Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 50 halaman

PUT-014668.35/2020/PP/M.XVIB Tahun 2025

PT Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific, PPh Pasal 23/26 Final, Tahun pajak 2015

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-014668.35/2020/PP/M. XVIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00450/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 27 Agustus 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2015 Nomor 00004/245/15/414/19 tanggal 21 Agustus 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014668.35/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC, NPWP

01.824.424.4-414.001, beralamat di Jalan Industri Selatan 2 Blok JJ 7-10 Kawasan Industri Jababeka Cikarang, Bekasi, Jawa Barat dalam hal ini diwakili oleh Dino Haryadi, jabatan Direktur.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ibnu Hanif Riyadi

Izin Kuasa Hukum: KEP-1262/PP/IKH/2021 tanggal 18 Desember 2019 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 058/FA-VBWAPAC/V/2021 tanggal 25 Mei 2021,

2. Nama: Dany Hamdan Karim

Izin Kuasa Hukum: KEP-119/PP/IKH/2021 tanggal 8 Februari 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 062/FA-VBWAPAC/V/2021 tanggal 25 Mei 2021,

3. Nama: Adilman Yassin

Izin Kuasa Hukum: KEP-675/PP/IKH/2020 tanggal 29 September 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 060/FA-VBWAPAC/V/2021 tanggal 25 Mei 2021,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Sukma Wijaya / 19851007 200901 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Suminah / 19730114 199402 2 001,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Rian Pratama Abdalla / 19860428 200710 1 001, Jabatan: Kuasa Hukum,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

4. Nama/NIP: Dafri Darata / 19881205 200912 1 003,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6931/PJ.07/2022 tanggal 18 April 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-456/PP/BR/2021 tanggal 20 April 2021 sebagaimana diubah terakhir dengan Penetapan Nomor PEN-001A/PP/PrbSM/2022 tanggal 27 Januari 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 081/FA- VBWAPAC/XI/2020 tanggal 25 November 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB-234/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 1 Maret 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 029/FA- VBWAPAC/IV/2021 tanggal 13 April 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2015 Nomor 00004/245/15/414/19 tanggal 21 Agustus 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Menurut (Rp)
Pemohon BandingTerbandingPembahasan Akhir (Disetujui)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak48.640.07048.640.07048.640.070
2PPh Pasal 23/26 Final yang terutang4.864.0079.728.0144.864.007
3Kredit Pajak4.864.0074.864.0074.864.007
4Pajak yang tidak/kurang dibayar04.864.0070
5Sanksi Administrasi:
Bunga Pasal 13 (2) KUP02.334.7230
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar07.198.7300

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 066/FA-VBWAPAC/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NN |} Jumlah Menurut

No} Keterangan ! Pemohon Banding ia Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak po 48.640.070 :

2 PPh 23/26 Final yang terutang _ 1 ___ 4.864.007

[3 Kredit Pajak 0. :

! a. PPh Ditanggung Pemerintah i :

i ib. Setoran Masa 7 — 8 07

Lo ic. STP (Pokok Kurang Bayar} i

Id. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak : .

e. Uang Tebusan yang telat dibayar :

po f. Lain - Lain _ | 0 Kanan —

! 'g. Kompensasi kelebihan ks Masa Pajak . | oe !

! th. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b -c+d+e+f+g) 4.864.007

4 | Pajak yang tidak/kurang dibaya (2-3h) | _ _ 4

15 Sanksi Adminisrasi PN | PN a. Bunga Pasai 13 (2) KUP | 8

[Ve Bunga Pasal 13 (5j KUP

Je. Kenaikan Pasal 18 ayat: 53) UU PP 0 i mn

TE Jumlah Sanksi adminisrasi INN | 0 8

S8! Jumlah PPh yang kurang dibayar _ PE MN

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00450/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 27 Agustus 2020, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak b. Pajak Penghasilan terutang c. Kredit Pajak d. Kompensasi Masa/Tahun Sebelumnya e. PPh kurang/lebih dibayar f. Sanksi administrasi : g. Jumlah PPh yang kurang (lebih) dibayar48.640.070 9.728.014 4.864.007 0 4.864.007 2.334.723 7.198.7300 0 0 0 0 0 048.640.070 9.728.014 4.864.007 0 4.864.007 2.334.723 7.198.730

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 081/FA-VBWAPAC/XI/2020 tanggal 25 November 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 081/FA-VBWAPAC/XI/2020 tanggal 25 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan pajak:

a. bahwa Surat banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam waktu 3 (Tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00450/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 27 Agustus 2020 diterima pada tanggal 2 September 2020;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa surat Banding ditandatangani oleh Dino Haryadi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 15 Tanggal 7 Oktober 2020;

5. bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/245/15/414/19 tanggal 21 Agustus 2019, jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp7.198.830,00;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00450/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 27 Agustus 2020 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. MATERI POKOK SENGKETA YANG DIAJUKAN BANDING

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Nomor 00004/245/15/414/19 tanggal 21 Agustus 2019 Masa/Tahun Pajak Oktober 2015, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak b. Pajak Penghasilan terutang c. Kredit Pajak d. Kompensasi Masa/Tahun Sebelumnya e. PPh kurang/lebih dibayar f. Sanksi administrasi : g. Jumlah PPh yang kurang (lebih) dibayar48.640.070 9.728.014 4.864.007 0 4.864.007 2.334.723 7.198.7300 0 0 0 0 0 048.640.070 9.728.014 4.864.007 0 4.864.007 2.334.723 7.198.730

bahwa berdasarkan tabel diatas Terbanding tetap mempertahankan koreksi- koreksi yang menyebabkan terdapat kekurangan pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp7.198.730,00 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah MenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)

1 Dasar Pengenaan Pajak48.640.07048.640.070

2 PPh Pasal 23/26 yang terutang4.864.0079.728.0144.864.007

3 Kredit Pajak a. PPh ditanggung Pemerintah000 b. Setoran Masa4.864.0074.864.0070 c. STP (pokok kurang bayar)000 d. Kompensasi kelebihan dari Masa

000 Pajak… e. Uang Tebusan yang telah dibayar000 f. Lain-lain000 g. Kompensasi kelebihan ke Masa

000 Pajak h. Jumlah Pajak Yang dapat dikreditkan4.864.0074.864.0070 4 Pajak yang tidak/kurang dibayar04.864.0079.728.014 5 Sanksi administrasi :

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP02.334.723 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP00 d. Kenaikan Pasal 13A KUP00 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) KUP00 f. Jumlah Sanksi Administrasi02.334.723

6 Jumlah PPh yang kurang (lebih) dibayar07.198.730 bahwa dalam perhitungan di atas, Terbanding mempertahankan koreksi atas PPh Final Pasal 23/26 yang Terutang sebesar Rp4.864.007,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

• PPh Final Pasal 26 yang terutang menurut TerbandingRp9.728.014,00

• PPh Final Pasal 26 yang terutang menurut Pemohon Banding Rp4.864.007,00

• KoreksiRp4.864.007,00

III. ALASAN BANDING bahwa terkait dengan pokok sengketa sebagaimana tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut: Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Final Pasal 26 yang Terutang sebesar Rp4.864.007,00 dengan alasan Wajib Pajak tidak melampirkan SKD sehingga sesuai PER-24/PJ/2011 Pasal 5 wajib pajak tidak dapat menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B. Dasar perhitungan Terbanding sebagai berikut:

Nama WP yang DipotongJenis PPHNomor Bukti PotongTanggal Bukti PotongDPPTarif PajakPPh TerhutangSelisih
Wajib PajakPemeriksaWajib PajakPemeriksa
VOESTALPINE BOHLER WELDING GROUP GMBHManagement fee000001/PPH26/X/201516/11/201548.640.07010%20%4.864.0079.728.0144.864.007
48.640.0704.864.0079.728.0144.864.007

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan Banding atas koreksi PPh Pasal 26 sebesar Rp4.864.007,00 yang dipertahankan Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa pada dasarnya alasan Terbanding melakukan koreksi tersebut dikarenakan Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai dengan PER-24/PJ/2010 Pasal 5, sehingga Pemohon Banding tidak dapat menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B, dimana menurut Terbanding tarif pajak yang seharusnya digunakan adalah sebesar 20% sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar 10%;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan dalil yang disampaikan Terbanding yang menggunakan dasar hukum PER-24/PJ/2010 dengan alasan:

a) COR (Certificate of Resident) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (4) PER-24/PJ/2010 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagai berikut:

• Menggunakan Bahasa inggris;

• Diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 Januari 2010;

• Berupa dokumen asli;

• Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan

• Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud;

bahwa dalam hal ini, menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya memastikan substansi dari COR yang berikan, seperti apakah lawan transaksi memang benar penduduk dari negara sebagaimana tercantum dalam COR, memastikan tidak adanya penyalahgunaan P3B dan bukan hanya sekedar dari sisi administratif semata;

b) bahwa Terkait penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak tercantum dalam Pasal 32A UU PPh, yang berbunyi sebagai berikut:

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan penghindaran pajak;”

Pasal 32A UU PPh beserta penjelasannya tidak memberikan amanat delegasi kepada pejabat negara manapun untuk membuat peraturan pelaksanaannya;

Dengan demikian, PER-24/PJ/2010 tidak dapat digunakan sebagai peraturan pelaksana oleh Terbanding dalam menentukan tarif pajak atas jasa teknik kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Dasar hukum yang seharusnya dipakai adalah Pasal 32A UU PPh dan peraturan yang bersifat khusus (lex specialist) yang dalam hal ini adalah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jerman;

bahwa bila terjadi perbedaan pengaturan antara UU PPh dan P3B, maka adagium yang berlaku umum menyatakan bahwa ketentuan yang sifatnya khusus (lex specialist) mengalahkan atau mengesampingkan ketentuan yang sifatnya umum (lex generalist). Dengan demikian ketentuan dalam P3B atau tax treaty yang seharusnya diberlakukan karena P3B/Tax Treaty merupakan ketentuan khusus;

c) bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp48.640.070,00 merupakan biaya yang Pemohon Banding keluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang terkait dengan pembayaran jasa manajemen kepada Voestalpine Bohler Welding Group Gmbh di Jerman;

d) bahwa Pembayaran jasa manajemen ke Voestalpine Bohler Welding Group Gmbh di jerman merupakan pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada penduduk suatu negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, yang dalam hal ini adalah negara Jerman;

e) bahwa oleh sebab itu, dasar hukum/peraturan yang seharusnya digunakan menurut Pemohon Banding atas transaksi pembayaran jasa manajemen ke Voestalpine Bohler Welding Group Gmbh (Jerman) adalah menggunakan aturan sebagaimana dalam P3B antara Indonesia dengan Jerman karena transaksi tersebut merupakan transaksi lintas negara;

f) bahwa dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Jerman diatur mengenai tarif pajak atas Imbalan Jasa Teknik sebagai berikut:

Royalti dan imbalan jasa teknik di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara dimana royalti itu timbul sesuai dengan undang-undang Negara itu, tetapi jika penerimanya adalah pemilik dari royalti atau imbalan untuk jasa teknik maka pajaknya tidak akan melebihi :

(c) dalam hal imbalan jasa Teknik adalah 7,5% dari jumlah kotor imbalan tersebut;

g) bahwa Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan P3B antara Negara Indonesia dan Jerman, tarif pajak penghasilan atas jasa Teknik seharusnya 7,5%. Namun Pemohon Banding telah melakukan kelebihan pemotongan PPh Pasal 26 menjadi sebesar 10%. Atas PPh Pasal 26 tersebut telah kami setorkan ke kas negara serta melaporkannya dalam SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2015 ke KPP Pratama Cikarang Utara;

h) bahwa SKD yang Pemohon Banding miliki dapat membuktikan bahwa Voestalpine Bohler Welding Group Gmbh (Jerman) sebagaimana dijelaskan di atas adalah benar merupakan penduduk negara Jerman yang mempunyai perjanjian P3B dengan Pemerintah Indonesia. Dengan demikian Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif pemajakan sebagaimana yang diatur dalam P3B antara Indonesia dengan negara Jerman;

i) bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada kekurangan pembayaran PPh Pasal 26 atas penghasilan jasa manajemen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Voestalpine Bohler Welding Group Gmbh sebagai Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) karena telah dipotong dengan menggunakan tarif PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan dalam P3B antara Indonesia dengan Jerman;

Kesimpulan bahwa berdasarkan hal tersebut, maka jumlah PPh Pasal 26 Masa Oktober 2015 yang seharusnya adalah Rp4.864.007,00 sesuai dengan surat Keberatan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-234/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 1 Maret 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor Nomor 081/FA-VBWAPAC/XI/2020 tanggal 25 November 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 25 November 2020 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

c. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00450/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 27 Agustus 2020;

e. bahwa Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00450/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 27 Agustus 2020;

f. bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

g. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Pemohon Banding (Dino Haryadi) sebagai Direktur Utama PT Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific selaku wakil dari Pemohon Banding;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur

dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KIJP) dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang- Undang Pengadilan Pajak), sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Nomor 00004/245/15/414/19 tanggal 21 Agustus 2019 Masa Pajak Oktober 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Utara dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR PAJAK PENGHASILAN PASAL 26Nama Wajib Pajak: PT Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific
NPWP: 01.824.424.4-414.000
Jenis Ketetapan: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Jenis Pajak: Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26
Nomor SKP: 00004/245/15/414/19
Tanggal SKP: 21 Agustus 2019
Masa Pajak: Oktober 2015
UraianIndeks KKPMenurut Wajib Pajak (Rp)Menurut Surat Ketetapan Pajak (Rp)Menurut Tim Peneliti (Rp)Selisih
1Penghasilan Kena Pajak/DPP48.640.07048.640.07048.640.0700
2Pajak penghasilan Pasal 26 yang terutang4.864.0079.728.0149.728.0140
3Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0000
b. Setoran Masa4.864.0074.864.0074.864.0070
c. STP (Pokok Kurang Bayar)0000
d. Kompensasi Kelebihan dari Masa sebelumnya0000
e. lain-lain0000
f. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ......0000
g. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e+f)0000
4Pajak yang tidak/kurang dibayar04.864.0074.864.0070
5Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP2.334.7232.334.7230
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP000
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13 A KUP000
e. Jumlah sanksi administrasi2.334.7232.334.7230
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar7.198.7307.198.7300

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

− Koreksi Positif PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp4.864.007,00

1. Menurut Terbanding a. Dasar hukum a) bahwa Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) antara Iain mengatur:

1) Ayat (1), bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e) Pemotongan atau pemungutan pajak Oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

2) Ayat (2), bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan diseftai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

3) Ayat (3), Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya;

b) bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh) antara lain mengatur:

1. Pasal 2 ayat (4) subjek pajak luar negeri adalah:

a) Huruf a, bahwa orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bettempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia; dan b) Huruf b, bahwa orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau

memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;

2. Pasal 26, bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a) Ayat (1) :

(1) Huruf a, dividen;

(2) Huruf b, bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

(3) Huruf c, royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

(4) Huruf d, imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

(5) Huruf e, hadiah dan penghargaan;

(6) Huruf f, pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

(7) Huruf g, premi swap dan transaksi Indung nilai lainnya; dan/atau (8) Huruf h, Keuntungan karena pembebasan utang;

b) Ayat (la), bahwa Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat

kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (benificial owner);

c) bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan antara lain mengatur:

1. Pasal 30 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2. Pasal 30 ayat (2), bahwa Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat tidak dapat mengajukan permohonan:

a) pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b) pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar; atau c) pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

(1) huruf a, penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi; atau (2) huruf b, Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak;

d) bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) antara Iain mengatur:

1. Pasal 2 ayat (1) huruf a, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2. Pasal 4 ayat (1), bahwa pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

b) mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan;

c) 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak;

d) Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;

e) diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(1) surat ketetapan pajak dikirim; atau (2) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

f) Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani Oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus

dilampiri dengan suratkuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP; dan g) Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang- Undang KUP;

e) bahwa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER24/PJ./2010 (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009) antara Iain mengatur:

1) Pasal 1, bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:

a) Angka 1, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disebut P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara Iain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;

b) Angka 2, Wajib Pajak luar negeri selanjutnya disebut WPLN adalah Subjek Pajak luar negeri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, baik orang pribadi maupun badan, yang menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia atau menerima dan/atau memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia melalui bentuk usaha tetap di Indonesia;

c) Angka 3, Pemotong/Pemungut Pajak adalah badan pemerintah,subjekpajakdalamnegeri,

penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri Iainnya yang diwajibkan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai ketentuan yang berlaku;

d) Angka 4, Surat Keterangan Domisili yang selanjutnya disebut SKD adalah formulir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang telah diisi dengan lengkap dan telah ditandatangani Oleh WPLN, serta telah disahkan Oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B;

e) Surat Pemberitahuan Masa yang selanjutnya disebut SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut Pajak untuk melaporkan penyetoran atas pemotongan atau pemungutan pajak yang telah dilakukan untuk suatu masa tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

2) Pasal 2, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008;

3) Pasal 3:

a) Ayat (1), bahwa Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal:

(1) Huruf a, penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia, (2) Huruf b, persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur da/am P3B telah dipenuhi; dan (3) Huruf c, tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B;

b) Ayat (2), bahwa dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

4) Pasal 4:

a) Ayat (1), bahwa dokumen SKD yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Il (Form DGT 1) atau Lampiran Ill (Form - DGT 2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

b) Ayat (2), bahwa dokumen SKD yang ditetapkan dalam Lampiran Ill (Form - DGT 2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan dalam hal:

(1) Huruf a, WPLN menerima atau memperoleh penghasilan melalui Kustodian sehubungan dengan penghasilan dari transaksi pengalihan saham atau obligasi yang diperdagangkan atau dilaporkan di pasar modal di Indonesia, selain bunga dan dividen; atau (2) Huruf b, WPLN bank;

(3) Ayat (3), bahwa Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak:

i. Huruf a, menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran Il atau Lampiran Ill Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

ii. Huruf b, telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;

iii. Huruf c, telah ditandatangani oleh WPLN; iv. Huruf d, telah disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang di negara mitra P3B, dan v. Huruf e, disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak;

5) Pasal 5:

a) Ayat (1), bahwa SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Il (Form - DGT 1) yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajakterutangnyapajak,tidakdapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B;

b) Ayat (2), bahwa formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Ill (Form - DGT 2) yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) digunakan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B sejak tanggal SKD tersebut disahkan oleh pejabat pajak yang berwenang dari negara mitra P3B dan berlaku selama 12 (dua belas) bulan;

6) Pasal 7, bahwa tata cara penerapan P3B oleh Pemotong/Pemungut Pajak ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

7) Pasal 8 ayat (2), bahwa dalam hal terdapat penghasilan yang diterima atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong/Pemungut Pajak tetap diwajibkan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak;

8) Pasal 9 ayat (1), bahwa Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa;

f) bahwa Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010 (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009), antara lain mengatur:

1) Angka 3, bahwa Pemotong/Pemungut Pajak Wajib membuat bukti pemotongan /pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bukti pemotongan/ pemungutan pajak wajib disampaikan kepada WPLN;

2) Angka 4, bahwa sekalipun tidak terdapat pajak yang dipotong atau dipungut, Pemotong/Pemungut Pajak tetap wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan pajak dengan mencantumkan besarnya penghasilan bruto, dan mencantumkan "NIHIL" pada kolom jumlah PPh yang dipotong/dipungut, bukti pemotongan/ pemungutan pajak dimaksud tidak wajib disampaikan kepada WPLN;

3) Angka 5, penelitian atas SKD (Formulir pada Lampiran Il) untuk memastikan bahwa penerima penghasilan bukan

Subjek Pajak dalam negeri Indonesia harus dilakukan oleh Pemotong/Pemungut Pajak. Dalam hal penerima penghasilan adalah Subjek Pajak dalam negeri Pemotong/Pemungut Pajak wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh. Keberadaan Subjek Pajak dalam negeri ditentukan dalam hal SKD:

a) Huruf a, dalam Part IV butir 4 tercantum alamat WPLN di Indonesia; atau b) Huruf b, dalam Part IV butir 5 tercantum bahwa WPLN mempunyai tempat tinggal tetap di Indonesia; atau c) Huruf c, dalam Part IV butir 6 tercantum tempat kediaman WPLN di Indonesia; atau d) Huruf d, dalam Part V butir 1, 2, dan 3 mencantumkantempatpendirian,tempat kedudukan, atau alamat kantor pusat WPLN di Indonesia;

4) Angka 6, bahwa dalam hal persyaratan administratif tidak dapat dipenuhi oleh WPLN, Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh;

5) Angka 7, untuk dapat menerapkan P3B kepada WPLN, Pemotong/Pemungut Pajak melakukan prosedur penelitian apakah SKD mencantumkan jawaban:

a) "No" dalam Butir 3 Part IV; atau b) "Yes" dalam Butir 6 Part V; atau c) "Yes" untuk seluruh pertanyaan dalam Butir 7 sampai dengan butir 13 Pada Part V;

P3B tidak diterapkan dalam hal salah satu jawaban WPLN penerima penghasilan tidak sesuai dengan hurufa, b, atau c di atas;

b. Penelitian Awal bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00004/245/15/414/19 tanggal 21 Agustus 2019 dengan surat nomor 066/FA-VBWAPAC/X/2019 tanggal 31 Oktober 2019 hal Pengajuan Permohonan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2015 dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding keberatan dengan koreksi positif tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% atas pembayaran Bunga dan Royalti dengan alasan sebagaimana diuraikan pada bagian VI;

bahwa berdasarkan beberapa hal tersebut di atas, jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00;

c. Penelitian Bukti Pendukung bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Utara. Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah:

a. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui sebagai berikut:

1) bahwa Pengujian Pajak Penghasilan Pasal 26 bersumber dari General Ledger, SPT Masa PPh Pasal 26, Pembebanan biaya di Laporan Keuangan (R/L) equalisasi ke PPh Badan dan Data Apportal serta SIDJP; bahwa kesimpulan atas hasil pemeriksaan tersebut untuk Masa Pajak Oktober 2015:

NoUraianCfm. Wajib PajakCfm PemeriksaKoreksi
1Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak48.640.07048.640.070
2PPh Pasal 26 terutang4.864.0079.728.0144.864.007
3Kredit Pajak4.864.0074.864.007
4pph Pasal 26 kuran dibayaro4.864.0074.864.007

2) bahwa Koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rp4.864.007,00 karena Wajib Pajak telah melaporkan objek PPh Pasal 26 atas Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan sebesar Rp48.640.070,00 pada SPT Masa PPh Pasal 26 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Utara dan atas tarif PPh Pasal 26 tersebut dihitung menggunakan tarif dalam P3B, namun SKD tidak dilampirkan sesuai dengan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan PersetujuanPenghindaranPajakBerganda sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010 (PeraturanDirekturJenderalPajakNomor PER-61/PJ./2009) bahwa SKD disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak. Atas dasar tersebut maka SKD tidak dapat dijadikan dasar sebagai dasar penerapan ketentuan P3B sehingga penerapan tarif sesuai dengan UU No.36 Tahun 2008 Pasal 26 sebesar 20%;

3) bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud di atas, perhitungan jumlah pajak terutan menurut Tim Pemeriksa adalah sebagai berikut:

a)Objek PPh Pasal 26Rp48.640.070
b)PPh TerutangRp9.728.014
c)Kredit PajakRp4.864.007(-)
d)PPh Pasal 26 Kurang BayarRp4.864.007
e)Sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUPRp2.334.723(+)
f)PPh Pasal 26 Yang Masih Harus DibayarRp7.198.730

b. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui beberapa hal sebagai berikut:

1) bahwa wajib Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Utara pada tanggal 21 Agustus 1997 dengan Klasifikasi Usaha (KLU) 25999 — Industri Barang Logam Lainnya YTDL. Perusahaan ini berkedudukan di Jl.lndustri Selatan 2 Blok JJ 7-10 Kawasan Industri Jababeka Cikarang Bekasi;

2) bahwa berdasarkan Data Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 26 pada aplikasi Sistem Informasi Direktorat Pajak (SIDJP) diketahui bahwa Wajib Pajak melaporkan SPT PPh Pasal 26 pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Utara dengan data pelaporan sebagai berikut:

Hip DER HASAN

Nuits | WGESTALENE SOrLER ELIANS ASIA PACIFIC

Aan JLIKEI TAI SELAT BUKU MI NOJAN KAW INCL JABABEKA CIKARANG CIKARAN3 STARA X28. BEKASI /AWA BARAT -

Jens oe PEN ae STE ST Mase DP Ban 21126] 807 Mera PEt. Seo SPT Mana Ph Pasa 2328 ST Mase PPA Pushes HUE Maca PP Poa APN uan Beat (tan PRT MeL S21 asn PPL Apn PT Mera Braga PN ST Masa 4 Tomy aget GOT Meee DD We akang SER NA ST Maa Dpr

Bea Pen sanga SNP On Ti Base 28 ERA 2 Magn Stan PPM ii oe oe DPT Ma PE bata

Ba aa aa at Nu. MN Najam Tegal Bin Ta

DIP ea BEN SEA eh SET Asa PPn Pas IIA FEDMELER OR menang BELI Temani

Bo INI ama PARIS AR TAS kang SPT Masa FF" Sgp IS MSN hak BRI Eri

3) bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan daftar bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2015 adalah sebagai berikut

a) SPT Masa

MENANAM ke Se poe N eer an LO ‘wrest xp “ple alta ay aw pond ren id i

1 MORI an ana cane : Ta — —- 1 i Naa ! Ri

Po aa Maha “TATO 1

—. De BN beta oa ~~ aa ME MN SA on. maa Kak :

ota at Ya peta Kn anne ne a i eo Ne al

Sela

Ole Pa ARE na Sha ag Re ga an (1) bahwa berdasarkan SPT Masa tersebut diketahui bahwa pada Masa Pajak Oktober 2015 Wajib Pajak membayar Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan sebesar Rp48.640.070,00 dengan Jumlah PPh Pasal 26 yang dipotong sebesar Rp4.864.007,00;

(2) bahwa pada Bagian C. Lampiran SPT Masa tersebut, diketahui bahwa Wajib Pajak tidak melampirkan Legalisasi fotocopy Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku, dalam hal PPh Pasal 26 dihitung berdasarkan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

b) Bukti Potong

BUMTLPEMOTOMGAN PPO PASAL 25 Peo . 2 aa Ta a Santan

i: “ees Sitesi 5 .

wen} aa mm... Tt Ba Maa BAG

: I" 2 po BEAN Ds :

I | J nL oe nahan oy pee ee he oo oe a PR LL aE

LL mm...

i | UCPRICTE ASE A REL ANGAN DAFTAR 3 ATI PEMSTUNSAN : Move Pejak big LIKE KIAT BENAR. PAJAK Ph PASI, IBAN KAL PASAL 78 | res

TN TT .

Heep Tata Say Pa “ oe Sy Ue UL OUI cee ee ee ee eh TR LE

Jot area a

Le ee Se an 5.

Maria: VCE STALFINE BOILER WELDING ASI ASI

KEMPI NERIMA cae see bahwa berdasarkan Bukti Potong tersebut diketahui bahwa pada Masa Pajak Oktober 2015 Wajib Pajak membayar Imbalan Sehubungan dengan Jasa, Pekerjaan, dan Kegiatan kepada Voestalpine Bohler Welding Group GMBH dengan total pembayaran adalah sebesar Rp48.640.070,00 dengan jumlah PPh yang dipotong adalah sebesar Rp4.864.007,00 seperti yang teriihat dalam bukti pemotongan dalam Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 di atas;

4) bahwa berdasarkan peneltian terhadap data MPN Pusat/Cabang atas pembayaran PPh Pasal 26 yang dilakukan oleh Wajib adalah sebagai berikut:

c. bahwaberdasarkanSuratJawabanPermintaan Kelengkapan Berkas dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Utara Nomor SP-128/WPJ.22/KP.03/2020 tanggal 31 Januari 2020 atas Surat Permintaan Kelengkapan berkas Nomor S-14/WPJ.22/BD.0603/2020 tanggal 23 Januari 2020, diketahui bahwa data SKD yang dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 26 yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat pelaporan SPT Masa Januari sampai dengan Oktober 2015 tersebut adalah sebagai berikut:

MasaDGT 1 Page 1 & 2Jenis PenghasilanSKD (Lengkap/Tidak)
JanuariTidak diketahuix
FebruariTidak diketahuix
MaretTidak diketahuix
AprilTidak diketahuix
MeiTidak diketahuix
JuniTidak diketahuix
JuliTidak diketahuix
AgustusTidak diketahuiX
SeptemberTidak diketahuix
OktoberTidak diketahuix
NovemberTidak diketahuix
DesemberTidak diketahuix

1) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan SKD sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Il (Form - DGT 1) pada saat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2015;

d. Pendapat Tim Peneliti bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Wajib Pajak, Tim Peneliti menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

a. bahwa Pasal 25 ayat (1) hurufa Undang-Undang KUP mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

c. bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ./2010 (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009), bahwa Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi;

d. bahwa Pasal 5 ayat (1), bahwa SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Il (Form-DGTI) yang disampaikan kepada Pemotong/ Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutang pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B;

e. bahwa Pasal 9 ayat (1), bahwa Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa;

f. bahwa Angka 6 Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010 (PeraturanDirekturJenderalPajakNomor PER-61/PJ./2009, bahwa dalam hal persyaratan administratif tidak dapat dipenuhi Oleh WPLN, Pemotong/Pemungut Pajak tidak diperkenankan menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong atau memungut pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh;

g. bahwa berdasarkan Surat Jawaban Permintaan KelengkapanBerkas dari Kantor Pelayanan PajakPratamaCikarangUtaraNomor SP-128/WPJ.22/KP.03/2020 tanggal 31 Januari 2020 atas Surat Permintaan Kelengkapan berkas Nomor S14/WPJ.22/BD.0603/2020 tanggal 23 Januari 2020, diketahui bahwa wajib Pajak tidak menyampaikan SKD sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Il

(Form - DGT 1) pada saat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2015;

h. bahwa berdasarkan penelitian Tim Peneliti terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2015 pada Bagian C. Lampiran SPT Masa tersebut, diketahui bahwa Wajib Pajak tidak melampirkan Legalisasi fotocopy Surat Keterangan Domisili yang masih berlaku, dalam hal PPh Pasal 26 dihitung berdasarkan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B);

i. bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi Pajak Penghasilan Pasal 26 terutang sebesar Rp4.864.007,00 karena Wajib Pajak tidak melampirkan SKD/COD pada saat penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 sehingga dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh, PER61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan PersetujuanPenghindaranPajakBerganda sebagaimana diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010 tentang Perubahan atas PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

j. bahwa dengan demikian Tim peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa tersebut sebagaimana yang dimaksud pada huruf c karena telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

k. bahwa Kepada Pemohon Banding telah dikirimkan SuratPemberitahuanUntukHadirnomor PHP454/WPJ.22/BD.06/2020 tanggal 21 Agustus 2019, Pemohon Banding hadir dan memberikan tanggapan tertulis dengan nomor 053/FA-VBWAPAC/Vlll/2020 tanggal 19 Agustus 2020;

l. bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Tim Peneliti berpendapat bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 nomor 00004/245/15/414/19 tanggal 21 Agustus 2019 Masa Pajak Oktober 2015 sudah tepat. Dengan demikian diusulkan untuk menolak permohonan keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 nomor 00004/245/15/414/19 tanggal 21 Agustus 2019 Masa Pajak Oktober 2015 dengan perhitungan sebagai berikut:

a)Objek PPh Pasal 26Rp48.640.070
b)PPh TerutangRp9.728.014
c)Kredit PajakRp4.864.007(-)
d)PPh Pasal 26 Kurang BayarRp4.864.007
e)Sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUPRp2.334.723(+)
f)PPh Pasal 26 Yang Masih Harus DibayarRp7.198.730

IV. KESIMPULAN DAN USUL

A. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding Nomor 081/FA-VBWAPAC/XI/2020 tanggal 25 November 2020 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang KUP dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Pengadilan pajak;

a. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00450/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 27 Agustus 2020 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang KUP dan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

b. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00450/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 27 Agustus 2020 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00004/245/15/414/19 tanggal 21 Agustus 2019 Masa Pajak Oktober 2015 atas nama PT Voestalpine Bohler Welding Asia Pacific NPWP 01.824.424.4-414.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 029/FA-VBWAPAC/IV/2021 tanggal 13 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Formal Pengajuan Surat Banding

Pendapat Pemohon Banding bahwa Permohonan Banding yang diajukan Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal pengajuan Banding dimana dalam hal ini telah memenuhi persyaratan formal sebagaimana dijelaskan oleh Terbanding diatas. Terkait dengan pernyataan Terbanding sebagaimana poin 1.6 pada SUB yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

1. Surat banding Pemohon Banding dengan Nomor 081/FA- VBWAPAC/XI/2020 tanggal 25 November 2020 telah menyertakan fotokopi Surat Setoran Pajak atas Surat Ketetapan Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00004/245/15/414/19 tanggal 21 Agustus 2019 Masa Pajak Oktober 2015 dengan nomor NTPN CA9EB5B2AL5SKN6E;

B. bahwa Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas

Keberatan bahwa mengenai Uraian tentang Ketetapan Semula, Keberatan serta Keputusan keberatan, Pemohon Banding setelah membaca dan

memperhatikan apa yang telah Terbanding sampaikan di dalam SUB Terbanding nomor SUB-234/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 1 Maret 2021, berpendapat sebagai berikut:

bahwa apa yang telah disampaikan oleh Terbanding, baik di dalam ketetapan semula maupun di dalam keputusan keberatan adalah tidak berubah, dan Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, yaitu koreksi positif PPh Pasal 26 Masa Oktober 2015 terutang sebesar Rp4.864.007,00;

bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan terkait dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebagaimana tersebut di atas dan mengajukan banding terkait koreksi yang dipertahankan Terbanding;

C. Analisa Pokok Sengketa bahwa Koreksi Positif PPh Pasal 26 Masa Oktober 2015 terutang sebesar Rp4.684.007,00;

Nama WP yang DipotongJenis PPHNomor Bukti PotongTanggal Bukti PotongDPPTarif PajakPPh TerhutangSelisih
Wajib PajakPemeriksaWajib PajakPemeriksa
VOESTALPINE BOHLER WELDING GROUP GMBHManagement fee000001/PPH26/X/201516/11/201548.640.07010%20%4.864.0079.728.0144.864.007
48.640.0704.864.0079.728.0144.864.007

bahwa pada dasarnya alasan Terbanding melakukan koreksi tersebut dikarenakan Pemohon Banding tidak melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) pada saat penyampaian SPT Masa PPh Pasal 23/26 sehingga dikenakan tarif PPh Pasal 26 sebesar 20% sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) UU PPh, PER-61/PJ/2009 tentang Tata cara penerapan P3B sebagaimana diubah terakhir dengan PER-24/PJ/2010;

bahwa Bantahan/Tanggapan Pemohon Banding atas SUB Terbanding terkait dengan koreksi positif PPh Pasal 26 Masa Oktober 2015 sebesar Rp4.684.007,00;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan dalil yang disampaikan Terbanding yang menggunakan dasar hukum PER-24/PJ/2010 dengan penjelasan sebagai berikut:

a) COR (Certificate of Resident) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 4 ayat (4) PER-24/PJ/2010 tentang Tata Cara

Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda sebagai berikut:

• Menggunakan Bahasa inggris;

• Diterbitkan pada atau setelah tanggal 1 januari 2010;

• Berupa dokumen asli;

• Sekurang-kurangnya mencantumkan informasi mengenai nama WPLN; dan

• Mencantumkan tanda tangan pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B atau tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B dan nama pejabat dimaksud;

bahwa dalam hal ini, menurut Pemohon Banding, Terbanding seharusnya memastikan substansi dari COR yang berikan, seperti apakah lawan transaksi memang benar penduduk dari negara sebagaimana tercantum dalam COR, memastikan tidak adanya penyalahgunaan P3B dan bukan hanya sekedar dari sisi administratif semata;

b) bahwa terkait penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak tercantum dalam Pasal 32A UU PPh, yang berbunyi sebagai berikut:

“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan penghindaran pajak;”

Pasal 32A UU PPh beserta penjelasannya tidak memberikan amanat delegasi kepada pejabat negara manapun untuk membuat peraturan pelaksanaannya;

bahwa dengan demikian, PER-24/PJ/2010 tidak dapat digunakan sebagai peraturan pelaksana oleh Terbanding dalam menentukan tarif pajak atas jasa teknik kepada Wajib Pajak Luar Negeri. Dasar hukum yang seharusnya dipakai adalah Pasal 32A UU PPh dan peraturan yang bersifat khusus (lex specialist) yang dalam hal ini adalah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jerman;

c) bahwa bila terjadi perbedaan pengaturan antara UU PPh dan P3B, maka adagium yang berlaku umum menyatakan bahwa ketentuan yang sifatnya khusus (lex specialist) mengalahkan atau mengesampingkan ketentuan yang sifatnya umum (lex generalist). Dengan demikian ketentuan dalam P3B atau tax treaty yang seharusnya diberlakukan karena P3B/Tax Treaty merupakan ketentuan khusus;

d) bahwa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp48.640.070,00 merupakan biaya yang Pemohon Banding keluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang terkait dengan pembayaran jasa manajemen kepada Voestalpine Bohler Welding Group Gmbh di Jerman;

e) bahwa pembayaran jasa manajemen ke Voestalpine Bohler Welding Group Gmbh di jerman merupakan pembayaran yang Pemohon Banding lakukan kepada penduduk suatu negara yang memiliki Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, yang dalam hal ini adalah negara Jerman;

f) bahwa oleh sebab itu, dasar hukum/peraturan yang seharusnya digunakan menurut Pemohon Banding atas transaksi pembayaran jasa manajemen ke Voestalpine Bohler Welding Group Gmbh (Jerman) adalah menggunakan aturan sebagaimana dalam P3B antara Indonesia dengan Jerman karena transaksi tersebut merupakan transaksi lintas negara;

g) bahwa dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Jerman diatur mengenai tarif pajak atas Imbalan Jasa Teknik sebagai berikut:

Royalti dan imbalan jasa teknik di suatu Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk Negara pihak pada Persetujuan lainnya, dapat dikenakan pajak di Negara dimana royalti itu timbul sesuai dengan undang-undang Negara itu, tetapi jika penerimanya adalah pemilik dari royalti atau imbalan untuk jasa teknik maka pajaknya tidak akan melebihi :

(c) dalam hal imbalan jasa Teknik adalah 7,5% dari jumlah kotor imbalan

tersebut;

h) bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa berdasarkan P3B antara Negara Indonesia dan Jerman, tarif pajak penghasilan atas jasa Teknik seharusnya 7,5%. Namun Pemohon Banding telah melakukan kelebihan pemotongan PPh Pasal 26 menjadi sebesar 10%. Atas PPh Pasal 26 tersebut telah Pemohon Banding setorkan ke kas negara serta melaporkannya dalam SPT PPh Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2015 ke KPP Pratama Cikarang Utara;

i) bahwa SKD yang Pemohon Banding miliki dapat membuktikan bahwa Voestalpine Bohler Welding Group Gmbh (Jerman) sebagaimana dijelaskan di atas adalah benar merupakan penduduk negara Jerman yang mempunyai perjanjian P3B dengan Pemerintah Indonesia. Dengan demikian Pemohon Banding berhak untuk menggunakan tarif pemajakan sebagaimana yang diatur dalam P3B antara Indonesia dengan negara Jerman;

j) bahwa menurut Pemohon Banding, tidak ada kekurangan pembayaran PPh Pasal 26 atas penghasilan jasa manajemen yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Voestalpine Bohler Welding Group Gmbh sebagai Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) karena telah dipotong dengan menggunakan tarif PPh Pasal 26 sesuai dengan ketentuan dalam P3B antara Indonesia dengan Jerman;

D. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanDirekturJenderalpajakNomor KEP-00450/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 27 Agustus 2020 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Penghasilan Final Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2015 Nomor 00004/245/15/414/19 tanggal 21 Agustus 2019 ini tidak tepat dan oleh karenanya Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

2. Usul a. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

c. Membatalkan seluruhnya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sehingga pajak kurang bayar adalah nihil;

d. bahwa Perhitungan PPh Pasal 26 Masa Pajak Oktober 2015 seharusnya seharusnya adalah Rp4.864.007,00 sesuai surat banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.Matriks Sengketa;

Bukti P-2.Penjelasan tertulis terkait dokumen tambahan dengan surat nomor

160/VBWAP/III/22 tanggal 17 Maret 2022;

Bukti P-3.Tanggapan Tertulis dengan surat Nomor 222/VBWAP/IV/22 tanggal

7 April 2022;

Bukti P-4.Penjelasan akhir dengan surat nomor 264/VBWAP/IV/22 tanggal 21 April 2022;

Bukti P-5.SPT Masa PPh Pasal 23/26 Pembetulan ke-0 Masa Pajak Oktober 2015 beserta Bukti penerimaan Surat;

Bukti P-6.Certificate of Domicile Non-Resident For Indonesia Tax Witholding

(Form DGT-1) Voestalpine Bohler Welding Group GmbH FY 2015 tanggal 24 Agustus 2015;

Bukti P-7.Invoice Nomor 1801009118 tanggal 3 Juni 2015;

Bukti P-8.Bank Voucher Nomor 15000.2501 tanggal 28 Oktober 2015; Bukti P-9.Payment Voucher tanggal 27 Oktober 2015;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00513/WPJ.07/KP.0305/

RIK.SIS/2019 tanggal 8 Agustus 2019;

Bukti T-3.LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

2672/WPJ.22/BD.06/2020 tanggal 27 Agustus 2020;

Bukti T-4.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-5.Tanggapan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 27 Januari 2022;

Bukti T-6.Tanggapan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 17 Maret 2022;

Bukti T-7.Pendapat Akhir dengan surat nomor S-5744/PJ/PJ.07/2022 tanggal

21 April 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00450/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 27 Agustus 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2015 Nomor 00004/245/15/414/19 tanggal 21 Agustus 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 081/FA-VBWAPAC/XI/2020 tanggal 25 November 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak,

diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1PPh Pasal 26 terutang4.864.0079.728.0144.864.007

yang tidak disetujui oleh Pemhon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi persengketaan adalah koreksi positip PPh Pasal 26 sebesar Rp4.864.007,00;

bahwa terdapat perbedaan pendapat para pihak mengenai tarif PPh Pasal 26 terhadap transaksi pembayaran management fee kepada Voestalpine Bohler Welding Group GMBH (Jerman) dengan perincian sebagai berikut:

“eee ae . oo, AMR Taat, . ——- -: " —

Pe MS rn jodi Keterang tenes: Bia jg Pa Wale . 0 Hg arg a Ser oA la pera bahwa persengketaan mengenai ada tidaknya bukti pada saat terutangnya PPh Pasal 26 yang membuktikan bahwa penerima penghasilan merupakan subjek pajak luar negeri;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP):

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:… ;

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (UU PPh): Pasal 26 ayat (1) huruf d

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:…d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;…

Pasal 32A

Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP-94):

Pasal 15 ayat (4)

Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan:

a. dibayarkannya penghasilan;

b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau

c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan;

tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ./2010 Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ./2009 Tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (PER-24)

Pasal 3 ayat (1):

Pemotong/Pemungut Pajak harus melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, dalam hal :

a. Penerima penghasilan bukan Subjek Pajak dalam negeri Indonesia;

b. Persyaratan administratif untuk menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B telah dipenuhi; dan…

c. Tidak terjadi penyalahgunaan P3B oleh WPLN sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tentang pencegahan penyalahgunaan P3B;

Pasal 4 ayat (1)

Dokumen SKD yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] atau Lampiran III [Form-DGT 2] Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

Pasal 4 ayat (3)

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b adalah SKD yang disampaikan oleh WPLN kepada Pemotong/Pemungut Pajak: menggunakan formulir yang telah ditetapkan dalam Lampiran II atau Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

a) telah diisi oleh WPLN dengan lengkap;

b) telah ditandatangani oleh WPLN atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B;

c) telah disahkan oleh pejabat yang berwenang, wakilnya yang sah, atau pejabat kantor pajak yang berwenang di negara mitra P3B, yang dapat berupa tanda tangan atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan sesuai dengan kelaziman di negara mitra P3B; dan

d) disampaikan sebelum berakhirnya batas waktu dengan penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak;

Pasal 4 ayat (4)

Dalam hal WPLN tidak dapat memenuhi ketentuan pada ayat (3) butir d, WPLN dianggap memenuhi persyaratan administratif apabila ketentuan-ketentuan pada ayat (3) butir a, b, c, dan e dipenuhi, dan WPLN melampirkan surat keterangan domisili yang lazim disahkan atau diterbitkan oleh negara mitra P3B yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :… ;

Pasal 4 ayat (5) huruf c

Persyaratan tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dianggap terpenuhi apabila dalam lembar kedua Lampiran II [Form-DGT 1] :… c. dalam hal WPLN adalah badan :

1) bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait tidak memuat persyaratan beneficial owner, WPLN menjawab bahwa pendirian perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; atau

2) bagi penghasilan yang di dalam P3B terkait memuat persyaratan beneficial owner, WPLN menjawab :

a) pendirian perusahaan di negara mitra P3B atau pengaturan struktur/skema transaksi tidak ditujukan untuk pemanfaatan P3B; dan

b) kegiatan usaha dikelola oleh manajemen sendiri yang mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transaksi; dan

c) perusahaan mempunyai pegawai yang memadai; dan

d) mempunyai kegiatan atau usaha aktif; dan

e) penghasilan yang bersumber dari Indonesia terutang pajak di negara penerimanya; dan

f) tidak menggunakan lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total penghasilannya untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain dalam bentuk, seperti : bunga, royalti, atau imbalan lainnya;

Pasal 5 ayat (1)

SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya

pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B;

Pasal 6

WPLN dapat menyampaikan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang tidak seharusnya terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal manfaat P3B tidak diberikan akibat persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b tidak terpenuhi, tetapi WPLN menganggap pemotongan atau pemungutan pajak tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B;

Menimbang fakta-fakta persidangan dan peraturan perundangan- undangan yang terkait, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Menimbang Pasal 26 ayat (1) UU PPh, PPh Pasal 26 terhutang pada saat dibayarkannya penghasilan; atau saat disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau saat jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, dan sesuai dengan Pasal 15 ayat (4) PP-94, kewajiban pemotongan dilakukan pada akhir bulan terhutangnya pajak;

Menimbang Pasal 32A UU PPh, jika terdapat perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan pemerintah negara lain dan sepanjang bahwa penghasilan a quo termasuk penghasilan yang diperjanjikan dan bahwa penerima penghasilan tersebut merupakan bukan subyek pajak dalam negeri sehingga hak pemajakannya berada di negara lain maka tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 26;

bahwa agar tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 26, pada saat terutangnya pemotongan pajak, in casu akhir bulan terutangnya pajak, diperlukan pembuktian bahwa penerima penghasilan bukan subjek pajak dalam negeri dan pembuktian bahwa penerima penghasilan adalah wajib pajak negara mitra P3B. Bahwa alat bukti yang dimaksud telah ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) PER-24, yaitu surat keterangan domisili (SKD), berupa form DGT ataupun SKD lainnya yang lazim seperti certificate of resident (CoR). Khusus untuk CoR, untuk dapat digunakan sebagai suatu alat bukti harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu;

Menimbang Pasal 4 ayat (3) PER-24 tersebut di atas, SKD berupa form DGT secara sendirian dapat dipergunakan sebagai alat bukti sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut;

Menimbang Pasal 4 ayat (4) PER-24 tersebut di atas, CoR untuk dapat dipergunakan sebagai suatu alat bukti haruslah dilengkapi dengan form DGT yang penerbitannya tidak memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf d. Bahwa form DGT diperlukan sebagai pelengkap CoR dalam rangka pembuktian beneficiary owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c jo Pasal 4 ayat (5) huruf c PER-24. Mengingat bahwa dalam CoR biasanya tidak terdapat isian pertanyaan batu uji mengenai beneficiary owner suatu penghasilan yang dibayarkan, bahwa isian pertanyaan batu uji mengenai beneficiary owner terdapat dalam form DGT. Bahwa Pengadilan Pajak berpendirian bahwa CoR secara sendirian tidak dapat dipergunakan sebagai suatu alat bukti SKD, CoR haruslah disertai dengan form DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) PER-24;

Menimbang bahwa saat pemotongan terjadi pada akhir bulan terutangnya pajak dan bahwa batas waktu pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya maka SKD harus diterbitkan paling lambat pada tanggal 20 setelah akhir bulan terutangnya pajak. Jika SKD tidak diterbitkan dan tidak dapat ditunjukkan oleh penerima penghasilan sampai dengan tanggal 20 setelah akhir bulan terutangnya pajak maka pemotong pajak wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 26 karena pada saat itu tidak ada alat bukti yang membuktikan bahwa penerima penghasilan merupakan subyek pajak dari negara mitra P3B. Dalam arti bahwa jika SKD diterbitkan setelah tanggal 20 setelah akhir bulan terutangnya pajak maka secara otomatis sampai dengan tanggal 20 setelah akhir bulan terutangnya pajak, subyek pajak yang dipotong tidak mungkin dapat menyampaikan SKD kepada pemotong pajak. Hal ini sesuai dengan norma yang diatur dalam pasal 5 ayat (1) PER-24 tersebut di atas, yang mengatur bahwa SKD yang menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II [Form-DGT 1] yang disampaikan kepada Pemotong/Pemungut Pajak setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa untuk masa pajak terutangnya pajak, tidak dapat dipertimbangkan sebagai dasar penerapan ketentuan yang diatur dalam P3B. Bahwa seandainya setelah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 baru dapat dibuktikan bahwa

penerima penghasilan berhak memanfaatkan P3B maka penerima penghasilan dapat meminta pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 PER-24 tersebut di atas;

bahwa seandainya setelah dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 subyek pajak penerima penghasilan dapat memberikan alat bukti yang diterbitkan setelah tanggal pemotongan maka sesuai dengan Pasal 6 PER-24, hal ini tidak membatalkan kewajiban pemotong pajak untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dan mengenai PPh Pasal 26 yang telah dipotong dapat dimintakan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang oleh subyek pajak luar negeri yang telah dipotong penghasilannya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa dokumen tertulis Untuk penerima penghasilan Voestalpine Bohler Welding Group GMBH (Jerman) berupa DGT-1 tanggal 24 Agustus 2020 dan COR tanggal 2 Maret 2022;

Menimbang bahwa untuk dokumen CoR pada saat persidangan Pemohon Banding dapat memperlihatkan dokumen aslinya, sedangkan untuk form DGT-1,pada saat persidangan Pemohon Banding tidak memperlihatkan aslinya;

Menimbang Pasal 1888 KUH Perdata yang mengatur bahwa “Kekuatan pembuktian suatu bukti tulisan adalah pada akta aslinya. Apabila akta yang asli itu ada, maka salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar hanyalah dapat dipercaya, sekadar salinan-salinan serta ikhtisar-ikhtisar itu sesuai dengan aslinya, yang mana senantiasa dapat diperintahkan mempertunjukkannya” dan menimbang putusan Mahkamah Agung Nomor 112 K/Pdt/Pdt/1996, tanggal 17 September 1998, yang memiliki kaidah hukum sebagai berikut: “Fotocopy surat tanpa disertai surat/dokumen aslinya dan tanpa dikuatkan oleh Keterangan saksi dan alat bukti lainnya, tidak dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam Persidangan Pengadilan (Perdata) dan atas kuasa pasal 76 UU Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak mempertimbangkan dokumen DGT-1 sebagai suatu alat bukti, Pengadilan Pajak hanya mempertimbangkan dokumen CoR sebagai suatu alat bukti;

Menimbang bahwa dokumen DGT-1 tidak dipertimbangkan sebagai suatu alat bukti, sehingga CoR berdiri sendiri tanpa didukung oleh dokumen DGT-1, hal

mana dokumen DGT-1 diperlukan untuk mengetahui siapa beneficiary owner yang sesungguhnya dari penghasilan yang dibayarkan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen CoR tersebut tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti untuk memenuhi persyaratan pemanfaatan P3B;

Menimbang bahwa seandainya dokumen CoR secara sendirian dapat digunakan sebagai alat bukti untuk memenuhi persyaratan pemanfaatan P3B, quod non, khusus untuk penerima penghasilan Voestalpine Bohler Welding Group GMBH (Jerman), Pengadilan Pajak tetap menolak dalil Pemohon Banding, dengan pertimbangan bahwa dokumen CoR tersebut diterbitkan pada tanggal 2 Maret 2022, melewati jangka waktu 20 hari sejak berakhirnya masa pajak;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positip PPh Pasal 26 terutang sebesar Rp4.864.007,00;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam :

Pasal 69 ayat (1e) :

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74 :

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Pengadilan Pajak atau Hakim Tunggal;

Pasal 78 :

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78 :

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
PPh Pasal 26 Terutang4.864.0074.864.0070

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 terutang menurut TerbandingRp9.728.014,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 PPh Pasal 26 terutang menurut Pengadilan Pajak RpRp9.728.014,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak48.640.07048.640.070
b. PPh Terutang9.728.0149.728.014
c. Kredit Pajak4.864.0074.864.007
d. PPh Kurang / (Lebih) Bayar4.864.0074.864.007
e. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP2.334.7232.334.723
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP--
f. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) bayar (f+g)7.198.7307.198.730

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00450/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 27 Agustus 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 23/26 Masa Pajak Oktober 2015 Nomor 00004/245/15/414/19 tanggal 21 Agustus 2019 atas nama PT VOESTALPINE BOHLER WELDING ASIA PACIFIC, NPWP 01.824.424.4-414.001, beralamat di Jalan Industri Selatan 2 Blok JJ 7-10 Kawasan Industri Jababeka Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianRp
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan terutang Kredit Pajak Kompensasi Masa/Tahun Sebelumnya PPh kurang/lebih dibayar Sanksi administrasi : Jumlah PPh yang kurang (lebih) dibayar48.640.070 9.728.014 4.864.007 0 4.864.007 2.334.723 7.198.730

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 21 April 2022 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si., dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd.

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera Pengganti, ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom.,S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.