PUTUSAN
Nomor PUT-014883.16/2020/PP/M.XVIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan Acara Biasa pada tingkat pertama dan terakhir, terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 04149/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 1 Oktober 2020 sebagaimana telah dibetulkan dengan KEP-03155/NKEB/WPJ.07/2020 tanggal 10 November 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00087/407/18/055/19 tanggal 11 Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014883.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Kyosha Indonesia, NPWP 01.070.856.8-055.000, beralamat di Jl. Palem 2 Blok DS No. 12 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kab. Bekasi – Jawa Barat, yang diwakili oleh Kazuhide Watanabe jabatan Presiden Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Abdullah
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-150/PP/IKH/2021;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 171/PSU-KIC-3/III/21 tanggal 12 Maret 2021,
2. Nama: Rezania Ulfah Candrakirana
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum: KEP-1230/PP/IKH/2019;
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 170/PSU-KIC-3/III/21 tanggal 12 Maret 2021,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh: