PUTUSAN
Nomor PUT-014323.15/2022/PP/M.IA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00823/KEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 21 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/426/21 tanggal 19 April 2021 Tahun Pajak 2019 yang terdaftar dalam berkas sengketa| Nomor 014323.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
CV. MITRA BARA ABADI, NPWP 31.581.640.5-422.000, beralamat ‘di Jl. Buyut No. 27 RT 001 RW 005, Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat dalam hal ini diwakili oleh Theng Teteng Andy jabatan selaku Direktur, berdasarkan Akia Notaris Ginar Mayangsoka, S.H., M.Kn., Nomor 4 tanggal 11 Oktober 2019 tentang Akta Perubahan Anggaran Dasar CV Mitra Bara Abadi.
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
>
1. Nama: Humala Setia Leonardo Napitupulu
Izin Kuasa Hukum: KEP-934/PP/IKH/2023 tanggal 18 Juli 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 01/MBA-SKK/XII/2022 tanggai 16 Desember 2022:
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, yang diwakili oleh:
4
Aga hi