Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-014323.15/2022/PP/M.IA Tahun 2026

CV. Mitra Bara Abadi, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-014323.15/2022/PP/M.IA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00823/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 21 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/426/21 tanggal 19 April 2021 Tahun Pajak 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa| Nomor 014323.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

CV. MITRA BARA ABADI, NPWP 31.581.640.5-422.000, beralamat ‘di Jl. Buyut No. 27 RT 001 RW 005, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat dalam hal ini diwakili oleh Theng Teteng Andy jabatan selaku Direktur, berdasarkan Akia Notaris Ginar Mayangsoka, S.H., M.Kn., Nomor 4 tanggal 11 Oktober 2019 tentang Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Mitra Bara Abadi.

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

>

1. Nama: Humala Setia Leonardo Napitupulu

Izin Kuasa Hukum: KEP-934/PP/IKH/2023 tanggal 18 Juli 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 01/MBA-SKK/XII/2022 tanggai 16 Desember 2022:

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, yang diwakili oleh:

4

Aga hi

at

1. Nama/NIP: Lily Ponika/ 19860728 200901 2 010

3Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama /NIP: Edward Pertama/ 19780511 199903|1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama /NIP: Purwo Priyono/ 19840708 200602 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-8436/PJl07/2023 tanggal 27 November 2023:

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak | Nomor 518/PP/BR/2023 tanggal 5 Mei 2023, PEN-1 97/PP/Ucp/2026 tanggal 14 Juli 2026 dan PEN-41/PP/Rev/2026 tanggal 14 Juli 2026:

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding | Nomor 01/MBA/XII-2022 tanggal 16 Desember 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 113/WPJ.22/2023 tanggal 16 Maret 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/426/21 tanggal 19 April 2021 Tahun Pajak k

<

Vee 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Satu dengan perhitungan sebagai berikut:

L Pengautan Met

2 Pengualan Kana Papok»

1 PPh terutang

4Pasal 24 yang titanlahun lolsPp8

PPhRp404106266

6.Pajak :.. &. FhRpOo

& Opotengden

DL. FPh Pasal 21Rpqa

BL Sh Food 27Rofe] bh.23Rp2

6.4 BD24Ro3

65S. Lainten.Ro97.523.943 b.6, kenbh (0.1 + 6.24 b35

©.

CY. Ph Panai 22R.2

€.2. Pm Pas 15BS6.702.003

<3. Pits Patat 79RaIs)

C4. STP tposok kurangRs3

5. tain lan.Rpa

C8,ot oe0044 6.5)Rp

& Dipatinargkan "

AL.Bpkj

Pajak yang(ad LS LP AI)R9ANE ? Peps yangbayar (5 - 62)Ro| 3.242.797.420

8. Satis]:

& Gongs Pegat 13 (2)8pLL b Kensian Pasa 13 9) APRpa bunga Pasal 13 (5) LPRo3 d,Paes LIA KUPRp I9

©.Papal (5) KUPsa

Pasal 170 (5) MUP.RDGc

¢fyRo334920999 9 Surah yang Kom Gino [7 = 8.9)frRa|

|

LIMA MILYAR SEMBILAN PULUH DILAPAN JUTA ENAM MATUS CELAPAM PULUM TLIRM RIEU DUA RATUS DUA PULUH SEMBILAN RUPIAH 1D,yangAbbr Hati12

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak KurangPajak Penghasilan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/MBA/XI-2021 tanggal 5 November 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Peredaran UsahaRp 4.716.535.310|

-/-Harga Pokok PenjualanRp0

Penghasilan BrutoRp 4.716.535.310 “- Biaya UsahaRp 3.109,736.586

Penghasilan Neto Dalam NegeriRp 1.606.798.724|

Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya(Rp 743.991.442)|

+/+ Penyesuaian FiskalRp. 25.192.000

Jumlah Penghasilan NetoRp 887.999.282

Penghasilan Kena PajakRp 887.999.282

PPh TerutangRp 110.999.875

-/- Kredit PajakRp.|

Pajak yang Kurang BayarRp 16.771.029

Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 4.883.724

Jumlah PPh yang masih hasrus dibayarRp 21.654.753

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00823/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 21 September 2022, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

a. eng hasian18.154. 17, 108 |b. Kompensasi Kerugian [OT

18.154.117.-08}SO 18.154.117.108 d. Pajak Penghesilan (PPh) 4.043.026.266 fF4.043. P26. .266 Terutang

¢. Kredit Pajak94.228.645|Of 94.228.846) f. PPhEurang/(Lebih) 3.948.797.420 |3.948. 797. .420 Bayar.

1.149.889.809“1.149.280.800 Jumlah PPh rang masih 5.098.687.229 Ng 5.098. ‘687. .229 harus/llebih) dibayar

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/MBA/XII-2022 tanggal 16 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada Rabu, tanggal 21 Desember 2022 melalui pos, tanggal cap pos 20 Desember 2022:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding) Nomor 01/MBA/XII-2022 tanggal 16 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kaliidiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP). yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak: si

{

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00823/KEB/PJ/WPJ.22/2029 tanggal 21 September 2022 diterima pada tanggal 30 September 2022:

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan pajak bahwa Surat Banding ditanda-tangani oleh Theng Teteng Andy| jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 04 tanggal

2019:

bahwa bengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan DJP Nomor: KEP-00823/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 21 September 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak (Kurang BayarPajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/426/21 tanggal 19 April 2021 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon Satu,

3. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor 01/MBA/XI- 2021 tanggal 05 November 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas:

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding ||

|

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding:

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

Koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp 17.266.117.826,00.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi positif atas peredaran usaha tahun pajak 2019 yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa). Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha sesuai dengan yang dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019.

bahwa atas pelunasan piutang/penerimaan dari pelanggan yang terjadi di tahun 2019 adalah merupakan transaksi penjualan di tahun 2018. Pemohon Banding telah mengakuinya sebagai peredaran usaha di tahun 2018 dan telah

, melaporkan peredaran usaha tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun

Pajak 2018 dan telah melunasi PPh Pasal 25/29 Badan yang terutang.

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju atas hasil penelitian keberatan dan pendapat serta kesimpulan Terbanding (Peneliti) dengan alasan-alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha tahun 201 9 sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019. bahwa atas pelunasan piutang/penerimaan dari pelanggan yang terjadi di tahun 2019, Pemohon Banding telah mengakuinya sebagai peredaran usaha di tahun 2018. Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan telah melunasi PPh Pasal 25/29 Badan yang terutang.

t bahwa untuk mendukung alasan-alasan keberatan, Pemohon Banding telah memberikan data dan dokumen yang antara lain berisi rincian dari pendapatan beserta dokumen pendukung yang merupakan pelunasan piutang/ penerimaan dari pelanggan atas transaksi yang terjadi di tahun 2018 8 yang

| | |

diterima/dilunasi di tahun 2019, sehingga jelas terhadap koreksi positif atas peredaran usaha tahun 2019 yang dilakukan oleh Terbanding merupakan peredan usaha tahun 2018 yang telah dilaporkan oleh Pemohon! Banding dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018.

Data-data dan dokumen pendukung yang diberikan oleh Pemohon! Banding adalah :|

- Laporan Penjualan Tahun 2018::

- Kartu Piutang Per Customer per 31 Desember 2018,

- Laporan Piutang Bulanan Bulan Desember 2018:

- Laporan Penjualan Tahun 2018 a.n pelanggan PT. Adimitra (sampel):

- Invoice penjualan tahun 2018 untuk pelanggang PT. Adimitra (sampel):

- Rekening koran Bank BCA 6765603939 periode Januari s.d. Desember Tahun 2018:

- Rekening koran Bank BCA 6765603939 periode Januari s.d. Desember Tahun 2019.| bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah dapat :

- menunjukkan rincian dari pendapatan beserta dokumen pendukung yang menurut Pemohon Banding merupakan pelunasan piutang/penerimaan dari pelanggan aias transaksi yang terjadi di tahun 2018 yang pelunasannya terjadi di tahun 2019, dan Pemohon Banding telah melaporkan pelunasan piutang dari pelanggan yang dilunasi di tahun 2019 sebagai peredaran usaha tahun 2018 dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018: dan

- membantah perhitungan yang dilakukan Pemeriksa, terkait dengan pengujian arus piutang.:

bahwa perhitungan peredaran usaha tahun 2019 berdasarkan hasil pehgujian arus piutang menurut Pemohon Banding adalah :

Saldo Piutang Usaha Tahun 2019Rp105.653.528 Ditambah :| Pelunasan Piutang/Penerimaan dari Pelanggan :Rp 61.523.325.156 Dikurangi :

Saldo Piutang Usaha Tahun 2018Rp 61 628.978.684

Total Peredaran UsahaRp 4.716.535.310 Peredaran Usaha cfm. Pemohon BandingRp 4.716.535.310 Selisih Peredaran Usaha yang belum dilaporkanRp0 bahwa perhitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan | Nomor 0001/206/19/426/21 tanggal 19 April 2021 Tahun Pajak 2019 |menurut Pemohon Banding adalah :

NoUraianMenurut pekat Banding 1 | Peredaran Usaha

4.716.535.310 2 | Harga Pokok Penjualan0 3 | Laba Bruto (1-2)4.716.535.310

Biaya Usaha3.109.736.586 | 5 | Penghasilan Neto Dalam Negeri (3-4)1.606.798.724 | 6 | Penghasilan dari Luar Usaha(743.991.442)

Biaya dari Luar Usaha

| 8 | Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri (5+6-7)862.807.282 | 9 | Penyesuaian Fiskal Positif25.192.000 } 10 | Penyesuaian Fiskal Negatifee

Jumlah Penyesuaian Fiskal (9-10)25.192.000 | ° Penghasilan Neto Luar Negeri

Jumlah Penghasilan Neto (8411412)887.999.282 | 14 | Penghasitan Kena Pajak887.999.282 a4 PPh terutang110.999.875

Kredit Pajak|

- PPh Dipotong/Dipungut Pihak Lain87.528.846

- PPh Dibayar Sendiri|6.700.000 Jumlah Pajak Yang Dapat Dikreditkan94.228.846

17 | Pajak yang tidak/kurang dibayar16.771.029 18 | Sanksi Administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP14.883.724 19 | Jumlah PPh yang masih harus dibayar21.654.753 bahwa dengan demikian koreksi positif Terbanding atas peredarantahun pajak 2019 sebesar Rp17.266.117.826,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan A

Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi positif atas peredaran usaha tahun pajak 2019 yang dilakukan Terbanding (Pemeriksa). Pemohon Banding telah melaporkan seluruh peredaran usaha dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.|

3. Bahwa atas pelunasan piutang/penerimaan dari pelanggan yang terjadi di tahun 2019 adaiah merupakan transaksi penjulan di tahun 2018. Pemohon Banding telah mengakuinya sebagai peredaran usaha di tahun 2018 dan telah melaporkan peredaran usaha tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan telah melunasi PPh Pasal 25/29 Badan yang terutang.

4. Pemohon Banding telah dapat menunjukkan rincian dari pendapatan beserta dokumen pendukung yang menurut Pemohon Banding merupakan pelunasan piutang/penerimaan dari pelanggan atas transaksi yang terjadi di tahun 2018 yang pelunasannya terjadi di tahun 2019, dan Pemohon Banding telah melaporkan pelunasan piutang dari pelanggan di tahun 2019 sebagai peredaran usaha tahun 2018 dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018.

5. Pemohon Banding telah dapat membantah perhitungan yang dilakukan Pemeriksa, terkait dengan pengujian arus piutang.

6. Dasar koreksi Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga koreksi! positif Terbanding atas peredaran usaha tahun pajak 2019 sebesar Rp17.266.117.826,00 adalah tidak tepat dan harus dibatalkan.| bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding! dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan koreksi positif Terbanding atas peredaran usaha tahun pajak

2019 sebesar Rp 17.266.117.826,00.

4. Menetapkan jumlah PPh yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 0001/206/1 9/426/21 tanggal 19 April 2021 Tahun Pajak 2019 menjadi sebesar Rp 21.654.753,00.

5. Membatalkan Keputusan DJP Nomor KEP-00823/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 21 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Nomor 00001/206/19/426/21 tanggal 19 April 2021 Tahun Pajak dors.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis

Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-113/WPJ.22/2023 tanggal 16 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding; Nomor 01/MBA/XII-2022 tanggal 16 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 21 Desember 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding:

f. [Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat! vj | Keputusan DJP Nomor KEP-00823/KEB/PJ/WPJ.22/2022

21 September 2022 yang diterima tanggal 21 September 2022

Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding,| Vj | yaitu Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor ig BL

00823/KEB/PJAWPJ.22/2022 tanggal 21 September 2022:

| fhe Bukti pembayaran

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak- || masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui tl pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karenal V| tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujuiil pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

i. |Surat Banding ditandatangani oleh Theng Teteng Andy direktur CV. Mitra Bara Abadi bertindak selaku: *)

Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:|

| Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;i

| F Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus:I i] surati surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan - | surat banding;

k. |Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang | dapat diajukan banding.**) bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, maka bermbhonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formaldiatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal

&

36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat

Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. SKPKB Nomor: 00001/206/19/426/21 tanggal 19 April 2021 Masa/Tahun Pajak - 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksdan KPP

|

Pratama Cirebon Satu Nomor: LAP-00067/WPJ.22/KP.0605/RIK.SIS/2021 tanggal 14 April 2021:

2. Atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 01/MBA/XI-2021 tanggal 05 November 2021, yang

KPP Pratama Cirebon Satu berdasarkan LPAD Nomor: PEM- 05015047/WPJ.22/KP.0603/2021 tanggal 23 November 2021;

3. Atas surat keberatan pemohon banding telah diterbitkan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-00823/KEB/PJAWPJ.22/2022 tanggal 21 September

Analisa Pokok Sengketa

Bahwa yang menjadi pokok scogketa dalam permohonan banding ini adalnh koreksi Terbending yang tidak disctujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagni berikut :

Bahwn album ynog meodasani bandin

BE atanvang banding tersebut di atas adalah sebagal:

Dasar Hukum e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata

Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan| Perpajakan antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 25:

“ Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data,

| keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan

kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 1 angka 16:

“Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah ~| pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.

Pasal 3 ayat (1):

" Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar! lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Pemohon Banding terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1):

“Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai

Sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran: dan b. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Tahun Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 4 ayat (1):

“Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganin ya.

Pasal 12:

(1) setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

(2) jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.|

|

(3) apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13:

(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata Jumlah pajak yang terhutang kurang atau tidak dibayar:

(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25:

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur \Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

(3 Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecualil apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

(3a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak,

Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.&

(6) Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

(9) Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Pasal 26:

(1) Direktur Jenderal Pajak dalam Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2) sebelum surat keputusan diterbitkan, Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis.

(3) keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar.

(4 Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksa an selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum di peroleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 26A (1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Pemohon Banding untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum| di peroleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi,|

1 ob |

atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28:

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan| dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnyaat (5), bahwa Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola Secara elektronik atau secara program aplikasi online wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Pemohon Banding orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29:

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.

(3) Wajib Pajak yang diperiksa harus:| a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan (dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.:

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, dan/atau c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

e Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

1

|

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

» Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara

Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, antara lain mengatur:

Pasal 1 Angka 6:

“Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”:

Pasal 28:

(1) Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

a. surat ketetapan pajak dikirim kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

(2) Keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. bencana alam:

b. kebakaran,

C. huru-hara/kerusuhan massal:| d. diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan secarayang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tertera dalam surat ketetapan pajak berubah, kecuali Surat Keputusan Pembetulan yang diterbitkan akibat hasil Persetujuan Bersama: atau e. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 30:

A h i t

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

(2). Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan permohonan:

a. pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan:

b. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar: atau

Cc. pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan atau (Verifikasi yang dilaksanakan tanpa:

1) Penyampaian surat pemberitahuan hasil Pemeriksaan atau surat pemberitahuan hasil Verifikasi: atau

2) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak.

Pasal 33:

(1) Direktur Jenderal Pajak wajib menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang.

(2) Jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal surat pengajuan keberatan diterima oleh DJP Sampai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/201, antara lain mengatur:

Pasal 2 ayat (1) huruf a:

" Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jendral Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasa A

14:

(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat| (1) untuk Tahun Pajak 2008 dan sesudahnya, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia:

b. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan:

Cc. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 7 (satu) pemungutan pajak:

d. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan:

e. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

(a) surat ketetapan pajak dikirim: atau (b) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak:

f. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP: dan

9. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

Pasal 13 ayat (1) huruf a:

“ Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.

Pasal 14:

(1) Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak! tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan,

A

catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

(2) dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan tetapi diperlukan dan diminta oleh Direktur Jenderal Pajak serta diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak tersebut dapat dipertimbangkan.

(3) dalam hal terdapat pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diminta pada saat pemeriksaan dan keberatan tetapi diberikan oleh Wajib Pajak dalam penyelesaian keberatan, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diberikan oleh Wajib Pajak! tersebut dapat dipertimbangkan.

Pasal 17:

(1 Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2) keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan berdasarkan laporan penelitian keberatan.

(3) keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya, mengabulkan sebagian, menolak, atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar yang dituangkan dalam Surat Keputusan Keberatan.

Data dan Fakta bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00001/206/19/426/21 tanggal 19 April 2021 Tahun Pajak 2019 dengan surat nomor 01/MBA/XI-2021 tanggal 05 November 2021 hal Pengajuan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar! nomor 00001/206/19/426/21 tanggal 19 April 2021 Tahun Pajak 2019

Hasil Penelitian bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan dan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, Tim Peneliti menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:d

a. Berdasarkan informasi dari Pemohon Banding, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah penjualan Batubara. Namun pada pertengahan tahun 2018 tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2018, berdasarkan akta pendirian nomor 07 Notaris Ginar Mayangsoka, S.H, M. Kn, direksi membuat entitas baru dengan status PT (Perseroan Terbatas) bernama PT. Mitra Bara Abadi Bandung dan mengalihkan semua kegiatan penjualan batubaranya ke PT tersebut. Cut off/ Peralihan penjualan batubara dari CV. Mitra Bara Abadi ke PT. Mitra Bara Abadi Bandung terjadi pada awal tahun 2019. Sehingga pada tahun 2019 (Tahun pajak yang diperiksa), kegiatan usaha CV. Mitra Bara Abadi tidak lagi penjualan batubara melainkan jasa-jasa Penimbunan, Bongkar Muat, Screen Crusher, Mixing, ayak Batubara.

b. Berdasarkan informasi dari Pemohon Banding dan akta perubahan No. 4 tanggal 11 Oktober 2019 Notaris Ginar Mayangsoka, salah satu| direktur perusahaan yaitu Hartanto Lukman telah meninggal dunia pada tanggal 29 Juli 2019 seusai dengan kutipan akta kematian yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil nomor 3273-KM- 15082019-0003. Sehingga posisinya digantikan oleh istrinya yaitu Merliani Sudirjo dengan menjadi direktur pasif (diam).

c. Terkait dengan Koreksi Peredaran Usaha, dalam Risalah Pembahasan Akhir, diketahui bahwa Pemeriksa mempertahankan koreksi Peredaran Usaha berdasarkan perhitungan arus piutang yang dilakukan pemeriksa dengan mengacu pada SE-65/PJ/2013 lampiran II angka 7 huruf C tentang Pengujian Arus Piutang. Dimana Pengujian Arus piutang dilakukan untuk mendapatkan jumlah pelunasan piutang dalam suatu kurun waktu fertentu dalam rangka mendukung pengujian kebenaran penghasilan bruto yang dilaporkan Pemohon Banding secara akrual (accrual basis).

d. Pengujian arus piutang yang dilakukan pemeriksa dilakukan dengan merekap penerimaan pembayaran piutang yang masuk ke rekening Pemohon Banding ditambah dengan Piutang akhir tahun 2019 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di laporan keuangan tahun 2019 dan di SPT PPh Badan tahun 2019, dikurangi dengan Piutang awal tahun 2019

LA

yang merupakan saldo piutang akhir tahun 2018 dan sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding di Laporan keuangan tahun 2018 beserta di SPT PPh Badan tahun 2018.

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Tim peneliti berpendapat:

a. Berdasarkan permohonan keberatan Pemohon Banding, diketahui bahwa koreksi atas peredaran usaha sebesar Rp17.266.117.826,00 | menurut Pemohon Banding atas pelunasan piutang/penerimaan dari pelanggan yang terjadi di tahun 2019, Pemohon Banding telah mengakuinya sebagai peredaran usaha di tahun 2018. Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan telah melunasi PPh Pasal 25/29 Badan yang terutang.

b. Bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan rincian dari pendapatan beserta dokumen pendukung yang menurut Pemohon Banding merupakan pelunasan piutang/penerimaan dari pelanggan atas transaksi yang terjadi di tahun 2018, sehingga Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha tersebut di tahun 2018.

bahwa berdasarkan dokumen dan data yang disampaikan dalam permohonan keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding belum dapat membantah perhitungan yang dilakukan Pemeriksa, terkait dengan pengujian arus piutang yang angkanya didapatkan dari Laporan Keuangan yang telah disusun oleh Pemohon Banding sendiri.

PROSES SPUH bahwa Peneliti telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir nomor : S-00795/PJ/WPJ.22/SPUH/2022 tanggal 06 September 2022 terhadap Pemohon Banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

bahwa Pemohon Banding hadir memenuhi Undangan sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir dan memberikan tanggapan tertulis dalam suratnya nomor 01/MBA/IX-2022 tanggal 14 September 2022 dan

&

dibuatkan Berita Acara Kehadiran dan Memberikan Tanggapan Tertulis Nomor BA-2703/WPJ.226/2022 tanggal 15 September 2022.

bahwa dalam surat tanggapannya, Pemohon Banding menyatakan Tidak Setuju dengan hasil penelitian Tim Penelaah Keberatan.

1. Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019.

2. Bahwa atas pelunasan piutang/penerimaan dari pelanggan yang terjadi di tahun 2019, Pemohon Banding telah mengakuinya sebagai peredaran usaha di tahun 2018. Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha tersebut dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan telah melunasi PPh Pasal 25/29 Badan yang terutang.

3. Pemohon Banding memberikan dokumen tambahan antara lain:

1. Laporan Penjualan dan Pelunasan 2018 CV. MBA

2. Kartu Piutang dan Laporan Piutang Per 31 Desember 2018 CV. MBA

3. Laporan Penjualan dan Pelunasan 2018 CV. MBA - PT. Adimitra (sampel)

4. Invoice Penjualan CV MBA-Adhi Mitra 2018 (sampel)

5. Rek Koran BCA 6765603939 Jan-Des 2018 CV. Mitra Bara Abadi

6.. Rek Koran BCA 6765603939 Jan-Des 2019 CV. Mitra Bara Abadi

4. Dengan demikian Pemohon Banding telah dapat:

e Menunjukkan rincian dari pendapatan beserta dokumen pendukung yang menurut Pemohon Banding merupakan pelunasan piutang/penerimaan dari pelanggan atas transaksi yang terjadi di tahun 2018, sehingga Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha tersebut di tahun 2018.

e Membantah perhitungan yang dilakukan Pemeriksa, terkait (dengan pengujian arus piutang.

5. Perhitungan peredaran usaha tahun 2019 berdasarkan hasil pengujian arus piutang menurut Pemohon Banding adalah:

Saldo Piutang Usaha Tahun 2019Rp. 105.653.528 Ditambah:

Pelunasan Piutang/Penerimaan dari Pelanggan:Rp. 61.523.325.156

A

Dikurangi:

Saldo Piutang Usaha Tahun 2018Rp. 61.628.978!684 Total Peredaran UsahaRp. 4.716.535!310 Peredaran Usaha cfm. Pemohon BandingRp. 4.716.535/310 Selisih Peredaran Usaha yang belum dilaporkanRp.0

Berdasarkan Surat Tanggapan Pemohon Banding dapat disampaikan:

1. Pemeriksa melakukan pengujian arus piutang untuk menguji kebenaran jumlah peredaran usaha yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Tahunan Badan Tahun Pajak 2019.

2. Setelah dilakukan pengujian terhadap:

- SPT Tahunan PPh Badan dan Laporan Keuangan;

- Bank BCA No. Rek 1344455000;

- Bank BCA No. Rek 0676560393:

- Bank BRI No. Rek 414501014142539:

- Bank BNI No. Rek 0888255255.

Hasil Pengujian arus piutang adalah sebagai berikut:

Salto Piutang Usaha Tahun 2019|me ~~ an pe

Ditambah: Piudari PelangganTn

AP emnmanang fp

- (Bank BCANO, Rek 1344455000rs216.233.000 Bank BCANo, Rek 0676560393i || Rp

Bank BRIM No. Rek 414501014142539! po Rp0 re ee eea— -f~wevee eb AAHo epee pee +b: BankBNI No. Rek|| || # Rp.

Dikurangi: Saldo Piutang Usaha tahun 2018.

Total Penyerahan dan Penghasilan dari Luar UsahaifLL.

SU, ma ja ja yuaan

Peredaran Usaha cin. . Wajib ib Pajak |‘ j ‘Rp. 4 716 5053 310°

Selisih Peredaran Usaha yang Ang belum di dilaporkan no | i ot

- AI pe-— disimpulkan bahwa terdapat penyerahan yang belum dilaporkan sebagai peredaran usaha oleh Pemohon Banding.

3. Bahwa Pengujian yang dilakukan oleh Pemeriksa berdasarkan data yang berada dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 dan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019 beserta Laporan Keuangan Tahun 2018 dan 2019.

&

KHUSUS

SPT TAHUNAM PAJAK PENGHASILAN WAJIS PAJAK BADANTAHUN PAJAK a2

TRANSKRIP KUTIPAN ELEMEN-ELEMEN

DARI LAPORAN KEUANGAN|

ILUSANATT. 91508 R38

PIT ANG USAHA PIAS YAHO

| 3.POLK KETICA

PRU LANG LAIN-LAIN PIHAK YANGAl PARE SN

ITA fe PP| te Kana

CV MITRA BAADI

NERACA| DT4011 v. Lara Gen notare LMReMAKA M21 >So Piteng PaniusianRe37

Rano Aka

Tenan

Sanga TarraCTA) het Deer

Alang

Tembang

Korman (TA)

Moti

PA ta

Ka metho

Aer iste!»

AA DAK BE ayes

PilPAAA

HI TKI yarreyharus Aa yrRo

Marteng UmatRppaz

INES‘ Rp2jroo FLFR aiRp8.900.900

HuangSireFier2.747. 833 harere 0.3.401.500

KarangRe47 207

MBA

Rp1 Or

CateRo270A 201 pros

TanuRa3.790, 302 739

Rx8.1600 OI 0005 re1 Gla

TOTAL -Reieee

242040 eS

Paton Mara b

4—_

LAMPRLAN

SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAND PAJAK BADAN

TRANSKRIP KUTIPAN ELEMEN-ELEMEN

DARI LAPORAN KEUANGAN

Paroki Y Ade) Lag:ae

=

| 4.697.185.031 TEMPO OAL AAS FASE ea

Paea Say

2 f 2 [acta

Pearrare] 9.314.373.174

BIAYA YMH DIBAYAR

HUTANG PIHAK KETIGA

HUTANG BANK4.897.185.021 HUTANG PEMBIAYAANI $12.475.000 nara

CIREBON . 25 Apel 2020

WASH PAJAK

THENG TETENG ANDY

OREKTUR bahwa pada tanggal 05 September 2022 telah diadakan pembahasan sengketa dengan Pemohon Banding dan Pemohon Banding memberikan data antara lain:&

TANDA TERIMA

PEMINJAMAN RUKU, CATATAN, DATA, DAN INFORMASI

IDENTITAS WAJIB PAJAK

Nama Wajib Pajak: CV. Mitra Bara Abadi

NPWP2 31.$81,649.5-422.000

Alamat:

: Jl. Buyut No.27 RT,002 RW.005 Lermahwungkuk

Kota Cirebon Jawa Barat atasSKPKO PPh Badan Namor 00001/206/19/426/21 tanggal 19 April 2021 Tahun Pajak 2019

Daftar Buku, Catatan. Data, dan Informasi

Asil Surat Kuasa Khusus Nomertanggal 5 November 2021 + lampiran —

Asil SuratSebagai Konsultan Pajak tanggal 5 November 2021 v

Fotokopi SKPKB PPh Badan Tahun Pojok 2019 + Bukti Setor

Fotokopi bukti peminjaman buku, catata n, dan dokumen datam rangka pemeriksaan tahun 2019 v

Fotokopi surat pemberitahuan pemeriksaan lapangan

Fotokapi surat panggilan dalam Tangka pertemuan sehubu an pemeriksaan

Fotokopi surat pemberitahuan hosit pemerksaan

Fotokopl surat undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Fotokopi surat Panggilan Untuk Menandatangani BA Pembahasan Akhir Hasil

Rek Koran BCA 6765603939 Jan-Des 2018 ~

Rek Koran BCA 6765603939 Jan-Des 2019 ~~

Fotokopi Akta Pendirian No.06 tanggal 21-07-2012 hardcopy dan | Akta Perubahan No.02 tanggal 69-08-2019 —

4

Fotokopi Akta Perubahan No.06 tanggal 15-08-2018 — softcopy Fotokopi Akta Perubahan Terakhir No.04 tanggal 11-10-2019 —

SPT 1770 Pemb ke-1 Tahun 2018 CV. Mitra Bara -—

Fotokopl SPT 1770 Tahun 2019 CV. Mitro Bara —

Fotokopi Laba Rugi CV. Mitra Bara 2016-2018

Bekasi, 0G — Seet - [2022 Yang Menyerahkan

Yang Menerima

CL

Selain data tersebut diatas, Pemohon Banding memberikan | Rincian Piutang Usaha Per 31 Desember 2018 dan Rincian Hutang Usaha Per 31 Desember 2018 yang bersumber dari Rekening Koran sebagai berikut

Ce. MITRA PARA AOA

MINCIAN PTUTANG UTAMA

Perv 21 DEXENBER 2012

1 Rekening Koren

26-Fet-19 Rpocca 15-Febd_19 or[ aca |

Rp} BCA | 1D Tp331.506.65ac0

DS-Mar-19Rp234.933.30000

' 2392.97QA750.00

29-19Pu91255023562

Rp| sca] apHai

10.719 Rp| Sea | t 22 Jan 1D ip142.343 500.00

Re| sca 25Jmn- 19 Rp165.508 0002 00 BCA a00-Fev-19_ | RpBCA

Rp97SCA amgRp

4Rp384209 C00 001

Rp

25 Tapa Ro

O6-Mar-19 Rp166.6325. D00Ga BCA |

Ap16G.756.502,00

15-Mar-19 Figs00

ABS

Rptea | 24-Jan-19 Ap21.492BCA 10-Jan-39

1.420.121 600.00

143-2

[ap| een] eo — Eee

Rp91.3282CO Sh|60

9z-. g-1 9| 03-Sep-19 [Rp ___ 9ssca_| QP| Ar33s

SUA MIRA CRIAatejap 33s

1G Of Apsir sas

Zi verte [tp30af 29-Apr-19CT:BCA

|. |Re3192210 150.00 O7- 1D Cy:

1 (|[Apran 110400.00

[ae299-758 600 50 fe

39-sca |

11.10ap

Re

24-Fet-19 np210.506 400 00 (woap252 p25508150000) ca | AA25-Mar-19 Rp341.4395

|249. 170.500.00 ws

[anon ae13787 1s a

1 Rp8552700000 lm43D PN Rp= ee 4A

|ep|

5| _ sca na—17

NoNema CustornerSato Akhir a ig20. Fet- 1D

—

== i

im: 7446381 400.00

—

=Rp

22ORSITRURMIA Pr o| erna | apa

{|| er

Rp93400-70000 1| (Re

[| sca | Rp

Rp

Rp

Re

TO7.SER 90000 | aca |

&

198.925 200.00

Rp94219 32200 Ra

Se aa

Rp

Rp

Re

16-Apr-19 Rp| sca | — sea —| Rp| Bea | neon.| sen] oa -19 Ro119472260Cca | |

| | pf———— 26-Apr-19 RaBCA]

25-Apr-19Rp0172,

| Rpsea

06.10 Rp&

30-Apr-79 | Rp

BAT |CAT ——— TT re25700719200 BCA)

Se Se—— INDAN XERTAS[Re ves 7038000 || Re eapo eee at ane

Bca)

RCA 533.004.500.00 [ bca |

Bahwa perhitungan Piutang Usaha berdasarkan Rekening Koran yang disengketakan dalam permohonan keberatan adalah benar sebesar Rp37.793.505.834,00, sesuai dengan yang dicatatkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan Tahun 2018 dan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 sebagaimana dijelaskan diatas

. Berdasarkan data yang disampaikan Pemohon Banding pada saat pembahasan SPUH berupa Laporan Penjualan dan Pelunasan! Tahun 2018, Kartu Piutang dan Laporan Piutang 31 Desember 2018, diketahui bahwa jumlah saldo akhir piutang tahun 2018 adalah sebesar Rp61.628.978.684,00 dimana jumlah ini berbeda dengan rekapitulasi yang

sudah dibuat oleh Pemohon Banding sebelumnya dan juga (Laporan Keuangan Pemohon Banding yang sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018.

5. Bahwa perhitungan yang seharusnya dijelaskan oleh Pemohon Banding adalah perhitungan terkait uang masuk di Tahun 2019, melalui rekening Bank BCA No. Rek 1344455000, Bank BCA No. Rek 0676560393, Bank BRI No. Rek 414501014142539, Bank BNI No. Rek 0888255255, yang menurut Pemohon Banding merupakan pelunasan piutang/penerimaan dari pelanggan atas transaksi yang terjadi di tahun 2018, sehingga Pemohon Banding telah melaporkan peredaran usaha tersebut di tahun 2018.

. Bahwa Pemohon Banding dalam keterangannya secara lisan menyatakan terdapat kesalahan pencatatan saldo piutang tahun 2018 yang seharusnya tidak dicatat sebesar Rp. 37.793.505.835,00 tetapi lebih dari nilai tersebut, yaitu sebesar Rp. 61.628.978.684,00. Pernyataan Pemohon Banding ini menjadi tidak relevan, karena nilai saldo piutang sebesar Rp37.793.505.835,00 tersebut diatas sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding di laporan keuangan tahun 2018 dan di SPT Tahunan PPh Badan tahun 2018. Ketika terjadi kesalahan pencatatan piutang (aset) berarti terdapat kesalahan pencatatan juga pada sisi kewajiban dan modal pada neraca tahun 2018, karena neraca laporan keuangan harus balance antara sisi Aset dengan sisi Kewajiban dan Modal.

. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1), bahwa:

“setiap Wajib Pajakwajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Pemohon Banding terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

. Berdasarkan penjelasan diatas, uji arus piutang yang dilakukan oleh

Pemeriksa sudah tepat karena data-data yang dijadikan sumber pengujian adalah data yang disusun dan sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding sendiri.a

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa

|tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan SKPKB nomor 00001/206/1 9/

426/21 tanggal 19 April 2021 Tahun Pajak 2019. Dengan demikian diusulkan perhitungan dalam surat ketetapan pajak menjadi sebagai berikut:

Wajib PajakPeneliti Peredaran Usaha4.716.535.310

Harga Pokok Penjualan- es ee ee [a IPangurang Penghasilan Sato / Baya|

| 6 (Penghasilan Neto dalam negeri lainnya

743.991.442 )- ——

| 7Penanaman Modal|| SS

Penyesualan Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif

25.192.000| b. Penyesuaian Fiskal Negatif-

|. Je Jumlah

25.192.00025.192.000125.192.000 Penghasilan Neto Luar Negeri

Jumlah Penghasilan Neto (5+6-7+8+9}

715.452.720 18.154.117.108 18.154.117.108 Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib

Kompensasi kerugian

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Kena Pajak715.452.720)| 18.154.117.108 PPh Terutang4.043.025.266) 4.043.026.266 Penghasilan yang seharusnya tidak terutang (Pengembalian PPh pasai 24ey Jumlah PPh Terutang89.431.500) 4.043.026.266 | 4.043.026.256 Kredit Pajak94.228.84694.228.845194.228.246 Pajak yang tidak/kurang dibayar- 4.797.346 3.948.797.420 3.948.797.420 Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2)1.149,889,809

Jumlah PPh yang masih harus dibayar-4.797.346)5.008.687.229 Kesimpulan:

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 01/MBA/XII-2022 tanggal 16 Desember 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kalijdiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait tanggal diterimanya Surat Keputusan, bukti keberadaan penandatangan Surat Banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding:

b. Keputusan DJP Nomor: KEP-00823/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 21 September 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang HPP telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

c. Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan DJP Nomor: KEP- 00823/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 21 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Nomor: 00001/206/19/426/21 tanggal 19 April 2021 Masa/Tahun Pajak 2019 atas nama Pemohon

Menimbang bahwa kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 014323.15.2022/PAN/2023 tanggal 27 Maret 2023 dengan permintaan agar Pemohon Banding menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang- -Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud:

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi, surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-26, sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00823/KEB/PJ/WPJ. 22/2022 tanggal 21 September 2022::

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor: Nomor 01/MBA/XI-2021 tanggal 05 November 2021:

Bukti P-3. SKPKB Nomor 00001/206/19/426/21 tanggal 19 April 2021;

i

Bukti P-4. Akta Perubahan Nomor 06 tanggal 15 Agustus 2018:

Bukti P-5. Akta Notaris Ginar Mayangsoka, S.H., M.Kn., Nomor 4 tanggal 11 Oktober 2019 tentang Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Mitra Bara Abadi:

Bukti P-6. Surat Setoran Pajak jumlah kurang bayar yang (disetujui berdasarkan hasil Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan: Bukti P-7. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor| SPHP-

0016/WPJ.22/KP.0605/RIKSIS/2021 tanggal 19 Maret 2021 dan Daftar Temuan Pemeriksaan:

Bukti P-8. Surat Setoran Pajak Nomor NTPN 82C9700LI94IMVTO tanggal

10 Februari 2020 sebesar Rp1.055.144.078:

Bukti P-9. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-00795/PJAVPK.22/

SPUH/2022 tanggal 06 September 2022 dan Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan:

Bukti P-10. Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan Nomor 01/MBA/IX- 2022 tanggal 14 September 2022:

Bukti P-11. daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan dalam rangka pemeriksaan dan bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen:

Bukti P-12. Compact Disc berisi Softcopy Surat Banding dalam format Ms.

Word dan PDF, dan Softcopy dokumen-dokumen pendukung dalam format PDF:| i |

Bukti P-13. Identitas Penerima Kuasa atas nama Humala Setia Leonardo

Napitupulu, berupa Surat Kuasa Khusus Nomor. 01/MBA- SKK/XII/2022 tanggal 16 Desember 2022, Izin Kuasa 'Hukum Nomor: KEP-789/PP/IKH/2021 tanggal 23 Agustus 2021, Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-934/PP/IKH/2023 tanggal 18 Juli 2023, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, dan Pakta Integritas tanggal 19 Desember 2022:

Bukti P-14. Identitas Pemberi Kuasa atas nama Theng Teteng Andy berupa

Kartu Tanda Penduduk, Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pakta Integritas tanggal 19 Desember 2022: a

1 | |

Bukti P-15. Formulir persetujuan sidang secara elektronik

Bukti P-16. Matriks Sengketa Banding:

Bukti P-17. Mutasi Kredit Rekening BCA 676560399 a.n. CV Mitra Bara

Abadi:

Bukti P-18. Mutasi Kredit Rek. BCA 1344455000 tahun 2019 a.n. Theng

Teteng Andy

Bukti P-19. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 Juli 2023:

Bukti P-20. Daftar penerbitan invoice penjualan tahun 2018;

Bukti P-21. Rekapitulasi nilai invoice penjualan tahun 2018:

Bukti P-1. Daftar piutang usaha per konsumen Desember 2018:

Bukti P-2. Rekapitulasi piutang usaha per konsumen Desember 20 8, Bukti P-3. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 9 Oktober 2023:

Bukti P-22. Mutasi Kredit Rekening BNI No. 0888255255 Tahun 2019 a.n. CV.

Mitra Bara Abadi:

Bukti P-23. Rek Koran BNI 888255255 Jan-Des 2019 a.n. CV. Mitra Bara

Abadi:||

Bukti P-24. Rek Koran BNP 102.0.988888-0 Jan-Juli 2019 an. Hartanto

Lukman (Direktur CV. Mitra Bara Abadi):|

Bukti P-25. Rek Koran BRI 414501014142539 Juni-Des 2019 a.n. CV. Mitra

Bara Abadi:

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis (Closing Statement) tanpa nomor tanggal 4 Desember 2023:|

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-14 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan:|

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan:|

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan Perubahan:|

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan:

Bukti T-5. Surat Uraian Banding:|

Bukti T-6. Resume Teknik Audit: A:

1Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Juni 2023:

|Bukti T-8. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pembetulan 1 dan Pembetulan 2:

Bukti T-9. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 17 Juli 2023:

Bukti T-10. File Excel KKP:

hyBukti T-11. Penjelasan tertulis tanpa nomor beserta lampirannya:

Bukti T-12. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 9 Oktober 2023:

Bukti T-13. Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 6 November 2023 beserta lampirannya:

Bukti T-14. Penjelasan Tertulis (Closing Statement) Nomor:

PJ.07/2023 tanggal 14 November 2023:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

Lobahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-

00823/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 21 September 2022 tentang Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, Pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah Pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 01/MBA/XII-2022 tanggal 16 Desember 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding! telah

terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Menurut

Nilai Sengketa NoUraian

Pemohon Banding

Terbanding (Rp) (Rp) (Rp)

Penghasilan Neto

887.999.282

18.154.117.108

Yang terdiri dari:

Peredaran Usaha4.716.535.31021.982.653.13617.266 177.826

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebesar Rp17.266.117.826,00 dengan rincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm TerbandingRp 18.154.117.108,00 Penghasilan Neto/Rugi) Cfm Pemohon Banding Rp887.999.282!00 — Koreksi Terbanding:Rp 17.266.117.826/00 bahwa koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2019 sebesar Rp17.266.117.826,00 merupakan koreksi positif atas Peredaran Usaha,

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi a quo dengan alasan sebagai berikut:&

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas peredaran usaha Tahun Pajak 2019 karena berdasarkan hasil pemeriksaan dengan menggunakan teknik pengujian arus piutang, ditemukan adanya penerimaan yang masuk ke rekening bank Pemohon Banding yang menurut Terbanding merupakan pembayaran dari pelanggan yang seharusnya diakui sebagai peredaran usaha dalam tahun yang bersangkutan:

bahwa pengujian tersebut dilakukan dengan membandingkan saldo piutang awal dan akhir tahun serta menelusuri seluruh penerimaan kas/bank selama tahun 2019, yang datanya bersumber dari SPT Tahunan, laporan keuangan, dan rekening koran milik Pemohon Banding sendiri:

bahwa dari pengujian tersebut, diperoleh jumlah peredaran usaha yang lebih besar dibandingkan dengan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding:

bahwa dalam proses keberatan, Terbanding menilai bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti yang memadai untuk membuktikan bahwa penerimaan tersebut merupakan pelunasan piutang atas transaksi tahun sebelumnya, serta terdapat inkonsistensi dalam data piutang yang disampaikan oleh Pemohon Banding dibandingkan dengan laporan keuangan yang telah dilaporkan sebelumnya:

bahwa dengan demikian, Terbanding menyimpulkan bahwa hasil pengujian arus piutang yang menunjukkan adanya peredaran usaha yang, belum dilaporkan adalah valid dan layak dipertahankan sebagai dasar koreksi: bahwa Pemohon Banding juga tidak dapat menyajikan pengujian arus piutang yang menunjukkan bahwa seluruh selisih peredaran usaha tersebut telah dilaporkan sebagai penghasilan:

bahwa oleh karenanya, Terbanding berkesimpulan bahwa koreksi peredaran usaha sebesar Rp17.266.117.826,00 telah dilakukan secara tepat dan|sesuai dengan hasil pengujian serta ketentuan perpajakan yang berlaku:

Menimbang bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding a guo tidak tepat karena:LA

bahwa koreksi Terbanding atas peredaran usaha Tahun Pajak 2019 tidak tepat karena menurut Pemohon Banding seluruh peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya:

bahwa tidak terdapat penghasilan yang belum dilaporkan, karena| menurut Pemohon Banding, penerimaan kas atau pelunasan yang terjadi pada tahun 2019 sebagaimana ditemukan oleh Terbanding dalam rekening koran bukan merupakan peredaran usaha tahun 2019, melainkan merupakan pelunasan piutang atas transaksi penjualan yang telah terjadi dan telah diakui sebagai peredaran usaha pada tahun 2018, serta telah dilaporkan dan dikenakan pajak pada tahun tersebut:

bahwa untuk mendukung dalil tersebut, Pemohon Banding menyatakan telah menyampaikan berbagai dokumen, antara lain laporan penjualan tahun 2018, kartu piutang per pelanggan, laporan piutang, invoice penjualan, serta rekening koran tahun 2018 dan 2019, yang menurut Pemohon Banding dapat menunjukkan bahwa penerimaan di tahun 2019 merupakan realisasi dari piutang yang timbul pada tahun sebelumnya:

bahwa berdasarkan perhitungan arus piutang versi Pemohon Banding, setelah memperhitungkan saldo piutang yang benar, tidak terdapat selisih peredaran usaha yang belum dilaporkan, sehingga koreksi Terbanding dianggap tidak tepat,| bahwa selain itu, Pemohon Banding juga menolak kesimpulan Terbanding karena menurutnya metode pengujian arus piutang yang digunakan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya, terutama karena adanya perbedaan dalam penentuan saldo piutang awal tahun 2018 yang menurut Pemohon Banding lebih besar daripada yang digunakan oleh Terbanding:

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa selisih yang dihitung oleh Terbanding semata-mata timbul dari perbedaan asumsi dan data dasar, bukan karena adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan, sehingga koreksi tersebut seharusnya dibatalkan:&

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

1. Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat| (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan Jumlah pajak yang torutang,

Pasal 29 (1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 31 (1) Tata cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.|

. Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut dengan UU PPh) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4| (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini:

3. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 184/PMK.03/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan, antara lain diatur sebagai berikut :

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: a.

C. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, Pasal 92

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.|

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian:

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa:

- Daftar penerbitan invoice penjualan tahun 2018:

- Rekapitulasi nilai invoice penjualan tahun 2018:

- Daftar piutang usaha per konsumen Desember 2018:|

- Rekapitulasi piutang usaha per konsumen Desember 2018:

- Rekening BCA 6765603939;

- Rek. BCA 1344455000 tahun 2019 a.n. Theng Teteng Andy:

- Rekening BNI No. 0888255255 Tahun 2019 a.n. CV. Mitra Bara Abadi:

- Rek Koran BNI 888255255 Jan-Des 2019 a.n. CV. Mitra Bara Abadi: &

.!.

- Rek Koran BNP 102.0.988888-0 Jan-Juli 2019 a.n. Hartanto Lukman (Direktur CV. Mitra Bara Abadi):

- Rek Koran BRI 414501014142539 Juni-Des 2019 a.n. CV. Mitra Bara Abadi

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:| bahwa pada prinsipnya, seluruh keterangan, dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan telah dinilai Pengadilan Pajak, namun yang dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak hanya keterangan, dalil dan alat bukti yang dinilai relevan dengan pokok sengketa: bahwa sengketa Peredaran Usaha sebesar Rp1karena berdasarkan uji arus piutang oleh Terbanding, disimpulkan terdapat penghasilan yang belum dilaporkan, namun Pemohon Banding menolak karena selisih yang ditemukan Terbanding tersebut merupakan pelunasan piutang tahun 2018, sehingga selisih timbul hanya karena perbedaan data, khususnya saldo piutang:| bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding berwenang atas selisih yang ditemukan sepanjang didasarkan pada bukti yang! cukup, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan yang diperoleh dalam | proses pengujian:

bahwa Terbanding memiliki aturan bagi pemeriksa mengenai Standar Pemeriksaan, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 23/PJ/2013 Tentang Standar Pemeriksaan Direktur Jenderal Pajak, sebagai aturan pelaksanaan Pasal 92 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderai Pajak tentang Standar Pemeriksaan, yang antara lain mengatur sebagai berikut:LA

|

Pasal 4

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu: a,

6. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun.

C. Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa Terbanding memiliki pedoman bagi pemeriksa mengenai Metode Dan Teknik Pemeriksaan, yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 65/PJ/2013 Tentang Pedoman Penggunaan MetodeTeknik Pemeriksaan, sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, yang antara lain mengatur mengenai Teknik Pengujian Keterkaitan:

bahwa dalam Lampiran li angka 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-65/PJ/ 2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan, dalam Teknik Pemeriksaan Ekualisasi telah diberikan Pedoman sebagai berikut:

7. Pengujian Keterkaitan

Pengujian keterkaitan adalah pengujian yang dilakukan untuk meyakini suatu transaksi berdasarkan pengujian atas mutasi pos-pos lain yang terkait atau berhubungan dengan transaksi tersebut. Hasil pengujian keterkaitan tidak serta- merta merupakan koreksi atas pos yang diperiksa, misalnya:

a. apabila terdapat selisih dari hasil penghitungan dengan pengujian keterkaitan atas penghasilan bruto, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran| usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomisi lainnya sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 UU PPh.LA l

b. apabila terdapat selisih dari pengujian keterkaitan atas penyerahan kena pajak, tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penyerahan kena pajak. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakahtersebut merupakan penyerahan kena pajak atau tidak kena pajak.

Prosedur Pemeriksaan yang dapat ditempuh:

a. dapatkan buku persediaan, buku kas/bank, buku piutang, buku utang:

b. periksa kebenaran saldo-saldo persediaan, kas/bank, piutang, utang:

Cc. periksa kebenaran mutasi persediaan, kas/bank, piutang, utang:

d. lakukan uji keterkaitan dengan menggunakan formula:

e. dan sebagainya bahwa meskipun Terbanding berwenang melakukan pemeriksaan dan menggunakan berbagai teknik pemeriksaan sebagai cara pengumpulan bukti, pengujian, dan/atau pembuktian, namun seluruh kewenangan tersebut dengan tujuan agar Terbanding dapat meyakini kebenaran pos-pos yang diperiksa,'

bahwa oleh karenanya, Terbanding harus memiliki bukti bahwa terdapat transaksi peredaran usaha yang kurang dilaporkan:

bahwa dalam persidangan, Terbanding telah menyerahkan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang berisi langkah yang dilakukan dalam menguji arus piutang, bahwa menurut Pengadilan Pajak, dari bukti KKP yang disampaikan dalam persidangan tersebut, terbukti bahwa Terbanding tidak meneliti satu persatu penyebab perbedaan yang ditemukan dalam teknik pengujian keterkaitan, bahwa langkah atau prosedur Terbanding dalam melakukan pengujian keterkaitan seharusnya mengikuti pedoman yang ada yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan:| bahwa oleh karenanya menurut Pengadilan Pajak, koreksi Terbanding tidak sepenuhnya dapat diyakini kebenarannya:

bahwa selanjutnya dalam sidang, Terbanding diminta untuk menjelaskan kembali pengujian arus piutang yang dilakukannya sehingga Terbanding

dapat menyimpulkan bahwa terdapat koreksi positif Terbanding atas peredaran usaha Tahun Pajak 2019 sebesar Rp17.266.117.826,00;

bahwa dari penjelasan Terbanding, dapat diketahui bahwa perbedaan hasil perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding terkait penerimaan dari pelanggan dan saldo piutang usaha tahun sebelumnya;

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan menggunakan | metode pengujian arus piutang, yaitu dengan menjumlahkan saldo piutang akhir tahun 2019 dan penerimaan dari pelanggan selama tahun 2019, kemudian dikurangi dengan saldo piutang akhir tahun 2018:

UraianTerbandingPemohon

BandingSelisih

Saldo Piutang

1

Usaha 2019105.653.528105.653.528

Pelunasan

2 | Pelanggan selama

2019:

“BCA

1344455000216.233.000

TBCA

030355.068.657.813 “BRI

414501014142539

- BNI 0888255255 | 4.385.614.630

Total Pelunasan

Pelanggan59.670.505.443 | 614.523.325.156

Saldo Piutang

Usaha 201837.793.505.835 | 61.628.978.684

-23.835.472.849

Total Penyerahan

201921.982.653.136

21.982.653.136

Peredaran Usaha cim SPT 20194.716.535.310 | 4.716.535.310

6 | Selisih17.266.117.826 | -4.716.535.310

21.982.653.136 bahwa dalam persidangan, terungkap fakta bahwa sejak pemeriksaan' hingga diajukan banding, Pemohon Banding tidak dapat mengetahui |rincian perhitungan Terbanding:

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak memerintahkan agar kedua pihak membuka rincian data perhitungan pemeriksa/Terbanding dan mencocokkan berdasarkan data yang dimiliki Pemohon Banding:a

bahwa akhirnya Terbanding mengakui bahwa dalam perhitungan awal terdapat beberapa transaksi yang Terlewat/Tidak Terekap, Bungh (bukan penjualan) serta terjadi kesalahan ketik:

bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak memerintahkan agar Terbanding memperbarui perhitungan uji arus piutang agar dapat ditanggapi oleh Pemohon Banding secara lebih baik:

bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding yang terbaru, selisih yang ditemukan menjadi lebih besar dibanding yang dipakai dalam penerbitan SKPKB:

bahwa berdasarkan fakta persidangan dan persandingan uji arus! piutang terbaru yang disampaikan para pihak, Pengadilan Pajak menemukan bahwa perbedaan hasil perhitungan antara Terbanding dan Pemohon Banding tidak lagi terletak pada komponen penerimaan dari pelanggan tahun 2019, namun karena perbedaan nilai saldo piutang usaha tahun 2018 dan karena selisih yang terjadi atas pos Pelunasan Pelanggan selama 2019:

Titan[ER[ ee

Saldo Piutang

1Usaha 2019105.653.528105.653.528

Pelunasan

2 | Pelanggan selama

2019:

13444216.233.000 |-20.000.000

Transfer non 1344455000233..233.000.

pelanggan -BCA

067656039356.188.837.758 | 56.188.837.758-

- BRI--

414501014142539

-BNI 0888255255 | 4.606.232.688 | 4.527.527.49478.705.194 lawan ttansaksi

PPh 23 dipotong

- BNP3.928.246.400 | 3.928.246.400. Penutup, 19 Juli Total Pelunasan|

Pelanggan64.939.549.846 | 64,880.844.65258.705.194

3Saldo Piutang

TB berdasarkan Usaha 201837.793.505.835 | 61.628.978.684 | -23.835.472.849

SPT PPh Badan 2018 4 | Total Penyerahan 27.251.697.539 | 3.357.519.496

23.894.178.043

Peredaran usaha

CFM SPT 2019 4.716.535.310 | 4.716.535.310

| 6 |Selisih22.535.162.229 | -1.359.015.814

23.894.178.043| bahwa selisih yang terjadi atas pos Pelunasan Pelanggan, telah: dapat dijelaskan Pemohon Banding yaitu pada rekening BCA 1344455000 sebesar

Rp20.000.000,00 yang merupakan Transfer non pelanggan dan pada rekening BNI 0888255255 sebesar Rp78.705.194,00 yang merupakan PPh 23 dipotong lawan transaksi:

bahwa terdapat selisih yang terjadi atas pos nilai saldo piutang usaha tahun 2018, yaitu sebesar Rp37.793.505.835,00 menurut Terbanding dan sebesar Rp61.628.978.684,00 menurut Pemohon Banding, sehingga hal |ini yang selanjutnya perlu dibuktikan oleh Pemohon Banding:

bahwa selisih nilai saldo piutang usaha tahun 2018 i sebesar Rp23.835.472.849,00 tersebut terbukti secara langsung mempengaruhi hasil pengujian arus piutang, sehingga menjadi faktor dominan yang menentukan besaran koreksi peredaran usaha Tahun Pajak 2019, dengan kata lain koreksi Terbanding sepenuhnya bergantung pada asumsi atas nilai saldo piutang usaha tahun 2018 yang digunakan sebagai dasar perhitungan:

bahwa terhadap nilai saldo piutang usaha tahun 2018 tersebut, Pemohon Banding telah melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan menyampaikan data serta penjelasan dalam persidangan, sedangkan Terbanding tetap menggunakan nilai yang tercantum dalam SPT sebelum pembetulan tanpa melakukan pengujian lebih lanjut terhadap kebenaran data yang telah dibetulkan oleh Pemohon Banding, padahal nilai tersebut merupakan variabel utama dalam pengujian arus piutang yang dilakukan:

bahwa dalam kondisi terdapat dua nilai yang berbeda atas saldo 'piutang usaha tahun 2018 yang sama-sama belum diuji secara memadai, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dasar data yang digunakan dalam pengujian arus piutang menjadi tidak pasti dan tidak dapat diyakini kebenarannya 'secara meyakinkan, sehingga hasil perhitungan peredaran usaha yang semata-mata bergantung pada data tersebut menjadi kehilangan kekuatan pembuktian: bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak mempertimbangkan bahwa inetode pengujian arus piutang yang digunakan oleh Terbanding dalam perkara a guo menunjukkan tingkat sensitivitas yang tinggi terhadap perubahan nilai saldo piutang usaha tahun 2018, sehingga menghasilkan perbedaan yang sangat

| l

| signifikan, bahkan dengan menggunakan metode yang sama dapat diperoleh hasil yang bertolak belakang apabila menggunakan data yang berbeda, yang menunjukkan bahwa metode tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa didukung kepastian atas data dasar yang digunakan:

bahwa berdasarkan asas kepastian hukum dan asas tel dalam pemajakan, suatu koreksi fiskal harus didasarkan pada fakta yang jelas dan dapat dibuktikan secara meyakinkan, dan dalam hal terdapat ketidakpastian yang material atas dasar perhitungan, maka keraguan tersebut tidak dapat dibebankan kepada Wajib Pajak;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membuktikan secara meyakinkan adanya peredaran usaha Tahun Pajak 2019 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding, sehingga koreksi atas peredaran usaha yang didasarkan pada pengujian arus piutang tersebut tidak dapat dipertahankan:

bahwa terhadap pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding telah mengubah dalilnya dalam persidangan dibandingkan dengan yang digunakan dalam tahap pemeriksaan dan keberatan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada prinsipnya tidak terdapat perubahan mendasar dalam alasan Pemohon Banding dalam menolak koreksi Terbanding, melainkan hanya terjadi penajaman dan penguatan argumentasi seiring dengan perkembangan pembuktian di persidangan:

berdasarkan keseluruhan proses sengketa sejak tahap keberatan (hingga persidangan, Pengadilan Pajak menilai bahwa Pemohon Banding secara konsisten berpendirian bahwa penerimaan yang terjadi pada tahun 2019 bukan merupakan peredaran usaha tahun berjalan, melainkan pelunasan piutang atas transaksi penjualan tahun 2018 yang telah dilaporkan dan dikenakan pajak pada tahun tersebut, sehingga tidak dapat dikenakan pajak kembali pada tahun 2019:

bahwa dalarn tahap awal, penolakan Pemohon Banding lebih bersifat normatif dengan menekankan prinsip pengakuan penghasilan berbasis akrual, sedangkan dalam persidangan argumentasi tersebut berkembang mejadi

|

lebih teknis dan terfokus pada pembuktian angka, khususnya melalui penyusunan persandingan uji arus piutang, klarifikasi atas komponen penerimaan dari pelanggan, serta penegasan nilai saldo piutang usaha tahun 2018 yang menurut Pemohon Banding telah mencerminkan kondisi yang sebenarnya:

bahwa dengan demikian, perubahan yang terjadi bukanlah perubahan alasan, melainkan pergeseran dari argumentasi konseptual menuju pembuktian empiris, yang tetap berada dalam satu kerangka dalil yang sama, yaitu bahwa tidak terdapat peredaran usaha tahun 2019 yang belum dilaporkan:

bahwa oleh karena itu, dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Banding beralasan dan dapat diterima, sehingga permohonan banding apatut untuk dikabulkan seluruhnya.

bahwa dengan demikian menurut Pengadilan Pajak, koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp17.266.117. 826,00 harus dibatalkan:

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa Nilai Sengketa

Nilai SengketaTidak Dapat UraianDipertahankan (Rp)(Rp)Dipertahankan p (Rp) Peredaran Usaha17.266.117.826

17.266. 117.826 bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berkesimpulan |bahwa Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak adalah sebesar Rp887.999.282,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 18.154.117.108/00 Koreksi tidak dapat dipertahankanRp 17.266.117.826,00 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan Pajak Rp887.999.282,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1)

huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Uraian

Penghasilan Netto/ (Rugi)887.9991282,00 Kompensasi Kerugian

| 0,00 Penghasilan Kena Pajak

887.999!282,00 Pajak Penghasilan (PPh) Terutang

110.999/875,00 Kredit Pajak

94.228.846,00 PPh Kurang/(Lebih) Bayar

16.771 029,00 Sanksi Administrasi

4.883,724,00 PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar

21 654.753,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait:

‘A

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00823/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 21 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/426/21 tanggal 19 April 2021 Tahun Pajak 2019, atas nama CV. MITRA BARA ABADI, NPWP 31.581.640.5-422.000, beralamat di Jl. Buyut No. 27 RT 001 RW 005, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang kurang/lebih dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Netto/ (Rugi)Rp 887,999.282,00 Kompensasi KerugianRp0,00 Penghasilan Kena Pajak“Rp

Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp 110.999.875,00 Kredit PajakRp 04,228.846,00 PPh Kurang/(Lebih) BayarRp 16.771.029,00 Sanksi AdminisirasiRp4.883.724,00 PPh Yang Masih Harus/(Lebih) DibayarRp 21.654.753,00

A

| |

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 4 Desember 2023 oleh oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak. M.Ak., M.H., , C.A sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Juli 2026 oleh Majelis Hakim Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., MHL, C.A sebagai Hakim Ketua, Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H, dan Aji Witon6, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu oleh Puri Rahayuningsih, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttditd

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. |Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.,

C.A ttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT

Panitera Pengganti, | ttd

Puri Rahayuningsih, S.H., M.H. Salinan sesuai dengan aslinya:

Panitera.

Budi Setyawan M.N.Y, Ak, M,A.,

NIP 1969060519900031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.