbukti kebenarannya serta keterkaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga berdasaarkan peraturan dan bukti-bukti tersebut seharusnya Pajak Masukan atas Faktur Pajak tersebut di atas tetap dapat dikreditkan dan tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa selain itu, berdasarkan prinsip substance over the form (substansi lebih utama daripada bentuk formal), tidak ada kerugian negara yang terjadi dari tindakan yang dilakukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding tetap melakukan penyetoran PPN yang terhutang ke kas Negara;

c. Koreksi Pajak Masukan dalam negeri atas perolehan yang dibebaskan PPN sebesar IDR 5.455.747

bahwa atas pajak masukan yang dikoreksi tersebut merupakan faktur pajak atas perolehan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Selain itu, dasar koreksi Terbanding yang menganggap bahwa perolehan tersebut merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pemungutan PPN tidak didukung dengan bukti dan alasan yang jelas. Hal ini dikarenakan secara nyata-nyata faktur pajak yang diterima dan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pajak dengan nomor seri 010 bukan 080. Untuk mendukung penjelasan tersebut, Pemohon Banding juga dapat menunjukkan bukti berupa invoice, faktur pajak masukan, beserta bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa atas transaksi tersebut benar-benar terjadi dan terbukti kebenarannya serta keterkaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga berdasaarkan peraturan dan bukti-bukti tersebut seharusnya Pajak Masukan atas Faktur Pajak tersebut di atas tetap dapat dikreditkan dan tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa selain itu, berdasarkan prinsip substance over the form (substansi lebih utama

daripada bentuk formal), tidak ada kerugian negara yang terjadi dari tindakan yang dilakukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding tetap melakukan penyetoran PPN yang terhutang ke kas Negara;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka seharusnya koreksi sebesar IDR 84.759.486 dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Jumlah pajak lebih bayar menurut Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar No. 00087/407/18/055/19 tanggal 11 Juli 2019 adalah Lebih Bayar sebesar Rp 632.286.269;

3. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding adalah Lebih Bayar sebesar Rp 775.277.914;

4. Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir Pemeriksaan adalah Lebih Bayar sebesar Rp 775.277.914;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa terhutang menurut perhitungan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Maret 2018 adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding (IDR)
1Dasar Pengenaan Pajak
e. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor12.261.736.655
No.UraianJumlah Menurut Pemohon Banding (IDR)
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri2.692.144.996
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut7.148.681.029
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)22.102.562.680
f. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
g. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)22.102.562.680
h. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri269.214.494
i. Dikurangi:-
b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama-
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.044.492.408
b.3 STP (pokok kurang bayar)0
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)1.044.492.408
j. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP0
k. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)1.044.492.408
l. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(775.277.914)
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
d. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
e. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……. (karena pembetulan)0
f. Jumlah (a+b)0
4.PPN yang kurang dibayar (2.e+3c)(775.277.914)
5.Sanksi administrasi :
i. Bunga Pasal 13(2) KUP0
j. Kenaikan Pasal 13(3) KUP0
k. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
l. Kenaikan Pasal 13A KUP0
m. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
n. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0
o. Bunga Pasal 13 (2) KUP j.o Pasal 9 (4f) PPN0
p. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)(775.277.914)

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 370.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 20 Januari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Nomor: U-014883.16.2020/ PAN/2020 tanggal 4 Desember 2020 berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor 121/PSU-KIC-3/XI/20 tanggal 25 November 2020 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. Persayaratan Formal

bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 121/PSU- KIC-3/XI/20 tanggal 25 November 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 30 November 2020, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak
a.bahwa Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;√
b.bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;√
c.bahwa Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan diluar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;--
d.bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;√
e.bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√
f.bahwa Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 04149/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Oktober 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-03155/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 November 2020;√
g.bahwa surat banding dilampiri salinan keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 04149/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Oktober 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-03155/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 November 2020;√
h.Bukti Pembayaran*)
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;√
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;--
i.bahwa surat banding ditandatangani oleh Kazuhide Watanabe selaku:
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;--
j.Penanda tangan surat banding:
- berkedudukan di Indonesia;√
- melampirkan bukti keberadaan pada saar penandatanganan surat banding;√
k.bahwa surat keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;√

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal:

bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN KEPUTUSAN

ATAS KEBERATAN

1. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00087/407/18/055/19 tanggal 11 Juli 2019 Masa Pajak Maret 2018 - diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan PajakPenanamanModalAsingDuaNomorLAP- 00430/WPJ.07/KP.03/RIK.SIS/2019 tanggal 9 Juli 2019 dengan perhitungan berikut:

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat nomor 227/PSU-KIC-3/X/19 tanggal 8 Oktober 2019 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal9Oktober2019berdasarkanLPADnomor PEM:01007463\052\sep\2019 tanggal 9 Oktober 2019;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04149/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Oktober 2020 yang telah dibetulkan secara jabatan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-03155/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 November 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

III. ANALISIS POKOK SENGKETA

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri; Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umurn dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009;

Pasal 1 angka 11

Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta kekayaan den kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 3 ayat (6)

Bentuk den isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Dalarn jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur

Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan basil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayer;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hash pemeriksaan atau keterangan lain mengenal Pajak Pertambahan NIlal dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (not person);

d, apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak

dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 28 ayat (1)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk basil pengolahan data dari pembukuan yang dikolola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan etas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

Pasal 1 angka 25

Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kane Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan alas:

a. penyerahan Barang Kane Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

b. impor Barang Kane Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidal( Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kane Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kane Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

Peraturan Menteri Keuangan nomor 1471PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 1201PMK.04/2013

Pasal 1 angka 14

Hasil Produksi Kawasan Berikat adalah hasil dad Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan Pengolahan dan Kegiatan Penggabungan sesuai yang tercanturn dalam keputusan mengenai penetapan izin sebagal Kawasan Berikat;

Pasal 14 ayat (2)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut alas:

a. pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;

b. pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dan Kawasan Berikat lain atau perusahaan industry di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;

c. pemasukan kembali mesin dan/atau oetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;

d. pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dad tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;

e. pemasukan basil produksi yang berasal dad Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalarn daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasa Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor; atau

f. pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dad tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat;

Pasal 14 ayat (2a)

Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) don Pajak Penjualan alas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut alas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB; Pasal 14 ayat (2b)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut alas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 14 ayat (2c)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) clan ayat (2b) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, alas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan;

Pasal 14 ayat (4)

Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) den Pajak

Penjualan alas Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pemasukan barang dari Kawasan Babas yang akan diolah lebin lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan Berikat;

Pasal 14 ayat (5)

Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pengusaha di Kawasan Babas harus mendapat Izin dad Badan Pengusahaan Kawasan Babas; Pasal 14 ayat (6)

Barang sebagaimana dimaksud pada ayet (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat, seperti makanan, minuman, bahan bakar minyak, dan pelumas;

b. Data dan Fakta

1) bahwa menurut pemeriksa dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya dijelaskan bahwa berdasarkan pengujian disimpulkan terdapat penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri yang belum dilaporkan pada Masa Pajak Maret 2018 yaitu sebesar Rp 365.428.620;

2) bahwa Pemohon Banding dalam surest keberatannya mengemukakan alasan dengan poin-poin sebagai berikut:

a. penyerahan sebesar Rp 850.000 telah dilaporkan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2018;

b. penyerahan sebesar Rp 179.502.729 telah dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku;

c. penyerahan sebesar Rp 185.075.891 dicatat Pemohon Banding sebagai initial charge merupakan penyerahan yang satu kesatuan dengan transaksi penyerahan BKP ke Kawasan Berikat yang seharusnya mendapatkan fasilitas PPN terutang tidak dipungut dan penyerahannya telah dilaporkan dengan kode faktur 070;

3) bahwa sesuai data rinci Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) terkait koreksi penyerahan yang PPN harus Dipungut Sendiri dari Tim Pemeriksa adalah sebagai berikut:

4) bahwa hasil penelitian terhadap dokumen yang diserahkan Pemohon Banding pada saat proses keberatan dan data pelaporan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2018 adalah sebagai berikut:

c. Tanggapan Terbanding

bahwa argumen Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN atas Jasa Luar Negeri yang berhubungan dengan usaha dalam rangka menghasilkan BKP yang atas penyerahannya telah dipungut PPN sehingga sangat tidak adil jika atas PPN yang sudah dibayar tidak dapat dikreditkan adalah sebagai berikut:

1) bahwa Pasal 1 angke 25 Undang-Undang PPN mengatur bahwa "Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak";

2) bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN mengatur bahwa "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan etas: penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pa bean yang dilakukan Web pengusaha";

3) bahwa Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2013 mengatur bahwa "Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:

a. pemasukan barang dart tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;

4) bahwa Pasal 14 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2013 mengatur bahwa "Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:

d. pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusehean di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hash produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;

5) bahwa Pasal 14 ayat (2b) Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2013 mengatur bahwa "Pajak Pertambahan Ni/al (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hams dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.";

6) bahwa Pasal 14 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2013 mengatur bahwa "Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pengusaha di Kawasan Babas hares rnendapat izin clan Badan Pengusahaan Kawasan Bebas";

7) bahwa alasan Pemohon Banding yang menyebutkan penyerahan sebesar Rp 850.000 telah dilaporkan pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2018 dan penyerahan sebesar Rp179.502.729 telah dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku tidak terbukti karena tidak terdapat bukti pendukung yang relevan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan tidak terdapat pelaporan faktur pajak keluaran atas penyerahan berikut ini:

bahwa berdasarkan data den fakta sebegaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi ates Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Pokok Sengketa Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp

84.759.486

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Polak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk basil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disirnpan setama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaltu di ternpat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

Pasal 1 angka 24

Pajak Masukan adatah Pajak Perlambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oIeh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/a tau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak;

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha

dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak rnempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan perneliharaan kondaraan bermotor berupa sedan clan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerirna Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Juan Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhl ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kona Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetepan Pajak;

I. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak

Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan perolehan Barang Kena Pajak selafn barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (28);

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sarna, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belurn dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib mernbuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf C;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h;

Pasal 13 ayat (la)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerirnaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran terrain dalam ha/ penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; Pasal 13 ayat (2a)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuaf 1 (satu) satu Faktur Pajak rneliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 9 (sembilan) bulan kalender;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kane Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyorahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak:

b. Mama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembell Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Janis Barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga¬Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

d. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

e. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

f. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Pasal 13 ayat (6)

Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Pasal 16 B ayat (2)

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dapat dikreditkan;

Pasal 16 B ayat (3)

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang alas penyerahannya dibebaskan dan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;

Pasal 16 F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng alas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar;

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penivalan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tabun 2009

Pasal 17 ayat (1) huruf d

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Perjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean; Pasal 17 ayat (1) huruf e

Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

Pasal 17 ayat (6)

Pemanfaatan Barang Kona Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf a terjadi pada seat

a. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagal utang Web pihak yang memanfaafkannya;

b. harga jual Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

c. harga perolehan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar balk sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya, yang terjadi lebih dahulu;

Pasal 19 ayat (1)

Faktur Pajak wajib diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 17 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10);

Pasal 19 ayat (3)

Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak;

Pasal 19 ayat (5)

"Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan"; Peraturan Menteri Keuangan nomor 40/PMK,03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaoran Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean;

Pasal 2

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari loan Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 4

Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terjadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut;

Pasal 7 ayat (1)

Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak;

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 2

Atas penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan den Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 5

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kane Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih fidak dapat dikreditkan;

Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana terakhir telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 120/PMK.04/2013

Pasal 14 ayat (2) huruf f

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:

f. pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat;

Pasal 14 ayat (2a)

Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Was Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB; Pasal 14 ayat (2b)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak

Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 14 ayat (2c)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) den ayat (2b) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, alas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 33/PJ/2014;

Pasal 1 huruf j

Dokurnan tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah:

j. Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai alas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dan luar Daerah Pabean;

Pasal 4

Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf dan huruf j dibuat sesual dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 5

Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesual dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak

dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud;

b. Data dan Fakta

1) bahwa menurut pemeriksa koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan dilakukan karena tidak terdapat bukti kompeten yang cukup atas kredit PPN yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2018 dengan rincian sebagai berkut:

a) Impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean yang PM-nya dapat dikreditkan sebesar Rp 98.014.327;

b) Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan sebesar Rp 8.434.456;

2) bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi tersebut dalam suratnya dengan poin-poin alasan sebagai berikut:

i. Pajak Masukan atas SSP pemanfaatan BKP Tidak Berwujud / JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 98.014.327 terutang untuk Masa Pajak Maret 2018 sehingga dapat dikreditkan pada Masa Pajak Maret 2018;

ii. Pajak Masukan sebesar Rp 2.358.120 merupakan perolehan bahan

pembantu untuk proses produksi Pemohon Banding dan Pemohon Banding dapat menunjukkan invoice, faktur pajak dan bukti pembayarannya sehingga berkaitan dengan kegiatan usaha;

iii. Pajak Masukan sebesar Rp 620.589 merupakan penggunaan telepon

seluler dan perjalanan dinasdari perusahaan tour & travel dan Pemohon Banding dapat menunjukkan invoice, faktur pajak dan bukti pembayarannya sehingga berkaitan dengan kegiatan usaha.

iv Pajak Masukan sebesar Rp 5.455.747 merupakan faktur pajak dengan

kode 010 bukan 080 sehingga koreksi karena tekait Penyerahan yang dibebaskan dari pemungutan PPN tidak didukung bukti;

3) bahwa Pemohon Banding berkedudukan di dalam kawasan berikut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45/KMK.05/1997 tanggal 29 Januari 1997 sebagaimana terakhir diubah melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/WBC.09/KPP.MP.01/2018 tanggal 16 Mei 2018 pada Masa Pajak Maret 2018 masih berlaku dengan jenis hasil produksi berupa

Printed Circuit Board (PCB), frame screen, dan metal clad laminates;

4) bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti kompeten yang cukup dan hasil konfirmasi terhadap NTPN atas Surat Setoran Pajak (SSP) yang dikreditkan Pemohon Banding pada aplikasi portal DJP diketahui bahwa SSP untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebanyak 7 (tujuh) lembar sejumlah Rp 98.014.327 merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang disetor pada tanggal 13 April 2018;

bahwa adapun data NTPN sebagaimana tersaji pada aplikasi portal DJP adalah berikut ini:

5) bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung atas pajak masukan terkait dengan koreksi Impor BKP, Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean yang PM-nya dapat dikreditkan untuk membuktikan saat terutangnya PPN dalam proses keberatan dengan hasil penelitian sebagai berikut:

i. saat terutang PPN tidak dapat di yakini pada Masa Pajak Maret 2018;

ii. saat terutang PPN di Masa Pajak Maret 2018;

6) bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan bukti pendukung atas pajak masukan terkait dengan koreksi perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan sebanyak 14 (empat belas) faktur pajak dan dokumen pendukungnya dalam proses keberatan dengan hasil penelitian formal dan material sebagai berikut:

c. Tanggapan Terbanding

bahwa atas argumen Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PPN atas Jasa Luar Negeri yang berhubungan dengan usaha dalam rangka menghasilkan BKP yang atas penyerahannya telah dipungut PPN sehingga sangat tidak adil jika atas PPN yang sudah dibayar tidak dapat dikreditkan adalah sebagai berikut:

1) bahwa berdasarkan data dan fakta yang ada, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut ini terkait dengan alasan keberatan Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan atas SSP pemanfaatan BKP Tidak Berwujud / JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp 98.014.327 terutang untuk Masa Paja

Maret 2018 sehingga dapat dikreditkan pada Masa Pajak Maret 2018

a) Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang PPN mengatur bahwa "Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dengan Masa Pajak yang sama”;

b) Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang PPN mengatur bahwa "Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak”;

c) Pasal 19 ayat (3) PP Nomor 1 Tahun 2012 mengatur bahwa "Faktur Pajak yang diten5itkan aleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak";

d) Pasal 19 ayat (5) PP Nomor 1 Tahun 2012 mengatur bahwa "Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan";

e) Pasal 2 PMK Nomor 40/PMK.03/2010 mengatur bahwa "Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Juan Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean";

f) Pasal 4 PMK Nomor 40/PMK.0312010 mengatur bahwa "Saat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 teriadi pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut”;

9) Pasal 7 ayat (1) PMK Nomor 401PIV1K.03/2010 mengatur bahwa "Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak";

h) bahwa Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang merupakan Dokumen tertentu yang

kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak harus memenuhi formal dan material untuk dapat diakui sebagai Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan;

i) bahwa SSP atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan JKP dari luar daerah pabean tersebut disetor oleh Pemohon Banding selaku pemungut pada tanggal 13 April 2018 dengan masa pajak yang tercantum dalam Bukti Penerirnaan Negara (BPN) dan Billing System untuk masa pajak Maret 2018;

j) bahwa pada saat proses keberatan Pemohon Banding hanya memenuhi sebagian pernnintaan dokumen kontrak/perjanjian terkait dengan pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean sebagaimana diminta dalam surat permintaan nomor S- 2696/WPJ.07/2020 tanggal 28 Mei 20120 dan S-2878/WJ.07/2020 tanggal 23 Juni 2020 sehingga Tim Peneliti tidak dapat merakukan pengujian kapan saat terutangnya PPN tersebut atas keseluruhan SSP PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean tersebut sehingga pengkreditan pajak masukan yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada masa pajak Maret 2018 belum dapat diyakini seluruhnya telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

k) bahwa sesuai bukti kompeten yang ada, dapat diyakini bahwa SSP PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah pabean Masa Pajak Maret 2018 telah sesuai dengan seat terutangnya yaitu Maret 2018 sehingga dapat diakui sebagai pajak masukan yang dapat diperhitungkan adalah sejumlah Rp 21.689.297;

I) bahwa SSP PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP

dari luar daerah pabean Masa Pajak Maret 2018 sebesar Rp 76.325.030 tidak dapat dikreditkan karena tidak terdapat cukup bukti yang kompeten untuk meyakini kebenaran pengisian masa pajak oleh Pemohon Banding pada SSP tersebut adalah sesuai dengan masa pajak saat terutangnya PPN terkait;

2) bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, Tim Peneliti berpendapat sebagai

berikut ini terkait dengan alasan keberatan Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan sebesar Rp 2.358.120 merupakan perolehan bahan pembantu untuk proses produksi Pemohon Banding dan Pemohon Banding dapat menunjukkan invoice, faktur pajak dan bukti pembayarannya sehingga berkaitan dengan kegiatan usaha

a) Pasal 14 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PKM.4/2011 mengatur bahwa "Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan alas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:

f. pemasukan pengemas dan alat banto pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadt satu kesatuan dengan Hasa Produks! Kawasan Berikat;

b) Pasal 14 ayat (2a) Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PKM.4/2011 mengatur bahwa "pemasukan barang dad tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut";

c) Pasal 14 ayat (2b) Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PKM.4/2011 mengatur bahwa "Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBm) tidak dipungut alas pemasukan barang sebagairnana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan eleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sebagarmana diatur dalam peraturan perurglang-undangan di bidang perpajakan”;

d) Pasal 14 ayat (c) Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PKM.4/2011 mengatur bahwa "Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (26) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat danfatau PDKB, Was pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) den Pajak Penjualan etas Barang Mewah (PPnBM) yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan”;

e) bahwa Faktur Pajak Masukan nomor 040.002-18.07319693 a.n. PT HARUM INDAH SARI TOURS & TRAVEL dan Faktur Pajak Masukan

nomor 040.002-18.07319863 a.n. PT HARUM INDAH SARI TOURS & TRAVEL merupakan faktur pajak yang berkenaan dengan penyerahan BKP yang merupakan alat bantu pengemasan hasil produksi;

f) bahwa penyerahan tersebut seharusnya adalah penyerahan yang PPN- nya tidak dipungut (diterbitkan dengan kode faktur pajak 070) karena termasuk kedelam kategori pemasukan pengemas dan alat bantu pengemasan dari tempat lain dalam daerah pabean Re Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan hasil produksi Kawasan Berikat yang mana atas penyerahannya mendapat fasilitas tidak dipungut, tetapi faktur pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah kode faktur pajak 010 sehingga faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PKM.4/2011;

3) bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut ini terkait dengan alasan keberatan Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan sebesar Rp 620.589 merupakan penggunaan telepon seluler den perjalanan dinasdari perusahaan tour & travel dan Pemohon Banding dapat menunjukkan invoice, faktur pajak dan bukti pembayarannya sehingga berkaitan dengan kegiatan usaha:

a) Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN mengatur bahwa "Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidal( dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:"

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

b) bahwa Faktur Pajak Masukan a.n. PT. INDOSAT TBK., PT. TELKOMSEL, dan PT HARUM INDAH SARI TOURS & TRAVEL merupakan faktur pajak yang berkenaan dengan perolehan BKP dan/atau JKP berupa pembayaran biaya penggunaan telepon selular, pembelian tiket dan akomodasi perjaIanan yang tidak mempunyai hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha dan/atau penyerahan BKP Pemohon Banding;

c) bahwa faktur pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai

dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang PPN;

4) bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, Tim Peneliti berpendapat sebagai berikut ini terkait dengan alasan keberatan Pemohon Banding bahwa Pajak Masukan sebesar Rp 5.455.747 merupakan faktur pajak dengan kode 010 bukan 080 sehingga koreksi karena tekait Penyerahan yang dibebaskan dari pemungutan PPN tidak didukung bukti

a) Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang PPN mengatur bahwa "Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material";

b) Pasal 16B ayat (3) huruf b Undang-Undang PPN mengatur bahwa "Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang alas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Mai tidak dapat dikreditkan";

c) Pasal 2 PP Nomor 40 Tahun 2015 mengatur bahwa "Atas penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dad Pengenaan Pajak Pertambahan;

d) Pasal 5 PP Nomor 40 Tahun 2015 mengatur bahwa "Pajak Masukan alas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan;

e) bahwa Faktur Pajak Masukan nomor 010.001-18.35777456 Tgl. 02/03/2018 an. 01.744.901,8-431.000 / PT TIRTASARI NIRMALA merupakan faktur pajak yang berkenaan dengan penyerahan air bersih dan air limbah yang merupakan bahan baku untuk diolah menjadi air bersih yang mana penyerahan atas air bersih dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP untuk menghasilkan air bersih menjadi tidak dapat dikreditkan;

f) bahwa faktur pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (9) dan Pasal 13B ayat (3) huruf b Undang-Undang PPN;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan

telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 121/PSU-KIC-3/X1/20 tanggal 25 November 2020 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 04149/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Oktober 2020 yang telah dibetulkan secara jabatan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-03155/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 November 2020, diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor, KEP- 04149/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Keberatan

pemohon banding atas surat ketetapan pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00087/407/18/055119 tanggal 11 Juli 2019 Masa Pajak Maret 2018 atas nama PT Kyosha Indonesia NPWP 01.070.856.8- 055.000

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 167/PSU/KIC-3/III/2021 tanggal 12 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas uraian SUB tentang ketentuan formal angka 1 huruf a – k dan angka 2 karena pemenuhan ketentuan formal yang diuraikan dalam angka 1 huruf a - k dan angka 2 akan diperiksa dalam sidang Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (”UU KUP”), dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (”UU Pengadilan Pajak”);

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas

Keberatan

bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (”SKPLB”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00087/407/18/055/19 Masa Pajak Maret 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua (“KPP PMA II”), alasan pengajuan Surat Keberatan oleh Pemohon Banding, dan penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-04149/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Oktober 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-03155/NKEP/WPJ.07/2020 tanggal 10 November 2020;

bahwa Pemohon Banding mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini karena tidak setuju dengan perhitungan PPN Lebih Bayar menurut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04149/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Oktober 20 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP- 03155/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 November 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi
Semula (IDR)Ditambah/ (Dikurangi) (IDR)(IDR)
1.PPN yang kurang/(lebih) dibayar(632.286.269)40.196.880(672.483.149)
2.Sanksi Bunga000
3.Sanksi Kenaikan000
4.Jumlah PPN yang Masih Harus (lebih) dibayar(632.286.269)40.196.880(672.483.149)

III. Analisa Pokok Sengketa

bahwa tanggapan Pemohon Banding atas Bagian III. Analisa Pokok Sengketa adalah Pemohon Banding berpendapat bahwa:

A. Menurut Pemohon Banding

bahwa pada bagian ini merupakan uraian dari alasan permohonan banding dalam Surat Banding nomor 121/PSU-KIC-3/XI/20 tanggal 25 November 2020 tentang permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04149/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00087/407/18/055/19 tanggal 11 Juli 2019 Masa Pajak Maret 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 03155/NKEP/WPJ.07/2020 tanggal 10 November 2020;

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini namun demikian Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 102.794.765 sesuai dengan alasan Pemohon Banding yang mengacu pada surat banding nomor 121/PSU-KIC-3/XI/20 tanggal 25 November 2020 yang Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Desember 2020;

B. Menurut Terbanding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Terbanding dengan alasan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Banding Pemohon Banding Nomor 121/PSU-KIC-3/XI/20 tanggal 25 November 2020 yang Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Desember 2020 perihal Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-04149/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Oktober 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00087/407/18/055/19 tanggal 11 Juli 2019 Masa Pajak Maret 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 03155/NKEP/WPJ.07/2020 tanggal 10 November 2020;

bahwa berikut ini Pemohon Banding kutip kembali Surat Permohonan Banding Nomor 121/PSU-KIC-3/XI/20 tanggal 25 November 2020 terkait pokok sengketa;

B.1 Koreksi atas Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar

IDR 180.352.729

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri sebesar IDR 180.352.729 dengan alasan sebagai berikut:

a. Koreksi penyerahan lain yang seharusnya dipungut sendiri sebesar IDR 850.000

- bahwa atas penyerahan sebesar Rp 850.000 kepada PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri tersebut telah dilaporkan

oleh Pemohon Banding pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017 dan pada SPT PPN Masa Pajak Maret 2018;

- bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan data/dokumen pendukung berupa ekualisasi peredaran usaha antara SPT PPh Badan dengan SPT PPN yang menunjukkan bahwa atas seluruh penyerahan telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Koreksi penyerahan yang kurang/belum dilaporkan sebesar IDR 179.502.729

- bahwa atas penyerahan sebesar Rp 179.502.729 yang dikoreksi Terbanding, telah dilaporkan Pemohon Banding di SPT Masa PPN sesuai ketentuan yang berlaku;

- bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan membandingkan nilai DPP PPN dalam Rupiah yang dilaporkan pada SPT Masa PPN. Bahwa cara yang dilakukan oleh Terbanding tersebut tidak tepat dikarenakan selisih nilai Rupiah antara nilai penjualan pada Laporan Keuangan dengan nilai Rupiah DPP PPN yang dijadikan koreksi oleh Terbanding disebabkan karena adanya perbedaan penggunaan kurs saat dikonversi ke Rupiah untuk tujuan pembukuan. Dimana dalam pembukuan Pemohon Banding menggunakan mata uang Rupiah dengan acuan kurs BI yang telah memperoleh izin/persetujuan dari Kementrian Keuangan, sedangkan transaksi yang dikonversi oleh Terbanding merupakan transaksi Pemohon Banding dengan customer menggunakan mata uang rupiah, dimana atas transaksi tersebut telah dilaporkan seluruhnya oleh Pemohon Banding sesuai dengan transaksi yang sebenarnya yang kemudian dalam transaksi tersebut dikonversi ke Rupiah dengan kurs KMK;

- bahwa Pemohon Banding juga telah memberikan rincian penghitungan konversi menggunakan kurs BI untuk keperluan pembukuan kepada tim Terbanding. Selain itu, Pemohon

Banding juga memiliki dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan transaksi yang terjadi nyata-nyata menggunakan mata uang Rupiah;

- bahwa dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat selisih atas nilai penyerahan yang belum dilaporkan, serta penyerahan yang Pemohon Banding lakukan telah dilaporkan dalam SPT PPN Masa Maret 2018 sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak seharusnya dilakukan koreksi oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka seharusnya koreksi sebesar IDR 180.352.729 dapat dibatalkan;

B.2 Koreksi atas Pajak Masukan sebesar IDR 84.759.486

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak masukan sebesar IDR 84.759.486 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Koreksi Pajak Masukan atas perolehan impor sebesar IDR 76.325.030

bahwa atas Pajak Masukan yang dilakukan koreksi tersebut merupakan pajak masukan atas SSP pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean yang terutang untuk masa pajak Maret 2018 dengan rincian sebagai berikut:

NoLawan TransaksiDPPPPN
1Kyosha Co. Ltd591.504.66059.150.466
2Kyosha Thailand Co. Ltd18.046.3861.804.639
3Ektronics Pte Ltd13.582.3531.358.235
4Hitachi Chemical Techno Service Co. Ltd39.160.1353.916.014
5Everise Warehousing & Transportation Pte Ltd100.956.75710.095.676
Total763.250.29176.325.030

bahwa berdasarkan butir 10 SE No. 147 tahun 2010 yang merupakan penegasan dari PMK 40/PMK.03/2010, disebutkan sebagai berikut:

“Bagi Pengusaha Kena Pajak, PPN yang telah disetor dilaporkan

dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN bulan terutangnya pajak dan dapat dilaporkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. SPT Masa PPN tersebut diperlakukan sebagai laporan pemungutan PPN atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.”;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, menurut Pemohon Banding pajak masukan tersebut dapat Pemohon Banding kreditkan sesuai dengan masa pajak terutangnya PPN atas Pemanfaatan BKPTB/JKP dari luar daerah pabean, yaitu pasa masa pajak Maret 2018. Selanjutnya dalam butir yang sama disebutkan juga bahwa meskipun Pajak Masukan tersebut dikreditkan tidak dalam masa terhutangnya maka dalam PMK 40/PMK.03/2010 tersebut seharusnya masih dapat dikreditkan sampai dengan 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan dalam hal ini periode pengkreditan paling lambat adalah periode Juni 2018;

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga memiliki dokumen pendukung berupa kontrak/agreement, invoice dari lawan transaksi, bukti pembayaran atas invoice, serta surat setoran pajak yang dapat membuktikan eksistensi dari Pajak Masukan sebagai berikut:

NoLawan TransaksiDPPPPN
1Kyosha Co. Ltd591.504.66059.150.466
2Kyosha Thailand Co. Ltd18.046.3861.804.639
Total609.551.04660.955.105

bahwa dokumen-dokumen pendukung tersebut juga menunjukkan bahwa atas pemanfaatan BKPTB/JKP dari luar daerah pabean tersebut terutang pada Masa Pajak Maret 2018; bahwa dalam dokumen yang telah Pemohon Banding

sampaikan selama proses pemeriksaan, seharusnya Terbanding dapat menyimpulkan mengenai eksistensi dari transaksi-transaksi tersebut. Sehingga menurut Pemohon Banding alasan yang digunakan Terbanding bahwa atas pengkreditan Pajak Masukan tersbut yang dikoreksi karena dikreditkan di masa pajak yang berbeda dengan masa terutangnya dan juga ketiadaan eksistensi transaksi adalah tidak tepat, selanjutnya bahwa atas alasan koreksi Terbanding yang menganggap Pajak Masukan berikut ini yang dianggap tidak diketahui saat nyata-nyata jasa tersebut terjadi dan tidak ada kontrak perjanjian serta dokumen lainnya yang mendukung adalah tidak tepat;

NoLawan TransaksiDPPPPN
3Ektronics Pte Ltd13.582.3531.358.235
4Hitachi Chemical Techni Service Co. Ltd39.160.1353.916.014
5Everise Warehousing & Transportation Pte Ltd100.956.75710.095.676
Total153.699.24515.369.925

bahwa dalam faktanya, saat nyata-nyata jasa tersebut terjadi adalah menggunakan saat terutang dari PPN Jasa Luar Negeri tersebut. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 40/2010 yang menyebutkan sebagai berikut:

(1) Saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah saat yang diketahui terjadi lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini:

a. Saat Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan oleh pihak yang memanfaatkannya;

b. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dinyatakan sebagai

utang oleh pihak yang memanfaatkannya;

c. Saat harga jual Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau penggantian Jasa Kena Pajak tersebut ditagih oleh pihak yang menyerahkannya; atau

d. Saat harga perolehan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut dibayar baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya;

bahwa dalam butir c dalam kutipan di atas tersebut, seharusnya Terbanding dapat menyimpulkan bahwa saat terutangnya adalah saat penagihannya terjadi atau pada umumnya adalah tanggal invoice. Dengan demikian, alasan Terbanding yang menyebutkan mengenai tidak diketahuinya saat nyata jasa tersebut digunakan adalah tidak tepat dan tidak beralasan. Selain itu, berdasarkan prinsip substance over the form (substansi lebih utama daripada bentuk formal), tidak ada kerugian negara yang terjadi dari tindakan yang dilakukan Wajib Pajak karena Wajib Pajak tetap melakukan penyetoran PPN yang terhutang ke kas Negara;

b. Koreksi Pajak Masukan dalam negeri atas perolehan bahan pembantu sebesar IDR 2.358.120 dan Koreksi Pajak Masukan dalam negeri atas perolehan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sebesar IDR 620.589

- bahwa atas pajak masukan yang dikoreksi sebesar IDR 2.358.120 tersebut merupakan pajak masukan atas perolehan bahan pembantu untuk proses produksi Pemohon Banding. Sedangkan atas pajak masukan sebesar IDR 620.589 merupakan pajak masukan atas penggunaan telepon seluler dan perjalanan dinas dari perusahaan Tour & Travel, sehingga atas perolehan-perolehan tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha dan dapat dikreditkan;

- bahwa terkait dengan aspek formal pengkreditan pajak masukan, Faktur Pajak yang diterima oleh Pemohon Banding

telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN sehingga seharusnya pajak masukan yang dibayakan oleh Pemohon Banding dapat dikreditkan. Selain itu, menurut Pasal 9 ayat (9) UU PPN, Pajak Masukan dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama atau Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal ini, seluruh faktur pajak yang dikoreksi oleh Terbanding diterbitkan dalam jangka waktu pengkreditan, sehingga sudah memenuhi ketentuan tersebut;

- bahwa Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti berupa invoice, faktur pajak masukan, beserta bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa atas transaksi tersebut benar-benar terjadi dan terbukti kebenarannya serta keterkaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga berdasaarkan peraturan dan bukti-bukti tersebut seharusnya Pajak Masukan atas Faktur Pajak tersebut di atas tetap dapat dikreditkan dan tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;

- bahwa berdasarkan prinsip substance over the form (substansi lebih utama daripada bentuk formal), tidak ada kerugian negara yang terjadi dari tindakan yang dilakukan Wajib Pajak karena Wajib Pajak tetap melakukan penyetoran PPN yang terhutang ke kas Negara;

c. Koreksi Pajak Masukan dalam negeri atas perolehan yang dibebaskan PPN sebesar IDR 5.455.747

- bahwa atas pajak masukan yang dikoreksi tersebut merupakan faktur pajak atas perolehan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Selain itu, dasar koreksi Terbanding yang menganggap bahwa perolehan tersebut merupakan penyerahan yang dibebaskan dari pemungutan PPN tidak didukung dengan bukti dan alasan yang jelas. Hal ini dikarenakan secara nyata-nyata faktur pajak yang diterima dan

yang dikreditkan oleh Pemohon Banding adalah Faktur Pajak dengan nomor seri 010 bukan 080;

- bahwa berdasarkan Pasal 16F UU PPN menyatakan bahwa:"Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar."

bahwa dengan demikian, Wajib Pajak bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada PKP Penjual.

Untuk mendukung penjelasan tersebut, Pemohon Banding juga dapat menunjukkan bukti berupa invoice, faktur pajak masukan, beserta bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa atas transaksi tersebut benar-benar terjadi dan terbukti kebenarannya serta keterkaitannya dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga berdasarkan peraturan dan bukti- bukti tersebut seharusnya Pajak Masukan atas Faktur Pajak tersebut di atas tetap dapat dikreditkan dan tidak seharusnya dikoreksi oleh Terbanding;

- bahwa berdasarkan prinsip substance over the form (substansi lebih utama daripada bentuk formal), tidak ada kerugian negara yang terjadi dari tindakan yang dilakukan Wajib Pajak karena Wajib Pajak tetap melakukan penyetoran PPN yang terhutang ke kas Negara;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka seharusnya koreksi sebesar IDR 84.759.486 dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

a. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai dengan UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

b. bahwa berdasarkan uraian dari Pemohon Banding, diharapkan pengajuan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04149/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Oktober 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03155/NKEP/WPJ.07/2020 tanggal 10 November 2020 dapat diterima dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim demi keadilan bagi Wajib Pajak;

c. bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus batal demi hukum;

2. Usul

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas usul Terbanding agar Majelis menolak permohonan Banding Pemohon Banding. Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar berkenan menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan mengubah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04149/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Oktober 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03155/NKEP/WPJ.07/2020 tanggal 10 November 2020 sehingga jumlah yang masih harus dibayar atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00087/407/18/055/19 Masa Pajak Maret 2018 dapat ditetapkan menjadi Nihil;

V. PENUTUP

bahwa demikian Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor S- 370.SUB/ WPJ.07/2021 tanggal 20 Januari 2021 Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding berharap bantahan yang Pemohon Banding sampaikan dapat diterima dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang menghadiri sidang untuk dapat memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat;

bahwa Pemohon Banding didalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen pendukung;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

04149/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Oktober 2020;

Bukti P-2. Salinan KEP-03155/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 November 2020; Bukti P-3. Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00087/407/18/055/19 tanggal 11 Juli 2019 Masa Pajak Maret 2018 sebagaimanatelahdibetulkandenganKEP- 00019/NKEB/WPJ.22/KP.02/2019 tanggal 14 Oktober 2019;

Bukti P-4. Salinan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT

Kyosha Indonesia No 12 tanggal 09 Juli 2020 yang mencatumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang Direktur PT Kyosha Indonesia;

Bukti P-5. Salinan Surat Keberatan Nomor 227/PSU-KIC-3/X/19 tanggal 8

Oktober 2019 beserta Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-6. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-7. Bank Payment Voucher dan lampirannya;

Bukti P-8. Invoice;

Bukti P-9. Faktur Pajak;

Bukti P-10. PIB;

Bukti P-11. Daftar Rekonsiliasi;

Bukti P-12. Statement of account;

Bukti P-13. Salinan Buku Besar;

Bukti P-14. Equalisation sales;

Bukti P-15. Surat Tanggapan SPHP;

Bukti P-16. Bukti pemotongan PPh Pasal 26;

Bukti P-17. Arus uang dan barang;

Bukti P-18. Tax payment instruction details;

Bukti P-19. Kode billing;

Bukti P-20. Bukti penerimaan negara;

Bukti P-21. Tax debit note;

Bukti P-22. Informasi penggunaan kartu Hallo;

Bukti P-23. Journal entry;

Bukti P-24. Faktur penjualan;

Bukti P-25. Surat Jalan;

Bukti P-26. Purchase order;

Bukti P-27. Penjelasan tertulis tanggal 21 Oktober 2021;

Bukti P-28. Penjelasan tertulis tanggal 2 Desember 2021;

Bukti P-29. Kesimpulan akhir tanggal 31 Maret 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 30 November 2021;

Bukti T-6. Penjelasan tertulis tanggal 2 Desember 2021;

Bukti T-7. Pendapat Akhir tanggal 31 Maret 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 04149/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Oktober 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-03155/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00087/407/18/055/19 tanggal 11 Juli 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat

(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor Nomor 121/PSU-KIC-3/XI/20 tanggal 25 November 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri2.692.144.9962.872.497.725180.352.729
2Pajak Masukan1.044.492.408959.732.92284.759.486

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positip penyerahan yang PPN-nya Harus dipungut sendiri sebesar Rp180.352.729,00 dan koreksi positip pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp84.759.48,00;

1. Sengketa koreksi positip penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp180.352.729,00

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP):

Pasal 12 ayat (3):

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.”

Pasal 13 ayat (2) dan penjelasannya:

“…Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak….”

Pasal 26 ayat (4):

“ Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.”

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak (UU PP): Pasal 53 ayat (1):

“ Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan.

Pasal 69

Alat bukti dapat berupa:

a.surat atau tulisan;

b.keterangan ahli;

c.keterangan para saksi;

d.pengakuan para pihak; dan/atau

e.pengetahuan Hakim

Pasal 76:

“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”

Menimbang Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, diatur bahwa Terbanding pada saat menetapkan pajak harus didasarkan pada bukti yang cukup, dikecualikan daripadanya jika penetapan dilakukan secara jabatan apabila wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, bahwa pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupi untuk menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang;

Menimbang bahwa apabila pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak mencukupnya untuk dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang, sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU KUP, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding dapat melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan analisis data yang ada dan dengan metode pendekatan tidak langsung seperti equalisasi, analisis arus uang, analisis arus barang,dan analisis lainnya yang relevan;

Menimbang Pasal 53 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, bahwa Hakim Ketua memanggil terbanding atau tergugat dan dapat memanggil pemohon Banding atau penggugat untuk memberikan keterangan lisan dan menimbang bahwa Pengadilan Pajak merupakan Pengadilan tingkat pertama dan terakhir dalam memeriksa dan memutus

Sengketa Pajak maka pada asalnya beban pembuktian terhadap penetapan pajak menjadi tanggung jawab Terbanding;

Menimbang Pasal 13 ayat (2) UU KUP beserta penjelasannya: “…Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja. Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak….” juncto pasal 26 ayat (4) UU KUP : “Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.” , maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembuktian terkait dengan kebenaran penetapan menjadi beban Terbanding, kecuali jika penetapan tersebut dilakukan secara jabatan maka beban pembuktian menjadi beban Pemohon Banding;

Menimbang alat bukti LHP, terbukti Terbanding tidak memberikan penilaian terhadap pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 UU KUP; Menimbang alat bukti LHP halaman 15 dan 16 dengan screenshoot sebagai berikut:

Terbukti bahwa Terbanding dalam menyusun LHP tidak cermat dan lalai dalam mengisi pelaksanaan kewajiban Pemohon Banding untuk memenuhi peminjaman Buku, Catatan, dan/atau dokumen pada saat pemeriksaan. Sebagaimana terlihat dalam screenshoot tersebut di atas terbukti bahwa Terbanding mencentang kolom

“ya” dan kolom “tidak”, padahal seharusnya dicentang salah satu saja. Bahwa Terbanding sama sekali tidak mengisi bukti kronologi pemeriksaan terutama terkait dengan dokumen surat peminjaman sampai dengan dokumen Berita Acara Pemenuhan/Tidak DIpenuhi peminjaman Buku, Catatan, dan/atau Dokumen dalam rangka pemeriksaan. Bahwa kelalaian dan ketidakcermatan Terbanding tersebut menyebabkan tidak terdapat informasi mengenai pelaksanaan kewajiban Pemohon Banding untuk memenuhi peminjaman Buku, Catatan, dan/atau dokumen pada saat pemeriksaan. Menimbang bahwa tidak terdapat informasi mengenai pelaksanaan kewajiban Pemohon Banding untuk memenuhi peminjaman Buku, Catatan, dan/atau dokumen pada saat pemeriksaan disebabkan oleh kelalaian dan ketidakcermatan Terbanding dan menimbang bahwa pada saat persidangan tidak terdapat bukti bahwa Pemohon Banding tidak memberikan seluruh ataupun sebagian Buku, Catatan, dan/atau dokumen maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah meminjamkan seluruh Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang diminta oleh Terbanding pada saat pemeriksaan. Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 29 UU KUP dengan baik;

Menimbang alat bukti LHP halaman 4 dengan screenshoot sebagai berikut

terbukti bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Masa PPN masa Maret 2018;

Menimbang bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Masa PPN masa Maret 2018 dan bahwa pada saat pemeriksaan Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 dan Pasal 29 UU KUP dengan baik, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa beban pembuktian kebenaran penetapan Obyek PPN dan saat terutangnya PPN menjadi beban Terbanding mendahului beban pembuktian

ketidakbenaran penetapan pajak oleh Pemohon Banding dan oleh karenanya penetapan obyek PPN dan penetapan saat terhutang pajak PPN tidak dapat dilakukan secara jabatan ataupun berdasarkan hasil analisis, melainkan harus berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Pasal 69 UU PP;

Menimbang alat bukti LHP, KKP, dan LPK serta penjelasan Terbanding pada saat persidangan terbukti bahwa dasar Terbanding melakukan koreksi positip obyek PPN berdasarkan pemeriksaan terhadap invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dibandingkan faktur pajak yang dilaporkan dalam SPT masa PPN, terdapat penyerahan terutang PPN yang belum diterbitkan faktur pajak dan belum dilaporkan dalam SPT masa PPN Maret 2018 dengan perincian sebagai berikut:

Menimbang alat bukti surat nomor 195/PSU-KIC-3/VI/2019 tentang Tanggapan atas SPHP Nomor PHP-00373/WPJ.07/KP.03/RIKSIS/2019 (untuk selanjutnya disebut Surat Tanggapan SPHP) dan alat bukti surat nomor 084/PSU-KIC-3/IX/2020 tentang Tanggapan atas SPUH Nomor S-2153/WPJ.07/KBP/2020 terbukti bahwa pada saat pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding tidak mengetahui invoice yang dijadikan dasar koreksi Terbanding, sehingga Pemohon Banding tidak dapat menanggapi materi temuan Terbanding secara langsung, hal ini menyebabkan Pemohon Banding menanggapi materi temuan Terbanding dengan menggunakan metode tidak langsung yaitu Pemohon Banding menggunakan metode equalisasi omzet PPh dengan penyerahan PPN. Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding juga menyatakan tidak mengetahui mengenai invoice yang dipergunakan oleh Terbanding sebagai dasar melakukan koreksi;

Menimbang bahwa dalam LHP, KKP, maupun LPK tidak terdapat informasi apapun mengenai nomor invoice yang dipergunakan Terbanding sebagai dasar koreksi, tidak terdapat informasi apapun mengenai sumber informasi dari invoice-invoice yang dijadikan dasar koreksi Terbanding dan bahwa Terbanding tidak melampirkan fotocopy invoice-invoice yang menjadi dasar koreksi dalam LHP,KKP, dan LPK, dan menimbang bahwa dalam persidangan terbukti Terbanding tidak dapat memperlihatkan dokumen invoice yang dijadikan dasar koreksi beserta sumber informasi dari invoice-invoice tersebut di atas, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat memperlihatkan alat bukti yang dijadikan dasar koreksi positip penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp180.352.729,00. Koreksi Terbanding tidak didukung alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Pasal 69 UU PP; Menimbang bahwa koreksi positip penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri tidak didukung alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP jo Pasal 69 UU PP dan menimbang bahwa beban pembuktian menjadi beban Terbanding mendahului beban pembuktian dalil Pemohon Banding maka Pengadilan Pajak tidak perlu menilai pembuktian dalil Pemohon Banding dan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi positip penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp180.352.729,00;

2. Sengketa koreksi positip pajak masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp84.759.48,00

2.1. Sengketa koreksi positip pajak masukan atas pemanfaatan JKP/BKP tidak

berwujud dari luar daerah pabean sebesar Rp76.325.030,00

bahwa pajak masukan yang menjadi persengketaan adalah pajak masukan yang terdapat dalam dokumen yang dipersamakan sebagai faktur pajak sebagai berikut:

Menimbang alat bukti LHP dan KKP sebagaimana screenshoot LHP halaman 13 sebagai berikut:

terbukti bahwa Pemeriksa melakukan koreksi tanpa didasari alasan yang jelas;

Menimbang alat bukti LPK halaman 23 dengan screenshoot sebagai berikut:

Terbukti bahwa Penelaah Keberatan mempertahankan koreksi tidak dilandasi oleh suatu keyakinan, melainkan dilandasi oleh suatu ketidakyakinan bahwa untuk SSP PPN atas pemanfaatan BKP/JKP dari luar daerah pabean saat terutangnya adalah Maret 2018;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP):

Pasal 1 angka 15

Surat ketetapan pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (4)

Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.

Pasal 17 ayat (2)

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Menimbang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PPN): Pasal 3A ayat (1)

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.

Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf e

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: …d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;…

Menimbang Pasal 4 ayat (1) huruf d dan e jo pasal 3A ayat (1) UU PPN, apabila pengusaha melakukan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud/Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, maka pemanfaatan BKP/JKP tersebut terutang PPN dan PKP yang bersangkutan wajib menyetorkan PPN terutang dan melaporkannya surat pemberitahuan masa PPN;

Menimbang Pasal 12 ayat (1) UU KUP, sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assessment yaitu suatu sistem pemajakan hal mana setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

bahwa walaupun menggunakan self assessment, sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan official assessment dengan menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Direktur Jenderal Pajak. Penetapan pajak terutang dapat dilakukan dengan menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 UU KUP;

Menimbang Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (3) UU KUP, apabila dilakukan official assessment dengan menerbitkan SKP, dengan syarat terhadap SKP tersebut tidak dilakukan upaya administrative dan upaya hukum, maka SKP tersebut demi hukum dianggap benar, namun jika tidak terdapat tindakan

official assessment maka SPT yang disampaikan Wajib Pajak demi hukum dianggap benar;

Menimbang bahwa terbukti Pemohon Banding telah melakukan penyetoran PPN terutang atas pemanfaatan BKP/JKP dar luar daerah pabean sebesar Rp76.325.030,00 melalui SSP dengan pengisian masa pajak dalam SSP tersebut adalah masa pajak Maret 2018 dengan rincian berikut:

Menimbang bahwa untuk 5 (lima) SSP masa Maret 2018 tersebut telah dikreditkan dalam SPT masa PPN masa Maret 2018, sehingga dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding melaksanakan self assessment untuk kewajiban terkait dengan pemanfaatan BKP/JKP dar luar daerah pabean sebesar Rp76.325.030,00 bahwa dalam SPT tersebut Pemohon Banding meng-assess pemanfaatan BKP/JKP dar luar daerah pabean saat terutangnya adalah masa Maret 2018;

Menimbang alat bukti LHP halaman 22 dengan screenshoot sebagai berikut:

terbukti bahwa Terbanding tidak menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) terkait dengan PPN terutang pemanfaatan BKP/JKP dari luar daerah paben masa Maret 2018;

Menimbang bahwa Terbanding tidak menerbitkan SKP untuk PPN terutang pemanfaatan BKP/JKP dari luar daerah paben masa Maret 2018 maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak melakukan official assessment untuk PPN terutang pemanfaatan BKP/JKP dari luar daerah paben masa Maret 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

Menimbang Pasal 12 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (3) UU KUP, apabila dilakukan official assessment dengan menerbitkan SKP, dengan syarat terhadap SKP tersebut tidak dilakukan upaya administrative dan upaya hukum, maka SKP tersebut demi hukum dianggap benar, namun jika tidak terdapat tindakan official assessment maka SPT yang disampaikan Wajib Pajak demi hukum dianggap benar. Faktanya bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan self assessment dengan melaporkan 5(lima) SSP tersebut dalam SPT masa PPN Maret 2018 dan bahwa 5(lima) SSP tersebut terutang dalam masa pajak Maret 2018. Menimbang bahwa terkait hal tersebut tidak ada Tindakan official assessment dari Terbanding, demi hukum apa-apa yang dilaporkan oleh Pemohon Banding adalah benar, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pelaporan 5(lima) SSP tersebut terutang untuk masa Maret 2018 demi hukum dianggap benar. Berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak menolak dalil Terbanding yang tidak meyakini bahwa saat terutangnya PPN bukan di masa Maret 2018;

Menimbang bahwa pemanfaatan BKP/JKP dari luar daerah paben yang terdapat dalam 5(lima) SSP tersebut terutang dalam masa pajak Maret 2018, maka PPN yang terutang sebesar Rp76.325.030,00;

bahwa seandainya 5 (lima) SSP tersebut tidak terutang di masa Maret 2018, quod non, menurut Pengadilan Pajak PPN sebesar Rp76.325.030,00 dalam SSP tersebut tetap dapat dikreditkan, dengan pertimbangan sebagai berikut:

Menimbang bahwa apabila tidak terdapat PPN yang terutang masa pajak Maret 2018 untuk pemanfaatan BKP/JKP dari luar daerah pabean sedangkan untuk masa Maret 2018Pemohon Banding telah menyetor PPN terutang untuk pemanfaatan BKP/JKP dari luar daerah pabean sebesar Rp76.325.030,00, maka terdapat pembayaran PPN atas pemanfaatan BKP/JKP dari luar daerah pabean yang tidak seharusnya terutang. Dalam kondisi normal, Pemohon Banding dapat melakukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat (2) UU KUP. Menimbang pasal 13 ayat (4) UU KUP mengatur bahwa daluarsa penetapan pajak adalah 5(lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau saat berakhirnya masa pajak, oleh karenanya permohonan dan penerbitan ketetapan pajak yang seharusnya tidak terutang dapat dilakukan apabila jangka waktu 5(lima) tahun tersebut belum terlewati; Menimbang bahwa pada saat putusan sengketa ini diucapkan, jangka waktu 5(lima) tahun tersebut telah terlewati sehingga menyebabkan Pemohon Banding kehilangan hak untuk meminta pengembalian PPN yang tidak seharusnya dipungut, oleh karenanya menurut Pengadilan Pajak menjadi suatu hal yang tidak adil apabila di satu sisi Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan PPN yang telah dipungut sedangkan di sisi lain Pemohon Banding tidak dapat meminta pengembalian PPN yang tidak seharusnya dipungut;

Menimbang terdapat cita hukum: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Pengadilan Pajak lebih memilih cita hukum keadilan dibandingkan cita hukum kepastian hukum, walaupun berdasarkan kepastian hukum Pasal 25 ayat (8) PMK-131, PPN yang dipungut terhadap perolehan bahan pembantu/penolong tidak dapat dikreditkan, namun berlandaskan keadilan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PPN tersebut dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi positip pajak masukan sebesar Rp76.325.030,00;

2.2. Sengketa koreksi positip pajak masukan atas perolehan bahan pembantu

sebesar Rp2.358.120,00

bahwa pajak masukan yang menjadi persengketaan adalah pajak masukan yang terdapat dalam faktur pajak sebagai berikut:

Menimbang alat bukti LHP,KKP, dan LPK, serta penjelasan Terbanding terbukti bahwa pokok alasan Terbanding melakukan koreksi positip adalah bahwa seluruh penyerahan yang terdapat dalam seluruh faktur pajak masukan tersebut bukanlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut, melainkan penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut, sehingga sesuai dengan pasal 25 ayat (8) PMK-131/PMK.04/2018, pajak masukan yang terdapat dalam faktur-faktur pajak tersebut di atas tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa seluruh perolehan yang terdapat dalam seluruh faktur pajak tersebut bukanlah penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, melainkan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut dan bahwa seluruh faktur pajak tidak cacat sehingga pajak masukan yang terdapat dalam faktur-faktur pajak tersebut dapat dikreditkan;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU KUP):

Pasal 13 ayat (4)

Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.

Pasal 17 ayat (2)

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Menimbang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PPN): Pasal 16B ayat (1)

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat (PP-85)

Pasal 48 ayat (1)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.03/2018 Tentang Kawasan Berikat (PMK-131)

Pasal 21 ayat (1)

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Pasal 21 ayat (3)

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

Pasal 25 ayat (6)

Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB. Pasal 25 ayat (8)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

Menimbang Pasal 16B ayat (1) UU PPN jo Pasal 48 ayat (1) PP-85, Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah dan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Oleh karenanya, PMK-131 dapat dipergunakan untuk memutus sengketa ini;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah membaca dan memeriksa uraian perolehan BKP/JKP dalam faktur-faktur pajak dan Pengadilan Pajak dengan kesimpulan bahwa BKP/JKP yang terdapat dalam faktur pajak tersebut berupa bahan pembantu/penolong;

Menimbang bahan pembantu/penolong termasuk dalam pengertian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) PMK-131 sehingga pemasukan barang-barang tersebut ke dalam kawasan berikat seharusnya diberikan fasilitas berupa PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) PMK-131. Namun dalam praktek di lapangan telah dilakukan pemungutan PPN oleh PKP Penjual, berdasarkan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) PMK-131, PPN yang dipungut tersebut tidak dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa apabila terdapat PPN yang tidak seharusnya dipungut namun terlanjur dilakukan pemungutan, PKP Pembeli dapat melakukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP. Menimbang Pasal 13 ayat (4) UU KUP mengatur bahwa daluarsa penetapan pajak adalah 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau saat berakhirnya masa pajak, oleh karenanya permohonan dan penerbitan ketetapan pajak yang seharusnya tidak terutang dapat dilakukan apabila jangka waktu 5(lima) tahun tersebut belum terlewati;

Menimbang bahwa pada saat putusan sengketa ini diucapkan, jangka waktu 5(lima) tahun tersebut telah terlewati sehingga menyebabkan Pemohon Banding kehilangan hak untuk meminta pengembalian PPN yang tidak seharusnya dipungut, oleh karenanya menurut Pengadilan Pajak menjadi suatu hal yang tidak adil apabila di satu sisi Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan PPN yang telah dipungut sedangkan di sisi lain Pemohon Banding tidak dapat meminta pengembalian PPN yang tidak seharusnya dipungut;

Menimbang terdapat cita hukum: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Pengadilan Pajak lebih memilih cita hukum keadilan dibandingkan cita hukum kepastian hukum, walaupun berdasarkan kepastian hukum Pasal 25 ayat (8) PMK-131, PPN yang dipungut terhadap perolehan bahan pembantu/penolong tidak dapat dikreditkan, namun berlandaskan keadilan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PPN tersebut dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi pajak masukan sebesar Rp2.358.120,00;

2.3. Sengketa koreksi positip pajak masukan atas perolehan yang PPN-nya

seharusnya dibebaskan sebesar Rp5.455.747,00

bahwa pajak masukan yang menjadi persengketaan adalah pajak masukan yang terdapat dalam faktur pajak sebagai berikut:

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Menimbang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU PPN): Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Pasal 16B ayat (1)

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 16B ayat (3)

Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (untuk selanjutnya disebut PP-40/2015)

Pasal 2

Atas penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 5

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan.

Menimbang alat bukti LHP dan KKP, terbukti bahwa pokok alasan Pemeriksa melakukan koreksi positip adalah bahwa faktur pajak tersebut di atas diterbitkan terkait dengan penyerahan air bersih dari PT. Tirta Sari Nirmala kepada Pemohon Banding. Sesuai dengan pasal 16B UU PPN dan pasal 2 PP-40/2015, menurut Terbanding terhadap penyerahan tersebut mendapatkan fasilitas PPN Dibebaskan, namun faktanya oleh PT. Tirta Sari Nirmala dilakukan pemungutan PPN. Bahwa seharusnya terhadap penyerahan tersebut mendapatkan fasilitas PPN DIbebaskan, bukan pemungutan PPN maka menurut Terbanding PPN yang telanjur dipungut tersebut tidak dapat dikreditkan;

Menimbang alat bukti LPK, terdapat perbedaan dalil koreksi antara Pemerika dan Penelaah Keberatan. Bahwa menurut Penelaah Keberatan, perolehan jasa dari PT. Tirta Sari Nirmala dipergunakan oleh Pemohon Banding untuk menghasilkan air bersih, dan menimbang bahwa atas penyerahan air bersih mendapatkan fasilitas PPN dibebaskan, maka pajak masukan atas perolahan perolehan jasa dari PT. Tirta Sari Nirmala tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B ayat (3) UU KUP jo Pasal 5 PP-40/2015;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah membaca dan memeriksa uraian perolehan BKP/JKP dalam faktur pajak dan bahwa Pemohon Banding juga telah menjelaskan mengenai perolehan terkait dengan faktur pajak tersebut. Bahwa penyerahan yang dilakukan oleh PT. Tirta Sari Nirmala kepada

Pemohon Banding adalah penyerahan jasa pengelolaan air limbah dan air bersih yang berasal dari pabrik Pemohon Banding;

Menimbang bahwa penyerahan yang dilakukan oleh PT. Tirta Sari Nirmala kepada Pemohon Banding bukanlah penyerahan air bersih, melainkan penyerahan jasa pengelolaan air limbah dan air bersih, maka dalil koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan ditolak oleh Pengadilan Pajak;

Menimbang Pasal 16B ayat (3) UU PPN jo Pasal 5 PP-40/2015, menurut Pengadilan Pajak pasal-pasal tersebut hanya berlaku untuk PKP yang kegiatan usaha dan pekerjaannya melakukan penyerahan air bersih yang PPN-nya dibebaskan. Menimbang alat bukti LHP halaman 3 dan halaman 21 terbukti bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah industry yang memproduksi PCB dan melakukan penyerahan PCB, bukan melakukan penyerahan air bersih. Oleh karenanya pasal 16B ayat (3) UU PPN jo pasal 5 PP-40/2015 tidak dapat diterapkan untuk pengkreditan pajak masukan terkait dengan perolehan jasa pengelolaan air limbah dan air bersih;

Menimbang bahwa air limbah tidak boleh dibuang sembarangan dan menimbang bahwa pengelolaan air bersih tujuannya demi kelestarian alam untuk anak cucu kita dan menimbang bahwa pengelolaan limbah merupakan kewajiban untuk semua entitas dan menimbang bahwa pengelolaan air limbah merupakan perintah dari negara dalam rangka melestarikan alam, menurut Pengadilan Pajak segala kegiatan pengelolaan air limbah untuk semua industry merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pajak masukan terkait dengan pengelolaan air limbah dapat dikreditkan; bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi pajak masukan sebesar Rp5.455.747,00;

2.4. Sengketa koreksi positip pajak masukan yang tidak berhubungan langsung

dengan kegiatan usahan sebesar Rp620.589,00

bahwa pajak masukan yang menjadi persengketaan adalah pajak masukan yang terdapat dalam faktur pajak sebagai berikut:

Menimbang Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yang mengatur bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Termasuk di dalamnya pengeluaran untuk kegiatan purna jual, kegiatan retensi, kegiatan reklamasi, kegiatan reboisasi, ataupun kegiatan lain yang sejenis;

Menimbang alat bukti LHP,KKP, dan LPK terbukti bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan dengan alasan bahwa perolehan dari pajak masukan tersebut tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Menimbang alat bukti surat banding, Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan bahwa bahwa perolehan dari pajak masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, sehingga dapat dikreditkan;

Menimbang alat bukti LPK terbukti bahwa menurut Terbanding pajak masukan yang dipersengketakan terkait dengan perolehan-perolehan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak membantah mengenai uraian perolehan sebagaimana disampaikan oleh Terbanding dalam LPK tersebut;

Menimbang tidak terdapat alat bukti mengenai telpon seluler digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen dan menimbang bahwa tidak terdapat alat bukti mengenai tiket perjalanan dan akomodai dilakukan dalam rangka kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pajak masukan terkait dengan langganan telepon seluler sebesar Rp116.880,00 dan pajak masukan terkait dengan pembelian tiket dan akomodasi sebesar Rp396.909,00 tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa pembelian cutter, baterai, kertas fax, dan stapler merupakan pembelian ATK yang memang lazim dibutuhkan untuk keperluan dalam semua lini bisnis dan usaha, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pembelian tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen Pemohon Banding, sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, pajak masukan terkait dengan pembelian tersebut sebesar Rp106.800,00 tersebut dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak membatalkan sebagian koreksi positip pajak masukan sebesar Rp106.800,00 dan mempertahankan sebagian koreksi positip pajak masukan sebesar Rp513.789,00;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti yang relevan dengan sengketa a quo;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoSengketaNilai (Rp)Dipertahankan Pengadilan Pajak (Rp)Dibatalkan Pengadilan Pajak (Rp)
1Koreksi positip penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri180.352.7290180.352.729
2Koreksi positip pajak masukan atas pemanfaatan JKP/BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean76.325.030076.325.030
3Koreksi positip pajak masukan atas perolehan bahan pembantu2.358.12002.358.120
4Koreksi positip pajak masukan atas perolehan yang PPN-nya seharusnya dibebaskan5.455.74705.455.747
5Koreksi positip pajak masukan yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usahan620.589513.789106.800
Jumlah sengketa pajak masukan84.759.486513.78984.245.697

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan pajak menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04149/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Oktober 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-03155/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00087/407/18/055/19 tanggal 11 Juli 2019, atas nama PT Kyosha Indonesia, NPWP 01.070.856.8-431.001, beralamat di Jl. Palem 2 Blok DS No. 12 Lippo Cikarang, Cibatu Cikarang Selatan, Bekasi – Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak22.102.562.681
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri269.214.500
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.043.978.619
4Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(774.764.119)
5Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya0
6PPN lebih dibayar(774.764.119)
7Sanksi administrasi0
8Jumlah PPN lebih dibayar(774.764.119)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA., sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

Ditandatangani Secara Elektronik

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.