Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 36 halaman

PUT-013586.13/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

PT Indorama Ventures Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-013586.13/2021/PP/M.VIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00252/KEB/WPJ.08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/17/452/20 tanggal 11 Februari 2020 Masa Pajak Maret 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013586.13/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDORAMA VENTURES INDONESIA, NPWP 01.069.394.3-451.001, beralamat di Desa Cihuni RT 002 RW 004 Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, yang diwakili Shin Yong Sig, jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Muhamad Wahyudi,

Jabatan: Kuasa Hukum

No. Izin Kuasa Hukum: KEP-261/PP/IKH/2021 tanggal 26 Maret 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 045/IVI/TAX/XI/2021 tanggal 22 November 2021;

2. Nama: M. Akbar Abadi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. Izin Kuasa Hukum: KEP-821/PP/IKH/2021 tanggal 7 September 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 037/IVI/TAX/XI/2021 tanggal 22 November 2021;

3. Nama: Indra Gunawan,

Jabatan: Kuasa Hukum,

No. Izin Kuasa Hukum: KEP-372/PP/IKH/2020 tanggal 23 Juli 2020,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 041/IVI/TAX/XI/2021 tanggal 22 November 2021,

4. Nama: Subhan Nasrullah,

Jabatan: Manager, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 028/IVI/TAX/VII/2022 tanggal 12 Juli 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Aan Yulianto/ NIP.198207172009011009, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama/NIP: Badhowi/ NIP.197705231999031005 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

3. Nama/NIP: Diah Purba Rahayu/

NIP.198012152001122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

4. Nama/NIP: Rd. Bagus J. Ganda Kusumaningprang/ NIP.197811172000121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

5. Nama/NIP: Yongki Setiawan/

NIP.198010232002121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1678/PJ.07/2023 tanggal 17 Februari 2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 525/PP/BR/2022 tanggal 20 April 2022 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-052/PP/Alh/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-206/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 033/IVI/TAX/XI/2021 tanggal 22 November 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 19/WPJ.08/2022 tanggal 4 Maret 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 019/IVI/TAX/IV/2022 tanggal 13 April 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2017 Nomor 00003/204/17/452/20 tanggal 11 Februari 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikupa dengan perhitungan sebagai berikutdengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Pembahasan Akhir (disetujui) (Rp)
1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak16.187.370.250,0016.347.772.760,0016.187.370.250,00
2.PPh Pasal 26 yang Terutang96.051.046,003.160.639.724,0096.051.046,00
3.Kredit Pajak96.051.046,0096.051.046,0096.051.046,00
4.Pajak yang Tidak/Kurang Dibayar0,003.064.588.678,000,00
5.Sanksi Administrasi
a. Bunga Pasal 13(2) KUP0,001.471.002.565,000,00
6Jumlah PPh yang Masih Harus Dibayar0,004.535.591.243,000,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 015/IVI/TAX/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1PPh Pasal 26 terutang123.680.543,003.160.639.724,003.036.959.181,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00252/KEB/WPJ.08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
aPenghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak16.347.772.760,000,0016.347.772.760,00
bPPh Pasal 26 yang Terutang3.160.639.724,000,003.160.639.724,00
cKredit Pajak96.051.046,000,0096.051.046,00
dKompensasi Masa/Tahun Pajak sebelumnya0,000,000,00
ePajak yang Tidak/Kurang Dibayar3.064.588.678,000,003.064.588.678,00
fSanksi Administrasi1.471.002.565,000,001.471.002.565,00
gJumlah PPh yang Masih Harus Dibayar4.535.591.243,000,004.535.591.243,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 033/IVI/TAX/XI/2021 tanggal 22 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 29 November 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 033/IVI/TAX/XI/2021 tanggal 22 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah Koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Koreksi yang Diajukan Banding (Rp)
1Koreksi atas PPh Pasal 26 terutang3.160.639.724,00123.680.543,003.036.959.181,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas PPh Pasal 26 terutang Sejumlah Rp3.036.959.181,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 Masa Pajak Maret 2017 sejumlah Rp3.036.959.181,00 dengan alasan:

bahwa koreksi yang menjadi sengketa menurut Pemohon Banding adalah:

NPWPNamaNilai Objek PajakPPh yang Dipotong
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
00.000.00 0.0- 000.000Indorama Ventures Global Services Limited15.184.795.903,000,003.036.959.181,003.036.959.181,00

bahwa Terbanding tidak menemukan adanya bukti riil pelaksanaan cakupan jasa dari IVGS sesuai lampiran satu dalam perjanjian layanan;

bahwa berhubungan dengan langkah pertama, Terbanding tidak mendapatkan bukti pelaksanaan jasa yang dilakukan oleh IVGS, maka Terbanding tidak melanjutkan untuk menentukan biaya jasa yang wajar atau dengan kata lain biaya jasa dengan vendor IVGS yang dicatat dalam buku besar tidak memiliki underlying transaksi yang valid;

bahwa Terbanding mengkarakterisasi Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 sebagai objek jasa dengan vendor IVGS sebagai dividen; bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang termasuk dalam pengertian dividen yaitu pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa dengan demikian sesuai pasal ini baik dari segi siapa subyek penerima pembayaran IVGS dan bentuk obyek pembayaran memenuhi kriteria sebagai pembagian atau pembayaran;

bahwa hasil penelitian Terbanding atas Form DGT-1 IVGS yang digunakan untuk melaporkan jenis pendapatan jasa yang tidak terutang PPh Pasal 26 menjadi tidak valid karena menurut Terbanding pendapatan tersebut merupakan dividen, sehingga pendapatan dividen tersebut dikenakan tarif pajak 20% sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan data dan uraian di atas Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang sejumlah Rp3.036.959.181,00 dipertahankan;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

bahwa Indorama Ventures Global Services Limited (IVGS) bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding sehingga pengenaan pajak atas dividen sangat tidak tepat, dan tidak sesuai dengan pengertian dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh dan Pasal 10 Tax Treaty Indonesia- Thailand;

bahwa transaksi yang Pemohon Banding lakukan dengan pihak IVGS adalah transaksi pembayaran jasa terkait dengan procurement dan non-procurement services untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Poin 1.1 Service Agreement tanggal 1 April 2014 dan amandemennya tanggal 6 Agustus 2015 antara Pemohon Banding (sebagai Company) dengan Indorama Ventures Global Services Limited (sebagai Service Provider) menjelaskan bahwa:

“During the term of this Agreement, the SERVICE PROVIDER agrees to provide and render services and assistance for works as may be reasonably required by the COMPANY as specified in Appendix I (Scope of Services) attached hereto forming an integral part of this Agreement, including any other activities reasonably relating thereto or that can be reasonably contemplated to form part of the Services, which may be required by the COMPANY (the “Services”)”;

bahwa adapun pada Appendix I Scope of Services menjelaskan sebagai berikut:

1) Central Procurement Services (Sourcing of Raw Material, and Related Services)

• Global Strategic Sourcing and commercial decision making;

• Supplier Development and management;

• Negotiations and contracting;

• Strategic Supply Chain Management;

• Price/Supply chain tracking, decision support and related report;

Other Corporate Services

• Organizational Administration & Management Business Plannning;

• Technical / IT Support:

• Strategy guide on Marketing and Sales Promotion;

• Human Resources Training and Development;

• Busines Advisory Services;

• Investment Feasibility Studies and Economic & Investment Analysis;

• Loan Management;”

bahwa bersama surat ini Pemohon Banding sampaikan Tabel Matrix of Benefit beserta bukti pemberian jasa dari IVGS;

bahwa Pemohon Banding juga menyampaikan bukti keberadaan IVGS berupa daftar karyawan dan foto kantor beserta kegiatannya;

bahwa Pemohon Banding sampaikan juga laporan keuangan dari IVGS yang menunjukan bahwa IVGS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang management service yang memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan, memiliki pendapatan dan beban-beban sesuai dengan usaha yang dilakukannya; bahwa Pemohon Banding juga sampaikan bukti penagihan dan pembayaran atas jasa yang diberikan IVGS berupa invoice dan bukti pembayaran;

bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan administrasi terkait pelaporan pemotongan PPh Pasal 26 atas transaksi jasa tersebut, Pemohon Banding telah melampirkan form DGT atas transaksi jasa dengan IVGS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PER-10/PJ/2017 dan SE-35/PJ/2021 sehingga hak pemajakan atas pembayaran jasa kepada IVGS tersebut berada di negara Thailand sesuai dengan Tax Treaty Indonesia dan Thailand, dan Pemohon Banding telah membuat bukti potong PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut dengan nilai pajak yang dipotong sejumlah Rp0,00 dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak yang bersangkutan sesuai dengan yang diatur dalam PER-10/PJ/2017;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Keputusan Terbanding dalam Surat Keputusan Terbanding telah mengabaikan fakta-fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 19/WPJ.08/2022 tanggal 4 Maret 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISA POKOK SENGKETA

Menurut Terbanding

Data dan Fakta bahwa berdasarkan data Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 133/PJ.0401/2019 tanggal 23 Desember 2019 diketahui bahwa terdapat beban usaha terkait dengan vendor IVGS (Indorama Ventures Global Services) yang merupakan pengeluaran biaya yang tidak didukung oleh dokumentasi formal yang reliable dan substansi secara formal material yang valid, sehingga Pemeriksa mengkarakterisasi beban usaha tersebut sebagai konstruktif dividen dan merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 26;

Tanggapan Terbanding Atas Alasan Pemohon Banding

bahwa koreksi PPh Pasal 26 terutang yang menjadi sengketa berasal dari biaya intra grup servis kepada Indorama Ventures Global Services Limited;

bahwa biaya ini dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPh Pasal 26 dalam empat masa periode pelaporan yaitu masa Maret 2017, Juni 2017, September 2017, dan Desember 2017 dengan total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sejumlah Rp54.448.615.985,00;

bahwa koreksi Biaya intra grup servis tersebut sebagai biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu atau anggota dan merupakan koreksi fiskal positif dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan tahun 2017;

bahwa berdasarkan halaman 134 Annual Report 2017 Indorama Ventures yang diperoleh dari www.indoramaventures.com yang diakses tanggal 13 Juni 2019 oleh Pemeriksa, digambarkan bahwa IVGS (Indorama Ventures Global Services) memiliki 100% saham INBV (Indorama Netherland BV) secara tidak langsung melalui Indorama Netherlands Cooperatif U.A.;

bahwa berdasarkan data sistem informasi DJP, diketahui bahwa INBV adalah memiliki 99% saham Pemohon Banding dan IVGS memiliki 100% saham INBV sehingga dapat disimpulkan bahwa IVGS memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding;

bahwa sesuai hasil pengujian atas biaya sesuai pencatatan dalam buku besar dengan vendor IVGS pada Akun 6711 dan 6712 dengan total pencatatan USD4.067.859,00, Terbanding melakukan koreksi positif atas biaya tersebut karena secara aspek formal dan material tidak mendukung eksistensi transaksi tersebut; bahwa koreksi tersebut merupakan koreksi primer atas transaksi afiliasi Pemohon Banding sesuai ketentuan dalam PER-22/PJ/2013;

bahwa Terbanding menghitung nilai rupiah pencatatan biaya 6711 dan 6712 dengan menggunakan Kurs KMK sesuai input date dan diperoleh jumlah Rp54.899.420.486,00 (lebih tinggi Rp450.804.501,00 dibandingkan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh 26 untuk vendor jasa IVGS);

bahwa sesuai PER-22/PJ/2013, atas koreksi primer suatu transaksi afiliasi mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder;

bahwa dalam nilai rupiah sejumlah Rp54.899.420.486,00 menurut Terbanding merupakan suatu bentuk dividen, dan menurut OECD TPG disebut sebagai constructive dividen karena IVGS merupakan pemegang saham tidak langsung Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan OECD TPG 2010 Chapter IV Sub Bab C.5 Secondary adjustments, dijelaskan bahwa dengan adanya koreksi primer transfer pricing dapat menimbulkan implikasi secondary adjustment yang berasal dari constructive transaction (secondary transaction) di mana excess profit sebagai hasil dari koreksi primer telah ditransfer yang mengambil bentuk sebagai constructive dividens apabila bertransaksi dengan perusahaan induk dan dianggap sebagai hypothetical dividend apabila bertransaksi antar brother-sister companies;

bahwa penerapan secondary adjustments diuraikan dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan; Penjelasan Pasal 9 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa perdasarkan dokumen perjanjian, cakupan layanan yang akan diberikan oleh IVGS ada dua yaitu layanan pengadaan pusat (penyediaan bahan baku dan layanan terkait) dan layanan perusahaan lainnya;

bahwa namun berdasarkan vouching dokumen sumber dan keterangan dari pegawai Pemohon Banding yang terkait proses bisnis pembelian, klausul tersebut tidak ada realisasinya;

bahwa Terbanding melakukan permintaan keterangan melalui wawancara terkait proses bisnis pembelian dan diperoleh informasi bahwa proses negosiasi dan formulasi harga pembelian bahan baku dikendalikan oleh head ofice di Jakarta; bahwa Direktur Utama Pemohon Banding juga terlibat dalam pengambilan keputusan karena berkantor di head office tersebut;

bahwa berdasarkan permintaan keterangan dari Pemohon Banding, Terbanding mengambil kesimpulan bahwa tidak ada penjelasan terkait peran IVGS dalam proses pembelian bahan baku;

bahwa penelitian atas dokumen penagihan invoice dari IVGS juga tidak didukung oleh dokumen sumber yang memadai terkait rincian jasa jenis jasa yang diberikan dan basis perhitungan biayanya;

bahwa nilai invoice juga tidak merinci jenis dan jumlah total actual cost dan berapa mark-up cost yang disepakati;

bahwa secara umum, berdasarkan penelurusan bukti di lapangan, Terbanding tidak menemukan adanya bukti riil pelaksanaan cakupan jasa dari IVGS sesuai lampiran satu dalam perjanjian layanan;

bahwa berhubungan dengan langkah pertama, Terbanding tidak mendapatkan bukti pelaksanaan jasa yang dilakukan oleh IVGS maka Terbanding tidak melanjukkan untuk menentukan biaya jasa yang wajar atau dengan kata lain biaya jasa dengan vendor IVGS yang dicatat dalam buku besar tidak memiliki underlying transaksi yang valid;

bahwa Terbanding mengkarakterisasi Objek PPh Pasal 26 yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 sebagai objek jasa dengan vendor IVGS, sebagai dividen; bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Pajak Penghasilan, yang termasuk dalam pengertian dividen yaitu pembagian laba baik secara langsung maupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun;

bahwa dengan demikian sesuai pasal ini baik dari segi siapa subyek penerima pembayaran-IVGS dan bentuk obyek pembayaran memenuhi kriteria sebagai pembagian atau pembayaran;

bahwa hasil penelitian Terbanding atas Form DGT-1 IVGS yang digunakan untuk melaporkan jenis pendapatan jasa yang tidak terutang PPh 26 menjadi tidak valid karena menurut Terbanding pendapatan tersebut merupakan dividen, sehingga pendapatan dividen tersebut dikenakan tarif pajak 20% sesuai dengan Undang- Undang Pajak Penghasilan;

bahwa penelitian persyaratan administratif sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 dan SE-35/PJ/2021 terhadap Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Withholding (Form DGT-1) yang dilampirkan Pemohon Banding dalam surat keberatannya:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap salinan Form-DGT 1 dengan Penerima Penghasilan Indorama Ventures Global Services, tidak memenuhi persyaratan administratif, dengan penjelasan:

• Form DGT-1 yang digunakan Pemohon Banding tidak sesuai dengan Bentuk Form DGT-1 yang diatur dalam PER-10/PJ/2017;

• Part II: Declaration by The Income Recepient, tanggal penandatanganan tidak diisi, sehingga Form DGT-1 tidak dapat digunakan;

• Form DGT-1 lembar kedua ditandatangani pada tanggal 31 Desember 2017, dimana seharusnya Form DGT-1 lembar kedua dibuat sebelum tanggal periode pelaksanaan pekerjaan/jasa yang tercantum dalam Form DGT-1 lembar kedua tersebut;

• bahwa dalam hal ini untuk Masa Pajak Maret 2017, seharusnya Form DGT-1 lembar kedua dibuat dan ditandatangani sebelum Masa Pajak Maret 2017;

• Form DGT-1 lembar kedua Part VI butir 1.a dan butir 2.a untuk Type of Incomes tidak diisi sehingga dalam hal ini tidak dapat diketahui jenis pengahsilan yang menjadi dasar penerapan P3B;

• Periode yang tercantum dalam Form DGT-1 lembar kedua Part VI butir 2.c adalah 01 September 2017 s.d. 31 Desember 2017;

bahwa Amount of Income Liable to withholding tax under Indonesia law dalam Form DGT-1 lembar kedua Part VI butir 2.b Rp16.646.707.011,00;

bahwa berdasarkan Ralat Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tanggal 15 Desember 2009, angka 6 menyebutkan bahwa memberlakukan Form-DGT 1 lembar kedua untuk menyatakan penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri dalam 1 (satu) bulan (Masa Pajak);

bahwa sesuai ketentuan SE-114/PJ/2009, bahwa Lembar kedua Form-DGT 1 dapat digunakan oleh WPLN untuk menyatakan seluruh penghasilan yang diterima dalam 1 (satu) bulan (Masa Pajak);

bahwa dalam hal terdapat beberapa pembayaran, WPLN membuat rekapitulasi atau rincian penghasilan yang diterima pada suatu bulan (Masa Pajak) untuk tiap-tiap kelompok penghasilan;

bahwa berdasarkan penelitian di atas diketahui bahwa Form DGT-1 yang dilampirkan Pemohon Banding dalam surat permohonannya tidak memenuhi

persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2017 sehingga Pemohon Banding tidak berhak menerapkan ketentuan yang diatur dalam P3B dan wajib memotong/memungut PPh Pasal 26 terutang sesuai dengan yang diatur dalam UU PPh yaitu dengan tarif 20%;

bahwa penelitian ketentuan material terhadap Certificate of Domicile of Non Resident for Indonesia Tax Withholding (Form-DGT 1) tidak dilaksanakan karena ketentuan formal tidak dipenuhi;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Keputusan Terbanding diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 019/IVI/TAX/IV/2022 tanggal 14 Maret 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa terkait pendapat Terbanding atas sengketa a quo sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa biaya tersebut merupakan jasa manajemen yang diberikan oleh Indorama Ventures Global Service Limited (IVGS) kepada Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan Pasal 6 UU Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan biaya tersebut merupakan biaya dapat dikurang dari penghasilan bruto;

b. bahwa IVGS merupakan perusahaan berbadan hukum terdaftar di Thailand. Akta perusahaan, foto lokasi usaha dan daftar karyawan telah Pemohon Banding sampaikan pada saat proses keberatan dan akan disampaikan kembali pada saat proses sidang banding di Pengadilan Pajak;

c. bahwa IVGS bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding sehingga IVGS tidak memiliki kontrol untuk mengendalikan operasional Pemohon Banding;

d. bahwa deskripsi Jasa IVGS yaitu menyediakan layanan procurement dan non procurement di pusat dan jasa-jasa untuk korporat lainnya. Pemberian jasa yang diberikan kepada Perusahaan afiliasi, meliputi wilayah Amerika, Kanada, Meksiko, Thailand, Indonesia, Eropa;

bahwa jasa-jasa yang diberikan meliputi administrasi organisasi, manajemen dan perencanaan bisnis, dukungan teknis (sistem dan teknologi informasi (IT), dukungan pemasaran dan penjualan strategis, sumber daya manusia (HR), advice bisnis, analisa Investasi dan ekonomi, serta jasa pengelolaan pinjaman; bahwa untuk pemberian jasa tersebut IVGS mempekerjakan sejumlah profesional, termasuk manajemen tingkat tinggi dan memberikan layanan non pengadaaan kepada Pemohon Banding sesuai kebutuhan;

e. bahwa pemberian jasa yang diberikan oleh IVGS juga berdasarkan kontrak yang ada dan dengan adanya kontrak penyediaan jasa-jasa non pengadaan antara Pemohon Banding dengan IVGSL, membuktikan adanya ikatan formal, dan penyerahan antara penyedia jasa dan para pengguna jasa;

bahwa bersama tanggapan ini Pemohon Banding lampirkan kontrak dengan IVGS;

bahwa Perjanjian Layanan tanggal 1 April 2014 antara IVI dan IVGSL telah Pemohon Banding sampaikan pada saat pemeriksaan dan proses keberatan dan akan disampaikan kembali versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris pada saat proses sidang banding;

f. bahwa Pemohon Banding membutuhkan jasa-jasa yang diberikan oleh IVGSL untuk meningkat performa dan efesiensi biaya yang pada gilirannya dapat meningkatkan laba dan penghasilan kena pajak;

bahwa berdasarkan perjanjian yang Pemohon Banding sampaikan pada saat proses keberatan, dapat dilihat bahwa ruang lingkup jasa yang diberikan oleh IVGSL meliputi:

1) Layanan Pengadaaan Pusat Penyediaan Bahan Baku, dan Layanan Terkait:

- Penyediaan Strategi Global dan pengambilan keputusan dagang;

- Pengembangan dan manajemen supplier;

- Negosiasi dan pembuatan kontrak;

- Manajemen Rantai Pasokan Strategis (Strategic Supply Chain Management);

- Penelusuran harga/rantai pasokan, dukungan keputusan, dan laporan- laporan terkait;

2) Perusahaan Lainnya

- Administrasi Organisasi 85 Perencanaan Bisnis Manajemen;

- Dukungan Teknis / Teknologi Informasi;

- Panduan strategi pemasaran dan promosi penjualan;

- Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;

- Layanan konsultasi bisnis;

- Studi kelayakan investasi dan Analisa ekonomi;

- Manajemen Hutang;

g. bahwa IVGS memberikan jasa-jasa tersebut di atas kepada Pemohon Banding untuk mengurangi resiko-resiko yang dihadapi Pemohon Banding. Besarnya biaya yang dibayar oleh Pemohon Banding adalah wajar sesuai dengan laporan Transfer Pricing Documentation yang disusun oleh Deloitte;

bahwa dengan demikian jasa-jasa tersebut telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013, Surat Edaran Direktrur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, OECD Transfer Pricing Guide Line dengan fakta bahwa jasa- jasa tersebut benar-benar terjadi dan nilai jasa yang dibayar antara pihak-pihak

yang mempunyai hubungan istimewa adalah sama atau dalam rentang wajar dengan nilai transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;

h. bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan diatur bahwa "Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: 2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;"

i. bahwa manfaat ekonomis dari jasa yang diberikan oleh IVGSL dapat diuraikan pada matrix of benefit atas jasa yang disajikan;

j. bahwa Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi pemberian jasa manajemen oleh IVGS kepada Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) sampai dengan Ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32 / PJ / 2013, yaitu:

1) Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi, terkait syarat ini Pemohon Banding telah membuktikan sebagai berikut:

- bukti-bukti bahwa IVGS benar telah memberikan jasa sesuai yang diperjanjikan, dan Pemohon Banding telah memberikan bukti bahwa atas jasa yang diberikan IVGS tersebut benar-benar telah dilakukan pembayaran kepada IVGS selaku pihak yang memberikan jasa;

- jasa-jasa yang diberikan oleh IVGS memberikan manfaat ekonomis bagi Pemohon Banding, yaitu dengan membuktikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh IVGS adalah berhubungan dengan usaha Pemohon Banding, yaitu dibuktikan dengan adanya email-email korespondensi yang membuktikan adanya peran IVGS dalam pengadaan bahan baku; bahwa dalam hal pengadaan bahan baku, IVGS berperan untuk mencari supplier dan melakukan negosiasi harga dengan supplier yang akan

digunakan oleh seluruh Perusahaan dalam Grup Pemohon Banding agar mendapatkan harga bahan baku yang lebih murah apabila dibandingkan dengan masing-masing perusahaan yang melakukan pencarian dan negosiasi dengan supplier;

bahwa Terbanding tidak seharusnya hanya melihat dari bukti email saja, namun seharusnya mempertimbangkan juga bukti-bukti tindak lanjut hasil dari rekomendasi usaha IVGSL melakukan pencarian supplier dan negosiasi harga bahan baku serta terjaminnya rantai pasokan bahan baku;

- bahwa jasa yang diberikan oleh IVGS tersebut benar-benar untuk kegiatan usaha Pemohon Banding bukan untuk kepentingan perusahaan induk atau afiliasinya, yaitu dengan adanya dukungan terkait negosiasi harga bahan baku yang lebih murah, terjaminnya rantai pasokan bahan baku untuk usaha Pemohon Banding, dukungan sistem informasi, dukungan manajemen lainnya untuk keberlangsungan usaha Pemohon Banding;

- bahwa kegiatan yang dilakukan oleh IVGS tidak memiliki duplikasi dengan kegiatan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;

bahwa hal ini dapat ditunjukkan oleh fungsi tiap departemen dan jumlah tenaga ahli yang terlibat dalam setiap kegiatan yang dilakukan;

2) Nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang mempunyai kondisi sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Pemohon Banding untuk keperluannya; bahwa atas transaksi tersebut juga telah diuji kewajaranya berdasarkan Transfer Pricing Document (Dokumen Lokal Tahun Fiskal 2017);

bahwa berdasarkan dokumen lokal tersebut diketahui bahwa tingkat kewajaranya telah diuji menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) di mana berdasarkan analisis TNMM, Operating Margin IVGS (OM) sebesar 2,65% berada di antara rentang OM perusahaan pembanding dengan kuartil bawah sebesar 1,22%, median sebesar 4,14%, dan kuartil atas sebesar 6,92%;

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa dari sudut pandang IVGS, pembayaran biaya jasa profesional terkait jasa korporat lain sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

k. bahwa Pemohon Banding juga sampaikan bukti penagihan dan pembayaran atas jasa yang diberikan IVGS berupa invoice dan bukti pembayaran;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00252/KEB/WPJ.08/2021 tanggal 31 Agustus 2021;

Bukti P-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26

Nomor 00003/204/17/452/20 tanggal 11 Februari 2020;

Bukti P-3. Bukti Penerimaan Negara Kode Billing 023820944071140 tanggal 10 Maret 2020 sejumlah Rp4.535.591.243,00;

Bukti P-4. Surat Keberatan Nomor 015/IVI/TAX/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020 beserta bukt pengirimannya;

Bukti P-5. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan

Anggaran Dasar PT SK Keris Nomor 04 tanggal 2 Maret 2011, yang dibuat oleh Novita Puspitarini, S.H., Notaris di Kota Tangerang (Akta Perubahan Nama);

Bukti P-6. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Indorama

Ventures Indonesia Nomor 20 tanggal 29 Desember 2020, yang dibuat oleh Novita Puspitarini, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-7. Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perubahan

Anggaran Dasar PT Indorama Ventures Indonesia Nomor 6 tanggal 10 Juni 2021, yang dibuat oleh Novita Puspitarini, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan;

Bukti P-8. Service Agreement antara PT Indorama Ventures Indonesia dengan

Indorama Venture Global Services Limited;

Bukti P-9. Laporan Keuangan Indorama Ventures Global Services Limited Tahun 2017;

Bukti P-10. Bukti transaksi berupa Lembar Aplikasi Transfer, Invoice, Debit Note, dan Credit Note;

Bukti P-11. Surat Kuasa Khusus, Keputusan Izin Kuasa Hukum, dan Pakta

Integritas a.n. Indra Gunawan;

Bukti P-12. Surat Kuasa Khusus, Keputusan Izin Kuasa Hukum, dan Pakta

Integritas a.n. M. Akbar Abadi;

Bukti P-13. Surat Kuasa Khusus, Keputusan Izin Kuasa Hukum, dan Pakta

Integritas a.n. Muhammad Wahyudi;

Bukti P-14. Surat Kuasa Khusus dan Form 1721-A1 an Subhan Nasrullah, jabatan

Manager;

Bukti P-15. Pakta Integritas Kuasa Hukum atas nama Muhammad Wahyudi; Bukti P-16. Profil perusahaan;

Bukti P-17. Matriks sengketa;

Bukti P-18. Tabel perbandingan harga, dokumen pendukung, dan penjelasannya; Bukti P-19. Surat tertanggal 1 Februari 2023 Hal Penjelasan Tertulis Pemohon

Banding;

Bukti P-20. Surat Nomor 001/IVI/PPh26-17/2023 tanggal 22 Februari 2023 Hal

Pendapat Akhir dan lampiran bukti pendukungnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Laporan

Penelitian Keberatan;

Bukti T-2. Matriks sengketa dan resume sengketa menurut Terbanding;

Bukti T-3. Penjelasan tertulis tanggal 19 Oktober 2022;

Bukti T-4. Penjelasan Akhir tertanggal 6 Februari 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00252/KEB/WPJ.08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Maret 2017 Nomor 00003/204/17/452/20 tanggal 11 Februari 2020 termasuk sengketa pajak, sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 033/IVI/TAX/XI/2021 tanggal 22 November 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1PPh Pasal 26 yang terutang123.680.543,003.160.639.724,003.036.959.181,00

Koreksi PPh Terutang Pasal 26 sejumlah Rp3.036.959.181,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi PPh Terutang Pasal 26 sejumlah Rp3.036.959.181,00 dengan alasan sebagai berikut:

bahwa sengketa PPh Pasal 26 ini terkait dengan sengketa PPh Badan. Dalam sengketa pada PPh Badan.Terbanding melakukan koreksi biaya jasa intra grup dari Indorama Ventures Global Services Limited (IVGS) karena tidak dapat dibuktikan eksistensi pemberian jasa dan manfaat ekonomisnya;

bahwa menurut Terbanding koreksi biaya jasa intra grup di PPh Badan tersebut mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder sebagai dividen, dan menurut OECD disebut sebagai constructive dividend karena IVGS merupakan pemegang saham tidak langsung Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa Indorama Ventures Global Services Limited (IVGS) bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, sehingga pengenaan pajak atas dividen sangat tidak tepat, dan tidak sesuai dengan pengertian dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh dan Pasal 10 Tax Treaty Indonesia – Thailand;

bahwa menurut Pemohon Banding pembayaran biaya jasa intra grup tersebut terkait jasa manajemen. Pembuktian mengenai biaya atas jasa yang diberikan Indorama Ventures Global Services Limited (IVGS) kepada Pemohon Banding sama dengan pembuktian biaya jasa intra grup pada sengketa pajak PPh Badan Tahun Pajak 2017;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah koreksi Terbanding terkait biaya jasa intra group yang diberikan Pemohon Banding kepada IVGS adalah merupakan jasa manajemen ataukah merupakan dividen dan apakah atas transaksi ini dapat memanfaatkan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Thailand;

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

Menimbang bahwa untuk membuktikan alasan bandingnya, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa:

1. Service Agreement dan perubahannya antara Pemohon Banding dengan Indorama Ventures Global Services Limited;

2. Matrix of Benefit beserta bukti pelaksanaan jasa oleh Indorama Ventures Global Services Limited;

3. Daftar Karyawan IVGS dan foto kantor IVGS beserta kegiatannya;

4. Laporan Keuangan Audited IVGS tahun 2017;

5. Invoice dan Bukti Pembayaran Jasa IVGS;

6. SPT Masa PPh Pasal 23/26, Form DGT-1 dan Surat Keterangan Domisili terkait dengan Jasa IVGS;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan yang pada pokoknya dapat diuraikan sebagai berikut:

bahwa pengujian terkait eksistensi dan manfaat ekonomi menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 telah Terbanding uraikan pada pendapat akhir Terbanding pada sengketa PPh Badan yang kesimpulannya dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat membuktikan eksistensi pemberian jasa dan manfaat ekonimisnya menurut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013;

bahwa sesuai PER-22/PJ/2013, atas koreksi primer suatu transaksi afiliasi mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Dalam nilai rupiah sejumlah Rp54.899.420.486,00 menurut Terbanding merupakan suatu bentuk dividen, dan menurut OECD T PG disebut sebagai constructive dividen karena IVGS merupakan pemegang saham tidak langsung Pemohon Banding;

bahwa sesuai dengan OECD TPG 2010 Chapter IV Sub Bab CS Secondary adjustments, dijelaskan bahwa dengan adanya koreksi primer transfer pricing dapat menimbulkan implikasi secondary adjustment yang berasal dari constructive transaction (secondary transaction) di mana excess profit sebagai hasil dari koreksi primer telah ditransfer yang mengambil bentuk sebagai constructive dividens apabila bertransaksi dengan perusahaan induk dan dianggap sebagai hypothetical dividend apabila bertransaksi antar brother-sister companies;

bahwa Terbanding mengkarakterisasi pembayaran kepada IVGSL yang telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 26 Pemohon Banding sebagai objek PPh Pasal 26 berupa jasa menjadi Objek PPh Pasal 26 berupa deviden;

bahwa atas Dividen yang diberikan kepada bukan pemegang saham, dijelaskan sebagai berikut:

1. bahwa pengertian dividen pada Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis yang dalam penjelasannya disampaikan bahwa dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung;

2. bahwa diatur pula dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a bahwa atas penghasilan berupa dividen merupakan obyek pajak penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh Pemohon Banding selaku subjek pajak dalam negeri dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan;

bahwa atas penerapan Secondary Adjustement, dijelaskan sebagai berikut:

1. bahwa lampiran Bab II Huruf B angka 3 huruf d Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

2. bahwa lampiran Bab II Huruf B Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas

suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;

3. Dalam OECD TP Guidelines Tahun 2017 Chapter 4.28 terkait secondary adjustment dan contribution dividen, dinyatakan sebagai berikut:

4.68 Corresponding adjustments are not the only adjustments that may be triggered by a primary transfer pricing adjustment. Primary transfer pricing adjustments and their corresponding adjustments change the allocation of taxable profits of an MNE group for tax purposes but they do not alter the fact that the excess profits represented by the adjustment are not consistent with the result that would have arisen if the controlled transactions had been undertaken on an arm’s length basis.

To make the actual allocation of profits consistent with the primary transfer pricing adjustment, some countries having proposed a transfer pricing adjustment will assert under their domestic legislation a constructive transaction (a secondary transaction), whereby the excess profits resulting from a primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contributions, or constructive loans. For example, a country making a primary adjustment to the income of a subsidiary of a foreign parent may treat the excess profits in the hands of the foreign parent as having been transferred as a dividend, in which case withholding tax may apply. It may be that the subsidiary paid an excessive transfer price to the foreign parent as a means of avoiding that withholding tax. Thus, secondary adjustments attempt to account for the difference between the re-determined taxable profits and the originally booked profits. The subjecting to tax of a secondary transaction gives rise to a secondary transfer pricing adjustment (a secondary adjustment). Thus, secondary adjustments may serve to prevent tax avoidance. The exact form that a secondary transaction takes and of the consequent secondary adjustment will depend on the facts of the case and on the tax laws of the country that asserts the secondary adjustment;

4. Penerapan secondary adjustment bukan praktek yang tidak diperbolehkan dalam OECD guide dan faktanya sudah diterapkan di beberapa negara di dunia seperti di negara-negara lain, bahwa berdasarkan profiling yang dilakukan oleh OECD penerapannya dilakukan oleh negara-negara seperti Amerika Serikat, Albania, Austria, Belanda, Chechnya, Kanada, Denmark, dan lain-lain;

5. Atas aturan OECD di atas, Terbanding menyampaikan sebagai berikut:

a. Secondary adjustment dilakukan sebagai upaya untuk membuat alokasi laba aktual konsisten dengan penetapan harga transfer utama yang udah disesuaikan (primary adjustment);

b. secondary adjustment dilakukan sebagai untuk memperhitungkan perbedaan antara laba kena pajak yang ditentukan kembali (laba wajar) dan laba yang dibukukan semula sehingga secondary adjustment dapat berfungsi untuk mencegah penghindaran pajak;

c. dividen konstruktif (constructive dividend) adalah suatu bentuk secondary transaction sebagai bentuk penerapan secondary adjustment;

d. Penerapan secondary adjustment diserahkan kepada masing-masing Negara untuk mengaturnya dalam perundang-undangan;

bahwa oleh karena atas pembayaran kepada IVGSL direklas sebagai pembayaran deviden, maka atas Form DGT-I IVGS yang digunakan untuk melaporkan jenis pendapatan jasa yang tidak terutang PPh 26 menjadi tidak valid. Oleh karena itu Tim Terbanding berpendapat Pembayaran dividen tersebut tidak dilengkapi dengan DGT-I, sehingga Pembayaran dividen tersebut dikenakan tarif pajak 20% sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan penjelasan yang pada pokoknya diuraikan sebagai berikut:

bahwa koreksi PPh Pasal 26 Terutang oleh Terbanding adalah terkait dengan koreksi Biaya Intra-Grup Servis kepada Indorama Global Services Limited (IVGS) sebesar USD4,067,859.00 pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2017;

bahwa Terbanding tidak mengakui eksistensi dari biaya sehubungan dengan pemberian jasa dari Indorama Ventures Global Services Limited (IVGS) dan

merubah karakteristik pembayaran Pemohon Banding kepada IVGS sebagai dividen;

bahwa Indorama Ventures Global Services Limited (IVGS) bukan merupakan pemegang saham Pemohon Banding, sehingga pengenaan pajak atas dividen sangat tidak tepat, dan tidak sesuai dengan pengertian dividen sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPh dan Pasal 10 Tax Treaty Indonesia- Thailand;

bahwa pembuktian mengenai biaya atas jasa yang diberikan Indorama Ventures Global Services Limited (IVGS) kepada Pemohon Banding telah Pemohon Banding sampaikan pada saat persidangan atas Banding terhadap Keputusan Terbanding atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2017 dengan Nomor Keputusan yang diajukan Banding : KEP-03791/KEB/WPJ.07/2021; bahwa sebagai fakta persidangan, Pemohon Banding telah menunjukkan dan menjelaskan dokumen yang membuktikan eksistensi jasa yang diberikan oleh IVGS kepada Pemohon Banding baik untuk aktivitas Jasa Pengadaan (Procurement) dan/atau Jasa Layanan Lainnya (Non Procurement). Dokumen tersebut telah terangkum dalam Tabel Matrix of Benefit disertai dengan penjelasan masing-masing aktivitasnya;

bahwa selain bukti-bukti yang dilampirkan bersamaan Tabel Matrix of Benefit, Pemohon Banding juga telah menyampaikan bukti tambahan berupa beberapa email yang membuktikan peran IVGS dalam kegiatan negosiasi untuk harga MEG, dan Proposal MEG dari SHELL, mengatur supply MEG untuk masing-masing entitas Indorama Grup di Indonesia, keterlibatan IVGS ketika ada masalah keterlambatan bongkar muat (demurage), keterlibatan IVGS dalam supply chain MEG, keterlibatan IVGS dalam menyusun strategi pengaturan supply MEG untuk anggota grup Indorama di Indonesia;

bahwa jasa yang dilakukan oleh IVGS merupakan kegiatan procurement yang penting dan harus dilakukan dalam usaha Pemohon Banding, dan dalam struktur organisasi Pemohon Banding, tidak ada bagian yang melakukan kegiatan procurement seperti yang dilakukan oleh IVGS;

bahwa keberadaan Head Office di Jakarta yang dimaksud adalah berfungsi sebagai media center atau jembatan komunikasi bagi Pemohon Banding mengingat dalam

proses pengadaan bahan baku dilakukan secara group untuk menghasilkan harga yang lebih murah dan daya tawar (bergaining power) yang lebih tinggi terhadap Pemasok-pemasok Global c.q Sabic, Shell, Mitsubishi Chemicals, dan lain sebagainya;

bahwa keberadaan Head Office di Jakarta adalah bukan sebagai decision maker melainkan sebagai media center untuk berkoordinasi dengan IVGS dalam pemenuhan bahan baku secara group dan keberlangsungan rantai pasokannya; bahwa terdapat manfaat ekonomis yang Pemohon Banding peroleh atas peran IVGS dalam membantu Pemohon Banding memperoleh pasokan Bahan Baku dengan harga pembelian yang lebih rendah dari yang ditawarkan oleh pemasok. bahwa berikut perhitungan benefit yang Pemohon Banding peroleh atas pembelian Monoethylene Glycol (MEG) dari salah satu pemasok Pemohon Banding yaitu SABIC:

AVGMONTHLYData cfm Sabic
YearMonthPrice Pre- Nego Per MTFinal Price Per MTBenefit if Compare Pre- Nego vs Final Per MT
(1)(2)(3)(4)(5) = (3)-(4)
2017 2017 2017 2017 2017 2017 2017 2017 2017 2017 2017 201701 02 03 04 05 06 07 08 09 10 11 121 .008 1 .058 1 .138 993 924 853 910 939 968 1 .048 978 1 .008916 898 782 711 711 774 832 862 912 885 895 9069 2,03 159,71 355,55 282,50 213,22 7 8,37 7 8,10 7 6,96 5 6,27 163,29 8 2,99 101,85
Total Benefit Average145,07

Total Purchase MEG from Sabic46.978,55 MT

Total Benefit at Column (5)$ 6.815.178,10

Total Fee to IVGS for Procurement$3.290.191

Total Fee to IVGS for Non Procurement$777.667

$4.067.859 bahwa berdasarkan tabel di atas, atas hasil negosiasi yang dilakukan oleh IVGS, Pemohon Banding dapat memperoleh selisih harga antara harga penawaran

dengan harga final setelah negosiasi sebesar rata-rata per tahun US$145,07 per metric ton. Dengan jumlah pembelian MEG dari SABIC sebanyak 46.978,55 MT per tahun, maka Pemohon Banding memperoleh efisiensi harga sebesar US$6.815.178,10. Selisih harga tersebut Pemohon Banding terima dalam bentuk rebate atau pengembalian jumlah uang yang telah Pemohon Banding bayar; bahwa benefit dari efisiensi harga tersebut merupakan salah satu manfaat ekonomis yang Pemohon Banding peroleh dari jasa yang diberikan oleh IVGS;

bahwa perbandingan Harga Bahan Baku Monoethylene Glycol (MEG) Pre-Order dan Post-Order (Final Price) beserta bukti pembelian MEG dan rebate telah disampaikan sebagai bukti persidangan;

bahwa tidak terdapat duplikasi jasa intragroup atas jasa Procurement dan Non Procurement, walaupun antara Pemohon Banding dan IVGS terdapat beberapa bagian yang sama namun memiliki fungsi dan peranan yang berbeda. Secara rinci dapat dijelaskan dalam Tabel Perbandingan Fungsi antara Pemohon Banding dengan IVGS yang telah disampaikan sebagai bukti persidangan;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa transaksi pemberian jasa oleh IVGS kepada Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan mengenai penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) sampai dengan Ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 32/PJ/2013, yaitu:

1. Penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi, terkait syarat ini Pemohon Banding telah membuktikan selama proses persidangan dan diperjelas kembali dalam Nota Penjelasan ini;

2. Jasa-jasa yang diberikan oleh IVGS memberikan manfaat ekonomis dan nyata- nyata dibutuhkan bagi Pemohon Banding, yaitu dengan membuktikan bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh IVGS adalah berhubungan dengan usaha Pemohon Banding seperti kebutuhan akan bahan baku primer Monoethylene Glycol (MEG), Diethylene Glycol (DEG), PTA, dan bahan baku lainnya dari Pemasok Global berikut dengan keberlangsungan rantai pasokannya;

bahwa dengan demikian, pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa jasa yang diberikan oleh IVGS kepada Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan eksistensinya dan terdapat duplikasi fungsi antara IVGS dan Pemohon Banding adalah tidak benar;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Intra-Grup Servis kepada Indorama Global Services Limited sebesar USD4,067,859.00 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan;

bahwa terkait dengan pemenuhan ketentuan administrasi terkait pelaporan pemotongan PPh Pasal 26 atas transaksi jasa tersebut, Pemohon Banding telah melampirkan form DGT atas transaksi jasa dengan IVGS sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PER-10/PJ/2017 dan SE-35/PJ/2021, sehingga hak pemajakan atas pembayaran jasa kepada IVGS tersebut berada di negara Thailand sesuai dengan Tax Treaty Indonesia dan Thailand, dan Pemohon Banding telah membuat bukti potong PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut dengan nilai pajak yang dipotong sejumlah Rp0,- dan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23/26 Masa Pajak yang bersangkutan sesuai dengan yang diatur dalam PER-10/PJ/2017;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang sejumlah Rp3.036.959.181,00 adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti berupa bukti- bukti pendukung dan penjelasan para pihak yang disampaikan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 yang terutang terkait dengan koreksi Biaya Intra Group Services di PPh Badan Tahun Pajak 2017 dengan alasan Terbanding tidak mendapatkan bukti eksistensi dan manfaat ekonomis atas pelaksanaan jasa yang dilakukan oleh IVGS karena biaya jasa dengan IVGS yang tercatat dalam buku besar (GL) dan tidak memiliki underlying transaksi yang valid/tidak mempunyai landasan yang kuat dimana transaksi hanya ada dalam catatan pembukuan tetapi tidak didukung bukti dan dokumen secara fisik;

bahwa Terbanding tidak melanjutkan untuk menentukan biaya jasa tersebut wajar atau tidak, karena menurut Terbanding tidak dapat dibuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis dari jasa yang diberikan IVGS kepada Pemohon Banding maka Terbanding mengkarakterisasi PPh Pasal 26 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT PPh Pasal 26 dari semula objek jasa vendor IVGS menjadi sebagai deviden yang diberikan kepada bukan pemegang saham berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh;

bahwa untuk koreksi Terbanding atas PPh Pasal 26 terutang Masa Pajak Maret 2017 berasal dari transaksi dengan Indorama Ventures Global Service Limited (IVGS) dengan rincian sebagai berikut:

NPWPNamaNilai Objek PajakPPh yang Dipotong
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Koreksi (Rp)
00.000.00 0.0- 000.000Indorama Ventures Global Services Limited15.184.795.903,000,003.036.959.181,003.036.959.181,00

Menimbang bahwa atas sengketa Biaya Jasa Biaya Intra-Group Servis kepada Indorama Global Services (IVGS) yang menjadi sengketa pada sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2017, yang mana koreksi tersebut merupakan koreksi primer atas koreksi sekunder dari sengketa PPh Pasal 26 ini, telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor PUT-000925.15/2022/PP/M.VIIIB Tahun 2025 yang mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa a quo;

bahwa dalam putusan a quo Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis dari biaya jasa tersebut, sehingga permohonan Pemohon Banding dikabulkan oleh Pengadilan Pajak;

bahwa dengan dikabulkannya permohonan banding atas sengketa Biaya Jasa Biaya Intra-Group Servis kepada Indorama Global Services (IVGS), maka Pengadilan Pajak berpendapat untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas sengketa PPh Pasal 26 ini dan menyimpulkan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada IVGS merupakan pembayaran Jasa

Manajemen sebagaimana telah dibuktikan oleh Pemohon Banding dalam pembuktian pada sengketa PPh Badan tersebut, dengan uraian sebagai berikut: bahwa berdasarkan fakta persidangan jasa yang diberikan oleh IVGS merupakan kegiatan Procurement dan Nonprocurement berdasarkan kontrak perjanjian layanan antara Pemohon Banding dengan IVGS jasa yang diberikan IVGS yang merupakan perusahaan berbadan hukum terdaftar di Thailand keberadaan IVGS terbukti dari Akta perusahaan, foto lokasi usaha dan daftar karyawan;

bahwa dalam pemberian jasa tersebut IVGS mempekerjakan sejumlah profesional termasuk manajemen tingkat tinggi dan memberikan layanan non pengadaaan kepada Pemohon Banding sesuai kebutuhan tercatat dalam Laporan Keuangan IVGS untuk Tahun 2017;

bahwa berdasarkan Transfer Pricing Documentation yang disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui biaya atas jasa yang diberikan IVGS yang dibayarkan oleh Pemohon Banding adalah terbukti memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2013, Surat Edaran Direktrur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013, OECD Transfer Pricing Guide Line dengan fakta bahwa jasa-jasa tersebut benar-benar terjadi dan nilai jasa yang dibayar antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa adalah sama atau dalam rentang wajar dengan nilai transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan TP Doc halaman 44-46 Dokumen Lokal tersebut diketahui bahwa tingkat kewajaranya telah diuji menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dimana berdasarkan analisis TNMM, Operating Margin IVGS (OM) sebesar 2,65% berada di antara rentang OM perusahaan pembanding dengan kuartil bawah sebesar 1,22%, median sebesar 4,14%, dan kuartil atas sebesar 6,92%. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembayaran biaya jasa profesional terkait jasa korporat Iain sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat berdasarkan Tabel Matrix of Benefit faktanya telah menunjukkan dan menjelaskan dokumen yang membuktikan Eksistensi Jasa yang diberikan IVGS kepada Pemohon Banding baik untuk aktivitas Jasa

Pengadaan (Procurement) dan/atau Jasa Layanan Lainnya (Non Procurement). Dokumen tersebut telah disertai dengan penjelasan masing-masing aktivitasnya termasuk bukti tambahan lainnya seperti beberapa email yang disampaikan, yang membuktikan peran IVGS dalam kegiatan negosiasi untuk harga MEG, dan Proposal MEG dari SHELL, mengatur supply MEG untuk masing-masing entitas Indorama Grup di Indonesia, keterlibatan IVGS ketika ada masalah keterlambatan bongkar muat (demurage), keterlibatan IVGS dalam supply chain MEG, keterlibatan IVGS dalam menyusun strategi pengaturan supply MEG untuk anggota grup Indorama di Indonesia;

bahwa berdasarkan data, dokumen, fakta persidangan dan peraturan perundang undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa faktanya eksistensi IVGS melalui Head Office-nya di Jakarta yang berfungsi sebagai media centre (jembatan komunikasi) secara group dan kelangsungan rantai pasokannya dalam proses pengadaan bahan baku dapat mengurangi resiko Pemohon Banding terbukti bahwa jasa yang dilakukan oleh IVGS merupakan kegiatan procurement yang penting dan harus dilakukan dalam usaha Pemohon Banding, dan dalam struktur organisasi Pemohon Banding, demikian pula Manfaat Ekonomis dalam hal mendapatkan harga penawaran yang lebih rendah didapatkan Pemohon Banding, sehingga memperoleh harga yang lebih murah dan Pemohon banding memperoleh effesiensi harga terkait pengadaan bahan baku pembelian Monoethylene Glycol (MEG) yang dibutuhkan dalam proses produksi kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Tabel Perbandingan Fungsi antara Pemohon Banding dengan IVGS faktanya tidak terdapat duplikasi jasa intragroup atas jasa NonProcurement, walaupun antara Pemohon Banding dan IVGS terdapat beberapa bagian yang sama namun memiliki fungsi dan peranan yang berbeda;

Menimbang bahwa dengan demikian berdasarkan data, dokumen dan fakta persidangan serta peraturan perundang undangan yang berlaku Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomi dari pemberian jasa manajeman dari IVGS kepada Pemohon Banding baik untuk jasa pengadaan (procurement) dan jasa layanan lainnya (no procurement);

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat alasan Terbanding untuk mengkarakterisasi pembayaran PPh Pasal 26 atas jasa manajemen menjadi pembayaran deviden kepada bukan pemegang saham dan kemudian menerapkan tarif sebesar 20 % karena alasan Pemohon Banding tidak melampirkan form DGT-1 untuk pembayaran deviden, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding terbukti telah memiliki form DGT-1 untuk transaksi pembayaran jasa manajemen dengan tarif 0% (Hak Pemajakan ada di negara domisili IVGS Thailand) mengikuti ketentuan Tax treaty Indonesia – Thailand, oleh karenanya koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya atas koreksi PPh Pasal 26 terutang sejumlah Rp3.036.959.181,00; bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan banding Pemohon Banding sejumlah Rp3.036.959.181,00;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan oleh para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan pokok sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
PPh Pasal 26 yang terutang3.036.959.181,000,003.036.959.181,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

PPh Pasal 26 yang terutang menurut TerbandingRp3.160.639.724,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp3.036.959.181,00 - PPh Pasal 26 yang terutang menurut Pengadilan Pajak Rp 123.680.543,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor KEP-00252/KEB/WPJ.08/2021 tanggal 31 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00003/204/17/452/20 tanggal 11 Februari 2020 Masa Pajak Maret 2017 atas nama PT INDORAMA VENTURES INDONESIA, NPWP 01.069.394.3-451.001, beralamat di Desa Cihuni RT 002 RW 004 Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak16.347.772.760,00
PPh Pasal 26 yang terutang123.680.543,00
Kredit Pajak96.051.046,00
Pajak yang tidak/kurang dibayar27.629.497,00
Sanksi Administrasi13.262.159,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar40.891.656,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 oleh Nany Wartiningsih, S.H., M.Si sebagai Hakim Ketua, Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H. dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya Kusuma Rachman, S.E. sebagai

Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Erry S. Dipawinangun, S.H., M.H.Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.

ttd

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,M.M.,M.Ak.,M.Hum.,C.A.

Panitera Pengganti ttd

Aditya Kusuma Rachman, S.E.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.