P U T U S A N
Nomor PUT-014731.16/2020/PP/M.XIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan cara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00603/KEB/WPJ.21/2020 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2016 Nomor 00001/577/16/048/19 tanggal 3 Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014731.16/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT C J LOGISTICS SERVICE INDONESIA, NPWP 03.319.191.7-048.000, beralamat di Kirana Three Office Tower Lt. 17 Suite A-D, Jl. Boulevard Kav. 1, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Ganda Christian Tobing, Jabatan: Kuasa Hukum, yang diberi kuasa oleh Sdr. Hwang Moonok, Jabatan Direktur Utama, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 740/GIT/ACC/XI/20 tanggal 25 November 2020;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Wulan Clara Kartini
Izin Kuasa Hukum: KEP-1014/PP/IKH/2019 tanggal 04 Oktober 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 113/GIT/ACC/IX/21 tanggal 01 September 2021;
2. Nama: Ganda Christian Tobing
Izin Kuasa Hukum: KEP-1275/PP/IKH/2019 tanggal 18 Desember 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/GIT/IV/2021 tanggal 22 April 2021;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh: