Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 48 halaman

PUT-014747.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

PT C J Logistics Service Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-014747.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00621/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2016 Nomor 00096/203/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014747.12/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT C J LOGISTICS SERVICE INDONESIA, NPWP 03.319.191.7-048.000, beralamat di Kirana Three Office Tower Lt. 17 Suite A-D, Jl. Boulevard Kav. 1, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Ganda Christian Tobing, Jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Sdr. Hwang Moonok, Jabatan Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 740/GIT/ACC/XI/20 tanggal 25 November 2020;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Wulan Clara Kartini

Izin Kuasa Hukum: KEP-1014/PP/IKH/2019 tanggal 04 Oktober 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 129/GIT/ACC/IX/21 tanggal 01 September 2021;

2. Nama: Ganda Christian Tobing

Izin Kuasa Hukum: KEP-1275/PP/IKH/2019 tanggal 18 Desember 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 739/GIT/ACC/XI/20 tanggal 25 November 2020;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar /

197708032000011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-6257/PJ.07/2022 tanggal 07 April 2022;

4. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 19870912200812001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-21260/PJ.07/2021 tanggal 17 Desember 2021;

5. Nama/NIP: Yulti Delimasari / 197407171994022002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-9614/PJ.07/2021 tanggal 25 Mei 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

306/PP/BR/2021 tanggal 23 Maret 2021 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-184/PP/Ucp/2025 tanggal 23 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 128/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor SUB-438/WPJ.21/2020 tanggal 28 Desember 2020

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 163/DDTC-LIT/II/2021 tanggal 18 Februari 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Masa Pajak November 2016 Nomor 00096/203/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sunter berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-332/WPJ.21/KP.0805/RIKSIS/2019 tanggal 28 Juni 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut
(Dalam Rupiah)
Wajib PajakSKPKBPembahasan
Akhir
(Disetujui)
1. 2. 3. 4. 5. 6.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang Terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa dan Tahunan c. STP (Pokok Kurang Bayar) d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Sebelumnya e. Uang tebusan yang telah dibayar f. Lain-Lain g. Kompensasi Kelebihan ke Masa h. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) UU PP f. Jumlah Sanksi Administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0106.515.000 2.130.300 0 0 0 0 0 0 0 0 2.130.000 1.022.544 0 0 0 0 1.022.544 3.152.8440 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor 228/GIT/X/2019 tanggal 01 Oktober 2019, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00621/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. b. c. d. e. f. g.Dasar Pengenaan Pajak PPh Terutang Kredit Pajak Kompensasi Masa/Tahun*) Pajak sebelumnya PPh Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi Jumlah Pajak yang masih harus dibayar106.515.000 2.130.300 0 0 2.130.300 1.022.544 3.152.8440 0 0 0 0 0 0106.515.000 2.130.300 0 0 2.130.300 1.022.544 3.152.844

sehingga dengan Surat Nomor 128/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

128/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00621/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00096/203/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 Masa Pajak November 2016 yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding untuk keputusan keberatan.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1)

Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Gedung Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding inipun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

Permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00621/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

4. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu KEP-00621/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00621/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan

yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- undang Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00621/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Masa Pajak Maret 2016, sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Bahwa dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp0,00.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing selaku Kuasa Hukum Wajib Pajak yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 739/GIT/ACC/XI/20 tanggal 25 November 2020. Dengan demikian ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00621/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00096/203/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 Masa Pajak November 2016 yang diterbitkan berdasarkan hasil

pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sunter, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut: (Dalam Rupiah)
Wajib PajakSKPKBPembahasan Akhir (Disetujui)
1. 2. 3. 4. 5. 6.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang Terutang Kredit Pajak: i. PPh Ditanggung Pemerintah j. Setoran Masa dan Tahunan k. STP (Pokok Kurang Bayar) l. Kompensasi Kelebihan dari Masa Sebelumnya m. Uang tebusan yang telah dibayar n. Lain-Lain o. Kompensasi Kelebihan ke Masa p. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar Sanksi Administrasi g. Bunga Pasal 13 (2) KUP h. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP i. Bunga Pasal 13 (5) KUP j. Kenaikan Pasal 13A KUP k. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) UU PP l. Jumlah Sanksi Administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0106.515.000 2.130.300 0 0 0 0 0 0 0 0 2.130.000 1.022.544 0 0 0 0 1.022.544 3.152.8440 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 228/GIT/X/2019 tanggal 01 Oktober 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)diajukan
keberatan
(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak0106.515.000106.515.000

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJendralPajakNomorKEP- 00621/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. b. c. d. e. f. g.Dasar Pengenaan Pajak PPh Terutang Kredit Pajak Kompensasi Masa/Tahun*) Pajak sebelumnya PPh Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi Jumlah Pajak yang masih harus dibayar106.515.000 2.130.300 0 0 2.130.300 1.022.544 3.152.8440 0 0 0 0 0 0106.515.000 2.130.300 0 0 2.130.300 1.022.544 3.152.844

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
Pemohondiajukan
BandingBanding
(Rp)(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak0106.515.000106.515.000

Berdasarkan pada Tabel di atas, selisih koreksi PPN yang diajukan banding adalah atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp106.515.000. Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp106.515.000

1.1 Menurut Terbanding

Pada tahap pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp4.056.659.573. Adapun dasar perhitungan koreksi Objek PPh Pasal 23 tersebut karena terdapat objek PPh Pasal 23 yang masih belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 23 Masa Januari- Desember 2016 berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 23 dalam SPT Masa Wajib Pajak dengan pembebanan biaya di PPh Badan.

Dalam pembahasan akhir Pemeriksa Pajak menerima sebagian tanggapan Wajib ajak untuk koreksi objek PPh Pasal 23. Wajib Pajak dalam pembahasan akhir, meminjamkan dokumen SKB Pemotongan

dan/atauPemungutanPPh23NomorKET- 00005/POTPUT/WPJ>07/KP.06/2016 atas nama PT CJ Korea Express Indonesia NPWP 02.194.687.6.058.000 dan nomor KET- 00011/POTPUT-PP46/WPJ.06/KP.0503/2016 PT Akuntata Prima Consulting NPWP 02.191.904.8.027.000. Namun demikian Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.071.261.573,-. Dasar hukum Pasal 23 UU PPh

Pada tahap Keberatan, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak. Berdasarkan hasil penelitian, Tim Peneliti berpendapat bahwa alasan Wajib Pajak tidak didukung dengan dokumen pendukung yang menjelaskan selisih DPP PPh Pasal 23 menurut Pemeriksa dengan DPP PPh Pasal 23 menurut Wajib Pajak.

1.2 Argumentasi Pemohon Banding

Berikut adalah pokok-pokok argumentasi Pemohon Banding atas ketidaksetujuan koreksi tersebut:

1.2.1. Koreksi yang Dilakukan Pemeriksa Tidak Didasarkan Pada

Bukti Kompeten yang Konkrit dan Akurat Sebagaimana yang Diatur dalam Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan Karena Koreksi Pemeriksa Hanya Semata-mata Didasarkan pada Hasil Ekualisasi

1.2.2. Bahwa Pada Faktanya Terhadap Seluruh Jasa yang Menjadi

Objek PPh Pasal 23 Telah Dilakukan Pemotongan PPh Pasal 23 Oleh Pemohon Banding Sesuai Ketentuan Perundang- undangan Perpajakan

1.2.3. Bahwa Pada Faktanya Pemohon Banding Dapat Memberikan

Dokumen Pendukung Atas Pemotongan PPh Pasal 23 Yang Dikoreksi Terbanding, Sehingga Sudah Seharusnya Tidak Ada Lagi Keraguan Atas PPh Pasal 23 Yang Telah Dilakukan Pemotongan Oleh Pemohon Banding Dan Oleh Sebab Itu, Koreksi A Quo Seharusnya Dibatalkan

Berikut uraian penjelasan argumen Pemohon Banding:

1.2.1 Koreksi yang Dilakukan Pemeriksa Tidak Didasarkan Pada Bukti

Kompeten yang Konkrit dan Akurat Sebagaimana yang Diatur dalam Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan Karena Koreksi Pemeriksa Hanya Semata-mata Didasarkan pada Hasil Ekualisasi Dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak, ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Bahwa untuk memperoleh bukti yang kuat sebagai dasar pendapat dan simpulan Pemeriksa dalam pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU KUP, Pemeriksa harus mengikuti standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK 17/2013 atau PMK 184/2015). Adapun salah satu standar pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah penggunaan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai dasar temuan hasil pemeriksaan pajak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf ‘c’ PMK 17/2013 sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. … b. …

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada

bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan

ketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan;”

Bahwa temuan hasil Pemeriksaan yang harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan juga disebutkan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER 23/2013), yaitu:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada

bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan

ketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.”

Bahwa yang dimaksud dengan ‘Bukti Kompeten’ dan ‘Bukti yang Cukup’ dijelaskan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Angka 1) dan 2) PER 23/2013, yang berbunyi:

“1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan….

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii) Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat dalam gambar berikut ini:

Gambar 1 Temuan Pemeriksaan Harus Didasarkan Pada Bukti Kompeten yang Cukup dan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan

Pasal 8 PMK 17/2013

harusdilakukansesuaistandar pelaksanaan Pemeriksaan

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan Pasal 8 huruf ‘c’ PMK

pada bukti kompeten yang cukup dan 17/2013

berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan perpajakan

1Bukti yang valid

Pasal 4 huruf ‘c’ Angka 1)

Indepedensi dan kualifikasi sumber

dan 2) PER 23/2013

diperolehnya bukti;

Kondisi di mana bukti diperoleh;

Cara bukti diperoleh.

2Bukti yang relevan

bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka sangatlah jelas bahwa temuan pemeriksaan harus didasarkan pada Bukti Kompeten yang cukup. Temuan hasil pemeriksaan yang tidak didasarkan pada bukti-bukti kompeten yang cukup akan berimplikasi pada kevalidan dari kualitas temuan hasil pemeriksaan, sehingga berpengaruh pada dasar koreksi yang dilakukan Pemeriksa terhadap Wajib Pajak. Akan tetapi, pada faktanya dalam kasus ini, dari pos-pos dalam pembukuan yang dikoreksi, Pemeriksa hanya menggunakan teknik ekualisasi ataupun rekonsiliasi sebagai dasar koreksi. Dengan kata lain, Pemeriksa telah

menganggap hasil dari teknik ekualisasi dan rekonsiliasi tersebut sebagai bukti yang valid dan kompeten.

Dengan digunakannya teknik ekualisasi dan rekonsiliasi sebagai dasar untuk melakukan koreksi, maka pertanyaan yang signifikan dalam menguji dasar koreksi pemeriksa adalah: “Apakah hasil ekualisasi dan rekonsiliasi merupakan bukti kompeten sehingga dapat digunakan sebagai dasar dilakukannya koreksi terhadap wajib pajak?” Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat ketentuan yang terdapat dalam Romawi IV Angka 2 huruf ‘a’ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2008 tentang Penegasan Pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Beserta Ketentuan Pelaksanaannya (selanjutnya disebut dengan SE- 34/2008) yang menyatakan bahwa:

“… temuan pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang akurat/konkrit (BUKAN hasil ekualisasi, pengujian arus piutang, pengujian arus utang, dsb) …”

Dengan mengacu pada ketentuan di atas maka jelas bahwa ekualisasi dan rekonsiliasi tidak dapat digunakan sebagai dasar temuan Hasil Pemeriksaan. Hal ini disebabkan hasil ekualisasi maupun rekonsiliasi bukan termasuk sebagai bukti kompeten yang akurat/konkrit. Selain itu, dalam Romawi II Angka 6 huruf ‘c’ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-126/PJ/2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut dengan SE 126/2010) disebutkan bahwa:

“Penyusunan KKP Identifikasi Masalah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dilakukan dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:

… c. lakukan ekualisasi antara pos SPT PPh Badan/Orang Pribadi dengan objek pajak lainnya; dan/atau

Berdasarkan ketentuan di atas maka jelas dan nyata ekualisasi hanya merupakan teknik pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Pemeriksa dalam identifikasi masalah dalam suatu program pemeriksaan. Bahwa hasil ekualisasi bukan otomatis merupakan bukti yang kompeten, yang memiliki kevalidan dan relevansi terhadap pos-pos yang akan diperiksa. Ekualisasi hanya merupakan “cara” untuk mengidentifikasi masalah. Temuan Pemeriksa pajak yang hanya berasal dari hasil ekualisasi dan rekonsiliasi, pada dasarnya hanya merupakan suatu indikasi yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut, sehingga tidak dapat dijadikan temuan pemeriksaan. Oleh karenanya, apabila temuan Hasil Pemeriksaan yang diperoleh Pemeriksa dengan menggunakan metode ekualisasi dan/atau rekonsiliasi ini digunakan untuk melakukan koreksi terhadap Wajib Pajak maka jelas koreksi tersebut menjadi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidaklah berdasarkan pada bukti kompeten yang konkrit dan akurat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan Perpajakan. Dengan demikian, koreksi dengan dasar ekualisasi dan rekonsiliasi tersebut seharusnya tidak dapat dipertahankan.

1.2.2 Bahwa Pada Faktanya Terhadap Seluruh Jasa yang Menjadi Objek PPh

Pasal 23 Telah Dilakukan Pemotongan PPh Pasal 23 Oleh Pemohon Banding Sesuai Ketentuan Undang-Undang Perpajakan.

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Tebanding yang keliru dan tidak mendasar. Pada faktanya Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Apabila terdapat selisih dari hasi ekualisasi maka tidak dapat serta merta secara langsung diidentifikasikan bahwa selisih hasil ekualisasi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23. Oleh karena itu koreksi Terbandng tidak didasarkan pada suatu bukti yang kuat dan kompeten. Karena terbanding tidak dapat menjelaskan objek sebagai jasa PPh Pasal 23.

Bahwa pada faktanya koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp8.105.315 merupakan transaksi ke PT CJ Korea Express Indonesia. Adapun atas koreksi tersebut Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dengan Nomor Bukti Potong 002/03/2016/23/GIT tanggal 29 Maret 2016.

Lebih lanjut koreksi Terbanding sebesar Rp825.000 pada faktanya merupakan pembelian barang dan bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka sudah seharusnya dalam hal ini koreksi a quo dibatalkan karena koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten dan tidak berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

1.2.3 Bahwa Pada Faktanya Pemohon Banding Dapat Memberikan Dokumen

Pendukung Atas Pemotongan PPh Pasal 23 Yang Dikoreksi Terbanding, Sehingga Sudah Seharusnya Tidak Ada Lagi Keraguan Atas PPh Pasal 23 Yang Telah Dilakukan Pemotongan Oleh Pemohon Banding Dan Oleh Sebab Itu, Koreksi A Quo Seharusnya Dibatalkan Bahwa pada faktanya, pada tahap keberatan Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung atas bukti potong PPh Pasal 23, Rekapitulasi nomor dokumen dan jurnal pemotongan PPh Pasal 23 tahun 2016 dan Payment Voucher No. 1500000713.

Adapun bukti penyerahan dokumen tersebut sudah diserahkan oleh Pemohon Banding selama keberatan. Untuk itu, sudah seharusnya dokumen tersebut dipertimbangkan oleh Terbanding dan koreksi a quo dapat dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut.

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Kesimpulan Terbanding dengan dasar pengujian ekualisasi tidaklah berdasarkan pada bukti kompeten yang konkrit dan akurat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan Perpajakan.

3. Bahwa Pada faktanya Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti potong sebagai dokumen pendukung.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2016 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Dalam Rupiah)
1. 2. 3. 4. 5. 6.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 yang Terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa dan Tahunan c. STP (Pokok Kurang Bayar) d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Sebelumnya e. Uang tebusan yang telah dibayar f. Lain-Lain g. Kompensasi Kelebihan ke Masa h. Jumlah Pajak yang Dapat Dikreditkan Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Jumlah Sanksi Administrasi Jumlah PPh yang masih harus dibayar0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0

Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding di atas.

3. Membatalkan untuk seluruhnya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00621/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

438/WPJ.21/2020 tanggal 28 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 014747.12/2020/PP/PAN/2020 tanggal 02 Desember 2020 yang telah dikirimkan melalui pos tanggal 04 Desember 2020 berkenaan dengan Surat Banding dari Pemohon Banding Nomor 128/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020 hal Permohonan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00621/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00096/203/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 Masa Pajak November 2016, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

A. Berdasarkan Penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor

128/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Surat Banding Nomor 128/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020 diantar langsung dan diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2020 sehingga memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan dari tanggal diterima Keputusan Keberatan;

3. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

4. Surat Banding Nomor 128/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020, diajukan dengan disertai alasan-alasan;

5. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00621/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020;

6. Surat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding. Terbanding tidak menerima lampiran Surat Kuasa Khusus dari Pemohon Banding, sehingga pemenuhan persyaratan formal terkait dengan Kuasa Hukum Pemohon Banding perlu dilakukan pengujian.

B. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Permohonan banding Pemohon

Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 namun memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas

Keberatan

A. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor

00096/203/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 Masa Pajak November 2016 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Jakarta Sunter Nomor LAP-332/WPJ.21/KP.0805/RIKSIS/2019 tanggal 28 Juni 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

(SPT) Akhir Disetujui

¢ [Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak | OO | 106.515.000) ————” 0

2|PPhPasal23yangterutang | 2130300| ———— O

[_3lkreditPajac IU A—U—U———

Ta enotangaungPemermah fT gt

[[b|Setoranmasa Cs CC

[_[e|StP(pokokkurangbaya) oo 0 0 ol o———/O0 (Ta! Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak... | O| CO

—[e | Uang Tebusan yang telah dibayar oo” 0 0 a | Lain-lain fC CT

Tb Kompensasikelebihanke MasaPajak.... | OT OT arena eni atbtctdtetf-g

4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3) | Of 2.130.300

[5 Sanksi Administrasi ———————————— oo Po (— Cal BungaPasal13(2)KUP TO 1.022.544 b| Kenaikan Pasal 13 (3) KU Ff

[c[BungaPasal13(5)KUP | CO af Kenaikan Pasal 13AKUP | COC

[Tel Kenaikan Pasal 18ayat (BD UUPP [COT (Tt [Jumlah sanksi administrasi (arbtcrdre) [| 0| — 1022544) 0)

[6 [Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4t5.) |” O | 3.162.844 ————— O

B. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 228/GIT/X/2019 tanggal 01 Oktober 2019 yang diterima tanggal 02 Oktober 2019 berdasarkan LPAD Nomor PEM:007134/048/Oct/2019 tanggal 02 Oktober 2019.

C. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00621/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020, dengan rincian sebagai berikut :

1. Menolak Keberatan Pemohon Banding dalam suratnya nomor 228/GIT/X/2019 tanggal 01 Oktober 2019;

2. Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00096/203/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 Masa Pajak November 2016 atas nama PT CJ Logistics Service Indonesia NPWP 03.319.191.7- 048.000 dengan rekapitulasi sebagai berikut :

Ditambah / Pa

P (Rp) Re

DasarPengenaanpajak | 1065750000 | 708.515.000, “kreditPajak Oo ~~

Kompensasi 3

Pe [sama of oe

III. Analisis Pokok Sengketa

Setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dan Pemohon Banding sebagai berikut: A. Koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp106.515.000,00

1. Menurut Pemohon Banding a. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang konkrit dan akurat sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan karena koreksi Pemeriksa hanya semata-mata didasarkan pada hasil ekualisasi.

b. Bahwa pada faktanya terhadap seluruh jasa yang menjadi Objek PPh Pasal 23 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding sesuai Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan, c. Bahwa faktanya Pemohon Banding dapat memberikan dokumen pendukung atas pemotongan PPh Pasal 23 yang dikoreksi Terbanding. Sehingga sudah seharusnya tidak ada lagi keraguan atas PPh Pasal 23 yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dan oleh sebab itu, koreksi A quo seharusnya dibatalkan

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum:

Pasal 23 UU PPh b. Tanggapan Terbanding

1) Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2016 berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 23 dalam SPT Pemohon Banding dengan pembebanan biaya di PPh Badan sebesar Rp.106.515.000,

2) Dalamsuratkeberatannya,PemohonBanding menyampaikan alasannya bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp.106.515.000 merupakan transaksi ke

PT Jagat Baratama dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23,

3) Pemohon Banding melampirkan bukti potong nomor 035/GIT- CLG/122016/PPh23 tanggal 27 Desember 2016 dengan nilai penghasilan bruto sebesar Rp.335.323.480,

4) DPP PPh Pasal 23 cfm Terbanding adalah Rp. 106,515,000, yang berasal dari transaksi di Bank Mandiri tanggal 08 November 2016 dengan nomor dokumen 8000005759, sementara nilai DPP PPh Pasal 23 cfm Pemohon Banding dalam bukti potong nomor 035/GIT-CLG/122016/PPh23 adalah Rp.335,323,480.

5) Pemohon Banding meyatakan bahwa atas pembayaran kepada Jagat Baratama yang dianggap belum dipotong oleh Terbanding telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Untuk nilai DPP pada bukti potong PPh 23 lebih besar dikarenakan pemotongan dilakukan untuk beberapa invoice lainnya.

6) Terbanding tidak dapat meyakini atas alasan Pemohon Banding bahwa koreksi tersebut merupakan transaksi ke PT Jagat Baratama sebesar Rp.335.323.480 karena tidak didukung oleh dokumen.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa KEP- 00621/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian penghitungan PPh Pasal 23 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00096/203/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 Masa Pajak November 2016 sebagai berikut:

. Pemohon Bandin .

1 Penghasilan Kena Pajak/Dasar PengenaanPajak ——— | ——————— Oo 108515.000 (“2|PPhPasal28yangterutang ————————————— oo 0 2130300) “3 | KreditPajak:

al PPhDitanggung Pemerintah CdS ‘CC*C*™*~*C‘“‘*~*CO*C

[bl Setoranmasa or cl StP(pokokkurangbayar) og d] Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak......”””—”—”— | ——— 0

—— ef Vana Tebusan yang telah dibayar oo TP

Jabatan 0 “ b] Kompensasikelebihanke Masa Pajak... dT 0 o

¢] Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atbtctdtett-) [| Oo) “4 Pajak yang tidak/kurang dibayar(2-3h) ———————— oo 2130300)

5|SanksiAdministrsi = 0 TN

Jal BungaPasal13(2)KUP Te C~C*é‘“*~C*Y:C*éC«

Jb| Kenaikan Pasal13(3)KUP og 01 el BungaPasal13(5)KUP Tg dl Kenaikan Pasal 13AKUP or“

” Jel Kenaikan Pasal 18 ayat(3)UUPP ————— Jo ol o— LO

Jumlah sanksi administrasi(atbtcrdte) ——— | 0| Kozos0e

€ | Jumlah PPh yang masih harus dibayar(4t5) dL ol Sas2s4A

IV. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

1. Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun perlu dilakukan pengujian pemenuhan pasal 32 UU KUP dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

2. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00621/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menyatakan permohonan banding Pemohon Banding "Tidak Dapat Diterima" atau menolak dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00621/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00096/203/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 Masa Pajak November 2016 atas nama PT CJ Logistics Service Indonesia NPWP 03.319.191.7-048.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

163/DDTC-LIT/II/2021 tanggal 18 Februari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bantahan Ketentuan Formal

1.1. Tanggapan Terbanding

Dalam angka 1 huruf A nomor 6 halaman 1, Terbanding menyatakan bahwa:

“Surat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding, Terbanding tidak menerima lampiran Surat Kuasa Khusus dari Pemohon Banding, sehingga pemenuhan persyaratan formal terkait dengan Kuasa Hukum Pemohon Banding perlu dilakukan pengujian.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Permohonan banding Pemohon Banding tdak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 namun memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

1.2. Tanggapan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan peryataan Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Kuasa Khusus atas Surat Banding yang ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing selaku Kuasa Hukum. Bahwa pada faktanya dalam lampiran Surat Banding, Pemohon Banding telah melampirkan Surat Kuasa Khusus Asli atas nama Ganda Christian Tobing sebagai Kuasa Hukum yang menandatangani Surat Banding dengan nomor Surat Kuasa Khusus 739/GIT/ACC/XI/20. Oleh karena itu, ketentuan formal Pemohon Banding telah terpenuhi.

2. Bantahan Pokok Sengketa Koreksi Atas Dasar Pengenaan Pajak PPh 23 Sebesar Rp 106.515.000,- Dan PPh Terutang Sebesar Rp2.130.300 2.1. Tanggapan Terbanding

Dalam angka 2 Surat Uraian Banding, Terbanding pada intinya menyatakan tanggapan atas argumen Pemohon Banding sebagai berikut:

1) Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2016 berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 23 dalam SPT Wajib Pajak dengan pembebanan biaya di PPh Pasal 23 sebesar Rp 106.515.000,-

2) Dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyampaikan alasannya bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp 106.515.000,- merupakan transaksi ke PT Jagat Baratama dan telah dilakukan pemotongan PPh Masa 23

3) Pemohon Banding melampirkan bukti potong nomor 035/GIT- CLG/122016/PPh23 tanggal 27 Desember 2016 dengan nilai penghasilan bruto sebesar Rp 335.323.480,-

4) DPP PPh Pasal 23 cfm Terbanding adalah Rp 106.515.000,- yang berasal dari transaksi di Bank Mandiri tanggal 08 November 2016 dengan nomor dokume 8000005759, sementara nilai DPP PPh

Pasal 23 cfm Pemohon Banding dalam bukti potong nomor 035/GIT- CLG/122016/PPh23 adalah Rp 335.323.480,-

5) Pemohon Banding menyatakan bahwa atas pembayaran kepada Jagat Baratama yang dianggap belum dipotong oleh Terbanding telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23. Untuk nilai DPP pada bukti potong PPh 23 lebih besar dikarenakan pemotongan dilakukan untuk beberapa invoice lainnya.

6) Terbanding tidak dapat meyakini atas alas an Pemohon Banding bahwa koreksi tersebut merupakan transaksi ke PT Jagat Baratama sebesar Rp355.323.480,- karena tidak didukung oleh dokumen.

2.2. Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian argumentasi Terbanding sebagaimana yang terdapat di dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 436/WPJ.21/2020 tanggal 28 Desember 2020 terkait uraian argumentasi koreksi dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak0106.515.000106.515.000
2.PPh Pasal 23 yang terutang02.130.3002.130.300

Berikut adalah pokok-pokok argumentasi yang menjadi dasar argumentasi Pemohon Banding atas ketidaksetujuan koreksi dimaksud: 2.2.1 Koreksi yang Dilakukan Pemeriksa Tidak Didasarkan Pada Bukti

Kompeten yang Konkrit dan Akurat Sebagaimana yang Diatur dalam Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan Karena Koreksi Pemeriksa Hanya Semata-mata Didasarkan pada Hasil Ekualisasi;

2.2.2. Bahwa Pada Faktanya Terhadap Seluruh Jasa yang Menjadi

Objek PPh Pasal 23 Telah Dilakukan Pemotongan PPh Pasal 23 Oleh Pemohon Banding Sesuai Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan;

2.2.3. Bahwa Pada Faktanya Pemohon Banding Dapat Memberikan

Dokumen Pendukung Atas Pemotongan PPh Pasal 23 Yang Dikoreksi Terbanding, Sehingga Sudah Seharusnya Tidak Ada Lagi Keraguan Atas PPh Pasal 23 Yang Telah Dilakukan Pemotongan Oleh Pemohon Banding Dan Oleh Sebab Itu, Koreksi A Quo Seharusnya Dibatalkan.

Berdasarkan ringkasan atas alasan dan argumentasi ketidaksetujuan Pemohon Banding di atas, berikut penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut.

1.2.1. Koreksi yang Dilakukan Pemeriksa Tidak Didasarkan Pada Bukti

Kompeten yang Konkrit dan Akurat Sebagaimana yang Diatur dalam Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan Karena Koreksi Pemeriksa Hanya Semata-mata Didasarkan pada Hasil Ekualisasi Dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak, ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, khususnya Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan"

Bahwa untuk memperoleh bukti yang kuat sebagai dasar pendapat dan simpulan Pemeriksa dalam pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU KUP, Pemeriksa harus mengikuti standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK 17/2013 atau PMK 184/2015). Adapun salah satu standar pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah penggunaan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan

perpajakan sebagai dasar temuan hasil pemeriksaan pajak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf ‘c’ PMK 17/2013 sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu::

a. … b. … c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti

kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan perpajakan;”

Bahwa temuan hasil Pemeriksaan yang harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan juga disebutkan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER 23/2013), yaitu:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu::

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti

kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan perpajakan;”

Bahwa yang dimaksud dengan ‘Bukti Kompeten’ dan ‘Bukti yang Cukup’ dijelaskan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Angka 1) dan 2) PER 23/2013, yang berbunyi:

“1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan….

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii) Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat dalam gambar berikut ini:

Gambar 2 Temuan Pemeriksaan Harus Didasarkan Pada

Bukti Kompeten yang Cukup dan Berdasarkan Ketentuan

Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan

Pasal 8 PMK 17/2013
Pasal 8 hu 17/2013ruf ‘c’ PMK
Pasal 4 huruf ‘c’ Angka 1) dan 2) PER 23/2013

harusdilakukansesuaistandar pelaksanaan Pemeriksaan

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan perpajakan

1Bukti yang valid

Indepedensi dan kualifikasi sumber

diperolehnya bukti;

Kondisi di mana bukti diperoleh;

Cara bukti diperoleh.

2Bukti yang relevan

bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka sangatlah jelas bahwa temuan pemeriksaan harus didasarkan pada Bukti Kompeten yang cukup. Temuan hasil pemeriksaan yang tidak didasarkan pada bukti-bukti kompeten yang cukup akan berimplikasi pada kevalidan dari kualitas temuan hasil pemeriksaan, sehingga berpengaruh pada dasar koreksi yang dilakukan Pemeriksa terhadap Wajib Pajak. Akan tetapi, pada faktanya dalam kasus ini, dari pos-pos dalam pembukuan yang dikoreksi, Pemeriksa hanya menggunakan teknik ekualisasi ataupun rekonsiliasi sebagai dasar koreksi. Dengan kata lain, Pemeriksa telah menganggap hasil dari teknik ekualisasi dan rekonsiliasi tersebut sebagai bukti yang valid dan kompeten.

Dengan digunakannya teknik ekualisasi dan rekonsiliasi sebagai dasar untuk melakukan koreksi, maka pertanyaan yang signifikan dalam

menguji dasar koreksi pemeriksa adalah: “Apakah hasil ekualisasi dan rekonsiliasi merupakan bukti kompeten sehingga dapat digunakan sebagai dasar dilakukannya koreksi terhadap wajib pajak?” Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat ketentuan yang terdapat dalam Romawi IV Angka 2 huruf ‘a’ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2008 tentang Penegasan Pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Beserta Ketentuan Pelaksanaannya (selanjutnya disebut dengan SE- 34/2008) yang menyatakan bahwa:

“… temuan pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang akurat/konkrit (BUKAN hasil ekualisasi, pengujian arus piutang, pengujian arus utang, dsb) …”

Dengan mengacu pada ketentuan di atas maka jelas bahwa ekualisasi dan rekonsiliasi tidak dapat digunakan sebagai dasar temuan Hasil Pemeriksaan. Hal ini disebabkan hasil ekualisasi maupun rekonsiliasi bukan termasuk sebagai bukti kompeten yang akurat/konkrit. Selain itu, dalam Romawi II Angka 6 huruf ‘c’ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-126/PJ/2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut dengan SE 126/2010) disebutkan bahwa:

“Penyusunan KKP Identifikasi Masalah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dilakukan dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:

… c. lakukan ekualisasi antara pos SPT PPh Badan/Orang Pribadi dengan objek pajak lainnya; dan/atau

Berdasarkan ketentuan di atas maka jelas dan nyata ekualisasi hanya merupakan teknik pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Pemeriksa dalam identifikasi masalah dalam suatu program pemeriksaan. Bahwa hasil ekualisasi bukan otomatis merupakan bukti yang kompeten, yang memiliki kevalidan dan relevansi terhadap pos-pos yang akan diperiksa.

Ekualisasi hanya merupakan “cara” untuk mengidentifikasi masalah. Temuan Pemeriksa pajak yang hanya berasal dari hasil ekualisasi dan rekonsiliasi, pada dasarnya hanya merupakan suatu indikasi yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut, sehingga tidak dapat dijadikan temuan pemeriksaan. Oleh karenanya, apabila temuan Hasil Pemeriksaan yang diperoleh Pemeriksa dengan menggunakan metode ekualisasi dan/atau rekonsiliasi ini digunakan untuk melakukan koreksi terhadap Wajib Pajak maka jelas koreksi tersebut menjadi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidaklah berdasarkan pada bukti kompeten yang konkrit dan akurat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan Perpajakan. Dengan demikian, koreksi dengan dasar ekualisasi dan rekonsiliasi tersebut seharusnya tidak dapat dipertahankan.

1.2.2. Bahwa Pada Faktanya Terhadap Seluruh Jasa yang Menjadi Objek

PPh Pasal 23 Telah Dilakukan Pemotongan PPh Pasal 23 Oleh Pemohon Banding Sesuai Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan

Bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Tebanding yang keliru dan tidak mendasar. Pada faktanya Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Apabila terdapat selisih dari hasi ekualisasi maka tidak dapat serta merta secara langsung diidentifikasikan bahwa selisih hasil ekualisasi tersebut merupakan objek PPh Pasal 23. Oleh karena itu koreksi Terbandng tidak didasarkan pada suatu bukti yang kuat dan kompeten. Karena terbanding tidak dapat menjelaskan objek sebagai jasa PPh Pasal 23. Bahwa pada faktanya koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp8.105.315 merupakan transaksi ke PT CJ Korea Express Indonesia. Adapun atas koreksi tersebut Pemohon Banding telah melakukan

pemotongan PPh Pasal 23 dengan Nomor Bukti Potong 002/03/2016/23/GIT tanggal 29 Maret 2016.

Lebih lanjut koreksi Terbanding sebesar Rp825.000 pada faktanya merupakan pembelian barang dan bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 23.

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka sudah seharusnya dalam hal ini koreksi a quo dibatalkan karena koreksi Terbanding tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan kompeten dan tidak berdasarkanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.

1.2.3. Bahwa Pada Faktanya Pemohon Banding Dapat Memberikan

Dokumen Pendukung Atas Pemotongan PPh Pasal 23 Yang Dikoreksi Terbanding, Sehingga Sudah Seharusnya Tidak Ada Lagi Keraguan Atas PPh Pasal 23 Yang Telah Dilakukan Pemotongan Oleh Pemohon Banding Dan Oleh Sebab Itu, Koreksi A Quo Seharusnya Dibatalkan

Bahwa pada faktanya, pada tahap keberatan Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung atas bukti potong PPh Pasal 23, Rekapitulasi nomor dokumen dan jurnal pemotongan PPh Pasal 23 tahun 2016 dan Payment Voucher No. 1500000713.

Adapun bukti penyerahan dokumen tersebut sudah diserahkan oleh Pemohon Banding selama keberatan. Untuk itu, sudah seharusnya dokumen tersebut dipertimbangkan oleh Terbanding dan koreksi a quo dapat dibatalkan.

Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding di atas;

3. Membatalkan untuk seluruhnya Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP- 00621/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim. Harapan Pemohon Banding agar uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-22 sebagai berikut:

Bukti P-1.SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00621/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2016 Nomor 00096/203/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019;

Bukti P-2.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Masa Pajak November 2016 Nomor 00096/203/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019;

Bukti P-3.Salinan Surat Keberatan Nomor 228/GIT/X/2019 tanggal 01 Oktober

2019besertaBuktiPenerimaanSuratNomor: PEM:007134/048/Oct/2019 tanggal 02 Oktober 2019;

Bukti P-4.Salinan Akta Pendirian PT CJ Logistics Services Indonesia Nomor

219 Tanggal 26 September 2013, beserta lembar pengesahaannya dari Menteri Kehakiman dan HAM, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5.Salinan Akta Nomor 4 Tanggal 23 Januari 2019 dan salinan

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU- AH.01.03-0061754, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6.SK Khusus atas nama Ganda Christian Tobing, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-7.Salinan Izin Kuasa Hukum dari Ganda Christian Tobing, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-8.Identitas Paspor atas nama Hwang Moonok;

Bukti P-9.Matriks Sengketa;

Bukti P-10. Salinan Bukti Pembayaran Salary Manpower cost;

Bukti P-11. Konfirmasi Bukti Potong PT CJ Feed Medan dengan PT CJ Logistics

Service Indonesia;

Bukti P-12. Bukti Potong PPh Pasal 23 dari PT CJ Feed Medan;

Bukti P-13. E-mail Konfirmasi terkait Bukti Potong PT Cemindo Gemilang; Bukti P-14. Penjelasan Tertulis Nomor 189/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021;

Bukti P-15. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-16. Softcopy dan hardcopy Surat Perintah Kerja No. 005/SPK/IT-

CJ/XI/2016;

Bukti P-17. Softcopy dan hardcopy Invoice No. 336/INV-JBT/XI/16;

Bukti P-18. Softcopy dan hardcopy Payment Voucher no. 1500001143;

Bukti P-19. Softcopy dan hardcopy Rekening koran pembayaran sebesar

Rp255.634.358;

Bukti P-20. Softcopy dan hardcopy Faktur Pajak No. 010.033-16.85494847; Bukti P-21. Softcopy dan hardcopy Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 No.

035/GIT-CLG/122016/PPh23 dan SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

332/WPJ.21/KP.0805/RIKSIS/2019 tanggal 28 Juni 2019;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Berita Acara Uji Bukti

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00621/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2016 Nomor 00096/203/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 128/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon

Banding atas Keputusan Keberatan yang berisi koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp106.515.000,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang

PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp106.515.000,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pada tahap pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp106.515.000,00 bersumber dari ekualisasi DPP PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23 dan biaya-biaya berupa objek pemotongan PPh Pasal 23 di Laporan Keuangan;

bahwa Terbanding menyatakan, menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp106.515.000,00 merupakan jasa angkut, namun demikian Terbanding tidak dapat meyakini pembuktian Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP PPN tersebut telah sesuai dengan fakta dan peraturang perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi

Terbanding sebesar Rp106.515.000,00 tersebut, dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya serta tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pemeriksa hanya menggunakan teknik ekualisasi ataupun rekonsiliasi sebagai dasar koreksi. Dengan kata lain, Pemeriksa telah menganggap hasil dari teknik ekualisasi dan rekonsiliasi tersebut sebagai bukti yang valid dan kompeten; Bahwa hasil ekualisasi bukan otomatis merupakan bukti yang kompeten, yang memiliki kevalidan dan relevansi terhadap pos-pos yang akan diperiksa. Ekualisasi hanya merupakan “cara” untuk mengidentifikasi masalah. Temuan Pemeriksa pajak yang hanya berasal dari hasil ekualisasi dan rekonsiliasi, pada dasarnya hanya merupakan suatu indikasi yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut, sehingga tidak dapat dijadikan temuan pemeriksaan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidaklah berdasarkan pada bukti kompeten yang konkrit dan akurat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan Perpajakan;

bahwa Pada Faktanya terhadap seluruh jasa yang menjadi objek pph pasal 23 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 Oleh Pemohon Banding sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan;

bahwa pada faktanya Pemohon Banding dapat memberikan dokumen pendukung atas pemotongan pph pasal 23 yang dikoreksi Terbanding, sehingga sudah seharusnya tidak ada lagi keraguan atas pph pasal 23 yang telah dilakukan pemotongan oleh pemohon banding dan oleh sebab itu, koreksi a quo seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp106.515.000,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding mendalilkan koreksi sebesar Rp106.515.000,00 merupakan transaksi jasa angkut dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23;

bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya Pemohon Banding di dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa:

1. Softcopy dan hardcopy Surat Perintah Kerja No. 005/SPK/IT-CJ/XI/2016 (yang merupakan rincian koreksi pemeriksa yang sudah diberikan nomor referensi dokumen pendukung). (Bukti – 1)

2. Softcopy dan hardcopy Invoice No. 336/INV-JBT/XI/16, (yang merupakan rincian koreksi pemeriksa yang sudah diberikan nomor referensi dokumen pendukung). (Bukti – 2)

3. Softcopy dan hardcopy Payment Voucher no. 1500001143 (yang merupakan rincian koreksi pemeriksa yang sudah diberikan nomor referensi dokumen pendukung). (Bukti – 3)

4. Softcopy dan hardcopy Rekening koran pembayaran sebesar Rp255.634.358 (yang merupakan rincian koreksi pemeriksa yang sudah diberikan nomor referensi dokumen pendukung). (Bukti – 4)

5. Softcopy dan hardcopy Faktur Pajak No. 010.033-16.85494847 (yang merupakan rincian koreksi pemeriksa yang sudah diberikan nomor referensi dokumen pendukung). (Bukti – 5)

6. Softcopy dan hardcopy Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 No. 035/GIT- CLG/122016/PPh23 dan SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Desember 2016 (yang merupakan rincian koreksi pemeriksa yang sudah diberikan nomor referensi dokumen pendukung). (Bukti – 6)

Bahwa atas alat bukti tersebut para pihak telah menyampaikan pendapatnya dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan Pengadilan Pajak;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain mengatur:

Pasal 23 ayat (1) huruf c “Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan mengatur sebagai berikut:

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 92 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, Terbanding menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Pemeriksaan dengan pengaturan sebagai berikut:

Pasal 4 huruf c c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

1)Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap
mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi
Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.
a)Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta…
b)Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang
akan diperiksaa sebagaimana tercantum dalam Program
Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pada prinsipnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku mengatur bahwa temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, metode pengujian dalam pemeriksaan yang digunakan oleh Terbanding adalah metode tidak langsung (SE-65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan);

Bahwa Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu;

Bahwa Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa;

bahwa pada tahap pemeriksaan koreksi Terbanding dilakukan dengan cara membandingkan (ekualisasi) antara pos-pos biaya pada Laporan Keuangan yang dinilai merupakan objek PPh Pasal 23 dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Perbitungan Objtk Pajak menurut Pemeriksa

1 Obyek Pe Kasal 29 cfm 1 aporan Keuargan a Pos-Pos Lapuran Laba Rugi ac Pos di HPP.

a? Pos di Biaya Usaha Lonnya’

- TAANG dd CONSULTANSY FEF Rn 20.501.085

79800030 TEL AND COMM CHG Rp 5,200 pa?

- 79900130 2OS 7 AGE_COURIE I Rp 20,318. 255

- 71000100 COLIS RNTL Ro 554 HAL LOL

- 71909300 GFF MAINT CHG Rp 22,750 SA9

- 71001400 MAINT OF Oi BOUIP Rp 2,108 299

- 13080200 TRUCK RENTLEASCL Rp 11 $09,791 640

- 1307100 WASE EQUPMAINT Kp 1p, 920.000

- 7607 1010 WHHST FGUPIMA NT Kp * 86H BUS BSS

- 75071100 WHSF OTHER FKP Rp 19 S6c.n2a

- PS0B01UU USKEEP OF GARGO VE ap B44 B1 5.30

- B0220100 CONSUL. TAUCY FEE Rp 13 nN6.020

BOSLOSUO LEGAL FFE Rp 186 941,856

Bugryayy AUGIT FEE Ro 23.862 OOC

80300300 MOMT FFE 1 16 528,338 goaco{ea INTERNET CHS Rp 186.30 Ooc

BOTCO2UY INCIDENTAL FXPENSES Hp 537 $26

85900120 POSTAGF_COLRIFR Rp “VRS 210

B1000300 OFF MAINT CHG Rp 60,155 856

S1OU04UD MAINT OF OFF EQUIP Hp PL US0 030

B1D20501 PRINT & STAT Hp 4.386 020

S1DUG/OD SIJBSOR PTIDONS Tips G18 644 744

810I0800 OFF SPP. 2p a7aqca

81290300 TAX AND LICENCE SEE ue iat 41g.ace

Jaralah Re 19 958 Bab “UD

2 Pos Pas Noraca

24979000 OTRLE AR. ALY OTRS Ro 49,500 L2G

26239000 OTHER AR - PREPAY M Rp 4.806 259

26089000 PRERAIO WTHOING TAX Rp 74,000,000 s2 GAN AS - TERMS Rp 1,227,039,960

34016000 OTHER AP-TERMS “Sp 208.700.0500

35060900 GTHER FAYAGI.ES - RCLATTD COM Rp 37.646 573

36060000 ACCR OPEX Kp 1,441,301,081

26020000 ACCRUCD - AUDIT SEE Rp 46,000,000

Rp 2.034,993, 964

4. Objek dar. masa sebelumnya Rp -

4. Sigotong/diselardilaporkan masa herkutrya Rp

5. Ciperhturgkan sebagai obiek PPn Pemarengan:Pem..angutar. Rp -

5. Dipotong/disetosdilapsrkan di APP lain, Re 17.898,750.965

7. Objek Parak Menurut Pemeriksa Rp 1 092,878,089

8. Objek Pajak Menurut SPT WP Rp BIAS

9. Koreksi Onjek Pajak Rp 1071,201.574 bahwa kemudian pada tahap keberatan, Terbanding membatalkan sebagian koreksinya dan mempertahankan selebihnya;

Bahwa dalam hal Terbanding (Pemeriksa Pajak) hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dasar koreksi Terbanding baru berupa indikasi bahwa terdapat objek pajak yang belum dipotong PPh Pasal 23;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban;

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa banding ini berdasarkan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;

bahwa Terbanding menyatakan, Nilai DPP PPh Pasal 23 menurut Terbanding adalah Rp. 106.515.000, yang berasal dari transaksi di Bank Mandiri tanggal 08

November 2016 dengan nomor dokumen 8000005759, sementara nilai DPP PPh Pasal 23 cfm Wajib Pajak dalam bukti potong nomor 035/GIT- CLG/122016/PPh23 adalah Rp.335,323,480,00;

bahwa Pemohon Banding mendalilkan transaksi sebesar Rp106.515.000,00 berupa jasa angkut dan telah dipotong PPh Pasal 23 dengan perincian penjelasan sebagai berikut:

wees DPP PPh Pasal 23 Penjelasan Selisih

3 dalam Bukti Potong (Pembayaran Pemohon Banding | Pembayaran PPh Pasal

Jang Muka} Pelunasan 23

{1} {3} id (1412144)

Termasuk BBI Tote seneser Boss 332 348

Bahwa Pemohon Banding mendalilkan, nominal koreksi Terbanding sejumlah Rp106.515.000,00 merupakan nominal pembayaran uang muka, sedangkan DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp335.323.480,00 dalam dokumen bukti potong (Bukti-6) yang Pemohon Banding sampaikan adalah atas seluruh nominal transaksi sesuai dengan tagihan invoice (Bukti-2) yang Pemohon Banding bayarkan secara terpisah, yaitu pembayaran uang muka dan pembayaran pelunasan;

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti berupa jurnal voucher, sales report, payment voucher, bukti transfer, kuitansi, rekap tagihan penarikan clinker, Surat Perintah Kerja (SPK) dan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa atas nilai koreksi sebesar Rp106.515.000,00 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding;

Sho usiot $8

PT CJ korea express Lonislics Service Indonesia we EOD

/ BAYMENTVOLOKA nace: Pp eee

Cg korea express penata Ub See fw Ge

Pc ee a BT Plead AHO AS:

Temi Got SAP Tes ,

Dang.: Mads AD ara We.

Tama an: mar Lt . iMag Mt

MA PAR EI BN. Buta R 3 BS: REILADT BY RECTINGE BY.

Dia orak da MAIN 1

Poke Di wa

Fakzur Paiak near POON MSR Sar Pasti Bapak ON Lin ad BABA

Fr eagata Kara Palak

POM AL BALINA NITA MENARI IY RAD, delta EDR a ar PAN an an

MABA IE JAR ME ARA MEA LA RASA ene pen arang bewarna Tana Hana 231

Kana Sentero Peak | errr

UA ite ie nite as aa ms Frith. fe Mrvons oo MAS gett Su] eats Tt

Sean (aie ete congue

Thc te AT a OME Dan Tin eT

OPC TIES REL ASO AS PALI IS SLY pew twos Rea fame Boe eye BL GRASI AD PAD aR coms ms

A3 KASAR ELT AAS AS alah

‘ SIN amat hr

KL KTI PESTA PEN ISA 2

MEMIKUL UNS BASA os Cy) Cyt UH LTT] [ty

M0 PEPE ETE Ee ee eee sos KIKI LIL LIL LL

. | Seem ole Pen gtr Lae | jar Dal ag | a | Be sang Depan na va Hoan Pe dolan iar a ! tints alk he he pan "

. Hata " " " Is . " " "

fiw: beet .

' sala . yeas . .

Bo Anta de gs bea . ToT .

2 Sar Pang or ot " " " ~ seem DBASE. eb Dau . . | we - .

bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat cukup alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp106.515.000,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23106.515.0000106.515.000

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23:

- menurut TerbandingRp106.515.000

- koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp106.515.000

- menurut Pengadilan PajakRp0 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menurut

Menurut Majelis No.URAIANTerbanding

(Rp) (Rp)

a. Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23106.515.0000 b. PPh Pasal 23 terutang2.130.0000 c. Kredit Pajak00 Kompensasi ke Masa/Tahun Pajak d.00 sebelumnya

e. PPN yang kurang/(lebih) bayar2.130.0000 f. Sanksi administrasi1.022.5440 Jumlah PPh yg masih harus/(lebih) g.3.152.8440 dibayar

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00621/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2016 Nomor 00096/203/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019, atas nama PT C J LOGISTICS SERVICE INDONESIA, NPWP 03.319.191.7- 048.000, beralamat di Kirana Three Office Tower Lt. 17 Suite A-D, Jl. Boulevard Kav. 1, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak0
PPh Pasal 23 Terutang0
Kredit Pajak0
PPh Kurang/ (Lebih) Bayar0
Sanksi Administrasi0
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 April 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.