Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 85 halaman

PUT-014137.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Cakka Cahaya Makmur, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-014137.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00541/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 10 September 2021 (sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00098/NKEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 17 Januari 2022) tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/18/048/20 tanggal 23 Juni 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014137.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CAKKA CAHAYA MAKMUR, NPWP: 74.155.173.3-048.000, beralamat di Jalan Agung Utara I Blok A-2 No. 26, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara (14350), yang diwakili oleh Sdr. Sun Njan Tanuwidjaja, jabatan: Direktur Utama;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Henri PD Silalahi

Izin Kuasa Hukum: KEP-2/PP/IKH/2022 tanggal 10 Januari 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/CCM-DJP.18/2022 tanggal 30 Mei 2022;

2. Nama: Arifin Halim

Izin Kuasa Hukum: KEP-847/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/CCM-PP/2022 tanggal 12 September 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama / N I P: Dita K. Renantyasari / 198009022002122002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

2. Nama / N I P: Poppy Dyah Lestari K. / 198609242009012006 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

3. Nama / N I P: Purwanto / 197911032001121004

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

4. Nama / N I P: Van Topet Sitinjak / 198604262008121002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

5. Nama / N I P: Agus Yuliarta / 198107182009011008

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

6. Nama / N I P: Silvia Anas / 198510242009012007

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

7. Nama / N I P: Edy Triyanto / 197908102001121001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

8. Nama / N I P: Deden Saefudin / 197511281996021001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP

9. Nama / N I P: Riadany T. H. Suparno / 198506212009012002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1907/PJ.07/2023 tanggal 24 Februari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

547/PP/BR/2022 tanggal 09 Mei 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-277/PP/Ucp/2025 tanggal 28 November 2025;

Telah membaca Surat Banding Nomor 008/CCM/XII/2021 tanggal 09 Desember 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Nomor SUB-1/WPJ.21/2022 tanggal 17 Maret 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00009/206/18/048/20 tanggal 23 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Sunter dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp 15.768.457.198,00

2. Penghasilan Kena PajakRp 15.768.457.198,00

3. PPh yang terutangRp 3.942.114.250,00

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0,00

5. Jumlah PPh TerutangRp 3.942.114.250,00

6. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0,00 b. Dipotong / Dipungut oleh Pihak Lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0,00 b.2. PPh Pasal 22Rp3.835.622.000,00 b.3. PPh Pasal 23Rp0,00 b.4. PPh Pasal 24Rp0,00 b.5. Lain-LainRp0,00 b.6. JumlahRp3.835.622.000,00 c. Dibayar Sendiri:

c.1 PPh Pasal 22Rp0,00 c.2. PPh Pasal 25Rp0,00 c.3. PPh Pasal 29Rp0,00 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0,00 c.5. Lain-LainRp0,00 c.6. JumlahRp0,00 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0,00 e. Jumlah Pajak yang Dapat DikreditkanRp 3.835.622.000,00

7. Pajak yang tidak / kurang dibayarRp106.492.250,00

8. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp38.337.210,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0,00 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0,00 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0,00 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0,00 g. Jumlah Sanksi AdministrasiRp38.337.210,00

9. Jumlah PPh yang Kurang BayarRp144.829.460,00

10. Jumlah Kurang / (Lebih) Bayar yang disetujui berdasarkan

Rp (2.997.996.250,00)

Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 018/CCM/IX/2020 tanggal 10 September 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah Penghasilan Netto (Rugi) menurut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan sebesar Rp15.768.457.196,00;

b. Jumlah Penghasilan Netto (Rugi) menurut perhitungan Wajib Pajak sebesar Rp2.365.751.261,00;

c. Jumlah Penghasilan Netto (Rugi) yang disetujui dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar (Rp2.997.996.250,00);

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00541/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 10 September 2021 (sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00098/NKEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 17 Januari 2022), memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto15.768.457.198,00(28.360.484,00)15.740.096.714,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak15.768.457.198,00(28.360.484,00)15.740.096.714,00
PPh Terutang3.942.114.250,00(7.090.250,00)3.935.024.000,00
Kredit Pajak3.835.622.000,000,003.835.622.000,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar106.492.250,00(7.090.250,00)99.402.000,00
Sanksi Administrasi38.337.210,00(2.552.490,00)35.784.720,00
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar144.829.460,00(9.642.740,00)135.186.720,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 008/CCM/XII/2021 tanggal 09 Desember 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Desember 2021 (cap harian pos tanggal 09 Desember 2021);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

008/CCM/XII/2021 tanggal 09 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyatakan sebagai berikut: “Pemohon Banding dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”;

2. Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut ”UU Pengadilan Pajak”) mengatur sebagai berikut: ”Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;

bahwa Surat banding telah diajukan dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Dengan demikian surat banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana Pasal 27 ayat (1) UU KUP dan Pasal 35 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

3. Selanjutnya Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak mengatur: ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;p bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00541/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 10 September 2021 diterima oleh Pemohon Banding tanggal 13 September 2021, surat permohonan banding diajukan tanggal 09 Desember 2021. Dengan demikian surat banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

4. Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: ”Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”;

bahwa Surat banding diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00541/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 10 September 2021. Dengan demikian surat banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur Pasal 36 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

5. Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: “Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding”;

bahwa Surat banding telah diajukan dengan alasan yang jelas dan telah mencantumkan tanggal terima surat keputusan yang dibanding yakni tanggal 13 september 2021. Dengan demikian surat banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur Pasal 36 ayat (2) UU Pengadilan Pajak;

6. Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: ”Pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding”;

bahwa Surat banding telah melampirkan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00541/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 10 September 2021. Dengan demikian surat banding memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur Pasal 36 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;

7. Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: ”Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;

bahwa Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebagaimana tercatat pada SKPKB Nomor 00009/206/18/048/20 tanggal 23 Juni 2020 adalah Lebih Bayar sejumlah Rp2.997.996.250;

bahwa dengan demikian surat banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak sebab tidak ada pajak terutang sehingga syarat jumlah pajak terutang telah dibayar sebesar 50% adalah Nihil atau tidak ada;

8. Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut: ”Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya”;

bahwa Surat banding ditandatangani dan diajukan oleh pengurus dalam hal ini Tn. Sun Njan Tanuwidjaja selaku Direktur Utama PT Cakka Cahaya Makmur

sesuai Akte Nomor 03 tanggal 28 September 2015, Notaris Indra Wiguna, SH, M.Kn yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-2458742.AH.01.01.Tahun 2015. Dengan demikian, surat banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

9. bahwa dengan memperhatikan uraian di atas, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00541/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 10 September 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Terbanding telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/18/048/20 tanggal 23 Juni 2020 Tahun Pajak 2018, dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp 15.768.457.198,00

2. Penghasilan Kena PajakRp 15.768.457.198,00

3. PPh yang terutangRp 3.942.114.250,00

4. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan

Rp0,00 tahun lalu

5. Jumlah PPh TerutangRp 3.942.114.250,00

6. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung PemerintahRp0,00 b. Dipotong / Dipungut oleh Pihak Lain:

b.1. PPh Pasal 21Rp0,00 b.2. PPh Pasal 22Rp3.835.622.000,00 b.3. PPh Pasal 23Rp0,00 b.4. PPh Pasal 24Rp0,00 b.5. Lain-LainRp0,00 b.6. JumlahRp3.835.622.000,00 c. Dibayar Sendiri:

c.1 PPh Pasal 22Rp0,00 c.2. PPh Pasal 25Rp0,00 c.3. PPh Pasal 29Rp0,00 c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0,00 c.5. Lain-LainRp0,00 c.6. JumlahRp0,00 d. Diperhitungkan:

d.1. SKPPKPRp0,00 e. Jumlah Pajak yang Dapat DikreditkanRp 3.835.622.000,00

7. Pajak yang tidak / kurang dibayarRp106.492.250,00

8. Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp38.337.210,00 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0,00 d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0,00 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUPRp0,00 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUPRp0,00 g. Jumlah Sanksi AdministrasiRp38.337.210,00

9. Jumlah PPh yang Kurang BayarRp144.829.460,00

2. bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, selanjutnya Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan dengan Nomor Surat 018/CCM/IX/2020 tanggal 18 September 2020 yang disampaikan melalui jasa kurir JNE tanggal 18 September 2020. Terhadap permohonan keberatan tersebut, Terbanding dalam Surat Keputusannya, pada pokoknya menyatakan pada DIKTUM PERTAMA:

1. Mengabulkan sebagian Keberatan Wajib Pajak dalam suratnya Nomor 018/CCM/IX/2020 tanggal 18 September 2020

2. Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/18/048/20 tanggal 23 Juni 2020 Tahun Pajak 2018 atas: Wajib Pajak: PT Cakka Cahaya Makmur,

NPWP: 74.155.173.3-073.000,

Alamat: Jalan Agung Utara I Blok A2 No. 26, Jakarta Utara, dengan rincian sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Neto15.768.457.198,00(28.360.484,00)15.740.096.714,00
Kompensasi Kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak15.768.457.198,00(28.360.484,00)15.740.096.714,00
PPh Terutang3.942.114.250,00(7.090.250,00)3.935.024.000,00
Kredit Pajak3.835.622.000,000,003.835.622.000,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar106.492.250,00(7.090.250,00)99.402.000,00
Sanksi Administrasi38.337.210,00(2.552.490,00)35.784.720,00
Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar144.829.460,00(9.642.740,00)135.186.720,00

III. Pokok Sengketa

III.1. Formal

1. bahwa Surat Keputusan Terbanding menyebutkan identitas Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak: PT Cakka Cahaya Makmur,

NPWP: 74.155.173.3-073.000,

Alamat: Jalan Agung Utara I Blok A2 No.26, Jakarta Utara;

2. NPWP yang dituliskan pada Surat Keputusan Keberatan tersebut adalah salah, identitas pemohon banding secara lengkap dan benar adalah

sebagai berikut

Wajib Pajak: PT Cakka Cahaya Makmur,

NPWP: 74.155.173.3-048.000,

Alamat: Jalan Agung Utara I Blok A2 No. 26, Sunter Agung,

Tanjung Priok, Jakarta Utara;

(terlampir copy Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar)

3. bahwa kesalahan tersebut telah menyebabkan “error in persona” yang berakibat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00541/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 10 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, batal demi hukum;

4. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1) Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2) MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00541/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 10 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan karena “error in persona”;

3) Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan menetapkan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan sesuai dengan Surat Permohonan Keberatan yakni Lebih Bayar Sejumlah Rp3.244.184.250,00;

III.2. Materi Pokok Sengketa bahwa apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan tuntutan Pemohon Banding pada Romawi III.1 di atas, Pemohon Banding mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk berkenan memeriksa dan mengadili materi; pokok Sengketa, alasan pengajuan banding hingga petitum atau kesimpulan Pemohon Banding sebagaimana Pemohon Banding jabarkan dibawah ini:

bahwa Terbanding telah melakukan koreksi terhadap 4 (empat) pos yang diperiksa, yakni dengan rincian sebagai berikut:

Pos yang dikoreksiMenurut Pemohon BandingMenurut Terbanding (KEP Keberatan)Pokok SengketaReff
Peredaran Usaha180.486.415.777,00258.937.366.964,0078.450.951.187,00A
Harga Pokok Penjualan167.626.340.376,00235.588.456.719,0067.962.116.343,00B
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal Positif1.680.636.851,003.029.329.884,001.348.693.033,00C
b. Penyesuaian Fiskal Negatif219.600.201,00404.692,00(219.195.509,00)D

A. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Sejumlah Rp78.450.951.187,00

Dasar koreksi Terbanding, sebagaimana disebutkan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP- 00078/WPJ.21/KP.0805/RIKSIS/2020 tanggal 05 Juni 2020, adalah sebagai berikut:

Koreksi positif atas Pos Peredaran Usaha seiring koreksi negatif di Pos Pembelian pada Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan kondisi tersebut, pemeriksa melakukan grossup atas nilai pembelian yang belum dilaporkan dengan dikalikan Gros Profit Margin (GPM) SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 sebesar 7,13%;

Sehingga, Peredaran usaha cfm. Pemeriksa adalah sebagai berikut:

No.Uraiancfm. SPT/ Pemohon Bandingcfm. PemeriksaKoreksi
1Peredaran Usaha180.486.415.777,00
2Koreksi Nilai Pembelian73.229.675.336,00
3GPM 7,13%5.221.275.852,00
JUMLAH180.486.415.777,00258.937.366.965,0078.450.951.187,00

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

B. Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan Sejumlah

Rp67.962.116.343,00 bahwa dasar koreksi Terbanding, sebagaimana disebutkan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP- 00078/WPJ.21/KP.0805/RIKSIS/2020 tanggal 05 Juni 2020, adalah sebagai berikut:

1. Seiring dengan adanya koreksi positif di peredaran usaha maka terdapat koreksi negatif atas nilai pembelian berdasarkan hasil equalisasi antara pembelian cfm. SPT/Pemohon Banding dengan

pembelian cfm. PIB (Pemberitahuan Impor Barang) pada APPORTAL DJP;

bahwa adapun rincian nya sebagai berikut:

No.Uraiancfm. SPT / Pemohon Bandingcfm. PemeriksaKoreksi
1Pembelian Lokal80.838.018.010,00
2Pembelian Impor dengan PIB152.095.162.100,00
3+/+ Bea masuk671.851.963,00
4-/- Pembelian Impor cfm. SPT/WP tanpa PIB3.911.664.824,00
JUMLAH160.375.356.737,00229.693.367.249,00(69.318.010.512,00)

2. Koreksi positif atas biaya lainnya berupa biaya pengiriman berdasarkan equalisasi antara biaya pengiriman cfm. SPT/Pemohon Banding dengan biaya pengiriman sesuai data PKPM pada APPORTAL DJP;

bahwa adapun rincian nya sebagai berikut:

No.Uraiancfm. SPT/ Pemohon Bandingcfm. PemeriksaKoreksi
15102-Biaya Pengiriman1.967.773.550,001.234.282.988,00733.490.562,00
25103-Biaya Impor lainnya7.371.844.695,007.111.292.857,00260.551.838,00

3. Koreksi positif atas nilai penyusutan buah karena tidak didukung dengan bukti/atau dokumen pendukung yang kompeten bahwa adapun rincian nya sebagai berikut:

No.Uraiancfm. SPT/ Pemohon Bandingcfm. PemeriksaKoreksi
15110-Penyusutan buah361.851.769,000,00361.851.769,00

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

C. Penyesuaian Fiskal Positif Sejumlah Rp1.348.693.033,00 bahwa dasar koreksi Terbanding, sebagaimana disebutkan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP- 00078/WPJ.21/KP.0805/RIKSIS/2020 tanggal 05 Juni 2020, adalah sebagai berikut:

bahwa adapun rincian koreksi Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai
1Koreksi Penyesuaian fiskal positif berupa Pajak Penghasilan365.608.333,00
2Selisih penyusutan komersial datas penyusutan fiskal atas barang modal dengan status leasing376.012.174,00
3Selisih penyusutan komersial datas penyusutan fiskal atas kendaraan yang digunakan pegawai28.360.484,00
4Biaya entertain52.189.281,00
5Selisih penyusutan komersial datas penyusutan fiskal cfm. SPT/WP(85.862.176,00)
6Koreksi Biaya Bunga Pinjaman, Beban Penyusutan dan PBB karena Wajib Pajak memiliki penghasilan final atas sewa tanah dan/atau bangunan2.091.700.801,00
Jumlah2.828.008.897,00

Note: Selengkapnya mohon lihat pada SPHP

Dasar Hukum:

- Pasal 4 ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00541/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 10 September 2021 mengabulkan Sebagian permohonan keberatan pada pos Penyesuaian Fiskal Positif, yakni atas selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal atas kendaraan yang digunakan pegawai sejumlah Rp28.360.484,00;

bahwa sebagian pos koreksi yang dipertahankan dalam Keputusasn Keberatan dapat diterima oleh Pemohon Banding, atas koreksi tersebut tidak diajukan banding yakni sebagai berikut:

1Biaya Penyusutan Tanah dan Bangunan507.634.436,00

Biaya PBB atas tanah dan/atau bangunan yang

270.554.870,00 disewakan

3Biaya Bunga Pinjaman Bank454.968.460,00 4Biaya Entertainment tanpa daftar nominatif52.189.281,00

BPHTB atas tanah dan/atau bangunan yang

5352.275.000,00 disewakan

6PPh Final13.333.333,00

Jumlah1.450.955.380,00 Sehingga Pokok sengketa Penyesuaian Fiskal Positif yang diajukan banding adalah sebagai berikut:

1 Biaya Penyusutan atas aktiva yang dibeli secara kredit376.012.174,00

Selisih penyusutan komersial datas penyusutan fiskal

2(85.862.176,00) cfm. SPT/WP

3 Beban bunga bank1.058.543.035,00

Jumlah1.348.693.033,00

D. Penyesuian Fiskal Negatif Sejumlah (Rp219.195.509,00) bahwa dasar koreksi Terbanding, sebagaimana disebutkan pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP- 00078/WPJ.21/KP.0805/RIKSIS/2020 tanggal 05 Juni 2020, adalah sebagai berikut:

Pemeriksa melakukan koreksi fiskal positif atas pos penyesuaian fiskal negatif yang berkaitan dengan selisih penyusutan antara komersial dengan fiskal. Pada Pos penyesuaian Fiskal Positif sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya di atas, Pemeriksa telah memperhitungkan nilai penyesuaian fiskal negatif cfm. SPT/WP atas selisih penyusutan antara komesial dengan fiskal, sehingga seiring dengan hal tersebut nilai selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal menjadi 0 (nol). Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

No.Uraiancfm. SPT/WPcfm. PemeriksaKoreksi
1Selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal85.862.176,000,0085.862.176,00

bahwa selisih penyusutan komersil dibawah penyusutan fiskal sudah sepatutnya masuk dalam kategori koreksi fiskal negatif. Memperhatikan koreksi positif Terbanding atas beban-beban yang berkaitan dengan pendapatan yang dikenakan PPh Final maka sudah sepatutnya atas pendapatnya finalnya juga harus dikoreksi negatif sehingga pokok sengketa Penyesuaian Fiskal Negatif selengkapnya sebagai berikut:

Selisih penyusutan komersial datas penyusutan fiskal

1(85.862.176,00) cfm. SPT/WP

2 Pendapatan Lainnya (Pendapatan Sewa)(133.333.333,00)

Jumlah(219.195.509,00) IV.Alasan Banding Pemohon Banding

A. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha Sejumlah Rp78.450.951.187,00 bahwa terhadap koreksi positif atas Peredaran Usaha Sejumlah Rp78.450.951.187,00 sebagaimana disebutkan pada Romawi III huruf A di atas, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dan mengajukan permohonan banding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa dasar koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha sejumlah Rp78.450.951.187,00 sebagaimana disebutkan pada romawi III huruf A

menyatakan “Koreksi positif atas Pos Peredaran Usaha seiring koreksi negatif di Pos Pembelian pada Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan kondisi tersebut, pemeriksa melakukan grossup atas nilai pembelian yang belum dilaporkan dengan dikalikan Gros Profit Margin (GPM) SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 sebesar 7,13%”;

2. bahwa koreksi pemeriksa telah bertentangan dengan bunyi Pasal 12 ayat (3) UU KUP sebab koreksi tersebut tidak didasarkan pada bukti, Pasal 12 ayat (3) UU KUP dengan tegas menyatakan bahwa “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

3. bahwa Koreksi negatif pada pembelian, seandainya pun itu benar tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk melakukan koreksi terhadap peredaran usaha sepanjang Terbanding tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya penjualan ataupun uang masuk yang mengindikasikan adanya penambahan kemampuan ekonomis Pemohon Banding. Apalagi dalam kasus ini, sama sekali Terbanding tidak mempunyai bukti adanya penambahan kemampuan ekonomis. Koreksi dilakukan semata-mata hanya berdasarkan metode gross up atas koreksi pembelian;

4. bahwa Secara matematis jumlah koreksi peredaran usaha juga tidak benar, hal ini menunjukkan bahwa Terbanding tidak mempunyai keyakinan dan bukti yang kuat untuk melakukan koreksi sebab jumlah koreksi pembelian yang dinyatakan oleh Terbanding adalah sejumlah Rp69.318.010.512,00, apabila digross up (dikalikan 107,13%) maka hasilnya adalah sejumlah Rp74.260.384.662,00. Sedangkan jumlah koreksi peredaran usaha yang dilakukan oleh Terbanding adalah jumlah yang berbeda yakni sejumlah Rp78.450.951.187,00;

5. bahwa definisi penghasilan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 4 ayat (1) UU PPH yang berbunyi “ “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang

berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”;

bahwa dalam memori penjelasannya di jelaskan sebagai berikut:

Undang-Undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut;

Pengertian penghasilan dalam Undang-Undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan; Koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha adalah didasarkan pada koreksi Terbanding atas pembelian semata, sehingga syarat penghasilan tidak terpenuhi yaitu adanya tambahan kemampuan ekonomis yang di peroleh Pemohon Banding;

6. bahwa dengan demikian koreksi Terbanding terhadap peredaran usaha sejumlah Rp78.450.951.187,00 adalah tidak benar dan tidak cukup bukti serta bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

7. bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk membatalkan koreksi tersebut;

B. Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan Sejumlah Rp67.962.116.343,00 bahwa Terhadap Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan Sejumlah Rp67.962.116.343,00 sebagaimana disebutkan pada Romawi III huruf B di atas, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju, dan mengajukan permohonan banding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa terdapat 3 (tiga) pos koreksi terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan yakni:

No.Pos yang dikoreksiJumlahReff
1Koreksi Negatif Pembelian(69.318.010.512,00)B.1
2Koreksi Positif Biaya Pengiriman dan Biaya Impor Lainnya994.042.400,00B.2
3Koreksi Positif Biaya Penyusutan Buah361.851.769,00B.3
Jumlah(67.962.116.343,00)

B.1. Koreksi Negatif Pembelian Pembelian Sejumlah Rp69.318.010.512,00

1. bahwa dasar koreksi negatif Terbanding terhadap Pembelian sejumlah Rp69.318.010.512,00 sebagaimana disebutkan pada romawi III huruf B angka 1 menyatakan: “Seiring dengan adanya koreksi positif di peredaran usaha maka terdapat koreksi negatif atas nilai pembelian berdasarkan hasil equalisasi antara pembelian cfm. SPT/WP dengan pembelian cfm. PIB (Pemberitahuan Impor Barang) pada APPORTAL DJP;

2. bahwa nyata-nyata, Terbanding telah melakukan koreksi berdasarkan hasil equalisasi antara pembelian cfm. SPT/WP dengan pembelian cfm. PIB pada Apportal DJP;

3. bahwa hasil equalisasi tersebut sudah sepatutnya dijadikan sebagai informasi awal untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk menemukan bukti sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 12 ayat (3) UU KUP, bukan dijadikan sebagai dasar koreksi;

4. bahwa pembelian buah yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada tahun 2018 adalah sebagai berikut:

Pembelian Lokal81.806.573.884 Pembelian Impor82.432.568.944 Pembulatan14.125

Jumlah Pembelian164.239.156.953 Diskon(3.506.538.898) Penyusutan Buah(357.261.319)

Jumlah Pengurang(3.863.800.217) Jumlah Pembelian Setelah diskon dan penyusutan buah160.375.356.737

5. bahwa seluruh pembelian lokal dan impor tersebut didukung dengan bukti transaksi yang cukup dan dapat Pemohon Banding buktikan dengan arus dokumen, arus barang serta arus uang;

6. bahwa Bea Masuk yang dijadikan sebagai komponen nilai pembelian oleh Terbanding, dicatat dan dibukukan oleh Pemohon Banding pada Perkiraan: Biaya Impor Lainnya sejumlah Rp399.690.000,00;

7. bahwa benar, dan Pemohon Banding akui terdapat perbedaan Nilai atau jumlah antara Invoice yang menjadi lampiran PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan Invoice yang ditagihkan oleh Pemasok dan dibayarkan oleh Pemohon Banding. Nilai Invoce yang menjadi lampiran PIB lebih tinggi dari nilai yang tercatat pada Invoice yang ditagihkan oleh Pemasok. Hal ini bertujuan untuk menghindari notul (nota pembetulan) dari Pejabat Bea dan Cukai, sebab apabila kena “Notul” akan menyebabkan tertahannya barang/buah dipelabuhan. Hal ini akan dapat mengurangi kualitas buah serta daya saing buah tersebut. Sebab suhu dan waktu sangat mempengaruhi kualitas buah dan pada akhirnya akan mempengaruhi daya saing dipasar;

8. bahwa pembelian yang Pemohon Banding bukukan adalah sejumlah nilai yang tercantum pada Invoice yang ditagihkan oleh Pemasok dan dibayarkan oleh Pemohon Banding;

9. bahwa Pembelian impor adalah pembelian antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa sehingga harga transaksi pembelian adalah harga pasar yang bersifat armslength;

10. bahwa dengan demikian, koreksi negatif Terbanding atas pembelian sejumlah Rp69.318.010.512,00 adalah tidak benar dan tidak cukup bukti serta bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

11. Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk membatalkan koreksi tersebut

B.2. Koreksi Positif Biaya Pengiriman dan Biaya Impor Lainnya Sejumlah

Rp994.042.400,00

1. bahwa dasar koreksi positif Terbanding terhadap Biaya Pengiriman dan Biaya Impor Lainnya Sejumlah Rp994.042.400,00 sebagaimana disebutkan pada romawi III huruf B angka 2 di atas dinyatakan:

Koreksi positif atas biaya lainnya berupa biaya pengiriman berdasarkan equalisasi antara biaya pengiriman cfm. SPT/WP dengan biaya pengiriman sesuai data PKPM pada APPORTAL DJP, koreksi biaya pengiriman sejumlah Rp733.490.562,00 dan biaya impor lainnya sejumlah Rp260.551.838,00;

2. bahwa nyata-nyata, Terbanding telah melakukan koreksi berdasarkan hasil equalisasi antara biaya pengiriman cfm. SPT/WP dengan biaya pengiriman sesuai data PKPM pada APPORTAL DJP;

3. bahwa hasil equalisasi tersebut sudah sepatutnya dijadikan sebagai informasi awal untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk menemukan bukti sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 12 ayat (3) UU KUP, bukan dijadikan sebagai dasar koreksi;

4. bahwa koreksi positif Akun 5102-Biaya Pengiriman sejumlah Rp733.490.562,00 dan Akun 5103-Biaya Impor Lainnya sejumlah Rp260.551.838,00 adalah semata-mata data tersebut tidak ditemukan pada data PKPM Portal DJP;

5. bahwa Karakter PPN sebagai Pajak Tidak langsung, menempatkan kewajiban pemungutan dan pelaporan PPN berada pada penjual. Sehingga seandainya penjual salah karena tidak menerbitkan Faktur Pajak, kesalahan tersebut secara hukum tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding selaku pembeli dengan cara mengkoreksi positif beban yang nyata-nyata terkait dengan biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara) penghasilan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

6. bahwa dengan demikian, koreksi positif Terbanding atas Akun 5102- Biaya Pengiriman sejumlah Rp733.490.562,00 dan Akun 5103-Biaya Impor Lainnya sejumlah Rp260.551.838,00 adalah tidak benar dan tidak cukup bukti serta bertentangan dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP dan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

7. Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk membatalkan koreksi tersebut;

B.3. Koreksi Positif Biaya Penyusutan Buah Sejumlah Rp361.851.769,00

1. bahwa dasar koreksi positif Terbanding terhadap Biaya Penyusutan Buah Sejumlah Rp361.851.769,00 sebagaimana disebutkan pada romawi III huruf B angka 3 di atas dinyatakan: Koreksi positif atas nilai penyusutan buah karena tidak didukung dengan bukti/atau dokumen pendukung yang kompeten sejumlah Rp361.851.769,00;

2. bahwa bidang usaha Pemohon Banding adalah Perdagangan buah segar yang dipasok dari pasar lokal dan/atau Impor, umur buah segar adalah sangat terbatas dan mudah busuk sehingga untuk buah yang telah mengalami penurunan kualitas dan tidak dapat dijual lagi karena telah membusuk, Pemohon Banding membukukannya kedalam Biaya Penyusutan Buah;

3. bahwa Biaya Penyusutan Buah bukanlah biaya cadangan tetapi biaya nyata yang terjadi atas buah yang telah membusuk, biaya tersebut dapat dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

4. bahwa dengan demikian, koreksi positif Terbanding atas Biaya Penyusutan Buah Sejumlah Rp361.851.769 adalah tidak benar dan bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

5. Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk membatalkan koreksi tersebut;

C. Penyesuian Fiskal Positif Sejumlah Rp1.348.693.033,00

Terhadap Penyesuian Fiskal Positif Sejumlah Rp1.348.693.033,00 sebagaimana disebutkan pada Romawi III huruf C di atas, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju, dan mengajukan permohonan banding dengan alasan sebagai berikut:

1. Terdapat beberapa pos koreksi yang sebelumnya Pemohon Banding ajukan keberatan, namun tidak Pemohon Banding ajukan banding yakni atas pos koreksi sebagai berikut:

I. Jumlah Penyesuian Fiskal Positif berdasarkan SPHP2.828.008.897,00a II. Koreksi yang tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding

A. Telah dikabulkan dalam Surat Keputusan Keberatan

Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal atas

1.

28.360.484,00b kendaraan yang digunakan pegawai

B. Dapat diterima oleh Pemohon Banding dan Tidak diajukan Banding

1. Biaya Penyusutan Tanah dan Bangunan507.634.436,00

2. Biaya PBB atas tanah dan/atau bangunan yang disewakan70.554.870,00

3. Biaya Bunga Pinjaman Bank454.968.460,00

4. Biaya Entertainment tanpa daftar nominatif52.189.281,00

5. BPHTB atas tanah dan/atau bangunan yang disewakan352.275.000,00

6. PPh Final13.333.333,00 Jumlah1.450.955.380,00c

Jumlah yang tidak diajukan banding1.479.315.864,00 d (b+c) Jumlah koreksi yang diajukan banding1.348.693.033,00 e (a-d)

2. Pokok sengketa Penyesuaian Fiskal Positif yang Pemohon Banding ajukan banding sejumlah Rp1.248.693.033,00, terdiri atas:

Pos Yang dikoreksiJumlahReff
Biaya Penyusutan atas aktiva yang dibeli secara kredit Selisih penyusutan komersial atas penyusutan fiskal cfm. SPT/WP Beban bunga bank Jumlah376.012.174,00 (85.862.176,00) 1.058.543.035,00 1.348.693.033,002.1 2.2 2.3

2.1. Penyesuaian Fiskal Positif Biaya Penyusutan atas aktiva yang dibeli secara kredit sejumlah Rp376.012.174,00;

1) bahwa dasar koreksi Penyesuaian Fiskal Positif terhadap Biaya Penyusutan atas aktiva yang dibeli secara kredit sejumlah Rp376.012.174 sebagaimana disebutkan dalam SPHP adalah: “Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal yaitu berupa barang modal dengan status sewa-guna-usaha (leasing) yang tidak boleh dilakukan penyusutan selama masa sewa-guna- usaha (leasing) tersebut”;

2) bahwa Pemohon Banding telah membeli beberapa unit kendaraan secara kredit melalui financing, perjanjian kredit tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pembelian leasing dengan hak opsi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 1169/KMK.01/1991;

3) bahwa syarat Sewa-Guna-Usaha dengan Hak Opsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KMK 1169/KMK.01/1991 adalah sebagai berikut:

“Kegiatan sewa-guna-usaha digolongkan sebagai sewa-guna- usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut:

a. jumlah pembayaran sewa-guna-usaha selama masa sewa- guna-usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal,

harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;

b. masa sewa-guna-usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan;

c. perjanjian sewa-guna-usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee”;

4) bahwa perlakukan perpajakan Sewa-Guna-Usaha dengan Hak Opsi sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) KMK 1169/KMK.01/1991 adalah sebagai berikut:

“Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut:

a. selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;

b. setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;

c. pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;

d. dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha”;

5) bahwa pembelian kredit atas beberapa unit kendaraan yang dianggap pembelian Sewa-Guna-Usaha dengan hak opsi oleh Terbanding adalah tidak benar sebab pembelian tersebut adalah pembelian normal (bisa) dengan cara kredit, dalam perjanjian kredit juga tidak disebutkan adanya hak opsi sebagaimana

disyaratkan dalam Pasal 3 huruf c KMK 1169/KMK.01/1991;

6) bahwa dengan demikian, koreksi positif Terbanding atas Biaya Penyusutan sejumlah Rp376.012.174 adalah tidak benar dan bertentangan dengan Pasal 3 KMK 1169/KMK.01/1991;

7) Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk membatalkan koreksi tersebut;

2.2. Penyesuaian Fiskal Positif Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal cfm. SPT/WP sejumlah Negatif Rp85.862.176,00

1) bahwa dasar Penyesuaian Fiskal Positif Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal cfm. SPT/WP sejumlah negatif Rp85.862.176,00 adalah memperhitungkan Koreksi Fiskal Negatif yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 pada pos Selisih Penyusutan Komersial Dibawah Penyusutan Fiskal, ditarik menjadi bagian dari Penyesuaian Fiskal Positif dengan nilai atau angka sejumlah negatif Rp85.862.176,00;

2) bahwa Pemohon Banding (Pemohon Banding) tidak setuju dengan reklasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding sebab perlakuan tersebut akan mengakibatkan kerancuan dalam penyajian pada laporan SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana telah dibuat format dalam formulir 1771;

3) bahwa dengan demikian, Penyesuaian Fiskal Positif Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal cfm. SPT/WP sejumlah negatif Rp85.862.176,00 yang direklasifikasi dari Koreksi Fiskal Negatif ke koreksi fiskal positif adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan tata cara penyajian SPT Tahunan PPh Badan, Formulir 1771;

4) Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk membatalkan koreksi tersebut;

2.3. Penyesuaian Fiskal Positif Beban Bunga Bank Sejumlah

Rp1.058.543.035,00

1) bahwa Biaya Bunga Pinjaman yang tercatat pada rekening Biaya

BungaPinjamanBankdengansaldosejumlah Rp1.513.511.495,00, sepenuhnya dikoreksi oleh Terbanding dengan dasar koreksi sebagaimana disebutkan dalam SPHP dinyatakan: ”koreksi biaya bunga pinjaman karena wajib pajak memiliki penghasilan final atas sewa tanah dan/atau bangunan yang disewakan tersebut diperoleh dengan sumber dana pinjaman. Oleh karena itu pemeriksa melakukan koreksi atas biaya bunga pinjaman sebagaimana dimaksud oleh Pasal 13 PP 94 tahun 2010”;

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan Terbanding atas seluruh beban bunga bank. Sebab pinjaman bank tersebut, tidak seluruhnya digunakan untuk keperluan mendapatkan penghasilan yang dikenakan PPh Final, berupa sewa gudang;

3) bahwa sebagian pinjaman bank digunakan untuk mendapatkan penghasilan yang dikenakan PPh Final yakni Pendapatan Sewa, sehingga sebagian koreksi atas beban bunga bank dapat Pemohon Banding terima dan setuju atas koreksi sejumlah Rp454.968.460,00 karena terkait dengan penghasilan final (mohon lihat Romawi IV huruf C angka 1);

4) bahwa atas sebagian sisanya yakni sejumlah Rp1.058.543.035,00 (Rp1.513.511.495,00 - Rp454.968.460,00), Pemohon Banding nyatakan tidak setuju sebab beban bunga bank sejumlah tersebut adalah terkait dengan biaya 3M (mendapatkan, menagih dan memelihara) penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

5) bahwa dengan demikian, Penyesuaian Fiskal Positif Beban Bunga Bank Sejumlah Rp1.058.543.035,00 adalah tidak benar dan bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

6) Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk membatalkan koreksi tersebut;

D. Penyesuian Fiskal Negatif Sejumlah Rp219.195.509,00

Terhadap Penyesuian Fiskal Negatif Sejumlah Rp219.195.509,00 sebagaimana disebutkan pada Romawi III huruf D di atas, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju, dan mengajukan permohonan banding dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam SPHP, hanya satu pos koreksi yakni Penyesuaian Fiskal Negatif atas selisih penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal sejumlah negatif Rp85.862.176,00;

2. bahwa Terbanding telah melakukan penyesuaian koreksi fiskal positif atas biaya yang terkait dengan penghasilan final yakni pendapatan sewa gudang, atas koreksi tersebut telah dapat Pemohon Banding terima dan tidak Pemohon Banding ajukan banding. Namun Terbanding tidak melakukan penyesuaian koreksi fiskal negatif terhadap Pendapatan Sewa sejumlah Rp133.333.333,00. Atas kondisi tersebut Pemohon Banding mengajukan agar penyesuaian koreksi fiskal dilakukan secara seimbang yakni koreksi positif atas biayanya dan koreksi negatif atas pendapatannya

3. bahwa dengan kondisi tersebut di atas, pokok sengketa terhadap Penyesuaian Fiskal Negatif terdiri atas 2 (dua) pos yakni:

Pos KoreksiJumlahReff
Selisih penyusutan komersial atas penyusutan fiskal cfm. SPT/WP Pendapatan Lainnya (Pendapatan Sewa)(85.862.176,00) (133.333.333,00)3.1 3.2
Jumlah(219.195.509,00)

3.1. Selisih penyusutan komersial datas penyusutan fiskal cfm. SPT/WP;

1) bahwa dasar Penyesuaian Fiskal Negatif Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal cfm. SPT/WP sejumlah negatif Rp85.862.176,00 adalah memperhitungkan Koreksi Fiskal Negatif yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 pada pos Selisih Penyusutan Komesial Dibawah Penyusutan Fiskal ditarik menjadi bagian dari Penyesuaian Fisakl Positif dengan nilai atau angka negatif Rp85.862.176,00

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan reklasifikasi yang dilakukan oleh Terbanding sebab akan mengakibatkan kerancuan dalam penyajian sebagaimana telah dibuat format baku pada SPT

Tahunan PPh Badan;

3) bahwa dengan demikian, Penyesuaian Fiskal Negatif Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal cfm. SPT/WP sejumlah negatif Rp85.862.176,00 yang direklasifikasikan ke Penyesuaian Koreksi Fiskal Positif adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan penyajian pelaporan dalam Formulir SPT Tahunan PPh Badan-Formulir 1771;

4) Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk membatalkan koreksi tersebut;

3.2. Pendapatan Lainnya (Pendapatan Sewa)

1) bahwa Terbanding telah melakukan penyesuaian koreksi fiskal positif atas biaya yang terkait dengan penghasilan final yakni pendapatan sewa gudang, atas koreksi tersebut telah dapat Pemohon Banding terima dan tidak Pemohon Banding ajukan banding. Namun Terbanding tidak melakukan penyesuaian fiskal negatif terhadap Pendapatan Sewa sejumlah Rp133.333.333,00. Atas kondisi tersebut Pemohon Banding mengajukan agar penyesuaian koreksi fiskal dilakukan secara seimbang yakni koreksi positif atas biayanya dan koreksi negatif atas pendapatannya;

2) Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk menambahkan koreksi fiskal negatif tersebut untuk memenuhi prinsip keadilan dan kesamaan perlakuan pelaksanaan hak dan kewajiban Pemohon Banding;

V. Perhitungan Pajak Terutang Menurut Pemohon Banding bahwa berdasarkan uraian pokok sengketa dan alasan tersebut di atas maka jumlah pajak terutang menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

KeteranganJumlah

1. Peredaran Usaha180.486.415.777,00

2. Harga Pokok Penjualan167.626.340.376,00

3. Penghasilan Bruto atau Laba Bruto12.860.075.401,00

4. Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha8.272.379.031,00

5. Penghasilan netto dalam negeri4.587.696.370,00

6. Penghasilan netto dalam negeri lainnya

a. Penghasilan dari luar usaha(2.365.359.692,00) b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan d. Lain-lain e. Jumlah(2.365.359.692,00)

7. Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto

8. Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Positif1.680.636.851,00 b. Penyesuaian Fiskal Negatif219.600.201,00 c. Jumlah1.461.036.650,00

9. Penghasilan neto luar negeri0,00

10. Jumlah penghasilan neto3.683.373.328,00

11. Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0,00

12. Kompensasi kerugian0,00

13. Penghasilan Tidak Kena Pajak0,00

14. Penghasilan Kena Pajak3.683.373.328,00

15. Jumlah PPh Terutang920.843.250,00

16. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah dipetimbangkan tahun lalu0,00

17. Jumlah PPh Terutang920.843.250,00

18. Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintah0,00 b. Dipotong/dipungut pihak lain b.1. PPh Pasal 21 b.2. PPh Pasal 223.835.622.000,00 b.3. PPh Pasal 23 b.4. PPh Pasal 24 b.5. Lain-lain b.6. Jumlah3.835.622.000,00 c. Dibayar sendiri c.1. PPh Pasal 22 c.2. PPh Pasal 25 c.3. PPh Pasal 29 c.4. STP (pokok kurang bayar) c.5. Lain - lain c.6. Jumlah0,00 d. Diperhitungkan d.1. SKPPKP0,00 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan3.835.622.000,00

19. Pajak yang lebih/kurang bayar(2.914.778.750,00) VI.Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Perhitungan Pajak Terutang Pajak Penghasilan adalah Lebih Bayar sejumlah Rp2.914.778.750,00;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima

karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dan menetapkan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan sejumlah Rp2.914.778.750,00, serta;

3. Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00541/KEB/WPJ.21/2021, Tanggal 10 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak; memeriksa, mengadili dan memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding melampirkan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00541/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 10 September 2021;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 018/CCM/IX/2020 tanggal 18 September 2020;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00009/206/18/048/20 tanggal 23 Juni 2020 untuk Tahun Pajak 2018;

Bukti P-4. Fotokopi Akta Nomor 03 tanggal 28 September 2015, Notaris Indra

Wiguna, SH, M.Kn., dan Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-2458742.AH.01.01 Tahun 2015;

Bukti P-5. Fotokopi Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya Nomor

SUB-1/WPJ.21/2022 tanggal 17 Maret 2022 pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 008/CCM/XII/2021 tanggal 09 Desember 2021 yang dikirmkan melalui Pos pada tanggal 09 Desember 2021 dan diterima di Pengadilan Pajak tanggal 10 Desember 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

UraianYaTidak
A.Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;-
B.Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;-
C.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;-
D.Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;-
E.Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;-
F.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Keberatan;-
G.Surat Banding dilampiri salinan Surat Keputusan yang dibanding;-
H.Bukti Pembayaran:
Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya:
- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;-
- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;-
Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:
- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;-
- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;-
I.Surat Banding ditandatangani oleh:
- Wajib Pajak;-
- Ahli Warisnya;-
- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;-
- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;-
- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;-
J.Penandatanganan Surat Banding:
- Berkedudukan di Indonesia;-
- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan Surat Banding;-
K.Surat / SKP / Keputusan*) yang diajukan Banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan Banding;-

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00009/206/18/048/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00126/WPJ.21/KP.0805/RIKSIS/2020 tanggal 19 Juni 2020;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 018/CCM/IX/2020 tanggal 18 September 2020, yang diterima Terbanding tanggal 18 September 2020 berdasarkan LPAD Nomor PEM:05020417\WPJ.21\KP.0803\2020 tanggal 22 September 2020;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00541/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 10 September 2021;

III. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Formal

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana termuat dalam Surat Banding Pemohon Banding a quo; Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 16 ayat (1)

Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembetulan

Pasal 2 ayat (1) huruf d

Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan:

d. Surat Keputusan Keberatan;

Pasal 3 ayat (1) huruf a

Ruang lingkup pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

a. kesalahan tulis;

Pasal 3 ayat (2)

Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa kesalahan penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor surat ketetapan pajak, jenis pajak, Masa Pajak atau Tahun Pajak, tanggal jatuh tempo, atau kesalahan tulis lainnya yang tidak mempengaruhi jumlah pajak terutang;

Pasal 8 ayat (1) huruf c

Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan dalam hal:

b. terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang diketahui oleh Direktur Jenderal Pajak dan belum diajukan permohonan pembetulan oleh Wajib Pajak;

b. Tanggapan Terbanding

1. bahwa telah terjadi kekeliruan manusiawi dalam salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00541/KEB/WPJ.21/2021 yang mana salinan Surat Keputusan yang disampaikan kepada Pemohon Banding terdapat kesalahan tulis Nomor Pokok Wajib Pajak, tertulis NPWP: 74.155.173.3-048.000, yang seharusnya NPWP: 74.155.173.3- 048.000;

2. bahwa atas kekeliruan tersebut di atas, Terbanding telah melakukan pembetulan sesuai Pasal 16 Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun

2009atasKeputusanTerbandingNomorKEP- 00541/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 10 September 2021 tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00098/NKEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara Jabatan;

3. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2013 juga diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya dapat membetulkan Surat Keputusan Keberatan karena kesalahan tulis diantaranya berupa kesalahan penulisan Nomor Pokok Wajib Pajak;

4. Berdasarkan hal tersebut, menurut Terbanding penerbitan KEP- 00541/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 10 September 2021 tentang Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00098/NKEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara Jabatan telah memenuhi ketentuan penerbitan Surat Keputusan atau tidak mengandung cacat hukum;

B. Pokok Sengketa

1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sejumlah Rp78.450.951.187,00 Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana termuat dalam Surat Banding Pemohon Banding a quo;

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan

Perpajakan

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26A (1)Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(2)Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

(3)Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan; kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian KeberatansebagaimanatelahdiubahdenganPMK 202/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut PMK 9 Tahun 2013): Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 13 ayat (11)

Pembahasan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lam piran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Tanggapan Terbanding

1. bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi positif Peredaran Usaha seiring adanya koreksi negatif di pos Pembelian pada Harga Pokok Penjualan. Berdasarkan kondisi tersebut Terbanding melakukan gross up atas nilai pembelian yang belum dilaporkan dengan dikalikan nilai Gross Profit Margin (GPM) SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 sebesar 7,13% sehinggaterdapatselisihperedaranusahasebesar Rp78.450.951.187,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Pembelian lokalRp80.838.018.010,00 Pembelian imporRp152.095.162.100,00 Bea masukRp671.851.963,00 Pembelian cfm. PemeriksaRp233.605.032.073,00 Pembelian cfm. SPT/WPRp160.375.356.737,00 Koreksi nilai pembelianRp73.229.675.336,00 Gross Profit Margin7,13%

Koreksi Peredaran UsahaRp78.450.951.187,00 Dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding mengakui Nilai Pembelian cfm. Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

2. Dalam proses keberatan, untuk memperoleh data dan informasi dalam rangka menguji kebenaran pernyataan Pemohon Banding, Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan sebagaimana Surat Undangan Pembahasan Sengketa Pajak Nomor S-734/WPJ.21/2021 tanggal 16 Juni 2021. Namun Pemohon Banding tidak datang untuk hadir dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan pada waktu yang ditentukan;

3. Pemohon Banding juga telah diundang untuk hadir dalam pembahasan dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S- 882/WPJ.21/2021 tanggal 05 Juli 2021, namun Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan keterangan tertulis;

4. bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi peredaran usaha hasil pemeriksaan dan diperoleh fakta sebagai berikut:

a) Berdasarkan ekualisasi antara pembelian impor dengan data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dapat disimpulkan terdapat peredaran usaha yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp78.450.951.187,00;

b) Pada proses keberatan Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk hadir memberikan keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (2) UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) huruf e PMK 9 Tahun 2013. Akan tetapi, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan dalam rangka pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan serta tidak menyerahkan data pendukung kepada tim peneliti keberatan;

c) Dengan demikian, maksud dan tujuan untuk memperoleh informasi maupun keterangan terkait keberatan Pemohon Banding tidak dapat terpenuhi sehingga Terbanding melakukan pengujian berdasarkan data yang tersedia yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Nomor LAP- 00126/WPJ.21/KP.0805/RIKSIS/2020 tanggal 19 Juni 2020 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, atas nama PT Cakka Cahaya Makmur NPWP 74.155.173.3-048.000 untuk Tahun Pajak 2018. Dari Pengujian tersebut Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran alasan Pemohon Banding dalam Surat Permohonan keberatan;

2. KoreksiNegatifatasHargaPokokPenjualansebesar Rp67.962.116.343,00

2.1. Koreksi Negatif Pembelian Sejumlah Rp69.318.010.512,00

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana termuat dalam Surat Banding Pemohon Banding a quo;

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 26A (1)Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; (2)Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

(3)Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan PMK 202/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut PMK 9 Tahun 2013):

Pasal 13 ayat (1) huruf a dan e

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:

a. meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

e. melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 13 ayat (11)

Pembahasan dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

b. Tanggapan Terbanding

1. bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi negatif pembelian yang bersumber dari penelusuran dokumen pembukuan yang diselenggarakan Pemohon Banding dan ekualisasi antara pembelian impor cfm. SPT/WP dengan pembelian cfm. Pemberitahuan Impor Barang (FIB) pada Apportal DJP. Berdasarkan hasil pengujian terdapat koreksi negatif pembelian sebesar Rp69.318.010.512,00 dengan perincian sebagai berikut:

Pembelian lokalRp80.838.018.010,00 Pembelian impor dengan PIB Rp152.095.162.100,00 Bea masukRp671.851.963,00 Pembelian Impor cfm.

Rp(3.911.664.824,00) SPT/WP tanpa PIB

JumlahRp229.693.367.249,00 Pembelian cfm. SPT/WPRp160.375.356.737,00 Koreksi PembelianRp(69.318.010.512,00)

2. Dalam proses keberatan, untuk memperoleh data dan informasi dalam rangka menguji kebenaran pernyataan Pemohon Banding, Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan sebagaimana Surat Undangan Pembahasan Sengketa Pajak Nomor S-734/WPJ.21/2021 tanggal 16 Juni 2021. Namun Pemohon Banding tidak datang untuk hadir dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan pada waktu yang ditentukan;

3. Pemohon Banding juga telah diundang untuk hadir dalam pembahasan dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-882/WPJ.21/2021 tanggal 05 Juli 2021, namun Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan keterangan tertulis;

4. bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi peredaran usaha hasil pemeriksaan dan diperoleh fakta sebagai berikut:

a) Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Terbanding pada saat pemeriksaan berupa pemanfaatan informasi internal DJP, penelusuran angka-angka dan pengujian dokumen disimpulkan terdapat pembelian yang belum dilaporkanolehPemohonBandingsebesar Rp69.318.010.512,00;

b) Pada proses keberatan Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk hadir memberikan keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (2) UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) huruf e PMK 9 Tahun 2013. Akan tetapi, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan dalam rangka pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan serta tidak menyerahkan data pendukung kepada tim peneliti keberatan;

c) Dengan demikian, maksud dan tujuan untuk memperoleh informasi maupun keterangan terkait keberatan Pemohon Banding tidak dapat terpenuhi sehingga Terbanding melakukan pengujian berdasarkan data yang tersedia yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Nomor LAP-00126/WPJ.21/KP.0805/RIKSIS/2020 tanggal 19 Juni 2020 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, atas nama PT Cakka Cahaya Makmur NPWP 74.155.173.3- 048.000 untuk Tahun Pajak 2018. Dari Pengujian tersebut Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran alasan Pemohon Banding dalam Surat Permohonan keberatan dan mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi pembelian;

2.2. Koreksi Positif Biaya Pengiriman dan Biaya Impor Lainnya Sejumlah

Rp994.042.400,00

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana termuat dalam Surat Banding Pemohon Banding a quo;

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. Tanggapan Terbanding

1. bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan ekualisasi antara biaya pengiriman dan biaya impor lainnya cfm SPT/WP dengan biaya pengiriman dan biaya impor lainnya sesuai data PKPM pada apportal DJP dan diperoleh koreksi positif atas biaya pengiriman sebesar Rp733.490.562,00 dan biaya impor lainnya sebesar Rp260.551.838,00;

2. Dalam proses keberatan, untuk memperoleh data dan informasi dalam rangka menguji kebenaran pernyataan Pemohon Banding, Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan sebagaimana Surat Undangan Pembahasan Sengketa Pajak Nomor S-734/WPJ.21/2021 tanggal 16 Juni 2021. Namun Pemohon Banding tidak datang untuk hadir dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan pada waktu yang ditentukan;

3. Pemohon Banding juga telah diundang untuk hadir dalam pembahasan dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-882/WPJ.21/2021 tanggal 05 Juli 2021, namun Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan keterangan tertulis;

4. bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi peredaran usaha hasil pemeriksaan dan diperoleh fakta sebagai berikut:

a. Berdasarkan Ekualisasi antara biaya pengiriman dan biaya impor lainnya cfm SPT/WP dengan biaya pengiriman dan biaya impor lainnya sesuai data PKPM pada apportal DJP terdapat koreksi positif atas biaya pengiriman sebesar Rp733.490.562,00 dan biaya impor lainnya sebesar Rp260.551.838,00;

b. Pada proses keberatan Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk hadir memberikan keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (2) UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) huruf e PMK 9 Tahun 2013. Akan tetapi, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan dalam rangka pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan serta tidak menyerahkan data pendukung kepada tim peneliti keberatan;

c. Dengan demikian, maksud dan tujuan untuk memperoleh informasi maupun keterangan terkait keberatan Pemohon Banding tidak dapat terpenuhi sehingga Terbanding melakukan pengujian berdasarkan data yang tersedia yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Nomor LAP-00126/WPJ.21/KP.0805/RIKSIS/2020 tanggal 19 Juni 2020 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, atas nama PT Cakka Cahaya Makmur NPWP 74.155.173.3- 048.000 untuk Tahun Pajak 2018. Dari Pengujian tersebut Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran alasan Pemohon Banding dalam Surat Permohonan keberatan dan mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi koreksi positif atas biaya pengiriman sebesar Rp733.490.562,00 dan biaya impor lainnya sebesar Rp260.551.838,00;

2.3. KoreksiPositifBiayaPenyusutanBuahSejumlah

Rp361.851.769,00,00

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana termuat dalam Surat Banding Pemohon Banding a quo;

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan n. biaya penggantian atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan;

b. Tanggapan Terbanding

1. bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan ekualisasi antara biaya pengiriman dan biaya impor lainnya cfm SPT/WP dengan biaya pengiriman dan biaya impor lainnya sesuai data PKPM pada apportal DJP dan diperoleh koreksi positif atas biaya pengiriman sebesar Rp733.490.562,00 dan biaya impor lainnya sebesar Rp260.551.838,00;

2. Dalam proses keberatan, untuk memperoleh data dan informasi dalam rangka menguji kebenaran pernyataan Pemohon Banding, Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan sebagaimana Surat Undangan Pembahasan Sengketa Pajak Nomor S-734/WPJ.21/2021 tanggal 16 Juni 2021. Namun Pemohon Banding tidak datang untuk hadir dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan pada waktu yang ditentukan;

3. Pemohon Banding juga telah diundang untuk hadir dalam pembahasan dengan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-882/WPJ.21/2021 tanggal 05 Juli 2021, namun Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan keterangan tertulis;

4. bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi peredaran usaha hasil pemeriksaan dan diperoleh fakta sebagai berikut:

a. bahwa koreksi atas biaya penyusutan buah sebesar Rp361.851.769,00 karena tidak didukung dengan bukti dan/atau dokumen pendukung yang kompeten untuk mendukung pembebanan biaya penyusutan buah;

b. Pada proses keberatan Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk hadir memberikan keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (2) UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) huruf e PMK 9 Tahun 2013. Akan tetapi, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan dalam rangka pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan serta tidak menyerahkan data pendukung kepada tim peneliti keberatan;

c. Dengan demikian, maksud dan tujuan untuk memperoleh informasi maupun keterangan terkait keberatan Pemohon Banding tidak dapat terpenuhi sehingga Terbanding melakukan pengujian berdasarkan data yang tersedia yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Nomor LAP-00126/WPJ.21/KP.0805/RIKSIS/2020 tanggal 19 Juni 2020 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, atas nama PT Cakka Cahaya Makmur NPWP 74.155.173.3- 048.000 untuk Tahun Pajak 2018. Dari Pengujian tersebut Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran alasan Pemohon Banding dalam Surat Permohonan keberatan dan mempertahankan koreksi Terbanding atas biaya penyusutan buah;

3. Penyesuian Fiskal Positif Sejumlah Rp1.348.693.033,00

3.1. Penyesuaian Fiskal Positif atas Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sejumlah Rp376.012.174,00

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana termuat dalam Surat Banding Pemohon Banding a quo;

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK-1169/KMK 01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing);

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan:

a. Sewa guna usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewaguna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;

b. Barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa oleh Lessee;

Pasal 2 ayat (1)

Kegiatan sewa guna usaha dapat dilakukan secara:

a. sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease);

b. sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease);

Pasal 3

Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut:

a. jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;

b. masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan Ill, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan;

c. perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee;

Pasal 9 ayat 1

Setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian sewa guna usaha (lease agreement);

Pasal 16

Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut:

a. selama masa sewa guna usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa guna usaha sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;

b. setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;

c. pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa guna usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;

d. dalam hal masa sewa guna usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa guna usaha;

b. Tanggapan Terbanding

1. bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal yaitu berupa barang modal dengan status sewa guna usaha (leasing) yang tidak boleh dilakukan penyusutan selama masa sewa guna usaha (leasing). Pada Laporan Keuangan Tahun 2018 Pemohon Banding melaporkan adanya bunga leasing kendaraan;

2. Dalam proses keberatan, untuk memperoleh data dan informasi dalam rangka menguji kebenaran pernyataan Pemohon Banding, Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa

keberatan sebagaimana Surat Undangan Pembahasan Sengketa Pajak Nomor S-734/WPJ.21/2021 tanggal 16 Juni 2021. Namun Pemohon Banding tidak datang untuk hadir dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan pada waktu yang ditentukan;

3. Pemohon Banding juga telah diundang untuk hadir dalam pembahasan dengan Surat Pemberitahuan Untuk Nadir Nomor S-882/WPJ.21/2021 tanggal 05 Juli 2021, namun Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan keterangan tertulis;

4. bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi peredaran usaha hasil pemeriksaan dan diperoleh fakta sebagai berikut:

a. bahwa koreksi atas selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal adalah berupa barang modal dengan status sewa guna usaha (leasing) yang tidak boleh dilakukan penyusutan selama masa sewa guna usaha (leasing);

b. Pada proses keberatan Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk hadir memberikan keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (2) UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) huruf e PMK 9 Tahun 2013. Akan tetapi, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan dalam rangka pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan serta tidak menyerahkan data pendukung kepada tim peneliti keberatan;

c. Dengan demikian, maksud dan tujuan untuk memperoleh informasi maupun keterangan terkait keberatan Pemohon Banding tidak dapat terpenuhi sehingga Terbanding melakukan pengujian berdasarkan data yang tersedia yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak Badan Nomor LAP-00126/WPJ.21/KP.0805/RIKSIS/2020 tanggal 19 Juni 2020 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, atas nama PT Cakka Cahaya Makmur NPWP 74.155.173.3- 048.000 untuk Tahun Pajak 2018. Dari Pengujian tersebut

Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran alasan Pemohon Banding dalam Surat Permohonan keberatan dan mempertahankan koreksi Terbanding;

3.2. Penyesuaian Fiskal Positif Selisih penyusutan komersial di atas penyusutanfiskalcfm.SPT/WPsejumlahNegatif Rp85.862.176,00,00

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana termuat dalam Surat Banding Pemohon Banding a quo;

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

Pasal 6 ayat (1) huruf b

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

b. Tanggapan Terbanding

1. bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal cfm. SPT/WP sejumlah (Rp85.862.176,00);

2. Dalam proses keberatan, Terbanding membatalkan koreksi negatif beban penyusutan cfm SPT/WP sebesar Rp85.862.176,00 dengan melakukan reklasifikasi kembali ke pos sesuai dalam SPT yang dilaporkan Pemohon Banding sehingga tidak terdapat sengketa atas selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal cfm. SPT/WP;

3.3. Penyesuaian Fiskal Positif Beban Bunga Bank Sejumlah

Rp1.058.543.035,00

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana termuat dalam Surat Banding Pemohon Banding a quo;

Menurut Terbanding a. Dasar hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan;

Pasal 13 huruf a

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak

2) pengenaan pajaknya bersifat final;dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b. Tanggapan Terbanding

1. bahwa pada proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi Fiskal Positif Beban Bunga Bank sebesar Rp1.513.511.495,00 karena Pemohon Banding memiliki penghasilan final atas sewa tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tanah dan/atau bangunan yang disewakan tersebut diperoleh dengan sumber dana pinjaman. Oleh karena itu Terbanding melakukan koreksi atas biaya bunga pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 PP 94 Tahun 2010;

2. Dalam proses keberatan, untuk memperoleh data dan informasi dalam rangka menguji kebenaran pernyataan Pemohon Banding, Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa keberatan sebagaimana Surat Undangan Pembahasan Sengketa Pajak Nomor S-734/WPJ.21/2021 tanggal 16 Juni 2021. Namun Pemohon Banding tidak datang untuk hadir dalam pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan pada waktu yang ditentukan;

3. Pemohon Banding juga telah diundang untuk hadir dalam pembahasan dengan Surat Pemberitahuan Untuk Nadir Nomor S-882/WPJ.21/2021 tanggal 05 Juli 2021, namun Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan keterangan tertulis;

4. bahwa berdasarkan penelitian atas koreksi peredaran usaha hasil pemeriksaan dan diperoleh fakta sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan koreksi Fiskal Positif Beban Bunga Bank atas biaya bunga pinjaman sebesar Rp1.513.511.495,00 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 PP 94 Tahun 2010;

b. Pada proses keberatan Terbanding telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk hadir memberikan keterangan sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (2) UU KUP dan Pasal 13 ayat (1) huruf e PMK 9 Tahun 2013. Akan tetapi, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi panggilan dalam rangka pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan serta tidak menyerahkan data pendukung kepada tim peneliti keberatan;

c. Dengan demikian, maksud dan tujuan untuk memperoleh informasi maupun keterangan terkait keberatan Pemohon Banding tidak dapat terpenuhi sehingga Terbanding melakukan pengujian berdasarkan data yang tersedia yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak

Badan Nomor LAP-00126/WPJ.21/KP.0805/RIKSIS/2020 tanggal 19 Juni 2020 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, atas nama PT Cakka Cahaya Makmur NPWP 74.155.173.3- 048.000 untuk Tahun Pajak 2018. Dari Pengujian tersebut Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran alasan Pemohon Banding dalam Surat Permohonan keberatan dan mempertahankan koreksi Terbanding;

4. Penyesuian Fiskal Negatif Sejumlah Rp219.195.509,00

4.1. Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal cfm. SPT/WP

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana termuat dalam Surat Banding Pemohon Banding a quo;

Menurut Terbanding a. Dasar hukum

Pasal 6 ayat (1) huruf b

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

b. Tanggapan Terbanding

1. bahwa pada proses pemeriksaan, Tim Pemeriksa melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal negatif berupa penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal sebesar Rp85.862.176,00 sebagai pengurang dalam penghitungan penyesuaian fiskal positif;

2. Dalam surat keberatan Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi penyesuaian fiskal negatif sejumlah Rp85.862.176,00

tidak tepat, sebab perhitungan dan pelaporan yang telah Pemohon Banding sampaikan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 sudah benar dan sesuai dengan ketentuan. Pemohon Banding meminta agar koreksi tersebut dibatalkan;

3. Dalam proses keberatan, Terbanding melakukan reklasifikasi kembali penyesuaian fiskal negatif dengan mengembalikan penyusutan komersial dibawah penyusutan fiskal sebesar Rp85.862.176,00 dari penghitungan penyesuaian fiskal positif sesuai dalam SPT yang dilaporkan Pemohon Banding sehingga tidak terdapat sengketa atas selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal cfm. SPT/WP;

4.2. Pendapatan Lainnya (Pendapatan Sewa)

Menurut Pemohon Banding bahwa sebagaimana termuat dalam Surat Banding Pemohon Banding a quo;

Menurut Terbanding a. Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan c. Surat Ketetapan Pajak Nihil d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Penjelasan Pasal 25 ayat 1

Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak;

Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan "suatu" pada ayat ini adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak;

Pasal 27 ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 5

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajakberdasarkanperaturanperundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undangundang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;

Pasal 1 angka 6

Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakaan yang berlaku;

Pasal 31 ayat (2)

Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

b. Tanggapan Terbanding

1. bahwa dalam proses pemeriksaan dalam penerbitan SKPKB PajakPenghasilanTahunPajak2018Nomor 00009/206/18/048/20 tanggal 23 Juni 2020 tidak terdapat koreksi Pendapatan Sewa sejumlah Rp133.333.333,00;

2. bahwa dalam keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00009/206/18/048/20 tanggal 23 Juni 2020 sebagaimana telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00541/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 10 September 2021, Pemohon Banding juga tidak mengajukan sengketa keberatan atas Pendapatan Sewa sejumlah Rp133.333.333,00;

3. bahwa sesuai Pasal 25 ayat (1) UU KUP beserta Penjelasannya, Pemohon Banding dapat mengajukan keberatan mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak atas SKPKB, SKPKBT, SKPN SKPLB atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak;

4. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU No. 14 Tahun 2002 yang dimaksud dengan Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 14 Tahun 2002 Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakaan yang berlaku;

5. Dengan demikian dalam keputusan keberatan Nomor KEP- 00541/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 10 September 2021 tidak terdapat adanya sengketa atas Pendapatan Sewa sebesar Rp133.333.333,00 sehingga menurut Terbanding sesuai Pasal 25 ayat (1) UU KUP beserta Penjelasannya dan Pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 14 Tahun 2002 tidak memenuhi kriteria sebagai objek sengketa yang dapat diajukan banding;

IV.Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan sebagai berikut:

a. Surat Banding Nomor 008/CCM/X11/2021 tanggal 09 Desember 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00541/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 10 September 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00098/NKEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 17 Januari 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Um um dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang

Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00541/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 10 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00009/206/18/048/20 tanggal 23 Juni 2020 Tahun Pajak 2018 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00098/NKEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Secara Jabatan atas nama PT Cakka Cahaya Makmur NPWP 74.155.173.3-048.000;

bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya, Terbanding melampirkan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00541/KEB/WPJ.21/2021

Tanggal 10 September 2021;

Bukti T-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00009/206/18/048/20 tanggal 23 Juni 2020 dan lampirannya;

Bukti T-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 018/CCM/IX/2020 tanggal 18 September 2020;

Bukti T-4. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00098/KEB/PJ/WPJ.21/2022 Tanggal 17 Januari 2022;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti P-6. Pakta Integritas Direktur, KTP, dan NPWP atas nama Sun Njan

Tanuwidjaja;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 009/CCM-DJP.18/2022 tanggal 30 Mei 2022, Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-2/PP/IKH/2022 tamggal 10 Januari 2022, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, Kartu Tanda Penduduk, dan Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Henri PD Silalahi;

Bukti P-8. Asli Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham PT

Cakka Cahaya Makmur Nomor 1 tanggal 09 September 2020;

Bukti P-9. Matriks Sengketa dan Alasan Pengajuan Banding;

Bukti P-10. Company Profile;

Bukti P-11. SPT;

Bukti P-12. Surat Nomor 002/00541/CCM-SPK/VIII/2022 tanggal 18 Agustus 2022 perihal Penjelasan Tertulis tentang Dalil Pemohon Banding Terkait Penerbitan KEP-00541/KEB/WPJ.21/2022 tanggal 10 September 2021 yang Dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Nomor KEP- 00098/NKEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 17 Januari 2022 adalah Tidak Sah;

Bukti P-13. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00098/NKEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 17 Januari 2022;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Nomor 001/CCM-PP/2022 tanggal 12 September 2022, Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-847/PP/IKH/2022 tanggal 30 Agustus 2022, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Arifin Halim;

Bukti P-15. Surat Nomor 003/00541/CCM-SPK/IX/2022 tanggal 14 September 2022 perihal Tanggapan Tertulis atas Penjelasan Tertulis Terbanding tanpa nomor tanggal 16 Agustus 2022;

Bukti P-16. Rincian Pembelian Per Pemasok;

Bukti P-17. Daftar Bea Masuk;

Bukti P-18. Perubahan Perjanjian Kredit;

Bukti P-19. Beban Bunga Pinjaman Bank;

Bukti P-20. Laporan Keuangan Audited (softcopy);

Bukti P-21. Bukti-Bukti yang disampaikan dalam Uji Bukti dengan Terbanding; Bukti P-22. Kesimpulan Akhir Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti sebagai berikut:

Bukti T-5. Matriks Sengketa;

Bukti T-6. LHP, KKP, dan LPK;

Bukti T-7. Rincian KKP Peredaran Usaha;

Bukti T-8. Rincian Data PIB dan Bea Masuk atas nama Pemohon Banding; Bukti T-9. Penjelasan Tertulis atas Sidang Banding PT Cakka Cahaya Makmur terkait Koreksi PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti T-10. Lampiran Data Keuangan Rehau Indonesia;

Bukti T-11. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-12. Kesimpulan Akhir Terbanding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa Objek Sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00541/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 10 September 2021 (sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00098/NKEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 17 Januari 2022) tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/18/048/20 tanggal 23 Juni 2020 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 008/CCM/XII/2021 tanggal 09 Desember 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam

jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa semula yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

Nilai Sengketa
No.Pokok Sengketa
(Rp)
1.Peredaran Usaha78.450.951.187,00
2.Harga Pokok Penjualan(67.962.116.343,00)
3.Penyesuaian Fiskal Positif1.348.693.033,00
4.Penyesuaian Fiskal Negatif133.333.333,00

Menimbang bahwa atas Sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah

Rp1.348.693.033,00 a quo, terdiri dari:

a. Koreksi Positif atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sejumlah Rp376.012.174,00 b. Koreksi Negatif atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sejumlah Rp85.862.176,00 c. Koreksi Positif atas Beban Bunga Bank sejumlah Rp1.058.543.035,00

Menimbang bahwa atas Koreksi Negatif atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal sejumlah Rp85.862.176,00, Majelis berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa Terbanding melakukan Koreksi Negatif atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal cfm. SPT/WP sejumlah Rp85.862.176,00;

b. bahwa dalam proses keberatan, Terbanding membatalkan Koreksi Negatif Beban Penyusutan cfm. SPT/WP sebesar Rp85.862.176,00 dengan melakukan Reklasifikasi kembali ke pos sesuai dalam SPT yang dilaporkan Pemohon Banding sehingga tidak terdapat sengketa atas Selisih Penyusutan Komersial di atas Penyusutan Fiskal cfm. SPT;

c. bahwa dengan demikian, Terbanding dan Pemohon Banding sudah sepakat tidak terdapat lagi Sengketa atas Koreksi a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka terbukti yang menjadi Pokok Sengketa dalam Banding ini adalah Koreksi Jumlah Penghasilan Neto sejumlah Rp12.056.723.386,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa Rp
Pemohon Banding RpTerbanding Rp
1.Peredaran Usaha180.486.415.777,00258.937.366.964,0078.450.951.187,00
2.Harga Pokok Penjualan167.626.340.376,00235.588.456.719,00(67.962.116.343,00)
3.Penyesuaian Fiskal Positif1.680.636.851,003.115.192.060,001.434.555.209,00
4.Penyesuaian Fiskal Negatif219.600.201,0086.266.868,00133.333.333,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Jumlah Penghasilan Neto sejumlah Rp12.056.723.386,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Jumlah

Penghasilan Neto sejumlah Rp12.056.723.386,00 yang terdiri dari Koreksi atas Peredaran Usaha yang terkait dengan Koreksi Harga Pokok Penjualan mengenai gross-up nilai Pembelian yang tidak dilaporkan, Koreksi atas Peredaran Usaha terhadap sejumlah Biaya dalam Harga Pokok Penjualan, Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif dan Penyesuaian Fiskal Negatif sehubungan dengan perbedaan perhitungan Beban Penyesuaian menurut ketentuan perpajakan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan Terbanding melakukan Koreksi atas Peredaran Usaha dengan Gross Up terhadap Pembelian bukan dari Transaksi Riil, Koreksi Pembelian dalam Perhitungan Harga Pokok Penjualan tidak sesuai dengan kenyataan, dan perhitungan Penyusutan dan Biaya Lainnya dalam Penyesuaian Fiskal tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembuktian perhitungan Harga Pokok Penjualan dan Peredaran Usaha dan kebenaran pembebanan biaya dalam perhitungan Penyesuaian Fiskal apakah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atau tidak;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis dan pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpedoman pada peraturan perundang-undangan perpajakan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan sengketa a quo sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan:

Fungsi Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Pajak Penghasilan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;

b. penghasiian yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;

c. harta dan kewajiban;

d. pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12

1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

2) Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

Penjelasan:

Pengertian pembukuan telah diatur dalam Pasai 1 angka 29. Pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya

pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Agar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat dihitung dengan benar, pembukuan harus mencatat juga jumlah harga perolehan atau nilai impor, jumlah harga jual atau nilai ekspor, jumlah harga jual dari barang yang dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, jumlah pembayaran atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan. Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur, antara lain: Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun … ;

Pasal 6 ayat (1)

(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Penjelasan:

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya;

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran; Pasal 6 ayat (2)

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun;

bahwa menimbang hasil pemeriksaan dalam Persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: A. Mengenai Sengketa Peredaran Usaha Sebesar Rp78.450.951.187,00 bahwa atas Peredaran Usaha yang menjadi sengketa a quo memiliki keterkaitan dengan koreksi koreksi negatif di pos Pembelian pada Harga Pokok Penjualan bahwa berdasarkan pengujian pos Pembelian pada Harga Pokok Penjualan, Terbanding melakukan koreksi negatif pembelian dengan alasan adanya pembelian yang belum dilaporkan sesuai data Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada aplikasi Apportal DJP sebesar Rp69.318.010.512,00 yang selanjutnya Terbanding melakukan gross-up dengan dikalikan nilai gross profit margin sebesar 7,13% sesuai data pada SPT PPh Tahunan Badan Tahun Pajak 2018, dengan perhitungan sebagai berikut:

1 Peredaran usang ISD aAGE atG Te a | ahd ova | | ell ero BaF bahwa Majelis Hakim berpendapat atas langkah koreksi Peredaran Usaha ini harus tetap didukung oleh bukti kongkrit berupa Arus Uang dan Arus Barang serta bukti substantif yang menunjukkan bahwa memang terjadi transaksi penjualan;

bahwa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan perhitungan gross up terhadap koreksi negatif pembelian tanpa buksti substantif masih dapat dikategorikan sebagai asumsi yang tidak diperkenankan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana disebutkan dalah Penjelasan Pasal 29 ayat (2): “… Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan …,” bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam Persidangan Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi Pembelian, sehingga koreksi dengan dasar gross up selisih Pembelian secara keterkaitan juga tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian koreksi Peredaran Usaha Sebesar Rp78.450.951.187,00 dinyatakan tidak sesuai dengan fakta dan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak dapat dipertahankan;

B. Mengenai Koreksi Negatif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesar

Rp67.962.116.343,00

B.1. Koreksi Negatif Pembelian Sejumlah Rp69.318.010.512,00 a. bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif pembelian yang bersumber dari pengujian dokumen pembukuan yang diselenggarakan Pemohon Banding dan ekualisasi antara pembelian impor cfm. SPT dengan pembelian cfm. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) pada aplikasi Apportal DJP. Berdasarkan hasil pengujian terdapat koreksi negatif pembelian sebesar Rp69.318.010.512,00 dengan perincian sebagai berikut:

Pembelian lokalRp80.838.018.010,00 Pembelian impor dengan PIBRp152.095.162.100,00 Bea masukRp671.851.963,00 Pembelian Impor cfm. SPT tanpa PIBRp(3.911.664.824,00) JumlahRp229.693.367.249,00 Pembelian cfm. SPTRp160.375.356.737,00 Selisih yang menjadi Koreksi PembelianRp(69.318.010.512,00) Selisih nilai pembelian sebesar Rp69.318.010.512,00 yang tidak dilaporkan Pemohon Banding kemudian dilakukan koreksi negatif pada HPP;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo;

c. bahwa dalam proses persidangan, Majelis Hakim memerintahkan para pihak untuk melakukan uji bukti atas sengketa a quo yang telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti;

d. bahwa dalam uji bukti seluruh dokumen kepabeanan terkait dengan barang impor telah diperiksa oleh Terbanding yakni:

• Aktual Invoice

• Pemberitahuan Impor Barang beserta kelengkapannya

• Commercial Invoice (lampiran PIB)

• Pencatatan Persediaan

• Arus uang keluar e. bahwa terhadap dokumen pembelian lokal juga telah dilakukan pengujian dan hasil pengujian lengkap dan sesuai antara bukti-bukti pembelian dengan pencatatan persediaan serta jumlah yang dibayarkan oleh Pemohon Banding;

f. bahwa Majelis Hakim berpendapat sesuai dengan hasil uji bukti dapat disimpulkan bahwa:

• kuantitas atau jumlah barang yang di impor adalah telah sesuai dengan bukti-bukti;

• Jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada Supplier adalah sesuai dengan Aktual Invoice yang diterbitkan oleh Supplier;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pembelian impor yang dibukukan dalam laporan keuangan serta dilaporkan dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding telah sesuai jumlah kuantitas (Quantity) barang yang diimpor serta jumlah yang dibayarkan oleh Pemohon Banding. bahwa demikian koreksi Terbanding yang dilakukan semata-mata berdasarkan PIB adalah tidak tepat dan tidak cukup bukti untuk menyatakan bahwa terdapat pembelian yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebab sudah terbukti dengan meyakinkan dan nyata-nyata dalam uji bukti; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Koreksi Negatif Pembelian Sejumlah Rp69.318.010.512,00 tidak sesuai dengan fakta yang ada, sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

B.2. Koreksi Positif Biaya Pengiriman dan Biaya Impor Lainnya Sejumlah

Rp994.042.400,00 a. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Pengiriman dan Biaya Impor Lainnya berdasarkan hasil ekualisasi antara biaya pengiriman dan biaya impor lainnya cfm SPT dengan biaya pengiriman dan biaya impor lainnya sesuai data PKPM pada apportal DJP dan diperoleh koreksi positif Rp994.042.400,00 yang terdiri biaya pengiriman sebesar Rp733.490.562,00 dan biaya impor lainnya sebesar Rp260.551.838,00 dengan rincian sebagai berikut:

No. Uraian tim SPTIWP cfm Pemeriksa Koreksi

"TA Haa Pengirietan 1987772550. 1234202968| 735,490,562

270d - Baya Import Lainya Fart 844.695 9 7,111,292,.857 | 260,954,038 b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo sehingga mengajukan keberatan dan banding;

c. bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan dilakukannya Uji Bukti terhadap kebenaran biaya pengiriman dan biaya impor lainnya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti (BAUB);

d. bahwa menurut Majelis Hakim terbukti biaya pengiriman dan biaya impor lainnya adalah benar adanya sebagaimana dilaporkan oleh Pemohon Banding. bahwa Terbanding melakukan koreksi karena Penjual / Supplier tidak menerbitkan Faktur Pajak atas pembelian oleh Pemohon Banding. bahwa dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat kesalahan Penjual / Supplier tidak dapat dibebankan kepada Pemohon Banding selaku pembeli dengan cara meng-koreksi positif beban yang nyata- nyata terkait dengan biaya 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara) penghasilan sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah melaporkan jumlah Biaya Pengiriman dan Biaya Impor Lainnya sesuai bukti yang ada dengan didukung oleh pembayaran yang dilakukannnya sehingga koreksi a quo sejumlah Rp994.042.400,00 tidak dapat dipertahankan;

B.3. Mengenai Koreksi Positif Biaya Penyusutan Buah Sejumlah

Rp361.851.769,00 a. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya penyusutan buah sebesar Rp361.851.769,00 karena tidak didukung dengan bukti dan/atau dokumen pendukung yang kompeten;

b. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi a quo sehingga mengajukan keberatan dan banding;

c. bahwa Majelis Hakim telah memerintahkan dilakukannya Uji Bukti terhadap kebenaran Biaya Penyusutan Buah sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti (BAUB);

d. bahwa Majelis Hakim berpendapat penyusutan buah sejumlah Rp361.851.769,00 yang tercatat pada akun penyusutan buah adalah penyusutan yang sesungguhnya telah terjadi dikarenakan kondisi dan karakter buah yang sifatnya mudah busuk;

e. bahwa terhadap pencatatan tersebut telah dijurnal dan didukung dengan bukti yang cukup;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Penyusutan Buah tersebut adalah terkait dengan biaya mendapatkan, menagih dan mempertahankan penghasilan (3M) sebagaimana diamanatkan oleh ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa koreksi Terbanding atas biaya penyusutan buah sebesar Rp361.851.769,00 tidak sesuai dengan fakta dan peraturan perpajakan sehingga tidak dapat dipertahankan;

C. Mengenai Penyesuaian Fiskal Positif Sejumlah Rp1.434.555.209,00

C.1. Koreksi atas Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal sejumlah Rp376.012.174,00 a. bahwa Terbanding melakukan koreksi atas “Selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal” yaitu berupa barang modal dengan status sewa guna usaha (leasing) yang tidak boleh dilakukan penyusutan selama masa sewa guna usaha (leasing). Pada Laporan Keuangan Tahun 2018 Pemohon Banding melaporkan adanya bunga leasing kendaraan;

b. bahwa berdasarkan hasil pengujian Terbanding pada saat proses pemeriksaan dan keberatan, diketahui bahwa terdapat barang modal Pemohon Banding yang diperoleh dengan cara sewa-guna-usaha (leasing);

c. Adapun barang modal Pemohon Banding yang diperoleh dengan cara sewa-guna-usaha (leasing) beserta nilai penyusutan komersialnya pada Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

Mil at Disgsl-s 71 TARI LI KE IN Ket RAR

Litsukish =374 2 nit BETA IT

Menilai Tsel 53 “45 tee LS 45 ET TA

Te.cta Sala eg AT

[oti Se Lola 5 Bar LS 4:14: 125 oobi) —nza “rs dt 5 SA NE 13 Tt

Mitsubishi Koil st Disses] == 74 SI 212 id4 d. bahwa Pemohon Banding memiliki aktiva yang diperoleh melalui leasing terkonfirmasi dengan pengakuan Pemohon Banding pada angka 3 huruf l dan t Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Laporan Keuangan Audit Tahun 2018 sebagai berikut:

LL Hutang Sowa Perbjayaan

Zorn

Hhutane Leasing Wl PR 4 45259 ASLI Ti

Datang! Lansia UR SPL FA

Ilarang Leasing FEFA HR 9525 Ut (nat ole Lea eh ted iek

Kutang Leasing HRY 17045 lea RA

Hutang Leasing Double ES ITC 148.445.4001

Hutang lensing Enmukel BATUR 120.120 00

Hutang Leasing De bc WSs syed Cg -

Hata ng Lana Engkol ead) Gach -

Idola aras ras Carla . -

Jurnleat 1.225.972.1224 t Rehan Dilnar Usaha 2018

Beban Kesentalan Ijin $64,454 800

Helwan Selisih urs 245 JUGA SS

Hung Leasing Kendaraan LI 6202 deban Hida Tidak Tertapih 0 2.460. 000b

Jamiah Beban Di Luar Gperasi . 734.476.527

e. Terbanding melakukan koreksi atas penyusutan a quo didasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam KMK-1169/1991 sebagai berikut: Pasal 1

Yang dimaksud dalam Keputusan ini dengan:

a) Sewa guna usaha (Leasing) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewaguna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala;

b) Barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa oleh Lessee;

c) Lessor adalah perusahaan pembiayaan atau perusahaan sewa- guna-usaha yang telah memperoleh izin usaha dari Menteri Keuangan dan melakukan kegiatan sewa-guna-usaha;

d) Lessee adalah perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari Lessor; Pembayaran Sewa- guna-usaha (Lease Payment) adalah jumlah uang yang harus dibayar secara berkala oleh Lessee kepada Lessor selama jangka waktu yang telah disetujui bersama sebagai imbalan penggunaan barang modal berdasarkan perjanjian sewa-guna-usaha;

Pasal 2 ayat (1)

Kegiatan sewa guna usaha dapat dilakukan secara:

a) sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease);

b) sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease);

Pasal 3

Kegiatan sewa guna usaha digolongkan sebagai sewa guna usaha dengan hak opsi apabila memenuhi semua kriteria berikut:

a) jumlah pembayaran sewa guna usaha selama masa sewa guna usaha pertama ditambah dengan nilai sisa barang modal, harus dapat menutup harga perolehan barang modal dan keuntungan lessor;

b) masa sewa guna usaha ditetapkan sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk barang modal Golongan I, 3 (tiga) tahun untuk barang modal Golongan II dan III, dan 7 (tujuh) tahun untuk Golongan bangunan;

c) perjanjian sewa guna usaha memuat ketentuan mengenai opsi bagi lessee;

Pasal 9 ayat 1

Setiap transaksi sewa guna usaha wajib diikat dalam suatu perjanjian sewa guna usaha (lease agreement);

Pasal 16

Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut:

a) selama masa sewa guna usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa guna usaha sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;

b) setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;

c) pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa guna usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;

d) dalam hal masa sewa guna usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa guna usaha;

f. bahwa ketentuan dalam Pasal 16 ayat (1) KMK-1169/1991 dengan jelas tidak memperbolehkan lessee (dalam sengketa a quo, Pemohon Banding bertindak sebagai lessee) untuk menyusutkan secara fiskal atas barang modal yang diperoleh melalui sewa guna usaha;

g. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan Pemohon Banding telah membeli beberapa unit kendaraan secara kredit melalui financing, perjanjian kredit tersebut tidak memenuhi syarat sebagai pembelian leasing dengan hak opsi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 1169/KMK.01/1991;

h. Atas sengketa a quo, Majelis Hakim IV-B memerintahkan para pihak untuk melakukan uji bukti;

i. Atas sengketa a quo, Pemohon Banding memberikan bukti berupa:

- Daftar Hutang leasing

- Perjanjian Hutang Leasing

- STNK

- Buku Besar dan Rekening Koran

- KMK 1169/KMK.01/1991 j. bahwa berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada saat uji bukti, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Dari 9 jenis barang modal yang diperoleh melalui leasing yang menjadi dasar koreksi, Pemohon Banding memberikan dokumen bukti atas 6 unit aktiva sebagai mana rekapitulasi dalam dokumen “Daftar Hutang Leasing” sebagai berikut:

Bacar ce Te ible

Pencatatan Akun Hutang di Accurate Pencatatan Aktiva di Accurate & SPT Tahunan oe stag 2802 DM ES BLSP LIA Mona Dig ihika DE PLIST 3 Slee ler

<3 Stang ear TZ FETA SSI LOA Does Fa AB iba ie stent

2) bahwa berdasarkan dokumen “Daftar Hutang Leasing” a quo, secara jelas Pemohon Banding melakukan pengakuan melalui pencatatan pada laporan keuangannya atas perolehan barang modal tersebut di atas sebagai “Hutang Leasing” yang membuktikan bahwa barang modal a quo diperoleh melalui sewa guna usaha (leasing);

3) bahwa dalam sewa guna usaha, umumnya terdapat 3 pihak yang berperan, sebagai berikut:

a) Lessor sebagai pihak yang memberikan fasilitas pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal;

b) Lessee sebagai perusahaan atau perorangan yang menerima pembiayaan dalam bentuk barang modal; dan c) Supplier/pemasok, sebagai penyedia barang pesanan lessee yang akan dibayar secara lunas oleh lessor;

4) bahwa dalam perjanjian perolehan barang modal 6 unit aktiva di atas beserta dokumen lain yang diserahkan Pemohon Banding pada saat uji bukti, para pihak sebagaimana dimaksud dalam poin 3 di atas adalah sebagai berikut:

k. Dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan sudah benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

C.2. Mengenai Penyesuaian Fiskal Positif Beban Bunga Bank Sejumlah

Rp1.058.543.035,00 a. bahwa Terbanding melakukan koreksi Fiskal Positif Beban Bunga Bank sebesar Rp1.513.511.495,00 dengan alasan Pemohon Banding memiliki penghasilan final atas sewa tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tanah dan/atau bangunan yang disewakan tersebut diperoleh dengan sumber dana pinjaman. Oleh karena itu Terbanding melakukan koreksi atas biaya bunga pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 PP 94 Tahun 2010;

b. Dalam proses persidangan, Majelis Hakim memerintahkan para pihak untuk melakukan uji bukti atas sengketa a quo sebagaimana telah dituangkan hasilnya ke dalam Berita Acara Uji Bukti (BAUB);

c. bahwa Pasal 13 PP 94 Tahun 2010 mengatur bahwa:

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a) biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang:

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Norma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

b) Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan;

d. bahwa terbukti atas koreksi a quo, Pemohon Banding setuju sebagian, yaitu sebesar Rp454.968.460,00 yang menurut Pemohon Banding terkait dengan bunga pinjaman atas penghasilan yang dikenakan PPh Final, berupa sewa gudang;

e. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas selisih koreksi bunga pinjaman sebesar Rp1.058.543.035,00 dengan alasan bunga pinjaman tersebut terkait dengan pinjaman modal kerja yang digunakan untuk operasional perusahaan yang tidak terkait dengan pendapat sewa;

f. bahwa atas sengketa a quo, Majelis Hakim telah memerintahkan para pihak untuk melakukan uji bukti dan hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BAUB) g. bahwa berdasarkan data, dokumen, dan penjelasan para pihak sebagaimana juga diungkapkan dalam Berita Acara Uji Bukti (BAUB) Majelis Hakim bependapat:

 bahwa Pemohon Banding telah melakukan pinjaman bank dari Bank

BCA dengan perjanjian yang telah diperbaharui No. 27 Tanggal 25 Mei 2018;

 bahwa Pasal 2 Perjanjian tersebut, mengatur jumlah dan tujuan

Penggunaan Fasilitas Kredit yang selengkapnya dinyatakan sebagai berikut:

BCA menyetujui untuk memberikan Fasilitas Kredit kepada DEBITOR yang terdiri dari:

a) Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah) b) Fasilitas Time Loan Revolving, dengan jumlah pagu kredit tidak melebihi Rp3.000.000.000,00 (Tiga miliar rupiah) c) Fasilitas Kredit Investasi, dengan jumlah pagu tidak melebihi Rp10.500.000.000,00 (Sepuluh miliar lima ratus juta rupiah)

 Fasilitas Kredit tersebut digunakan sebagai berikut:

 Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran) dan Time Loan Revolving, untuk membiayai modal kerja DEBITOR

 Fasilitas Kredit Investasi untuk membiayai kembali (refinancing) pembelian tanah dan pembangunannya di Kawasan Industri dan Pergudangan SIRIE, Jalan Raya Lingkar Timur KM 5,5 Blok E7-8 Sidoarjo, Jawa Timur;

 bahwa terbukti Fasilitas Kredit Investasi telah digunakan untuk pembelian tanah dan biaya membangun bangunan diatas tanah tersebut sesuai dengan AJB No. 79 dan 80;

 bahwa pembayaran atas hutang Fasilitas Kredit Investasi adalah sesuai dengan tabel angsuran pembayaran kredit, telah dilakukan oleh Pemohon Banding dengan jumlah bunga yang dibayarkan pada tahun 2018 adalah sejumlah Rp454.968.460,00;

 bahwa terbukti dalam tahap pemeriksaan hingga banding, atas koreksi positif Terbanding sejumlah Rp1.513.511.495,00, sebagian telah disetujui oleh Pemohon Banding yakni atas sejumlah Rp454.968.460,00 yakni beban bunga bank yang terkait dengan

Fasilitas Kredit Investasi yang digunakan untuk pembelian tanah dan pembangunan gudang di Komplek Pergudangan SIRIE (Sidoarjo Rangkah Industrial Estate), yang selanjutnya disewakan oleh pemohon banding yang menghasilkan pendapatan sewa yang dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2);

 bahwa selisih sejumlah Rp1.058.543.035 (1.513.511.495,00 -

454.968.460,00) adalah beban bunga bank Fasilitas Kredit Rekening Koran dan Fasilitas Time Loan Revolving yang digunakan sebagai modal kerja Pemohon Banding;

 Atas fasilitas kredit tersebut juga telah diuraikan dalam Audit Report;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding atas Koreksi Positif Bunga Bank sejumlah Rp1.058.543.035,00 tidak sesuai dengan fakta yang ada dan Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalil- dalilnya sehingga koreksi a quo tidak dapat dipertahankan;

D. Mengenai Penyesuaian Fiskal Negatif Sejumlah Rp133.333.333,00 a. bahwa terbukti Terbanding telah melakukan penyesuaian koreksi fiskal positif atas biaya yang terkait dengan penghasilan final yakni beban bunga pinjaman yang digunakan untuk membangun bangunan untuk disewakan, atas koreksi tersebut telah diterima dan tidak diajukan banding. Namun Terbanding tidak melakukan penyesuaian fiskal negatif terhadap Pendapatan Sewa sejumlah Rp133.333.333,00;

b. bahwa Majelis Hakim berpendapat atas kondisi tersebut harus dilakukan penyesuaian koreksi fiskal secara seimbang yakni koreksi positif atas biayanya dan koreksi negatif atas pendapatannya;

c. bahwa koreksi fiskal positif atas biaya yang terkait dengan penghasilan final telah dilakukan oleh Terbanding, maka sesungguhnya sudah cukup bukti bahwa terdapat penghasilan/pendapatan final yang seharusnya dikoreksi hal ini sesuai dengan amanat pasal 12 ayat (3) UU KUP;

d. bahwa Pemohon Banding telah membukukan Pendapatan Sewa tersebut pada akun pendapatan lain-lain sejumlah Rp133.333.333,00. Demikian halnya PPh Final pasal 4 ayat (2) yang terutang atas transaksi tersebut telah dikenakan;

bahwa Pengadilan Pajak berketetapan untuk menambahkan koreksi fiskal negatif tersebut untuk memenuhi prinsip keadilan dan kesamaan perlakuan pelaksanaan hak dan kewajiban Pemohon Banding terkait penghasilan final dan beban untuk mendapatkan penghasilan final;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp12.056.723.386,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp12.056.723.386,00;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1.Peredaran Usaha78.450.951.187,000,0078.450.951.187,00
2.Harga Pokok Penjualan(67.962.116.343,00)0,00(67.962.116.343,00)
3.Penyesuaian Fiskal Positif1.434.555.209,000,001.434.555.209,00
4.Penyesuaian Fiskal Negatif133.333.333,000,00133.333.333,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1. Peredaran Usaha menurut TerbandingRp258.937.366.964,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp78.450.951.187,00 Peredaran Usaha menurut Pengadilan PajakRp180.486.415.777,00

2. Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp235.588.456.719,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp67.962.116.343,00 Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp167.626.340.376,00

3. Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp3.115.192.060,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.434.555.209,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp1.680.636.851,00

4. Penyesuaian Fiskal Negatif menurut TerbandingRp86.266.868,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp133.333.333,00 Penyesuaian Fiskal Negatif menurut Pengadilan PajakRp219.600.201,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1.Peredaran Usaha180.486.415.777,00
2.Harga Pokok Penjualan167.626.340.376,00
3.Laba Bruto12.860.075.401,00
4.Biaya Usaha8.272.379.031,00
5.Penghasilan Neto Dalam Negeri4.587.696.370,00
6.Penghasilan / (Biaya) dari Luar Usaha(2.365.359.692,00)
7.Penyesuaian Fiskal Positif1.680.636.851,00
8.Penyesuaian Fiskal Negatif219.600.201,00
9.Penghasilan Neto Luar Negeri0,00
10.Jumlah Penghasilan Neto3.683.373.328,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00541/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 10 September 2021 (sebagaimana telah dibetulkan secara jabatan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00098/NKEB/PJ/WPJ.21/2022 tanggal 17 Januari 2022) tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00009/206/18/048/20 tanggal 23 Juni 2020 Tahun Pajak 2018 atas nama PT CAKKA CAHAYA MAKMUR, NPWP: 74.155.173.3-048.000, beralamat di Jalan Agung Utara I Blok A-2 No. 26, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara (14350), sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
a. Penghasilan Neto3.683.373.328,00
b. Penghasilan Kena Pajak3.683.373.328,00
c. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang920.843.250,00
d. Kredit Pajak3.835.622.000,00
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar(2.914.778.750,00)
f. Sanksi Administrasi0,00
g. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar(2.914.778.750,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2023 oleh Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Euis Sofiah, S.H., LL.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

ttd.ttd.

Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.

ttd.

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti,

ttd.

Euis Sofiah, S.H., LL.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.