Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-013588.13/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Indorama Ventures Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-013588.13/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 22 Oktober 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Indorama Ventures Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak September 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak September 2017
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1); Pasal 6 ayat (1); Pasal 9; Pasal 18 ayat (3)
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-013588.13/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Indorama Ventures Indonesia
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00009/204/17/452/20
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
22 Februari 2023
Tanggal Pengucapan
22 Oktober 2025