Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-014151.16/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI d.h. PT PATRA TEKNIK (sekarang PT PERTAMINA MAINTENANCE AND CONSTRUCTION), Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-014151.16/2022/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00968/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 16 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00310/207/19/051/21 tanggal 31 Agustus 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014151.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI d.h. PT PATRA TEKNIK (sekarang

PT PERTAMINA MAINTENANCE AND CONSTRUCTION), NPWP

01.772.277.8-051.000, beralamat di Graha PBAS (sekarang Graha PertaMC), Jalan Prof. DR. Soepomo S.H. Nomor 55, RT 12/RW 02, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan (12810) dan alamat korespondensi di Wisma Staco Lantai 2, Unit 203, Jalan Casablanca Kav. 18, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan (12870), yang diwakili oleh Sdr. Indra Rama Putra, Jabatan: Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK330/2900/XII/2022-L12 tanggal 14 Desember 2022 yang diberikan oleh Sdr. Dwi Muhammad Abdu, Jabatan: Direktur Layanan Usaha, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Indra Rama Putra

Izin Kuasa Hukum: KEP-646/PP/IKH/2022 tanggal 26 Juli 2022

2. Nama: Ahmad Taufiq

Izin Kuasa Hukum: KEP-323/PP/IKH/2023 tanggal 20 Maret 2023

3. Nama: Haridz Alfaris

Izin Kuasa Hukum: KEP-1061/PP/IKH/2022 tanggal 06 Oktober 2022

4. Nama: Tio Carlos Antonius Purba

Izin Kuasa Hukum: KEP-1274/PP/IKH/2021tanggal26 November 2021

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SK330/2900/XII/2022-L12 tanggal 14 Desember 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Iyan Firman / 198510262007011001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat Jenderal

Pajak

2. Nama/NIP: Emi Nurwaheni / 197412211994032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Direktorat Jenderal

Pajak berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-20/WPJ.19/2024 tanggal 3 Januari 2024;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-309/PP/BR/2023 tanggal 09 Maret 2023 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-011/PP/PrbSM/2023 tanggal 12 Mei 2023 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-235/PP/Ucp/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 169/CLT.LTG/JSC/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-73/SUB/WPJ.19/2023 tanggal 20 Januari 2023;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 022/CLT.LTG/JSC/II/2023 tanggal 27 Februari 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00310/207/19/051/21 tanggal 31 Agustus 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.818.551.036103.240.181.169
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN74.171.951.49774.171.951.497
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah80.990.502.533177.412.132.666
b. Atas Penyerahan Dalam Negeri yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan80.990.502.533177.412.132.666
d. Atas impor BKP / Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean / pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean / pemungutan pajak oleh pemungut pajak / kegiatan membangun sendiri / penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelilkan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9. Jumlah00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri681.855.30010.324.018.117
b. Dikurangi:
b.1. PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.692.384.8097.662.679.692
b.3. STP (Pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah7.692.384.8097.662.679.692
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan7.692.384.8097.662.679.692
e. Jumlah perhitungan PPN kurang / (lebih) bayar(7.010.529.509)2.661.338.425
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena Pembetulan)00
c. Jumlah00
4.PPN yang kurang / (lebih) dibayar(7.010.529.509)2.661.338.425
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0968.727.187
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP00
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP00
g. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) PPN00
h. Jumlah0968.727.187
6.Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar(7.010.529.509)3.630.065.612
7.Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Periksaan(6.980.824.392)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor L845/PBAS2900/XI/2021- L12 tanggal 09 November 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurut (Rp)
Pemohon BandingTerbanding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor00
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.818.551.036103.240.181.169
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN74.171.951.49774.171.951.497
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6. Jumlah80.990.502.533177.412.132.666
b. Atas Penyerahan Dalam Negeri yang tidak terutang PPN00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan80.990.502.533177.412.132.666
d. Atas impor BKP / Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean / pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean / pemungutan pajak oleh pemungut pajak / kegiatan membangun sendiri / penyerahan atas aktiva tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor BKP00
d.2. Pemanfaatan BKP tdk berwujud dari luar Daerah Pabean00
d.3. Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean00
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6. Penyerahan Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelilkan00
d.7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8. Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9. Jumlah00
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri681.855.30010.324.018.117
b. Dikurangi:
b.1. PPN yg disetor dimuka dalam Masa Pajak sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.662.679.6927.662.679.692
b.3. STP (Pokok kurang bayar)00
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5. Lain-lain00
b.6. Jumlah7.662.679.6927.662.679.692
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP00
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan7.662.679.6927.662.679.692
e. Jumlah perhitungan PPN kurang / (lebih) bayar(6.980.824.392)2.661.338.425
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……… (karena Pembetulan)00
c. Jumlah00
4.PPN yang kurang / (lebih) dibayar(6.980.824.392)2.661.338.425

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0968.727.187
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP00
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) UU KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) UU KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) UU KUP00
g. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) PPN00
h. Jumlah0968.727.187
6.Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar(6.980.824.392)3.630.065.612

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00968/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 16 September 2022, memutuskan Menolak dan Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
PPN yang kurang atau (lebih) bayar2.661.338.42502.661.338.425
Sanksi Bunga968.727.1870968.727.187
Sanksi Kenaikan000
Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar3.630.065.61203.630.065.612

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan tersebut sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 169/CLT.LTG/JSC/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 16 Desember 2022 (cap harian pos tanggal 15 Desember 2022);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 169/CLT.LTG/JSC/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari permohonan banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Pemohon BandingKeputusan Keberatan
1Dasar Pengenaan Pajak
a.1 Ekspor--
a.2 Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri103.240.181.1696.818.551.03696.421.630.133
a.3 Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh pemungut PPN74.171.951.49774.171.951.497-
a.4 Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut---
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN---
a. 6 Jumlah (a1+a2+a3+ a4+a5)177.412.132.66680.990.502.53396.421.630.133
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang Tidak Terutang PPN---
c. Jumlah seluruh penyerahan (a6 + b)177.412.132.66680.990.502.53396.421.630.133
H alam an 5 d ari 32 hala man . Pu tus an NomorP U T - 0 1 4 151.16/20 2 2 / P P /M.XAT a h un 2025
PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI d.h. PTPATRA TEKNIK (sekarang PTPERTAMINA
M A I N T E N A N CE A N D C O N STR U C T I O N )
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)10.324.018.117681.855.3009.642.162.817
b. dikurangi:
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama---
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan7.662.679.6927.662.679.692-
b.3 STP (Pokok Kurang Bayar)---
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri---
b.5 Lain-lain---
b.6 Jumlah7.662.679.6927.662.679.692-
c. Diperhitungkan:
c.1 SKPPKP---
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 - c.1)7.662.679.6927.662.679.692-
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)2.661.338.425(6.980.824.392)9.642.162.817
3Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya---
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ….. (karena pembetulan)---
c. Jumlah (a + b)---
4PPN yang kurang dibayar (2.e + 3c)2.661.338.425(6.980.824.392)9.642.162.817
5Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP968.727.187968.727.187
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP--
c. Bunga pasal 13 (5) KUP--
d. Kenaikan Pasal 13A KUP--
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP--
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP--
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo Pasal 9 (4f) PPN--
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)968.727.187968.727.187
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4 + 5h)3.630.065.612(6.980.824.392)10.610.890.004

Koreksi Sengketa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp96.421.630.133,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

1) Bahwa Laporan Keuangan yang Pemohon Banding sampaikan dan menjadi dasar dalam pengisian SPT PPh Badan merupakan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja dengan opini wajar tanpa pengecualian.

2) Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan kegiatan usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding adalah di bidang Konstruksi, dan pengakuan pendapatan berpedoman pada PSAK 34 dimana Pendapatan atas kegiatan konstruksi diakui berdasarkan metode persentase penyelesaian dan diukur berdasarkanprogres fisik sebagaimana tercantum pada angka 2 huruf k (Pendapatan dan Beban) dalarn Laporan Keuangan Pemohon Banding.

3) Sebagaimana lazimnya perusahaan konstruksi, penagihan (billing) dan penerbitan Faktur Pajak dilakukan ketika suatu progress proyek konstruksi telah mencapai persentase penyelesaian tertentu sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak dan/atau telah dilakukan serah terima berdasarkan Berita Acara.

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

4) Bahwa berdasarkan penjelasan pada poin 2 dan 3 di atas, maka untuk kegiatan Jasa Konstruksi akan terdapat perbedaan waktu "saat pengakuan pendapatan pada Laporan Keuangan yang akan menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Badan" dengan "saat pembuatan Faktur Pajak yang menjadi dasar pelaporan SPT Masa PPN".

5) Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN dikaitkan dengan Pasal 13 ayat (la) huruf c UU PPN, maka dapat disimpulkan bahwa jika pemeriksa mengenakan PPN pada Masa Pajak Desember 2019 berdasarkan akun “piutang usaha yang belum difakturkan" yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan tahun 2019, maka seharusnya pemeriksa mempunyai bukti bahwa atas piutang usaha tersebut telah diterima pembayarannya pada Masa Pajak Desember 2019.

6) Bahwa Pemohon Banding telah secara konsisten menerapkan pencatatan piutang yang belum difakturkan pada tahun-tahun sebelumnya dan atas piutang yang belum difakturkan tersebut tidak pernah menjadi koreksi dalam pemeriksaan di tahun pajak sebelumnya.

7) Bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN atas koreksi pemeriksa atas piutang usaha yang belum difakturkan tahun 2019 sebesar Rp96.421.630.133,00 pada tahun 2019, 2020, dan 2021. Hal tersebut sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1 a) huruf c UU PPN bahwa Faktur Pajak akan diterbitkan pada saat pekerjaan telah mencapai persentase penyelesaian.

8) Bahwa atas piutang usaha yang belum difakturkan tersebut telah Pemohon Banding sampaikan rinciannya serta penjelasan untuk piutang usaha yang difakturkan pada tahun 2020 melalui surat elektronik yang dikirimkan pada tanggal 1 September 2022

9) Bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan ringkasan penjelasan mengenai piutang tersebut yang difakturkan pada tahun 2020 adalah sebagai berikut :

Rp 102.999.430.133Koreksi DPP PPN di SPHP
Rp 6.577.800.000Tanggapan PBAS pada tanggapan SPHP yang diterima oleh Pemeriksa
Rp 96.421.630.133Koreksi DPP PPN yang dipertahankan oleh Pemeriksa
Rp 32.952.955.469Koreksi Tagihan yang sudah ditemukan Faktur Pajaknya
Rp 23.777.833.655Koreksi ONWJ yang sudah ditemukan Faktur Pajaknya
Rp 12.250.495.282CLEAR UNBILLED 19 TO ACCRUAL

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp96.421.630.133,00 menurut Pemohon Banding tidak terdapat penghasilan yang belum dilaporkan. Oleh karena itu terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00968/KEB/WPJ.19/2022 tanggal 16 September 2022 seharusnya dapat dibatalkan

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP, Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi terbanding hanya berdasarkan asumsi semata dan tidak berlandaskan bukti yang kompeten; dan

3. Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dan penjelasan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan terkait dengan sengketa a quo untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam mengambil keputusan agar membatalkan Surat Keputusan Terbanding.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Menyatakan bahwa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri telah dilaporkan seluruhnya oleh Pemohon Banding.

3. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomor KEP-00968/KEB/WPJ.19/2022 tanggal 16 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00310/207/19/051/21 tanggal 31 Agustus 2021; dan

4. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-73/SUB/WPJ.19/2023 tanggal 20 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, dan membaca surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp96.421.630.133,00 Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan a) Pasal 1 angka 17 b) Pasal 4 ayat (1)

Data dan Fakta

1) BerdasarkanpenelitianLaporanHasilPemeriksaannomor LAP-00267/WPJ.19/KP.0304/RIK.SIS/2021 tanggal 27 Agustus 2021 dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri karena terdapat piutang usaha yang belum difakturkan dan dilaporkan pada SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2019.

2) Berdasarkan penelitian Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri berasal dari perhitungan sebagai berikut:

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

PEREDARAN USAHAB1

Revenue Trade ICT4001000080Rp672.351.608.098

Revenue Trade Related Party4001001080Rp2.091.914.991

Rp674.443.523.089 Selisih KursRp880.698.489 Uang Muka dr Pelanggan :

Penambahan uang muka ( cfm GL )Rp(19.929.749.000)

Rp9.611.799.000 Rp685.642.171.578

Terutang PPN a.1. EksporRp- a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp131.306.457.594 a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPNRp505.208.213.453 a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp- a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp-

Rp636.514.671.047 Rp(157.979.095.000)

SKP dan STPRp214.981.145.000 Pembahasan AkhirRp(6.577.800.000)

Rp686.938.921.047 Selisih Rp1.296.749.469

Kant DPS SEN ya

Feel Pa laut b Bisicar ae 202! Si PS SEL ES Si PE SEL tt

=e 240 dsm ta fun AR BMN a) Faktur Pajak yang sudah dilaporkan Tahun 2020:

Piutang Unbilled yang Faktur Pajak dilaporkan pada Tahun 2020

Row LabelsSum of DPPSum of PPN

Dipungut Sendiri259.949.05325.994.906

Pemungut124.485.124.75412.448.512.476

Grand Total124.745.073.80712.474.507.382

Batal :

Dipungut Sendiri28.073.4612.807.347

Pemungut12.735.285.4791.273.528.549

Grand Total12.763.358.9401.276.335.896

Terdiri dari :

Dipungut sendiri

Dipungut sendiri259.949.05325.994.906

Batal(-)28.073.4612.807.347

231.875.59223.187.559

Oleh Pemungut

Pemungut124.485.124.75412.448.512.476

Batal (-)12.735.285.4791.273.528.549

111.749.839.27511.174.983.927

DPP Terlambat Lapor111.981.714.86711.198.171.486

b) Faktur Pajak batal

Date Eta orc. mercy Gate Ph roreg Cate bhi. Penigs ai

Petaranga DUEAMAD EIFAT Tnee-Covichia.

Coney ITE Letge G°a.p

5 oa 7 1 , . Pa

KA PR Accor GL Accrurt GLeccoert wes Besciotin Asig7 macy Text Cur, £ Smut

215 Haa LEMARI GUEILLED SRC T PT. RERTSOGUS TESSERO. KOREKSI | JSET UGE, MORENSD AUDIT SEKAR TEST 2020 DR BSM. Ego.

Dal AROLLOLIRO 4000000380 Reserve Tara IC Revence Tare 107 KOREKSI JET1002, KOSESS] AUDIT PAGSR TUSAN 2020 ISS eSP im

IDR 0

3) Berdasarkan penelitian bukti pendukung berupa profil dan flow chart kegiatan usaha (proses bisnis) perusahaan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Banding meliputi konstruksi; pengadaan listrik gas, uap/air panas dan udara dingin; industri pengolahan; pengelolaan air; pengelolaan air limbah; pengelolaan dan daur ulang sampah dan aktivitas remediasi; perdagangan; aktivitas nasional, ilmiah, dan teknis; aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan; pertambangan dan penggalian.

4) Berdasarkan penelitian bukti pendukung berupa:

a) Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2019 (Halaman 1, 54, 58, 62, dan 65) diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat piutang yang belum difakturkan tahun 2019 sebesar Rp214.981.145.000,00.

ST FEE BASAK ARIN SOLUISI

LAPSRAN = SSIS) SLS N SAN “SANSSAL a1 SESESEEA 20°72

Co nyazaksn dalsm ribuan Zup sh.

Resua isinya-akan lan:

TC alatan- 24 Dese-soer 231

Mores Ceremper 37. 2079

ASET

ASET AR OAR

Tas Da- Sela-a 3: d2 SS. S5 Sat

Tas van dica:ssi pg S-0cLIAS5-1r5 = 1.5627 +20

S teres atak3s - kak

Fiks- —-s 535i S.2Ck TA .253 £5:

Fibs-s s+: 22 = "BS AS

S ater Sell S3 han

FiPs=s —-- si Sas S5: 145

Fibs «=: az -

S Sri are aan - Se Sir

FiPs- te-= =si 2.2 - wads Lets agar Dara

Ska3ys- 5 ues Tr LC Sa

Sajak 2 sya: di ma-5 ta S5. SS:

TIA ASET LAMSAR 249 ISS PSS b) Worksheet_PBAS_Dec 2019 (Kertas Kerja Auditor) diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat piutang yang belum difakturkan - related party di tahun 2019 sebesar Rp214.981.145.000,00.

Account codeDescriptionsBalance per Audit as of Dec 31, 2019 IDR
Unbilled
Related parties
1004220000ACCOUNTS RECEIVABLE UNBILLED - RELATED PARTY1.074.968.772
1004120000ACCOUNTS RECEIVABLE UNBILLED - ICT213.906.182.368
1004120900AR UNBILLED - ICT FX ADJ.TYPE 10&32- 6.431
214.981.144.709

5) Berdasarkan penelitian bukti pendukung berupa file excel: ekualisasi – update ekualisasi PPN – resume diketahui bahwa piutang yang belum difakturkan - related party di tahun 2019 namun sudah dilaporkan di tahun 2020 sebesar Rp111.981.714.867,00.

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Piutang Unbilled yang Faktur Pajak dilaporkan pada Tahun 2020

Row LabelsSum of DPPSum of PPN

Dipungut Sendiri259.949.05325.994.906

Pemungut124.485.124.75412.448.512.476

Grand Total124.745.073.80712.474.507.382

Batal :

Dipungut Sendiri28.073.4612.807.347

Pemungut12.735.285.4791.273.528.549

Grand Total12.763.358.9401.276.335.896

Terdiri dari :

Dipungut sendiri

Dipungut sendiri259.949.05325.994.906

Batal(-)28.073.4612.807.347

231.875.59223.187.559

Oleh Pemungut

Pemungut124.485.124.75412.448.512.476

Batal (-)12.735.285.4791.273.528.549

111.749.839.27511.174.983.927

DPP Terlambat Lapor111.981.714.86711.198.171.486

6) Berdasarkan penelitian bukti pendukung berupa file excel: Update FP Unbilled 2019 diketahui bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung lainnya yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN sebesar Rp96.421.630.133,00 pada tahun 2019, 2020, dan 2021.

7) Bahwa Terbanding telah mengirimkan 3 (tiga) surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding dan dipenuhi sebagian oleh Pemohon Banding.

8) Berdasarkan penelitian atas bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini alasan keberatan Pemohon Banding atas angka koreksi sebesar Rp96.421.630.133,00 karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung lainnya yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN sebesar Rp96.421.630.133,00 pada tahun 2019, 2020, dan 2021.

Tanggapan Terbanding

1) Berdasarkan hasil pengujian tidak langsung ditemukan piutang usaha yang belum difakturkan dan dilaporkan pada SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2019.

2) Bahwa Terbanding telah mengirimkan 3 (tiga) surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi kepada Pemohon Banding dan dipenuhi sebagian oleh Pemohon Banding.

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

3) Berdasarkan penelitian atas bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding tidak dapat meyakini alasan keberatan Pemohon Banding atas angka koreksi sebesar Rp96.421.630.133,00 karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti pendukung lainnya yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkannya dalam SPT Masa PPN sebesar Rp96.421.630.133,00 pada tahun 2019, 2020, dan 2021.

4) Bahwa koreksi Terbanding sudah benar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor 169/CLT.LTG/JSC/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00968/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 16 September 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding (Pemeriksa) telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

mempertahankanKeputusanTerbandingNomor KEP-00968/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 16 September 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00310/207/19/051/21 tanggal 31 Agustus 2021 Tahun Pajak 2019 ;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 022/CLT.LTG/JSC/II/2023 tanggal 27 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat banding Pemohon Banding dengan tambahan penjelasan sebagai berikut:

bahwa dapat Pemohon Banding sampaikan ringkasan penjelasan mengenai piutang tersebut yang difakturkan pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2022 adalah sebagai berikut:

UraianNominal
Koreksi DPP PPN yang dipertahankan oleh Pemeriksa94.421.630.133
Unbilled Revenue yang telah diterbitkan Faktur Pajak di Tahun 202068.981.284.406
Unbilled Revenue yang telah diterbitkan Faktur Pajak di Tahun 202122.259.883.312
Unbilled Revenue yang telah diterbitkan Faktur Pajak di Tahun 20225.174.262.055

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Badan Masa Pajak Desember 2019 Nomor: 00310/207/19/051/21 tanggal 31 Agustus 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor L845/PBAS2900/XI/2021-L12 tanggal 9 November 2021;

Bukti P-3. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00968/KEB/WPJ.19/2022 tanggal 16 September 2022;

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus Nomor SK330/2900/XII/2022-L12 tanggal 14 Desember 2022 yang diberikan oleh Sdr. Dwi Muhammad Abdu, Jabatan: Direktur Layanan Usaha kepada:

• Sdr. Indra Rama Putra,

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

• Sdr. Ahmad Taufiq,

• Sdr. Hafidz Alfaris,

• Sdr. Tio Carlos Antonius Purba, dan

• Sdr. Ryan Fadhlan Pahlevie,

Jabatan Kuasa Hukum;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Di Luar Rapat “PT Patra Badan Arun Solusi”

Nomor 03 tanggal 04 Oktober 2022 dibuat oleh Notaris Arminawan, S.H., di Jakarta Timur;

Bukti P-6. Tanda Terima Resi Pos Penerimaan Surat Keputusan Terbanding; Bukti P-7. Matriks Sengketa;

Bukti P-8. Penjelasan Tertulis tanggal 17 Juli 2023;

Bukti P-9. Penjelasan Tertulis tanggal 14 Agustus 2023;

Bukti P-10. Tanggapan Pemohon Banding atas KKP, LHP dan LPK;

Bukti P-11. Dokumen Pendukung Alur Transaksi Pemohon Banding;

Bukti P-12. Dokumen Pendukung Faktur Pajak Pemohon Banding;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 9 Oktober 2023;

Bukti P-14. Kontrak Jasa Persona Untuk Jasa Pendukung Pengadaan Tenaga Kerja

Nomor Kontrak Reg. 4710002813 tertanggal 1 April 2019;

Bukti P-15. Amandemen No.1 atas Kontrak Jasa Layanan Tenaga Kerja Jasa

Penunjang Nomor Kontrak Reg. 4710002083 tertanggal 31 Juli 2019; Bukti P-16. Penjelasan Tertulis tanggal 6 November 2023;

Bukti P-17. Surat Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi Pemohon Banding ke

Lawan Transaksi PT Pertamina (Persero) dengan Nomor Surat 265/PBAS26/IX/2023-L12 tertanggal 19 September 2023;

Bukti P-18. Surat Tanggapan Konfirmasi dan Klarifikasi Faktur Pajak dari Lawan

Transaksi PT Pertamina (Persero) dengan Nomor Surat 127/H00210/2023-S4 tertanggal 05 Oktober 2023;

Bukti P-19. Penjelasan Tertulis tanggal 27 November 2023;

Bukti P-20. Penjelasan Akhir tanggal 8 Januari 2024;

Bukti P-21. Berita Acara Uji Bukti disertai dokumen pendukungnya berupa Faktur

Pajak, Invoice, Kontrak Kerja PBAS, Rekening Koran Arus Uang, Berita Acara progress perhitungan Unbilled, dan Kontrak Unbilled;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-12 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP);

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP);

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan (LPK);

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Juli 2023;

Bukti T-6. Surat Nomor S-751/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 3 Desember 2021 hal

Permintaan pemintaman buku, catatan, data, dan informasi;

Bukti T-7. Surat Nomor S-170/WPJ.19/BD.05/2021 tanggal 11 Mei 2022 hal

Permintaan pemintaman buku, catatan, data, dan informasi tambahan a.n. PT Patra Badak Arun Solusi;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis tanggal 7 September 2023;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis tanggal 6 Oktober 2023;

Bukti T-10. Penjelasan Tertulis tanggal 2 November 2023;

Bukti T-11. Penjelasan Akhir tanggal 16 November 2024;

Bukti T-12. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00968/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 16 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00310/207/19/051/21 tanggal 31 Agustus 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 169/CLT.LTG/JSC/XII/2022 tanggal 14 Desember 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1DPP-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri6.818.551.036103.240.181.16996.421.630.133

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp96.421.630.133,00 karena terdapat piutang usaha yang belum diterbitkan Faktur Pajak, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPh)

Pasal 1 angka 17

Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Pasal 1A ayat (1)

Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

b. pengalihan Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing);

c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;

d. pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;

e. Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

f. penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang;

g. penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi; dan

h. penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari Pengusaha Kena Pajak kepada pihak yang membutuhkan Barang Kena Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan;

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Pasal 11 ayat (1)

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Pasal 11 ayat (2)

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Pasal 13 ayat (1)

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h. Pasal 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Penjelasan Pasal 13 ayat (1a)

Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak.

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha utama Pemohon Banding adalah dibidang Operation & Maintenance (O&M) dalam hal ini berupa jasa pembersihan tanki dan pengolahan limbah (oil sludge), termasuk perawatannya bagi industri energi;

Koreksi DPP/ Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp96.421.630.133,00

BahwaberdasarkanLaporanHasilPemeriksaanPajakNomor LAP-00267/WPJ.19/KP.0304/RIKSIS/2021,diketahuibahwaTerbanding melakukan koreksi positif atas DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp96.421.630.133,00 karena terdapat piutang usaha yang belum difakturkan dan dilaporkan pada SPT Masa PPN masa pajak Januari s.d. Desember 2019;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

• bahwa sebagaimana lazimnya perusahaan konstruksi, penagihan (billing) dan penerbitan Faktur Pajak dilakukan ketika suatu progress proyek konstruksi telah mencapai persentase penyelesaian tertentu sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak dan/atau telah dilakukan serah terima berdasarkan Berita Acara;

• bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, akan terdapat perbedaan waktu antara ”saat pengakuan pendapatan pada Laporan Keuangan yang menjadi dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Badan” dengan ”saat pembuatan Faktur Pajak yang menjadi asar pelaporan SPT Masa PPN”;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini terkait dengan ketentuan peraturan perundangan (bersifat yuridis) namun memiliki aspek pembuktian;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

bahwa di dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen dan/atau bukti pendukung berupa Bukti T-1 s.d. Bukti T-12;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen dan/atau bukti pendukung berupa Bukti P-1 s.d. Bukti P-21;

bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan diketahui fakta-fakta yang terungkap sebagai berikut:

a. Bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding terdiri dari 4 (empat) kelompok produk atau jasa yaitu sebagai berikut:

- Operation & Maintenance (O&M) yaitu berupa penyediaan jasa pengoperasian dan pemeliharaan bagi pelanggan industry dibidang energi termasuk kegiatan pembersihan/ cleaning tanki dan pengolahan limbah (oil sludge), termasuk perawatannya;

- Plant Services yaitu berupa kegiatan penyediaan jasa perancangan dan pengimplementasian pabrik termasuk di dalamnya berupa jasa plant assessment dan audit refinery untuk meningkatkan produktifitas dan efisiensi pabrik;

- Pelatihan Tenaga Kerja (Training 65 Manpower Provider) yaitu berupa penyediaan jasa pelatihan bagi industri dibidang energi;

- Engineering Procurement Construction (EPC) yaitu berupa pengadaan dan pengerjaan proyek-proyek konstruksi yang meliputi jasa pengelolaan teknik (engineering management), pengadaan barang (procurement), tata kelola logistik (logistic management), dan pengelolaan konstruksi (construction management);

b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa terdapat piutang usaha yang belum diterbitkan faktur pajak oleh Pemohon Banding dan belum dilaporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2019 sebesar Rp96.421.630.133,00;

c. bahwa koreksi sebagaimana disebutkan pada huruf b didasarkan pada perhitungan sebagai berikut:

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

1) Bahwa dalam Laporan Laba Rugi untuk Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 (halaman 1, 54, 58, 62, dan 65) diketahui bahwa terdapat Piutang yang belum difakturkan pada tahun 2019 sebesar Rp214.981.145.709,00;

Tr, DADAK Aan SOE les

La RA AS KO MAAN

PACS A JA Dat SM 01

PU an abs pa bana Rapih,

Ketan cling sada py liter] atalami OP (asma MATA

Ummu Peeters Th et

AAFI

ASET AM AH

Koodo aban nan ‘ly eve sq dpe gy

Pepe nana Pan ry " Tf TAN arp

Boer waa bern

Pihak karna “1 2OLy La ie

Pl kerelaan aT ia lac

Pel an Ark AT -— aan

Pl Rue ley Whe C Seb bir. a

POIN ak bar pa Tan _— an ap iia. pep ki —

Pilih Ie bra uj

Lap da aga

Jaya sh rub a: Le Me Lees

Palak aye rho ro eae Was ya Tay any

TOTAL Ae OP aL SAY TF 7

2) Bahwa berdasarkan kertas kerja auditor diketahui bahwa Pemohon Banding mencatat piutang yang belum difakturkan – related party pada tahun 2019 sebesar Rp214.981.145.709,00 dengan perincian sebagai berikut:

ai eR Pet ap ECE Ku limpa Sl ae cn TA DANA NS MA Ta pel ab Ld

Un willed

Raising parcieg

NA guy AMA AA ULAR SITI TART Pa aan ee

She STE Sen Ws See BPs AL FE ana Po | BR ai PES bar

4 ei KAA LLEL wR et IT TLS Sal m7555 w UU . F143 IA Tos

3) Bahwa terdapat faktur pajak yang sudah dilaporkan pada tahun 2020 sebesar Rp111.981.714.887,00 dengan perincian sebagai berikut:

Piutang Unbillad yong Paktgr Pajak aAllapaorban pacla Tahan 20359

Row Labels Aen of DPP Fann of PPM

Papin Acids od Ce Ne eer vapid

Pema aid is A0 ARA na In LAN Ada

TR LLL 124. Fe 1, i BO7 293

Eutul.

Papa ajaa toa ww VW eb re Ce TA TA PO Lee Pera sen Rela

Grand Total 12 fGS.3 58 1.270.959. ESC

Tciulri dari .

Lipunyut sori

Kang kaan es UUPA IA ech trend seria

ITakali-! SEP RA AKI SoA? any? a BA ARA OS TER Ra tHe Pe Peep py ad gyuit

Petia ql TPA HA 7 IA el AP

Wea ga BRA PL ata TS ap tal

TEL fel ee ty NN ea

PPP Tevlawhat | apie 11.981. FIA os 11,108.45 7.480

4) Bahwa terdapat Faktur Pajak batal sebesar Rp6.577.800.000,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Taw ils odie:

kara ama beet ald NA SN 2 ppt ony :

tvcume - Pca G2. 2.7 PS nara email dene

Sasana OMe Sa na LA mana lew cre ee aS as “erect Sergi Tyla be Dea. LE Jen lar aie E ki NAN

Le 5 nia Pari a OTT PESTA LA ES lah KL h Da RAVER ES Te aga LAN LSI ee DA D.I

Te ey ELIT ewe y Sa BAL Rrra Gasa ra ROE ERA east Al Paes LBA Ge GD LET ar ate

5) Bahwa dengan demikian, terdapat piutang usaha tahun 2019 yang belum ditebitkan Faktur Pajak maupun dilaporkan dalam SPT Masa PPN baik pada tahun 2019 maupun pada tahun berikutnya dengan perincian sebagai berikut:

Jom-aP piutang sehun rilasturgansabuy 2548 _ : 214 811 Vet asa :

ia Faktur pas dlaporan tanun 2920 sari prnlgh putang be umn | (11° 361.714 887) ;

Sifaktarsar tahar 2518 :

(1 Tranesksi dbatalkan dari Jumlat piLtang bolum ddaktrkan takus | os see mon ang

Paktur Pajak! OPP PPK selu dilapc dan Tahun Pajak 5018 U8 427600 13 d. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya sebagai berikut:

1) Bahwa salah satu kegiatan usaha Pemohon Banding adalah di bidang konstruksi dan pengakuan pendapatan berdasarkan PSAK 34 didasarkan pada metode persentase penyelesaian dan diukur berdasarkan progres fisik;

2) Bahwa sebagaimana lazimnya perusahaan konstruksi, penagihan (billing) dan penerbitan faktur pajak dilakukan ketika suatu progress proyek konstruksi telah mencapai persentase penyelesaian tertentu sesuai dengan kesepakatan kontrak dan/atau telah dilakukan serah terima berdasarkan Berita Acara;

3) Bahwa alur transaksi kegiatan usaha Pemohon Banding terkait dengan penyerahan jasa konstruksi adalah sebagai berikut:

Berita At ata, Service

» Dokumen Penradaan Arcentance (SA) dan

2 Urdangar Penjelasan Dowumen kelengkapan dokumen (Dikirim e Penunjukan © Berita Acara Undangan “ Kontrak ke AR) penjelasan Dokumen Pekerjaan «AR (Accaunt Receivable)

Langsung oleh » Sesi Tarya Jawab J membuat invoice penagihan

PT Pertamina © Berita Acara Kestapan Proyek » Mencetak nvorce Perapihan

Pemasukan Proposal Penawaran Cnvoice, Kuitansi dan Faktur

© Proposal Penawaran Harga Pajak)

2 Berita Acara tombukaan dan “ Melakukan pembukuan dan

Fvaluasi Proposal Penawaran percatatan pada ri v5 AP targus © Dokumen Penagihan dikirim ke

» Negosiasi Harga Pemberi Keria

» terbit Surat Penunjukan © Oiterbatkar Powrreat Appruval pelaksana Pekerjaan atas Surat Perintas Permintaar

Pembayaran (SP

© Berita Acara Surat Penunjukan bayaran (5P3)

Petaka ana Pekerjaan « Menunggu pembayaran sesuai

Jergari jangka Waktu kortrak

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

4) bahwa atas penyerahan yang dikoreksi oleh Terbanding telah Pemohon Bandng terbitkan faktur pajak dan dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada tahun 2019, 2020, dan 2021 yaitu ketika pekerjaan telah mencapai persentase penyelesaian;

5) bahwa berdasarkan penjelasan pada huruf a) s.d. d) di atas, dapat Pemohon Banding sampaikan penjelasan atas piutang yang baru diterbitkan faktur pajak pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 sebagai berikut: Uji dan Ekualisasi PPN

DPP PPN menurut Pemohon Banding Rp 636.514.071.047

DPP PPN menurut Terbanding Rp 729.513 501.180

Koreks DPP FPN mesurut Terbarding dalam SFFP Rp 102.999.430.133

Targgapai Pemohon Banding pada SFHP yang diterima oler Terbanding Rp 6.577 800.020

Koreks DPP FPN yang dipertanankan oleh “erbanding da am »roses Keberatan Rp 96.421.630.133

Unbiled RevenLe yang telak diterb tkan Faktur Pa,ak di tahun 2020 Rp 68.931 284406

Unbiled Revente yang telak diterbitkan Faktur Pa,ak di tahun 2C21 Rp 22.259 883.312

Unbiled Revente yang telak diterb tkan Faktur Pajak di tahun 2C22 Rp 5.174 262.055

Sisa Unbilled Revenue 2019 Rp 6.200.359

Rp 936.421.630.133

Seisin Rp - e. bahwa berdasarkan permintaan Pemohon Banding, dilakukan uji bukti antara Pemohon Banding dan Terbanding dalam selama masa persidangan telah dilakukan sebanyak 4 (empat) kali kegiatan uji bukti;

f. bahwa dokumen/bukti yang disampaikan dalam kegiatan uji bukti adalah sebagai berikut:

1) Faktur pajak Unbilled Tahun 2020-2023 sebanyak 170 (seratus tujuh puluh set);

2) Kontrak Kerja PBAS Tahun 2019-2023 sebanyak 18 (delapanbelas) perjanjian;

3) Rekening koran – Arus Uang sebanyak 36 (tiga puluh enam) rekening koran;

4) Invoice dan Faktur Pajak detil sebesar Rp28 milyar sebanyak 9 (sembilan) set;

5) Berita Acara Progress Perhitungan Unbilled dan detil senilai Rp40 milyar sebanyak 20 (duapuluh) set;

6) Kontrak Unbilled detail sebesar Rp40 milyar sebanyak 40 (empat puluh) perjanjian;

g. bahwa tidak ada perselisihan/ sengketa mengenai nilai koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp96.421.630.133,00;

h. bahwa dalil ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi Terbanding adalah bahwa selisih tersebut sudah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada tahun berikutnyam yaitu tahun 2020, 2021, dan 2022;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

i. bahwa namun demikian, terdapat selisih nilai penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp6.200.360,00 yang tidak dapat dijelaskan oleh Pemohon Banding;

j. bahwa di dalam kegiatan uji bukti, Pemohon Banding menyerahkan daftar dokumen yang terkait dengan sengketa banding senilai Rp84.164.934.492,00 dari total nilai koreksi sebesar Rp96.421.630.133,00;

k. bahwa berdasarkan berita acara uji bukti, diketahui bahwa dari bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding, terdapat bukti-bukti yang tidak terkait dengan sengketa sehingga tidak dipertimbangkan di dalam kegiatan uji bukti dengan perincian sebagai berikut:

OT Kila yarg gizoreksi Tn D0 ie 685123

12 Dukarer. bakti (FP terbit Jabanlanun 34,184 952.492

Lo. BENKUINy3, Hm 5 NN

; a Dosuines ganda MAW nae DFE b Gower beineda dar dafta- koreksi eT an yang berkat Pemeror Sanding

1° schir gga bukan inet apasan bu43 dri nilai (ang disengkelasar i og Perveraian terjasi tahu, SY Sesuai AS Sala oe dewgat Revila Acara yang sehsiLsnya

POR dlisunigut latin F018

Sg: Peryeraian tidak gibeikar Beate Berita OOTP EWA Saget

Ata senal tennis Astapi iastur pajak

. di aporkan tahun 2020 - 2022 1

$$ Jurtal pembukaan Perickon Banding (2 3 bs dj | 51.755.454.621

Id Jumlah yang belum dilakukan pembuktian (1-3) — 44.668,165.512 bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang mengatur bahwa: ”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan bahwa: ”“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 11 ayat (1) UU PPN yang mengatur bahwa:

Terutangnya pajak terjadi pada saat:

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

a. penyerahan Barang Kena Pajak;

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau

h. ekspor Jasa Kena Pajak.

Pasal 11 ayat (2) UU PPN yang mengatur bahwa:

Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, saat terutangnya pajak adalah pada saat pembayaran.

Pasal 13 ayat (1) UU PPN yang mengatur bahwa:

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h. Pasal 13 ayat (1a) UU PPN yang mengatur bahwa:

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Penjelasan Pasal 13 ayat (1a) yang menyatakan bahwa:

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Pada prinsipnya Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan atau pada saat penerimaan pembayaran dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan. Dalam hal tertentu dimungkinkan saat pembuatan Faktur Pajak tidak sama dengan saat-saat tersebut, misalnya dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada bendahara pemerintah. Oleh karena itu, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur saat lain sebagai saat pembuatan Faktur Pajak.

Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang mengatur sebagai berikut:

”temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan yang mengatur sebagai berikut:

”temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan atas penjelasan serta bukti- bukti yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa di dalam persidangan telah dilakukan kegiatan uji bukti antara Pemohon Banding dan Terbanding terkait dengan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp96.421.630.133,00;

b) bahwa berdasarkan hasil uji bukti yang dilakukan antara Pemohon Banding dan Terbanding, Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan kebenaran dalilnya untuk membantah koreksi Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp51.753.464.621,00;

c) Bahwa atas selisih sebesar Rp44.668.165.512,00 Pemohon Banding belum dapat membuktikan kebenaran dalilnya untuk membantah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundangan terkait serta

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa atas koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas DPP Penyerahan yang PPN- nya harus Dipungut Sendiri sebesar Rp96.421.630.133,00 sebesar Rp44.668.165.512,00 sudah benar dan dipertahankan, dan atas koreksi sebesar Rp51.753.464.621,00 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan yang cukup bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sebesar Rp51.753.464.621,00 atas koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus Dipungut Sendiri;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri96.421.630.13344.668.165.51251.753.464.621

bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian banding dari Pemohon Banding dan mengurangkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00968/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 16 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00310/207/19/051/21 tanggal 31 Agustus 2021.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi DPP-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri96.421.630.13344.668.165.51251.753.464.621

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

1

103.240.181.169 Menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak51.753.464.621 DPP-Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri

51.486.716.548 Menurut Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan / (Rugi) Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri51.486.716.548
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN74.171.951.497
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah125.658.668.045

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00968/KEB/PJ/WPJ.19/2022 tanggal 16 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2019 Nomor 00310/207/19/051/21 tanggal 31 Agustus 2021, atas nama PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI d.h. PT PATRA TEKNIK (sekarang PT PERTAMINA MAINTENANCE AND CONSTRUCTION), NPWP 01.772.277.8-051.000, beralamat di Graha PBAS (sekarang Graha PertaMC), Jalan Prof. DR. Soepomo S.H. Nomor 55, RT 12/RW 02, Tebet Barat, Tebet, Jakarta Selatan (12810) dan alamat korespondensi di Wisma Staco Lantai 2, Unit 203, Jalan Casablanca Kav. 18, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan (12870), sehingga perhitungan pajak yang harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Barang dan jasa yang terutang PPN
- Ekspor0
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri51.486.716.548
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN74.171.951.497
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
b. Atas Barang dan jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh Penyerahan125.658.668.045
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri5.148.671.655
b. Dikurangi
Dibayar dengan NPWP sendiri7.662.679.692
c. diperhitungkan0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan7.662.679.692
e. Jumlah Penghitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar(2.514.008.037)
3.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan0
4.PPN yang kurang/(lebih) bayar(2.514.008.037)
5.Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
6.Jumlah PPN yang masih harus /(lebih) dibayar(2.514.008.037)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 oleh Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., M.A.B., dan Akhirrudin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 29 Oktober 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.,Joni Surbakti, Ak., ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.,

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.