Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-013908.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Halliburton Drilling System Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-013908.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Halliburton Drilling System Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2019
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (8)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 17 ayat (2); Pasal 26; Pasal 27; Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
  • UU PPhPasal 6 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 69 ayat (1e); Pasal 76; Pasal 78
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-013908.16/2022/PP/M.VIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Halliburton Drilling System Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2019 Nomor 00090/407/19/081/21
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2019
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
14 November 2023
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum