PUTUSAN
Nomor PUT-014032.15/2020/PP/M.XVIIIB Tahun 2026 “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01073/KEB/WPJ.19/2020 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00069/406/17/092/19 tanggal 27 Juni 2019 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014032.15/2020/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BASF INDONESIA, NPWP 01.000.561.9-092.000, beralamat di Gedung DBS Bank Tower Ciputra World 1 Lantai 26-27 Jalan Prof. Dr. Satrio Kav 3-5 Setiabudi, Jakarta Selatan DKI Jakarta, yang diwakili oleh Prawira Atmadja, jabatan Direktur:
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Agus Windu Atmodjo
Izin Kuasa Hukum: KEP-822/PP/IKH/2021 tanggal 7 September 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FCF/TAX/B1/052/V/2021 tanggal 27 Mei 2021:
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Rahadi Ari Baskoro / 19850711 200901 1 003
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding
DJP.