Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-013502.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

PT Kyosha Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-013502.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03106/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00040/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013502.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Kyosha Indonesia, NPWP 01.070.856.8-055.000, beralamat di Jalan Palem 2 Blok DS No. 12, Lippo Cikarang, Bekasi 17550, yang diwakili oleh Sdr. Masatsugu Suwa jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rezania Ulfah Candrakirana,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1261/PP/IKH/2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 324/PSU-KIC/II/2022 tgl 14 Februari 2022,

2. Nama: Abdullah,

Izin Kuasa Hukum: KEP-727/PP/IKH/2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 329/PSU-KIC/II/2022 tgl 12 Februari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muflih Sutadi / 19760508 199603 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Fernando Ginting/ 19841115 200901 1 004

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-16884/PJ.07/2022 tanggal 2 November 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 292/PSU- KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 124/WPJ.07/2022 tanggal 20 Januari 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 316/PSU- KIC/II/2022 tanggal 14 Februari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00040/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

oe (TT TT eur ape Pajak Memurul surat Pembahasan Akhir 7

Ho. 0. URagarg | (sesuai SEI} ketetapan pajak | Diselujui me mh... KP ol. Ah Fi

1 (Dasar Faigenaar Pajak i

2. Ava Peserta Geez dan jaga yang ten tae, PP

' 2.1. Sasha 21. ¢2G B23, 179) II 255, FE Ie FASE LSS ae), Perversion pe dg CPM oa hams cing, fect] 2,7 44 Bag, Ae BAN

2.4. Paryorahan paces Shang dipure at Pemengut PPN S q a da Purmeeruhin yang ech ya tide pisau DI GAS Pa PA TEMA tel Bei AAS

25. Panpe- Bhan sang ile eee dan pecs PPE i 3 kat b. Acar Servers an Fear din loo yang lidak tentang PPA q a n alan golaruh persemhan ja cbs 22,708, SRF F287 Sa AOA ASI 22,350 822.221,

AooAbas ie por BAe Sh? tidak benan AAN SP dev be lara er Pome, 1

, PM arr Benua 2endir Prengesahan seba lop ga mn Ken semula :

tte merata eer i i

Lod Beau GAP ut t 1

2. Saman ata BEP beak sereu jug dur Jar Sagrah Fasear iy r Hj

2.5, Pornunte ctan IP cari Leer Daan apes t Cc Hl) a4. Parrung.tan sang alel Pemurget PPM ba Gr v

DS Rog’acan Memang acai & Hi) 4

ALS. Bary. Abed Sap ear ajar seri’ tek diserqualtel kan La a Pi a7, Tenan IL Uu G si 5

£ |Penyhibungan PPM Kurang Bayar

2. Pajet Saluran par Parag Jipenet sendiri BALAS PFS PS FFU CTG CSS oUt saree ir

EM yang A5219 Simuka Calan Fase Pajal yang sama Q La n

KR Fatah Masuk ana dapat diperhitungkan FEZ GOLF AM SUS, En 3 FERI iF, af, ETP ipekek kurang hay) . a 5 HL

J) Dibove: engan HF sendin iF n a ak. Dau [Bin La Gi i

G Aes ntugnen

CI. SAS 0 a C eh Jordan pajes pong Capes aie Dita PAK LSS Fale Seg VERRALL ARE

@. dumlad peng. t agen PPM Fry bareue (415,522,081) 1402 351,773, (44a E78 TI

3 (Kelebihan Pajak yong sudah :

3. Dika gensusik:3 ks Masa Farak ber kutisa 443 SIB TEL asa 440 AAA bE. Dikompensasika1 28 Masa beak |. fpurmbetu un) a o “

2. Iran Ta Li av S201 egc HI Aa SPREE.

4 (PPN yang kurang dibayar 21) aq)

Spares en ciel :

&. Dongs Fess 15 (20 nue a c

Ib, Karaan Pasal io Ji KUP 21 198,115 Ti

Ko Bung Pasal ISA UP TC La

& Reva ken Pesel 1A SP La c go eonaike, Pase LAC CSS RP £ ii

Co Bangi Pass 190 (57 FUP L u ia panda Kasal 28 (2) KL po. Pasal ofa Ang c n

2 Jumlah fe bed dan A1,19E, IIS ul

& |auevah PPR yang masih horus dibayar es KE fi 25.287 Ga | 4

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 099/PSU-KIC-3/X/20 tanggal 12 Oktober 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)diajukan
Keberatan
(Rp)
1.Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiri273.073.085273.073.0850
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan722.601.176701.404.85821.196.318
3.Perhitungan pajak yang tidak / kurang dibayar (1-2)(449.528.091)(428.331.773)21.196.318
No.UraianMenurutKoreksi yang
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)diajukan
Keberatan
(Rp)
4.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasi ke masa berikutnya449.528.091449.528.0910
5.PPN yang kurang bayar (3+4)021.196.31821.196.318
6.Sanksi Administrasi Pasal 13(3) KUP021.196.31821.196.318
7.Jumlah PPN yang masih harus dibayar042.392.63642.392.636

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03106/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 15 September 2021 menyatakan mengabulkan sebagain dengan perhitungan sebagai berikut:

! i Ditambah / | :

, Ne. | Uratan | ...Semula | (Dikurangi) | Menjadi

PPN yang kurang/ (lebih! ' . saan

} Geta aan 21.196.318 (1.452.000)| 19.744.518 hb. Sanksi Singa i a a al

' c. | Sanksi Kenaikan | Daan... ea 19,744,318

Jumlah PPN yang masih | am nana pen anaanunal namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 292/PSU-KIC- 3/XI/21 tanggal 9 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 26 November 2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 292/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03106/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 15 September 2021 (Lampiran 1) tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (“SKPKB PPN”) Nomor 00040/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2019

(Lampiran 2) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena SuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 03106/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 15 September 2021 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 16 September 2021;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Masatsugu Suwa, jabatan Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 6 Tanggal 11 Mei 2021 (Lampiran 3) yang mencantumkan nama penandatangan Surat Banding (yaitu Masatsugu Suwa) sebagai salah seorang Direktur PT Kyosha Indonesia;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03106/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 15 September 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00040/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2019 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua (KPP PMA Dua), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi
(Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
.1. Ekspor12.726.853.17812.726.853.1780
a.2. Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri2.730.730.9482.730.730.9480
.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut6.940.938.0956.940.938.0950
.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)22.398.522.22122.398.522.2210
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)22.398.522.22122.398.522.2210
d. Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan000
No.UraianMenurutKoreksi
(Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP000
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujaun Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)273.073.085273.073.0850
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan722.601.176701.404.85821.196.318
b.3 STP (pokok kurang bayar)000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5 Lain-lain000
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)722.601.176701.404.85821.196.318
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)722.601.176701.404.85821.196.318
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(449.528.091)(428.331.773)21.196.318
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
No.UraianMenurutKoreksi
(Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya449.528.091449.528.0910
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……. (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)449.528.091449.528.0910
4.PPN yang kurang dibayar (2.e+3c)021.196.31821.196.318
5.Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13(2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP021.196.31821.196.318
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP j.o Pasal 9 (4f) PPN000
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)021.196.31821.196.318
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)042.392.63642.392.636

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP PMA Dua dengan surat Nomor 099/PSU-KIC- 3/X/20 tanggal 12 Oktober 2020 (Lampiran 4) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)diajukan
Keberatan
(Rp)
1.Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiri273.073.085273.073.0850
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan722.601.176701.404.85821.196.318
3.Perhitungan pajak yang tidak / kurang dibayar (1-2)(449.528.091)(428.331.773)21.196.318
4.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasi ke masa berikutnya449.528.091449.528.0910
5.PPN yang kurang bayar (3+4)021.196.31821.196.318
6.Sanksi Administrasi Pasal 13(3) KUP021.196.31821.196.318
7.Jumlah PPN yang masih harus dibayar042.392.63642.392.636

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 03106/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 15 September 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
Ditambah /
Semula(Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a.PPN yang kurang/(lebih) dibayar21.196.318(1.452.000)19.744.318
b.Sanksi Bunga000
c.Sanksi Kenaikan21.196.318(1.452.000)19.744.318
d.Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar42.392.636(2.904.000)39.488.636

4. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak yang berbunyi: “dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.” bahwa atas jumlah pajak terutang di SKPKB PPN Nomor 00040/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2019 telah Pemohon Banding bayar sebesar Rp 42.392.636 pada tanggal 18 Agustus 2020 sebelum mengajukan keberatan (Lampiran 5). bahwa dengan demikian Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 Ayat (5a), Ayat (5b), dan Ayat (5c) UU KUP dan Pasal 36 Ayat (4) UU Pengadilan Pajak;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
KeputusanPemohon Banding (Rp)
Keberatan
(Rp)
a.PPN yang kurang/(lebih) dibayar19.744.318019.744.318
No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
KeputusanPemohon Banding (Rp)
Keberatan
(Rp)
b.Sanksi Bunga00
c.Sanksi Kenaikan19.744.318019.744.318
d.Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar39.488.636039.488.636

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp19.744.318

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut sebesar Rp 19.744.318 dengan rincian sebagai berikut:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/Menurut WP
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
1PT FLEXINDOMAS01.670.025.4-038.000010.000-19.6265404221/01/2019477,50047,750
2PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998092504/01/20191,460,000146,000
3PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998092604/01/2019550,00055,000
4PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998092704/01/20191,200,000120,000
5PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998124815/01/2019820,00082,000
6PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998131116/01/2019900,00090,000
7PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998142923/01/2019330,00033,000
8PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998143023/01/2019168,00016,800
9CV SURYA ABADI02.321.590.8-413.000010.001-19.3809926924/01/2019300,00030,000
10PT USAHASAUDARA MANDIRI01.614.126.9-415.001010.001-19.5066126819/01/2019902,50090,250
11PT NACHINDO TAPE INDUSTRY01.490.521.0-641.000010.001-19.5323495608/01/20192,152,800215,280
12PT NACHINDO TAPE INDUSTRY01.490.521.0-641.000010.001-19.5323653023/01/20192,152,800215,280
13PT NITTO MATERIALS INDONESIA01.824.282.6-055.000010.002-19.2450018429/01/20194,637,671463,767
14CV PERMATA NIAGA02.858.647.7-413.000010.002-19.2805250622/01/20193,600,000360,000
15PT KANEFUSA INDONESIA01.061.560.7-055.000010.002-19.2871845907/01/2019600,00060,000
16PT KANEFUSA INDONESIA01.061.560.7-055.000010.002-19.2871846107/01/2019300,00030,000
17PT KANEFUSA INDONESIA01.061.560.7-055.000010.002-19.2871864611/01/2019400,00040,000
18PT KANEFUSA INDONESIA01.061.560.7-055.000010.002-19.2871900522/01/2019300,00030,000
19CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.002-19.4029953321/01/2019456,00045,600
20CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.002-19.4029962025/01/201991,0009,100
21CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.002-19.4029967330/01/2019640,00064,000
22PT ELMECON MULTIKENCANA01.777.726.9-037.000010.002-19.4233468703/01/2019388,00038,800
23PT BOELAN OETAMA MANDIRI31.261.830.9-413.000010.002-19.4712117107/01/20192,500,000250,000
24PT SINAR MUTIARA CAKRABUANA75.352.090.7-032.000010.002-19.4925051104/01/2019352,00035,200
25PT SINAR MUTIARA CAKRABUANA75.352.090.7-032.000010.002-19.4925084310/01/2019453,00045,300
26PT SINAR MUTIARA CAKRABUANA75.352.090.7-032.000010.002-19.4925274228/01/20191,579,000157,900
27PT SINAR MUTIARA CAKRABUANA75.352.090.7-032.000010.002-19.4925274328/01/2019636,00063,600
28PT TECHNO9 INDONESIA03.016.894.2-034.000010.002-19.5310336304/01/2019700,00070,000
29PT TECHNO9 INDONESIA03.016.894.2-034.000010.002-19.5310338617/01/20195,450,000545,000
30PT MATAHARI FILTER02.630.521.9-407.000010.002-19.6390109604/01/20191,920,000192,000
31CV PUTRA DEKA MANDIRI02.739.831.2-416.000010.002-19.7899990010/01/20198,640,000864,000
32CV PUTRA DEKA MANDIRI02.739.831.2-416.000010.002-19.7899994624/01/201931,387,5003,138,750
33CV RETECHINDO31.783.311.9-414.000010.002-19.8833030716/01/20191,500,000150,000
34PT TUNAS JAYA ARYATAMA01.955.577.0-086.000010.002-19.9166393023/01/2019208,00020,800
35PT TUNAS JAYA ARYATAMA01.955.577.0-086.000010.002-19.9166395930/01/20193,900,000390,000
36PT HIBEX INDONESIA01.072.096.9-414.000010.002-19.9651254924/01/201924,000,0002,400,000
37PT PURBAYA PACKINDO31.527.477.9-406.000010.003-19.0187880025/01/20191,075,000107,500
38CV BEST MARK SOLUTION02.744.431.4-413.000010.003-19.1015134822/01/2019190,00019,000
39PT HASTA KARYA ANANTA76.008.581.1-416.000010.003-19.2236715018/01/20193,450,000345,000
40PT ZEUS COMPONENT INDONESIA70.329.131.0-413.000010.003-19.2283076622/01/20199,191,250919,125
41CV RETECHINDO31.783.311.9-414.000010.004-18.7126876112/12/201813,600,0001,360,000
42PT AIDA INDONESIA02.419.334.4-431.000010.004-18.8001765713/12/201812,000,0001,200,000
43PT TUNAS JAYA ARYATAMA01.955.577.0-086.000010.006-18.4044483520/12/20181,778,000177,800
44PT A I R I N01.316.604.6-051.000010.006-18.4144187711/12/201813,847,1641,384,716
45PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001011.000-19.9998132623/01/2019510,00051,000
46PT ANDES JAYA ABADI76.245.709.1-413.000011.002-19.5053157129/01/20191,500,000150,000
47PT RISVATAMA LARAS01.823.539.0-007.000011.002-19.7235280618/01/201912,750,0001,275,000
48CV BARAYA MANDIRI UTAMA72.837.608.8-414.000011.003-19.1414717208/01/201921,500,0002,150,000
TOTAL197,443,18519,744,318

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

• PMK No. 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat mengatur bahwa:

Pasal 21 ayat 1, 3 dan 4

‟(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/ atau e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/ atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(3)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/ atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/ atau e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain (4)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2003 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Dan Ke Kawasan Berikat mengatur bahwa:

III. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai

2. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh PKP di Kawasan Berikat kepada PKP di Kawasan Berikat lainnya selain Pulau Batam dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

• Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN bahwa Prinsip Dasar Pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) dan (9) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN”);

bahwa adapun ketentuan pasal-pasal tersebut telah mengatur sebagai berikut:

Pasal 9 UU PPN:

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (4)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya; Pasal 9 ayat (4a)

Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku; Pasal 9 ayat (4b) huruf b

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:

a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;

Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN:

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

• Pasal 16F UU PPN

Pasal 16F UU PPN menyatakan:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;”

Penjelasan Pasal 16F UU PPN:

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

b. Alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut sebesar Rp 19.744.318 dengan rincian sebagai berikut:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/Menurut WPDetail Transaksi
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
1PT FLEXINDOMAS01.670.025.4-038.000010.000-19.6265404221/01/2019477,50047,750MYOTOKU VACUM PAD PFG-10-A-NBR (spare part)
2PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998092504/01/20191,460,000146,000CLAMP ON CURRENT TRANSFORMER AKW4801B PANASONIC
3PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998092604/01/2019550,00055,000SILENCER CKD SLW-6A (spare part)
4PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998092704/01/20191,200,000120,000GEAR HEAD 4GN3K ORIENTAL (spare part)
5PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998124815/01/2019820,00082,00071035410 SENSOR GX-F12B SUN-X (spare part)
6PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998131116/01/2019900,00090,00071000559 VACUUM PAD VP20BN PISCO (spare part)
7PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998142923/01/2019330,00033,00071001130 VACUM PAD VP 30 BN PISCO (PRINTING)
8PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998143023/01/2019168,00016,800FITTING PL 8-01 PISCO (FLUX) - spare part
9CV SURYA ABADI02.321.590.8-413.000010.001-19.3809926924/01/2019300,00030,000KABEL POWER
10PT USAHASAUDARA MANDIRI01.614.126.9-415.001010.001-19.5066126819/01/2019902,50090,25071002632 STRIP HEATER P-100MTR, L=25MM 45W-4V
11PT NACHINDO TAPE INDUSTRY01.490.521.0-641.000010.001-19.5323495608/01/20192,152,800215,280CELLO NC 24MM X 72Y X 12KLG (spare part)
12PT NACHINDO TAPE INDUSTRY01.490.521.0-641.000010.001-19.5323653023/01/20192,152,800215,280CELLO NC 24MM X 72Y X 12KLG (spare part)
13PT NITTO MATERIALS INDONESIA01.824.282.6-055.000010.002-19.2450018429/01/20194,637,671463,767376 25MMX50M TRANSPARANT (packing supplies)
14CV PERMATA NIAGA02.858.647.7-413.000010.002-19.2805250622/01/20193,600,000360,000Solution TL 070 (production supplies)
15PT KANEFUSA INDONESIA01.061.560.7-055.000010.002-19.2871845907/01/2019600,00060,000MATA DIAMOND SAW BLADE 40P.X305X2.4X1.8X31.75
16PT KANEFUSA INDONESIA01.061.560.7-055.000010.002-19.2871846107/01/2019300,00030,000GANTI MATA DIAMOND CUTTER 120X2X2X25.4X20
17PT KANEFUSA INDONESIA01.061.560.7-055.000010.002-19.2871864611/01/2019400,00040,000MATA DIAMOND SAW BLADE 305X3X2.2X25.4X100P
18PT KANEFUSA INDONESIA01.061.560.7-055.000010.002-19.2871900522/01/2019300,00030,000GANTI MATA DIAMOND CUTTER 120X2X2X25.4X20
19CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.002-19.4029953321/01/2019456,00045,600Take Up Units FYH UCT 206 FYH
20CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.002-19.4029962025/01/201991,0009,100Bearing NTN 6201 ZZ NTN
21CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.002-19.4029967330/01/2019640,00064,000Bearing Insert FYH SB 202-10 FYH
22PT ELMECON MULTIKENCANA01.777.726.9-037.000010.002-19.4233468703/01/2019388,00038,800TIMER H3CR-A8 AC100-240/DC100-125 OMI
23PT BOELAN OETAMA MANDIRI31.261.830.9-413.000010.002-19.4712117107/01/20192,500,000250,000Plastic Vacuum Antistatic uk.25x30
24PT SINAR MUTIARA CAKRABUANA75.352.090.7-032.000010.002-19.4925051104/01/2019352,00035,200SMC CYLINDER CDM2B20-40Z
25PT SINAR MUTIARA CAKRABUANA75.352.090.7-032.000010.002-19.4925084310/01/2019453,00045,300SMC CYLINDER CDM2B32-25Z
26PT SINAR MUTIARA CAKRABUANA75.352.090.7-032.000010.002-19.4925274228/01/20191,579,000157,900SMC SOLENOID VALVE VZ5120-5LZ-01
27PT SINAR MUTIARA CAKRABUANA75.352.090.7-032.000010.002-19.4925274328/01/2019636,00063,600SMC CYLINDER CDJ2B16-25Z-A
28PT TECHNO9 INDONESIA03.016.894.2-034.000010.002-19.5310336304/01/2019700,00070,000VGEN PLATINUM DDR3 4 GB PC 10600
29PT TECHNO9 INDONESIA03.016.894.2-034.000010.002-19.5310338617/01/20195,450,000545,000EPSON L1300
30PT MATAHARI FILTER02.630.521.9-407.000010.002-19.6390109604/01/20191,920,000192,000Catridge Filter Size : 20" x 100 Micron
31CV PUTRA DEKA MANDIRI02.739.831.2-416.000010.002-19.7899990010/01/20198,640,000864,000TRUNDEAN TMD-37P , 0.4KW (spare part)
32CV PUTRA DEKA MANDIRI02.739.831.2-416.000010.002-19.7899994624/01/201931,387,5003,138,750Magnetic Drive Pump Model: TMD-350P (pompa)
33CV RETECHINDO31.783.311.9-414.000010.002-19.8833030716/01/20191,500,000150,000BUSHING BRONZE 18MM X 17MM
34PT TUNAS JAYA ARYATAMA01.955.577.0-086.000010.002-19.9166393023/01/2019208,00020,800Thermal Overload TR-ON/3 6-9A - Fuji Electric
35PT TUNAS JAYA ARYATAMA01.955.577.0-086.000010.002-19.9166395930/01/20193,900,000390,000Relay Matshushita NR SD 12V
36PT HIBEX INDONESIA01.072.096.9-414.000010.002-19.9651254924/01/201924,000,0002,400,000CONVERSION TO BOARD ASSY BLMC2 (Tooling)
37PT PURBAYA PACKINDO31.527.477.9-406.000010.003-19.0187880025/01/20191,075,000107,500LAYER SHEET UK 130X410
38CV BEST MARK SOLUTION02.744.431.4-413.000010.003-19.1015134822/01/2019190,00019,000FULLER GAUGE
39PT HASTA KARYA ANANTA76.008.581.1-416.000010.003-19.2236715018/01/20193,450,000345,000SEAL KID & OIL HYDRAULIC
40PT ZEUS COMPONENT INDONESIA70.329.131.0-413.000010.003-19.2283076622/01/20199,191,250919,125PLAT PENUTUP GUTTER 5X2400X605MM 1100017607
41CV RETECHINDO31.783.311.9-414.000010.004-18.7126876112/12/201813,600,0001,360,000ROLLER TEKNEK SIZE 50 X 860MM SUS 304 X 40MM NYLON BEARING 6902Z
42PT AIDA INDONESIA02.419.334.4-431.000010.004-18.8001765713/12/201812,000,0001,200,000Air Pump AP 63x8
43PT TUNAS JAYA ARYATAMA01.955.577.0-086.000010.006-18.4044483520/12/20181,778,000177,800MCCB BW160EAG 3P 150A 18KA - Fuji Electric
44PT A I R I N01.316.604.6-051.000010.006-18.4144187711/12/201813,847,1641,384,716LO-LO TPS & PAKET PLP 4 X 20'' CONTAINER FULL
45PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001011.000-19.9998132623/01/2019510,00051,000AIR CYLINDER BDA16 X 30 KOGANEI
46PT ANDES JAYA ABADI76.245.709.1-413.000011.002-19.5053157129/01/20191,500,000150,000STICKY MAT BLUE 24''X36''
47PT RISVATAMA LARAS01.823.539.0-007.000011.002-19.7235280618/01/201912,750,0001,275,00071001202 Spare Parts Compressor Hitachi OSP 37S5AR
48CV BARAYA MANDIRI UTAMA72.837.608.8-414.000011.003-19.1414717208/01/201921,500,0002,150,000SANYO DENKI SERVO AMPLIFIER BL 67ZA030AJ
TOTAL197,443,18519,744,318

- bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi pembelian Barang Kena Pajak (”BKP”) yang tidak melekat di produk dan berupa jasa sehingga sesuai dengan ketentuan diatas maka PPN atas transaksi tersebut tetap dipungut;

- bahwa berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, maka tidak satupun ketentuan yang dilanggar oleh Pemohon Banding, karena Pajak Masukan yang diterima oleh Pemohon Banding dari para supplier/vendor adalah:

Faktur Pajak tidak cacat karena telah memenuhi:

1. Persyaratan formil

Karena telah diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 13 ayat (5);

2. Persyaratan materil

Karena berhubungan langsung dengan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 13 ayat (9);

- bahwa sesuai ketentuan Pasal 16F UU PPN yang kami jelaskan di atas, seharusnya Wajib Pajak dapat mengkreditkan pajak masukan tersebut.Tanggung jawab Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atas PPN yang dipungut oleh penjual barang/pemberi jasa telah Wajib Pajak lakukan sebagaimana seharusnya. Dengan demikian, Wajib Pajak bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada PKP Penjual;

- bahwa berdasarkan prinsip substance over the form (substansi lebih utama daripada bentuk formal), tidak ada kerugian negara yang terjadi dari tindakan yang dilakukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding selaku Pengusaha Kena Pajak yang mengkreditkan pajak masukan tersebut telah melakukan pembayaran atas nilai invoice maupun PPN nya kepada supplier/vendor tersebut;

- bahwa barang yang masuk kedalam Kawasan berikat harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh Pejabat Bea Cukai sehingga seharusnya telah dilakukan pengecekan atau pemeriksaan atas pemberian fasilitas bea cukai dan perpajakannya. Tambahan pula, bahwa PMK 131/PMK.04/2018 tersebut adalah regulasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kawasan berikat berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai sesuai yang tercantum di regu Dengan demikian, kewenangan penelitian atau pemeriksaan

terhadap fasilitas Kawasan berikat berada di bawah pengawasan Dirjen Bea Cukai dan koreksi pajak masukan Rp 19.744.318 oleh Terbanding (Direktor Jenderal Pajak) tidak tepat karena diluar kewenangannya;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut sebesar Rp 19.744.318 agar dibatalkan seluruhnya;

IV.Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut yang dilakukan oleh Terbanding;

3. bahwa berdasarkan uraian penjelasan dan dasar hukum tersebut diatas, maka menurut Pemohon Banding koreksi Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut sebesar Rp 19.744.318 sudah seharusnya dibatalkan dan menjadi Nihil;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding sehingga perhitungan PPN terhutang menurut perhitungan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari 2019 adalah sebagai berikut:

Perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2019Jumlah
Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiriRp273.073.085
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp722.601.176
Perhitungan pajak yang tidak / kurang dibayarRp (449.528.091)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasi ke masa berikutnya449.528.091 Rp
PPN yang kurang bayarRp 0
Sanksi Administrasi Pasal 13(3) KUPRp 0
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 0
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

03106/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 15 September 2021;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00040/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2019;

Bukti P-3. Salinan Akta Nomor 6 tanggal 11 Mei 2021 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah satu pengurus; Bukti P-4. Salinan Surat Keberatan Nomor 099/PSU-KIC-3/X/20 tanggal 12 Oktober 2020 beserta Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-5. Salinan bukti pembayaran atas SKPKB PPN Nomor

00040/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 sebesar Rp42.392.636 tanggal 18 Agustus 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-124/WPJ.07/2022 tanggal 20 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Nomor: U- 013502.16.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 2 Desember 2021 berkenaan dengan

surat banding dari PT Kyosha Indonesia Nomor 289/PSU-KlC-3/Xl/21 tanggal 9 November 2021 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 292/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 November 2021 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak a. bahwa banding diajukan dengan Surat Bandingv dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan

Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktuv dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3v (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1v (satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-v alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkanv tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-03106/KEB/WPJ.07/2021 tanggal

15 September 2021 yang diterima tanggal 16 September 2021;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan suratv keputusan yang dibanding, yaitu Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

03106/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 15 September 2021;

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

Untuk Masa Pajak 2007 dan seterusnya

− bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

− bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang

Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya

− bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

v

− bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh

Masatsugu Suwa bertindak selaku: *)

− Wajib Pajak

− Ahli Warisnya v

− Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

− Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

− Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. bahwa penandatanganan surat banding:

− Berkedudukan di Indonesiav

− Melampirkan bukti keberadaan pada saatv penandatanganan surat banding k. bahwa Keputusan yang diajukan banding bukanv merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00040/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2019 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-372/WPJ.07/KP.03/RIK.SIS/2020 tanggal 16 Juli 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

oe: (TT TT eur ape Pajak Memurul surat Pembahasan Akhir

Ho. URATAN | (sesuai SP1) ketetapan halak | Misclugui .

— et ER — {fim

1 (Dasar Paigenaarh Pajak i !

2. Ava Perera er Serap dan jaga yang ten tae, PPI

2. Singa 21. ¢2G B23, 179) II 255, FE Ie AS f Sad, PET Yordan 5213 PPM oa hams cir, sei 2 Bag, 98g 23521

2.4. Paryorahan paces Shang dipure at Pemengut PPN 3 q a da Purmeeruhin yang ech ya tide pisau DI GAS Pa PA TEMA tel Be ARA

25. Panpe- Bhan sang ile eee dan pecs PPE i 3 "

b. Acar Servers an Fear din loo yang lidak tentang PPA q a a:

alan golaruh persemhan ja cbs 22,708, SRF F287 Sa AOA ASI Bang do ALAS ie por BAe Sh? tidak benan AAN SP dev be lara er Pome, H

: PM Len Benua cacdirsrenyerahan gta lop ap mn Ken semula

Ble peal crs i

Loi Four der L L q

2. Saman ata BEP beak uereijud dur Jar Sagrah Fasear fi r 4

2.3, Pornunle stan IKP cari Leer Dae aa apes t L Hy a4. Parrung.tan sang alel Pemurget PPM t Gr H)

DS kep atan Memang Sau Da Hi) Hl

ALS. Bary. Abed Sap ear ajar seri’ tek diserqualtel kan 0 a Fi

£ |Penyhibungan PPM Kurang Bayar

2. Pajet Saluran par Parag Jipenet sendiri BALAS PPA BLU3,C3S

2 Kera

Ko. MP yang A21 Simuka alami Mega Pajal: yang some Q La i

KL Fatah Masuk yang dapat dipomitunckat FEZ GOLF AM SUS, En 3 PEN O01 2758 af, ETP ipekek kurang lage . a 5 Hi) oe) Dilgrar dengan HET sendi iF o i) ae. larity La G en

Ko Csgert Langia ni. SASF 0 1 L uh duendat) paka Fang Capes ae asa PAK AF FM ACLSES UREA APE

6. Mamlan peng: t agin PAM karang bagas (iS 528.031) 1802 225 773) TE EN NN

3 (Kelebihan Pajak yang sudah :

3. Dika gensusik:3 ks Masa Farak ber kutisa 443 SIB TEL asa 440 AAA bE. Dikompensasika1 28 Masa beak |. fpurmbetu un) a o

S5 den Ya Li “45 SR fein RAP PL | AS EAB

4 (PPN yang kurang dibayar 21) aq

Spares en ciel :

&. Dongs Fess 15 (20 nue a a

Ih, Kenaikan Pasal 15 (Ji RUF 21,296,718 Wy i Bung Pasal ISA UP TC q

& Reva ken Pesel SA SP La c go eonaike, Pase LAC CSS RP £ u

Co Bangi Pass 190 (57 FUP L u ia panda Kasal 28 (2) KL po. Pasal ofa Ang c n

2 Jumlah fe bed dan A1,19E, IIS ul

& |auevah PPR yang masih horus dibayar AT fi 25,287 poe | al

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 099/PSU-KIC-3/X/20 tanggal 12 Oktober 2020, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut;

an | Be ea

: i r Menurut | Koreksi yang

No. Uraiun | Wajib Pajak | Fiskus | ees i Pajak keluaran yang S73.073.G85} 275.073.085 Q og. harus dipungut fdibayar i i

» | Pajak Masukan yang | 722501176) 701.404.8538 | TE

"| dapardiperhitungken | hee ee

Perhitingan pejak yang | ($49,528. 091): 428.331.779) 22,106,218

; 3. | tidak / kurang dibayar {L-

; | Keleb'han pajak yang > 449.528.0921 445.538,.091 Dj

3, ' sudah dikompensasi ke :

i masa berikutnya _ KANAN .

& PPN yarg kurang bayar | c 21.196.318 21.196.318

,, | Sanksi Administrasi Pasal | GO! Fli963i8| 21.196.318;

LM KUP pam

{ » 1 Jumlah PPN yang masih Oi 42.392.636 42.392.536

LT ikarasdibayar oo oo Po

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 03106/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 15 September 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

: 1 Ditambah / | :

Ne. Urainn jw S¢mula | (Dikurangi) |. Menjadi

PPN yang kurang/ (lebih! ; . ank

PN Gabe aan 21.196.318 ILas2.00ujt— 197a4a1g

Sanksi Bunga 0 mn LS

' 0. | Sanksi Kenaikan Lo omasaas| oo Uss200| — Inyaagisi

Jumlah PPN yang masih ! ane mama nnml an can ene

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
KEP KeberatanPemohon Banding
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan701.404.858722.601.17519.744.318

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp19.744.318

Menurut Terbanding

A. Koreksi atas sebesar Rp 19.744.318 a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan stafion wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat

Pasal 21

Ayat (1)

Barang yang berasal dari tempat lain dałam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya c. Kawasan Bebas d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM;

Ayat (2)

Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak;

Ayat (3)

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluâran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain

Ayat (4)

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

Ayat (5)

Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundangundangan di bidang perpajakan.

Ayat (6)

Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan 'PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT”.

Pasal 22 ayat (1)

Pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dałam Pasal 19 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP;

ayat (2)

Dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dałam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 21 ayat (1);

b. Tanggapan Terbanding bahwa atas alasan keberatan Wajib Pajak tersebut, hasil penelitian dan pendapat Tim Peneliti adalah sebagai berikut:

bahwa dalam surat nomor 099/PSU-KIC-3/X/20 tanggal 12 Oktober 200, Wajib Pajak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nila Barang dan Jasa nomor 00040/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2021 Masa Pajak Januari 2019 diuraikan lebih lanjut dalam butir VII.D;

Koreksi yang diajukan Keberatan:

bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut sebesar Rp 19.744.318;

A. SAMBARAN USAHA WAJIB PAJAK

AA. Pembukuan Wajib Palak :

a. Metode Pembukuan: Akrual

b. Proses Pembukuan: Manual c. Laporan Keuangan

Eisusen' Diaudit

Kantor Akuntan Publik: -

Nama akuntan publik =: -

Register akuntan publik ts

Pendapat akuntan publik: -

A2. Gambaran Umum Usaha Wajib Pajak

Wo Tanggal dan Tranpat Perdinan . BP vue tia di Jaka

Motans . Masa nara: Mamita ski

Notice Akte kiri

So. dan langgal pengesahan CP 12624 HT 01 01TH Sa reves teri kaki rac

220 ABD Penipanan (iecuk Mir;

Targgal 19 September 2577

Malang Sauna Dudi aksano SH

Braves? LK te 15

Tenang . Pernyalaan Kepulutan Para Permegang Satin

Betecurqar lan mengena pera nan paruSahgan ,

PO Kyasing Indonasia merupakan (Wajib Pajak yang Sergerakat bidang ban produksi PCB. Perusahaan iii ter ti sejuk tanggal f v1 1954 dan hetlekayi di Jalan Pa cm 2 Bfox DS No.42, Lppe Cl sarang, Bukasi Kegiatan Lsahu Waah Panah

Rorgdras dalan bidang pabokan yaily penguatan PGR (Panted Circuit Board) yang d gararsan pada desy pelanugaa, sela ape Bajak cai ragraliki yaaa ci bidang trading PGA sang letih Korea" ceded dala Ti art. wa, Pajak tidak dapat menata

PSB lesebutdecoar tekncisgi yang chimiLeinya, Untuk usaha trading, barang berasa" dat rapor isak AT asi yaitu Kyosha

Honekang (9 Lid dan penjumtarnya kepada PL Nipaot Sai, Manah Mug giri Sayati Ts.

Kalam Frnses poduksinya. Poranggan akan membara spresitkesi produk seperi. des gn (pola), Dahan pupdackabe ukuran produk, dan komposisi produs. Kee ad ar PT Kyoska akan Merger sisa patah ubagadaan untae memesan bahan baku produksi. Bahan baku dikelas chan akta elo dis gudang yang Renu akan di erngpunakaa unlus proses produksi

Sarapa Mead’ Larang oo. Barang jadi ie senul kemudian Cikus. dl ber abs da semudan dikin kan kepada pelanggan

Setelah barang delist bugikan, Wajb Pagas menyackar dar menerb tran lagian kepada pekeiggan mc ipull aga maya penudangan. baya Transportasi, Apa Teer Pan ago,

Proses Bisnis Wajib Pajak

13 Produk yang dihasilkan

Produk yang dihasikan oleh PT Kyosha Indonesia antara lain :

- Single-sided printed wiring board

- Carbon printed wiring board

- Automotive PCB

- LED lighting PCB

- Alumunium PCB

Miter Seat Deh 1 Pn : "

Gres PE LS Ge

Oo Stemrlagawikah |... Powerwind rock Hand Lamp _. Rear Lamp ... Ng

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)

Menurut SPT: Felslalalol - INDUSTRI SEMI KONDUKTOR DAN KOMPONEN

ELEKTRONIK LAINNYA

B. DATA

B.1. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi B.1.1.Surat permintaan pertama nomor S-151/WPJ.07/2020 tanggal 20 Januari 2020.

Dokumen yang diminta Tim Peneliti adalah sebagai berikut :

1. SPT Masa PPN Masa Pajak terkait;

2. Laporan Keuangan Audit untuk Tahun Pajak 2019;

3. Data/dokumen pendukung terkait koreksi yang disengketakan terdiri Masa Pajak Januari 2019

- Dokumen pendukung terkait koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 21.196.318 yang terdiri dari :

(1) Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp1.452.000,- (2) Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sebesar Rp19.744.318,-

4. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

5. Risalah Pembahasan;

6. Akte Notaris yang menunjukkan bahwa Sdr. Kazuhide Watanabe berwenang menandatangani surat keberatan;

7. Data/dokumen lainnya yang mendukung keberatan Saudara.

B.2. Data yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses keberatan meliputi:

1. SPT Masa PPN Masa Pajak terkait;

2. Laporan Keuangan Audit untuk Tahun Pajak 2019;

a. Data/dokumen pendukung dalam bentuk terkait koreksi yang disengketakan terdiri masa Pajak Januari 2019

- Dokumen pendukung terkait koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 21.196.318 yang terdiri dari :

(1) Pajak Masukan yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sebesar Rp1.452.000,- (2) Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sebesar Rp19.744.318,-

3. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

4. Risalah Pembahasan;

5. Akte Notaris yang menunjukkan bahwa Sdr. Kazuhide Watanabe berkedudukan sebagai Presiden Direktur;

Data yang tidak dipertimbangkan terkait Pasal 26A ayat (4)

Sesuai Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, maka data yang dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya adalah data yang tersedia pada saat pemeriksaan.

C. URAIAN PENELITIAN bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen dan keterangan yang disampaikan oleh Wajib Pajak, dengan ini disampaikan pokok sengketa yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagai berikut :

Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 21.196.318,-

PEMBAHASAN KOREKSI

Menurut Pemeriksa :

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan halaman 44-50 diketahui bahwa perincian dan penjelasan atas koreksi atas pajak masukan sebagai berikut:

A. Faktur Pajak Masukan atas perolehan BKP / JKP Dalam Negeri yang tidak berhubungan langsung dengan usaha.

“- S5 5-5 . roe a Sa _-.

po [ETA cers rue fears FE ea

P= Eren feces Teese [anepee en [pees Doo cin:

B. Faktur Pajak Masukan atas perolehan BKP / JKP Dalam Negeri yang tidak dapat dikreditkan karena seharusnya mendapat fasilitas sesuai dengan PMK-131/PMK.04/2018

Ne Gepeng cee En ana

An An MAAN NA

Pe Pn ee ees Pein | ee] te

Da a nat ee osame| anal a na Maa MEN

Pe an An MA | cess] is]

He nee Doel oi pe Pa Ma | ese) io]

De ea Anna Ma | dee] ice]

Ste ee Pee | ep BEE]

Dares se Mena ni ea | ase) oe] pe SS eb oo] Ma Maa ea | ase) ie] pe [pesos [pepe et pene eee | zee] sri]

Ve Ea Ee Pe Pep

Dreads muss na Pe | ase) en]

We Eee se Le ed eee Peep

Teena Sve ape gener Peers | ee] re pir Ba aa ME | peel it pas An aa MA | ise) in]

Ea ee | ee

Pip Poise Set spe cpap Man | ne] EA

Pa an ul no MA | ase) fh]

Vee EPA AE ee Pees | oe]

Ce [eve et AE pe cn MAA AN | arse] tra] pip Poses esis EA Ma | ese) in pi: Gene epee missin Do see

Ce esr ee ee Pen ines Paes] eri]

Dr An [insets pense use: | ose) ues]

AN An Aa EE EP pai [2 eS er Ea EA

Ce poe ee ne nc ea [ree] i] naa jaan Er 5.

Pai Ea ten: oo [ripe Jenner: | "exe itil pis EA He aa Ea Ne NE pie Eat aa ngamen jeratan po ass oo ai pat Erna atasan ae Jenar | tps] betel

Pa jasasinnnn oo Ep evee i Perasaan | peep eI a aaa ee Pe Dangal Eid

DR Fa a ee ee Pd

Pet [ETETSS NS es esai ji ana Jess | cianep fin]

Ia ai En aa AA

Jar Ea era ee ee una | sap on pak Boi Tee one Piss] ii

Dasar Hukum :

 Pasal 9 UU PPN

 Pasal 12 ayat (3) UU KUP

 PMK-131/PMK.04/2018

Menurut Wajib Pajak :

1. bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena kredit pajak yang tidak berhubungan langung dengan usaha sebesar Rp 1.452.000 karena transaksi tersebut merupakan pembelian air minum karyawan pabrik dan atas sewa mobil operasional sehingga sesuai dengan ketentuan diatas maka PPN atas transaksi tersebut tetap dapat dikreditkan;

2. bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas koreksi pajak masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut sebesar Rp 19.744.318;

bahwa supplier / vendor kami telah menerbitkan Faktur Pajak berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 13 UU PPN sehingga tidak ada ketentuan yang dilanggar oleh Wajib Pajak karena Pajak masukan yang diterima oleh Wajib Pajak dari para supplier / vendor adalah :

 Faktur Pajak tidak cacat karena telah memenuhi persyaratan formal dan material.

3. bahwa tidak ada kerugian Negara yang ditimbulkan karena Wajib Pajak selaku PKP yang mengkreditkan pajak masukan telah melakukan pembayaran baik nilai invoice maupun PPN-nya ke para supplier atau vendor tersebut;

4. bahwa dengan demikian Faktur Pajak yang telah dikreditkan oleh Wajib Pajak seharusnya tatap dapat diakui sebagai pajak masukan.

a. Data Pendukung yang disampaikan oleh Wajib Pajak

Faktur Pajak

Invoice

Purchase Order

Surat Jalan / Delivery Order

Bukti pembayaran bank

Untuk faktur pajak yang dikoreksi.

KKP Perincian koreksi terlampir b. Hasil Penelitian

1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa keberatan adalah koreksi kredit pajak masukan sebesar Rp 21.196.318 yang dikoreksi oleh Pemeriksa dengan alasan:

a. Faktur Pajak Masukan atas perolehan BKP / JKP Dalam Negeri yang tidak berhubungan langsung dengan usaha sebesar Rp 1.452.000;

2) Pembahasan materi sengketa •

A. Faktur Pajak Masukan atas perolehan BKP / JKP Dalam Negeri yang tidak berhubungan langsung dengan usaha sebesar Rp 1.452.000;

a) Bahwa koreksi Faktur Pajak Masukan atas perolehan BKP / JKP Dalam Negeri yang tidak berhubungan langsung dengan usaha sebesar Rp1.452.000 dengan perincian sebagai berikut

. -.-- “5. Ta. TES or:

a 122105 2 n To 2 La Stan Da sete aan 5 na yan - Tan Lp te ee wre as

OI fe Tee ware tama Pees [oie s ene Peet Pts] b. bahwa Faktur Pajak Nomor 010.001.19.72242910 tanggal 3 Januari 2019 atas nama PT Autorent Lancar Sejahtera;

- bahwa berdasarkan bukti pendukung yang disampaikan oleh Wajib Pajak berupa Nota Pengiriman, Kuitansi, Faktur Pajak dan bukti pembayaran bank diketahui bahwa Faktur Pajak tersebut merupakan pembayaran atas pembelian air minum galon merk “SALIMDO” yang disediakan untuk karyawan Wajijb Pajak;

- bahwa Wajib Pajak menyatakan bahwa pembelian air minum tersebut untuk karyawan pabrik,

- bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN mengatur bahwa Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk :perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

- bahwa penjelasan Pasal 8 ayat (8) huruf b UU PPN menjelaskan Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan

dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

- bahwa mengacu kepada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya maka pembelian air minum untuk karyawan termasuk dalam pengeluran yang berhubungan dengan kegiatan usaha;

- bahwa berdasarkan uraian diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa Faktur Pajak atas pembelian air minum merupakan Faktur Pajak yang berhubungan dengan kegiatan usaha dan oleh karenanya diusulkan untuk mengabulkan keberatan Wajib Pajak;

B. Faktur Pajak Masukan atas perolehan BKP / JKP Dalam Negeri yang tidak dapat dikreditkan karena seharusnya mendapat fasilitas sesuai dengan PMK-131/PMK.04/2018 sebesar Rp 19.744.318 a) bahwa koreksi atas Faktur Pajak Masukan atas perolehan BKP / JKP Dalam Negeri yang tidak dapat dikreditkan karena seharusnya mendapat fasilitas sesuai dengan PMK-131/PMK.04/2018 sebesar Rp 19.744.318 dengan perincian sebagai berikut :

Ae Pes -

[sts Pe ee |e va ng sbi ME Ne

Be en ee Pee | AG NN:

Pe na gg Pee |e ae] Dag a an Mena NA eee | esp teas

Tat TET LE

Po: [ETE SSA re cape a rute [pe aaa

DET stes4e 22 seeps Pebiines BEA

De Ma Mann | ise] S09]

Pe atasan ena kena se tags]

Oon a ee PP

P= en Ia enn dei MA MAA

Da en NA MA MEA

Po (ET ee ee Poo mao aa a a ee ee dd

De aa AN AAA MA [ics] 1309]

Da Pree AN Aa Mn | ae] i309]

Po [ETA Ee ce Lemas inai [ies ssciies Do tel =3 399]

De Poe overs nana ea | nse] i309]

Ds [eee aa Ma | sie] =F 09]

Pee Ep eee Peg | ep ta a ed a ee | meja pip Prva See db: Aan | aise] 5509] pi: [Frese.2 cee ve ve Haa RN Mn MEA

P= Jensen esa conde el tei ea

Ea Pe cee sires BEA pin [Fre at asics Ged uec ME | spre] iP rag]

Pie Ge cess ize ie esse Dee aa]

Pte [FT pen En En Pout ms] sags] pe [eee eee [dissin Penne use: | ase] isso]

Pit daa aa anna eet Dee ea

Pai jasanar—n22 oo Jetipaesin [im iesiinm [oc] maan

De [Posse soe ee [beer sy naa ian

De [Presse eee eee [eos Me NA

Port [= - SS ccs oo en esters: [vies] tapas]

DS Aa Mn ME

Ba ee Mn ME iz dana Lena ta Penta em in ie Dee aa]

Pr [ET TS ESE na En ae na pe NN Ba [wee cise | cane] aang]

Gea ides eae [eee | eee] aan

P=: [= 7s = = 5 ee ee Jar meet PD piesa] a a De a | Tuna) sie pap PN Man AN | cies] Fang] per [Frenne creer) Ae Ka BEE

P= [=o Ee ee i Peas

P=: jasa IAT aman IEE EE [tiie eet tl Ps] Lani eS ES b) bahwa Faktur-Faktur Pajak tersebut diatas, dikoreksi oleh Pemeriksa dengan alasan seharusnya mendapat fasilitas sesuai dengan PMK- 131/PMK.04/2018;

c. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PMK-131/PMK.04/2018 diatur bahwa Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM;

d. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (3) junto Pasal 21 ayat (4) junto Pasal 21 ayat (5) PMK-131/PMK.04/2018 diatur bahwa Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak berupa :

(1). barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan

Penoiong, pengemas dan alat bantu pengemasf barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

(2) barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil produ ksi;

(3) barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

(4) Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau (5) Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

mendapat fasilitas tidak dipungut PPN apabila barang tersebut bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat dan berkaitan dengan kegiatan produksi;

e. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung berupa Purchase Order, Invoice dan Faktur Pajak diketahui bahwa barang yang dibeli oleh Wajib Pajak diantaranya spare part, factory supplies, cat, battery, kertas, isi cutter, stiker, label sehingga tidak mendapat fasilitastidakdipungutsebagaimanadimaksudPMK- 131/PMK.04/2018;

f) bahwa Pengusaha Kena Pajak Penjual yang menyerahkan barang – barang tersebut, telah menerbitkan Faktur Pajak dengan mengenakan PPN atas barang kena pajak yang diserahkan kepada Wajib Pajak dimaksud;

g) bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Penjual tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan material sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN;

h) bahwa Pasal 25 ayat (6) PMK-131/PMK.04/2018 mengatur bahwa Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB;

i) bahwa Pasal 25 ayat (7) PMK-131/PMK.04/2018 mengatur bahwa PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

j) bahwa Pasal 25 ayat (8) PMK-131/PMK.04/2018 mengatur bahwa Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan;

k) bahwa mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur di atas maka pengkreditan atas pajak masukan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (8) PMK- 131/PMK.04/2018 mengingat bahwa barang yang dibeli atau dimasukan oleh Wajib Pajak ke Kawasan Berikat merupakan penyerahan yang seharusnya fasilitas tidak dipungut;

l) bahwa berdasarkan uraian diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Faktur Pajak dengan alasan seharusnya mendapat fasilitas sesuai dengan PMK- 131/PMK.04/2018 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

3) bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00040/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2019 tidak tepat. Dengan demikian diusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00040/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2019;

Koreksi Pajak Masukan

PNo[ 7S 7 ean —— koreksi Lo Dkabukan | Opertahankan ! (A1 [FP tidak berhobungan dengan usaha | ‘1.482.000 [ _(1.482.000[

2 [FP sesuai PMK-131/PMK.04/2018 PF 19,744.318 [et 19,744,318

Jumiah ~ (145200071 19,744 318

SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK HADIR (SPUH), TANGGAPAN WAJIB PAJAK DAN TANGGAPAN TIM PENELITI bahwa Tim peneliti telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dengan surat nomor S- 3210/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 25 Agustus 2021 yang berisi hasil penelitian keberatan dan permintaan kepada Wajib Pajak untuk memberikan tanggapan secara tertulis. Wajib Pajak hadir pada tanggal yang ditentukan dan memberikan tanggapan tertulis sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran dan Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA- 6564/WPJ.07/ BD.05/2021 tanggal 13 September 2021. Wajib Pajak memberikan tanggapan dengan surat nomor 254/PSU-KIC/IX/2021 tanggal 7 September 2021 dengan menyampaikan tanggapan yang secara substansi sama dengan surat keberatan. Berdasarkan uraian diatas, tim peneliti mengusulkan untuk mempertahankan hasil penelitian;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nila Barang dan Jasa nomor 00040/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2021 Masa Pajak Januari 2019 tidak tepat. Dengan demikian diusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak, dan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nila Barang dan Jasa nomor 00040/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2021 Masa Pajak Januari 2019 dikurangkan menjadi sebagai berikut:

ve Menurut Wajib Pajak Menurut surat Menurut Peneliti mah mk am Ro (Re a)

1 |Oasar Pengenaan Pajak

3 Ata Penrpenghan Barang dar dees vary terutang FEN

Ol Ebsper Li 728 S54 075) P2726 ASP Le AR 118

3.7 Penyerahan ery IA cya teens Apip ule DPI TA SA Panai Bana Ma Aa Ng ad Pernyatan yan EPA cya cipemg in Ronee HAN ef . Ci

AA perryrt yan) He Nora tabs Spe gat BDA GA CST ire ee CLS ys aS Feryerstian vor Gitet ae dan pegs saa OM “ Bu) 0 a6 Jantan fe la SI PPV dal SN S22 eer ce YAS SLIM

Co emban ceryenanan fat NI 22 358522 075% 22 GE ed Oe A IE

PAN age’ BREAD NAR Sera et RP Jat Lae ceeeah pabean peTungs

CABLE THA IT UN Hee BATA feta pour

Ce Sun stelan

2s tr gear AP J 1 0

Jd Recataaae BEP tela Pere gad cabanas Dayah Pangsa 2 1 0

WT PEARL IP dan ose Caen Feteac 3 a 0

AA Menangi tan Peak cob Pemutar KA i) oH 0

Cy Tegas Merana beset a at 0

Co Pen Actes Telaga moet tunes set OS Cie tebe 8) 1 Cr

CT Meals (yt Je} 5 yy 1

2 iPenghitungan PPN Kurang Bayar

D PAP KAT PA NN ANT AKN PIP ARS othe EA MG

2 Ub ans

RO Pe yang ace Gr daar Mage Fa a vs etn: : : Ol tl Oa Mesuesn yang ampat ciperteurgks Meade Vee SUD AG4 WS fie Mt

Pot Stk fospetet aan bara tg C fe) t 4. Organ dengan NPWP dd ¢ i t

LoS. cain ar c is 0

DS Jetlrird tes Pep FOL TE NY AOA BEE TEASE SSG

Cp er

Or PKP Is £ 0

So curls parah yang La Up Bryan Poe Lan GIA PM, ha BES. IP ASK ABI eo lariat petafitangs PSG b eg bay ae (He SAN (RA Aa AA 1)

3 (Kelebihan Pajak yang sudah :

a On NA be MI Pp pul Ta AA, Sama SA AL SAG SIS fo Tb tere aba be Ma PK Cpe beter | L 0 0

So Jaran tab) S45 E25 09 MAS Aji MA SA

4 Jen yang kurang dibayar Ng Mn et

5 anu aceurectras -

Ao Fury: PMI "UE a 0 bo hereon baad GP Pt Pe SI LOL MA BI

Co Muraya Pas TEES RP ny i, co Keramas Pasa’ 134 KUP 4 ce Kerta bana LIL ISI CP Pi O

" Peran Pas LAN SP bu O

Rap Pagal PENA KA ja, Pasa 9 (AS PPN 4

Ro hirdah sebatas EL PELANGI Pa 44.118

6 [Jumtah PPN yang masih harus dibayar . Sh nano es:

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nila Barang dan Jasa nomor 00040/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2021 Masa Pajak Januari 2019 Terbanding telah sesuai dengan data dan fakta-fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03106/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nila Barang dan Jasa nomor 00040/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2021 Masa Pajak Januari 2019;

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I sampai dengan III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor 292/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03106/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 15 September 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03106/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan

Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00040/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2019 atas nama PT Kyosha Indonesia NPWP 01.070.856.8-055.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 316/PSU-KIC/II/2022 tanggal 14 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Bantahan atas SUB Terbanding tersebut di atas yang dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas uraian SUB tentang ketentuan formal angka 1 huruf a – k dan angka 2 karena pemenuhan ketentuan formal yang diuraikan dalam angka 1 huruf a - k dan angka 2 akan diperiksa dalam sidang Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (”UU KUP”), dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (”UU Pengadilan Pajak”);

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas

Keberatan bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (”SKPKB”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00040/207/19/055/20 Masa Pajak Januari 2019 yang diterbitkan oleh

Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua (“KPP PMA II”), alasan pengajuan Surat Keberatan oleh Pemohon Banding, dan penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03106/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 15 September 2021;

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini namun demikian Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2019 Nomor 00040/207/19/055/20 dan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 03106/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 15 September 2021 dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp 39.488.636;

III.Analisa Pokok Sengketa bahwa Tanggapan Pemohon Banding atas Bagian III. Analisa Pokok Sengketa adalah kami berpendapat bahwa:

A. Menurut Pemohon Banding bahwa bagian ini merupakan uraian dari alasan permohonan banding dalam Surat Banding nomor 292/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 tentang permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03106/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00040/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2019;

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini namun demikian Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.402.800 sesuai dengan alasan Pemohon Banding yang mengacu pada surat banding nomor 292/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 yang Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2021;

B. Menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Terbanding dengan alasan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Banding kami Nomor

292/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 yang kami ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2021 perihal Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 03106/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00040/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2019;

bahwa Berikut ini Pemohon Banding kutip kembali Surat Permohonan Banding Nomor 292/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 terkait pokok sengketa;

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp19.744.318 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut sebesar Rp 19.744.318 dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

• PMK No. 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat mengatur bahwa:

Pasal 21 ayat 1, 3 dan 4

‟(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/ atau e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/ atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(3)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang

Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/ atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/ atau e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain (4)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2003 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Dan Ke Kawasan Berikat mengatur bahwa:

III. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai

2. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh PKP di Kawasan Berikat kepada PKP di Kawasan Berikat lainnya selain Pulau Batam dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

• Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN

Bahwa Prinsip Dasar Pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) dan (9) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN”);

bahwa adapun ketentuan pasal-pasal tersebut telah mengatur sebagai berikut: Pasal 9 UU PPN:

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (4)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;

Pasal 9 ayat (4a)

Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku

Pasal 9 ayat (4b) huruf b

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:

a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;

Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN:

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

• Pasal 16F UU PPN

Pasal 16F UU PPN menyatakan:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

Penjelasan Pasal 16F UU PPN:

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

b. Alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut sebesar Rp 19.744.318 dengan rincian sebagai berikut:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/Menurut WPDetail Transaksi
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
1PT FLEXINDOMAS01.670.025.4-038.000010.000-19.6265404221/01/2019477,50047,750MYOTOKU VACUM PAD PFG-10-A-NBR (spare part)
2PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998092504/01/20191,460,000146,000CLAMP ON CURRENT TRANSFORMER AKW4801B PANASONIC
3PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998092604/01/2019550,00055,000SILENCER CKD SLW-6A (spare part)
4PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998092704/01/20191,200,000120,000GEAR HEAD 4GN3K ORIENTAL (spare part)
5PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998124815/01/2019820,00082,00071035410 SENSOR GX-F12B SUN-X (spare part)
6PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998131116/01/2019900,00090,00071000559 VACUUM PAD VP20BN PISCO (spare part)
7PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998142923/01/2019330,00033,00071001130 VACUM PAD VP 30 BN PISCO (PRINTING)
8PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001010.000-19.9998143023/01/2019168,00016,800FITTING PL 8-01 PISCO (FLUX) - spare part
9CV SURYA ABADI02.321.590.8-413.000010.001-19.3809926924/01/2019300,00030,000KABEL POWER
10PT USAHASAUDARA MANDIRI01.614.126.9-415.001010.001-19.5066126819/01/2019902,50090,25071002632 STRIP HEATER P-100MTR, L=25MM 45W-4V
11PT NACHINDO TAPE INDUSTRY01.490.521.0-641.000010.001-19.5323495608/01/20192,152,800215,280CELLO NC 24MM X 72Y X 12KLG (spare part)
12PT NACHINDO TAPE INDUSTRY01.490.521.0-641.000010.001-19.5323653023/01/20192,152,800215,280CELLO NC 24MM X 72Y X 12KLG (spare part)
13PT NITTO MATERIALS INDONESIA01.824.282.6-055.000010.002-19.2450018429/01/20194,637,671463,767376 25MMX50M TRANSPARANT (packing supplies)
14CV PERMATA NIAGA02.858.647.7-413.000010.002-19.2805250622/01/20193,600,000360,000Solution TL 070 (production supplies)
15PT KANEFUSA INDONESIA01.061.560.7-055.000010.002-19.2871845907/01/2019600,00060,000MATA DIAMOND SAW BLADE 40P.X305X2.4X1.8X31.75
16PT KANEFUSA INDONESIA01.061.560.7-055.000010.002-19.2871846107/01/2019300,00030,000GANTI MATA DIAMOND CUTTER 120X2X2X25.4X20
17PT KANEFUSA INDONESIA01.061.560.7-055.000010.002-19.2871864611/01/2019400,00040,000MATA DIAMOND SAW BLADE 305X3X2.2X25.4X100P
18PT KANEFUSA INDONESIA01.061.560.7-055.000010.002-19.2871900522/01/2019300,00030,000GANTI MATA DIAMOND CUTTER 120X2X2X25.4X20
19CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.002-19.4029953321/01/2019456,00045,600Take Up Units FYH UCT 206 FYH
20CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.002-19.4029962025/01/201991,0009,100Bearing NTN 6201 ZZ NTN
21CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.002-19.4029967330/01/2019640,00064,000Bearing Insert FYH SB 202-10 FYH
22PT ELMECON MULTIKENCANA01.777.726.9-037.000010.002-19.4233468703/01/2019388,00038,800TIMER H3CR-A8 AC100-240/DC100-125 OMI
23PT BOELAN OETAMA MANDIRI31.261.830.9-413.000010.002-19.4712117107/01/20192,500,000250,000Plastic Vacuum Antistatic uk.25x30
24PT SINAR MUTIARA CAKRABUANA75.352.090.7-032.000010.002-19.4925051104/01/2019352,00035,200SMC CYLINDER CDM2B20-40Z
25PT SINAR MUTIARA CAKRABUANA75.352.090.7-032.000010.002-19.4925084310/01/2019453,00045,300SMC CYLINDER CDM2B32-25Z
26PT SINAR MUTIARA CAKRABUANA75.352.090.7-032.000010.002-19.4925274228/01/20191,579,000157,900SMC SOLENOID VALVE VZ5120-5LZ-01
27PT SINAR MUTIARA CAKRABUANA75.352.090.7-032.000010.002-19.4925274328/01/2019636,00063,600SMC CYLINDER CDJ2B16-25Z-A
28PT TECHNO9 INDONESIA03.016.894.2-034.000010.002-19.5310336304/01/2019700,00070,000VGEN PLATINUM DDR3 4 GB PC 10600
29PT TECHNO9 INDONESIA03.016.894.2-034.000010.002-19.5310338617/01/20195,450,000545,000EPSON L1300
30PT MATAHARI FILTER02.630.521.9-407.000010.002-19.6390109604/01/20191,920,000192,000Catridge Filter Size : 20" x 100 Micron
31CV PUTRA DEKA MANDIRI02.739.831.2-416.000010.002-19.7899990010/01/20198,640,000864,000TRUNDEAN TMD-37P , 0.4KW (spare part)
32CV PUTRA DEKA MANDIRI02.739.831.2-416.000010.002-19.7899994624/01/201931,387,5003,138,750Magnetic Drive Pump Model: TMD-350P (pompa)
33CV RETECHINDO31.783.311.9-414.000010.002-19.8833030716/01/20191,500,000150,000BUSHING BRONZE 18MM X 17MM
34PT TUNAS JAYA ARYATAMA01.955.577.0-086.000010.002-19.9166393023/01/2019208,00020,800Thermal Overload TR-ON/3 6-9A - Fuji Electric
35PT TUNAS JAYA ARYATAMA01.955.577.0-086.000010.002-19.9166395930/01/20193,900,000390,000Relay Matshushita NR SD 12V
36PT HIBEX INDONESIA01.072.096.9-414.000010.002-19.9651254924/01/201924,000,0002,400,000CONVERSION TO BOARD ASSY BLMC2 (Tooling)
37PT PURBAYA PACKINDO31.527.477.9-406.000010.003-19.0187880025/01/20191,075,000107,500LAYER SHEET UK 130X410
38CV BEST MARK SOLUTION02.744.431.4-413.000010.003-19.1015134822/01/2019190,00019,000FULLER GAUGE
39PT HASTA KARYA ANANTA76.008.581.1-416.000010.003-19.2236715018/01/20193,450,000345,000SEAL KID & OIL HYDRAULIC
40PT ZEUS COMPONENT INDONESIA70.329.131.0-413.000010.003-19.2283076622/01/20199,191,250919,125PLAT PENUTUP GUTTER 5X2400X605MM 1100017607
41CV RETECHINDO31.783.311.9-414.000010.004-18.7126876112/12/201813,600,0001,360,000ROLLER TEKNEK SIZE 50 X 860MM SUS 304 X 40MM NYLON BEARING 6902Z
42PT AIDA INDONESIA02.419.334.4-431.000010.004-18.8001765713/12/201812,000,0001,200,000Air Pump AP 63x8
43PT TUNAS JAYA ARYATAMA01.955.577.0-086.000010.006-18.4044483520/12/20181,778,000177,800MCCB BW160EAG 3P 150A 18KA - Fuji Electric
44PT A I R I N01.316.604.6-051.000010.006-18.4144187711/12/201813,847,1641,384,716LO-LO TPS & PAKET PLP 4 X 20'' CONTAINER FULL
45PT ETERNA KARYA SEJAHTERA01.773.597.8-029.001011.000-19.9998132623/01/2019510,00051,000AIR CYLINDER BDA16 X 30 KOGANEI
46PT ANDES JAYA ABADI76.245.709.1-413.000011.002-19.5053157129/01/20191,500,000150,000STICKY MAT BLUE 24''X36''
47PT RISVATAMA LARAS01.823.539.0-007.000011.002-19.7235280618/01/201912,750,0001,275,00071001202 Spare Parts Compressor Hitachi OSP 37S5AR
48CV BARAYA MANDIRI UTAMA72.837.608.8-414.000011.003-19.1414717208/01/201921,500,0002,150,000SANYO DENKI SERVO AMPLIFIER BL 67ZA030AJ
TOTAL197,443,18519,744,318

- bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi pembelian Barang Kena Pajak (”BKP”) yang tidak melekat di produk dan berupa jasa sehingga sesuai dengan ketentuan diatas maka PPN atas transaksi tersebut tetap dipungut;

- bahwa berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, maka tidak satupun ketentuan yang dilanggar oleh Pemohon Banding, karena Pajak Masukan yang diterima oleh Pemohon Banding dari para supplier/vendor adalah: Faktur Pajak tidak cacat karena telah memenuhi:

1. Persyaratan formil

Karena telah diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 13 ayat (5);

2. Persyaratan materil

Karena berhubungan langsung dengan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 13 ayat (9);

- bahwa sesuai ketentuan Pasal 16F UU PPN yang kami jelaskan di atas, seharusnya Wajib Pajak dapat mengkreditkan pajak masukan tersebut. Tanggung jawab Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atas PPN yang dipungut oleh penjual barang/pemberi jasa telah Wajib Pajak lakukan sebagaimana seharusnya. Dengan demikian, Wajib Pajak bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata Wajib Pajak tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada PKP Penjual;

- bahwa berdasarkan prinsip substance over the form (substansi lebih utama daripada bentuk formal), tidak ada kerugian negara yang terjadi dari tindakan yang dilakukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding selaku Pengusaha Kena Pajak yang mengkreditkan pajak masukan tersebut telah melakukan pembayaran atas nilai invoice maupun PPN nya kepada supplier/vendor tersebut;

- bahwa barang yang masuk kedalam Kawasan berikat harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh Pejabat Bea Cukai sehingga seharusnya telah dilakukan pengecekan atau pemeriksaan atas pemberian fasilitas bea cukai dan perpajakannya sesuai yang diatur didalam Pasal 22 PMK 131/PMK.04/2018. Tambahan pula, bahwa PMK 131/PMK.04/2018 tersebut adalah regulasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kawasan berikat sepenuhnya berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagaimana yang dinyatakan didalam Pasal 2 ayat (1) PMK 131/PMK.04/2018. Dengan demikian, kewenangan penelitian atau pemeriksaan terhadap fasilitas Kawasan berikat berada di bawah pengawasan Dirjen Bea Cukai dan

koreksi pajak masukan Rp 19.744.318 oleh Terbanding (Direktor Jenderal Pajak) tidak tepat karena diluar kewenangannya;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka seharusnya koreksi Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut sebesar Rp 19.744.318 agar dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai dengan UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

b. bahwa berdasarkan uraian dari Pemohon Banding, diharapkan pengajuan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03106/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 15 September 2021 dapat diterima dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim demi keadilan bagi Wajib Pajak;

c. bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus batal demi hukum;

2. Usul bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas usul Terbanding agar Majelis menolak permohonan Banding kami. Kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar berkenan menerima seluruh permohonan banding kami dan mengubah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03106/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 15 September 2021 sehingga jumlah yang masih harus dibayar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00040/207/19/055/20 Masa Pajak Januari 2019 dapat ditetapkan menjadi Nihil;

V. PENUTUP bahwa demikian Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SUB- 124/WPJ.07/2022 tanggal 20 Januari 2022 kami sampaikan, kami berharap bantahan yang kami sampaikan dapat diterima dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya

(ex aequo et bono). Kami mohon untuk dapat diundang menghadiri sidang untuk dapat memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat. bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Masatsugu Suwa;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Ijin Kuasa Hukum dan

Kartu Kuasa Hukum atas nama Rezania Ulfah Candrakirana; Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Ijin Kuasa Hukum dan

Kartu Kuasa Hukum atas nama Abdullah;

Bukti P-9. Fotokopi Paspor atas nama Masatsugu Suwa;

Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. SPT Masa PPN;

Bukti P-12. Arus uang dan arus barang;

Bukti P-13. Bank Payment voucher;

Bukti P-14. Invoice;

Bukti P-15. Faktur Pajak;

Bukti P-16. Surat Jalan;

Bukti P-17. Account statement;

Bukti P-18. Purchase order;

Bukti P-19. Delivery order;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis tanggal 11 Agustus 2022;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis tanggal 1 September 2022;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis tanggal 22 September 2022;

Bukti P-23. Penjelasan tertulis tanggal 13 Oktober 2022;

Bukti P-24. Kesimpulan Akhir tanggal 3 November 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks Sengketa;

Bukti T-2LHP, KKP, LPK;

Bukti T-3Penjelasan tertulis tanggal 7 Maret 2022;

Bukti T-4Pendapat Akhir tanggal 2 November 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03106/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00040/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwaSuratBandingNomor292/PSU-KIC-3/XI/21tanggal 9 November 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan722.601.175701.404.85819.744.318

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positip pajak masukan sebesar Rp19.744.318,00 dengan rincian faktur pajak yang menjadi dasar pengkreditan sebagai berikut:

el mn aa | oe ESAS SEES uF Dib, Bates Target. [steceeevsczes | “aeazs DT 3 Tees

Gs Cetera [ecoecneses [== [sme] od

Pe ferantessis elit san Dee ca em ee NN An PA [oof so NA

Aas berastaczin (assess | = see] Lanal ea

GE (enseesese [== =s[ so] soy

Pa ferantecsin an [= sf xo cy

DS[P essa aeassssse: ferantecsis jessconmacs Pesen sry

Daan oo asasi en s asas [= = ee[ ssc] say

He ee El Sans Pe en

NN pan PE AA MAA RE MERE

Oe a — ab bin pia naa Pee esa ee

Palos ove as wos ewamrenece pesanan (agan Lan sa aa ce Geese aco [niin ese [= eof 2x -5.xi

Celana jeena Pein [ot sf sree] srry

Pa ea NN En an PE [ers s[ scxs| sry

Den spec [enemies [= esp ala ed

Pa Pena aa ae |= sf se] sy

ME Ss Svea Suis Esai elo sasa [= ben sex] ay

Pe NN PEN MAA NE NE

PA ee NN an EN PEN ME ss] oc

Sasa oo Oia [iciaieccescser | anal oo sal oi

NN me an aan MAA seco] sence

AE Da aan pa MEA NE NENEE ae NM an PAN ee

Celena rana Pewanscasix pena sena |asaal tea sey

Cp oo petisras [encase [== ee] mel eases

Cali5—w: scones pesssss5sx eresnses [ox = sf xl aj

Pa AE Pan Aa ea MAA sess] sec]

Pa NN en pa AN [esieae[ seco] cero

PA PE ES MERE EA

Dep —— ee anik Plis Sama Pe espo bsa ana ee NN ee aa SA ND NE

Cap CBee REsix ena nana Decal uas Isa

I ek — asia Ee PE baba

Pe PN PE MEA evan] ond

Peles Cd eee [esc aa oan Te oral amat tama

Tea “—Jensensania ebi sess Tea ss[ sox 2x

Cerai Paeensinsix erie sen (esasl cetal tea

I a bia Elina mar ee ena

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 372/WPJ.07/KP.03/RIK.SIS/2020 tanggal 16 Juli 2020 pokok alasan Terbanding melakukan koreksi positip adalah bahwa seluruh penyerahan yang terdapat dalam seluruh faktur pajak tersebut bukanlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut, melainkan penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut, sehingga sesuai dengan pasal 25 ayat (8) PMK- 131/PMK.04/2018, pajak masukan yang terdapat dalam faktur-faktur pajak tersebut di atas tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetuji koreksi Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa seluruh perolehan yang terdapat dalam seluruh faktur pajak tersebut bukanlah penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, melainkan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut dan bahwa seluruh faktur pajak tidak cacat sehingga pajak masukan yang terdapat dalam faktur-faktur pajak tersebut dapat dikreditkan;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Pasal 13 ayat (4)

Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.

Pasal 17 ayat (2)

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) Pasal 16B ayat (1)

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat (PP-85)

Pasal 48 ayat (1)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.03/2018 Tentang Kawasan Berikat (PMK-131)

Pasal 21 ayat (1)

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Pasal 21 ayat (3)

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran

sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

Pasal 25 ayat (6)

Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB. Pasal 25 ayat (8)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

Menimbang Pasal 16B ayat (1) UU PPN jo Pasal 48 ayat (1) PP-85, Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah dan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan

Menteri Keuangan. Oleh karenanya, PMK-131 dapat dipergunakan untuk memutus sengketa ini;

Menimbang bahwa tidak terdapat persengketaan mengenai uraian perolehan BKP/JKP yang terdapat dalam seluruh faktur pajak tersebut di atas, dan bahwa yang menjadi persengketaan adalah mengenai apakah perolehan BKP/JKP yang dalam faktur pajak termasuk dalam pengertian perolehan yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) PMK-131. Oleh karenanya, Pengadilan Pajak tidak memeriksa pembuktian mengenai kebenaran uraian perolehan BKP/JKP yang terdapat dalam faktur pajak;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah membaca dan memeriksa uraian perolehan BKP/JKP dalam faktur-faktur pajak dan Pengadilan Pajak dengan kesimpulan bahwa BKP/JKP yang terdapat dalam faktur pajak tersebut berupa part (suku cadang) mesin,factory supplies, jasa service, submaterial,packing, office dan factory equipment dengan perincian sebagai berikut:

kere Ma St ata Neer Goi Man tanin Tata Io ora III pire An Pee ee Teer AA ata ee ET

Pa me ea Da Ba eh ET aa en ee An aa En an an ee oie

De ag In An an mee ae ee PEs es ET “at SEP ANN PEN

Menimbang bahwa part (suku cadang) bukanlah pengeluaran modal (capital expenditure) melainkan pengeluaran dalam rangka pemeliharaan (operating expenditure), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa part (suku cadang) tidak termasuk dalam pengertian barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) PMK-131, begitu pula untuk barang berupa part (suku cadang) mesin,factory supplies, dan jasa service , sehingga pemasukan barang- barang tersebut ke dalam kawasan berikat tidak diberikan fasilitas berupa PPN

tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) PMK-131. Menurut Pengadilan Pajak pemasukan barang-barang tersebut dipungut PPN, oleh karenanya ketentuan Pasal 25 ayat (8) PMK-131 tidak dapat diterapkan dan PPN yang dipungut dapat dikreditkan;

bahwa perlakuan perpajakan untuk pajak masukan terkait dengan barang- barang berupa submaterial,packing, office dan factory equipment, pertimbangan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Menimbang barang-barang berupa submaterial,packing, office dan factory equipment termasuk dalam pengertian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) PMK-131 sehingga pemasukan barang-barang tersebut ke dalam kawasan berikat seharusnya diberikan fasilitas berupa PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) PMK-131. Namun dalam praktek di lapangan telah dilakukan pemungutan PPN oleh PKP Penjual, berdasarkan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) PMK-131, PPN yang dipungut tersebut tidak dapat dikreditkan; Menimbang bahwa apabila terdapat PPN yang tidak seharusnya dipungut namun terlanjur dilakukan pemungutan, PKP Pembeli dapat melakukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP. Menimbang Pasal 13 ayat (4) UU KUP mengatur bahwa daluarsa penetapan pajak adalah 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau saat berakhirnya masa pajak, oleh karenanya permohonan dan penerbitan ketetapan pajak yang seharusnya tidak terutang dapat dilakukan apabila jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut belum terlewati;

Menimbang bahwa pada saat putusan sengketa ini akan diucapkan, jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut telah terlewati sehingga menyebabkan Pemohon Banding kehilangan hak untuk meminta pengembalian PPN yang tidak seharusnya dipungut, oleh karenanya menurut Pengadilan Pajak menjadi suatu hal yang tidak adil apabila di satu sisi Pemohon Banding tidak dapat mengkreditkan PPN yang telah dipungut sedangkan di sisi lain Pemohon

Banding tidak dapat meminta pengembalian PPN yang tidak seharusnya dipungut;

Menimbang terdapat cita hukum: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Pengadilan Pajak lebih memilih cita hukum keadilan dibandingkan cita hukum kepastian hukum, walaupun berdasarkan kepastian hukum Pasal 25 ayat (8) PMK-131, PPN yang dipungut terhadap perolehan submaterial,packing, office dan factory equipment tidak dapat dikreditkan, namun berlandaskan keadilan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PPN tersebut dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi pajak masukan sebesar Rp19.744.318,00;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak

dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoSengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
1Pajak Masukan19.744.318019.744.318

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak22.398.522.221
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri273.073.085
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan722.601.176
4Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(449.528.091)
5Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya449.528.091
6PPN yang kurang dibayar0
7Sanksi administrasi0
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03106/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00040/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2019, atas nama PT Kyosha Indonesia, NPWP 01.070.856.8-055.000, beralamat di Jalan Palem 2 Blok DS No. 12, Lippo Cikarang, Bekasi 17550, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak22.398.522.221
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri273.073.085
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan722.601.176
4Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(449.528.091)
5Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya449.528.091
6PPN yang kurang dibayar0
7Sanksi administrasi0
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 3 Februari 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 422/PP/BR/2021 tanggal 13 April 2021 dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D masing-masing sebagai Hakim Anggota.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

ttdttd

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrABudi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

ttd.

Ttd ttd

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D

Panitera Pengganti, ttd

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP: 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.