Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-014737.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

PT C J Logistics Service Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-014737.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00590/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2016 Nomor 00007/577/16/048/19 tanggal 3 Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014737.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT C J LOGISTICS SERVICE INDONESIA, NPWP 03.319.191.7-048.000, beralamat di Kirana Three Office Tower Lt. 17 Suite A-D, Jl. Boulevard Kav. 1, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Ganda Christian Tobing, Jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Sdr. Hwang Moonok, Jabatan Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 740/GIT/ACC/XI/20 tanggal 25 November 2020;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Wulan Clara Kartini

Izin Kuasa Hukum: KEP-1014/PP/IKH/2019 tanggal 04 Oktober 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 119/GIT/ACC/IX/21 tanggal 01 September 2021;

2. Nama: Ganda Christian Tobing

Izin Kuasa Hukum: KEP-1275/PP/IKH/2019 tanggal 18 Desember 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 054/GIT/IV/2021 tanggal 22 April 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar /

197708032000011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-6257/PJ.07/2022 tanggal 07 April 2022;

4. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 19870912200812001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-21260/PJ.07/2021 tanggal 17 Desember 2021;

5. Nama/NIP: Yulti Delimasari / 197407171994022002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-9614/PJ.07/2021 tanggal 25 Mei 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 306/PP/BR/2021 tanggal 23 Maret 2021 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-184/PP/Ucp/2025 tanggal 23 September 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 118/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor SUB-440/WPJ.21/2020 tanggal 28 Desember 2020;

Telah membaca Surat Bantahan Nomor 183/DDTC-LIT/II/2021 tanggal 18 Februari 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2016, Nomor 00007/577/16/048/19 tanggal 3 Juli 2019 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sunter Nomor LAP-332/WPJ.21/KP.0805/RIKSIS/2019 tanggal 28 Juni 2019, dengan perhitungan sebagai berikut :

NoUraianMenurut: (dalam Rupiah)
Wajib PajakWajib PajakSKPNPembahasan
Akhir
(Disetujui)
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor000
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri000
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6. + b)000
d. d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean68.600.101068.600.101
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7. Jumlah68.600.101068.600.101
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)6.860.01006.860.010
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan000
b.3.STP (Pokok Kurang Bayar)000
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain6.860.01006.860.010
b.6. Jumlah6.860.01006.860.010
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan6.860.01006.860.010
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar000
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)000
c. Jumlah000
4.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 +5.h)0NIHIL0

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor 247/GIT/X/2019 tanggal 01 Oktober 2019dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00590/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
PPN Kurang (Lebih) Bayar000
Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP000
Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP000
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar000

namun Pemohon Banding masih keberatan, sehingga dengan Surat Nomor 118/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 118/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00590/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Negeri Nomor 00007/577/16/048/19 tanggal 3 Juli 2019 Masa Pajak Juli 2016 yang dikeluarkan oleh Direktur Jendral Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding untuk keputusan keberatan.

2. Permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Gedung Pengadilan Pajak, Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding inipun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

3. Permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

Permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00590/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

4. Permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu KEP-00590/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak.

5. Permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding

sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 00590/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak.

6. Permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang- undang Pengadilan Pajak.

Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitu salinan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00590/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak.

7. Permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak.

Bahwa yang diajukan permohonan banding adalah untuk Masa Pajak Juli 2016, sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU PP berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Bahwa dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp 0,. Dengan demikian, ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing selaku Kuasa Hukum Wajib Pajak yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus Nomor 758/GIT/ACC/XI/20 tanggal 25 November 2020. Dengan demikian ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP-00590/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Negeri Nomor 00007/577/16/048/19 tanggal 3 Juli 2019 Masa Pajak Juli 2016 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sunter, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut: (dalam Rupiah)
Wajib PajakWajib PajakSKPNPembahasan
Akhir
(Disetujui)
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor000
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri000
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6. + b)000
d. d.1. Impor BKP000
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean68.600.101068.600.101
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7. Jumlah68.600.101068.600.101
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)6.860.01006.860.010
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan000
b.3.STP (Pokok Kurang Bayar)000
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain6.860.01006.860.010
b.6. Jumlah6.860.01006.860.010
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan6.860.01006.860.010
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar000
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya000
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)000
c. Jumlah000
4.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 +5.h)0NIHIL0

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 247/GIT/X/2019 tanggal 01 Oktober 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean68.600.101068.600.101
2.PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean6.860.01006.860.010

3. Atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJendralPajakNomorKEP- 00590/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN Kurang (Lebih) Bayar000
Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP000
Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP000
Jumlah Pajak yang masih harus dibayar000

III. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang
PemohonTerbanding (Rp)diajukan
BandingBanding
(Rp)(Rp)
1.DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean68.600.101068.600.101
2.PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean6.860.01006.860.010

Berdasarkan pada Tabel di atas, alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1.Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Jasa Kena

Pajak dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp68.600.101

Menurut Terbanding

Pada tahap pemeriksaan, Pemeriksa (Terbanding) melakukan koreksi atas transaksi JKPLN karena eksistensi dan manfaat ekonomi transaksi ini terhadap perusahaan Wajib Pajak tidak dapat dipastikan. Dasar hukum koreksi Pemeriksa adalah Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

Pada Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi atas Objek PPN Jasa Kena Pajak Luar Negeri karena eksistensi dan manfaat ekonomi biaya Salary Manpower yang menjadi objek PPN Jasa Kena Pajak Luar Negeri ini tidak dapat dipastikan mengingat Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran yang menunjukkan adanya pelunasan biaya Salary Manpower ini, baik kepada para pegawai, maupun pembayaran kepada Headquarter.

Sementara Wajib Pajak mendasarkan pengakuan dan besaran biaya ini pada tagihan yang diterima setiap bulan sepanjang tahun 2016, yang di dalamnya menyatakan bahwa tagihan ini harus dibayar kepada Headquarter dalam 30 hari sejak tagihan diterima. Pasal 9 ayat (8) poin f menyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi persyaratan material.

Pada tahap Keberatan, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak. Tim Peneliti memberikan tanggapan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan, permintaan keterangan Pemeriksa dan Wajib Pajak, data dan fakta serta ketentuan dan perundang-undangan perpajakan, dapat disampaikan bahwa Wajib Pajak tidak memberikan bukti pendukung yang kompeten atas biaya

Manpower Cost dan Wajib Pajak tidak membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi atas biaya Manpower Cost tersebut sehingga tidak dapat diyakini telah terjadi pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. Koreksi PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp6.860.010

Pada tahap pemeriksaan, Pemeriksa (Terbanding) melakukan koreksi atas transaksi JKPLN karena eksistensi dan manfaat ekonomi transaksi ini terhadap perusahaan Wajib Pajak tidak dapat dipastikan. Dasar hukum koreksi Pemeriksa adalah Pasal 12 ayat (3) UU KUP.

Pada Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi atas Objek PPN Jasa Kena Pajak Luar Negeri karena eksistensi dan manfaat ekonomi biaya Salary Manpower yang menjadi objek PPN Jasa Kena Pajak Luar Negeri ini tidak dapat dipastikan mengingat Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran yang menunjukkan adanya pelunasan biaya Salary Manpower ini, baik kepada para pegawai, maupun pembayaran kepada Headquarter.

Sementara Wajib Pajak mendasarkan pengakuan dan besaran biaya ini pada tagihan yang diterima setiap bulan sepanjang tahun 2016, yang di dalamnya menyatakan bahwa tagihan ini harus dibayar kepada Headquarter dalam 30 hari sejak tagihan diterima. Pasal 9 ayat (8) poin f menyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi persyaratan material.

Pada tahap Keberatan, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa dan menolak keberatan Wajib Pajak. Tim Peneliti memberikan tanggapan sebagai berikut:

Berdasarkan hasil penelitian Laporan Hasil Pemeriksaan, permintaan keterangan Pemeriksa dan Wajib Pajak, data dan fakta serta ketentuan dan perundang-undangan perpajakan, dapat disampaikan bahwa Wajib Pajak tidak memberikan bukti pendukung yang kompeten atas biaya

Manpower Cost dan Wajib Pajak tidak membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi atas biaya Manpower Cost tersebut sehingga tidak dapat diyakini telah terjadi pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. Argumentasi Pemohon Banding

Berikut adalah pokok-pokok argumentasi Pemohon Banding atas ketidaksetujuan koreksi tersebut:

1.1. Bahwa Pada Faktanya PPN JLN atas Transaksi A Quo Sudah

Dibayarkan oleh Pemohon Banding. Oleh Karena Itu Sudah Seharusnya PPN JLN-nya dapat diakui oleh Terbanding dan Koreksi A Quo Dibatalkan;

1.2. Bahwa Pada Faktanya Pemohon Banding Dapat Memberikan

Dokumen Pendukung Atas Transaksi JLN Tersebut Sehingga Sudah Seharusnya Tidak Ada Lagi Keraguan Atas PPN JLN Yang Telah Dibayarkan Oleh Pemohon Banding Dan Oleh Sebab Itu, Koreksi A Quo Seharusnya Dibatalkan.

1.3. Pemanfaatan JKPLN Didasarkan Pada Perbuatan Hukum Yang

Menyebabkan Kemudahan Tersedia Untuk Dipakai Sehingga Transaksi A Quo Termasuk Dalam Objek PPN

Berikut uraian penjelasan argumen Pemohon Banding:

2.1. Bahwa Pada Faktanya PPN JLN atas Transaksi A Quo Sudah

Dibayarkan oleh Pemohon Banding. Oleh Karena Itu Sudah Seharusnya PPN JLN-nya dapat diakui oleh Terbanding dan Koreksi A Quo Dibatalkan

Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyebutkan sebagai berikut:

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”

Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU PPN.

“Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan

berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.”

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila PPN atas pemanfaatan JKP dan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding, sudah seharusnya atas jumlah yang dibayarkan tersebut dapat diakui dan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding.

Bahwa pada faktanya, seluruh PPN Masukan yang dikoreksi sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding. Hal ini dapat dilihat dari bukti berupa adanya NTPN atas PPN Masukan tersebut.

Pasal 1 angka 9 PMK 30/2013.

“Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat dengan NTPN adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.”

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak dapat diragukan lagi bahwa PPN Masukan yang dibayarkan tersebut dapat dikreditkan dan oleh karena itu koreksi ini seharusnya dibatalkan.

2.2. Bahwa Pada Faktanya Pemohon Banding Dapat Memberikan

Dokumen Pendukung Atas Transaksi JLN Tersebut Sehingga Sudah Seharusnya Tidak Ada Lagi Keraguan Atas PPN JLN Yang

Telah Dibayarkan Oleh Pemohon Banding Dan Oleh Sebab Itu, Koreksi A Quo Seharusnya Dibatalkan

Bahwa pada faktanya, pada tahap Pemeriksaan Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung atas transaksi JLN tersebut berupa Invoice atas Manpower Cost serta SSE atas pembayaran JLN kepada Terbanding pada tanggal 12 Juni 2019.

Adapun bukti penyerahan dokumen Invoice atas Manpower Cost tersebut juga sudah Pemohon Banding serahkan selama keberatan. Untuk itu, sudah seharusnya dokumen tersebut dipertimbangkan oleh Terbanding dan koreksi a quo dapat dibatalkan.

2.3. Pemanfaatan JKPLN Didasarkan Pada Perbuatan Hukum Yang

Menyebabkan Kemudahan Tersedia Untuk Dipakai Sehingga Transaksi A Quo Termasuk Dalam Objek PPN

Bahwa dalam Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding tidak meyakini adanya objek PPN Jasa Luar Negeri yang terutang. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena transaksi a quo merupakan objek PPN JKPLN.

Bahwa transaksi a quo didasarkan pada tagihan dari pihak luar negeri kepada Pemohon Banding. Bahwa tagihan dari pihak luar negeri tersebut termasuk dalam perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum. Dalam hal ini, pihak luar negeri melakukan perbuatan hukum berupa penerbitan tagihan yang mengakibatkan timbulnya utang bagi Pemohon Banding.

Bahwa tagihan tersebut didasarkan pada adanya kemudahan yang diperoleh oleh Pemohon Banding, Kemudahan yang disediakan oleh pihak luar negeri berupa kemudahan dalam memfasilitasi pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja kepada Pemohon Banding. Dengan adanya fasilitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja tersebut, maka Pemohon Banding memperoleh kemudahan dalam melakukan kegiatan usaha. Oleh karena itu, pemanfaatan JKPLN ini sekaligus juga berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding.

Dengan terpenuhinya kriteria “perbuatan hukum” dan “kemudahan yang tersedia untuk dipakai” maka nyata-nyata transaksi a quo merupakan transaksi jasa yang dilakukan dengan pihak di luar negeri. Oleh karena itu, pemanfaatan jasa a quo merupakan pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang merupakan objek PPN sesuai ketentuan Pasal 4 UU PPN. Untuk itu, koreksi Terbanding harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan.

IV.Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut.

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa pada faktanya PPN JLN atas transaksi a quo sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu sudah seharusnya PPN JLN-nya dapat diakui oleh terbanding dan koreksi a quo dibatalkan.

3. Bahwa pada faktanya pemohon banding dapat memberikan dokumen pendukung atas transaksi JLN tersebut sehingga sudah seharusnya tidak ada lagi keraguan atas PPN jln yang telah dibayarkan oleh pemohon banding dan oleh sebab itu, koreksi a quo seharusnya dibatalkan.

Berdasarkan uraian-uraian di atas, maka perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Negeri Masa Pajak Juli 2016 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurut Wajib Pajak
(Dalam Rupiah)
1.Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2.Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3.Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4.Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah0
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6. + b)0
d. d.1. Impor BKP0
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean68.600.101
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5.Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0
d.7. Jumlah68.600.101
2.Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)6.860.010
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b.3.STP (Pokok Kurang Bayar)0
b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain6.860.010
b.6. Jumlah6.860.010
c. Diperhitungkan:
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan6.860.010
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar0
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .... (karena pembetulan)0
c. Jumlah0
4.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 +5.h)0

Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding di atas.

3. Membatalkan untuk seluruhnya Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP- 00590/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil.

Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, kami ucapakan terima kasih.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-440/WPJ.21/2020 tanggal 28 Desember 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor U- 014737.16.2020/PAN/2020 tanggal 02 Desember 2020 yang telah dikirimkan melalui pos tanggal 04 Desember 2020 berkenaan dengan Surat Banding dari PT CJ LOGISTICS SERVICE INDONESIA Nomor 118/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020 hal Permohonan Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-00590/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00007/577/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 Masa Pajak Juli 2016, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal

1. Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 118/DDTC- LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020, diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a. banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. surat Banding Nomor 118/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020 diantar langsung dan diterima Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2020 sehingga memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan dari tanggal diterima Keputusan Keberatan;

c. terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00590/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020;

e. Surat Banding ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding. Terbanding tidak menerima lampiran Surat Kuasa Khusus dari Pemohon Banding, sehingga pemenuhan persyaratan formal terkait dengan Kuasa Hukum Pemohon Banding perlu dilakukan pengujian.

2. Berdasarkan uraian tersebut di atas, Permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 namun memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: POKOK SENGKETA

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Rp.68.600.101

Koreksi PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean Rp.6.860.010

Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

1) Pasal 4 ayat (1) UU PPN

2) Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN

3) Pasal 11 ayat (1) UU PPN

2. Tanggapan Terbanding

1) Pemohon Banding memberikan alasan bahwa PPN JLN atas transaksi a quo sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding sehingga sudah seharusnya PPN JLN tersebut dapat diakui oleh Terbanding dan koreksi a quo dibatalkan.

Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan hasil pembahasan dengan Pemohon Banding saat proses keberatan diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar daerah Pabean adalah tagihan dari kantor pusat CJ Korea atas penggantian pembayaran gaji pegawai yang bekerja di Indonesia. Terdapat sebagian gaji dibayarkan oleh CJ pusat (Headquarter) yang ada di Korea. Atas pembayaran yang dibayarkan oleh CJ pusat di reimburse ke CJ yang ada di Indonesia sehingga atas reimburse tersebut dibiayakan. Pembayaran kepada head quarter diperlakukan sebagai Hutang oleh Pemohon Banding. Status

pegawai merupakan pegawai CJ Indonesia (WPDN) akan tetapi untuk penetapan standar gaji (penentuan persentase) adalah Headquarter. Atas tagihan Headquarter tersebut oleh Pemohon Banding dipungut PPN Jasa Luar Negeri. Pokok gaji (reimbursement) belum dibayarkan kepada Headquarter, namun PPN JLN sudah disetorkan/dibayarkan;

b. Bahwa koreksi PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar daerah Pabean terkait dengan koreksi Biaya Salary pada PPh Badan. Koreksi PPN tersebut berdasarkan data PPN JKPLN yang ada di SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016, sementara koreksi pada PPh Badan adalah berdasarkan buku besar yang dipinjamkan Pemohon Banding;

c. Bahwa eksistensi dan manfaat ekonomi biaya Salary Manpower yang menjadi objek PPN Jasa Kena Pajak Luar Negeri tersebut tidak dapat dipastikan mengingat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran yang menunjukkan adanya pelunasan biaya Salary Manpower tersebut, baik kepada para pegawai, maupun pembayaran kepada Headquarter. Sementara, Pemohon Banding mendasarkan pengakuan dan besaran biaya ini pada tagihan yang diterima setiap bulan sepanjang tahun 2016, yang di dalamnya menyatakan bahwa tagihan ini harus dibayar kepada Headquarter dalam 30 hari sejak tagihan diterima;

d. Bahwa biaya Salary Manpower tersebut dibiayakan terus-menerus oleh Pemohon Banding setiap tahunnya, namun atas biaya tersebut belum pernah dibayar oleh Pemohon Banding;

e. Bahwa berdasarkan bukti yang ada, tidak dapat diyakini telah terjadi pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sehingga penggunaan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN dan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU PPN tidak dapat diyakini kebenarannya;

f. Dasar hukum koreksi Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean adalah ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruff yang menyatakan bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi

pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi persyaratan material.

2) Pemohon Banding memberikan alasan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan dokumen pendukung atas transaksi JLN tersebut sehingga sudah seharusnya tidak ada lagi keraguan atas PPN JLN yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan koreksi a quo seharusnya dibatalkan.

Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa bukti yang diminta oleh Terbanding terkait koreksi PPN atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar daerah Pabean adalah Bukti pembayaran dari Pemohon Banding ke Headquarter, maupun dari Headquarter ke para pegawai yang bersangkutan, dasar perhitungan, dan dokumen dasar transaksi namun dokumen tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding pada saat proses pemeriksaan;

b. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, dokumen terkait pencatatan dan pembayaran salary (manpower) belum dipinjamkan;

c. Bahwa Pemohon Banding melampirkan surat penagihan dari CJ Korea Express Corp yang berisi perintah untuk membayar sejumlah uang atas biaya manpower pada surat keberatannya;

d. Bahwa data tambahan yang diberikan Pemohon Banding dalam proses keberatan adalah perincian surat penagihan dari CJ Korea Express Corp;

e. Bahwa selain dokumen tersebut di atas, tidak terdapat dokumen lain yang dipinjamkan Pemohon Banding baik terkait kontrak, pembayaran Headquarter kepegawai, dokumen penetapan nilai penghasilan, rekening koran, dan lain-lain;

f. Bahwa Terbanding berpendapat bahwa dokumen yang diberikan Pemohon Banding belum dapat menjelaskan jenis dan alur transaksi sehingga alasan Pemohon Banding tidak dapat diterima.

3) Pemohon Banding memberikan alasan bahwa pemanfaatan JKPLN didasarkan pada perbuatan hukum yang menyebabkan kemudahan tersedia untuk dipakai sehingga transaksi a quo termasuk dalam objek PPN.

Berdasarkan pemeriksaan dan penelitian dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa eksistensi dan manfaat ekonomi biaya Salary Manpower yang menjadi objek PPN Jasa Kena Pajak Luar Negeri tersebut tidak dapat dipastikan mengingat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran yang menunjukkan adanya pelunasan biaya Salary Manpower tersebut, baik kepada para pegawai, maupun pembayaran kepada Headquarter. Sementara, Pemohon Banding mendasarkan pengakuan dan besaran biaya ini pada tagihan yang diterima setiap bulan sepanjang tahun 2016, yang di daiamnya menyatakan bahwa tagihan ini harus dibayar kepada Head quarter dalam 30 had sejak tagihan diterima;

b. Bahwa biaya Salary Manpower tersebut dibiayakan terus-menerus oleh Pemohon Banding setiap tahunnya, namun atas biaya tersebut belum pernah dibayar oleh Pemohon Banding;

c. Bahwa berdasarkan bukti yang ada, tidak dapat diyakini telah terjadi pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sehingga penggunaan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN tidak dapat diyakini kebenarannya;

d. Bahwa biaya Salary Manpower yang menurut Pemohon Banding merupakan objek PPN Jasa Kena Pajak Luar Negeri, menurut Terbanding tidak terutang PPN JKPLN karena tidak ada eksistensi dan manfaat ekonomi atastran saksi ini

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tidak terbukti, oleh karenanya Terbanding mohon kepada Majelis Hakim untuk mengesampingkan alasan Pemohon Banding dan menyatakan bahwa KEP-00590/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

a. Berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun perlu dilakukan pengujian pemenuhan pasal 32 UU KUP dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00590/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menyatakan permohonan banding Pemohon Banding "Tidak Dapat Diterima" atau menolakdan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00590/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Nomor 00007/577/16/048/19 tanggal 03 Juli 2019 Masa Pajak Juli 2016 atas nama PT CJ LOGISTICS SERVICE INDONESIA NPWP 03.319.191.7-048.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 183/DDTC-LIT/II/2021 tanggal 18 Februari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Panitera Pengadilan Pajak No. B- 014737.16.2020/PAN/2021 tanggal 13 Januari 2021 tentang permintaan Surat Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Banding Direktorat Jenderal Pajak No. SUB-440/WPJ.21/2020 tanggal 28 Desember 2020, dengan ini Pemohon Banding:

1.Bantahan Ketentuan Formal

Pemohon Banding tidak setuju dengan peryataan Terbanding dalam Surat Uraian Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Kuasa Khusus atas Surat Banding yang ditandatangani oleh Ganda Christian Tobing selaku Kuasa Hukum.

Bahwa pada faktanya dalam lampiran Surat Banding, Pemohon Banding telah melampirkan Surat Kuasa Khusus Asli atas nama Ganda Christian Tobing sebagai Kuasa Hukum yang menandatangani Surat Banding dengan nomor Surat Kuasa Khusus 758/GIT/ACC/XI/20. Oleh karena itu, ketentuan formal Pemohon Banding telah terpenuhi.

2.Bantahan Pokok Sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Sebesar Rp68.600.101 Dan Koreksi PPN Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Sebesar Rp6.860.010,-

Pemohon Banding tidak setuju dengan uraian argumentasi Terbanding sebagaimana yang terdapat di dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 440/WPJ.21/2020 tanggal 28 Desember 2020. Atas koreksi Terbanding Pemohon Banding mengajukan koreksi dengan rincian koreksi sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)Koreksi yang
Pemohon BandingTerbandingdiajukan
Banding
(Rp)
1DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean68.600.101068.600.101
2PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean6.860.01006.860.010

Berikut adalah pokok-pokok argumentasi yang menjadi dasar argumentasi Pemohon Banding atas ketidaksetujuan koreksi dimaksud:

2.2.1Bahwa Pada Faktanya PPN JLN atas Transaksi A Quo

Sudah Dibayarkan oleh Pemohon Banding. Oleh Karena Itu Sudah Seharusnya PPN JLN-nya dapat diakui oleh Terbanding dan Koreksi A Quo Dibatalkan;

2.2.2.Bahwa Pada Faktanya Pemohon Banding Dapat

Memberikan Dokumen Pendukung Atas Transaksi JLN Tersebut Sehingga Sudah Seharusnya Tidak Ada Lagi Keraguan Atas PPN JLN Yang Telah Dibayarkan Oleh Pemohon Banding Dan Oleh Sebab Itu, Koreksi A Quo Seharusnya Dibatalkan.

2.2.3.Pemanfaatan JKPLN Didasarkan Pada Perbuatan Hukum

Yang Menyebabkan Kemudahan Tersedia Untuk Dipakai Sehingga Transaksi A Quo Termasuk Dalam Objek PPN

Berdasarkan ringkasan atas alasan dan argumentasi ketidaksetujuan Pemohon Banding di atas, berikut penjelasan lebih lanjut terkait hal tersebut.

2.2.1. Bahwa Pada Faktanya PPN JLN atas Transaksi A Quo Sudah Dibayarkan oleh Pemohon Banding. Oleh Karena Itu Sudah Seharusnya PPN JLN-nya dapat diakui oleh Terbanding dan Koreksi A Quo Dibatalkan

Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyebutkan sebagai berikut:

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”

Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU PPN.

“Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena

Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.”

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila PPN atas pemanfaatan JKP dan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding, sudah seharusnya atas jumlah yang dibayarkan tersebut dapat diakui dan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding.

Bahwa pada faktanya, seluruh PPN Masukan yang dikoreksi sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding. Hal ini dapat dilihat dari bukti berupa adanya NTPN atas PPN Masukan tersebut.

Pasal 1 angka 9 PMK 30/2013.

“Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat dengan NTPN adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.”

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak dapat diragukan lagi bahwa PPN Masukan yang dibayarkan tersebut dapat dikreditkan dan oleh karena itu koreksi ini seharusnya dibatalkan.

2.2.2. Bahwa Pada Faktanya Pemohon Banding Dapat Memberikan Dokumen

Pendukung Atas Transaksi JLN Tersebut Sehingga Sudah Seharusnya Tidak Ada Lagi Keraguan Atas PPN JLN Yang Telah Dibayarkan Oleh Pemohon Banding Dan Oleh Sebab Itu, Koreksi A Quo Seharusnya Dibatalkan

Bahwa pada faktanya, pada tahap Pemeriksaan Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung atas transaksi JLN tersebut berupa Invoice atas Manpower Cost serta SSE atas pembayaran JLN kepada Terbanding pada tanggal 12 Juni 2019.

Adapun bukti penyerahan dokumen Invoice atas Manpower Cost tersebut juga sudah Pemohon Banding serahkan selama keberatan. Untuk itu, sudah seharusnya dokumen tersebut dipertimbangkan oleh Terbanding dan koreksi a quo dapat dibatalkan.

2.2.3. Pemanfaatan JKPLN Didasarkan pada Perbuatan Hukum yang

Menyebabkan Kemudahan Tersedia untuk Dipakai sehingga Transaksi a quo Termasuk dalam Objek PPN

Bahwa dalam Daftar Hasil Penelitian Keberatan, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding tidak meyakini adanya objek PPN Jasa Luar Negeri yang terutang. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding tersebut karena transaksi a quo merupakan objek PPN JKPLN. Bahwa transaksi a quo didasarkan pada tagihan dari pihak luar negeri kepada Pemohon Banding. Bahwa tagihan dari pihak luar negeri tersebut termasuk dalam perbuatan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum. Dalam hal ini, pihak luar negeri melakukan perbuatan hukum berupa penerbitan tagihan yang mengakibatkan timbulnya utang bagi Pemohon Banding.

Bahwa tagihan tersebut didasarkan pada adanya kemudahan yang diperoleh oleh Pemohon Banding, Kemudahan yang disediakan oleh pihak luar negeri berupa kemudahan dalam memfasilitasi pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja kepada Pemohon Banding. Dengan adanya fasilitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja tersebut, maka Pemohon Banding memperoleh kemudahan dalam melakukan kegiatan usaha. Oleh karena itu, pemanfaatan JKPLN ini sekaligus juga berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan terpenuhinya kriteria “perbuatan hukum” dan “kemudahan yang tersedia untuk dipakai” maka nyata-nyata transaksi a quo merupakan transaksi jasa yang dilakukan dengan pihak di luar negeri. Oleh karena itu, pemanfaatan jasa a quo merupakan pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, yang merupakan objek PPN sesuai ketentuan Pasal 4 UU PPN. Untuk itu, koreksi Terbanding harus dibatalkan karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. Membatalkan Surat Keputusan Keberatan Keputusan Dirjen Pajak KEP- 00590/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020;

2. Menerima seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Demikian surat bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim. Harapan Pemohon Banding agar uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Atas perhatian Majelis Hakim yang terhormat, Pemohon Banding sampaikan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1.Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-

00590/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-2.Salinan Surat Pengajuan Keberatan nomor 247/GIT/X/2019 tanggal

1 Oktober 2019, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-3.Salinan SKPN No. 00007/577/16/048/19 tanggal 3 Juli 2019 atas

Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2016, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-4.Salinan Akta Pendirian PT CJ Logistics Services Indonesia Nomor

219 Tanggal 26 September 2013, beserta lembar pengesahaannya dari Menteri Kehakiman dan HAM, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-5.Salinan Akta Nomor 4 Tanggal 23 Januari 2019 dan salinan

Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: AHU- AH.01.03-0061754, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-6.SK Khusus atas nama Ganda Christian Tobing, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-7.Salinan Izin Kuasa Hukum dari Ganda Christian Tobing, yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P-8.Identitas Paspor atas nama Hwang Moonok;

Bukti P-9.Matriks Sengketa;

Bukti P-10. Salinan Bukti Pembayaran Salary Manpower cost;

Bukti P-11. Konfirmasi Bukti Potong PT CJ Feed Medan dengan PT CJ Logistics

Service Indonesia;

Bukti P-12. Bukti Potong PPh Pasal 23 dari PT CJ Feed Medan;

Bukti P-13. E-mail Konfirmasi terkait Bukti Potong PT Cemindo Gemilang; Bukti P-14. Penjelasan Tertulis Nomor 191/DDTC-LIT/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021;

Bukti P-15. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-16. Softcopy dan hardcopy Service Agreement KHQ dan Pemohon

Banding;

Bukti P-17. Softcopy dan hardcopy kontrak kerja antara Pegawai dan Pemohon

Banding;

Bukti P-18. Softcopy dan hardcopy tagihan invoice reimbursement;

Bukti P-19. Softcopy dan hardcopy korespondensi e-mail pengiriman tagihan invoice reimbursement;

Bukti P-20. Softcopy dan hardcopy bukti transfer pembayaran reimbursement oleh Pemohon Banding kepada KHQ;

Bukti P-21. Softcopy dan hardcopy SSP PPN JLN reimbursement ke KHQ Januari 2016;

Bukti P-22. Softcopy dan hardcopy Daftar Pegawai Tahun 2016 dan Job

Description;

Bukti P-23. Softcopy dan hardcopy rincian Konversi Bukti Pembayaran ke KHQ; Bukti P-24. Softcopy dan hardcopy SPT Masa PPN Juli 2016;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah

dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

332/WPJ.21/KP.0805/RIKSIS/2019 tanggal 28 Juni 2019;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00590/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2016 Nomor 00007/577/16/048/19 tanggal 3 Juli 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 118/DDTC-LIT/XI/2020 tanggal 26 November 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan yang berisi koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp68.600.101 dan PPN Terutang sebesar Rp6.860.010;

Menimbang bahwa pada tahap pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas transaksi JKPLN karena eksistensi dan manfaat ekonomi transaksi ini terhadap perusahaan Wajib Pajak tidak dapat dipastikan. Dasar hukum koreksi Pemeriksa adalah Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

bahwa pada Pembahasan Akhir Pemeriksaan, Pemeriksa tetap mempertahankan koreksi atas Objek PPN Jasa Kena Pajak Luar Negeri karena eksistensi dan manfaat ekonomi biaya Salary Manpower yang menjadi objek PPN Jasa Kena Pajak Luar Negeri ini tidak dapat dipastikan mengingat Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran yang menunjukkan adanya pelunasan biaya Salary Manpower ini, baik kepada para pegawai, maupun pembayaran kepada Headquarter;

bahwa pada tahap Keberatan, Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung yang kompeten atas biaya Manpower Cost dan tidak membuktikan eksistensi dan manfaat ekonominya, sehingga tidak dapat diyakini telah terjadi pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean;

bahwa Terbanding menyatakan, koreksi tersebut terkait dengan koreksi Biaya Salary di PPh Badan, Koreksi di PPN adalah berdasarkan data PPN JKPLN yang ada di SPT Masa Jan-Des 2016, sementara koreksi di PPh Badan adalah berdasarkan buku besar yang pinjamkan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatkan tidak setuju terhadap koreksi Terbanding atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp68.600.101 dan PPN Terutang sebesar Rp6.860.010, dengan alasan sebagai berikut:

Bahwa pada faktanya PPN JLN atas Transaksi a quo sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding. Oleh Karena itu sudah seharusnya PPN JLN-nya dapat diakui oleh Terbanding dan koreksi a quo dibatalkan;

Bahwa Pada Faktanya Pemohon Banding dapat memberikan dokumen pendukung atas transaksi JLN tersebut, sehingga sudah seharusnya tidak ada lagi keraguan atas PPN JLN yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding dan oleh sebab itu, koreksi a quo seharusnya dibatalkan;

bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban dengan dasar tagihan penggantian atas beban gaji oleh Induk Usaha diluar negeri atas beberapa orang yang dipekerjakan di Indonesia (Pemohon Banding);

bahwa Pemohon Banding menggambarkan dengan skema dan Penjelasan sebagai berikut:

mngak teat ——— >

A. bit base 2 aga 22

Pes Kapita

. ws. .— ja Fla wih

Wajili ajah 1

1 AP ea

LI Laga servic

Ingkar teu fi

Keterangan/Penjelasan:

1) Setiap bulannya Pegawai Pemohon Banding (WNA/WPDN) menerima Bagian Gaji (28%-36%) dari total Gaji yang diterima) yang dibayarkan oleh Pemohon Banding, pegawai tersebut terdaftar dan bekerja sebagai pegawai pada badan usaha Pemohon Banding.

2) Selain itu setiap bulannya juga Pegawai Wajib Pajak (WNA/WPDN) menerima bagian gaji (64%-72%) dari total Gaji yang diterima yang dibayarkan oleh Induk Usaha CJ di Luar Negeri ke rekening atau penyimpanan dana Pegawai Wajib Pajak yang berada di Luar Negeri.

bahwa selanjutnya, Induk Usaha CJ di Luar Negeri melakukan penagihan atau reimbursement dan mengirimkannya melalui email kepada Wajib Pajak atas pengiriman dana/bagian Gaji sebagaimana Poin 2), beserta rincian besaran nilai yang dibayarkan kepada masing-masing pegawai melalui rekening atau penyimpanan dan pegawai di luar negeri.

bahwa Pemohon Banding menyatakan, pemanfaatan JKPLN didasarkan pada perbuatan hukum yang menyebabkan kemudahan tersedia untuk dipakai sehingga transaksi a quo termasuk dalam objek PPN;

bahwa Pasal 9 ayat (2) UU PPN menyebutkan sebagai berikut:

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”

Penjelasan Pasal 9 ayat (2) UU PPN.

“Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.”

Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa apabila PPN atas pemanfaatan JKP dan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding, sudah seharusnya atas jumlah yang dibayarkan tersebut dapat diakui dan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan oleh Pemohon Banding;

Bahwa pada faktanya, seluruh PPN Masukan yang dikoreksi sudah dibayarkan oleh Pemohon Banding. Hal ini dapat dilihat dari bukti berupa adanya NTPN atas PPN Masukan tersebut:

Pasal 1 angka 9 PMK 30/2013.

“Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disingkat dengan NTPN adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.”

Bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak dapat diragukan lagi bahwa PPN Masukan yang dibayarkan tersebut dapat dikreditkan dan oleh karena itu koreksi ini seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah apakah koreksi Terbanding atas DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp68.600.101 dan PPN Terutang sebesar Rp6.860.010 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa untuk menguatkan dalilnya Pemohon Banding mengajukan alat bukti berupa:

1. Softcopy dan hardcopy Service Agreement KHQ dan Pemohon Banding.

2. Softcopy dan hardcopy kontrak kerja antara Pegawai dan Pemohon Banding.

3. Softcopy dan hardcopy tagihan invoice reimbursement.

4. Softcopy dan hardcopy korespondensi e-mail pengiriman tagihan invoice reimbursement.

5. Softcopy dan hardcopy bukti transfer pembayaran reimbursement oleh Pemohon Banding kepada KHQ.

6. Softcopy dan hardcopy SSP PPN JLN reimbursement ke KHQ Juli 2016.

7. Softcopy dan hardcopy Daftar Pegawai Tahun 2016 dan Job Description.

8. Softcopy dan hardcopy rincian Konversi Bukti Pembayaran ke KHQ.

9. Softcopy dan hardcopy SPT Masa PPN Juli 2016.

bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan uji kebenaran materi atas alat bukti tersebut di atas dan pendapat keduanya telah disampaikan dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari putusan Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa pada pokoknya Terbanding dalam proses uji bukti berpendapat sebagai berikut:

bahwa faktanya pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti pembayaran kepada pihak pemberi jasa (CJ Korea Express corp) yang menjadi dasar pengenaan pajak PPN tersebut, namun pada saat uji bukti pemohon banding memberikan dokumen bukti pembayaran, namun berdasarkan dokumen tersebut diketahui bahwa pembayaran baru dilakukan pada tanggal 21 Mei 2021, dengan nilai pembayaran USD941,219.56. Nilai pembayaran tersebut merupakan tagihan dari dua tahun yaitu 2015 dan 2016, sehingga

terbanding tidak dapat meyakini bahwa pembayaran tersebut atas nilai yang disengketakan;

Bahwa didalam kontrak kerja antara Pegawai dan Pemohon Banding “perjanjian kerja waktu tertentu” halaman 2 pada Bukti 2 terdapat kesepakatan pemberian imbalan jasa berupa gaji pokok yang dibayarkan terlebih dahulu oleh KHQ untuk kemudian dibebankan tagihan kepada Pemohon Banding, namun dalam dokumen yang diberikan pada saat uji bukti tidak terdapat pembayaran rincian pembayaran gaji pokok kepada pegawai ekspatriat yang dilakukan oleh KHQ tersebut;

bahwa eksistensi dan manfaat ekonomi biaya ini tidak dapat dipastikan mengingat Pemohon Banding mendasarkan pengakuan dan besaran biaya ini pada tagihan yang diterima setiap bulan Sepanjang tahun 2016, yang di dalamnya menyatakan bahwa tagihan ini harus dibayar kepada Headquarter dalam 30 hari sejak tagihan diterima, sedangkan Pemohon banding tidak dapat menunjukkan laporan realisasi pemanfaatan jasa, kapan jasa tersebut diserahkan, sehingga terbanding tidak dapat melakukan penelitian bahwa benar telah terjadi pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sehingga penggunaan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN dan Pasal 11 ayat (1) huruf e UU PPN tidak dapat diyakini kebenarannya;

Berdasarkan uraian di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa Koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp68.600.101 dan PPN Terutang sebesar Rp6.860.010 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa pada pokoknya Pemohon Banding dalam proses uji bukti berpendapat sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding telah melakukan perikatan hukum dengan CJ Logistic Korea yang merupakan perusahaan yang berdomisili di Korea terkait dengan lingkup pemberian jasa serta mekanisme pembayaran gaji Pegawai Ekspatriat sebagaimana dapat dilihat pada service agreement antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi (CJ Logistic Korea). Hal ini sebagaimana telah Pemohon Banding serahkan dokumen “Service Agreement antara KHQ dan Pemohon Banding”. Bahwa dalam Bukti-1 tersebut, seluruh biaya gaji pegawai ekspatriat atas pekerjaan yang dilakukan di perusahaan Pemohon Banding dibebankan seluruhnya kepada Pemohon Banding;

bahwa oleh karena itu jelas dan nyata bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi adalah penyerahan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU PPN, sehingga seharusnya tidak terdapat keraguan lagi terkait dengan sengketa a quo;

Bahwa dalam poin pembayaran biaya, telah disepakati mekanisme pembayaran gaji pegawai ekspatriat harus dibayarkan kepada CJ Logistics (KHQ) dari PT CJ Logistics Service Indonesia (Pemohon Banding);

Bahwa berdasarkan dokumen “Service Agreement antara KHQ dan Pemohon Banding”, pihak KHQ menerbitkan invoice tagihan melalui e-mail kepada Pemohon Banding terkait dengan salary manpower cost yang telah Pemohon Banding sampaikan dokumen “korespondensi e-mail pengiriman tagihan invoice reimbursement” dan “tagihan invoice reimbursement”;

bahwa atas seluruh tagihan invoice reimbursement telah dibayarkan oleh Pemohon Banding sebagaimana bukti dokumen “bukti transfer pembayaran reimbursement oleh Pemohon Banding kepada KHQ;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemungutan PPN pada saat melakukan pengakuan dan pencatatan biaya atau utang terkait dengan tagihan dari CJ Logistic Korea tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (6) UU PPN di atas;

Bahwa Pemohon Banding juga telah melaporkannya pada SPT Masa PPN sebagaimana dokumen SPT Masa PPN Juli 2016;

Bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan ketentuan di atas, PPN JLN yang telah disetorkan oleh Pemohon Banding atas pembayaran tagihan invoice reimbursement dari Pemohon Banding kepada Perusahaan Induk telah sesuai/memenuhi persyaratan untuk dapat diakui;

Bahwa berdasarkan rincian dan bukti SSP Masa Pajak Juli 2016 yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, sudah seharusnya koreksi Terbanding dibatalkan dan dapat DPP serta PPN atas Pemanfataan JKP Luar Daerah Pabean dapat diakui seluruhnya;

bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali

diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1) huruf e

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Pasal 11 ayat (1) huruf e

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6).

bahwa berdasarkan dalil dan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan, diperoleh keterangan bahwa Pemohon Banding berdiri berdasarkan akta pendirian perusahaan nomor 219 tanggal 26 September 2013 dengan nama PT CJ Korea Express Logistics Service Indonesia, kemudian pada tanggal pada 23 Januari 2019 berdasarkan akta nomor 4, terjadi perubahan nama badan hukum, semula PT CJ Korea Express Logistics Service Indonesia menjadi PT CJ Logistics Service Indonesia;

bahwa bisnis utama Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa trucking (Logistic), khususnya local delivery and internal transportation. Dalam menjalankan

kegiatan usahanya, Pemohon Banding mengoperasikan sejumlah mesin-mesin untuk mendukung keperluan tersebut, yaitu slag pot carrier, scrap chute, tractor, dump truck pay loader, dump truck forklift, WH, crane, dan truck;

Bahwa perusahaan Pemohon Banding berada di bawah penguasaan entitas induk Perusahaan, yaitu CJ Korea Express Asia Pte. Ltd., yang berkedudukan di Singapura dan juga entitas induk utama Perusahaan, yaitu CJ Corporation yang berkedudukan di Korea;

CJ Korea Express Corp.

(Korea)

CJ Korea Express Asia i Pte. Ltd “PTO Area PF CI Korea PTC! Korea PTC) Korea PT Ci Karna Expross

Enpress Express Reseurces Express Logistics Express Logiat.ct Warohoyse Service

Indonesia Indonesia Indonesia Sereie Indonesia Indonesia bahwa Pengadilan Pajak berkeyakinan yang menjadi pokok sengketa adalah terkait biaya pembayaran penggantian gaji ekspatriat yang ditempatkan oleh Induk di Pemohon Banding di Indonesia;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, secara substansi sengketa tersebut berkaitan dengan sengketa banding atas jenis pajak PPh Badan tahun Pajak 2016 berupa koreksi atas akun Salaries and Wages;

bahwa pada sengketa banding PPh Badan tahun Pajak 2016 dengan nomor sengketa 014748.15/2020/PP, Pengadilan Pajak telah berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan CJ Logistics selaku induknya (afiliasi) terikat perjanjian “Service Agreement”, perjanjian tersebut mendasarkan pada perjanjian kerja antara Pemohon Banding dengan ekspatriat yang dikirimkan oleh perusahaan induk;

Bahwa pada prinsipnya perjanjian tersebut mengatur bahwa Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk melakukan pembayaran (penggantian) atas gaji (salary) ekspatriat yang dibayarkan terlebih dahulu oleh induknya di rekening luar

negeri, sedangkan Pemohon Banding akan membayarkan tunjangan secara langsung kepada ekspatriat;

Fenag han <orsoren ba? berupa

Seory yarg telah dibagackar zerlebik cahuu “ vat , aan

VGJ Corporation” G) cl Logistics Service Indonesia

Perusahaan Induk 0 emenen Pancing

Perrkayvaran 9135 tagi tan remmaursceiens dar <orepen)en

Pearlidyarart Keer picnior . (i) Femtayaran Gal Pegawsi n . gai borupo salary " .

bali kei Lipa Saat Secara Lengsunp atas

Kerrponer sata n Solery “Pegawai"

Bahwa berdasarkan perjanjian antara Pemohon Banding dan ekspatriat, diatur bahwa ekspatriat dan anggota keluarga akan mendapatkan renumerasi berupa tunjangan luar negeri, BPJS, Penginapan, kendaraan, Pendidikan anak, biaya adaptasi lokal, biaya relokasi, biaya perjalanan pulang pergi Indonesia-Korea, biaya kesehatan dan uang makan;

bahwa terbukti tidak terdapat bukti transfer salary yang telah dibayarkan oleh Induk Pemohon Banding kepada masing-masing ekspatriat, sehingga tidak dapat diyakini apakah terdapat pembayaran oleh induk kepada ekspatriat;

Bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran reimbursement kepada induknya hanya berdasarkan invoice (tagihan) dari induknya. Bahwa dalam konteks reimbursement, dokumen bukti transfer pembayaran gaji oleh induk Pemohon Banding seharusnya menjadi hak bagi Pemohon Banding atau setidaknya diketahui oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini dalil bantahan dan pembuktian Pemohon Banding terkait substansi pokok perkaranya; bahwa secara substansi Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini bahwa pembayaran sebesar Rp68.600.101 berupa Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean, namun demikian SSP PPN JLN sebesar Rp6.860.010 yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding tetap dapat diperhitungkan dalam SPT Masa PPN dalam sengketa koreksi Pajak Masukan PPN DN, dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa Undang-Undang No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengatur:

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan

Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

bahwa SSP PPN JLN sebesar Rp6.860.010 merupakan pajak masukan atas transaksi pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang semestinya tidak perlu dibayarkan oleh Pemohon Banding sehingga tidak memenuhi ketentuan formal maupun materiil sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (9) UU PPN;

bahwa tidak terdapat sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding terkait validitas atau keabsahan pembayaran SSP PPN JLN sebesar Rp6.860.010 a quo; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa karena pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean a quo tidak terbukti eksistensinya, maka SSP a quo tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SSP untuk pembayaran PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak a quo selanjutnya diperlakukan sebagai SSP biasa;

bahwa Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur:

“Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan”; bahwa Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan No. 02/PMK.05/2007, tentang Modul Penerimaan Negara mengatur:

Pasal 6 (1)“…….

(2) Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau

Buatan Dalam Negeri (SSCP), Surat Tanda Bukti Setor (STBS), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan/atau KPPN;

(3) Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos /Nomor Penerimaan Potongan (NPP)";

bahwa Pengadilan Pajak meyakini bahwa seluruh SSP untuk pembayaran PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak a quo sudah mendapat NTPN dan sah diterima oleh negara terhitung sejak tanggal disetorkannya SSP a quo;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa SSP PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak a quo untuk masa Juli 2016 merupakan pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang; bahwa Pasal 2 PMK No. 187/PMK.03/2015 mengatur bahwa pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang dapat diajukan dalam hal antara lain: terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;

bahwa Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai- nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat;

bahwa ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 a quo dimaksudkan agar putusan hakim dan hakim konstitusi sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat; bahwa UU No. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harus dan wajib menjamin kepastian hukum yang adil;

bahwa demi kepastian hukum dan keadilan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa seluruh penyetoran PPN yang tidak dapat diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak a quo dapat langsung

diperhitungkan dengan kewajiban pembayaran PPN sesuai dengan masa pajaknya terhitung sejak tanggal disetorkannya SSP PPN a quo;

bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”; bahwa pada memori penjelasan Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Keyakinan Hakim di dasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan fakta, data dan keterangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi SSP PPN sebesar Rp6.860.010 dan mengakui sebagai setoran PPN dalam sengketa koreksi pajak masukan PPN DN;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean68.600.10168.600.1010
2PPN Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean6.860.0106.860.0100

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean:

- menurut TerbandingRp0

- koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0

- menurut Pengadilan PajakRp0

2. PPN atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean:

- menurut TerbandingRp0

- koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0

- menurut Pengadilan PajakRp0 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.URAIANMenurut Terbanding (Rp)Menurut Majelis (Rp)
a. b. c. d. e. f. g. h. i.Dasar Pengenaan Pajak: Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Pajak Keluaran yg harus dipungut sendiri Dikurangi: c.1 Pajak Masukan yg dapat diperhitungkan c.2 Dibayar dengan NPWP sendiri c.3 Lain-lain Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Jumlah penghitungan PPN kurang/(lebih) bayar Kelebihan Pajak yang sudah: dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya PPN yang kurang dibayar Sanksi administrasi Jumlah PPN yg masih harus/(lebih) dibayar0 0 0 0 0 0 0 0 0 0 00 0 0 0 0 0 0 0 0 0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00590/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Juli 2016 Nomor 00007/577/16/048/19 tanggal 3 Juli 2019, atas nama PT C J LOGISTICS SERVICE INDONESIA, NPWP 03.319.191.7-048.000, beralamat di Kirana Three Office Tower Lt.17 Suite A-D, Jl. Boulevard Kav.1, Kelapa Gading, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah
Dasar Pengenaan Pajak: Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanRp 0
Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiriRp 0
Pajak yg dapat diperhitungkanRp 0
Jumlah Perhitungan PPN yang kurang / (Lebih) dibayarRp 0
Dikompensasikan ke masa pajak berikutnyaRp 0
PPN yang kurang / (lebih) dibayarRp 0
Sanksi AdministrasiRp 0
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 April 2022 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.