P U T U S A N
Nomor PUT-013729.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02865/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 3 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean Nomor 00001/467/18/058/20 tanggal 9 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013729.16/2021/PP, antara:
PT LANDMARK CONCURRENT SOLUSI INDONESIA, NPWP
01.070.689.3-058.000, beralamat di Taman Tekno Blok D Nomor 1, Sektor XI BSD City, Tangerang Selatan, 15314, dalam hal ini diwakili oleh Dewinta Prasetyowati jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Purwoko Ary Wibowo
Izin Kuasa Hukum: KEP-184/PP/IKH/2021 tanggal 6 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor JKT/LCSI- TAX/136/2022 tanggal 21 Juni 2022;
2. Nama: Grace Febrina
Izin Kuasa Hukum: KEP-953/PP/IKH/2020tanggal28 November 2020 berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor JKT/LCSI- TAX/180/2022 tanggal 25 Juli 2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Irfandi / 19811121 200901 1 009