Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman
PUT-013752.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-013752.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 11 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13A; Pasal 17 ayat (2)
- UU PPNPasal 1A ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (2)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-013752.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Desember 2018 Nomor 00033/277/18/058/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Menolak
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 2 Maret 2023
- Tanggal Pengucapan
- 11 Desember 2025