Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-014745.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2024

PT C J Logistics Service Indonesia, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-014745.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2024 yang diucapkan 25 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT C J Logistics Service Indonesia mengenai PPh Pasal 23 masa pajak Juli 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 23Masa pajak Juli 2016
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13A; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
  • UU PPhPasal 23
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 36 ayat (3); Pasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-014745.12/2020/PP/M.XIA Tahun 2024
Nama Wajib Pajak
PT C J Logistics Service Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2016 Nomor 00094/203/16/048/19
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2016
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
11 April 2022
Tanggal Pengucapan
25 September 2025