Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 49 halaman

PUT-014743.25/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

PT C J Logistics Service Indonesia, PPh Pasal 4 ayat (2) Final, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-014743.25/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00622/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2016 Nomor 00036/240/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014743.25/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT C J LOGISTICS SERVICE INDONESIA, NPWP 03.319.191.7-048.000, beralamat di Kirana Three Office Tower Lt. 17 Suite A-D, Jl. Boulevard Kav. 1, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Ganda Christian Tobing, Jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Sdr. Hwang Moonok, Jabatan Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 740/GIT/ACC/XI/20 tanggal 25 November 2020;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Wulan Clara Kartini

Izin Kuasa Hukum: KEP-1014/PP/IKH/2019 tanggal 04 Oktober 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 125/GIT/ACC/IX/21 tanggal 01 September 2021;

2. Nama: Ganda Christian Tobing

Izin Kuasa Hukum: KEP-1275/PP/IKH/2019 tanggal 18 Desember 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 735/GIT/ACC/XI/20 tanggal 25 November 2020;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar /

197708032000011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-6257/PJ.07/2022 tanggal 07 April 2022;

4. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 19870912200812001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-21260/PJ.07/2021 tanggal 17 Desember 2021;

5. Nama/NIP: Yulti Delimasari / 197407171994022002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-9614/PJ.07/2021 tanggal 25 Mei 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

306/PP/BR/2021 tanggal 23 Maret 2021 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor -184/PP/Ucp/2025 tanggal 23 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 124/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor SUB-439/WPJ.21/2020 tanggal 28 Desember 2020

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 159/DDTC-LIT/II/2021 tanggal 18 Februari 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2016 Nomor 00036/240/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta SunterberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 332/WPJ.21/KP.0805/RIKSIS/2019 tanggal 28 Juni 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut (dalam Rupiah)
Wajib PajakFiskusPembahasan
Akhir
Disetujui
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0148.170.8500
2.PPh 4 (2) Final yang terutang014.817.0850
3.Kredit Pajak: PPh Ditanggung Pemerintah Setoran Masa STP (Pokok Kurang Bayar) Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak…… Uang Tebusan yang telah dibayar Lain-lain Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)0 0 0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 0
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)014.817.0850
5.Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Bunga Pasal 13 (5) KUP Kenaikan Pasal 13A KUP Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)7.112.201 0 0 0 7.112.2010 0 0 0 0 0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar021.929.2860

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor 221/GIT/X/2019 tanggal 01 Oktober 2019, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00622/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. b. c. d. e. f. g.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4(2) terutang Kredit Pajak Kompensasi Masa/Tahun*) Pajak sebelumnya PPh Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi Jumlah Pajak yang masih harus dibayar148.170.850 14.817.085 0 0 14.817.085 7.112.201 21.929.2860 0 0 0 0 0 0148.170.850 14.817.085 0 0 14.817.085 7.112.201 21.929.286

sehingga dengan Surat Nomor 124/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

124/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00622/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00036/240/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 Masa Pajak Februari 2016 yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding untuk keputusan keberatan.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada

Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Gedung Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding inipun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

Permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00622/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

4. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu KEP-00622/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00622/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- undang Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00622/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Masa Pajak Maret 2016, sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Bahwa dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp0,00.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing selaku Kuasa Hukum Wajib Pajak yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 735/GIT/ACC/XI/20 tanggal 25 November 2020. Dengan demikian ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00622/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor

00036/240/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 Masa Pajak Februari 2016 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sunter, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut (dalam Rupiah)
Wajib PajakFiskusPembahasan
Akhir
Disetujui
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0148.170.8500
2.PPh 4 (2) Final yang terutang014.817.0850
3.Kredit Pajak: PPh Ditanggung Pemerintah Setoran Masa STP (Pokok Kurang Bayar) Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak…… Uang Tebusan yang telah dibayar Lain-lain Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f-g)0 0 0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 0
4.Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h)014.817.0850
5.Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Bunga Pasal 13 (5) KUP Kenaikan Pasal 13A KUP Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)7.112.201 0 0 0 7.112.2010 0 0 0 0 0
6.Jumlah PPh yang masih harus dibayar021.929.2860

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 221/GIT/X/2019 tanggal 01 Oktober 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)diajukan
keberatan
(Rp)
-Dasar Pengenaan Pajak0148.170.850148.170.850

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJendralPajakNomorKEP- 00622/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
a. b. c. d. e. f. g.Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 4(2) yang terutang Kredit Pajak Kompensasi Masa/Tahun*) Pajak sebelumnya PPh Kurang/(Lebih) Bayar Sanksi Administrasi Jumlah Pajak yang masih harus dibayar148.170.850 14.817.085 0 0 14.817.085 7.112.201 21.929.2860 0 0 0 0 0 0148.170.850 14.817.085 0 0 14.817.085 7.112.201 21.929.286

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
PemohonTerbanding (Rp)diajukan
BandingBanding
(Rp)(Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak0148.170.850148.170.850

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi DPP PPh Pasal 4 Ayat (2) sebesar Rp149.043.600

1.1 Menurut Terbanding

Pada tahap pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar Rp647.392.238. Adapun dasar perhitungan koreksi Objek PPh Pasal 4 ayat 2 tersebut karena terdapat objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang masih belum dilaporkan dalam SPT PPh Pasal 4 ayat 2 Masa Januari-Desember 2015 berdasarkan ekualisasi objek PPh Pasal 4 ayat 2 dalam SPT Masa Wajib Pajak dengan pembebanan biaya di PPh Badan.

Dalam pembahasan akhir Pemeriksa Pajak menyatakan bahwa koreksi cfm pembahasan yang diterima adalah atas maintenance service yang telah dipotong sebesar Rp487.068.638. Namun demikian, Pemeriksa

tetap mempertahankan koreksi sebesar Rp160.323.600 karena transaksi tersebut merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) yang belum dipotong. Dasar hukum koreksi Pemeriksa adalah Pasal 4 ayat (2) UU PPh.

Pada tahap Keberatan, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak. Berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, permintaan keterangan Pemeriksa dan Wajib Pajak, data dan fakta serta ketentuan dan perundang-undangan perpajakan, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Berdasarkan hasil penelitian, Tim Peneliti berpendapat bahwa Wajib Pajak membayar biaya sewa langsung kepada pemilik property sehingga yang diterima pegawai bukan merupakan tunjangan, melainkan natura/kenikmatan. Pasal 4 ayat (3) huruf d menyatakan bahwa imbalan dalam bentuk natura dikecualikan dari objek pajak. Atas pembayaran sewa oleh Wajib Pajak dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan.

1.2 Argumentasi Pemohon Banding

Berikut adalah pokok-pokok argumentasi Pemohon Banding atas ketidaksetujuan koreksi tersebut:

1.2.1 Koreksi yang Dilakukan Pemeriksa Tidak Didasarkan Pada

Bukti Kompeten yang Konkrit dan Akurat Sebagaimana yang Diatur dalam Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan Karena Koreksi Pemeriksa Hanya Semata-mata Didasarkan pada Hasil Ekualisasi;

1.2.2 Bahwa Pada Faktanya Koreksi Terbanding Merupakan Biaya

Sewa yang Dibayarkan Pemohon Banding Kepada Pegawai Sebagai Tunjangan, Sehingga Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 4 Ayat (2);

1.2.3 Transaksi a quo Tidak Menimbulkan Kewajiban Pemotongan

PPh 4(2) bagi Pemohon Banding, karena Pihak Penyewa Bukan Pemohon Banding, melainkan Karyawan Ekspatriat

Berikut uraian penjelasan argumen Pemohon Banding:

1.2.1 Koreksi yang Dilakukan Pemeriksa Tidak Didasarkan Pada Bukti

Kompeten yang Konkrit dan Akurat Sebagaimana yang Diatur dalam Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan Karena Koreksi Pemeriksa Hanya Semata-mata Didasarkan pada Hasil Ekualisasi Dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak, ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, khususnya Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Bahwa untuk memperoleh bukti yang kuat sebagai dasar pendapat dan simpulan Pemeriksa dalam pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU KUP, Pemeriksa harus mengikuti standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK 17/2013 atau PMK 184/2015). Adapun salah satu standar pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Pemeriksa dalam melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah penggunaan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai dasar temuan hasil pemeriksaan pajak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf ‘c’ PMK 17/2013 sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

a. … b. …

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada

bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan

ketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan;”

Bahwa temuan hasil Pemeriksaan yang harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan juga disebutkan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER 23/2013), yaitu:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada

bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan

ketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan.”

Bahwa yang dimaksud dengan ‘Bukti Kompeten’ dan ‘Bukti yang Cukup’ dijelaskan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Angka 1) dan 2) PER 23/2013, yang berbunyi:

“1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan….

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii) Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat dalam gambar berikut ini:

Gambar 1 Temuan Pemeriksaan Harus Didasarkan Pada Bukti Kompeten yang Cukup dan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan

Pasal 8 PMK 17/2013
Pasal 8 hu 17/2013ruf ‘c’ PMK
Pasal 4 huruf ‘c’ Angka 1) dan 2) PER 23/2013

harusdilakukansesuaistandar

pelaksanaan Pemeriksaan

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan perpajakan

1Bukti yang valid

Indepedensi dan kualifikasi sumber

diperolehnya bukti;

Kondisi di mana bukti diperoleh;

Cara bukti diperoleh.

2Bukti yang relevan

bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka sangatlah jelas bahwa temuan pemeriksaan harus didasarkan pada Bukti Kompeten yang cukup. Temuan hasil pemeriksaan yang tidak didasarkan pada bukti-bukti kompeten yang cukup akan berimplikasi pada kevalidan dari kualitas temuan hasil pemeriksaan, sehingga berpengaruh pada dasar koreksi yang dilakukan Pemeriksa terhadap Wajib Pajak. Akan tetapi, pada faktanya dalam kasus ini, dari pos-pos dalam pembukuan yang dikoreksi, Pemeriksa hanya menggunakan teknik ekualisasi ataupun rekonsiliasi sebagai dasar koreksi. Dengan kata lain, Pemeriksa telah menganggap hasil dari teknik ekualisasi dan rekonsiliasi tersebut sebagai bukti yang valid dan kompeten.

Dengan digunakannya teknik ekualisasi dan rekonsiliasi sebagai dasar untuk melakukan koreksi, maka pertanyaan yang signifikan dalam menguji dasar koreksi pemeriksa adalah: “Apakah hasil ekualisasi dan rekonsiliasi merupakan bukti kompeten sehingga dapat digunakan sebagai dasar dilakukannya koreksi terhadap wajib pajak?” Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat ketentuan yang terdapat dalam Romawi IV Angka 2 huruf ‘a’ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2008 tentang Penegasan Pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Beserta Ketentuan Pelaksanaannya (selanjutnya disebut dengan SE- 34/2008) yang menyatakan bahwa:

“… temuan pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang akurat/konkrit (BUKAN hasil ekualisasi, pengujian arus piutang, pengujian arus utang, dsb) …”

Dengan mengacu pada ketentuan di atas maka jelas bahwa ekualisasi dan rekonsiliasi tidak dapat digunakan sebagai dasar temuan Hasil Pemeriksaan. Hal ini disebabkan hasil ekualisasi maupun rekonsiliasi bukan termasuk sebagai bukti kompeten yang akurat/konkrit. Selain itu, dalam Romawi II Angka 6 huruf ‘c’ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-126/PJ/2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut dengan SE 126/2010) disebutkan bahwa:

“Penyusunan KKP Identifikasi Masalah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dilakukan dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:

… c. lakukan ekualisasi antara pos SPT PPh Badan/Orang Pribadi dengan objek pajak lainnya; dan/atau

Berdasarkan ketentuan di atas maka jelas dan nyata ekualisasi hanya merupakan teknik pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Pemeriksa dalam identifikasi masalah dalam suatu program pemeriksaan. Bahwa

hasil ekualisasi bukan otomatis merupakan bukti yang kompeten, yang memiliki kevalidan dan relevansi terhadap pos-pos yang akan diperiksa. Ekualisasi hanya merupakan “cara” untuk mengidentifikasi masalah. Temuan Pemeriksa pajak yang hanya berasal dari hasil ekualisasi dan rekonsiliasi, pada dasarnya hanya merupakan suatu indikasi yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut, sehingga tidak dapat dijadikan temuan pemeriksaan. Oleh karenanya, apabila temuan Hasil Pemeriksaan yang diperoleh Pemeriksa dengan menggunakan metode ekualisasi dan/atau rekonsiliasi ini digunakan untuk melakukan koreksi terhadap Wajib Pajak maka jelas koreksi tersebut menjadi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidaklah berdasarkan pada bukti kompeten yang konkrit dan akurat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan Perpajakan. Dengan demikian, koreksi dengan dasar ekualisasi dan rekonsiliasi tersebut seharusnya tidak dapat dipertahankan.

1.2.2 Bahwa Pada Faktanya Koreksi Terbanding Merupakan Biaya Sewa

yang Dibayarkan Pemohon Banding Kepada Pegawai Sebagai Tunjangan, Sehingga Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Bahwa koreksi Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding belum melakukan pemotongan Objek PPh Pasal 4 ayat 2 dalam SPT Pasal 4 ayat 2 Masa Pajak Februari 2015 atas sewa tempat tinggal tidak berdasarkan pada fakta yang sebenarnya dan tidak didukung oleh bukti yang valid.

Jumlah koreksi yang menjadi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Terbanding Masa Pajak Januari s.d Desember adalah sebesar Rp149.043.600.

Bahwa atas koreksi sebesar Rp149.043.600 yang dianggap oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut pada dasarnya merupakan tunjangan tempat tinggal (akomodasi) yang dibayarkan kepada pegawai sesuai dengan kontrak antara Pemohon Banding

dengan Pegawai yang bersangkutan yaitu Lee Sang Yul dan merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa pada isi kontrak tersebut menyatakan bahwa Pemohon Banding memberikan tunjangan tempat tinggal akomodasi. Adapun atas tunjangan berupa tempat tinggal tersebut merupakan Objek PPh Pasal 21 dan Pemohon Banding telah memperhitungkan tunjangan akomodasi sebagai penambah penghasilan bruto pegawai dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 2 UU PPh.

Pasal 6 ayat (1) huruf a poin 2 UU PPh:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan

penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan,

menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;”

Penjelasan:

“Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.”

Bahwa sesuai dengan bunyi dari Pasal 6 ayat (1) huruf a poin 2 UU PPh di atas, jelas dan nyata dalam hal ini biaya berupa sewa tempat tinggal untuk Lee Sang Yul tersebut merupakan pembayaran sewa yang dibayarkan kepada Lee Sang Yul yang merupakan pegawai perusahaan

sebagai tunjangan akomodasi yang diberikan oleh perusahaan termasuk ke dalam kelompok pengurang penghasilan bruto dan bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2).

Bahwa atas tunjangan perumahan ini, Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas beban tunjangan tersebut juga sudah dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga sudah seharusnya tidak terdapat keraguan lagi atas kebenaran biaya tunjangan bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2)

Bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan analisis semata yang tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya serta bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Bahwa koreksi Terbanding a quo mengakibatkan dua kali pemotongan pajak atas pembayaran a quo, yaitu dipotong PPh Pasal 21 dan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2), sehingga telah terjadi dua kali pemotongan pajak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka sudah seharusnya dalam hal ini koreksi a quo dibatalkan karena tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

1.2.3 Transaksi a quo Tidak Menimbulkan Kewajiban Pemotongan PPh

4(2) bagi Pemohon Banding, karena Pihak Penyewa Bukan Pemohon Banding, melainkan Karyawan Ekspatriat

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 bahwa objek pemotongan PPh 4(2) adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Atas penghasilan darin persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak sebagai pemotong pajak, maka wajib dipotong oleh pihak penyewa. Dalam hal, penyewa bukan merupakan

pemotong pajak maka PPh yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan.

Bahwa faktanya, pihak penyewa adalah ekspatriat yang menggunakan bangunan tersebut untuk tempat tinggal serta selaku pihak yang menerima sewa bangunan dari pemilik properti. Oleh karena itu, pihak penyewa adalah bukan Pemohon Banding, melainkan pihak ekspatriat. Untuk itu, pihak penyewa bukan merupakan pemotong pajak sehingga PPh yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang memiliki properti yang menerima penghasilan sewa bangunan dari pihak penyewa. Oleh karena pihak penyewa bukan merupakan pemotong pajak, maka PPh 4(2) yang terutang a quo adalah disetor sendiri oleh pemilik properti.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding bukan merupakan pihak penyewa bangunan, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh 4(2), sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002. Dengan demikian, koreksi Terbanding adalah tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut.

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Kesimpulan Terbanding dengan dasar pengujian ekualisasi tidaklah berdasarkan pada bukti kompeten yang konkrit dan akurat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan Perpajakan.

3. Bahwa Pada faktanya Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan dan Pemohon Banding telah menyampaikan bukti potong sebagai dokumen pendukung.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2016 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Dalam Rupiah)
1. 2. 3. 4. 5.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak PPh 4 (2) Final yang terutang Kredit Pajak: a. PPh Ditanggung Pemerintah b. Setoran Masa c. STP (Pokok Kurang Bayar) d. Kompensasi Kelebihan dari Masa Pajak…… e. Uang Tebusan yang telah dibayar f. Lain-lain g. Kompensasi Kelebihan ke Masa Pajak h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f- g) Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.h) Sanksi Administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+e)0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 0

Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding di atas.

3. Membatalkan untuk seluruhnya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00622/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-

439/WPJ.21/2020 tanggal 28 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Sehubungan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 014743.25/2020/PP/PAN/2020 tanggal 02 Desember 2020 yang telah dikirimkan melalui pos tanggal 04 Desember 2020 berkenaan dengan Surat Banding dari Pemohon Banding Nomor 124/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020 hal Permohonan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00622/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00036/240/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 Masa Pajak Februari 2016, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

A. Berdasarkan Penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor

124/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

1. Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

2. Surat Banding Nomor 124/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020 diantar langsung dan diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2020 sehingga memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan dari tanggal diterima Keputusan Keberatan;

3. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

4. Surat Banding Nomor 124/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020, diajukan dengan disertai alasan-alasan;

5. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00622/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020;

6. Surat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding. Terbanding tidak menerima lampiran Surat Kuasa Khusus dari Pemohon Banding, sehingga pemenuhan

persyaratan formal terkait dengan Kuasa Hukum Pemohon Banding perlu dilakukan pengujian.

B. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Permohonan banding Pemohon

Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 namun memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan atas

Keberatan

A. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00036/240/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 Masa Pajak Februari 2016 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Jakarta Sunter Nomor LAP-332/WPJ.21/KP.0805/RIKSIS/2019 tanggal 28 Juni 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

No URAIAN Wajib Pajak Fiskus Pembahasa (SPT) _ | Mir Disetujui

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 0 148.170.850 0

2 | PPh Pasal 4 ayat (2) yang terutang 0 14.817.085 7 _0

Kredit Pajak: a IN

—-| PPh Ditanggung Pemerintah 0 _ 0 0

Setoran masa QO 0 0 0

STP (pokok kurang bayar [i 0 iO

. Ia | Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ........ 0 0 en) e | Uang Tebusan yang telah dibayar ol... 0 oO a | Lain-lain ) 0 0 b | Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ........ 0 0 09 c | Jumlah pajak yang dapat dikreditkan 0 0 0 atbtctd-etf-g ee ee

4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3h) _ 0 14.817.085 0

5 | Sanksi Administrasi a | Bunga Pasal 13 (2) KUP o| 7112201 an) et Kenaikan Pasal 13 (3) KUP TN ol ol... a) c | Bunga Pasal 13 (5) KUP . _ 0 Ia Opo 0 fe Kenaikan Pasal 13A KUP _ _o _ — Of; 0 e | Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP Oo] 0 oO f | Jumlah sanksi administrasi (atbtctdte) 0 7.112.201 _ 0

6 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.f _ 0 21929286 | __ 0

B. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 221/GIT/X/2019 tanggal 01 Oktober 2019 yang diterima tanggal 02 Oktober 2019 berdasarkan LPAD Nomor PEM:007127/048/Oct/2019 tanggal 02 Oktober 2019.

C. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00622/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020, dengan rincian sebagai berikut :

1. Menolak Keberatan Pemohon Banding dalam suratnya nomor 221/GIT/X/2019 tanggal 01 Oktober 2019;

2. Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00036/240/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 Masa Pajak Februari 2016 atas nama PT CJ Logistics Service Indonesia NPWP 03.319.191.7- 048.000 dengan rekapitulasi sebagai berikut :

Uraian Semula Tea Menjadi (Rp) (Rp) (Rp)

Dasar Pengenaan Pajak _ Gasa7oBBo| ”—— 01 128.170.850

PPh Terutang — 14.817.085 Oo 14.817.085

Kredit Pajak” Nan of oo; 0

Kompensasi 0 0) 0

"14.817.085 Oo 14.817.085

Sanksi Administrasi 7.112201; 7.112.201

Jumlah PPh yang masih 21.929.286 0 21.929.286 harus dibayar

III. Analisis Pokok Sengketa

Setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dan Pemohon Banding sebagai berikut: A. Koreksi DPP PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp148.170.850,00

1. Menurut Pemohon Banding a. Koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada bukti kompeten yang konkrit dan akurat sebagaimana yang diatur dalam Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan karena koreksi Pemeriksa hanya semata-mata didasarkan pada hasil ekualisasi.

b. Bahwa pada faktanya terhadap seluruh jasa yang menjadi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) telah dilakukan pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) oleh Pemohon Banding sesuai Ketentuan Perundang- undangan Perpajakan,

c. Bahwa faktanya Pemohon Banding dapat memberikan dokumen pendukung atas pemotongan PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang dikoreksi Terbanding. Sehingga sudah seharusnya tidak ada lagi keraguan atas PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding dan oleh sebab itu, koreksi A quo seharusnya dibatalkan

2. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum:

Pasal 4 ayat (2) UU PPh b. Tanggapan Terbanding

1) Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2016 berdasarkan ekualisasi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dalam SPT Pemohon Banding dengan pembebanan biaya di PPh Badan sebesar Rp.148.170.850.

2) Pemohon Banding menyampaikan alasannya bahwa KoreksiyangdilakukanTerbandingsebesar Rp.148.170.850 merupakan tunjangan akomodasi kepada pegawai sesuai kontrak antara WP dan pegawai ybs dimana atas tunjangan tersebut telah diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 21 sebagai penambah penghasilan bruto.

3) Pemohon Banding membayar biaya sewa langsung kepada pemilik properti sehingga yang diterima pegawai bukan merupakan tunjangan, melainkan natura/ kenikmatan (tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang). Pasal 4 ayat (3) huruf d menyatakan bahwa imbalan dalam bentuk natura dikecualikan dari objek pajak. Atas pembayaran sewa oleh Pemohon Banding, dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan.

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karenanya

Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa KEP- 00622/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Dengan demikian penghitungan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00036/240/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 Masa Pajak Februari 2016 sebagai berikut:

. Pemohon Bandin , oo | Benahasian KenaPaaiDasa Pengenaan Pajak oo”. a ae

Kredit Pajak: a —— al PPh Ditanggung Pemerintah bl Setoran masa 0.0

Tel STP (pokok kurang bayar _ NA __0 d| Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ........ - ee:

e| Uang Tebusan yang telah dibayar 0 al Lain-lain 2.0 a Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ........ ——— 9

Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (atbtctdtetf-g OO

4 | Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3h) Do O| 14.817.005

Sanksi Administrasi Ia

— Bunga Pasal 13 (2) KUP Na MA MARAK b| Kenaikan Pasal 13 (3) KUP of c| Bunga Pasal 13 (5) KUP _ i) 2.0 d| Kenaikan Pasal 13A KUP 0 Q eee ee gt Fag f Jumlah sanksi administrasi (atb+ct+d+e) si 7.112.201

6 | Jumiah PPh yang masih harus dibayar(4+5.f) OT 211.929.2866

IV. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan

1. Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun perlu dilakukan pengujian pemenuhan pasal 32 UU KUP dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

2. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00622/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 diterbitkan

berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menyatakan permohonan banding Pemohon Banding "Tidak Dapat Diterima" atau menolak dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00622/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 00036/240/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 Masa Pajak Februari 2016 atas nama PT CJ Logistics Service Indonesia NPWP 03.319.191.7-048.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

159/DDTC-LIT/II/2021 tanggal 18 Februari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Bantahan Ketentuan Formal

1.1. Tanggapan Terbanding

Dalam angka 1 huruf A nomor 6 halaman 1, Terbanding menyatakan bahwa:

“Surat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding, Terbanding tidak menerima lampiran Surat Kuasa Khusus dari Pemohon Banding, sehingga pemenuhan persyaratan formal terkait dengan Kuasa Hukum Pemohon Banding perlu dilakukan pengujian.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Permohonan banding Pemohon Banding tdak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 namun memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

1.2. Tanggapan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan peryataan Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Kuasa Khusus atas Surat Banding yang ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing selaku Kuasa Hukum. Bahwa pada faktanya dalam lampiran Surat Banding, Pemohon Banding telah melampirkan Surat Kuasa Khusus Asli atas nama Ganda Christian Tobing sebagai Kuasa Hukum yang menandatangani Surat Banding dengan nomor Surat Kuasa Khusus 735/GIT/ACC/XI/20. Oleh karena itu, ketentuan formal Pemohon Banding telah terpenuhi.

2. Bantahan Pokok Sengketa Koreksi Atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 Ayat (2) Sebesar Rp 148.170.850,00 Dan PPh Terutang Sebesar Rp14.817.085

2.1. Tanggapan Terbanding

Dalam angka 2 halaman 3 Surat Uraian Banding, Terbanding pada intinya menyatakan tanggapan atas argumen Pemohon Banding sebagai berikut:

a) Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) yang belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2016 berdasarkan ekualisasi objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) dalam SPT Pemohon Banding dengan pembebanan biaya di PPh Badan sebesar Rp 148.170.850,00.

b) Pemohon Banding menyampaikan alasannya bahwa Koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp 148.170.850,00 merupakan tunjangan akomodasi kepada pegawai sesuai kontrak antara WP dan pegawai ybs dimana atas tunjangan tersebut telah

diperhitungkan sebagai Objek PPh Pasal 21 sebagai penambah penghasilan bruto c) Pemohon Banding membayar biaya sewa langsung kepada pemilik property sehingga yang diterima pegawai bukan merupakan tunjangan, melainkan natura/kenikmatan (tambahan kemampuan ekonomis yang diterima bukan dalam bentuk uang). Pasal 4 ayat (3) huruf ‘d’ menyatakan bahwa imbalan dalam bentuk natura dikecualikan dari objek pajak. Atas pembayaran sewa oleh Pemohon Banding, dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan.

d) Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa KEP-00626/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan

2.2. Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian argumentasi Terbanding sebagaimana yang terdapat di dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 439/WPJ.21/2020 tanggal 28 Desember 2020 terkait uraian argumentasi koreksi dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak0148.170.850148.170.850
2.PPh Terutang014.817.08514.817.085

Berikut adalah pokok-pokok argumentasi yang menjadi dasar argumentasi Pemohon Banding atas ketidaksetujuan koreksi dimaksud: 1.1.1. Koreksi yang Dilakukan Pemeriksa Tidak Didasarkan Pada Bukti

Kompeten yang Konkrit dan Akurat Sebagaimana yang Diatur dalam Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan Karena

Koreksi Pemeriksa Hanya Semata-mata Didasarkan pada Hasil Ekualisasi;

1.1.2. Bahwa Pada Faktanya Koreksi Terbanding Merupakan Biaya

Sewa yang Dibayarkan Pemohon Banding Kepada Pegawai Sebagai Tunjangan, Sehingga Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 4 Ayat (2);

1.1.3. Transaksi a quo Tidak Menimbulkan Kewajiban Pemotongan PPh

4(2) bagi Pemohon Banding, karena Pihak Penyewa Bukan Pemohon Banding, melainkan Karyawan Ekspatriat.

Berdasarkan ringkasan atas alasan dan argumentasi ketidaksetujuan Pemohon Banding di atas, berikut penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut.

2.2.1. Koreksi yang Dilakukan Pemeriksa Tidak Didasarkan Pada Bukti

Kompeten yang Konkrit dan Akurat Sebagaimana yang Diatur dalam Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan Karena Koreksi Pemeriksa Hanya Semata-mata Didasarkan pada Hasil Ekualisasi Dalam melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak, ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, khususnya Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP menyatakan bahwa:

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan"

Bahwa untuk memperoleh bukti yang kuat sebagai dasar pendapat dan simpulan Pemeriksa dalam pemeriksaan sebagaimana diatur dalam UU KUP, Pemeriksa harus mengikuti standar pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut dengan PMK 17/2013 atau PMK 184/2015). Adapun salah satu standar pemeriksaan yang harus dilakukan oleh Pemeriksa dalam

melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan adalah penggunaan bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan sebagai dasar temuan hasil pemeriksaan pajak. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf ‘c’ PMK 17/2013 sebagai berikut:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu::

a. … b. … c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti

kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan perpajakan;”

Bahwa temuan hasil Pemeriksaan yang harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan juga disebutkan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER 23/2013), yaitu:

“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu::

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti

kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan

peraturan perundang-undangan perpajakan;”

Bahwa yang dimaksud dengan ‘Bukti Kompeten’ dan ‘Bukti yang Cukup’ dijelaskan dalam Pasal 4 huruf ‘c’ Angka 1) dan 2) PER 23/2013, yang berbunyi:

“1) Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan….

a) Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta. Tingkat validitas bukti dipengaruhi oleh 3 (tiga) hal sebagai berikut:

i) Independensi dan kualifikasi sumber diperolehnya bukti

Bukti yang diperoleh dari pihak yang independen tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh dari pihak yang tidak independen. Selain independensi, perlu juga memperhatikan hubungan pihak yang memberikan bukti dengan bukti yang diberikan.

ii) Kondisi bukti diperoleh

Tingkat kesulitan mendapatkan bukti yang dipengaruhi situasi dan/atau kondisi dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan tingkat validitas bukti.

iii) Cara bukti diperoleh

Bukti yang diperoleh secara langsung oleh Pemeriksa Pajak (misalnya observasi) tingkat validitasnya lebih tinggi dibandingkan bukti yang diperoleh secara tidak langsung (misalnya bukti yang disediakan oleh Wajib Pajak). Cara memperoleh bukti juga harus memperhatikan legalitas cara perolehan bukti.

b) Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.”

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat dalam gambar berikut ini:

Gambar 2 Temuan Pemeriksaan Harus Didasarkan Pada Bukti

Kompeten yang Cukup dan Berdasarkan Ketentuan Peraturan

Perundang-Undangan Perpajakan

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan

Pasal 8 PMK 17/2013
Pasal 8 hu 17/2013ruf ‘c’ PMK
Pasal 4 huruf ‘c’ Angka 1) dan 2) PER 23/2013

harusdilakukansesuaistandar

pelaksanaan Pemeriksaan

Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-

undangan perpajakan

1Bukti yang valid

Indepedensi dan kualifikasi sumber

diperolehnya bukti;

Kondisi di mana bukti diperoleh;

Cara bukti diperoleh.

2Bukti yang relevan

bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang akan diperiksa sebagaimana tercantum dalam Program Pemeriksaan

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut maka sangatlah jelas bahwa temuan pemeriksaan harus didasarkan pada Bukti Kompeten yang cukup. Temuan hasil pemeriksaan yang tidak didasarkan pada bukti-bukti kompeten yang cukup akan berimplikasi pada kevalidan dari kualitas temuan hasil pemeriksaan, sehingga berpengaruh pada dasar koreksi yang dilakukan Pemeriksa terhadap Wajib Pajak. Akan tetapi, pada faktanya dalam kasus ini, dari pos-pos dalam pembukuan yang dikoreksi, Pemeriksa hanya menggunakan teknik ekualisasi ataupun rekonsiliasi sebagai dasar koreksi. Dengan kata lain, Pemeriksa telah menganggap hasil dari teknik ekualisasi dan rekonsiliasi tersebut sebagai bukti yang valid dan kompeten.

Dengan digunakannya teknik ekualisasi dan rekonsiliasi sebagai dasar untuk melakukan koreksi, maka pertanyaan yang signifikan dalam menguji dasar koreksi pemeriksa adalah: “Apakah hasil ekualisasi dan rekonsiliasi merupakan bukti kompeten sehingga dapat digunakan sebagai dasar dilakukannya koreksi terhadap wajib pajak?” Bahwa untuk menjawab pertanyaan tersebut, perlu dilihat ketentuan yang terdapat dalam Romawi IV Angka 2 huruf ‘a’ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2008 tentang Penegasan Pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Beserta Ketentuan Pelaksanaannya (selanjutnya disebut dengan SE- 34/2008) yang menyatakan bahwa:

“… temuan pemeriksaan yang didukung oleh bukti yang akurat/konkrit (BUKAN hasil ekualisasi, pengujian arus piutang, pengujian arus utang, dsb) …”

Dengan mengacu pada ketentuan di atas maka jelas bahwa ekualisasi dan rekonsiliasi tidak dapat digunakan sebagai dasar temuan Hasil Pemeriksaan. Hal ini disebabkan hasil ekualisasi maupun rekonsiliasi bukan termasuk sebagai bukti kompeten yang akurat/konkrit. Selain itu, dalam Romawi II Angka 6 huruf ‘c’ Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-126/PJ/2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pemeriksaan (Audit Plan) Untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (selanjutnya disebut dengan SE 126/2010) disebutkan bahwa:

“Penyusunan KKP Identifikasi Masalah sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dilakukan dengan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:

… c. lakukan ekualisasi antara pos SPT PPh Badan/Orang Pribadi dengan objek pajak lainnya; dan/atau

Berdasarkan ketentuan di atas maka jelas dan nyata ekualisasi hanya merupakan teknik pemeriksaan yang dapat digunakan oleh Pemeriksa dalam identifikasi masalah dalam suatu program pemeriksaan. Bahwa

hasil ekualisasi bukan otomatis merupakan bukti yang kompeten, yang memiliki kevalidan dan relevansi terhadap pos-pos yang akan diperiksa. Ekualisasi hanya merupakan “cara” untuk mengidentifikasi masalah. Temuan Pemeriksa pajak yang hanya berasal dari hasil ekualisasi dan rekonsiliasi, pada dasarnya hanya merupakan suatu indikasi yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut, sehingga tidak dapat dijadikan temuan pemeriksaan. Oleh karenanya, apabila temuan Hasil Pemeriksaan yang diperoleh Pemeriksa dengan menggunakan metode ekualisasi dan/atau rekonsiliasi ini digunakan untuk melakukan koreksi terhadap Wajib Pajak maka jelas koreksi tersebut menjadi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidaklah berdasarkan pada bukti kompeten yang konkrit dan akurat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan Perpajakan. Dengan demikian, koreksi dengan dasar ekualisasi dan rekonsiliasi tersebut seharusnya tidak dapat dipertahankan.

2.2.2. Bahwa Pada Faktanya Koreksi Terbanding Merupakan Biaya Sewa

yang Dibayarkan Pemohon Banding Kepada Pegawai Sebagai Tunjangan, Sehingga Bukan Merupakan Objek PPh Pasal 4 Ayat (2) Bahwa koreksi Terbanding yang menyatakan Pemohon Banding belum melakukan pemotongan Objek PPh Pasal 4 ayat 2 dalam SPT Pasal 4 ayat 2 Masa Pajak Februari 2016 atas sewa tempat tinggal tidak berdasarkan pada fakta yang sebenarnya dan tidak didukung oleh bukti yang valid.

Jumlah koreksi yang menjadi Objek PPh Final Pasal 4 ayat (2) menurut Terbanding Masa Pajak Januari s.d Desember adalah sebesar Rp148.170.850.

Bahwa atas koreksi sebesar Rp148.170.850 yang dianggap oleh Terbanding sebagai objek PPh Pasal 4 ayat (2) tersebut pada dasarnya merupakan tunjangan tempat tinggal (akomodasi) yang dibayarkan kepada pegawai sesuai dengan kontrak antara Pemohon Banding

dengan Pegawai yang bersangkutan yaitu Lee Sang Yul dan merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Bahwa pada isi kontrak tersebut menyatakan bahwa Pemohon Banding memberikan tunjangan tempat tinggal akomodasi. Adapun atas tunjangan berupa tempat tinggal tersebut merupakan Objek PPh Pasal 21 dan Pemohon Banding telah memperhitungkan tunjangan akomodasi sebagai penambah penghasilan bruto pegawai dan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan Pasal 6 ayat 1 huruf a angka 2 UU PPh.

Pasal 6 ayat (1) huruf a poin 2 UU PPh:

“(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan

penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan,

menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. biaya pembelian bahan;

4. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;”

Penjelasan:

“Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.”

Bahwa sesuai dengan bunyi dari Pasal 6 ayat (1) huruf a poin 2 UU PPh di atas, jelas dan nyata dalam hal ini biaya berupa sewa tempat tinggal untuk Lee Sang Yul tersebut merupakan pembayaran sewa yang dibayarkan kepada Lee Sang Yul yang merupakan pegawai perusahaan

sebagai tunjangan akomodasi yang diberikan oleh perusahaan termasuk ke dalam kelompok pengurang penghasilan bruto dan bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2).

Bahwa atas tunjangan perumahan ini, Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban pemotongan PPh Pasal 21 atas beban tunjangan tersebut juga sudah dilakukan oleh Pemohon Banding, sehingga sudah seharusnya tidak terdapat keraguan lagi atas kebenaran biaya tunjangan bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2)

Bahwa koreksi Terbanding hanya berdasarkan analisis semata yang tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya serta bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh.

Bahwa koreksi Terbanding a quo mengakibatkan dua kali pemotongan pajak atas pembayaran a quo, yaitu dipotong PPh Pasal 21 dan dipotong PPh Pasal 4 ayat (2), sehingga telah terjadi dua kali pemotongan pajak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka sudah seharusnya dalam hal ini koreksi a quo dibatalkan karena tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2.2.3. Transaksi a quo Tidak Menimbulkan Kewajiban Pemotongan PPh

4(2) bagi Pemohon Banding, karena Pihak Penyewa Bukan Pemohon Banding, melainkan Karyawan Ekspatriat

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 bahwa objek pemotongan PPh 4(2) adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan. Atas penghasilan darin persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak sebagai pemotong pajak, maka wajib dipotong oleh pihak penyewa. Dalam hal, penyewa bukan merupakan

pemotong pajak maka PPh yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang memperoleh penghasilan.

Bahwa faktanya, pihak penyewa adalah ekspatriat yang menggunakan bangunan tersebut untuk tempat tinggal serta selaku pihak yang menerima sewa bangunan dari pemilik properti. Oleh karena itu, pihak penyewa adalah bukan Pemohon Banding, melainkan pihak ekspatriat. Untuk itu, pihak penyewa bukan merupakan pemotong pajak sehingga PPh yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang memiliki properti yang menerima penghasilan sewa bangunan dari pihak penyewa. Oleh karena pihak penyewa bukan merupakan pemotong pajak, maka PPh 4(2) yang terutang a quo adalah disetor sendiri oleh pemilik properti.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding bukan merupakan pihak penyewa bangunan, sehingga Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh 4(2), sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002. Dengan demikian, koreksi Terbanding adalah tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta tidak berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Membatalkan untuk seluruhnya Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP- 00622/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

2. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

3. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim. Harapan Pemohon Banding agar uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan

di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-17 sebagai berikut:

Bukti P-1.SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00622/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2016 Nomor 00036/240/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019;

Bukti P-2.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final

Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2016 Nomor 00036/240/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019;

Bukti P-3.Salinan Surat Keberatan Nomor 221/GIT/X/2019 tanggal 01 Oktober

2019besertaBuktiPenerimaanSuratNomor: PEM:007127/048/Oct/2019 tanggal 02 Oktober 2019;

Bukti P-4.Salinan Akta Pendirian PT CJ Logistics Services Indonesia Nomor

219 Tanggal 26 September 2013, beserta lembar pengesahaannya dari Menteri Kehakiman dan HAM, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5.Salinan Akta Nomor 4 Tanggal 23 Januari 2019 dan salinan

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU- AH.01.03-0061754, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6.SK Khusus atas nama Ganda Christian Tobing, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-7.Salinan Izin Kuasa Hukum dari Ganda Christian Tobing, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-8.Identitas Paspor atas nama Hwang Moonok;

Bukti P-9.Matriks Sengketa;

Bukti P-10. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-11. Softcopy dan hardcopy kontrak kerja antara Lee Sang Yul sebagai

Pegawai Ekspatriat dengan Pemohon Banding sebagai Pemberi Kerja, yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P-12. Softcopy dan hardcopy Kontrak sewa properti atas nama Lee Sang

Yul;

Bukti P-13. Softcopy dan hardcopy tanda terima pembayaran dari Lee Sang Yul; Bukti P-14. Softcopy dan hardcopy Payment Voucher No. 100005036;

Bukti P-15. Softcopy dan hardcopy rekening koran sebagai bukti transfer pembayaran sewa ke PT Argha Indah Pratama;

Bukti P-16. Softcopy dan hardcopy rekening koran sebagai Formulir 1721-A1,

Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas nama Lee Sang Yul;

Bukti P-17. Softcopy dan hardcopy rekening koran sebagai Perhitungan PPh

Pasal 21 Lee Sang Yul Periode 2016;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

332/WPJ.21/KP.0805/RIKSIS/2019 tanggal 28 Juni 2019;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00622/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2016 Nomor 00036/240/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 124/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon

Banding atas Keputusan Keberatan yang berisi koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp148.170.850,00;

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Penyerahan yang

PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp148.170.850,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa pada tahap pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp148.170.850,00 bersumber dari ekualisasi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dan biaya-biaya berupa objek pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2) di Laporan Keuangan;

bahwa Terbanding menyatakan, menurut Pemohon Banding koreksi sebesar Rp148.170.850,00 merupakan jasa angkut, namun demikian Terbanding tidak dapat meyakini pembuktian Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, koreksi DPP PPN tersebut telah sesuai dengan fakta dan peraturang perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi

Terbanding sebesar Rp148.170.850,00 tersebut, dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menyatakan koreksi Terbanding tidak sesuai dengan data dan fakta yang sebenarnya serta tidak didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pemeriksa hanya menggunakan teknik ekualisasi ataupun rekonsiliasi sebagai dasar koreksi. Dengan kata lain, Pemeriksa telah menganggap hasil dari teknik ekualisasi dan rekonsiliasi tersebut sebagai bukti yang valid dan kompeten; Bahwa hasil ekualisasi bukan otomatis merupakan bukti yang kompeten, yang memiliki kevalidan dan relevansi terhadap pos-pos yang akan diperiksa. Ekualisasi hanya merupakan “cara” untuk mengidentifikasi masalah. Temuan Pemeriksa pajak yang hanya berasal dari hasil ekualisasi dan rekonsiliasi, pada dasarnya hanya merupakan suatu indikasi yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut, sehingga tidak dapat dijadikan temuan pemeriksaan;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa tidaklah berdasarkan pada bukti kompeten yang konkrit dan akurat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Perundang-undangan Perpajakan;

Bahwa pada faktanya koreksi Terbanding merupakan biaya sewa yang dibayarkan pemohon banding kepada pegawai sebagai tunjangan, sehingga bukan merupakan Objek PPh Pasal 4 Ayat (2);

bahwa Pemohon Banding menyatakan, transaksi a quo tidak menimbulkan kewajiban pemotongan PPh 4 ayat (2) bagi Pemohon Banding, karena pihak penyewa bukan Pemohon Banding, melainkan karyawan ekspatriat, koreksi a quo seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp148.170.850,00 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding mendalilkan koreksi sebesar Rp148.170.850,00 merupakan tunjangan sewa rumah yang diberikan kepada karyawan;

bahwa untuk menguatkan dalil bantahannya Pemohon Banding di dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa:

1. Softcopy dan hardcopy kontrak kerja antara Lee Sang Yul sebagai Pegawai Ekspatriat dengan Pemohon Banding sebagai pemberi kerja, yang telah dimateraikan kemudian. (Bukti – 1)

2. Softcopy dan hardcopy Kontrak sewa properti atas nama Lee Sang Yul (Bukti

– 2)

3. Softcopy dan hardcopy tanda terima pembayaran dari Lee Sang Yul, ( (Bukti – 3)

4. Softcopy dan hardcopy Payment Voucher No. 100005036. (Bukti – 4)

5. Softcopy dan hardcopy rekening koran sebagai bukti transfer pembayaran sewa ke PT Argha Indah Pratama. (Bukti – 5)

6. Softcopy dan hardcopy rekening koran sebagai Formulir 1721-A1, Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 atas nama Lee Sang Yul (yang merupakan rincian koreksi pemeriksa yang sudah diberikan nomor referensi dokumen pendukung). (Bukti – 6)

7. Softcopy dan hardcopy rekening koran sebagai Perhitungan PPh Pasal 21 Lee Sang Yul Periode 2016 (yang merupakan rincian koreksi pemeriksa yang sudah diberikan nomor referensi dokumen pendukung). (Bukti – 7)

Bahwa atas alat bukti tersebut para pihak telah menyampaikan pendapatnya dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan Pengadilan Pajak;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain mengatur:

(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:

a. penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;

b. penghasilan berupa hadiah undian;

c. penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura;

d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan e. penghasilan tertentu lainnya,

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan mengatur sebagai berikut:

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan;

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 92 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara

Pemeriksaan, Terbanding menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Standar Pemeriksaan dengan pengaturan sebagai berikut:

Pasal 4 huruf c c. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

1)Bukti kompeten adalah bukti yang valid dan relevan dengan tetap
mempertimbangkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi
Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa.
a)Valid berarti bukti dapat diandalkan untuk menyimpulkan suatu fakta…
b)Relevan berarti bahwa bukti harus berkaitan dengan pos-pos yang
akan diperiksaa sebagaimana tercantum dalam Program
Pemeriksaan.

2) Bukti yang cukup adalah bukti yang memadai untuk mendukung temuan hasil Pemeriksaan. Kecukupan terkait dengan pertimbangan profesional (professional judgement) Pemeriksa Pajak.

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat pada prinsipnya peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku mengatur bahwa temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, metode pengujian dalam pemeriksaan yang digunakan oleh Terbanding adalah metode tidak langsung (SE-65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan Metode Dan Teknik Pemeriksaan);

Bahwa Metode Tidak Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara tidak langsung melalui suatu pendekatan penghitungan tertentu;

Bahwa Metode Langsung merupakan teknik pemeriksaan dan prosedur pemeriksaan untuk menguji kebenaran pos-pos diperiksa yang dilakukan secara langsung terhadap buku, catatan, dan dokumen terkait dengan pos-pos yang diperiksa;

bahwa pada tahap pemeriksaan koreksi Terbanding dilakukan dengan cara membandingkan (ekualisasi) antara pos-pos biaya pada Laporan Keuangan yang dinilai merupakan objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

Perhitungan Objek Pajak menurut Pemeriksa

1. Obyek PPh Pasal 4 ayat 2 cfm. Laporan Keuangan :

a Pos-Pcs Laporan Laba Rugi:

- 81000090 OFF RNTL Rp 34,316 728

- 75070020 W /H RENT COSTS FXD Rp 428,970 426

- 75090090 LAND RENT LIC FEE Rp 4,586 845,570

- 36060099 ACCR OPEX Rp 444,444 444

- 80200390 MONTHLY ALLOWANCES Rp 148,170,850

Jumlah Rp 5 542.749 118

2. Pos-Pos Neraca

- 32010000 AP - TERMS Rp 38,997,312

Ro 38,997,312

3. Ob,ek dari masa sebelumnya Ro -

& Dipotong’diseter/dilapcrkan masa benkutnya Ro -

5 Diperhitungkan sebagai ob,ek PPh Pemotongan:Perungutan .ain Ra -

6. D.pctong'disetori/dilaporkan di KPP Lokasi Re 5,499.258,855

7 Ob.ek Pajax Menurut Pemeriksa Rs 182,487,574

8 Objek Pajax Menurut SPT WP Ro 34.316, 728

9 Koreksi Objex Pajak Ro “48 170,845

Bahwa dalam hal Terbanding (Pemeriksa Pajak) hanya menggunakan Metode Tidak Langsung, Pemeriksa Pajak harus memiliki bukti bahwa Metode Langsung tidak dapat digunakan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dasar koreksi Terbanding baru berupa indikasi bahwa terdapat objek pajak yang belum dipotong PPh Pasal 4 ayat (2); bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang

dikemukakan Terbanding atau Tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban;

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa banding ini berdasarkan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;

bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan dokumen yang diberikan pada saat uji bukti berupa rekening koran atas nama Pemohon Banding diketahui bahwa terjadi pemindahan dana untuk pembayaran atas invoice nomor 027/HS/R/P/II/2016 tanggal 25 Februari 2016 ke rekening PT Argha Indah Pratama yang diketahui atas pembayaran sewa Rumah Blok E 12-02 selama 12 bulan; bahwa Pemohon Banding mendalilkan transaksi sebesar Rp148.170.850,00 berupa pemberian tunjangan biaya sewa tempat tinggal (akomodasi) kepada karyawan dan telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, sehingga bukan merupakan objek PPh Pasal 4 Ayat (2);

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti dan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat secara substansi transaksi sebesar Rp148.170.850,00 merupakan tunjangan akomodasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan atas nama Lee Sang Yul (ekspatriat) dan telah dipotong PPh Pasal 21;

bahwa terkait fakta pembayaran tunjangan dilakukan secara langsung oleh Pemohon Banding kepada pemilik bangunan, Pengadilan Pajak berpendapat hal tersebut merupakan mekanisme pembayaran yang tidak menghilangkan substansi bahwa pembayaran tersebut merupakan tunjangan akomodasi yang diberikan kepada karyawan;

bahwa pemberian tunjangan akomodasi tersebut telah tercantum dalam perjanjian kerja antara Pemohon Banding dengan karyawan (ekspatriat) yang mendapat tunjangan tersebut;

bahwa terbukti Terbanding tidak melakukan koreksi pemeriksaan pajak atas pemotongan PPh Pasal 21 yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding atas tunjangan akomodasi sebesar Rp148.170.850,00;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat cukup alasan hukum untuk mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar Rp148.170.850,00;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi DPP PPh Pasal 4 ayat (2)148.170.8500148.170.850

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 4 ayat (2):

- menurut TerbandingRp148.170.850

- Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp148.170.850

- menurut Pengadilan PajakRp0 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.URAIANMenurut Terbanding (Rp)Menurut Majelis (Rp)
a. b. c. d. e. f. g.Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2) terutang Dikurangi: Kredit Pajak Dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya PPh kurang/(lebih) bayar Sanksi administrasi Jumlah PPh yg masih harus/ (lebih) dibayar148.170.850 14.817.085 0 0 14.817.085 7.112.201 21.929.2860 0 0 0 0 0 0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00622/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Masa Pajak Februari 2016 Nomor 00036/240/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019, atas nama PT C J LOGISTICS SERVICE INDONESIA, NPWP 03.319.191.7-048.000, beralamat di Kirana Three Office Tower Lt. 17 Suite A-D, Jl. Boulevard Kav. 1, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2)0
PPh Final Pasal 4 ayat (2) Terutang0
Kredit Pajak0
PPh Kurang (Lebih) Bayar0
Sanksi Administrasi0
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 April 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.