Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 28 halaman

PUT-014150.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025

PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI d.h. PT PATRA TEKNIK (sekarang PT PERTAMINA MAINTENANCE AND CONSTRUCTION), PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-014150.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025 yang diucapkan 29 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI d.h. PT PATRA TEKNIK (sekarang PT PERTAMINA MAINTENANCE AND CONSTRUCTION) mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Januari s.d. Desember 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Januari s.d. Desember 2019
Pos yang disengketakan
  • Penghasilan dari Luar Usaha
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 32
  • UU PPhPasal 4 ayat (1)
  • PMK 17/PMK.03/2013Pasal 8
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-014150.15/2022/PP/M.XA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT PATRA BADAK ARUN SOLUSI d.h. PT PATRA TEKNIK (sekarang PT PERTAMINA MAINTENANCE AND CONSTRUCTION)
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00060/406/19/051/21
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
8 Januari 2024
Tanggal Pengucapan
29 Oktober 2025