Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 146 halaman

PUT-013905.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Halliburton Drilling System Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-013905.15/2022/PP/M.VIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02716/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 9 September 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01633/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/206/19/081/21 tanggal 24 Juni 2021, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 013905.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT HALLIBURTON DRILLING SYSTEM INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Taman Tekno BSD Sektor XI Blok D Nomor 1, RT. 000, RW. 000, Setu, Kota Tangerang Selatan Banten, dalam hal ini diwakili oleh Dewinta Prasetyowati jabatan Direktur; selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Agung Wicaksono,

Izin Kuasa Hukum: KEP-573/PP/IKH/2022 tanggal 19 Juli 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor BSD/HDSI-TAX/74/2023 tanggal 6 April 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hendry Ismail/197711142000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Natalia Laksmi Widyasanti/

197612171999032002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Bravo Aldito/198812262009121003,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

4. Nama/NIP: Ade Selvia Permana Putri/

198609082009012002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5384/WPJ.07/2023 tanggal 24 Oktober 2023,

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 412/PP/BR/2023 tanggal 30 Maret 2023 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-021/PP/PrbSM/2023 tanggal 17 Mei 2023 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-134/PP/Ucp/2025 tanggal 24 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor JKT/HDSI- TAX/459/2022 tanggal 5 Desember 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 325/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 13 Februari 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor JKT/HDSI- TAX/040/2023 tanggal 13 Maret 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/206/19/081/21 tanggal 24 Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi, dengan perhitungan sebagai berikut:

1 2 3 4 5 6 7 8 9Penghasilan Netto $US 14.187.066,26 Penghasilan Kena Pajak $US 6.880.116,66 PPh terutang $US 1.720.029,17 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu $US 0,00 Jumlah PPh terutang $US 1.720.029,17 Kredit Pajak : a. PPh ditanggung pemerintah $US 0,00 b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain : b.1. PPh Pasal 21 $US 0,00 b.2. PPh Pasal 22 $US 0,00 b.3. PPh Pasal 23 $US 991.760,46 b.4. PPh Pasal 24 $US 0,00 b.5. Lain-lain $US 0,00 b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5) $US 991.760,46 c. Dibayar sendiri : c.1. PPh Pasal 22 $US 433.272,00 c.2. PPh Pasal 25 $US 0,00 c.3. PPh Pasal 29 $US 0,00 c.4. STP (Pokok Kurang bayar) $US 0,00 c.5. Lain-lain $US 0,00 c.6. Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5) $US 433.272,00 d. Diperhitungkan : d.1. SKPPKP $US 0,00 e.Jumlah Pajak Yang Dapat Dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1) $US 1.425.032,46 Pajak yang tidak/kurang bayar (5-6.e) 294.996,71 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUP $US 96.640,92 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP $US 0,00 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP $US 0,00 d. Kenaikan Pasal 13A KUP $US 0,00 e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP $US 0,00 f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP $US 0,00 g. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d+e+f) $US 96.640,92 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (7+8.g) $US 391.637,63
10Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan $US (1.425.490,46)
TERBILANG: Satu juta empat ratus dua puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh koma empat enam dollar

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor JKT/HDSI-TAX/234/2021 tanggal 22 September 2021 dengan jumlah pajak terutang menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (USD)
1Penghasilan Neto8.247.644,26
2Kompensasi Kerugian8.247.644,26
3Penghasilan Kena Pajak0,00
4PPh Terutang0,00
5Kredit Pajak1.425.032,46
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(1.425.032,46)
7Sanksi Administrasi0,00
8Jumlah PPh Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar(1.425.032,46)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-02716/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 9 September 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01633/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Agustus 2023, menetapkan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (US$)Ditambah/ (Dikurangi) (US$)Menjadi (US$)
Penghasilan Neto14.187.066,260,0014.187.066,26
Kompensasi Kerugian7.306.949,600,007.306.949,60
Penghasilan Kena Pajak6.880.116,660,006.880.116,66
PPh Terutang1.720.029,170,001.720.029,17
Kredit Pajak1.425.032,460,001.425.032,46
PPh Kurang/(Lebih) Bayar294.996,710,00294.996,71
Sanksi Administrasi96.640,920,0096.640,92
Jumlah PPh Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar391.637,630,00391.637,63

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor JKT/HDSI-TAX/459/2022 tanggal 5 Desember 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 8 Desember 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JKT/HDSI-TAX/459/2022 tanggal 5 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02716/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 9 September 2022 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/081/21 tanggal 24 Juni 2021 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (USD)
Keputusan Keberatan (USD)Pemohon Banding (USD)
1.Penyesuaian Fiskal Positif9.115.362,483.175.940,485.939.422,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Koreksi pada Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD5.939.422,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi pada penyesuaian fiskal positif Pemohon Banding sejumlah USD5.939.422,00. Rincian koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

-Biaya Agent & Commission FeeUSD1.471.701,00
-Biaya FICO I/C AllocationUSD1.263.868,00
-Biaya LeasingUSD3.203.853,00
JumlahUSD5.939.422,00

1. Sengketa atas Koreksi pada Biaya Agent Fees & Commission sebesar USD1.471.701,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap biaya agent fees & commissions sebesar USD1.471.701,00 yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan adanya rincian kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehubungan dengan biaya agent fees & commission sebesar USD1.471.701,00. Pemohon Banding memberikan bukti yang jelas di bagian selanjutnya dari surat ini bahwa koreksi pajak tidaklah tepat dan meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi pajak yang dilakukan Terbanding tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dikeluarkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian menurut Pemohon Banding, biaya-biaya sehubungan dengan agent fees & commission tersebut sudah seharusnya dapat dibiayakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pemohon Banding menjelaskan lebih lanjut terkait hal ini sebagai berikut;

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh dinyatakan bahwa:

1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan;

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan;

5) biaya pengolahan limbah;

6) premi asuransi;

7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8) biaya administrasi; dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya

lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat: 1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; 2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan 3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu; 4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

bahwa lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh disebutkan: (1)Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib

Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja

dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa Pemohon Banding dengan ini menyampaikan bahwa biaya komisi dan agen yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar USD1.471.701,00 merupakan biaya komisi dan agen yang dibayarkan kepada PT Imeco Inter Sarana. Biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan jasa yang diberikan PT Imeco Inter Sarana kepada Pemohon Banding berupa kegiatan Sales Representative kepada pihak pelanggan Pemohon Banding dalam rangka untuk mendapatkan proyek;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa berdasarkan Sales Representative Agreement antara PT Imeco Inter Sarana dan Pemohon Banding, dapat diketahui rincian kegiatan atau pekerjaan apa saja yang dilakukan oleh Imeco baik sebagai agen penjualan Pemohon Banding maupun sebagai penghubung dengan berbagai pihak di Indonesia dalam rangka memenangkan tender proyek. Jasa yang diberikan oleh Imeco kepada Pemohon Banding berupa:

I.A. Representative’s DUTIES

In addition to the other obligations of Representative set out in this Agreement, the Representative shall at all time throughout the term of this Agreement:

A) Use its best efforts to diligently promote and procure sales of the

Services/Products throughout the Territory at its own costs and expenses, save as otherwise provided herein, by appropriate means. This would include locating prospective customers in the Territory and promoting the sale of the Services/Products which may include performance of such other services as may be reasonably requested by Halliburton.

B) Provide consulting services to Halliburton in the preparation of any bid,

proposal, or quotation in the Territory. When requested to do so by Halliburton, deliver such bid, proposal or quotation to customer under the name of Representative.

C) Monitor and expedite open bids, proposals or quotations and keep

Halliburton fully appraised of their progress.

D) Promptly advise Halliburton of potential sales of Services/Products in

the Territory whether by open purchase or tender offer.

E) Give Halliburton the benefit of its best judgement at all times whether

furnishing information, providing, recommendation or any advice related to any customer and/or the Territory;

Terjemahan:

TUGAS Perwakilan IA

Selain kewajiban Perwakilan lainnya yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, Perwakilan selama jangka waktu Perjanjian ini akan setiap saat: A. Menggunakan upaya terbaiknya untuk dengan tekun

mempromosikan dan mengadakan penjualan Jasa/Produk di seluruh Wilayah dengan biaya dan pengeluarannya sendiri, kecuali ditentukan lain di sini, dengan cara-cara yang sesuai. Ini termasuk mencari calon pelanggan di Wilayah dan mempromosikan penjualan Jasa/Produk yang dapat mencakup kinerja jasa lain yang dapat diminta secara wajar oleh Halliburton.

B. Memberikan jasa konsultasi kepada Halliburton dalam persiapan

penawaran, proposal, atau surat penawaran apa pun di Wilayah. Ketika diminta untuk melakukannya oleh Halliburton, menyampaikan penawaran, proposal, atau surat penawaran tersebut kepada pelanggan atas nama Perwakilan.

C. Memantau dan mempercepat penawaran terbuka, proposal atau

surat penawaran dan menjaga agar Halliburton sepenuhnya mempertimbangkan perkembangan penawaran tersebut.

D. Segera memberi tahu Halliburton mengenai potensi penjualan

Jasa/Produk di Wilayah baik melalui pembelian terbuka atau penawaran tender.

E. Memberikan Halliburton keuntungan dari penilaian terbaiknya setiap

saat, baik dalam hal memberikan informasi, menyediakan rekomendasi atau saran yang terkait dengan pelanggan dan/atau Wilayah mana pun;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa PT Imeco Inter Sarana sendiri merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang industri minyak dan gas (migas) dan bahwa kegiatan dukungan jasa penjualan merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga atas biaya yang terjadi dapat dikurangkan sebagai pengurang pendapatan. Pemohon Banding telah menyampaikan rincian kegiatan jasa yang diberikan oleh PT Imeco Inter Sarana dan manfaat yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan. Atas aktivitas jasa tersebut, Pemohon Banding juga telah menyampaikan Commission Summary Report dari PT Imeco Inter Sarana yang dapat menunjukkan perkembangan proyek- proyek yang sedang berjalan serta status dari aktivitas yang diberikan oleh PT Imeco Inter Sarana;

bahwa sebagai tambahan, PT Imeco Inter Sarana merupakan pihak yang independen bagi Pemohon Banding dan bukan merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding. Mengacu pada Pasal 1338 Kitab Undang- Undang Hukum (KUH) Perdata dimana dinyatakan bahwa;

“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”;

bahwa KUH Perdata memberikan kebebasan bagi para pihak untuk mengadakan perjanjian dengan siapapun, kebebasan para pihak untuk menentukan syarat-syaratnya, dan bagaimana bentuk pelaksanaannya, sehingga untuk menentukan bukti-bukti apa yang harus disediakan PT Imeco Inter Sarana kepada Pemohon Banding guna membuktikan jasa- jasa tersebut sudah diberikan, merupakan hal yang disepakati antara Pemohon Banding dan PT Imeco Inter Sarana;

bahwa sesuai dengan perjanjian Sales Representative Agreement, PT Imeco Inter Sarana diminta untuk menyampaikan dokumen-dokumen

guna mendukung tagihan yang disampaikan kepada Pemohon Banding yang menunjukkan bahwa jasa-jasa yang dberikan oleh PT Imeco Inter Sarana sudah dilaksanakan sehingga dapat dilakukan pembayaran, dan PT Imeco Inter Sarana meyakini bahwa dokumen-dokumen pendukung yang disampaikan PT Imeco Inter Sarana sudah cukup memadai untuk membuktikan bahwa jasa-jasa tersebut sudah diberikan. Mengacu pada Pasal 1338 KUH Perdata diatas perjanjian Sales Representative Agreement adalah mengikat bagi Pemohon Banding dan PT Imeco Inter Sarana sehingga dengan demikian jika menurut Pemohon Banding, PT Imeco Inter Sarana telah menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian yang ada dan sesuai dengan perjanjian pula, Pemohon Banding wajib memberikan kompensasi atas jasa-jasa yang diberikan oleh PT Imeco Inter Sarana;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa jasa yang diberikan oleh PT Imeco Inter Sarana kepada Pemohon Banding berhubungan dengan kegiatan usaha dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga biaya atas jasa tersebut dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang PPh;

bahwa sehubungan dengan pembebanan biaya agent fees & commissions serta bukti pembayaran dari Pemohon Banding kepada PT Imeco Inter Sarana atas biaya agent fees & commissions tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung pada proses pemeriksaan pajak dan proses keberatan pajak yang dapat menunjukkan perhitungan besarnya agent fees and commission yang dibebankan kepada Pemohon Banding dan bukti pembayaran dari Pemohon Banding kepada PT Imeco Inter Sarana berupa invoice dan Faktur Pajak dari PT Imeco Inter Sarana. Selain itu, Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan PT Imeco Inter Sarana;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyampaikan bahwa seharusnya tidak terdapat koreksi atas biaya komisi dan agen dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi Terbanding sejumlah USD1.471.701,00;

2. Sengketa atas Koreksi pada biaya FICO I/C Allocation sebesar USD1.263.868,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding menyatakan bahwa koreksi terhadap FICO I/C Cost Allocation sebesar USD1.263.868,00 yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan adanya rincian kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa atau services; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi atas biaya FICO I/C Allocation sebesar USD1.263.868,00. Pemohon Banding memberikan bukti yang jelas di bagian selanjutnya dari surat ini bahwa koreksi pajak tidaklah tepat dan meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi pajak yang dilakukan Terbanding tersebut;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dikeluarkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian menurut Pemohon Banding, biaya FICO I/C Allocation tersebut sudah seharusnya dapat dibiayakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pemohon Banding menjelaskan lebih lanjut terkait hal ini sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh dinyatakan bahwa:

1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi

biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) biaya pembelian bahan;

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) bunga, sewa, dan royalti;

4) biaya perjalanan;

5) biaya pengolahan limbah;

6) premi asuransi;

7) biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8) biaya administrasi; dan

9) pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat: 1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; 2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih

kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan 3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu; 4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

bahwa lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang PPh disebutkan: (1)Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak

dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1) cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2) cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3) cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4) cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5) cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6) cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh

pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa biaya FICO I/C Allocation yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar USD1.263.868,00 merupakan biaya FICO I/C Allocation yang terdiri dari berbagai macam pembayaran terkait biaya/pendapatan administrasi Pemohon Banding. Biaya tersebut dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan biaya yang berkaitan dengan usaha Pemohon Banding, dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga biaya tersebut dapat dibiayakan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang PPh;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen pendukung pada proses Pemeriksaan Pajak dan Keberatan Pajak berupa invoices dan Faktur Pajak, serta General Ledger mengenai biaya FICO I/C Allocation untuk menunjukkan adanya rincian kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan. Pemohon Banding juga telah memberikan sampel perhitungan terkait beberapa elemen biaya FICO tersebut serta salinan perjanjian Intercompany Services Agreement selama proses pemeriksaan pajak;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyampaikan bahwa seharusnya tidak terdapat koreksi atas biaya FICO I/C Allocation

tersebut dan meminta Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi Terbanding sejumlah USD1.263.868,00;

3. Sengketa atas koreksi pada biaya Intercompany Leasing sebesar USD3.203.853,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya intercompany leasing sebesar USD3.203.853,00 yang diperoleh berdasarkan penghitungan kembali biaya leasing;

Penjelasan

- bahwa Pemohon Banding untuk tahun pajak 2019 melaporkan SPT PPh Badan dengan status lebih bayar dan peredaran usaha USD58.809.040,84 dan penghasilan netto fiskal laba sebesar USD8.199.457,11,00;

- bahwa biaya yang paling dominan atau paling besar yaitu Intercompany Leasing Cost yaitu sebesar USD16.264.007,00 sehingga perlu diteliti nilai kewajaran;

- bahwa biaya Intercompany Leasing Cost terdiri dari:

• SewakepadaHalliburtonWorldWideGmbHSwiss USD4.126.903,00;

• SewakepadaHalliburtonDrillingTechnologiesInc. USD12.236.338,00;

Transaksi Sewa/Leasing dengan HWG

- bahwa Pemohon Banding menyewa equipment berupa Sperry-Sun Drilling System (”Sperry-Sun”) dari Halliburton WorldWide Gmbh (”HWG”) yang berdomisili di Swiss;

- bahwa berdasarkan perhitungan EY, IRR atas aset Sperry-Sun yang dimiliki HWG dengan masa manfaat 6 tahun dan masa manfaat pajak 5 hingga 7 tahun memiliki rentang 8,82% hingga 9,26% untuk masa sewa 6 tahun dan rentang 12,37% hingga 12,43% untuk masa sewa 7 tahun;

- bahwa formula sewa yang digunakan oleh Pemohon Banding (berdasarkan International Master Equipment Rental Agreement tanggal 12 Desember 2012) adalah sebagai berikut:

Net Present Value of Original Investment0.7051
Federal Corporation Tax Rate0.385
Economic Depreciation Rate0.1667
Expected Inflation Rate0.03
After-Tax WACC0.11
Real Cost of Capital0.0777
Hurdle Rate0.2895
Original Cost of Equipment21,300,000
Yearly Payment6,165,285
Monthly Lease Charge513,774

bahwa tarif sewa untuk tahun 2019 menurut data Pemohon Banding sudah menjadi 24,7790%;

Transaksi Sewa/Leasing dengan HDTI

- bahwa Pemohon Banding menyewa equipment berupa Sperry-Sun Drilling System (Sperry-Sun) dari Halliburton Drilling Technologies Inc.yang berdomisili di Amerika Serikat sejak 1 April 2019;

- bahwa sewa tersebut merupakan pengalihan sewa dari HWG Swiss, dimana aktiva yang di sewa merupakan aktiva sama dengan aktiva yang disewa dari HWG Swiss;

- bahwa tarif sewa antar perusahaan Halliburton untuk peralatan Sperry- Sun didasarkan pada sejumlah parameter atas peralatan yang disewakan - termasuk masa manfaat ekonomis untuk tujuan pembukuan (masa buku) dan masa manfaat untuk tujuan penyusutan pajak (masa pajak);

- bahwa berdasarkan perhitungan EY, IRR atas aset Sperry-Sun yang dimiliki HWG (Sperry-Sun HWG) dengan masa manfaat 6 tahun dan masa manfaat pajak 5 hingga 7 tahun memiliki rentang 8,66% hingga 9,25% untuk masa sewa 6 tahun dan rentang 12,22% hingga 12,29% untuk masa sewa 7 tahun;

- bahwa dalam perjanjian tidak dijelaskan tarif sewa atau formula sewa equipment;

- bahwa tarif sewa untuk tahun 2019 menurut data Pemohon Banding rata-rata 24.7173%;

bahwa formula sewa yang digunakan oleh Terbanding sebagai berikut:

Calculation of lease RateHWGHDTI
Net Present Value of Original Investment0.70510.7051
Federal Corporation Tax Rate0.0850.021
Economic Depreciation Rate0.16670.1667
Expected Inflation Rate0.030.03
After-Tax WACC0.110.11
Real Cost of Capital0.020.02
Hurdle Rate0.19180.2013

bahwa penyesuaian ada pada:

Federal Corporation Tax Rate

Swiss: 8,50%

Amerika Serikat: 21%

Bahwa Real Cost of Capital menjadi 2% dimana didasarkan suku bunga Bank Swiss dan Amerika Serikat, sebagaimana digunakan dalam pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya;

bahwa perhitungan Intercompany Leasing Cost menurut Terbanding menjadi:

NoBulanAcq, ValueRateAmount
1Januari66,439,78519.1780%1,061,818
2Februari66,862,35819.1780%1,068,572
3Maret66,556,12319.1780%1,063,678
Jumlah3,194,068
NoBulanAcg, ValueRateAmount
1April66,086,71320.1300%1,108,605
2Mei64,926,46120.1300%1,089,141
3Juni63,813,20520.1300%1,070,467
4Juli63,883,29120.1300%1,071,642
5Agustus64,600,35820.1300%1,083,671
6September64,845,73520.1300%1,087,787
7Oktober66,471,91120.1300%1,115,066
8Nopember65,312,17120.1300%1,095,612
9Desember74,117,95620.1300%1,243,329
Jumlah9,965,320

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding atas koreksi biaya sewa sebesar USD3.208.853,00 yang dilakukan oleh Terbanding. Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi pajak tidaklah tepat dan meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi pajak yang dilakukan Terbanding dengan alasan berikut:

1. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi sewa Pemohon Banding bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

2. Terbanding telah salah memahami besaran hurdle rate (tarif sewa) yang berlaku antara Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019;

3. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding yaitu dengan menggunakan parameter-parameter yang berbeda Pemohon Banding dan/atau mengganti parameter-parameter dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding tidak memiliki dasar yang jelas serta tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya;

bahwa poin-poin di atas dibahas lebih lanjut sebagai berikut.

Pendapat 1: Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas transaksi sewa Pemohon Banding bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa mengacu pada Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang disampaikan, Terbanding menggunakan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh tentang kewenangan Terbanding dalam menentukan kembali kewajaran suatu transaksi hubungan istimewa tidaklah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh dinyatakan bahwa:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh di atas, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali kewajaran

dan kelaziman suatu transaksi afiliasi apabila transaksi afiliasi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Di mana dalam menentukan wajar atau tidak wajarnya suatu transaksi afiliasi harus didasarkan pada pelaksanaan suatu analisis dengan menggunakan metode transfer pricing yaitu metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa analisis yang harus dilakukan ini bertujuan untuk membandingkan harga atau laba pada suatu transaksi afiliasi dengan harga atau laba yang diperoleh oleh pihak-pihak yang independen yang dianggap wajar dan tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau lebih dikenal dengan Arm’s length Principle atau prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa selain itu, terdapat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (PER-22). Pada Bab II tentang Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, huruf B tentang Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan, angka 3 tentang Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, huruf c tentang Penentuan Harga atau laba wajar dalam Pemeriksaan transfer pricing, dinyatakan bahwa: “Setelah pembanding yang andal diperoleh dan metode transfer pricing yang akan digunakan telah ditentukan, maka langkah selanjutnya adalah membandingkan harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba pembanding tersebut sesuai metode yang akan digunakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, pada dasarnya penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan metode- metode transfer pricing adalah untuk membandingkan harga/laba wajar transaksi pihak-pihak yang independen dengan harga/laba wajar transaksi afiliasi;

bahwa terkait dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, Terbanding tidak melakukan analisis kesebandingan sebagaimana yang disyaratkan dalam peraturan yang berlaku, dimana koreksi Terbanding tidak disertai dengan

analisis benchmarking dengan pihak-pihak yang independen guna menentukan kewajaran suatu transaksi afiliasi;

bahwa terkait dengan hal ini Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan untuk membandingkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan transaksi independen. Bahwa dalam menganalisis kewajaran transaksi sewa Pemohon Banding, Pemohon Banding menerapkan metode transfer pricing lainnya dengan menganalisis Return on Investment (ROI), yaitu dengan membandingkan Internal Rate of Return (IRR) kebijakan harga pada transaksi afiliasi dengan Weighted Average Cost of Capital (WACC) dari perusahaan-perusahaan pembanding sebagaimana di dokumentasikan dalam Dokumentasi Transfer Pricing Pemohon Banding Tahun Pajak 2019;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa perubahan kebijakan harga yang dilakukan Terbanding tanpa diikuti dengan analisis kesebandingan dengan harga/laba dengan pihak-pihak yang independen bertentangan dengan ketentuan pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh; bahwa berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh dan PER-22. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut;

Pendapat 2: Terbanding telah salah memahami besaran hurdle rate (tarif sewa) yang berlaku antara Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pemahaman Terbanding atas besaran parameter-parameter dan hurdle rate yang digunakan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019 untuk mendukung sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari tarif sewa yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah tidak tepat. Menurut Terbanding, sebagaimana disajikan pada SPHP halaman 3, bahwa hurdle rate yang digunakan Pemohon Banding dalam transaksi sewa/leasing dengan Halliburton Worldwide GmbH (HWG) adalah sebesar 28,95%. Pemohon Banding menyampaikan

bahwa besaran hurdle rate yang menjadi dasar perhitungan pembayaran biaya sewa peralatan Pemohon Banding kepada pihak penyewa (yaitu HWG) pada Tahun Pajak 2019 adalah sebesar 23,66% dan bukan 28,95% sedangkan besaran hurdle rate yang menjadi dasar perhitungan pembayaran biaya sewa peralatan Pemohon Banding kepada pihak penyewa (yaitu Halliburton Drilling Technologies Inc atau HDTI) adalah sebesar 24,14%. Berikut ini merupakan parameter-parameter yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019:

ParameterNilai
HWGHDTI
aNet Present Value of original investment0,7480,748
bFederal Corporation Tax Rate0,1710,225
cEconomic Depreciation Rate0,1670,167
dExpected Inflation Rate0,0300,030
eAfter-Tax WACC0,0900,090
fReal Cost of Capital (1+e)/(1+d)-1)0,0580,058
gHurdle Rate / Lease Rate ([f+c)*(1-b*a)]/[1-b])23,66%24,14%

bahwa dengan demikian, koreksi yang dilakukan Terbanding tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas transaksi Pemohon Banding dan oleh karenanya tidak tepat. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding tersebut;

Pendapat 3: Koreksi yang dilakukan Terbanding yaitu dengan menggunakan parameter-parameter yang berbeda dari Pemohon Banding dan/atau mengganti parameter-parameter dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding tidak memiliki dasar yang jelas serta tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya bahwa berikut ini merupakan perbandingan nilai parameter perhitungan tarif sewa menurut Pemohon Banding dan Terbanding:

Transaksi sewa dengan HWG

ParameterNilaiKeterangan
MenurutMenurut TerbandingMenurut
PemohonTerbanding
Banding
aNet Present Value of original investment0,7480,7051Berbeda

b Federal Corporation Tax Rate0,1710,085Berbeda

cEconomic Depreciation Rate0,1670,1667Sama
dExpected Inflation Rate0,0300,03Sama
eAfter-Tax WACC0,0900,11Berbeda
fReal Cost of Capital (1+e)/(1+d)-1)0,0580,02Berbeda
gHurdle Rate / Lease Rate ([f+c)*(1-b*a)]/[1-b])23,66%19,18%

Transaksi sewa dengan HDTI

ParameterNilaiKeterangan
MenurutMenurut TerbandingMenurut
PemohonTerbanding
Banding
aNet Present Value of original investment0,7480,7051Berbeda
bFederal Corporation Tax Rate0,2250,021Berbeda
cEconomic Depreciation Rate0,1670,1667Sama
dExpected Inflation Rate0,0300,03Sama
eAfter-Tax WACC0,0900,11Berbeda
fReal Cost of Capital (1+e)/(1+d)-1)0,0580,02Berbeda
gHurdle Rate / Lease Rate ([f+c)*(1-b*a)]/[1-b])24,14%20,13%

bahwa berdasarkan tabel perbandingan di atas, diidentifikasi bahwa terdapat perbedaan dalam nilai parameter yang digunakan Pemohon Banding dan Terbanding berikut ini:

- Net Present Value of original investment (“NPV”);

- Federal Corporation Tax Rate (tarif pajak);

- After-Tax WACC;

- Real Cost of Capital;

bahwa perbedaan nilai parameter tersebut dikarenakan Terbanding mengacu pada rumus perhitungan hurdle rate yang salah sebagaimana dijelaskan pada butir 2 di atas dan/atau karena Terbanding sengaja mengubah parameter-parameter tersebut. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding secara sengaja dalam mengubah parameter-parameter yang digunakan Pemohon Banding tersebut diatas tidaklah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia sebagaimana disebutkan di bawah ini;

bahwa Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (“UU KUP”) pada Penjelasan Pasal 29 ayat (2) “Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”

bahwa Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan dinyatakan bahwa:

“temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa perubahan parameter NPV, tarif pajak, after-tax WACC dan real cost of capital yang dilakukan oleh Terbanding tidak memiliki dasar yang jelas, diakibatkan oleh pemahaman Terbanding yang tidak tepat akan tarif sewa Pemohon Banding serta tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya sebagaimana diuraikan lebih lanjut di bawah ini:

a. Net Present Value of original investment (NPV) bahwa Terbanding menggunakan nilai NPV yang salah yaitu sebesar 0,7051 sebagaimana Pemohon Banding sampaikan di argumentasi 2 di atas;

bahwa nilai parameter NPV Pemohon Banding diperoleh melalui proses yang objektif dan transparan yaitu melalui perhitungan dengan menggunakan rumus berikut ini:

aaaaaa NPV =+++++ (1 + b)(1 + b)2(1 + b)3(1 + b)4(1 + b)5(1 + b)6 a = tingkat depresiasi tahunan = 0,167 b = Weighted Average Cost of Capital (“WACC”) setelah pajak = 0,09 bahwa dengan formula di atas, diperoleh nilai NPV sebesar 0,748; bahwa berlawanan dengan Pemohon Banding, nilai NPV yang digunakan Terbanding tidak memiliki dasar yang jelas;

b. Tarif pajak

Transaksi sewa dengan HWG bahwa dalam kaitannya dengan transaksi sewa Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya yakni HWG, Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan Terbanding yang hanya menggunakan tarif pajak

Swiss pada tingkat federal (8,5%) sebagai parameter tarif pajak dalam menghitung hurdle rate Pemohon Banding tidaklah tepat;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalam menentukan hurdle rate yang berlaku pada Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding menggunakan tarif pajak efektif di negara Swiss yang berlaku bagi HWG di Tahun Pajak 2019. Secara khusus, HWG merupakan perusahaan yang berdomisili di kanton Zug di negara Swiss. Berdasarkan sistem perpajakan Swiss, penghasilan yang diterima oleh HWG merupakan subjek pajak penghasilan badan tingkat federal sebesar 8,5% serta tingkat cantonal dan municipal masing-masing sebesar 4,7% dan 3,9%. Dengan demikian, tarif pajak efektif yang berlaku untuk HWG di Tahun Pajak 2019 yang berdomisili di wilayah kanton Zug, negara Swiss adalah 17,1% dan tarif pajak inilah yang digunakan oleh HWG dalam menentukan apakah tarif tersebut dapat memperoleh pengembalian atas penyewaan aset kepada pihak lain;

bahwa pada perhitungannya, tarif pajak yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam rumus hurdle rate tidak hanya mengacu pada tarif pajak pada tingkat federal namun juga meliputi tarif pajak pada level cantonal dan municipal yang secara keseluruhan membentuk tarif pajak efektif yang dibebankan ke HWG. Hal ini sesuai dengan poin di atas bahwa suatu pihak akan mengharapkan pengembalian setelah seluruh kewajiban pajaknya dibayar, tidak hanya sebagian dari kewajiban pajak; Transaksi sewa dengan HDTI bahwa dalam kaitannya dengan transaksi sewa Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya yakni HDTI yang merupakan perusahaan yang berdomisili di negara Amerika Serikat, Pemohon Banding menyampaikan bahwa tarif pajak yang berlaku untuk HDTI adalah sebesar 22,5% yang merupakan tarif pajak campuran berdasarkan ketentuan yang berlaku di Amerika Serikat. Berdasarkan sistem perpajakan Amerika Serikat, penghasilan yang diterima oleh HDTI merupakan subjek pajak penghasilan badan tingkat federal sebesar 21% serta tingkat pajak efektif negara (effective state tax rate) sebesar 1,5%.

Oleh karena itu, tarif pajak sebesar 22,5% inilah yang berlaku untuk HDTI. Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa hanya digunakannya tarif pajak federal sebesar 21% tidaklah sesuai dengan tarif pajak yang sebenarnya berlaku untuk HDTI, dikarenakan adanya mekanisme tarif pajak campuran yang menghasilkan tarif pajak yang berlaku sebesar 22,5% untuk HDTI;

bahwa pada perhitungannya, tarif pajak yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam rumus hurdle rate tidak hanya mengacu pada tarif pajak pada tingkat federal namun juga meliputi tarif pajak tarif pajak efektif negara (effective state tax rate) yang secara keseluruhan membentuk tarif pajak efektif yang dibebankan kepada HDTI. Hal ini sesuai dengan poin di atas bahwa suatu pihak akan mengharapkan pengembalian setelah seluruh kewajiban pajaknya dibayar, tidak hanya sebagian dari kewajiban pajak;

c. After Tax WACC bahwa Terbanding menggunakan nilai after-tax WACC yang salah sebesar 0,11 sebagaimana Pemohon Banding sampaikan di argumentasi 2 di atas;

bahwa WACC tersebut merupakan WACC yang digunakan Grup Halliburton dalam pengambilan keputusan usaha secara internal maupun eksternal dimana WACC tersebut berlaku sebagai batas imbalan minimum bagi Halliburton. Halliburton meninjau kembali perhitungan WACC setiap tahun dan memvalidasi komponen- komponen perhitungan melalui analisis pasar serta diskusi dengan pihak-pihak lawan-lawan transaksi apabila setiap komponen dari formula tersebut ditinjau ulang. Halliburton menggunakan WACC sebagai titik awal untuk mengevaluasi keputusan investasi atas proyek apapun di negara manapun, dimana Halliburton akan melakukan investasi modal; bahwa dengan melihat fakta bahwa WACC yang sama digunakan dalam pengambilan keputusan eksternal sebagaimana WACC tersebut digunakan dalam pengambilan keputusan internal telah mencerminkan perilaku yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

d. Real cost of capital bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan perubahan yang dilakukan Terbanding atas perhitungan real cost of capital. Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding mengabaikan rumus perhitungan real cost of capital Pemohon Banding dan mengganti nilai tersebut dengan suku bunga Bank Sentral Swiss yang menyebabkan ketidakkonsistenan terhadap perhitungan variabel-variabel lainnya di dalam perhitungan hurdle rate;

bahwa Pemohon Banding lebih lanjut menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menghitung real cost of capital dengan tepat yaitu dengan menyesuaikan WACC terhadap tingkat inflasi dengan menggunakan rumus berikut ini:

Real cost of capital = (1+WACC)/(1+tingkat inflasi) bahwa selain itu, Halliburton juga menggunakan WACC tersebut dalam pengambilan keputusan usaha secara internal maupun eksternal dimana WACC tersebut berlaku sebagai batas imbalan minimum bagi Halliburton. Halliburton meninjau kembali perhitungan WACC-nya setiap tahun dan memvalidasi komponen-komponen perhitungan melalui analisis pasar serta diskusi dengan pihak-pihak lawan-lawan transaksi apabila setiap komponen dari formula tersebut ditinjau ulang. Halliburton menggunakan WACC sebagai titik awal untuk mengevaluasi keputusan investasi atas proyek apapun di negara manapun, dimana Halliburton akan melakukan investasi modal;

bahwa dengan melihat fakta bahwa WACC yang sama digunakan dalam pengambilan keputusan eksternal sebagaimana WACC tersebut digunakan dalam pengambilan keputusan internal telah mencerminkan perilaku yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha; bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa perhitungan cost of capital dengan hanya menggunakan suku bunga bank sentral Swiss dan US tidaklah tepat karena suku bunga bank sentral lebih ditujukan untuk perbankan dan bukan untuk industri komersial secara umum;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa berdasarkan formulir 10-K untuk tahun 2019, terdapat informasi yang menunjukkan bahwa hutang eksternal Halliburton memiliki suku bunga yang berkisar antara 3,25% sampai 8,75%, di mana seluruh utang tersebut memiliki suku bunga yang lebih tinggi dari 2%. Tabel di bawah ini memberikan ringkasan atas halaman 60 dari formulir 10-K;

Hutang jangka panjang, termasuk current maturities yang terdiri dari hal-hal di bawah dalam jutaan USD:
TarifCatatan31-Des-1931-Des-18
5,00%Senior notes due November 20452.0002.000
3,80%Senior notes due November 20252.0002.000
3,50%Senior notes due August 20231.1001.100
4,85%Senior notes due November 20351.0001.000
7,45%Senior notes due September 20391.0001.000
4,75%Senior notes due August 2043900900
6,70%Senior notes due September 2038800800
3,25%Senior notes due November 2021500500
4,50%Senior notes due November 2041500500
7,60%Senior debentures due August 2096300300
8,75%Senior debentures due February 2021185185
6,75%Notes due February 2027104104
Lain-lain2847
Unamortized debt issuance costs and discounts-90-92
Total10.32710.344
Short-term borrowings and Current maturities of long-term debt-11-32
Total hutang jangka panjang10.31610.312

bahwa sebagaimana dinyatakan di atas, penggunaan suku bunga Bank Sentral Swiss sebesar 2% oleh Terbanding sebagai nilai real cost of capital dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding tidaklah tepat karena suku bunga bank Swiss tidak mencerminkan profil risiko dan cost of debt Halliburton yang sebenarnya. Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa dalam keadaan yang sebanding, tidak ada pihak ketiga/independen yang bersedia menggunakan suku bunga yang lebih rendah dari cost of debt sebenarnya ketika mengevaluasi keputusan investasinya karena investasi tersebut tidak akan menghasilkan laba yang dapat menutup cost of capital (biaya modal), dengan asumsi bahwa proyek tersebut sepenuhnya dibiayai oleh utang, yang bahkan tidak berlaku untuk Halliburton;

II. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa terkait koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD5.939.422,00, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas biaya agent fees & commissions, FICO I/C Cost Allocation dan biaya sewa dengan pihak afiliasi tidak didasarkan pada bukti-bukti yang kuat, kompeten dan andal sebagaimana diuraikan Pemohon Banding di atas;

bahwa Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. membatalkan koreksi atas penyesuaian fiskal positif Pemohon Banding sebesar USD5.939.422,00 sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto58.809.040,84
2Harga Pokok Penjualan0,00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)58.809.040,84
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha50.837.754,01
5Penghasilan Neto dalam negeri (3-4)7.971.286,83
6Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya
a. Penghasilan dari Luar Usaha150.232,64
b. Penghasilan Jasa/Pekerjaan Bebas0,00
c. Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan0,00
d. Lain-lain(2.799.450,64)
e. Jumlah (a+b+c+d)(2.649.218,00)
7Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto0,00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif3.175.940,48
b. Penyesuaian Fiskal Negatif250.365,05
c. Jumlah (a-b)2.925.575,43
9Penghasilan Neto Luar Negeri0,00
10Jumlah Penghasilan Neto (5+6.e-7+8.c+9)8.247.644,26
11Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib0,00
12Kompensasi Kerugian0,00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0,00
14Penghasilan Kena Pajak (10-11-12-13)8.247.644,26
15PPh Terutang (tarif x 15) atau NIHIL0,00
16Penghasilan yang seharusnya tidak terutang PPh (Pasal 17 ayat (2) KUP
17Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0,00
18Jumlah PPh Terutang (16+17)0,00
19Kredit Pajak
a. PPh Ditanggung Pemerintah0,00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 210,00
b.2 PPh Pasal 220,00
b.3 PPh Pasal 23991.760,46
b.4 PPh Pasal 240,00
b.5 Lain-lain0,00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)991.760,46
c. Dibayar Sendiri:
c.1 PPh Pasal 22433.272,00
c.2 PPh Pasal 250,00
c.3 PPh Pasal 290,00
c.4 STP (pokok kurang bayar)0,00
c.5 Fiskal Luar Negeri0,00
c.6 Lain-lain0,00
c.7 Jumlah (c.1+c.2+c.3+c.4+c.5+c.6)433.272,00
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP0,00
e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b.6+c.7-d.1)1.425.032,46
20Jumlah PPh yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (19.f-18)(1.425.032,46)

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 325/SUB/WPJ.07/2023 tanggal 13 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD5.939.422,00

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

- Pasal 3 ayat (6)

Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

- Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

- Pasal 28 ayat (11)

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

- Pasal 10 ayat (2)

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

- Pasal 10 ayat (3), mengatur bahwa:

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara

pengelolaannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 6 ayat (1)

(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan

bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium,bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; ‐

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka;

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

‐

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang- undangan di bidang perpajakan;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

4) Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013040.15/2019/PP/M.VB/2021 atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-03876/KEB/WPJ.07/2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Ketetapan Pajak Nomor 00020/406/16/081/18;

b. Data dan Fakta bahwa dalam proses keberatan, Tim Peneliti melakukan beberapa hal:

a. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-763/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 29 Juni 2021;

b. bahwa Pemohon Banding meminjamkan dokumen dalam proses sengketa keberatan sebagai berikut:

1) Laporan Audit Keuangan HDSI Tahun Pajak 2019;

2) General Ledger;

3) Chart of Accounts;

4) Agent Fees and Commissions;

5) Sales Representative Agreement & 2019 Amandement Imeco – Pemohon Banding;

6) Leasing Agreement - International Master Equipment Rental Agreement 2012;

7) Leasing Agreement - International Master Equipment Rental Agreement 2019;

8) Leasing Costs – Invoices;

9) Dokumen Lokal PT Halliburton Drilling System Indonesia;

c. bahwa peneliti mengundang Pemohon Banding melalui Surat Undangan dalam rangkapembahasan Sengketa Pajak Nomor UND- 189/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 29 Juni 2022 untuk melakukan pembahasan sengketa pajak dan peneliti menuangkan dalam Berita Acara Kehadiran dalam Pembahasan Sengketa Perpajakan;

d. bahwa peneliti mengundang pemeriksa melalui Surat Undangan dalam rangkapembahasanSengketaPajakNomorUND- 190/WPJ.07/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 29 Juni 2022 untuk melakukan

pembahasan sengketa pajak dan Peneliti menuangkan dalam Berita Acara Kehadiran dalam Pembahasan Sengketa;

e. bahwa peneliti menerima salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013040.15/2019/PP/M.VB/2021 atas Keputusan Keberatan Nomor KEP- 03876/KEB/WPJ.07/2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Ketetapan Pajak Nomor 00020/406/16/081/18 terkait sengketa Intercompany Leasing cost untuk Tahun Pajak 2016;

c. Hasil Penelitian a. bahwaberdasarkanLaporanPemeriksaanNomorLAP- 00388/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2020 diketahui pemeriksa melakukan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif terdiri dari:

1) Koreksi pada biaya Agent Fees & Commission sebesar USD1.471.701,00 bahwa Biaya Agent Fees & Commission sebesar USD1.471.701 yang dikoreksi oleh pemeriksa karena biaya tersebut tidak bisa ditunjukkan adanya rincian kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa/services;

2) Sengketa atas koreksi pada FICO I/C Allocation sebesar USD1.263.868,00 bahwa Biaya FICO I/C Allocation sebesar USD1.263.868,00 yang dikoreksi oleh pemeriksa karena biaya tersebut tidak bisa ditunjukkan adanya rincian kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa/services;

3) Sengketa atas koreksi biaya sewa sebesar USD3.203.853,00 bahwa alasan koreksi pemeriksa sebagai berikut:

- bahwa Pemohon Banding menyewa equipment berupa Sperry-Sun Drilling System (Sperry-Sun) dari Halliburton Drilling Technologies Inc.yang berdomisili di Amerika Serikat. Sejak 1 April 2019;

- bahwa sewa tersebut merupakan pengalihan sewa dari HWG Swiss, dimana aktiva yang di sewa merupakan aktiva sama dengan aktiva yang disewa dari HWG Swiss;

- bahwa tarif sewa antar perusahaan Halliburton untuk peralatan Sperry-Sun didasarkan pada sejumlah parameter atas peralatan yang disewakan - termasuk masa manfaat ekonomis untuk tujuan pembukuan (masa buku) dan masa manfaat untuk tujuan penyusutan pajak (masa pajak);

- bahwa berdasarkan perhitungan EY, IRR atas aset Sperry-Sun yang dimiliki HWG (Sperry-Sun HWG) dengan masa manfaat 6 tahun dan masa manfaat pajak 5 hingga 7 tahun memiliki rentang 8,66% hingga 9,25% untuk masa sewa 6 tahun dan rentang 12,22% hingga 12,29% untuk masa sewa 7 tahun;

Caleyation of lease Rate -..2 —1T

Met Present Value of Original Investment: 0,708 O,7051

Federal Corporation Tax Rates 0,095 a21

Economic Depreciation Fate- DIET 1667

Expected Inflation Rates as O03

After-Tax WACC: Ott at

Real Cost of Capital = Oz nira

Hurdle Rate- 0 t9i7g 02013

Jadi perhitungan biaya Intercompanu Leasing Cost menurut pemeriksa

Sewa kepada Halliburton Wordl wide GmbH Swiss

Ooo uan Do ss otg Lo 2 Pono pa

1 Januari Aha UF po 5 OP

2 Pebruari FEE ri po SR

3 Maret PPh ol! 2 Rat: SEL ot “Ll Le Ah itil oo

Sewa kepada Halliburton Drilling Technologies Inc

[wo | uan Do sis ee Pee

1 April PPPS I es lon: PGi

2 Mei Pa plP iti ab fast: air

3 Juni PDP Dent fe lint: oct

4 Juli fl iile: ae lant: . fel

5 Agustus Ba PI IE: ae lilt: SEL

6 September Pa Rei Cri ae flit: SPT

7 Oktober Priv: ae IR Patt

8 Nopember PPI 7 ae lait: SI

3 Desember So TE ae lait: Jen lr:

Lt Lt oo Le te jerit 0

Biaya Leasing wt Tata +23 foes

HWG EN Naa DE Fil R3

HOTI LI Ii PEP IIS II iF b. bahwa menurut Pemohon Banding sebagaimana dituangkan dalam Surat Keberatan Nomor JKT/HDSI-TAX/234/2021 tanggal 22 September 2021 sebagai berikut:

1) Koreksi pada biaya Agent Fees & Commission sebesar USD1.471.701,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa biaya tersebut merupakan biaya komisi dan agen yang dibayarkan kepada PT Imeco Inter Sarana berkaitan dengan jasa yang diberikan oleh pihak PT Imeco Inter Sarana kepada Pemohon Banding berupa kegiatan Sales Representative kepada pihak pelanggan Pemohon Banding dalam rangka untuk mendapatkan proyek sehingga biaya-biaya sehubungan dengan agent fees & commission tersebut sudah seharusnya dapat dibiayakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia;

2) Sengketa atas koreksi pada FICO I/C Allocation sebesar USD1.263.868,00 bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa biaya FICO I/C Allocation yang dikoreksi oleh pemeriksa sebesar USD1.263.868,00 merupakan biaya FICO I/C Allocation yang terdiri dari berbagai macam pembayaran terkait biaya administrasi Pemohon Banding dan berkaitan dengan usaha Pemohon Banding, dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan;

3) Sengketa atas koreksi Inter company Leasing cost sebesar USD3.203.853,00 bahwa alasan Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi biaya sewa sebesar USD3.203.853,00 sebagai berikut:

1. bahwa penggunaan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh sebagai dasar koreksi tidaklah tepat;

2. bahwa terdapat ketidaksesuaian pada koreksi pemeriksa dalam memahami besaran hurdle rate yang berlaku di Tahun Pajak 2019;

3. bahwa perubahan yang dilakukan pemeriksa terhadap parameter- parameter yang digunakan dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding, yaitu tarif pajak dan real cost of capital tidak didasarkan pada keadaan yang sebenarnya; dan

4. bahwa terdapat perbedaan nilai aset oleh pemeriksa dalam membuat koreksi atas transaksi sewa Pemohon Banding;

c. bahwa dari dokumen-dokumen yang diberikan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat dokumen-dokumen tersebut tidak membuktikan keberatan Pemohon Banding atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif. biaya Agent Fees & Commission sebesar USD1.471.701,00 dan koreksi pada FICO I/C Allocation sebesar USD1.263.868,00;

d. bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 013040.15/2019/PP/M.VB/2021 atas Keputusan Keberatan Nomor KEP- 03876/KEB/WPJ.07/2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Ketetapan Pajak Nomor 00020/406/16/081/18 terkait sengketa Inter company Leasing cost untuk Tahun Pajak 2016 diputuskan ditolak;

e. bahwa sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan keberatan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam surat keberatan Pemohon Banding;

f. bahwa dengan demikian maka Terbanding keberatan tetap mempertahankan koreksi pemeriksa;

Pendapat Terbanding a. bahwa dari dokumen-dokumen yang diberikan Pemohon Banding dalam proses penelitian keberatan, peneliti keberatan berpendapat dokumen- dokumen tersebut tidak dapat membuktikan bahwa koreksi penyesuaian fiskal positif yang dilakukan pemeriksa adalah tidak benar;

b. bahwa berdasarkan hal tersebut, Terbanding tidak dapat meyakini alasan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi pemeriksa;

II. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat Banding a quo memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan

Perpajakan, Pasal 35 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 36 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena tidak melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

b. bahwa Keputusan Terbanding a quo diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul a. menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal;

b. menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor JKT/HDSI-TAX/040/2023 tanggal 13 Maret 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Ketentuan Material (Analisis Pokok Sengketa)

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding menyampaikan bantahan tentang pokok sengketa yang sama dengan alasan yang dikemukakan dalam Surat Banding Nomor

JKT/HDSI-TAX/459/2022 tanggal 5 Desember 2022, namun terdapat tambahan bantahan yang pada intinya sebagai berikut:

I. Sengketa atas koreksi pada biaya Agent Fees & Commission sebesar

USD1.471.701,00 bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa keterangan dan dokumen yang telah disampaikan Pemohon Banding kepada pihak Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah mendukung kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi Pemohon Banding;

2. Sengketa atas koreksi pada biaya FICO I/C Allocation sebesar USD1.263.868,00 bahwa berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, Pemohon Banding menyampaikan bahwa keterangan dan dokumen yang telah disampaikan Pemohon Banding kepada Pihak Terbanding selama proses pemeriksaan dan keberatan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan telah mendukung kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi Pemohon Banding;

3. Sengketa atas koreksi pada biaya Intercompany Leasing sebesar USD3.203.853,00

Pendapat 4: Dasar koreksi Terbanding juga tidak tepat karena putusan Pengadilan Pajak untuk Tahun Pajak 2016 didasarkan pada fakta-fakta yang berbeda sehingga tidak berkaitan dengan Sengketa di Tahun Pajak 2019 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada poin d di dalam SUB yang disampaikan bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013040.15/2019/PP/M.VB/2021 atas Keputusan Keberatan Nomor KEP-03876/KEB/WPJ.07/2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Ketetapan Pajak Nomor 00020/406/16/081/18 terkait sengketa intercompany leasing cost untuk Tahun Pajak 2016 diputuskan ditolak sehingga Terbanding tidak dapat meyakini alasan keberatan Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam surat keberatan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa sistem peradilan Indonesia tidak menganut prinsip/asas yurisprudensi. Mengacu pada Pasal 78 Undang- Undang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim”. Dengan demikian, keberadaan Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa intercompany leasing cost yang diputus untuk Tahun Pajak 2016 tidak seharusnya begitu saja dijadikan acuan dalam memutuskan sengketa pajak atas transaksi Pemohon banding di Tahun Pajak 2019; bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding sampaikan bahwa meskipun sengketa Tahun Pajak 2016 juga terkait dengan transaksi intercompany leasing cost, namun demikian materi (dasar koreksi) yang disengketakan pada Tahun Pajak 2016 berbeda dengan sengketa (dasar koreksi) Tahun Pajak 2019. Dengan demikian, sengketa Tahun Pajak 2016 tersebut tidak relevan untuk dijadikan simpulan bagi sengketa Tahun Pajak 2019 ini;

bahwa berikut adalah ringkasan sengketa pada masing-masing tahun pajak:

KeteranganTahun Pajak 2016Tahun Pajak 2019
Metode Transfer Pricing yang digunakan TerbandingTidak ada analisis kesebandingan apapun yang dilakukan, Terbanding hanya mengubah kebijakan harga dari Pemohon Banding.Tidak ada analisis kesebandingan apapun yang dilakukan, Terbanding hanya mengubah kebijakan harga dari Pemohon Banding.
Pihak afiliasi yang terlibat dalam transaksi sewa- HWG- HWG; dan - HDTI
Parameter yang diubah oleh Terbanding- Tarif pajak - Real cost of capital- Tarif pajak - WACC - Real cost of capital

Bahwa selain itu, Pemohon Banding juga sedang dalam proses banding ke Pengadilan Pajak terkait sengketa intercompany leasing cost untuk Tahun Pajak 2018 yang mana saat ini belum ada putusan dan sedang proses penyelesaian sengketa banding;

II. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding secara keseluruhan. Sebagaimana didasari oleh penyampaian Pemohon Banding di

atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh pihak Terbanding atas biaya Agent Fee & Commission dan biaya FICO I/C Allocation tidaklah tepat karena biaya-biaya tersebut dikeluarkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagaimana diuraikan Pemohon Banding di atas;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa koreksi yang dilakukan oleh pihak Terbanding atas transaksi sewa Pemohon Banding tidaklah tepat karena bertentangan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan perubahan yang dilakukan pihak Terbanding terhadap parameter-parameter yang digunakan dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding tidaklah tepat karena tidak didasarkan pada pemahaman dan bukti yang andal sebagaimana diuraikan Pemohon Banding di atas;

bahwa demikianlah surat bantahan Pemohon Banding atas SUB dengan harapan agar permohonan banding yang disampaikan dalam Surat Permohonan Banding dan Surat Bantahan SUB dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim yang Terhormat dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya;

bahwa sesuai dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak), Pemohon Banding mohon agar dapat diundang menghadiri sidang untuk memberikan penjelasan dan dokumen- dokumen pendukung yang diperlukan kepada Majelis Hakim yang Terhormat dalam rangka memutuskan perkara banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-33 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-02716/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tertanggal 9 September 2022.

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00001/206/19/081/21 tanggal 24 Juni 2021;

Bukti P-3.Surat Keberatan Nomor JKT/HDSI-TAX/234/2021 tanggal 22 September 2021 beserta bukti penerimaan suratnya;

Bukti P-4.SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 beserta bukti penerimaan elektroniknya;

Bukti P-5.Matriks Sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-6.Surat tanpa nomor tanggal 4 Juli 2023 tentang Penjelasan Tertulis; Bukti P-7.Commission Summary Report.

Bukti P-8.Sales Representative Agreement antara Pemohon Banding dengan

PT Imeco Inter Sarana.

Bukti P-9.Intercompany Services Agreement antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi Pemohon Banding;

Bukti P-10. Perjanjian sewa antara Pemohon Banding dengan Halliburton

Worldwide Gmbh;

Bukti P-11. Perjanjian sewa antara Pemohon Banding dengan Halliburton Drilling

Technologies Inc;

Bukti P-12. Surat tanpa nomor tanggal 25 Juli 2023 tentang Penjelasan Tertulis; Bukti P-13. Summary report dan sales report quarterly;

Bukti P-14. Terjemahan Tersumpah atas Intercompany Services Agreement antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi Pemohon Banding; Bukti P-15. Terjemahan Tersumpah atas Perjanjian sewa antara Pemohon

Banding dengan Halliburton Worldwide Gmbh;

Bukti P-16. Terjemahan Tersumpah atas Perjanjian sewa antara Pemohon

Banding dengan Halliburton Drilling Technologies Inc;

Bukti P-17. Power point transaksi sewa antarperusahaan;

Bukti P-18. Surat Keterangan dari Kantor Pajak Kanton Zug yang diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2022;

Bukti P-19. Surat tanpa nomor tanggal 22 Agustus 2023 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-20. Dokumen pendukung FICO I/C Allocation;

Bukti P-21. Dokumen terkait dukungan Penggunaan Mobil Bersama (Pool Car); Bukti P-22. Dokumen terkait dukungan Penggunaan Telepon Bersama (Telephone and Fax);

Bukti P-23. Dokumen terkait dukungan Sumber Daya Manusia (Human

Resource);

Bukti P-24. Dokumen terkait dukungan Akomodasi Karyawan (Employee

Housing);

Bukti P-25. Dokumen terkait dukungan Real Estate;

Bukti P-26. Dokumen terkait dukungan Keuangan (Finance) – ABCS

Chargeouts;

Bukti P-27. Dokumen terkait dukungan Konsultasi Teknis (Engineering); Bukti P-28. Surat tanpa nomor tanggal 19 September 2023 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-29. Terjemahan tersumpah dari Perjanjian dan Sales Quartertly Report dengan PT Imeco Inter Sarana;

Bukti P-30. Surat tanpa nomor tanggal 17 Oktober 2023 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti P-31. Surat tanpa nomor tanggal 14 November 2023 tentang Kesimpulan

Akhir;

Bukti P-32. Kontrak antara Pemohon Banding dengan Pertamina EP;

Bukti P-33. Bukti Transfer atas Komisi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Imeco Inter Sarana;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-16 sebagai berikut:

Bukti T-1.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00205/WPJ.07/KP.1004/RIK.SIS/2021 tanggal 23 Juni 2021; Bukti T-2.LaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

02716/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 9 September 2022;

Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Surat tanpa nomor tanggal 30 Mei 2023 tentang Penjelasan Tertulis; Bukti T-6.Surat tanpa nomor tanggal 4 Juli 2023 tentang Penjelasan Tertulis; Bukti T-7.Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118274.15/2014/PP/M.VB

Tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020;

Bukti T-8.Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-013040.15/2019/PP/M.VB

Tahun 2021 tanggal 19 Maret 2021;

Bukti T-9.Surat tanpa nomor tanggal 24 Juli 2023 tentang Penjelasan Tertulis; Bukti T-10. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

01633/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Agustus 2023;

Bukti T-11. Surat Tanpa Nomor tanggal 22 Agustus 2023 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-12. Kertas Kerja Pemeriksaan – Intercompany Leasing Cost;

Bukti T-13. Surat Tanpa Nomor tanggal 19 September 2023 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-14. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

010834.15/2018/PP/M.VB Tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020; Bukti T-15. Surat Tanpa Nomor tanggal 17 Oktober 2023 tentang Penjelasan

Tertulis;

Bukti T-16. Surat Nomor S-1851/WPJ.07/2023 tanggal 26 Oktober 2023 tentang

Penjelasan Tertulis Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02716/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 9 September 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/19/081/21 tanggal 24 Juni 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor JKT/HDSI-TAX/459/2022 tanggal 5 Desember 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon Banding (USD)Menurut Terbanding (USD)Nilai Sengketa (USD)
Penghasilan Neto:
Penyesuaian Fiskal Positif3.175.940,489.115.362,485.939.422,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif terdiri atas:

1. Biaya agent fees & commissions sebesar USD1.471.701,00

2. biaya FICO I/C Allocation sebesar USD1.263.868,00

3. Biaya Leasing sebesar USD3.203.853,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut dengan dasar hukum sebagai berikut:

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Pasal 6 ayat (1)

(1)Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk

usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan; ;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih ……….;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

Pasal 9

(1)Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam

negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali: 1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang; 2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; 3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; 4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; 5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan 6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan;

(2)Pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan

yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang

independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3)

Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method)...;

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

(1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

(2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

(3) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat;

3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

5) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 s.t.d.d PER- 32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

6) Surat Direktur Pemeriksaan Dan Penagihan Nomor S-153/PJ.04/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi;

7) Organization for Economic Cooperation and Development Transfer Pricing Guidelines (OECD TPG);

8) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Penggunaan dan Metode Teknik Pemeriksaan;

bahwa alasan koreksi Terbanding atas masing-masing sengketa adalah sebagai berikut:

1. Biaya agent fees & commissions sebesar USD1.471.701,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Biaya agent fees & commissions sebesar USD1.471.701,00 yang dikoreksi karena atas biaya tersebut tidak bisa ditunjukkan adanya rincian kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa sehingga tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaatnya; bahwa pada dasarnya eksistensi transaksi penyerahan jasa dapat diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa. Hal tersebut dibuktikan dengan perhitungan detail mengenai biaya jasa dan manfaat atas jasa tersebut untuk perusahaan;

bahwa menurut Terbanding sengketa atas koreksi Biaya Agent & commission fee merupakan sengketa pembuktian;

bahwa berdasarkan agreement yang sudah diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Pemohon Banding, telah disebutkan tugas Imeco Inter Sarana; bahwa total komisi yang ditagihkan oleh Imeco Inter Sarana kepada Pemohon Banding sebesar USD662.528,93. Total komisi tersebut lebih kecil daripada biaya komisi yang dibebankan Pemohon Banding pada SPT Tahunan PPh Badan

2019 yaitu sebesar USD1.471.701,00 sehingga terdapat selisih sebesar USD809.172,07;

bahwa periode pembukuan Pemohon Banding adalah Januari-Desember sehingga komisi untuk Q3 dan Q4 tahun 2018 seharusnya tidak dibebankan di tahun 2019;

bahwa berdasarkan Amandemen Kedua terhadap Perjanjian Perwakilan Penjualan antara Pemohon Banding dan Imeco Inter Sarana yang berlaku sejak tanggal 2 Januari 2019, tarif komisi mulai tanggal 1 Januari 2019 adalah 1,5% (sebelumnya 3%), tetapi dalam commission summary report tarif komisi yang digunakan adalah 3% sehingga tidak sesuai dengan perjanjian yang berlaku untuk tahun 2019;

bahwa dalam commission summary report, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti pendukung atas nett amount/cost base yang menjadi dasar penghitungan komisi;

bahwa dokumen Pemohon Banding tidak menunjukkan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (Pemohon Banding) karena tidak dapat dibuktikan dengan perhitungan detail mengenai biaya jasa dan manfaat atas jasa tersebut untuk perusahaan; bahwa Pemohon Banding hanya memberikan dokumen Quarterly Sales Report (Laporan Penjualan Triwulanan) untuk Q2 tahun 2019 dan Q4 tahun 2019; bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti pembayaran/bukti transfer atas komisi yang dibayarkan kepada Imeco Inter Sarana;

bahwa dokumen yang disampaikan Pemohon Banding merupakan fotokopi/print out scan dimana Pemohon Banding belum menunjukkan dokumen aslinya dan fotokopi dokumen tersebut belum dilakukan pemateraian kemudian sehingga tidak dapat dipertimbangkan dan tidak dapat dinilai sebagai alat bukti di persidangan;

2. Biaya FICO I/C Allocation sebesar USD1.263.868,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi biaya FICO I/C Allocation sebesar USD1.263.868,00 yang dikoreksi karena atas biaya tersebut tidak dapat diberikan rincian dan pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa yang merupakan pihak afiliasi sehingga tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaatnya;

bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Bab IV tentang Hal-Hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diketahui bahwa: Jasa Infra grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya;

bahwa berdasarkan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, Bab II, huruf B angka 3.b diketahui bahwa: Jasa intra-grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi dan jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut;

bahwa pada dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi);

bahwa pada persidangan Pemohon Banding menyampaikan dokumen pembuktian berupa Salinan Perjanjian Intercompany Services Agreement (sudah diterjemahkan) dan penjelasan terkait sengketa Fico Allocation dan fotokopi dokumen pendukungnya;

bahwa Terbanding memberikan tanggapan atas dokumen Pemohon Banding sebagai berikut:

- Dukungan penggunaan mobil bersama (pool car)

1) bahwa dalam Perjanjian Jasa Antar Perusahaan (Intercompany Services Agreement) tidak terdapat/tidak diatur mengenai alokasi biaya ini;

2) bahwa Pemohon Banding memberikan satu invoice sewa kendaraan dari CV Belfano Utama kepada PT Halliburton Indonesia (PT HI). Sedangkan dalam penjelasannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah biaya yang ditanggung PT HI sehubungan dengan kendaraan operasional di

Balikpapan pada bulan Januari 2019 sebesar USD9,651.45 dan persentase alokasi biaya untuk Pemohon Banding sebesar 13.25% atau sebesar USD1,279.28;

3) bahwa tidak diketahui cost base dan key allocation dalam menghitung besarnya alokasi biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding secara keseluruhan;

4) bahwa alokasi biaya untuk Pemohon Banding hanya berdasarkan invoice dari PT Halliburton Indonesia kepada Pemohon Banding tanpa ada penghitungan detail atas tagihan dalam invoice tersebut;

5) bahwa terdapat banyak invoice yang diterima Pemohon Banding dari PT Halliburton Indonesia tetapi Pemohon Banding tidak membuat rekapitulasi invoice tersebut dalam satu tahun sehingga tidak diketahui total alokasi biayanya dan tidak dapat dipastikan besarnya biaya yang ditanggung Pemohon Banding selama tahun pajak 2019;

6) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti transfer atas pembayaran alokasi biaya kepada PT Halliburton Indonesia;

- Dukungan penggunaan telepon Bersama a) bahwa dalam Perjanjian Jasa Antar Perusahaan (Intercompany Services Agreement) tidak terdapat/tidak diatur mengenai alokasi biaya ini;

b) bahwa Pemohon Banding memberikan satu invoice biaya telekomunikasi dari PT Telkom kepada PT Halliburton Indonesia. Sedangkan dalam penjelasannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah biaya yang ditanggung PT HI pada bulan Januari 2019 sebesar Rp 18.230.978 dan persentase alokasi biaya untuk Pemohon Banding sebesar 0.58% - 1.16% berdasarkan jumlah ekstensi telepon (6 ekstensi) atau sebesar USD7.24 – USD25.33;

c) bahwa tidak diketahui cost base dan key allocation dalam menghitung besarnya alokasi biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding secara keseluruhan;

d) bahwa alokasi biaya untuk Pemohon Banding hanya berdasarkan invoice dari PT Halliburton Indonesia kepada Pemohon Banding tanpa ada penghitungan detail atas tagihan dalam invoice tersebut;

e) bahwa terdapat banyak invoice yang diterima Pemohon Banding dari PT Halliburton Indonesia tetapi Pemohon Banding tidak membuat rekapitulasi invoice tersebut dalam satu tahun sehingga tidak diketahui total alokasi biayanya dan tidak dapat dipastikan besarnya biaya yang ditanggung Pemohon Banding selama tahun pajak 2019;

f) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti transfer atas pembayaran alokasi biaya kepada PT Halliburton Indonesia;

- Dukungan sumber daya manusia a) bahwa dalam Perjanjian Jasa Antar Perusahaan (Intercompany Services Agreement) tidak terdapat/tidak diatur mengenai alokasi biaya ini;

b) bahwa tidak diketahui cost base dan key allocation dalam menghitung besarnya alokasi biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding secara keseluruhan;

c) bahwa alokasi biaya untuk Pemohon Banding hanya berdasarkan invoice dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding tanpa ada penghitungan detail atas tagihan dalam invoice tersebut;

d) bahwa tidak diketahui laporan pelaksanaan jasa atas pengembangan SDM tersebut;

e) bahwa tagihan biaya untuk Pemohon Banding berdasarkan invoice dari Halliburton Energy Service Inc (HESI) kepada Pemohon Banding. HESI menjalankan fungsi strategic planning terkait kebijakan SDM global grup Halliburton dengan tujuan untuk menyelaraskan kebijakan SDM dan kompetensi entitas-entitas Halliburton di seluruh dunia;

f) bahwa terdapat banyak invoice yang diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi tetapi Pemohon Banding tidak membuat rekapitulasi invoice tersebut dalam satu tahun sehingga tidak diketahui total alokasi biayanya dan tidak dapat dipastikan besarnya biaya yang ditanggung Pemohon Banding selama tahun pajak 2019;

g) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti transfer atas pembayaran alokasi biaya kepada Halliburton Energy Service Inc (HESI);

- Dukungan akomodasi karyawan a) bahwa dalam Perjanjian Jasa Antar Perusahaan (Intercompany Services Agreement) tidak terdapat/tidak diatur mengenai alokasi biaya ini;

b) bahwa Pemohon Banding memberikan satu invoice tagihan fasilitas listrik dari PT Batakan Housing Complex kepada PT Halliburton Indonesia. Sedangkan dalam penjelasannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah biaya yang ditanggung PT HI pada bulan Juni 2019 sebesar Rp10.944.000,00;

c) bahwa tidak diketahui cost base dan key allocation dalam menghitung besarnya alokasi biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding secara keseluruhan;

d) bahwa alokasi biaya untuk Pemohon Banding hanya berdasarkan invoice dari PT Halliburton Indonesia kepada Pemohon Banding tanpa ada penghitungan detail atas tagihan dalam invoice tersebut;

e) bahwa terdapat banyak invoice yang diterima Pemohon Banding dari PT Halliburton Indonesia tetapi Pemohon Banding tidak membuat rekapitulasi invoice tersebut dalam satu tahun sehingga tidak diketahui total alokasi biayanya dan tidak dapat dipastikan besarnya biaya yang ditanggung Pemohon Banding selama tahun pajak 2019;

f) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti transfer atas pembayaran alokasi biaya kepada PT Halliburton Indonesia;

- Dukungan Real Estate a) bahwa dalam Perjanjian Jasa Antar Perusahaan (Intercompany Services Agreement) tidak terdapat/tidak diatur mengenai alokasi biaya ini;

b) bahwa Pemohon Banding memberikan contoh invoice tagihan AC maintenance dan parking area kepada PT Halliburton Indonesia. Sedangkan dalam penjelasannya, Pemohon Banding menyatakan bahwa jumlah biaya yang ditanggung PT HI pada bulan Agustus 2019 dan Januari- Desember 2018 sebesar Rp6.892.308.124,00, namun tidak diketahui alokasi biaya untuk Pemohon Banding;

c) bahwa tidak diketahui cost base dan key allocation dalam menghitung besarnya alokasi biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding secara keseluruhan;

d) bahwa alokasi biaya untuk Pemohon Banding hanya berdasarkan invoice dari PT Halliburton Indonesia kepada Pemohon Banding tanpa ada penghitungan detail atas tagihan dalam invoice tersebut;

e) bahwa terdapat banyak invoice yang diterima Pemohon Banding dari PT Halliburton Indonesia tetapi Pemohon Banding tidak membuat rekapitulasi invoice tersebut dalam satu tahun sehingga tidak diketahui total alokasi biayanya dan tidak dapat dipastikan besarnya biaya yang ditanggung Pemohon Banding selama tahun pajak 2019;

f) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti transfer atas pembayaran alokasi biaya kepada PT Halliburton Indonesia;

- Dukungan keuangan (finance) a) bahwa dalam Perjanjian Jasa Antar Perusahaan (Intercompany Services Agreement) tidak terdapat/tidak diatur mengenai alokasi biaya ini;

b) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa besarnya alokasi biaya untuk Pemohon Banding sebesar 11% berdasarkan persentase pendapatan terhadap total pendapatan Grup Halliburton di Indonesia. Tidak diketahui total pendapatan Grup Halliburton tersebut;

c) bahwa tidak diketahui cost base dan key allocation dalam menghitung besarnya alokasi biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding secara keseluruhan;

d) bahwa tagihan biaya untuk Pemohon Banding berdasarkan invoice dari Halliburton Worldwide Limited (HWL) kepada Pemohon Banding. Dalam tahun 2019, terdapat 1000 invoice Pemohon Banding yang dibantu untuk diproses oleh pihak afiliasi;

e) bahwa terdapat banyak invoice yang diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi tetapi Pemohon Banding tidak membuat rekapitulasi invoice tersebut dalam satu tahun sehingga tidak diketahui total alokasi biayanya dan tidak dapat dipastikan besarnya biaya yang ditanggung Pemohon Banding selama tahun pajak 2019;

f) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti transfer atas pembayaran alokasi biaya kepada Halliburton Worldwide Limited (HWL);

- Dukungan konsultasi teknis a) bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa alokasi biaya untuk Pemohon Banding atas jasa konsultasi teknis dihitung berdasarkan jumlah hari pelaksanaan konsultasi, namun Pemohon Banding tidak memberikan laporan pelaksanaan konsultasi tersebut;

b) bahwa tidak diketahui cost base dan key allocation dalam menghitung besarnya alokasi biaya yang dibebankan kepada Pemohon Banding secara keseluruhan;

c) bahwa tagihan biaya untuk Pemohon Banding hanya berdasarkan invoice dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding tanpa ada penghitungan detail atas tagihan dalam invoice tersebut;

d) bahwa terdapat banyak invoice yang diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi tetapi Pemohon Banding tidak membuat rekapitulasi invoice tersebut dalam satu tahun sehingga tidak diketahui total alokasi biayanya dan tidak dapat dipastikan besarnya biaya yang ditanggung Pemohon Banding selama tahun pajak 2019;

e) bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti transfer atas pembayaran alokasi biaya kepada pihak afiliasi;

g) bahwa konsultasi dilakukan melalui email/korespondensi, namun status pegawai Pemohon Banding dan pegawai pihak afiliasi hanya berdasarkan capture system tidak didukung dengan dokumen yang valid lainnya seperti bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau surat pengangkatan pegawai (kontrak kerja). Terdapat juga beberapa masalah yang dikonsultasikan Pemohon Banding tetapi tidak memperoleh jawaban dari pihak afiliasinya;

3. Biaya Leasing sebesar USD3.203.853,00

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi yaitu Biaya Leasing yaitu sebesar USD3.203.853,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding untuk tahun 2019 melaporkan SPT Tahunan PPh Badan dengan status lebih bayar dengan peredaran usaha sebesar USD58.809.040,84;

bahwa biaya yang paling dominan yaitu Intercompany Leasing Cost sebesar USD16.264.007,00 yang merupakan biaya afiliasi sehingga perlu dilakukan penelitian kewajaran biaya leasing tersebut;

bahwa sengketa a quo adalah mirroring dari sengketa pada tahun pajak sebelumnya;

bahwa biaya a quo terdiri dari:

- Sewa kepada Halliburton Worldwide GmbH Swiss USD4.126.903,00

- Sewa kepada Halliburton Drilling Technologies Inc USD12.236.338,00 bahwa atas sewa kepada Halliburton Worldwide GmbH (HWG) Swiss, Pemohon Banding menyewa equipment berupa Sperry Sun Drilling System. Berdasarkan perhitungan EY, IRR atas Sperry Sun dengan masa manfaat 6 tahun memiliki rentang 8.82% s.d 9.26% untuk masa sewa 6 tahun, dan memiliki rentang 12,37% s.d 12,43% untuk masa sewa 7 tahun;

bahwa atas sewa kepada Halliburton Drilling Technologies Inc (HDTI), Pemohon Banding menyewa equipment berupa Sperry Sun Drilling System yang berdomisili di Amerika Serikat sejak 1 April 2019. Sewa tersebut merupakan pengalihan sewa dari HWG Swiss, dimana aktiva yang disewa merupakan aktiva yang sama dengan yang disewa dari Swiss;

bahwa tarif sewa antar perusahaan Halliburton untuk peralatan Sperry Sun didasarkan pada sejumlah parameter atas peralatan yang disewakan termasuk masa manfaat ekonomis untuk tujuan pembukuan dan masa manfaat untuk tujuan penyusutan pajak. Berdasarkan perhitungan dari EY, IRR atas aset a quo dengan masa manfaat 6 tahun, masa manfaat pajak 7-9 tahun, memiliki rentang 8,66% s.d 9,25% untuk masa sewa 6 tahun dan rentang 12,22% s.d. 12,29% untuk masa sewa 7 tahun;

bahwa formula sewa berdasarkan International Master Equipment Rental Agreement tanggal 12 Desember 2012 adalah sebagai berikut:

Nol Present Yalue of Oriaimnal hn estnents Tut

Federal Corporation Tax Rules

Economue Depreciation Rates}

Lapected Paflition Rates

MborTan vecs>

Real Cost of Capital =

Arti sal Cost of Equaitement= SPL FO

Moantaly Lease Charges 5513 774

Lease Rate on Ecarcome Dupraciation =

Hurdle Rate = (Real cost of capital + Depreciation) x (1- (NPV x Tax Rate)) (1-tax rate)

Sewa kepada HWG Swiss

NoBulanAcq, ValueAmountRateKet
1Januari66.439.7851.371.91124,7787%rate per tahun
2Pebruari66.862.3581.380.65824,7791%rate per tahun
3Maret66.556.1231.374.33424,7791%rate per tahun
Jumlah4 .126.90324,7790%

Sewa kepada HDTI USA

NoBulanAcq, ValueAmountRateKet
1April64.966.9651.363.55625,1861%rate per tahun
2Mei63.158.1311.338.24325,4265%rate per tahun
3Juni61.636.3611.314.75025,5969%rate per tahun
4Juli63.883.2911.316.08624,7217%rate per tahun
5Agustus64.600.3581.331.05324,7253%rate per tahun
6September64.845.7351.334.48124,6952%rate per tahun
7Oktober66.471.9111.367.40424,6854%rate per tahun
8Nopember65.312.1711.343.28924,6807%rate per tahun
9Desember74.117.9561.527.47524,7305%rate per tahun
Jumlah1 2.236.33824,9387%

bahwa terdapat perbedaan antara rate aktual sebesar 24.78% dan 24,94% dengan rate sesuai dengan master agreement yakni 28,95%. Bahwa atas perbedaan tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa perhitungan Formula Sewa yang digunakan pemeriksa adalah sebagai berikut:

Calculation of Lease RateHWG SwissHDTI USA
Net Present Value of Original Investment0,7050.705
Federal Corporation Rate0,0850,21
Economic Depreciation Rate0,1670,167
Expected Inflation Rate0,030,03
After-Tax WACC0,110,11
Real Cost of Capital0,020,02
Hurdle Rate0,19180,2013

bahwa maka perhitungan biaya intercompany Leasing Cost menurut Pemeriksa: Sewa kepada Halliburton Worldwide GmbH Swiss

NoBulanAcq ValueTarifJumlah
1Januari66.439.78519,18%1.061.818
2Februari66.862.35819,18%1.068.572
3Maret66.556.12319,18%1.063.678
Total3.194.068

Sewa kepada Halliburton Drilling Technologies Inc (HDTI)

NoBulanAcq ValueTarifJumlah
1April66.086.71320,13%1.108.605
2Mei64.926.46120,13%1.089.141
3Juni63.813.20520,13%1.070.467
4Juli63.883.29120,13%1.071.642
5Agustus64.600.35820,13%1.083.671
6September64.845.73520,13%1.087.787
7Oktober66.471.91120,13%1.115.066
8November65.312.17120,13%1.095.612
9Desember74.117.95620,13%1.243.329
Total9.965.320

Biaya Leasing

UraianPemohon BandingTerbandingKoreksi
HWG Swiss4.126.9033.194.068932.835
HDTI USA12.236.3389.965.3202.271.018
16.363.24113.159.3883.203.853

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat Terbanding jelaskan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya usaha terkait biaya sewa terkait dengan biaya sewa yang dibayarkan kepada pihak afiliasi Pemohon Banding. Dalam hal ini, Terbanding menentukan kembali besarnya biaya sewa Pemohon Banding dengan mengubah variabel-variabel formula hurdle rate yang tercantum dalam International Master Equipment Rental Agreement tanggal 12 Desember 2012 untuk menghitung tarif sewa, yaitu:

a) Federal Corporation Rate (Tarif pajak) bahwa Terbanding menghitung kembali tarif pajak sebesar 8.5% berdasarkan tarif konfederasi pajak negara Swiss dan sebesar 21% berdasarkan tarif konfederasi pajak negara Amerika Serikat. Terbanding menggunakan Federal Corporation Tax Rate berdasarkan tarif pajak Swiss dan Amerika Serikat dengan pertimbangan Pemohon Banding menyewa equipment dari Halliburton Worldwide GmbH (HWG) yang berdomisili di Swiss dan Halliburton Drilling Technologies Inc (HDTI) yang berdomisili di Amerika Serikat sehingga menunjukkan kondisi riil transaksi leasing equipment Sperry-sun drilling systems;

b) Real cost of capital bahwa Terbanding mengganti nilai real cost of capital menggunakan tingkat suku bunga bank sentral Swiss dan Amerika Serikat. Hal ini menghasilkan cost of capital sebesar 2% sebagaimana digunakan dalam Pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya;

2) bahwa Terbanding telah melakukan pengujian transfer pricing sesuai dengan ketentuan PER-22/PJ/2013, yaitu:

a) Pemegang saham

Skoma poton kepemilikan

Met vvact Pack

Hatli -ices Inc. : n Sarana Nusantara aliburton are Services Inc HES tndanesia Holding Inc. (485) P Quantum ta usantara linacnesia ; . 7

HALL BURTON DRILLING

SYSTEM. NOONESiIA

Mesut Pave $83

Vliburan oe Serviees Inc HES Indonesa Holding lnc, (155) PT Quantum an usantara

Pant $4020 | Sae 00 doresia | . _ .

: HALL 'SURTON OF LLING .

SYSTEM. SIONESIA b) Transaksi afiliasi

? Mesut vray Pagar Berdasarkan PER 22 gan TP Dearmestapan

No sung That SR Ma Ttansaks Ne Tarih ver sea get Mata Kererangan

Mo Pet Daan ni Marya Lan gan 3 an WP TAA SUED ASPET Td

A ananda de tap ban soy tan hte Loe Teo peg haat Mn tatap canes rtd j soem eTR An Emang Rance Mee Laer a! 108. 22" Gloag ie vary UNA AAL Sup an ns

KAN ee LAND KNPNAN DPK: petahana 7 Pan Pr Beat Viet Ris Arsrconats Siete ng

1 Kenasat Penguks

. . eee Qe . —

' 7 | . ders Hut Agar .

ho ws Tid 8385 | Shiva Tanga +51 Nav dur'a 13) etm: Vetide KE Angan pem il

: eure ag Bodo Me Ame ph BA eal Mot apices ale nated a a: ee ee he rr Ong Pole aa Voor, nit MEP GR an

Do Gan ialan Karang TA cal Pa SEE RSS Ra pa Bp tgn MARAK ngan EM an OA

Do Per Bor Gen pe pe Teen yt tf end aa yan fr ea ie Kasta ara fala et of :

c) Analisa rantai suplai

Menurut H Peak

To NN NN — TAS — N TAN

Seekers fo. van " Pi , fio cre . if geo Ann dh 5 — na SA HL d—-

. mo : bok x ee Oe Oe. MA KN NN NN ryercy Yo . ia tar V9 an ees ‘ ) Moan » , woe ai coe _ 1 Lan aa ny Ste peg mean dongs d) Analisa FAR

Lea EN rout

: . "TT LE Wajo Bajak Cir) Pomo-asu Pajak

Purga Beh pec | v Kererangin Kecu Wajib hd La Ainan Abiagi 8

Ainan Af it 31 Pajak

FUNGSI

4 Penbe an Bahar Bahu eras vs “

Pepes Or ass ates 7 on oo

Po SL mata . ..

o Peri Mart od ..

4 PAPUA Te tT ae a on

Ho Meng Mat chaste amen ee: oe ae

Bo Konsin ans Bahan Baku

. pile ca ui tae

. 5 dag AT TIA tab base

Braga SRD pan takan bros bee -

Peta da nan ka: -

Co Riset Percetan dan Pus evban an a beatae SA ak re ae

1 Lo age Pas arang dana ra .

a Peranranaan Prowubs:

‘ ood Voir AAS set mL ae ta ae ae

Ao tertanam a a m4

Co Pruses Prisluksi Pengo'ahan i} Ne let taBbtn toe ne - on

& Per salen creo a

Basa oe .. “

Nama WP Fa BIAN GELAS SY STEMNNE SIA

Analisis Fungsi (Furction, Asset and Risk Analysis} Nowe 91961 521 3-081 209

. Ma attaren Paa Janyan - Deserrse 227°9 ul ASET

A Aset Yah Damu si

EA Naa Maba PAR Li 3 ae ae

B Aset Berau ud

5 pn ms ae ae one

1 RSIKO

: Bear Ie plat aan Datar baa oe oa se -

1 St bea jan pp atap apn daa to .

Mae pen pa kata ge AE Ne - .

rs a Pp gs sar ae ve

2 begin te pai ven 54 ae ..

Mo bae amsangy asik nda “ an .

: daa YES ent qe AK tet a at a os

LOR as gona qn cot boy Maa - ..

7 as —— — — ~~ — - . wee e) Karakteristik usaha

Cin Vaio Parak Gir Pemerksa 1

Pen Tone Manan A Poy becqe Mapufactocra i Tal Menata an sa a Maik wae i. To Mus tartans toad Mas gan pT Poppe rta QO Faby etge Dosti poo Ger re Poe cer (Sean Pees

> Lian Hana wo Tatar edupat fate cape J Tidak Qdeut donor sma

DT Ha tote Prong Sie aon ena dkeler pore at Seoaga benyidba ost danas dae PUTAR are Nya dan cas bum ye SE aa PSR MICRY PON fe Ae Furic cat gor nan aia ee pata arama Wajah Pook berupa Per peran ca tee Pade yartodmatrys te. or HENNA» Pe aan pendant Reuss Agam (angka Tenar pangan

TA Asahan gas baa

f) Pihak yang diuji dan metode TP

Cin Waib Pa'ak Cfm Pemeriksa

Ne Jeris Transaksi , . hai

° Pina Yang Deyj! Ma'cde Pihak Yang Diuji Matana

7 Bengali Perbe our tiga Berau

3 Eeape: cur Ipyeentory Wah Passe Sesuai B aya

Bo Ips eni Palone cama Ta saat TERAPAN as Sana

Lo Pesan Tan aa Tatang TAME MT Tp Sur .

A0 Pengyar Pemealaa Bua: Usa! Do Pertenksa lites meak kan pergujan

. Pan 4 Tatan " an . i Na: Bus alas seu meloce Trass'ar Paing

Porscanantamartastas Harte Tay yang pasukan Vegab Pajak Karang

Te Kan eal cher Aad it bat

£ eet Lt Wao 0 Pajak CLP relerbaiasar tangka maki pengLaan dan

Lo Beeumaran Las ta b Bak eyo kere sediaan cata pemuard 13. seningga

Lo. menanam Ine ? ues kd Pemeuksa nanya mengissLsran

, In ben perighy an kewajaran atas Trantaksi

" “ an = i | RU Daly ad Theta TNAIM Perjeratan Pemadaatat Hata Tak

Bisa OMA baie | Bewotddsn Leasing Egusmant bo Sales s.ppart Sa eS Vari Perak SuP . a

/ Rene tharHeccuban leguymer Spyangey

Serer Kasasi cay Go. gag | | !

5 Penyewaan Pergalar Lawan Transarsi MMetode Las Lanar Transaes Matsoe Lain

Peng e339 brang Ius alasakar erangan ats Muna anna Transtar Brome pang dgundgean each Psuk kareng kerena Asad AKA weety pega ds dan monurradaan Oni KEMINAN UG genni gy Peneresa hanya menalckuskan ancien SEN alos Therake Penyeranan Seainkigtin Mang Tak Benua? GOS Leas ag Lepaga poni g) Analisa kesebandingan

Serasara* TP Desur angkat Wat Oppa Teed andi st FABBSIGNSEN Pal Irgnsansi ajak: sEsudi Senam” Telnne hanger pnerg sar Agandkar tanta’ Server kaa Fa ae

Pamen titad memkutan Basa segeaakd yan etadas tarsai pemséiz) Gorse Ian vasy adtengualy? des persone kargra pangyan Ling diasasu" setara, akibat ca boas drerapitya tata aperan keuangan gan Tester Zany Analg derssandngan drakutan ceihacap [aecor kon seperh Fedea Tax reore dan Rea Cos! d' Capital

Walk pr ph ingen pase rate

3) bahwa dalam menentukan kewajaran transaksi afiliasi dan pengaruh terhadap pos yang diperiksa, Terbanding menguji biaya sewa (intercompany leasing) dengan mempertimbangkan:

a. hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya;

b. transaksi afiliasi yang secara nilai merupakan paling besar;

c. transaksi afiliasi yang menggunakan metode lain dalam menguji kewajarannya;

4) bahwa cara perhitungan yang digunakan Terbanding telah sesuai dengan International Master Equipment Rental Agreement tanggal 12 Desember 2012, hanya berbeda pada penggunaan tax rate dan cost of capital;

5) bahwa tahun pajak sebelumnya (2014, 2015, 2016) juga dihitung oleh Terbanding dengan cara, metode dan rate yang sama;

6) bahwa dalam menghitung hurdle rate untuk tahun pajak sebelumnya (2014- 2016), Pemohon Banding menggunakan formula sewa berdasarkan International Master Equipment Rental Agreement tanggal 12 Desember 2012

yang menghasilkan rate sebesar 28,95% sedangkan di tahun pajak 2019 hurdle rate yang digunakan Pemohon Banding menjadi sebesar 24,77% (HWG Swiss) dan 24,94% (HDTI USA). Atas perbedaan tersebut, Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan pada proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa berikut Terbanding sandingkan hurdle rate menurut Agreement, hurdle rate tahun pajak 2014-2016, dan hurdle rate tahun pajak 2019:

Calculation of Lease RateBerdasarkan Master AgreementMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingMenurut Pemohon Banding (2019)
2014-20162014-2016HWG SwissHDTI USA
Net Present Value of Original Investment0,7050,70510,70510,7480.748
Federal Corporation Rate0,3850,3850,0850,1710,225
Economic Depreciation Rate0,1670,1670,1670,1670,167
Expected Inflation Rate0,0300,0300,0300,0300,030
After-Tax WACC0,110,110,110,0900,090
Real Cost of Capital0,07770,07770,020,0580,058
Hurdle Rate28,95%28,95%19,18%23,66%24,14%

7) bahwa dalam penjelasan tertulis yang disampaikan pada persidangan tanggal 25 Juli 2023, Pemohon Banding menyatakan hurdle rate untuk tahun pajak 2019 adalah sebesar 23,66% (HWG Swiss) dan 24,14% (HDTI USA) yang berbeda dengan besaran hurdle rate pada saat proses pemeriksaan maupun proses keberatan. Berikut Terbanding sandingkan hurdle rate menurut Agreement dan menurut Pemohon Banding pada proses pemeriksaan dan keberatan serta menurut Pemohon Banding dalam persidangan:

UraianBerdasarkan Master AgreementMenurut Pemohon Banding (pemeriksaan/keberatan)Menurut Pemohon Banding (2019)
HWG SwissHDTI USAHWG SwissHDTI USA
Hurdle Rate28,95%24,77%24,94%23,66%24,14%

bahwa atas perbedaan hurdle rate tersebut, dalam penjelasan tertulisnya Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan sehingga dalam hal ini Pemohon Banding tidak konsisten dalam menentukan besaran hurdle rate untuk tahun pajak 2019;

8) bahwa Terbanding dalam melakukan penghitungan kembali atas Biaya Lease berdasarkan formula sewa yang diatur dalam International Master Equipment Rental Agreement tanggal 12 Desember 2012. Berikut Terbanding sandingkan hurdle rate menurut Agreement, Pemohon Banding dan Terbanding untuk tahun pajak 2019:

Calculation of Lease RateBerdasarkan Master AgreementMenurut Pemohon Banding (2019)Menurut Terbanding (2019)
HWG SwissHDTI USAHWG SwissHDTI USA
Net Present Value of Original Investment0,7050,7480.7480,7050.705
Federal Corporation Rate0,3850,1710,2250,0850,21
Economic Depreciation Rate0,1670,1670,1670,1670,167
Expected Inflation Rate0,0300,0300,0300,0300,030
After-Tax WACC0,110,0900,0900,110,11
Real Cost of Capital0,07770,0580,0580,020,02
Hurdle Rate28,95%23,66%24,14%19,18%20,13%

Penjelasan:

a) Terkait Federal Corporation Rate

1. bahwa dalam menghitung hurdle rate, Terbanding menggunakan variabel federal corporate rate sesuai dengan agreement, maka federal corporate tax yang digunakan dalam pemeriksaan adalah federal

corporate tax rate negara Swiss (Januari s.d. Maret) dan Amerika Serikat (April s.d. Desember);

2. bahwa Terbanding menggunakan federal corporation tax rate negara Swiss sebesar 8,5% untuk Halliburton Worldwide GmbH (HWG) sesuai dengan domisili Halliburton Worldwide GmbH (HWG) di negara Swiss. Sedangkan untuk Halliburton Drilling Technologies Inc (HDTI) menggunakan federal corporation tax rate negara Amerika Serikat sebesar 21% sesuai dengan domisili Halliburton Drilling Technologies Inc (HDTI) di negara Amerika Serikat;

3. bahwa Pemohon Banding dalam menghitung federal corporate rate untuk HWG Swiss dengan mengakumulasi federal tax sebesar 8,5%, cantonal tax sebesar 4,7%, dan municipal tax sebesar 3,9% sehingga totalnya menjadi 17,1% sedangkan untuk HDTI USA dengan mengakumulasi federal tax sebesar 21% dan effective state tax sebesar 1,5% sehingga totalnya menjadi 22,5%. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam agreement, dimana dalam agreement, tax rate yang digunakan/diatur adalah federal corporation tax rate;

b) Terkait Real Cost of Capital

1. bahwa perhitungan real cost of capital menggunakan rumus (1+WACC)/(1+tingkat inflasi), dimana WACC = weighted average cost of capital;

2. bahwa berdasarkan TP Documentation yang disampaikan Pemohon Banding, rumus perhitungan WACC = (1-T)*D*Rd+E*Re, dimana: T= tarif pajak penghasilan badan marjinal;

D= proporsi utang termasuk dalam keseluruhan struktur modal; Rd = biaya utang bunga;

E= proporsi ekuitas termasuk dalam keseluruhan struktur modal; Re = biaya modal ekuitas;

3. bahwa perhitungan real cost of capital terkait dengan perhitungan WACC sebagaimana dimaksud di atas, namun Pemohon Banding tidak memberikan informasi laporan keuangan (utang, modal, bunga,

dan seterusnya) Halliburton Worldwide GmbH dan Halliburton Drilling Technologies Inc sebagai pihak yang diuji dalam analisis transfer pricing atas transaksi sewa oleh Pemohon Banding kepada pihak afiliasi (Halliburton Worldwide GmbH dan Halliburton Drilling Technologies Inc);

4. bahwa dalam menentukan besarnya cost of capital menggunakan rumus (1+WACC)/(1+tingkat inflasi), dimana posisi WACC adalah sebagai pembilang atau bilangan yang terbagi sehingga WACC tersebut berpengaruh terhadap penghitungan besarnya cost of capital;

5. bahwa berdasarkan keterbatasan data dalam menghitung cost of capital maka Terbanding menggunakan tingkat suku bunga bank sentral Swiss dan Amerika Serikat sebagai dasar (basis) menghitung cost of capital sebesar 2% dikarenakan Pemohon Banding tidak memberikan informasi laporan keuangan Halliburton Worldwide GmbH (HWG) yang berdomisili di Swiss dan Halliburton Drilling Technologies Inc (HDTI) yang berdomisili di Amerika Serikat, sehingga perhitungan WACC terkait transaksi sewa Pemohon Banding dengan Halliburton Worldwide GmbH dan Halliburton Drilling Technologies Inc (HDTI) tidak dapat dihitung dengan pasti;

6. bahwa Terbanding tidak memperhitungkan cost of equity dan cost of debt secara keseluruhan yang seharusnya diperhitungkan dalam perhitungan WACC karena tidak terdapat informasi dan data-data keuangan yang cukup terkait transaksi dengan Halliburton Worldwide GmbH dan Halliburton Drilling Technologies Inc;

7. bahwa Pemohon Banding membuat perhitungan WACC atas nilai WACC Grup Halliburton secara global sehingga tidak mencerminkan kewajaran transaksi antara Pemohon Banding dengan Halliburton Worldwide GmbH dan Halliburton Drilling Technologies Inc;

8. bahwa berdasarkan uraian di atas dimana nilai WACC tidak dapat dihitung secara pasti, maka Terbanding menetapkan real cost of capital menggunakan tingkat suku bunga bank sentral Swiss sebesar 2% dengan pertimbangan bahwa perjanjian kontraknya untuk beberapa

periode tahun termasuk tahun 2019 (mulai berlaku sejak 12 Desember 2012) dan tingkat suku bunga tersebut merupakan tingkat suku bunga yang digunakan dalam pemeriksaan terhadap Pemohon Banding atas biaya sewa Sperry-Sun di tahun-tahun pajak sebelumnya (tahun Pajak 2014, 2015 dan 2016) sehingga Terbanding telah konsisten dengan koreksi yang dilakukan atas biaya sewa yang sama di tahun pajak sebelumnya;

9. bahwa real cost of capital dengan menggunakan tingkat suku bunga bank sentral Swiss sebesar 2% tersebut sudah ditetapkan juga dalam Putusan Pengadilan Pajak atas banding Pemohon Banding untuk tahun pajak 2014, 2015, dan 2016;

10. bahwa dengan demikian, nilai WACC menurut Pemohon Banding sebesar 9% dan menurut agreement sebesar 11% tidak dapat diuji dan diyakini kebenarannya karena keterbatasan data sebagaimana dijelaskan di atas;

9) bahwa harga sewa Pemohon Banding diperoleh dari Hurdle Rate dikali nilai akuisisi, dimana rumusan hurdle rate adalah:

Hurdle Rate = (Real cost of capital + Depreciation) x (1- (NPV x Tax Rate)) (1-tax rate) bahwa Terbanding melakukan penyesuaian terhadap variabel tax rate dan real cost of capital dengan penjelasan sebagaimana tersebut di atas, sedangkan untuk variabel depreciation dan NPV (Net Present Value) mengacu pada International Master Equipment Rental Agreement;

10) bahwa dengan adanya penyesuaian yang dilakukan Terbanding pada variabel tax rate dan real cost of capital maka menurut Terbanding harga sewa wajar kepada Halliburton Worldwide GmbH (HWG) Swiss adalah sebesar 19,18% dan kepada Halliburton Drilling Technologies Inc (HDTI) Amerika Serikat adalah sebesar 20,13% dengan penghitungan sebagai berikut:

Hurdle Rate HWG Swiss

= (Real cost of capital + Depreciation) x (1- (NPV x Tax Rate)) / (1-tax rate) = (0,02 + 0,167) x (1 – (0,705 x 0,085)) / (1 – 0,085)

= 0,1918 (19,18%)

Hurdle Rate HDTI USA

= (Real cost of capital + Depreciation) x (1- (NPV x Tax Rate)) / (1-tax rate) = (0,02 + 0,167) x (1 – (0,705 x 0,21)) / (1 – 0,21)

= 0,2013 (20,13%) bahwa sedangkan menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar 24.77% dan 24,94%. Atas penyesuaian tarif sewa tersebut Terbanding melakukan koreksi Biaya Sewa sebesar USD3.203.853,00;

11)bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian terhadap transaksi afiliasi lainnya karena mempertimbangkan hasil pemeriksaan tahun-tahun pajak sebelumnya, dimana transaksi afiliasi biaya sewa Sperry-Sun secara nilai adalah transaksi afiliasi paling besar;

bahwa dengan tidak mengurangi independensi Majelis Hakim, disampaikan informasi bahwa atas sengketa serupa untuk tahun pajak 2014, 2015, dan 2016 telah diputus dengan hasil sebagai berikut:

No PutusanTahun PajakPendapat Majelis Hakim
Put-118274.15/2014/PP/M.VB Tahun 20202014Mempertahankan Koreksi Terbanding
Put-010834.15/2018/PP/M.VB Tahun 20202015Mempertahankan Koreksi Terbanding
Put-013040.15/2019/PP/M.VB Tahun 20212016Mempertahankan Koreksi Terbanding

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, sehingga Terbanding mengusulkan kepada Majelis Hakim untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Biaya agent fees & commissions sebesar USD1.471.701,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sehubungan dengan Biaya agent fees & commission sebesar USD1.471.701,00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Biaya agent fees & commission yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Imeco yang dikoreksi

oleh Terbanding tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa mengacu pada perjanjian Sales Representative Agreement antara Imeco dan Pemohon Banding telah menjelaskan secara rinci terkait kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh Imeco baik dalam bertindak sebagai agen penjualan Pemohon Banding maupun sebagai penghubung Pemohon Banding dengan berbagai pihak di Indonesia dalam rangka memenangkan tender proyek untuk Pemohon Banding;

bahwa Biaya agent fees & commission yang dibayarkan Pemohon Banding kepada Imeco yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut berkaitan dengan penyerahan jasa/pelaksanaan kegiatan Sales Representative oleh Imeco kepada Pemohon Banding yang diperlukan Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan proyek, sehingga Biaya agent fees & commission seharusnya dapat dibiayakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh tersebut di atas;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan Sales Representative Agreement antara Imeco dan Pemohon Banding yang menguraikan secara jelas rincian kegiatan atau pekerjaan apa saja yang dilakukan oleh Imeco baik sebagai agen penjualan Pemohon Banding maupun sebagai penghubung dengan berbagai pihak di Indonesia dalam rangka memenangkan tender proyek; bahwa selanjutnya, Pemohon Banding juga telah menyampaikan rincian kegiatan jasa yang diberikan oleh Imeco serta manfaat yang diperoleh oleh Pemohon Banding dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dirangkum dalam tabel berikut ini:

NoJasa yang diberikanManfaat yang diterima oleh Pemohon Banding
1Imeco bertindak sebagai agen penjualan Pemohon Banding, yang akan mengumpulkan pesanan, menjelaskan kepada konsumen terkait operasi produk Pemohon Banding dengan benar,Pemohon Banding akan lebih efisien dan efektif dalam menjalankan operasinya dengan cara mendelegasikan kegiatan tersebut kepada Imeco untuk mendapatkan lebih banyak konsumen. Pemohon Banding juga akan mendapatkan
NoJasa yang diberikanManfaat yang diterima oleh Pemohon Banding
melakukan perjalanan ke seluruh Indonesia dan berhubungan dengan konsumen yang ada serta calon konsumen.keuntungan dari pengetahuan, spesialisasi dan adanya jaringan Imeco di pasar lokal tanpa harus mengeluarkan biaya dan waktu yang lebih lagi untuk mempekerjakan karyawan untuk fungsi penjualan dan pemasarannya dalam mendapatkan manfaat yang sama.
2Imeco akan bertindak sebagai penghubung Pemohon Banding dalam menjaga hubungan yang harmonis dengan konsumen dan antara dealer dan distributor, yang mungkin memiliki hak penjualan atas produk Pemohon Banding.Pemohon Banding akan memiliki otonomi yang lebih besar dalam menjalankan operasi bisnis utamanya dalam penyediaan layanan dukungan jasa migas, sementara Imeco akan membantu dalam menjaga dan mengelola hubungan dengan para pemangku kepentingan dari Pemohon Banding. Pemohon Banding akan dapat memenuhi proyek yang sedang berjalan saat ini dan pelanggan lainnya tanpa harus mengeluarkan biaya dan waktu yang lebih lagi dalam mempekerjakan karyawan baru untuk fungsi penjualan dan pemasarannya.
3Imeco akan mengirimkan laporan bulanan saat diminta oleh Pemohon Banding mengenai informasi yang didapat dari pelanggan.Pemohon Banding akan memiliki akses terhadap informasi yang tersembunyi karena Imeco merupakan titik kontak dengan pelanggan Pemohon Banding. Dengan ini, Pemohon Banding akan dapat menetapkan strategi dan prediksi yang lebih baik di pasar dari laporan yang diberikan oleh Imeco
4Imeco akan membantu Pemohon Banding dalam berurusan dengan berbagai Departemen Pemerintah Indonesia, seperti dukungan di bidang bea cukai, impor dan ekspor peralatan dan bahan, pajak, hubungan pekerja, ijin kerja dan visa.Seperti yang disebutkan di Poin 1, Imeco memiliki pemahaman lokal yang lebih mendalam mengenai bagaimana operasi bisnis di Indonesia berjalan dan Pemohon Banding akan menerima bantuan dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah dokumentasi dan kasus hukum yang non- rutin. Apalagi, sebagai perusahaan multinasional yang besar, Imeco akan membantu Pemohon Banding untuk fokus dalam menjalankan bisnisnya sementara Imeco akan menangani masalah yang berkaitan dengan biaya dan waktu tersebut. Hal ini akan mengurangi biaya yang harus dibayar oleh Pemohon
NoJasa yang diberikanManfaat yang diterima oleh Pemohon Banding
Banding karena harus mengurus masalah-masalah tersebut.
5Imeco akan bekerja sama dengan pekerja ekspor yang telah terakreditasi yang akan diberikan kepada Imeco dari waktu ke waktu oleh Pemohon Banding.Seperti yang disebutkan di Poin 2, Pemohon Banding akan dapat lebih fokus dalam penyampaian jasa kepada pelanggan yang ada saat ini. Imeco akan bertindak sebagai wakil Pemohon Banding dalam mengelola hubungan dengan pelanggan.

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan kepada Terbanding Commission Summary Report yang menunjukkan perkembangan proyek-proyek yang telah dimenangkan oleh Pemohon Banding serta kalkulasi perhitungan komisi yang berhak diterima oleh Imeco per kuartal;

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan Sales Report Quarterly yang merangkum rincian kegiatan yang dilakukan Imeco sebagai Sales Representative Agent dari Pemohon Banding setiap kuartalnya. Di dalam dokumen pendukung tersebut, dapat diketahui bagaimana Imeco terlibat dalam kegiatan pemasaran untuk keperluan Pemohon Banding. Berikut Pemohon Banding sampaikan kembali ringkasan dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Imeco dalam membantu Pemohon Banding sebagaimana diuraikan dalam Sales Report Quarterly tersebut:

bahwa Pemohon Banding juga telah menyampaikan berbagai dokumen pendukung kepada Terbanding pada proses Pemeriksaan Pajak dan proses Keberatan Pajak yang meliputi perhitungan agent fees and commission yang dibebankan Imeco kepada Pemohon Banding beserta bukti pembayaran dari Pemohon Banding kepada Imeco serta invoice dan Faktur Pajak dari Imeco. Selain itu, Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan Imeco;

bahwa sengketa Biaya agent fees & commission Imeco timbul karena Terbanding tidak meyakini eksistensi dan manfaat dari jasa yang diberikan oleh Imeco dan bukan terkait sengketa angka transaksi;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa pernyataan-pernyataan Terbanding diatas tidaklah relevan dengan sengketa persidangan ini. Bahwa sengketa pajak dalam persidangan ini adalah terkait sengketa eksistensi dimana Terbanding mengkoreksi Biaya agent fees & commission karena Terbanding tidak meyakini eksistensi dan manfaat dari jasa yang diberikan oleh Imeco tersebut dan bukan terkait sengketa besaran nilai yang ditagih Imeco terhadap Pemohon Banding;

bahwa terkait perbedaan dalam nilai total komisi yang ditagihkan Imeco kepada Pemohon Banding (USD662.528,93) yang jauh lebih kecil dari pada biaya komisi yang dibebankan Pemohon Banding pada SPT PPh Badan 2019 USD1.471.701,00. Perbedaan ini disebabkan karena nilai Biaya agent fees & commission yang diakui oleh Pemohon Banding dalam SPT PPh Badan dan yang dihitung Imeco dalam menentukan tagihan kepada Pemohon Banding memiliki dasar perhitungan yang berbeda;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding mengakui beban agent fee & commission secara akrual basis yaitu ketika Pemohon Banding membukukan pendapatan sedangkan tagihan Imeco kepada Pemohon Banding dihitung berdasarkan pembayaran yang diterima oleh Pemohon Banding dari pelanggan Pemohon Banding dalam kurun waktu tertentu; bahwa sedangkan, total komisi yang ditagihkan oleh Imeco kepada Pemohon Banding didasarkan pada invoices Pemohon Banding kepada pelanggan Pemohon Banding yang telah dibayarkan oleh pelanggan Pemohon Banding dalam kurun waktu 1 kuartal sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian terkait agent fees and commissions pada Pasal 4;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding menyampaikan bahwa perbedaan tersebut terjadi karena memang nilai Biaya agent fees & commission yang diakui secara basis akrual sesuai standar akuntansi yang berlaku meskipun belum dilakukan penagihan oleh Imeco;

bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding tidaklah membaca perjanjian Pemohon Banding dan Imeco dengan seksama sehingga tiba pada kesimpulan yang salah. Bahwa amandemen kedua terhadap perjanjian antara Pemohon Banding dan Imeco yang berlaku sejak tanggal 2 Januari 2019 jelas

mengatur bahwa baik tarif komisi 3% dan 1,5% masih berlaku dengan ketentuan sebagai berikut:

- Tarif komisi sebesar 3% masih berlaku untuk semua kontrak yang sedang berjalan dengan pelanggan sampai berakhirnya kontrak berjalan tersebut, dan

- Tarif komisi berubah menjadi 1,5% yang berlaku untuk semua kontrak baru dengan pelanggan yang ditandatangani dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019;

bahwa dengan demikian, perjanjian antara Pemohon Banding dan Imeco jelas mengatur bahwa terdapat dua tarif komisi yang berlaku di tahun 2019 yaitu sebesar 3% dan 1,5% bergantung dari kondisi yang disebutkan diatas. Hal ini juga sesuai dengan commission summary report yang telah Pemohon Banding lampirkan sebelumnya yang juga menunjukkan adanya dua tarif komisi yang berlaku di tahun 2019;

bahwa komisi yang dibayarkan kepada Imeco atas pendapatan kontrak Pemohon Banding dengan Pertamina EP (salah satunya berdasarkan nomor invoice 9504748008) dihitung dengan tarif komisi sebesar 1,5%. Penggunaan tarif komisi sebesar 1,5% berlaku karena kontrak antara Pemohon Banding dengan Pertamina EP tertanggal setelah tanggal 1 Januari 2019;

bahwa terkait pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan dan bukti pendukung atas net amount/cost base yang menjadi dasar penghitungan komisi serta tidak memberikan bukti pembayaran/bukti transfer atas komisi yang dibayarkan kepada Imeco, Pemohon Banding berpendapat bahwa pernyataan ini tidaklah relevan dengan sengketa persidangan karena sengketa koreksi agent fee and commission terletak pada eksistensi dan bukan merupakan sengketa nilai transaksi;

bahwa perlu Pemohon Banding tekankan kembali bahwa Imeco merupakan pihak yang independen bagi Pemohon Banding dan bukan merupakan pihak afiliasi Pemohon Banding;

bahwa Terbanding tidak memiliki hak untuk menentukan bukti-bukti apa yang harus disampaikan Imeco kepada Pemohon Banding untuk dapat meyakini eksistensi jasa tersebut. Bahwa kewenangan itu adalah milik Pemohon Banding dan Imeco untuk menentukan terkait sejauh apa dokumen yang harus

disampaikan Imeco untuk dapat meyakinkan Pemohon Banding jasa itu sudah diberikan;

bahwa Pasal 1338 KUH Perdata memberikan kebebasan bagi para pihak untuk mengadakan perjanjian dengan siapapun, kebebasan para pihak untuk menentukan syarat-syaratnya, dan bagaimana bentuk pelaksanaannya, sehingga untuk menentukan bukti-bukti apa yang harus disediakan Imeco kepada Pemohon Banding guna membuktikan jasa-jasa tersebut sudah diberikan, merupakan hal yang disepakati antara Pemohon Banding dan Imeco; bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Imeco merupakan pihak yang mewakili Pemohon Banding sebagai agen penjualan Pemohon Banding maupun sebagai penghubung Pemohon Banding dalam rangka memenangkan tender proyek. Atas jasa yang diberikan oleh Imeco tersebut, Imeco berhak mendapatkan kompensasi jika Pemohon Banding berhasil memenangkan proyek dengan pihak ketiga. Imeco juga akan menyerahkan kepada Pemohon Banding berupa quarterly reports terkait aktivitas-aktivitas yang dilakukan oleh Imeco dalam menjadi agen penjualan maupun sebagai penghubung Pemohon Banding. Oleh karenanya, atas adanya proyek yang berhasil didapatkan oleh Pemohon Banding dan adanya dokumen pendukung aktivitas Imeco berupa quarterly report tersebut maka jasa-jasa yang diberikan oleh Imeco terhadap Pemohon Banding tersebut dapat diyakini eksistensinya;

bahwa selain itu, mengacu pada Pasal 1338 KUH Perdata di atas, Pemohon Banding memiliki tanggung jawab secara hukum untuk melakukan pembayaran kepada Imeco atas jasa yang telah diberikan Imeco kepada Pemohon Banding sebagaimana disepakati bersama oleh Pemohon Banding dan Imeco dalam Sales Representative Agreement. Mengacu pada Pasal 1338 KUH Perdata diatas, perjanjian Sales Representative Agreement adalah mengikat bagi Pemohon Banding dan Imeco sehingga dengan demikian jika menurut Pemohon Banding, Imeco telah menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian yang ada dan sesuai dengan perjanjian pula, Pemohon Banding wajib memberikan kompensasi atas jasa-jasa yang diberikan oleh Imeco;

bahwa Pemohon Banding juga tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan bukti

pembayaran/bukti transfer atas komisi yang dibayarkan kepada Imeco. Kenyataannya, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti transfer atas komisi yang dibayarkan kepada Imeco kepada Terbanding sejak proses keberatan. Berikut Pemohon Banding lampirkan kembali bukti transfer atas komisi yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Imeco;

2. biaya FICO I/C Allocation sebesar USD1.263.868,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi atas biaya FICO I/C Allocation sebesar USD1.263.868,00;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa biaya-biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dikeluarkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Dengan demikian menurut Pemohon Banding, biaya FICO I/C Allocation tersebut sudah seharusnya dapat dibiayakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia: bahwa anggota Grup Usaha Halliburton, termasuk Pemohon Banding, melakukan perjanjian Intercompany Services Agreement yang mulai berlaku pada 1 Januari 2011 dan 1 Juni 2019. Berdasarkan perjanjian ini, Pemohon Banding memberikan dan menerima jasa administratif dan jasa personel ke dan dari pihak-pihak afiliasi di seluruh dunia dalam rangka mendukung operasi Halliburton di luar Indonesia (terkait penyediaan jasa) atau untuk membantu operasi Pemohon Banding di Indonesia (terkait penerimaan jasa). Jasa-jasa yang dimaksud tersebut termasuk namun tidak terbatas pada jasa yang bersifat rutin seperti penyediaan dukungan untuk dukungan administrasi, dukungan teknik, dukungan pemasaran, dukungan sumber daya manusia, dukungan akuntansi, serta jasa yang bersifat non-rutin seperti dukungan operasional PSL;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa biaya FICO I/C Allocation yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar USD1.263.868,00 merupakan biaya yang berkaitan dengan berbagai macam dukungan administrasi yang diterima oleh Pemohon Banding dari pihak-pihak afiliasi yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding sehubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan contoh-contoh jasa-jasa yang diterima/diberikan Pemohon Banding beserta lampiran dokumen-dokumen pendukungnya dengan uraian sebagai berikut:

a. Dukungan Penggunaan Mobil Bersama (Pool Car) bahwa dukungan terkait penggunaan mobil bersama umumnya merupakan dukungan operasional yang diberikan oleh Pihak Afiliasi kepada Pemohon Banding sehubungan dengan kendaraan operasional yang digunakan sehari- hari beserta pemeliharaan dan pengoperasian kendaraan tersebut (termasuk uang supir, lembur supir, parkir, tol, serta sewa peralatan GPS dan RFID); bahwa pihak afiliasi Pemohon Banding yaitu PT Halliburton Indonesia (PTHI) melakukan kontrak dengan vendor pihak ketiga terkait kendaraan operasional tersebut (meliputi vendor sewa mobil / sewa bus / vendor supir dan lain-lain) dan merupakan pihak yang menerima tagihan biaya terkait dari para vendor pihak ketiga tersebut. Kendaraan operasional tersebut dipergunakan secara bersama-sama oleh para entitas Grup Halliburton di Indonesia, termasuk Pemohon Banding. Dalam hal ini, PTHI kemudian membebankan sebagian dari biaya yang ditagihkan vendor pihak ketiga tersebut kepada para entitas Grup Halliburton di Indonesia berdasarkan jam penggunaan mobil, termasuk Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan sample invoice nomor 1573 dari vendor pihak ketiga (Belfano Utama) kepada PTHI atas penyewaan mobil untuk periode 10 Desember 2018 hingga 10 Januari 2019;

bahwa atas transaksi sewa mobil di atas, pihak ketiga menerbitkan faktur pajak dengan atas invoice nomor 1573 kepada PTHI sebagai Pihak Afiliasi dari Pemohon Banding;

bahwa mobil tersebut digunakan secara bersama oleh para entitas Grup Halliburton di Indonesia, termasuk oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, PTHI mengalokasikan sebagian biaya penggunaan mobil kepada Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti jumlah alokasi biaya kepada Pemohon Banding (Company code 8056) yang perlu ditagihkan oleh PTHI terkait penggunaan mobil bersama pada periode Januari 2019 yang kemudian

diterbitkan invoice yang ditagihkan oleh PTHI kepada Pemohon Banding (kode perusahaan/company code: 8056) terkait dukungan penggunaan mobil bersama;

b. Dukungan Penggunaan. Telepon Bersama (Telephone and Fax) bahwa dukungan ini umumnya merupakan dukungan operasional yang diberikan oleh Pihak Pemohon Banding yaitu PTHI kepada entitas Halliburton di Indonesia termasuk Pemohon Banding terkait penggunaan fasilitas telepon dan fax yang digunakan secara bersama;

bahwa PTHI melakukan kontrak dengan vendor pihak ketiga terkait fungsi telekomunikasi dan merupakan pihak yang menerima tagihan biaya telekomunikasi dari vendor pihak ketiga seperti PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) dan PT Telkom Indonesia sehubungan dengan penggunaan fasilitas telepon dan fax. Pemohon Banding menyampaikan contoh invoice yang ditagihkan dari vendor pihak ketiga yaitu PT Telkom Indonesia kepada pihak afiliasi Pemohon Banding yaitu PTHI (kode perusahaan 8050); bahwa mengingat biaya telekomunikasi yang ditagihkan vendor pihak ketiga tersebut berkaitan dengan fasilitas telepon dan fax yang digunakan bersama oleh Pemohon Banding dan para entitas Grup Halliburton di Indonesia, maka PTHI selaku pihak yang menerima tagihan dari pihak ketiga membebankan sebagian dari biaya tersebut kepada para entitas Grup Halliburton di Indonesia lainnya berdasarkan jumlah ekstensi telepon / pengguna, termasuk Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan contoh invoice yang ditagihkan oleh PTHI kepada Pemohon Banding terkait penggunaan telepon dan fax bersama;

c. Dukungan Sumber Daya Manusia (Human Resource) bahwa dukungan ini berkaitan dengan jasa pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang diterima Pemohon Banding dari pihak afiliasi. Tim Global HR dan GHAM pada pihak afiliasi yaitu Halliburton Energy Services, Inc. (HESI) menjalankan fungsi strategic planning terkait kebijakan SDM global Grup Halliburton dengan tujuan untuk menyelaraskan kebijakan SDM dan kompetensi entitas-entitas Halliburton di seluruh dunia. Sebagai bagian dari tanggung jawab tersebut, pihak afiliasi mengembangkan bahan kompetensi

dan kurikulum serta menyediakan modul pelatihan yang dapat diakses oleh karyawan Pemohon Banding untuk meningkatkan kompetensi, sertifikasi dan keahlian karyawan Pemohon Banding;

bahwa pengembangan SDM ini berkaitan dengan kompetensi/fungsi SDM secara umum seperti kurikulum/panduan atas kegiatan orientasi dan seleksi bakat untuk mencari, memilih dan mengorientasikan pegawai baru, kurikulum/panduan terkait tata kelola pembelajaran dan pelatihan, kurikulum/panduan manajemen kinerja dan manajemen suksesi serta kompetensi yang khusus terkait dengan kemampuan teknis berkaitan dengan berbagai lini usaha/Production Service Line (PSL) Halliburton;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan contoh salah satu program orientasi yang diselenggarakan oleh Tim Global HR dan GHAM sebagai bagian dari jasa dukungan SDM yang diterima oleh Pemohon Banding. Program ini secara khusus dirancang untuk membahas topik-topik seperti kesehatan, keselamatan, lingkungan serta kualitas pelayanan. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada karyawan baru, sehingga mereka dapat mengantisipasi berbagai peristiwa atau situasi yang mungkin terjadi dalam lingkungan kerja mereka;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan program orientasi karyawan baru meliputi arahan dan pengenalan yang bersifat global (menyeluruh) terkait grup Halliburton antara lain meliputi sejarah grup Halliburton, gambaran organisasi Halliburton, kode etik grup, standar keselamatan grup, gaji dan kesejahteraan serta komunitas dalam grup Halliburton yang diterima oleh Pemohon Banding; bahwa pihak afiliasi juga mengembangkan program Matrix Management yang tersedia bagi seluruh entitas Grup Halliburton, termasuk Pemohon Banding. Program ini bertujuan untuk menerapkan struktur organisasi lintas fungsional yang mengarahkan karyawan dan manajer dari berbagai kelompok untuk bekerja secara sinergis dalam mencapai tujuan bersama. Program ini membawa berbagai keuntungan, antara lain mendorong kolaborasi dan kerjasama antara tim dan departemen yang berbeda, memfasilitasi respons cepat terhadap perubahan pasar atau permintaan pelanggan yang dinamis, serta mengembangkan karyawan dengan pemahaman yang lebih luas

tentang berbagai aspek bisnis dan kemampuan lintas fungsional yang diperlukan secara efektif dalam lingkungan kompleks. Dalam tangkapan layar di bawah ini, terlihat program Matrix Management yang diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa selain itu, pihak afiliasi juga membuat, memformulasikan, mengembangkan, memelihara serta mendorong berbagai inisiatif dan media sosial dalam grup Halliburton (termasuk Pemohon Banding). Inisiatif dan media sosial tersebut bertujuan untuk mendorong dan menciptakan konektivitas serta interaksi antara karyawan entitas grup Halliburton, mendorong produktivitas serta untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan mencegah diskriminasi karena faktor-faktor seperti latar belakang, ras, orientasi seksual dan ekspresi gender serta menjunjung kesetaraan gender untuk perempuan. Inisiatif-inisiatif tersebut antara lain meliputi:

a. Media sosial intra-grup Halliburton yaitu: iMPACT b. Employee Assistance Program ("EAP") c. Grup-grup inklusivitas seperti PRIDE, VLF, dan BELIEVE bahwa lebih lanjut, pihak afiliasi juga mengembangkan berbagai program pembelajaran yang tersedia bagi seluruh entitas Grup Halliburton, termasuk Pemohon Banding. Dalam hal ini, pegawai Pemohon Banding memperoleh akses terhadap program yang dikenal sebagai Web-Based Learning (WBL) yang dirancang dengan tujuan untuk mendukung perkembangan dan pembelajaran para pegawai. Melalui program WBL, para pegawai memiliki kesempatan untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan mereka melalui pengalaman langsung di tempat kerja. Program ini memberikan kesempatan bagi para pegawai untuk belajar dan beradaptasi dengan lingkungan kerja mereka, serta meningkatkan produktivitas dan kinerja mereka secara keseluruhan. Terdapat 4.565 modul pembelajaran yang telah dikembangkan oleh pihak afiliasi yang dapat digunakan entitas Halliburton di seluruh dunia, termasuk Pemohon Banding. Terlampir di bawah ini adalah tangkapan layar yang menunjukkan sample program WBL tersebut dalam sistem learning Halliburton;

bahwa selain itu, pihak afiliasi juga mengembangkan berbagai pedoman terkait pengembangan dan evaluasi kompetensi baik kompetensi umum (yang berkaitan dengan seluruh lini usaha/PSL) maupun yang khusus berkaitan dengan lini usaha (PSL) 'Sperry Drilling' yang merupakan lini usaha Pemohon Banding. Pedoman-pedoman tersebut dapat diakses oleh Pemohon Banding melalui situs internal Grup Halliburton yang dikembangkan, diperbaharui dan dipelihara oleh pihak afiliasi;

bahwa berkaitan dengan dukungan tersebut, Pemohon. Banding menerima tagihan biaya dari pihak afiliasi;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa tanggung jawab Pemohon Banding dalam kaitannya dengan fungsi SDM berbeda dengan pihak afiliasi. Secara khusus, tanggung jawab Pemohon Banding dalam fungsi SDM adalah menjembatani kebijakan dan kompetensi yang sudah dikembangkan secara terpusat dengan aturan ketenagakerjaan dan kebutuhan di Indonesia;

d. Dukungan Akomodasi Karyawan (Employee Housing) bahwa dukungan ini umumnya merupakan dukungan operasional yang diberikan oleh Pihak Afiliasi Pemohon Banding yaitu PTHI kepada entitas Halliburton di Indonesia termasuk Pemohon Banding terkait penggunaan akomodasi karyawan secara bersama;

bahwa PTHI melakukan kontrak dengan vendor pihak ketiga terkait akomodasi untuk karyawan di site kerja (contohnya di Balikpapan) dan merupakan pihak yang menerima tagihan biaya terkait akomodasi dari vendor pihak ketiga. Pemohon Banding menyampaikan contoh invoice dari pihak ketiga kepada PTHI sehubungan dengan fasilitas listrik dari akomodasi tersebut;

bahwa karena biaya yang ditagihkan vendor pihak ketiga tersebut berkaitan dengan akomodasi yang digunakan bersama oleh Pemohon Banding dan para entitas Grup Halliburton di Indonesia, maka PTHI sebagai pihak yang mendapatkan tagihan dari pihak ketiga membebankan sebagian dari biaya tersebut kepada para entitas Grup Halliburton di Indonesia lainnya. Terkait penggunaan fasilitas akomodasi karyawan tersebut secara bersama, PTHI

menagihkan biaya kepada entitas Grup Halliburton di Indonesia yang ikut menggunakan fasilitas akomodasi tersebut, termasuk Pemohon Banding;

e. Dukungan Real Estate

Dukungan ini umumnya merupakan dukungan operasional yang diberikan oleh Pihak Afiliasi Pemohon Banding yaitu PTHI dan PT Halliburton Logging Services Indonesia (HLSI) kepada entitas Halliburton di Indonesia termasuk Pemohon Banding terkait penggunaan fasilitas untuk menunjang operasional perusahaan di Duri, seperti gudang, workshop dan gedung kantor;

bahwa PTHI sebagai pihak afiliasi Pemohon Banding melakukan kontrak dengan vendor pihak ketiga yaitu PT Kojo terkait fasilitas karyawan di Duri dan merupakan pihak yang menerima tagihan biaya terkait fasilitas untuk menunjang operasional perusahaan di Duri, seperti gudang, workshop dan gedung kantor dari vendor pihak ketiga. Pemohon Banding menyampaikan contoh invoice dari pihak ketiga kepada PTHI sehubungan dengan fasilitas untuk menunjang operasional perusahaan seperti gudang, workshop dan gedung kantor di Duri tersebut;

bahwa karena biaya yang ditagihkan vendor pihak ketiga tersebut berkaitan dengan fasilitas untuk menunjang operasional perusahaan di Duri, seperti gudang, workshop dan gedung kantor yang digunakan bersama oleh karyawan Pemohon Banding dan para entitas Grup Halliburton di Indonesia, maka PTHI sebagai pihak yang mendapatkan tagihan dari pihak ketiga membebankan sebagian dari biaya tersebut kepada para entitas Grup Halliburton di Indonesia lainnya. Terkait penggunaan fasilitas untuk menunjang operasional perusahaan seperti gudang, workshop dan gedung kantor tersebut secara bersama, PTHI menagihkan biaya kepada entitas Grup Halliburton di Indonesia yang ikut menggunakan fasilitas akomodasi tersebut, termasuk Pemohon Banding;

bahwa HLSI sebagai pihak afiliasi Pemohon Banding juga melakukan kontrak dengan vendor pihak ketiga yaitu PT Kojo terkait fasilitas karyawan di Duri dan merupakan pihak yang menerima tagihan biaya terkait akomodasi dari vendor pihak ketiga. Pemohon Banding menyampaikan contoh invoice dari pihak ketiga kepada HLSI sehubungan dengan fasilitas karyawan di Duri tersebut;

bahwa karena biaya yang ditagihkan vendor pihak ketiga tersebut berkaitan dengan fasilitas karyawan yang digunakan bersama oleh Pemohon Banding dan para entitas Grup Halliburton di Indonesia, maka HLSI sebagai pihak yang mendapatkan tagihan dari pihak ketiga membebankan sebagian dari biaya tersebut kepada para entitas Grup Halliburton di Indonesia lainnya. Terkait penggunaan fasilitas karyawan tersebut secara bersama, HLSI menagihkan biaya kepada entitas Grup Halliburton di Indonesia yang ikut menggunakan fasilitas akomodasi tersebut, termasuk Pemohon Banding;

f. Dukungan Keuangan (Finance) - ABCS Chargeouts bahwa dukungan ABCS Chargeouts ini berkaitan dengan jasa yang diterima Pemohon Banding sehubungan dengan keuangan dari pihak afiliasi. Sebagai contoh, pihak afiliasi memberikan dukungan yang bersifat administratif atau klerikal seperti membantu Pemohon Banding dalam administrasi utang, yaitu memasukkan invoice ke dalam sistem, memantau dan menindaklanjuti pemrosesan invoice dalam sistem untuk dianalisis dan disetujui oleh Pemohon Banding serta melakukan rekonsiliasi;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa tanggung jawab Pemohon Banding di Indonesia adalah berbeda dengan yang dilakukan oleh pihak afiliasi, dimana personil Pemohon Banding bertanggung jawab untuk menerima invoice hardcopy dan vendor dan menjalankan fungsi analisa sehubungan dengan invoice seperti analisa pengenaan pajak serta bertanggung jawab untuk memverifikasi dan memberikan approval atas transaksi / rekonsiliasi / invoice vendor yang diposting pihak afiliasi dalam sistem;

bahwa dalam tahun 2019, terdapat sebanyak 1.000 invoice Pemohon Banding (kode perusahaan 8056) yang dibantu untuk diproses oleh pihak afiliasi (Halliburton Worldwide Limited atau "HWL"). Pemohon Banding menyampaikan contoh cuplikan sistem SAP (PTS) untuk proses Account Payable invoice Pemohon Banding yang menunjukkan jumlah sebanyak 1.000 invoice dan rincian dan invoice tersebut:

bahwa pegawai yang membantu melakukan langkah “posting invoice (posted)” serta “persiapan untuk pembayaran (blocked for payment)” untuk

invoice tersebut dalam sistem adalah Muhammad Ervan Yulio. Berdasarkan screenshot sistem Halliburton sebagai berikut, Muhammad Ervan Yulio merupakan pegawai dari HWL (pihak afiliasi Pemohon Banding):

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bukti proses yang menunjukkan Pemohon Banding menerima dukungan dari pihak afiliasi (HWL) terkait fungsi keuangan dan oleh karenanya menerima tagihan terkait dukungan tersebut dari pihak afiliasi (HWL);

g. Dukungan Konsultasi Teknis (Engineering) bahwa Pemohon Banding dapat berkonsultasi dengan engineer pihak afiliasi yang memiliki keahlian yang relevan dengan PSL Pemohon Banding untuk berbagi ilmu (knowledge sharing) serta meminta saran/rekomendasi terkait permasalahan teknis yang dihadapi oleh Pemohon Banding. Selain itu, pihak afiliasi juga dapat memiliki keahlian teknis yang tidak dimiliki oleh Pemohon Banding di Indonesia. Dengan demikian, Pemohon Banding dapat meminta asistensi dari pihak afiliasi ketika Pemohon Banding menemukan situasi yang membutuhkan keahlian khusus yang tidak tersedia secara lokal;

bahwa dengan adanya jasa dukungan ini, Pemohon Banding dapat memanfaatkan keunggulan pengetahuan dan keahlian yang dimiliki oleh pihak afiliasi dalam upaya untuk menyelesaikan permasalahan teknis yang kompleks dan meningkatkan efektivitas operasional;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan korespondensi antara Pemohon Banding dengan engineer pihak afiliasi yang memiliki keahlian yang relevan dengan PSL Pemohon Banding untuk berbagi ilmu (knowledge sharing) serta meminta saran/rekomendasi terkait permasalahan teknis yang dihadapi oleh Pemohon Banding;

bahwa korespondensi terkait konsultasi permasalahan yang berhubungan dengan permasalahan dart salah satu alat penunjang kegiatan pengeboran minyak dan gas bumi yang tidak dapat menunjukan hasil dari resistivity, dimana hasil resistivity tersebut bertujuan untuk menunjukan tingkat kadar minyak dan gas bumi yang terdapat pada site yang diteliti. Konsultasi tersebut dilakukan oleh pegawai dart Pemohon Banding yaitu Vito Adriyanto Isvan dengan pegawai dan pihak afiliasi Pemohon Banding, yaitu Matthew Chong.

Berikut merupakan tangkapan layar dari korespondensi tersebut yang membuktikan bahwa Vito Adriyanto Isvan merupakan pegawai dari Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan sampel invoice, korespondensi dengan pihak afiliasi, dan dokumen pendukung lainnya;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas dapat dilihat bahwa biaya FICO I/C Allocation yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar USD1.263.868,00 nyata- nyata merupakan biaya dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga biaya FICO I/C Allocation tersebut seharusnya dapat dibiayakan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang PPh;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan yang terperinci terkait jasa yang diterima dari pihak afiliasi beserta bukti-bukti pendukung yang dapat membuktikan eksistensi dan manfaat dari jasa FICO I/C Allocation yang dikoreksi oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan peraturan transfer pricing yang berlaku di Indonesia bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan eksistensi dan manfaat dari jasa FICO I/C Allocation, maka biaya jasa intra-grup dapat diakui keberadaannya dan dinyatakan telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha: bahwa Pemohon Banding telah memberikan rincian kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan oleh pihak afiliasi selama proses persidangan beserta dokumen- dokumen dan bukti-bukti pendukung yang meliputi salinan perjanjian Intercompany Services Agreement, invoices dan Faktur Pajak, General Ledger mengenai biaya FICO I/C Allocation serta bukti penyerahan jasa dan perhitungan biaya jasa dari pihak afiliasi;

bahwa dalam penjelasan di atas, Pemohon Banding telah memberikan dokumen pendukung serta penjelasan yang sangat komprehensif sehubungan dengan biaya FICO I/C Allocation yang dikoreksi Terbanding. Pemohon Banding menyampaikan bahwa penjelasan dan dokumen-dokumen pendukung yang diberikan Pemohon Banding dalam persidangan diatas telah dapat membuktikan (eksistensi) adanya penyerahan jasa antara Pemohon Banding dan pihak-pihak

afiliasi Pemohon Banding dan membuktikan bahwa jasa yang diberikan tersebut (jasa bersifat administratif dan personel) benar-benar bermanfaat bagi Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan Pemohon Banding sehingga seharusnya dapat dibiayakan oleh Pemohon Banding menurut peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia;

3. Biaya Leasing sebesar USD3.203.853,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi penyesuaian fiskal positif atas biaya sewa sebesar USD3.203.853 yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa Terbanding menggunakan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh sebagai dasar hukum untuk membuat koreksi terhadap Pemohon Banding. Namun demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa penerapan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan kembali kewajaran suatu transaksi hubungan istimewa tidaklah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali kewajaran dan kelaziman suatu transaksi afiliasi apabila transaksi afiliasi yang dilakukan tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Di mana dalam menentukan wajar atau tidak wajarnya suatu transaksi afiliasi harus didasarkan pada pelaksanaan suatu analisis dengan menggunakan metode transfer pricing yaitu metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa analisis yang harus dilakukan ini bertujuan untuk membandingkan harga atau laba pada suatu transaksi afiliasi dengan harga atau laba yang diperoleh oleh pihak-pihak yang independen yang dianggap wajar dan tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa atau lebih dikenal dengan Arm’s length Principle atau prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa selain itu, terdapat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Pemohon Banding Yang Mempunyai Hubungan Istimewa (“PER-22”). Pada Bab II tentang Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing, huruf B tentang Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan, angka 3 tentang Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha, huruf c tentang Penentuan Harga atau laba wajar dalam Pemeriksaan transfer pricing, dinyatakan bahwa:

“Setelah pembanding yang andal diperoleh dan metode transfer pricing yang akan digunakan telah ditentukan, maka langkah selanjutnya adalah membandingkan harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba pembanding tersebut sesuai metode yang akan digunakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, pada dasarnya penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dengan metode-metode transfer pricing adalah untuk membandingkan harga/laba wajar transaksi pihak-pihak yang independen dengan harga/laba wajar transaksi afiliasi;

bahwa terkait dengan koreksi yang dilakukan Terbanding, Pemohon Banding tidak melihat adanya analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Bahwa koreksi Terbanding semata-mata hanya dilakukan dengan mengubah kebijakan harga (Pricing Policy) Pemohon Banding yaitu dengan mengubah parameter-parameter yang digunakan dalam kebijakan harga Pemohon Banding tanpa disertai dengan analisis kesebandingan (benchmarking) dengan pihak-pihak yang independen guna menentukan kewajaran dari suatu transaksi afiliasi sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perpajakan dan transfer pricing yang berlaku di Indonesia yaitu pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh dan PER-22;

bahwa mengubah kebijakan harga Pemohon Banding merupakan Tindakan yang melampaui kewenangan yang diberikan oleh Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang PPh. Bahwa menurut Pemohon Banding, kebijakan harga pada dasarnya merupakan hak dari Pemohon Banding dan bukan kewenangan Terbanding untuk menentukan kebijakan harga yang harus diikuti oleh Pemohon Banding. Kewenangan Terbanding terbatas pada pengujian kewajaran atas penerapan kebijakan harta tersebut melalui suatu analisis kesebandingan dengan transaksi independen sebagaimana dijelaskan di atas. Oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pengujian transfer pricing sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia untuk menguji kewajaran dan kelaziman dari transaksi sewa sebagaimana dituangkan di dalam Dokumentasi Penentuan Harga Transfer (Dokumen Lokal) bahwa berlawanan dengan Terbanding yang melakukan koreksi tanpa didasari penggunaan suatu metode transfer pricing dan analisis kesebandingan, Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia untuk menguji kewajaran dan kelaziman usaha transaksi sewa di dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding yang meliputi pemilihan metode transfer pricing, pemilihan pihak yang diuji, penerapan metode transfer pricing dan analisis pencarian pembanding pihak ketiga;

bahwa analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Pemohon Banding tersebut menunjukkan bahwa hasil dari kebijakan penentuan harga transfer yang diterapkan oleh Pemohon Banding (yaitu, harga yang digunakan) untuk transaksi- transaksi tersebut konsisten dengan pembanding pihak ketiga. Dengan demikian, penentuan harga transaksi afiliasi Pemohon Banding telah konsisten dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

Ringkasan Transaksi Sewa bahwa Pemohon Banding menyewa peralatan pertambangan minyak dengan nama Sperry-Sun Drilling Systems (“Sperry-Sun”) dari pihak afiliasi yaitu HWG yang berdomisili di Swiss dan HDTI yang berdomisili di Amerika Serikat yang digunakan dalam memberikan jasa ke konsumen Pemohon Banding;

bahwa peralatan Sperry-Sun termasuk sistem pengeboran yang digunakan dalam kaitannya dengan pengeboran terarah dan pengeboran horizontal, pengukuran saat pengeboran, logging saat pengeboran, pengeboran yang dapat dikendalikan, course corrections, kickoffs, sidetracks, kinerja pengeboran, milling, underreaming, hole spudding, penelusuran konduktor pipa, coring, dan pengeboran udara/busa. Peralatan Sperry-Sun disewa oleh sekitar 40 afiliasi Halliburton di seluruh dunia. Afiliasi Halliburton menggunakan peralatan Sperry-

Sun dalam menyediakan jasa pengeboran dan teknik kepada pelanggan pihak ketiga;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding menyewa peralatan pertambangan minyak dari pihak afiliasi (yaitu HWG dan HDTI) untuk digunakan dalam operasi sehari-hari dalam memberikan layanan jasa terkait minyak dan gas kepada pelanggannya;

Tarif sewa bahwa tarif sewa antar perusahaan Halliburton untuk peralatan Sperry-Sun didasarkan atas formula penentuan harga sewa sebagai berikut:

Tarif Sewa = Original Cost of equipment x Hurdle

bahwa original cost of equipment adalah nilai perolehan (harga pembelian) atas peralatan yang disewakan kepada Pemohon Banding oleh HWG dan HDTI; bahwa hurdle rate adalah tingkat pengembalian minimal yang harus diperoleh oleh HWG dan HDTI atas penyewaan peralatan;

bahwa hurdle rate sendiri dihitung dengan formula sebagai berikut:

(Real cost of capital + economic depreciation rate) x Hurdle rate= [ 1 – (Net Present Value of original investment x tarif pajak)] (1 + tarif pajak)

bahwa dari formula di atas diketahui bahwa dalam menghitung hurdle rate, HWG dan HDTI terdapat beberapa parameter yang digunakan yaitu:

1. Real cost of capital;

2. Depreciation rate;

3. NPV original investment; dan

4. Tarif pajak (tax rate);

bahwa sementara itu Real cost of capital dihitung dengan cara berikut:

(1+ WACC setelah pajak)

Real cost of capital=– 1 (1 + Estimasi tingkat inflasi) bahwa dari formula real cost of capital tersebut terdapat 2 parameter tambahan yaitu:

5. WACC (weighted average cost of capital) setelah pajak; dan

6. Tingkat inflasi;

bahwa tabel berikut ini menyajikan nilai dari masing-masing parameter yang digunakan dalam formula perhitungan hurdle rate Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019:

Perhitungan hurdle rate menurut Pemohon Banding

ParameterNilai
HWG (Entitas Swiss)HDTI
(Entitas Amerika
Serikat)
aNet Present Value of original investment0,7480,748
bTax Rate0,1710,225
cEconomic Depreciation Rate0,1670,167
dExpected Inflation Rate0,0300,030
eAfter-Tax WACC0,0900,090
fReal Cost of Capital (1+e)/(1+d)-1)0,0580,058
gHurdle Rate / Lease Rate ([f+c)*(1- b*a)]/[1-b])23,66%24,14%

bahwa setelah hurdle rate diperoleh maka nilai sewa dapat dihitung. Perhitungan tarif sewa atas peralatan ditunjukkan sebagai berikut:

Tarif sewa= original cost of equipment x hurdle rate

Pengujian harga transfer Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding melakukan analisis pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya (HWG dan HDTI) dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding. Pengujian tersebut adalah untuk menguji apakah hasil dari penerapan kebijakan harga hurdle rate tersebut sudah wajar atau tidak;

a) Pemilihan metode penetapan harga transfer bahwa metode lainnya digunakan untuk menguji kelaziman dan kewajaran dari transaksi sewa yaitu dengan capital budgeting yang membandingkan Internal Rate of Return (IRR) dengan rata-rata biaya modal (WACC) dari perusahaan-perusahaan pembanding (IRR vs WACC);

bahwa penggunaan metode lainnya tersebut juga diperbolehkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Secara khusus, Undang- Undang PPh Pasal 18 ayat (3) menyatakan bahwa:

“….Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk

menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya plus, atau metode lainnya”;

‐ bahwa dalam hal ini, metode lainnya yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah menganalisis capital budgeting dengan membandingkan IRR atas modal yang diinvestasikan dalam peralatan yang disewakan dengan WACC pembanding untuk menganalisis keputusan investasi Halliburton sehubungan dengan transaksi penyewaan antar perusahaan;

bahwa analisis keputusan capital budgeting ditentukan dengan menguji apakah IRR yang diperoleh dari penerapan hurdle rate tersebut lebih tinggi dibandingkan WACC pembanding independen. Jika IRR lebih tinggi dibanding WACC berarti harga sewa yang ditentukan HWG dan HDTI dapat menutup biaya investasi aset tersebut sehingga keputusan investasi HWG dan HDTI pada aset tersebut layak untuk dilanjutkan. Sebaliknya jika IRR lebih kecil maka HWG dan HDTI tidak layak untuk berinvestasi pada aset tersebut, hal ini dikarenakan penerimaan sewa yang diperoleh tidak akan dapat menutup biaya investasi yang dikeluarkan dan akan mengalami kerugian;

b) Pemilihan pihak yang diuji bahwa analisis perlu dilakukan terhadap masing-masing pihak, baik pihak pemberi sewa (lessor) maupun pihak penerima sewa (lessee) dalam menentukan pemilihan pihak yang diuji;

bahwa penerapan prinsip kelaziman dan kewajaran usaha adalah untuk membandingkan kondisi dalam transaksi antara pihak-pihak afiliasi dengan referensi terhadap kondisi dalam transaksi antara pihak-pihak independen. Oleh karena itu, analisis kewajaran perlu melihat dari kedua sisi pihak yang bertransaksi. Dalam hal transaksi sewa, hal ini berarti bahwa nilai sewa tersebut dianggap wajar apabila nilai sewa tersebut memberikan imbalan yang memadai bagi pihak yang memberi sewa dengan mempertimbangkan biaya- biaya yang timbul (dari perspektif pemberi sewa) karena pihak independen

tidak akan mau melakukan transaksi yang sama ketika tidak menerima imbalan yang memadai. Sama halnya, harga sewa tersebut juga harus wajar bagi penerima sewa karena pihak independen tidak akan mau melakukan transaksi apabila transaksi tersebut tidak diperlukan serta memberikan manfaat;

bahwa analisis yang dapat dilakukan dari sisi Pemohon Banding terkait transaksi sewa terbatas pada kajian apakah keputusan Pemohon Banding untuk menyewa aset daripada membeli aset adalah wajar atau masuk akal. Namun demikian, pengujian kewajaran terhadap harga sewa tidak dapat dilakukan dari sisi Pemohon Banding (selaku pihak penerima sewa atau lessee) karena harga sewa hanya merupakan salah satu komponen biaya dalam kegiatan operasional Pemohon Banding, dimana kinerja Pemohon Banding dipengaruhi oleh berbagai faktor dan kondisi seperti tingkat persaingan, tingkat permintaan dari pelanggan, kondisi pasar serta biaya- biaya lainnya. Dengan demikian, pengujian dari sisi Pemohon Banding tidak akan memberikan cerminan akurat dan dapat diandalkan untuk menguji kewajaran harga sewa yang diterapkan antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi. Hal ini sejalan dengan ketentuan di dalam OECD TP guideline paragraf 3.18 yang menyatakan:

“When applying a cost plus, resale price or transactional net margin method as described in Chapter II, it is necessary to choose the party to the transaction for which a financial indicator (mark-up on costs, gross margin, or net profit indicator) is tested. The choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction. As a general rule the tested party is the one to which a transfer pricing method can be applied in the most reliable manner and for which the most reliable comparables can be found, i.e., it will most often be the one that has the less complex functional analysis”;

bahwa terjemahan bebas: “Ketika menerapkan metode biaya plus, harga penjualan kembali atau laba bersih transaksional seperti yang dijelaskan dalam Bab II, perlu dilakukan pemilihan pihak di dalam transaksi di mana indikator keuangannya (mark-up atas biaya, margin kotor, atau indikator laba bersih) akan diuji. Pemilihan pihak yang diuji harus konsisten dengan analisis

fungsional transaksi. Pada umumnya, pihak yang diuji adalah pihak di mana metode penentuan harga transfer dapat diterapkan dengan sangat andal dan di mana pembanding yang paling andal dapat ditemukan, yaitu pihak yang memiliki analisis fungsional yang paling sederhana”;

bahwa sebaliknya, pengujian harga sewa dari sisi pemberi sewa (lessor) dimungkinkan dengan menguji bahwa apakah penerimaan hasil sewa dapat menutupi biaya aset dan memberikan imbalan yang memadai bagi pihak pemberi sewa dengan mempertimbangkan biaya-biaya yang timbul dari kegiatan penyewaan tersebut;

bahwa dengan mempertimbangkan hal di atas, pihak pemberi sewa (lessor), dipilih sebagai pihak yang diuji;

c) Penerapan metode harga transfer Pemohon Banding bahwa sebagaimana dituangkan dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding, Pemohon Banding memilih “Metode Lainnya” sebagai metode transfer pricing yang paling tepat dalam menganalisis transaksi sewa antara Pemohon Banding dengan pihak afiliasi. Metode Lainnya diterapkan melalui pendekatan Internal Rate of Return (“IRR”) yang dibandingkan dengan nilai WACC mengikuti konsep ilmu capital budgeting;

bahwa berdasarkan konsep ilmu capital budgeting, IRR merupakan titik break even point yaitu titik dimana nilai sekarang (present value) dari arus kas masa datang yang diperoleh dari investasi tersebut sama dengan biaya yang diperlukan untuk mendanai investasi tersebut atau NPV=0. WACC merupakan tingkat biaya yang diperlukan untuk mendanai investasi tersebut. Dengan kata lain, pada saat IRR = WACC maka investasi tersebut tidak dapat menghasilkan tingkat pengembalian karena arus kas yang diperoleh dari investasi tersebut impas dengan tingkat biaya yang diperlukan untuk mendanai investasi tersebut;

bahwa dengan demikian, pada saat IRR lebih tinggi daripada WACC maka kesimpulannya adalah bahwa penerimaan sewa yang diterima HWG dan HDTI dapat menutup biaya investasi yang dikeluarkan atas aset tersebut sehingga keputusan investasi pada aset tersebut layak untuk dilanjutkan. Sebaliknya, ketika IRR lebih kecil daripada WACC maka kesimpulannya

adalah penerimaan sewa yang diperoleh HWG dan HDTI tidak dapat menutup biaya investasi yang dikeluarkan (HWG dan HDTI akan mengalami kerugian) sehingga tidak layak bagi HWG untuk berinvestasi pada aset tersebut;

d) Perhitungan IRR vs WACC

Perhitungan IRR bahwa IRR merupakan titik break even point yaitu titik dimana nilai sekarang (present value) dari arus kas masa datang yang diperoleh dari investasi tersebut sama dengan biaya yang diperlukan untuk mendanai investasi tersebut atau NPV=0;

bahwa pendapatan sewa setelah pajak tahunan dihitung berdasarkan parameter berikut:

ParameterCatatanNilai menurut Pemohon Banding
HWGHDTI
aBiaya peralatan(a)USD100USD100
bUmur aset yang digunakan (dengan asumsi book life dan tax life adalah sama)(b)6 tahun6 tahun
cTarif pajak(c)17,10%22,50%
dDepresiasi tahunan(d) = (a)/(b)16,67%16,67%
eHurdle rate(e)23,66%24,14%
fBiaya sewa tahunan(f) = (a)*(e)23,6624,14
GPendapatan sewa setelah pajak tahunan(g) = (f) - ((f)-(d))*(c)22,4622,46

a. Economic Depreciation rate = merupakan tingkat depresiasi aset yang disewakan yaitu selama 6 tahun sehingga economic depreciation rate nya adalah 100% / 6 = 16,67 % b. Tarif Pajak

Transaksi sewa dengan HWG bahwa Pemohon Banding menggunakan tarif pajak efektif negara Swiss sebesar 17,10% yang terdiri dari federal tax 8,5%, cantonal tax 4,7%, dan municipal tax 3,9%;

Transaksi sewa dengan HDTI bahwa Pemohon Banding menggunakan tarif pajak efektif negara Amerika Serikat sebesar 22,5% yang terdiri dari tarif pajak tingkat federal sebesar

21,00% serta tingkat pajak efektif negara (effective state tax rate) sebesar 1,5%;

c. bahwa after tax WACC merupakan nilai setelah pajak atas rata-rata biaya modal Halliburton dimana ditetapkan sebesar 9%;

d. bahwa NPV of original investment = merupakan nilai sekarang (present value) dari arus kas pada rate of return yang diminta dari penyewaan tersebut dibandingkan dengan investasi awal;

a = tingkat depresiasi tahunan dihitung dengan metode garis lurus; b = WACC setelah pajak;

16,6716,6716,6716,6716,6716,67 NP%%%%%%

=+++++

V(1 +(1(1 +(1 +(1 + (1 + 9)5

9%)+9%)29%)39%)49%)6 NPV = 0,748 e. bahwa tarif Inflasi, didasarkan oleh perkiraan tarif inflasi sebesar 0,03 atau 3,00%;

f. bahwa Real Cost of Capital = merupakan nilai WACC sebesar 9% setelah mempertimbangkan faktor tingkat inflasi sebesar 3,00% sehingga diformulasikan sebagai berikut:

. Il + WACC setelah Pajek

Reali cost of Capita! = —————_—_—_—_——- 1

[Lt tingkat in Fosil

. AL Ah

Regi cost of Capitni = ana 1 = 0,058

Perhitungan IRR vs WACC bahwa berdasarkan konsep ilmu capital budgeting, IRR merupakan titik break even point yaitu titik dimana nilai sekarang (present value) dari arus kas masa datang yang diperoleh dari investasi tersebut sama dengan biaya yang diperlukan untuk mendanai investasi tersebut atau NPV=0. WACC merupakan tingkat biaya yang diperlukan untuk mendanai investasi tersebut. Dengan kata lain, pada saat IRR = WACC maka investasi tersebut tidak dapat menghasilkan tingkat pengembalian karena arus kas yang diperoleh dari

investasi tersebut impas dengan tingkat biaya yang diperlukan untuk mendanai investasi tersebut;

bahwa dengan demikian, pada saat IRR lebih tinggi daripada WACC maka kesimpulannya adalah bahwa penerimaan sewa yang diterima HWG dan HDTI dapat menutup biaya investasi yang dikeluarkan atas aset tersebut sehingga keputusan investasi pada aset tersebut layak untuk dilanjutkan. Sebaliknya, ketika IRR lebih kecil daripada WACC maka kesimpulannya adalah penerimaan sewa yang diperoleh HWG dan HDTI tidak dapat menutup biaya investasi yang dikeluarkan (HWG dan HDTI akan mengalami kerugian) sehingga tidak layak bagi HWG dan HDTI untuk berinvestasi pada aset tersebut;

bahwa IRR dengan periode buku 6 tahun untuk aset Sperry-Sun HWG berkisar adalah 9,26% dan HDTI berkisar adalah 9,25%, sedangkan WACC dengan mengacu pada perusahaan pembanding independen adalah 6,19% untuk HWG dan 4,91% untuk HDTI;

bahwa dengan demikian, berdasarkan analisis ini, dapat disimpulkan bahwa kebijakan sewa sehubungan dengan aset sewaan dari pihak afiliasi tampaknya memberikan tingkat pengembalian yang sesuai kepada pihak afiliasi karena nilai WACC (biaya) lebih rendah daripada IRR (titik dimana nilai sekarang dari pendapatan sewa yang dihasilkan impas dengan biaya); bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa Pemohon Banding telah menerapkan metode transfer pricing untuk menganalisis transaksi afiliasinya dimana penerapan dari metode tersebut telah menunjukkan bahwa harga sewa yang diterapkan dalam transaksi adalah wajar;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan penjelasan terkait perbedaan hurdle rate Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019 berbeda dengan perhitungan hurdle rate dalam International Master Equipment Rental Agreement kepada Terbanding bahkan dari proses pemeriksaan;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa perhitungan hurdle rate Pemohon Banding tidak sesuai dengan besaran hurdle rate dalam perjanjian milik Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya. Terbanding juga menyampaikan bahwa

Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan terkait perbedaan tersebut pada proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Pemohon Banding telah secara terus-menerus menjelaskan kepada Terbanding terkait perbedaan dalam perhitungan hurdle rate tersebut diatas baik selama proses pemeriksaan sampai proses persidangan kali ini. Menurut Pemohon Banding, Terbanding-lah yang tidak dapat memahami dan menerima penjelasan Pemohon Banding meskipun Pemohon Banding telah kerap kali memberikan penjelasan terkait hal ini; bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan tangkapan layar dari tanggapan SPHP yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk menjelaskan terkait perbedaan hurdle rate yang berlaku di Tahun Pajak 2019 dengan yang terdapat dalam International Master Equipment Rental Agreement yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding memang telah memberikan penjelasan ini kepada Terbanding bahkan pada tingkat pemeriksaan pajak:

Pendapat ? Terdapat ketidaksesuaian pada koreksi Pemeriksa dalam memahami besaran hurgle rate yang berlaku di Tahun Fajak 2019

Wajib Pajak menyampaikan bahwa pemaiaman Penigriksa cias besaran parimeter-parameter dari hurdle rate yang digunakan Wajib Pajak di Tahun Pajak 2019 untuk mendukung sifat kewajaran dan kelaziman usaha dari tarif sewa yang digunakan o:eh Wajib Pajak adalah tidak tepat. Menurut

Pemeriksa, sebaguimana disajikan pada SPHP halaman 3, bahwa hurdie rate yang digurakan Wajib

Pajak dalem Gansaksi sewaleas:ng dengan [allituiten Worldwids smbH (AWNGY adalah sebesas

28,95. Walib Fajak menyampaikan bahwa besaran Audie rate yang menjadi dasi cerhitungari penibayarai biaya sewa peralatan Wajih Fajax kepada nihak penyewa (vaitu HWGj nada Tahun Farah 7019 dalah sebasar 22.65% dan bukan 28,954 sedangkan besaran Audie tate yang merjad: dase! perhitungan penibayaran biaya sewa peralatan Wanb Pajak sepada hak peyawa (vecu dallihunor sing Tecrnalogies one atau HDT") adalah sebesar 2414. Purikut ini merupekar parancter ediametcr yang digunakan olen Walib Palak Gasa uerhitungan Anna rat, Wajib Palak ci Tahun Pajak

ray — 2.

To rohonne Deprecedion Pate iO ute? do, h at h Pan | — apoctou hiftarion Rate Pe, No

© After bay WAGL 9030 0st

Pesat ash ob Jan tah (aja Sad | BOF. Yee

5 maid ae oe relate nan bos , iy ney ena

Penahan dal base dlatas, Wajib Watak (hotel coed cote ena ba kea doh

PvE WARE bahwa dalam kesimpulan akhir ini, Pemohon Banding kembali menjelaskan bahwa nilai hurdle rate merupakan hasil perhitungan dari beberapa parameter yang diuraikan dalam International Master Equipment Rental Agreement seperti tarif pajak, NPV, after-tax WACC, real cost of capital sehingga hasil hurdle rate dapat menjadi berbeda ketika nilai parameter tersebut mengalami perubahan; bahwa formula perhitungan hurdle rate yang digunakan Pemohon Banding dalam menghitung hurdle rate untuk Tahun Pajak 2019 (23,66% untuk HWG dan 24,14% untuk HDTI) adalah sama dengan formula hurdle rate yang terdapat dalam International Master Equipment Rental Agreement (yang menghasilkan hurdle rate 28,95%) namun parameter-parameter yang digunakan dalam menghitung hurdle rate dapat mengalami perubahan karena parameter- parameter tersebut ditinjau secara berkala untuk mempertimbangkan dan mencerminkan perkembangan kondisi dan keadaan ekonomi. Terlebih lagi, pada Tahun Pajak 2019, terdapat perubahan pada entitas grup yang menjadi pihak pemberi sewa sehingga tidaklah tepat apabila Terbanding bersikeras untuk menggunakan hurdle rate dengan parameter yang sebelumnya karena parameter tersebut dapat menjadi tidak relevan dengan kondisi di Tahun Pajak 2019;

bahwa pada Tahun Pajak 2019, terdapat perubahan dalam nilai parameter- parameter berikut dari nilai yang tertera dalam International Master Equipment Rental Agreement yang mengakibatkan berbedanya nilai hurdle rate:

- Nilai parameter NPV dari 0,7051 menjadi 0.748;

- Nilai parameter tarif pajak dari 0,3850 menjadi 0,171;

- Nilai parameter after-tax WACC dari 0,11 menjadi 0,09;

- Nilai parameter real cost of capital dari 0,0777 menjadi 0,058;

bahwa berikut Pemohon Banding sampaikan perhitungan hurdle rate Pemohon Banding kepada pihak afiliasi secara historis dari Tahun 2014 hingga Tahun Pajak 2019 yang menguraikan perkembangan parameter yang digunakan dalam perhitungan hurdle rate dari 28,95% menjadi hurdle rate 23,66% untuk HWG dan 24,14% dengan HDTI di Tahun Pajak 2019:

Perhitungan hurdle rate menurut Pemohon Banding Tahun Pajak 2014 sampai Tahun Pajak 2019

ParameterTahun Pajak 2014Tahun Pajak 2015Tahun Pajak 2016Tahun Pajak 2017Tahun Pajak 2018Tahun Pajak 2019
HWG (Entitas Swiss)HWG (Entitas Swiss)HDTI (Entitas Amerika Serikat)
aNet Present Value of original investment0,70510,70510,70510,7480,7480,7480,748
bTax Rate0,38500,38500,38500,1710,1710,1710,225
cEconomic Depreciation Rate0,16670,16670,16670,1670,1670,1670,167
dExpected Inflation Rate0,03000,03000,03000,0300,0300,0300,030
eAfter-Tax WACC0,11000,11000,11000,0900,0900,0900,090
fReal Cost of Capital (1+e)/(1+d)- 1)0,07770,07770,07770,0580,0580,0580,058
gHurdle Rate / Lease Rate ([f+c)*(1- b*a)]/[1-b])28,95%28,95%28,95%23,66%23,66%23,66%24,14%

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa perhitungan hurdle rate yang digunakan Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019 sebesar 23,66% dengan HWG dan sebesar 24,14% dengan HDTI telah dijelaskan berulang kali oleh Pemohon Banding sejak proses pemeriksaan hingga proses persidangan. Pemohon Banding juga telah memberikan penjelasan yang cukup jelas terkait penyebab nilai hurdle rate yang berbeda antara yang digunakan Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 dan dalam International Master Equipment Rental Agreement;

bahwa koreksi Terbanding yang mengubah parameter-parameter perhitungan hurdle rate Pemohon Banding tidak memiliki dasar yang kuat dan kompeten sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Terbanding sendiri tidak dapat membuktikan dalil koreksinya selama proses persidangan;

bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding tidak memiliki bukti yang kuat dan kompeten sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia sebagaimana disebutkan di bawah ini;

bahwa Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (Undang-Undang KUP) pada Penjelasan Pasal 29 ayat (2) “Pendapat dan simpulan petugas Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa Pasal 8c Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah dengan 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan dinyatakan bahwa:

“temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa berikut ini merupakan perbandingan nilai parameter dalam perhitungan hurdle rate (tarif sewa) menurut Pemohon Banding dan Terbanding yang akan Pemohon Banding uraikan di bagian selanjutnya:

Transaksi sewa dengan HWG

ParameterNilaiKeterangan
MenurutMenurut Terbanding
Pemohon
Banding
ANet Present Value of original investment0,7480,7051Berbeda
BFederal Corporation Tax Rate0,1710,085Berbeda
CEconomic Depreciation Rate0,1670,167Sama
DExpected Inflation Rate0,0300,03Sama
EAfter-Tax WACC0,0900,11Berbeda
FReal Cost of Capital (1+e)/(1+d)-1)0,0580,02Berbeda
GHurdle Rate / Lease Rate ([f+c)*(1-b*a)]/[1-b])23,66%19,18%

Transaksi sewa dengan HDTI

ParameterNilaiKeterangan
Menurut Pemohon BandingMenurut Terbanding
ANet Present Value of original investment0,7480,7051Berbeda
BFederal Corporation Tax Rate0,2250,021Berbeda
CEconomic Depreciation Rate0,1670,167Sama
DExpected Inflation Rate0,0300,03Sama
EAfter-Tax WACC0,0900,11Berbeda
FReal Cost of Capital (1+e)/(1+d)-1)0,0580,02Berbeda
GHurdle Rate / Lease Rate ([f+c)*(1-b*a)]/[1-b])24,14%20,13%

bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa perubahan yang dilakukan Terbanding terhadap nilai parameter NPV, tarif pajak, after-tax WACC dan real cost of capital tidak memiliki dasar yang jelas, diakibatkan oleh pemahaman Terbanding yang tidak tepat akan tarif sewa (hurdle rate) Pemohon Banding serta tidak sesuai dengan fakta dan keadaan yang sebenarnya;

bahwa berikut merupakan penjelasan Pemohon Banding terkait tiap-tiap parameter dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding yang diubah oleh Terbanding:

a. Net Present Value of original investment (NPV) bahwa NPV of original investment merupakan nilai sekarang (present value) dari arus kas pada rate of return yang diminta dari penyewaan tersebut dibandingkan dengan investasi awal;

bahwa Formula NPV of original investment memperhitungkan tingkat depresiasi tahunan (‘Economic Depreciation Rate’) sebagai arus kas tahunan yang diharapkan dan nilai WACC setelah pajak (‘After-Tax WACC’) sebagai tingkat diskonto;

bahwa Terbanding mengubah nilai parameter NPV yang digunakan dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding sebesar 0,748 menjadi 0,7051; bahwa berdasarkan penyampaian Terbanding selama persidangan berlangsung, Pemohon Banding memahami bahwa satu-satunya dasar Terbanding dalam mengubah nilai parameter NPV menjadi 0,7051 karena nilai NPV tersebut digunakan dalam International Master Equipment Rental Agreement. Terkait hal ini, sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan dalam argumentasi Pemohon Banding pada butir 3C diatas, bahwa tidaklah tepat bagi Terbanding untuk mengubah nilai NPV Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019 menjadi 0,7051 semata-mata hanya karena nilai tersebut terdapat dalam International Master Equipment Rental Agreement karena parameter-parameter yang digunakan dalam menghitung hurdle rate ditinjau secara berkala untuk mempertimbangkan dan mencerminkan perkembangan kondisi dan keadaan ekonomi dan oleh karena itu dapat mengalami perubahan;

bahwa terlebih lagi, pada Tahun Pajak 2019, terdapat perubahan pada entitas grup yang menjadi pihak pemberi sewa sehingga tidaklah tepat apabila Terbanding bersikeras untuk menggunakan hurdle rate dengan parameter yang sebelumnya disaat telah terdapat perubahan fakta dan kondisi transaksi dari saat itu karena parameter yang berlaku sebelumnya dapat menjadi tidak relevan dengan kondisi di Tahun Pajak 2019;

bahwa selain itu, bahwa satu-satunya dasar Terbanding dalam mengubah nilai parameter NPV menjadi 0,7051 karena nilai NPV tersebut digunakan dalam International Master Equipment Rental Agreement justru menguatkan

argumentasi Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat / kompeten dimana Terbanding tidak melakukan analisis apapun dalam menentukan kembali nilai parameter yang digunakan Pemohon Banding dalam menghitung hurdle rate Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019. Tanpa adanya analisis yang dilakukan oleh Terbanding, tidaklah jelas dan berdasar terkait bagaimana Terbanding dapat berkesimpulan bahwa nilai NPV 0,750 merupakan nilai NPV yang sesuai bagi Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019. Pada kenyataannya, Terbanding tidak memberikan bukti apapun selama persidangan yang mendasari kebenaran penggunaan nilai NPV sebesar 0,750 menurut Terbanding tersebut;

bahwa sebaliknya, nilai NPV Pemohon Banding sebesar 0,748 diperoleh dengan proses yang jelas dan kompeten dimana nilai NPV tersebut dihitung dengan formula matematis yang berlaku umum sesuai konsep ilmu finance (keuangan). Nilai NPV tersebut diperoleh dengan parameter masukan after- tax WACC dan tingkat depresiasi tahunan yang ditinjau secara berkala guna mencerminkan kondisi yang relevan di Tahun Pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, nilai NPV Pemohon Banding juga telah selaras dengan parameter-parameter lainnya yang digunakan dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding (after-tax WACC dan tingkat depresiasi);

bahwa berikut menyajikan formula matematis perhitungan nilai NPV sesuai dengan konsep ilmu finance yang berlaku umum:

bahwa NPV of original investment dihitung sebagai berikut:

aaaaaa NPV = (1+ (1 + + (1 + + (1 + + (1 + + (1 +

+b)b)2b)3b)4b)5b)6 Dimana:

a = Tingkat depresiasi tahunan yang dihitung dengan metode garis lurus.

Tingkat depresiasi tahunan dihitung berdasarkan asumsi bahwa economic life dan tax life adalah sama yaitu selama 6 tahun. Oleh karena itu, nilai tingkat depresiasi tahunan yang digunakan dalam perhitungan hurdle rate adalah 0,167 atau 16,7% yang diperoleh dari 1 atau 100% dibagi dengan 6 tahun (1/6 atau 100%/6);

b = WACC setelah pajak. Nilai WACC setelah pajak yang digunakan dalam perhitungan hurdle rate adalah 0,09 atau 9%;

bahwa berdasarkan perhitungan dengan nilai tingkat depresiasi tahunan dan WACC setelah pajak di atas, nilai NPV of original investment pada perhitungan hurdle rate Pemohon Banding adalah 0,748 atau 74,8% yang didapatkan dari perhitungan sebagai berikut:

aaaaaa NPV =+ (1 + + (1 + + (1 + + (1 + + (1 + (1 +b) b)2b)3b)4b)5b)6 NPV = 16,7%16,7%16,7%16,7%16,7%16,7% (1+ (1 + + (1 + + (1 + + (1 + + (1 + +9%)9%)29%)39%)49%)59%)6

NPV = 74,8% bahwa berdasarkan penjelasan diatas, nilai NPV yang digunakan Terbanding tidak memiliki dasar yang kompeten dan jelas, berbeda dengan nilai NPV Pemohon Banding yang diperoleh melalui perhitungan yang kompeten dan sesuai dengan konsep ilmu finance yang berlaku umum serta telah selaras dengan parameter-parameter lain dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding;

b. Tarif pajak

Transaksi sewa dengan HWG bahwa Terbanding mengubah tarif pajak dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding sebesar 17,1% menjadi 8,5% berdasarkan tarif pajak Swiss pada tingkat federal. Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan Terbanding ini tidaklah tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan di Swiss dan tidak sesuai dengan tarif pajak yang secara aktual ditanggung oleh HWG;

bhwa tarif pajak yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding tidak hanya mengacu pada tarif pajak pada tingkat federal namun juga meliputi tarif pajak pada level cantonal dan municipal yang secara keseluruhan membentuk tarif pajak efektif yang

dibebankan ke HWG. Hal ini sejalan dengan pandangan bahwa suatu pihak akan mengharapkan pengembalian setelah seluruh kewajiban pajaknya dibayar, tidak hanya sebagian dari kewajiban pajak;

bahwa khususnya, Pemohon Banding menyampaikan bahwa dalam menentukan hurdle rate yang berlaku pada Tahun Pajak 2019 Pemohon Banding menggunakan tarif pajak efektif di negara Swiss yang berlaku bagi HWG di Tahun Pajak 2019. HWG merupakan perusahaan yang berdomisili di kanton Zug di negara Swiss. Berdasarkan sistem perpajakan Swiss, penghasilan yang diterima oleh HWG merupakan subjek pajak penghasilan badan tingkat federal sebesar 8,5% serta tingkat cantonal dan municipal masing-masing sebesar 4,7% dan 3,9%. Dengan demikian, tarif pajak efektif yang berlaku untuk HWG di Tahun Pajak 2019 yang berdomisili di wilayah kanton Zug, negara Swiss adalah 17,1% dan tarif pajak inilah yang digunakan oleh HWG dalam menentukan apakah tarif tersebut dapat memperoleh pengembalian atas penyewaan aset kepada pihak lain;

bahwa berkaitan dengan sengketa pajak Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti berupa surat keterangan dari kantor pajak Kanton Zug di Swiss dimana pihak afiliasi Pemohon Banding (yakni HWG) berada yang diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2022. Di dalam surat keterangan tersebut, kantor pajak Kanton Zug telah mengkonfirmasi fakta bahwa HWG dikenakan 3 jenis pajak yakni pajak federal, pajak cantonal serta pajak municipal yang menghasilkan kombinasi tarif pajak efektif aktual yang berlaku pada Tahun Pajak 2018 sebesar 16,98%; bahwa berikut merupakan tangkapan layar surat keterangan dari kantor pajak Kanton Zug yang diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2022:

Certificate of registration for the years 2018

Herewith we confirm. that

Halliburton Worldwide GmbH

Dammstrasse 19, 6300 Zug / Switzerland was registered as a corporaticn in the Canton of Zug for the enure period from 1 January 2018 until 31 December 2018 under the

PersID: 1294-4879 (TIN: CHE-357.609.335) and was tax resident in Switzerland subject to direct federal tax as well as Zug cantonal ard communal tax in 2018

Tre combined income tax rate in Switzer:and In the tax period 2018 for direct federal tax as well as Zug cantonal ard communal! tax purposes amounts to 16.98%

Net income generated from the United Kingdom was taxed In accordance w.th § 69 para. 2

Canton Zug tax act on Zug cantonal and communal level and according'y subject to a com- bined tax rate of 9 35% under the mixea company regime Dividend income (if any) was subject to a tax rate of 8.5%

Tax Administration VERVEp

Rene Zai z NY 5

Bucherexperte - bai bahwa adapun perbedaan sebesar 0,12% antara tarif pajak efektif HWG berdasarkan surat konfirmasi dari kantor pajak Kantor Zug di atas (16,98%) dengan tarif pajak efektif HWG yang Pemohon Banding gunakan dalam perhitungan kebijakan harga hurdle rate Pemohon Banding (17,1%) dikarenakan tarif pajak efektif yang digunakan dalam perhitungan formula kebijakan harga hurdle rate Pemohon Banding ditentukan berdasarkan perkiraan terbaik yang dapat diestimasikan (best estimate) berdasarkan tarif pajak tingkat federal, cantonal dan municipal pada saat formula tersebut dibuat di tahun 2017. Oleh karena itu, penentuan tarif pajak efektif Pemohon Banding dalam kebijakan hurdle rate sebesar 17,1% dilakukan dengan itikad baik berdasarkan informasi yang tersedia pada saat kebijakan harga tersebut ditentukan;

bahwa berdasarkan hal di atas Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa tarif pajak yang diterapkan Pemohon Banding telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya yaitu mencakup tiga tingkat tarif pajak yaitu tingkat federal, cantonal dan municipal, hal ini berbeda dengan Terbanding yang hanya menggunakan tarif pajak federal saja yang mana telah terbukti tidak sesuai dengan tarif pajak sebenarnya yang ditanggung oleh HWG;

Transaksi sewa dengan HDTI bahwa Terbanding mengubah tarif pajak dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding sebesar 22,5% menjadi 21% berdasarkan tarif pajak Amerika Serikat pada tingkat federal. Pemohon Banding berpendapat bahwa pendekatan Terbanding ini tidaklah tepat karena tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan Amerika Serikat dan tidak sesuai dengan tarif pajak yang secara aktual ditanggung oleh HDTI;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa tarif pajak sebesar 22,5% yang digunakan Pemohon Banding dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding dengan HDTI merupakan tarif pajak efektif yang berlaku bagi HDTI sesuai ketentuan perpajakan Amerika Serikat, terdiri dari tarif pajak federal dan tarif pajak efektif negara bagian;

bahwa secara khusus, tarif pajak yang berlaku efektif untuk HDTI adalah sebesar 22,5% yang merupakan tarif pajak campuran berdasarkan ketentuan yang berlaku di Amerika Serikat. Berdasarkan sistem perpajakan Amerika Serikat, penghasilan yang diterima oleh HDTI merupakan subjek pajak penghasilan badan tingkat federal sebesar 21% serta tingkat pajak efektif negara bagian (effective state tax rate) sebesar 1,5%. Oleh karena itu, tarif pajak sebesar 22,5% inilah yang berlaku untuk HDTI dan yang digunakan dalam perhitungan kebijakan harga hurdle rate Pemohon Banding dan HDTI. Berlawanan dengan Pemohon Banding, Terbanding hanya memperhitungkan tarif pajak federal sebesar 21% yang mana tidak sesuai dengan tarif pajak sebenarnya yang ditanggung oleh HDTI;

bahwa dengan demikian, berdasarkan penyampaian Pemohon Banding diatas, Terbanding yang hanya menggunakan tarif pajak federal/negara sebesar 8,5% (Swiss) dan 21% (Amerika Serikat) tidaklah sesuai dengan tarif pajak yang sebenarnya berlaku bagi HWG dan HDTI sesuai ketentuan perpajakan Swiss (HWG) dan Amerika Serikat (HDTI);

c. After-Tax WACC bahwa Terbanding mengubah nilai parameter after-tax WACC yang digunakan dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding sebesar 0,90 menjadi 0,11. Berdasarkan penyampaian Terbanding selama persidangan

berlangsung, sama halnya dengan parameter NPV, Pemohon Banding memahami bahwa satu-satunya dasar Terbanding dalam mengubah nilai parameter after-tax WACC menjadi 0,11 karena nilai tersebut digunakan dalam International Master Equipment Rental Agreement;

bahwa terkait hal ini, sebagaimana yang telah Pemohon Banding jelaskan dalam argumentasi Pemohon Banding pada butir 3C diatas, bahwa tidaklah tepat bagi Terbanding untuk mengubah nilai parameter dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019 semata-mata hanya karena nilai tersebut terdapat dalam International Master Equipment Rental Agreement karena parameter-parameter yang digunakan dalam menghitung hurdle rate ditinjau secara berkala untuk mempertimbangkan dan mencerminkan perkembangan kondisi dan keadaan ekonomi dan oleh karena itu dapat mengalami perubahan;

bahwa terlebih lagi, pada Tahun Pajak 2019, terdapat perubahan pada entitas grup yang menjadi pihak pemberi sewa sehingga tidaklah tepat apabila Terbanding bersikeras untuk menggunakan hurdle rate dengan parameter yang sebelumnya disaat telah terdapat perubahan fakta dan kondisi transaksi dari saat itu karena parameter yang berlaku sebelumnya dapat menjadi tidak relevan dengan kondisi di Tahun Pajak 2019;

bahwa selain itu, bahwa satu-satunya dasar Terbanding dalam mengubah nilai parameter after-tax WACC menjadi 0,11 karena nilai tersebut digunakan dalam International Master Equipment Rental Agreement justru menguatkan argumentasi Pemohon Banding bahwa Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat / kompeten dimana Terbanding tidak melakukan analisis apapun dalam menentukan kembali nilai parameter yang digunakan Pemohon Banding dalam menghitung hurdle rate Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019. Tanpa adanya analisis yang dilakukan oleh Terbanding, tidaklah jelas dan berdasar terkait bagaimana Terbanding dapat berkesimpulan bahwa nilai WACC sebesar 0,11 merupakan nilai WACC yang sesuai bagi Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019. Pada kenyataannya, Terbanding tidak memberikan bukti apapun selama persidangan yang mendasari kebenaran penggunaan nilai after-tax WACC sebesar 0,11 menurut Terbanding tersebut;

bahwa bahkan, Terbanding tidak hanya tidak dapat membuktikan dasar perubahan parameter yang dilakukan Terbanding selama proses persidangan, dasar koreksi Terbanding pun berubah-ubah. Pada persidangan ke-6 pada tanggal 19 September 2023, Terbanding menarik pernyataan Terbanding terkait penggunaan after-tax WACC sebesar 0,11 dimana Terbanding sebaliknya menyatakan bahwa Terbanding tidak menyepakati penggunaan after-tax WACC sebesar 0,11 padahal nilai after-tax WACC sebesar 0,11 tersebut telah secara nyata dan jelas dinyatakan Terbanding secara konsisten dalam dokumen-dokumen yang diterbitkan Terbanding selama proses pemeriksaan, keberatan dan persidangan. Butir ini diuraikan Pemohon Banding lebih lanjut di dalam argumentasi butir E di bawah ini; bahwa sebaliknya, nilai after-tax WACC yang digunakan Pemohon Banding mencerminkan nilai WACC yang digunakan Halliburton secara konsisten dalam pengambilan keputusan secara internal dan eksternal dan ditinjau setiap tahunnya. Halliburton meninjau kembali perhitungan WACC setiap tahun dan memvalidasi komponen-komponen perhitungan melalui analisis pasar serta diskusi dengan pihak-pihak yang relevan ketika setiap komponen dari formula tersebut ditinjau ulang. Halliburton menggunakan WACC sebagai titik awal untuk mengevaluasi keputusan investasi atas proyek apapun di negara manapun, dimana Halliburton akan melakukan investasi modal; bahwa dengan demikian, berbeda dengan Terbanding, Pemohon Banding telah melakukan peninjauan secara berkala terhadap nilai WACC yang digunakan dalam perhitungan hurdle rate untuk mencerminkan keselarasan dengan kondisi Tahun Pajak 2019. Bahwa nilai WACC yang digunakan Pemohon Banding tersebut secara konsisten telah digunakan dalam pengambilan keputusan eksternal dan keputusan internal sehingga telah mencerminkan perilaku yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, nilai after-tax WACC yang digunakan Terbanding tidak memiliki dasar yang kompeten dan jelas, berbeda dengan nilai after-tax WACC Pemohon Banding yang ditinjau secara berkala dan telah secara konsisten digunakan dalam pengambilan keputusan dalam Halliburton

baik secara eksternal dan internal yang mencerminkan perilaku yang sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

d. Real cost of capital bahwa Terbanding mengubah parameter real cost of capital dalam formula hurdle rate milik Pemohon Banding menjadi 2% berdasarkan nilai suku bunga Bank Sentral Swiss. Dalam Surat Penjelasan Terbanding Sidang 5, Terbanding menyatakan bahwa Terbanding menggunakan tingkat suku bunga Bank Sentral Swiss (sebesar 2%) sebagai dasar menghitung real cost of capital karena terdapat keterbatasan data;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding yang menggunakan suku bunga Bank Sentral Swiss sebagai real cost of capital dalam perhitungan hurdle rate Pemohon Banding sangatlah keliru;

bahwa pertama-tama, suku bunga Bank Sentral Swiss bukan merupakan suku bunga yang realistis untuk dijadikan tolok ukur bagi HWG karena suku bunga bank sentral tidak dapat diakses sektor industri komersial secara umum dan hanya ditujukan dan dapat diakses oleh industri sektor perbankan. Dengan demikian, suku bunga bank sentral tidak dapat memberikan cerminan yang andal dan akurat atas tingkat cost of debt HWG;

bahwa selain itu, Pemohon Banding menyampaikan bahwa lawan transaksi pemberi sewa Pemohon Banding tidak hanya berlokasi di Swiss. Bahwa Pemohon Banding juga menyewa peralatan dari pihak afiliasi yang berlokasi di Amerika Serikat yaitu Halliburton Drilling Technologies Inc. (HDTI) sehingga sangatlah keliru bagi Terbanding untuk menggunakan suku bunga Bank Sentral Swiss untuk pihak afiliasi Pemohon Banding yang berlokasi di Amerika Serikat;

bahwa sebagai tambahan Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa hingga persidangan terakhir, Terbanding tidak pernah menunjukkan bukti suku bunga Bank Sentral Swiss yang menjadi dasar koreksi, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa angka 2% hanya merupakan suatu asumsi yang tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat;

bahwa lebih lanjut, koreksi Terbanding yang begitu saja mengubah nilai real cost of capital menjadi suku bunga bank sentral Swiss tidaklah konsisten

dengan rumus perhitungan hurdle rate itu sendiri, yang mana rumus perhitungan hurdle rate tersebut telah diakui dan digunakan oleh Terbanding sendiri;

bahwa khususnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding telah mengakui dan menyepakati rumus yang sama dengan yang Pemohon Banding gunakan dalam menghitung parameter-parameter lainnya di dalam rumus perhitungan hurdle rate sedangkan untuk parameter ini, Terbanding mengabaikan rumus Pemohon Banding dan mengganti perhitungan Pemohon Banding tersebut begitu saja dengan suku bunga Bank Sentral Swiss. Pendekatan ini tidak konsisten dengan perhitungan parameter- parameter lainnya di dalam perhitungan hurdle rate;

bahwa berlawanan dengan Terbanding, nilai real cost of capital Pemohon Banding dihitung secara kompeten berdasarkan formula matematis yang sesuai dengan konsep ilmu finance secara umum dengan menyesuaikan WACC terhadap tingkat inflasi dengan menggunakan rumus berikut ini; . ; (Ll +WACE seteian Pajak)

Real cest of Capita! = ———_HW——— - 1

Ll -tingkat fuftasi

. ot eS

Reni cast af Capital = Tan 1= 0,058 bahwa selain itu, pada proses persidangan, Pemohon Banding juga telah menunjukkan bahwa apabila nilai real cost of capital Terbanding dihitung secara kompeten dengan formula matematis tersebut diatas, maka nilai real cost of capital berdasarkan parameter yang diakui Terbanding justru akan menghasilkan nilai hurdle rate yang lebih tinggi daripada hurdle rate yang telah Pemohon Banding terapkan dengan pihak afiliasi;

bahwa berikut merupakan parameter menurut Terbanding untuk perhitungan hurdle rate HWG dan HDTI:

ParameterNilai (menurut Terbanding)
HWGHDTI
aNet Present Value of original investment0,70510,7051
bFederal Corporation Tax Rate0,0850,021
cEconomic Depreciation Rate0,1670,167
dExpected Inflation Rate0,030,03
eAfter-Tax WACC0,110,11
fReal Cost of Capital (1+e)/(1+d)-1)0,020,02

bahwa berdasarkan formula matematis di atas, perhitungan real cost of capital adalah menggunakan parameter masukan nilai after-tax WACC (butir e dalam tabel diatas) dan nilai tingkat inflasi (butir d dalam tabel diatas). Dengan menggunakan nilai after-tax WACC sebesar 0,11 dan nilai tingkat inflasi sebesar 0,03 menurut keyakinan Terbanding sebagaimana disajikan dalam tabel diatas, maka nilai real cost of capital menurut parameter Terbanding adalah sebesar 0,077 sebagai berikut:

, (1 +WACE setelah Pajak!)

Reali cost of Capital = ——-1

{l+tingkat inflasi

Real cost of Capital = a 1= 0,077 bahwa berdasarkan nilai real cost of capital sebesar 0,077 yang diperoleh diatas, maka hurdle rate Terbanding adalah sebesar 25,11% untuk HWG dan 26,35% sebagai berikut:

Tabel Perhitungan hurdle rate menggunakan parameter Terbanding

ParameterNilai HWGNilai HDTI
a.NPV of original investment0,70510,7051
b.Federal Corporation Tax Rate0,0850,210
c.Economic Depreciation Rate0,1670,167
d.Expected Inflation Rate0,030,03
e.After-Tax WACC0,110,11
f.Real Cost of Capital (1+e)/(1+d)-1)0,07770,0777
g.Hurdle Rate / Lease Rate ([f+c)*(1-b*a)]/[1-b])25,11%26,35%

bahwa dari perhitungan di atas, hurdle rate yang dihasilkan dari penggunaan parameter Terbanding ketika perhitungan real cost of capital diterapkan secara konsisten dengan rumus matematisnya adalah sebesar 25,11% untuk transaksi sewa dengan HWG dan sebesar 26,35% untuk transaksi sewa dengan HDTI. Kedua hurdle rate tersebut justru lebih besar dibandingkan hurdle rate milik Pemohon Banding yaitu 23,66% untuk transaksi sewa dengan

HWG dan 24,14% untuk transaksi sewa dengan HDTI. Dengan demikian, parameter Terbanding justru akan menghasilkan biaya sewa yang lebih besar daripada biaya sewa yang telah dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi;

bahwa tanggapan Terbanding atas penyampaian Pemohon Banding ini adalah justru Terbanding menarik pernyataan Terbanding yang sebelumnya mengakui nilai after-tax WACC sebesar 0,11 menjadi tidak mengakui nilai after-tax WACC sebesar 0,11 padahal seluruh dokumen-dokumen yang diterbitkan Terbanding selama proses pemeriksaan, keberatan dan persidangan telah secara konsisten menunjukkan bahwa nilai after-tax WACC menurut Terbanding adalah sebesar 0,11;

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, jelas dapat dilihat bahwa koreksi Terbanding tidaklah dapat diandalkan, Terbanding tidak dapat membuktikan dasar koreksinya dan ketika Pemohon Banding menunjukkan bahwa koreksi Terbanding adalah salah, Terbanding tidak dapat menanggapi dan justru malah menarik dasar koreksinya sendiri. Semua hal ini menunjukkan bahwa koreksi Terbanding tidaklah dapat dipertahankan;

bahwa menurut Pemohon Banding, selain Terbanding tidak dapat membuktikan dalil koreksinya, Terbanding juga tidak konsisten dalam dalil koreksinya;

bahwa pada persidangan ke-enam yang dilaksanakan pada tanggal 19 September 2023, Pemohon Banding menjelaskan bahwa perhitungan rumus hurdle rate dengan menggunakan parameter Terbanding (salah satunya WACC sebesar 0,11 yang menjadi dasar perhitungan parameter real cost of capital) justru akan menghasilkan tarif sewa yang lebih tinggi dari tarif sewa yang berlaku antara Pemohon Banding dan pihak afiliasi;

bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding tersebut, Terbanding kemudian menyatakan bahwa Terbanding tidak setuju dengan nilai WACC sebesar 0,11 (11%). Oleh karena itu, Terbanding tidak menghitung real cost of capital berdasarkan rumus matematis dimana WACC merupakan parameter masukan namun langsung menggunakan suku bunga Bank Sentral Swiss sebagai nilai real cost of capital dalam perhitungan hurdle rate tarif sewa Pemohon Banding padahal selama proses pemeriksaan dan keberatan, Terbanding telah secara jelas menyatakan bahwa nilai

WACC yang benar menurut Terbanding adalah sebesar 0,11 di semua dokumen- dokumen pemeriksaan dan keberatan yang diterbitkan Terbanding;

bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding menyampaikan pernyataan yang tidak sesuai fakta dan bahwa Terbanding telah berlaku tidak konsisten dengan posisi Terbanding sendiri selama proses pemeriksaan, keberatan dan persidangan ini berlangsung:

1) Berdasarkan dokumen-dokumen yang disampaikan Terbanding selama proses pemeriksaan, keberatan dan persidangan ini, semua dokumen secara konsisten menunjukkan bahwa Terbanding telah sepakat dan mengakui nilai WACC sebesar 0,11. Namun demikian, pada persidangan yang lalu, Terbanding mengubah posisinya dan menyatakan bahwa Terbanding menolak nilai WACC sebesar 0,11;

bahwa berikut merupakan tangkapan layar dari dokumen-dokumen yang diterbitkan Terbanding selama proses pemeriksaan, keberatan dan persidangan yang membuktikan bahwa nilai WACC menurut Terbanding adalah sebesar 0,11: Gambar 1. Tangkapan layar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disusun Terbanding pada proses pemeriksaan halaman 21 menunjukkan bahwa nilai after-tax WACC menurut perhitungan formula sewa Pemeriksa adalah sebesar 0,11 untuk HWG dan HDTI:

Formula Sewa yang digunakan Pemeriksa sebagai berikut:

Calcuation of lease Rate HWG HOT!

Net Present Value of Original Investment= 0.705] 07051

Federal Corporation Tax Rate= 0.085 021

Economic Depreciation Rate= 0.1667 0.1667

Expected Inflation Rate= 0.03 0.03

After-Tax WACC= Olt 0.11

Real Cost of Capital = 0.02 0.02

Hurdle Rate= 0.19178 0.2013

Gambar 2. Tangkapan layar Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) halaman 3 yang diterbitkan Terbanding pada proses pemeriksaan menunjukkan bahwa after-tax WACC menurut formula sewa Pemeriksa adalah 0,11 untuk HWG dan HDTI:

Formula Sewa yang djaunakan Pemeriksa sebagai berikut:

Se'cuarior of lease Rate WG HOT!

Ne: Present Value of Original Investment= 0.704 ] 0.703]

Fegeral Corporation Tax Rate= LAS 9021

Econemic Depreriation Rate- (11667 1667

Expected laflation Rate= 0.03 0.03

After-Tax WACC= | 011

Real Cost o' Capital > {1.02 0.02

Hluro.e Rate= (11918 6.2093

Hal 3 dan 1)

Gambar 3. Tangkapan layar Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (“SPUH”) yang diterbitkan Terbanding pada proses keberatan pada halaman 9 menunjukkan bahwa nilai after-tax WACC dalam perhitungan lease rate oleh Terbanding adalah sebesar 0,11 untuk HWG dan HDTI:

bahwa selanjutnya, selama proses keberatan, Terbanding juga telah konsisten menggunakan nilai WACC sebesar 11% sebagaimana dibuktikan dalam tangkapan layar dari Laporan Penelitian Keberatan (LPK) halaman 9:

Gambar 4. Tangkapan layar Laporan Penelitian Keberatan (“LPK”) yang disusun oleh Terbanding selama proses keberatan halaman 9 juga menunjukkan bahwa nilai after-tax WACC dalam perhitungan Biaya Leasing Terbanding adalah sebesar 0,11 untuk HWG dan HDTI:

3.Penghitungan kembali Intercompany Leasing Cost

Cagar mt lease Piare depen ALT de

Blot Presa Value of Original fwestrment« Feet ch Pyle]

Federal Comporation Tan Hates fa Mate In Pa

Evonomiy Uepreviation Sates MET Oieer

Crp ated’ Wiflaticns Ftator I Www 1 0,04

Pee Ton WA 41,1] ati

Pasi Lost odd Tagulal a os o,0z

Hiiertle Fiat Oita Cea Bd bahwa begitu pula selama proses persidangan berlangsung, Terbanding juga menggunakan nilai WACC sebesar 0,11 sebagaimana disampaikan oleh

Terbanding sendiri dalam Surat Penjelasan Tertulis-nya yang disampaikan pada persidangan ketiga tanggal 4 Juli 2023 berikut ini:

Gambar 5. Tangkapan layar Surat Penjelasan Terbanding untuk persidangan ketiga, halaman 7 yang juga menunjukkan bahwa nilai after-tax WACC dalam perhitungan Biaya Leasing menurut Terbanding adalah sebesar 0,11 untuk HWG dan HDTI

4. Bahwa atas koreksi biaya leasing, Terbanding melakukan beberapa penggantian parameter yang terdapat dalam master agreement untuk menghitung hurdle rate sebagai berikut:

. Berdasarkan | Menurut Terbanding rutin Of Master Keterangan

0 Agreement Swiss USA

Net Present Value of 0,7051 0,7051 0.7051 Sama

Original Investment ; | 27061 | 07051

Federal Corporation 0,385 Berbeda

Rate

' Economic 0,1667 Sama

Depreciation Rate”:

Expected Inflation 0,03 0,03 | 0,03 Sama

After-Tax WACC 0,11 0,11 O14 Sama

Real Cost of Capital 0,0777 Berbeda”

Hurdle Rate | 0,2895 0,19178 bahwa tangkapan layar dokumen-dokumen Terbanding menunjukkan bahwa nilai after-tax WACC dalam perhitungan hurdle rate menurut Terbanding adalah 0,11. Dengan demikian, pernyataan Terbanding yang menyatakan tidak setuju dengan nilai WACC sebesar 0,11 tidaklah mencerminkan fakta dan tidak konsisten dengan penyampaian Terbanding selama sengketa ini berlangsung dari proses pemeriksaan hingga jalannya persidangan;

2) Sejalan dengan hal di atas, Terbanding juga telah menyepakati formula matematis real cost of capital bahwa nilai real cost of capital dihitung dengan menggunakan WACC, namun demikian, pada persidangan terakhir Terbanding kemudian menyatakan bahwa Terbanding tidak menghitung nilai real cost of capital menggunakan rumus matematis tersebut dan hanya mengganti nilai real cost of capital dalam perhitungan hurdle rate dengan suku bunga Bank Sentral Swiss;

bahwa berikut ini merupakan tangkapan layar Surat Penjelasan yang disampaikan Terbanding pada persidangan ke-enam tanggal 19 September 2023 yang menyatakan bahwa menurut Terbanding real cost of capital dihitung dengan menggunakan rumus dengan nilai WACC sebagai nilai masukan: Gambar 6. Tangkapan layar Surat Penjelasan Terbanding halaman 17 yang mengungkapkan kesepakatan Terbanding bahwa rumus real cost of capital menggunakan nilai WACC:

b) Terkait Real Cost of Capital

« bahwa perhitungan real cost of capital menggunakan rumus (1#WACCYt1 +tingkat inflasi), dimana WACC = weighted average cost of capitat,

» bahwa berdasarkan TP Documentation yang disampaikan Pemohon

Banding, rumus perhitungan WACC = (1-T)*D*Rd+E*Re, dimana :

T = tarif pajak penghasilan badan marjinal

D = proporsi utang termasuk dalam keseluruhan struktur modak

Rd = biaya modal ekuitas,

E = proporsi utang termasuk dalam keseluruhan struktur modal,

Re = biaya utang bunga:

bahwa dengan demikian, pernyataan Terbanding bahwa Terbanding tidak setuju dengan nilai WACC sebesar 0,11 sehingga Terbanding tidak menghitung real cost of capital berdasarkan nilai WACC 0,11 tersebut tidaklah sesuai fakta selama pemeriksaan, keberatan dan persidangan serta tidak konsisten dengan pengungkapan Terbanding sendiri;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan bahwa apabila koreksi Terbanding tetap dipertahankan ketika Terbanding sendiri tidak dapat membuktikan dalil koreksinya dan tidak konsisten dalam dalil koreksinya sendiri, maka hal ini sangatlah tidak adil bagi Pemohon Banding;

bahwa koreksi Terbanding tidak tepat karena perhitungan hurdle rate Terbanding tidaklah realistis dari sudut pandang penganggaran modal (capital budgeting) dimana hurdle rate Terbanding tidak dapat memberikan pengembalian yang memadai, sehingga, dalam kondisi yang sebanding, tidak akan ada pihak independen yang bersedia melakukan transaksi sewa dengan menggunakan hurdle rate tersebut bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding hanya mengganti kebijakan harga Pemohon Banding tanpa melakukan analisis lengkap kewajaran

yaitu dengan melakukan analisis IRR vs WACC. Berlawanan dengan Terbanding, Pemohon banding melakukan analisis lebih lanjut dengan menggunakan parameter yang dikoreksi Terbanding, guna melihat:

- Apakah IRR yang dihasilkan, ketika dibandingkan dengan WACC pembanding, akan memberikan hasil yang menunjukkan bahwa proyek tersebut dapat dilanjutkan?

- Berapa hurdle rate yang seharusnya dihasilkan jika parameter Terbanding diterapkan secara benar dan konsisten? bahwa sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa konsep dasar capital budgeting, khususnya terkait dengan analisis IRR dan WACC, adalah untuk menilai kelayakan investasi. Investasi dianggap layak ketika IRR lebih tinggi dari WACC karena hal ini berarti bahwa nilai sekarang dari arus kas yang akan diperoleh di masa datang adalah lebih besar dari biaya yang diperlukan untuk mendanai investasi tersebut (IRR = WACC merupakan titik impas/break even point). Sebaliknya jika IRR lebih rendah dari WACC maka diartikan bahwa nilai sekarang dari arus kas yang akan diperoleh di masa yang akan datang lebih kecil dibanding biaya yang dikeluarkan untuk mendanai investasi tersebut, sehingga dapat menyebabkan kerugian;

bahwa berikut ini Pemohon Banding melakukan simulasi perhitungan IRR vs WACC dengan menggunakan hurdle rate menurut versi Terbanding untuk melihat apakah penggunaan hurdle rate Terbanding dapat menutupi biaya investasi (modal);

bahwa IRR Vs WACC berdasarkan parameter yang digunakan oleh Terbanding: bahwa berikut ini merupakan daftar dari parameter untuk menghitung hurdle rate versi Terbanding:

Tabel Parameter yang digunakan Terbanding untuk menghitung hurdle rate

ParameterHWGHDTI
aNPV of Original Investment0,70510,7051
bTarif pajak Swiss0,0850,210
cTarif depresiasi0,1670,167
dEstimasi tingkat inflasi0,030,03
eWACC setelah pajak0,110,11
fReal Cost of Capital0,020,02
gHurdle rate0,19180,2013

bahwa setelah besaran nilai hurdle rate diketahui, maka tarif sewa (pendapatan sewa) dapat diperoleh dengan mengalikan nilai hurdle rate dengan biaya peralatan. Dengan mempertimbangkan tingkat depresiasi dan tarif pajak yang berlaku, maka diperoleh pendapatan sewa setelah pajak tahunan (berdasarkan hurdle rate Terbanding) sebesar USD18,97 untuk HWG dan USD19,41 untuk HDTI sebagaimana ditunjukkan oleh tabel berikut ini:

Tabel Parameter yang digunakan oleh Terbanding dalam menghitung pendapatan setelah pajak tahunan berdasarkan hurdle rate Terbanding yang akan digunakan sebagai input dalam model arus kas yang didiskon untuk menghitung IRR

Pos-posCatatanHWGHDTI
Biaya peralatan(a)USD100USD100
Umur aset yang digunakan (dengan asumsi book life dan tax life adalah sama)(b)6 tahun6 tahun
Tarif pajak Swiss(c)8,50%21,00%
Depresiasi tahunan(d) = (a)/(b)16,6716,67
Hurdle rate(e)0,19180,2013
Biaya sewa tahunan(f) = (a)*(e)19,1820,13
Pendapatan sewa setelah pajak tahunan(g) = (f) - ((f)- (d))*(c)18,9719,41

bahwa kemudian Pemohon Banding menghitung nilai IRR berdasarkan besaran pendapatan sewa setelah pajak tahunan yang dihitung berdasarkan hurdle rate Terbanding. Nilai IRR adalah ketika biaya peralatan impas dengan pendapatan sewa yang diterima (ketika NPV=0);

bahwa berdasarkan Tabel di atas, diketahui bahwa biaya peralatan adalah sebesar USD100 dan pendapatan sewa setelah pajak tahunan yang diperoleh dari penggunaan hurdle rate Terbanding adalah sebesar USD18,97 untuk HWG dan USD19,41 untuk HDTI, maka diperoleh nilai IRR sebesar 3,82% untuk HWG dan IRR sebesar 4,53% untuk HDTI berdasarkan trial error pada spreadsheet excel untuk mendapatkan NPV=0. Perhitungan dapat dilihat di tabel di bawah ini: Perhitungan IRR berdasarkan hurdle rate Terbanding

Pos-posHWGHDTI
Pendapatan sewa setelah pajak tahunan - Tahun 1USD18,97USD19,41
Pendapatan sewa setelah pajak tahunan - Tahun 2USD18,97USD19,41
Pos-posHWGHDTI
Pendapatan sewa setelah pajak tahunan - Tahun 3USD18,97USD19,41
Pendapatan sewa setelah pajak tahunan - Tahun 4USD18,97USD19,41
Pendapatan sewa setelah pajak tahunan - Tahun 5USD18,97USD19,41
Pendapatan sewa setelah pajak tahunan - Tahun 6USD18,97USD19,41
IRR (trial and error berdasarkan rumus IRR pada spreadsheet excel untuk mendapatkan nilai NPV sama dengan 0)3,82%4,53%
Total NPVUSD100USD100
Pengeluaran pertama (biaya peralatan)USD100USD100
Perbedaan antara NPV dan pengeluaran pertamaUSD0,00USD0,00

Kesimpulan:

HWG:

bahwa berdasarkan simulasi diatas, parameter Terbanding menghasilkan hurdle rate sebesar 19,18% dan IRR sebesar 3,82% untuk HWG sedangkan WACC menurut Terbanding adalah sebesar 11%. Dengan demikian, nilai IRR yang dihasilkan hurdle rate Terbanding lebih rendah dari WACC menurut Terbanding sehingga dapat disimpulkan bahwa tingkat biaya investasi dalam proyek sewa (WACC) jauh lebih besar dari pengembalian yang diterima dari proyek sewa tersebut (IRR). Ketika perbandingan menggunakan nilai WACC data pembanding dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding sebesar 6,19%, IRR Terbanding (3,82%) tetap jauh lebih rendah dari WACC pembanding;

HDTI:

bahwa berdasarkan simulasi diatas, parameter Terbanding menghasilkan hurdle rate sebesar 20,13% dan IRR sebesar 4,53% untuk HDTI sedangkan WACC menurut Terbanding adalah sebesar 11%. Dengan demikian, nilai IRR yang dihasilkan hurdle rate Terbanding lebih rendah dari WACC menurut Terbanding sehingga dapat disimpulkan bahwa tingkat biaya investasi dalam proyek sewa (WACC) jauh lebih besar dari pengembalian yang diterima dari proyek sewa tersebut (IRR). Ketika perbandingan menggunakan nilai WACC data pembanding dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding sebesar 6,19%, IRR Terbanding (4,53%) tetap jauh lebih rendah dari WACC pembanding;

bahwa berdasarkan simulasi di atas, dari sudut pandang penganggaran modal, penggunaan hurdle rate yang dihitung berdasarkan parameter yang digunakan oleh Terbanding tidak dapat menutupi biaya modal atau hasil minimum yang diharapkan dari sumber dana untuk membiayai proyek (yaitu, WACC). Oleh karena itu, hurdle rate yang dibuat Terbanding tidaklah realistis dari sudut pandang capital budgeting;

bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa perhitungan hurdle rate tersebut baru mempertimbangkan biaya depresiasi aset dan biaya dana (cost of capital) namun belum memperhitungkan biaya-biaya lain seperti biaya pemeliharaan aset maupun biaya administrasi yang harus ditanggung oleh HWG dan HDTI dalam kegiatan sewa aset. HWG dan HDTI bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan aset-aset yang disewa. Ketika terdapat kerusakan pada aset yang disewa Pemohon Banding, Pemohon Banding dapat mengembalikan aset tersebut kepada HWG dan HDTI dimana HWG dan HDTI kemudian akan memberikan aset baru untuk disewakan sebagai gantinya; bahwa dengan demikian, simulasi diatas telah jelas menunjukkan bahwa penggunaan hurdle rate berdasarkan parameter Terbanding tidaklah tepat karena tidak dapat menutupi biaya modal yang digunakan untuk membiayai proyek. Dalam situasi yang sebanding, investor pihak ketiga tidak akan mau berinvestasi dalam proyek yang tidak akan menghasilkan pengembalian minimum yang setidaknya dapat menutupi biaya investasi dalam proyek tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa sengketa leasing Pemohon Banding Tahun Pajak 2014, 2015 dan 2016 adalah sama dan relevan dengan sengketa yang sedang disidangkan untuk Tahun Pajak 2019 bahwa pada persidangan tanggal 19 September 2023 dan dalam Surat Penjelasan Tertulis yang disampaikan Terbanding pada persidangan tersebut, Terbanding menyampaikan referensi atas putusan Majelis Hakim terhadap sengketa leasing Pemohon Banding Tahun Pajak 2014, 2015 dan 2016 dan menyatakan bahwa sengketa tersebut sama dan relevan dengan sengketa yang sedang disidangkan untuk Tahun Pajak 2019;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding tersebut. Bahwa meskipun telah terdapat putusan terkait suatu sengketa, sistem peradilan Indonesia tidak menganut prinsip/asas yurisprudensi. Mengacu pada Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan serta berdasarkan keyakinan Hakim” Dengan demikian, keberadaan Putusan Pengadilan Pajak terkait sengketa Biaya Leasing yang diputus untuk Tahun Pajak 2014, 2015, dan 2016 tidak seharusnya begitu saja dijadikan acuan dalam memutuskan sengketa pajak atas transaksi Pemohon banding di Tahun Pajak 2019;

bahwa lebih lanjut, Pemohon Banding juga menyampaikan bahwa materi sengketa Tahun Pajak 2014, 2015, dan 2016 berbeda dengan sengketa (dasar koreksi) Tahun Pajak 2019. Dengan demikian, sengketa Tahun Pajak 2014, 2015 dan 2016 tersebut tidak relevan untuk dijadikan simpulan bagi sengketa Tahun Pajak 2019 ini. Berikut adalah ringkasan sengketa pada masing-masing tahun pajak:

KeteranganTahun Pajak 2014Tahun Pajak 2015Tahun Pajak 2016Tahun Pajak 2019
Metode Transfer Pricing yang digunakan TerbandingTerbanding melaksanakan analisis kesebandingan dengan metode TNMM. Terbanding menetapkan Profit Level Indicator (“PLI”) berupa Return on Sales (“ROS”).Tidak ada analisis kesebandingan apapun yang dilakukan, Terbanding hanya mengubah kebijakan harga dari Pemohon Banding.Tidak ada analisis kesebandingan apapun yang dilakukan, Terbanding hanya mengubah kebijakan harga dari Pemohon Banding.
Pihak afiiasi yang terlibat dalam transaksi sewaHWGHWGHWG; dan HDTI
Parameter yang diubah- NPV - Estimasi tingkat inflasi- Tarif pajak- Tarif pajak - WACC- Tarif pajak - WACC
KeteranganTahun Pajak 2014Tahun Pajak 2015Tahun Pajak 2016Tahun Pajak 2019
oleh Terbanding- Tarif pajak - Real cost of capital- Real cost of capital- Real cost of capital- Real cost of capital

bahwa selain itu, Pemohon Banding juga sedang dalam proses banding ke Pengadilan Pajak terkait sengketa Biaya Leasing untuk Tahun Pajak 2018 yang mana saat ini belum ada putusan dan sedang proses penyelesaian sengketa banding;

bahwa selama proses persidangan ini (sengketa Tahun Pajak 2019), jelas dapat dilihat bahwa koreksi Terbanding tidak didukung dan dibuktikan oleh suatu dasar yang jelas dan bukti kompeten. Dalam persidangan 2018 dan 2019 Pemohon Banding juga telah menyampaikan surat resmi dari otoritas pajak Swiss yang membuktikan fakta yang sebenarnya bahwa Pemohon Banding dikenakan tiga tingkatan tarif pajak yaitu federal, cantonal dan municipal dimana hal ini sangat berbeda jauh dengan asumsi parameter tarif pajak yang digunakan Terbanding yang digunakan sebagai dasar dilakukannya koreksi;

bahwa penjelasan tersebut di atas dan bukti-bukti pendukung terkait, Pemohon Banding meminta agar koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD5.939.422,00 yang dilakukan oleh Terbanding dibatalkan untuk keseluruhannya;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD5.939.422,00 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif terdiri atas:

1. Biaya agent fees & commissions sebesar USD1.471.701,00

2. Biaya FICO I/C Allocation sebesar USD1.263.868,00

3. Biaya Leasing sebesar USD3.203.853,00

bahwa pendapat Pengadilan Pajak atas masing-masing rincian koreksi adalah sebagai berikut:

1. Biaya agent fees & commissions sebesar USD1.471.701,00

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi atas Biaya agent fees & commissions sebesar USD1.471.701,00 yang dibayarkan kepada PT Imeco Inter Sarana karena atas biaya tersebut tidak bisa ditunjukkan adanya rincian kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa sehingga tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaatnya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena Biaya agent fees and commission merupakan biaya yang dicatat Pemohon Banding dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan menurut Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh;

bahwa berdasarkan keterangan pernyataan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak telah melakukan klarifikasi kepada Terbanding dan terbukti bahwa tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Imeco Inter Sarana;

bahwa Terbanding menyatakan untuk memastikan eksistensi suatu jasa yaitu penyerahan jasa dianggap benar-benar telah dilakukan adalah apabila pengguna jasa dapat membuktikan melalui dokumentasi;

bahwa menurut Pemohon Banding PT Imeco Inter Sarana merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pemberian jasa kepada pelanggan yang bergerak dalam sektor hulu dan hilir migas, infrastruktur energi, industri pembangkit listrik dan industri proses. Selain itu, PT Imeco Inter Sarana juga memberikan jasa atau solusi berdasarkan kebutuhan pelanggannya;

bahwa Pemohon Banding menyatakan Biaya agent fees & commission yang dibayarkan kepada PT Imeco Inter Sarana tersebut untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak telah melakukan klarifikasi kepada Terbanding dan terbukti bahwa tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan PT Imeco Inter Sarana;

bahwa di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti sebagai berikut:

1. Sales Representative Agreement antara PT Imeco Inter Sarana dan Pemohon Banding;

2. Sales Report Quarterly dan Commission Summary Report

3. Bukti pembayaran, invoice dan Faktur Pajak;

bahwa berdasarkan seluruh alat bukti di atas, Biaya agent fees & commissions yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Imeco Inter Sarana telah di dasarkan atas suatu perjanjian. Dimana berdasarkan Sales Report Quarterly dan Commission Summary Report dari PT Imeco Inter Sarana tersebut telah ditunjukkan perkembangan proyek-proyek yang sedang berjalan serta status dari aktivitas yang diberikan oleh PT Imeco Inter Sarana sehingga dapat diyakini pekerjaan jasa tersebut telah dilaksanakan oleh PT Imeco Inter Sarana, yang kemudian telah disepakati oleh kedua belah pihak penghitungan komisi PT Imeco Inter Sarana yang akan ditagihkan;

bahwa selain itu Pengadilan Pajak juga telah memeriksa alat bukti berupa Invoice dan Faktur Pajak atas transaksi tersebut dan dapat diyakini bahwa atas transaksi Biaya agent fees & commissions telah dilakukan pemotongan/pemungutan dan pelaporan oleh masing-masing pihak, sehingga dapat diyakini bahwa atas Biaya agent fees & commissions tersebut telah dilaporkan sebagai penghasilan PT Imeco Inter Sarana;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan Biaya agent fees & commissions yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada PT Imeco Inter Sarana merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif - Biaya agent fees & commissions sebesar USD1.471.701,00 adalah tidak sesuai dengan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya tidak dapat dipertahankan;

2. Biaya FICO I/C Allocation sebesar USD1.263.868,00

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi atas biaya FICO I/C Allocation sebesar USD1.263.868,00 yang dikoreksi karena atas biaya tersebut tidak dapat diberikan rincian dan pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa yang merupakan pihak afiliasi sehingga tidak dapat diyakini eksistensi dan manfaatnya;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena biaya- biaya yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut dikeluarkan untuk mendukung kegiatan operasional Pemohon Banding dalam rangka kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan Pemohon Banding serta mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding menjelaskan bahwa Anggota Grup Usaha Halliburton, termasuk Pemohon Banding, telah melakukan perjanjian Intercompany Services Agreement yang mulai berlaku pada 1 Januari 2011. Berdasarkan perjanjian ini, Pemohon Banding memberikan dan menerima jasa administratif dan jasa personel ke dan dari pihak-pihak afiliasi di seluruh dunia dalam rangka mendukung operasi Halliburton di luar Indonesia (terkait penyediaan jasa) atau untuk membantu operasi Pemohon Banding di Indonesia (terkait penerimaan jasa). Jasa-jasa yang dimaksud tersebut termasuk namun tidak terbatas pada jasa yang bersifat rutin seperti penyediaan dukungan untuk dukungan administrasi, dukungan teknik, dukungan pemasaran, dukungan sumber daya manusia, dukungan akuntansi, serta jasa yang bersifat non-rutin seperti dukungan operasional PSL;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan rincian biaya FICO I/C Allocation yang dikoreksi oleh Terbanding pada Tahun Pajak 2019 sebagai berikut:

No.Dukungan fungsiLawan transaksiNilai biaya yang dikoreksi
(dalam USD)
1KendaraanPT Halliburton Indonesia23.966,11
2Komunikasi1. PT Halliburton Indonesia3.004,47
2. PT Halliburton Logging Services Indonesia
3Sumber Daya Manusia (“SDM”)Halliburton Energy Services, Inc.134.583,86
4Akomodasi1. Halliburton International GmbH(24.740,84)
2. PT Baroid Indonesia
3. PT Halliburton Indonesia

1. Halliburton Business Services

Sdn.Bhd.

2. Halliburton Energy Services, Inc.
3. Halliburton Latin America S.R.L.
4. Halliburton Worldwide Limited
5. PT Halliburton Indonesia
6. PT Halliburton Logging Services Indonesia
6Akunting / keuanganHalliburton Worldwide Limited18.439,60
7Engineering1. Asia Energy Services Sdn. Bhd.957.354,69
2. Halliburton Energy Services (Malaysia) Sdn. Bhd.
3. Halliburton Energy Services, Inc.
4. Halliburton Far East Pte Ltd
5. Halliburton Singapore Pte. Ltd.
6. PT Baroid Indonesia
7. PT Halliburton Indonesia
8. PT Halliburton Logging Services Indonesia
9. Halliburton Manufacturing and Services Limited
10. Halliburton Worldwide Limited
11. Halliburton Business Services Sdn.Bhd.
8IncidentalHalliburton Latin America S.R.L.386,20
9Teknologi Informasi (“TI”)Halliburton Energy Services, Inc.2,34
10Upah KerjaSperry-Sun Saudi Limited78.768,96
Total1.263.868,36

bahwa menurut Pengadilan Pajak, pada dasarnya penyerahan intragroup services bertujuan untuk kepentingan efisiensi bagi perusahaan dan pihak afiliasi dalam sebuah grup usaha. Namun pada prinsipnya transaksi jasa antar pihak dalam satu kepemilikan harus memenuhi persyaratan antara lain jasa tersebut secara nyata merupakan kebutuhan Pemohon Banding bukan untuk kepentingan induk/afiliasi dan Pemohon Banding tidak mempunyai kemampuan melakukan jasa tersebut, secara nyata jasa tersebut ada, dan mempunyai manfaat ekonomis;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Terbanding melakukan biaya FICO I/C Allocation yang merupakan biaya jasa antar group yang termuat dalam perjanjian Intercompany Services Agreement karena karena atas biaya tersebut tidak bisa

ditunjukkan adanya rincian kegiatan/pekerjaan yang dilakukan oleh pemberi jasa/teknis;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan dan keterangan berkaitan dengan jasa intragroup yang diberikan oleh pihak afiliasi, antara lain berupa: dukungan administrasi, dukungan teknik, dukungan pemasaran, dukungan sumber daya manusia, dukungan akuntansi, serta jasa yang bersifat non- rutin seperti dukungan operasional PSL;

bahwa untuk membuktikan eksistensi pemberian jasa dan manfaat ekonomis dari jasa intragroup, Pemohon Banding menyampaikan alat bukti berupa:

a. Intercompany Services Agreement;

b. Dokumen terkait dukungan Penggunaan Mobil Bersama (Pool Car);

c. Dokumen terkait dukungan Penggunaan Telepon Bersama (Telephone and Fax);

d. Dokumen terkait dukungan Sumber Daya Manusia (Human Resource);

e. Dokumen terkait dukungan Akomodasi Karyawan (Employee Housing);

f. Dokumen terkait dukungan Real Estate;

g. Dokumen terkait dukungan Keuangan (Finance) – ABCS Chargeouts;

h. Dokumen terkait dukungan Konsultasi Teknis (Engineering);

bahwa Pemohon Banding menyampaikan sample contoh jasa intragroup yang diberikan berupa penjelasan jenis jasa dan perhitungan alokasi biaya beserta bukti pendukungnya;

bahwa berdasarkan alat bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa biaya FICO I/C Allocation yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah atas jasa yang diberikan oleh pihak afiliasi dan telah dimanfaatkan untuk kepentingan Pemohon Banding sehingga dapat dibuktikan eksistensi jasanya;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak, Terbanding melakukan koreksi atas eksistensi dan manfaat ekonomi atas Biaya FICO I/C Allocation. Dengan demikian penjelasan para pihak terkait dengan kewajaran nilai biaya tersebut tidak relevan untuk diperiksa oleh Pengadilan Pajak karena bukan merupakan koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan sehingga bukan merupakan sengketa banding;

bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan Biaya FICO I/C Allocation sebesar USD1.263.868,00 termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) UU PPh; bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif - Biaya FICO I/C Allocation sebesar USD1.263.868,00 adalah tidak sesuai dengan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya tidak dapat dipertahankan;

3. Biaya Leasing sebesar USD3.203.853,00

bahwa terbukti Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Leasing sebesar USD3.203.853,00 yang berkaitan dengan penyewaan equipment berupa Sperry- Sun Drilling System (Sperry - Sun) dari Halliburton Wolrdwide GmbH (HWG) yang berdomisili di Swiss dan penyewaan equipment berupa Sperry-Sun Drilling System (Sperry - Sun) dari Halliburton Drilling Technologies Inc (HDTI) yang berdomisili di Amerika Serikat;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena adanya analisis kesebandingan yang dilakukan oleh Terbanding dalam melakukan koreksi dan semata-mata hanya dilakukan dengan mengubah kebijakan harga (Pricing Policy) Pemohon Banding yaitu dengan mengubah parameter-parameter yang digunakan dalam kebijakan harga Pemohon Banding tanpa disertai dengan analisis kesebandingan (benchmarking) dengan pihak-pihak yang independen guna menentukan kewajaran dari suatu transaksi afiliasi;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan analisis pengujian prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi Pemohon Banding dengan pihak afiliasinya (HWG dan HDTI) dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding. Pengujian tersebut adalah untuk menguji apakah hasil dari penerapan kebijakan harga hurdle rate tersebut sudah wajar atau tidak;

bahwa menurut Pengadilan Pajak diketahui bahwa dalam menjalankan usaha untuk memberikan jasa ke konsumen Pemohon Banding, Pemohon Banding menyewa peralatan berupa Sperry-Sun Drilling System (Sperry - Sun) dari Halliburton Wolrdwide GmbH (HWG) yang berdomisili di Swiss dan Sperry-Sun Drilling System

(Sperry - Sun) dari Halliburton Drilling Technologies Inc (HDTI) yang berdomisili di Amerika Serikat;

bahwa menurut Pemohon Banding, tarif sewa antar perusahaan Halliburton untuk peralatan Sperry-Sun didasarkan atas formula penentuan harga sewa sebagai berikut:

Tarif Sewa = Original Cost of equipment x Hurdle

bahwa original cost of equipment adalah nilai perolehan (harga pembelian) atas peralatan yang disewakan kepada Pemohon Banding oleh HWG dan HDTI; bahwa hurdle rate adalah tingkat pengembalian minimal yang harus diperoleh oleh HWG dan HDTI atas penyewaan peralatan;

bahwa hurdle rate sendiri dihitung dengan formula sebagai berikut:

(Real cost of capital + economic depreciation rate) x Hurdle rate= [ 1 – (Net Present Value of original investment x tarif pajak)] (2 + tarif pajak)

bahwa dari formula di atas diketahui bahwa dalam menghitung hurdle rate, HWG dan HDTI terdapat beberapa parameter yang digunakan yaitu:

1. Real cost of capital;

2. Depreciation rate;

3. NPV original investment; dan

4. Tarif pajak (tax rate);

bahwa sementara itu Real cost of capital dihitung dengan cara berikut:

(1+ WACC setelah pajak)

Real cost of capital=– 1 (1 + Estimasi tingkat inflasi) bahwa dari formula real cost of capital tersebut terdapat 2 parameter tambahan yaitu:

5. WACC (weighted average cost of capital) setelah pajak; dan

6. Tingkat inflasi;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan nilai dari masing-masing parameter yang digunakan dalam formula perhitungan hurdle rate Pemohon Banding di Tahun Pajak 2019 sebagai berikut:

ParameterNilai
HWG (Entitas Swiss)HDTI (Entitas Amerika Serikat)
aNet Present Value of original investment0,7480,748
bTax Rate0,1710,225
cEconomic Depreciation Rate0,1670,167
dExpected Inflation Rate0,0300,030
eAfter-Tax WACC0,0900,090
fReal Cost of Capital (1+e)/(1+d)-1)0,0580,058
gHurdle Rate / Lease Rate ([f+c)*(1- b*a)]/[1-b])23,66%24,14%

bahwa dari formula tersebut diketahui Terbanding menghitung kembali formula perhitungan hurdle rate sebagai berikut:

Calculation of Lease RateHWG SwissHDTI USA
Net Present Value of Original Investment0,7050.705
Federal Corporation Rate0,0850,21
Economic Depreciation Rate0,1670,167
Expected Inflation Rate0,030,03
After-Tax WACC0,110,11
Real Cost of Capital0,020,02
Hurdle Rate0,19180,2013

bahwa dari perhitungan formula menurut Terbanding di atas, Terbanding melakukan perhitungan perhitungan biaya Biaya Leasing sebagai berikut:

UraianPemohon BandingTerbandingKoreksi
HWG Swiss4.126.9033.194.068932.835
HDTI USA12.236.3389.965.3202.271.018
16.363.24113.159.3883.203.853

bahwa terkait formula perhitungan hurdle rate, diketahui terdapat perbedaan perhitungan antara Pemohon Banding dan Terbanding sebagai berikut:

Transaksi sewa dengan HWG

Calculation of Lease RateBerdasarkan International Master Equipment Rental AgreementNilaiKeterangan
Menurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Net Present Value of original investment0,70510,70510,748Berbeda
Federal Corporation Tax Rate0,3850,0850,171Berbeda
Economic Depreciation Rate0,1670,1670,167Sama
Expected Inflation Rate0,030,0300,030Sama
After-Tax WACC0,110,110,090Sama
Real Cost of Capital (1+e)/(1+d)-1)0,07770,020,058Berbeda
Hurdle Rate ([f+c)*(1-b*a)]/[1- b])0,289519,18%23,66%

Transaksi sewa dengan HDTI

Calculation of Lease RateBerdasarkan Master AgreementNilaiKeterangan
Menurut TerbandingMenurut Pemohon Banding
Net Present Value of original investment0,70510,70510,748Berbeda
Federal Corporation Tax Rate0,3850,2100,225Berbeda
Economic Depreciation Rate0,1670,1670,167Sama
Expected Inflation Rate0,030,0300,030Sama
After-Tax WACC0,110,110,090Sama
Real Cost of Capital (1+e)/(1+d)- 1)0,07770,020,058Berbeda
Hurdle Rate ([f+c)*(1-b*a)]/[1-b])0,289520,13%24,14%

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat perbedaan tersebut terjadi karena pertimbangan profesional (Professional Judgement) sehingga analisa tersebut tidak bersifat mutlak dan langsung menjadi koreksi;

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur:

“Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya”;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam melakukan koreksi transaksi antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa, berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh Terbanding mempunyai wewenang untuk menghitung ulang kewajaran transaksi tersebut dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat koreksi Terbanding yang mengubah perhitungan formula tarif sewa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh;

bahwa menurut Pengadilan Pajak, berdasarkan Dokumentasi Transfer Pricing Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 diketahui Pemohon Banding telah melakukan analisis kesebandingan untuk membandingkan transaksi afiliasi Pemohon Banding dengan transaksi independen;

bahwa berdasarkan uraian sebagaimana disampaikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif - Biaya Leasing sebesar USD3.203.853,00 adalah tidak sesuai dengan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya";

bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan”;

bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa”;

bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”; bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau

Penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban”;

bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”; bahwa Pengadilan Pajak berkesimpulan atas Koreksi Terbanding terhadap Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD5.939.422,00 tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya tidak dapat dipertahankan;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan sengketa ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (USD)Nilai Sengketa Dipertahankan (USD)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (USD)
1. Penyesuaian Fiskal Positif5.939.422,000,005.939.422,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

1.Penghasilan Neto menurut TerbandingUSD14.187.066,26
Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakUSD5.939.422,00
Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakUSD8.247.644,26

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak Penghasilan menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (USD)
1Penghasilan Neto8.247.644,26
2Kompensasi Kerugian8.247.644,26
3Penghasilan Kena Pajak0
4PPh Terutang0
5Kredit Pajak1.425.032,46
6PPh Kurang/(Lebih) Bayar(1.425.032,46)
7Sanksi Administrasi0
8Jumlah PPh Yang Masih Harus / (Lebih) Dibayar(1.425.032,46)

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02716/KEB/PJ/WPJ.07/2022 tanggal 9 September 2022 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01633/NKEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00001/206/19/081/21 tanggal 24 Juni 2021, atas nama PT HALLIBURTON DRILLING SYSTEM INDONESIA, NPWP 01.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Taman Tekno BSD Sektor XI Blok D Nomor 1, RT. 000, RW. 000, Setu, Kota Tangerang Selatan Banten, sehingga perhitungan pajak yang lebih dibayar menjadi sebesar USD1.425.032,46;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 oleh Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M. sebagai Hakim Ketua, Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si. M.Hum. dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jum’at tanggal 24 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Ferdy Alfonsus Sihotang, S.H., M.Si. M.Hum.Lukman Latif, S.E., S.H., Ak., M.M.

ttd.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd.

Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A;

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.