Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman
PUT-014732.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025
PT C J Logistics Service Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2016
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-014732.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025 yang diucapkan 25 September 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT C J Logistics Service Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2016
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (2); Pasal 11 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (2); Pasal 36 ayat (3); Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-014732.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT C J Logistics Service Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPN
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Februari 2016 Nomor 00002/577/16/048/19
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 11 April 2022
- Tanggal Pengucapan
- 25 September 2025