Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 76 halaman

PUT-014293.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

PUTUSAN

Nomor PUT-014293.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

—PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03093/KEB/PJMWPJ.07/2022 tanggal 4 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00024/206/19/055/21 tanggal 16 Juli 2021 Tahun Pajak 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014293.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT YAMAHA ELECTRONICS MANUFACTURING INDONESIA, NPWP

01.869.240.0-055.000, beralamat di Kawasan Industri PIER, Jalan Rembang Industri1, Mojoparon, Pasuruan, Jawa Timur, dalam hal ini diwakili oleh Brilyan Gazalba jabatan Direktur,

Selanjutnyaini diwakili oleh:

1. Nama: Newman Indra Permana Siallagan, Izin Kuasa Hukum Nomor : KEP-1038/PP/IKH/2021 tanggal 7 Oktober

|2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/TAX/III/2023 tanggal 23 Maret 2023, |

2. Nama!: Thessalonica,

Izin Kuasa Huktim Nomor: KEP-663/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni

12021 berdasarkan Siirat Kuasa Khusus Nomor 007/TAX/III/2023 tanggal 23 Maret 2023, :

3. Nama: Muhammad ‘Abdur Rozak,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-372/PP/IKH/2022 tanggal 25 Mei 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/TAX/II/2023 tanggal 23 Maret 2023,

4. Nama: : Diana Putri Agustin,

Izin Kuasa Huklim Nomor: KEP-167/PP/IKH/2023 tanggal 14 Februari 2023

| berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/TAX/II/2023 tanggal 23 2023, ''

5. Nama: Nadiah Saleh,

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-256/PP/IKH/2022 tanggal 1 April 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 005/TAMIIII/2023 tanggal 23, Maret 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot! Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti /

197612171999032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-3059/PJ.07/2023 tanggal 23 Juni 2023,

2. Nama/NIP: Dedy Sulaiman / 198012172002121002

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-3579/PJ.07/2023 tanggal 25 Juli 2023,

3. Nama/NIP: Yasti Miyarsih / 197402061994032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus,

4. Nama/NIP | : Nur Rofig Muhamad Azhari / 197508101996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-5406/WPJ.07/2023 tanggal 25 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding, j

Pengadilan Pajak tersebut,i Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

442/PP/BR/2023 tanggal 6 April 2023 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-188/PP/Ucp/2026 tanggal 6 Juli 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 030/TAX/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 512/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 23 Februari 2023,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor tanggal 23 Maret 2023,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,.

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00024/206/19/055/21 tanggal 16 Juli 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Netto$US6,498,722.08

2. Penghasilan Kena PajakSUS6,498,722.08

3. PPh TerutangSUS1,624,680.52

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkanSUS0.00

5. Jumlah PPh TerutangSUS1,624,680.52

6. Kredit Pajak a. PPh Ditanggung Pemerintah:SUS0.00 b. Dipotong/ dipungut pihak lain:

PPh Pasal 21$US0.00 PPh Pasal 22SUS214,997.86 PPh Pasal 23SUS0.00 PPh Pasal 24SUS0.00 Lain-lainSUS0.00 JumlahSUS214,997.86 c. Dibayar sendiri:

PPh Pasal 22SUS0.00 PPh Pasal 25SUS1,099,871.00 PPh Pasal 29$US0.00 STPSUS0.00 Lain-lainSUS0.00

Halaman 3 dari 76 hataman.Putusan Nomor PUT-014293.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026 N

PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia

JumlahSUS1,099,871.00 d. Diperhitungkan:

SKPPKP$US0.00 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan$US1,314,868.86

7. Jumlah PPh yang tidak/kurang bayar$US309,811.66

8. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP$US90,217.11 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPSUS0.00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP$US0.00 d. Kenaikan Pasal 13A KUPSUS0.00 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPSUS0.00 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPSUS0.00 g. Jumlah sanksi administrasi$US90,217.11

9. Jumlah PPh yang masih harus dibayar$US400,028.77

10. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan PARPSUS(276,037.86);

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 051/TAX/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah (USD) Menurut

Koreksi yang Diajukan Keberatan

USD Pemohon Banding | Terbanding Po

Penghasilan Bruto atau Peredaran82.395.375,0084.738.773,142.343.398,14 Usaha/Bruto

Harga Pokok Penjualan75.667.345,00

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-6.728.030,00 | 9.071.428,14

2

Pengurangan Penghasilan Bruto atau

3.525.412,003.525.412,00

Biaya Usaha

Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4)3.202.618,005.546.016,14

5

6

Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas- “Ng c. Penghasilan sehubungan dengan |- pekerjaan d. Lain-lain- e. Jumlah {a+b+c+d)

7 | Fasilitas penanaman modal berupa penghasilan neto

| 8 | Penyesuaian Fiskal

|| a. Penyesuaian Fiskal Positif1.441.737,00

1.441.737,00 (eb)|952705 94 |

75 [Penghasian[P|

6,498,722.08

718049

NN bersifat Wajib

2

Jumlah (USD):MenurutKorekSi.yang:

7 (Diah an Keber atan usp) :“Femohon Banding Terbanding” To

Takara|

Penghasilan Kena (10-11-12-13)

4.155.323,946,498,722.08

PPh Terutang (tarif x 15)

1.038.831,004,624,680.52

16 | Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

17 | Jumlah PPh Terutang (15+16)

1,624 ,680.52

Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:

b.1 PPh Pasal 21-- b.2 PPh Pasal 22214,997 ,86 | 214,997 ,86

| | b.3 PPh Pasal 23-- b.4 PPh Pasal 24- b.5 Lain-lain- b.6 Jumlah (b.1+b.2+b,3+b.4+b.5)214.997,86214.997 86 c. Dibayar sendiri :

| c.1 PPh Pasal 22-- c.2 PPh Pasal 251.099.871,001.099.871,00 c.3 PPh Pasal 29

Te c,5 Fiskal Luar Negeri c.6 Lain-lain--

ZZ c.7 Jumlah (c.14c.24c.34c.44c.54c.6)1.999.871,00 1.099.871,00

| | d. Diperhitungkan :

d.1 SKPPKP- e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan1,314,868.86

1,314,868.86 atb.6+c.7+d.1

Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-(276.037,86)309,811.66

18.e

20 | Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP-90.217,16 b. Kenaikan Pasal 13 (2) KUP|- c. Bunga Pasal 13 (5) KUP-

| | d. Kenaikan Pasal 13A KUP- e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP- f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP- g. Jumlah sanksi administrasi-

90.217,16

{atb+c+dt+e+f)

21 | Jumlah PPh yang masih harus(276.037,86)400.028,82 dibayar (19+20.g

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03093/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 4 Oktober 2022, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/0. ,SemulaMenjadi

Uraian(SUS)aa(SUS)

1. Penghasilan Netto6,498,722.080,00 6,498,722.08

2.Kerugian0,000,000,00

3. Penghasilan Kena Pajak6,498,722.080,00 6,498,722.08

4. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1,624,680.520,00 1,624,680.52

5. Kredit Pajak1,314,868.860,00 1,314,868.86

6. PPh Kurang Bayar309,811.660,00309,811.66

7. Sanksi Administrasi90,217.110,0090,217.11

8. Jumlah PPh yang masih harus dibayar400,028.770,00400,028.77|

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 030/TAX/XI1/2022 tanggal 14 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 20 Desember 2022 (Diantar Langsung),

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 030/TAX/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.td Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisast Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU KUP”), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan:

Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak:

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03093/KEB/PJ/AWPJ.07/2022 tanggal 4 Oktober 2022 diterima pada tanggal 4 Oktober 2022:

Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding:

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya:

c. Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding.

d. Bahwa atas pajak yang terutang sebesar USD 400.028,77,- telah dibayar melalui SSP tanggal 16 Agustus 2021 pada bank persepsi Bank Negara Indonesia dengan NTPN C44DBOT4OOKAASTV,

Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Briljan Gazalba jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 2 tanggal 13 April 2022:

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP- 03093/KEB/PJAWPJ.07/2022 tanggal 4 Oktober 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak:

Il. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00024/206/19/055/21 tanggal 16 Juli 2021 Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jumlah (USD) MenurutNilai Koreksi Pemohon BandingTerbanding(USD)

Penghasilan Bruto atau82.395.375,0084,738.773,142.343.398,14 Peredaran Usaha/Bruto

Harga Pokok Penjualan75.667.345,0075.667.345,00

Penghasilan Bruto atau Laba6.728.030,009.071.428,14

Bruto (1-2)

Pengurangan Penghasilan Bruto3.525.412,003.525.412,00 atau Biaya Usaha

Penghasilan Neto dalam Negeri3.202.618,005.546.016,14

3.

Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas

Cc. Penghasilan sehubungan dengan jaa

| oa penanaman modal berupa penghasilan neto

| 8 | Penyesuaian Fiskal

po a. Penyesuaian Fiskal Positif

|951.941,07952.705,94

Penghasilan Neto dari Luar

Negeri

Jumlah Penghasilan neto (546.e-

4.154.559,076,498,722.08

7480149

11

ZakatfSumbangan Keagamaan yang bersifat Wajib

12 | Kompensasi Kerugian

13 | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

14 | Penghasilan Kena (10-11-12-13)

4.154.559,076,498,722.08

15 | PPh Terutang (tarif x 15)

1.038.640,001,624,680.52

16

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

17 | Jumlah PPh Terutang (15+16)1.038.640,001,624,680.52

18 | Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah- b, Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:

b.1 PPh Pasal 21- b.2 PPh Pasal 22214.997,86214.997,86 b.5 Lain-lain-- b.6 Jumtah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)214.997,86214.997,86 c. Dibayar sendiri :

| | c.1 PPh Pasal 22- c.2 PPh Pasal 25|1.099.871,001.099.871,00 c.3 PPh Pasal 29-

| c.4 STP (pokok kurang bayar)-

| c.5 Fiskal Luar Negeri- c.6 Lain-lain c.7 Jumlah1.099,871,001.099.871,00

| | d. Diperhitungkan :

d.1 SKPPKP e. Jumlah Pajak yang dapat1,314,868.861,314,868.86 dikreditkan (at+b.6+c.7+d.1)

19 | Pajak yang tidak/kurang dibayar(276.228,86)309,811.66

17-18.e

20 | Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP|-90.217,16

| | b. Kenaikan Pasal 13 (2) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

| d. Kenaikan Pasal 13A KUPPo e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP

Jumlah (USD) MenurutNilai Koreksi Pemohon BandingTerbanding(USD)

| [ft Kenaikan Pasal 17D (5) KUP Po

— Jumlah sanksi administrasi90.217,16 atbtctdtet

Jumlah PPh yang masih harus(276.228,86)400.028,82 dibayar bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor: 051/TAX/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Jumlah.(USD) MenurutKoreksi yang

Diajukan Pemohon:Banding Térbanding “Keberatan (USD)

Penghasilan Bruto atau Peredaran82.395.375,0084.738,773,142.343.398,14 Usaha/Bruto

2

Harga Pokok Penjualan75.667.345,0075.667 .345,00

3

Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-6.728.030,009.071.428,14

2

4

Pengurangan Penghasilan Bruto atau3.525.412,003.525.412,00

Biaya Usaha

Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4)3.202.618,005.546.016,14

| Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya:

| | a. Penghasilan dari luar usaha- b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas- c. Penghasilan sehubungan dengan- pekerjaan d. Lain-lain- e. Jumlah (a+b+c+d)

Fasilitas penanaman modal berupa- penghasilan neto

Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif1.441.737,001.441.737,00

| b. Penyesuaian Fiskal Negatif|489.031,06 c. Jumlah (a-b)952.705,94 |952.705,94

| | Penghasilan Neto dari Luar Negeri-

10 | Jumlah Penghasilan neto (5+6.e-4.155.323,946,498,722.08

7+8c+9

11 | Zakat/Sumbangan Keagamaan yang- bersifat Wajib

13 | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Kena (10-11-12-13)

4.155.323,946,498,722.08

PPh Terutang (tarif x 15)1.038.831,001,624,680.52

Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

UratanJumlah (USD) Menurut

Koreksi yang.: Pemohon:Banding Terbanding |, Diajukan .

Jumlah PPh Terutang (15116)1.038.831,001,624,680.52| a. PPhpemerintah

|| b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:

b.1 PPh Pasal 21

| b.2 PPh Pasal 22

214.997,86 |214.997,86

| | b.3 PPh Pasal 23 b.4 PPh Pasal 24 b.5 Lain-lain b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)

214.997,86214.997,86

— c.1 PPh Pasal 22 c. Dibayar sendiri :

c.2 PPh Pasal 25

1.099.871,001.099.871,00

— c.4 STP (pokok kurang bayar) c.3 PPh Pasal! 29 c.5 Fiskal Luar Negeri|- c.6 Lain-lain- mG c.7 Jumlah (c.1+¢.2+¢.3+¢.4+c.5+¢.6)1.099.871,001.099.871,00 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan,314,868.86 — 314,868.86 ESA d.1 SKPPKP at+b.6+c.7+d.1

| 18 | Pajak Fe yang tidak/kurang dibayar (17-(276.037,86)309,811.66

20 Senta Administrasi:

| | a, Bunga Pasal 13 (2) KUP90.217,16

| | c. Bunga Pasal 13 (5) KUP|- —

| | b. Kenaikan Pasal 13 (2) KUP- d. Kenaikan Pasal 13A KUP|--

| | e, Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Jumlah sanksi administrasi

-90.217 16 at+b+c+d+etf}

Jumlah PPh yang masih harus (276.037,86)400.028,82 dibayar (19+20.g bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-03093/KEB/PJAWPJ.07/2022 tanggal 4 Oktober 2022 dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah.(USD)-Menurut|. Keputusan ' Urafan

|. Banding|(

82.395.375,00 | 84.738.773,14 | 84.738.773,14 Penghasilan Bruto atau Peredaran

Usaha/Bruto

Harga Pokok Penjualan

75.667.345,0075.667.345,0075.667.345,00 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto {1-2)

6.728.030,009.071.428,149.071.428,14 Pengurangan Penghasilan Bruto atau

3.525.412,003.525.412,003.525.412,00 Biaya Usaha

Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4)

3.202.618,005.546.016,145.546.016,14 Penghasilan Neto dalam Negeri tainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (atbtctd)

Fasilitas penanaman modal berupa penghasilan neto

Penyesuaian Fiskal

| | a. Penyesuaian Fiskal Positif

1.441.737,001.441.737,00 b. Penyesuaian Fiskal Negatif

489.031 ,06489,031 ,06489.031 ,06 c. Jumlah (a-b)

952.705,94952.705,94952.705,94 9 | Penghasilan Neto dari Luar Negeri

10 | Jumlah Penghasilan neto (5+6.e-7+8c+9)

4.155.323,946,498,722.086,498,722.08 11 | Zakat/Sumbangan Keagamaan yang bersifat Wajib

12 | Kompensasi Kerugian---

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-- |- 14 | Penghasilan Kena (10-11-12-13)4.155,323,946,498,722.086,498,722.08 15 | PPh Terutang (tarif x 15)1.038.640,001,624,680.521,624,680.52 16 ! Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah--- diperhitungkan tahun lalu

Jumlah PPh Terutang (15116)1,62468052|1,624,68052 Kredit Pajak :-

| | a. PPh ditanggung pemerintah- |- Ng | | b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:

b.2 PPh Pasal 22214.997,86214.997,86214.997,86 b.3 PPh Pasal 23-- b.4 PPh Pasal 24- b.5 Lain-lainP| || b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)214.997,86 c. Dibayar sendiri :

c.1 PPh Pasal 22

| | c.2 PPh Pasal 251.099.871,00

UraianJumlah (USD) MenurutKeputusan

Keberatan Singing | Terbanding | (usp)

PemohonTerbanding c.5 Fiskal Luar Negeri c.6 Lain-lain--- c.7 Jumlah (c.1tc.2tc,3tc.4tc.5tc.6)1.099.871,001.099.871,004.099.871,00

d. Diperhitungkan: P| — e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan1,314,868.86 1,314,868.86 1,314,868.86 atb.6+c.7+d.1

Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)(276.228,86)309,811.66

= a. Bunga Pasal 13 (2) KUP90.217,16

20 | Sanksi Administrasi:-

— c. Bunga Pasal 13 (5) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP-- g. Jumlah sanksi administrasi-90.217,1690.217,16 atb+ct+dtet

Jumlah PPh yang masih harus dibayar(276.228,86)400.028,82400.028,82 19+20.q)

Ill. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah (USD) MenurutKoreksi Yang

Diajukan Banding

USD [Bemohon Banding | Terbanding |

Koreksi atas Peredaran

82.395.375,0084.738.773,14

2.343.398,14 Usaha

82.395.375,00 | 84.738.773,14 |2.343.398,14 bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Sengketa Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD

Menurut Terbanding bahwa berdasarkan kewenangan Pasal 18(8) UU PPh, dengan berpedoman pada Perdirjen No Per-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013, Terbanding menerapkan uji harga transfer atas kritisi TP Doc Pemohon Banding, yaitu:

1) Mengubah Ex-Ante ke Ex-Post karena TP Doc dibuat atas penugasan tertanggal 07/01/2020 dan laporan tertanggal 31/07/2020:

2) Mengubah pencarian data pembanding ke Asia Timur/Tenggara, mengingat WP dan Ownemya berada di wilayah tersebut,

3) Menerima data pembanding dengan fungsi Riset & Design dibawah 3% dari omset sebagai faktor kesebandingan:

Company NameNomorROTC RatioR&D Ratio panyPembanding20192019 | | 1 1 | | Tomy Company Ltd72,83% | 2 | Kawai Musical Instruments

L 2 |Musical Instruments

Dynamic Precision Industry

2,62% Mattel Bangkok Co., Ltd

0,00% Mycronic System Co., Ltd na

Manufacturing

75.667.345 Biaya Umum &Adm3.034.703 Biaya Penjualan615.379

COGS dan Operating i3.077.948 Koreksi yang dilakukan atas omset ke afiliasi

Q26,84%

NCP (ROTC) WP3,88%

Kekurangan2,95%

Dalam US$2.343,398,14 bahwa atas hasil pengujian tersebut menjadi koreksi peredaran usaha sebagaimana dimaksud Pasal 4 (1) UU No.36/2008 tentang PPh berikut penjelasan pasalnya:

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Sengketa Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 2.343.398,14 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut :

Alasan Formil bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar USD 2.343.398,14 dengan alasan, penjelasan, dan kronologis sebagai berikut:

Tanggal (DD/MMYYYY

29 Juni 2024Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. SPHP-

00380/WPJ.07/KP.0305/RIKSIS/2021 Tanggal 22 Juni 2021.

| 24 24 2021 | | Pemohon Pemohon Banding Banding menyampaikan menyampaikan menyampaikan notifikasi notifikasi notifikasi perpanjangan perpanjangan perpanjangan tanggapan tanggapan tanggapan SPHP SPHP SPHP ke ke ke KPP KPP KPP PMA PMA PMA 2. 2. 2. | |

Pemohon Banding menyampaikan tanggapan SPHP melalui surat No.036/TAX/VII/2021 5 Juli 2021

Tanggal 5 Juli 2021

Pemohon Banding menerima undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan Nomor UND- 6 Juli 2021

434/WPJ.07/KP.03/2021 bahwa pembahasan akhir akan diselengarakan melalui video conference pada tanggal 08 Juli 2021.

Pemohon Banding menerima link zoom untuk pembahasan akhir pemeriksaan dari anggota 7 July 2021,

Terbanding.

Pemohon Banding menghadiri pembahasan akhir pemeriksaan yang diselenggarakan secara online, yang dihadiri oleh:

1. Ivan Rusdian sebagai Terbanding (Ketua tim Pemeriksa)

2. Andi Banua sebagai Terbanding (Spv tim Pemeriksa)

3. Efirah sebagai perwakilan Pemohon Banding

4. Shofyan sebagai perwakilan Pemohon Banding

5. Nunung sebagai perwakilan Pemohon Banding

6. Newman Indra sebagai Kuasa Pemohon Banding

7. Diana sebagai staf Kuasa Pemohon Banding

Nadia sebagai staf Kuasa Pemohon Banding

8 July 2021

1]. m |KKN

pa ! ah wie 20 1| ya oe 5 .:

|

Terbanding mengirimkan dokumen hasil pemeriksaan (Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan) melalui email untuk ditandatangani oleh Pemohon Banding. Dimana posisi SKP Pajak Penghasilan Badan adalah kelebihan pembayaran USD 58.518,64 sesuai pembahasan akhir dan memberikan jangka waktu kepada Pemohon Banding untuk ditandatangani sampai tanggal tanggal

‘16 Juli 2021

Draft Closing YEMI 2019 inboxWw

Ivan Rusdian to me, efirah.arisuslawati vS

11 July 2021Terlampir file excel closing.., Mohon diisi kalom yg berwama kuning di sheet

Risalah.. kemudian diprint minimal 2 copy, dittd basah dan cap perusahaan.

Mahon dikabari kapan berkas closing dikirim sebelum 19116 Juli 2021... Atas kerjasamanya diucapkan banyak terima kasih

1r.“

KEMENTERIAN KEUANGAN REFUBLIN

Pane

NELAYAN OJPmenuai

Pemohon Banding berkomunikasi dengan Terbanding melalui WA mengenai tanda tangan dokumen hasil pemeriksaan.

13 July 2021

Dimana tidak ada urgensi yang ditekankan oleh Terbanding mengenai dokumen hasil pemeriksaan yang harus diserahkan pada tanggal 14 Juli 2021.

Pemohon Banding berkomunikasi dengan Terbanding pada pukul 15.38 WIB, dimana pada 14 July 2021saat itu Terbanding meminta kepada Pemohon Banding untuk segera mengirimkan dokumen hasil pemeriksaan yang telah ditandatangani. Dan saat itu Pemohon Banding mengatakan tidak mungkin memberikan sore ini mengingat saat itu sudah sore, sehingga Pemohon

*

Tanggal (DD/MM/YYYY)

Banding mengatakan bahwa dokumen akan dikirim besok (15 Juli 2021) dan tidak ada informasi lebih lanjut yang disampaikan oleh Terbanding.

Pemohon Banding mengirimkan dokumen hasil pemeriksaan yang telah ditandatangani oleh Pemohon Banding melalui email kepada Terbanding pukul 12.50 WIB. Dimana sebelum mengirim email kepada Terbanding, Pemohon Banding telah mencoba menghubungi Terbanding (Bpk. Ivan Rusdian) tetapi tidak ada tanggapan.

Closing YEMI 2019 Grmaheo &

madia.tax@ihzaconsulting.comengan 207p) 2PE to Ivan, Newman, me, Elitah, Snolyan, Nunung, Zenza >

Hp Indonesian - [> English ~ Translate messageTurn off for Indonesian x

‘

15 July 2021

Yin. Bpk Ivan Rusdian,

Benkut dokumen dosing conference PT Yamaha Electronics Manufadimag Indonesia (YEMI) yang leah dselengarakan pada langgal 8 Juli 2021 sbb.

1. Risalah

2.Pembahasan — Sirnpulan

Derrakian yang dapat kame sampaikan, atasdan kerjasamanya kam: ucapkankash,

Salant,

Nadia,

24 July 2021Pemohon Banding menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor y00024/206/19/055/21 tanggal 16 Juli 2021 untuk tahun pajak 2019.

bahwa berdasarkan kronologis di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. bahwa pada saat Terbanding mengirimkan dokumen hasil pemeriksaan berupa Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan melalui email pada tanggal 11 Juli 2021, diperoleh informasi bahwa masih terdapat kelebihan pembayaran Pemohon Banding sebesar USD 58.518,64;

2. bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00024/206/19/055/21 tanggal 16 Juli 2021 untuk tahun pajak 2019, diketahui bahwa masih terdapat kurang bayar sebesar USD 400.028,77. Dengan demikian terdapat perbedaan jumlah pajak yang harus dibayar antara hasil pembahasan akhir yang disampaikan Terbanding melalui email tertanggal 11 Juli 2021 dengan hasil yang tercantum dalam SKPKB Nomor 00024/ 206/19/055/21 tanggal 16 Juli 2021:

3. bahwa selama komunikasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan Terbanding sejak tanggal 11 Juli 2021 sampai dengan 15 Juli 2021, Terbanding tidak pemah menyebutkan bahwa mereka akan mengubah nilai

koreksi yang tercantum dalam dokumen hasil pembahasan akhir sebagaimana yang telah dikirim melalui email kepada Pemohon Banding pada

"tanggal 11 Juli 2021. Dan Terbanding tidak menyampaikan urgensi pengiriman dokumen sebelum 14 Juli 2021:

namun dalam dokumen Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang telah ditandatangani oleh Terbanding, mereka membuat laporan ketidakhadiran Pemohon Banding atas pembahasan akhir hasil pemeriksaan pajak, dan koreksi pada pos peredaran usaha tidak sesuai dengan yang telah disampaikan pada saat pembahasan akhir sebagaimana yang tercantum pada dokumen hasil pemeriksaan yang dikirim melalui email:

4. bahwa dalam hal ini Terbanding membuat berita acara ketidakhadiran Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, faktanya Pemohon Banding hadir dalam pembahasan akhir pemeriksaan:

5. bahwa Terbanding telah mengubah hasil pembahasan akhir pemeriksaan yang telah dilakukan pada tanggal 8 Juli 2021 dan menerbitkan Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang isinya secara nyata berbeda dengan hasil pembahasan pada tanggal 8 Juli 2021 yang tertuang dalam Risalah Pembahasan, Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dikirim oleh Terbanding pada tanggal 11 Juli 2021;

6. bahwa berdasarkan Pasal 44 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan (selanjutnya disebut “PMK-17”) dinyatakan:

“Apabila Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak:

a) menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) atau ayat (3); dan b) hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), Pemeriksa Pajak harus

melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak dengan mendasarkan pada surat sanggahan dan menuangkan hasil pembahasan tersebut dalam risalah pembahasan, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak.”

,7. bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan tanggapan SPHP yang menyatakan tidak setuju sebagaian atas koreksi SPHP, dan Pemohon Banding hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sehingga berita acara pembahasan harus ditandatangani oleh Terbanding dan Pemohon Banding:

8. bahwa selanjutnya berdasarkan Pasal 45 ayat 3 PMK-17, disebutkan: bahwa dalam hal Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak menolak menandatangani risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) atau ayat (5), dan/atau atau berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa Pajak membuat catatan mengenai penolakan tersebut:

9. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat 3 PMK-17 jika Pemohon Banding menolak menandatangani berita acara, Terbanding membuat berita acara penolakan, bukan membuat laporan ketidakhadiran Pemohon Banding dalam rangka Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan pajak. Bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan Pemohon Banding tidak pemah menolak untuk menandatangani berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

10. Adapun summary koreksi dari SPHP sampai dengan SKPKB dapat dirinci sebagai berikut:

po em 5 Pajak cfm SPHP

45 4330,8326545193)

= pokok penjualan75.667.345,00| 75.667.345,0075.667.345,00| faba kotor6.728,030,00 i35251200 1441 T3746) 1371. maAt.

ana

Pinaanam

121581387]TSC]

|

90. 2725) 5851820

40002925) —— |

bahwa lebih lanjut dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa pendapat Terbanding pada Surat Perintah Untuk Hadir No. S-3099/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 20 September 2022 yang tidak mempertimbangkan sama sekali alasan formil yang di ajukan Pemohon Banding yang didasarkan pada ketentuan pasal 2 ayat (3) PMK-213/PMK.03/2016 tidaklah tepat, karena keberatan Pemohon Banding dalam hal formil ini tidak terkait dengan ketentuan PMK-213/PMK.03/2016 melainkan terkait pedoman pemeriksaan pada PMK-17 dimana Terbanding menerbitkan risalah pembahasan dan surat ketetapan pajak yang tidak sesuai dengan pembahasan yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding pada saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Pemeriksa menerbitkan Berita Acara ketidakhadiran Pemohon Banding pada pembahasan akhir pemeriksaan, dimana faktanya Pemohon Bandingpembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan telah menandatangani risalah pembahasan sesuai dengan hasil pembahasan akhir pemeriksaan,

Alasan Mateniil bahwa sebagaimana uraian yang telah disampaikan diatas, Pemohon Banding juga mencatat koreksi Peneliti Keberatan dan Terbanding atas peredaran usaha sebesar US$ 2.343.389,14 semata-mata hanya didasarkan atas laba usaha perusahaan pembanding (versi Pemeriksa dan Peneliti Keberatan) pada titik median dan penggunaan data laporan keuangan pembanding 1 (satu) tahun: bahwa dalam hal ini, koreksi tim Peneliti Keberatan dan Pemeriksa terjadi oleh karena perbedaan mendasar yang dapat diuraikan pada Tabel di bawah ini: Tabel 1 Perbedaan kriteria penerapan ALP antara Terbanding dengan Pemohon Banding se]| Menurut TerbandingMenurut Pemohon Banding

Saat penarikan data laporan keuangan perusahaan pembanding

Saat penarikan dataJuni 2021 sehingga Maret 2019 sehingga sesuai laporan keuangantidak sesuai dengan dengan PMK 213/2016.

perusahaan pembanding. | PMK 213/PMK.03/2016 (“PMK 213/2016”).

Dasar koreksiMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding ,2 | Berkaitan dengan koreksi yang mendasarkan kepada nilai median:

Nilai wajar (arm's lengthNilai wajar - median.Nilai wajar = rentang inter-kuartil value)yakni antara kuartil bawah sampai dengan kuartil atas.

3 | Berkaitan dengan tahun laporan keuangan pembanding:

Tahun laporan keuangan | Seluruh (enam)Seluruh (sembilan belas) pembandingperusahaanperusahaan pembanding pembanding versimenggunakan laporan keuangan Terbandingdengan rata-rata tertimbang tiga menggunakan laporan | tahun (multiple years).

keuangan satu tahun (single year).

Berkaitan dengan perusahaan pembanding:

Terbanding tidak menyertakan kriteria pencarian dan alasan penolakan dari masing-masing perusahaan pembanding versi Terbanding.

Perusahaan pembanding yang Menolak seluruhditerima Terbanding tidak sesuai perusahaandengan analisis kesebandingan pembanding Pemohon | dengan Pemohon Banding dan

Konsistensi pemilihanBanding danketentuan yang berlaku.

menggukan set- perusahaan pembanding pembanding baru versi

Terbanding.

DJP telah mengeluarkan produk hukum yang menerima pendekatan transfer pricing yang dilakukan Pemohon Banding tahun-tahun sebelumnyapadahasil pemeriksaan pajak (PPh Badan) tahun-tahun pajak sebelumnya, Koreksi Terbanding tahun 2019 tidak konsisten dengan produk hukum DJP.

1. Saat Penarikan data laporan keuangan perusahaan pembanding bahwa Pemohon Banding .melakukan penarikan data pembanding melalui Onesource pada 31 Maret 2019 sehingga sesuai dengan PMK-213. Sesuai dengan PMK-213, pendekatan yang dilakukan dalam penentuan transfer

pricing haruslah menggunakan pendekatan ex-ante. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 PMK-213 menyatakan bahwa:

Ayat1 Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Ayat2 Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

Ayat3 Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat 1 dan 2 PMK-213 dijelaskan bahwa dalam menerapkan dokumen penentuan harga transfer harus didasarkan pada data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi, sehingga pendekatan yang dilakukan adalah dengan menggunakan ex-ante. Dimana dalam memilih data pembanding Wajib Pajak menarik data Onesource yang tersedia pada saat 31 Maret 2019. Dengan demikian dokumen penentuan harga transfer yang Wajib Pajak lakukan telah sesuai dengan ketentuan PMK-213:

2. Berkaitan dengan koreksi yang mendasarkan kepada nilai median:

bahwa Nilai wajar adalah rentang inter-kuartil yakni antara kuartil bawah sampai dengan kuartil atas:

bahwa tidak terdapat peraturan dan ketentuan perpajakan yang mengharuskan penggunaan nilai median sebagai nilai wajar (arm's length), bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-43/PJ/2010 sebagaimana terakhir telah diubah dengan (“sttd") Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (selanjutnya disebut “PER-32”):

bahwa berdasarkan pasal 13 ayat (1) Per-32, menyebutkan:

“Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).” selanjutnya berdasarkan pasal 13 ayat (2), menyebutkan:

“Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan renfangan antara kuartil pertama dan ketiga....”.

bahwa lebih lanjut Paragraf 3.55 dari OECD Transfer Pricing Guideline (“TPG”) 2017 menyatakan - Dikarenakan transfer pricing adalah bukan ilmu eksak, maka penggunaan metode tertentu yang menghasilkan rentang mengartikan seluruh rentang tersebut adalah handal (egually reliable). Rentang tersebut Justru membuktikan fakta bahwa perusahaan independen yang terlibat di transaksi sebanding pada kondisi sebanding tidak akan menghasilkan harga yang persis sama untuk transaksi yang diuji tersebut:

Paragraf 3.55 dari OECD TPG 2017 menyatakan:

...However, because transfer pricing is not an exact science, there will also be many occasions when the application of the most appropriate method or method produces a range of figures all of which are relatively equally reliable. In these cases, differences in the figures that comprise the range may be caused by the fact that in general the application of the arm’s length principle only produces an approximation of conditions that would have been established between independent enterprises. It is also possible that the different points in a range represent the fact that independent enterprises engaged in comparable transactions under comparable circumstances may not establish exactly the same price for the transaction;

Terjemahan 3.55 dari OECD TPG 2017 menyatakan:

...Namun, karena transfer pricing bukanlah ilmu eksak, akan ada banyak kesempatan juga ketika penerapan metode ataupun prosedur yang paling tepat menghasilkan rentang yang semuanya relatif handal. Dalam kasus ini, perbedaan dalam angka yang membentuk rentang mungkin disebabkan oleh fakta bahwa secara umum penerapan prinsip kewajaran hanya menghasilkan perkiraan kondisi yang akan ditetapkan antara perusahaan independen.

Mungkin juga bahwa titik-titik yang berbeda dalam suatu rentang mewakili fakta bahwa perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi yang sebanding dalam keadaan yang sebanding mungkin tidak menetapkan harga yang persis sama untuk transaksi tersebut:

bahwa dalam hal ini, metode transfer pricing yang dipakai Pemohon Banding adalah metode TNMM. Dimana hasil metode TNMM ini adalah berupa rentang inter-kuartil, berbeda halnya dengan metode CUP yang dilakukan dengan menggunakan perbandingan harga secara langsung sehingga dapat diperoleh single point. Dalam hal ini penggunaan median pada metode TNMM tidak konsisten dengan hasil dari metode TNMM itu sendiri. Hal ini dikarenakan setiap nilai di antara rentang inter-kuartil (kuartil bawah sampai dengan kuartil atas) pada metode TNMM merupakan rentang yang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha:

3. Berkaitan dengan tahun laporan keuangan pembanding:

bahwa Pemohon Banding telah konsisten menggunakan tahun jamak (multiple years) sejak tahun-tahun pajak sebelumnya:

bahwa Pada Bab II huruf B angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf b tentang Meningkatkan Kesebandingan angka 2 — Penggunaan Data Beberapa Tahun (multiple year data) dari PER 22/PJ/2013 menyatakan:

“Untuk menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi, pembandingan tahun per tahun dapat terdistorsi akibat adanya perbedaan-perbedaan material pada keadaan ekonomi ataupun kondisi pasar serta kondisi lainnya dalam perusahaan” “Pengujian atas kewajaran suatu transaksi, memerlukan penelitian data beberapa tahun atas transaksi afiliasi ataupun transaksi independen. Dengan cara ini, perbedaan-perbedaan yang terjadi karena beberapa hal seperti siklus produk ataupun siklus usaha dapat diatasi dan akan menghasilkan kesebandingan yang lebih andal.” bahwa hal yang sama ditegaskan di Paragraf 3.77 dan 3.78 dari OECD TPG 2017, menyatakan:

Paragraf 3.77 CECD TPG 2017 - “Multiple year data will also be useful in providing information about the relevant business and product life cycles of the comparables. Differences in business or product life cycles may have a material effect on transfer pricing conditions that needs to be assessed in determining comparability. The data from earlier years may show whether the independent enterprise engaged in a comparable transaction was affected by comparable economic conditions in a comparable manner, or whether different conditions in an earlier year materially affected its price or profit so that it should not be used as a comparable.”

Terjemahan: “Data beberapa tahun akan berguna dalam memberikan informasi tentang kegiatan usaha yang relevan dan siklus produk dari perusahaan pembanding. Perbedaan-perbedaan pada kegiatan usaha atau siklus produk dapat menimbulkan dampak material terhadap kondisi transfer harga yang perlu di analisa dalam menentukan kesebandingan. Data dari tahun-tahun sebelumnya dapat menunjukkan apakah perusahaan independen yang terlibat dalam transaksi yang sebanding dipengaruhi oleh kondisi ekonomi sebanding dengan cara yang sebanding, atau apakah kondisi yang berbeda pada tahun sebelumnya secara material memengaruhi harga atau laba sehingga tidak boleh digunakan sebagai pembanding."

Paragraf 3.78 OECD TPG 2017 - “Multiple year data can also improve the process of selecting third party comparables e.g. by identifying results that may indicate a significant variance from the underlying comparability characteristics of the controlled transaction being reviewed, in some cases leading to the rejection of the comparable, or to detect anomalies in third party information.” Terjemahan: “Data beberapa tahun dapat meningkatkan proses pemilihan perusahaan pembanding pihak ketiga yakni dengan mengidentifikasi hasil yang mungkin menunjukkan perbedaan yang signifikan dari karakteristik komparabilitas yang mendasari transaksi hubungan istimewa yang sedang dikaji, pada beberapa kasus dapat mengarah ke penolakan pembanding, atau untuk mendeteksi anomali pada informasi pihak ketiga.”

"

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendekatan Terbanding oleh ‘karena penggunaan data keuangan tahun tunggal (single year) belum memperhitungkan komparabilitas siklus produk dan/atau siklus usaha yang dapat mendistorsi kehandalan kesebandingan pada perusahaan pembanding terpilih:

bahwa dikeranakan keterbatasan informasi terkait business and product life cycle pada perusahaan pembanding, maka Pemohon Banding menggunakan data laporan keuangan mulfiple year untuk memimalisasi kondisi ekonomi yang tidak sebanding dan anomali yang dimungkinkan dapat mempengaruhi laba dari perusahaan Pembanding. Sehingga alasan Terbanding dalam menolak pendekatan multiple year yang dilakukan Pemohon Banding tidak beralasan, dan tidak ada peraturan yang melarang Pemohon Banding untuk melakukan pendekatan multiple year dan mewajibkan menggunakan pendekan single year dalam menentukan kewajaran dan kelaziman usaha Pemohon Banding:

4. Berkaitan dengan perusahaan pembanding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan Terbanding, dengan dasar argumen sebagai berikut:

a. bahwa Pendekatan ex-post yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) dari PMK 213/2016 yang menyatakan bahwa: Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hurufa dan hurufb, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi:

bahwa dalam hal ini Pemohon Banding telah menerapkan pendekatan ex- ante dalam melakukan penarikan data perusahaan pembanding. Pemohon Banding telah menggunakan data pembanding berdasarkan data yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan yaitu data/informasi yang diperoleh dari Onesource yang di publikasikan pada tanggal 31 Maret 2019: bahwa pemakaian ex-post sebagaimana yang dilakukan Terbanding adalah melanggar ketentuan PMK-213 dan dianggap tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) dari PMK 213/2016 yang berbunyi:

?Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

bahwa Terbanding dalam hal ini tidak menggunakan pendekatan ex-ante dalam menarik laporan keuangan perusahaan pembanding, yang

|dibuktikan dengan tarikan data dari database Orbis dilakukan pada bulan Juni 2021:

b. bahwa alasan penolakan perusahaan pembanding Pemohon Banding oleh Terbanding yang didasarkan pada tanggal tersedianya dokumen lokal tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PMK-213 yang menyatakan:

(1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak:

bahwa dalam hal ini pembukuan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2019 adalah (April 2019 dan berakhir pada Maret 2020). Dokumen harga transfer berupa dokumen lokal (/oca! file) Pemohon Banding tersedia pada 31 Juli 2020. Sehingga Pemohon Banding tidak melanggar ketentuan pasal 4 ayat (1) PMK-213;

c. bahwa Terbanding tidak menyertakan kriteria pencarian dan alasan penolakan dari masing-masing perusahaan pembanding versi Terbanding, sedangkan Pemohon Banding telah konsisten dalam menerapkan kriteria pencarian perusahaan pembanding sebagai berikut:

Data Source

Pada database OneSource, dilakukan pencarian data pembanding dengan menetapkan starting date pencarian data pembanding dimulai pada tanggal 31/03/2019 (menerapkan ex-ante atau pendekatan penentuan harga wajar berdasarkan data dan informasi relevan lainnya yang tersedia pada saat atau sebelum mengadakan transaksi afiliasi yaitu sebelum dimulainya transaksi afiliasi tahun 2019),

Klasifikasi Industri

Laporan industri manufaktur peralatan musik di China yang disediakan oleh IBISWorld, mengidentifikasi adanya kemiripan industri manufaktur peralatan musik dengan indusiri “Sport and Equipment Manufacturing” dan “Toy Manufacturing;” bahwa Pemohon Banding menambahkan klasifikasi usaha berdasarkan US SIC Code 3657: Household audio and video equipment mengingat Pemohon Banding memproduksi instrumen alat musik yang mana industri dalam US SIC Code 3651: Household audio and video equipment ini juga mencakup industri yang terutama terlibat dalam produksi perangkat distribusi music;

Secara kuantitatif, kode klasifikasi usaha yang dipilih adalah sebagai berikut:

¥ 36517 - Manu: Household Audio & Video Equipment

¥ 3931 - Manu: Musical Instruments

¥ 3942 - Manu: Dolls & Stuffed Toys

¥ 3944 - Manu: Games, Toys & Children's Vehicles

¥ 3949 - Manu: Sporting & Athletic Goods, nec

DomisiliWilayah

Kemudian dipilih perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Perusahaan-perusahaan yang berada pada wilayah Asia Tenggara, Asia Timur dan OECD. Ruang lingkup area dalam pencarian perusahaan pembanding dibatasi pada wilayah Asia Tenggara sehubungan dengan lokasi YEMI di Indonesia. Sedangkan pemilihan domisili/wilayah Asia Timur dan OECD mengingat wilayah Jepang dan keanggotaannya di dalam OECD;|

Ketersediaan Data Keuangan

Perusahaan-perusahaan yang memiliki data laba operasi minimal untuk 3 (tiga) tahun:

PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia

Untuk lebih meningkatkan kesebandingan, maka Pemohon Banding hanya memilih data pembanding perusahaan yang minimal memiliki atau menyediakan laporan keuangan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut terutama tahun 2016, 2017, dan 2018:

Independensi

Dalam rangka memperoleh data perusahaan pembanding independen, maka Pemohon Banding tidak memilih perusahaan yang dimiliki oleh pemegang saham dengan bagian 25% atau lebih. Hal ini sejalan dengan pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh;

Tidak Memiliki Anak Perusahaan

Dalam rangka meningkatkan faktor kesebandingan, maka Pemohon Banding tidak menyertakan perusahaan pembanding yang memiliki anak perusahaan. Hal ini untuk menghilangkan kemungkinan adanya transaksi afillasi yang dilakukan perusahaan pembanding, sehingga tingkat independensinya dapat diandalkan (more reliable):

Hasil Penyaringan

Berdasarkan kriteria di atas, diperoleh data pembanding potensial sebanyak 441 (empat ratus empat puluh satu) perusahaan:

bahwa setelah diperoleh data pembanding secara kuantitatif, maka dilanjutkan penyaringan data secara kualitatif atau manual dengan tujuan mengeliminasi data pembanding yang dianggap tidak dapat digunakan dalam menentukan harga transfer terkait transaksi yang diuji baik karena ketersediaan data maupun tingkat kesebandingan yang dimiliki:

Kriteria Eliminasi|

Berikut adalah kriteria perusahaan yang tidak digunakan sebagai data pembanding dalam pengujian transaksi berkaitan dengan aktivitas manufaktur yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama tahun pajak 2019 yang didasarkan pada analisis fungsional sebagaimana telah dibahas pada Bab 4.2.2 dan ketersediaan data yang handal:

Perusahaan tidak memiliki laporan keuangan yang memadai bahwa terdapat empat puluh sembilan (49) perusahaan yang laporan keuangannya tidak memadai dalam 3 tahun terakhir,

Perusahaan yang mengalami rugi berturut-turut bahwa pengujian kewajaran dan kelaziman usaha dalam penerapan pemilihan metode dalam Bab 4.4., bahwa indikator tingkat laba yang digunakan adalah ROTC. Untuk dapat memperoleh data pembanding yang dapat diandalkan, maka perusahaan-perusahaan yang mengalami rugi'

tberturut-turut dengan kondisi:

e Rata-rata Operating Income 3 tahun (2016, 2017, 2018) mengalami rugi: © Operating Income mengalami rugi 2 tahun berturut-turut:

e Operating Income mengalami rugi lebih dari 1 tahun.

dieliminasi/ditolak sebagai data pembanding. Terdapat enam puluh dua (62) perusahaan pembanding yang dieliminasi karena memiliki operating income rugi dengan kondisi sebagaimana tersebut di atas:

Perusahaan melakukan fungsi yang berbeda bahwa terdapat empat puluh (40) perusahaan yang dalam kegiatan usahanya melakukan fungsi yang berbeda, yaitu sebagai perusahaan distributor, penyedia jasa, dan lain sebagainya,

Perusahaan melakukan fungsi yang lebih kompleks bahwa terdapat seratus dua puluh enam (126) perusahaan yang dalam kegiatan usahanya selain melakukan kegiatan manufaktur, juga melakukan fungsi lainnya yaitu distribusi, perdagangan, pemasaran, jasa, pemberi sewa, perbaikan, serta lain sebagainya:

Perusahaan melakukan aktivitas penelitian dan pengembangan (R&D) bahwa terdapat seratus empat puluh empat (144) perusahaan yang dalam kegiatan usahanya melakukan aktivitas R&D seperti design, development, teknologi dan inovasi:

Perusahaan dengan informasi perusahaan yang tidak memadai bahwa terdapat satu (1) perusahaan yang mana atas informasi perusahaan tersebut tidak memadai. Berdasarkan informasi hasil ekspor database dan website perusahaan pembanding ataupun deskripsi atas perusahaan tersebut tidak tercantum dan Pemohon Banding dalam hal ini Pemohon Banding juga mengalami kesulitan saat mencoba untuk menelusuri detail perusahaan tersebut:

Hasil Penyaringan Akhir bahwa berdasarkan proses pemilihan data pembanding, diperoleh: Sembilan belas (19) data pembanding sebagai berikut:! Tabel 2 Data Pembanding untuk Pengujian Aktivitas Manufaktur

{

| Profit Level Indicator = Return on Total Cost (ROTC) _ Nama PerusahaanRata-rata Tertimbang=

Tiga Tahun / (2016-201820172016 t 2018)

POWER STICK OY

6,12%4,23%

5,97% SAGOTEC SRL

6,11%6,64%8,47%

2,63% APY RHONE ALPES

6,00%6,66%6,04%

4,76% FRANZ SCHNEIDER GMBH & CO KG

5,97%6,13%5,82%

5,97% 5 | TupOS DE ORGAO. LDA5,93%11,51% | 4,15% | 1,63%

J.F.ORGANIPIPES - FABRICO DE

6 | FAMIGLIA VINCENZO MASCIONI SRL5,22%4,78% | 7,64% | 3,00%

JAMES GALT & CO. LIMITED4,95%| 7.58% | 4564 | 2584 | 8 | SUONISRE4,74%4,79%451% | 9 | JIPAST AKCIOVA SPOLECNOST4,51%555%

3,09%

KETRON SRL1,76%-5,09% MONTAJES ELECTRONICOS BURGOS1,63%1,53% 1,59% 1,75% FIZAN SRL1,2791,33% | 0.34% | 216 PARTOYS SRL0,16%1,879-1,67%

Minimum0,16%0,34% | -5,09% | Quartile 72,19% | 317% | 1,95% | Quartile 24,34%4,78%2,63% | Quartile 3|| 4,64% |

" Rata-Rata Tertimbang

Pihak yang DiujiTiga Tahun (2017-201920182017

2019)

PT YEMI|4,5145,81% | 3,82% | bahwa berdasarkan data yang diperoleh dari OneSource dengan ! menetapkan starting date pencarian data pembanding dimulai pada tanggal | 31/03/2019, diperoleh data pembanding sebanyak sembilan belas (19) perusahaan dengan rentang kuariil 2,37% - 5,57% dengan nilai median

Kesimpulan bahwa Laba atas biaya (ROTC) yang diperoleh YEMI dari aktivitas manufaktur di tahun 2019 berdasarkan penerapan analisis kesebandingan adalah sebesar 3,88 Y dimana laba tersebut berada pada rentang kuartil data pembanding yaitu 2,37% - 5,57% dengan nilai median 4,34” yang tidak berada di bawah rentang interkuartil rata-rata tertimbang tiga tahun ROTC (tahun pajak 2016-2018) yang dihasilkan oleh perusahaan pembanding yang teridentifikasi dari analisis benchmarking dengan menerapkan ex-ante atau pendekatan penentuan harga wajar berdasarkan data dan informasi relevan lainnya yang tersedia pada saat atau sebelum mengadakan transaksi afiliasi untuk memastikan bahwa penentuan harga untuk transaksi tersebut sudah sesuai dengan dasar yang konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dan tidak terdapat indikasi adanya penghindaran pajak, sehingga dapat disimpulkan bahwa harga transfer yang disepakati antara Perusahaan dengan pihak afiliasi terkait aktivitas manufaktur telah dilakukan sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dari sudut pandang penentuan harga transfer di Indonesia selama tahun pajak 2019, d. bahwa perusahaan pembanding yang diterima oleh Terbanding tidak sesuai dengan analisis kesebandingan dengan Pemohon Banding dan ketentuan yang berlaku,

Perusahaan dengan lebih dari satu lini usaha dan melakukan fungsi R&D secara signifikan

Menurut Pemohon Banding bahwa perusahaan dengan lebih dari satu lini usaha ditolak sebagai pembanding oleh karena ketiadaaan/keterbatasan data dan informasi tentang penyesuaian maupun segementasi laporan keuangan, dan menolak perusahaan yang melakukan fungsi R&D secara signifikan: Hal ini sesuai dengan Bab II huruf B angka 1 butir b dari SE 50/PJ/2013 tentang Pemeriksaan Transfer Pricing, menyebutkan:

Halaman 31. dari 76 halaman.Putusan Nomor PUT-014293.15/2022/PP/MIIA Tahun 2026 .

PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia

iTahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing yang terdiri dari (diantaranya) Melakukan Analisis Fungsi, dimana Pemeriksa Pajak perlu mempelajari beberapa sumber informasi antara lain: (diantaranya): Laporan keuangan yang tersegmentasi (baik segmentasi berdasarkan

'fungsi ataupun berdasarkan independensi transaksi);

selanjutnya Bab II huruf B angka 3 dari PER 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dikatakan:

Seleksi manual dilakukan dengan mempelajari profilperusahaan yang menjadi kandidat pembanding, melihat pada lamannya (website), mencari informasi yang terkait dengan kandidat pembanding tersebut pada media cetak atau online, atau cara lainnya:

Kriteria untuk menolak kandidat pembanding, antara lain sebagai berikut: Terdapat informasi bahwa kandidat pembanding tersebut merupakan perusahaan yang bergerak dalam industri yang sangat berbeda dengan industri Wajib Pajak yang sedang diperiksa:

bahwa dengan demikian perusahaan yang bergerak di industri yang berbeda dengan Pemohon Banding maupun mempunyai lebih dari satu lini usaha harus ditolak sebagai pembanding karena tidak sebanding dengan kondisi usaha Pemohon Banding. Dalam hal ini Pemohon Banding menolak perusahaan yang dijadikan pembanding oleh tim Peneliti| Keberatan dan Pemeriksa, sebagai berikut:

(1) TONY COMPANY LTD bahwa berdasarkan pencarian manual pada website, diperoleh fakta bahwa Tommy Company LTD memiliki banyak lini usaha dan tidak dapat diketahui segmentasi laporan keuangan Tomy Company Ltd. Informasi lini usaha dari Tomy Company Ltd yang diketahui dari website yaitu:

Group Companies(JAPAN)

Ra Planning, manufactunng and esles of counste toys,Feyof toys end operation of logstics

T-ARTS Company,Ltd.TOMY MARKETING COMPANY,LTD,

Licensed apparel, trend goods, kaproducts, cessonal products phish, candy toys

PENNY COMPANY, LTD,KIDDY LAND CO,L7D,

Salas and pianreng of capsule toys. operation of con~= Retailer of toys and kfe style products oo games, etc,

TOMY TEC CO..LTOT-FIELDTEG Company, Ltd,

TOMITEC = Train models, new hobby products planning,Retail salex consumer events and store operation marafacturing and rales

TOMY IBIS CO..LTD,

3 Data systems development and operation, servica, peal exiate management, lc (2) MICRONIC SYSTEM CO.LTD bahwa berdasarkan pencarian manual pada website, diperoleh fakta bahwa Micronic System Co.,Lid selain manufaktur alat-alat ICT, Micronic System Co.,Ltd juga melakukan service/instalasi dari dan tidak dapat diketahui segmentasi laporan keuangan Micronic System Co.,Ltd;

= Areas Solution | Construction p— Product inquiry|

Business Areas

World's Best ICT

Step To Advanced Powers

Purpose of Establishment

The purpore of theof i to (3) DYNAMIC PRECISION INDUSTRY CORP.

bahwa berdasarkan pencarian manual pada website, diperoleh fakta bahwa Dynamic Precision Industry Corp. selain manufaktur golf eguipment, Dynamic Precision Industry Corp. juga sebagai pengelola dari club golf dari dan tidak dapat diketahui segmentasi laporan keuangan Dynamic Precision Industry Corp:

NEWSPRODUCTS INVESTOR HR SESPONSIBILITY CONTACT WEBSITE

TAIWANCATEGORIES

MAP National CardenMAP Talwar Galf Academy»

MAP LEKUSTaal Hilng-

JAPAN.

= Colf Couns |

HapMapa@

MAP

& Golf Store

MAP

MAP

Q SEARCH

AMERICA

MAPeat tum

Map bahwa lebih lanjut, berdasarkan informasi yang diperoleh dari website, terlihat bahwa Dynamic Precision Industry Corp. melakukan fungsi R&D yang signifikan yang dapat terlihat dari struktur organisasi perusahaan dimana terdapat departemen Advance R&D departemant, Mass production R&D department dan New product development department. Sebagaimana diketahui bahwa Pemohon Banding adalah contract manufacture yang tidak melakukan fungsi R&D secara signifikan,

DynamicNEWS ANOUTOYNAHIC PRODUCTSHR MESPONSIMLITY CONTACT WCOSITE a|

|

Business unit | International 3 Advanced RED” Mass production|

| departmentdepartment . | R&D department| en.t

New product!Brod ee, Environmental developmentdepartment “ogsafety department department | (4) SAMICK MUSICAL INSTRUMENT CO.LTD| bahwa berdasarkan pencarian manual pada website, diperoleh fakta bahwa SAMICK MUSICAL INSTRUMENT Ca., Ltd melakukan fungsi. R&D yang yang dapat terlihat dari struktur organisasi perusahaan di mana terdapat departemen khusus penelitian, yaitu Samick Instrument Research Center yand didirikan pada Juli 1987. SAMICK MUSICAL INSTRUMENT Co., Ltd juga aktif melakukan kegiatan promosi yang dapat terlihat dari pemberian sponsor kegiatan Samick

Jarasum International Jazz Festival Official Sponsor dan pendirian Yayasan Pendidikan Sekolah Musik. Sebagaimana diketahui bahwa Pemohon Banding adalah contract manufacture yang tidak melakukan fungsi R&D secara signifikan dan tidak melakukan kegiatan promosi sama sekali:

Cw| amineBar OF:

menta wn benched 01 1988 sad thefr od spraolPeihe21 the Korea000 Consus tr] n 2003 tes ks

& has greta ihe world’s largest pansm ottat hove been ye ted as the nezmber brand pone in ne Kore

The history of Samick Pianais the living history of In7007intr arterts became one at the

,wax slop 5 penn mare fact ares bya word

Korean panas,

Sampek Mariembahmtg the world ¢Muswalhas been ab: to grow into tra

YaANNwrinhnoraybessmand sures Dunks 19 the and goud aa ky wth War KS 207 xi 1977 for Une Fsttothe mananaldevelopers Through (sreAya esa’ ofefforts to erprove qusatytechnoloand amat,th

Carano vente Goad in he World Quelity Contest held bysappart indal cuss music magizne Free ni 1s Aher setting 150 900? IntemutianaomaEn

19%,908 Diya: raBD.-

Sistem Car as February 1998ry IL anang 3@ an che globaldary

€ YG A Notsecure |si thpear M9:

© 198201Pt antthe Unter Stars

0 198210Smet pono

@ 198212turret| 1983-1989© 1983.03

0 1987.03 generatorJa

© 1987.07

©

©peta wth ud aching

©Ampuni0kr ponoard aan

© 1989.01

Perusahaan yang memiliki subsidiary atau anak perusahaan.

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menolak perusahaan pembanding yang memiliki anak perusahaan;

bahwa berdasarkan pasal 1 angka 5 Per-32, menyebutkan:

“Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang

:dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa |yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.” (1)Kawai Musical Manufacturing Co. Ltd bahwa berdasarkan pencarian manual pada website, diperoleh fakta bahwa Kawai Musical Manufacturing Co. Ltd memiliki/ melakukan transaksi dengan para pihak afiliasi perusahaan dalam grup usahanya,

Pranala luar:

http//www.kawai-global.com/company!overseas/

(2)SAMICK MUSICAL INSTRUMENTS Co. Lid| bahwa berdasarkan pencarian manual pada website, diperoleh fakta : | (bahwa SAMICK MUSICAL INSTRUMENTS Co. Ltd memiliki | melakukan transaksi dengan para pihak afiliasi perusahaan dalam : grup usahanya,| Pranala luar:

http://www.smcmusic.com/global-sites/ bahwa bukti ini menunjukkan bahwa perusahaan pembanding terpilih | tersebut di atas, berpotensi mengalami gangguan status; sehingga karakter kesebandingan dan hasil finansialnya tidak dapat! diandalkan:

bahwa lebih lanjut, terkait pendapat Terbanding pada poin 5 d (1) pada Surat Perintah Untuk Hadir No. S-3099/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 20 September 2022 yang disampaikan oleh Terbanding, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa tim pemerika tidak melakukan segmentasi laporan keuangan pada perusahaan pembanding yang nyata-nyata memiliki lebih dari satu lini usaha yang menyebabkan laporan keuangan perusahan pembanding tersebut kurang dapat diandalkan:

bahwa terkait pendapat Terbanding Pada poin 5 d (3) Surat Perintah Untuk Hadir No. S-3099/WPJ.07/SPUH/2022 tanggal 20 September 2022 yang disampaikan oleh Terbanding, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa karakteristik Pemohon Banding adalah contract manufacturer dimana Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan promosi dan pemasaran sama sekali sehingga perusahaan pembanding yang dipilih Terbanding tidak sebanding dengan Pemohon Banding: bahwa berdasarkan penjelasan dan fakta di atas, maka Pemohon Banding memohon agar koreksi peredaran usaha sebesar USD 2.343.398,14 dapat dibatalkan seluruhnya,

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi semua ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan i 37 UU Pengadilan Pajak:|

2. bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan,| bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim ' Pengadilan Pajak yang terhormat agar.|

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima | karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal,

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sehingga| perhitungan pajak menurut perhitungan seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Jumlah (USD) menurut Pemohon NoUraian.

Banding

| | Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto82.395.375,00 — Harga Pokok Penjualan75.667.345,00

3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)6.728.030,00 4Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha3.525.412,00

Penghasilan Neto dalam Negeri (3-4)3.202.618,00 Penghasilan Neto dalam Negeri lainnya:

a. Penghasilan dari luar usaha b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah (atbtctd)

Fasilitas penanaman modal berupa penghasilan neto

Penyesuaian Fiskal a. PenyesuaianPositif1.441.737,00 b. Penyesuaian Fiskal Negatif489.031,06 c. Jumlah (a-b)952.705,94 Penghasilan Neto dari Luar Negeri-

10 | Jumlah Penghasilan neto (5+6.e-7+8c+9)4.155,323,94 11 | Zakat/Sumbangan Keagamaan yang bersifat Wajib-

Kompensasi Kerugian- 13 | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-

Penghasilan Kena (10-11-12-13)4,155.323,94 15 | PPh Terutang (tarifx15)

Jumlah (USD) menurut Pemohon Uraian

Banding

16 f Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu

17 | Jumlah PPh Terutang (15416)1.038.831 100 18 | Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipotong/Dipungut oleh pihak lain:

b.1 PPh Pasal 21"

b.3 PPh Pasal 23i+ b.4 PPh Pasal 24‘oe b.5 Lain-lain- b.6 Jumlah {b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)214.997,86 c. Dibayar sendiri :

c.1 PPh Pasal 22 c.2 PPh Pasal 251.099.871,00 c.3 PPh Pasa! 29- c.4 STP (pokok kurang bayar) c.5 Fiskal Luar Negeri- c.6 Lain-lain- c.7 Jumlah1.099.871,00 d. Diperhitungkan :

d.1 SKPPKP- e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan

1.314.868,86 (at+b.6+c.7+d.1)

19 | Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)(276.037,86)

Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP b. Kenaikan Pasal 13 (2) KUP c. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP g. Jumlah sanksi administrasi (a+b+c+d+te+f)- Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19420.9)(276.037,86) bahwa demikian surat banding ini disampaikan, dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya:

1 2 i

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-: 512/SUBAWPJ.07/2023 tanggal 23 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan | hal-hal sebagai berikut:| |. PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat banding Pemohon Banding | Nomor 030/TAX/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022 yang diterima dij Pengadilan Pajak tanggal 20 Desember 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut: | a. Banding diajukan dengan surat banding dalam

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak:

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding, c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding, d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding:

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas:

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan yang diajukan banding g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, h. Bukti Pembayaran "):

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50x atas pajak yang terutang:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang:

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan:

L Surat Banding ditandatangani oleh yang bertindak selaku:

- Wajib Pajak,

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia:

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia:

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa| khusus, j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat: penandatanganan surat bandingi k. Keputusan yang diajukan banding merupakan objekJ yang dapat diajukan banding.

2. bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak terdapat data baru lainnya maka permohonan Banding Pemohon Banding : memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, ketentuan formal permohonan banding Pemohon Banding supaya diuji kembali oleh Majelis Hakim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00024/206/19/055/21 tanggal 16 Juli 2021 Tahun Pajak 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak KPP Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP-00421/WPJ.07/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 16 Juli 2021 dengan penghitungan sebagai berikut

| 2Perjanam

BEMEN | 6.798.000 00 | [aBevis mim|| 5poto dota regan3.202.618.00

Ta.devi har umaha i800 (7 [Casitas Pananoman Modal barupa peryuranganness — SEEMORI | 8Fiskalne

BEE AN eo Teo Sune noperto.Oa0.00

951,041.07P62, 705.0

Jumish penghasilan pete4.154.569.070.498.722.0094,165,323. 06

Yong sone bersifat waitAN

EaKemugaan0.000.00

Rone Pat PTET2.

| 18 (Penghasilan Kana Pajak 110-11-12-19)4,154.550.076.408.722 084.155 323.De 15 [PPhx 14)—1.924,620.521.098.631.00

PPassel 28 1]re tahun tab:ee |

OPn11516)— ne —

= b. Cipoengidipungut olet pihak lain=

Krode Pajnk

9ara rn |r|

SE

5.3 PPn Pasal 230.00

CTpea

[ga fo} Haa iY

NN059-87 7.00 |

[fet

STP (pokok kurang bayar eoLuar Negeri

CO:

Jumiahdec bec 6}098.87 1.7,099.87 1.00

Pooo To 00 | ye PPh yangtenaang (Pasal 17 aym (2) KUP, |

Zz atpaten——0.00 |} x57

0.00oa _ariTater aan

|Cara gan ban309,611.60

Po

— Pa Gongsea (op Kenakan

Bunge PemCSC—oo | (jaIP a

— Kenakan Pasal 170 15) KUP ao400,028.77

Jurmtah yangberdasarkan Pembahasan Akhir Hasil PerneriksaanusD{276,037.56} bahwa atas keietapan tersebut, pemohon banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 051/TAX/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021, yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 7 Oktober 2021 berdasarkan LPAD Nomor PEM-05012640/WPJ.07/KP.0303/2021 tanggal 7 Oktober 2021; bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03093/KEB/PJ/WPJ.07/ 2022 tanggal 4 Oktober 2022, dengan perincian sebagai berikut :

Ditambah / (Dikurangi) (USD) a. Penghasilan Netto6,498,722.08 b. Kompensasi Kerugian _

0.00 c. Penghasilan Kena Pajak| 6,498,722.08

00|6,498,722.08 d. PPh Terutang1,624,680.52 e. Kredit Pajak _1,314,868.86

1,314,868.86 f. PPh Kurang Bayar309,811.66

~~ 309,811.66 g. Sanksi Administrasi90,217.11 |

~~ 90,217.11 h. Jumlah Pajak yang~~ 400,028.77

400,028.77 Masih Harus Dibayar lil. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebeagai berikut:

Koreksi atas Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto USD 2,343,398 Pokok Sengketa:

Menurut

Koreksi Yang UraianKeputusanPemohonDiajukan Banding

KeberatanBanding (USD) (USD)(USD)

Penghasilan Bruto atau84,738,773.1482,395,375.002,343,394.14 Peredaran Usaha/ Bruto a. Terdapat koreksi peredaran usaha yang kurang dilaporkan oleh Wajib Pajak sebesar USD 2,343,398.14;

b. Koreksi tersebut bersumber dari analisa kewajaran harga transfer yang selisihnya diatribusikan ke peredaran usaha:

c. Pemeriksa melakukan pengujian atas transaksi afiliasi dengan related party yaitu penjualan barang jadi:

d. Dalam menguji Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) Pemeriksa melakukan pengujian kembali penerapan PKKU berdasarkan dokumen, penentuan harga transfer (TP doc) yang diberikan Wajib Pajak:| e. Dari pengujian TP doc Wajib Pajak, Pemeriksa melakukan kritisi sebagai | berikut:

|1) mengubah Ex-ante menjadi Ex-post karena TP doc dibuat atas penugasan | tertanggal 7 Januari 2020 dan laporan tertanggal 31 Juli 2020, ;

2) mengubah pencarian data pembanding ke Asia Timur / Tenggara, mengingat Wajib Pajak dan pemiliknya berada di wilayah tersebut:|

3) menerima data pembanding dengan fungsi Riset dan Pengembangan (R&D) di bawah 3% dari peredaran usaha sebagai faktor kesebandingan;

f. Pemeriksa menggunakan metode yang sama dengan Wajib Pajak yaitu TNMM dengan Profil Level Indicator (PLI) Retum on Total Cost (ROTC), g. Pemeriksa melakukan pencarian data pembanding untuk tahun 2019 pada database komersial dengan menggunakan ORBIS dan melakukan seleksi manual yang menghasilkan 6 perusahaan pembanding:

zNomer | ROTCRatia ry|RE

No |Comp3A

Pembanding |! 2019 | Mado |. 1Companjiltd5.03% | 283% |

Kawal|433% h. Rentang interkuartil rasio ROTC atas perusahaan pembanding adalah antara 4.98% dan 10.89% dengan A2 sebesar 6.84%;

i. Berdasarkan TP doc Wajib Pajak rasio ROTC untuk tahun 2019 adalah sebesar 3.88% sehingga terdapat selisih sebesar 2.95% yang diatribusikan Pemeriksa kepada peredaran usaha:

j. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif atas peredaran usaha sebesar USD 2,343,398.14:

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding pemohon banding:

Menurut Terbanding' bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kerja Kerja Pemeriksaan, Risalah Pembahasan, dan Surat Keberatan Pemohon | Banding, dapat dijelaskan sebagai berikut:

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara: Perpajakan s.t.d.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.td.t.d. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besamya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015: Pasal 21 huruf

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 2 ayat (3)

Wajib Pajak hanya dapat mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak, yang meliputi jumlah rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang

perpajakan, jumlah besamya pajak, atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen: dar/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang | Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 2 ayat (1| Dokumen Penentuan Harga Transier terdiri atas:

a. dokumen induk, b. dokumen lokal, dan/atau c. laporan per negara;

Pasal 3| (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal| 2 ayat (1) huruf a dan b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi:, (3) Dalam Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa Lampiran | Bab | Huruf C mengatur antara lain:

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Am's Length Principle/ALP)

Bahwa transaksi antara pihak-pihak yang independen adalah transaksi yang mencerminkan kekuatan pasar (market force) dan mencerminkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle). Mengingat bahwa transaksi afiliasi yang melibatkan Wajib Pajak dengan pihak afiliasinya dapat digunakan sebagai alat untuk menghindarkan pajak, maka Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk menguji penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) pada transaksi afiliasi tersebut:

Dengan demikian, Pemeriksaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi pada hakikatnya adalah suatu pengujian atas penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha pada transaksi afiliasi tersebut:

Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

1) bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen fisik Risalah Pembahasan Akhir yang telah ditanda tangani kepada Terbanding sampai | dengan batas waktu yang diberikan:

2) bahwa Surat Ketetapan Pajak Pajak Penghasilan diterbitkan dengan nilai | sesuai dengan yang disampaikan Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) karena Terbanding tidak setuju dengan tanggapan | Pemohon Banding dan mempertahankan temuan pemeriksaan sesuai dengan SPHP;

3) bahwa tidak terdapat sengketa dalam proses penentuan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, analisis rantai suplai, analisis Fungsi, Aset dan Risiko (FAR), Karakteristik Usaha Wajib Pajak, Metode Transfer Pricing, dan Profit Level Indicator,

4) bahwa Pemohon Banding dalam melakukan pengujian transaksi kepada pihak afiliasi tidak menggunakan metode pendekatan ex-ante, karena pada saat transaksi afiliasi terjadi Pemohon Banding tidak menyelenggarakan dan mendokumentasikan data dan informasi yang tersedia sebagai dasar penentuan harga transfer. Dengan demikian, Terbanding menganggap TP doc Pemohon Banding hanya sebagai data dan melakukan pengujian atas kewajaran transaksi yang terjadi pada tahun 2019 dengan menggunakan data pembanding rentang tahun yang sama yaitu 2019:

5) bahwa berdasarkan Lampiran D PMK-213/PMK.03/2016, Rincian dan/atau Penjelasan dari Informasi Dalam Dokumen Lokal Wajib Pajak, angka 3 huruf ‘(f), bahwa TP Doc harus memuat penjelasan mengenai alasan penggunaan analisis tahun jamak dalam hal diperlukan. Sehingga dapat diartikan juga bahwa, lazimnya dalam analisis tahun data adalah menggunakan data 1 tahun (single year),

6) bahwa Terbanding setuju dengan pendapat Pemeriksa bahwa penggunaan data keuangan multiple-year digunakan untuk meningkatkan kesebandingan antara Pemohon Banding dengan data pembanding, bukan untuk menghitung nilai wajar,

i | |

| bahwa data pembanding multiple-year digunakan dalam beberapa kasus: apabila terkait dengan business and product life cycle sedangkan Pemohon! Banding merupakan perusahaan yang sudah stabil baik dari segi bisnis maupun dari segi produk,|

7) bahwa terkait dengan keberatan Pemohon Banding atas pemilihan data pembanding, Terbanding sependapat dengan Pemeriksa dengan alasan sebagai berikut:| a) bahwa Pemeriksa dalam memilih pembanding telah memperhatikan kesebandingan dengan Pemohon Banding, yaitu tidak ada segmentasi; laporan keuangan, b) bahwa pemilihan pembanding sesuai dengan Klasifikasi Industri mengacu pada NACE di Eropa yaitu industri inttumen musik (3220) selevel dengan industri peralatan olahraga (3230), dengan demikian KLU Pemohon Banding sebanding dengan industri peralatan golf, c) bahwa kegiatan sponsor pada Pembanding merupakan bagian dari fungsi pemasaran yang juga dilakukan oleh Pemohon Banding sebagai tested party.

d) bahwa level independen semua pembanding sesuai dengan BvD indicator berstatus At, Adan A-;

e) bahwa Fungsi R&D pada pembanding dibatasi pada rasio 3% yang tidak signifikan dan tidak berpengaruh pada level independen sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 Perdirjen Nomor Per-43/PJ/2010 s.d.t.d. Per-32/PJ/2011 tentang Penerapan PKKU:

8) bahwa Rasio ROTC Pemohon Banding adalah sebesar 3.88% dan berada di bawah rentang interkuartil data pembanding yaitu antara 4.98% dan 10.89%; bahwa Terbanding setuju dengan pendapat Pemeriksa bahwa penentuan titik acuan kewajaran yang menjadi dasar penentuan harga transfer pada kuartil kedua yaitu nilai tengah dari pemusatan data telah sesuai dengan peraturan,

9) bahwa dengan demikian, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan tersebut di atas, maka koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perpajakan dan berdasar pada bukti kompeten yang cukup sehingga koreksi Pemeriksa tetap dipertahankan dan keberatan Pemohon Banding ditolak:

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa: '

a. Surat Banding Nomor 030/TAX/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022| memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara! Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan! Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan! Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, majelis hakim menyatakan memenuhi ketentuan formal;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 03093/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 4 Oktober 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun: 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku:

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03093/KEB/PJAWPJ.07/2022 tanggal 4 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00024/206/19/055/21 tanggal 16 Juli 2021 tahun pajak 2019 atas nama Pemohon Banding:

Halaman 49 dari 76 hataman.Putusan Nomor PUT-014293.15/2022/PP/M.IIA Tahun 2026

PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia/ ©

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor:

008/TAXIII/2023 tanggal 23 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMBAHASAN MENGENAI PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN, BANDING| Menurut Terbanding| bahwa sebagaimna tercantum dalam surat uraian banding:| Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding:

URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN, DAN KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

Menurut Terbanding| bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding,

Menurut Pemohon Banding, bahwa sebagaimana tercantum dalam surat banding:

PEMBAHASAN MENGENAI MATERIAL SENGKETA BANDING

Menurut Terbanding bahwa sebagaimana tercantum dalam surat uraian banding:

Tanggapan Pemohon Banding bahwa sebagaimanadalam surat banding;

KESIMPULAN bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi semua ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa koreksi Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan harus dibatalkan, bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding. Sehingga : perhitungan pajak menunut perhitungan seharusnya menurut Pemohon Banding

|adalah sebagai berikut:

'Uralan-| JumlahUSD) menurut OBPemohon.Banding rs

82,395.375,00 |: 2Harga Pokok Penjualan75.667.345,00 |, 3 | Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)6.728.030,00 |'

| 4 | Pengurangan Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha

3.525.412,00 |: Penghasilan Neto dalam Negeri (8 4)

3.202.618,00 a. Penghasilan dari luar usaha

=—>— c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan e. Jumlah

7Fasilitas penanaman modal berupa penghasilan neto

8Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif.441.737,00 b. Penyesuatan Fiskal Negatif489.031,06 | | c. Jumlah (a-b)952.705,94 | 9 | Penghasilan Neto dari Luar NegeriNg

Jumlah Penghasilan neto (5+6.e-7+8c+9)

11 | Zakat/Sumbangan Keagamaan yang bersifat Wajib-

Kompensasi Kerugian

13 | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Kena (10-11-12-13)4155.323,94 15 | PPh Terutang (tarifx15)1.038.831,00 16 | Pengembalian PPh24 yang telah diperhitungkan- tahun lalu

17 | Jumlah PPh Terutang (15416)1.038.831,00 18 | Kredit Pajak :

a. PPh ditanggung pemerintah b. Dipctong/Dipungut oleh pihak lain:— — b.1 PPh Pasal 21- b.3 PPh Pasal 23

|| b.4 PPh Pasal 24

| b.5 Lain-lain

| | b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)

214.997,86 c. Dibayar sendiri :

c.1 PPh Pasal 22- c.2 PPh Pasal 254.099.871 ,00

Jumlah(USD).menurut.

Pemohon: nBanding c.6 Lain-lain- c.7 Jumlah (c.1+¢.2+¢.3+c.4+c.5+¢.6)1.099.877,00 d. Diperhitungkan :

— e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c,7+d.1)1.314.868,86 d.1 SKPPKP

Pajak yang tidak/kurang dibayar (17-18.e)

20 | Sanksi Administrasi:

a, Bunga Pasal 13 (2) KUP—— — b. Kenaikan Pasal 13 (2) KUP

|| c. Bunga Pasal 13 (5) KUP

| | d. Kenaikan Pasal 13A KUP- e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP|- | | f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP|-

G. Jumlah sanksi administrasi {atb+ct+dte+f)- Ea Jumlah PPh yang masth harus dibayar (19+20.g)(276.037,86) bahwa demikian surat bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-34 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-03093/KEB/PJ/ WPJ.07/2022 tanggal 4 Oktober 2022:

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 051/TAX/X/2021 tanggal 4 Oktober 2021: Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor

00024/206/19/055/21 tanggal 16 Juli 2021 Tahun Pajak 2019:

Bukti P4. Akta Nomor 2 tanggal 13 April 2022 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus: Bukti P-5. Akta Nomor 3 tanggal 9 April 2021 yang mencantumkan nama penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus:

Bukti P-6, Akta Pendirian Nomor 17 tanggal 12 Februari 1999:; Bukti P-7. Surat Setoran Pajak tanggal 16 Agustus 2021 dengan NTPN

C44DBOT400KAASTV,

Bukti P-8. Pakta Integritas:

Bukti P-9. Kartu identitas kuasa hukum:

Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus Nomor 006/TAX/IIV/2023 tanggal 23 Maret 2023 a.n. Newman Indra Permana Siallagan:

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Nomor 004/TAX/III/2023 tangga! 23 Maret 2023 a.n. Muhammad ‘Abdur Rozag,

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus Nomor 003/TAX/III/2023 tanggal 23 Maret 2023 a.n. Diana Putri Agustin,

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Nomortanggal 23 Maret 2023 a.n. Nadiah Saleh:

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 007/TAX/II/2023 tanggal 23 Maret 2023 a.n. Thessalonica E Eka Puteri:

Bukti P-15. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-1038/PP/IKH/2021 tanggal 7 Oktober 2021 a.n. Newman Indra Permana Siallagan:

Bukti P-16. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-372/PP/IKH/2022 tanggal 25 Mei 2022 a.n. Muhammad ‘Abdur Rozag:

Bukti P-17. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-167/PP/IKH/2023 tanggal 14 Februari 2023 a.n. Diana Putri Agustin:

Bukti P-18. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-256/PP/IKH/2022 tanggal 1 April 2022 a.n. Nadiah Saleh:

Bukti P-19. Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-663/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni 2021 a.n. Thessalonica E Eka Puteri:

Bukti P-20. SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019:

Bukti P-21. Mairiks sengketa,

Bukti P-22. SPHP-00380/WPJ.07/KP.0305/RIKSIS/2021 tanggal 22 Juni 2021: Bukti P-23. Penjelasan tertulis:

Bukti P-24. Penjelasan tertulis 1 Agustus 2023;

Bukti P-25. Dokumen Lokal Tahun 2019:

Bukti P-26. Penjelasan tertulis 29 Agustus 2023,

Bukti P-27. Penjelasan tertulis 26 September 2023,| Bukti P-28. Form Permohonan Bilateral Advance Pricing Agreement (APA), Bukti P-29.Surat Perintah — Pemeriksaan PRIN-00610/WPJ.07/KP.0305/

RIK.SIS/2020 tanggal 2 September 2020;| Bukti P-30. Surat Nomor S-191/PJ.14/2020,! Bukti P-31. Undangan Nomor Und-2/PJ.14/2020:

Bukti P-32, KEP-53/PJ/PJ.14/2023,

Bukti P-33. Penjelasan tertulis 24 Oktober 2023:

Bukti P-34, Kesimpulan Akhir

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks sengketa:

Bukti T-2. LHP Nomor LAP-00421/AWPJ.07/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 16 Juli 2021,

Bukti T-3. LPK Nomor LAP-03093/KEB/PJAWPJ.07/2022 tanggal 4 Oktober 2022: Bukti T-4, KKP,

Bukti T-5. Penjelasan tertulis 4 Juli 2023:

Bukti T-6. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer,

Bukti T-7. Penjelasan tertulis 29 Agustus 2023;

Bukti T-8. Penjelasan tertulis 26 September 2023;

Bukti T-9, Penjelasan tertulis 24 Oktober 2023:

Bukti T-10. Kesimpulan Akhir

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP.’ 03093/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 4 Oktober 2022 tentang Keberatan Wajib' Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00024/206/19/055/21 tanggal 16 Juli 2021 Tahun Pajak 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 030/TAX/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang dan ditandatangani oleh Pengurus yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat ((1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

MenurutNilai Sengketa NoUraianPemohon BandingTerbanding(USD)

USDUSD

1 | Peredaran Usaha82,395,375.0084,738,773.142,343,398.14

: Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan! keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat: Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut| bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan tahun 2018 sebesar USD 2.343.398,14 sebagai berikut:

Penghasilan Nete/Rugi) Cim TerbandingUSD 6,498,722.08

Penghasilan Neto/Rugi) Cfm Pemohon BandingUSD 4,155,323.94 — Koreksi Terbanding:USD 2.343.398,14 bahwa terhadap koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2018 sebesar USD 2.343.398,14 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Surat

Menurut Kep.

Uraian

Sengketa (USD) No

Banding (USD) keberatan (USD)

Peredaran Usaha

82.395.375,0084.738.773,142.343.398,14 | Total Sengketa

2.343,398,14

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar USD2.343.398,14 karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat peredaran usaha yang kurang dilaporkan oleh Pemohon Banding. Koreksi tersebut bersumber dari analisis kewajaran harga transfer atas transaksi afiliasi berupa penjualan barang jadi kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa, yang selisihnya diatribusikan sebagai : tambahan Peredaran Usaha. Dalam menguji Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, Terbanding melakukan pengujian kembati atas Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan Pemohon Banding dengan menggunakan metode yang sama dengan Pemohon Banding, yaitu Transactional Net Margin Method/TNMM dengan Profit Level Indicator berupa Retum on Total Cost(ROTC;

bahwa berdasarkan pengujian atas Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding, Terbanding melakukan beberapa koreksi, yaitu mengubah pendekatan ex- anfe menjadi ex-post karena Dokumen Penentuan Harga Transfer dibuat berdasarkan penugasan tanggal 7 Januari 2020 dan laporan tertanggal 31 Juli 2020, sehingga menurut Terbanding dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa

pengujian kewajaran telah dilakukan sebelum atau pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Terbanding juga mengubah cakupan pencarian data pembanding ke; wilayah Asia Timur/Asia Tenggara dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding: dan pemiliknya berada di wilayah tersebut, serta menerima perusahaan, pembanding dengan fungsi Riset dan Pengembangan/R&D di bawah 3% dari’ peredaran usaha sebagai faktor kesebandingan;‘ bahwa Terbanding melakukan pencarian data pembanding untuk tahun 2019 pada ' database komersial ORBIS dan melakukan seleksi manual sehingga diperoleh 6' perusahaan pembanding. Berdasarkan hasil pengujian tersebut, rentang interkuartil rasio ROTC perusahaan pembanding adalah 4,98% sampai dengan dengan Q2/median sebesarSementara itu, berdasarkan Dokumen Penentuan Harga Transfer Pemohon Banding, rasio ROTC Pemohon Banding untuk tahun 2019 adalah sebesar 3,88%, sehingga berada di bawah batas bawah rentang interkuartil menurut Terbanding. Oleh karena itu, Terbanding menggunakan Q2/median sebesar 6,84% sebagai titik kewajaran dan menghitung selisih sebesar 2,95% yang kemudian diatribusikan sebagai tambahan Peredaran Usaha sebesar| USD2.343.398,14 berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa terkait dalil formal Pemohon Banding mengenai proses Pembahasan Akhir . Hasil Pemeriksaan, Terbanding/Peneliti Keberatan pada pokoknya berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen fisik Risalah Pembahasan Akhir yang telah ditandatangani kepada Pemeriksa sampai dengan batas waktu yang diberikan. Oleh karena itu, Surat Ketetapan Pajak diterbitkan dengan nilai sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan karena Pemeriksa tidak menyetujui tanggapan Pemohon Banding dan tetap mempertahankan temuan pemeriksaan sesuai SPHP. Dengan demikian, menurut Terbanding, dalil formal Pemohon Banding tidak menghilangkan dasar koreksi material atas Peredaran Usaha: bahwa terkait Bilateral Advance Pricing Agreement/Bilateral APA, Terbanding berpendapat bahwa sengketa a quo adalah Tahun Pajak 2019, sedangkan Keputusan Bilateral APA yang disampaikan Pemohon Banding beriaku untuk Tahun | Pajak 2021 sampai dengan 2025 serta periode roll-back Tahun Pajak 2017 dan 2020. Oleh karena Tahun Pajak 2019 tidak tercakup dalam Keputusan Bilateral APA tersebut, Terbanding berpendapat bahwa hasil kesepakatan Bilateral APA tidak

mengikat koreksi Tahun Pajak 2019 dan tidak mengubah hasil pengujian kewajaran! harga transfer yang telah dilakukan Terbanding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi | Terbanding dengan alasan sebagai berikut:| bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar! USD2.343.398,14 karena menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding semata-! mata didasarkan pada laba usaha perusahaan pembanding versi Terbanding pada titik median serta penggunaan data laporan keuangan pembanding satu tahun. Pemohon Banding berpendapat bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disusunnya telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha karena menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan indikator laba Retum on Total Cost (ROTC), serta data pembanding yang ditarik melalui database OneSource pada tanggal 31 Maret 2019, yaitu sebelum tahun pajak 2019 dimulai pada tanggal 1 April 2019. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, pendekatan yang digunakan telah sesuai dengan prinsip ex-ante sebagaimana diatur dalam PMK-213/PMK.03/2016;

bahwa Pemohon Banding berpendapat pendekatan Terbanding tidak tepat karena Terbanding menggunakan data tahun 2019 yang baru tersedia setelah tahun pajak yang diuji, sehingga merupakan pendekatan ex-post. Menurut Pemohon Banding, penggunaan data ex-posf tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penyusunan dokumentasi transfer pricing yang mensyaratkan penggunaan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukannya transaksi afiliasi. Pemohon Banding juga menyatakan bahwa alasan Terbanding yang mengaitkan tanggal penugasan konsultan atau tanggal penyelesaian Dokumen Lokal dengan penerapan ex-ante tidak berdasar, karena Dokumen Lokal Pemohon Banding tersedia dalam jangka waktu yang diperkenankan, sedangkan data pembandingnya telah ditarik sebelum tahun pajak 2019 dimulai:

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan penggunaan data pembanding single year oleh Terbanding. Menurut Pemohon Banding, penggunaan data satu tahun tidak cukup memperhitungkan kemungkinan adanya distorsi yang disebabkan oleh perbedaan kondisi ekonomi, siklus usaha, siklus produk, maupun anomali pada perusahaan pembanding. Oleh karena itu, Pemohon Banding menggunakan data

multiple year berupa rata-rata tertimbang tiga tahun atas 19 pembanding untuk meningkatkan keandalan analisis kesebandingan. Pemohon Banding menegaskan bahwa penggunaan multiple year tersebut diterapkan! terhadap perusahaan pembanding, sedangkan untuk tested party, yaitu PT YEMI

!(Pemohon Banding), digunakan data single year karena informasi keuangan dan kondisi usaha Pemohon Banding tersedia secara memadai:

bahwa Pemohon Banding berpendapat Terbanding tidak tepat menggunakan median sebagai satu-satunya nilai wajar. Menurut Pemohon Banding, kewajaran harga transfer seharusnya dinilai berdasarkan rentang interkuartil, bukan harus selalu pada titik median. Berdasarkan analisis Pemohon Banding atas 19 perusahaan pembanding, rentang interkuartil ROTC adalah 2,37% sampai dengan 5,57% dengan median 4,34%. Karena ROTC Pemohon Banding tahun 2019 sebesar 3,885 masih berada dalam rentang interkuartil tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sehingga tidak terdapat dasar untuk melakukan koreksi Peredaran Usaha, bahwa Pemohon Banding juga menolak set pembanding versi Terbanding karena Terbanding menolak seluruh perusahaan pembanding Pemohon Banding dan menggunakan set pembanding baru tanpa menjelaskan secara memadai kriteria pencarian serta alasan penolakan masing-masing perusahaan pembanding versi Pemohon Banding. Selain itu, menurut Pemohon Banding, beberapa perusahaan pembanding versi Terbanding tidak sebanding dengan karakteristik Pemohon Banding sebagai contract manufacturer karena memiliki lebih dari satu lini usaha, tidak tersedia laporan keuangan tersegmentasi, memiliki transaksi afiliasi, melakukan fungsi Riset dan Pengembangan/R&D secara signifikan, atau melakukan fungsi promosi yang tidak dilakukan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding tidak didasarkan pada analisis kesebandingan yang andal:

bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD2.343.398,14 tidak mempunyai dasar yang kuat, karena transaksi afiliasi Pemohon Banding telah diuji dengan metode yang tepat, data yang tersedia pada saat transaksi dilakukan, penggunaan data multiple

year yang relevan untuk perusahaan pembanding, serta hasil ROTC Pemohon, Banding masih berada dalam rentang kewajaran. Oleh karena itu, Pemohon Banding meminta agar koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha dibatalkan.

Peraturan Perundang-undangan Perpajakan

Menimbang bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983: tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya. disebut dengan UU KUP) antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 12 (3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 28 (7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Penjelasan Pasal 28

Ayat (7)

Pengertian pembukuan teiah diatur dalam Pasal 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, | Jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan ' Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan.

Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi | Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain.| bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 1983 tentang Pajak: Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), antara! lain diatur sebagai berikut:

Pasal 4 (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk :

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini:

Pasal 18 (3) Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya:

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang

Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (selanjutnya disebut dengan PP 74 Tahun 2011), antara lain diatur sebagai berikut:

Pasal 10| (2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen Iain: sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.| (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (selanjutnya disebut dengan PMK 213 Tahun 2016), antara lain diatur sebagai berikut

Pasal 2 (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. dokumen induk:

b. dokumen lokal: dan/ atau c. laporan per negara.

(2) Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah):

Pasal 3 (1) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

(2) Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

Pasal9:

(1) Dokumen lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus, memuat informasi mengenai Wajib Pajak paling sedikit sebagai berikut a. Identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan:

b. informasi Transaksi Afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan: Cc. penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha:

d. informasi keuangan: dan e. peristiwa-peristiwa/ kejadian-kejadian/ fakta-fakta non-keuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta hasil pemeriksaan terhadap dokumen dan bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi dengan pihak afiliasi dan menyusun Dokumentasi Transfer Pricing/Dokumen Lokal Tahun Pajak 2019, yang antara lain memuat analisis fungsi, aset, risiko, segmentasi laporan keuangan, pemilihan perusahaan pembanding, dan perhitungan indikator laba:

bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Pemohon Banding dan Terbanding mengenai pendekatan ex-ante dan ex-post dalam pengujian kewajaran transaksi afiliasi. Pemohon Banding berpendapat telah menerapkan pendekatan ex-ante karena data pembanding ditarik dari database OneSource pada tanggal 31 Maret 2019, yaitu sebelum tahun pajak 2019 dimulai pada tanggal 1 April 2019. Sebaliknya, Terbanding berpendapat bahwa ex-ante tidak cukup dimaknai sebagai penggunaan data pembanding tahun-tahun sebelum tahun pajak yang diuji, melainkan harus menunjukkan bahwa Wajib Pajak telah melakukan penentuan atau pengujian harga transfer sebelum atau pada saat transaksi afiliasi dilakukan:

bahwa berdasarkan Pasal 3 PMK-213/PMK.03/2016, Dokumen Penentuan Harga Transfer berupa dokumen induk dan dokumen lokal wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi,

dan apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Menurut Pengadilan Pajak, ketentuan tersebut pada hakikatnya menghendaki agar penentuan harga transfer dilakukan secara wajar sejak awal, yaitu pada saat transaksi afiliasi direncanakan, disepakati, atau dilaksanakan, bukan baru dibenarkan setelah akhir tahun pajak berdasarkan hasil yang telah terjadi:

bahwa dengan demikian, maksud pendekatan ex-ante adalah pendekatan penentuan harga transfer berdasarkan data dan informasi yang secara wajar tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan, sehingga data tersebut dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk menetapkan kebijakan harga, target margin, estimasi biaya, estimasi penjualan, dan parameter kewajaran lain sebelum atau pada saat transaksi berlangsung. Dalam pengertian ini, ex-ante bukan sekadar persoalan kapan database pembanding ditarik, melainkan apakah dokumen dan analisis tersebut benar-benar digunakan sebagai dasar penetapan harga dalam transaksi afiliasi yang berjalan, bahwa Pengadilan Pajak juga mencermati bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines mengenal dua pendekatan, yaitu ex-ante atau price-setting approach dan ex-post atau outcome-testing approach. Pendekatan ex-ante menekankan informasi yang secara wajar tersedia pada saat transaksi dilakukan untuk menetapkan harga yang memenuhi prinsip kewajaran, sedangkan pendekatan ex-post melihat hasil aktual transaksi untuk menguji apakah hasil tersebut konsisten dengan prinsip kewajaran. Dengan demikian, OECD tidak menempatkan ex-post sebagai pendekatan yang selalu dilarang, melainkan sebagai pendekatan yang dapat digunakan untuk menguji hasil aktual transaksi, terutama apabila analisis ex-ante Wajib Pajak tidak menunjukkan bahwa harga telah ditetapkan secara wajar sejak awal:

bahwa menurut Pengadilan Pajak, logika hukum dari pengaturan tersebut adalah sederhana: apabila Wajib Pajak menyatakan telah menggunakan pendekatan ex- ante, maka Wajib Pajak harus dapat menunjukkan bahwa sebelum atau pada saat transaksi afiliasi dilakukan telah terdapat kebijakan harga, analisis margin, anggaran, estimasi penjualan, estimasi biaya, atau dokumen lain yang menjadi dasar penetapan harga dengan pihak afiliasi. Apabila yang ditunjukkan hanya dokumen

! lokal yang disusun setelah transaksi berjalan atau setelah tahun pajak berlangsung, |

|tanpa bukti bahwa dokumen tersebut digunakan untuk menetapkan harga pada saat transaksi dilakukan, maka dokumen tersebut belum cukup membuktikan penerapan | ex-ante secara substantif:

bahwa dalam perkara a guo, Pengadilan Pajak mencermati bahwa Pemohon Banding memang menunjukkan bahwa data pembanding ditarik pada tanggal 31 Maret 2019. Namun demikian, fakta tersebut belum cukup membuktikan bahwa harga transaksi afiliasi Tahun Pajak 2019 telah ditetapkan berdasarkan analisis kewajaran sebelum atau pada saat transaksi dilakukan. Terbanding mencatat bahwa dokumen lokal tahun pajak 2019 mulai dibuat atau disusun berdasarkan penugasan tanggal 7 Januari 2020 dan laporan tertanggal 31 Juli 2020, sehingga Terbanding berpendapat bahwa dokumen tersebut tidak membuktikan adanya proses penetapan harga secara ex-ante yang digunakan sepanjang Tahun Pajak 2019;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pasal 3 PMK-213/PMK.03/2016 merupakan kewajiban dokumentasi bagi Wajib Pajak untuk menyusun Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai larangan bagi Terbanding untuk melakukan pengujian kembali atas kewajaran transaksi afiliasi : dengan menggunakan data aktual tahun pajak yang diuji, apabila Terbanding menilai dokumen dan analisis Wajib Pajak belum membuktikan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha secara memadai:

bahwa oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat penggunaan data tahun 2019 oleh Terbanding dalam pengujian kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding masih dapat diterima, karena data tersebut mencerminkan kondisi ekonomi, pasar, dan hasil aktual pada tahun yang sama dengan tahun pajak yang diuji. Pendekatan tersebut sejalan dengan fungsi pengujian kewajaran dalam sengketa a guo, yaitu | menilai apakah laba Pemohon Banding dalam transaksi afiliasi Tahun Pajak 2019 telah berada dalam rentang laba wajar pihak independen yang sebanding pada | periode yang sama;|

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa penggunaan data tahun 2019 oleh otomatis melanggar PMK-213/PMK.03/2016. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pendekatan ex-anfe yang diatur dalam PMK-213/PMK.03/2016 tidak CUKUP: dibuktikan hanya dengan waktu penarikan data pembanding sebelum tahun pajak : dimulai, melainkan harus dibuktikan sebagai proses nyata penetapan harga transfer pada saat transaksi afiliasi dilakukan. Karena bukti tersebut tidak cukup ditunjukkan oleh Pemohon Banding, maka Terbanding berwenang melakukan pengujian kembali dengan pendekatan outcome testing menggunakan data tahun pajak 2019, bahwa Pengadilan Pajak mencermati Pemohon Banding menggunakan 19 perusahaan pembanding berdasarkan database OneSource dengan starting date pencarian data pembanding tanggal 31 Maret 2019 dan menggunakan ROTC rata- rata tertimbang tiga tahun 2016 sampai dengan 2018. Terhadap hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa set pembanding Pemohon Banding tidak cukup andal untuk digunakan sebagai dasar penentuan kewajaran transaksi afiliasi Tahun Pajak 2019, karena data pembanding yang digunakan tidak berasal dari tahun yang sama dengan tahun pajak yang diuji. Dalam perkara a guo, Pengadilan Pajak menerima pendekatan bahwa pengujian kewajaran lebih tepat dilakukan dengan data single year 2019 karena tahun yang diuji adalah Tahun Pajak 2019 dan data tahun tersebut telah tersedia pada saat pemeriksaan/penyelesaian sengketa: bahwa penggunaan data beberapa tahun pada prinsipnya dapat dipakai untuk meningkatkan analisis kesebandingan, terutama apabila terdapat distorsi karena siklus usaha, siklus produk, atau kondisi ekonomi tertentu. Namun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat penggunaan multiple year tidak serta-merta dapat menggantikan data tahun tunggal yang tersedia untuk tahun pajak yang diuji. Pemohon Banding merupakan contract manufacturer yang sebagian besar penjualannya dilakukan berdasarkan pesanan afiliasi, produknya relatif sama selama bertahun-tahun, dan tidak terbukti terdapat siklus produk atau siklus usaha yang secara material mendistorsi hasil tahun 2019. Oleh karena itu, penggunaan , ROTC rata-rata tertimbang 2016 sampai dengan 2018 oleh Pemohon Banding tidak lebih andal dibandingkan data single year 2019 yang digunakan Terbanding;

bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan aspek wilayah geografis,

| perusahaan pembanding. Dari 19 perusahaan pembanding Pemohon Banding, sebagian besar berada di wilayah Eropa dan hanya 2 perusahaan berada di wilayah' Asia. Pengadilan Pajak berpendapat penggunaan pembanding yang mayoritas berada di Eropa kurang sejalan dengan fakta bahwa Pemohon Banding berada di Indonesia, pemegang saham utama Pemohon Banding berada di Jepang, dan, pelanggan afiliasi utama Pemohon Banding berada di wilayah Asia. Meskipun Pemohon Banding mendalilkan bahwa produk akhimya beredar pula di Eropa, Pengadilan Pajak berpendapat transaksi yang diuji adalah transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasi, bukan transaksi pihak afiliasi dengan pelanggan akhir di Eropa. Oleh karena itu, wilayah Asia lebih relevan sebagai cakupan geografis pembanding dibandingkan dominasi pembanding dari Eropa:

bahwa terhadap 2 perusahaan pembanding Pemohon Banding yang berada di Asia, yaitu Mirae Korea Co., Ltd. dan Kaesun Sports Co., Ltd., Pengadilan Pajak berpendapat keberadaan kedua perusahaan tersebut tidak cukup untuk mempertahankan sei pembanding Pemohon Banding. Kedua perusahaan tersebut tetap berasal dari proses pencarian Pemohon Banding yang menggunakan database, tahun data, dan pendekatan berbeda dari pendekatan yang diterima Pengadilan Pajak dalam perkara a guo. Selain itu, dalam berkas sengketa tidak tersedia data single year 2019 untuk Mirae Korea Co., Ltd. dan Kaesun Sports Co., Ltd. yang dapat dibandingkan secara setara dengan data pembanding Terbanding. Dengan demikian, meskipun kedua perusahaan tersebut berada di wilayah Asia, keduanya tidak dapat langsung digunakan sebagai pembanding dalam pengujian yang berbasis data tahun 2019, bahwa Pengadilan Pajak selanjutnya mempertimbangkan bahwa Pemohon Banding tidak cukup membuktikan bahwa 19 perusahaan pembanding yang digunakannya lebih sebanding dibandingkan perusahaan pembanding Terbanding. Pemohon Banding memang menggunakan kriteria industri yang mencakup household audio and video equipment, musical instruments, toys, games, dan sporting goods, namun hasil akhimya masih didominasi perusahaan di luar wilayah Asia dan menggunakan data rata-rata tertimbang tahun-tahun sebelum tahun pajak yang diuji. Dalam keadaan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat set

pembanding Pemohon Banding belum cukup mencerminkan kondisi ekonomi, pasar, dan tahun transaksi yang sama dengan transaksi afiliasi Pemohon Banding Tahun Pajak 2019, bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak tidak menggunakan rentang kewajaran versi Pemohon Banding sebesar 2,37% sampai dengan 5,57% sebagai dasar penentuan kewajaran transaksi afiliasi dalam sengketa a guo:

bahwa Pengadilan Pajak pada prinsipnya dapat menerima pendekatan Terbanding yang melakukan pengujian kembali kewajaran transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan menggunakan metode TNMM dan indikator ROTC, data pembanding tahun 2019, serta pencarian pembanding pada wilayah Asia Timur/Asia Tenggara melalui database ORBIS;

bahwa meskipun demikian, Pengadilan Pajak mencermati salah satu perusahaan pembanding Terbanding, yaitu Mycronic/Micronic System Co., Ltd., tidak cukup andal untuk digunakan sebagai pembanding karena berdasarkan fakta persidangan perusahaan tersebut tidak hanya melakukan kegiatan manufaktur, tetapi juga melakukan kegiatan service/insfalasi, sedangkan laporan keuangan tersegmentasi yang dapat memisahkan hasil usaha dari masing-masing lini kegiatan tidak tersedia: bahwa selain itu, rasio R&D Mycronic/Micronic System Co., Ltd. dalam data Terbanding tercatat n.a., sehingga tidak dapat diverfikasi apakah fungsi R&D perusahaan tersebut berada di bawah batas 3% sebagaimana kriteria yang | digunakan Terbanding dalam menerima perusahaan pembanding:

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat Mycronic/Micronic System Co., Ltd. tidak memenuhi tingkat kesebandingan yang memadai dengan Pemohon Banding sebagai contract manufacturer, sehingga harus dikeluarkan dari set pembanding:

bahwa terhadap lima perusahaan pembanding Terbanding selain Mycronic/Micronic System Co., Ltd., Pengadilan Pajak berpendapat keberatan Pemohon Banding belum cukup membuktikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak dapat digunakan sebagai pembanding. Pengadilan Pajak mencermati bahwa Terbanding telah melakukan pencarian ulang melalui database komersial ORBIS dengan menggunakan data tahun 2019, yaitu tahun yang sama dengan tahun pajak yang| diuji, serta mempersempit wilayah pencarian pada wilayah Asia Timur/Asia

\

Tenggara karena Pemohon Banding, pemegang saham utama, dan pelanggan, afiliasi utama Pemohon Banding berada di wilayah Asia. Dengan pendekatan Terbanding tidak semata-mata menolak pembanding Pemohon Banding, melainkan membangun ulang set pembanding berdasarkan kriteria pencarian yang menurut Terbanding lebih sebanding dengan fakta transaksi tahun pajak 2019:

bahwa terhadap Tomy Company Ltd., Pemohon Banding mendalitkan bahwa perusahaan tersebut memiliki banyak lini usaha dan laporan keuangan segmentasinya tidak dapat diketahui. Namun demikian, Pengadilan Pajak mencermati bahwa berdasarkan data Terbanding, Tomy Company Ltd. memiliki kegiatan utama di bidang manufaktur dan penjualan produk mainan serta produk terkait, dengan main activity berupa manufacturing. Perbedaan jenis produk antara produk mainan dengan produk audio/video konsumen yang diproduksi Pemohon Banding tidak serta-merta menyebabkan perusahaan tersebut tidak sebanding, karena dalam metode TNMM yang diuji adalah tingkat laba bersih dari fungsi manufaktur yang secara ekonomis sebanding, bukan kesamaan identik atas produk. Selain itu, Terbanding telah menggunakan klasifikasi industri yang masih berada dalam kelompok industri barang konsumsi manufaktur dan mempertimbangkan level independensi berdasarkan BvD indicator. Oleh karena Pemohon Banding tidak menunjukkan secara kuantitatif bahwa lini usaha lain pada Tomy Company Lid. secara material mendistorsi laba operasi yang digunakan sebagai pembanding, Pengadilan Pajak berpendapat keberatan Pemohon Banding terhadap Tomy Company Ltd. belum cukup untuk menolak perusahaan tersebut sebagai pembanding:

bahwa terhadap Kawai Musical Instruments Manufacturing Co., Ltd., Pemohon Banding mendalilkan bahwa perusahaan tersebut memiliki subsidiary atau melakukan transaksi dengan pihak afiliasi dalam grup usaha. Pengadilan Pajak berpendapat keberadaan subsidiary atau grup usaha tidak otomatis menyebabkan suatu perusahaan tidak independen atau tidak dapat digunakan sebagai , pembanding, sepanjang tidak terbukti transaksi afiliasi tersebut material dan ' memengaruhi hasil laba yang digunakan dalam pengujian. Dalam hal ini, Terbanding menggunakan indikator independensi berdasarkan BvD indicator serta mencatat

bahwa rasio R&D Kawai Musical Instruments Manufacturing Co., Lid. sebesar 0,90%, sehingga masih berada di bawah batas 3% yang digunakan Terbanding sebagai batas fungsi R&D yang tidak signifikan. Selain itu, kegiatan utama Kawai adalah manufaktur instrumen musik, yang masih dapat dipandang sebanding secara fungsi manufaktur dengan Pemohon Banding sebagai contract manufacturer. Dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat keberatan Pemohon Banding terhadap Kawai Musical Instruments Manufacturing Co., Ltd. belum cukup membuktikan bahwa perusahaan tersebut tidak dapat digunakan sebagai pembanding, bahwa terhadap Samick Musical Instruments Co., Lid., Pemohon Banding mendalilkan bahwa perusahaan tersebut memiliki subsidiary, melakukan fungsi R&D yang signifikan, serta melakukan kegiatan promosi. Pengadilan Pajak mencermati keberatan tersebut, namun berdasarkan data Terbanding perusahaan tersebut tetap memiliki kegiatan utama berupa manufacture and distribution of musical instruments, sehingga secara garis besar masih berada dalam cakupan kegiatan manufaktur. Adanya kegiatan promosi atau sponsor tidak serta-merta membuktikan bahwa fungsi utama perusahaan tersebut berubah menjadi tidak sebanding, sepanjang Pemohon Banding tidak membuktikan bahwa kegiatan tersebut merupakan lini usaha tersendiri atau secara material memengaruhi laba operasi yang digunakan sebagai dasar ROTC. Demikian pula, dalil mengenai adanya subsidiary belum cukup untuk menolak pembanding apabila tidak dibuktikan besaran transaksi afiliasi yang memengaruhi independensi laba. Oleh karena itu, meskipun terdapat perbedaan tertentu antara Samick Musical Instruments Co., Ltd. dan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat perbedaan tersebut belum terbukti material sehingga perusahaan tersebut masih dapat dipertahankan sebagai pembanding:

bahwa terhadap Dynamic Precision Industry Corp., Pemohon Banding mendalilkan bahwa perusahaan tersebut memiliki banyak lini usaha, laporan keuangan | segmentasi tidak dapat diketahui, serta melakukan fungsi R&D yang signifikan. | Pengadilan Pajak mencermati bahwa berdasarkan data Terbanding, Dynamic Precision Industry Corp. bergerak di bidang manufaktur athletic goods, khususnya produk golfdengan main activity berupa manufacturing. Terbanding juga

mencatat rasio R&D perusahaan tersebut sebesar 2,62%, sehingga masih berada ' di bawah batas 3% yang digunakan Terbanding. Dengan demikian, dalil Pemohon Banding mengenai fungsi R&D belum cukup untuk menolak Dynamic Precision Industry Corp. sebagai pembanding. Adapun mengenai dugaan adanya kegiatan , lain, Pemohon Banding belum membuktikan bahwa kegiatan tersebut merupakan lini usaha yang material dan memengaruhi laporan laba rugi yang digunakan dalam pengujian ROTC. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat Dynamic Precision Industry Corp. masih dapat digunakan sebagai pembanding, bahwa terhadap Maitel Bangkok Co., Lid., Pengadilan Pajak mencermati bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan spesifik sebagaimana terhadap perusahaan pembanding lainnya. Berdasarkan data Terbanding, Mattel Bangkok Co., Ltd. bergerak dalam kegiatan manufaktur dan penjualan games and toys, memiliki main activity berupa manufacturing, serta memiliki rasio R&D sebesar 0,00%. Dengan tidak adanya keberatan spesifik dari Pemohon Banding dan dengan mempertimbangkan bahwa perusahaan tersebut dipilih melalui database komersial, berada dalam wilayah Asia, serta memiliki data tahun 2019 yang tersedia, Pengadilan Pajak berpendapat Mattel Bangkok Co., Ltd. merupakan salah satu pembanding yang paling dapat diterima dalam set pembanding Terbanding: bahwa berdasarkan uraian tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat keberatan Pemohon Banding terhadap lima perusahaan pembanding Terbanding selain Mycronic/Micronic System Co., Lid. belum cukup membuktikan bahwa kelima , pembanding tersebut tidak andal secara keseluruhan. Terbanding telah melakukan seleksi berdasarkan database komersial, wilayah geografis yang lebih relevan, klasifikasi industn, indikator independensi, serta data tahun yang sama dengan tahun pajak yang diuji. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak menerima Tomy Company Lid., Kawai Musical Instruments Manufacturing Co., Ltd., Samick Musical Instruments Co., Ltd., Dynamic Precision Industry Corp., dan Mattel Bangkok Co., Ltd. sebagai perusahaan pembanding, sedangkan Mycronic/Micronic System Co., Ltd. dikeluarkan dari set pembanding karena memiliki perbedaan fungsi dan lini usaha yang lebih banyak serta tidak tersedia segmentasi yang memadai,

bahwa berdasarkan keseluruhan urajan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun Terbanding memiliki dasar untuk melakukan koreksi berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Pengadilan Pajak mengubah rentang kewajaran menjadi sebesar 4,965 sampai dengan 8,64% sebagai dasar penentuan kewajaran transaksi afiliasi dan nilai tengahnya adalah 5,03%;

Pembanding

ROTC 2019

Kawai Musical Instruments

Mattel Bangkok Co., Lid.

Tomy Company Ltd.

Dynamic Precision Industry

Samick Musica! Instruments

@1/ batas bawah.

Median / Q2.

Q3/batas atas bahwa dengan demikian, ROTC Pemohon Banding 3,88% tetap belum masuk rentang interkuartil kewajaran, karena masih berada di bawah Q1 4,96%. Bahkan jika memakai full range dari 5 pembanding tersebut, batas terendahnya adalah 4,33% dari Kawai, sehingga ROTC Pemohon Banding 3,88% tetap berada di bawah rentang kewajaran:

bahwa Pengadilan Pajak mencemmati dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa dalam metode TNMM, hasil pengujian kewajaran berupa rentang interkuartil, sehingga setiap titik dalam rentang antara kuartil pertama sampai dengan kuarti) ketiga pada prinsipnya dapat mencerminkan kondisi wajar. Pengadilan Pajak sependapat bahwa transfer pricing bukan ilmu eksak dan bahwa prinsip kewajaran tidak selalu menghasilkan satu angka tunggal. Oleh karena itu, rentang interkuartil tetap relevan untuk menilai apakah tingkat laba pihak yang diuji berada dalam batas kewajaran yang dapat diterima, bahwa meskipun demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fungsi rentang interkuartil dan fungsi median harus dibedakan. Rentang interkuartit digunakan untuk menguji apakah hasil transaksi afiliasi masih berada dalam rentang laba wajar pihak independen. Apabila hasil pihak yang diuji berada di dalam rentang interkuartil, maka . pada prinsipnya tidak diperlukan penyesuaian. Namun apabila hasil pihak yang diuji berada di luar rentang interkuartil, maka diperlukan penentuan titik penyesuaian| yang paling tepat dalam rentang tersebut:

bahwa sebagaimana dimaksud dalam OECD Transfer Pricing Guidelines, i penerapan prinsip kewajaran dapat menghasilkan suatu rentang karena transaksi dan perusahaan pembanding tidak selalu identik. Namun OECD juga memberikan panduan bahwa apabila masih terdapat keterbatasan kesebandingan atau comparability defects yang tidak dapat sepenuhnya dikuantifikasi, penggunaan ukuran statistik yang menunjukkan central tendency, termasuk median, dapat digunakan untuk meningkatkan keandalan hasil analisis. Dengan demikian, penggunaan median tidak bertentangan dengan konsep rentang kewajaran (arm's length range), melainkan merupakan cara untuk menentukan titik penyesuaian yang wajar apabila hasil pihak yang diuji berada di luar rentang:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat penggunaan kuartil bawah sebagai titik penyesuaian tidak selalu tepat hanya karena kuartil bawah merupakan batas terendah rentang kewajaran. Kuartil bawah berfungsi sebagai batas uji minimal untuk menentukan apakah hasil pihak yang diuji masih berada dalam rentang. Apabila hasil pihak yang diuji berada di bawah kuartil bawah, penggunaan kuartil bawah sebagai titik penyesuaian harus didukung alasan faktual yang menunjukkan bahwa kondisi Pemohon Banding lebih sebanding dengan perusahaan pembanding pada bagian bawah rentang. Dalam perkara a guo, Pengadilan Pajak tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa tingkat laba wajar Pemohon Banding lebih tepat diletakkan pada kuartil bawah daripada pada nilai tengah rentang:

bahwa sebaliknya, median atau A2 mencerminkan titik tengah dari sebaran hasil perusahaan pembanding yang telah diseleksi. Secara statistik, Median lebih netral karena tidak berada pada batas bawah maupun batas atas rentang dan tidak terlalu dipengaruhi oleh nilai eksirem. Dalam keadaan terdapat perbedaan produk, fungsi, dan karakteristik usaha yang tidak dapat seluruhnya dieliminasi melalui penyesuaian kuantitatif, median merupakan ukuran central tendency yang lebih andal untuk merepresentasikan tingkat laba wajar dari kumputan pembanding yang diterima: bahwa Pengadilan Pajak juga mempertimbangkan bahwa dalam perkara a guo Pemohon Banding memiliki ROTC sebesar 3,886, sedangkan rentang interkuartil lima perusahaan pembanding yang diterima Pengadilan Pajak tetap menunjukkan bahwa ROTC Pemohon Banding berada di bawah batas bawah rentang. Dengan

demikian, Pemohon Banding tidak berada dalam rentang laba wajar sehingga: diperlukan penyesuaian ke titik dalam rentang:

bahwa oleh karena tidak terdapat bukti yang menunjukkan titik tertentu selain median sebagai titik yang lebih tepat, Pengadilan Pajak menggunakan median/Q2 sebagai central tendency dari lima perusahaan pembanding yang diterima. Penggunaan median tersebut sejalan dengan maksud OECD Transfer Pricing Guidelines, yaitu menggunakan ukuran tendensi pusat (central tendency) untuk mengurangi pengaruh comparability defects yang masih mungkin terdapat dalam data pembanding ekstemal, lazim digunakan dalam ilmu statistika serta sejalan dengan logika pengujian kewajaran bahwa penyesuaian tidak semata-mata diarahkan pada batas minimum rentang, melainkan pada titik yang paling netral dan representatif dalam rentang pembanding:

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat penggunaan median/Q2 sebagai dasar penyesuaian dalam perkara a guo adalah tepat:

bahwa dengan demikian, berdasarkan perhitungan kewajaran tersebut maka sebagian koreksi Terbanding harus dibatalkan menjadi sebagai berikut:

UraianNilai

Total cost / dasar ROTCUSD79.317.427 Operating profit aktual Pemohon BandingUSD3.077.948 Nilai Tengah (Median) wajar menurut Pengadilan Pajak5,03% Target operating profit = 5,03% x USD79.317.427USD3.989.666,58 Koreksi baru = target profit — profit aktualUSD911.718,58 Koreksi Terbanding semulaUSD2.343.398,14 Koreksi yang dibatalkanUSD1.431.679,56

Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas seluruh pokok sengketa adalah sebagai berikut:

aotNilai Sengketa Nilai Sengketa:

Nilai Sengketa,Tidak Dapat

USD — Peredaran Usaha2.343.398,14911.718,58 1.431.679,56 | [Tota| 2.343.398,14911.718,58 1.431.679,56

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto/(Rugi) sebesar USD 2.343.398, sebesar USD911.718,58 tetap ; dipertahankan dan sebesar USD1.431.679,56 harus dibatalkan dan Penghasilan Neto tahun 2017 adalah sebesar USD5,067,042.52 dengan perincian sebagai berikut:

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfm Terbanding:USD 6,498,722.08

Koreksi Terbanding Dibatalkan Peng Pajak: USD 1,431,679.56 -

Penghasilan Neto/(Rugi) Cfim Pengadilan Pajak :USD 5,067,042.52

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (USD)

Penghasilan Netto/ (Rugi)5,067,042.52 Kompensasi Kerugian0.00 Penghasilan Kena Pajak

= Kredit Pajak1,314,868.86

Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1,266,760.50

PPh Kurang/(Lebih) Bayar(48,108.36) Sanksi Administrasi-0.00 PPh Yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar(48,108.36)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

\Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur:

Jenderal Pajak Nomor KEP-03093/KEB/PJAWPJ.07/2022 tanggal 4 Oktober 2022: tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak.

paPenghasilan Nomor 00024/206/19/055/21 tanggal 16 Juli 2021 Tahun Pajak 2019, zatas nama PT YAMAHA ELECTRONICS MANUFACTURING INDONESIA,

NPWP 01.869.240.0-055.000, beralamat di Kawasan Industri PIER, Jalan Rembang Industri II/9-11, Mojoparon, Pasuruan, Jawa Timur, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar USD48,108.36:

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 21 November 2023 oleh Diding Djamaludin, Ak., M.M., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tangga! 27 Juli 2026 oleh Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E., dan Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Asnidar, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA ttdttd

Muhammad Firdaus Wahidi, S.E.,M.E.Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H.

tid

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.

PANITERA PENGGANTI ttd

Asnidar, S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA (Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A. Ly

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.