Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-014090.15/2021/PP/M.XA Tahun 2025

PT Iss Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-014090.15/2021/PP/M.XA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-03183/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Sepember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00036/406/18/059/20 tanggal 23 Juni 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 014090.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ISS INDONESIA, NPWP: 01.070.680.2-059.000, beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Bintaro Sektor IX Blok J No.3, Pondok Aren, Kota Tangerang, Banten, dalam hal ini diwakili Sdr. Nerfita Primasari jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Sutrisno Ali

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-826/PP/IKH/2021 tanggal

7 September 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ISSINDO/024-Tax/VI/22 tanggal 7 Juni 2022,

2. Nama: Otto Sumaryoto

Izin Kuasa Hukum Nomor: KEP-638/PP/IKH/2020 tanggal

29 September 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor ISSINDO/023-Tax/VI/22 tanggal 7 Juni 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Budiyana/ 197305031992121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Kantor

Pusat DJP,

2. Nama/NIP: Santoso Wahyu Utomo/ 198403152006021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Kantor

Pusat DJP,

3. Nama/NIP: Fakhrudin/ 197209171993011001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Kantor

Pusat DJP,

4. Nama/NIP: Nicolas Lumban Tobing/ 197011061990121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Kantor

Pusat DJP,

5. Nama/NIP: Ida Nur Rachmi/ 198109242002121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding Kantor

Pusat DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-18134/PJ.07/2022 tanggal 21 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-291/PP/BR/2020 tanggal 22 April 2020 junto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-208/PP/Ucp/2025 tanggal 13 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor: ISSINDO/070- Tax/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor: SUB- 493/WPJ.07/2022 tanggal 8 Desember 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor: ISSINDO/016- Tax/IV/2022 tanggal 12 April 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00036/406/18/059/20 tanggal 23 Juni 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam, dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Netto (Rugi)Rp214.163.771.681
2.Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPhRp0,00
3.Penghasilan Kena PajakRp214.163.771.681
4.Pajak Penghasilan yang TerutangRp53.540.942.750
5.Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun laluRp0,00
6.Jumlah Pajak Penghasilan terutangRp53.540.942.750
7.Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung PemerintahRp0,00
b. Dipotong / Dipungut oleh pihak lain:
b.1. PPh Pasal 21Rp0,00
b.2. PPh Pasal 22Rp0,00
b.3. PPh Pasal 23Rp53.653.963.072
b.4. PPh Pasal 24Rp0,00
b.5. Lain-LainRp0,00
b.6. JumlahRp53.653.963.072
c. Dibayar Sendiri:
c.1. PPh Pasal 22Rp0,00
c.2. PPh Pasal 25Rp5.589.714.909
c.3. PPh Pasal 29Rp0,00
c.4. STP (Pokok Kurang Bayar)Rp0,00
c.5. Fiskal Luar NegeriRp0,00
c.6. Lain-LainRp0,00
c.7. JumlahRp5.589.714.909
d. Diperhitungkan:
d.1. SKPLBRp0,00
d.2. SKPPKPRp0,00
d.3. JumlahRp0,00
e. PPh yang seharusnya tidak terutang:
e.1. Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0,00
e.2. Dibayar dengan NPWP sendiriRp0,00
e.3. Telah dipotong/dipungutRp0,00
e.4. JumlahRp0,00
f. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp59.243.677.981
8.Jumlah PPh yang kurang / (lebih) bayarRp(5.702.735.231)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: ISSINDO/017-TAX/IX/2020 tanggal 21 September 2020, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

- Menurut Horeksl yang

Na Uraian: Wajih Pajak Fiskus Diajukan Heberatan

Rr (pl (Rr)

Too Pe tuglie dinky Licino ites Ma rela sabe Hanana POT OL PS eS ee ae) Sh oU et

2 Hara Sokaok Penjualan Vian SUN AO AG A FI SA

3 Penelesian Genie ale Laba Brad SOF AD SAS Aha Tbe MSN AF AN,

4 Baya Usaha Lana 200 BAB Mee SES eth ad ani

5 | Penahesilan Milo Pialan Marge Tula AGS AA ISH. eh SME, a1

6 leeighesilan Neto Dalan Newent lenis | i ca Pemgyasdarg alia Lagu Loli | F4. 239) PAS FU Lau th. Te nelyasilai: Jasad Deke dean Dila Ch ag

2 DPeonlasilar se hana Wier, peace jalan La 2 cd. Laiu-Ja uw n e J ingibate Pati ti FA PET A Vel ete ay

To Fasiblas Mada Pe Deo seated a a

& Pelsesuaiar Piskal :

a Verwesuaian Fis al Yosrul Pe Sv? 4 Gy 1a. 1 tu. 77.18 1.812 YP LAT bo Pousescinian Fiskal Megalit CP WGC gk eke BA. O88. 25 Fei] Oa oo Matah be Ti VI LI LS B.S NGA ONE

Do Pengasda Mela laga Wear of al

210 indian Pengliaailn Set: AA NM AO 4 217. 185 TI Ni

210 Bomietsasi kerugiati a ed

WS Beagles Ree nak BU Uk Fy ae AM ISS.77 1.081

13 PE Perit SLALU So 3 Dd GL PG .

14 elit Taja PIA: Pasal $A SL AGS Oat EA DA BOS GaSe

15 Kredit Pajak 21 Pasi 2 RBT LSI lve IN Re

16 Sasak yang tidak? kuavicig aa ac | Ka a

LT (Sanga: Asturias

. is Batii Masal JA XI Po... an we u . a .

18 Jumlah FFh yang ilebihj/ mesh barus dibay _ (7-53573.500.791 3.703 735.221) ,

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor: KEP-03183/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Sepember 2021, menyatakan mengabulkan sebagian dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menurut aa

Tn eee ——— Menjadi

Mes Uraian Wajib Pajak Fiskus iRpl (Rp) Rp; . i

— Hee ase er tied = L J

20 Nui sormadicihas. (PEL Te suet: , 31.500 177 250) E340 FI 3 LGR FS gi

2 Ina Bate: . TEA BI SN Si Bt bes AS fo Sama heen ie il DN a

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor ISSINDO/070-Tax/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 8 Desember 2021 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor ISSINDO/070-Tax/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03183/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 September 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2018

Nomor 00036/406/18/059/20 tanggal 23 Juni 2020 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak ("KPP") Penanaman Modal Asing Enam, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 ("UU KUP"), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam batasan jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang disbanding yakni Keputusan Keberatan Nomor KEP- 03183/KEB/WPJ.07/2021 tertanggal 17 September 2021 diterima pada tanggal 17 September 2021;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding No ISSINDO/070-Tax/XII/2021 tertanggal 8 Desember 2021 ditandatangani oleh Nerfita Primasari jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 50 tanggal 29 April 2021;

Dengan demikian, surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap suratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 03183/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 September 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding menerima SKPLB PPh Badan Nomor 00036/406/18/059/20 tanggal 23 Juni 2020 atas PPh Badan Tahun Pajak

2018, yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh KPP Penanaman Modal Asing Enam, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: .————-.. i eee -

Menurut

Ba, Gralan Wajib Pajak Fiskus (Epi tp) IRPI .-

Lo Denai Aputy ala Fezedagan Lana Brulo 2870 178 821502) ART? Aes Ans AHS MN Bot

2 Earns Pakak Fest Sp tut AS Sey) GORE Fao 301 Bey

30 Peranan Suis ara Lae Turbe cade En Bi nh Aa GB RA eT I

$0 Bias Vise Lanny ata IE Vi 246 3435 $04 405

Bo Pangan lan Meo Mata seas TI DA eR Ab 1A JAS IU 561

6 Pengsaslan 4000 Balu fe pen Lana ! ap Serie banar clad Lan Wika | Ta PS ct TAAT IS hh Ponghastan Jasad Brkeaan Nisa " it hal eo Pippa se hape ea Tt Jaan tr Le el Laga aa rt La) eam las tadi TA FG gag PAI TA Fae

To Familia Mela Die aa Pangan kai. n 1

8 Peranan Kana,

A Deer an Fickal Fosil | Tg 4g Le fae es? (au a co AR

I. Pas malaria eal Yecatf SHR AE be Adah brn day YL ex duuah tn 51 VOTE ae FAR AGS DAA Won

S$ Peng tasclin Yeoh on Tera u us

100 Julia Pengras:lan Scene SU RIG PUS Ana ALS P1 GB

11 Jieuuuessass: borilajan G tr

V2 Petani were pak | SARA HO PG 1 SAK TN RET bd (PE Tebang ' ol Seow be DAN wad od ate Fe

114 (edit Sarak “Ph Fasa 25 ; 2G nd Gents ind Gab. Yo UI.

15 ghe adic Vaan JP Pasad 25 SBR MAAN eU MABA YP

16 iPajah soe tear! kuasa dil er n a

AT asih Adimnisti as:

i= | Buruta Hegel oo tél blk 0 , r an 0 oo

Lag Iumlah PPh yang febih| {med barus dibayar (T.B9a.500.7311| (S702. 735.291),

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada KPP Penanaman Modal Asing Enam dengan surat No. ISSINDO/017- TAX/IX/2020 tanggal 21 September 2020 (Lampiran 2) yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Enam tanggal 21 September 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak di dalam SKPLB seperti tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut;

Menurut = . Korekal yang

Ko Oralan Wajib Fafnk Fiskos Talajukan Heberaian

[Rob ler) etl od eneteieihar: Bina ata Tran Daan Basa Poo Bt Wan nita PRA Se at TON BA

2 Hate Jak Penuaan e TRL YOOL ad BP SILANG AA Wa

Ao Peraga gihar Pena aa Lana Ba a IA Hai Tel a AA TI do Asa gala Tana oe DE Le se DN BEE BEN su oa

5 Dernier iliac: Sisto Pandan Macnee rd ee ee [Pa rs eb

1 6 Perasaan SA Pala Saad Tana ab Seda auburn ang User. Pa ana MADA bi Mo Da | TPA es ee

Lo Belbedadda basa bbe pain be bend 1 “ a. Bergo ian mn Lie at Laba Le AA ana 7 "

ab Mani Lan u hh a ri TORAL PC re eri

T Riera beet Pa Yun Ganesan Ta ui

Bo Peau sis Pie | 1 i se Waste tac. Fishes icectit DH SPG Pa bea FE bse Do MET AL

Ie Pee Sina, rana meneh RENA SERA, ani POT eon ha Pe VOU ata KE Lanal Jp AL Pak tu)

PP Pend KA Serai wwe Site tt nl Hi

LO era angan Sa ATES cas FLIES od ee SE LB

TO Oe ee ee Ls L

12 Belasan, kans nia 2a ANA AS, BL AT LA

19 0 evita Tl Sa heri “ro| Rebar ELSA Li i

ATI TI AKG TEA BELA PA FAN Pb bisa os Rab NN Pi Mara ra Pi 2] Sa yA HS

15 er2A 5 Pegat PSA aa ah ‘ Sawa PIA BLY ee Da Besi

LB aa Tan Pb ana ! Ka Li

TF (Hara Arema i ed ee LO oe eel ua te ae a

16 Jumlah PPh pang (leblhj/ masih has dibayar (TS 95.900. FEL], Poe TU Tan aL

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-03183/KEB/WPJ.07 /2021 tanggal 17 September 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Menurut anta —

No | Uraian Wajit Pajak Fiskus Menjadi

Joo Pes sat ie 0 PE an u _ a

Say Orca atipode: PPh Terang SEBO VE an SESE Ad TSE, 53 2656 On

, SS anne ee frat OA SAS Buu Tel STA, ee Tail

TO Sanksi AINI Si rasi ! al _ oo

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Keputusan — Horekal pas

Ha Urin Pemeei Arodiog | Majukan Danding

Keberatan (Rel bee Soe —tkpl oo (Ra — . - t Do ama Tee kon penata alas Hata laa li . Patt aa a ee BA SPA Bia La IE DE Mi Ie LA

Loa Karan b eka yest has cris ani Prada Na ne AA IR tay Tho LP AR re | ai bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.411.973.677

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.411.973.677 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui sebagai berikut:

a. bahwa atas perbedaan jumlah penerimaan uang kas dan bank dari Bank Mandiri nom or rekening 1010004613970 terdapat kurang perhitungan untuk Masa Maret 2018 disebabkan Pemohon Banding belum secara lengkap memberikan data dan untuk Bank Permata nomor rekening 00701767381 terdapat double perhitungan untuk Masa Desember 2018, sehingga perhitungan berdasarkan hasil penelitian adalah sbb:

: ~ ee maa

: Tan Penalti

LA an Pi la Peta ana tat a ee LX. — Z Hee ee —--L

Kar Raed JA Ae Rak Te Bae 458 727 Gi Pan Sag Pa FRAO oP BSS

TED 1 aa es ee

Bank Penata ICR NO Kak 44540 125 AA Me. TAI PMI Erie P1 ate eo ee

DAT PATRA - Png masak memanah . es aed ae Tb OS 571.273 | 1 a 452 He | tb abe FUA A5

b. Penerimaan yang bukan merupakan pendapatan bahwa menurut Pemohon Banding terdapat uang masuk sebagai penerimaan Pemohon Banding namun tidak termasuk sebagai pendapatan dari usaha, sehingga seharusnya dikeluarkan dan perhitungan anus kas. Berdasarkan hasil penelitian diketahui sebagai berikut:

1) Penggantian/ reimbursement bahwa menurut Pemohon Banding terdapat penggantian/ reimbursement, penggantian biaya yang dicatat sebagai pengurang biaya yang ditagihkan PT ISS pada perusahaan dalam satu grup ataupun pelanggan PT ISS yang bukan merupakan penghasilan karena tidak menambah kekayaan ataupun digunakan untuk konsumsi sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan penelitian atas biaya reimbursement adalah bagian dan usaha Pemohon Banding untuk memperoleh penghasilan, yang atas biayanya dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto, dan oleh Pemohon Banding juga telah dipungut PPN nya, sehingga atas seluruh penerimaannya termasuk sebagai peredaran usaha Pemohon Banding;

2) Penjualan Aset Tetap bahwa menurut Pemohon Banding terdapat penjualan fixed asset yang telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan sebagai pendapatan lain namun belum diperhitungkan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terdapat penerimaan penjualan fixed asset namun tidak termasuk sebagai penghasilan usaha Pemohon Banding sehingga atas penerimaan tersebut dikeluarkan dan rekonsiliasi perhitungan arus kas;

3) Pajak Penghasilan atas Bunga, Pengembalian Advance Karyawan dan Penerimaan Lain bahwa atas PPh atas bunga bank, pengembalian advance karyawan, pengembalian deposit dan customer, dan biaya administrasi bank Tim Peneliti sependapat dengan Pemohon Banding dikeluarkan dan penerimaan penghasilan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terdapat anus uang masuk dan customer atas tagihan, tidak ditemukan adanya klausul lain, bukti dokumen, pencatatan, ataupun kontrak antara Pemohon Banding dengan customer/perusahaan grup tentang adanya penerimaan yang bukan penghasilan PT ISS. Berdasarkan hal tersebut maka koreksi penerimaan atas invoice dipertahankan;

4) Pelunasan atas invoice yang diterbitkan oleh perusahaan dalam grup ISS bahwa Pemohon Banding menyatakan pelunasan customer atas invoice ke rekening FT ISS tidak termasuk sebagai penerimaan penghasilan dan usaha Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terdapat arus uang masuk dan customer atas tagihan, tidak ditemukan adanya klausul lain, bukti dokumen, pencatatan, ataupun kontrak antara Pemohon Banding dengan customer/perusahaan grup tentang adanya penerimaan yang bukan penghasilan PT ISS. Berdasarkan hal tersebut maka koreksi penerimaan atas invoice dipertahankan;

c. bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding mengeluarkan seluruh nilai PPN yang dipungut sendiri selama setahun berdasarkan pelaporan SPT Masa, sehingga seharusnya atas reimbursement yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha seharusnya dikeluarkan dan rekonsiliasi;

Tim Peneliti tidak setuju dengan PPN atas reimbursement karena termasuk dalam peredaran usaha Pemohon Banding;

me a rs ed a a BN an an aan Ka i

Tusi

. BER 2 oh haa’ Sad Beta Dan ee | he pt aa ' pb ANA

Po Ma Pi AK engan. ISBN [chi FA pena

Ne MRT man Dipa an ena ‘ Mer Sat he nel ee cr rl Sa

Been Tuai .

‘ Po PE PA ATA aa Man apr Dg Kiri Si Peta Bend | La SA TANAH we a Gy USD ar AL KP LA Oe BEN Ka Ta

BN LAN Na DA Ia In LUKA, Se Naa . en ae a ee PN oe ae aL] wa tower ler aie corps cy Le vee , Te Tah, . a7 mn. In po angan Benang Dsn Ooo ang, DAN est on remi eye ees ee . Ta Sar at, Pha! re | oo som abr ea evar bd ote aan at | 5 "

HE Ta ake rea man , oo on MI ne — Uo . intro.

nL cae Eat ge ete ters 2515007957 aie aie? Fag RET Soe a ofa OGG

Soap yo Saur banjari"

oo] veer ar ibe Dende ae dake | EM eto - ee) ee PEP

Do eT ha PPn wwe Ts - LA ten

TOBA eM Te n mee fads. il tr vem rata bes pupae ee eee es Se ey Pe, Ce ce TN

Ada Pe ed Pe tte | Pai na ar Fi La Ab ana

— ae Sa ES ee ——

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Peredaran. Usaha sebesar Rp6.411.973.677 karena jumlah tersebut bukan merupakan "penghasilan" yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan ("UU PPh");

bahwa berikut ini rincian rekonsiliasi menurut Pemohon Banding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terkait dengan koreksi Terbanding:

, : “1 TT a Kareba yang isk .

: I taj Fatah om Jena iti ‘lips ralaihan vn “ “di Lralun i Lam Pemuka Kal ralan Tin Tens bli He.

he byewtuer

Lama ma -.. ——.. —. — . tai a oe —

1 #remericuat | ~~ .

a ——:- — . Loe

De Santan cah pak Wa ARI pala MG Ta ra ee TE Tay

On: Jenerazang Part, Perehasilar, Ae dh :

Thy CEE STs Roi aes] Malas oa ee ee

: Puatah Kenerimtar Tunas SE en eee Lan ban Letnd sa

I Man Dame:

(0 Porghas Lin sang aleeatorg peran ata | RAS UAT? SAB And ATA te hih LARUE!

2 “Akrual | ~ ~ —

Takkan plang TA au Mengadakan PET Ohh ele ia a Then minke pe capes ” “EL Mails PE PAL A

Tela ahrnal 5431S? Set eee aU ;

: Judul bs ual Ses ea] TR ea AN Pa .

TT supper ailur: Beate Tm foal IA A Ate a PLL Org Vay EP i

‘ TPES par yas perda a Vea] Tan FT OAR, EA Be THAME LL SE

SN tees Sears bead ott dite cura weil 7~ . ~

, pondualar fed sun sidak malas ngan - JOT EK ENG “Eye Pe TAT ay

Hac bango asta _ oo _ . . .

Poa Bemehsalan Broke neurud Pemeriksa BALAP ARS BALL FAN IA6 LATA TAs

7 in er ehasilan Rinks aa Wes er Naa so a Peralatan Usa ~ SEI [Fre 6 PE Tawar URS ear

Ih Pengadaan ancy ine sate ~ Bp cr | ee oad re, LE je Perathasilar Grip Lin Na LAN s0 ~

Lo TPepshasdan Brata mem A3 DAT LEAL Pea re eras ee Oe DE j , po jek Jeet Penghasilan , TANI end ae - PALA ! a) bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa rekening koran terkait dengan adanya perbedaan jumlah penerimaan uang kas dan bank Bank Mandiri dan Bank Permata selama proses pemeriksaan dan keberatan pada tanggal 19 Mei 2020 dan 15 Juli 2021, tanda terima pada saat proses pemeriksaan dan keberatan terlampir. Adapun selama proses keberatan, Terbanding belum pernah meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Pemohon Banding terkait dengan

rekening koran yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa data yang diberikan kepada Terbanding sudah cukup untuk mendukung argumen Pemohon Banding terkait dengan adanya perbedaan jumlah penerimaan uang kas dan bank;

b) bahwa di dalam kertas kerja rekonsiliasi peredaran usaha yang dibuat oleh Terbanding, Pemohon Banding melihat bahwa terdapat beberapa transaksi penerimaan yang substansinya bukan merupakan bagian dari peredaran usaha Pemohon Banding yang terdiri dari:

Penggantian (reimbursement); dan

Pelunasan atas invoice yang diterbitkan oleh perusahaan dalam grup ISS;

Adapun Pemohon Banding telah memberikan seluruh dokumen pendukung selama proses keberatan sampai dengan pembahasan akhir hasil keberatan yang terdiri dari:

- Kertas Kerja Rekonsiliasi Peredaran Usaha;

- Rincian beserta penjelasan untuk masing-masing item rekonsiliasi; dan

- Dokumen pendukung seperti invoice komersial, faktur pajak, arus kas, rekening koran dan jurnal pencatatan untuk masing-masing item rekonsiliasi;

bahwa dapat kami sampaikan penjelasan atas transaksi - transaksi yang bukan merupakan bagian dan peredaran usaha adalah sebagai berikut:

• Penggantian (reimbursement)

Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan selama proses keberatan, bahwa terdapat penerimaan terkait dengan penggantian/reimbursement yang Pemohon Banding tagihkan kepada perusahaan yang berada dalam satu grup ISS. Di mana penerimaan tersebut seharusnya bukan merupakan bagian dari peredaran usaha Pemohon Banding;

Dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa penggantian yang Pemohon Banding tagihkan kepada perusahaan satu grup ISS

tersebut terkait dengan biaya-biaya operasional grup perusahaan yang seharusnya menjadi tanggungan oleh seluruh perusahaan dalam satu grup ISS, tetapi telah Pemohon Banding bayarkan terlebih dahulu;

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penerimaan reimbursement tersebut bukan merupakan penghasilan karena sama sekali tidak menambah kekayaan Pemohon Banding serta tidak juga membuat Pemohon Banding dapat menggunakannya untuk konsumsi atau menambah kekayaannya;

Selama proses keberatan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang membuktikan bahwa uang masuk tersebut benar - benar merupakan penggantian, dan tidak menambah kekayaan pemohon banding. Adapun dokumen pendukung terkait dengan penerimaan reimbursement tersebut seperti commercial invoice, faktur pajak, jurnal pencatatan, arus kas, bukti pembayaran, dan rekening koran telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 12 Agustus 2021, tanda terima pada saat proses keberatan terlampir;

• Pelunasan atas invoice yang diterbitkan oleh perusahaan dalam grup ISS

Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan selama proses keberatan, bahwa terdapat penerimaan dalam rekening Pemohon Banding, di mana sebenarnya penerimaan tersebut bukan merupakan bagian dari peredaran usaha Pemohon Banding, melainkan penghasilan milik perusahaan lain dalam satu grup ISS yang di transfer oleh klien melalui rekening Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan terdapat klien yang memiliki kontrak dengan beberapa anggota grup perusahaan ISS. Adapun mekanisme transfer melalui rekening Pemohon Banding tersebut merupakan permintaan khusus dari klien, di mana untuk kemudahan administrasi, mereka melakukan transfer atas seluruh penghasilan perusahaan dalam grup ISS melalui

satu rekening saja, yaitu dalam hal ini adalah rekening Pemohon Banding;

Selama proses keberatan, Pemohon Banding sudah membuktikan kepada Terbanding bahwa atas uang yang masuk ke dalam rekening Pemohon Banding tersebut telah Pemohon Banding transfer kepada perusahaan didalam grup ISS yang seharusnya menerima dan atas penerimaan tersebut telah diakui sebagai penghasilan di dalam grup ISS tersebut;

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penerimaan tersebut bukan merupakan penghasilan karena sama sekali tidak menambah kekayaan Pemohon Banding serta tidak juga membuat Pemohon Banding dapat menggunakannya untuk konsumsi atau menambah kekayaannya;

Adapun dokumen pendukung terkait dengan penerimaan berupa jurnal pencatatan, commercial invoice, anus kas, bukti pembayaran / transfer dan rekening koran terkait dengan adanya penerimaan yang bukan merupakan bagian dari peredaran usaha PT ISS Indonesia telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 16 September 2021, tanda terima pada saat proses keberatan terlampir;

Dengan demikian sudah seharusnya Terbanding dapat mempertimbangkan adanya penerimaan yang bukan terkait dengan peredaran usaha tersebut sebagai item rekonsiliasi;

c) bahwa Terbanding mengeluarkan seluruh nilai PPN yang dipungut sendiri selama satu tahun berdasarkan pelaporan SPT Masa PPN PT ISS. Dapat kami sampaikan bahwa di dalam keseluruhan nilai PPN yang tidak dipungut sendiri tersebut terdapat PPN atas transaksi reimbursement yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha. Di mana porsi PPN tersebut belum diperhitungkan dalam kertas kerja rekonsiliasi Terbanding. Adapun dokumen pendukung terkait dengan PPN reimbursement tersebut telah Pemohon Banding sampaikan selama pada saat proses keberatan;

d) bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa di dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) No. 3098/WPJ.07/KBP/2021 ("SPUH-3098") dan Keputusan Keberatan No. KEP¬03190 / KEB / WPJ .07 /2021 ("KEP-03190") untuk sengketa PPN Masa Pajak Desember 2018, Terbanding telah membatalkan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang berasal dari pengujian anus piutang. Bahwa berdasarkan SPUH-3098 tersebut Terbanding juga telah menyebutkan bahwa sebagaimana yang dijelaskan dalam SE- 65/PJ/2013 selisih dari hasil perhitungan dengan pengujian keterikatan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/ peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pasal 4 UU PPh;

Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung dan penjelasan atas rekonsiliasi pengujian arus uang dan piutang. Namun dilain pihak Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan ataupun dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa selisih atas pengujian arus uang dan piutang tersebut merupakan transaksi penyerahan jasa, dan merupakan bagian dan peredaran usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 (3) UU KUP jo. Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 (2) UU KUP jo. Pasal 4 (1) UU PPh, pendapat Terbanding berdasarkan Analisa arus uang dan arus piutang baru merupakan dugaan namun bukan merupakan bukti bahwa Pemohon Banding menerima penghasilan dan jasa. Dugaan tersebut nyata-nyata tidak dapat digunakan sebagai dasar koreksi peredaran usaha;

Selain itu, koreksi dan pendapat Terbanding menjadi tidak konsisten dengan pendapat Terbanding didalam SPUH - 3098 yang menyatakan

bahwa selisih hasil pengujian arus uang dan piutang tersebut tidak memenuhi kriteria/syarat-syarat penyerahan jasa yang dikenai pajak;

e) bahwa dengan dibatalkannya koreksi tersebut secara tidak langsung telah menunjukkan bahwa koreksi Terbanding yang menganggap terdapat peredaran usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding adalah tidak tepat dan tidak dapat dibuktikan;

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkan alasan Pemohon Banding dan sepenuhnya menerima permohonan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.411.973.677;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.242.271.481

Menurut Terbanding:

Terbanding melakukan Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.242.271.481 dengan alasan sebagai berikut:

RITA Aan

Yasa Seri 7 cent Sp O34 900

Bowe Kaya ty ISS fomrsacy err ee

Ko 2s Rv 242 72.45 1

1. bahwa terdapat koreksi fiskal positif atas biaya manajemen entertainment sebesar Rp1.034.000 karena tidak didukung bukti kompeten yang cukup; Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut karena sebenarnya telah menyerahkan bukti kompeten yang cukup berupa daftar nominatif terkait biaya sejumlah Rp1.034.000 tersebut pada saat penyampaian SPT Badan Tahun 2018 dan bukti pendukung lainnya pada saat pemeriksaan; Pada dasarnya ini merupakan penyesuaian fiskal negatif yang dimasukkan ke dalam penyesuaian fiskal positif. Soot tanggapan dalam proses pemeriksaan Pemohon Banding menyatakan dalam tanggapan SPHP: "Biaya ini adalah merupakan biaya jamuan yang diberikan di area Key account Management kepada costumer/klien tersebut dan atas biaya ini telah dibuatkan daftar nominatifnya. Namun pada saat pembahasan, Pemohon Banding mengakui bahwa ini ada kesalahan dalam pencatatan Pemohon Banding sendiri. Terbanding mempertahankan koreksi biaya atas akun KA Management

Entertainment-118329 karena berdasarkan dokumen pendukung, tidak sesuai atau tidak ada bukti kompeten yang cukup;

Pada proses keberatan Pemohon Banding menyatakan dokumen pendukung atas biaya tersebut telah disampaikan berupa daftar nominatif yang disampaikan saat penyampaian SPT Tahunan 2018;

bahwa tidak terdapat data lain seperti bukti pembayaran, data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka Terbanding tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut apakah biaya tersebut benar-benar dikeluarkan secara formal dan benar adanya berhubungan dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan atau memelihara penghasilan perusahaan, sehingga koreksi dipertahankan;

2. Koreksi atas biaya Royalti ISS companies sebesar Rp1.241.237.481 atas akun 143010 - Royalty ISS companies yang terdiri dari royalti dan pembayaran jasa. Pembebanan atas biaya jasa intra-grup seharusnya didasarkan pada biaya yang sebenarnya dikeluarkan untuk menyediakan jasa tersebut. Misalnya pembebanan jasa manajemen seharusnya berdasarkan pada jumlah biaya yang sebenarnya dikeluarkan, bukan berdasarkan atas omset Pemohon Banding. Dalam hal ini, hingga pembahasan akhir dilakukan Pemohon Banding belum memberikan cost base dan dokumen utama sebagai dasar penagihan atas biaya yang benar-benar dikeluarkannya untuk memberikan jasa kepada PT ISS Indonesia. Sehingga, tingkat harga yang wajar atas biaya manajemen ini adalah Rp1.241.237.481;

bahwa Pemohon Banding setuju dengan pengkarakterisasi biaya pada akun Royalty ISS Company sebagai management service fee, namun tidak setuju atas koreksi sebesar Rp1.241.237.481 karena Terbanding menganggap penghitungan biaya tersebut dilakukan dengan formula 0,52% dari penjualan bersih;

Berdasarkan Actual Cost , ISS World Services A/ S akan menagih biaya management service fee sesuai dengan total Actual Cost ditambah dengan

6,5% mark up. Narnun, untuk mempermudah pencatatan, PT ISS akan melakukan pencatatan berdasarkan estimasi biaya management service fee dalam tahun bed alan (2018) yang diperkirakan setara dengan 0.52% dari pendapatan setiap bulan hal ini seperti yang tercantum di dalam Group Finance Information pada Juni 2018;

bahwa pada akbhir tahun (2018), PT ISS (Pemohon Banding) akan melakukan penyesuaian pembebanan biaya management service fee tersebut berdasarkan Actual Cost ditambah 6,5% mark up. Dengan demikian, telah dapat dibuktikan bahwa biaya Royalty ISS Companies sebesar Rp1.241.237.481 tersebut sebenarnya ditagihkan oleh ISS World Service A/ S kepada Pemohon Banding berdasarkan Actual Costs plus mark up 6,5%,bukan berdasarkan omset;

bahwa pada dokumen transfer pricing Pemohon Banding tidak seluruh informasi yang diwajibkan PMK-213/PMK.03/2016 dalam TP Documentation, seperti dalam Dokumen Induk tidak ada informasi daftar pemegang saham dan persentase kepemilikan, serita letak geografisnya. Dalam Dokumen Lokal tidak dicantumkan latar belakang dilaksanakan transaksi afiliasi yang dilakukan, tidak ada penjelasan transaksi pembanding internal dan/atau ekstemal yang dipilih, detail penjelasan kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi yang digunakan. Tidak seluruh lampiran dokumen lokal dan Induk yang diberikan terutama tentang kontrak/perjanjian penting antar grup, kebijakan harga ataupun metode transfer pricing. Bahwa sebelum meneliti kewajaran suatu jasa intra grup, pertu diteliti apakah masing-masing jasa tersebut memiliki kebermanfaatan ekonomi dan eksis (really rendered);

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti jasa tersebut diberikan melalui email dan teleconference serta berbagai dokumen, namun latar belakang dan alasan kebutuhan jasa tersebut tidak secara jelas terutang dalam dokumen transfer pricing;

bahwa untuk pembayaran royalty sesuai TP Doc dilakukan atas 2 hal: Brand ISS dan Service Excellent Intangible dalam bentuk standardized training program, proses dan technology;

Ruang lingkup hak pemakaian intangible property terdiri dari hak menggunakan nama dan trademark ISS, hak menggunakan other proprietary rights serta hak memperoleh keuntungan dan paten dan kepemilikan lain. Tidak dapat diyakini bahwa cakupan other proprietary rights tidak beririsan dengan jasa manajemen yang diterima Pemohon Banding (biaya ganda); bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan kebijakan harga transfernya benar-benar dilaksanakan sebesar cost plus 6,5%, karena berdasarkan dokumen lokal untuk mempermudah dalam penghitungan, pembayaran biaya manajemen dihitung sebesar 0,48% dan penjualan bersih tahunan, dan untuk tahun 2018 sebesar 0,52 cY0 dan penjualan bersih tahunan;

bahwa pembebanan biaya jasa intragrup seharusnya didasarkan pada biaya yang sebenarnya dikeluarkan untuk mendapatkan jasa tersebut, bukan berdasarkan omset Pemohon Banding. Bahwa Pemohon Banding belum memberikan cost base dan dokumen utama sebagai dasar penagihan atas biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk memberikan jasa kepada PT ISS Indonesia, sehingga tidak dapat dibuktikan adanya bukti eksistensi atas pernanfaatan jasa tersebut;

bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, maka berdasarkan dokumen lokal Manajemen Fee 2018 dihitung kembali biaya manajemen yang dapat diperhitungkan sebagai biaya sesuai dengan pasal 6 ayat 1 UU PPh sebagai berikut:

ihtn Ae into teed fa Serve eg Tan Tesi Impaler iacan wri goer Opera ana. Mergent da Mb sara hi aime lb od Low A AAO reid .

Dea ELE, HE Ph ape Ag a yo oi a oN a HoH .

SapPht, (amanda Yorepaet wy ui Ney TM gO Mh Sh OW tang

Sa ce ete ang citer dapet mada an Tag : ai it Ro OMS ' '

TT base and recosrt deve opin ai Miz RA aM Yoo 5 Se th ai :

i Fm Mei cates Hernia perkara STA) SN Kp & 7 *m TR tt a :

PA HA mus Sel Elit . xc 4 mR Kk MBX 1 mang

Imo 11 BAR Bt LL

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.242.271.481 dengan uraian sebagai berikut:

I. Koreksi atas biaya Entertainment sebesar Rp1.034.000

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya entertainment karena sebenarnya Pemohon Banding telah menyerahkan bukti kornpeten yang cukup berupa daftar nominatif terkait biaya sejumlah Rp1.034.000 tersebut pada saat penyampaian SPT Badan Tahun 2018. Adapun kami juga sudah memberikan penjelasan kepada Terbanding terkait dengan biaya tersebut pada proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan tersebut terkait dengan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto dalam memperhitungkan penghasilan kena pajak;

II. Koreksi atas biaya Royalty ISS Company sebesar Rp1.241.237.481

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding di atas atas biaya pada akun Royalty ISS Company - 143010 sebesar Rp1.241.237.481;

Dapat kami sampaikan bahwa biaya management service fee tersebut akan ditagihkan oleh ISS World Services A/S kepada PT ISS setiap akhir tahun sesuai dengan biaya yang benar-benar terjadi terkait dengan fungsi-fungsi yang telah dilaksanakan oleh ISS World Services A/S selama tahun berjalan ("Actual Cost"); Hal tersebut tercantum dalam ketentuan Pasal 3 butir 3.1 Management Service Agreement. Berikut kami kutipkan ketentuan Pasal 3 butir 3.1 dari Management Service Agreement tersebut sebagai referensi;

Pasal 3.1

"In consideration of the Management Services from ISS the Company agrees to pay to ISS a management service fee (the "Service Fee") based on a cost cover principle with a 6.5% mark up as calculated in Clause 3.2 below”

Berdasarkan Actual Cost tersebut, ISS World Services A/S akan menagih biaya management service fee sesuai dengan total Actual Cost ditambah dengan 6.5% mark up. Namun, untuk mempermudah pencatatan, PT ISS akan melakukan pencatatan berdasarkan estimasi biaya management service fee dalam tahun berjalan (2018) yang diperkirakan setara dengan 0.52% dari pendapatan setiap

bulan hal ini seperti yang tercantum di dalam Group Finance Information pada Juni 2018;

Karena masih bersifat estimasi, pada akhir tahun (2018), PT ISS (Pemohon Banding) akan melakukan penyesuaian pembebanan biaya management service fee tersebut berdasarkan Actual Cost ditambah 6,5% mark up. Hal tersebut tercantum dalam ketentuan Pasal 3 butir 3.1 Management Service Agreement; Dengan demikian, telah dapat dibuktikan bahwa biaya Royalty ISS Companies sebesar Rp1.241.237.481 tersebut sebenarnya ditagihkan oleh ISS World Service A/ S kepada Pemohon Banding berdasarkan Actual Costs plus mark up 6,5%, bukan berdasarkan omset;

bahwa biaya management service yang Pemohon Banding bayarkan kepada ISS World Services A/S tersebut juga telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebagaimana telah didokumentasikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan. Bahwa Dokumen Lokal tersebut juga sudah sesuai dengan peraturan yang mengatur mengenai dokumentasi transfer pricing di Indonesia. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa dokumentasi transfer pricing yang Pemohon Banding sampaikan tidak memuat seluruh informasi yang diwajibkan dalam PMK-213/PMK.03/2016 adalah tidak tepat;

Adapun seluruh penjelasan mengenai substansi serta perhitungan biaya management service ini telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding selama proses keberatan dan pembahasan akhir basil keberatan. Tanda terima dokumen terlampir;

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkan alasan Pemohon Banding dan sepenuhnya menerima perrnohonan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.242.271.481;

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Berdasaran penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding memohon Yang Mulia Majelis Hakim dapat sepenuhnya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan KEP-03183/KEB/WPJ.07/2021 tertanggal 17 September 2021, sehingga perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

Menurut

Pemohon Banding

1 (Penghasilan Brute atau Peredaran Usaha Rruto 2.870, 1765. 6524,631

2 (Harga Pokek Penjualan 2, 432.700. 391.267

3 (Penghasilan Bruto atau Laba Brulu : 437 476.253. 265

4 (Baya Usaha Lainnya 246.346.364.425

5 (Penghasilan Neto Dalam Neperi 190.912, 868.840

6 (Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya a. Penghasilan dari Luar Usaha 7.424 794,259 b Penghasilan Jasaf/ Pekerjaan Bebas 0) c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan 0) d. Lain-lain al e. Jumlah fa-lre-i) 7124, 794,259

7 |(Famlilas Modal Berupa Penguranpan Penghasilan Neto 0

8 (Penyesuaian Fiskal a. Penyesuaian Fiskal Posinf TK 485.699 b, Penyesuaian Fiskal Negatif 3.856.688.252 c. Jumlah [a-b} 7.50. FOT.AAF

9 fPenghaeilan Neto Luar Negeri a

10 (Jumlah Penghasilar Neto 205. 408.160.5416

11 (Kompensasi kerugian a

12 (Penghasilan kena parak 205.108, 460, 546

13 | PPh Terutang 31,352.115. 137

14 | Kredit Vajak PPh Pasal 23 353.655.963.072

116 (Kredit Pajak PPh Fasal 25 5.589. 714.909

16 (Pajak yang tidak/kurang dibayar 9

17 (Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP La

18 |Jumiah PPh yang (lebih)/masih harus dibayar | 7.891.562.844)

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Yang Mulia Majelis Hakim pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat menerima atau mengabulkan permohonan banding ini dengan seadil- adilnya (ex aequo et bono).

Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 46 UU Pengadilan Pajak, Pemohon Banding memohon untuk diundang menghadiri persidangan guna memberikan keterangan-keterangan dan dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan. Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 493/WPJ.07/2022 tanggal 8 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding dengan ini disampaikan pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

Bam Manu Koroksi yang

Ka Uraian Suga Pemeobon Banding | Diajukan Krpding

Keheratag Rp3 cp ee —namancuma Rel __ {et i Roreksi kiskal dposititt atas Pe vertarati Usaha 2.876 SHHS98.909 1 2.a70. 176,624,652 TEL OF3.077

2 (Koreksi Fiskal (posisi) atas Penyesuaian Fiskal Positif 12149757.1807 18.907.485.695 | 1242271181

Berdasarkan penelaahan atas surat ketetapan pajak, laporan hasil pemeriksaan, surat keberatan Wajib Pajak dan bukti, dokumen, keterangan yang ada pada saat keberatan, diperoleh hasil penelaahan sebagai berikut:

A. Koreksi atas Peredaran usaha sebesar Rp6.411.973.677,00

Menurut Terbanding

Hasil Pemeriksaan:

Penghitungan Penta alan Bruto mmm TT pA. Perarmagn CURR AOS

1 Tura a Penermaan tang eas tar bay + Fo Ia is

> Benes gat ras Ro .

~ EKER. Rae JR Pe LE ITN

1 + Tak ETA CPN Ree KENA Pr SE ELS St

Ho Sa BIA CR Ne Ran ete y Re Prana

> Bere FA RN. Rae Gina Re ck BLE

- Bae SEO IR No Rex EMAK EN Ina

- SRS IR Ne Panas Ro SEE PTL i Ko Bara Vana OR No Bam KUDA ETS Rp AO MS ETDS

+ Ears Mugs a OR Ne Sen KANE Re BIKE

+ Bare SN OR is Bee INGAT ES Re kasian

+ Bare Pena The Raa SONGS STR Ro ETS IM

+ Bee OME ea ORG Fa EOD aL Re aa a re a

Exe Sasetar le Ba MENGAN ep MEN IE

+ era IRN Ree TOSS PS TA te STD

+ Ew SEDAN: See TELL MIS Ro WME IA Ea

- Fak ETD Mae KESAN KE RS TINIE BT

+ Bye CMS Naga Deis Sku SR Me Rae ROSES Re TESCA Ag

+ Bark CME Naga DR SS BANDUNG ATRIA fe Pee SENT Se TEA

+ Bre CAS Nan OR ISS- SELKEAPAN AON Kak Ne Ren LSE tT Rp Trees

» Bara TEA Naga TAS MEDAN IAS TIE EA Ne Res Gi TANS Rp Ban Bee

~ Bank CHS Nags DR WSS LATEN ANN No. Ree CMO NY Fe Lana Dera

Ho Baek UNA Naga ASS. SUA. MOP AN No. Rek BET YER Re ThE ENG

Lo Bar LIS Naga DRS VAFASAR ON OT SME CE Na Ree SETI REY Ry 425 243 er

- Bare CME Raga RSS - TEV ANE AR SEAL LO NS Ree DORIS Ap TIA SL

- Bak Parman DANO Ree SDT RL Re :

! > Far ES Syarat IR Ree SORT MINI Ro $24 ES SS f. Feckeesn fag peng ag 2:

Oo Parag Pa Re .

a Pep a ana - Fe .

CGB Vups.astreare- ag yet: . , (fy LUTHER

Rare SRG Ne Re MISE RE Da gray aD Fetipan arahan ev ate air Fs - si Pan ag 1 By -

2) Sarana vac agan ara : (Fe MN

Jaa SP TER Fa DI EAS Ag a 8s 027 ST:

fae BEA hte See OS Me ty TIE BY hare SOA ILA Le Pie REA Fz "ATARI:

Daeg CHE Nagel BE SANGIN ai WME ac Flas: KE i SN Ti et

Sack OMB Naga ORES BA Gages IIA TE en ge Ute “Ryn ey

Hara OME Tg UG MEDAN Se Bae DMs -3 ne OEP

Eri SA lageg BRIS - ATENG TERNATE NE NE ory Era

Sara IA Aya TEIGE BLER SANG SUKA ep PER EA ts TTS RE

Pare SA Maga CRIES AER Mag ME ho Bex PETA sn Ea

BS Maya IRIS FRSA ERY SEMATA Mp KEL RN INA, oR, PURSE .

ba KE Baw JOD eed T: Bona

Be A3 ORM Ra MERI a yan “1 Fiyichangan cele ahiceiag . Tp .

AMD Pen gan hr Fa Lelga KIE ES

& duet ng 0 . ~ Po FRR IT

2 Bot amp ag : + Fs -

2 Faturagan pn Ba as ng Arun : + Fe .

Sata Pengin tan Tt ~~ Foo TREtE.ECITIO

Heat

KN Sel Tie .

2 Sat ang DIII II - oR BAM he oO Peang, 0 Head | Fe FEB

. amd hate Gilang Fo QTE GE:

AE Pb og ce gag. fons me ible eet :

5 Sagu hr patang graha rig UNAGISRA AI II

DEMO: Trae Pecel . AR fis be Harap

. BOLA Trade Reaassbis pen ap Pe ae MEN

27s Maya Atoms ees tice Ap S36 adh Pub ah mmm mn BEN EGA TAN LL rom mmn BE BER EL an rn maan man mann mna

Bra dri 21 erna days Op Reed p22 020 4

BESI Ian ad redegeats STAD days Ah Lee ten kia

. SPAS dnbcgdrecenahiag ALI daya Ha kesal

HT ho . Ha TE et TANI

So dang ce pelacg panto dacsies letih tyra

2. Sado ane’ vane maca eamganesd dri 4 : : Gn .

Do ada AE Ang TLS pe iggaweee dd ote adal minke : | -

tid iad: Ri: -

3 Fardacalan Grar gran:

ARA Ag cerdtsetae DEAR pra an ana + Ea :

Bo ban candor Tateute en akan . - Ts - att ween py dais the . " Rs Tai BINI

FY Dipa Deedes -

[oo Sey hier gut peda gan FT age ES G3

40 Jyna> pecreratan asin Ia eons PETI Perc i. Deny arghen ebeger - tp

3 Heceleccal LEPAS tenie o" . | ap ARIS ia cH Terepahan gang FE JA Bra Lg Belg) a soe git ;

2 Serpiaban yang fbebasl ay gan genganags Be | - ag ire Fe is fo dengan ton BPR La -

2 GES PPN sang 2851 olah Cecsi ber pada partai

3. Pemiky is sena - AL .

“5 Pembeiaa Cuma Lima | . | - ip -

. ca Pesyezatas amat Sabah y less obits | oe -

Oo becggacusn baya fob aiaataygaichih mkaesanan, dolar. ra! - ay -

: ‘PPA ulate atl vary eh butar LE mai - Rt -

PIPA patang gets sang dab ean fabur bek aya PE MANA piara PPM vatgadé dat Lha len a pees Ba aa ag Ten ag 201 733

Peagbagitia rete Ve ul Perankan Re “SHI aGE a33

7 remem Ore setuid Vile

Oo Pemgaran saka + 4D PS Peras

Do Paar agar ernst yaaa:

7 Meh Sengaja bak EL D ore Satya tater Berio MA md ns

Jowigh Fenghaseay SEA ah han ka Ue

Mang ah Pen ghas ar HS . . —— Ap PA Ma PALA.

Falaa ar Djaja aa

Hasil penelitian pada proses Keberatan:

Setelah dilakukan penelitian terhadap LHP dan Surat Keberatan Wajib Pajak dapat dijelaskan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun

- Pasal 12 ayat (3)

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 36 Tahun 2008

- Pasal 6 ayat (1) huruf a

- Pasal 9 ayat (1)

Data, Fakta dan Pendapat Tim Peneliti

1. Berdasarkan hasil pemenksaan clengan rnenggunakan tehnik pengujian arus piutang terdapat koreksi peredaran usaha yang beim dilaporkan oleh Wajib Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:

1 ai ba ea DI Aa

Tirai

Ko Page geet ga ght atik BAN edan BI 03

2 Teng samar Io Penghasilan 2 40,732.01 232

AN AAN LEAN Ten KE EET dan nya LINA Si

Isndeh Far eri Tung AAA ETAP TTS

Math Tuti x ites Peete Tang hn manga fivak Air iy 4x11 eee | SS bh

Pants tah badd gp tang Pre ake MAKA agak melange VP PSR

: BYU Ae cag Oon Pa SEA

Po eta an ete tee thar sgh vee et eee edt es ee

La ceg ptt dian Bho Teri sae BA Perret) aed

DAL aarkan Palang SDT mesa feo. Dees PPL WELD Sot

4 Peng We Grace crest pe od Fee, Pa A15

4 Da Ha! te Selai ste: An GA a, Pergdate an Boa Mal te be SPREE eats Gat ae ates Tini anna Sam hat RU EY bet

Pangan ae rada he ue ko La PEARL arte Fd Ree) na et bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan atasan sebagaimana disampaikan dalam surat keberatannya, di antaranya:

a. Perbedaan jumlah "Penerimaan uang kas dan bank”

Berdasarkan pengamatan kami terhadap metode pengujian "paredaran usaha" secara tidak langsung yang dilakukan oleh Pemeriksa, kami melihat bahwa terdapat beberapa perbedaan "penerimaan kas dan bank yang digunakan oleh Pemeriksa dengan jumlah "penerimaan kas dan bank” menurut rekening koran Walib Pajak. Perbedaan tersebut menyebabkan "penghasilan kotor" Wajib Pajak seolah-olah menjadi kurang dilaporkan sebesar Rp3.837.138.967.00;

Berikut adalah rinciannya:

BSS Mi Setda Peeceinmaa .. 4 sini):

Kekendug Hank: Metsscubbemenbes Ceca reg he gu LE

b. Penerirnaan yang bukan merupakan, bahwa terdapat beberapa, transaksi penerimaan yang substansinya bukan merupakan bagian dan peredaran usaha Wajib Pajak yang terdiri dari penggantian (reimbursement), Penjualan Asset Tetap, Pajak Penghasilan atas Bunga, Pelunasan atas Invoice diterbitkan oleh perusahaan dalam Grup ISS, Pengembalian Advance Karyawan dan Pendapat lainnya;

c. Uang Muka Pelanggan

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT ISS menerima uang muka pelanggan sebelurn penyerahan jasa diberikan. Uang muka tersebut baru akan sebagai penghasilan oleh PT ISS pada saat PT ISS telah menyerahkan jasanya kepada pelanggan belum diperhitungkan oleh Pemeriksa;

Berdasarkan perhitungan Wafib Pajak karena selisih antara "Saldo Muka" dan “Saldo Akhir Uang Muka" berjumlah negatif (Rp1.473,972,952,00) maka "Pengakuan penjualan” akan berkurang sejumlah Rp1.473.972,952,00;

d. PPN atas R-eimburstment dan Penjualan Aset tetap

Bahwa tim pemeriksa menggeluarkan seluruh nilai PPN yang dipungut sendiri selama satu t.a berdasarkan pelaporan SPT masa PPN PT ISS. Dapat kami sampaikan bahwa didalam keseluruhan nilai PPN yang dipungut sendiri tersebut terdapat PPN atas transaksi reimbursement dan penju Asset Tetap yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha. Dimana porsi PPN tersebut be diperhitungkan dalam kertas kerja rekonsiliasi Tim Pemeriksa;

3. bahwa berdasarkan hasil penelitian diketahui sebagai berikut:

a. Atas perbedaan jumlah penerimaan uang kas dan bank dan Bank Mandiri nomor rekening 1010004613970 terdapat kurang perhitungan untuk masa Maret 2013 disebabkan Wajib Pajak belum secara lengkap memberikan data dan untuk Bank Permata nomor rekening 00701767331 terdapat dobel perhitungan untuk masa Desember 2018, sehingga perhitungan berdasarkan hasil penelitian adalah sebagai berikut:

[Anke Sank aj Pajak Pemeran amin Do Penero “Benyd cveP-

Fenelits:

Sank Mansiri Ye 556.2065 235 of 748,502,214 110,222 BTE 72,530 237 ate [Ede STS;

Pia. Rek 10 1002 4842

Bank Permata ho. 4 41 MC sets: | £2,752.550,024| oppa Sbas sn $1.4R8,258,258 Ht? age

Ren Gr Varia]

b. Penerimaan yang bukan merupakan pendapatan bahwa menurut wajib pajak terdapat uang masa sebagai penerimaan wajib pajak arbun tidak termasuk sebagai pndapatan dari usa:ha, sehingga seharusnya dikeluarkan dari perhitungan arus kas. Berdasarkan hasil penelitian diketahui sebagai berikut:

1) Penggantian reimburstment

bahwa menurut Wajib Pajak terdapat penggantian reimbursement, penggantian biaya yang dicatat sebagai pengurang biaya yang ditagihkan PT ISS pada perusahaan dalam satu grup ataupun pelanggan PT ISS yang bukan merupakan penghasilan karena tidak menambah kekayaan ataupun digunakan untuk konsurnsi sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh;

bahwa Perdasarkan penelitian atas biaya reimburtsment adalah bagian clan usaha Wajib Pajak untuk memperoleh penghasilan yang atas biayanya dapat dikurangkaan sebagai pengurang penghasilan bruto, dan oleh Wajib Pajak juga telah dipungut PPN nya, sehingga atas seluruh penerimaannya termasuk sebagai peredaran usaha Wajib Pajak;

2) Penjualan Aset Tetap bahwa menurut Wajib Pajak terdapat penjualan fix asset yang telah dilaporkan dalam SPT P'Ph Badan sebagai pendapatan lain namun belum diperhitungkan oleh Pemeriksa;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terdapat penerimaan penjualan fix asset namun tidak termasuk sebagai penghasilan usaha Wajib Pajak sehingga atas penerirnaan tersebut dikeluarkan dari rekonsiliasi perhitungan arus kas;

3) Pajak Penghasilan atas bunga Pengembalian advance karyawan clan Penerimaan lain;

bahwa atas PPh atas bunga bank, pengembalian advance karyawan, pengembalian deposit dan customer, dan biaya adrninistrasi bank Tim. Pandit" sependapat dengan Wajib Pajak dikeluarkan dari Penerimaan Penghasilan Wajib Pajak;

4) Pelunasan atas invoice yang diterbitkan oleh perusahaan dalam grup ISS

bahwa Wajib Pajak menyatakan pelunasan customer atas invoice ke rekening PT ISS tidak termasuk sebagai penerimaan Penghasilan dari usaha Wajib Pajak;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terdapat uang masuk dari customer atas tagihan, tidak ditemukan adanya klausul lain, bukti dokumen, pencatatan, ataupun kontrak antara wajib pajak dengan customer perusahaan grup tentang adanya penerirnaan yang bukan penghasilan PT. ISS. Berdasarkan hal tersebut maka koreksi penerimaan atas invoice dipertahankan;

c. bahwa terhadap penerimaan Saldo awal/akhir uang muka pelanggan/pend. diterima di rnuka y smula belum diperhitungkan karena tidak tercantum secara jelas dalam Laporan keuangan dalam proses keberatan Wajib Pajak baru menjelaskan bahwa akun tersebut tergabung dalam dal Accruals and provisions-prepayments from and Pre-invoicing to customer sebagai berikut: Berdasarkan data rakon yang diberikan oleh uang muka pelanggan sbb: ‘ene En | wo ine Eg Sag Telan eat" it ky 02j oo. Deviipene jp lo Mapgsg te Ava Qupda 1 Selere re Baler pos perda

"Pem aa i =

wee eee OT ee ana. Kn Tanaman: —-- dette Dat, " Sa AN NN Nga : Medan ie) ME an

SS nh Ba PE AI ENG NI Padat Lia : GES Dy ctl: Ta

Sn en ee rah: Mu vel menata Fi : .

tetas AA raba at 2d. Feed Po nah an am

PR RN ea Kamen NA Ph A3 | we CAL a ah, Peete Wa

= de epi [es eh ae alte ; _ . ea an pnt: Sa

Pora Pewarna Aoa Tip | fide PA NA and! bahwa berdasarkan hasil penelitian tersebut atas uang muka pelanggan telah sesuai dengan data dan fakta yang ada sehingga dikabulkan:

: Lan tard el! . Stapf op LINE Merah ao ; . 2 Antri

IR te Ana ke Ep ibaa Borge ASR oS i BAG nga or im AA eh APP MEN PTIK ch . LALAPAN OI H MO ap ta

d. bahwa Wajib Pajak menyatakan Tim pemeriksa rnengeluarkan seluruh nilai PPN yang dipungut sendiri selama setahun berdasarkan pelaporan SPT sehingga seharusnya atas penjualan asset tetap dan reimburstment yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha seharusnya dikeluarkan dari rekonsiliasi; bahwa Tim Peneliti setuju dengan wajib pajak atas PPN dari penjualan aset yang tidak terkait dengan kegiatan usaha .dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN„ namun Tim Peneliti tidak setuju dengan PPN atas reimburstment karena terrnasuk dalam peredaran usaha Wajib Pajak;

Berdasarkan hal tersebut diatas maka koreksi atas peredaran usaha berdasarkan arus kas rnenjadi sbb:

fo) Seaman

Tunik ,

+ Penerimaan cashibank BUS abu eid: Aa BTA Top LP ang KAAS PSR MAA AI

- Penerir.aan kon Fenghasilan | (EA oT HJ [EM Fb MLS) - SE MULAN

- Penerimaan con Penghasilan —ainne a ! 17788918 OE 97 Bes OFS] 1009. 986.004 Ag COD ATE

Jumlah Penerimaan tupai SO 336.586 438 AOE KARP LSA POR AN NA S03 303 286124

Hon Tunai -

+ Penghasilan yang dipotong pihzk lain (bukti poy BI ESA 463.072 595, AK F072 - SESI A6AO7 af Datar | -

Swan asal pantai [320 526.524.0941 (220.588 620.039]? - -320 SEE

+ salto akh piutang SY? WOE O.EAL 277 §30.99% 62] - SF 100.289.0171]

+ salin awal nang muka pelangga3 . ps apk SAS Dag Lee ana Png 224.354.505

«salin akhi uang muka pelanggan - KEBAL RN EN AB Rep ah Mann ng aa

Jumlah akrual 665.515.367.592 Les ee ee 55 041.392.640

Juralah akrual 312140455100 SMS 62095 12 | 7.756.819 988 212h298.241335

1 | Penghasilan Etuto Incud: FRM JA On TI Minh ae? bra 2432 5E9377.873

PEN O unyu sen dii (245 20652 789; (243.782.992 783] - BARA YB

PPA ara3 ranzafsr seimbursrnent das pergualar i : i lix acar tds, berkuah dg beg cha - an a aa MEA NP Sot tem iss BK 2pA 023

4 Deangl saban Sbobet pon panen PESTS i eee a COPD ne 2878.706.916.735

§ (Penghasilan kuta Menulut WF: j -

3. Peredaran Usasa 2ETL. 176.624.692 2870. 6.624 632 | - LO PBB 24.6 3 bo Pereighecesilan dct tue uas iter bo cet dl 2.116.405 Ue TEE Ub r - TTT Ud ce. Penghastan Lein-lara (72.199.503); 72.190. 503 _. eo

Penghasilan kruto Menurut WF Zapanssets” gmail Fera

ROPER SEP ORE Penghargaan PN ih ee EAT ea

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.242.271.481,00

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.242.271.481 dengan uraian sebagai berikut:

1. Koreksi atas Biaya Entertainment sebesar Rp1.034.000;

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya entertainment karena sebenamya Pemohon Banding telah menyerahkan bukti kompeten yang cukup berupa daiftar nominative terkait biaya sejumlah Rp1.034.000 tersebut pada saat penyampaian SPT Badan Tahun 2018. Adapun kami juga sudah memberikan penjelasan kepada Terbanding terkait dengan biaya tersebut pada proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan tersebut terkait dengan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto dalam memperhitungkan penghasilan kena pajak;

2. Koreksi atas biaya Royalty ISS Company sebesar Rp1.241.237.481;

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding di atas atas biaya pada akun Royalty ISS Company - 143010 sebesar Rp1.241.237.481; Dapat kami sampaikan bahwa biaya management service fee tersebut akan ditagihkan oleh ISS World Services A/S kepada PT ISS setiap akhir tahun sesuai dengan biaya yang benar-benar terjadi terkait dengan fungsi-fungsi yang telah dilaksanakan oleh ISS World Services A/S selama tahun berjalan {"Actual Cost);

Hal tersebut tercantum dalam ketentuan Pasal 3 butir 3.1 Management Service Agreement. Berikut kami kutipkan ketentuan Pasal 3 butir 3.1 dari ManagementServiceAgreementtersebutsebagaireferensi. Pasal 3.1

"In consideration af the Management Services from ISS the Company agrees to pay to ISS a management service fee (the “Service

Fee”) based on a cost cover principle with a 6.5% mark up as calculated in Clause 3.2 below

Berdasarkan Actual Cost tersebut, ISS World Services A/S akan menagih biaya management service fee sesuai dengan total actual cost ditambah dengan 6.5% mark up. Namun, untuk mempermudah pencatatan, PT ISS akan melakukan pencatatan berdasarkan estimasi biaya management service fee dalam tahun berjalan (2018) yang diperkirakan setara dengan 0.52% dari pendapatan setiap bulan hal ini seperti yang tercantum di dalam Group Finance Information pada Juni 2018;

Karena masih bersifat estimasi, pada akhir tahun (2018), PT ISS (Pemohon Banding) akan melakukan penyesuaian pembebanan biaya management service fee tersebut berdasarkan Actual Cost ditambah 6,5% mark up. Hal tersebut tercantum dalam ketentuan Pasal 3 butir 3.1 Management Service Agreement;

Dengan demikian, telah dapat dibuktikan bahwa biaya Royalty ISS Companies sebesar Rp1.241.237.481 tersebut sebenamya ditagihkan oleh ISS World Service A/S kepada Pemohon Banding berdasarkan actual costs plus mark up 6,5%, bukan berdasarkan omset;

bahwa biaya management service yang Pemohon Banding bayarkan kepada ISS World Services A/S tersebut juga telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebagaimana telah didokumentasikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan. Bahwa Dokumen Lokal tersebut juga sudah sesuai dengan peraturan yang mengatur mengenai dokumentasi transfer pricing di Indonesia. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa dokumentasi transfer pricing yang Pemohon Banding sampaikan tidak memuat seluruh informasi yang diwajibkan dalam PMK-213/PMK.03/2016 adalah tidak tepat;

Adapun seluruh penjelasan mengenai substansi serta perhitungan biaya management service ini telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding selama proses keberatan dan pembahasan akhir hasil keberatan. Tanda terima dokumen terlampir;

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar Yang MuUa Majelis Hakim dapat mempertimbangkan alasan Pemohon Banding dan sepenuhnya menerima permohonan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.242.271.481;

Menurut Terbanding per k D An 55 HN SIS et

4 Sta S5 33 aa Na aa = L.

PN SNI re — Aa — Ne Sa Mr LS rr

Lara SI eee ek —1

Son an ina

TSS DEKAN ST SI LIL.

TRL TI. al. Ip JI TIA. TI 5 Io 51

PSL'S TE wl ete —1

Koreksi biaya entertainment sebesar Rp1.034.000,00 karena tidak didukung oleh bukti kompeten yang cukup;

Koreksi atas biaya Royalti ISS companies sebesar Rp1.241.237.481,00 Koreksi ini merupakan koreksi atas akun 143010 - Royalty ISS companies yang terdiri dari royalti dan pembayaran jasa. Pembebanan atas biaya jasa intra-grup seharusnya didasarkan pada biaya yang sebenarnya dikeluarkan untuk menyediakan jasa tersebut. Misalnya pembebanan jasa manajemen seharusnya berdasarkan pada jumlah biaya yang sebenarnya dikeluarkan, bukan berdasarkan atas omset Wajib Pajak. Dalam hal ini, hingga pembahasan akhir dilakukan Wajib Pajak belum memberikan cost base dan dokumen utama sebagai dasar penagihan atas biaya yang benar-benar dikeluarkannya untuk memberikan jasa kepada PT ISS Indonesia. Sehingga,tingkat harga yang wajar atas biaya manajemen ini adalah Rp1,241,237,481;

A. Dasar Hukum

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun

- Pasal 12 ayat (3)

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 36 Tahun 2008

- Pasal 6 ayat (1) huruf a

- Pasal 9 ayat (1)

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

• Surat Edaran Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewal

• Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

• PMK-213/PMK.03/2016

• KEP-220/PJ/2016

• KEP-220/PJ/2002

• SE-09/PJ.42/2002

• PMK-02/PMK.03/2010

• SE-9/PJ/2010

1) Biaya KA Management Entertainment sebesar Rp1.034.000,00 bahwa terdapat koreksi fiskal positif atas biaya manajemen entertaintment sebesar Rp1.034.000,00 karena tidak didukung bukti kompeten yang cukup; Wajib Pajak tidak setuju atas koreksi tersebut dengan alasan wajib pajak telah menyerahkan daftar nominatif saat penyampaian SPT Tahunan Badan 2018 dan saat proses pemeriksaan;

Pada dasarnya ini merupakan penyesuaian fiskal negatif yang dimasukkan ke dalam penyesuaian fiskal positif. Saat tanggapan dalam proses pemeriksaan Wajib Pajak menyatakan dalam tanggapan SPHP: "Biaya ini adalah merupakan biaya jamuan yang di berikan di area Key account Management kepada costumer/klient tersebut adan atas biaya ini telah di buatkan daftar nominative nya Lampiran - 8". Namun pada saat pembahasan, WP mengakui bahwa ini ada kesalahan dalam pencatatan WP sendiri. Pemeriksa mempertahankan koreksi biaya atas akun KA Management Ententerint-118329 sebesar Rp1,034,000 karena berdasarkan dokumen pendukung, tidak sesuai atau tidak ada bukti kompeten yang cukup;

Pada proses keberatan Wajib Pajak menyatakan dokumen pendukung atas biaya tersebut telah disampaikan berupa daftar nominatif yang disampaikan saat penyampaian SPT Tahunan 2018. Bahwa tidak terdapat data lain seperti bukti pembayaran,data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka tim Peneliti tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut apakah biaya tersebut benar-benar dikeluarkan secara formal dan benar adanya berhubungan dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan atau memelihara penghasilan perusahaan, sehingga koreksi dipertahankan;

2) Biaya Royalty ISS Company sebesar Rp1.241.237.481,00

Koreksi atas biaya Royalti ISS companies sebesar Rp1.241.237.481,00 atas akun 143010 - Royalty ISS companies yang terdiri dari royalti dan pembayaran jasa. Pembebanan atas biaya jasa intra-grup seharusnya didasarkan pada biaya yang sebenarnya dikeluarkan untuk menyediakan jasa tersebut. Misalnya pembebanan jasa manajemen seharusnya berdasarkan pada jumlah biaya yang sebenarnya dikeluarkan, bukan berdasarkan atas omset Wajib Pajak. Dalam hal ini, hingga pembahasan akhir dilakukan Wajib Pajak belum memberikan cost base dan dokumen utama sebagai dasar penagihan atas biaya yang benar-benar dikeluarkannya untuk memberikan jasa kepada PT ISS Indonesia. Sehingga, tingkat harga yang wajar atas biaya manajemen ini adalah Rp1.241.237.481.

bahwa Wajib Pajk setuju dengan pengkarakterisasi biaya pada akun Royalty ISS Company sebagai management service fee, namun tidak setuju atas koreksi sebesar Rp1.241.237.481 karena Pemeriksa menganggap penghitungan biaya tersebut dilakukan dengan formula 0,52% dari penjualan bersih;

Berdasarkan Actual Cost, ISS World Services A/S akan menagih biaya management service fee sesuai dengan total actual cost ditambah dengan 6.5% mark up. Namun, untuk mempermudah pencatatan, PT ISS akan melakukan pencatatan berdasarkan estimasi biaya management service fee dalam tahun berjalan (2018) yang diperkirakan setara dengan 0.52% dari pendapatan setiap bulan hal ini seperti yang tercantum di dalam Group Finance Information pada Juni 2018;

bahwa pada akhir tahun (2018), PT ISS (Wajib Pajak) akan melakukan penyesuaian pembebanan biaya management service fee tersebut berdasarkan Actual Cost ditambah 6,5% mark up,Dengan demikian, telah dapat dibuktikan bahwa biaya. Royalty ISS Companies sebesar Rp1.241.237.481 tersebut sebenamya ditagihkan oleh ISS World Service A/S kepada Wajib Pajak berdasarkan actual costs plus mark up 6,5%,bukan berdasarkan omset; bahwa pada dokumen transfer pricing Wajib Pajak tidak seluruh informasi yang diwajbkan PMK-213/PMK.03/2016 dada dalam TP Documentation, seperti dalam Dokumen Induk tidak ada informasi daftar pemegang saham dan persentase

kepemilikan,serta letak geografisnya. Dalam Dokumen Lokal tidak dicantumkan latar belakang dilaksanakan transaksi afiliasi yang dilakukan, tidak ada penjelasan transaksi pembanding internal dan/atau eksternal yang dipilih, detail penjelasan kriteria yang digunakan dalam pencarian data pembanding dan sumber informasi yang digunakan. Tidak seluruh lampiran dokumen lokal dan Induk yang diberikanterutama tentang kontrak/perjanjian penting antar grup, kebijakan harga ataupun metode transfer pricing;

bahwa sebelum meneliti kewajaran suatu jasa intra grup, perlu diteliti apakah masing-masing jasa tersebut memiliki kebermanfaatan ekonomi dan eksis (really rendered);

bahwa Wajib Pajak menyampaikan bukti jasa tersebut diberikan melalui email dan teleconference serta berbagai dokumen, namun latar belakang dan alasan kebutuhan jasa tersebut tidak secara jelas terutang dalam dokumen transfer pricing;

bahwa untuk pembayaran royalty sesuai TP Doc dilakukan atas 2 hal: Brand ISS dan Service Excelent Intangible dalam bentuk strandarized training program, proses dan technology;

Ruang lingkup hak pemakaian intangible property terdiri dari hak menggunakan nama dan trademark ISS, hak menggunakan other prorietary rights serta hak memperoleh keuntungan dari paten dan kepemilikan lain. Tidak dpat diyakini bahwa cakupan Other Prorietary Rights tidak beririsan dengan jasa manajeman yang diterima Wajib Pajak (biaya ganda);

bahwa Wajib Pajak tidak dapat membuktikan kebijakan harga transfernya benar- benar dilaksanakan sebesar cost plus 6,5 %, karena berdasarkan dokumen lokal untuk mempermudah dalam penghitungan, pembayaran biaya manajemen dihitung sebesar 0,48% dari penjualan bersih tahunan, dan untuk tahun 2018 sebesar 0,52 % dari penjualan bersih tahunan;

bahwa pembebanan biaya jasa intragrup seharusya didasarkan pada biaya yang sebenarnya dikeluarkan untuk mendapatkan jasa tersebut, bukan berdasarkan omset wajib pajak. Bahwa Wajib Pajak belum memberikan cost base dan dokumen utama sebagai dasar penagihan atas biaya yang benar2 dikeluarkan untuk memberikan jasa kepada PT ISS Indonesia, sehingga berdasarkan

dokumen lokal Manajemen Fee 2018 dihitung kembali biaya manajeman yang dapat diperhitungkan sbb:

Berdasarkan penjelasan tersebut diatas maka koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dipertahankan;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1.Kesimpulan a. Surat Banding Nomor ISSINDO/070-Tax/XII/2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 03183/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 17 September 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan berlaku;

c. Koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan data dan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk Menolak permohonan banding pemohon banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

03183/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 September 2021 tentang keberatan pemohon banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Nomor 00036/406/18/059/20 tanggal 23 Juni 2020 Masa/Tahun Pajak 2018 atas nama PT. ISS INDONESIA NPWP ISS INDONESIA;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor ISSINDO/016-Tax/IV/2022 tanggal 12 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan Surat Pengadilan Pajak nomor B- 014090.15.2021/PAN.Wk/2022 tertanggal 17 Maret 2022 yang kami terima pada tanggal 22 Maret 2022 tentang Surat Uraian Banding (”SUB”) DJP No. SUB- 493/WPJ.07/2022 tertanggal 10 Maret 2022, kami telah membuat bantahan atas SUB sebagaimana diminta oleh Majelis Hakim, dengan uraian sebagai berikut: A. Pemenuhan Ketentuan Formal

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding setuju atas pendapat Terbanding bahwa pengajuan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal dan dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

B. Pokok Sengketa Banding

Berikut adalah koreksi yang tetap dipertahankan oleh Terbanding sesuai dengan Keputusan DJP No. 03183/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 September 2021 atas keberatan Pemohon Banding dan yang Pemohon Banding ajukan banding dalam surat banding:

NoUraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Koreksi Fiskal (positif) atas Peredaran Usaha2.876.588.598.3092.870.176.624.6326.411.973.677
2Koreksi Fiskal (positif) atas Penyesuaian Fiskal Positif12.149.757.18010.907.485.6991.242.271.481

Berdasarkan penelaahan atas surat ketetapan pajak, laporan hasil pemeriksaan, surat keberatan Wajib Pajak dan bukti, dokumen, keterangan yang ada pada saat keberatan, diperoleh hasil penelaahan sebagai berikut:

1. Koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.411.973.677

Pendapat Pemohon Banding

Berdasarkan penelitian Pemohon Banding terhadap SUB Terbanding bahwa argumen Terbanding sama dengan apa yang telah disampaikan di SPUH pada tahap keberatan dan tidak ada argumen yang bersifat baru. Oleh karena itu, bantahan atas SUB Terbanding tersebut di atas tetap mengacu kepada alasan banding Pemohon Banding dalam surat Banding.

Namun demikian Pemohon Banding akan menyampaikan kembali alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan dan dipertahankan oleh Terbanding;

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.411.973.677 karena jumlah tersebut bukan merupakan “penghasilan” yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh”);

Berikut ini rincian rekonsiliasi menurut Pemohon Banding dan alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding terkait dengan koreksi Terbanding:

No.UraianTim PemeriksaWajib PajakTim Peneliti KeberatanKoreksi yang masih dipertahankan oleh Tim Peneliti KeberatanRef.
(A)(B)(C)
1Penerimaan
Tunai
- Penerimaan cash/bank6.041.460.615.0436.045.297.754.0116.045.286.949.59010.804.421a)
- Penerimaan Non Penghasilan(2.840.735.110.531)(2.840.735.110.531)(2.840.735.110.531)-
- Penerimaan Non Penghasilan Lainnya(187.789.918.076)(197.939.904.080)(191.248.552.875)6.691.351.205b)
Jumlah Penerimaan Tunai3.012.935.586.4363.006.622.739.4003.013.303.286.184
Non Tunai
- Penghasilan yang dipotong pihak lain53.653.963.07253.653.963.07253.653.963.072
2Akrual
- Saldo awal piutang(320.585.624.039)(320.585.624.039)(320.585.624.039)
- Saldo akhir piutang377.100.989.631377.100.989.631377.100.989.631
- Saldo awal uang muka pelanggan-2.124.354.5052.124.354.505
- Saldo akhir uang muka pelanggan-(3.598.327.457)(3.598.327.457)
Jumlah Akrual56.515.365.59255.041.392.64055.041.392.640
Jumlah Akrual3.123.104.915.1003.115.318.095.1123.121.998.641.896
3Penghasilan Bruto Include PPN2.432.969.327.8792.432.969.327.8792.432.969.327.879
PPN Dipungut Sendiri(243.296.932.788)(243.296.932.788)(243.296.932.788)
- PPN atas transaksi reimbursement dan penjualan fixed asset tidak berhubungan dengan kegiatan usaha-201.589.8325.207.227196.382.605c)
4Penghasilan Bruto menurut Pemeriksa2.879.807.982.3122.872.222.752.1562.878.706.916.335
5Penghasilan Bruto menurut WP:
a. Peredaran Usaha2.870.176.624.6322.870.176.624.6322.870.176.624.632
b. Penghasilan dari luar usaha2.118.318.0262.118.318.0262.118.318.026
c. Penghasilan lain-lain-(72.190.502)-
Penghasilan Bruto menurut WP:2.872.294.942.6582.872.222.752.1562.872.294.942.658
Koreksi Positif Penghasilan7.513.039.654-6.411.973.677

a. Tanggapan Pemohon Banding terhadap Pendapat Terbanding pada butir a) yaitu Adanya Perbedaan Jumlah Penerimaan Uang Kas dan Bank

Bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung berupa

rekening koran terkait dengan adanya perbedaan jumlah penerimaan uang kas dan bank Bank Mandiri dan Bank Permata selama proses pemeriksaan dan keberatan pada tanggal 19 Mei 2020 dan 15 Juli 2021, tanda terima pada saat proses pemeriksaan dan keberatan.

Adapun selama proses keberatan, Terbanding belum pernah meminta klarifikasi lebih lanjut kepada Pemohon Banding terkait dengan rekening koran yang telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding. Dengan demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa data yang diberikan kepada Terbanding sudah cukup untuk mendukung argumen Pemohon Banding terkait dengan adanya perbedaan jumlah penerimaan uang kas dan bank.

b. Tanggapan Pemohon Banding terhadap Pendapat Terbanding pada butir b) yaitu adanya Penerimaan yang belum diperhitungkan sebagai bagian dari peredaran usaha oleh Pemohon Banding

Bahwa di dalam kertas kerja rekonsiliasi peredaran usaha yang dibuat oleh Terbanding, Pemohon Banding melihat bahwa terdapat beberapa transaksi penerimaan yang substansinya bukan merupakan bagian dari peredaran usaha Pemohon Banding yang terdiri dari:

i. Penggantian (reimbursement); dan ii. Pelunasan atas invoice yang diterbitkan oleh perusahaan dalam grup

ISS;

Adapun Pemohon Banding telah memberikan seluruh dokumen pendukung selama proses keberatan sampai dengan pembahasan akhir hasil keberatan yang terdiri dari:

- Kertas Kerja Rekonsiliasi Peredaran Usaha;

- Rincian beserta penjelasan untuk masing-masing item rekonsiliasi; dan

- Dokumen pendukung seperti invoice komersial, faktur pajak, arus kas, rekening koran dan jurnal pencatatan untuk masing-masing item rekonsiliasi.

bahwa dapat kami sampaikan penjelasan atas transaksi – transaksi yang bukan merupakan bagian dari peredaran usaha adalah sebagai berikut:

i. Penggantian (reimbursement)

Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan selama proses keberatan,bahwaterdapatpenerimaanterkaitdengan penggantian/reimbursement yang Pemohon Banding tagihkan kepada perusahaan yang berada dalam satu grup ISS. Di mana penerimaan tersebut seharusnya bukan merupakan bagian dari peredaran usaha Pemohon Banding.

Dapat kami sampaikan bahwa penggantian yang Pemohon Banding tagihkan kepada perusahaan satu grup ISS tersebut terkait dengan biaya- biaya operasional grup perusahaan yang seharusnya menjadi tanggungan oleh seluruh perusahaan dalam satu grup ISS, tetapi telah Pemohon Banding bayarkan terlebih dahulu.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penerimaan reimbursement tersebut bukan merupakan penghasilan karena sama sekali tidak menambah kekayaan Pemohon Banding serta tidak juga membuat Pemohon Banding dapat menggunakannya untuk konsumsi atau menambah kekayaannya;

Selama proses keberatan Pemohon Banding telah memberikan penjelasan dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang membuktikan bahwa uang masuk tersebut benar – benar merupakan penggantian, dan tidak menambah kekayaan pemohon banding. Adapun dokumen pendukung terkait dengan penerimaan reimbursement tersebut seperti commercial invoice, faktur pajak, jurnal pencatatan, arus kas, bukti pembayaran, dan rekening koran telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding;

ii. Pelunasan atas invoice yang diterbitkan oleh perusahaan dalam grup ISS

Sebagaimana telah Pemohon Banding jelaskan selama proses keberatan, bahwa terdapat penerimaan dalam rekening Pemohon Banding, di mana sebenarnya penerimaan tersebut bukan merupakan bagian dari peredaran usaha Pemohon Banding, melainkan penghasilan milik perusahaan lain dalam satu grup ISS yang di transfer oleh klien melalui rekening Pemohon Banding. Hal ini dikarenakan terdapat klien yang memiliki kontrak dengan beberapa anggota grup perusahaan ISS.

Adapun mekanisme transfer melalui rekening Pemohon Banding tersebut merupakan permintaan khusus dari klien, di mana untuk kemudahan administrasi, mereka melakukan transfer atas seluruh penghasilan perusahaan dalam grup ISS melalui satu rekening saja, yaitu dalam hal ini adalah rekening Pemohon Banding.

Selama proses keberatan, Pemohon Banding sudah membuktikan kepada Terbanding bahwa atas uang yang masuk ke dalam rekening Pemohon Banding tersebut telah Pemohon Banding transfer kepada perusahaan di dalam grup ISS yang seharusnya menerima dan atas penerimaan tersebut telah diakui sebagai penghasilan di dalam grup ISS tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh, penerimaan tersebut bukan merupakan penghasilan karena sama sekali tidak menambah kekayaan Pemohon Banding serta tidak juga membuat Pemohon Banding dapat menggunakannya untuk konsumsi atau menambah kekayaannya;

Adapun dokumen pendukung terkait dengan penerimaan berupa jurnal pencatatan, commercial invoice, arus kas, bukti pembayaran / transfer dan rekening koran terkait dengan adanya penerimaan yang bukan merupakan bagian dari peredaran usaha PT ISS Indonesia telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding pada tanggal 16 September 2021;

Dengan demikian sudah seharusnya Terbanding dapat mempertimbangkan adanya penerimaan yang bukan terkait dengan peredaran usaha tersebut sebagai item rekonsiliasi;

c. Tanggapan Pemohon Banding terhadap Pendapat Terbanding pada butir c) yaitu adanya PPN atas Reimbursement yang menurut Terbanding seharusnya masuk ke dalam komponen peredaran usaha Pemohon Banding

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pendekatan Terbanding dalam memasukan PPN atas reimbursement ke dalam bagian dari Peredaran Usaha sangatlah tidak tepat.

Dapat kami jelaskan bahwa yang merupakan obyek PPh adalah penghasilan, baik dari jual beli barang maupun pemberian jasa. Sehingga tidak tepat apabila Terbanding masih memperhitungkan nilai PPN terkait dengan transaksi reimbursement tersebut sebagai Peredaran Usaha /Obyek Pajak Penghasilan. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 Ayat 1 UU PPh yang mengatur sebagai berikut:

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:…”

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh tersebut, sudah jelas PPN atas transaksi reimbursement tidak termasuk ke dalam definisi penghasilan yang merupakan objek pajak. Hal ini dikarenakan PPN terkait reimbursement tersebut sama sekali tidak menambah kekayaan Pemohon Banding serta tidak juga membuat Pemohon Banding dapat menggunakannya untuk konsumsi atau menambah kekayaannya.

Selain itu, substansi daripada PPN itu sendiri sebenarnya merupakan pajak yang Pemohon Banding pungut dari customer atas suatu transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak. Dalam hal ini, pajak yang Pemohon Banding pungut tersebut nantinya akan Pemohon Banding setorkan ke kas negara. Dengan demikian tidak tepat jika Terbanding menganggap bahwa PPN atas reimbursement tersebut sebagai bagian dari Peredaran Usaha Pemohon Banding.

Adapun dokumen pendukung terkait dengan PPN reimbursement tersebut telah kami sampaikan selama proses keberatan.

Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa di dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) No. 3098/WPJ.07/KBP/2021 (“SPUH-3098”) dan Keputusan Keberatan No. KEP-03190/KEB/WPJ.07/2021 (“KEP-03190”) untuk sengketa PPN Masa Pajak Desember 2018, Terbanding telah membatalkan koreksi DPP Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri yang berasal

dari pengujian arus piutang. Bahwa berdasarkan SPUH-3098 tersebut Terbanding juga telah menyebutkan bahwa sebagaimana yang dijelaskan dalam SE-65/PJ/2013 selisih dari hasil perhitungan dengan pengujian keterikatan atas penghasilan bruto, tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai penjualan/peredaran usaha. Sehingga perlu dipastikan berdasarkan bukti yang diperoleh apakah selisih tersebut merupakan penjualan/peredaran usaha, penghasilan bruto luar usaha, atau tambahan kemampuan ekonomis lainnya sebagaimana dimaksud pasal 4 UU PPh;

Bahwa sebagaimana yang telah kami sampaikan di atas Pemohon Banding telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung dan penjelasan atas rekonsiliasi pengujian arus uang dan piutang. Namun dilain pihak Terbanding tidak dapat memberikan penjelasan ataupun dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa selisih atas pengujian arus uang dan piutang tersebut merupakan transaksi penyerahan jasa, dan merupakan bagian dari peredaran usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 12 (3) UU KUP jo. Alinea Ketiga Penjelasan Pasal 29 (2) UU KUP jo. Pasal 4 (1) UU PPh, pendapat Terbanding berdasarkan Analisa arus uang dan arus piutang baru merupakan dugaan namun bukan merupakan bukti bahwa Pemohon Banding menerima penghasilan dari jasa. Dugaan tersebut nyata-nyata tidak dapat digunakan sebagai dasar koreksi peredaran usaha;

Selain itu, koreksi dan pendapat Terbanding menjadi tidak konsisten dengan pendapat Terbanding di dalam SPUH – 3098 yang menyatakan bahwa selisih hasil pengujian arus uang dan piutang tersebut tidak memenuhi kriteria/syarat- syarat penyerahan jasa yang dikenai pajak;

Dengan dibatalkannya koreksi tersebut secara tidak langsung telah menunjukkan bahwa koreksi Terbanding yang menganggap terdapat peredaran usaha yang kurang dilaporkan Pemohon Banding adalah tidak tepat dan tidak dapat dibuktikan;

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkan alasan Pemohon Banding dan sepenuhnya menerima permohonan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.411.973.677;

2. Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.242.271.481

Pendapat Pemohon Banding:

Berdasarkan penelitian Pemohon Banding terhadap SUB Terbanding bahwa argumen Terbanding sama dengan apa yang telah disampaikan di SPUH pada tahap keberatan dan tidak ada argumen yang bersifat baru. Oleh karena itu, bantahan atas SUB Terbanding tersebut di atas tetap mengacu kepada alasan banding Pemohon Banding dalam surat Banding.

Namun demikian Pemohon Banding akan menyampaikan kembali alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi yang dilakukan dan dipertahankan oleh Terbanding;

a. Tanggapan Pemohon Banding terhadap Pendapat Terbanding pada butir a) yaitu adanya koreksi atas biaya KA Management Entertainment sebesar Rp1.034.000

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas biaya entertainment karena sebenarnya Pemohon Banding telah menyerahkan bukti kompeten yang cukup berupa daftar nominatif terkait biaya sejumlah Rp1.034.000 tersebut pada saat penyampaian SPT Badan Tahun 2018. Adapun kami juga sudah memberikan penjelasan kepada Terbanding terkait dengan biaya tersebut pada proses pemeriksaan dan keberatan;

Bahwa biaya yang Pemohon Banding keluarkan tersebut terkait dengan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha dan dikeluarkan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga dapat menjadi biaya pengurang penghasilan bruto dalam memperhitungkan penghasilan kena pajak;

b. Tanggapan Pemohon Banding terhadap Pendapat Terbanding pada butir b) yaitu adanya koreksi atas biaya Royalty ISS Company sebesar Rp 1.241.237.481

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding di atas atas biaya pada akun Royalty ISS Company – 143010 sebesar Rp1.241.237.481; Dapat kami sampaikan bahwa biaya management service fee tersebut akan ditagihkan oleh ISS World Services A/S kepada PT ISS setiap akhir tahun sesuai dengan biaya yang benar-benar terjadi terkait dengan fungsi-fungsi

yang telah dilaksanakan oleh ISS World Services A/S selama tahun berjalan (“Actual Cost”).

Hal tersebut tercantum dalam ketentuan Pasal 3 butir 3.1 Management Service Agreement. Berikut kami kutipkan ketentuan Pasal 3 butir 3.1 dari Management Service Agreement tersebut sebagai referensi;

Pasal 3.1

“In consideration of the Management Services from ISS the Company agrees to pay to ISS a management service fee (the “Service Fee”) based on a cost cover principle with a 6.5% mark up as calculated in Clause 3.2 below

Berdasarkan Actual Cost tersebut, ISS World Services A/S akan menagih biaya management service fee sesuai dengan total actual cost ditambah dengan 6.5% mark up. Namun, untuk mempermudah pencatatan, PT ISS akan melakukan pencatatan berdasarkan estimasi biaya management service fee dalam tahun berjalan (2018) yang diperkirakan setara dengan 0.52% dari pendapatan setiap bulan hal ini seperti yang tercantum di dalam Group Finance Information pada Juni 2018.

Karena masih bersifat estimasi, pada akhir tahun (2018), PT ISS (Pemohon Banding) akan melakukan penyesuaian pembebanan biaya management service fee tersebut berdasarkan Actual Cost ditambah 6,5% mark up. Hal tersebut tercantum dalam ketentuan Pasal 3 butir 3.1 Management Service Agreement.

Dengan demikian, telah dapat dibuktikan bahwa biaya Royalty ISS Companies sebesar Rp1.241.237.481 tersebut sebenarnya ditagihkan oleh ISS World Service A/S kepada Pemohon Banding berdasarkan actual costs plus mark up 6,5%, bukan berdasarkan omset;

Bahwa biaya management service yang Pemohon Banding bayarkan kepada ISS World Services A/S tersebut juga telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, sebagaimana telah didokumentasikan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 yang telah Pemohon Banding sampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan. Bahwa Dokumen Lokal tersebut juga sudah sesuai dengan

peraturan yang mengatur mengenai dokumentasi transfer pricing di Indonesia. Dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa dokumentasi transfer pricing yang Pemohon Banding sampaikan tidak memuat seluruh informasi yang diwajibkan dalam PMK- 213/PMK.03/2016 adalah tidak tepat;

Adapun seluruh penjelasan mengenai substansi serta perhitungan biaya management service ini telah Pemohon Banding sampaikan kepada Terbanding selama proses keberatan dan pembahasan akhir hasil keberatan. Tanda terima dokumen terlampir;

Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim dapat mempertimbangkan alasan Pemohon Banding dan sepenuhnya menerima permohonan Pemohon Banding untuk membatalkan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.242.271.481;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-66 sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03183/

KEB/WPJ.07/2021 tertanggal 17 September 2021;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor ISSIND0/017-TAX/DC/2020 tanggal

21 September 2020 yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Enam tanggal 21 September 2020;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar ("SKPLB") PPh Badan

Tahun Pajak 2018 nomor 00036/406/18/059/20 tanggal 23 Juni 2020; Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Nomor 50 tanggal 29 April 2021 yang mencantumkan penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Nomor 34 tanggal 18 September 2019 yang mencantumkan penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-6. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Perusahaan Nomor 30 tanggal 13 Januari 1993;

Bukti P-7. Tanda terima atas dokumen-dokumen yang disampaikan selama proses pemeriksaan dan keberatan;

Bukti P-8. Fotokopi Surat Uraian Banding dari Direktur Jenderal Pajak No. SUB-

493/WPJ.07/2022 tanggal 10 Maret 2022;

Bukti P-9. Surat Pengadilan Pajak No. B-014090.15.2021/PAN.Wk/2022 tanggal

17 Maret 2022;

Bukti P-10. Pakta Integritas Pemohon Banding atas nama Sdr. Eko Santoso

Poegoeh Jabatan: Direktur;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor ISSINDO/024-Tax/VI/22 tanggal 7 Juni 2022 a.n. Sdr. Sutrisno Ali;

Bukti P-12. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n. Sdr. Sutrisno Ali;

Bukti P-13. Fotokopi Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-826/PP/IKH/2021 tanggal 7 September 2021 a.n. Sdr. Sutrisno Ali;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Kuasa Hukum Nomor ISSINDO/023-Tax/VI/22 tanggal 7 Juni 2022 a.n. Sdr. Otto Sumaryoto;

Bukti P-15. Pakta Integritas Kuasa Hukum a.n Sdr. Otto Sumaryoto;

Bukti P-16. Fotokopi Ijin Kuasa Hukum Nomor KEP-638/PP/IKH/2020 tanggal 29 September 2020 a.n. Sdr. Otto Sumaryoto;

Bukti P-17. Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Egana Primamandiri No. 30 tangga113 Januari 1993;

Bukti P-18. Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Egana Primamandiri berkedudukan di Jakarta No. 47 tanggal 28 Februari 1998 sehubungan perubahan nama PT Egana Primamandiri menjadi PT ISS Servisystem;

Bukti P-19. Akta Risalah Rapat PT ISS Indonesia No. 1 tanggal to Juli 2006 sehubungan perubahan nama PT ISS Servisystem menjadi PT ISS Indonesia;

Bukti P-20. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2018 Nomor 34 tanggal 18 September 2019 yang mencantumkan Benny Julius Joesoep selaku penandatangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-21. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT ISS Indonesia

Nomor 50 tanggal 29 April 2021 yang mencantumkan Nerfita Primasari selaku penandatangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-22. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT ISS Indonesia

Nomor 28 tanggal 27 Mei 2022 yang mencantumkan Eko Santoso Poegoeh selaku penandatangan Surat Kuasa Khusus sebagai salah seorang pengurus

Bukti P-23. Surat Bantahan Uraian Banding Nomor ISSINDO/016-Tax/IV/2022 tanggal 12 April 2022 yang telah kami sampaikan kepada Pengadilan Pajak pada tanggal 13 April 2022 ;

Bukti P-24. Surat Uraian Banding Nomor SUB-493/WPJ.07/2022 tanggal 10 Maret 2022 beserta Fotokopi Permintaan Surat Bantahan dari Pengadilan Pajak Nomor B-014090.15.2021/PAN.Wk/2022 tanggal 17 Maret 2022;

Bukti P-25. Surat Banding Nomor ISSINDO/070-Tax/XII/2o21 tanggal 8 Desember 2021 atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-03183/KEB/WPJ.07/2021 yang telah kami sampaikan kepada Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Desember 2021;

Bukti P-26. Keputusan Keberatan Pajak Penghasilan Badan Nomor KEP-

03183/KEB/WPJ.07/2021 untuk Tahun Pajak 2018 tertanggal 17 September 2021;

Bukti P-27. Surat Keberatan Nomor ISSINDO/017-Tax/IX/2020 tanggal 21 September 2020 atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00036/406/18/059/20 yang telah kami sampaikan pada tanggal 21 September 2020;

Bukti P-28. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor

00036/406/18/059/20 untuk Tahun Pajak 2018 tertanggal 23 Juni 2020; Bukti P-29. SPT Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2018 Pembetulan ke-1 yang telah disampaikan pada tanggal 27 Juni 2019;

Bukti P-30. Tanda Terima Dokumen pada Saat Proses Pemeriksaan dan

Keberatan;

Bukti P-31. Company Profile;

Bukti P-32. Matriks Sengketa;

Bukti P-33. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 15 Agustus 2022;

Bukti P-34. Dokumen pendukung terkait dengan koreksi peredaran usaha; Bukti P-35. Dokumen pendukung berupa perjanjian management services

agreement antara PT ISS Indonesia dengan ISS Wolrd Services A/S; Bukti P-36. Dokumen pendukung berupa daftar nominatif atas biaya Entertainment

Pemohon Banding pada tahun 2018;

Bukti P-37. Struktur Organisasi Group Perusahaan;

Bukti P-38. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 5 September 2022;

Bukti P-39. Laporan Keuangan Tahun 2018;

Bukti P-40. Surat Konfirmasi Alokasi Penerimaan Uang untuk Transaksi

Intercompany 2018 a.n. PT Hotel Indonesia Natour;

Bukti P-41. Surat Konfirmasi Alokasi Penerimaan Uang untuk Transaksi

Intercompany 2018 a.n. PT Graha Masindo Pratama;

Bukti P-42. Surat Konfirmasi Alokasi Penerimaan Uang untuk Transaksi

Intercompany 2018 a.n. PT Graha Satu Tiga Tujuh;

Bukti P-43. Surat Konfirmasi Alokasi Penerimaan Uang untuk Transaksi

Intercompany 2018 a.n. PT Trakindo Utama;

Bukti P-44. Surat Konfirmasi Alokasi Penerimaan Uang untuk Transaksi

Intercompany 2018 a.n. PT Triyasa Propertindo;

Bukti P-45. Dokumen pendukung tambahan terkait dengan koreksi atas peredaran usaha;

Bukti P-46. Spreadsheet perhitungan biaya management fee;

Bukti P-47. Invoice atas biaya management fee;

Bukti P-48. Kertas kerja rincian koreksi Terbanding;

Bukti P-49. Tanda terima penyampaian dokumen selama proses pemeriksaan pajak tahun 2018;

Bukti P-50. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEMB-

00137/WPJ.07/KP.0905/2019 tertanggal 27 Juni 2019;

Bukti P-51. Surat Perintah Pemeriksaan Perubahan Nomor PRIN -

P-00100/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2019 tertanggal 17 Desember 2019; Bukti P-52. Surat Peringatan Pertama Nomor S-31/WPJ.07/KP.0905/2020 tertanggal 23 Januari 2020;

Bukti P-53. Surat Peringatan Kedua Nomor S-97/WPJ.07/KP.0905/2020 tertanggal

26 Maret 2020;

Bukti P-54. SuratPemberitahuanHasilPemeriksaanNomor

SPHP-00061/WPJ.07/KP.0905/RIK.SIS/2020 tertanggal 21 April 2020;

Bukti P-55. Risalah Pembahasan tertanggal 17 Juni 2020;

Bukti P-56. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 26 September 2022;

Bukti P-57. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00061/WPJ.07/KP.0905/RIKSIS/2020 tanggal 21 April 2020;

Bukti P-58. Risalah Pembahasan tertanggal 17 Juni 2020;

Bukti P-59. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-3098/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 23 Agustus 2021;

Bukti P-60. Dokumen pendukung terkait dengan perhitungan biaya Management

Service Fee yang berupa: Memorandum to the subsidiaries of ISS regarding the management fee payments 2018;

Bukti P-61. Dokumen pendukung terkait dengan perhitungan biaya Management

Service Fee yang berupa: invoice Management Service Fee;

Bukti P-62. Dokumen pendukung terkait dengan perhitungan biaya Management

Service Fee yang berupa: Independent auditor’s report of factual findings regarding agreed-upon procedures in respect of ISS head office costs and regional costs under the Management Services Agreement dated 1 October 2010 yang dikeluarkan oleh auditor independen Ernst and Young Denmark;

Bukti P-63. Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-3427/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 6 September 2021;

Bukti P-64. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 31 Oktober 2022;

Bukti P-65. Penjelasan Akhir/Closing Statements tanpa nomor tanggal 28 November 2022;

Bukti P-66. Laporan Keuangan dan SPT PPh Badan Tahun 2018 atas nama PT

Inovasi Parkir Mandiri d/h PT ISS Parking Management;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-6 sebagai berikut:

Bukti T-1. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00091/WPJ.07/KP.09/RIKSIS/2020;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-03183/KEB/WPJ.07/2021; Bukti T-3. Matriks Sengketa;

Bukti T-4. Penjelasan Tertulis tanpa nomor dan tanggal;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor dan tanggal;

Bukti T-6. Penjelasan Akhir/Closing Statements Nomor S-12308/PJ/PJ.07/2022 tanggal 17 November 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03183/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Sepember 2021 Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00036/406/18/059/20 tanggal 23 Juni 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor ISSINDO/070-Tax/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran

sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Sdr. Nerfita Primasari jabatan Direktur Akta Notaris H. Arief Afdal, S.H., M.Kn., Nomor 50 tanggal 29 April 2021 berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding(Rp)
(Rp)(Rp)
1Peredaran Usaha2.870.176.624.6322.876.588.598.3096.411.973.677
2Penyesuaian Fiskal Positif10.907.485.69912.149.757.1801.242.271.481

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp6.411.973.677 yang berasal dari penerimaan uang masuk Pemohon Banding, dan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.242.271.481 yang terdiri dari Biaya Entertainment sebesar Rp1.034.000 dan Biaya Royalty ISS Company sebesar Rp1.241.237.481 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a) Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b) hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c) laba usaha;

d) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan

sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e) penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g) dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h) royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j) penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k) keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l) keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m)selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n) premi asuransi;

o) iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p) tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q) penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r) imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s) surplus Bank Indonesia.”;

Pasal 4 ayat (3) huruf i

Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diteirma atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian barang;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang negara atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas Pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a

Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran.

Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha

atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.

Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

…

Pengeluaran-pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik.

. . .

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat- syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika

dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (1)

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara

penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya pemakaian penghasilan atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method) Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada

dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah penyedia jasa untuk tenaga kebersihan dan sebagainya (jasa outsourcing tenaga kerja);

Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp6.411.973.677

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00091/WPJ.07/ KP.09/RIKSIS/2022, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.411.973.677 berdasarkan hasil pengujian dengan menggunakan metode tidak langsung arus kas/piutang;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan bahwa penerimaan uang masuk bukan seluruhnya merupakan pendapatan Pemohon Banding karena terdapat penggantian serta pendapatan perusahaan dalam grup ISS;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini memiliki aspek pembuktian;

Bahwa di dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti- bukti pendukung yaitu dokumen dan/atau bukti pendukung T.1 s.d. T.6;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen dan/atau bukti pendukung P.1 s.d. P.66; Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui fakta-fakta yang terungkap sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha penyediaan jasa tenaga kebersihan dan sejenisnya (jasa outsourcing tenaga kerja);

b. bahwa pada saat pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp7.513.039.654 namun pada saat keberatan membatalkan sebagian koreksi karena Pemohon Banding dapat memberikan penjelasan beserta bukti- bukti pendukung;

c. bahwa perincian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sejak pemeriksaan hingga keberatan dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:

Ne Dra ements ier To wuybPysFpi Do Seram | Prenenn o—) f | Feceirens.

Tunai

© Penerimaan c azhibank TE Sie CLS a BGS SK 93.590

Penerimaan Clon Penghasilan oa FR MG SM) (SO SAN MN .

> Penerimaan non Pengharidan Lainnya (127 F3 MS 07K] IIS C$

Jumdah Penerimaan tur at SOLS 335 Sob $5 SOE 203 Soe 184

Non Tunai e Penghasilan yang dipotorig gpabeab. airy (teub.te pec BBE SARS OFS SS BAS AE SS BESS Ie FD

- saldo awal piutang (ECO ESS ALS ay Pon SERA An oo paldeab bir piutang SPP Oo 35K KAP ASAM S7 100 454531

Lo paldo awaluang muka pelanggan - 214 354 505

20 zaldeah biang muka pelanggan :

Jumlah ab eual Se AG CRE BGS PE Tita: rata: Lan BRU SAS 640

Jumlah 3b cual ple AO areca SMS MBG NS | FFE SI ase SADT S42.6$1 596

3 | Peroghaldan Brute Include PPM CASS GES IST 379 DANGER ST ET DARE RA TESTI

FRR Dipungut sendiri (242296 A52 753) TK PE -

- PRR tar trang aksi pemtasratment dan periyual at : 0 tis azettah beerhut dg keg usaha : fe LU? ra?

$ Penghasilan Bruto menurut pemer 23 2.879 807 982.312 2872 22279521956 | (Sah 230156 | 2.878.706.916 335

5 Penghasilan bruto enurut AP -

4 Peredaran Uzah3 TN RES RIS CEPUVFE BSS KS - LSN FE BSS 632 bo Penghasilan danlyar ur aha (interest insome d pe) PE PE NAN 2 DAS Mn - DEE 126

0 Penghasilan Laindlain (Fo Va BOS Foy ans 0

Penghasilan brute Menurut WP

Koreksi Positit Penghasilan oo S5naasasa, Ian san d. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang pada intinya menyatakan bahwa penerimaan uang masuk tidak mencerminkan seluruh pendapatan Pemohon Banding karena terdapat penggantian (reimbursement) serta pendapatan perusahaan dalam grup/kelompok usaha ISS;

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang mengatur bahwa: ”Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP yang menyatakan bahwa: ”“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan yang mengatur sebagai berikut:

”temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Pasal 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan yang mengatur sebagai berikut:

”temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti- bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa koreksi positif Peredaran Usaha yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan pada hasil pengujian dengan menggunakan metode tidak langsung berupa pengujian arus kas/piutang;

b) bahwa metode tidak langsung diterapkan hanya jika pemeriksa dapat menunjukkan bukti bahwa Metode Tidak Langsung tidak dapat diterapkan dan bahwa penggunaan metode tidak langsung pada dasarnya adalah untuk memberikan indikasi awal adanya ketidakbenaran SPT;

c) bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang apabila mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar;

d) bahwa berdasarkan Pasal 8 huruf c PMK-17/PMK.03/2013 jo Pasal 4 huruf c PER-23/PJ/2013, temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup;

e) bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan beserta bukti-bukti pendukung yang membantah penghitungan Peredaran Usaha berdasarkan hasil pengujian arus kas/piutang yang dilakukan oleh Terbanding;

f) bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui bahwa selisih peredaran usaha berdasarkan hasil pengujian arus kas/piutang yang didalilkan oleh Terbanding bukan merupakan pendapatan dari Pemohon Banding namun merupakan reimbursement dan pelunasan atas invoice yang diterbitan oleh perusahaan didalam kelompok usaha ISS;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundangan terkait serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Peredaran Usaha sebesar Rp6.411.973.677 tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat dipertahankan; bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan yang cukup bagi Pengadilan Pajak untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi Peredaran Usaha;

Koreksi Positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.242.271.481

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00091/WPJ.07/ KP.09/RIKSIS/2022, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif berupa Biaya Entertainment sebesar Rp1.034.000 dan Biaya Royalty ISS Company sebesar Rp1.241.237.481;

Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Entertainment sebesar Rp1.034.000 karena tidak didukung oleh bukti kompeten yang cukup;

Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Biaya Jasa Manajemen (Management Service Fee) yang dicatat pada akun Biaya Royalty ISS Company karena merupakan pembebanan atas jasa intra-grup yang menurut Terbanding

seharusnya pembebanan suatu biaya didasarkan pada biaya yang sebenarnya dikeluarkan untuk menyediakan jasa tersebut;

Bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa kebijakan harga transfer sudah memenuhi tingkat kewajaran dan kelaziman usaha; Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi positif atas biaya entertainment sebesar Rp1.034.000 yang dilakukan oleh Terbanding karena biaya tersebut merupakan pengeluaran terkait kegiatan usaha Pemohon Banding dan pada saat pemeriksan serta keberatan Pemohon Banding telah menyerahkan daftar nominatif;

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi positif atas Management Service Fee pada akun Biaya Royalty ISS Company sebesar Rp1.241.237.481 karena pengeluaran tersebut merupakan biaya manajemen service fee yang ditagih oleh ISS World Service A/S kepada Pemohon Banding terkait dengan fungsi-fungsi yang telah dilaksanakan oleh ISS World Service selama tahun berjalan;

Bahwa lebih lanjut menurut Pemohon Banding, biaya manajemen service telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini memiliki aspek pembuktian;

Bahwa didalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen dan/atau bukti pendukung T.1 s.d. T.6;

Bahwa didalam persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan disertai bukti-bukti pendukung yaitu dokumen dan/atau bukti pendukung P.1 s.d. P.66; Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui fakta-fakta yang terungkap sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha penyediaan jasa tenaga kebersihan dan sejenisnya (jasa outsourcing tenaga kerja);

b. Bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.242.271.481 yang terdiri dari koreksi positif Biaya Entertainment karena tidak didukung dengan bukti pendukun yang kompeten sebesar Rp1.034.000 dan koreksi positif atas Biaya Jasa Manajemen (Management

Service Fee) pada akun Biaya Royalty ISS Company sebesar Rp1.241.237.481 karena tidak dapat dibuktikan eksistensi serta manfaatnya;

c. Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan Pemohon Banding memberikan bantahan disertai dengan dokumen dan bukti-bukti pendukung;

Bahwa Pengadilan Pajak mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan sebagai berikut:

Pasal 4 ayat (3) huruf i UU Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa: ”Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.”

Penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU Pajak Penghasilan mengatur bahwa: ”Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.” Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa: ”...Dengan demikian, pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak tidak boleh dibebankan sebagai biaya.”

Penjelasan Pasal 9 ayat (1) UU Pajak Pengasilan yang mengatur bahwa: ”...Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak yang pembebanannya ...dst” Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa: Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang

tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa: Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Pasal 18 ayat (4) UU Pajak Penghasilan yang mengatur bahwa: Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan atas penjelasan serta bukti- bukti yang disampaikan para pihak didalam persidangan, dengan memperhatikan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a) Bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat kesalahan dalam pencatatan Pemohon Banding sendiri atas biaya Entertainment sebesar Rp1.034.000;

b) Bahwa terkait dengan koreksi positif Biaya Entertainment Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti pendukung yang cukup dan kompeten;

c) Bahwa berdasarkan pemeriksaan di dalam persidangan diketahui bahwa Service Management Fee pada akun Biaya Royalty ISS Company menurut Pemohon Banding merupakan pengeluaran Pemohon Banding atas pemberian jasa intra- grup (dalam kelompok usaha Pemohon Banding);

d) bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan serta bukti-bukti yang dapat meyakinkan Pengadilan Pajak mengenai latar belakang dilaksanakannya transaksi afiliasi, dasar penghitungan biaya, jenis jasa serta kapan jasa diberikan, serta manfaat ekonomis dari kegiatan jasa yang diperoleh Pemohon Banding;

e) bahwa lebih lanjut Pemohon Banding juga tidak dapat memberikan penjelasan serta bukti-bukti yang dapat meyakinkan Pengadilan Pajak mengenai kebijakan harga transfer f) bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan diketahui bahwa Management Service Fee yang dibebankan kepada Pemohon Banding merupakan alokasi Management Services Fee untuk APAC (Asia Pacific) Region (Kawasan Asia Pasifik) yang perhitungannya didasarkan pada formulasi tertentu;

g) bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding bahwa pembebanan Jasa Manajemen/ Management Serive Fee tidak didasarkan pada pemberian jasa yang nyata-nyata diberikan namun didasarkan pada alokasi pembebanan yang dihitung dengan formula penghitungan tertentu;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat alasan yang cukup untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding atas koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif;

bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan diatas dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundangan terkait serta berdasarkan keyakinan Hakim, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi positif yang dilakukan oleh Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.242.271.481 sudah benar dan dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa dipertahankan (Rp)Nilai sengketa tidak dipertahankan (Rp)
1Koreksi atas Peredaran Usaha6.411.973.677,000,006.411.973.677,00
2Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif1.242.271.481,001.242.271.481,000,00

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1Peredaran Usaha Menurut Terbanding2.876.588.598.309,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak6.411.973.677,00
Peredaran Usaha Menurut Pengadilan Pajak2.870.176.624.632,00
2Penyesuaian Fiskal Positif Menurut Terbanding12.149.757.180,00
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak0,00
Penyesuaian Fiskal Positif Menurut Pengadilan Pajak12.149.757.180,00

Bahwa berdasarkan perhitungan di atas, maka perhitungan penghasilan neto menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto2.870.176.624.632,00
2Harga Pokok Penjualan2.432.700.391.367,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)437.476.233.265,00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha246.543.364.425,00
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)190.932.868.840,00
6Penghasilan (Biaya) neto dalam negeri lainnya:7.424.794.259,00
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif12.149.757.180,00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif3.856.688.252,00
c. Jumlah (a - b)8.293.068.928,00
9Jumlah penghasilan neto206.650.732.027,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03183/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 17 Sepember 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor: 00036/406/18/059/20 tanggal 23 Juni 2020, atas nama PT ISS INDONESIA, NPWP: 01.070.680.2-059.000, beralamat di Jalan Jend. Sudirman, Bintaro Sektor IX Blok J No.3, Pondok Aren, Kota Tangerang, Banten, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

No.UraianJumlah (Rp)
1Penghasilan (Rugi) Netto206.650.732.027,00
2Kompensasi Kerugian0,00
3Penghasilan Kena pajak206.650.732.027,00
4PPh Terutang51.662.683.000,00
5Kredit Pajak59.243.677.981,00
6PPh yang kurang/(lebih) dibayar(7.580.994.981,00)
7Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
8PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(7.580.994.981,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 November 2022 oleh Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A., sebagai Hakim Ketua, Drs. Haryono, Ak., dan Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 15 Oktober 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B.Joni Surbakti, Ak.

ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti ttd.

Endro Triwahjudi Suswardana, S.H., S.T., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.