Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 95 halaman

PUT-014113.15/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

PT Tokyo Zairyo Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-014113.15/2020/PP/M.XIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03453/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00018/206/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014113.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TOKYO ZAIRYO INDONESIA, NPWP 02.414.341.4-056.000, beralamat di Gedung Midplaza 2 Lt. 12, Jl. Jenderal sudirman Kav. 10-11, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, Jakarta, 10220, yang diwakili oleh Sdr. Toshiyasu Ogata, Jabatan: Presiden Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Firdaus Rifki Fanani

IzinKuasa : KEP-508/PP/IKH/2020 tanggal 24 Agustus 2020; Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 13/12/TZID-TAX/2020 tanggal 17 Desember 2020;

2. Nama: Irfano Abdurrasyad Franedi, S.I.A

IzinKuasa : KEP-5879/PP/IKH/2019 tanggal 30 Agustus Hukum2019;

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 14/12/TZID-TAX/2020 tanggal 17 Desember 2020;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190), dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muhammad Saleh Arifin Siregar /

197708032000011002

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

2. Nama/NIP: Suradi / 197908151999031001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

3. Nama/NIP: Agung Sefiyadi / 19870912200812001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

4. Nama/NIP: Ratna Pertiwi / 198410272009012010 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-19890/PJ.07/2021 tanggal 26 November 2021;

5. Nama/NIP: Yulti Delimasari / 197407171994022002 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-12661/PJ.07/2021 tanggal 25 Agustus 2021;

6. Nama/NIP: Higo Firsalsyah / 198106022001121001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Direktorat Jenderal Pajak

Berdasarkan Surat Tugas terakhir Surat Tugas Nomor ST-8381/PJ.07/2021 tanggal 26 April 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 377/PP/BR/2021 tanggal 6 April 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-209/PP/Ucp/2025 tanggal 15 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/11/TZID- ACC/2020 tanggal 5 November 2020;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 636.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Februari 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00018/206/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00125/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2019 tanggal 28 Mei 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianTerbanding (USD)
Peredaran usaha16.920.262,00
Harga Pokok Penjualan14.134.416,00
Penghasilan bruto atau Laba Bruto2.785.846,00
Biaya Usaha447.854,00
Jumlah Penghasilan Neto2.337.992,00
Penghasilan Neto dari Luar Usaha(148.409,00)
Penyesuaian Fiskal
- Penyesuaian Fiskal Positif98.942,00
- Penyesuaian Fiskal Negatif(63,00)
Jumlah penghasilan (Rugi) Neto Fiskal2.288.462,00
Kompensasi kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak2.288.462,00
PPh Terutang572.115,50
Kredit Pajak438.129,00
PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar133.986,50
Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP48.235,14
PPh Kurang/(Lebih) Dibayar182.221,64
Jumlah yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (152.320,52)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan Surat Nomor 01/09/TZID-ACC/2019 tanggal 20 September 2019, dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03453/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 14 Agustus 2020 permohonan Pemohon Banding tersebut dikabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Citambahi (Dikurangi) | Menjadi an USD USD — USD

Do SG Den AURA AS i CI 1

5. Sergranian Kang Pajak 2 code. 00 TE Fe | 2135 40000

2 Paak Perseaslan PPh! deru: BELA qt pagar B31 227 20

PUT uh SSE 729.05 TN | 138 122 C0

Do SEP tursig Leo Sayar GAG: ne eae 1 SO

, Se Sh sang masih harus "lebih: tee pa 58 ATT Sf 122-320

Namun, Pemohon Banding masih keberatan, sehingga dengan Surat Nomor 01/11/TZID-ACC/2020 tanggal 5 November 2020 mengajukan banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/11/TZID-ACC/2020 tanggal 5 November 2020, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Sesuai Pasal 23 Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (”UU KUP”) dan Pasal 40 Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-03453/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 14 Agustus 2020 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 24 Agustus 2020 tentang surat ketetapan pajak (SKP):

Jenis surat: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Nomor dan tanggal: 00018/206/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019

Jenis Pajak: PPh Badan

Tahun Pajak: 2017

Adapun alasan Pemohon Banding mengajukan permohonan banding ini, dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:

I. Latar Belakang

1. Surat Perintah Pemeriksaan (“SP2”) untuk tahun pajak 2017 Nomor PRIN- 00022/WPJ.07/KP.0405/RIK.SIS/2019 atas nama PT Tokyo Zairyo Indonesia diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 18 Januari 2019 .

2. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) tahun pajak 2017 Nomor SPHP-00125/WPJ.07/KP.0405/RIKSIS/2019 diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 28 Mei 2019.

3. Surat tanggapan atas SPHP tahun 2017 Nomor 02/06/TZID-TAX/2019 tertanggal 10 Juni 2019 disampaikan oleh PT Tokyo Zairyo Indonesia kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 14 Juni 2019.

4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (“SKPKB”) PPh Badan tahun 2017 No. 00018/206/17/056/19 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Tiga pada tanggal 26 Juni 2019.

5. Pemohon Banding mengajukan Permohonan Keberatan dengan nomor surat 01/09/TZID-ACC/2019 tanggal 20 September 2019 yang diterima oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga pada tanggal 24 September 2019.

6. Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-03453/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 14 Agustus 2020.

II. Penjelasan dan Alasan Banding

Perhitungan Pajak Menurut SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00018/206/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 adalah sebagai berikut:

UraianPemohon Banding (USD)Terbanding (USD)Koreksi (USD)
Peredaran usaha16.728.542,0016.920.262,00191.720,00
Harga Pokok Penjualan15.180.828,0014.134.416,00(1.046.412,00)
Penghasilan bruto atau Laba Bruto1.547.714,002.785.846,001.238.132,00
Biaya Usaha447.854,00447.854,000,00
Jumlah Penghasilan Neto1.099.860,002.337.992,001.238.132,00
Penghasilan Neto dari Luar Usaha(148.409,00)(148.409,00)0,00
Penyesuaian Fiskal0,00
- Penyesuaian Fiskal Positif72.928,0098.942,0026.014,00
- Penyesuaian Fiskal Negatif(63,00)(63,00)0,00
Jumlah penghasilan (Rugi) Neto Fiskal1.024.316,002.288.462,001.264.146,00
Kompensasi kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak1.024.316,002.288.462,001.264.146,00
PPh Terutang286.808,48572.115,50316.036,50
Kredit Pajak439.129,00438.129,00(1.000,00)
PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar(152.320,52)133.986,50286.307,02
Sanksi administrasi0,0048.235,1448.235,14
Bunga Pasal 13 (2) KUP0,000,000,00
PPh Kurang/(Lebih) Dibayar(152.320,52)182.221,64334.542,16

Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Kantor Direktorat Jendral Pajak Penanaman Modal Asing Tiga dengan Surat No. 01/09/TZID-ACC/2019 tanggal 20 September 2019 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

UraianSurat Ketetapan Pajak (USD)Wajib Pajak (Surat Keberatan) (USD)
Peredaran usaha16.920.26216.728.542
Harga Pokok Penjualan14.134.41615.180.828
Penghasilan bruto atau Laba Bruto2.785.8461.547.714
Biaya Usaha447.854447.854
Jumlah Penghasilan Neto2.337.9921.099.860
Penghasilan Neto dari Luar Usaha(148.409)(148.409)
Penyesuaian Fiskal--
- Penyesuaian Fiskal Positif98.94298.942
- Penyesuaian Fiskal Negatif(63)(63)
Jumlah penghasilan (Rugi) Neto Fiskal2.288.4621.050.330
Kompensasi kerugian--
Penghasilan Kena Pajak2.288.4621.050.330
PPh Terutang572.115262.583
Kredit Pajak438.129438.129
PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar133.986(175.54)
Sanksi administrasi48.235-
Bunga Pasal 13 (2) KUP--
PPh Kurang/(Lebih) Dibayar182.221(175.547)

Atas Surat keberatan yang diajukan Permohonan Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-03453/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 14 Agustus 2020 yang isinya menolak permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding, sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/ (Dikurangi)Menjadi
Penghasilan Neto2.288.462,00163.172,002.125.290,00
Kompensasi Kerugian---
Penghasilan Kena Pajak2.288.462,00163.172,002.125.290,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang572.115,5040.793,00531.322,50
Kredit Pajak438.129,00-438.129,00
PPh Kurang/(Lebih) Bayar133.986,5040.793,0093.193,50
Sanksi Administrasi48.235,0014.685,3033.549,70
Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar182.221,5055.478,30126.743,20

Dengan demikian, berikut ini adalah perhitungan sengketa berdasarkan Keputusan Keberatan tersebut:

UraianWajib Pajak (USD)Fiskus (USD)Koreksi (USD)Keterangan
Peredaran usaha16.728.542,0016.757.090,0028.548,00Banding
Harga Pokok Penjualan15.180.828,0014.134.416,00(1.046.412,00)Banding
Penghasilan bruto atau Laba Bruto1.547.714,002.622.674,001.074.960,00
Biaya Usaha447.854,00447.854,000,00
Jumlah Penghasilan Neto1.099.860,002.174.820,001.074.960,00
Penghasilan Neto dari Luar Usaha(148.409,00)(148.409,00)0,00
Penyesuaian Fiskal0,00
- Penyesuaian Fiskal Positif98.942,0098.942,000,00
- Penyesuaian Fiskal Negatif(63,00)(63,00)0,00
Jumlah penghasilan (Rugi) Neto Fiskal1.050.330,002.125.290,001.074.960,00
Kompensasi kerugian0,000,000,00
Penghasilan Kena Pajak1.050.330,002.125.290,001.074.960,00
PPh Terutang294.092,40531.322,50268.740,00
Kredit Pajak438.129,00438.129,000,00
PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar(144.036,60)93.193,50237.230,10
Sanksi administrasi0,0033.549,7033.549,66
Bunga Pasal 13 (2) KUP0,000,000,00
PPh Kurang/(Lebih) Dibayar(144.036,60)126.743,20270.779,76

III. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

A. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 28,548.00

Menurut Terbanding

Terbanding mempertahankan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD28,548 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut Pemohon Banding 16,728,542

Menurut Terbanding16,757,090
Selisih28,548

Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar USD 28,548 berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat Penjualan Ekspor yang belum dilaporkan oleh Waijb Pajak. Adapun dasar hukum atas koreksi menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

• Pasal 4 ayat (1) UU PPh

• Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar USD 28,548 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

Dalam SPHP, pemeriksa melakukan koreksi atas PEB yang dianggap belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan dengan rincian PEB sebagai berikut:

No.PEBTanggalNama PenjualNama PembeliValutaFOB
145095727/10/2017Tokyo Zairyo IndonesiaTokyo Zairyo Co., LTDUSD9.555
288162607/12/2017Tokyo Zairyo IndonesiaTokyo Zairyo Co., LTDUSD18.993
Total28.548

Atas kedua PEB tersebut bukan merupakan penjualan sebagaimana yang dianggap oleh pemeriksa. PEB tersebut adalah PEB untuk pengembalian barang/inventory yang rusak kepada supplier Pemohon Banding yaitu Tokyo Zairyo Co., LTD. Atas pengembalian barang tersebut berikut ini adalah pencatatan yang Pemohon Banding buat dalam pembukuan Pemohon Banding:

1. PEB No. 450957

No. AccAcc. NamePosting DateSeriesDoc. No.RemarksDebitCredit
1150100Inventory27/10/2017CN17PC 17000001A/P Credit Memos - TZJP1JS9.611
3050110Account Payable27/10/2017CN17PC 17000001A/P Credit Memos - TZJP1JS9.555
15010400Cost of sales Others27/10/2017CN17PC 17000001A/P Credit Memos - TZJP1JS56

2. PEB No. 881626

No. AccAcc. NamePosting DateSeriesDoc. No.RemarksDebitCredit
1150100Inventory05/12/2017CN17PC 17000003A/P Credit Memos - TZJP1JS19.735
3050110Account Payable05/12/2017CN17PC 17000003A/P Credit Memos - TZJP1JS19.033
15010100Cost of Goods Sold05/12/2017CN17PC 17000003A/P Credit Memos - TZJP1JS702

Atas kedua PEB tersebut, Pemohon Banding tidak melakukan penagihan apapun dan tidak menerima pembayaran atas pengiriman barang tersebut. Namun pengembalian barang tersebut adalah hanya bersifat untuk mengembalikan barang yang rusak yang ada di gudang Pemohon Banding sehingga tidak dapat terjual kepada customer Pemohon Banding. Sebagaimana diketahui oleh tim Pemeriksa bahwa, seluruh customer Pemohon Banding adalah perusahaan domestik/lokal. Sehingga seharusnya dapat disimpulkan bahwa atas kedua PEB tersebut bukanlah penjualan. Oleh karena itu, koreksi dari pemeriksa harus dibatalkan.

Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi Penghasilan dari Luar Usaha USD 28,548 dapat dibatalkan seluruhnya.

B. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1,046,412

Menurut Terbanding

Terbanidng melakukan koreksi atas Harga Pokok Pembelian sebesar USD 1,046,412 dengan alasan bahwa Terbanding menolak beberapa perusahaan pembanding dari Pemohon Banding dikarenakan dianggap tidak sebanding, karakter produk yang berbeda, memiliki intangible assets dan memiliki fungsi R&D. Adapun perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

1. Samyung Trading

2. Tohoku Chemical

3. Shoei Yakuhin

4. Mitani Sangyo

5. Soda Nikka

Sehingga perhitungan Terbanding adalah sebagai berikut:

NoComparableOperating Margin
2015201620172015-2017
1Aktsionernoe Obschestvo Torgovo- Posrednicheskaya Firma O'Zkimyopolimersavdo11,98%19,65%N/A16,68%
2First Imrooz Modaraba8,48%9,76%8,61%8,98%
3Global Connections Public Company Limited3,10%3,28%3,36%3,25%
4White Group PCL19,63%19,72%14,20%17,85%

Atas perusahaan pembanding tersebut, berikut ini adalah perhitungan kuartil 1 – kuartil 3 adalah sebagai berikut:

Q17,55%

Q2 12,83%

Q3 16,97%

AkunPemohon BandingTerbandingKoreksi
Sales16.728.54216.728.542
Cost of Sales15.013.89713.967.4851.046.412
Gross Profit1.714.6452.761.057
GPM10,25%16,51%
Selling expense166.931166.931
G&A expense447.854447.854
Income before tax1.099.8602.146.272
OPM6,57%12,83%

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Pembelian sebesar USD 1.046.412 dengan alasan sebagai berikut:

1. Alasan Penolakan Perusahaan Pembanding yang Diterapkan Terbanding Tidak Tepat

Berdasarkan dokumentasi harga transfer yang diserahkan Pemohon Banding kepada Terbanding telah secara jelas menjelaskan kriteria pencarian dan penolakan perusahaan pembanding:

a. Terbanding menyebutkan terdapat perusahaan yang memiliki

fungsi dan karakteristik produk yang berbeda

Terbanding dan Pemohon Banding telah sepakat menggunakan metode transactional net margin method (TNMM) sebagai metode yang paling sesuai untuk menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding.

Dalam penerapan TNMM, OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 2.68 telah menyebutkan:

“net profit indicators (e.g. Return on assets, operating income to sales, and possibly other measures of net profit) are less affected by transactional differences than is the case with price, as used in the CUP method. Net profit indicators also may be more tolerant to some functional differences between the controlled and uncontrolled transactions than gross profit margins.”

Terjemahan:

“Indikator laba bersih (seperti return on asset, operating income to sales, dan pengukuran lain atas laba bersih) kurang dipengaruhi oleh perbedaan transaksional dibandingkan dengan harga seperti dalam penerapan CUP. Indikator laba bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsi antara transaksi afiliasi dan transaksi independen dibandingkan dengan penggunaan marjin laba kotor.”

Mengacu pada paragraf tersebut dapat disimpulkan bahwa penerapan metode TNMM lebih toleran terhadap perbedaan produk seperti pada penggunaan CUP dan lebih toleran terhadap fungsi seperti pada penggunaan metode pada level laba kotor.

Selain itu dalam kriteria pencarian perusahaan pembanding, Pemohon Banding telah menentukan kriteria tertentu dalam melakukan pencarian tersebut. Telah disebutkan dalam dokumentasi harga transfer halaman 41 (empat puluh satu), Pemohon Banding menggunakan kode industri sebagai berikut:

• SIC 516* Produk kimia dan sejenis (perdagangan grosir)

• SIC 517* Petroleum dan produk petroleum (perdagangan grosir)

• SIC 519* Beragam produk tidak tahan lama (perdagangan grosir)

Ketiga kode industri di atas telah mengakomodir bisnis Pemohon Banding yaitu sebagai distributor bahan kimia.

Jika dilihat dari sumber database OSIRIS yang digunakan oleh Pemohon Banding, berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai gambaran bisnis dari perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding:

Nama PerusahaanGambaran UmumKeterangan
Global Connections Public Company LimitedThis company, formerly known as Global Connections Company Limited, is a distributing agent of plastic, petrochemical and additive, which are used in petrochemical and plastic transformation process.Diterima Pemeriksa
White Group PclThis company, based in Thailand, operates in three business areas: import and distribution of industrial chemicals, property rental business, and joint venture business with subsidiary.Diterima Pemeriksa
First Imrooz ModarabaThis is a Pakistan-based company specialises in trading and distribution of chemicals. It mainly offers pigments, biocides, anti settling, anti foaming and anti skinning agents; food colors; surfactants; phosphates; adhesives; and raw materials.Diterima Pemeriksa
Aktsionernoe Obschestvo Torgovo- Posrednicheskaya Firma O'zkimyopolimersavdoThis company is engaged in the wholesale of chemicals and allied products. The company is headquartered in Tashkent, Uzbekistan.The company specialises in the distribution of a wide variety of basic chemicals, such as sulfuric acid, electrolysis products, melamine, ammonia series products, and environmental chemicals.Diterima Pemeriksa
Soda Nikka Co.,Ltd.The company is primarily engaged in the wholesale trade of soda products as well as inorganic/organic chemicals, petrochemical products, and synthetic resin products. Its products include industrial chemicals, petrochemical products, electronic materials, and synthetic resin as well as processed products, various facilities/equipment, and containers.Ditolak Pemeriksa
Nama PerusahaanGambaran UmumKeterangan
Mitani Sangyo Co., Ltd.This company is a Japanese-based firm engaged in the wholesale distribution of chemicals, information systems, air conditioning systems, energy, resin, electronics, and housing equipment.Ditolak Pemeriksa
Samyung Trading Co.,Ltd.This company is engaged in the wholesale distribution of organic and inorganic chemical products.Ditolak Pemeriksa
Tohoku Chemical Co.,LtdThe company is engaged in the wholesale trade of industrial chemicals, food additives, and pesticides in Japan. It also sells industrial chemicals-related equipment; diagnostic reagents, such as sterilization or blood sample testing, laboratory test, and diagnostic imaging equipment; and food processing equipment.Ditolak Pemeriksa
Shoei Yakuhin Co.,Ltd.The company is involved in the wholesale distribution of chemicals and allied products.Ditolak Pemeriksa

Sumber: TP Catalist

Berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa Pemeriksa tidak konsisten terhadap kriteria penolakan yang dilakukan dalam pencarian perusahaan pembanding. Sebagai contoh White Group PCL yang melakukan 3 (tiga) aktivitas selain distibusi bahan kimia. Dengan demikian, alasan yang digunakan oleh Terbanding untuk menolak perusahaan pembanding tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Hal ini telah tertuan jelas dalam UN Transfer Pricing Manual paragraf B.2.4.4. yang menyebutkan:

“It must be ensured that potentially relevant external comparables are not excluded because of “cherry picking” of favourable third party information by either the taxpayers or the tax authorities.”

Terjemahan:

“Harus dipastikan bahwa pembanding eksternal yang potensial tidak dikeluarkan karena “cherry picking” dari informasi pihak ketiga yang menguntungkan baik oleh Wajib Pajak atau otoritas pajak.”

Mengacu pada penjelasan di atas bahwa konsistensi dalam penerimaan pembanding eksternal harus dilakukan untuk menghindari cherry picking.

b. Terbanding Menyebutkan Perusahaan yang memiliki Intangible Asset dan Fungsi Research and Development Harus Ditolak Pemohon Banding telah menyebutkan dalam dokumentasi harga transfer halaman 42 (empat puluh dua) bahwa Perusahaan Pembanding yang memiliki biaya research and development di atas 1% (satu persen) atas total penjualan ditolak sebagai pembanding. Asumsi ini merupakan bagian dari materialitas dalam pemilihan pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding.

Untuk penjelasan lebih lanjut, berikut ini merupakan rincian atas perbanding tingkat biaya research and development atas penjualan dan intangible asset terhadap total asset:

Nama PerusahaanTingkat Biaya R&D atas PenjualanTingkat Intangible Asset atas Total AsetKeterangan
Soda Nikka Co Ltd0,00%0,13%Ditolak Pemeriksa
Mitani Sangyo Co., Ltd.0,59%1,02%Ditolak Pemeriksa
Samyung Trading Co, Ltd.Tidak Ada0,62%Ditolak Pemeriksa
Tohoku Chemical Co Ltd0,00%0,08%Ditolak Pemeriksa
Shoei Yakuhin Co., Ltd.0,00%0,09%Ditolak Pemeriksa
Global Connections Public Company Limited0,00%0,09%Diterima Pemeriksa
White Group Pcl0,00%0,04%Diterima Pemeriksa
First Imrooz Modaraba0,00%0,35%Diterima Pemeriksa
Aktsionernoe Obschestvo Torgovo-Posrednicheskaya Firma O'zkimyopolimersavdo0,00%0,00%Diterima Pemeriksa

Sumber: TP Catalist

Fungsi R&D dan intangible asset saling berhubungan dikarenakan output dari fungsi R&D adalah intangible asset misalnya know-how atau merk. Dimana atas kedua fungsi dan aset yang digunakan tersebut akan membatu perusahaan dalam menghasilkan keuntungan. Sementara itu, dengan fakta bahwa biaya R&D terhadap penjualan

dibawah 1% (satu persen) tidak menghasilkan suatu intangible asset yang memberikan nilai tambah dalam menghasilkan laba perusahaan. Berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa perusahaan yang diterima oleh Terbanding juga memiliki intangible asset walaupun di bawah 1% (satu persen). Hal ini menunjukan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melihat biaya R&D dan intangible asset sebagai kriteria penolakan. Dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.

c. Terbanding Tidak Memiliki Wewenang untuk Melakukan Koreksi dikarenakan Tidak ada Indikasi Penghindaran Pajak yang Dilakukan oleh Wajib Pajak

Di dalam surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) Nomor: SPHP-00125/WPJ.07/KP.0405/RIKSIS/2019 tanggal 28 Mei 2019 menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

Padahal, wewenang tersebut seharusnya terbatas jika Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak. Hal ini tertuang jelas dalam penjelasan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 18 Ayat 3:

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa.”

Pengertian penghindaran pajak tersebut dijelaskan lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (SE-50/PJ/2-13) sebagai berikut:

Bab II Lampiran SE-50/PJ/2013 Huruf A:

“Dalam hal terdapat hubungan istimewa, maka Pemeriksa Pajak agar menganalisis risiko identifikasi penghindaran pajak dalam transaksi afiliasi tersebut yang dituangkan dalam KKP masalah. Hal yang perlu diteliti antara lain:

a. …..

b. Transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan tarif pajak rendah.”

Sementara itu, transaksi afiliasi yang menjadi pokok sengketa merupakan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang berada di Jepang yaitu Tokyo Zairyo Japan. Pada tahun 2017 tarif pajak penghasilan untuk perusahaan di jepang adalah sebesar33.80%(sumber: https://www.jetro.go.jp/en/invest/setting_up/section3/page3.html) sedangkan tarif pajak penghasilan untuk perusahaan di Indonesia adalah 25%. Dengan demikian, tidak ada indikasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding kaitannya dengan transaksi afiliasi dengan Tokyo Zairyo Japan pada tahun 2017. Sehingga seharusnya Terbanding tidak berwewenang untuk melakukan koreksi tersebut dan seharusnya koreksi tersebut dibatlkan.

Berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi harga pokok penjualan sebesar USD 1,046,412 dapat dibatalkan seluruhnya.

C. Pengenaan tarif Pasal 17 UU PPh pada SPT PPh Badan

Sehubungan dengan adanya kesalahan dalam penulisan/pengenaan tarif PPh Badan tahun 2017 pada SPT PPh Badan Pemohon Banding yang menggunakan tarif PPh Badan 28% yang mana seharusnya adalah menggunakan tarif 25%. Namun sebelumnya, perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa dalam proses pengisian SPT PPh Badan pada aplikasi e-SPT PPh Badan, tarif default/standar dalam aplikasi e-SPT PPh Badan adalah 28%. Bahwa Pemohon Banding mengakui adanya kekhilafan atas penulisan/pengenaan tarif tersebut, hal itu dikarenakan kekhilafan Pemohon Banding karena Pemohon Banding tidak mengganti tarif pada eSPT PPh

Badan dari 28% menjadi 25% sebagaimana diatur dalam UU PPh nomor 36 Tahun 2008 pasal 17 ayat (2a), yakni sebagai berikut:

“Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.”

Sehingga Pemohon Banding memohon kepada Direktur Jenderal Pajak agar dapat memaklumi kekhilafan tersebut dan dapat merevisi Surat Ketetapan Pajak yang menyebutkan PPh Terutang Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianSPTMenurut Fiskusyang WP Setujui
Penghasilan Kena Pajak1.024.316,002.288.462,001.024.316,00
PPh Terutang286.808,48572.115,50286.808,48
Kredit Pajak439.129,00438.129,00439.129,00
PPh Lebih Bayar(152.320,52)133.986,50(152.320,52)

Menjadi sebagai berikut:

UraianSPTMenurut Fiskusyang WP Setujui
Penghasilan Kena Pajak1.024.316,002.288.462,001.050.330,00
PPh Terutang256.079,00572.115,50262.582,50
Kredit Pajak439.129,00438.129,00438.129,00
PPh Lebih Bayar(183.050,00)133.986,50(175.546,50)

IV.Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan alasan yang Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mengajukan Banding atas keputusan Dirjen Pajak No. KEP-03453/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang tentang “Keberatan Wajib pajak atas surat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan” SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00018/206/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019. Berikut ini adalah perhitungan menurut Pemohon Banding:

UraianPemohon Banding (USD)
Peredaran usaha16.728.542,00
Harga Pokok Penjualan15.180.828,00
Penghasilan bruto atau Laba Bruto1.547.714,00
Biaya Usaha447.854,00
Jumlah Penghasilan Neto1.099.860,00
Penghasilan Neto dari Luar Usaha(148.409,00)
Penyesuaian Fiskal
- Penyesuaian Fiskal Positif98.942,00
- Penyesuaian Fiskal Negatif(63,00)
Jumlah penghasilan (Rugi) Neto Fiskal1.050.330,00
Kompensasi kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak1.050.330,00
PPh Terutang262.582,50
Kredit Pajak438.129,00
PPh yang Kurang/(Lebih) Dibayar(175.546,50)
Sanksi administrasi0,00
Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
PPh Kurang/(Lebih) Dibayar(175.546,50)

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar Mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi Terbanding dan Merevisi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang terdapat kesalahan penerapan Tarif. Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, Pemohon Banding mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (ex aequo et bono).

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 636.SUB/WPJ.07/2021 tanggal 10 Februari 2021 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 01/11/TZID- ACC/2020 tanggal 05 November 2020 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 12 November 2020, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas

Keberatan

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00018/206/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 Tahun Pajak 2017 diterbitkan berdasarkanLaporanPemeriksaanPajaknomorLAP- 135/WPJ.07/KP.04/RIKSIS/2019 tanggal 25 Juni 2019, dengan perhitungan sebagai berikut:

km AA TAN LL LAN PMR YAN MM ML APN LAN Ama Tan .

. qu $$} GU SS) fl $8) “2 (harga Pokok Penjualan”... (518052800| 14.294.446.00] 18.180.828.00 “3 (Penghasilan Brutoateu Laba Brutoll-3) | a sa7.714.00] | 2 7es.ese.oel | 1.Sa7 71400

5" (Penghasilan Netto Dalam Negeri (3-4) |. gpg peo.00| 2.397.892.9001 1,¢99.800.00 “Si [zaknisumbangahs kengamaen yang bersfatwajib | .o.9#@0 ) .......... tol... didg)

18 Ipengembalian PPh Pal 28 yang telah) | neers KN Ba

L..Aeigeri LUNA KAN ANIS necmen ee era aan penemmaenenmaanan DO eno enn santer EOL ener sn le jumlah Pajak yang dapat divedinan ia+b.6+c7-¢.3)| 439.125-00 458,129.00 439,129.00 “19 (Pajak yang tidatkurang dibayar(i7-16.6) | SB 321.00| tangseool.........:152:821.00 “Ja. Bunga Pasal 0: Len OS =] 2)

Tg, Jumlah peruai ac minlatrasi (atb+c+d+e+h) | 48.235.00 6.00

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor 01/09/TZID-ACC/2019 tanggal 20 September 2019 yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Tiga tanggal 24 September 2019 berdasarkan LPAD Nomor PEM:01003811\056\sep\2019 tanggal 24 September 2019

3. Atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03453/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 14 Agustus 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

Uraian Ditambaht (Dikurangi) | Menjadi

USD USD USD bo AOC penasaran i zj 4

© Pergrasdan Kang Sajak 2 208.052 00 TER LA | PASS PUN di a. Palak Pesesas lan PPh Denata B77 15.00 AC Faget | S31 apa

8 EMail airs “OE BIG 5 | 122 122 CO

Po Eh kura ag flea Sasar 132.950.00 AG Fat STM! FO

III. Analisa Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut;

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa alasan banding Pemohon Banding adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo

2. Menurut Terbanding

A. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar USD 28,548

a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur antara lain: Pasal 1 ayat (29)

Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan

menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26A ayat (1)

Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

Pasal 28 ayat (7)

Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak terutang

Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.0312013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Dlrektur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan c. Surat Ketetapan Pajak Nihil d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi.

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi Sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

Pasal 14 ayat (1)

Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan.

4. Pasal 14 PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan alas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa mengatur bahwa:

Ayat (1)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa

Ayat (2)

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi b. Terdapat manfaat ekonomis atau komersial dari perolehan jasa; dan c. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimawa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk Keperluannya.

Ayat (3)

Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

Ayat (4)

Transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk, b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuall terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak; dan

c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak.

5. Pasal 17 PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan alas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kawajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa, mengatur bahwa: Ayat (1)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi pemanfaatan dan pengalihan harta tidak berwujud yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Ayat (2)

Transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud benar-benar terjadi; b terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan c.transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mernpunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analysis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi.

Data, Fakta dan hasil penelitian

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor LAP- 135/WPJ.07/KP.04/RIKSIS/2019 tanggal 25 Juni 2019 dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta Risalah Pembahasan, dapai disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemeriksaan dilakukan kepada Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan Rutin Lapangan (SPT Tahunan PPh Badan lebih bayar) terhadap semua jenis pajak dengan kode Pemeriksaan 1182, periode Pemeriksaan adalah Januari s.d. Desember 2017;

2. Terdapat koreksi Peredaran Usaha sebesar $US 191,720.00 yang masih dipertahankan Pemeriksa sampai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan Koreksi terdiri dari:

a. 2 PEB senilai $US 28.548, dipertahankan karena diakui Wajib Pajak sebagai barang rusak namun tidak terdapat data pendukung atas pernyataannya:

NN """S GA ma aan siti gio

Fa BE os “ee ie a 1 FO Kura agi 1

Ne ae Pane Wola, FOG | : vee aU . Msiks i. | Me JA i HE KMR) _ i uh AST 3 Oktober 2017 Tokyo Lain Co lid NU mm SS hana 122 TEA AN re re ee or aoe Pars suap ageng cs ng) TF Once 27 Toko Za Cas | Sus | deng | toon) | ia gre pee Hate ee _dupiah . BN ME | | WhO se tao oa PN gan menses ain SS DAOP TAN cine NN CHA PA HL AG RUN NN en gagasan ee Hok Fi 1 b. Dari hasil pengujian arus piutang, terdapat debit note PT NOK Indonesia sabesar $US 163.172,15 kepada Wajib Pajak yang atas transaksinya tidak didukung dengan data dan penjelasan dari Wajib Pajak,

3. Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi peredaran usaha sebeser $US191,720.00 dan mengajukan keberatan melalui Surat Nomor 01/09/TZID-ACC/2019 tanggal 20 September 2019 dengan pokok alasan yang menyatakan bahwa:

a. Terhadap kedua PEB, Wajib Pajak tidak melakukan penagihan apapun dan tidak menerima pembayaran atas pengiriman barang rusak yang tidak dapat dijual kepada customer, bahwa semua customer Wajib Pajak adalah perusahaan lokal. Koreksi Pemeriksa atas PEB sebesar $US 28.548 seharusnya dibatalkan;

b. Seharusnya Wajib Pajak tidak menagihkan PPh Pasal 22 Impor sebesar $US 163.172.15 atas penjualan barang ke customer (PT NOK Indonesia) karena PPh Pasal 22 Impor tersebut dikreditkan Wajib Pajak di SPT Tahunan PPh Badan 2017, Oleh karena itu Wajib Pajak

mengembalikan uang sebesar $US 163.172,15 dengan meiakukan pencatatan sebagai berikut:

aa" Mi” 0” ank. Mane” an:

PHAGE ema Amu NP IOUT Ra aa | ac A

! 5... 3 tag 3 : 1

NN TENANG | [rrr wer EIT ct

Pengembalian uang dicatat Wajib Pajak dengan akun 27100100 (Other Income) diposisi Debit (pengurang penghasilan) pada akun

-

1010210 (Saving Account BOT Mitsubishi IDR #665-153449) di sisi Kredit,

Pengeluaran (pembayaran ke customer) dianggap Pemeriksa sebagai penghasilan karena dalam form penerimaan uang (bank receipt)

- sebesar $US18.175.055,29, jumlah uang sebesar $US163.172,15 diperhitungkan Wajib Pajak sebagai pengurang.

Menurut Wajib Pajak, apabila Pemeriksa konsisten dalam melakukan koreksi seharusnya Pemeriksa juga menambahkan jumlah uang

- sebesar $US163.172,15 di bank receipt menjadi sebesar $US18.337.227,44, sehingga tidak terdapat selisih atas pengujian arus piutang.

4. Berkenaan dengan sanggahan Wajib Pajak terhadap koreksi Pemeriksa, Tim Peneliti telah nnengirimkan surat permintaan peminjaman buku. Catatan, data, dan Informasi Nomor S- 2885/WPJ.07/BD 0512019 tenggal 19 December 2019 (pertama) dan S-2932/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 1 Juli 2020 (kedua). Data diminta adalah sebagai berikut:

1. Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahan terakahin

2. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2017 beserta lampiran:

3. Laporan keuangan tahun 2017 yang telah disudit oleh akuntan publik:

4. Semua Rekening Koran 2017;

5, General ledger, Tdal Balance dan Chart of Account 2017 terkait sengketa:

6. Surat Pernyataan Tidak Memberikan Imbalan dan dokumen fotocopy yang diserahkan sesuai dangan asing:

2. Terkait sengketa Peredaran Usaha sebesar US$ 194,720.00 a. PEB Nomor 450957 tanggal 27 Oktober 2017 dan PES Nomor 881626 tanggal 7 Desember 2017:

b. Penjelasan dan rincian perhitungan PEB (huruf al disertal dokumen-dokumen yang membuklikan penyerahan ke Tokyo Zairyo Oo.Lid merupakan pengembalian barang rusak:

©, Spesifikasi dan keterangan deli! seria dokumentasi barang/intentory rusak:

d Dokumen pendukung saat melakukan impor atas barang/inventory yang

Grvyetaken rusak dan dikembalikan:

e. Dokumen lain yang valid dan relevan terhadap pembuktian penyerahan kepada

Tokyo Zairyo Co.Lid sebesar US$ 28.548 00 bukan merupakan penjualan:

KL Debit Nole PT NOK Indonesia berkenaan tagihan PPh Pagal 22 impor yang tidak jadi diagihkan kepadanya selaku pelanggan

9g. Data-data pendukung penjualan barang kepada PT NOK Indonesia terkait objek yang PPh Pasal 22 Impor tidak jadi ditagihkan.

hh. Doxumern Jain yang vald dan releven terhadap arqumerd yang menyatakan bahwa yang masuk sebesar US$ 162 172,15 adalah pengembalian sehubungan PPh

Pasal 22 Impor dan PT NOK indonesia

8, Terkait sengketa Harga Pokok Penjualan USS 104841200 a. Penjelasan den rncan Harga Pokok Penjualan menurut perhitungan Wajib Palak:

. & Dokumen Transier Pricing:

c. Date dan atau dokumen yang mendukung argumentasi Werb Pajak terhadap sanggahan koreksi Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan,

9. Dalam hel dokumen yang diserahkan dalam bahasa asing, mohon diterjemahkan dalam

Bahasa Indonesia oleh nenteriemah yang bersumpah:

40, Surst Kussa Khusus snabila perusahaan Saudara diwakil alah Kuasa dan Kuasa yang mewakili harus mamenuhi Peraturan Menteri Kauengan No. FP MK. DE 2008

14. Deta' dokumen leinnya yang mendukung keberatan Walib Pajak.

5. Berdasarkan penelitian terhadap data yang diberikan Wajib Pajak yang terkait sengketa peredaran usaha, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Koreksi Peredaran Usaha terkait PEB atas pengembalian barang rusak sebesar $US28.548 tidak terdapat bukti pendukung:

l PED os Degan Qe nn raga

KS esa sen: Femtah Vou OF ge Sa HK | Ra Re i

Nomar Tanga: : ae | AEA

LN 27 Older BIN Tanya Dunya Cole GIS TRI IS TS NA a2 ae ae ‘rece i Shaiananinencacenenanaey pet Swami! “ana juta saga yen wie

2 | GREG) A1 Downmber 2047 Toke Zaryo Go lad BUS | MOM, MN BAN, SENIN

1) PEB Nomor 450957 tanggal 27 Oklober 2017

Berdasarkan PEB BC 3.0 Nomor pengajuan 20171027-004870 tanggal 27 Okteber 2017 diketahui bahwa Wajib Pajak menggunakan

jasa PT Yusen Logistics Indonesia melakukan ekspor kepada Tokyo Zairyo Co Ltd (Japan) dengan nilai FOB sebesar $US9.555 Barang berkode NIPOL DN401 dengan berat kotor 2.271 kg diangkut Japan Airlines dari bandara Soekarno Hatta menuju Tokyo tanggal 30 Oktober 2017. Tercantum kelengkapan dokumen ekspor invoice Nomor INEI7210003 tanggal 25 Oklober 2017. Dokumen pendukung lain yaitu berupa Delivery Order Nomor D017000901 tanggal 27 Oketober 2017.

Hf Cele PRPS PRS FRESE eS i i Tran ao et A

Pore ne Ce ee BEES 1 HORS AN dosha a oe ° 1 i CEES HRS SEN Ce A 3 RG Sessa &

ee ee <n i anom

Sort 1 Lary Bee, : 15 . Sean 1

Pr En 1 :

ANN AN:

Bahwa kode, jumlah dan berat barang, pengirim dan penerima serta bandara keberangkatan dan kedatangan sesuai dengan keterangan sebagaimana tertera di Air Waybill Nomor YID01037164 tanggal 28 Oktober 2017 dan Delivery Order Nomor DO17000901 tanggal 27 Oktober 2017.

2) PEB Nomor 801626 tanggal 7 Oesember 2017

Berdasarkan PEB BC 3.0 Nomor pengajuan 20171206-000073 tanggal 7 Desember 2017 dketahui bahwa Wajib Pajak menggunakan jasa PT Anugerah Tangkas Transportindo melakukan ekspor kepada Tokyo Zairyo Co. Ltd. (Japan) dengan nilai FOB sebesar $US18.993. Barang dengan berat kotor 235 kg diangkut kapal HS Shackleton dari pelabuhan Tanjung Priok menuju Tokyo pada tanggal 11 Desember 2017. Tercantum kelengkapan dokumen ekspor invoice Nomor GE17000003 tanggal 5 Desember 2017;

Pada lembar PEB terdapat keterangan barang diekspor berkode VITON GLT2G0S seberat 125kg dengan nilai FOB $US 11.496 dan VITON GLT600S seberat 100kg dengan niai FOB $US7.496. Berdasarkan invoice GE17000003 tanggal 5 Desember 2017 dan packing list PT Tokyo Zairyo Indonesia nomor GL17000003 tanggal 5 Desember 2017 diketahui pihak penerima adalah Tokyo Zairyo Co. Ltd, tanggal pengapalan 11 Desember 2017.

Kode, jumlah dan berat barang, pengirim dan penerima serta pelabuhan muat dan bongkar sesuai dengan keterangan yang tertera di Bill of Lading Nomor JTYO-LP1171001C tangga 11 Desember 2017 dan invoice Nomor GE17000003 tanggal 5 Desember 2017.

Bana an HA PA Naa aan an He SANA SAA RSE ERENCE Sn ei Sree %

OPE TEC LAER TN ' Mn | ;

Pe A AAS ee WS ae an oe

DA JD Sipe Baw pi Wessel te 1 ™ 1

Konga | Gere weet : .

SELES KN 1 GE rs BS : t

Ppa, Ma an ! : 1

Ta eae Penenang anta Knee mn $

BR aan

Da HENGE ESA To SAR AROR KUKU 3

PIL EN room BN ee NN 5

Py Party pe :

3 OY, das 3 :

(Ree en.etees Ce. te je Ket rei 1 | $

esos: : 1

Levin Mr, Siput ! 5

$ ayemmutennsibn nm NAN A ERMA PIN MAYA RA an eat i

Lon tm em MBM MM LA MEN, ea Pn ot Gein See Eee TORY Eve Soneanyigen 3

EA NO Aa MRCS om tte ANA EME mn A Ee an pum oreNN OK 1

ORES UR BORE 20 Rae. Geers mire

—— uan 125 Rae ct ae

Loy er een 5

, 2 eee ng oa, Rave hi Cy an ee oes 1

™ TA oe nee ES Te

TOR Aare beeen :

. ™ TN IE MATAN a:

Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang diberikan wajib pajak dapat disampaikan bahwa tidak terdapat data sebagai bukti yang dapat menjelaskan dan membuktikan ekspor ke Tokyo Zairyo Co Ltd merupakan

pengembalian barang rusak. Bahwa terdapat invoice dan delivery order PT Tokyo Zairyo Indonesia yang mencantumkan sejumlah tagihan atas pengiriman barang (ekspor) kepada Tokyo Zairyo Co.Ltd,

Bahwa keterangan berupa kode, jumlah dan berat barang di invoice sama dengan keterangan sebagaimana termuat di Air Waybill dan Bill of Lading. Sehingga alasan keberatan Wajib Pajak yang menyatakan transaksi ekspor tersebut hanya merupakan pengembalian barang rusak tanpa melakukan penagihan dan menerima pembayaran tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Transaksi ekspor tersebut merupakan objek penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang belum dilaporkan sebagai peredaran usaha di pelaporan SPT Tahunan PPh Badan 2017.

Tim Peneliti berpendapat bahwa dasar dan alasan koreksi Pemeriksa atas Peredaran Usaha sebesar $US28.548 karena terdapat transaksi eskpor belum dilaporkan di SPT Tahunan PPh Badan 2017 sebagai peredaran usaha telah sesuai ketentuan Pasal 12: ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan jumlah pajak terutang apabila mendapatkan bukti jumlah pajak terutang di Surat Pemberitahuan Tidak benar.

Tim Peneliti mengusulkan menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Pemeriksa sebesar $US28.548 terkait transaksi ekspor belum dilaporkan sebagai peredaran usaha di SPT Tahunan PPh Badan 2017.

b. Koreksi Peredaran Usaha terkait uji arus piutang sebesar $US183.172,15 tidak dilengkapi debit note.

Catatan:

Koreksi ini tidak diajukan banding karena telah dikabulkan dalam proses keberatan, tetapi masih dikutip dalam SUB Terbanding;

Wajib Pajak memberikan debit note yang diterbilkan PT NOK Indonesia terkait pengembalian PPh Pasal 22 Impor atas pembelian barang dari PT Tokyo Zairyo Indonesia selama December 2015 s d November 2017. Debit Note dibuat PT NOK Indonesia per bulan dengan merekap invoice yang terbit di bulan tersebut.

Terdapat 11 Debit Note dengan perincian:

Lo | Nemor ____langgal | Pasal 22 impor

1 |[Desember 2016 DN/EKT-17299 | 18 Desember2017P ‘9.436.000

"2 danuar 2017 [DNIERT-17800 | Ta Desember 2017) 14.772.000°

2 |Febran 2017 (ONEKTATAOT | 74 Desember2077P 28 881 600,

4 [Maret 2017” ONIERT-1702 | TA Desember 2017p” 145052000

SMe 2ots J ONVERT-7O05 [44 Desember 2017 Fh 389.503.500

8 Joni 2017 ONERT-(7is04 | TA Desember 2017P 344 687.000

TT du 2017 |ONERT-A7/308" | 14 Desember 2017 [459 646.000 “5 Agustus 2017 [DN/ERT-1706 | TA Desemberadi7? 462.047 000

9 [Sepiember 2017 |DNEKT-7707 Td Desember2oii” 419.832. 000

16 Oktober 2077 | GN/EKT-17/308 14 Desember 2017)" 77784 000°

[it (November 2017. DN/EKT-17/809 [74 Desember 2077 tT 76800

— mia el? 080.005

Contoh debit note yang diterbilken PT NOK Indonesia untuk bulan Mei 2017 adalah sebagai berikut:

: SS EN ES. Kanan mun BAR DR

PA aan cme.

mee cin Eee tee Sora era

PALNOKINDONEHIA a

DEBIT NOTE

Po 4 Be 1 T i

£ TE sg a weyers dames Kadi AIR Abe a Be : : :

Bo & - a 4

am: as 7 hogs . Sie Pull deans H

Ha kn en aa diana Se pean soe KO. ANDA AKAN NERIS i ren ge , penataan ay mna wie wa mma iit We Muh

PT NOK Indonesia menerbitkan debit note Nomor DN/EKT-17/303 tanggal 14 Desember 2017 atas 10 invoice yang diterbitkan Wajib Pajak selama bulan Mei 2017 dengan jumlah tagihan sebesar Rp359.503.000,00 Setiap invoice dilampiri dengan PIB;

Sebagai contoh transaksi adalah invoice adalah Nomor DND1700018 tanggal 4 Mei 2017 yang dilampiri dengan PIB dengan nomor pengajuan ...20170315- 120512 tanggal 22 Maret 2020. Invoice tersebut diterbitkan Wajib Pajak untuk menagih biaya impor termasuk didalamnya tagihan alas PPh Pasal 22 Impor sobesar Rp64.867.000,00.

ee tab NG MDE LAA 2, 14, 12 oe OE if ee Isa Sodio foes, BS Saha WED, belie ee Ly tee

: Pome (AE Sane, Fae GESTS Sie Pe Aa -

SELES Rs PT, BEM NIM AIA Ie 1 Nag, TE .

. SO | gry caer park | Pora i

boo ee: a fh SAY ORO : exe = sae oe 4 denga era aer 1 an ie ee re | SE Na

IE, ines eni Ese ai ama i oe Ke eet Oa te : BAE (Teens otek aga Tee LABEL rn Te BA SE EP GE

P3 SE RG8 PENS cokes Regge ak. ee Fi i @ 5 g ee eee

Pte AL, SPUR ORT OES ae LP eres oe

1 ata Best $ Nenen Ka : 2 “1 i ec ae 3

£ He Kena Ba aa ee a

Ty... an eee WOOO ape 1

Ha mg “ena

: TAMIYA Inah 3

be 7 8 Oa MA Ba at - oe S PE ee Ne tities 25 Pn Patina : re

3 ie te ee ee ee ee . Bintan lg $3. REET ook ton, it » at

Tn Bigsce. geneys ae ee an er naa : soot Page meat PERRIS Tg

PRE OE page . Lag . ana , con 1 :

OEP Wesvyeas dnd ames nmin ase dae “ TT — ite eo ee ere eee ere . Hee

Bahwa jumlah PPh Psal 22 Impor yang ditagihkan Wajib Pajak kepada PT NOK Indonesia melalui penerbitan Invoice Nomor DND1700018 tanggal 4

Mei 2017 sebesar Rp64.867.000,00 sesuai dengan rincian pungutan di PIB Nomor pengajuan …20170315-120512 tanggal 22 Maret 2020.

Berdasarkan lembar single payment instruction detail Bank of Tokyo- Mitsubishi UFJ Nomor 3665-CMSS5511531 diketahui bahwa terdapat transfer dari PT Tokyo Zairyo Indonesia sebagai pemilik nomor rekening 153449 Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ Cabang Jakarta sebesar Rp2.217.020.000,00 yang diproses tanggal 19 Desember 2017 kepada PT NOK Indonesia (Nomor rekening 129075 di bank dan cabang bank yang sama), pada kolom. keterangan tertulis “debit note return PPh 22”.

Ea Pay. SS se pain BA una hte pr we #

1G Bank Tio MU i

: TN Mia Mesin Wigan mu ye ae ate Mies Borgen Oi raed

Single Pagewnt Inetruction Deteile 1/2 i eta Be. An eee i

Either eee se 5s . i

Sete 2 ABR hae fam 5 228! i. ian :

2 AN ANA ame ARRAS NE PE AAN SSE AAN ARA ATA sa ha SIRS Nw nae edt en sneeS mean an inbahAEa ian NN RR3 stem ka Aan sandeep Tnnnna wi A iiss KU on ees testaes oa oe BE Ba aa ea

So 2 Tene _* 3 ah Pe ere 2 E

Dane adan Ei: . : :

Ba oe, Ale Le eee aii ih anne SiR tenon be Ee

Sete Men pS | ee ua Rt Fi mateng Teen eo ee “

Ketek Kn Be. PE an a . :

pS PLAN Ka NN eee ae RGR PGA en aH SENAPAN

Yasa it. mens }

SANA . SER) SEO ORL A Te 22 Boek 2D 2 i ec mia emcee ‘atic th ROA SEL NN LN eee ASR ete RARER SRA SC TROP ASUS SM A ec i i i a RR RAO an en 2 ea ee aa aa :

Senses Es a E ec papa Ga Ga latina eo NN MAN RA ama omnia EEE LE ee ee ic AE Sc OA ND CASO NIU ET SS tee elas Penk Tel cone ten Pa Sue an

PEN Pa aan NN NN i SAN ON Na ngan NN ai conn em can. fF en ot MN hoe a hee ad

7 Span Teng Ong SA pa en aa Big LA

PE anita eee eon cannon ni Na aa “nemenin

: ne eee ssi : es 1 . :

1 To Bem eee sia ae a a i aiet Sasana ene Re

‘ amos ee Nikentaemehkemaka kain MO ane ntt bm Hiasan sent osomamssen ri NN Be aconcstccsn ascent bacnrceseabnnuctyetete Sa aman ee Rei eo earn ee

SSE Giese BKN NN BN RN ARA RAN EA ANTA em NB NA KRU MEN ANEH Pa OA ae ANA ns PA Pera me SPB tut ' oe ee ee oa

Liya Dieting Kuba: Ana LINE Ta i :

Nee Ke tk . 1 BO. ee Ns i

Seek Pee Dias oe Ute been TES | Sana an 3 £ ;

Be: Wows Mens SAE OE ee 7

Serena Mt Kant 5 4 sci wd a a oem Mn en...

Kesan Bae f ; . . | Bee Tere Lane sung

MEN AON Sones sn PER, we Pisan si Aan an ta ian ai Ian in ia an Apa Aoa Eomma sok AE ESA

AOR F | Pe re TE In . Es secre gala “Wits dela ke gomentee Bunda 1 Seige cot eee ae: $ :

HER KA BER TEA

Berdasarkan dokumen internal Wajib Pajak berupa voucher cash & bank payment diketahui bahwa terdapat pengajuan pembayaran kepada “NOK” dengan keterangan return import taxes PPh 22 sebesar Rp2.217.020.000,00

(PT, TOKYO ZAIRYO INDONESIA

3 | CASH BANK PATMENT YOR ee , ab 4 1 nge “- 4 a | de he Tea i Ansar 1

EE Fs HS Be we siska Nie teen xe TEER: si MME cc ME me ge

1 ae |) SN at a Lk MEME INN NN aa par na ee ukom se Sa Na a ce eta

Sold: (6 ee ee La

Me Ll am

Tn: Asean 5 Mnewiies 5 Dag i Kasar OI

Berdasarkan e-statement of account The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd Cabang Jakarta halaman 8 (periode 1 s d 31 Desember 2017 mata uang IDR). Nomor rekening 665-153449 a.n. PT Tokyo Zairyo Indonesia diketahui bahwa terdapat transaksi mutasi keluar sebesar Rp2.217.020.000,00 kepada NOK Indonesia dengan keterangan “Debit Note Return PPh 22” pada tanggal 19 Desember 2017;

: sd : roa Fhe Has oct Yok

— aa Ne pesan :

5 : SS NET A.A Ll

1 Nk IR pa Lae eae, ee um an

. | fer IRI : : i

Tenan TN: : :

Berdasarkan penelitian terhadap dokumen yang diberikan Wajib Pajak terkait Peredaran Usaha sebesar $US163.172,15 yang dikoreksi berkenaan dengan

pengujian arus piutang yang tidak dilampiri dokumen pendukung dan penjelasan mengenai debit note PT NOK Indonesia dapat disampaikan bahwa selama proses keberatan Wajib Pajak telah memberikan hasil scan debit note PT NOK Indonesia disertai invoice yang diterbitkan PT Tokyo Zairyo Indonesia saat melakukan tagihan PPh Pasal 22 Impor kepada PT NOK Indonesia,

Terdapat keterkaitan yang saling mendukung antara invoice, dokumen impor, PIB dan debit note serta rekening koran baik pada saat PT NOK Indonesia membayar tagihan invoice atas PPh Pasal 22 Impor maupun pada saat Wajib Pajak mentransfer kembali uang atas PPh Pasal 22 Impor sejumlah $US 163.172,15 atau setara Rp2.217.020,000,00 kepada PT NOK Indonesia. Bahwa pembuktian alur dokumen tersebut didukung dengan pencatatan akuntansi Wajib Pajak yang keterjadiannya memiliki kronologis runtut dan dipertanggungjawabkan sebagaimana laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor eksternal yang mendapat opini wajar dalam semua hal yang material.

Pada saat Wajib Pajak menagihkan PPh Pasal 22 Impor ka PT NOK Indonesia, Wajib Pajak mencatat PPh Pasal 22 Impor sebagai other income yang dioffsetkan dengan account receivable.

Berdasarkan penelusuran GL, dapat diketahui pencatatan jurnal atas contoh alur dokumen. Pada saat Wajib Pajak melakukan penagihan invoice Nomor DND1700018 tanggal 4 Mei 2017 kepada PT NOK Indonesia, jurnal yang tersaji adalah:

p- Account Receivable: 115782550

- Vatin/PM ; 53919

- Advance Receipt | 4.995.343

Import Expenses (Non Vat) > 3.639.430

- Import Expenses (Vat | 5.397.860

- teport Duty > 84.607.000

* - Gher income : 64.887.000

PT NOK Indonesia telah membayar tagihan invoice Nomor DND1700018 tanggal 4 Mei 2017 pada tanggal 17 Mei 2017, meskipun pembayaran tersebut digabung dengan tagihan dari invoice lain namun Wajib Pajak dapat

manjelaskan rincian pembayaran yang disertai dengan bukti uang masuk di rekening koran dan breakdown peruntukan pembayarannya.

Atas tagihan Invoice Nomer DNEM7DO018 tanggal 4 Mei 2017 sebesar Ro

113.742 553 telah dibayar oleh PT NOK Indonesia sehesar Rp 378.937.575,» ke rekening Bank MUFG Nomor 153449 Cabang Jakarta an PT Tokyo Zairvo indonesia dengan perincian:

IA DB Nomar an PEN SPN BRE. dane gal, devil demise | Tanggal Dibayar Basi) swine | lawelge —_— | IS B98) Ruasion £ Tngliean Mbeya odie OR

Ringian untuk pembayaran atas tagihan invoice lain terampr dalam faporan penalan mi

Adapam sorsenshat uang masuk atas pembayaran iwoice Nomor ONIN 700018 tangga: 4 Mer 201? Gi rekening koran adalah sebagai berikuh f 2 ame i

. Secon nese cee iy. a

Rincian peribayaran untuk invoice lain terambir dalam peran penelitan ini.

Guna memperoleh penjelasan mengenai dasar dan alasan dilakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar $US191,720.00, Tim Peneliti melakukan pembahasan dengan Pemeriksa. Pokok pembahasan terkait koreksi Peredaran Usaha sebagaimana terangkum dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-4134/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 30 Juni 2020 adalah sebagai berikut:

a. Bahwa koreksi peredaran usaha terkait PEB sebesar $US28.546 dilakukan Pemeriksa dikarenakan Wajib Pajak tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai kegiatan ekspor yang dilakukan dan bukti pendukung barang keluar. Pemeriksa menganggap bahwa semua kegiatan pengeluaran barang dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean berdasarkan data PEB dikfasifikasikan sebagai kegiatan ekspor;

b. Bahwa koreksi peredaran usaha terkait uji arus piutang sebesar $US183.172,15 dilakukan Pemeriksa karena berdasarkan arus piutang menurut Wajib Pajak dicompare dengan bank receipt maka terdapat pertanyaan mengapa bank receipt negatif dimasukkan, Dalam perhitungan pemeriksa, dalam pengujian arus piutang yang dilakukan

pengujian adalah uang masuk-nya saja. Seandainya ada perbedaan maka perbedaan tersebut disesuaikan. Pada saat pemeriksaan, Wajib Pajak belum bisa menjelaskan dan membuktikan mengenai seiisih tersebut;

c. Terkait koreksi peredaran usaha sabesar $US163.172,15 yang merupakan selisih jumlah dalam uji arus piutang, dimana menurut Wajib Pajak selisih tersebut adalah pengembalian PPh Pasal 21 dari PT NOK Indonesia yang seharusnya tidak ditagihkan kepadanya, Pemeriksa memberikan keterangan bahwa pada saat proses pemeriksaan Wajib Pajak belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai selisih tersebut dan seharusnya Wajib Pajak melampirkan debit note sebagai data pendukung;

d. Berdasarkan konfirmasi terpisah melalui telepon dan media komunikasi whatsapp pada tanggal 6 Juli 2020, Pemeriksa menyatakan setuju koreksi penedaran usaha terkait uji arus piutang sebesar $US103.172,15 dibatalkan apabila Wajib Pajak mampu memberikan penjelasan mengenai argumentasinya dengan disertai data pendukung berupa debit note. Menurut Pemeriksa, pendapat tersebut didasarkan kondisi pada saat pemeriksaan bahwa Wajib Pajak merupakan pihak yang melakukan impor atas barang yang dibelt PT NOK Indonesia. PT NOK Indonesia mentransfer terlebih dulu tagihan PPh Pasal 22 Impor atas barang yang akan dibeli sebagaimana tercantum di PIB.

Berdasarkan uraian penelitian terhadap data diperoleh dari Wajib Pajak dan hasil pembahasan klarifikasi sengketa perpajakan dengan Pemeriksa sarta memperhatikan ketentuan berlaku, dapat disimpulkan bahwa:

a. Bahwa yang menjadi pokok sengketa keberatan adalah koreksi peredaran usaha sebesar $US163.172,15 yang dipertahankan Pemeriksa karena Wajib Pajak belum menyampaikan data pendukung untuk penjelasan debit note yang dikeluarkan PT NOK Indonesia kepada Wajib Pajak;

b. Selama proses keberatan kepada Wajib Pajak telah dikirimkan surat permintaan peminjaman buku, Catatan, data, dan informasi nomor S- 2885/WPJ.07/BD,05/2019 tanggal 19 Desember 2019 dan S-

2932/WPJ.07/BD.05/2020 tanggal 1 Juli 2020. Debit note PT NOK Indonesia sebagaimana dimaksud Pemeriksa merupakan salah satu dari beberapa dokumen yang diberikan Wajib Pajak, c. Berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang diberikan Wajib Pajak, masing-masing dokumen saling menunjukkan keterkaitan yang dapat mendukung dan membuktikan kebenaran debit note PT NOK Indonesia, d. Bahwa dalam serangkaian pengujian yang telah dilakukan, debit note dapat digunakan sebagai dokumen yang dapat digunakan untuk membuktikan bahwa terjadinya seiislh lebih yang merupakan koreksi dalam pengujian arus piutang oleh Pemeriksa bukan penghasilan sebagaimana dimaksud Pasai 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Bahwa sehsih tersebut merupakan pengembalian PPh Pasal 22 Impor oleh Wajib Pajak kepada PT NOK Indonesia berkenaan dengan pembelian barang PT NOK Indonesia dari Wajib Pajak,

Dengan demikian, Tim Peneliti mengusulkan untuk mengabulkan keberatan Wajib Pajak dan membatalkan koreksi Pemeriksa sebesar $US163.172,15 terkait transaksi pengembalian PPh Pasal 22 Impor yang merupakan koreksi Pemeriksa dari hasil pengujian arus piutang.

B. Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Sebesar USD 1,046,412

a. Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 stdtd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur bahwa:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 stdtd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, mengatur bahwa:

Pasai 6 ayat (1) huruf a angka 1

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya pembelian bahan;

Pasal 12 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya.

Pasal 14 PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan alas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa mengatur bahwa: Ayat (1)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang rnempunyai Hubungan Istimewa

Ayat (2)

Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi b. Terdapat manfaat ekonomis atau komersial dari perolehan jasa; dan c. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang

mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk Keperluannya.

Ayat (3)

Transaksi jasa antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap tidak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal transaksi jasa terjadi hanya karena terdapat kepemilikan perusahaan induk pada salah satu atau beberapa perusahaan yang berada dalam satu kelompok usaha.

Ayat (4)

Transaksi jasa sebagarmana dimaksud pada ayat (2) termasuk biaya atau pengeluaran yang terjadi sehubungan dengan:

a. kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan induk, seperti rapat pemegang saham perusahaan induk, penerbitan saham oleh perusahaan induk, dan biaya pengurus perusahaan induk, b. kewajiban pelaporan perusahaan induk, termasuk laporan keuangan konsolidasi perusahaan induk, kecuall terdapat bukti mengenai adanya manfaat yang terukur yang dinikmati oleh Wajib Pajak; dan c. perolehan dana/modal yang dipergunakan untuk pengambilalihan kepemilikan perusahaan dalam kelompok usaha, kecuali pengambilalihan tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak dan Manfaatnya dinikmati oleh Wajib Pajak.

Pasal 17 PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan alas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kawajaran dan Ketaziman Usaha Dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai hubungan istimewa, mengatur bahwa: Ayat (1)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi pemanfaatan dan pengalihan harta tidak berwujud yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa. Ayat (2)

Transaksi pemanfaatan harta tidak berwujud yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap

memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a transaksi pemanfaatan hada tidak berwujud benar-benar terjadi; b terdapat manfaat ekonomis atau komersial; dan c.transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan istimewa mempunyai nilai yang sama dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding dengan menerapkan Analysis Kesebandingan dan menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi;

Data, Fakta, dan Hasil Penelitian

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan halaman 20 dan Risalah Pembahasan diketahui bahwa berdasarkan pengujian transfer pricing, Pemeriksa melakukan koreksi positif HPP sebesar $US 1,046,412.00, yaitu:

- HPP cim Pemeriksa : SUS 14,134,416.00

~ HPP dim Wajib Pajak: $US 15.780,828.00

- KoreksiPameriksa . SUS 1,046,412.00

Bahwa dalam pengujian tersebut, Pemeriksa menolak 5 dari 9 perusahaan pembanding yang digunakan Wajib Pajak dengan alasan karena memiliki fungsi lain yang berbeda, karakter produk yang berbeda, memiliki lntangible Asset dan fungsi R&D, serta alasan lain yang diyakini pemeriksa tidak sebanding dengan Wajib Pajak, yaitu: Samyung Trading, Tohoku Chemical, Shoei Yakuhin, Mitani Sangyo, Soda Nikka.

Sehingga perhitungan Pemeriksa menggunakan perusahaan sebagai berikut:

Operating Margin

2. [First imrooz Modaraba _ | 8.400%] 9.760%] 26100) 8.98086

77.8500

Sesuai PER-22PI2013 jo. SE-SOPIE013 make ates RoS Data Perusahaan Pembanding dilakukan penghitungan kuartl 1, kuertil 2, kuartl 3 dan diperoleh hasil sebagus berikut:

Kuat (Ot) = " 7.58%

Kuartil2¢a2) = " 12.83%

Kuett3(O3 = " 16.97%

Berdasarkan hasil panghilungan, diketahui bahwa quartile-1 = 7.65%, quartile = 12.00%, dan quartile-3 = 16.57%. Dengan demikian, Net Margin WP berada di uan range (quartiie-1

-quartiie-3), Penyesusian posiif dilakukan dengan menggunakan quartile-2.

Perhitungan menggunakan data quartile 2 adalah sebagai berikuh 00000 nona en cho Th 207 men Pemeriksa | Koreksi

Sales 16 P28 542 | 16,738, 542 cosiGtSace = Benar TT 43 987,485 | 1,056,472

Pena Praia Sen EME iiss severe 1p TERNAMA Mi 17 ITE Mana Nama ga Hg enema I “SBT BSF “uu esha

DR Uas TEA

Selling Expense TEGAGI 1661

General adm Expense ! AST GEE Aa O54 eamewamera ed Ia, SE: en bon PPM ee pom EY Ma Kanan

Dasar bukaan:

- Paes Bayat HULU PPh

« Pasal 12 ayah (A1 UU KUP

Walid Pajak tidak setuju terhadap koreksi HPP sebesar SUS 1,046,412.00 dan mengajukan keberatan dengan pokok alasan yang menyatakan bahwa penolakan perusahaan pembandina oleh Pemeriksa tidal tepat karena a. Bahwa Pemeriksa dan Wajib Pajak sepakat menggunakan TNMM sebagai metoda

- paling sesuai untuk menguli transaksi afiliasi, Wajib Pajak menggunakan kode industri perdagangan grosir

- BIO S16 Produk kine dan selenis:

- 810 S17 Petroleurn dan produk petrolaum:

+» SEL $19 Beragam produk tidak tahan lama.

Bahwa pemilihan kode tersebut telah mengakomodir bisnis Wajib Pajak sebagai distributor banan kinda.

Herdagerkan dala OSIRIS yang digunakan Walb Pajak, terdapat 8 perusahaan pembencding dengan gambaran disni Da

P Auten Penaabaaa: {etnies ar Dera Keterangan

Iisa Vamos Pete PAS pee Roca Gs ct ne te Bams gina Paha Poceydey 7

5 Dira Ep # ta . ir 5 . £ Fy $

Da First agro Sadurals Wise pps Phsbewaes Bere oP agent vee eae es ree, as memadai ee Pemanas

1 Der psnce Paste bee shay Pehlagh s fay Bh by Fg: se Fy amatur oy 5 1 Fi el Pre UF chbwyopelierrieedio Mavis BN gern sat ae $ :

: en Oa fee saga Ki hw ee td i

Lo Teka eee Una Pe Kan Ia UN sare Pho Cob Dost ah | :

1 pe fan goed aise: g: gaptleass * he Miradeekiiiboomees aa | 4 8 po Kamar Tonlas dada Psy g cee, ce gang Sah Se di akg Pa ing ved (esiak Pemberi 1 Fi ig Vena essen Ka i Phe comuete Ik aren! J Ode mika ee ai (Pacieg, Temen 1 i cL Ssst V quate Dao) et Je Sea BB NS IS Pies sean Serena aa LINA KE NA iy

Sebagel cantoh Wille Group PCL melakukan 3 aktivitas selain distribusi bahan kimia.

Dengan demisan alasan pendiekan perusahaan pembanding oleh Pemerkas yang merwebutkan terdapat oerusshaan yang memilik fungsi dan karakleristix produk yang berbeda, banya slasan lersebul idak dapat dipertahankan dan harus dibatakan.

b. Fungsi RSD dan intangible asset sealing berhubungan dikarenakan sulpul dari funasi

R&D adalah intangible asset misalnya enow-low dau merk Kedua fungsi Tersebut digunakan untuk membantu gerusahsan dalam menghasikan keuntungan. Fakta menuojukkan bahwa biaya RAD terhadap penjualan dibawah 196 tidak menghasilkan intangible asset yang memberikan nilai tambah dalam menghasilkan laba perusahaan,

Tagkos Biasa | hee i

: Ten Peraga HAY wae | sai Herterengah i pen ea Ta Es ee ut UM

Mebel Sao Dolat ae te ee

Luca bone Sbs Bana Ha 0. | [tenis Pesan

LPesabes bean ru Keane tenaga. ok eomnouna dsn menanam

Bahwa perusahaan yang diterima oleh Pemeriksa juga mem) nlangibls asset walauoun dibewah 156. Hal ini menunjukkan bahwa Pemeriksa tidak konsisten dalam melihat biaya RSD dan Inangibis assel sebagai kriteria pendiakan. Dengan demikian koreksi Pemeriksa tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.

oc. Sesual ketentuan Pasal 18 avat (3) UU Nomer SB Tahun 2008 tentang Pajak

Penghasilan, wewenang Direktur Jenderal Pajak seharusnya terbatas jika Wajib Pajak melakukan penghindaran peak. "Maksud diadakannya ketentuan isl adalah untuk mencegah Indedinya pesghindaran pajak yang dapat ferjadi karena adanya hubungan igtimewa.” Sedangkan pengeriian penghindaran pajak sebagaimana dimaksud.huruf A

Bab U fampiran SE-SO/PI2013 yaitu transaksi afiliasi dengan pihak lawan transaksi yang berkedudukan di negara dengan lati! pajak rendah.

Bahwa yang menjadi pokak sengketa Wajib Pajak merupakan transaksi dengan pihak afiliasi Tokyo Zakyo Japan. Pade tahun 2017 tadif pajak penghasilan di Jepang adalah sebesar I3OBW (dips kw jotre.go infec/invest/setling upiseclion dosages html) sedangkan tarif pajak di indonesia adalah sebesar 25%. Dengan demikian tidak ada indikasi penghindaran pajak yang dilakukan Wajb Pajak terkall transakai sfillasi dengan

Tokyo Zairyo Japan di tahun 2017, seharusnya Pernerikea tidak berwenang melakukan koreksi dan seharusrwa koreksi tersebul dibatsikan.

3. Berkenan dengan koreksi Pemeriksa dan sanggahan Web Palak, selama proses keberatan kesada Walib Pajak ialah dikirimkan surat permintaan peminjaman buku, catalan, data, dan Informasi Nomor S-28@S5ANP07/80.05/2019 tanggal 19 Desember 2019 (pertama) dan 32535 WP J.07/8D.05/9020 tangga! 1 Juli 2020 Ikedua). Data diminta terkait knroksi Harga Pokok Penjualan, diantaranya meloul:

a. Penjelasan dan rincian Harga Pokok Penjualan menurut perhitungan Wajib Pajak b. Dokumen Transfer Pricing:

5. Data den atau dokumen yang mendukung argumentasi Wajib Pajak terhadap sanggahan koneksi Pemerkaa alas Harga Pokok Penjualan.

4. Bahwa sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemenuhan data, Walib Pajak tidak memberikan penjelasan dan rincian Harga Pokok Penjualan menurut perhiungannya. Wajib

Pajak telak memberikan dokumen yang dapat mendukung argumentasi alasan keberatan

Isanggahan koreksi Harga Pokok Peniuaian} selain dokureen transfer pricing:

5. Bahwa yang menjadi pokok sengketa keberatan adalah penolakan Pemenksa atas 5 dari 8 perusahaan pembanding yang digunakan Web Pajak, yaitu Samyung Trading, Tohoku

Chemical, Shosi Yakuhin, Mama Sangyo, Seda Mika:

6. Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan Transfer Pricing, Terbanding telah melakukan pengujian transaksi afiliasi.

Analisis Perusahaan

 PT Tokyo Zairyo Indonesia didirikan pada tanggal 4 Nopember 2004 berdasarkan akte nomor 32 dengan notaris Soetati Mochtar, SH, LLM;

 Sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar dan Persetujuan Badan

Koordinasi dan Penanaman Modal nomor 809/I/PMA/2004 tanggal 28 Oktober 2004, perusahaan bergerak dibidang distribusi dan impor bahan kimia

Analisis Ekonomi

Grup Tokyo merupakan perusahaan dagang yang mengkhususkan o

di penjualan karet, plastic, plastic thermos elastomers dan bahan kimia. Tokyo Zairyo Japan didirikan pada bulan Desember 1947 dengan awal nama Rubbers Materials Co Ltd dan merubah Namanya menjadi Tokyo Zairyo Pte Ltd di bulan Maret 1949. Pada bulan Juli 2000 Tokyo Zairyo Japan melakukan merger dengan Zeon Trading Co Ltd dimana setelah merger ini Tokyo Zairyo Japan menjadi perusahaan dagang dari Zeon Grup;

Untuk mengembangkan bisnisnya Tokyo Zairyo Japan melakukan o penjualan ke Amerika Utara, Amerika Tengah, ASEAN, dan China untuk produksi karet dan bahan kimia bagi perusahaan Jepang yang beroperasi didaerah tersebut;

PT Tokyo Zairyo Indonesia membeli produk dari Tokyo Zairyo Japan o berdasarkan proyeksi penjualan yang diterima dari konsumen. Meskipun terjadi penurunan harga pasar, maka PT Tokyo kecil kemungkinannya untuk menanggung resiko karena barang akan segera dikirim sebelum realisasi penurunan harga pasar tersebut terjadi. Dalam hal ini maka PT Tokyo Zairyo Indonesia hanya menanggung resiko pengiriman barang saja. PT Tokyo Zairyo Indonesia secara rutin melakukan review harga bulanan per tiga bulan dengan konsumen utamanya untuk meminimalisir fluktuasi biaya bahan baku dan fluktuasi nilai tukar mata uang asing.

x aia) BT apn et pen coc ae a ge LL AL, ee

wou .: 1 moot were nama — Be ama ne Lan Ha La LX ya aa pee — —_*

JS oe _ Ea os fy 2 nent po Parla Bat abi Jesu

CCE MEd BI te at . pa - (oo Be nun . . -

MP Pune Pa dai

Penjara po Me KE aa SE ai \

FPI ULANG !

G ! Perakitan dan Pengemasan

1 Pibak yang Melakukan perakitan atas produk yang dijual - |. - .

2 | Pihak yang melakukan pengemasan (packaging) - - - | -

H: Perdagangan dan Logistik

1 | Pihak yang mengawasi persediaan barang jadi KAM RX AXA KK

20 Pihak yang menyimpan persediaan barang jadi XXX | - XXX | -

Penetapan Harga Jual '

1 : Pihak yang melakukan negosiasi harga XXX XX XXX XX

2 Pihak yang menentukan harga jual KKK | x XXX | XXX

J | invoicing dan Penagihan

1 | Pihak yang menerbitkan faktur penjualan XX - XXX | XXX

2 Pihak yang melakukan penagihan XX | XX XXX XM

3 | Pihak yang menanggung risiko piutang tak xX . x .

tertagih i

K , Pemasaran, Pengiklanan, dan Promosi

1 | Analisis pasar - KK x XXX

21 Penelitian pasar - | XXX - | XXX

3 Penetrasi pasar {diskon, rabat, dsb) - | - - J -

4 | Menentukan strategi pasar - Do KKM - KKK

5 ' Yang melakukan kegiatan pameran - - - | -

6 , Melayani pelanggan AMX | - ARK -

Fi | Pengiklanan dan promosi - | - - -

Mempromosikan trademark atas produk j

8 | Indonesia i. " | XXX " | y

Lo | Quatity Control (GC)

1, Menguji kualitas produk - - - foe

2 | Troubleshooting setelah produksi - | - - -

3 | Menentukan prosedur standar operasi atas quality - i - - | - control

M | Penjuatan dan distribusi :

1 ' Negosiasi harga XXX | XXX | -

2 | Menerima pesanan dar pelanggan KAK | > ARM KK

3 | Administrasi penjualan XKX - XXX | xx

4! Personil penjualan XX. - XAK | x

5 Penandatangan kontrak penjualan ARM x AXM | XXX

5 | Distribusi produk/pengitiman XXX XX XXX | XX

7 | Penanggung biaya transportasi - : - - -

N | Lain4ain

1 | Human research and development - - - Fe

2° Umurn dan administrasi XXX - XXX AX

3 Pelayanan purna jual Ko - x | Xx

4 | Garansi produk dan penanggung biaya garansi - | - x x

5 | Menerima klaim produk KAM - AKA | AX

6, Transportasi — (Afilasi = FOB} ~- to. - [| -

7 i Manajemen - to. . | -

8 Keuangan - | - - | - it | ASET

A | Aset Tidak Berwujud i

1. Pemilik know how terkait produksi - | - - | .

2 | Pemilik paten atas produk - - -

3 | Lisensi atas know how dit - - - oy

4 Pemilik trademark - i. . | .

5 | Lisensi atas trademark . | - ~ [| «

5 | Pihak yang berkontribusi terhadap - | . - -

: pengembangan aset tidak berwujud (misal merk) .

7 Kepemilikan secara ekonomi atas aktiva tidak - | - - | -

. berwujud

B | Aset Berwujud

1 Pernilik peralatan mesin pabrik - | - - he

2 | Pemitik fasilitas produksi - | . - -

3 | Pemilik tanah - . -

£ Pemilik bangunan - i - - | -

5 Pemilik teknologi terkait produksi - | - - | -

6 | Pemilik persediaan xxx | - XXX xx

i RISIKO

1 | Pihak yang menanggung nsika R2 4D - - - [| -

2 | Pihak yang menanggung fsiko keuangan - . - - -

3 Pihak yang menanggung risiko atas bahan baku XX | XX x | x

' Impor

4 | Pihak yang menanggung risiko atas bahan sa KEK - MEX 1 “lokal

5 | Pihak yang =menanggung isiko atas - - - ketidakefisienan lini produksi | ,

8 | Pihak yang menanggung srsiko atas jadwal - ' - - | - produksi j

7 | Pihak yang menanggung risiko atas kegagalan - | - - produksi :

8 Pihak yang menanggung risiko pasar xx xX x | x g | Pihak yang menanggung kerugian investasi - - 4 -

10 | Pihak yang menanggung fisiko persediaan KA | x x x

11 Pihak yang menanggung tisike nilai tukarfvalas % | XXX x x

12 | Fihak yang menanggung risiko atas kerusakan - - - | - produk dan garansi

13 | Pihak yang menanggung risiko atas piutang tak | XXX! - Ko.

tertagih

Keterangan:

1 PT Tokyo membeli produk dari Tokyo Japan berdasarcan proyeksi penjualan yang diterima dari korsumer. Meskipun terjadi: penurunan harga pasar maka PT Tokyo kecil kemungkinannya untuk menanggung risiko. karcna barang akan segera dikirim sebelum realisasi penurunan harga pasar tersebut terjadi. Dalam hal ini maka PT Tokyo hanya menanggung nsiko pengirivan barang saja. PT Tokyo secara rutin melakukan review harga bulanan per tiga bulan dengan konsumen utamanya untuk meminimalisi fluktuasi biaya bahan baku dan fluktuasi nilai tukar mata uang asing:

hie isis kasha Wella sini:

Pen ska ipa. Lt re gt ea tai as

TN La op

Lo ee hl

Lo , ag eu

ta.: in i DE PEN ANN NN SNN AN Poe, MN B

WS Fo Bye ae aa an

b. Soda Nikka Co Lic

Nana « oe) Tenan New Aye oes ane Dika tan

’ SEL GRA Cage: BEM BIA

General Chat Financesie Teokrical Form

Soda Nikka Go Lid Company Profile BPI a (Chemical Mane ting Sasic Fata Ki ORD :

Ste MIKKE RO LTO. @ a deceased company Megan the (Netial bugiiess Tee Qompery is anthem ihe !

OM eng ie BP at Pear AA af gone raw protutis, eaulesent Grd Alena to toed, resin ea ea Na 5. Be

PANTAT KATA ! berdasarkan data di atas, Pembanding juga nemilki usaha leasing real estate, as well ag ihe warehouse and transportation business.

3 Kiai Sangyo Oo Lid

Bloomberg

Company Overview of Mitant Saagyo Co., Lid.

a oe nas Te

An ee oe oe: 20yiba pe . Ma dn eden mee

Peluang Lae: Chee Beat Jaka nan UE Ba getis nat :

Lnlormation apatents, ai Canctloning ay teka htan Sangga Do. Lid anes mod haw any Ray at. fan SNN. ang bovatng sediaan Eagcuives seconted

J businesses 0 Japan ae esamelianaliy The i

: company otters Sada chemicals, aeuwngeia and acid i i poodurts, windawater easton ohernale. ele catat, arena inpitacabons ester, Kabag. ate :

esai dod weteials, Mad ita. selasa. ete :

penak neraka foe channels. camat :

onedects. cle aod recite acd mena of waste, by i

: piotacls ate. 2 alee provcies 1

/saevices, package cote: herba raulntenince, :

dele Guild’ dewtioe cand supped ani operation :

Ba aa Reser pte eg men em berdasarkan date di alas, Pembanding jugs memil beda fungsi berupa jasa sollware, a. Barnyung Trading

Dhani Dimgtes

Sites MATAN unnes BSR RAS MR KENAPA RARER NAN Ah At SAN ANN aon saia ea Kie ROA Ca maba msi ABI Kore

«Hanan ape ai .

» tanaka bash Meets :

, «gann Demonyitegind Didtagan ecer lahan !

2 Tan Kelana Bra

"Kanan SE Na Se

» Fisika SEO

+ the QLAMOnENaNs i “Ik GEAR i

: + tks ln

: saing stepag Bete Loweeniedase bahan “Ibu 1 i + Bacay Monon Se Ot ondeng Weielay Son OU oon Delete, , berdasarkan data di atas, Pembanding juga memilik beda fungsi berupa jasa scthware dan pendiksi lensa.

3) Main Products and Services

Manual review yang kedua yaitu dilihat dari Main Products and Services, Untuk perusahaan yang product-nya ada yang selain bahan kimia dieliminasi, misal pupuk, cat deb.

@ Shoei Yakuhin Co Lid an aa PEPER BA amat

Bee 8s, SAR Sey AN ba . ka TRESS sebal

— oe “na NI : oe _ — aa Pee ee — ee an ta sp St cea eu TSS ERA ES

H Aha Pn La Kenek doit aaa ERIE RORY i

# gee 3 re. F3 berdasarkan data di atas. Pembanding juga memiliki beda karakteristik produk yang dijual Pembanding juga menyediakan produk civil engineering dan daily

NECeSSANES.

Lb. Soda Nikka

> FUNCTIONAL MATERIALS SECTOR

TA SYNTHETIC RESINS & ENVIRONMENT - RELATED MATERIALS i ie SYNTHETIC RECHT MATERIALS Ma aa SoluprannT

Pa See aa PS elle Moo Maer, loko af ok, bang eau rd

Ungetunted Poles, Foo, Poineothew, Flavie Faire Cosi Wa Bak Maetbotes bey i

Me Hogs Pn ea aa Pigehews Pa Pe ee i

PYG, Hien Deter, Corie ates, Benet Lena, Pena ea quent, Gece !

Fat woul Mess Gee Tini bana Lean’ Paris

: . Ang in Aa Ka i a BY ne naa iopenetens, lois hivteiny Recerery Eo uront, :

Ne ga an aa Deacomec’, Dewlaling Equipe. /

Indo Pentas Caemtuctios Pruceets, Posie Temu Heayelieg Lassiter, Basny Mota! infus, 1 “ . ee eee i si (nt ted gies Ke Syeebe eile kesapeinda H

Pedas OVO Pemain Soler hed Mes Hearne Halenan Uetibuniion Magna :

a> EYRTHETIC BEGIN NS B3 ECE OETA WERE MRT

0 | uo THOUGTRIAL WASTE TAG ENI

Loe (ie Pere, Det as Carte Mer : . .

ae tu " . nana ee ma :

Age Fliers, PEP Ee. ot yu Heine & Senhatic He: Pa, neat: ey i

: Eiale meta | Peranan and Gelang Tebang Bonang ;

" ein We Pein :

10 EN PNS

: Me seeds Satin wom Biber Serena... Pema eer ee gine rammed AAA EK berdasarkan data di alas, Pembanding juga memiliki beda karakteristik produk yang djual Pembanding juga menyediakan produk Environment-Related

Equipment dan Industrial Waste Treatment.

0. Miteni Sengyo howecwwe P Weaniebeeteurmauneny: Baen

3 2 si Lata: oe 2% x . sites: fet taht 2 Pn pisan aim &

an an Kena ee ee AI

PA aa MEA mann Men Babu Er ea ae ee na an ee em aa an 0 i Bs na ee oo. Na an ee Ft

8 Be idle aes, NEO US Reape Or ce le wie ee

Set ast Bentak ! PEN On an eee i sel ake mantan sama | Maa Indonesian Beets na Pandas wad Kionbomaana :

£ Pena EN ae na Neodertis | OPO OS Boe Pan eng Eka

Ta i ES aes ‘%s pl Rs Perera bah i ena as Ba Sa

ae: ee ee ee : oe 4 Keira 1

Ga nga Ban: ges py wu nmin mame nan enn an oe ae Suko Coe Bettina Etectenine

4 oe : ° to Be 2

: : pe ena St Pn BEP Paha BEES Fi

Die Gets: Ka ee we ‘nan ant ee a wnat anemia T f perek an Pan fine Ben ok de pai, BERANI Fi

£ Ken benang Pata ee

3 Then aan NE ana Tanba Kena BE 3 ee septs sentana mind sana SSS PERE Te '

: : Ba OR

: oe . Ba Se ebeg goekea i

: ve 5 Ha Ba BSE ANA abe SARA sapinoneumierersy 3

Pore: « es eedcnnnes Ses heen! Sencar i

: : | oo MERE PRA A CUR. i a Tohoku Chericaf nga MR OS ay oo a co en Ba pen

Spe TOMOKU CHEMICAL co Ay ee SCE I OT SCE Ur UREN RAMEN jot ang Serves a eenpaoy Brome: oe Contact Intormatah 0D oe tuan Relations sn te Internetan ee an ee ee i , : — eg oe NA Ta berdasarkan data ci atas. Pembanding piga meandhki beda karakteristik preduk yang dual Pembanding juga menyediakan produk Food, Healihcare, dan

Agricuitural Material

& Samyung Trading i ee sana boa Bom as ea bag at

Plat serta nang Ae man amet Ga og cre bee aa

LAT fe aa an SS tode UR greed sabe corgi Mn GB an fags ot eng

Poser, Ponape Poo pi abe sets cer fa oo

Ba gecclagha oe ner oe AIM opts at Ge ae eet ange VE tng

Ped acces MB. Bi cts str :

Prana oM baste La ar et abacus am ati ta ana

Kepemilikan intangible Assets dan melakukan Research and Development

Dari analisis fungsi, aset. dan risiko (Analisis FAR) diketahui bsa VVapb Pajak tidak memiiki intangible assets dan tidak melakukan fungsi riset dan pengembangan (R&D)

& Tonos Chemical ee ee (ina on Sea Ba et Santa

Peete Tee Chae Mg ga Ha aE as Deket a reka ds A .

1 ana Na Laga

T Cares goes

: Ripken si anna sebab sana 0 TOS, TS MSMR :

Z ee ee pare ea .

u sa ni. a: : aa oe

1 Era | | CAPR BPR HSE PE

H Tenan ad oo er Mn DSN age eee Se ee Lon :

MT .— BI EKA esa :

Jocnaecipind dhersientegey ema BEAN LN 3 SABA ja = i i

Go Tisu wah comet ai Ingat . BAR EK 2 :

Bean IE, 3 Eee Le SE :

acted Aeon RAE mes :

eee | an Tana :

Das a aa

: Appa desa [oe 4 See es Le aah :

: Ter, S8 ee 3 ORY an eee Ta ee Tera eS On onta

: Ketonmikin myeets : i

Lendemwsgere £2 ee coins :

AN ee ee an In IT AI MN PAN ANN

Permibarding memliki intangible Asset

1 Semyune Trading

MSN anda Seon gents i ieee ana "Hbbeeoe i

Kunasus Pn i

II an Ta 7 i en ea Ken :

1 Ae Gaeta Saye Png H ea . , an

Yesenon bebe 34 EN ANAK iow

TERI eires: Peet :

Sienta Re ian we :

Oei naas Desa . ,

2 kegesi Na ni as :

! IN hua Kesan UN Li

Te Lomenling an ae: a AMS :

LRpeemewem ee Sana

Ba tethering om

Hn Na « Wee ip eestivs (Aas

Sio ennai nata os | :

Gah Rone ea tite alas 38

Gite tit aa

Melon beter tres — Bee ii LN

Pee an ut :

Ba ger ate tern mah i

SR ae :

Cant anna ene :

Dainang Pad i

Ker Ke entah WERT i ni Srabei 5

Peti Saas Best Tata . ea 1

PA et Ue 3 Pa aa oa eo ea :

TEM tite Bi :

Sed Eons Bary :

AA Ken AAA, TE au :

(Es tent Magna ea | gara :

Ba aa emang ening ANN Ra TEA 5 :

Pengaraian Cotes itik TER :

Mena Haat ws 3

SNN eb Bees’

Boats Bintangi Kenek Tinta &

Tag kang! Tentukan HNS BARS )

Sad Po eter Peta be !

. Yate Renaia : ee 3 On Nu MEA j

Pembanding memiiki Intangible Asset dan memiliki fungsi RAD

. as ant .

Lo hoe Yakurart

RS enor Men a te ens 3 ees ae esate OE # i IS Hat Weta Mi inten bara $

Ma aa ate eterna ere area noe airmen ane :

MEN na e, Sar bantah FONT VASILE £8 PEP OIE 2 na. Phu kaan af Dangal sanmenonte mage be cetera Morena sonal om, ewes amare tht ernest ee es

ENatese anang ca By Teu nates ba Casa pian ak . EA Chunigenedinen! Hae i « BAR INA a saat Kie Bapey ed eile Seat Yr ot 5 aa Kek NN a SORES ORE eee Broery 7 Mann Yew tat ling Be EIR Be AON RENA

1 : ate na

PE Be bend Kpn Ob testis oh Ge ah NE 5 She BEE KANAK Lai kai “pp rm =

Pe _ kebo stoned

! Se Bee ee . 1 | ee HE i

Na eames ena bina an x n . . _ os etnis

LA NK TAN ARA ae 3 Pane as Thad aa Mada Kana Recs NN An respec:

oe na Dl aterm ae Move baik las han Ka 2 . Pn " Tea 25 i Tn ae sh ogee pis nage BSE Be IS AN ROT

Dianngoen Sante isat Palas SEN bea Al naga . Non aa enak TN INUL bg gk ons Td atemne ger RE i Tea Fi § ee an IL mes | Hlooe Sena BL | ne !

DP pad aud stone Kase Dati: Gmpeag tit’: — Ukete Teweh | Kamu 8

2 PASE EE Rae eee ts RRS, MR ae RR KAN Se By Lae, Bs q (ee uan oo Sa Tn | ee ca yhigponnte pen Bee pags Tag [Sena aoe panen B80} pane. aves Be LS SOS cert a 5

Pa Lda Sina TA EGR RS babat Intat busana Dena ANK ERRGE jab 2 . “s 2 4 fee (ing Photinia, Kok Bes Rw Tie WA TE Pee Ih Me doe ae Soe 9 Benar 4 i Kanganbamitak 2 oi Sense Bare &

ES. Berk vguom Pibes BRA Wed CLR beer oe eee Wy BASS OEE see awan Snyders Madan Shen we} fo Mikasa as BOTS. Po

Bhatt Bony 50 3

13 cms Het aa, Dengan Dir 3g iy? nara MEE TAS 3 Pena Es :

2 gh Pa a ii ad LS 3

BS Beer sar bee Tatan Da Binal Rara san Exa Lap eo Tan Na ue

Sitimapase Sodnue os wo ane as oe Men

MS DRES ahr NEES NN SERRE AT Bi a er ek

5 PA Ian scat ., Samekanesan nasa PA AKA IA PENA

H Pa TN ta ea ne le AA PU

‘ “Tana kee ee a -— i Ff. ae

: Ba aa an an sa Taun naa pam PN Me ee ee ee |. rtrd

Pembanding memiiki Intanaible Asset,

Selected comparable companies dan Return on Sales

Herdasarkan kriteria tersebut di atas, pemeriksa mengeliminasi beberapa data pembanding yang disiukan oleh Wajib Palak yaitu:

1. Samyung Trading.

2. Tohoku Chemical,

3, Shoei Yakuhin

4. Milani Sangyo:

5. Soda Nikka.

ee ._ Sedangkan yang digunakan oleh pemeriksa adalah sebagai berikut oom

, mmm borat G Margin

‘ oo owaabe is aoe | 200 | 2002017

Ha aa san aan BNN ME

2 (Global Connections Public Company sagt 3.280%

Sesuai PER-22/P 2013 jo. SE-S0/P 72013 make atas RoS Data Perusahaan Pembanding dilakukan penghitungan kuartil 1, kuartil 2, kuartil 3 dan diperoleh hasil sebagai berikut:

- Kuartid (Qi) . 7.55%

- Kuali? (02) 1 12.83%

~ Kuaril a (Qs) : 16.97%

8 . : le - . $ ae , La . P3 .

Penanaman ee nnnnann - ST BS te ye we kan an Kanan D nnan5 Ha an an aman PL maa Pama Bm ng ea

' th, EPA

. mt. St alot :

— . LN aa wee "

aie" aa - . -

Te yt Se Khan Bo Wor sana lh usin fei + ava tt eo arta: Pepatah ta hota. vi Terapi Serer or

Mp bo CR. dean TA pa omah ccs ia ep nah ig: bai at Tae Jaana

SOM GR UR He BEE er sa Hanan Nani, relat aing

SE Ta EP BN boh geen ltt he aa ati ar te we jar

; bose Bos soya oak

Toe DD lab ED kau A3 Gebergpa fight Wana nga ba bran eo Dee aba Dapp Sasa Daan Pe hae ot Lam Seb ena

1 Penentuan Pembanding

© Pasal 5 ayat (1) Peraturan Dien Pajak Nomor Per43/PJ/2010 sebagaimana telah diubar terakhir dengan Per-3#PJFAM 7 menyatakan.

Dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 4 ayat (1) harus diakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi hngkat kesehandingan antara lain:

a karaktensik barang hara berwujud dan barangiharta tidak berwurud pang diperjuafhelikan, termasuk jasa:

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan Iransaksi:

Cc. kelenivan-Kelentuan dalam konfrakiberanjan:

d. keadaan ekonomi: dan

2 girategi usaha

* Surat Direktur Pemeriksaan Dan Penagihan Nomor §-153/PJ.04/2010 tanggal

31 Maret 2010 perihal Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi

« Lampiran | Huruf Aangka (34

Pembanding adalah fransaksi indegenden sebanding yang digurtakan sebagai acuan dalam menentukan kewajaran harga dan kaboradaan transaksi antar pihak yang memilki hubungan istimewa.

» Lampiran | Huruf C angka (17)

Transaksi indapenden yang dipilih sebagai pembanding dapat merupakan transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang independen

'sinternat camparabie) atau transaksi antar pihak tidapenden, yang didalamnya tidak metbatkan Wat Pajak (Sexfarnal comparahis).

Pencanan calon data pembanding ekstemal harus dilakukan berdasarkan kesimputan mengenai karakter dan substansi usaha transaksi afiliasi yang oiteliti.

© Lampiran | Huruf © angka (18

Dalam hal Wajib Fajak tidak mempunyai iransaksi dengan pihak yang

Independen, yang berarti bahwa calon pembanding fcandidata comparable} yang akan dipilih adalah pembanding ekslernal, maka analisis kesebendingan hanya akan dilakukan pada transaksi afiliasi (one-side analysis) dengan menelt pihak-pihak yang tentbat dalam transaksi afihasi, sebagai dasar untuk menyimpulkan (2) karakter dan substransi usaha dari para pihak yang teribat dalam fransaksi aflasi sera (b) menentukan kritena pencanan (searching cntera) calon Icandidate) pembanding eksternal

* Lampiran 2 Huruf A angka it)

Dalam memilih pembanding, pemenksa harus memperhatikan semua faktor yang dapaf mempengaruhi harga ansaksi termasuk karakteristik dari barang can jasa yang difransaksikan, fungsi yang dijalankan aset yang dimiliki dan digunakan, nsiko yang ditanggung, kelentuan-ketenfuan yang mengikat Iransaksi, kondisi ekonom! dan strategi bisnis WP.

* Lampirar. 2 Huruf A angka (23

Pemenksa wajib fefebih dahulu menguil keberadaan dan keandalan pembanding infernal dan apabva tidak ditemukan adanya pembanding inefal yang andal afar pemerksa menyimpulkan penggunaan pembanding interna! diperkirakan akan menyebabkan hasil penerapan

Mini kewajaran mena tidak andal make pemenksa dapat menggunakan pembanding eksternal. Dengan demiktan, dalam penerapan ponsip kewajaran, ferdapat preferensi dalam pemilihan transaksi independen yang akan ditelapkan sebagai pembanding.

» Lampiran 2 Huruf A angka (3} lafar belakang kebijakan preferensi penggunaan pembanding internal adalah ja) keandalan data untuk melakukan analisis kesebandingan, sehingga peneniuan beda kondisi lebih andat, karena seluruh rincian data untuk kedua fransaxsi yang diperbandingkan, ada pada pembukuan WP sehingga tidak terdapat kendala dalam melakukan verifikasi termasuk masalah teknis akuntansi Karena perbedaan standar akuntansi dan ih) ketersediaan dan keakuratan data untuk melakukan eliminasi atas perbedaan kondisi yang disimpulkan dan hasif analisis kesebandingan

Pemilihan Pembanding

- Dketahu OPM PT Tokyo Zairyo Indonesia tahun 2017 adalah sebesar 6.57%

- Pemeriksa melakukan manual review terhadap dala pembanding yang digunakan Wajib Pajak, langkah-langkah dalam manual review adalah main

activity, Main product and services, kepemilikan intangible assets dan melakukan research and development. Berdasarkan serangkaian pencaran dala pembanding, terdapal 5 perusahaan pembanding Wajib Pajak yang dieliminasi.

Hal ip dilakukan guna untuk meningkatkan tingkat keandalan perusahaan pembanding yang lebih tinggi. Diperoleh 4 date perusahaan pembanding, yar:

Ma Comparable Cperating Margin

2 (rirs: Imroos Modaraba adlh Ab adah Boar

[a fintive teem astm] Jam 27

- Bahwa nilai OPM Wark Pajak sebesar 6.57%, masih di iar range (Quartile

Range 01 sebesar 7.55% dan Quartile Range 03 sebesar 16.97%), sehingga dapal disimpulkan bahwa transaksi Wajib Pajak dengan pihakpikhak yang

Mempunyai Bubungan istimewa beum memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (Am's Length Principle].

Tim Peneliti sependapat dengan data pembanding yang digunakan Pemeriksa karena telah sesuai ketentuan Pasal & ayat (1) Peraturan Dijen Pajak Nomor

Per-43/P,/2010 sebagaimana telah diubah terashir dengan Per-32/P 1/2011.

¥. Pemilihan Metode Transfer Pricing

Sesuai Pasal 41 ayat (8) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/P/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaciman Usaha Dalam Transaksi Antara

Wajib Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagamana telah diubat dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - SP) 204 diatur bata.

Dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1. selobihan dan kekurangan setiap metode:

2. Kesesualan metode Penentuan Harga Transter dengan sifat dasar transsksi anlar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang oitentukan berdasarkan analisis fungsional.

3. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain,

4, ingkat kesebandingan anisra transaksi antar pihak yang mempunyai

Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai

Hubungan Islimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghitangkan sengaruh yang material dari perbedaan yang ada.

Bahwa baik Wajib Pajak maupun Tim Pemeriksa sama-sama menggunakan metoda transfer pricing TNMM.

¥. Penerapan Harga Transfer Wajar

* Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor # Tahun 15839 tentang Pajak

Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dangan Undang-

Undang Nomar 36 Tahun 2008.

Orektur Jenderaf Pajak berwenang untuk menentukan kembah hesamya penghasilan dat pengurangan sata menentukan ulang sebaga modal untuk menghitung besarnya Penghasian Kena Pajak bag WP yang mempunyai hubungan istimewa dengan WP farnnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang fidak dipengaruhi oleh hubungan isfimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan Kembat, metode daya-olus, alav rietode Jeianya.

"Lampiran 2 huruf b angka 6 Surat Direktur Pemeriksaan Dan Penagihan Nomor

S-153/P 04/010 tanggal 21 Maret 2016 perihal Panduan Pemeriksaan

Kewajaran Transaksi Afifasi.

Penentuan kowajaran harga transaksi antar pihak yang memiliki Hubungan

Isimewa dilakukan dengan menerapkan metode fransfer among yang dimih.

Metode fransfer pricing yang dimhh adafah Metode Laba Bersih Transaksional ({fransactional Net Margin Method/TN MM) dengan tadikator Tingkat Laba adalat pads ingkal fofal cost

6. Berdasarkan 4 data pembanding terpilih sebagaimana diuraikan diatas, memiliki rentang quartilé 91 sabesar 7.55% OZ sebesar 12.83% dan 03 sebesar 18.57,

1 mae .

SO ae go tr CH Shope TD 4% ob ecu ea goog Var bees melu

Wn Sh MB an be Hilal SE naa ane GEES Sa ut. telah

Meera TD dance Cf Aha ms PR Na roving nahan

Viet Tana BA Aap TEA SENAR Latar NN ee T=

Pa PN DN 20 te vi Pity Vitel eh Rico Un MP ne dip Daya

Pie Tb Penemu eneng Pra fli. cub chb =: gearges sian di

St eh ee DR mah rob adder OU Sepatan Pat arikse

“An Ponelit berpendapat bahwa:

- Pemeriksa melakukan eliminasi terhadap 5 dari 9 perusahaan pembanding untuk meningkatkan kesebandingan sehingga diperoleh tingkat kesndalan perusahaan pembanding yang lebih tinggi Faktor-faktor kesebandingan yang terpilih adalah fungsi dan karakteristik produk, kepemilikan intangible asset dan R4 D sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Dirjen Palak Nornor PerdapapOta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peran FLA 1:

- Berdasarkan TP Doc diperoleh dari Walib Pajak, pada halaman 42 dan 43 dapat

Dikelahui bahwa Wajib Pajak menganalisa kriteria pemilihan kualitatif, yeitu dengan dengan mengslimmnasi perbedaan fungsi (manufaktur, R&D, properti berwufud, dil) lelah dislmunasi dan perbedaan produk Ibahan bakar, mesin perabot dan Jsindain.

Namun demiluan masih terdapat 5 perusahaan pembanding yang memiliki fungsi dan karakter produk berbeda dengan Wakb Pajak sehingga Pemerikas mengeliminasi.

[rel Perusahaan a aa bean TN mms a vag Pe peda dengan Wapb Pak

1 4 [Saning Trading RED Mangan [chemical Lens, Kertas. éodamntde,

Na. | Laman _ sesame _ Pst ae cette mmm

7 a cies ka — fresearch| Pesticides” Food Additives, Chemical, institute! ielsasuring Equipment

LA Shoe Yakuhin (Manajemen esis & (Chenteal, Gel Enginesting and

H Lakin iConetraction Malenal, House Need :

AL Mitert Sangga | Manufaiti Penyedia Jase AL System, Chemical, information! (5 Soda Nikka | Ponyadia Jasa Perdagangan Packaging Product. Cheeveal, Electronic)

- Demikian juga untuk kriteria perusahaan pembanding yang memiliki intangible asset dan fungsi RK & D yang dimiliki oleh ke 5 perusahaan pembanding tersebut digliminasi guna untuk memperoleh tingkat keandalan pembanding yang lebih tinggi karena berdasarkan kesimpulan TP Doc halaman 21 dan 22 diketahui Wajib Palak tidak terlibat dalam kegialan R & D dan hanya memilik intangible asset terbatas.

Pe AK RA “3 Re ee eee oe SC os tig os so oN ch oo a oo nae oe

Hoa 1

2. RAD | “ | - baw Sac Ti Cae Der oat caer eg ater KAA 4

Use nan na oe toe lg einai nonin Na neta Li “Denga 0 0 memasak Pedan bnnemasla bsa ona aS dana TU nara peor uban ba an tidak

$. Aset boredun 8 i os Ped das Tal PPRMguny es perkataan bango mean dak

‘ i Seer nara Beak? fore od yay aa

a. Kant Hoek band: Drs a .. , .

5 tai skeet * | . Hee VED Mut TED Osh ek moet Dilek beramasi, ee S 3 NAN sana ani et inci enn na is picasa nn ty

IL Atet Veek betnuud & eo slanggen stetee TCO tergiemts versenden mela 123

PSTRMC De Cea ete j in | Sle Gast ena Pn TO) berks Ih tahan awa 7

Epen aan Pn ies HER NE REKANAN ARUN SANA KR AAN Bah ENAM NP AN ERA EE TER SRE AN HA AKA,

Dasar Hukum yang digunakan Terbanding adalah Pasal 18 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan stdd UU Nomor 36 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa “Direktur

Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak bagi Wajib Pajak yang mmepunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independent, metode harga penjualan Kembali, metode baya-plus, atau metode lainnya.”

Lebih lanjut mengenai pendefinisian hubungan istimewa diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan stdd UU Nomor 36 Tahun 2008 yang menyebutkan bahwa: ”Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dlaam ayat

(3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada, apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Dengan demikian, tidak tepat bahwa Pemeriksa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan koreksi terkait adanya transaksi hubungan istimewa. Bahwa kewenangan tersebut tidak didasarkan dari ada atau tidaknya indikasi penghindaran pajak yang dilakukan Wajib Pajak’

10. Berdasarkan uraian di atas, Tim Peneliti berpendapat bahwa Langkah- langkah yang telah dilakukan Pemeriksa dalam melakukan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan metode pemeriksaan TNMM dan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar $US1,046,412.00 sudah tepat. Koreksi Pemeriksa telah diteliti dan telah sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, PER-32/PJ/2011, PER-22/PJ/2013, dan SE- 50/PJ/2013. Dengan demikian, Tim Peneliri mengusulkan untuk menolak keberatan Wajib Pajak terkait alasan keberatan atas penolakan 5 dari 9 data pembanding perusahaan dan mempertahankan koreksi Pemeriksa atas Harga Pokok Penjualan sebesar $US1,046,412.00.

Pengenaan Tarif Pasal 17 UU PPh di SPT Tahunan PPh Badan

Menurut Pemohon Banding

Dalam surat permohonannya Walib Pajak mengakui bahwa terdapat kekhilafan atas penulisan/pengenaan farif PPh Badan 2017, Wajib Pajak khilaf tidak mengganti tarif 28% menjadi 25% menuruinya hal ini terjadi karena standar dalam aplikasi e-SPT Tahunan PPh Badan adalah 28%.

Wall Pajak memohon kepada Direktur Jenderal Pajak agar memaklumi kekhilafan dan merevisi SKP yang menyebu'kan PPh terutang sebagai berikut (PPh Tentang 0. ..i.o 38680848 SPAS AO ee SAI

Whernadh sebagai berikut:

PPh Terulang: 286 076,00 | ee TIS SG | Bel SB) SO

I Gredit Pajak a 5 aman to Ana

PPh Lebih Bayar | (183.080,00) 133986 SO 175 Sao.S0)

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Momor 39 Tahun 2008.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 17 ayat (1) huruf b

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak (b) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% {dua puluh delapan persen),

Pasal 17 ayat (2a)

Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.

b. Data, fakta dan hasil penelitian

1. BerdasarkanlaporanhasilpemeriksaanNomorLAP- 135/WPJ.07/KP.04/RIKSIS/2019 tanggai 25 Juni 2019 dan risalah pembahasan yang ditandatangani Kuasa Wajib Pajak tanggal 20 Juni 2019 diketahui bahwa Pemeriksa tidak melakukan koreksi terkait pengenaan tarif PPh Badan yang digunakan Wajib Pajak dalam menghitung besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar dr SPT Tahunan PPh Badan:

2. Bahwa dalam surat permohonan, Wajib Pajak mengaku khilaf yaitu tidak mengganti tarif pengenaan PPh Badan 2017 sebesar 28% menjadi 25%. Menurutnya hal tersebut terjadi karena tarif standar dalam apiikasi e-SPT Tahunan PPh Badan adalah 28%;

3. Berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan PPh Badan 2017 dan SKPKB PPh Badan Nomor 00010/208/17/058/19 tanggal 28 Juni 2019 Tahun Pajak 2017, dapat disampaikan a. Wajib Pajak menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh sebesar 28% dalam menghitung besarnya PPh terutang di SPT Tahunan PPh Badan 2017, Jumlah penghasilan kena pajak menurut perhitungan Wajib Pajak adalah sebesar $US1.024.316 sehingga apabila dikenai tarif PPh Pasal 17 UU PPh sebesar 28% diperoleh jumlah PPh terutang sebesar $US286.808. Perhitungan PPh terutang tersebut sebagaimana tarlapor di halaman 2 Formulir 1771 ($) SPT Tahunan PPh Badan 2017 yang disampaikan

Wajib Pajak ke KPP Pananaman Modal Asing Tiga pada tanggal 30 Juni 2018 melalui aplikasi e-Filling dengan nilai pelaporan Lebih Bayar sebesar$US152.320,24(BPSNomorS- 99029146/PPWBUSD/WPJ.07/KP.0403/2018)

Bion, PEHGRGRGAN YON MEN pele Unt mo a an ! sree Hen Ken

PENT AIC Ay Asu jual: Leak esa

Bo ORDGNLeae! KEMUDIAN Peteue, taht :

- EMIS bad Laga sae hues PES ured Kelam 2: fol i Li Da a po mn | sual “ER Sanata

$ i j a PES BAAK TARI EPA YANG LALU ANA i

: PEREAAGN PP YAR LEAR SUR SINLAPI MENIKA tet i... “eps eye Tea, ve f

Be 1 $2 Sie He PORE res £

4 PAS POT CARS HPLC AS REM aa lidi ee par ASIN JAMI

: PPh KANG SB DEEN BPR Kla lah Pa 6 Fa ee

: Si me " 3 . 1 kost '

DP EGA aan Ang sa an

: sn BARAT Moree Rh AR PAN Kereta Trap aan MEN REM ORA wasn wise at Sate MAN KAM Rana tangkai Tatan Bak sem i b. Bahwa kemudian kepada Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan rutin lapangan (kriteria pemenksaan SPT Tahunan PPh Badan Leblh Bayar (Restitusi/kompensasi), periode Pemeriksaan Januari s.d Desember 2017, Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat temuan berupa koreksi Peredaran Usaha dan Harga Pokok Penjualan. Berkenaan dengan hal tersebut Direktur Jenderal Pajak menerbitkan produk hukum berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/056/10 tanggat 26 Juni 2019 Tahun Pajak 2017 dengan perincian:

1 URAIAN Wajib Pajak Fiskang km DL. an cs. ee AS)

3 (Penghasilan Bruto atau Laba Gevio(t 2) dT T1400] 2 Fes eee oof 1.847.714.00

. 4. [Pengueang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha | 4q7854.qo) 44708400] 4a7-264.00

[_5.|Penghasilan Metta Dalam Negeri (3-4) | Yongeeooo| 2 337.992,001 1.¢9nee0.09

7._|Fesiltas penanaman Mods berupa penguangan | —=sg.gg| gal ne LO nanan EB88500) 98,870.00] 72. 868.0]

[ 10" |sumiah Penghasilan Netio (G+ 0.0~7>8.c+8) |” tena ayagn| 2208.sez001 1.024 s16,00 ja (Penghasilantena Pajak(i0—t1- 12-13) "| “yoga sieog! 2.288,402.00| 1.024 31600 ad (Pengemballan PPh Pest 24 yung telah bcccasosnmnenmumnfermmmennumnunmnanf cinysoperrsusann 1memvn re ae a ec.) ee! nn s.!) en |e. Jumlah Pajat yang dapat dikreditkan farh.+a?-d 5)| 43812900 438,129.00 439,129.00

[fe Benga Pss 132) Lae pane] 8

Je. Jumlah santsi sdministrasl (astvordserh) |___ ae 2gs.oo} 9.00) c. Berdasarkan perhitungan dalam SKPKB tersebut, diketahui bahwa Pemeriksa telah menggunakan tarif PPh sebesar 25% sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat {2a} UU PPh, Atas kewenangan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, karena ditemukan bukti jumlah pajak terutang di SPT tidak benar (koreksi peredaran usaha dan harga pokok penjualan), maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang. Jumlah penghasilan kena pajak menurut perhitungan Wajlb Pajak sebesar $US1.024.316 dihitung dan ditetapkan menjadi sebesar $US2.288.462 sehingga apabila dikenai tarif PPh Pasal 17 UU PPh sebesar 25% diperoleh jumlah PPh terutang sebesar $US572.116 sebagaimana dihitung dan ditetapkan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasllan Nomor 00018/206/17/056/10 tanggal 26 Juni 2019 Tahun Pajak 2017;

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemeriksa telah menghitung besarnya PPh terutang dengan tarif sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2a) UU PPh yang berlaku di periode tahun pajak yang diperiksa yaitu sebesar 25%;

IV. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I sampai dengan III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 01/11/TZID-ACC/2020 tanggal 05 November 2020 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat(1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat(1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03453/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 14 Agustus 2020 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03453/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00018/206/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 Masa Pajak 2017 atas nama PT Tokyo Zairyo Indonesia, NPWP 02.414.341.4-056.000.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-35 sebagai berikut:

Bukti P-1.SalinanKeputusanTerbandingNomorKEP-

03453/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00018/206/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019;

Bukti P-2.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00018/206/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019;

Bukti P-3.Salinan Surat Keberatan Nomor 01/09/TZID-ACC/2019 tanggal 20 September 2019 beserta Bukti Penerimaan Surat Nomor: PEM:01003811\056\sep\2019 tanggal 24 September 2019;

Bukti P-4.Salinan Bukti Penerimaan Negara NTPN: 5EDAB67FPTR32NF3

NTB: 190725000546 tanggal 25 Juli 2019 jumlah setor Rp2.472.556.749,00;

Bukti P-5.Salinan Akta Notaris Ny. Soetati Mochtar, S.H. Nomor 32 tanggal 24 November 2004 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT TOKYO ZAIRYO INDONESIA;

Bukti P-6.Salinan Akta Notaris Lusia Hutabarat, S.H. Nomor 21 tanggal 22 Februari 2016 tentang Pernyataan Kesepakatan Bersama Para Pemegang Saham PT TOKYO ZAIRYO INDONESIA;

Bukti P-7.Salinan Akta Notaris Lusia Hutabarat, S.H. Nomor 10 tanggal 06 September 2019 tentang Pernyataan Kesepakatan Bersama Para Pemegang Saham PT TOKYO ZAIRYO INDONESIA;

Bukti P-8.Salinan Akta Notaris Patricia Bunandi Panggabean, S.H. Nomor 14 tanggal 09 Juli 2020 tentang Pernyataan Surat Persetujuan Para Pemegang Saham (Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) PT TOKYO ZAIRYO INDONESIA;

Bukti P-9.Salinan KITAS (scan) a.n. Sdr. Yoshihiro Dentani (pemberi kuasa);

Bukti P-10. Matriks Sengketa;

Bukti P-11. Salinan Laporan Keuangan beserta Laporan Audit Tahun 2017 (belum diterjemahkan);

Bukti P-12. Salinan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis tanggal 23 Agustus 2021;

Bukti P-14. Salinan Transfer Pricing Documentation (Dokumentasi Penentuan

Harga Transfer) untuk Tahun Pajak 2017;

Bukti P-15. Kronologis Sengketa Peredaran Usaha terkait PEB;

Bukti P-16. Salinan PEB No. 450957 dan 881626 beserta dokumen pendukung; Bukti P-17. Penjelasan Tertulis tanggal 18 Oktober 2021;

Bukti P-18. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-19. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) No. 450957 Tanggal 27 Oktober 2017;

Bukti P-20. Invoice No. TZIER17047 tanggal 10 Juli 2017;

Bukti P-21. Certificate of Analysis tanggal 12 Juli 2017;

Bukti P-22. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No. 348715 tanggal 02 Agustus 2017;

Bukti P-23. SuratPersetujuanPengeluaranBarang(SPPB)No.

347940/KPU.01/2017 Tanggal 08 Agustus 2017;

Bukti P-24. Goods Received Advice No. GRA01NR170002072 Tanggal 11 Agustus 2017;

Bukti P-25. Bukti Korespondensi email beserta terjemahan tidak resmi atas barang DN401;

Bukti P-26. Journal Voucher No. 5498 Tanggal 27 Oktober 2017;

Bukti P-27. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) No. 881626 Tanggal 07 Desember 2017;

Bukti P-28. Invoice No. TZPFM16022 Tanggal 22 Maret 2016;

Bukti P-29. Packing List atas Invoice No. TZPFM18022 Tanggal 22 Maret 2016; Bukti P-30. Salinan Certificate of Analysis tanggal 16 Maret 2016;

Bukti P-31. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No. 348715 tanggal 02 Agustus 2017;

Bukti P-32. SuratPersetujuanPengeluaranBarang(SPPB)No.

145673/KPU.01/2016 Tanggal 09 April 2016;

Bukti P-33. Statement Later atas pemintaan Pengiriman produk GLT200S dan

GLT600S;

Bukti P-34. Bukti Korespondensi email beserta terjemahan tidak resmi atas barang VITON GLT200S dan VITON GLT600S;

Bukti P-35. Journal Voucher No. 6259 Tanggal 05 Desember 2017;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanggal 23 Agustus 2021;

Bukti T-6. Berita Acara Uji Bukti;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03453/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00018/206/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 01/11/TZID-ACC/2020 tanggal 5 November 2020 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah banding Pemohon Banding atas Keputusan Keberatan yang berisi koreksi:

No.UraianPokok Sengketa (USD)
1Koreksi Positif atas Peredaran Usaha28,548.00
2Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan1,046,412.00

1. Koreksi Positif atas Peredaran Usaha sebesar USD28,548.00

Menimbang, bahwa Terbading melakukan koreksi berupa peredaran usaha sebesar USD28,548 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Terbanding menyatakan terdapat Penjualan Ekspor senilai USD28.548,00 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Terbanding menyatakan tidak terdapat bukti pendukung atas PEB yang didalilkan merupakan pengembalian barang rusak senilai USD28.548,00;

bahwa Terbanding menyatakan, berdasarkan dokumen pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan berupa PEB BC.3.0, dokumen ekspor invoice, bill of lading, dan delivery order, tidak terdapat data sebagai bukti yang dapat menjelaskan dan membuktikan ekspor ke Tokyo Zairyo Co. Ltd merupakan pengembalian barang rusak, dan terdapat invoice dan delivery order PT

Tokyo Zairyo Indonesia yang mencantumkan sejumlah tagihan atas pengiriman barang (ekspor) ke Tokyo Zairyo Co.Ltd;

Bahwa koreksi a quo dilakukan Terbanding berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pajak Penghasilan;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas dalil Terbading melakukan koreksi berupa perdaran usaha sebesar USD28.548,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyatakan, Terbanding dalam hal ini Pemeriksa melakukan koreksi atas PEB yang dianggap belum dilaporkan dalam SPT PPh Badan dengan rincian PEB sebagai berikut:

No.PEBTanggalNama PenjualNama PembeliValutaFOB
145095727/10/2017Tokyo Zairyo IndonesiaTokyo Zairyo Co., LTDUSD9.555
288162607/12/2017Tokyo Zairyo IndonesiaTokyo Zairyo Co., LTDUSD18.993
Total28.548

bahwa menurut Pemohon Banding atas kedua PEB tersebut bukan merupakan penjualan sebagaimana yang dianggap oleh pemeriksa. PEB tersebut adalah pengembalian barang/inventory yang rusak kepada supplier Pemohon Banding yaitu Tokyo Zairyo Co., LTD;

bahwa menurut Pemohon Banding atas pengembalian barang tersebut berikut ini adalah pencatatan yang Pemohon Banding buat dalam pembukuan Pemohon Banding:

1. PEB No. 450957

No. AccAcc. NamePosting DateSeriesDoc. No.RemarksDebitCredit
1150100Inventory27/10/2017CN17PC 17000001A/P Credit Memos - TZJP1JS9.611
3050110Account Payable27/10/2017CN17PC 17000001A/P Credit Memos - TZJP1JS9.555
15010400Cost of sales Others27/10/2017CN17PC 17000001A/P Credit Memos - TZJP1JS56

2. PEB No. 881626

No. AccAcc. NamePosting DateSeriesDoc. No.RemarksDebitCredit
1150100Inventory05/12/2017CN17PC 17000003A/P Credit Memos - TZJP1JS19.735

PCA/P Credit Memos -

3050110Account Payable05/12/2017CN1719.033

17000003TZJP1JS

Cost of GoodsPCA/P Credit Memos -

1501010005/12/2017CN17702

Sold17000003TZJP1JS bahwa atas kedua PEB tersebut, Pemohon Banding tidak melakukan penagihan apapun dan tidak menerima pembayaran atas pengiriman barang tersebut. Namun pengembalian barang tersebut adalah hanya bersifat untuk mengembalikan barang yang rusak yang ada di gudang Pemohon Banding sehingga tidak dapat terjual kepada customer Pemohon Banding;

bahwa sebagaimana diketahui oleh tim Pemeriksa bahwa, seluruh customer Pemohon Banding adalah perusahaan domestik/lokal. Sehingga seharusnya dapat disimpulkan bahwa atas kedua PEB tersebut bukanlah penjualan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan, berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding mohon agar koreksi peredaran usaha sebesar USD28,548 dapat dibatalkan seluruhnya;

Untuk mendukung dalilnya, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung berupa:

1. PEB No. 450957 a. Invoice No. TZIER17047 tanggal 10 Juli 2017 b. Certificate of Analysis tanggal 12 Juli 2017 c. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No. 348715 tanggal 02 Agustus 2017 d. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) No. 347940/KPU.01/2017 Tanggal 08 Agustus 2017 e. Goods Received Advice No. GRA01NR170002072 Tanggal 11 Agustus 2017 f. Bukti Korespondensi email beserta terjemahan tidak resmi atas barang DN401 g. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) No. 450957 Tanggal 27 Oktober 2017 h. Journal Voucher No. 5498 Tanggal 27 Oktober 2017

2. PEB No. 881626 a. Invoice No. TZPFM16022 Tanggal 22 Maret 2016 b. Packing List atas Invoice No. TZPFM18022 Tanggal 22 Maret 2016 c. Certificate of Analysis

d. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) No. 348715 tanggal 02 Agustus 2017 e. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) No. 145673/KPU.01/2016 Tanggal 09 April 2016 f. Statement Later atas pemintaan Pengiriman produk GLT200S dan GLT600S

g. Bukti Korespondensi email beserta terjemahan tidak resmi atas barang VITON GLT200S dan VITON GLT600S h. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) No. 881626 Tanggal 07 Desember 2017 i. Journal Voucher No. 6259 Tanggal 05 Desember 2017

Pendapat Pengadilan Pajak

Menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak tersebut di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah apakah peredaran usaha sebesar USD28,548.00 telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017;

bahwa terhadap alat bukti tersebut, Terbanding dan Pemohon Banding telah melakukan uji kebenaran materi dan meyampaikan pendapatnya dalam dokumen berita acara uji bukti yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak ini;

bahwa berdasarkan penilaian atas alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil bantahan Pemohon Banding bahwa kedua PEB nomor 450957 dan 881626 bukan transaksi penjualan sehingga tidak terdapat pendapatan yang belum dilaporkan pada Laporan Keuangan dan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2017;

PEB nomor 450957 sebesar USD9,555.00

bahwa atas barang yang dikirim dengan PEB nomor 450957, Pengadilan Pajak tidak dapat meyakini dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa barang yang dikirim merupakan barang yang sebelumnya dibeli namun demikian karena kondisinya rusak maka dikembalikan kepada supliernya yaitu perusahaan afiliasi di Jepang;

bahwa berdasarkan dokumen tangkapan layar email yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak meyakini bahwa pengiriman barang tersebut adalah atas permintaan supplier yang berkedudukan di Jepang, tidak terdapat data yang menunjukan dilakukan pengiriman ulang karena rusak; bahwa namun demikian Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa pengiriman barang tersebut bukan dalam rangka penjualan, hal ini mendasarkan pada fakta

bahwa pengiriman barang tersebut merupakan pengiriman kembali (Ship Back) dan dalam dokumen PEB tercantum keterangan No Commercial Value; bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pengiriman kembali tersebut diperhitungkan sebagai pengurang hutang Pemohon Banding kepada supplier di Jepang. Bahwa Terbanding juga tidak dapat menyampaikan pembuktian adanya arus uang masuk akibat pengembalian barang tersebut senilai USD9,555.00;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding senilai USD9,555.00;

PEB nomor 881626 sebesar USD 18,993

bahwa atas barang yang dikirim dengan PEB nomor 881626, Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa barang yang dikirim kembali ke supplier merupakan barang yang sebelumnya dibeli, namun demikian karena permintaan dari supplier di Jepang maka barang tersebut dikembalikan kepada supliernya di Jepang;

bahwa berdasarkan dokumen tangkapan layar email yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak meyakini bahwa pengiriman barang tersebut adalah atas permintaan supplier yang berkedudukan di Jepang karena alasan kekurangan persediaan di Jepang;

bahwa namun demikian Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa pengiriman barang tersebut bukan dalam rangka penjualan, hal ini mendasarkan pada fakta bahwa pengiriman barang tersebut merupakan pengiriman kembali (Ship Back) dan dalam dokumen PEB tercantum keterangan No Commercial Value; bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini dalil Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pengiriman kembali tersebut diperhitungkan sebagai pengurang hutang Pemohon Banding kepada supplier di Jepang. Bahwa Terbanding juga tidak dapat menyampaikan pembuktian adanya arus uang masuk akibat pengembalian barang tersebut senilai USD18,993;

bahwa berdasarkan fakta a quo, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding senilai USD18,993;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas nilai sengketa sebesar USD28,548, terdapat alasan hukum untuk dikabulkan sebesar USD27.790.00 dan ditolak sebesar USD758.00;

2. Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD1,046,412.00 menimbang, bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok

Penjualan sebesar USD1,046,412 dengan melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU) atas transaksi afilisi berdasarkan kewenangan dalam pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan;

bahwa Terbanding menolak beberapa perusahaan pembanding dari Pemohon Banding dikarenakan dianggap tidak sebanding, karakter produk yang berbeda, memiliki intangible assets dan memiliki fungsi R&D. Adapun perusahaan pembanding yang ditolak oleh Terbanding adalah Samyung Trading, Tohoku Chemical, Shoei Yakuhin, Mitani Sangyo dan Soda Nikka;

bahwa perhitungan koreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

NoComparableOperating Margin
2015201620172015-2017
1Aktsionernoe Obschestvo Torgovo- Posrednicheskaya Firma O'Zkimyopolimersavdo11,98%19,65%N/A16,68%
2First Imrooz Modaraba8,48%9,76%8,61%8,98%
3Global Connections Public Company Limited3,10%3,28%3,36%3,25%
4White Group PCL19,63%19,72%14,20%17,85%

bahwa dengan penolakan data pembanding tersebut diperoleh perhitungan kuartil 1 – kuartil 3 sebagai berikut:

Q17,55%

Q212,83%

Q316,97%

AkunPemohon BandingTerbandingKoreksi
Sales16.728.54216.728.542
Cost of Sales15.013.89713.967.4851.046.412
Gross Profit1.714.6452.761.057
GPM10,25%16,51%
Selling expense166.931166.931
G&A expense447.854447.854
Income before tax1.099.8602.146.272
OPM6,57%12,83%

menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding terhadap HPP dengan alasan sebagai berikut:

Berdasarkan dokumentasi harga transfer yang diserahkan Pemohon Banding kepada Terbanding telah secara jelas menjelaskan kriteria pencarian dan penolakan perusahaan pembanding:

1) Terbanding menyebutkan terdapat perusahaan yang memiliki fungsi dan karakteristik produk yang berbeda

bahwa Terbanding dan Pemohon Banding telah sepakat menggunakan metode transactional net margin method (TNMM) sebagai metode yang paling sesuai untuk menguji transaksi afiliasi Pemohon Banding.

bahwa mengacu pada OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 2.68, dapat disimpulkan bahwa penerapan metode TNMM lebih toleran terhadap perbedaan produk seperti pada penggunaan CUP dan lebih toleran terhadap fungsi seperti pada penggunaan metode pada level laba kotor;

bahwa Pemohon Banding telah menentukan kriteria tertentu dalam melakukan pencarian tersebut, dan telah disebutkan dalam dokumentasi harga transfer halaman 41 (empat puluh satu), Pemohon Banding menggunakan kode industri sebagai berikut:

• SIC 516* Produk kimia dan sejenis (perdagangan grosir)

• SIC 517* Petroleum dan produk petroleum (perdagangan grosir)

• SIC 519* Beragam produk tidak tahan lama (perdagangan grosir) bahwa ketiga kode industri di atas telah mengakomodir bisnis Pemohon Banding yaitu sebagai distributor bahan kimia;

bahwa jika dilihat dari sumber database OSIRIS yang digunakan oleh Pemohon Banding, berikut ini adalah penjelasan rinci mengenai gambaran bisnis dari perusahaan pembanding yang diterima oleh Pemohon Banding:

Nama PerusahaanGambaran UmumKeterangan
Global Connections Public Company LimitedThis company, formerly known as Global Connections Company Limited, is a distributing agent of plastic, petrochemical and additive, which are used in petrochemical and plastic transformation process.Diterima Pemeriksa
White Group PclThis company, based in Thailand, operates in three business areas: import and distribution of industrial chemicals, property rental business, and joint venture business with subsidiary.Diterima Pemeriksa
First Imrooz ModarabaThis is a Pakistan-based company specialises in trading and distribution of chemicals. It mainly offers pigments, biocides, anti settling, anti foaming and anti skinning agents; food colors; surfactants; phosphates; adhesives; and raw materials.Diterima Pemeriksa
Aktsionernoe Obschestvo Torgovo- Posrednicheskaya Firma O'zkimyopolimersavdoThis company is engaged in the wholesale of chemicals and allied products. The company is headquartered in Tashkent, Uzbekistan.The company specialises in the distribution of a wide variety of basic chemicals, such as sulfuric acid, electrolysis products, melamine, ammonia series products, and environmental chemicals.Diterima Pemeriksa
Soda Nikka Co.,Ltd.The company is primarily engaged in the wholesale trade of soda products as well as inorganic/organic chemicals, petrochemical products, and synthetic resin products. Its products include industrial chemicals, petrochemical products, electronic materials, and synthetic resin as well as processed products, various facilities/equipment, and containers.Ditolak Pemeriksa
Mitani Sangyo Co., Ltd.This company is a Japanese-based firm engaged in the wholesale distribution of chemicals, information systems, air conditioning systems, energy, resin, electronics, and housing equipment.Ditolak Pemeriksa
Samyung Trading Co.,Ltd.This company is engaged in the wholesale distribution of organic and inorganic chemical products.Ditolak Pemeriksa
Tohoku Chemical Co.,LtdThe company is engaged in the wholesale trade of industrial chemicals, food additives, and pesticides in Japan. It also sells industrial chemicals-related equipment; diagnostic reagents, such as sterilization or blood sample testing, laboratory test, and diagnostic imaging equipment; and food processing equipment.Ditolak Pemeriksa
Shoei Yakuhin Co.,Ltd.The company is involved in the wholesale distribution of chemicals and allied products.Ditolak Pemeriksa

Sumber: TP Catalist

bahwa berdasarkan tabel di atas dapat dilihat bahwa Pemeriksa tidak konsisten terhadap kriteria penolakan yang dilakukan dalam pencarian perusahaan pembanding. Sebagai contoh White Group PCL yang melakukan 3 (tiga) aktivitas selain distibusi bahan kimia. Dengan demikian, alasan yang digunakan oleh Terbanding untuk menolak perusahaan pembanding tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

2) Terbanding Menyebutkan Perusahaan yang memiliki Intangible Asset dan Fungsi Research and Development Harus Ditolak

bahwa Pemohon Banding telah menyebutkan dalam dokumentasi harga transfer halaman 42 (empat puluh dua) bahwa Perusahaan Pembanding yang memiliki biaya research and development di atas 1% (satu persen) atas total penjualan ditolak sebagai pembanding. Asumsi ini merupakan bagian dari materialitas dalam pemilihan pembanding yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berikut ini merupakan rincian atas perbanding tingkat biaya research and development atas penjualan dan intangible asset terhadap total asset:

Nama PerusahaanTingkat Biaya R&D atas PenjualanTingkat Intangible Asset atas Total AsetKeterangan
Soda Nikka Co Ltd0,00%0,13%Ditolak Pemerika
Mitani Sangyo Co., Ltd.0,59%1,02%Ditolak Pemerika
Samyung Trading Co.,Ltd.Tidak Ada0,62%Ditolak Pemerika
Tohoku Chemical Co Ltd0,00%0,08%Ditolak Pemerika
Shoei Yakuhin Co., Ltd.0,00%0,09%Ditolak Pemerika
Global Connections Public Company Limited0,00%0,09%Diterima Pemerika
White Group Pcl0,00%0,04%Diterima Pemerika
First Imrooz Modaraba0,00%0,35%Diterima Pemerika
Aktsionernoe Obschestvo Torgovo- Posrednicheskaya Firma O'zkimyopolimersavdo0,00%0,00%Diterima Pemerika

Sumber: TP Catalist

bahwa fungsi R&D dan intangible asset saling berhubungan dikarenakan output dari fungsi R&D adalah intangible asset misalnya know-how atau merk. Dimana atas kedua fungsi dan aset yang digunakan tersebut akan membatu perusahaan dalam menghasilkan keuntungan. Sementara itu, dengan fakta bahwa biaya R&D terhadap penjualan dibawah 1% (satu persen) tidak menghasilkan suatu intangible asset yang memberikan nilai tambah dalam menghasilkan laba perusahaan;

bahwa berdasarkan tabel di atas terlihat bahwa perusahaan yang diterima oleh Terbanding juga memiliki intangible asset walaupun di bawah 1% (satu persen). Hal ini menunjukan bahwa Terbanding tidak konsisten dalam melihat biaya R&D dan intangible asset sebagai kriteria penolakan. Dengan demikian koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

3) Terbanding Tidak Memiliki Wewenang untuk Melakukan Koreksi dikarenakan Tidak ada Indikasi Penghindaran Pajak yang Dilakukan oleh Wajib Pajak

bahwa transaksi afiliasi yang menjadi pokok sengketa merupakan transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan pihak afiliasi yang berada di Jepang yaitu Tokyo Zairyo Japan. Pada tahun 2017 tarif pajak penghasilan untuk

perusahaan di jepang adalah sebesar 33.80%, sedangkan tarif pajak penghasilan untuk perusahaan di Indonesia adalah 25%;

bahwa dengan demikian, tidak ada indikasi penghindaran pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding kaitannya dengan transaksi afiliasi dengan Tokyo Zairyo Japan pada tahun 2017. Sehingga seharusnya Terbanding tidak berwenang untuk melakukan koreksi tersebut dan seharusnya koreksi tersebut dibatalkan;

Pendapat Pengadilan Pajak

menimbang, bahwa berdasarkan dalil para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding adalah apakah pengujian PKKU yang dilakukan oleh Terbanding dengan menolak beberapa perusahaan pembanding dari Pemohon Banding dikarenakan dianggap tidak sebanding dan menghasilkan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1,046,412 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan ketantuan Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan, Terbanding mempunyai kewenangan untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya

meskipun tarif pajak di negara kedudukan lawan transaksi lebih rendah dari Indonesia;

bahwa Grup Tokyo merupakan perusahaan dagang yang mengkhususkan di penjualan karet, plastic, plastic thermos elastomers dan bahan kimia. Tokyo Zairyo Japan didirikan pada bulan Desember 1947 dengan awal nama Rubbers Materials Co Ltd dan merubah Namanya menjadi Tokyo Zairyo Pte Ltd di bulan Maret 1949. Pada bulan Juli 2000 Tokyo Zairyo Japan melakukan merger dengan Zeon Trading Co Ltd dimana setelah merger ini Tokyo Zairyo Japan menjadi perusahaan dagang dari Zeon Grup;

bahwa untuk mengembangkan bisnisnya Tokyo Zairyo Japan melakukan penjualan ke Amerika Utara, Amerika Tengah, ASEAN, dan China untuk produksi karet dan bahan kimia bagi perusahaan Jepang yang beroperasi di daerah tersebut;

bahwa PT Tokyo Zairyo Indonesia (Pemohon Banding) didirikan pada tanggal 4 Nopember 2004 berdasarkan akte nomor 32 dengan notaris Soetati Mochtar, SH, LLM, dan sesuai Pasal 3 Anggaran Dasar dan Persetujuan Badan Koordinasi dan Penanaman Modal nomor 809/I/PMA/2004 tanggal 28 Oktober 2004, perusahaan bergerak dibidang distribusi dan impor bahan kimia;

bahwa PT Tokyo Zairyo Indonesia membeli produk dari Tokyo Zairyo Japan dan dijual kepada perusahaan independent di Indonesia;

Koreksi Data Pembanding karena Perbedaan Produk

bahwa terbukti Terbanding dan Pemohon Banding menggunakan metode TNMM dengan operating margin sebagai PLI untuk melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa OECD Transfer Pricing Guidelines paragraf 2.68 pada prinsipnya mengatur, bahwa Indikator laba bersih (seperti return on asset, operating income to sales, dan pengukuran lain atas laba bersih) kurang dipengaruhi oleh perbedaan transaksional dibandingkan dengan harga seperti dalam penerapan CUP. Indikator laba bersih juga mungkin lebih toleran terhadap beberapa perbedaan fungsi antara transaksi afiliasi dan transaksi independen dibandingkan dengan penggunaan marjin laba kotor.”

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dengan demikian dalil koreksi Terbanding yang menolak data pembanding dikarenakan mempunyai produk yang berbeda dengan Pemohon Banding tidak mempunyai dasar hukum yang kuat;

Koreksi Data Pembanding karena Perbedaan Fungsi

bahwa Terbanding menolak data pembanding dengan alasan mempunyai fungsi R&D yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding;

bahwa terbukti Pemohon Banding dalam pencarian data pembanding telah membatasi perusahaan yang dapat dipertimbangkan adalah yang mempunyai biaya R&D dibawah 1%;

bahwa terkait dalil Terbanding yang menolak data pembanding karena terdapat fungsi R&D, Pengadilan Pajak berpendapat biaya R&D dibawah 1% adalah tidak signifikan untuk menghasilkan IP sehingga tetap dapat dipertimbangkan untuk digunakan sebagai data pembanding;

bahwa terbukti Terbanding juga menerima data pembanding yang mempunyai R&D dan IP yang telah dipilih oleh Pemohon Banding, sebagaimana tampak pada tabel dibawah ini:

Nama PerusahaanTingkat Biaya R&D atas PenjualanTingkat Intangible Asset atas Total AsetKeterangan
Soda Nikka Co Ltd0,00%0,13%Ditolak Pemerika
Mitani Sangyo Co., Ltd.0,59%1,02%Ditolak Pemerika
Samyung Trading Co.,Ltd.Tidak Ada0,62%Ditolak Pemerika
Tohoku Chemical Co Ltd0,00%0,08%Ditolak Pemerika
Shoei Yakuhin Co., Ltd.0,00%0,09%Ditolak Pemerika
Global Connections Public Company Limited0,00%0,09%Diterima Pemerika
White Group Pcl0,00%0,04%Diterima Pemerika
First Imrooz Modaraba0,00%0,35%Diterima Pemerika
Aktsionernoe Obschestvo Torgovo- Posrednicheskaya Firma O'zkimyopolimersavdo0,00%0,00%Diterima Pemerika

bahwa terbukti Terbanding tidak menyampaikan bantahan atas dalil Pemohon Banding yang menyatakan Terbanding tidak konsisten dan cherry picking dalam menetapkan data pembanding. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, Terbanding

juga tidak dapat menjelaskan alasan menerima data pembanding perusahaan yang mempunyai fungsi R&D dan IP;

bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini data pembanding yang ditolak oleh Terbanding mempunyai karakteristik usaha sebagai Distributor;

bahwa data pembanding berdasarkan hasil pencarian oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

bahwa hasil pengujian PKKU yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan hasil sebagai berikut:

Tetode penentuan marca trarster: TIME MM

Margie Operasisnal (OK = Lata Operasisnal ¢

; ; Tahun Palak 2047 site ~ 210 ——

Sentara berair laba selai Satasrata tevtimbeacdua se ama 2 takan tantar-kuertilh (Tahan Falak 29515 - Tahun Pelak 20173

Kuertil atas of S02) | 3, GA

Milai tengah (Sip | 3,18%

Kuartil kasah (25°) 1.56

bahwa Pengadilan Pajak dapat meyakini, Pemohon Banding telah melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas HPP dan mengabulkan banding Pemohon Banding sebesar USD1,046,412.00;

Terkait Penggunaan Tarif PPh Badan

Menimbang, bahwa Pemohon Banding menyatakan melakukan kesalahan dalam perhitungan PPh Terutang pada SPT PPh Badan Tahun 2017 dikarenakan kesalahan tarif yang digunakan, yakni menggunakan tarif 28% yang mana seharusnya untuk perhitungan PPh Badan tahun 2017 adalah 25%.

bahwa Pemohon Banding menyatakan kesalahan tersebut menyebabkan angka “Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan” pada SKPKP dan perhitungan PPh Terutang hingga PPh Kurang/(Lebih) Bayar pada Lampiran SKPKP pada kolom “Jumlah Dollar Menurut Wajib Pajak” dan “Jumlah Dollar Menurut Pembahasan Akhir (Disetujui)” adalah sama dengan angka pada SPT (perhitungan dengan menggunakan tarif 28%). bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak, terbukti Terbanding dalam perhitungan pajak dalam SKPKP dan Keputusan Keberatan menggunakan tarif 25%, dengan demikian Terbanding telah membetulkan kesalahan perhitungan pajak yang terutang yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

No.UraianNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
Koreksi Positif atas Peredaran Usaha28,548.00758.0027,790.00
Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan1,046,412.000.01,046,412.00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingUSD2,125,290.00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak USD1,074,202.00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakUSD1,051,088.00 bahwa dengan demikian, penghitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (USD)Menurut Pengadilan Pajak (USD)
a. Penghasilan Netto2,125,290.001,051,088.00
b. Kompensasi Kerugian00
c. Penghasilan Kena Pajak2,125,290.001,051,088.00
d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang531,322.50262,772.00
e. Kredit Pajak438,129.00438,129.00
f. PPh Kurang/(Lebih) Bayar93,193.50(175,357.00)
g. Sanksi Administrasi (Bunga Pasal 13 (2) KUP)33,549.700
h. Jumlah PPh Yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar126,743.20(175,357.00)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03453/KEB/WPJ.07/2020 tanggal 14 Agustus 2020 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00018/206/17/056/19 tanggal 26 Juni 2019, atas nama PT TOKYO ZAIRYO INDONESIA, NPWP 02.414.341.4-056.000, beralamat di Gedung Midplaza 2 Lt. 12, Jl. Jenderal sudirman Kav. 10-11, Karet Tengsin, Tanah Abang, Kota Adm. Jakarta Pusat, Jakarta, 10220, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (USD)
Penghasilan Neto1.051.088,00
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak1.051.088,00
PPh Terutang262.772,00
Kredit Pajak438.129,00
PPh Kurang (Lebih) Bayar(175.357,00)
Sanksi Administrasi0
Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar(175.357,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 Desember 2021 oleh Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M. sebagai Hakim Ketua, Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Liberti Pandiangan, S.E., S.H., M.Si.Juwari Eddy Winarto, S.H., S.E., M.M.

ttd.

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.

Panitera Pengganti ttd.

Achmad Sandri Qurnain, S.Sos., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.