Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 138 halaman

PUT-014340.99/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

PT Inti Energi Kaltim, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2014

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-014340.99/2022/PP/M.XIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai gugatan terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03324/NKEB/WPJ.30/2022 tanggal 25 November 2022 hal Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00004/206/14/725/19 tanggal 26 Februari 2019 sebagaimana telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00698/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 23 Maret 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014340.99/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INTI ENERGI KALTIM, NPWP 02.435.375.7-725.000, beralamat di Jl. TB Simatupang, Beltway Office Park Tower B Lt. 7 Blok 000 No. 041, RT 000 RW 000, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560, yang diwakili oleh Ahmad Gunung, jabatan Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Dian Setiawan;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum: KEP-238/PP/IKH/2022 tanggal 24 Maret 2022; berdasarkan Surat Kuasa Khusus 059/INK-Dir/TPG/II/2023 tanggal 17 Februari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / NIP: Dwi Rahayu Agustina / 19870823 200812 2 002; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6837/WPJ.30/2023 tanggal 03 Agustus 2023;

2. Nama / NIP: Sesulih Agustina / 19730815 199403 2 002; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6837/WPJ.30/2023 tanggal 03 Agustus 2023;

3. Nama / NIP: Wahyu Timbul Sasongko / 19830313 200901 1 012;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-6837/WPJ.30/2023 tanggal 03 Agustus 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

136/PP/BR/2023 tanggal 2 Februari 2023 jo PEN-016C/PP/PrbSM/2023 tanggal 15 Mei 2023;

TelahmembacaSuratGugatanPenggugatNomor

084/IEK/Dir/Tax/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022;

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-1/STG/WPJ.30/2023 tanggal 18 Januari 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00004/206/14/725/19 tanggal 26 Februari 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan pembatalan SKPKB Tidak Benar Pertama dengan Surat Nomor 91/TAX/INK/XI/2021 tanggal 02 November 2021 dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00698/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 23 Maret 2022 yang menyatakan menolak permohonan Penggugat;

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Penggugat mengajukan kembali permohonan pembatalan SKPKB Tidak Benar Kedua dengan Surat Nomor 034/TAX/INK/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022;

Menimbang bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor KEP-03324/NKEB/WPJ.30/2022 tanggal 25 November 2022 yang menyatakan menolak permohonan Penggugat;

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tergugat tersebut (diterima Penggugat tanggal 25 November 2022) sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 084/IEK/Dir/Tax/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022 (cap harian pos 21 Desember 2022);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor

084/IEK/Dir/Tax/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03324/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 Tanggal 25 November 2022 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, yang keputusannya menolak permohonan pengurangan atau pembatalan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/14/725/19 tanggal 26 Februari 2019, dengan uraian sebagai berikut:

I. Mengenai Pemenuhan Aspek Formal Pengajuan Gugatan bahwa berdasarkan ketentuan UU Pengadilan Pajak, permohonan gugatan yang diajukan oleh Penggugat telah sesuai dengan persyaratan formal sebagai berikut:

a. Gugatan diajukan secara tertulis dan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Surat yang digugat. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 03324/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 Tanggal 25 November 2022 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak diterima Penggugat pada tanggal 25 November 2022, sehingga masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;

c. Surat Gugatan ini diajukan terhadap 1 (satu) obyek gugatan;

d. Surat Gugatan diajukan dan ditandatangani oleh seorang Pengurus, yaitu Ahmad Gunung selaku Direktur Utama PT Inti Energi Kaltim, telah disertai alasan-alasan yang jelas dan dilampiri salinan obyek yang digugat;

bahwa dengan demikian, surat gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03324/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 Tanggal 25 November 2022 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak telah memenuhi ketentuan formal sesuai yang dipersyaratkan oleh UU KUP dan UU Pengadilan Pajak, dan selanjutnya memohon kepada Majelis Hakim untuk berkenan menyatakan permohonan gugatan Penggugat dapat diterima;

II. Mengenai Obyek yang Digugat

1. bahwa Penggugat telah menerima Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 03324/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 Tanggal 25 November 2022 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak pada tanggal 25 November 2022 dari Tergugat;

2. bahwa Surat Keputusan Tergugat tersebut memutuskan:

a. Menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak Penggugat dalam suratnya 034/Tax/INK/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022;

b. Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/14/725/19 tanggal 26 Februari 2019 Tahun Pajak 2014;

3. bahwa rincian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 00004/206/14/725/19 tanggal 26 Februari 2019 Tahun Pajak 2014 adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutPembahasan Akhir Disetujui (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Pemeriksa (Rp)
1Peredaran Usaha66.988.684.54566.988.684.54566.988.684.545
2Harga Pokok Penjualan36.682.293.95036.682.293.95036.682.293.950
3Penghasilan Bruto dari Usaha30.306.390.59530.306.390.59530.306.390.595
4Pengurang Penghasilan Bruto4.555.785.5894.555.785.5894.555.785.589
5Penghasilan Neto dari Usaha25.750.605.00625.750.605.00625.750.605.006
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(8.024.048.966)6.197.432.0276.197.432.027
7Penyesuaian Fiskal Positif1.131.297.6811.657.049.8641.657.049.864
8Penyesuaian Fiskal Negatif2.798.216.2232.798.216.2232.798.216.223
9Penghasilan Neto16.059.637.49830.806.870.67430.806.870.674
10Kompensasi Kerugian16.059.637.49816.484.682.60616.484.682.606
11Penghasilan Kena Pajak014.322.188.06814.322.188.068
12PPh Terutang03.580.547.0003.580.547.000
13Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan000
14Pajak yang tidak/kurang dibayar03.580.547.0003.580.547.000
15Sanksi Administrasi: Bunga pasal 13 (2) KUP01.718.662.5601.718.662.560
16Jumlah PPh yang masih harus dibayar05.299.209.5605.299.209.560
Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan5.299.209.560

4. bahwa adapun jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp5.299.209.560 dan telah Penggugat lunasi;

5. bahwa adapun rincian Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 03324/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 Tanggal 25 November 2022 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

UraianSemulaDikurangkan (Pertama)Dikurangkan (Kedua)Menjadi
Penghasilan Neto (rugi)30.806.870.6740030.806.870.674
Kompensasi Kerugian16.484.682.6060016.484.682.606
Penghasilan Kena Pajak14.322.188.0680014.322.188.068
Pajak Penghasilan yang Terutang3.580.5477.000003.580.5477.000
Kredit Pajak0000
Pajak yang tidak/kurang dibayar3.580.547.000003.580.547.000
Sanksi administrasi1.718.662.560001.718.662.560
Jumlah PPh yang masih harus dibayar5.299.209.560005.299.209.560

III. Mengenai Dasar Hukum Pengajuan Permohonan Pengurangan atau

Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Sesuai Ketentuan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan

1. bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf B Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebutkan,

(1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak.

2. bahwa Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyebutkan:

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak apabila:

a. Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak; atau

b. Wajib Pajak mengajukan keberatan tetapi keberatannya tidak dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak kerena tidak memenuhi persyaratan;

3. bahwa Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak menyebutkan,

(1) Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

(2) Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar;

4. bahwa Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak menyebutkan:

(1) Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;

(2) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a. tidak diajukan keberatan;

b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;

d. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

e. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;

f. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau

g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak;

(3) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

(4) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak;

b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;

c. mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;

d. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan

e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang- Undang KUP;

(5) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali;

(6) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak;

(7) Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tetap diajukan terhadap surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan surat keputusan Direktur Jenderal Pajak;

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang kedua;

5. bahwa Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak menyebutkan:

(1) Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan tersebut dengan meneliti permohonan Wajib Pajak.

(2) Dalam rangka meneliti permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi yang diperlukan melalui penyampaian surat

permintaan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi;

(3) Wajib Pajak harus memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan dikirim;

(4) Dalam rangka meneliti lebih lanjut permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan tambahan kepada Wajib Pajak dengan menyampaikan surat permintaan keterangan tambahan dan Wajib Pajak harus memberikan keterangan yang diminta dalam jangka waktu paling lama sebagaimana disebut dalam surat permintaan keterangan tambahan;

(5) Direktur Jenderal Pajak dapat mempertimbangkan pembukuan atau pencatatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, data, dan/atau informasi serta keterangan tambahan yang diberikan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal penghasilan kena pajak dalam surat ketetapan pajak dihitung secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dokumen yang dapat dipertimbangkan dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar terbatas pada:

a. dokumen yang terkait dengan penghitungan peredaran usaha atau penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan neto secara jabatan; dan

b. dokumen kredit pajak sebagai pengurang Pajak Penghasilan;

(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (4), permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang

tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima;

(8) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (8) harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

(9) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak;

(10) Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak;

6. bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan tersebut di atas dapat disimpulkan:

(1) Atas Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar dapat diajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan Pasal 25 Undang- undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; atau (2) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

IV. Mengenai Dasar Hukum Pengajuan Gugatan atas Keputusan Permohonan

Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Sesuai Ketentuan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan

1. bahwa sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 73 P/HUM/2013 tentang Uji Materiil Terhadap Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyebutkan:

Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain:

a. Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;

b. Surat Keputusan Pembetulan;

c. Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;

d. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

e. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

f. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

g. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; dan

h. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;

2. bahwa Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73 P/HUM/2013 Tentang Uji Materiil Terhadap Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Menyatakan Pasal 1 angka 4 dan 5 jo Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3) ; Pasal 15; Pasal 18 ayat (1) Huruf a ; Pasal 19 ; Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) ; Pasal 21; Pasal 30 ayat (2) huruf c; Pasal 35 ayat (1) huruf d; Pasal 38 ayat (2) dan ayar (3) ; Pasal 48 ayat (3), ayat(4) ,ayat (7), ayat (8), ayat (9) dan ayat (10) ;

Pasal 41 ayat (2) dan ayat (3); Pasal 43 ayat (6) huruf c; Pasal 29 ayat (3); Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang–Undang No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang–Undang No 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang No 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dan karenanya tidak sah dan tidak berlaku umum;

3. bahwa sejak berlakukan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73 P/HUM/2013 Tentang Uji Materiil Terhadap Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, maka atas:

a. Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;

b. Surat Keputusan Pembetulan;

c. Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;

d. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;

e. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;

f. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;

g. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; dan h. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Pajak;

4. bahwa butir E angka 6 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-74/PJ/2015 Tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73 P/HUM/2013 Tentang Uji Materiil Terhadap Pasal-Pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyatakan “dengan telah dibatalkannya Pasal 37 PP 74 Tahun 2011, keputusan atau ketetapan sebagaimana tersebut pada huruf a di atas dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak”;

5. bahwa tanggal 12 Desember 2022 Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 44E ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

6. bahwa dalam Peraturan Pemerintah ini tidak terdapat lagi pembatasan keputusan yang dapat diajukan gugatan kepada badan peradilan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

7. bahwa Peraturan Pemerintah tersebut berlaku sejak diundangkan tanggal 12 Desember 2022;

8. bahwa sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlakukan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha tidak berlaku lagi;

9. bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan perundang-undangan tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sesuai ketentuan Pasal Pasal 36 ayat (1) huruf B Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, merupakan obyek yang dapat diajukan gugatan;

V. Mengenai Alasan Pengajuan Gugatan bahwa alasan-alasan yang mendasari gugatan yang diajukan Tergugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03324/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 Tanggal

25 November 2022 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak adalah sebagai berikut: FORMAL

1. bahwa Pasal 31 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan:

(1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

2. bahwa memori penjelasan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyebutkan:

Untuk lebih memberikan keseimbangan hak kepada Wajib Pajak dalam menanggapi temuan hasil pemeriksaan, dalam tata cara pemeriksaan tersebut, antara lain, mengatur kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak dan memberikan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil Pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan. Dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam batas waktu yang ditentukan, hasil pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

3. bahwa Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyebutkan:

Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang dapat membatalkan surat

ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan Pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa melalui prosedur:

a. penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi, dan/atau

b. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi;

4. bahwa penjelasan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan menyebutkan:

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dianggap telah dilaksanakan apabila temuan Pemeriksaan atau Verifikasi telah dibahas sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara Pemeriksaan atau tata cara Verifikasi;

5. bahwa Pasal 42 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 menyebutkan:

(2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak;

(3) Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir;

6. bahwa Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 menyebutkan:

(1) Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

(2) Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

(3) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:

a. diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Wajib Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) atau ayat (3); atau

b. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP;

(4) Apabila Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(3) huruf a, undangan tertulis untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPHP;

(5) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili;

7. bahwa Tergugat menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor 00027/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2019 tanggal 1 Februari 2019 melalui faksimili pada tanggal 1 Februari 2019;

8. bahwa sampai dengan batas waktu 7 hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima, Penggugat belum menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan;

9. bahwa Tergugat menyampaikan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor S-0048/WPJ.14/KP.05/2019 tanggal 11 Februari 2019 melalui faksimili pada tanggal 13 Februari 2019 pukul 11.05 AM, untuk hadir di KPP Madya Balikpapan tanggal 14 Februari 2019 pukul 10.00 WITA;

10. bahwa oleh karena Penggugat tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP, maka berdasarkan Pasal 43 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015, undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada Penggugat dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3). Dengan kata lain, undangan pembahasan akhir seharusnya baru dapat dikirim oleh Tergugat pada tanggal 15 Februari 2019 atau paling lambat pada tanggal 17 Februari 2019, untuk hadir pada tanggal yang sewajarnya, mengingat lokasi Penggugat berada di Jakarta;

11. bahwa kronologis dan ketentuan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dapat dirangkum sebagai berikut:

No.KegiatanCfm TergugatSeharusnyaDasar Hukum
1.Penyampaian SPHP1 Februari 2019
2.Penyampaian undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan13 Februari 201915, 18, atau 19 Februari 2019Pasal 43 (3) PMK-17 dan perubahannya.
3.Waktu pelaksanaan pembahasan akhir14 Februari 2019Paling cepat tanggal 16 Februari 2019

12. bahwa berdasarkan kronologis tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa:

a. Undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

b. Waktu pelaksanaan pembahasan akhir yang ditetapkan (tanggal 14 Februari 2019) adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan;

c. Undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang disampaikan melalui faksimili pada tanggal 13 Februari 2019 telah melanggar ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan jo. Pasal 43 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/ 2013 Tentang

Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015;

13. bahwa Penggugat berhak untuk mendapatkan undangan pembahasan akhir yang dikirim sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

14. bahwa Penggugat berhak untuk menghadiri pelaksanaan pembahasan akhir yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

15. bahwa oleh karena penyampaian undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaksanaan pembahasan akhir tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, maka pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat tanpa kehadiran Penggugat adalah cacat hukum;

16. bahwa oleh karena pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat tanpa kehadiran Penggugat adalah cacat hukum, maka produk hukum atas hasil pemeriksaan tersebut pun menjadi tidak sah dan harus dibatalkan;

MATERIAL bahwa di samping aspek formal seperti yang telah diuraikan di atas, terdapat juga aspek material yang tidak sesuai fakta atau ketentuan perundang-undangan yang dilakukan oleh Tergugat sebagai berikut:

A. Penghasilan Dari Luar Usaha

1. bahwa Tergugat mengoreksi penghasilan dari luar usaha Penggugat sebesar Rp3.964.809.616 berdasarkan hasil pemeriksaan PPN masa Januari s.d. Desember 2014. Oleh Tergugat, koreksi pada pemeriksaan PPN masa Januari s.d. Desember 2014 tersebut dijadikan koreksi atas pos penghasilan dari luar usaha;

2. bahwa SPT PPN Penggugat masa Januari s.d. Juni 2014 telah dilakukan pemeriksaan oleh KPP Pratama Tanjung Redeb. Sedangkan atas SPT PPN Penggugat masa Juli s.d. Desember 2014 telah dilakukan pemeriksaan oleh KPP Madya Balikpapan;

3. bahwa atas pemeriksaan tersebut telah diterbitkan SKP sebagai berikut:

Masa PajakNo SKPTgl SKPNilai SKPKoreksi PenyerahanPutusan KeberatanPutusan Banding
Januari00001/207/14/727/1422/12/201442.875.465563.642.739563.642.739-
Februari00002/207/14/727/1422/12/201481.306.610593.602.689593.602.689-
Maret00003/207/14/727/1422/12/2014107.574.540641.779.256641.779.256-
April00004/207/14/727/1422/12/2014398.075.344571.488.127571.488.127-
Mei00005/207/14/727/1422/12/2014105.145.298608.201.251608.201.251-
Juni00001/407/14/727/1422/12/2014(346.383.742)476.127.685476.127.685-
Juli00086/507/14/725/1626/04/2016Nihil---
Agustus00087/507/14/725/1626/04/2016Nihil---
September00010/407/14/725/1715/03/2017(554.614.008)509.967.866--
Oktober00036/507/14/725/1628/03/2016Nihil---
November00037/507/14/725/1628/03/2016Nihil---
Desember00012/407/14/725/1628/03/2016(195.949.653)---
3.964.809.6133.454.841.747-

4. bahwa berdasarkan dokumentasi pemeriksaan PPN masa Januari s.d. Desember 2014, diketahui bahwa Tergugat mengoreksi penyerahan sebesar Rp3.964.809.613;

5. bahwa koreksi Rp3.454.841.747 telah dibatalkan oleh Pengadilan Pajak. Sedangkan koreksi Rp509.967.866 tidak diajukan keberatan/banding oleh Penggugat;

6. bahwa atas dibatalkannya koreksi penyerahan Rp3.454.841.747 oleh Pengadilan Pajak karena tidak ada bukti, maka koreksi Tergugat atas Penghasilan dari luar usaha sejumlah yang sama, secara tidak langsung juga tidak didukung dengan bukti, sehingga harus dibatalkan;

7. bahwa koreksi Rp509.967.866 yang disetujui oleh Penggugat hanya setuju terbatas pada koreksi pos Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri bukan pada pos Penghasilan dari usaha maupun Penghasilan dari luar usaha. Koreksi ini merupakan koreksi penyerahan pupuk dan material ke plasma (non penjualan) yang memenuhi kriteria Pasal 16D UU PPN;

8. bahwa penyerahan pupuk ke plasma ini merupakan kewajiban inti untuk bermitra dengan plasma sesuai ketentuan perundang-undangan. Sehingga penyerahan pupuk ke plasma tidak bisa diperlakukan sebagai penghasilan dari usaha ataupun penghasilan dari luar usaha. Tidak ada

laba dari penyerahan pupuk ke plasma. Semua dicatat sebesar harga perolehan (cost). Secara akuntansi, penyerahan pupuk dari Penggugat ke Plasma ini dicatat dengn menjurnal:

(Aset) Piutang Plasmaxxx (Aset) Persediaan Pupukxxx

9. bahwa adapun Tergugat menganggap ini sebagai penghasilan dari luar usaha, yang secara akuntansi berarti dicatat sebagai berikut:

(Aset) Piutang Plasmaxxx (R/L) Penghasilan Dari Luar Usahaxxx bahwa oleh karena ini terkait penyerahan barang, maka bila diakui sebagai penghasilan dari luar usaha, seharusnya terdapat juga pengakuan harga pokok atas barang yang diserahkan tersebut dengan mencatat sebagai berikut:

(R/L) Harga Pokok Penjualanxxx (Aset) Persediaanxxx bahwa hal ini tidak dilakukan oleh Tergugat. Artinya Tergugat hanya mengakui penghasilan, sedangkan harga pokok dianggap nol. Bagaimana mungkin pupuk yang ada nilai penyerahannya, tetapi dianggap tidak bernilai harga pokoknya (nol)?;

10. bahwa secara PPh Badan, penyerahan pupuk ke plasma bila diperlakukan sebagai penghasilan dari luar usaha, tidak menimbulkan laba ataupun PPh. Karena nilai penyerahan maupun harga pokok-nya bernilai sama. Penyerahan pupuk ke plasma hanya menimbulkan kewajiban pemungutan PPN Pasal 16D;

11. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi positif Penghasilan Dari Luar Usaha Rp3.964.809.616 harus dibatalkan, karena tidak sesuai dengan data, fakta, maupun ketentuan perundang- undangan;

B. Biaya Dari Luar Usaha

1. bahwa Tergugat mengoreksi biaya dari luar usaha Penggugat Rp10.256.671.377 atas biaya bunga berdasarkan SE-46/PJ.4/1995;

2. bahwa Penggugat tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Tergugat tersebut karena tidak ada deposito atau deposit on call yang berasal dari pinjaman. Seluruh pinjaman yang diterima oleh Penggugat langsung diinvestasikan ke dalam tanaman perkebunan. Artinya tidak ada kaitannya antara deposito ataupun deposit on call dengan pinjaman. Deposito ataupun deposit on call yang ada, dananya bersumber dari hasil penjualan, bukan bersumber dari pinjaman;

3. bahwa angka 2 SE-46/PJ.4/1995 menyebutkan:

Berdasarkan Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994, untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha tetap (BUT), biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final yang diatur tersendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto;

4. bahwa hanya bunga atas pinjaman yang didepositokan saja yang menjadi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan bunga deposto;

5. bahwa adapun bunga atas pinjaman yang diinvestasikan ke tanaman perkebunan bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bunga deposito, melainkan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari usaha (penjualan CPO/Kernel);

6. bahwa SE-46/PJ.4/1995 ditafsirkan oleh Tergugat secara sempit dengan argumentasi bahwa “Apabila Wajib Pajak masih memiliki pinjaman, maka Wajib Pajak tidak boleh memiliki deposito”. Apabila Wajib Pajak memiliki deposito dan pada saat yang sama Wajib Pajak memiliki pinjaman bank, maka bunga pinjaman dikoreksi secara proporsional dibandingkan dengan bunga deposito yang diperoleh;

7. bahwa seharusnya Tergugat membuktikan bahwa deposito yang dimiliki oleh Penggugat benar-benar berasal dari pinjaman, sehingga ada bukti

bahwa biaya bunga atas pinjaman tersebut benar-benar merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bunga deposito yang pemajakannya bersifat final;

8. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi positif Biaya Dari Luar Usaha Rp10.256.671.377 harus dibatalkan, karena tidak sesuai dengan data, fakta, maupun ketentuan perundang-undangan;

C. Penyesuaian Fiskal Positif

1. bahwa Tergugat mengoreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp525.752.183 karena tidak ada bukti pendukung;

2. bahwa Penggugat tidak dapat menanggapi koreksi yang dilakukan oleh Tergugat, karena Tergugat hanya menyatakan “tidak ada bukti pendukung”, tanpa menunjukkan biaya-biaya mana yang dimaksudkan tidak ada bukti pendukung tersebut;

3. bahwa seharusnya Tergugat memberikan rincian dari koreksi yang dilakukan karena tidak ada bukti pendukung tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan;

4. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi positif Penyesuian Fiskal Positif Rp525.752.183 harus dibatalkan, karena tidak sesuai dengan data, fakta, maupun ketentuan perundang-undangan;

D. Kompensasi Kerugian

1. bahwa atas koreksi-koreksi tersebut di atas, penghasilan neto fiskal Penggugat cfm Tergugat menjadi Rp30.806.870.674;

2. bahwa atas penghasilan neto fiskal tersebut, Tergugat mengkompensasi terlebih dahulu kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasi;

3. bahwa menurut Tergugat, jumlah kerugian yang dapat dikompensasikan adalah sebesar Rp16.484.682.606;

4. bahwa berdasarkan SPT, SKP, Putusan Keberatan, dan Putusan Pengadilan Pajak, jumlah kerugian fiskal Wajib yang masih dapat dikompensasikan adalah Rp29.723.122.121 dengan rincian sebagai berikut:

TahunDikompensasi ke Tahun Pajak 2014
cfm SPTcfm SKPcfm Keberatancfm BandingJumlah
20096.437.292.463----
2010(10.747.842.647)---(10.747.842.647)
2011676.115.881- ----
2012(19.944.393.317)(7.826.054.262)(7.826.054.262)(18.975.279.474)(18.975.279.474)
20131.413.098.422----
Jumlah(29.723.122.121)

5. bahwa Tergugat telah nyata-nyata mengabaikan Putusan Pengadilan Pajak yang telah inkracht;

6. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi Kompensasi Kerugian harus dibatalkan, karena tidak sesuai dengan data, fakta, maupun ketentuan perundang-undangan;

VI. Kesimpulan dan Usul Penggugat bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat gugatan Penggugat telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam dalam UU KUP serta UU Pengadilan Pajak;

2. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03324/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 Tanggal 25 November 2022 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak telah mengabaikan fakta-fakta bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/14/725/19 tanggal 26 Februari 2019 cacat secara formal;

3. Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03324/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 Tanggal 25 November 2022 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak telah mengabaikan fakta-fakta bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/14/725/19 tanggal 26 Februari 2019 diterbitkan tidak sesuai bukti-bukti materil;

Selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Penggugat dengan membatalkan demi hukum Keputusan Tergugat Nomor KEP- 03324/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 Tanggal 25 November 2022 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak;

3. Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Penggugat dengan membatalkan demi hukum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/206/14/725/19 tanggal 26 Februari 2019 Tahun Pajak 2014;

4. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan dengan memberikan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-

1/STG/WPJ.30/2023 tanggal 18 Januari 2023 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL bahwa berdasarkan penelitian surat permohonan gugatan Penggugat Nomor 084/IEK/Dir/Tax/XII.2022 tanggal 20 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 Desember 2022, diketahui bahwa permohonan penggugat telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6) dan dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. TANGGAPAN ATAS GUGATAN bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Penjelasan Pasal 36 ayat 1

Dapat saja terjadi dalam praktek, sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak, karena ketidaktelitian petugas pajak sehingga dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal yang demikian, sanksi administrasi

berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 6 ayat (1) huruf a

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha;

B. Data dan Fakta

1. bahwa Pemohon Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Kedua adalah PT Inti Energi Kaltim yang awalnya terdaftar di KPP Madya Balikpapan tanggal 16 Februari 2006 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 20 Maret 2007, dan sejak 24 Mei 2021 terdaftar di KPP Madya Dua Jakarta Selatan II dengan Klasifikasi Lapangan Usaha adalah Industri Minyak Makan Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) dengan KLU: 10431;

2. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/14/725/19 tanggal 26 Februari 2019 Tahun Pajak 2014 sebagaimana telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00698/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 23 Maret 2022 Tahun Pajak 2014

diterbitkan oleh KPP Madya Balikpapan berdasarkan hasil pemeriksaan nomor LAP-00054/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2019 tanggal 19 Februari 2019;

3. bahwa terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/14/725/19 tanggal 26 Februari 2019 Tahun Pajak 2014 sebagaimana telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00698/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 23 Maret 2022 Tahun Pajak 2014, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang Pertama melalui surat nomor 91/TAX/INK/XI/2021 tanggal 2 November 2021 yang diterima oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan II tanggal 3 November 2021 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen nomor PEM: 05006017/WPJ.30/KP.1103/2021 tanggal 3 November 2021;

4. bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00698/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 23 Maret 2022, dengan keputusan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/14/725/19 tanggal 26 Februari 2019 Tahun Pajak 2014 sebagaimana telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00698/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 23 Maret 2022 dengan alasan sebagai berikut:

• Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha bahwa terhadap Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp3.964.809.616 yang bersumber dari hasil pemeriksaan PPN masa Januari s.d. Desember 2014 tetap dipertahankan karena meskipun atas koreksi sebesar Rp3.454.841.747 yang diajukan banding oleh Penggugat tidak dapat dipertahankan menurut pendapat Majelis, namun atas pendapat majelis tersebut tidak disebutkan bahwa tidak terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan terhadap Putusan Banding tersebut saat ini sedang diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Dan koreksi pemeriksa atas penghasilan di luar usaha atas penyerahan pupuk kepada plasma sebesar

Rp509.967.866. tetap dipertahankan karena pencatatan atas penyerahan pupuk kepada plasma yang dicatat oleh Penggugat sebagai Piutang Plasma menunjukkan adanya penghasilan atas penyerahan pupuk ke plasma yang merupakan penjualan secara kredit;

• Koreksi Biaya dari Luar Usaha bahwa terhadap Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp10.256.671.377, tetap dipertahankan karena berdasarkan perhitungan perbandingan diketahui bahwa jumlah rata-rata pinjaman sama besar atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka atas biaya bunga yang dibayar atau terhutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya, sesuai dengan angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor: SE- 46/PJ.4/1995 menyebutkan:

a. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

• Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif bahwa terhadap Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp525.752.183 sesuai dengan Pasal 6 dan 9 UU PPh, tetap dipertahankan karena Penggugat tidak dapat memberikan bukti pendukung atas biaya tersebut;

• Koreksi Kompensasi Kerugian bahwa terhadap Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp425.045.108 atas kompensasi kerugian tahun pajak 2012, tetap dipertahankan, karena meskipun atas SKP tahun pajak 2012 telah diajukan banding oleh Penggugat dan telah diputuskan oleh dikabulkan oleh Majelis, namun atas putusan pengadilan

tersebut tersebut saat ini sedang diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;

5. bahwa Penggugat selanjutnya mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang Kedua melalui surat permohonan nomor 034/Tax/INK/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022;

6. bahwa atas permohonan Penggugat tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03324/NKEB/WPJ.30/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak;

7. bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03324/NKEB/WPJ.30/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf B karena Permohonan Wajib Pajak melalui surat nomor 084/IEK/Dir/Tax/XII.2022 tanggal 20 Desember 2022;

C. Tanggapan Tergugat bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, kronologis, dan penelitian dokumen tersebut di atas, tanggapan Tergugat sebagai berikut: Terkait Permohonan Gugatan Penggugat

1. Pasal 36 ayat (1) UU KUP dan penjelasannya mengatur antara lain bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

2. bahwa Pasal 36 UU KUP merupakan kewenangan atributif Direktur Jenderal Pajak, yaitu kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada Direktur Jenderal Pajak, antara lain sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP. Dengan demikian, kewenangan untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berada pada Direktur Jenderal Pajak, dan tidak dapat dilimpahkan ke pihak lain. Dengan kata lain, bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait

dengan Pasal 36 ayat (1) UU KUP merupakan kewenangan atau diskresi dari Direktur Jenderal Pajak;

3. bahwa dengan demikian, kewenangan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak merupakan kewenangan absolut Direktur Jenderal Pajak berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, yang prosedur penyelesaiannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 17/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;

4. bahwa faktanya tidak terdapat ketentuan peraturan yang mengalihkan atau yang menjadi dasar untuk mengambil alih pemberian kewenangan a quo dari Direktur Jenderal Pajak kepada Majelis Hakim dengan syarat dan dalam kondisi bagaimanapun;

5. bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) UU KUP, terbukti bahwasanya wewenang untuk dapat memberikan pengurangan atau penghapusan atau pembatalan adalah sepenuhnya diamanahkan pada kewenangan Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP tersebut diketahui bahwasanya Pasal 36 ayat (1) UU KUP merupakan ranah kebaikan hati (asas clemency) dari Direktur Jenderal Pajak yang dilaksanakan berlandaskan unsur keadilan, sebagaimana tertulis dalam penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP yang berbunyi: Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

6. bahwa Pasal 36 UU KUP merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids Ordonnatie), dimana kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan atribusi langsung dari Undang-

Undang, sehingga kewenangan pemberian keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain;

7. bahwa Ordonansi Kepatutan sebagaimana dijelaskan oleh Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Asas dan Dasar Perpajakan 2” adalah sebagai berikut:

a. “Ordonansi Kepatutan sudah ada sejak zaman kolonial tahun 1928 (Stbl. 1928 no. 187). Ordonansi Kepatutan dimaksudkan sebagai pelengkap saluran-saluran hukum untuk mencapai keadilan. Jika semua saluran hukum sudah digunakan namun masih juga belum dapat dicapai keadilan (menurut pendapat Wajib Pajak), maka atas permohonan Wajib Pajak dapat diminta penerapan ordonansi kepatutan. Jadi, jika dibandingkan dengan pengadilan, ordonansi kepatutan yang ada di tangan Presiden RI ini seolah-olah merupakan kasasi, seperti yang dilakukan oleh Mahkamah Agung;

b. Ordonansi Kepatutan dalam Pasal 1 ayat 2 menunjuk sebagai pejabat yang berwenang memberikan pengembalian atau pembebasan pajak adalah Gubernur Jenderal. Karena perubahan struktur organisasi pemerintahan, maka Gubernur Jenderal sebagai kepala pemerintahan yang tertinggi harus diartikan Presiden Republik Indonesia, yang pada waktunya dapat mendelegasikan wewenang itu kepada Menteri Keuangan, sebagai pembantunya yang bertanggung jawab untuk urusan keuangan dan pajak-pajak;

c. Melihat pelaksanaan Ordonansi Kepatutan, maka jelas bahwa masalah keadilan ini diterapkan oleh Dewan Tertinggi dalam Negara. Jika dilihat keadaan di Indonesia pada saat ini, maka dewan tertinggi untuk masalah peradilan adalah Mahkamah Agung. Namun, karena pada masa kolonial tidak ada Mahkamah Agung, maka pelaksanaan Ordonansi Kepatutan diberikan di tangan kepala administrasi pemerintahan yang tertinggi, yaitu Presiden;

d. Melihat bahwa Ordonansi Kepatutan ini tidak mudah diterapkan karena harus melalui Kepala Pemerintahan yang tertinggi (Presiden), maka dalam undang-undang pajak yang dibuat kemudian, seperti

ordonansi Pajak Pendapatan 1944, diberikan kesempatan kepada Kepala Jawatan Pajak (sekarang Direktur Jenderal Pajak) untuk menghilangkan ketidakadilan. Maka dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 diberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak mengurangkan atau membatalkan ketetapan yang tidak benar.”

8. bahwa dengan demikian Majelis tidak memiliki kewenangan untuk memutus pokok perkara secara materi. Majelis Hakim hanya berwenang memberikan putusan terkait formal/prosedur penerbitan keputusan oleh Tergugat;

9. bahwa dikaitkan dengan sengketa gugatan a quo, terdapat Surat Edaran Ketua Pengadilan SE-07/PP/2018 tentang Pedoman Pemeriksaan Gugatan atas Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak ex Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang di dalamnya antara lain menyatakan:

Huruf E angka 6

“Apabila yang menjadi pokok sengketa yang dikemukakan Penggugat dalam surat gugatannya adalah mengenai materi atau isi ketetapan pajak, yaitu mengenai jumlah rugi atau jumlah besarnya pajak, maka Majelis Hakim tidak memeriksa lebih lanjut mengenai pokok sengketa dimaksud karena hal tersebut merupakan ranah pemeriksaan dalam proses banding atas keputusan keberatan.”

Huruf E angka 7

“Apabila yang menjadi pokok sengketa yang dikemukakan Penggugat dalam surat gugatannya adalah mengenai formal atau prosedur penerbitan surat keputusan yang digugat, maka Majelis Hakim memeriksa lebih lanjut mengenai pokok sengketa dimaksud.”

Huruf E angka 8

“bahwa apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana pada butir 7 di atas, Majelis Hakim memperoleh data, fakta dan keterangan bahwa proses penerbitan keputusan Direktur Jenderal Pajak ex Pasal 36 ayat

(1) huruf b UU KUP telah benar, maka amar putusan atas gugatan terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo adalah “Menolak” mengingat bahwa pengajuan gugatan telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 40 dan 41 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Majelis Hakim tidak memeriksa pokok sengketa mengenai materi atau isi ketetapan pajak.”

10. bahwa Penggugat telah menggunakan haknya secara penuh untuk mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebanyak 2 (dua) kali, dan atas permohonan tersebut, Tergugat telah menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, baik secara formal maupun material;

11. bahwa Tergugat pada dasarnya telah melakukan penelitian secara lengkap termasuk hal materiil yang ditetapkan dalam ketetapan pajak a quo, sesuai AUPB (Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik) sebagaimana dimaksud UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, sebagai acuan penggunaan wewenang yang diamanahkan Pasal 36 Ayat (1) UU KUP kepada Direktur Jenderal Pajak. bahwa penelitian a quo telah dilaksanakan sesuai keseluruhan asas atas 2 (dua) kali permohonan yang sama yang diajukan Penggugat dengan hasil penelitian bahwasanya fakta bukti dan dasar hukum yang menjadi landasan Peneliti dan juga Pemeriksa saat pemeriksaan pajak dalam menetapkan ketetapan pajak a quo adalah telah berdasarkan penilaian pembuktian dan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;

bahwa apabila Majelis Hakim berkehendak untuk melakukan pemeriksaan materi, maka berikut tanggapan Tergugat atas materi gugatan Penggugat;

Terkait Materi Gugatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00004/206/14/725/19 tanggal 26 Februari 2019 Tahun Pajak 2014 sebagaimana telah diterbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP- 00698/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 23 Maret 2022 Tahun Pajak 2014 diterbitkan oleh KPP Madya Dua Jakarta Selatan II berdasarkan hasil pemeriksaan nomor LAP-00054/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2019 tanggal 19 Februari 2019. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan diketahui hal- hal sebagai berikut:

Koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha

• bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha sebesar Rp3.964.809.616 dengan penghitungan sebagai berikut:

UrainMenurutKoreksi (Rp)
SPT / WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
Penghasilan usaha/luar usaha cfm SPt PPh66,988,684,54566,988,684,5450
Ditambah:
-Koreksi DPP adalah berdasarkan hasil pemeriksaan SPT Masa PPN03 ,964,809,6163,964,809,616
-Uang Muka pelanggan14,967,270,0001 4,967,270,0000
-Pendapatan ditangguhkan akhir (PPN dibayar tahun ini)000
-Penyerahan antar cabang (dalam hal tidak terdapat pemusatan PPN)000
-Harga Jual aktiva pasal 16D UU PPN000
-Penyerahan tahun sebelumnya difakturkan tahun ini000
-Penggantian Biaya yang pajak masukannya telah dikreditkan000
-Pemakaian sendiri000
-Pemberian Cuma-Cuma000
-Penyerahan BKP/JKP lainnya000
Jumlah81,955,954,54585,920,764,1613,964,809,616
Dikurangi :
-Uang Muka pelanggan awal (pastikan telah difakturkan masa sebelumnya)000
-Pendapatan ditangguhkan awal (pastikan telah difakturkan masa sebelumnya)000
-Penyerahan difakturkan tahun sebelumnya000
Jumlah000
Jumlah DPP Penyerahan Seluruhnya81,955,954,54585,920,764,1613,964,809,616

Kesimpulan:

DPP Penyerahan BKP/JKP cfm PemeriksaRp85.920.764.161 DPP Penyerahan BKP/JKP cfm SPT Masa PPN Rp81.955.954.545 SelisihRp 3.964.809.616

• Koreksi tersebut muncul akibat dari hasil pemeriksaan PPN masa Januari s.d. Desember 2014 dengan perincian sebagai berikut:

Pemeriksaan PPN MasaJumlah SKPSTPKoreksi DPPNo Laporan Pemeriksaan
Januari42,875,4655 9,574,5812 ,978,714,050LAP-00058/WPJ.14/KP.0705/RIK.SIS/2014
Februari81,306,610
Maret1 07,574,540
April3 98,075,344
Mei1 05,145,299
Juni(346,383,742)9,522,554476,127,700LAP-00059/WPJ.14/KP.0705/RIK.SIS/2014
Juli---LAP-00034/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2016
Agustus---LAP-00035/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2016
September(554,614,008)10,199,357509,967,866LAP-00065/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2017
Oktober---LAP-00039/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2016
November---
Desember(195,949,653)LAP-00042/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2016
Jumlah koreksi PPN3 ,964,809,616

• bahwa berdasarkan penjelasan di atas maka atas selisih tersebut merupakan obyek penghasilan yang belum dilaporkan dalam penghitungan SPT PPh Badan dan dikoreksi sebagai pendapatan operasional lainnya pada perkiraan Penghasilan Dari Luar Usaha;

Koreksi Biaya dari Luar Usaha

• bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp10.256.671.377 dengan penghitungan sebagai berikut:

Biaya dari Luar Usaha cfm PemeriksaRp 666.829.904 Biaya dari Luar Usaha cfm SPT WPRp10.923.501.281 SelisihRp10.256.671.377 Perincian Biaya di Luar Usaha adalah sebagi berikut:

M

e

n

urut

Koreksi (Rp) Uraian

SPT / W

P

(Rp

)

Pem eriks

a (R

p

)

L a b a Selisih Kurs Valuta A sing unrealized

9

3

5

1

2

0

0 (1

,2

30,3

01

) (1,2

30,3

0

1)

- 9

2

1

0

0

0

0

B u n ga Kredit Investasi

10,256

,6

71,3

77 (10,256,671,37

7 )

9

2

3

0

0

0

0

B u n ga Leasing

41

,4

50,8

65

41,4

50,8

6

5

- 9

2

5

0

0

0

0

B e b an keuangan Lainnya

625

,3

79,0

40

625,3

79,0

4

0

- 9

2

5

1

2

0

0

R u g i Selisih Kurs Valuta A sing Unrealized

1

,2

30,3

00

1,2

30,3

0

0

- Jumlah

10,923

,5

01,2

81

666,8

29,9

0

4 (10,256,671,37

7 )

• bahwa Pemeriksa melakukan koreksi terhadap Bunga Kredit Investasi karena sehubungan dengan Wajib Pajak juga memperoleh penghasilan berupa bunga deposito. Sesuai dengan Surat Edaran

Direktur Jenderal Pajak nomor: SE-46/PJ.4/1995 angka 4 menyebutkan:

a. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

• bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa jumlah rata-rata pinjaman sama besar atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya;

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif

• bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp525.752.183 dengan penghitungan sebagai berikut:

Wenurut .

Uraian Rat ve Lo Koreksi (Rp3 a. Biaya yang dibelankan? dikeluarkan — untuk - - -

+. #opontingan pemegang sahan' soculu, au :

anggota b. Pempenlukan atau pemuptkas dana tertangani - - -

Tn. Pennganjan au imtalan pekeraan au jazal 6.7.1 - . .

dalam benlak nalura dan <enkmalen

Cc. Jumlah yang melahiki kewajaran yang cst - , .

kepada pemegang saham/ pihas yung memauryai haburgan islimewa sehubungan dengan pekeraan

6. Harla yang dihibahkar, bantuas, atau sumbangan "B72 | . | -

£— Pajak peraheslan B28 - 255, 15,506 251725544 g. Gai yang dbayarken kesada anggala persekutuar. - - -

Tuna au CV yang modanya tidak terbagi atas saham t k. Sanksi Admiris-rasi . _ ; - - -

L Selisih Penyusutan komersial di alas penyusutan - - .

fiska! :

2 Selisin Amarisasi komersial di alas arrcitisas’ ska - -

. Biaya yang ditangguhkar pergekaannya | BTA 447 820.094 447,620,602. .

Lo Ponyeauaiay Fiskal Soallif Lairuya | BS 683,675,087 O52 703.628 209.028.8599

JUMLAH | 1131,297 681 1,657,049 864 | 525,752,183

• Perincian Pajak Penghasilan:

PERKIRAANM E N U R U TKoreksi (Rp)
SPT / WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
7310200-Biaya PPh Pasal 21 HO/KPW01 54,237,626154,237,626
7111201-Biaya PPh Pasal 21 Staff Unit0102,487,918102,487,918
Jumlah0256,725,544256,725,544

Koreksi Pajak Penghasilan dilakukan sesuai dengan Pasal 9 ayat 1 huruf h UU PPh

Perincian Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya

M

E N U

R U T

PERKIRAAN

Kor

e k si (R

p) SPT / WP

(R

p)

Pemeriks

a

(R

p

)

7

1

4

23

0

1

-O lahraga/Rekreasi Unit

0

21,2

6

3,5

3

0

2 1 ,263

,53

0 4 ,735

,96

0 7

1

2

21

0

1

-T elekomunikasi Unit

0

4,7

3

5,9

6

0

1 8 5

,012

,47

6 7

1

2

59

0

1

-K eamanan Lainnya

0

185,0

1

2,4

7

6

851

,00

0 7

3

4

23

0

0

-O lahraga/Rekreasi HO/K

P

W

8

5

1,0

0

0

5 7 ,163

,67

3 7

3

9

30

0

0

-K onsumsi Kantor HO/KP

W

57,1

6

3,6

7

3

J u m la h

269,0

2

6,6

3

9

2 6 9

,026

,63

9 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya dilakukan sesuai dengan Pasal 6 dan 9 UU PPh;

Koreksi Kompensasi Kerugian

• bahwa Pemeriksa melakukan koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp425.045.108 dengan penghitungan sebagai berikut:

. - Merurut

No. Urajan Rel SPT WP (Ro} 1 Perreriasaan (Ro) Koreksi (Rp)

Penghasilan Nelo Fiskal 2014 | | 16,050 637.413 30,806, 870,674

Be tee Veet tea ga See bey pang dngan ar

1.(Kompersas! Kerugias tahun paje 2073 - - -

2 (Kampunsas Kerugian tahur paisk 2072 17,407 009 154) (7,226,054 262) (425 045,108)

3. (Kampensas Kerugias ta7un pajak 20° 4 - - -

4 (Kompensasi Kerugian tanun oa.ax 2010 (8.658.628 344) {8,658 628,344)! -

5 jKompensasi Kerugias tanun pe ax 2009 . - -

Jumiah 116 059 637,499) (76.484 682 606) (425,045,108

SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya:

Tax loss carryforward Cim SPT WP Cfm Pemeriksa

Pris year 2013 DAA as ae Latin dag

Pre year 2, 1D 140,74. 842 847) AL PAT Ban any

Pe jeccsn Ba Soke Retr Peri ett at Pajak abi

*) LAP-OO256WPJ.14/KP_0505/RiKSIS/2017, Tanaqal 22 Desember 2017

2. bahwa terhadap alasan Penggugat bahwa undangan pembahasan akhir seharusnya baru dapat dikirim oleh Pemeriksa pada tanggal 15 Februari 2019 atau paling lambat pada tanggal 17 Februari 2019, Tergugat berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor: SPHP- 00027/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2019 tanggal 1 Februari 2019 dikirim ke Penggugat melalui faksimili tanggal 1 Februari 2019;

b. bahwa Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor: Und-0048/WPJ.14/KP.05/2019 tanggal 11 Februari 2019 dikirim ke Penggugat melalui faksimili tanggal 13 Februari 2019;

c. bahwa Penggugat dalam pembahasan sengketa perpajakan sesuai undangan nomor UND-194/WPJ.30/2022 tanggal 27 Oktober 2022 sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan dan KlarifikasiSengketaPerpajakanNomorBA- 489/WPJ.30/BD.06/2022, menjelaskan bahwa surat yang dikirimkan melalui faksimili diterima namun sistem Penggugat menerima dalam bentuk email dan tidak disampaikan kepada pihak yang menangani perpajakan;

d. bahwa berdasarkan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, menyatakan:

Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak;

e. bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (41) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, menyatakan:

Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimili, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung;

f. bahwa berdasarkan peraturan tersebut di atas, penerbitan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor: Und- 0048/WPJ.14/KP.05/2019 tanggal 11 Februari 2019 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa pengujian terhadap alasan yang dikemukakan Penggugat bahwa perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah Nihil, Tergugat berpendapat sebagai berikut:

1) Terhadap Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha a. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp3.964.809.616 akibat adanya selisih dari pengujian menggunakan equalisasi dengan DPP PPN dengan perhitungan sebagai berikut;

DPP Penyerahan BKP/JKP cfm PemeriksaRp85.920.764.161 DPP Penyerahan BKP/JKP cfm SPT Masa PPN Rp81.955.954.545 SelisihRp 3.964.809.616 bahwa selisih sebesar Rp3.964.809.616 muncul akibat dari hasil pemeriksaan PPN masa Januari s.d. Desember 2014 dengan perincian sebagai berikut:

PPN Masa

59,574,581 2,978,714,050 | AP-0C058/W 311412670572 XS S/2014

Jo Do sf ae oo ener nano 5058 «5 512015 reuses | | sf Oa

Me ss

Desembar | tsssagessi| fa oan rain cosa <s sy2ci6

000000 JumlahkoreksiPPN | 3asagogei6e b. Terhadap hasil pemeriksaan PPN masa Januari s.d. Desember tahun 2014, Penggugat mengajukan permohonan keberatan. Adapun perincian pengajuan keberatan dan hasil keputusan permohonan keberatan adalah sebagai berikut:

Pemeriksaan PPN MasaJumlah SKPSTPKoreksi DPPNo Laporan PemeriksaanNomor KetetapanKoreksi DPP PPNKeputusan Permohonan Keberatan
Januari42,875,46559,574,5812 ,978,714,050LAP-00058/WPJ.14/KP.0705/RIK.SIS/2014SKPKB 00001/207/14/727/14563,642,739KEP-00027/KEB/WPJ.14/2016
Februari81,306,610SKPKB 00002/207/14/727/14593,602,689KEP-00028/KEB/WPJ.14/2016
Maret107,574,540SKPKB 00003/207/14/727/14641,779,256KEP-00029/KEB/WPJ.14/2016
April398,075,344SKPKB 00004/207/14/727/14571,488,127KEP-00030/KEB/WPJ.14/2016
Mei105,145,299SKPKB 00005/207/14/727/14608,201,251KEP-00031/KEB/WPJ.14/2016
Juni(346,383,742)9,522,554476,127,700LAP-00059/WPJ.14/KP.0705/RIK.SIS/2014SKPLB 00001/407/14/727/14476,127,685KEP-00032/KEB/WPJ.14/2016
Juli---LAP-00034/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2016SKPN 00086/507/14/725/16-
Agustus---LAP-00035/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2016SKPN 00087/507/14/725/16-
September(554,614,008)10,199,357509,967,866LAP-00065/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2017SKPLB 00010/407/14/725/17509,967,866
Oktober---LAP-00039/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2016SKPN 00036/507/14/725/16-
November---SKPN 00037/507/14/725/16-
Desember(195,949,653)LAP-00042/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2016SKPLB 00012/407/14/725/16-
Jumlah koreksi PPN3 ,964,809,6163,964,809,613

c. Terhadap keputusan permohonan keberatan tersebut, Penggugat mengajukan banding. Adapun perincian pengajuan permohonan banding adalah sebagai berikut:

Nomor Ketetapan

Koreksi DPP

Kep u tusa nb

Permoh onan

T anggal

Nom or Putusan

B anding

Tan ggal

Koreksi yang PPN

Ke eratan tidak dapat dipertahankan menurut Majelis

563,642,739

KKKKKKEEEEEE

P-00

000000

27/K

EEEEEE

B/WPJ.1

4/2016

222222666669 F eeeeee bbbbbb ruari 20

111111666666 PPPPPPuuuuuu t-846

15/PP/M.X

IIIIIIBBBBBB

/16/201

777777 111111444444

Jun i 2017

563,642,739 SK

P

KB 00001/207/14/727/14

593,602,689

P-00

28/K

B/WPJ.1

4/2016

F ruari 20 t-846

16/PP/M.X

/16/201

Jun i 2017

593,602,689 SK

P

KB 00002/207/14/727/14

641,779,256

P-00

29/K

B/WPJ.1

4/2016

F ruari 20 t-846

17/PP/M.X

/16/201

Jun i 2017

641,779,256 SK

P

KB 00003/207/14/727/14

571,488,127

P-00

30/K

B/WPJ.1

4/2016

F ruari 20 t-846

18/PP/M.X

/16/201

Jun i 2017

571,488,127 SK

P

KB 00004/207/14/727/14

608,201,251

P-00

31/K

B/WPJ.1

4/2016

F ruari 20 t-846

19/PP/M.X

/16/201

Jun i 2017

608,201,251 SK

P

KB 00005/207/14/727/14

476,127,685

P-00

32/K

B/WPJ.1

4/2016

F ruari 20 t-846

20/PP/M.X

/16/201

Jun i 2017

476,127,685 SK

P

LB 00001/407/14/727/14

-

SK

P

N 00086/507/14/725/16

-

SK

P

N 00087/507/14/725/16

SK

P

LB 00010/407/14/725/17

509,967,866

-

SK

P

N 00036/507/14/725/16

-

SK

P

N 00037/507/14/725/16

-

SK

P

LB 00012/407/14/725/16

3,964,809,613

3,454,841,747

d. Berdasarkan data pengajuan permohonan banding, diketahui bahwa dari total koreksi DPP PPN sebesar Rp3.964.809.613, jumlah yang diajukan permohonan banding adalah sebesar Rp3.454.841.747 sedangkan yang tidak diajukan permohonan banding adalah sebesar Rp509.967.866;

e. Terhadap jumlah koreksi yang diajukan permohonan gugatan oleh Penggugat sebesar Rp3.454.841.747, diketahui hal-hal sebagai berikut:

1. Terhadap jumlah koreksi sebesar Rp563.642.739 bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put- 84615/PP/M.XIB/16/2017 tanggal 14 Juni 2017 terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00027/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 26 Februari 2016 menyebutkan antara lain sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding yang diajukan banding adalah koreksi Tergugat yang tidak disetujui Penggugat dengan rincian sebagai sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Koreksi Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri151.462.213
Koreksi Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN412.180.526
Total563.642.739

Pendapat Majelis

Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Rp151.462.213

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan keterangan dalam persidangan diketahui sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pemberian cuma-cuma limbah minyak kepada pabrik pengolah kelapa sawit dengan sistem titip olah sebesar Rp151.462.213;

- bahwa Tergugat berpendapat penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri, sedangkan Penggugat berpendapat tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;

- bahwa Majelis berpendapat, sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

- Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) menyatakan:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak; Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Juar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui Penggugat bergerak di bidang usaha perkebunan kelapa sawit dan menitipolahkan kelapa sawit kepada pihak ketiga untuk memperoleh CPO yang akan dijual kepada pembeli CPO;

- bahwa dalam persidangan, Penggugat mengakui bahwa dalam proses produksi kelapa sawit menjadi CPO akan timbul limbah yang dapat dijual untuk menjadi bahan pakan ternak;

- bahwa Tergugat menyatakan limbah tersebut adalah milik Penggugat dan jika dijual oleh perusahaan titip olah berarti Penggugat memberikan secara cuma-cuma limbah tersebut kepada perusahaan titip olah;

- bahwa dalam persidangan diketahui perusahaan titip olah yang digunakan Penggugat tidak hanya mengolah kelapa sawit milik Penggugat saja tetapi juga mengolah kelapa sawit milik perusahaan lain, dan limbah tersebut terkumpul menjadi satu;

- bahwa dalam persidangan, Tergugat tidak dapat menunjukan limbah yang merupakan hasil dari pengolahan kelapa sawit milik Penggugat;

- bahwa Tergugat mendasarkan, penentuan jumlah hasil limbah berdasarkan persentase dari jumlah kelapa sawit Penggugat yang diolah;

- bahwa Tergugat mendasarkan nilai limbah tersebut berdasarkan harga perbandingan penjualan limbah yang dilakukan perusahaan pengolah kelapa sawit lainnya dan tidak dapat menunjukan bukti-bukti adanya penjualan hasil limbah yang dilakukan oleh perusahaan titip olah yang digunakan Penggugat;

- bahwa Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Tergugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri atas pemberian cuma-cuma limbah minyak kelapa sawit kepada pabrik pengolah kelapa sawit dengan sistem titip olah sebesar Rp151.462.213 tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Positif Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN Rp412.180.526

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan keterangan dalam persidangan diketahui sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pemberian cuma-cuma tandan kosong, ampas dan tempurung kepada pabrik pengolahan kelapa sawit;

- bahwa Tergugat berpendapat tandan kosong, ampas dan tempurung dapat digunakan untuk bahan bakar pabrik pengolahan kelapa sawit sehingga mengurangi biaya bahan bakar pabrik pengolahan kelapa sawit;

- bahwa penyerahan tandan kosong, ampas dan tempurung adalah bagian dari TBS yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penyerahan tandan kosong, ampas dan tempurung adalah penyerahan Penggugat kepada pabrik

pengolahan kelapa sawit yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai;

- bahwa Penggugat berpendapat limbah tandan kosong, ampas dan tempurung digunakan untuk bahan bakar pengolahan kelapa sawit milik Penggugat, sehingga tidak ada penyerahan cuma-cuma kepada pabrik pengolahan kelapa sawit;

- bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

- bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) menyatakan:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Juar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

- bahwa Pasal 4A ayat (2) (UU PPN)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

- bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan diketahui Penggugat mengakui bahwa tandan kosong, ampas dan tempurung dipisahkan dari buah kelapa sawit dalam proses produksi;

- bahwa tandan kosong, ampas dan tempurung kelapa sawit dapat digunakan lagi oleh pabrik pengolahan kelapa sawit sebagai bahan bakar untuk mengolah kelapa sawit;

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui Tergugat mendasarkan koreksinya berdasarkan persentase tandan kosong, ampas dan tempurung yang dapat dihasilkan dari jumlah kelapa sawit yang diserahkan oleh Penggugat kepada pabrik pengolahan kelapa sawit;

- bahwa Tergugat menentukan nilai tandan kosong, ampas dan tempurung berdasarkan nilai penjualan dari masing- masing barang apabila dijual terpisah;

- bahwa Majelis berpendapat dasar koreksi yang dilakukan Tergugat tidak berdasarkan bukti-bukti yang kuat, karena hanya berdasarkan hasil analisis;

- bahwa Tergugat tidak dapat menunjukan secara pasti tandan kosong, ampas dan tempurung yang dihasilkan dari kelapa sawit beserta nilainya;

- bahwa Majelis berpendapat dasar koreksi yang dilakukan Tergugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas tandan kosong, ampas dan tempurung kepada pabrik pengolahan kelapa sawit sebesar Rp412.180.526 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Tergugat berpendapat walaupun koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri atas pemberian cuma-cuma limbah minyak kelapa sawit kepada pabrik pengolah kelapa sawit dengan sistem titip olah sebesar Rp151.462.213 dan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas tandan kosong, ampas dan tempurung kepada pabrik pengolahan kelapa sawit sebesar Rp412.180.526 tidak dapat dipertahankan menurut pendapat majelis, namun atas pendapat majelis tersebut tidak disebutkan bahwa tidak terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP);

bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi dari Direktorat Keberatan dan Banding nomor: ND-95/PJ.074/2022 tanggal 16 Maret 2022 sebagai jawaban atas nota dinas yang dikirimkan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada saat proses penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak pertama, diketahui bahwa terhadap

putusanpengadilanpajaknomor:Put- 84615/PP/M.XIB/16/2017 tanggal 14 Juni 2017 sedang diajukanpermohonanPeninjauanKembalike Mahkamah Agung;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Tergugat berpendapat untuk mempertahankan koreksi atas penghasilan diluar usaha sebesar Rp563.642.739;

2. Terhadap jumlah koreksi sebesar Rp593.602.689 bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 84616/PP/M.XIB/16/2017 tanggal 14 Juni 2017 terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00028/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 26 Februari 2016 menyebutkan antara lain:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding yang diajukan banding adalah koreksi Tergugat yang tidak disetujui Penggugat dengan rincian sebagai sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp) Koreksi Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri157.174.109 Koreksi Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN436.428.580 Total593.602.689

Pendapat Majelis

Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Rp157.174.109

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan keterangan dalam persidangan diketahui sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pemberian cuma-cuma limbah minyak kepada pabrik pengolah kelapa sawit dengan sistem titip olah sebesar Rp157.174.109;

- bahwa Tergugat berpendapat penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri, sedangkan Penggugat berpendapat tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;

- bahwa Majelis berpendapat, sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

- Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) menyatakan:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Juar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui Penggugat bergerak dibidang usaha perkebunan kelapa sawit dan menitip olahkan kelapa sawit kepada pihak ketiga untuk memperoleh CPO yang akan dijual kepada pembeli CPO;

- bahwa dalam persidangan, Penggugat mengakui bahwa dalam proses produksi kelapa sawit menjadi CPO akan timbul limbah yang dapat dijual untuk menjadi bahan pakan ternak;

- bahwa Tergugat menyatakan limbah tersebut adalah milik Penggugat dan jika dijual oleh perusahaan titip olah berarti Penggugat memberikan secara cuma-cuma limbah tersebut kepada perusahaan titip olah;

- bahwa dalam persidangan diketahui perusahaan titip olah yang digunakan Penggugat tidak hanya mengolah kelapa sawit milik Penggugat saja tetapi juga mengolah kelapa sawit milik perusahaan lain, dan limbah tersebut terkumpul menjadi satu;

- bahwa dalam persidangan, Tergugat tidak dapat menunjukan limbah yang merupakan hasil dari pengolahan kelapa sawit milik Penggugat;

- bahwa Tergugat mendasarkan, penentuan jumlah hasil limbah berdasarkan persentase dari jumlah kelapa sawit Penggugat yang diolah;

- bahwa Tergugat mendasarkan nilai limbah tersebut berdasarkan harga perbandingan penjualan limbah yang dilakukan perusahaan pengolah kelapa sawit lainnya dan tidak dapat menunjukan bukti-bukti adanya penjualan hasil limbah yang dilakukan oleh perusahaan titip olah yang digunakan Penggugat;

- bahwa Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Tergugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri atas pemberian cuma-Cuma limbah minyak kelapa sawit kepada pabrik pengolah kelapa sawit dengan sistem titip olah sebesar Rp157.174.109 tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Positif Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN Rp436.428.580

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan keterangan dalam persidangan diketahui sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pemberian cuma-cuma tandan kosong, ampas dan tempurung kepada pabrik pengolahan kelapa sawit;

- bahwa Tergugat berpendapat tandan kosong, ampas dan tempurung dapat digunakan untuk bahan bakar pabrik pengolahan kelapa sawit sehingga mengurangi biaya bahan bakar pabrik pengolahan kelapa sawit;

- bahwa penyerahan tandan kosong, ampas dan tempurung adalah bagian dari TBS yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penyerahan tandan kosong, ampas dan tempurung adalah penyerahan Penggugat kepada pabrik pengolahan kelapa sawit yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai;

- bahwa Penggugat berpendapat limbah tandan kosong, ampas dan tempurung digunakan untuk bahan bakar pengolahan kelapa sawit milik Penggugat, sehingga tidak ada penyerahan cuma-cuma kepada pabrik pengolahan kelapa sawit;

- bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

- bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) menyatakan:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Juar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

- bahwa Pasal 4A ayat (2) (UU PPN)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga;

- bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan diketahui Penggugat mengakui bahwa tandan kosong, ampas dan tempurung dipisahkan dari buah kelapa sawit dalam proses produksi;

- bahwa tandan kosong, ampas dan tempurung kelapa sawit dapat digunakan lagi oleh pabrik pengolahan kelapa sawit sebagai bahan bakar untuk mengolah kelapa sawit;

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui Tergugat mendasarkan koreksinya berdasarkan persentase tandan kosong, ampas dan tempurung yang dapat dihasilkan dari jumlah kelapa sawit yang diserahkan oleh Penggugat kepada pabrik pengolahan kelapa sawit;

- bahwa Tergugat menentukan nilai tandan kosong, ampas dan tempurung berdasarkan nilai penjualan dari masing- masing barang apabila dijual terpisah;

- bahwa Majelis berpendapat dasar koreksi yang dilakukan Tergugat tidak berdasarkan bukti-bukti yang kuat, karena hanya berdasarkan hasil analisis;

- bahwa Tergugat tidak dapat menunjukan secara pasti tandan kosong, ampas dan tempurung yang dihasilkan dari kelapa sawit beserta nilainya;

- bahwa Majelis berpendapat dasar koreksi yang dilakukan Tergugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas tandan kosong, ampas dan tempurung kepada pabrik pengolahan kelapa sawit sebesar Rp436.428.580 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Tergugat berpendapat walaupun koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri atas pemberian cuma-cuma limbah minyak kelapa sawit kepada

pabrik pengolah kelapa sawit dengan sistem titip olah sebesar Rp157.174.109 dan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas tandan kosong, ampas dan tempurung kepada pabrik pengolahan kelapa sawit sebesar Rp436.428.580 tidak dapat dipertahankan menurut pendapat majelis, namun atas pendapat majelis tersebut tidak disebutkan bahwa tidak terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP);

bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi dari Direktorat Keberatan dan Banding nomor: ND-95/PJ.074/2022 tanggal 16 Maret 2022 sebagai jawaban atas nota dinas yang dikirimkan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada saat proses penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak pertama, diketahui bahwa terhadap putusanpengadilanpajaknomor:PUT- 84616/PP/M.XIB/16/2017 tanggal 14 Juni 2017 sedang diajukanpermohonanPeninjauanKembalike Mahkamah Agung;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Tergugat berpendapat untuk mempertahankan koreksi pemeriksa atas penghasilan diluar usaha sebesar Rp593.602.689;

3. Terhadap jumlah koreksi sebesar Rp641.779.256 bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 84617/PP/M.XIB/16/2017 tanggal 14 Juni 2017 terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00029/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 26 Februari 2016 menyebutkan antara lain:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding yang diajukan banding adalah koreksi Tergugat yang tidak disetujui Penggugat dengan rincian sebagai sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp) Koreksi Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri164.797.103 Koreksi Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN476.982.153 Total641.779.256

Pendapat Majelis

Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Rp164.797.103

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan keterangan dalam persidangan diketahui sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pemberian cuma-cuma limbah minyak kepada pabrik pengolah kelapa sawit dengan sistem titip olah sebesar Rp164.797.103;

- bahwa Tergugat berpendapat penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri, sedangkan Penggugat berpendapat tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;

- bahwa Majelis berpendapat, sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

- Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) menyatakan:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Juar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui Penggugat bergerak dibidang usaha perkebunan kelapa sawit dan menitip olahkan kelapa sawit kepada pihak ketiga untuk memperoleh CPO yang akan dijual kepada pembeli CPO;

- bahwa dalam persidangan, Penggugat mengakui bahwa dalam proses produksi kelapa sawit menjadi CPO akan timbul limbah yang dapat dijual untuk menjadi bahan pakan ternak;

- bahwa Tergugat menyatakan limbah tersebut adalah milik Penggugat dan jika dijual oleh perusahaan titip olah berarti Penggugat memberikan secara cuma-cuma limbah tersebut kepada perusahaan titip olah;

- bahwa dalam persidangan diketahui perusahaan titip olah yang digunakan Penggugat tidak hanya mengolah kelapa sawit milik Penggugat saja tetapi juga mengolah kelapa sawit milik perusahaan lain, dan limbah tersebut terkumpul menjadi satu;

- bahwa dalam persidangan, Tergugat tidak dapat menunjukan limbah yang merupakan hasil dari pengolahan kelapa sawit milik Penggugat;

- bahwa Tergugat mendasarkan, penentuan jumlah hasil limbah berdasarkan persentase dari jumlah kelapa sawit Penggugat yang diolah;

- bahwa Tergugat mendasarkan nilai limbah tersebut berdasarkan harga perbandingan penjualan limbah yang dilakukan perusahaan pengolah kelapa sawit lainnya dan tidak dapat menunjukan bukti-bukti adanya penjualan hasil limbah yang dilakukan oleh perusahaan titip olah yang digunakan Penggugat;

- bahwa Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Tergugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri atas pemberian cuma-cuma limbah minyak kelapa sawit kepada pabrik pengolah kelapa sawit dengan sistem titip olah sebesar Rp164.797.103 tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Positif Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN Rp476.982.153

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan keterangan dalam persidangan diketahui sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pemberian cuma-cuma tandan kosong, ampas dan tempurung kepada pabrik pengolahan kelapa sawit;

- bahwa Tergugat berpendapat tandan kosong, ampas dan tempurung dapat digunakan untuk bahan bakar pabrik pengolahan kelapa sawit sehingga mengurangi biaya bahan bakar pabrik pengolahan kelapa sawit;

- bahwa penyerahan tandan kosong, ampas dan tempurung adalah bagian dari TBS yang dibebaskan dari

pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penyerahan tandan kosong, ampas dan tempurung adalah penyerahan Penggugat kepada pabrik pengolahan kelapa sawit yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai;

- bahwa Penggugat berpendapat limbah tandan kosong, ampas dan tempurung digunakan untuk bahan bakar pengolahan kelapa sawit milik Penggugat, sehingga tidak ada penyerahan cuma-cuma kepada pabrik pengolahan kelapa sawit;

- bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

- bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) menyatakan:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Juar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

- bahwa Pasal 4A ayat (2) (UU PPN)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

- bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan diketahui Penggugat mengakui bahwa tandan kosong, ampas dan tempurung dipisahkan dari buah kelapa sawit dalam proses produksi;

- bahwa tandan kosong, ampas dan tempurung kelapa sawit dapat digunakan lagi oleh pabrik pengolahan kelapa sawit sebagai bahan bakar untuk mengolah kelapa sawit;

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui Tergugat mendasarkan koreksinya berdasarkan persentase tandan kosong, ampas dan tempurung yang dapat dihasilkan dari jumlah kelapa sawit yang diserahkan oleh Penggugat kepada pabrik pengolahan kelapa sawit;

- bahwa Tergugat menentukan nilai tandan kosong, ampas dan tempurung berdasarkan nilai penjualan dari masing- masing barang apabila dijual terpisah;

- bahwa Majelis berpendapat dasar koreksi yang dilakukan Tergugat tidak berdasarkan bukti-bukti yang kuat, karena hanya berdasarkan hasil analisis;

- bahwa Tergugat tidak dapat menunjukan secara pasti tandan kosong, ampas dan tempurung yang dihasilkan dari kelapa sawit beserta nilainya;

- bahwa Majelis berpendapat dasar koreksi yang dilakukan Tergugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas tandan kosong, ampas dan tempurung kepada pabrik pengolahan kelapa sawit sebesar Rp476.982.153 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Tergugat berpendapat walaupun koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri atas pemberian cuma-cuma limbah minyak kelapa sawit kepada pabrik pengolah kelapa sawit dengan sistem titip olah sebesar Rp164.797.103 dan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas tandan kosong, ampas dan tempurung kepada pabrik pengolahan kelapa sawit sebesar Rp476.982.153 tidak dapat dipertahankan menurut pendapat majelis, namun atas pendapat majelis tersebut tidak disebutkan bahwa tidak terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP);

bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi dari Direktorat Keberatan dan Banding nomor: ND-95/PJ.074/2022 tanggal 16 Maret 2022 sebagai jawaban atas nota dinas yang dikirimkan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada saat proses penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak pertama, diketahui bahwa terhadap

putusanpengadilanpajaknomor:PUT- 84617/PP/M.XIB/16/2017 tanggal 14 Juni 2017 sedang diajukanpermohonanPeninjauanKembalike Mahkamah Agung;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Tergugat berpendapat untuk mempertahankan koreksi pemeriksa atas penghasilan diluar usaha sebesar Rp641.779.256;

4. Terhadap jumlah koreksi sebesar Rp571.488.127 bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put- 84617/PP/M.XIB/16/2017 tanggal 14 Juni 2017 terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00029/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 26 Februari 2016 menyebutkan antara lain:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding yang diajukan banding adalah koreksi Tergugat yang tidak disetujui Penggugat dengan rincian sebagai sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Koreksi Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri151.246.981
Koreksi Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN420.241.146
Total571.488.127

Pendapat Majelis

Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Rp151.246.981

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan keterangan dalam persidangan diketahui sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pemberian cuma-cuma limbah minyak kepada pabrik pengolah kelapa sawit dengan sistem titip olah sebesar Rp151.246.981;

- bahwa Tergugat berpendapat penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri, sedangkan Penggugat berpendapat tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;

- bahwa Majelis berpendapat, sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

- Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) menyatakan:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Juar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui Penggugat bergerak dibidang usaha perkebunan kelapa sawit dan menitip olahkan kelapa sawit kepada pihak ketiga untuk memperoleh CPO yang akan dijual kepada pembeli CPO;

- bahwa dalam persidangan, Penggugat mengakui bahwa dalam proses produksi kelapa sawit menjadi CPO akan timbul limbah yang dapat dijual untuk menjadi bahan pakan ternak;

- bahwa Tergugat menyatakan limbah tersebut adalah milik Penggugat dan jika dijual oleh perusahaan titip olah berarti Penggugat memberikan secara cuma-cuma limbah tersebut kepada perusahaan titip olah;

- bahwa dalam persidangan diketahui perusahaan titip olah yang digunakan Penggugat tidak hanya mengolah kelapa sawit milik Penggugat saja tetapi juga mengolah kelapa sawit milik perusahaan lain, dan limbah tersebut terkumpul menjadi satu;

- bahwa dalam persidangan, Tergugat tidak dapat menunjukan limbah yang merupakan hasil dari pengolahan kelapa sawit milik Penggugat;

- bahwa Tergugat mendasarkan, penentuan jumlah hasil limbah berdasarkan persentase dari jumlah kelapa sawit Penggugat yang diolah;

- bahwa Tergugat mendasarkan nilai limbah tersebut berdasarkan harga perbandingan penjualan limbah yang dilakukan perusahaan pengolah kelapa sawit lainnya dan tidak dapat menunjukan bukti-bukti adanya penjualan hasil limbah yang dilakukan oleh perusahaan titip olah yang digunakan Penggugat;

- bahwa Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Tergugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri atas pemberian cuma-Cuma limbah minyak kelapa sawit kepada pabrik pengolah kelapa sawit dengan sistem titip olah sebesar Rp151.246.981 tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Positif Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN Rp420.241.146

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan keterangan dalam persidangan diketahui sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pemberian cuma-cuma tandan kosong, ampas dan tempurung kepada pabrik pengolahan kelapa sawit;

- bahwa Tergugat berpendapat tandan kosong, ampas dan tempurung dapat digunakan untuk bahan bakar pabrik pengolahan kelapa sawit sehingga mengurangi biaya bahan bakar pabrik pengolahan kelapa sawit;

- bahwa penyerahan tandan kosong, ampas dan tempurung adalah bagian dari TBS yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penyerahan tandan kosong, ampas dan tempurung adalah penyerahan Penggugat kepada pabrik pengolahan kelapa sawit yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai;

- bahwa Penggugat berpendapat limbah tandan kosong, ampas dan tempurung digunakan untuk bahan bakar pengolahan kelapa sawit milik Penggugat, sehingga tidak ada penyerahan cuma-cuma kepada pabrik pengolahan kelapa sawit;

- bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

- bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) menyatakan:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Juar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

- bahwa Pasal 4A ayat (2) (UU PPN)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga;

- bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan diketahui Penggugat mengakui bahwa tandan kosong, ampas dan tempurung dipisahkan dari buah kelapa sawit dalam proses produksi;

- bahwa tandan kosong, ampas dan tempurung kelapa sawit dapat digunakan lagi oleh pabrik pengolahan kelapa sawit sebagai bahan bakar untuk mengolah kelapa sawit;

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui Tergugat mendasarkan koreksinya berdasarkan persentase tandan kosong, ampas dan tempurung yang dapat dihasilkan dari jumlah kelapa sawit yang diserahkan oleh Penggugat kepada pabrik pengolahan kelapa sawit;

- bahwa Tergugat menentukan nilai tandan kosong, ampas dan tempurung berdasarkan nilai penjualan dari masing- masing barang apabila dijual terpisah;

- bahwa Majelis berpendapat dasar koreksi yang dilakukan Tergugat tidak berdasarkan bukti-bukti yang kuat, karena hanya berdasarkan hasil analisis;

- bahwa Tergugat tidak dapat menunjukan secara pasti tandan kosong, ampas dan tempurung yang dihasilkan dari kelapa sawit beserta nilainya;

- bahwa Majelis berpendapat dasar koreksi yang dilakukan Tergugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas tandan kosong, ampas dan tempurung kepada pabrik pengolahan kelapa sawit sebesar Rp420.241.146 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Tergugat berpendapat walaupun koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri atas pemberian cuma-cuma limbah minyak kelapa sawit kepada

pabrik pengolah kelapa sawit dengan sistem titip olah sebesar Rp151.246.981 dan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas tandan kosong, ampas dan tempurung kepada pabrik pengolahan kelapa sawit sebesar Rp420.241.146 tidak dapat dipertahankan menurut pendapat majelis, namun atas pendapat majelis tersebut tidak disebutkan bahwa tidak terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP);

bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi dari Direktorat Keberatan dan Banding nomor ND-95/PJ.074/2022 tanggal 16 Maret 2022 sebagai jawaban atas nota dinas yang dikirimkan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada saat proses penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak pertama, diketahui bahwa terhadap putusan pengadilan pajak nomor PUT- 84618/PP/M.XIB/16/2017 tanggal 14 Juni 2017 sedang diajukanpermohonanPeninjauanKembalike Mahkamah Agung;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Tergugat berpendapat untuk mempertahankan koreksi pemeriksa atas penghasilan di luar usaha sebesar Rp571.488.127;

5. Terhadap jumlah koreksi sebesar Rp608.201.251 bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT- 84619/PP/M.XIB/16/2017 tanggal 14 Juni 2017 terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00031/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 26 Februari 2016 menyebutkan antara lain:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding yang diajukan banding adalah koreksi Tergugat yang tidak disetujui Penggugat dengan rincian sebagai sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp) Koreksi Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri155.464.046 Koreksi Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN452.737.205 Total608.201.251

Pendapat Majelis

Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Rp155.464.046

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan keterangan dalam persidangan diketahui sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pemberian cuma-cuma limbah minyak kepada pabrik pengolah kelapa sawit dengan sistem titip olah sebesar Rp155.464.046;

- bahwa Tergugat berpendapat penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri, sedangkan Penggugat berpendapat tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;

- bahwa Majelis berpendapat, sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

- Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) menyatakan:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Juar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui Penggugat bergerak dibidang usaha perkebunan kelapa sawit dan menitip olahkan kelapa sawit kepada pihak ketiga untuk memperoleh CPO yang akan dijual kepada pembeli CPO;

- bahwa dalam persidangan, Penggugat mengakui bahwa dalam proses produksi kelapa sawit menjadi CPO akan timbul limbah yang dapat dijual untuk menjadi bahan pakan ternak;

- bahwa Tergugat menyatakan limbah tersebut adalah milik Penggugat dan jika dijual oleh perusahaan titip olah berarti Penggugat memberikan secara cuma-cuma limbah tersebut kepada perusahaan titip olah;

- bahwa dalam persidangan diketahui perusahaan titip olah yang digunakan Penggugat tidak hanya mengolah kelapa sawit milik Penggugat saja tetapi juga mengolah kelapa sawit milik perusahaan lain, dan limbah tersebut terkumpul menjadi satu;

- bahwa dalam persidangan, Tergugat tidak dapat menunjukan limbah yang merupakan hasil dari pengolahan kelapa sawit milik Penggugat;

- bahwa Tergugat mendasarkan, penentuan jumlah hasil limbah berdasarkan persentase dari jumlah kelapa sawit Penggugat yang diolah;

- bahwa Tergugat mendasarkan nilai limbah tersebut berdasarkan harga perbandingan penjualan limbah yang dilakukan perusahaan pengolah kelapa sawit lainnya dan tidak dapat menunjukan bukti-bukti adanya penjualan hasil limbah yang dilakukan oleh perusahaan titip olah yang digunakan Penggugat;

- bahwa Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Tergugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri atas pemberian cuma-cuma limbah minyak kelapa sawit kepada pabrik pengolah kelapa sawit dengan sistem titip olah sebesar Rp155.464.046 tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Positif Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN Rp452.737.205

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan keterangan dalam persidangan diketahui sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pemberian cuma-cuma tandan kosong, ampas dan tempurung kepada pabrik pengolahan kelapa sawit;

- bahwa Tergugat berpendapat tandan kosong, ampas dan tempurung dapat digunakan untuk bahan bakar pabrik pengolahan kelapa sawit sehingga mengurangi biaya bahan bakar pabrik pengolahan kelapa sawit;

- bahwa penyerahan tandan kosong, ampas dan tempurung adalah bagian dari TBS yang dibebaskan dari

pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penyerahan tandan kosong, ampas dan tempurung adalah penyerahan Penggugat kepada pabrik pengolahan kelapa sawit yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai;

- bahwa Penggugat berpendapat limbah tandan kosong, ampas dan tempurung digunakan untuk bahan bakar pengolahan kelapa sawit milik Penggugat, sehingga tidak ada penyerahan cuma-cuma kepada pabrik pengolahan kelapa sawit;

- bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

- bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) menyatakan:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Juar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

- bahwa Pasal 4A ayat (2) (UU PPN)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga;

- bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan diketahui Penggugat mengakui bahwa tandan kosong, ampas dan tempurung dipisahkan dari buah kelapa sawit dalam proses produksi;

- bahwa tandan kosong, ampas dan tempurung kelapa sawit dapat digunakan lagi oleh pabrik pengolahan kelapa sawit sebagai bahan bakar untuk mengolah kelapa sawit;

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui Tergugat mendasarkan koreksinya berdasarkan persentase tandan kosong, ampas dan tempurung yang dapat dihasilkan dari jumlah kelapa sawit yang diserahkan oleh Penggugat kepada pabrik pengolahan kelapa sawit;

- bahwa Tergugat menentukan nilai tandan kosong, ampas dan tempurung berdasarkan nilai penjualan dari masing- masing barang apabila dijual terpisah;

- bahwa Majelis berpendapat dasar koreksi yang dilakukan Tergugat tidak berdasarkan bukti-bukti yang kuat, karena hanya berdasarkan hasil analisis;

- bahwa Tergugat tidak dapat menunjukan secara pasti tandan kosong, ampas dan tempurung yang dihasilkan dari kelapa sawit beserta nilainya;

- bahwa Majelis berpendapat dasar koreksi yang dilakukan Tergugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas tandan kosong, ampas dan tempurung kepada pabrik pengolahan kelapa sawit sebesar Rp452.737.205 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Tergugat berpendapat walaupun koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri atas pemberian cuma-Cuma limbah minyak kelapa sawit kepada pabrik pengolah kelapa sawit dengan sistem titip olah sebesar Rp155.464.046 dan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas tandan kosong, ampas dan tempurung kepada pabrik pengolahan kelapa sawit sebesar Rp452.737.205 tidak dapat dipertahankan menurut pendapat majelis, namun atas pendapat majelis tersebut tidak disebutkan bahwa tidak terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP);

bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi dari Direktorat Keberatan dan Banding nomor: ND-95/PJ.074/2022 tanggal 16 Maret 2022 sebagai jawaban atas nota dinas yang dikirimkan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada saat proses penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak pertama, diketahui bahwa terhadap

putusanpengadilanpajaknomor:PUT- 84619/PP/M.XIB/16/2017 tanggal 14 Juni 2017 sedang diajukanpermohonanPeninjauanKembalike Mahkamah Agung;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Tergugat berpendapat untuk mempertahankan koreksi pemeriksa atas penghasilan di luar usaha sebesar Rp608.201.251;

6. Terhadap jumlah koreksi sebesar Rp476.127.685 bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put- 84620/PP/M.XIB/16/2017 tanggal 14 Juni 2017 terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00032/KEB/WPJ.14/2016 tanggal 26 Februari 2016 menyebutkan antara lain:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding yang diajukan banding adalah koreksi Tergugat yang tidak disetujui Penggugat dengan rincian sebagai sebagai berikut:

U r aian

J u( Rm lah p)

K o re k s i P e n y e r a h a n y a n g

P

P

N nya H a ru s

Dip u n g u t S e nd iri

1 2 4

.05

3.481 K o re k s i P e n y e r a h a n y a n g d ib e baska n d a ri pe n g e n aa n

P

PN

3 5 2

.07

4.204 T o ta l

4 7 6

.12

7.685 Pendapat Majelis

Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Rp124.053.481

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan keterangan dalam persidangan diketahui sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pemberian cuma-cuma limbah minyak kepada pabrik pengolah kelapa sawit dengan sistem titip olah sebesar Rp124.053.481;

- bahwa Tergugat berpendapat penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut

sendiri, sedangkan Penggugat berpendapat tidak ada Pajak Pertambahan Nilai yang terutang;

- bahwa Majelis berpendapat, sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

- Pasal 1A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) menyatakan:

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

- Pasal 4 ayat (1) UU PPN menyatakan:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Juar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui Penggugat bergerak dibidang usaha perkebunan kelapa sawit dan menitip olahkan kelapa sawit kepada pihak

ketiga untuk memperoleh CPO yang akan dijual kepada pembeli CPO;

- bahwa dalam persidangan, Penggugat mengakui bahwa dalam proses produksi kelapa sawit menjadi CPO akan timbul limbah yang dapat dijual untuk menjadi bahan pakan ternak;

- bahwa Tergugat menyatakan limbah tersebut adalah milik Penggugat dan jika dijual oleh perusahaan titip olah berarti Penggugat memberikan secara cuma-cuma limbah tersebut kepada perusahaan titip olah;

- bahwa dalam persidangan diketahui perusahaan titip olah yang digunakan Penggugat tidak hanya mengolah kelapa sawit milik Penggugat saja tetapi juga mengolah kelapa sawit milik perusahaan lain, dan limbah tersebut terkumpul menjadi satu;

- bahwa dalam persidangan, Tergugat tidak dapat menunjukan limbah yang merupakan hasil dari pengolahan kelapa sawit milik Penggugat;

- bahwa Tergugat mendasarkan, penentuan jumlah hasil limbah berdasarkan persentase dari jumlah kelapa sawit Penggugat yang diolah;

- bahwa Tergugat mendasarkan nilai limbah tersebut berdasarkan harga perbandingan penjualan limbah yang dilakukan perusahaan pengolah kelapa sawit lainnya dan tidak dapat menunjukan bukti-bukti adanya penjualan hasil limbah yang dilakukan oleh perusahaan titip olah yang digunakan Penggugat;

- bahwa Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Tergugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri atas pemberian cuma-cuma limbah minyak kelapa sawit kepada pabrik pengolah

kelapa sawit dengan sistem titip olah sebesar Rp124.053.481 tidak dapat dipertahankan;

Koreksi Positif Penyerahan yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN Rp352.074.204

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dan keterangan dalam persidangan diketahui sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap pemberian cuma-cuma tandan kosong, ampas dan tempurung kepada pabrik pengolahan kelapa sawit;

- bahwa Tergugat berpendapat tandan kosong, ampas dan tempurung dapat digunakan untuk bahan bakar pabrik pengolahan kelapa sawit sehingga mengurangi biaya bahan bakar pabrik pengolahan kelapa sawit;

- bahwa penyerahan tandan kosong, ampas dan tempurung adalah bagian dari TBS yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga penyerahan tandan kosong, ampas dan tempurung adalah penyerahan Penggugat kepada pabrik pengolahan kelapa sawit yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai;

- bahwa Penggugat berpendapat limbah tandan kosong, ampas dan tempurung digunakan untuk bahan bakar pengolahan kelapa sawit milik Penggugat, sehingga tidak ada penyerahan cuma-cuma kepada pabrik pengolahan kelapa sawit;

- bahwa Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa pembuktian;

- bahwa Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN) menyatakan:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Juar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

- bahwa Pasal 4A ayat (2) (UU PPN)

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan

d. uang, emas batangan, dan surat berharga;

- bahwa berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam persidangan diketahui Penggugat mengakui bahwa tandan kosong, ampas dan tempurung dipisahkan dari buah kelapa sawit dalam proses produksi;

- bahwa tandan kosong, ampas dan tempurung kelapa sawit dapat digunakan lagi oleh pabrik pengolahan kelapa sawit sebagai bahan bakar untuk mengolah kelapa sawit;

- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, diketahui Tergugat mendasarkan koreksinya berdasarkan persentase tandan kosong, ampas dan tempurung yang dapat dihasilkan dari jumlah kelapa sawit yang diserahkan oleh Penggugat kepada pabrik pengolahan kelapa sawit;

- bahwa Tergugat menentukan nilai tandan kosong, ampas dan tempurung berdasarkan nilai penjualan dari masing- masing barang apabila dijual terpisah;

- bahwa Majelis berpendapat dasar koreksi yang dilakukan Tergugat tidak berdasarkan bukti-bukti yang kuat, karena hanya berdasarkan hasil analisis;

- bahwa Tergugat tidak dapat menunjukan secara pasti tandan kosong, ampas dan tempurung yang dihasilkan dari kelapa sawit beserta nilainya;

- bahwa Majelis berpendapat dasar koreksi yang dilakukan Tergugat tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas tandan kosong, ampas dan tempurung kepada pabrik pengolahan kelapa sawit sebesar Rp352.074.204 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Tergugat berpendapat walaupun koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri atas pemberian cuma-cuma limbah minyak kelapa sawit kepada

pabrik pengolah kelapa sawit dengan sistem titip olah sebesar Rp124.053.481 dan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas tandan kosong, ampas dan tempurung kepada pabrik pengolahan kelapa sawit sebesar Rp352.074.204 tidak dapat dipertahankan menurut pendapat majelis, namun atas pendapat majelis tersebut tidak disebutkan bahwa tidak terjadi penyerahan Barang Kena Pajak (BKP);

bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi dari Direktorat Keberatan dan Banding nomor: ND-95/PJ.074/2022 tanggal 16 Maret 2022 sebagai jawaban atas nota dinas yang dikirimkan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada saat proses penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak pertama, diketahui bahwa terhadap putusanpengadilanpajaknomor:PUT- 84620/PP/M.XIB/16/2017tanggal 14 Juni 2017 sedang diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Tergugat berpendapat untuk mempertahankan koreksi atas penghasilan di luar usaha sebesar Rp476.127.685;

f. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat mempertahankan koreksi atas penghasilan di luar usaha sebesar Rp3.454.841.747;

g. bahwa terhadap koreksi pemeriksa atas penghasilan di luar usaha sebesar Rp509.967.866 diketahui hal-hal sebagai berikut: Menurut Pemeriksa bahwa Pemeriksa menganggap ini sebagai penghasilan dari luar usaha, yang secara akuntansi dicatat sebagai berikut:

(Aset) Piutang Plasmaxxx (R/L) Penghasilan Dari Luar Usahaxxx

(R/L) Harga Pokok Penjualanxxx (Aset) Persediaanxxx

Menurut Tergugat dalam proses penelitian bahwa Tim Peneliti sependapat dengan dasar koreksi pemeriksa bahwa pencatatan atas penyerahan pupuk kepada plasma yang dicatat oleh Penggugat sebagai Piutang Plasma menunjukkan adanya penghasilan atas penyerahan pupuk ke plasma yang merupakan penjualan secara kredit. Dengan demikian Tim Peneliti mempertahankan koreksi pemeiksa atas penghasilan di luar usaha sebesar Rp509.967.866;

h. bahwa berdasarkan uraian di atas, Tergugat berpendapat untuk mempertahankan koreksi atas Penghasilan di Luar Usaha sebesar Rp3.964.809.613;

2) Terhadap Koreksi Biaya dari Luar Usaha a. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp10.256.671.377 atas akun Bunga Kredit Investasi dengan perincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
SPT / WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
9351200Laba Selisih Kurs Valuta Asing unrealized(1,230,301)(1,230,301)-
9210000Bunga Kredit Investasi10,256,671,377(10,256,671,377)
9230000Bunga Leasing41,450,86541,450,865-
9250000Beban keuangan Lainnya625,379,040625,379,040-
9251200Rugi Selisih Kurs Valuta Asing Unrealized1,230,3001,230,300-
Jumlah10,923,501,281666,829,904(10,256,671,377)

b. bahwa berdasarkan General Ledger Penggugat diketahui bahwa saldo Deposito on Call (Akun 1050000) sebesar Rp1.292.904.172.014;

c. bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Penggugat diketahui bahwa pada tanggal 15 Oktober 2021, Penggugat memperoleh fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri sebesar Rp103.650.000.000 dengan jangka waktu pinjaman sampai dengan tanggal 31 Desember 2016;

d. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan diketahui perhitungan perbandingan antara bunga pinjaman dengan bunga deposito Penggugat adalah sebagai berikut:

1. Bunga Kredit Investasi (Akun 9210000)

Pinjaman jangka panjang

20142013

DUE IN 1 YEARRp15,406,969,035 Rp4,436,508,337 DUE OVER 1 YEARRp83,660,594,448 Rp98,512,707,242

Rp99,067,563,483 Rp102,949,215,579 RATE BUNGA PINJAMAN MANDIRI 2014 (9.75% S/D 10.25%)

FASILITAS KREDIT BANK MANDIRI 15 Oktober 2012 (Rp.103.650.000.000)

A. PINJAMAN/HUTANG

Rata2 pinjaman Cfm GL (Gross up dari akun biaya bunga perbulan ), rate pinjaman 9.908% Account (9210000) Bunga Kredit Investasi

Bunga PinjamanPokok Pinjaman(Rate Bunga Bulanan) 9.908% / 12 JanuariRp802,280,000 Rp97,167,541,3810.008256667 FebruariRp851,883,334 Rp103,175,212,0310.008256667 MaretRp866,610,197 Rp104,958,845,0140.008256667 aprilRp832,678,438 Rp100,849,225,4340.008256667 MeiRp860,434,385 Rp104,210,866,1690.008256667 JuniRp841,050,469 Rp101,863,197,6990.008256667 JuliRp873,571,389 Rp105,801,944,5700.008256667 AgustusRp873,571,389 Rp105,801,944,5700.008256667 SeptemberRp843,088,332 Rp102,110,011,9500.008256667 OktoberRp870,224,333 Rp105,396,568,3890.008256667 NopemberRp857,673,021 Rp103,876,425,6360.008256667 desemberRp883,606,090 Rp107,017,289,8670.008256667

Rp10,256,671,377 Rp 1,242,229,072,7090.09908

Jumlah Rata2 pinjaman9.908% ( Rp.1.242.229.072.709 : 12 )=Rp 103,519,089,392 a)

2. Bunga Deposito bahwa rata-rata dana yang ditempatkan dalam Deposito perbulan Cfm GL (dihitung sesuai rumus pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor: SE-46/PJ.4/1995

Account ( 1050000) Deposit on Call*)Jml Deposito yang ditempatkan

JanuariRp34,584,000,000

FebruariRp135,215,180,000

MaretRp79,360,000,000 aprilRp43,022,000,000

MeiRp83,027,000,000

JuniRp92,022,000,000

JuliRp92,188,000,000

AgustusRp140,564,000,000

SeptemberRp116,050,000,000

OktoberRp122,763,000,000

NopemberRp192,965,000,000 desemberRp161,143,992,014

Rp1,292,904,172,014 b)

**) Rata2 dana yang ditempatkan dlm deposito per bulan(Rp. 1.292.904.172.014 : 12 ) =Rp 107,742,014,335

*) Jumlah di atas adalah jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam deposito dalam tiap bulannya karena

apabila ada Deposito cair (Maturity) dana tersebut akan langsung didepositokan lagi (Redeposit);

e. bahwa berdasarkan perhitungan perbandingan di atas diketahui bahwa jumlah rata-rata pinjaman sama besar atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka atas biaya bunga yang dibayar atau terhutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya, sesuai dengan angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor: SE-46/PJ.4/1995 menyebutkan:

a. Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya.

f. bahwa berdasarkan uraian di atas, Tergugat berpendapat bahwa koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp10.256.671.377 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

3) Terhadap Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif a. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp525.752.183 dengan perincian sebagai berikut: Akun Pajak PenghasilanRp256.725.544

Akun Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya Rp269.026.639

JumlahRp525.752.183

Perincian akun Pajak Penghasilan

M

E N U

R U T

PERK

IRAAN

Koreksi (R

p)

SPT / WP

(R

p)

Pemeriks

a

(Rp)

7

3

1

02

0

0

-B ia ya

P

P h

Pasa l 21 H

O

/KP

W

0

154,2

3

7,626

154,237

,62

6 102,487

,91

8 7

1

1

12

0

1

-B ia ya

P

P h

Pasa l 21 S ta ff U nit

0

102,4

8

7,918

J u m la h

0

256,7

2

5,544

256,725

,54

4

Perincian Akun Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya

M

E N U

R U T

PERKIRAAN

Koreksi (R

p)

SPT / WP

(R

p)

Pemeriks

a

(Rp)

7

1

4

23

0

1

-O lahraga/Rekreasi Unit

0

21,2

6

3,530

21,263

,53

0 4,735

,96

0 7

1

2

21

0

1

-T elekomunikasi Unit

0

4,7

3

5,960

185,012

,47

6 7

1

2

59

0

1

-K eamanan Lainnya

0

185,0

1

2,476

851

,00

0 7

3

4

23

0

0

-O lahraga/Rekreasi HO/K

P

W

8

5

1,000

57,163

,67

3 7

3

9

30

0

0

-K onsumsi Kantor HO/KP

W

57,1

6

3,673

J u m la h

269,0

2

6,639

269,026

,63

9 b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan menyebutkan antara lain:

Pasal 6

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai

masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; Pasal 9 ayat (1) huruf h

(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

n. Pajak Penghasilan;

c. bahwa terhadap Penggugat telah dilakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dengan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor: S-710/WPJ.30/2022 tanggal 27 Oktober 2022 namun Penggugat tidak memberikan penjelasan dan bukti pendukung terkait koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp525.752.183;

d. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Tergugat berpendapat bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan ketidakbenaran koreksi atas Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp525.752.183 dengan demikian koreksi tetap dipertahankan;

4) Terhadap Koreksi Kompensasi Kerugian a. bahwa Pemeriksa melakukan koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp425.045.108 dengan perincian sebagai berikut:

Menurut

UraianRefKoreksi (Rp)

SPT WP (Rp)Pemeriksa (Rp)

Penghasilan neto fiskal tahun 201416,059,637,498 30,806,870,67414,747,233,176 kompensasi kerugian tahun pajak

- sebelumnya yang digunakan di tahun 201416,059,637,498 16,484,682,606(425,045,108)

Jumlah Kompensasi Kerugian16,059,637,498 16,484,682,606(425,045,108) bahwa berdasarkan data SPT Tahunan Penggugat untuk tahun- tahun sebelumnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas SPT PPh Badan tahun-tahun sebelumnya diketahui bahwa dalam rangka pemeriksaan pajak tahun pajak 2014 maka atas kompensasi kerugian tahun sebelumnya yang dapat dikompensasikan untuk tahun pajak 2014 dikoreksi negatif sebesar Rp425.045.108 (untuk itu berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh kompensasi kerugian Penggugat telah habis digunakan/dikompensasikan pada tahun pajak 2014); bahwa perhitungan kompensasi kerugian berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 sampai dengan 2013 adalah sebagai berikut:

Tax loss carryforwardCfm SPT WPCfm Pemeriksa Prior year 20131,413,098,4221,413,098,422 Prior year 2012(19,944,393,318)(7,826,054,262) Prior year 2011676,115,881676,115,881 Prior year 2010(10,747,842,647)(10,747,842,647)

Jumlah Kompensasi kerugian yang dapat digunakan(28,603,021,661)(16,484,682,606)

b. bahwa terhadap SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2012 telah dilakukan pemeriksaan dengan laporan pemeriksaan pajak nomor LAP-00256/WPJ.14/KP.0505/RIKSIS/2017, Tanggal 22 Desember 2017 dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan tahun Pajak 2012 nomor 00025/506/12/725/17 tanggal 29 Desember 2017 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar (Rp7.826.054.262);

c. bahwa berdasarkan laporan hasil pemeriksaan LAP- 00256/WPJ.14/KP.0505/RIKSIS/2017, Tanggal 22 Desember 2017 diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Negatif Biaya Bunga sebesar

Rp11.149.225.212, karena biaya bunga tersebut ditangguhkan pembebanannya dari SPT Tahunan PPh Badan 2009, 2010 dan 2011 kemudian dibebankan sekaligus pada SPT Tahunan PPh Badan tahun 2012. Adapun perincian biaya bunga yang ditangguhkan adalah sebagai berikut:

d. bahwa Penggugat mengajukan permohonan keberatan atas koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif (Biaya Bunga) sebesar Rp11.149.225.212danBiayaPenyusutansebesar Rp623.806.027 dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak PenghasilanBadantahunPajak2012nomor 00025/506/12/725/17 tanggal 29 Desember 2017 dan telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00029/KEB/WPJ.14/2019 tanggal 26 Februari 2016;

e. bahwa pada saat proses keberatan, terhadap Penggugat telah dilakukan permintaan data, informasi dan/atau dokumen melalui surat nomor S-2013/WPJ.14/BD.06/2018 tanggal 11 Desember 2018 dan S-2056/WPJ.14/BD.06/2018 tanggal 26 Desember 2018, namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Penggugat tidak memenuhi seluruh dokumen yang diminta dan telah dibuatkan Berita Acara Tidak memenuhi Seluruhnya Permintaan Peminjaman data dan/atau permintaan Keterangan nomor: BA-112/WPJ.14/BD.06/2019 tanggal 31 Januari 2019;

f. bahwa Penggugat mengajukan permohonan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00029/KEB/WPJ.14/2019 tanggal 26 Februari 2016 dan telah diterbitkanKeputusanPengadilanPajaknomor

PUT-005106.15/2019/PP/M.XIBTahun2021,tanggal 27 Agustus 2021;

g. bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put- 005106.15/2019/PP/M.XIB Tahun 2021, tanggal 27 Agustus 2021 terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00029/KEB/WPJ.14/2019 tanggal 26 Februari 2016 menyebutkan antara lain:

Pendapat Majelis

Koreksi Biaya Bunga sebesar Rp11.149.225.212

- bahwa menurut Penggugat, peruntukan pinjaman adalah untuk investasi penanaman kelapa sawit. bahwa Majelis berkesimpulan peruntukan pinjaman berhubungan dengan kegiatan usaha Penggugat sehingga memenuhi ketentuan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Penggugat, oleh karena itu beban bunga diperkenankan sebagai biaya untuk mengurangi Penghasilan Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008;

- bahwa Penggugat berpendapat biaya bunga seharusnya diakui sebagai beban pada periode terjadinya bunga tersebut;

- bahwa Penggugat pada tahun 2009 menangguhkan biaya sebesar Rp3.345.220.287 dengan tidak membebankan pada SPT tahun 2009 dengan melakukan koreksi positif;

- bahwa hal yang sama dilakukan Penggugat untuk tahun 2010 sebesar Rp4.309.812.684 dan tahun 2011 sebesar Rp3.494.192.241 sehingga jumlah biaya bunga yang ditangguhkan sebesar Rp11.149.225.212;

- bahwa jumlah biaya bunga yang ditangguhkan Penggugat (yang berasal dari tahun 2009, 2010, dan 2011) di Tahun 2012 sebesar Rp11.149.225.212;

- bahwa di dalam SPT Tahun 2012 Penggugat membebankan seluruh biaya bunga dari Tahun 2009 sampai dengan Tahun 2012 sebesar Rp13.892.687.147;

- bahwa SKP Nihil PPh Badan Tahun 2012 diterbitkan tanggal 29 Desember 2017;

- bahwa SPT Penggugat Tahun 2009, 2010 dan 2011 tidak dilakukan pemeriksaan oleh Tergugat;

- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) UU KUP dinyatakan: “Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak”.

- bahwa tidak terdapat bukti biaya bunga tersebut telah dibebankan sebelum Tahun 2012 sehingga tidak terjadi pembebanan ganda;

- bahwa dengan demikian Tergugat tidak dapat melakukan koreksi SPT beserta lampiran keuangannya untuk Tahun 2009 sampai dengan 2011 karena telah melebihi waktu 5 (lima) tahun;

- bahwa berdasar hal tersebut di atas koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian KoreksiTotal sengketaTidak Dipertahankan (Rp)(Rp) 1 Penyesuaian Fiskal Negatif (Biaya Bunga)11,149,225,212.0011,149,225,212.00

11,149,225,212.0011,149,225,212.00

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tergugat berpendapat:

- Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

(1) Orang atau Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia harus mengadakan pembukuan yang dapat menyajikan keterangan- keterangan yang cukup untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak atau harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, guna penghitungan jumlah pajak terhutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

(2) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Penjelasan Pasal 28 ayat (5)

(5) Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran laba atau rugi;

Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi.

Stelsel akrual adalah suatu metode penghitungan penghasilan dan biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakui pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai;

- bahwa menurut Penggugat Biaya Bunga tersebut ditangguhkan pembebanannya dari tahun 2009, 2010 dan 2011 dengan melakukan koreksi positif dan baru dibebankan sekaligus pada SPT Tahunan PPh Badan tahun 2012 (tahun dimana bunga pinjaman tersebut dibayarkan kepada pemberi pinjaman) dengan melakukan koreksi negatif. Apa yang dilakukan Penggugat dengan mengakui biaya bunga ketika dibayar secara tunai merupakan penerapan stelsel kas sehinggamembuktikanbahwaPenggugattidak konsisten dalam melakukan prinsip taat asas dalam membuat laporan keuangan;

- bahwa penangguhan biaya bunga secara fiskal yang dilakukan oleh Penggugat juga memberikan keuntungan bagi Penggugat untuk dapat melakukan pengakuan kompensasi kerugian yang lebih lama, sebagai contoh, untuk biaya bunga tahun 2009 sebesar Rp3.345.220.287, apabila tidak ditangguhkan maka hanya dapat dikompensasikan dengan penghasilan neto sampai dengan tahun 2014, namun ketika ditangguhkan pengakuannya di tahun 2012 maka kerugian akibat biaya bunga tersebut dapat dikompensasikan sampai dengan tahun 2017, sehingga patut diduga motif Penggugat menangguhkanpengakuanbiayaadalahuntuk memperpanjang kompensasi rugi agar lebih dari lima tahun;

bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi dari Direktorat Keberatan dan Banding nomor ND-95/PJ.074/2022 tanggal 16 Maret 2022 sebagai jawaban atas nota dinas yang dikirimkan oleh Kanwil DJP Jakarta Selatan II pada saat proses penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak pertama, diketahui bahwa terhadap putusan pengadilan pajak nomor PUT- 005106.15/2019/PP/M.XIB Tahun 2021 tanggal 27 Agustus 2021 sedang diajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Tergugat berpendapat untuk mempertahankan koreksi sebesar Rp11.149.225.212;

4. bahwa berdasarkan uraian di atas, Tergugat berpendapat bahwa Surat Keputusan Nomor KEP-03324/NKEB/WPJ.30/2022 tanggal tentang 25 November 2022 Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak oleh Tergugat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada;

D. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan a. bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor 084/IEK/Dir/Tax/XII.2022 tanggal 20 Desember 2022 telah memenuhi ketentuan formal sesuai Pasal 23 ayat (2) UU KUP;

b. bahwa penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 03324/NKEB/WPJ.30/2022 tanggal tentang 25 November 2022 Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak telah sesuai sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 03324/NKEB/WPJ.30/2022 tanggal tentang 25 November 2022 Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Yang Tidak Benar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-23 sebagai berikut;

Bukti P-1. Surat Keputusan Nomor KEP-03324/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 Tanggal

25 November 2022 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti P-2. Surat Keputusan Nomor KEP-00698/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 Tanggal

23 Maret 2022 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak;

Bukti P-3. Surat Penggugat Nomor 034/Tax/INK/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (Kedua);

Bukti P-4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00004/206/14/725/19 tanggal 26 Februari 2019 Tahun Pajak 2014;

Bukti P-5. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 00329A tanggal 16 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00136.PPN/WPJ.14/KP.0503/2019 Tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada Penggugat;

Bukti P-6. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 00656A tanggal 12 Desember 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00288.PPN/WPJ.14/KP.0503/2019 Tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada Penggugat;

Bukti P-7. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 00100A tanggal 13

Febbruari 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00045.PPN/WPJ.14/KP.05/2020 Tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada Penggugat;

Bukti P-8. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 00196A tanggal 8 April 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00094.PPN/WPJ.14/KP.05/2020 Tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada Penggugat;

Bukti P-9. Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor 00291A tanggal 26 Juni 2020 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00132.PPN/WPJ.14/KP.05/2020 Tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Kepada Penggugat;

Bukti P-10. Akta Pendirian Perseroan Terbatas Penggugat Nomor 22 tanggal 18

Februari2005olehNotarisLiaCittawanNanda Gunawan, SH.;

Bukti P-11. Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham

Penggugat Nomor 67 tanggal 28 April 2021 oleh Notaris H. Teddy Anwar, SH.;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor: 059/INK-Dir/TPG/II/2023 tanggal 17 Februari 2023 atas nama Dian Setiawan;

Bukti P-13. Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-238/PP/IKH/2022 tanggal 24 Maret 2022 atas nama Dian Setiawan;

Bukti P-14. Pakta Integritas;

Bukti P-15. Akta Pernyataan Keputusan Sirkular Para Pemegang Saham

Penggugat Nomor 67 tanggal 28 April 2021;

Bukti P-16. Akta Pendirian Perseroan Terbatas Penggugat Nomor 22 tanggal 18 Februari 2005;

Bukti P-17. Penjelasan Tertulis;

Bukti P-18. Matriks sengketa;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis terkait kronologis;

Bukti P-20. Screenshot bukti pengiriman dokumen melalui email;

Bukti P-21. Putusan PK;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis tanggal 26 Juli 2023, dengan lampiran dokumen- dokumen sebagai berikut:

a. PUT-84615/PP/M.XIB/16/2017 PPN Masa Pajak Januari 2014;

b. PUT-84616/PP/M.XIB/16/2017 PPN Masa Pajak Februari 2014;

c. PUT-84617/PP/M.XIB/16/2017 PPN Masa Pajak Maret 2014;

d. PUT-84618/PP/M.XIB/16/2017 PPN Masa Pajak April 2014;

e. PUT-84619/PP/M.XIB/16/2017 PPN Masa Pajak Mei 2014;

f. PUT-84620/PP/M.XIB/16/2017 PPN Masa Pajak Juni 2014;

g. SKPLB Nomor 00010/407/14/725/17 Masa Pajak September 2014;

h. Audit Report tahun 2014 (komparatif);

i. Perhitungan Kompensasi Kerugian 2014;

j. Lampiran SPT Tahunan PPh Badan tahun 2011-2015;

k. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-005106.15.2019/PP/MXIB untuk sengketa PPh Badan tahun 2012;

Bukti P-23. Kesimpulan akhir Nomor: 09A/IEKJ Tax/VIE/2022 tanggal 9 Agustus 2023;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli dan fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Penjelasan Tertulis tanggal 29 Maret 2023;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan

SKP yang Tidak Benar atas Permohonan Wajib Pajak;

Bukti T-3. Penjelasan Tertulis;

Bukti T-4. Laporan Hasil Penelitian;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 27 Juni 2023;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanggal 26 Juli 2023;

Bukti T-7. Memori PK a.n. Penggugat;

Bukti T-8. Pendapat akhir Nomor S-179/PJ/WPJ.30/2023 tanggal 1 Agustus 2023

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak:

bahwa objek sengketa berupa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 03324/NKEB/WPJ.30/2022 tanggal 25 November 2022 hal Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak termasuk sengketa pajak,

sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 084/IEK/Dir/Tax/XII/2022 tanggal 20 Desember 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-03324/NKEB/WPJ.30/2022 tanggal 25 November 2022 hal Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan gugatan yang diajukan oleh Penggugat, Tanggapan Tergugat, Bantahan Penggugat, demikian juga atas bukti, keterangan serta sumber informasi dan sumber hukum lainnya, Pengadilan Pajak menyampaikan data, informasi dan fakta hukum sebagai berikut:

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-03324/NKEB/WPJ.30/2022

tanggal 25 November 2022 hal Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00004/206/14/725/19 tanggal 26 Februari 2019 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00698/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 23 Maret 2022;

Menimbang bahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan adalah sebagai berikut:

A. Formal

1. Tergugat (Pemeriksa) melanggar Pasal 42 PMK Nomor 17/PMK.03/2013, dengan kronologis sebagai berikut:

No.KegiatanCfm TergugatSeharusnyaDasar Hukum
1.Penyampaian SPHP1 Feb 2019
2.Penyampaian undangan Pembahasan akhir hasil pemeriksaan13 Feb 201918, 19 atau 20 Feb 2019Pasal 43 (3) PMK-17 dan perubahannya.
3.Waktu pelaksanaan pembahasan akhir14 Feb 2019Paling cepat tanggal 19 Feb 2019

Sehingga dapat disimpulkan penyampaian undangan pembahasan akhir dan waktu pelaksanaan pembahasan akhir tidak sesuai dengan ketentuan;

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 52 jo. Pasal 56 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP), Keputusan yang dibuat tidak sesuai prosedur merupakan Keputusan yang batal atau dapat dibatalkan;

3. bahwa di samping melanggar prosedur pemeriksaan, Tergugat juga telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf 1, karena tidak mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; Sebagaimana diketahui, dalam proses menerbitkan Keputusan, Tergugat telah dengan sengaja mengabaikan putusan Pengadilan Pajak yang telah berkekuatan hukum tetap, yang sudah diketahui oleh

Tergugat. Putusan-putusan Pengadilan Pajak yang tidak dipatuhi oleh Tergugat tersebut adalah :

a. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-84615/PP/M.XIB/16/2017 masa pajak Januari 2014;

b. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-84616/PP/M.XIB/16/2017 masa pajak Februari 2014;

c. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-84617/PP/M.XIB/16/2017 masa pajak Maret 2014;

d. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-84618/PP/M.XIB/16/2017 masa pajak April 2014;

e. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-84619/PP/M.XIB/16/2017 masa pajak Mei 2014;

f. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-84620/PP/M.XIB/16/2017 masa pajak Juni 2014;

g. Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-005106.15/2019/PP/MXIB masa pajak 2012;

bahwa pembangkangan terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan suatu bentuk kesewenang- wenangan;

Keputusan yang dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang merupakan Keputusan yang tidak sah, sebagaimana disebut dalam Pasal 70 ayat (1) huruf c Undang- undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan;

4. bahwa sesuai ketentuan UU AP, seharusnya Tergugat melakukan tindakan korektif atas kesalahan prosedur, pelanggaran ketentuan perundang-undangan, maupun pengabaian putusan pengadilan yang dilakukan oleh pejabat sebelumnya yang telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, sesuai amanat yang diberikan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Undang-undang KUP;

5. Namun kenyataannya, Tergugat tidak melakukan tindakan korektif atas kesalahan yang nyata-nyata diketahuinya, melainkan melakukan kesalahan lain yang nyata-nyata melanggar ketentuan UU AP;

6. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka Keputusan Tergugat (SKPKB Nomor 00004/206/14/725/19 tanggal 26 Februari 2019 maupun Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03292/NKEB/ PJ/WPJ.30/2022 Tanggal 22 November 2022) harus dibatalkan untuk seluruhnya. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

B. Material

B.1. Penghasilan Dari Luar Usaha

1. bahwa Tergugat mengoreksi penghasilan dari luar usaha Penggugat sebesar Rp3.964.809.616 berdasarkan hasil pemeriksaan PPN masa Januari s.d. Desember 2014;

2. bahwa SPT PPN Penggugat masa Januari s.d. Juni 2014 telah dilakukan pemeriksaan oleh KPP Pratama Tanjung Redeb. Sedangkan atas SPT PPN Penggugat masa Juli s.d. Desember 2014 telah dilakukan pemeriksaan oleh KPP Madya Balikpapan;

3. bahwa terkait pemeriksaan PPN masa Januari s.d. Desember 2014 yang dijadikan dasar koreksi oleh Tergugat dapat Penggugat ikhtisarkan sebagai berikut :

Ikhtisar Produk Hukum Terkait SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2014

MasaKoreksiPutusanPutusan

No SKPTgi SKPNilai SKPNomor Putusan Putusan

PajakPenyerahanKeberatan Banding

00001/207/ 22/12/201442.875.465 563.642.739563.642.739PUT-

Dikabulkan January 14/727/1484615/PP/M.XIB/1

Seluruhnya 6/2017

00002/207/ 22/12/201481.306.610 593.602.689593.602.689PUT-Dikabulkan

Februari 14/727/14- 84616/PP/M.XIB/1 Seluruhnya

6/2017

00003/207/ 22/12/2014107.574.540 641.779.256641.779.256PUT-Dikabulkan

Maret14/727/14-84617/PP/M.XIB/ Seluruhnya

16/2017

00004/207/1 22/12/2014398.075.344 571.488.127571.488.127PUT-Dikabulkan

April4/727/14-84618/PP/M.XIB/ Seluruhnya

16/2017

00005/207/1 22/12/2014105.145.298 608.201.251608.201.251PUT-Dikabulkan

Mei4/727/1484619/PP/M.XIB/ Seluruhnya

-16/2017

00001/407/1 22/12/2014 (346.383.742) 476.127.685476.127.685PUT-Dikabulkan

Juni4/727/14-84620/PP/M.XIB/1 Seluruhnya

6/2017

000861507/14/nihil--

Juli2610412016--

72516

00087/507114nihil--

Agustus26/04/2016.

172516

00010/407114/(554.614.008) 509.967.866 Tidak keberatan

September15/0312017--

72517

00036/507114;Nihil-

Oktober28103/2016--

725/16

00037;507/141Nihil-

November28103;2016

725116

000121407/141(195.949.653)--

Desember28/03/2016--

725/16

3.964-809-6133.454.841.747

4. bahwa Putusan Pengadilan Pajak yang membatalkan koreksi DPP penyerahan yang PPN nya dipungut sendiri dan dibebaskan PPN telah diperkuat putusan Mahkamah Agung sebagai berikut:

a. Putusan nomor PUT-84615/PP/M.X.13/16/2017, telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali) nomor 883/B/PK/PJK/2023 tanggal 30 Maret 2023;

b. Putusan nomor PUT-84616/PP/M.XIB/16/2017, telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali) nomor 884/B/PK/PJK/2023 tanggal 30 Maret 2023;

c. Putusan nomor PUT-84617/PP/M.XIB/16/2017, telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali) nomor 885/B/PK/PJK/2023 tanggal 30 Maret 2023;

d. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-84619/PP/M.XIB/16/2017, telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali) nomor 886/B/PK/R1K/2023 tanggal 30 Maret 2023;

e. Putusan Pengadilan Pajak nomor PUT-84620/PP/M.XIB/16/2017, telah diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (Peninjauan Kembali) nomor 887/B/PK/RTK/2023 tangga1 30 Maret 2023;

September 2014

f. bahwa koreksi Rp509.967.866 yang disetujui oleh Wajib Pajak hanya terbatas pada koreksi pos penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri bukan pada pos penghasilan dari usaha maupun penghasilan dari luar usaha. Koreksi ini merupakan koreksi penyerahan pupuk dan material ke Plasma (non penjualan) yang memenuhi kriteria Pasal 16D UU PPN;

g. bahwa penyerahan pupuk ke Plasma merupakan kewajiban inti untuk bermitra dengan plasma sesuai ketentuan Perundang- undangan. Sehingga penyerahan pupuk ke plasma tidak bisa

diperlakukan sebagai penghasilan dari usaha ataupun penghasilan dari luar usaha. Tidak ada laba dari penyerahan pupuk ke plasma. Semua dicatat sebesar harga perolehan (cost);

h. bahwa penyerahan kepada plasma (obyek PPN Pasal 16D) bukanlah merupakan penjualan kepada plasma yang dilaporkan sebagai peredaran usaha. Karena pupuk yang dibeli oleh Pemohon Banding merupakan barang kena pajak yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. Pencatatan atas penyerahan pupuk kepada plasma adalah sebagai berikut:

i. bahwa berdasarkan Undang-undang PPh, penyerahan kepada plasma ini tidak termasuk kategori penghasilan, karena pada dasamya merupakan reimbursement. Bahwa petani plasma harus mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemohon Banding, seperti pupuk, pestisida, dan lain-lain at cost. Tidak ada laba yang dipungut oleh Pemohon Banding dalam transaksi ini. Hal ini karena merupakan kewajiban dalam kemitraan inti — plasma berdasarkan peraturan perundang-undangan;

j. Apabila Tergugat berkehendak untuk mengakui penyerahan kepada plasma ini sebagai peredaran usaha, maka seharusnya Tergugat juga mengakui adanya cost (harga pokok penjualan) atas penyerahan tersebut dalam jumlah yang sama besarnya dengan nilai penyerahan yang diakui sebagai peredaran usaha. Bagaimana mungkin mengakui adanya penjualan tanpa mengakui adanya harga pokok atas penjualan tersebut? Pada faktanya atas koreksi peredaran usaha tersebut, Tergugat tidak melakukan koreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan yang terkait;

5. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tergugat tidak sesuai dengan fakta serta bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan maupun AUPB, sehingga harus dibatalkan untuk seluruhnya. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono).

B. Biaya dari Luar Usaha

1. bahwa Tergugat mengoreksi biaya dari luar usaha Penggugat Rp10.256.671.377 atas biaya bunga berdasarkan SE-46/PJ.4/1995;

2. Berdasarkan angka 2 SE-46/PJ.4/1995, hanya bunga yang berasal dari pinjaman yang didepositokan saja yang menjadi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bunga deposito;

3. bahwa Tergugat menafsirkan SE-46/PJ.4/1995 secara sempit dengan argumentasi bahwa "Apabila Wajib Pajak masih memiliki pinjaman, maka Wajib Pajak tidak boleh memiliki deposito. " Apabila Penggugat memiliki deposito bersamaan dengan memiliki pinjaman bank, maka biaya bunga dikoreksi secara proporsional dibandingkan dengan bunga deposito yang diperoleh;

4. Adapun penghitungan koreksi biaya bunga yang dilakukan oleh Tergugat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan maupun Kertas Kerja Pemeriksaan adalah sebagai berikut :

a. Pinjaman

BulanBunga Pinjaman (Rp)Pokok Pinjaman (Rp)(Rate Bunga Bulanan) 9.908%/12
Januari802.280.00097.167.541.38108256667
Februari851.883.334103.175.212.03108256667
Maret866.610.197104.958.845.01408256667
April832.678.438100.849.225.43408256667
Mei860.434.385104.210.866.16908256667
Juni841.050.469101.863.197.69908256667
Juli873.571.389105.801.944.57008256667
Agustus873.571.389105.801.944.57008256667
September843.088.332102.110.011.95008256667
Oktober870.224.333105.396.568.38908256667
November857.673.021103.876.425.63608256667
Desember883.606.090107.019.289.86708256667
Jumlah10.256.671.3771.242.229.072.709

Jumlah rata-rata pinjaman = Rp 1.242.229.072: 12 = Rp 103.519.089.392 b. Tabungan dan Deposito

BulanDeposito Yang Ditempatkan (Rp)
Januari34.584.000.000
Februari135.215.180.000
Maret75.360.000.000
April43.022.000.000
Mei83.027.000.000
Juni92.022.000.000
Juli92.288.000.000
Agustus140.564.000.000
September126.050.000.000
Oktober122.763.000.000
November192.565.000.000
Desember161.143.332.024
Jumlah1.292.904.172.014

Jumlah rata-rata deposito = Rp1.292.904.172.014 : 12 = Rp107.742.014.335

5. bahwa cara penghitungan biaya bunga yang tidak dapat dibebankan berdasarkan SE46/PJ.4/1995 yang dilakukan oleh Tergugat nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan karena :

a. Menganggap bahwa saldo deposito/giro seluruhnya berasal dari pinjaman;

b. Menganggap bahwa jumlah rata-rata pinjaman lebih kecil dibandingkan dengan dana yang ditempatkan ke dalam deposito, sehingga keseluruhan atas biaya bunga tersebut tidak dapat dibebankan;

6. Seharusnya hanya saldo deposito yang benar-benar berasal dari pinjaman yang diperhitungkan. Bahwa pencairan (drawdown) pinjaman oleh Penggugat sudah diinvestasikan dan/atau digunakan untuk operasional perusahaan;

7. bahwa pada tahun 2014, sudah tidak ada lagi pencairan (drawdown) pinjaman. Ini jelas terlihat dari Laporan Ants Cash 2014 (lihat Audit Report halaman 5 dan 6), maupun Rekening Koran Pinjaman. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa tidak ada deposit pada tahun 2014 yang sumbernya berasal dari pinjaman;

8. Adapun bunga atas pinjaman yang diinvestasikan ke tanaman perkebunan bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasil an bunga deposito, melainkan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dari usaha (penjualan CPO/Kernel);

30

9. Adapun deposito yang dibuka oleh Penggugat pada tahun 2014 merupakan Deposit on Call berjangka waktu harian yang sumbernya berasal dari penerimaan penjualan dan/atau pencairan Deposit on Call sebelumnya. Karena berjangka waktu harian, Deposit on Call pada dasarnya serupa dengan giro, sehingga fleksibel digunakan oleh Penggugat untuk menampung sementara dana hasil penjualan sebelum digunakan untuk pembayaran biaya-biaya dan/atau pengeluaran lainnya;

10. bahwa seharusnya Tergugat membuktikan bahwa deposito yang dimiliki oleh Penggugat benar-benar berasal dari pinjaman, sehingga ada bukti bahwa biaya bunga atas pinjaman tersebut benar-benar merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bunga deposito yang pemajakannya bersifat final;

11. bahwa dasar hukum sebenarnya dari dari SE-46/P14/1995 adalah ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nmor 94 Tahun 2010 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

12. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tersebut, seharusnya biaya bunga pinjaman yang tidak boleh dibebankan hanya terbatas pada pinjaman yang di-deposito-kan. Sedangkan pinjaman yang diinvestasikan atau digunakan untuk operasional perusahaan, tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, karena biaya bunga yang ditimbulkan bukan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bunga deposito, melainkan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berupa penjualan barang (dalam hal ini CPO dan Kernel);

13. bahwa biaya bunga pinjaman yang timbal tidak ada hubungannya dengan pendapatan bunga deposito/deposit on call yang diterima oleh Pemohon Banding;

14. bahwa biaya bunga pinjaman yang timbul adalah untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan berupa penjualan barang

(dalam hal ini CPO dan Kernel), bukan untuk memperoleh pendapatan bunga deposito;

15. bahwa keputusan perusahaan untuk mencairkan (drawdown) suatu pinjaman tentu karena adanya kebutuhan perusahaan, baik untuk investasi maupun untuk operasional, yang tidak dapat dipenuhi dari dana internal yang dimiliki perusahaan. Sehingga apabila perusahaan membiarkan dana yang berasal dari pinjaman, menganggur dalam giro/deposito/deposit on call sangatlah merugikan, karena cost of fund nya sangat tinggi dibandingkan pendapatan yang diperoleh;

16. bahwa tanpa bermaksud mengurangi independensi Majelis Hakim, sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus sengketa ini, Penggugat sampaikan putusan Pengadilan Pajak atas sengketa serupa, yaitu putusan nomor Put-36214/PP/M.XII/15/2012 dengan pertimbangan hukum sebagai berikut :

a. bahwa pada dasarnya biaya bunga untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2008;

b. bahwa Majelis berpendapat, biaya bunga pinjaman yang dibayarkan dapat dibebankan seluruhnya apabila pinjaman a quo tidak digunakan untuk memperoleh penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. Bahwa Tergugat yang mendalilkan bahwa biaya bunga pinjaman tidak seluruhnya dapat dibebankan sebagai biaya apabila jumlah rata-rata pinjaman lebih besar dari rata-rata dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito atau tabungan lainnya dan tidak tergantung darimana asal dana deposito atau tabungan lainnya yang dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final tersebut adalah tidak tepat;

c. bahwa Majelis berpendapat, penempatan deposito yang Pemohon Banding lakukan di bank terbukti adalah sebagai deposito On-Call/Ovemite-Deposit yang jangka waktunya adalah harian dan

sumber dananya dari kustomer Penggugat bukan dari pinjaman yang dikenakan bunga oleh pihak ketiga;

d. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi biaya luar usaha berupa beban bunga pinjaman Tahun Pajak 2007 yang dilakukan oleh Tergugat sebesar USD336,760.00 tidak tepat dan harus dibatalkan;

17. bahwa dengan demikian dalil Tergugat dalam mengoreksi Biaya Dan Luar Usaha (biaya bunga) sebesar Rp 10.256.671.377 berdasarkan SE- 46/PJ.4/1995 adalah tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perundang-undangan, sehingga harus dibatalkan. Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

C. Penyesuaian Fiskal Positif

1. bahwa Tergugat mengoreksi Penyesuaian Fiskal Positif Rp525.752.183 karena tidak ada bukti pendukung;

2. bahwa Penggugat tidak dapat menanggapi koreksi yang dilakukan oleh Tergugat, karena Tergugat hanya menyatakan "tidak ada bukti pendukung", tanpa menunjukkan biaya-biaya mana yang dimaksudkan tidak ada bukti pendukung tersebut;

3. Seharusnya Tergugat memberikan rincian dari koreksi yang dilakukan karena tidak ada bukti pendukung tersebut sesuai ketentuan perundang- undangan;

4. Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka koreksi positif Penyesuian Fiskal Positif Rp 525.752.183 harus dibatalkan, karena tidak sesuai dengan data, fakta, maupun ketentuan perundang-undangan;

D. Kompensasi Kerugian

1. bahwa atas koreksi-koreksi tersebut di atas, penghasilan neto fiskal Penggugat cfm Tergugat menjadi Rp 30.806.870.674;

2. bahwa atas penghasilan neto fiskal tersebut, Tergugat mengkompensasi terlebih dahulu kerugian fiskal tahun-tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasi;

32

3. bahwa menurut Tergugat, jumlah kerugian yang dapat dikompensasikan adalah sebesar Rp16.484.682.606;

4. bahwa berdasarkan SPT, SKP, Putusan Keberatan, dan Putusan Pengadilan Pajak, jumlah kerugian fiskal Wajib yang masih dapat dikompensasikan adalah Rp29.723.122.121 dengan rincian dan bukti-bukti dokumen sebagai berikut :

TABEL PERHITUNGAN KOMPENSASI KERUGIAN 2014

Dtkompensasikan ke laba tahun pajak

Tahun

SPT

SKPKeberatan/36(1)bBanding/Gugatan20092)

201020113)

201220134)20145) 2.005

-1.906.173.686

1.906.173.686

Daluwarsa

2.006

-2.403.625.677

2.403.625.677

. Daluwarsa

2.007

-5.101.841.805

2.127.493.100

676.115.881

Daluwarsa 1.413.098.422 ‑

--1.413.098.422 2.008

-17.408.419.488

-

2.0096.437.292.463‑

..-- 2.010-10.747.842.647

_10.747.842.647 2.011676.115.881

‑ 2.012-19.944.393.317-782.654.262782.654.262-18.975.279.474-

--18.975.279.474 2.0131.413.098.422-

‑-- 2.01416.059.637.49830.806.870.67430.806.870.6741)

‑ 6.437.292.463 -

676.115.881 -1.413.098.42229.723.122.121 Penjelasan

Jumlah maksimal rugi yang dapat dtkompensastkan ke laba tahun 2014

1) Obyek yang digugat

2) Nilai Kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Nat rugi fiskal pada SPT Tahunan 2005 2006

.20

07

3) Nilai Kompensasi kerugian fiskal berdasarkan sisa nilai rugi fiskal pada SPT Tahunan 2007

4) Nilai Kompensasi Kerugian Fiskal berdasarkan nilai rugi fiskal pada SPT Tahunan 2008

S) Niiai Kompensasi Kerugian Fisica; berdasarkan nilai rugi fiskal pada SPT Tahunan 2010 da n P utusan Banding PPh Badan tahun 2012 bahwa terhadap gugatan Penggugat, Tergugat menyampaikan taggapan dan dalil yang pada intinya sebagai berikut:

A. Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Atas Upaya Hukum Administratif

Wajib Pajak Sesuai Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang KUP

1. bahwa Undang-Undang KUP telah mengatur jalur upaya hukum yang disediakan bagi Wajib Pajak yang tidak puas terhadap materi atau isi penetapan jumlah pajak yang terutang, yaitu melalui upaya hukum administratif Keberatan sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP;

2. bahwa pengajuan keberatan memiliki beberapa persyaratan formal yang harus dipenuhi, salah satunya yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang KUP, yaitu keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak;

3. bahwa menurutTergugat,ketentuandalamPasal 36 Undang-Undang KUP merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids Ordonnatie), dimana kewenangan yang dimiliki

oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan atribusi langsung dari undang- undang, sehingga kewenangan pemberian keputusan berada pada Direktur Jenderal Pajak;

bahwa selain itu, adanya kata “dapat” berarti Direktur Jenderal Pajak memiliki wewenang dalam menentukan pilihan. Adapun pilihan yang dimaksud di sini adalah pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan pemerintahan yang berdasarkan kewenangannya dalam hal ini pemberian pengurangan atau pembatalan terhadap surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP;

B. Pengajuan Gugatan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Tentang

Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B, Yaitu Hanya Menyangkut Prosedur Atau Tata Cara Penerbitan Keputusan

1. bahwa sebagaimana Tergugat sampaikan sebelumnya, Undang- Undang KUP telah mengatur jalur upaya hukum yang disediakan bagi Wajib Pajak yang tidak puas terhadap materi atau isi penetapan jumlah pajak yang terutang, yaitu melalui upaya hukum administratif Keberatan sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP;

2. bahwa dalam hal masih terdapat ketidaksetujuan Wajib Pajak atas materi atau isi penetapan jumlah pajak yang terutang dalam Keputusan Keberatan, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Banding kepada badan peradilan pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang KUP;

3. bahwa Tergugat berpendapat, meskipun materi permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dapat berupa materi atau isi penetapan jumlah pajak yang terutang, sebagaimana halnya materi pengajuan keberatan, akan tetapi terdapat perbedaan dalam hal kewenangan dan upaya hukum lanjutannya;

4. Dari sisi kewenangan, Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan penuh atas upaya hukum administratif Wajib Pajak sesuai Pasal 36

ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, dengan memiliki wewenang dalam menentukan pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan pemerintahan yang berdasarkan kewenangannya, dalam hal ini pemberian pengurangan atau pembatalan terhadap surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP;

5. Dari sisi upaya hukum lanjutan, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang KUP, maka materi pengajuan Gugatan hanya menyangkut prosedur atau tata cara penerbitan keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b;

6. bahwa menurut Tergugat, apabila Gugatan atas keputusan yang diterbitkan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP membahas tentang materi atau isi ketetapan pajak sebagaimana proses Banding, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum sebab seolah-olah materi atau isi surat ketetapan pajak dapat diajukan upaya hukum kapan saja tanpa dibatasi waktu, sedangkan secara tegas pengajuan Keberatan atas materi atau isi surat ketetapan pajak dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dibatasi dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak;

7. bahwa dalam proses persidangan, Penggugat sudah mengakui bahwa tidak mengajukan upaya hukum keberatan, dan tidak terdapat penjelasan yang cukup dan memadai mengenai alasan Wajib Pajak tidak mengajukan upaya hukum keberatan dan kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar pada 03 November 2021 sementara SKPKB PPh Nomor 00004/206/14/725/19 diterbitkan pada tanggal 26 Februari 2019;

8. bahwa menurut Tergugat, apabila Gugatan atas keputusan yang diterbitkan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP membahas tentang materi atau isi ketetapan pajak sebagaimana proses Banding, maka akan menciptakan ketidakadilan bagi Wajib

Pajak lainnya yang berusaha memenuhi jangka waktu 3 (tiga) bulan untuk mengajukan keberatan atas materi atau isi ketetapan pajak;

9. bahwa pendapat Tergugat tersebut di atas, pada dasarnya selaras dengan Surat Edaran Ketua Pengadilan SE-07/PP/2018 tentang Pedoman Pemeriksaan Gugatan atas Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak ex Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),

C. Prosedur Pemeriksaan Telah Dilakukan Sesuai Ketentuan Peraturan

Perundang-Undangan Perpajakan Yang Terkait

1. bahwa dalam Surat Gugatannya Penggugat pada intinya menyatakan bahwa Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan disampaikan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

2. bahwa data dan fakta terkait prosedur pemeriksaan terkait pembahasan akhir yaitu:

• Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan nomor SPHP- 00027/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2019 tanggal 1 Februari 2019 disampaikan ke Penggugat melalui faksimili tanggal 01 Februari 2019;

• Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan nomor Und- 0048/WPJ.14/KP.05/2019 tanggal 11 Februari 2019 disampaikan ke Penggugat melalui faksimili tanggal 13 Februari 2019;

• Penggugat tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP;

• Penggugat tidak melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan;

3. Ketentuan yang terkait dengan sengketa ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015;

4. Berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (2) PMK-17, diatur bahwa tanggapan tertulis harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama

7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak, yaitu pada tanggal 12 Februari 2019;

5. Berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (3) PMK-17, dalam hal Penggugat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis, maka jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis tersebut yaitu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal 12 Februari 2019 berakhir, yaitu tanggal 15 Februari 2019;

6. Berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (3) huruf b PMK-17, Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP.

Sesuai dengan fakta bahwa Penggugat tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP, maka undangan tersebut harus disampaikan kepada Penggugat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berakhirnya tanggal 15 Februari 2019, yaitu tanggal 20 Februari 2019;

7. bahwa sehubungan dengan fakta dimana undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang disampaikan ke Penggugat pada tanggal 13 Februari 2019, Tergugat menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

• bahwa berdasarkan ketentuan pasal 43 ayat (1) dan (2) PMK-17, kepada Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang dilakukan melalui penyampaian undangan secara tertulis;

• bahwa ketentuan Pasal 43 ayat (3) huruf b PMK-17, mengatur jangka waktu paling lama, kapan undangan tersebut harus disampaikan kepada Wajib Pajak. Tidak terdapat ketentuan yang mengatur secara eksplisit kapan undangan mulai dapat disampaikan kepada Wajib Pajak;

• bahwa sampai dengan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis berakhir (tanggal 12 Februari 2019), Penggugat tidak

menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP, dan tidak menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan;

• bahwa pada saat Tergugat menyampaikan undangan tertulis (tanggal 13 Februari 2019), telah dapat diketahui secara pasti bahwa Penggugat tidak memenuhi kewajiban menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 PMK-17;

• bahwa Tergugat dalam hal ini Pemeriksa Pajak, telah memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf g PMK-17, yaitu memberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Penggugat;

• bahwa penyampaian undangan tersebut dilakukan setelah dapat diketahui secara pasti bahwa Penggugat tidak memenuhi kewajiban menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP, dan dilakukan sebelum jangka waktu penyampaian undangan berakhir, sehingga penyampaian undangan telah sesuai dengan ketentuan yang terkait;

• bahwa penyampaian undangan tersebut dilakukan melalui faksimili sesuai ketentuan Pasal 43 ayat (4) PMK-17, dan selama proses persidangan berlangsung tidak terdapat pernyataan Penggugat yang menyatakan tidak menerima undangan tersebut;

Dengan demikian, Tergugat berkesimpulan bahwa pada dasarnya Penggugat sudah menerima undangan untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, namun memilih untuk tidak menjalankan haknya untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan;

8. bahwa selain hal-hal sebagaimana diuraikan di atas, dalam hal menurut Penggugat terdapat prosedur atau tata cara yang tidak sesuai dalam penerbitan SKP Nomor 00004/206/14/725/19 tanggal 26 Februari 2019, Tergugat berpendapat bahwa seharusnya Penggugat

mengajukan gugatan atas SKP 00004/206/14/725/19 tanggal 26 Februari 2019 tersebut ke badan peradilan pajak, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Ayat (2) Undang Undang KUP yang mengatur: “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

D. Pembahasan Materi atau Isi Ketetapan Pajak

bahwa berdasarkan penjelasan pada poin-poin sebelumnya, Tergugat tetap berpendapat bahwa pengajuan gugatan yang dapat diperiksa lebih lanjut yaitu mengenai formal atau prosedur penerbitan surat keputusan yang digugat;

Namun demikian, dalam hal Majelis Hakim berpendapat lain, berikut Tergugat sampaikan penjelasan Tergugat sehubungan materi atau isi ketetapan pajak terkait objek gugatan;

bahwa pokok sengketa materi dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03324/NKEB/WPJ.30/2022 tanggal 25 November 2022 Tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b yakni sebagai berikut:

1) Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp3.964.809.616

2) Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp10.256.671.377

3) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp525.752.183

4) Koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp425.045.108 dengan uraian penjelasan:

D.1. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp3.964.809.616

1. Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp3.964.809.616 diperoleh berdasarkan pengujian ekualisasi dengan hasil pemeriksaan PPN masa Januari s.d. Desember 2014 dengan perincian sebagai berikut:

M

en

urut

Koreksi (R

p )

Urain

SPT / W

P

(R

p

)

Pem

e

riksa (R

p)

P enghasilan usaha/luar usaha cfm SPt PPh

66,988

,6

84

,5

45

66

,9

88,684,5

45

0 D-

itambah:

Koreksi DPP adalah berdasarkan hasil pemeriksaan SPT

M asa PPN

0

3

,9

64,809,6

16

3,964,80

9 ,6 1

6 -

Uang Muka pelanggan

14,967

,2

70

,0

00

14

,9

67,270,0

00

0 -

Pendapatan ditangguhkan akhir (PPN dibayar tahun ini)

0

0

0 Penyerahan antar cabang (dalam hal tidak terdapat pemusatan

-

PPN)

0

0

0 -

Harga Jual aktiva pasal 16D UU PPN

0

0

0 -

Penyerahan tahun sebelumnya difakturkan tahun ini

0

0

0 -

Penggantian Biaya yang pajak masukannya telah dikreditkan

0

0

0 -

Pemakaian sendiri

0

0

0 -

Pemberian Cuma-Cuma

0

0

0 -

Penyerahan BKP/JKP lainnya

0

0

0 Jumlah

81,955

,9

54

,5

45

85

,9

20,764,1

61

3,964,80

9 ,6 1

6 D-

ikurangi :

Uang Muka pelanggan aw al (pastikan telah difakturkan masa sebelumnya)

0

0

0 Pendapatan ditangguhkan aw al (pastikan telah difakturkan masa

- sebelumnya)

0

0

0 -

Penyerahan difakturkan tahun sebelumnya

0

0

0 Jumlah

0

0

0 J umlah DPP Penyerahan Seluruhnya

81,955

,9

54

,5

45

85

,9

20,764,1

61

3,964,80

9 ,6 1

6 Dengan rincian hasil pemeriksaan PPN masa Januari s.d. Desember 2014 sebagai berikut:

Pemeriksaan PPN MasaJumlah SKPSTPKoreksi DPPNo Laporan Pemeriksaan
Januari42,875,4655 9,574,5812 ,978,714,050LAP-00058/WPJ.14/KP.0705/RIK.SIS/2014
Februari81,306,610
Maret1 07,574,540
April3 98,075,344
Mei1 05,145,299
Juni(346,383,742)9,522,554476,127,700LAP-00059/WPJ.14/KP.0705/RIK.SIS/2014
Juli---LAP-00034/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2016
Agustus---LAP-00035/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2016
September(554,614,008)10,199,357509,967,866LAP-00065/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2017
Oktober---LAP-00039/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2016
November---
Desember(195,949,653)LAP-00042/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2016
Jumlah koreksi PPN3 ,964,809,616

2. bahwa atas hasil pemeriksaan tersebut, Penggugat mengajukan upaya hukum keberatan dan banding, dan telah diterbitkan Putusan Banding sebagai berikut :

Nomor KetetapanKoreksi DPP PPNKeputusan Permohonan KeberatanTanggalNomor Putusan BandingTanggalKoreksi yang tidak dapat dipertahankan menurut Majelis
SKPKB 00001/207/14/727/14563,642,739KEP-00027/KEB/WPJ.14/201626 Februari 2016Put-84615/PP/M.XIB/16/201714 Juni 2017563,642,739
SKPKB 00002/207/14/727/14593,602,689KEP-00028/KEB/WPJ.14/201626 Februari 2016Put-84616/PP/M.XIB/16/201714 Juni 2017593,602,689
SKPKB 00003/207/14/727/14641,779,256KEP-00029/KEB/WPJ.14/201626 Februari 2016Put-84617/PP/M.XIB/16/201714 Juni 2017641,779,256
SKPKB 00004/207/14/727/14571,488,127KEP-00030/KEB/WPJ.14/201626 Februari 2016Put-84618/PP/M.XIB/16/201714 Juni 2017571,488,127
SKPKB 00005/207/14/727/14608,201,251KEP-00031/KEB/WPJ.14/201626 Februari 2016Put-84619/PP/M.XIB/16/201714 Juni 2017608,201,251
SKPLB 00001/407/14/727/14476,127,685KEP-00032/KEB/WPJ.14/201629 Februari 2016Put-84620/PP/M.XIB/16/201714 Juni 2017476,127,685
SKPN 00086/507/14/725/16-
SKPN 00087/507/14/725/16-
SKPLB 00010/407/14/725/17509,967,866
SKPN 00036/507/14/725/16-
SKPN 00037/507/14/725/16-
SKPLB 00012/407/14/725/16-
3,964,809,6133,454,841,747

3. bahwa dalam proses penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar atas SKPKB PPh Nomor 00004/206/14/725/19, Tergugat tetap mempertahankan Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp3.964.809.616 dengan pertimbangan yaitu Tergugat masih meyakini bahwa koreksi DPP PPN sudah benar sehingga Tergugat masih mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut;

4. bahwa dalam proses penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar atas SKPKB PPh Nomor 00004/206/14/725/19, Tergugat tetap mempertahankan Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp3.964.809.616 dengan pertimbangan yaitu Tergugat masih meyakini bahwa pos-pos koreksi dalam hasil pemeriksaan PPN masa Januari s.d. Desember 2014, sudah benar;

bahwa tindakan Tergugat untuk mempertahankan koreksi tersebut, adalah tindakan yang konsisten dengan adanya pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas;

D.2. Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp10.256.671.377.

1. bahwa koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp10.256.671.377 atas akun Bunga Kredit Investasi (9210000) dengan perincian sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi (Rp)
SPT / WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
9351200Laba Selisih Kurs Valuta Asing unrealized(1,230,301)(1,230,301)-
9210000Bunga Kredit Investasi10,256,671,377(10,256,671,377)
9230000Bunga Leasing41,450,86541,450,865-
9250000Beban keuangan Lainnya625,379,040625,379,040-
9251200Rugi Selisih Kurs Valuta Asing Unrealized1,230,3001,230,300-
Jumlah10,923,501,281666,829,904(10,256,671,377)

2. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa berdasarkan data General Ledger Penggugat diketahui bahwa terdapat saldo Deposito on Call (Akun 1050000) sebesar Rp1.292.904.172.014; Selain itu, berdasarkan Laporan Keuangan Penggugat diketahui bahwa pada tanggal 15 Oktober 2012, Wajib Pajak memperoleh fasilitas kredit investasi dari Bank Mandiri sebesar Rp103.650.000.000 dengan jangka waktu pinjaman sampai dengan tanggal 31 Desember 2016;

3. bahwa dalam proses pemeriksaan, Tergugat melakukan perbandingan antara bunga pinjaman dengan bunga deposito Wajib Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:

Bunga Kredit Investasi (Akun 9210000)

Pinjaman jangka panjang
20142013
DUE IN 1 YEARRp 15,406,969,035Rp 4,436,508,337
DUE OVER 1 YEARRp 83,660,594,448Rp 9 8,512,707,242
Rp 99,067,563,483Rp 102,949,215,579
RATE BUNGA PINJAMAN MANDIRI 2014 (9.75% S/D 10.25%)
FASILITAS KREDIT BANK MANDIRI 15 Oktober 2012 (Rp.103.650.000.000)
A. PINJAMAN/HUTANG
Rata2 pinjaman Cfm GL (Gross up dari akun biaya bunga perbulan ), rate pinjaman 9.908%
Account (9210000) Bunga Kredit Investasi
Bunga PinjamanPokok Pinjaman(Rate Bunga Bulanan) 9.908% / 12
JanuariRp 802,280,000Rp 97,167,541,3810.008256667
FebruariRp 851,883,334Rp 1 03,175,212,0310.008256667
MaretRp 866,610,197Rp 1 04,958,845,0140.008256667
aprilRp 832,678,438Rp 1 00,849,225,4340.008256667
MeiRp 860,434,385Rp 1 04,210,866,1690.008256667
JuniRp 841,050,469Rp 1 01,863,197,6990.008256667
JuliRp 873,571,389Rp 1 05,801,944,5700.008256667
AgustusRp 873,571,389Rp 1 05,801,944,5700.008256667
SeptemberRp 843,088,332Rp 1 02,110,011,9500.008256667
OktoberRp 870,224,333Rp 1 05,396,568,3890.008256667
NopemberRp 857,673,021Rp 1 03,876,425,6360.008256667
desemberRp 883,606,090Rp 1 07,017,289,8670.008256667
Rp 10,256,671,377Rp 1,242,229,072,7090.09908
Jumlah Rata2 pinjaman9.908%
( Rp.1.242.229.072.709 : 12 ) =Rp 103,519,089,392a)

Bunga Deposito

Rata-rata dana yang ditempatkan dalam Deposito perbulan Cfm GL (dihitung sesuai rumus pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor: SE-46/PJ.4/1995:

Account ( 1050

0

00) D

ep

os

it o

n

C

a

ll

*)Jml Deposito yang ditempatkan

Januari

Rp34,584,000,00

0

Februari

Rp135,215,180,00

0

Maret

Rp79,360,000,00

0 april

Rp43,022,000,00

0

Mei

Rp83,027,000,00

0

Juni

Rp92,022,000,00

0

Juli

Rp92,188,000,00

0

Agustus

Rp140,564,000,00

0

September

Rp116,050,000,00

0

Oktober

Rp122,763,000,00

0

Nopember

Rp192,965,000,00

0 desember

Rp161,143,992,01

4

Rp1,292,904,172,01

4 b)

Rp 107,742,014,335 **) Rata2 dan

a

yang

d

ite

mp

a

tk

a

n dlm deposito per bulan

(Rp. 1.292.904.172.014 : 12 ) =

*) Jumlah di atas adalah jumlah rata-rata dana yang ditempatkan dalam deposito dalam tiap bulannya karena apabila ada Deposito cair (Maturity) dana tersebut akan langsung di depositokan lagi (Redeposit);

4. bahwa berdasarkan perhitungan perbandingan di atas diketahui bahwa jumlah rata-rata pinjaman lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, dan oleh karena itu atas biaya bunga yang dibayar atau terhutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya, sesuai dengan angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor: SE-46/PJ.4/1995;

5. bahwa Penggugat dalam penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan Rabu, 26 Juli 2023 menyatakan di antaranya yaitu, “SE- 46/PJ.4/1995 secara sempit ditafsirkan oleh Tergugat dengan argumentasi bahwa “Apabila Wajib Pajak masih memiliki pinjaman, maka Wajib Pajak tidak boleh memiliki deposito” … dst”.

bahwa Tergugat membantah pernyataan Penggugat tersebut, dan pernyataan bahwa Tergugat menyatakan argumentasi “Apabila

Wajib Pajak masih memiliki pinjaman, maka Wajib Pajak tidak boleh memiliki deposito” merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak disertai bukti;

bahwa koreksi yang Tergugat lakukan sesuai dengan SE - 46/PJ.4/1995, dimana di angka 4 huruf a menyatakan :

Apabila jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya, maka bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman tersebut seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

bahwa Tergugat tidak pernah menyatakan “Apabila Wajib Pajak masih memiliki pinjaman, maka Wajib Pajak tidak boleh memiliki deposito”. Sesuai angka 4 huruf a SE - 46/PJ.4/1995 tersebut, bunga yang dibayar atau terutang atas pinjaman seluruhnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya hanya dalam apabila jumlah rata- rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito berjangka atau tabungan lainnya;

Hal ini dilakukan dengan pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam angka 3 SE-46/PJ.4/1995 yaitu “Dapat terjadi bahwa dana yang ditempatkan dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya langsung atau tidak langsung berasal dari pinjaman atau dana yang berasal dari pihak ketiga yang dibebani biaya bunga. Apabila hal tersebut terjadi Wajib Pajak dapat memperkecil Penghasilan Kena Pajak secara tidak wajar, karena bunga yang terutang atau dibayar atas pinjaman tersebut dikurangkan sebagai biaya, sedangkan bunga yang diterima atau diperoleh yang berasal dari penempatan dana dalam bentuk deposito berjangka atau tabungan lainnya tidak ditambahkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak karena telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 15%;

bahwa dengan demikian, Tergugat berkesimpulan bahwa Koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp10.256.671.377 telah sesuai dengan fakta yaitu jumlah rata-rata pinjaman sama besarnya dengan atau lebih kecil dari jumlah rata-rata dana yang ditempatkan sebagai deposito, sehingga bunga yang dibayar atas pinjaman tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

D.3. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp525.752.183

1. Pemeriksa melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp525.752.183 dengan rincian:

- Akun Pajak PenghasilanRp 256.725.544

- Akun Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya Rp 269.026.639 JumlahRp 525.752.183

Rincian Akun Pajak Penghasilan

M E N U R U T

PERKIRAANKoreksi (Rp)

SPT / WP (Rp)Pemeriksa (Rp)

7310200-Biaya PPh Pasal 21 HO/KPW0154,237,626154,237,626 7111201-Biaya PPh Pasal 21 Staff Unit0102,487,918102,487,918 Jumlah0256,725,544256,725,544

Rincian Akun Penyesuaian Fiskal Positif Lainnya

PERKIRAANM E N U R U TKoreksi (Rp)
SPT / WP (Rp)Pemeriksa (Rp)
7142301-Olahraga/Rekreasi Unit02 1,263,53021,263,530
7122101-Telekomunikasi Unit04,735,9604,735,960
7125901-Keamanan Lainnya0185,012,476185,012,476
7342300-Olahraga/Rekreasi HO/KPW851,000851,000
7393000-Konsumsi Kantor HO/KPW5 7,163,67357,163,673
Jumlah269,026,639269,026,639

2. bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memberikan bukti terkait koreksi tersebut sehingga tetap dipertahankan pada saat pembahasan akhir;

3. bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Karena Permohonan Wajib Pajak (yang kedua) Nomor LAP-4166/WPJ.30/2022, diketahui bahwa terhadap Penggugat telah dilakukan permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dengan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi nomor: S-710/WPJ.30/2022

tanggal 27 Oktober 2022 namun Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan dan bukti pendukung terkait koreksi Biaya dari Luar Usaha sebesar Rp525.752.183;

4. bahwa pada persidangan Rabu, 26 Juli 2023, Penggugat menyatakan “bahwa Penggugat tidak dapat menanggapi koreksi yang dilakukan Tergugat karena pada saat pemeriksaan Tergugat hanya menyatakan “tidak ada bukti pendukung” tanpa menunjukkan biaya-biaya mana yang dimaksud tidak ada bukti pendukungnya tersebut.”

bahwa menurut Tergugat, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp525.752.183 sudah melalui proses pemeriksaan dan penelitian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebanyak 2 (dua) kali permohonan, sehingga seharusnya dalam proses-proses tersebut Penggugat dapat melakukan konfirmasi dalam hal Penggugat tidak mengetahui rincian koreksi;

bahwa dalam proses persidangan Tergugat sudah menyampaikan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung (Laporan Hasil Pemeriksaan, Laporan Penelitian, dll) dimana sudah terdapat rincian koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp525.752.183;

bahwa faktanya dalam proses persidangan pun Penggugat tidak dapat menunjukkan penjelasan dan bukti pendukung terkait koreksi tersebut. Bahwa selain itu, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf h, Pajak Penghasilan nyata-nyata tidak boleh dikurangkan untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak;

Dengan demikian Tergugat berkesimpulan bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp525.752.183 telah sesuai dengan fakta bahwa terdapat pos-pos biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;

D.4. Koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp425.045.108

1. bahwa berdasarkan data SPT Tahunan Penggugat untuk tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan hasil pemeriksaan atas SPT PPh Badan tahun-tahun sebelumnya, diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Tahun Pajak 2014, kompensasi kerugian tahun

sebelumnya yang dapat dikompensasikan dikoreksi negatif sebesar Rp425.045.108 (untuk itu berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh kompensasi kerugian Wajib Pajak telah habis digunakan/ dikompensasikan pada tahun pajak 2014);

2. Perhitungan kompensasi kerugian berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun 2010 sampai dengan 2013 adalah sebagai berikut:

Cfm Pe

m

e riksa

Cfm S

P

T W

P

T

ax

loss

carry

fo

rw

a

rd

P rio r yea r 2013

1,4

13

,09

8

,4

2

2

1,41

3 ,0

98,422 P rio r yea r 2012 (19,9

44

,39

3

,3

1

8

)

(7,82

6 ,0

54,262

) P rio r yea r 2011

6

76

,11

5

,8

8

1

67

6 ,1

15,881 P rio r yea r 2010 (10,7

47

,84

2

,6

4

7

)

(10,74

7 ,8

42,647

) Jum lah Ko m pe ns asi kerugian yang dapat digunakan (28,6

03

,02

1

,6

6

1

)

(16,48

4 ,6

82,606

)

3. Berdasarkan data tersebut, dapat dilihat bahwa perbedaan penghitungan kompensasi kerugian terjadi akibat perbedaan jumlah penghasilan neto Tahun Pajak 2012, dimana berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012 jumlah penghasilan neto menurut Wajib Pajak yaitu sebesar (Rp19.944.393.318) sedangkan menurut Tergugat berdasarkan hasil pemeriksaan yaitu sebesar (Rp7.826.054.262);

4. bahwa terkait SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2012, dilakukan pemeriksaan dan diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 nomor 00025/506/12/725/17 tanggal 29 Desember 2017 dengan jumlah penghasilan neto sebesar (Rp7.826.054.262);

Penggugat mengajukan permohonan keberatan dan telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00029/KEB/WPJ.14/2019 tanggal 26 Februari 2016, dan kemudian mengajukan permohonan banding dan telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-005106.15/2019/PP/M.XIB Tahun 2021, tanggal 27 Agustus 2021, dengan amar Mengabulkan Sebagian dan penghitungan penghasilan neto sebesar (Rp18.975.279.474);

Kep ue tusan

BP au tusa gn S

P

T

W

P skp

Keb ratan ndin Penghasilan Neto 2012 (19

.9

4

4.3

93.318)(7

.826.054.262) (7.8

2

6.054.262)(1

8 .9

75.2

79.474)

5. bahwa dalam proses penelitian permohonan pengurangan atau pembatalan skp yang tidak benar atas SKPKB PPh Nomor 00004/206/14/725/19, Tergugat tetap mempertahankan Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp425.045.108 dengan pertimbangan yaitu Tergugat masih meyakini bahwa pos-pos koreksi dalam Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 nomor 00025/506/12/725/17 tanggal 29 Desember 2017 sudah benar;

6. bahwa tindakan Tergugat untuk mempertahankan koreksi tersebut, adalah tindakan yang konsisten dengan adanya pengajuan upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap Put-005106.15/2019/PP/M.XIB Tahun 2021;

7. bahwa dalam Surat Gugatannya, Penggugat pada intinya menyatakan bahwa Tergugat telah mengabaikan adanya Putusan Pengadilan Pajak yang telah diterbitkan sehubungan dengan koreksi tersebut;

bahwa Tergugat menyatakan hal tersebut tidak benar, karena atas Putusan Pengadilan Pajak nomor Put-005106.15/2019/PP/M.XIB Tahun 2021 tanggal 27 Agustus 2021 telah diterbitkan Surat PelaksanaanPutusanBanding(SP2B)S- 49.e/WPJ.30/KP.11SP2B/2021 tanggal 15 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Penggugat, sehingga tidak terdapat pengabaian oleh Tergugat atas Putusan Pengadilan;

bahwa penerbitan Surat Pelaksanaan Putusan Banding (SP2B) tersebutsekaligusmembuktikanbahwaTergugattelah memenuhi ketentuan Pasal 89 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa, “Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.”

bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa ketentuan yang mengatur sengketa tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 25 ayat (1) (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (1)

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 36 ayat (1) (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

Pasal 31

(1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(2) Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya mengatur tentang pemeriksaan ulang, jangka waktu pemeriksaan, kewajiban menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak, dan hak Wajib Pajak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan;

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia;

Pasal 6 ayat (1) dan (2)

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya

lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/ pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya

diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 18 ayat (3), (4)

(3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

(4) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila :

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteriKeuanganRepublikIndonesiaNomor 184/PMK.03/2015 (PMK 17/2013)

Pasal 42 ayat (1), (2), (3) dan (4)

(1) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat

(1) dalam bentuk:

a. lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau

b. surat sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan;

(2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak;

(3) Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir;

(4) Untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir;

Pasal 43

(1) Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) kepada Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

(2) Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Wajib Pajak dengan mencantumkan hari dan tanggal dilaksanakannya Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;

(3) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:

a. diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Wajib Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) atau ayat (3); atau

b. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP;

(4) Apabila Pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

(3) huruf a, undangan tertulis untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan disampaikan bersamaan dengan penyampaian SPHP;

(5) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan oleh Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui faksimili;

Menimbang bahwa keputusan Tergugat yang digugat merupakan keputusan Tergugat atas permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, apabila terdapat koreksi dari Tergugat yang tidak disetujui, Penggugat mempunyai hak untuk mengajukan keberatan sebagaimana diatur dalam pasal 25 UU KUP; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, apabila surat ketetapan pajak tidak diajukan keberatan, maka pada dasarnya surat ketetapan pajak tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga dapat dilaksanakan melalui tindakan penagihan;

bahwa namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat, meskipun pada dasarnya telah memiliki kekuatan hukum tetap, namun UU KUP memberikan kewenangan kepada Tergugat untuk membatalkan atau mengurangkan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penyelesaian sengketa melalui permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak

benar sebagaimana diatur dalam pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP tersebut, merupakan kewenangan Tergugat;

bahwa lebih lanjut, Pengadilan Pajak berpendapat upaya hukum melalui permohonan pembatalan atau pengurangan sesuai pasal 36 ayat (1) huruf b berbeda dengan pengajuan keberatan sesuai pasal 25 UU KUP, dalam berbagai hal, seperti:

a. Dalam putusan atas permohonan pasal 36 ayat (1) huruf b, Tergugat hanya dapat mengabulkan atau menolak baik sebagian maupun seluruhnya, sementara dalam putusan keberatan selain mengabulkan atau menolak, Tergugat dapat menambah pajak yang terutang;

b. Tidak terdapat tambahan sanksi administrasi apabila permohonan pasal 36 ayat (1) huruf b ditolak, sementara dalam pengajuan keberatan terdapat sanksi tambahan apabila keberatan ditolak;

c. Terdapat 2 kali kesempatan bagi Penggugat untuk mengajukan permohonan pasal 36 ayat (1) huruf b, sedangkan keberatan hanya dapat diajukan 1 kali;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dalam proses permohonan pasal 36 ayat (1) huruf b, kewenangan untuk memeriksa materi atas permohonan tersebut berada sepenuhnya pada Tergugat, dan sehingga pemeriksaan oleh Pengadilan Pajak atas gugatan terhadap keputusan Pasal 36 ayat (1) huruf b tidak dapat disamakan dengan pemeriksaan atas banding terhadap keputusan keberatan;

bahwa dengan demikian, terkait gugatan yang diajukan oleh Penggugat atas keputusan Tergugat a quo, Pengadilan Pajak memeriksa apakah dalam proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan keputusan permohonan pembatalan dalam keputusan Tergugat a quo telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan formal penerbitan surat ketetapan pajak, Penggugat menyengketakan penerbitan undangan pembahasan akhir dan pelaksanaan pembahasan akhir:

bahwa terkait hal tersebut, Pengadilan Pajak mendapati fakta sebagai berikut:

a. SPHP dikirimkan pada tanggal 1 Februari 2019;

b. Penggugat tidak menyampaikan tanggapan atas SPHP tersebut;

c. Tergugat menyampaikan undangan pembahasan akhir pada 13 Februari 2019;

d. Pembahasan akhir dilaksanakan pada 14 Februari 2019;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat batas akhir penyampaian tanggapan SPHP oleh Penggugat, yaitu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP berakhirnya adalah tanggal 12 Februari 2019, sesuai pasal 42 ayat (2) PMK 17/2013;

bahwa karena Penggugat tidak menyampaikan tanggapan atas SPHP, maka undangan pembahasan akhir harus disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3), yaitu dari tanggal 13 sampai dengan 15 Februari 2019, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat penyampaian undangan pembahasan akhir oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan;

bahwa selanjutnya sesuai waktu yang ditentukan dalam undangan, dilakukan pembahasan akhir, dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat pembahasan akhir yang dilakukan Tergugat telah sesuai dengan ketentuan; bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan proses pemeriksaan dan penerbitan skp a quo telah sesuai dengan ketentuan, dan demikian dalil Penggugat yang menyatakan penerbitan skp a quo tidak sesuai prosedur adalah tidak tepat;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak memeriksa apakah dalam penerbitan keputusan atas permohonan pembatalan atau pengurangan skp tersebut telah sesuai dengan ketentuan ataukah tidak;

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta, bahwa permohonan pembatalan atau pengurangan skp tersebut, diajukan setelah diterbitkannya 6 (enam) putusan Pengadilan Pajak atas sengketa DPP Penyerahan PPN yang juga merupakan koreksi penghasilan dari luar usaha pada sengketa PPh Badan yang menjadi objek gugatan pada sengketa gugatan ini;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sesuai pasal 77 UU Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka dalam memproses permohonan pembatalan atau pengurangan sesuai pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, Tergugat harus memperhitungkan putusan Pengadilan Pajak tersebut, meskipun Tergugat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak tersebut ke Mahkamah Agung;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Tergugat yang menyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak tersebut tidak diperhitungkan dalam putusan Tergugat dengan alasan Tergugat sedang mengajukan peninjauan kembali, tidak tepat;

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta, bahwa dalam 6 (enam) putusan Pengadilan Pajak tersebut koreksi DPP Penyerahan PPN yang dibatalkan sejumlah Rp3.454.841.747, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan nilai koreksi penghasilan dari luar usaha harus dibatalkan sejumlah Rp3.454.841.747;

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak berpendapat, koreksi penghasilan luar usaha terkait penyerahan masa September 2014, biaya luar usaha dan penyesuaian fiskal positif, merupakan sengketa bersifat materi yang tidak diajukan keberatan tetapi diajukan permohonan pembatalan atau pengurangan skp, maka Pengadilan Pajak berpendapat hal itu menjadi kewenangan Tergugat, sehingga Pengadilan Pajak tidak memeriksa lebih lanjut;

bahwa terkait dengan sengketa kompensasi kerugian, Pengadilan Pajak mendapati fakta yang menjadi pokok permasalahan adalah nilai rugi tahun pajak 2012, yang atas sengketa tersebut telah diputus oleh Pengadilan Pajak melalui PUT-005106.15/2019/PP/M.XIB Tahun 2021, tanggal 27 Agustus 2021;

bahwa dengan adanya putusan Pengadilan Pajak untuk PPh Badan tahun pajak 2012 tersebut yang telah berkekuatan hukum tetap untuk dilaksanakan, Pengadilan Pajak berpendapat nilai rugi yang harus diperhitungkan untuk menentukan nilai rugi yang dapat dikompensasikan ke tahun pajak berikutnya

adalah sesuai putusan Pengadilan Pajak tersebut, yaitu sejumlah (Rp18.975.279.474);

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas perhitungan pajak terutang adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Tergugat: Rp 30.806.870.674

Koreksi dibatalkan: Rp 3.454.841.747

Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak : Rp 27.352.028.927

Penghasilan 2012 menurut Penggugat: (Rp 19.944.393.318) Penghasilan 2012 menurut Tergugat: (Rp 7.826.054.262) Koreksi penghasilan 2012: Rp 12.118.339.056

Koreksi dibatalkan oleh Pengadilan Pajak: Rp 11.149.225.212 Penghasilan 2012 menurut Pengadilan Pajak : (Rp 18.975.279.474)

Perhitungan kompensasi kerugian untuk tahun 2014 menurut Pengadilan Pajak adalah sejumlah Rp27.352.028.927 dengan perincian sebagai berikut:

TahunPenghasilan netoDikompensasikan ke tahun pajak
2009201120132014
2005-1.906.173.6861.906.173.686------
2006-2.403.625.6772.403.625.677------
2007-5.101.841.8052.127.493.100676.115.881----
2008-17.408.419.488----1.413.098.422--
20096.437.292.463--------
2010-10.747.842.647------10.747.842.647
2011676.115.881--------
2012-18.975.279.474------16.604.186.280
20131.413.098.422--------
201427.352.028.927--------
6.437.292.463676.115.8811.413.098.42227.352.028.927

bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, maka perhitungan PPh terutang adalah sebagai berikut:

Penghasilan netoRp 27.352.028.927

Kompensasi kerugianRp 27.352.028.927

Penghasilan kena pajakRp0

PPh TerutangRp0

Sanksi administrasiRp0

PPh yang masih harus dibayarRp0 bahwa Penggugat menyampaikan petitum berupa pembatalan SKPKB Nomor 00004/206/14/725/19 tanggal 26 Februari 2019 Tahun Pajak 2014, dan atas hal ini Pengadilan Pajak menolak;

bahwa atas petitum Penggugat berupa pembatalan Keputusan Tergugat nomor KEP-03324/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 Tanggal 25 November 2022 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian dengan mengurangkan pajak Terutang menjadi nihil, dengan perhitungan sebagaimana diuraikan di atas;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan,

Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian Gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03324/NKEB/WPJ.30/2022 tanggal 25 November 2022 hal Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00004/206/14/725/19 tanggal 26 Februari 2019 sebagaimana telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00698/NKEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 23 Maret 2022 atas nama PT INTI ENERGI KALTIM, NPWP 02.435.375.7- 725.000, beralamat di Jl. TB Simatupang, Beltway Office Park Tower B Lt. 7 Blok 000 No. 041, RT 000 RW 000, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12560 sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan netoRp 27.352.028.927

Kompensasi kerugianRp 27.352.028.927

Penghasilan kena pajakRp0

PPh TerutangRp0

Sanksi administrasiRp0

PPh yang masih harus dibayarRp0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 oleh Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Zul Ashari, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd ttd

Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.

ttd

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Zul Ashari, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.