PUTUSAN
Nomor PUT-014699.13/2021/PP/M.XVIB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00059/KEB/WPJ.34/2021 tanggal 23 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00017/406/18/217/20 tanggal 26 Juni 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014699.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Nanindah Mutiara Shipyard, NPWP 01.084.661.6-217.000, beralamat di Kawasan Industri Tanjung Uncang, Jl Brigjend Katamso Batu Aji, Kota Batam – Kepulauan Riau, yang diwakili oleh Sdr. Lee Kok Boon, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Niken Kristalia
Jabatan: Kuasa Hukum
Nomor Izin Kuasa HukumKEP-289/PP/IKH/2021 tanggal 31
Maret 2021;
Surat Kuasa Khusus: 005/NMS/TAX/III/22 tanggal 25
Maret 2022;
2. Nama: Achmad Rhesa Saputra;
Jabatan: Kuasa Hukum
Nomor Izin Kuasa HukumKEP-312/PP/IKH/2020 tanggal 13
Juli 2020;
Surat Kuasa Khusus: 006/NMS/TAX/III/22 tanggal 25
Maret 2022;
3. Nama: R. Daru Hananto;
Jabatan: Kuasa Hukum
Nomor Izin Kuasa Hukum : KEP-583/PP/IKH/2022 tanggal 19