Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 55 halaman

PUT-013737.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-013737.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02889/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00009/467/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak September 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013737.16/2021/PP, antara:

PT LANDMARK CONCURRENT SOLUSI INDONESIA, NPWP

01.070.689.3-058.000, beralamat di Komplek Taman Tekno Blok D Nomor 1, BSD City Sektor XI, Tangerang Selatan, 15314, dalam hal ini diwakili oleh Dewinta Prasetyowati jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Purwoko Ary Wibowo

Izin Kuasa Hukum: KEP-184/PP/IKH/2021 tanggal 6 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor JKT/LCSI- TAX/144/2022 tanggal 21 Juni 2022;

2. Nama: Grace Febrina

Izin Kuasa Hukum: KEP-953/PP/IKH/2020tanggal28 November 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor JKT/LCSI- TAX/188/2022 tanggal 25 Juli 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Irfandi / 19811121 200901 1 009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Freddi Wahyono / 19850712 200901 1 005 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

3. Nama/NIP: Isnaini Rasad/ 19860112 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1638/PJ.07/2023 tanggal 16 Februari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 389/PP/BR/2022 tanggal 23 Maret 2022 jo Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN-024/PP/Ucp/2025 tanggal 18 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor JKT/LCSI- TAX/324/2021 tanggal 30 November 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 93/WPJ.07/2022 tanggal 19 Januari 2022,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor JKT/TAX- LCSI/35/2022 tanggal 21 Februari 2022,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00009/467/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak September 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima dengan perhitungan sebagai berikut:

NOUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon BandingTerbanding
(Rp,00)(Rp,00)
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang
PPN
a.1Ekspor00
a.2a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut00
sendiri
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut00
Pemungut PPN
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut00
a.5a.5Penyerahan yang dibebaskan dari00
pengenaan PPN
a.6Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)00
b.b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak00
terutang PPN
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan
JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan
Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan
Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva
Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk
Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak
seharusnya dibebaskan atau tidak
dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng :
d.1Impor BKP00
d.2d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar54.025.5500
Daerah Pabean
d.3Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah00
Pabean
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6Penyerahan atas Aktiva Tetap yang
Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk00
Diperjualbelikan
d.7Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau54.025.5500
d.5 atau d.6)
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar5.402.5550
sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7 atau NIHIL)
b.Dikurangi :
b.1b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa00
Pajak yang sama
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan00
b.3STP (pokok kurang bayar)00
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5Lain-lain5.402.5555.402.555
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)5.402.5555.402.555
c.Diperhitungkan
c.1SKPLB00
c.2SKPPKP00
c.3Jumlah (c.1+c.2)00
d.d.PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 1700
ayat (2) KUP)
d.1Dibayar dengan NPWP pihak lain00
d.2Dibayar dengan NPWP sendiri00
d.3Telah dipungut00
d.4Jumlah (d.1+d.2+d.3)00
e.e.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-5.402.5555.402.555
c.3) atau (d.4)
f.Jumlah perhitungan PPN Lebih05.402.555
Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya00
b.b.Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena00
pembetulan)
c.Jumlah (a + b)00
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak05.402.555
terutang (2.f+3.c)

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor JKT/LCSI- TAX/394/2020 tanggal 5 Oktober 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

, Kap Er, a. Alas Fecysrahan Barang Ser Jasa yang tercta" yg PPN at, Erspui u mo. Beda pay MPM na bras dip S srudir Uu.

23.3. Penyerahan +3 21 R-nya cisancul Oleh Pengul PPK al an “eqyerchan sang CN ya bak dip engi , al

1 a5. Pemerahan sang dipebasseo Gan pengenal CM ' a

: aS. SUT (a Teach Jaa ba) II

L. Aas Penyerahan Barang dad dada yang dak serutang PPM U cg. deaven Se run Penyerakar [a.G+hi I! d. Alas inpor DKP Penontaatan EKP Tidak Cores jug dari bea Cagran

Patear (Pema maacan Ie? Gail oar Darrah PocearPens ur gular Pajak oler

Pemungu Papa agan Membergu Sendi Penyerenan atas Asta Tatap yaag

Mena dujuar Su ala Tidar Ur ak UD ge alLelikapi ft. igor BF C d2. Pornantoston SSB lics’ bony sud da'i Luar Karan Pasosr © Be ab ES

U3, Femartaasan JEP cag] bua: Daerah Pale a

JA. Pemungutan Sajak dek Pemungut PPA ui dis. Registan Membangur serdiri , U d.6. Penyerahan alas Akiva Tetap yarg Menur Tuvan Ses.la Ticak Unis i

Miparju alhelkan

, LA Jumlah (d4 alee d 2 alae 6.3 alau JA wee J 8 alau Y.51 ah Tp HAL ea. Sean Melek tardy (Pasal bf aya (3) KLIP L

2. Perbitur ran PPM es Bayar a. PAK yang has cp.agubtd daya anacin Ira TAS mur * 17 ata NIH 3 Tae Eng

Bh, Eyang.

bh. PRA sang @seter di rruka ca am Masa Pe ok yang sama a

5.2. Pajak Masukan yang dapat sosihulurgkan u

BZ, SIP Ikukak ruruing Layu: a

; Ld. Dibayar dengan MSWP sence Lb k.3. Lain-lain 3 HI KAE

Lia. demlal gb ad 5 Ul ot Ab 5 702.555

Lo Gipyslitarspaur 2 ca. SKULB L te. SKEPEC C

Wa Umanis + ce) c d. PF ya1g seharusnya ticak besutan (Pasal 1? ayal (2) KL}

. da ubaya dengan MAF pita lain 4 dz. dibayar dengan NWP sencin , 4

C3 “eat dipang.st 5

C4. Jurnlar td led tt doh Hn

& dural pajak yag Capal dip 'hnckoa KEB SI atau dan 0 402.055

7 Jar ah gerturgar PPM | eh Bayanseianiar ya bdek teralar gir - a if i. Kelebihan Pa ak yang surat :

3, Dikeripenses kai Ko Musa Pais berikulnya n a. Deeazersas kar ke Masa Path .. arena hembeluar: Oo

2 akira Ga + yy! | 4

4, Jumlak PPM yang let h GSayarsekarusnya Udar veuieng .F-3c} |e

Bervasarkan hadi atas Taka:

so Jumar pajak yang ler payes menurul Sura Kelelapar Pujas seuesar Rp. 5.402.555, a Juma? pajak yang Leeih bayar memurul Perungan Wajib Sajak sebesar Rp. D.

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02889/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut: . “pe Maile. . . Mao

Loree 20. Wikarangi . .

- tee te . — Tee !

" oo - Doe ts .

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor JKT/LCSI-TAX/324/2021 tanggal 30 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JKT/LCSI-TAX/324/2021 tanggal 30 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-02889/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00009/467/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak September 2018 yang dikeluarkan oleh Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

A. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding yaitu Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02889/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 diterima pada tanggal 6 September 2021;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Dewinta Prasetyowati jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 88 tanggal 21 Januari 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02889/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

B. Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00009/467/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak September 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil

pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJumlah Menurut
Pemohon BandingTerbandingSelisih (Rp,00)
(Rp,00)(Rp,00)
1Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang
terutang PPN
a.1Ekspor000
a.2a.2Penyerahan yang PPN-nya harus000
dipungut sendiri
a.3Penyerahan yang PPN-nya000
dipungut Pemungut PPN
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak000
dipungut
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari000
pengenaan PPN
a.6Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)000
b.b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang000
tidak terutang PPN
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak
berwujud dari Luar Daerah
Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar
Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh
Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun
Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap
yang Menurut Tujuan Semula Tidak
Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang
PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan
atau tidak dipungut/Tanggung Jawab
Secara Renteng :
d.1Impor BKP000
d.2d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud54.025.550054.025.550
dari Luar Daerah Pabean
d.3Pemanfaatan JKP dari Luar000
Daerah Pabean
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut000
PPN
d.5Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6Penyerahan atas Aktiva Tetap
yang Menurut Tujuan Semula000
Tidak Untuk Diperjualbelikan
d.7Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau54.025.550054.025.550
d.4 atau d.5 atau d.6)
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus5.402.55505.402.555
dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau
1.d.7 atau NIHIL)
b.Dikurangi :
b.1b.1PPN yang disetor di muka dalam000
Masa Pajak yang sama
b.2Pajak Masukan yang dapat000
diperhitungkan
b.3STP (pokok kurang bayar)000
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5Lain-lain5.402.5555.402.5550
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)5.402.5555.402.5550
c.Diperhitungkan
c.1SKPLB000
c.2SKPPKP000
c.3Jumlah (c.1+c.2)000
d.d.PPN yang seharusnya tidak terutang000
(Pasal 17 ayat (2) KUP)
d.1Dibayar dengan NPWP pihak lain000
d.2Dibayar dengan NPWP sendiri000
d.3Telah dipungut000
d.4Jumlah (d.1+d.2+d.3)000
e.e.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan5.402.5555.402.5550
(b.6-c.3) atau (d.4)
f.Jumlah perhitungan PPN Lebih05.402.5555.402.555
Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a.a.Dikompensasikan ke Masa Pajak000
berikutnya
b.Dikompensasikan ke Masa000
Pajak...........(karena pembetulan)
c.Jumlah (a + b)000
4Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya05.402.5555.402.555
tidak terutang (2.f+3.c)

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor JKT/LCSI- TAX/394/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan Pajak Yang seharusnya adalah sebagai berikut;

DeskripsiPemohon Banding (Rp,00)
Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1Ekspor0
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN0
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)0
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah
Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh
Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva
Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan
yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung
Jawab Secara Renteng :
d.1Impor BKP0
d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean54.025.550
d.3Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0
d.5Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak
Untuk Diperjualbelikan0
d.7Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)54.025.550
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.75.402.555
atau NIHIL)
b.Dikurangi :
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan0
b.3STP (pokok kurang bayar)0
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5Lain-lain5.402.555
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)5.402.555
c.Diperhitungkan
c.1SKPLB0
c.2SKPPKP0
c.3Jumlah (c.1+c.2)0
d.PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)Rp0,00
d.1Dibayar dengan NPWP pihak lain0
d.2Dibayar dengan NPWP sendiri0
d.3Telah dipungut0
d.4Jumlah (d.1+d.2+d.3)0
e.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.3) atau (d.4)5.402.555
f.Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a)0
Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)0
c.Jumlah (a + b)0
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f+3.c)0

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 02889/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp,00)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp,00)Menjadi (Rp,00)
aPPN Kurang/(Lebih) Bayar(5.402.555)0(5.402.555)
bSanksi Bunga00Rp0,00
cSanksi Kenaikan00Rp0,00
dJumlah Pajak yang masih harus / (lebih) dibayar(5.402.555)0(5.402.555)

C. Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp5.402.555,00

Menurut Terbanding

bahwa berdasarkan KKP indeks P.1 diketahui bahwa objek PPN yang menjadi pokok sengketa dimaksud terkait dengan SSP sebagai berikut:

bahwa berdasarkan perincian di atas maka diketahui bahwa koreksi objek PPN yang menjadi pokok sengketa, terkait dengan pembayaran kepada Halliburton Worldwide GmbH;

bahwa menurut Terbanding, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dari pihak afiliasi tidak diyakini eksistensi dan manfaat ekonominya, sehingga dianggap seharusnya tidak ada PPN terutang atas transaksi tersebut;

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dan mengajukan banding terhadap koreksi PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp5.402.555,00, dengan argumentasi sebagai berikut:

1. bahwa Pajak Masukan yang disengketakan bersumber dari SSP Pembayaran PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sehubungan dengan pembayaran royalti kepada pihak luar negeri dimana sesuai dengan ketentuan Undang - Undang PPN, atas pembayaran tersebut terutang PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean;

2. bahwa sejalan dengan tanggapan Pemohon Banding berkaitan dengan koreksi Fiskal Positif atas Biaya Intercompany expense, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan

dengan kegiatan 3M dari Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto dan pembayaran atas PPN sehubungan dengan biaya tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan bagi Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPN;

3. bahwa Terbanding sebagaimana Pada Risalah Pembahasan nomor 8 huruf c dalam penjelasan koreksi PPh 26 menyatakan bahwa:

”Pemeriksa Setuju atas tanggapan Wajib Pajak, bahwa biaya yang dikeluarkan tersebut bukan lah ke pemegang saham dari wajib pajak. Sehingga reclass ke Objek Deviden tidak dapat dipertahankan”;

hal tersebut menunjukkan bahwa Terbanding mengakui DPP PPh Pasal 26 adalah bersumber dari biaya royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Vendor Luar Negeri. Hal tersebut menunjukkan bahwa jumlah DPP PPN atas royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada Pihak Luar Negeri sudah sama dengan DPP PPh 26 yang sudah diakui oleh Terbanding;

4. bahwa berdasarkan hal tersebut maka sudah selayaknya Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah Pabean sebesar 10% dari DPP PPN yang juga menjadi DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Luar Negeri;

5. bahwa pembayaran PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah Pabean tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN merupakan kredit pajak yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam penghitungan PPN terutang;

6. bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon Banding menyatakan koreksi PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp5.402.555,00 adalah tidak tepat karena melanggar ketentuan UU yang berlaku dan memberikan ketidakpastian hukum perpajakan, oleh karena itu kami mohon untuk dibatalkan;

7. bahwa biaya royalti sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan merupakan biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan kena pajak. Royalti tersebut berkaitan dengan penghasilan/peredaran usaha yang merupakan objek pajak dan terutang PPN Keluaran, sehingga sudah seharusnya PPN Masukan atas Royalti tersebut dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian, koreksi PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp5.402.555,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya menjadi NIHIL karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

D. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2.Koreksi Terbanding atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar

Daerah Pabean sebesar Rp5.402.555,00 adalah tidak tepat karena pembayaran PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah Pabean tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN merupakan kredit pajak yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. Di samping itu, biaya royalti yang menjadi dasar pengenaan PPN tersebut berkaitan dengan penghasilan/peredaran usaha yang merupakan objek pajak dan terutang PPN Keluaran dan sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan merupakan biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan kena pajak. Oleh karena itu, PPN Masukan atas Royalti tersebut sepatutnya dapat dikreditkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

DeskripsiPemohon Banding
Dasar Pengenaan Pajak
a.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1EksporRp0,00
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp0,00
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPNRp0,00
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0,00
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp0,00
a.6Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)Rp0,00
b.Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp0,00
c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)
d.Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah
Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh
Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap
yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang
PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab
Secara Renteng :
d.1Impor BKPRp0,00
d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah PabeanRp54.025.550,00
d.3Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanRp0,00
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPNRp0,00
d.5Kegiatan Membangun SendiriRp0,00
d.6Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak
Untuk DiperjualbelikanRp0,00
d.7Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)Rp54.025.550,00
Penghitungan PPN Kurang Bayar
a.Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.7Rp5.402.555,00
atau NIHIL)
b.Dikurangi :
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang samaRp0,00
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp0,00
b.3STP (pokok kurang bayar)Rp0,00
b.4Dibayar dengan NPWP sendiriRp0,00
b.5Lain-lainRp5.402.555,00
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)Rp5.402.555,00
c.Diperhitungkan
c.1SKPLBRp0,00
c.2SKPPKPRp0,00
c.3Jumlah (c.1+c.2)Rp0,00
d.PPN yang seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)Rp0,00
d.1Dibayar dengan NPWP pihak lainRp0,00
d.2Dibayar dengan NPWP sendiriRp0,00
d.3Telah dipungutRp0,00
d.4Jumlah (d.1+d.2+d.3)Rp0,00
e.Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.3) atau (d.4)Rp5.402.555,00
f.Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar/seharusnya tidak terutang (e-a)Rp0,00
Kelebihan Pajak yang sudah :
a.Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00
b.Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)Rp0,00
c.Jumlah (a + b)Rp0,00
Jumlah PPN yang lebih dibayar/seharusnya tidak terutang (2.f+3.c)Rp0,00

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-93/WPJ.07/2022 tanggal 19 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwasehubungandengansuratPaniteraNomor U-013737.16.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 10 Desember 2021 berkenaan dengan surat banding dari Pemohon Banding Nomor JKT/LCSI-TAX/324/2021 tanggal 30 November 2021 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

A. Persyaratan Formal

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding pemohon banding Nomor JKT/LCSI-TAX/324/2021 tanggal 30 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 2 Desember 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak

√ tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat

√ banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang

√ jelas;

f.bahwa banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

√

02889/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 yang diterima tanggal 6 September 2021;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-√

02889/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021;

h. Bukti Pembayaran:

2007 dan sebelumnya

1) bahwa dilampiri bukti pembayaran 50% atas p jak yang terutang;

2) bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak arena tidak ada pajak yang terutang;

untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya

1) bahwa surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masuh harus dibayar sesuai dengan yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

2) bahwa surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Dewinta Prasetyowati selaku

1) Pemohon Banding

2) Ahli Warisnya

3) Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

4) Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia

5) Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j.bahwa penandatangan surat banding

1) Berkedudukan di Indonesia√

2) Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding k. bahwa surat/skp/keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

B. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan Dan Keputusan Atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Nomor 00009/467/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-00240/WPJ.07/KP.0605/RIK.SISI/2020 8 Juli 2020;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor JKT/LCSI-TAX/394/2020 tanggal 5 Oktober 2020 yang diterima Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima tanggal 7 Oktober2020berdasarkanLPADNomorPEM- 05008495/WPJ.07/KP.0603/2020 tanggal 9 Oktober 2020;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02889/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021;

C. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini

disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah PabeanRp0,00Rp5.402.555,00Rp5.402.555,00

1. Menurut Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan oleh Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor JKT/LCSI-TAX/324/2021 tanggal 30 November 2021;

2. Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

1) Pasal 12 ayat (3) UU KUP;

2) Pasal 1A ayat (1) UU PPN;

3) Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa;

5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. Hasil Penelitian

1) bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebagai berikut:

UraianCfm WPCfm Pemeriksa
Objek BKPTB dari Luar Daerah PabeanRp54.025.550,00Rp0,00

2) bahwa Pemohon Banding berdasarkan surat keberatan menyatakan bahwa objek PPN sebesar Rp54.025.550,00 dimaksud merupakan objek PPN atas pembayaran royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak luar negeri;

3) ldentifikasi substansi objek PPN yang menjadi sengketa a) bahwa berdasarkan KKP indek P.1 diketahui bahwa objek PPN yang menjadi pokok sengketa dimaksud terkait dengan SSP sebagai berikut:

b) bahwa berdasarkan perincian di atas maka diketahui bahwa koreksi objek PPN yang menjadi pokok sengketa, terkait dengan pembayaran kepada Halliburton Worldwide GmbH;

c) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit — Catatan No 9. Related Parties diketahui sebagai berikut:

Software and Maintenance Services Agreement

On 1 January 2004, the Company and Landmark Graphics Corporation (LGC) entered into an agreement, whereby LGC appoints the Company as a non-exclusive representative of LGC to solicit prospective customers for LGC software and to assist LGC in negotiation of customer contracts and delivery of software and software maintenance and support services. On 1 Januari 2013, LGC transferred this agreement to Halliburton Worldwide GmbH (HWG). The service fees charged to and dy the Company during 2018 and 2017 amounted to US $ 85 and US $ 157, respectively.

Bahwa berdasarkan laporan keuangan audit diketahui:

− Bahwa Pemohon Banding dan Landmark Graphics Corporation (LGC) pada tanggal 1 Januari 2004, telah menandatangani Software and Maintenance Services Agreement;

− Bahwa LGC menunjuk Pemohon Banding sebagai perwakilan non

- eksklusif dari LGC untuk membantu LGC dalam mengumpulkan calon pelanggan dan membantu dalam negosiasi kontrak, pengiriman, pemeliharaan dan layanan dukungan software;

− Bahwa pada tanggal 1 Januari 2013 LGC mengalihkan perjanjian ini kepada Halliburton Worldwide GmbH (HWG) dan 2017 masing- masing sebesar US $ 85 dan US $ 157;

d) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit sebagaimana tersebut di atas, maka koreksi objek PPN yang menjadi pokok sengketa merupakan objek PPN atas pembayaran kepada Halliburton Worldwide GmbH atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud berupa Jasa Software dan Pemeliharaannya;

4) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit - Catatan Nomor 6. Share Capital diketahui bahwa pemegang saham Pemohon Banding adalah:

Haliburton Intamafanal Grebe al 1224, 80

Landmark Graph os Cerporetion 200 IOS! 20

ML Ton Ey

5) bahwa Halliburton Worldwide GmbH (HWG) dan Halliburton Energy Services, Inc merupakan perusahaan afiliasi dengan Landmark Graphics Corpo ation (LGC);

Subsidiaries ect?

As of dang lace] TOT) “DK kage Witt the SES, =xhizii 24.1 isis the Zollgving as scasdeanes of Fallburtan 20.03

« Barca tn'amabeaal Grad 19, LLG i ved Slales, Delawarah « Halit ten Lava rence SA, LLC (Un ced Slates, Sela uarai

"BIG Herings US: LOG (United States. Delrreisi « Hahbu Ton Laggine Senses (Asia!

4 Ha bi ten [Fiavnazogi Investments SA. (Earcaras) » Haktuden Luxembourg dodings Sal (binembae 9) aa DUAN OAT, LEC (Ugal Sina, Doluwa) + HAM ten LAM Se Memedalk 9g ol Lweceraourgy fda beten AS (Ne ways) “ dalibe tan Netay Hol ngs (CW (Netherlands)

« a’ belen Bard Holdana SW (Melherancah « Halibi ten Coe ation: h gena Larited (Xena)

"Ha beten Canada Com. Canada Alberta "Hala tonGeerscas arrieddZayman Sars}

» Ha beter Canada Holes BV Wvzthedzads) = Habibi tan Parte Casade ULC Canada Abarlal

» Ha bylen Canada Hokings, ULC (United Sisics Grtawae) © Halbiton Sararca Uda. [brazil]

» Ha biden Canada ULC Canada Aset) © Halibustor U5. Imerr atonal bowing, Ine. Merited Sales. Tateanra)

"Ha butence Mee, 5. do RL cacy [Mexiect * Halibu ton Wibehida, Goibh] IE abedart!

* Ha buten rig $e age, Ing Wr tad Baron, Dc antec: = ES Caran an (United Sains, Neen

© Ha bulen Far Eas! Mie Le (Singapore = HES Holding, Ine. Unites States. Delaware)

«Ha bites Gutal Alllaes taldings EV (Netelards] » 4251 Hodings BW #Melhararueh

4 Ha beten Group Canada (Catal "Fe logg Erergy Seretas Ine, Vince Slales, Selaworaj

«Ha bulan lalemacones, Int. {Indes States, Pelawaraj ® Landmark Grapes Cerperebon (Ln iad Stetes Dalaanya)

«clay htilen labenasoaa Heldi-gs (Bema) « Qiteld Teerommuntc ian, CLC, (Wedtod Siaran Delaaie)

» Ha bulan BV. (Nethadarc3| » dal ten de Vongzuela. (Menez1da, Kabin

6) bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) juncto ayat (2) PER-321PJ/2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-431PJ/2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak-Pihak Yang Memiliki Hubungan Istimewa, mengatur bahwa:

a) Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa b) Transaksi sebagaimana dimaksud di atas dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan :

(1) penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

(2) terdapat manfaat ekonomis atau komersial dari perolehan jasa; dan (3) nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak;

7) bahwa berdasarkan PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Bab IV

tentang Hal-Hal Khusus Terkait Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diketahui bahwa:

bahwa jasa Intra grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya.

bahwa mekanisme pengujian kewajaran pembayaran yang dilakukan Wajib Pajak atas jasa dari pihak afiliasi adalah sebagai berikut:

a. Memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan (intra-group service has been rendered) dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

b. Melakukan penghitungan kewajaran pembayaran jasa;

8) bahwa berdasarkan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, Bab II, huruf B angka 3.b diketahui bahwa: Jasa intra- grup adalah aktivitas yang diberikan oleh suatu pihak dalam suatu grup usaha yang memberikan manfaat bagi satu atau lebih anggota lain dalam grup usahanya. Jasa intra-grup dapat berupa jasa manajemen, jasa administrasi, jasa teknis, jasa pendukung, jasa pembelian, jasa pemasaran, jasa distribusi dan jasa komersial lainnya yang diberikan berkaitan dengan sifat bisnis grup tersebut;

Pasa dasarnya keberadaan transaksi penyerahan jasa intra-grup diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (misalnya meningkatkan keuntungan atau menambah efisiensi melalui penurunan beban operasi). Hal ini dapat ditentukan dengan mempertimbangkan apakah pihak independen dalam kondisi sebanding akan bersedia membayar pihak independen atau melakukan sendiri aktivitas penyediaan jasa tersebut (inhouse); Langkah penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi jasa intra-grup adalah memastikan bahwa suatu jasa dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi bagi Wajib Pajak;

Pengujian bahwa jasa dari pihak afiliasi telah benar- enar dilakukan sebagai berikut :

(1) Memastikan eksistensi atau realisasi dari jasa a) Meneliti proses latar belakang kebutuhan atas jasa serta dokumen yang terkait;

b) Meneliti proses penunjukan penyedia jasa termasuk meneliti kualifikasi penyedia jasa (misalnya ditunjukkan dengan curriculum vitae yang berisikan pengalaman kerja, latar belakang pendidikan, serta track record dari penyedia jasa);

c) Meneliti proses negosiasi terkait kompensasi atas jasa yang disediakan;

d) Meneliti proses dan hasil penyediaan jasa serta dokumenlbukti terkait;

e) Mereviu dokumen terkait aktivitas jasa seperti kontrak perjanjian dan invoice;

f) Meneliti pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan penyediaan jasa (penyediaan jasa dapat dilakukan oleh pihak afiliasi sendiri maupui dengan melibatkan Wajib Pajak serta pihak ketiga);

(2) Memastikan jasa yang diberikan memberikan manfaat ekonomi g) Memastikan kesesuaian antara fungsi-fungsi yang dilakukan Wajib Pajak dengan jenis jasa intra-grup yang diterima;

h) Meneliti rincian jasa yang dibebankan (jika jasa lebih dari satu) dan memahami secara spesifik bagaimana jasa tersebut dapat atau telah memberikan manfaat ekonomis kepada Wajib Pajak;

i) Memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan sebagai benkut:

(1) Shareholder activity;

(2) Duplicative services;

(3) Jasa yang memberikan manfaat insidental (lncidental Benefit);

(4) Passive association;

(5) Jasa siaga (on call services);

9) bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Audit — Catatan No 9. Related Parties diketahui sebagai berikut:

Software and Maintenance Services Agreement

On 1 January 2004, the Company and Landmark Graphics Corporation (LGC) entered into an agreement, whereby LGC appoints the Company as a non-exclusive representative of LGC to solicit prospective customers for LGC software and to assist LGC in negotiation of customer contracts and delivery of software and software maintenance and support services. On 1 Januari 2013, LGC transferred this agreement to Halliburton Worldwide GmbH (HWG). The service fees charged to and by the Company during 2018 and 2017 amounted to US $ 85 and US $ 157, respectively;

Bahwa berdasarkan Software and Maintenance Services Agreement dimaksud diketahui bahwa

− Bahwa Pemohon Banding dan Landmark Graphics Corporation (LGC) pada tanggal 1 Januari 2004, telah menandatangani Software and Maintenance Services Agreement;

− Bahwa LGC menunjuk Pemohon Banding sebagai perwakilan non

—eksklusif dari LGC untuk membantu LGC dalam mengumpulkan calon pelanggan dan membantu dalam negosiasi kontrak, pengiriman, pemeliharaan dan Iayanan dukungan software;

− Bahwa pada tanggal 1 Januari 2013 LGC mengalihkan perjanjian ini kepada Halliburton Worldwide GmbH (HWG;

10.bahwa berdasarkan Software and Maintenance Services Agreement

tersebut maka kedudukan Pemohon Banding adalah merupakan perwakilan non —eksklusif dari Landmark Graphics Corporation (LGC) untuk membantu LGC dalam mengumpulkan calon pelanggan dan membantu dalam negosiasi kontrak, pengiriman pemeliharaan dan Iayanan dukungan software;

11.bahwa Halliburton Worldwide GmbH (HWG) dan Halliburton Energy

Services,lnc merupakan perusahaan afiliasi dengan Landmark Graphics Corporation (LGC)

Subsidiaries jadi?

As gi dabibion's tatesi Torn “2x kage yi the SES, Zxhisii 24.1 isis the Zollgving as scasdenes of Fallburtan 20.03

® Bare tn'smatcnal Wad 1g, LLG Wi tiled Slates, delaware} « Halit ten Lava rence SA, LLC (Un ced Slates, Sela uarai

"BIG Hesings (US: LOC (United States. Delrreisi « Hahbu Ton Laggine Senses (Asia!

4 Hat better |Fiavnazogi Investments SA. (Earcaras) » Haktuden Luxembourg dodings Sal (binembae 9) aja DUTT OAT, LEC riod Sina, Doluwa) + HAM ten LAM Se Memedalk 9g ol Lweceraourgy ena beten Ag (No way) “Halit ten Nonay HOW ngs CM Netherlands}

« a’ belen Bard Holdana SW (Melherancah « Halibi ten Coe ation: h gena Larited (Xena)

"Ha beten Canada Com. Canada Alberta "Hala tonGeerscas arrieddZayman Sars}

» Ha beter Canada Holes BV Wvzthedzads) = Habibi tan Parte Casade ULC Canada Abarlal

» Ha bylen Canada Hokings, ULC (United Sisics Grtawae) © Halbiton Sararca Uda. [brazil] a Ha biden Canada ULC (Canada A oaj » Aahbustorn LS. Imerr atonal betdings. Ine. (Urited Sales, Dewa)

"Ha butence Mee, 5. do RL cacy [Mexiect * Halibu ton Wegekada GmbH (5 ilerlar!

"Ha bean Breigy Spare Ing Wr tad Baron, Dc antec: = ES bapa (United Sato Neh)

© Ha bulen Far Eas! Mie Le (Singapore = HES Kalding, Ine. (Jnitec States. Delawareh

Ha biter Gubal Allilates colfings EV (Netnetlards) © SESI Hodings BM Melhedaridah

4 Ha beten Group Canada (Catal . deng Energy Saras, Ine, Un Sales, Selawora)

«Ha bulan lalemacones, Int. {Indes States, Pelawaraj . jgn Graphics Cerperetan (Ln iad States Dalaanya)

«Aa htilen labenasoaa Heldi-gs (Bema) « Othald escorts aan, LLC, (United Siasat Delaware)

» Ha bulan BV. (Nethadarc3| «dal ten de Vanazcala. (Menez1da, Malin

12.bahwa berdasarkan SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk, Teknis

Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan Istimewa, diatur bahwa untuk memastikan bahwa pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang berasal dari pihak afiliasi telah benar-benar dilakukan dan memberikan manfaat ekonomis adalah memastikan bahwa jasa intra-grup tersebut bukan merupakan kegiatan sebagai Shareholder activity;

bahwa Shareholder activity adalah jasa yang ditujukan untuk aktivitas perusahaan induk. Dalam kondisi tertentu, perusahaan induk akan membebankan biaya jasa kepada anak perusahaannya meskipun anak perusahaan tersebut tidak membutuhkan jasa tersebut dan tidak akan membayar jasa tersebut apabila tidak terdlpat hubungan istimewa;

14.bahwa berdasarkan Software and Maintenance Services Agreement

tersebut Terbanding (Tim Peneliti) berpendapat bahwa kegiatan layanan jasa yafig diberikan Software and Maintenance Services Agreement secara substansi merupakan s areholder activity mengingat kegiatan mengumpulkan calon pelanggan dan membantu dalam negosiasi kontrak, pengiriman, pemeliharaan dan layanan dukungan software dilakukan untuk membantu kegiatan usaha Landmark Graphics Corporation (LGC) yang berkedudukan sebagai pemegang saham dari Pemohon Banding;

15.bahwa berdasarkan OECD Paragraph 7.6 dinyatakan bahwa the

activity provides a respective group member with economic or commercial value to enhance its commercial position atau jasa dianggap diserahkan jika memberi nilai ekonomi atau manfaat;

16.bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Terbanding (Tim Peneliti) sependapat dengan Terbanding (Pemeriksa) bahwa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dari pihak afiliasi tidak diyakini eksistensi dan manfaat;

17.bahwa dengan demikian koreksi Terbanding (Pemeriksa) telah didasarkan pada bukti yang cukup dan telah sesuai dengan ketentuan perundang - undangan perpajakan yang berlaku;

D. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen ebagaimana diuraikan pada bagian I sampai dengan III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa surat banding nomor JKT/LCSI-TAX/324/2021 tanggal 30 November 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Urng-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan se agaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-02889/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Urang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan se agaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi

Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi pemeriksa/penelaah keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02889/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Dad Luar Daerah Pabean Nomor 00009/467/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Nomor Masa Pajak September 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.070.689.3-058.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor JKT/TAX-LCSI/35/2022 tanggal 21 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding bermaksud menyampaikan Surat Bantahan terhadap Surat Uraian Banding (“SUB”) Nomor SUB-93/WPJ.07/2022 tanggal 19 Januari 2022 atas pengajuan Banding Pajak terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-02889/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKP LB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak September 2018 Nomor 00009/467/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020, yang telah Pemohon Banding terima pada tanggal 31 Januari 2022 melalui Surat Permintaan Surat Bantahan dari Pengadilan Pajak Nomor B-013737.16.2021/PAN.Wk/2022 tanggal 25 Januari 2022;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU PP),

berikut Pemohon Banding sampaikan bantahan terhadap SUB Nomor SUB- 93/WPJ.07/2022 tanggal 19 Januari 2022, dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

A. Pemenuhan Formal Pengajuan Banding

bahwa Terbanding menyatakan bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding setuju dengan pendapat Terbanding bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal;

B. Tanggapan Terbanding Dalam Uraian Sub Dan Bantahan Pemohon Banding

Pokok Sengketa

bahwa adapun yang menjadi pokok sengketa dari permohonan banding adalah karena dipertahankannya koreksi yang dilakukan oleh Pihak Pemeriksa dan Peneliti Keberatan (selanjutnya disebut dengan ”Terbanding”) dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah PabeanRp0,00Rp5.402.555,00Rp5.402.555,00

1. Koreksi PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp5.402.555,00

Menurut Terbanding

a. bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi objek PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean sebagai berikut:

UraianCfm WPCfm Pemeriksa
Objek BKPTB dari Luar Daerah PabeanRp54.025.550,00Rp0,00

b. bahwa Pemohon Banding berdasarkan surat keberatan menyatakan bahwa objek PPN sebesar Rp54.025.550,00 dimaksud merupakan objek PPN atas pembayaran royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada pihak luar negeri;

c. bahwa berdasarkan KKP indek P.1 diketahui bahwa objek PPN yang menjadi pokok sengketa dimaksud terkait dengan SSP sebagai berikut :

d. bahwa berdasarkan perincian diatas maka diketahui bahwa koreksi objek PPN yang menjadi pokok sengketa, terkait dengan pembayaran kepada Halliburton Worldwide GmbH;

e. bahwa berdasarkan fakta-fakta di atas, Tim Peneliti sependapat dengan Pemeriksa bahwa Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dari pihak afiliasi tidak diyakini eksistensi dan manfaat ekonominya;

Bantahan Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tetap tidak setuju dengan dalil Terbanding dan tetap mempertahankan pendapat dan alasan Pemohon banding terhadap koreksi PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp5.402.555,00, dengan argumentasi sebagai berikut:

a. bahwa Pajak Masukan yang disengketakan bersumber dari SSP Pembayaran PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sehubungan dengan pembayaran royalti kepada pihak luar negeri dimana sesuai dengan ketentuan Undang - Undang PPN, atas pembayaran tersebut terutang PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean;

b. bahwa sejalan dengan tanggapan Pemohon Banding berkaitan dengan koreksi Fiskal Positif atas Biaya Intercompany expense, Pemohon Banding menyatakan bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang berkaitan dengan kegiatan 3M dari Pemohon Banding sehingga dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto dan pembayaran atas PPN sehubungan dengan biaya tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan bagi Pemohon Banding sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPN;

c. bahwa Terbanding sebagaimana Pada Risalah Pembahasan nomor 8 huruf c dalam penjelasan koreksi PPh 26 menyatakan bahwa:

”Pemeriksa Setuju atas tanggapan Wajib Pajak, bahwa biaya yang dikeluarkan tersebut bukan lah ke pemegang saham dari wajib pajak. Sehingga reclass ke Objek Deviden tidak dapat dipertahankan”; bahwa hal tersebut menunjukkan bahwa Terbanding mengakui DPP PPh Pasal 26 adalah bersumber dari biaya royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Vendor Luar Negeri. Hal tersebut menunjukkan bahwa jumlah DPP PPN atas royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada Pihak Luar Negeri sudah sama dengan DPP PPh 26 yang sudah diakui oleh Terbanding;

d. bahwa berdasarkan hal tersebut maka sudah selayaknya Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah Pabean sebesar 10% dari DPP PPN yang juga menjadi DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Luar Negeri;

e. bahwa pembayaran PPN atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah Pabean tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) UU PPN merupakan kredit pajak yang dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding dalam penghitungan PPN terutang;

f. bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Pemohon Banding menyatakan koreksi PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp5.402.555,00 adalah tidak tepat karena melanggar ketentuan UU yang berlaku dan memberikan ketidakpastian hukum perpajakan, oleh karena itu Pemohon Banding mohon untuk dibatalkan;

g. bahwa biaya royalti sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan merupakan biaya yang dapat dikurangkan terhadap penghasilan kena pajak. Royalti tersebut berkaitan dengan penghasilan/peredaran usaha yang merupakan objek pajak dan terutang PPN Keluaran, sehingga sudah seharusnya PPN Masukan atas Royalti tersebut dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian, koreksi PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp5.402.555,00 seharusnya dibatalkan seluruhnya menjadi NIHIL karena tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

C. Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian bantahan di atas, maka Pemohon Banding menyampaikan permohonan kepada Majelis Hakim yang Mulia untuk membatalkan koreksi Terbanding dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Demikian surat bantahan Pemohon Banding sampaikan.

Apabila diperlukan, Pemohon Banding berkenan hadir dalam persidangan guna memberikan penjelasan dan dokumen terkait seperti yang diminta. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, Pemohon Banding menyampaikan terima kasih;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-29 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-02889/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00009/467/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak September 2018;

Bukti P-3. Surat Keberatan Nomor JKT/LCSI-TAX/394/2020 tanggal 5 Oktober 2020 beserta Bukti Kirim Pos;

Bukti P-4. KeputusanTerbandingNomorKEP-

00058/KEB/WPJ.07KP.06/2020 tanggal 10 Agustus 2020; Bukti P-5. Akta Notaris Nomor 49 Tanggal 12 Agustus 2020 perihal

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-6. Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03.0350598 tanggal 14 Agustus 2020 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 49 Tanggal 12 Agustus 2020;

Bukti P-7. Akta Notaris Nomor 88 Tanggal 21 Januari 2021 perihal

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, yang dibuat oleh Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;

Bukti P-8. Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03.0053973 tanggal 28 Januari 2021 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia sehubungan dengan Akta Notaris Nomor 88 Tanggal 21 Januari 2021;

Bukti P-9. Salinan Surat Uraian Banding Nomor SUB-93/WPJ.07/2022

Tanggal 19 Januari 2022;

Bukti P-10. Pakta Integritas tanggal 21 Juni 2022 a.n. Dewinta Prasetyowati; Bukti P-11. Pakta Integritas tanggal 21 Juni 2022 a.n. Purwoko Ary Wibowo; Bukti P-12. Pakta Integritas tanggal 26 Juli 2022 a.n. Grace Febrina; Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor JKT/LCSI-

TAX/136/144/2022 tanggal 21 Juni 2022 a.n. Purwoko Ary Wibowo;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Badan Nomor JKT/LCSI-

TAX/136/188/2022 tanggal 25 Juli 2022 a.n.Grace Febrina; Bukti P-15. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Purwoko Ary Wibowo; Bukti P-16. KeputusanKetuaPengadilanPajakNomorKEP-

184/PP/IKH/2021 tanggal 6 Maret 2021 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Purwoko Ary Wibowo;

Bukti P-17. Kartu Tanda Penduduk a.n. Purwoko Ary Wibowo;

Bukti P-18. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Grace Febrina; Bukti P-19. KeputusanKetuaPengadilanPajakNomorKEP-

953/PP/IKH/2020 tanggal 28 November 2020 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan a.n. Grace Febrina;

Bukti P-20. Kartu Tanda Penduduk a.n. Grace Febrina;

Bukti P-21. Akta Notaris Nomor 5 Tanggal 4 September 2018 perihal

Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, yang dibuat oleh Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-22. Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-2197/WPJ.07/2013 tanggal 22 Oktober 2013 tentang Pemberian Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa

Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat;

Bukti P-23. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

00177/NKEB/WPJ.07/2022 tanggal 20 Januari 2022 tentang Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Secara Jabatan;

Bukti P-24. Scan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2018;

Bukti P-25. Matriks Sengketa;

Bukti P-26. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 17 Oktober 2022; Bukti P-27. Invoice pihak afiliasi;

Bukti P-28. NTPN PPN;

Bukti P-29. Penjelasan Tertulis tanggal 10 Februari 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-18 sebagai berikut:

Bukti T-1.Surat Pengantar Nomor SP-093.SUB/WPJ.07/BD.05/2022 tanggal 19 Agustus 2021;

Bukti T-2.Surat Tugas Nomor ST-7755/PJ.07/2022 tanggal 17 Mei 2022 Bukti T-3.Surat Tugas Nomor ST-13303/PJ.07/2022 tanggal 18 Agustus 2022;

Bukti T-4.Matriks Sengketa;

Bukti T-5.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-6.Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7.Laporan Penelitian Keberatan

Bukti T-8.Surat Tugas Nomor ST-14927/PJ.07/2022 tanggal 15 September 2022;

Bukti T-9.Penjelasan Tertulis tanggal 22 September 2022

Bukti T-10. Surat Tugas Nomor ST-16431/PJ.07/2022 tanggal 14 Oktober 2022

Bukti T-11. Surat Tugas Nomor ST-16908/PJ.07/2022 tanggal 24 Oktober 2022;

Bukti T-12. Penjelasan Tertulis tanggal 17 November 2022

Bukti T-13. Surat Tugas Nomor ST-18063/PJ.07/2022 tanggal 18 November 2022

Bukti T-14. Surat Tugas Nomor ST-973/PJ.07/2023 tanggal 30 Januari 2023 Bukti T-15. Surat Tugas Nomor ST-1182/PJ.07/2023 tanggal 3 Februari 2023;

Bukti T-16. Penjelasan Tertulis Tanggal 16 Februari 2023;

Bukti T-17. Surat Tugas Nomor ST-1638/PJ.07/2023 tanggal 16 Februari 2023;

Bukti T-18. Kesimpulan Akhir Nomor S-1614/PJ/PJ.07/2023 tanggal 23 Februari 2023

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02889/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak September 2018 Nomor 00009/467/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor JKT/LCSI-TAX/324/2021 tanggal 30 November 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat

alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
TerbandingPemohon Banding
1PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah PabeanRp0,00Rp5.402.555,00Rp5.402.555,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa dasar hukum yang dipergunakan oleh Terbanding adalah sebagai berikut;

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

2. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dengan rincian sebagai berikut;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING LIMA

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

Nama PKP: PT. Landmark Concurrent Solusiindonesia

PAJAK MASUKANPeYmANbGahDaAsaPnAT DIKREDITKANNPWP: 01.070.689.3-058.000

Masa/Th Pajak: Januari - Desember 2018

NoMasaRefMenurut WPMenurut PemeriksaKoreksi
ImporDalam NegeriRetur Pembelian PMJumlahImporDalam NegeriRetur Pembelian PMJumlahImporDalam NegeriRetur Pembelian PMJumlah
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember68.895.352 112.153.687 53.532.724 71.993.692 88.219.363 76.366.112 4 8.900.819 6 7.919.163 4 4.793.729 6 1.942.854 5 9.040.223 6 7.978.94915.201.151 29.554.823 19.639.330 20.737.391 14.273.593 5.013.000 9.788.828 2 0.532.043 3 0.356.422 1 1.020.205 1 2.674.530 3 3.439.614- - - - - - - - - - - -84.096.503 141.708.510 73.172.054 92.731.083 102.492.956 81.379.112 58.689.647 88.451.206 75.150.151 72.963.059 71.714.753 101.418.5635 0.407.045 5 9.362.383 4 8.234.448 6 8.125.427 7 3.945.443 7 1.127.282 4 3.609.817 6 2.494.735 3 9.391.174 5 6.419.792 5 3.035.271 6 2.581.75915.201.151 29.554.823 19.639.330 20.737.391 14.273.593 5 .013.000 9 .788.828 20.532.043 30.356.422 11.020.205 12.674.530 33.439.614- - - - - - - - - - - -6 5.608.196 8 8.917.206 6 7.873.778 8 8.862.818 8 8.219.036 7 6.140.282 5 3.398.645 8 3.026.778 6 9.747.596 6 7.439.997 6 5.709.801 9 6.021.37318.488.307 52.791.304 5 .298.276 3 .868.265 14.273.920 5 .238.830 5 .291.002 5 .424.428 5 .402.555 5 .523.062 6 .004.952 5 .397.190- - - - - - - - - - - -- - - - - - - - - - - -18.488.307 52.791.304 5 .298.276 3 .868.265 14.273.920 5 .238.830 5 .291.002 5 .424.428 5 .402.555 5 .523.062 6 .004.952 5 .397.190
JUMLAH8 21.736.6672 22.230.930-1 .043.967.597688.734.576222.230.930-9 10.965.506133.002.091--133.002.091

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi atas DPP PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean. Koreksi disebabkan karena koreksi tersebut berkorelasi dengan koreksi atas pembayaran kepada afiliasi, koreksi Objek PPh 26, dan koreksi PM atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean di atas. Berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat data setoran PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, dengan kode setoran 411211 101 yang menjadi kredit pajak sedangkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa menunjukkan tidak terdapat pembayaran Royalti yang dilakukan Pemohon Banding;

bahwa objek PPN yang menjadi pokok sengketa Masa Pajak Januari 2018 s.d Desember 2018 per Masa Pajak dimaksud terkait dengan SSP sebagai berikut;

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK PENANAMAN MODAL ASING LIMA

KERTAS KERJA PEMERIKSAAN

Rincian Pajak Masukan Impor BKP, Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud Nama PKP: PT. Landmark Concurrent Solusiindonesia

dari Luar Daerah Pabean, dan Pemanfaatan JKP dari Luar DaerahNPWP: 01.070.689.3-058.000

Pabean Yang PM-nya Dapat DikreditkanMasa/Th Pajak: Januari - Desember 2018

No.Nama PenjualDokumen TertentuDPPPPNMenurut PemeriksaKoreksi PPNKeterangan
NomorTanggal
Jan
27184 HAL WORLDWIDE GmbH0ABFF169N93HTPHO15/01/2018179.891.0301 7.989.103-17.989.103BKPTB
57184 HAL WORLDWIDE GmbH1BCD319EPIVKMQHO15/01/20184 .651.860465.186-465.186BKPTB
77184 HAL WORLDWIDE GmbH2490E197JLH9JKHO15/01/2018325.66032.566-32.566BKPTB
151100 HAL ENERGY SERVICES INC73759169U8K3OHHO15/01/201814.5201 .452-1.452BKPTB
184.883.0701 8.488.307-18.488.307
Feb
107184 HAL WORLDWIDE GmbH6BBD6854E1FPPEB814/02/20184 .564.100456.410-456.410BKPTB
117184 HAL WORLDWIDE GmbH6CC65854HQI3EJB814/02/2018319.51031.951-31.951BKPTB
137184 HAL WORLDWIDE GmbH840CB6PTRI5CUUB814/02/2018523.029.4305 2.302.943-52.302.943BKPTB
527.913.0405 2.791.304-5 2.791.304
Maret
107184 HAL WORLDWIDE GmbH9789F5JBVI2NOS2O09/03/20184 7.867.4904.786.749-4.786.749BKPTB
117184 HAL WORLDWIDE GmbH98E525JC747B362O09/03/20184 .787.720478.772-478.772BKPTB
187184 HAL WORLDWIDE GmbHF79175K9P9GR412O09/03/2018327.55032.755-32.755BKPTB
5 2.982.7605.298.276-5 .298.276
April
47184 HAL WORLDWIDE GmbH11C991FFOHMF8HMO13/04/2018660.58066.058-66.058BKPTB
97184 HAL WORLDWIDE GmbH3C86410RSC3NTTMO13/04/20184 .341.220434.122-434.122BKPTB
167184 HAL WORLDWIDE GmbH892B11FFO8CEGOMO13/04/20183 3.680.8503.368.085-3.368.085BKPTB
3 8.682.6503.868.265-3 .868.265
Mei
47184 HAL WORLDWIDE GmbH362F11FD7BA0SMPO15/05/2018137.982.8601 3.798.286-13.798.286BKPTB
77184 HAL WORLDWIDE GmbH6094219MQII8NNPO15/05/20184 .423.750442.375-442.375BKPTB
237184 HAL WORLDWIDE GmbHF1CD41GGDLFSU4PO15/05/2018332.59033.259-33.259BKPTB
142.739.2001 4.273.920-1 4.273.920
Juni
117184 HAL WORLDWIDE GmbH9F81762H7JTTCK7O07/06/20184 .512.490451.249-451.249BKPTB
167184 HAL WORLDWIDE GmbHBD8B260MLK2C557O07/06/2018339.26033.926-33.926BKPTB
177184 HAL WORLDWIDE GmbHC8AD862C1NCLPA7O07/06/20184 7.536.5504.753.655-4.753.655BKPTB
5 2.388.3005.238.830-5 .238.830
Juli
107184 HAL WORLDWIDE GmbH8B9EE4H7BV0SBFCO13/07/2018338.78033.878-33.878BKPTB
147184 HAL WORLDWIDE GmbHCD18749QAB3IGVCO13/07/20184 8.065.1304.806.513-4.806.513BKPTB
157184 HAL WORLDWIDE GmbHD39494G525H94JCO13/07/20184 .506.110450.611-450.611BKPTB
5 2.910.0205.291.002-5 .291.002
Agustus
127184 HAL WORLDWIDE GmbH8C1231OQ8N2QDPSO09/08/20184 .621.670462.167-462.167BKPTB
147184 HAL WORLDWIDE GmbHAAFA02050MO87KSO09/08/2018347.47034.747-34.747BKPTB
197184 HAL WORLDWIDE GmbHDBBCF20NM6PTUHSO09/08/20184 9.275.1404.927.514-4.927.514BKPTB
5 4.244.2805.424.428-5 .424.428
September
87184 HAL WORLDWIDE GmbH77EF420LIVEJ949814/09/20184 .245.330424.533-424.533BKPTB
137184 HAL WORLDWIDE GmbHA37FA20M87A9H59814/09/2018351.14035.114-35.114BKPTB
157184 HAL WORLDWIDE GmbHCC88D20E4JTIK99814/09/20184 9.429.0804.942.908-4.942.908BKPTB
5 4.025.5505.402.555-5 .402.555
Oktober
37184 HAL WORLDWIDE GmbH2FA2289AM20R7MHO11/10/20185 0.616.9805.061.698-5.061.698BKPTB
177184 HAL WORLDWIDE GmbHC7A968286TCHMPHO11/10/2018356.74035.674-35.674BKPTB
207184 HAL WORLDWIDE GmbHE01438BLV8T34SHO11/10/20184 .256.900425.690-425.690BKPTB
5 5.230.6205.523.062-5 .523.062
November
17184 HAL WORLDWIDE GmbH028E71PUC4J3KTIO09/11/20185 1.684.1905.168.419-5.168.419BKPTB
37184 HAL WORLDWIDE GmbH1D6621PUCDT4CMIO09/11/20184 .420.750442.075-442.075BKPTB
41100 HAL ENERGY SVCS INC1EE921PUDJ57BQIO09/11/20183 .579.470357.947-357.947BKPTB
167184 HAL WORLDWIDE GmbHCFA101PUCN754FIO09/11/2018365.11036.511-36.511BKPTB
6 0.049.5206.004.952-6 .004.952
Desember
147184 HAL WORLDWIDE GmbHD66602VBGTS1Q3T810/12/2018348.96034.896-34.896BKPTB
167184 HAL WORLDWIDE GmbHE6A756C5NTRS0DT810/12/20184 9.397.7604.939.776-4.939.776BKPTB
187184 HAL WORLDWIDE GmbHF18406C2N0I4H8T810/12/20184 .225.180422.518-422.518BKPTB
5 3.971.9005.397.190-5 .397.190
Total Koreksi PM Masa Pajak Januari s.d. Desember 20181.330.020.910133.002.091-133.002.091

bahwa berdasarkan perincian di atas maka diketahui bahwa koreksi objek PPN yang menjadi pokok sengketa, terkait dengan pembayaran kepada Halliburton Worldwide GmbH;

bahwa berdasarkan laporan keuangan audit (Catatan No 9. Related Parties) diketahui;

- Pemohon Banding dan Landmark Graphics Corporation (LGC) pada tanggal 1 Januari 2004, telah menandatangani Software and Maintenance Services Agreement;

- LGC menunjuk Pemohon Banding sebagai perwakilan non–eksklusif dari LGC untuk membantu LGC dalam mengumpulkan calon pelanggan dan membantu dalam negosiasi kontrak, pengiriman, pemeliharaan dan layanan dukungan software;

- pada tanggal 1 Januari 2013 LGC mengalihkan perjanjian ini kepada Halliburton Worldwide GmbH (HWG);

- biaya jasa dibebankan kepada dan oleh Pemohon Banding selama tahun 2018 dan 2017 masing-masing sebesar US $ 85 dan US $ 157.

bahwa berdasarkan dokumen Software and Maintenance Services Agreement tersebut Terbanding berpendapat bahwa lingkup perjanjian merupakan kegiatan layanan pemberian jasa software dan pemeliharaannya bukan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean;

bahwa dalam pembukuan Pemohon Banding Tahun 2018, Terbanding tidak dapat menemukan Biaya Royalti sehingga pelaporan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Royalti menjadi tidak jelas karena tidak sesuai dengan data dan kenyataan yang sebenarnya;

bahwa data Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 sebagai berikut;

t LAMPIRAN - II i

1F7T -WS 2 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN P2 O'# 8:

PENLAMUEN KEL AMLS 2 PERING AN HANGA POKOK PERJUALAN. BIAYA USAGE Laki DAN BIAYA DARI LAR UJAHA Po dai “mmc | i t La kal 61 OPO. 649,3-054 000 REA wee Sagar PT LANGMANG CONCURRENT SOLIS EMEC SA

Po penata ppm ak oma «+ agan he ip Angan er Fata BEE an Te Bina Se RUSS En pp ET ja Peonpetun panen Karna £ site! of sel

2 one uan pour : tase! les tae

PEPE RS HERETO, Tha, OE bi Maa nee | > ties sae]

2 pees RASPES SS o = a =

«ips senen patented a! & peas aout

+ omen teretenercesoan Lan Pa — a erica!

2 (mawa puranc Tax Ternak : aj ate ef Pa

1 F3 = EC

Te] Brava, PEA Sar ken ama a Saat 2 we sea .

H ewralatmen «| semu ni Pa ni nS 2 e a 2

[15] PEASG AANG eer oy 2 o & ot qos lacLan © So 12 geen 13 2 nasa kenari 2 ose eco ceaten ag Lana Pem mAN San caysrg din pemeeine Larang Snpangen, Lek Ben NAN uan Mbok Ipa ND KELAK Pam, beth DETITA Gor Barone ws

Aa Sa Ka Da naa Bara Pangan eS

Pa aa aa ree tect nt Sa eee ata

1 HEED Ig Gan ta nar aa ain Dang dmistial Para cde wale? ALT SMreng Segmegan LOLA PEN KORAN 15561 des: Mie of decker ies sae oa sees sawn Sols lee Tecan Kana sangeet

Bes ad i .

bahwa berdasarkan data Lampiran II SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018 di atas, menunjukkan bahwa tahun 2018 biaya Royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp0,00 sehingga pelaporan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Royalti menjadi tidak jelas karena tidak sesuai dengan data dan kenyataan yang sebenarnya; bahwa penelitian atas dokumen Laporan Rugi Laba Pemohon Banding Tahun 2018 menunjukkan data Cost operating Expenses selama tahun 2018 terdiri dari;

- Salaries and Employee Benefit;

- Cost of Outside Services;

- Cost of Outside Services - Other;

- Material and Supplies;

- Facilities, Rental and Maintenance;

- Facilities, Rental and Maintenance;

- Bad Debt Expense;

- Travel and Entertainment Consultants;

- Seminar and Training;

- Advertising Miscellaneous;

- Tax (Income) Expenses.

bahwa tidak ada biaya royalti yang dibebankan oleh Pemohon Banding selama tahun 2018. Pembiayaan yang terkait dengan pembayaran ke luar negeri adalah Cost of Outside Services dan Cost of Outside Services-Other; bahwa Pemohon Banding menyatakan royalti dibayarkan kepada Halliburton Worldwide GmbH (”HWG”) atas lisensi software yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan kegiatan jasa konsultasi di bidang pengeboran minyak dan gas bumi. Pemohon Banding tidak memberikan kontrak perjanjian royalti antara Pemohon Banding dengan Halliburton Worldwide GmbH (”HWG”). Tanpa adanya bukti kontrak, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa software yang digunakan benar milik Halliburton Worldwide GmbH (”HWG”) dan Pemohon Banding wajib membayar royalti kepada pemilik lisensi atas software tersebut. Disamping itu, Pemohon Banding tidak memberikan Bukti screenshot penggunaan software yang dimaksud;

bahwa dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding berupa Invoice dari Halliburton Worldwide GMBH sebagai berikut;

Tax Invoice

Bill To: aes cose vRRENT un SDON doang decent Pasang un FI C Steere Tha COPD Font ch: Mest bahwa berdasarkan dokumen di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak ada satupun keterangan dari invoice tersebut yang menunjukkan bahwa tagihan tersebut merupakan tagihan atas royalty, karena deskripsi transaksi yang tertera adalah Fico recon software;

bahwa dokumen yang Pemohon Banding berikan terkait transaksi dengan Halliburton Worldwide GmbH (”HWG”) adalah bukti pencatatan transaksi di GL, invoice dari pihak HWG, serta perhitungan rincian biaya, dimana semua bukti menunjukkan transaksi yang dicatat adalah transaksi jasa terkait IT, bukan transaksi pembayaran atau tagihan atas royalti;

bahwa berdasarkan data, fakta, uraian dan ketentuan di atas, Terbanding berpendapat bahwa tidak dapat dibuktikan terdapat Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean berupa Royalti. Dengan demikian koreksi Terbanding telah didasarkan pada bukti yang cukup dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut;

bahwa dasar hukum mengenai pengertian royalty telah diatur didalam Pasal 4 ayat 1 huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan yang menyatakan sebagai berikut;

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak Icekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2. pengunaanatau hak menggunakanperalatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;

3. pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikalf industrial, atau komersial;

4. pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut

pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa;

a. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

b. penggunaan atau hak menggunalcan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;

c. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.

5. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picturefilms), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pica suara untuk siaran radio; dan

6. pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak- hak Iainnya sebagaimana tersebut di atas;”

bahwa penghasilan Pemohon Banding antara Iain adalah menyewakan software milik Halliburton Worldwide GmbH (HWG) kepada para customer perusahaan minyak dan gas bumi di Indonesia, sesuai alat bukti berupa invoice dan perjanjian yang telah Pemohon Banding ungkapkan di persidangan sebelumnya dan telah diupload ke sistem persidangan online Sekretariat Pengadilan Pajak. Terlampir Pemohon Banding sampaikan kembali sebagai lampiran dan juga Pemohon Banding screenshot invoice, faktur pajak dan perjanjian terkait tersebut sebagai berikut;

PT Landmark Cancurrent Solusi Indon

Jaman Tekno BSD Sektor KI Blok M Ne. 1, 7 - beta, ASD City INVOICE NO.: 9503098840

15314 TANGERANG SELATAN

INDONESIA Customer Aceaunt He 389175

Invoice Date: OF/27 42037

Cenfizmazion No: FLLasase

Purchase Order: PO-Q560317/H1

Bill To: 380175 Ship Fo: 378tcat

PY HULRE INDCNEOTA PF Huila Indonesia

PASAR BARU - SAWAH DESAR Sawah Besar - Pasar Ratu

GL KB SAMANHUBI NO 17 UL.KH. Samanhudi Ko. 17

10710 JAKARTA LOT1O JRKARTA PUSAT

INDONESTA INDOMESIA

Payment Terms: Payment in Advance inceterms: FCA SOFTWARE MANAGER

Currency: American Dollar

Document Type: IMK Debit Memo

Line Parr Number Unic Total

Ne. Bescriprion. Guanti Ly Value Value

: PE-SOPTMARE-BTLL ~

Rental Software for 1 Year 1.06 LG, 627.95 £9,617,%95

AGEO GOS

2 PP-SERVICES-BILL

Lastallarion Service 1.00 1,506.00 2,509.09

Faktur Pajak

Kode dan Nomor Sen Faktur Pajak : 010.001-17,271094855

Pengusaha Kena Pajak

Nama: PT LANOMARK CONCURRENT SOLUSIINDONESIA

Alamat: TAMAN TEKNO BSD SEKTOR XI BLOK D NO 1, TANGERANG SELATAN

NPWP: 01.070,689.3-058.000

Pembeli Barang Kena Pajak / Penerima Jasa Kena Pajak

Nama: PT HUILE INDONESIA

Alamat: JL. KH SAMANHUDI NO.17, PASAR BARU, SAWAH BESAR, JAKARTA PUSAT, DKI JAKARTA

NPWP: 03.304.834.9-075,000

No. Nama Barang Kena Pajak ! Jasa Kena Pajak Harga Jual/Penggantian/Uang

Muka/Termin

Berdasarkan invoice No. 9503098840 Pekerjaan Rental Software for 1

Year dan Installation Services

.009.164,00

To Rp 282.009.104 x 1 282 008-104.

Potongan Harga: Rp 13.098.933

Harga Jual / Penggantian 282.069.104,00

Dikurangi Potongan Harga 13.098.938,00

Dasar Pengenaan Pajak 262.910.166,06

PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak 26.891.015.00

Total PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) P bahwa sehubungan dengan alat bukti berupa invoice, faktur pajak dan perjanjian tersebut, Pemohon Banding nyata-nyata menggunakan software milik Halliburton Worldwide GmbH (HWG) dan menggunakan juga jasa bantuan dan atau jasa pelengkap terkait dengan software, yang nyata-nyata

menurut Pasal 4 ayat 1 huruf h UU Pajak Penghasilan termasuk dalam pengertian royalty. Tidak mungkin Pemohon Banding dapat memperoleh penghasilan sewa royalty tanpa mempunyai software atau menggunakan software milik pihak lain dan membayar imbalannya;

bahwa sesuai dengan Pendapat dan Pengakuan Terbanding yang menyatakan “Berdasarkan dokumen Software and Maintenance Services Agreement tersebut Terbanding berpendapat bahwa lingkup perjanjian merupakan kegiatan layanan pemberian jasa software dan pemeliharaannya bukan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean”, maka, jasa software dan pemeliharaannya, sesuai bunyi penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf h UU Pajak Penghasilan, termasuk dalam pengertian royalty. Bahwa oleh karena royalty merupakan barang kena pajak tidak berwujud, maka sudah tepat pembayaran PPN 10% yang dilakukan Pemohon Banding atas hak menggunakan software berikut jasa pemeliharaan software terkait; bahwa biaya royalti yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan pembayaran Royalti kepada Halliburton Worldwide GmbH (”HWG”) atas lisensi software yang digunakan oleh Pemohon Banding dalam menjalankan layanan terintegrasi di bidang pengeboran minyak dan gas bumi. Merujuk pada dokumen invoice dan Faktur Pajak kepada pelanggan yang telah kami sampaikan dalam proses persidangan, Pemohon Banding nyatanya menyediakan penyewaan software beserta instalasinya kepada pelanggan dimana software yang digunakan lisensinya dimiliki oleh HWG. Atas penggunaan software tersebut, Pemohon Banding melakukan pembayaran biaya royalti kepada HWG dan melunasi PPN terutang atas Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean;

bahwa royalti yang disengketakan merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan 3M dari Pemohon Banding karena berkaitan dengan penghasilan/peredaran usaha yang merupakan objek pajak dan terutang PPN Keluaran sehingga sudah sepatutnya biaya tersebut dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto dan PPN Masukan sehubungan dengan

biaya tersebut dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPN;

bahwa Terbanding sebagaimana Pada Risalah Pembahasan nomor 8 huruf c dalam penjelasan koreksi PPh 26 menyatakan bahwa ”Pemeriksa Setuju atas tanggapan Wajib Pajak, bahwa biaya yang dikeluarkan tersebut bukan lah ke pemegang saham dari wajib pajak. Sehingga reclass ke Objek Deviden tidak dapat dipertahankan”. Hal tersebut menunjukkan bahwa Terbanding mengakui DPP PPh Pasal 26 adalah bersumber dari biaya royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Vendor Luar Negeri. Hal tersebut menunjukkan bahwa jumlah DPP PPN atas royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada Pihak Luar Negeri sudah sama dengan DPP PPh 26 yang sudah diakui oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan hal tersebut maka sudah selayaknya Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah Pabean sebesar 10% dari DPP PPN yang juga menjadi DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran royalti dan imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Pihak Luar Negeri;

bahwa koreksi Terbanding yang mengubah perlakuan pembayaran PPN atas BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean menjadi pembayaran PPN atas JKP dari luar daerah pabean, tidak mengubah fakta bahwa telah terdapat Pembayaran PPN 10 % terkait. Tidak ada kerugian negara yang timbul dari pembayaran PPN tersebut. Oleh karena itu, tidak selayaknya Terbanding memaksakan perubahan bentuk pembayaran PPN atas transaksi yang sama hanya untuk sekedar menambah penerimaan negara menjadi lebih dari 10%, tetapi menjadi 10% ditambah 10% bahkan lebih, karena melanggar asas keadilan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Majelis terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Majelis berpendapat sebagai berikut;

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut;

1. Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

2. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 tahun 2009 (UU PPN), beserta memori penjelasannya;

Pasal 4 ayat (1) huruf e;

“ Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

…dst

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

…dst.”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf e:

“…dst.

Huruf e

Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Misalnya, Pengusaha Kena Pajak C di Surabaya memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha B yang berkedudukan di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. …dst.”

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi negatif yang dilakukan Terbanding terhadap PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dari luar daerah pabean sebesar Rp5.402.555,00. yang merupakan hasil perhitungan PPN terutang berdasarkan reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak dari Pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean (berupa royalti) menjadi pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean (berupa imbalan jasa), berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa sesuai bukti dokumen perjanjian (Intercompany Software Marketing and Service Agreement) dan invoice yang disampaikan Pemohon Banding dalam pemeriksaan diketahui bahwa transaksi yang terjadi adalah penggunaan dan penyewaan software sehingga disimpulkan sebagai transaksi jasa, bukan pembayaran royalti;

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Majelis berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa pembuktian dan yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Majelis adalah penilaian Majelis terhadap bukti-bukti dokumen dan alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan; bahwa terkait koreksi reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak dari Pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean (berupa royalti) menjadi pemanfaatan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean (berupa imbalan jasa), Majelis berpendapat sebagai berikut;

1. bahwa untuk mendukung pendapatnya bahwa transaksi dengan Halliburton Worldwide GmbH adalah pembayaran royalti dan bukan imbalan jasa, Pemohon Banding menyampaikan bukti dokumen dalam persidangan berupa Intercompany Software Marketing and Service Agreement antara Halliburton Worldwide Gmbh dengan Pemohon Banding serta Tax invoice no. 500004561 (date:02/19/2018, from Halliburton Worldwide Gmbh bill to PT. Landmark Concurrent Solusi Indonesia);

2. bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap kedua dokumen di atas, diketahui bahwa didalam dokumen Intercompany Software Marketing and Service Agreement pada pokoknya diperjanjikan mengenai penggunaan dan penyewaan software milik Halliburton Worldwide GmbH kepada perusahaan migas melalui Pemohon Banding, sedangkan dokumen invoice merupakan tagihan service (jasa) oleh Halliburton Worldwide GmbH kepada Pemohon Banding;

3. bahwa sesuai kaidah umum dalam kegiatan bidang teknologi informasi, yang dimaksud dengan software adalah perangkat lunak (yang umum disebut dengan program aplikasi) yang dijalankan atau digunakan melalui perangkat keras elektronik (hardware) yang dibuat atau disusun berdasarkan rumusan/formula/kode pemrograman tertentu oleh seorang ahli yang disebut sebagai programer;

4. bahwa berdasarkan pengertian software yang diuraikan di atas maka dapat disimpulkan bahwa software adalah barang berwujud meskipun tidak berupa fisik barang yang bisa diraba dan dipegang. Sedangkan yang termasuk barang tidak berwujud adalah rumusan/formula/kode pemrograman untuk membuat software yang dapat didaftarkan oleh perumus/penyusun atau pembuatnya sebagai pemegang HAKI (hak atas kekayaan intelektual);

5. bahwa berdasarkan uraian di atas maka penggunaan software adalah transaksi jasa karena pemakaian barang berwujud, bukan transaksi royalti. Oleh karenanya, reklasifikasi Dasar Pengenaan Pajak dari Pemanfaatan BKPTB dari luar daerah pabean (berupa royalti) menjadi pemanfaatan jasa

kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean (berupa imbalan jasa) yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai fakta transaksi yang seharusnya.

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Terbanding yang diuraikan sebelumnya Majelis berpendapat bahwa uraian pendapat Terbanding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Majelis dalam memutus sengketa a quo;

bahwa terkait pendapat Pemohon Banding yang dinyatakan bahwa “koreksi Terbanding yang mengubah perlakuan pembayaran PPN atas BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean menjadi pembayaran PPN atas JKP dari luar daerah pabean, tidak mengubah fakta bahwa telah terdapat Pembayaran PPN 10 % terkait. Tidak ada kerugian negara yang timbul dari pembayaran PPN tersebut. Oleh karena itu, tidak selayaknya Terbanding memaksakan perubahan bentuk pembayaran PPN atas transaksi yang sama hanya untuk sekedar menambah penerimaan negara menjadi lebih dari 10%, tetapi menjadi 10% ditambah 10% bahkan lebih”, Majelis berpendapat bahwa pernyataan Pemohon Banding tersebut tidak tepat sehingga tidak dipertimbangkan. Pendapat Majelis didasari alasan bahwa pembayaran PPN BKPTB dari luar daerah pabean yang dilakukan Pemohon Banding telah diakui oleh Terbanding sebagai kredit pajak dalam surat ketetapan pajak sehingga menjadi surat ketetapan pajak lebih bayar, oleh karena itu sudah tidak ada lagi SSP yang dapat diakui sebagai setoran PPN BKPTB dari luar daerah pabean oleh Pemohon Banding;

bahwa terkait SSP PPN BKPTB atas royalti yang telah disetorkan Pemohon Banding, SSP dimaksud telah diakui oleh Terbanding sebagai kredit pajak dalam surat ketetapan pajak yang menjadi obyek sengketa dalam banding ini sehingga menjadi ketetapan pajak lebih bayar. Oleh karenanya, terhadap SSP dimaksud tidak dapat dipindahbukukan atau dimintakan pengembalian berdasarkan Pasal 17 ayat (2) UU KUP;

bahwa Majelis telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di

atas. Namun demikian Majelis tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi negatif yang dilakukan Terbanding terhadap PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dari luar daerah pabean sebesar Rp5.402.555,00 telah sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk tetap dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp,00)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp,00)Nilai Koreksi Tidak Dapat Dipertahankan (Rp,00)
1PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean5.402.5555.402.5550

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean:

Menurut Terbanding: Rp0,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak.: Rp0,00

Menurut Pengadilan Pajak: Rp0,00

bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak yang Kurang/(Lebih) Dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp,00)
1DPP
• Ekspor0
• Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri0
• Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean0
2Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri0
3Pajak Masukan yang dapat dikreditkan/Dibayar sendiri0
Dibayar dengan NPWP sendiri0
Lain-lain5.402.555
Jumlah pajak yg dapat diperhitungkan5.402.555
4Jumlah penghitungan PPN kurang (lebih) bayar(5.402.555)
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak Berikutnya0
6Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(5.402.555)
7Sanksi Administrasi Pasal 13 ayat (2) UU KUP0
8Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(5.402.555)

Memperhatikan Undang - Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang - undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak, Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02889/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 6 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak September 2018 Nomor 00009/467/18/058/20tanggal9Juli2020atasnama PT Landmark Concurrent Solusi Indonesia, NPWP 01.070.689.3-058.000, beralamat di Komplek Taman Tekno Blok D Nomor 1, BSD City Sektor XI, Tangerang Selatan, 15314, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(Rp 5.402.555,00) Sanksi Administrasi:

Rp0,00 a. Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP

Jumlah pajak yang masih harus/(lebih) dibayar(Rp 5.402.555,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Farchan Ilyas, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 11 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan tidak dihadiri Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.