PUTUSAN
Nomor PUT-013502.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03106/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00040/207/19/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak Januari 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013502.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Kyosha Indonesia, NPWP 01.070.856.8-055.000, beralamat di Jalan Palem 2 Blok DS No. 12, Lippo Cikarang, Bekasi 17550, yang diwakili oleh Sdr. Masatsugu Suwa jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rezania Ulfah Candrakirana,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1261/PP/IKH/2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 324/PSU-KIC/II/2022 tgl 14 Februari 2022,
2. Nama: Abdullah,
Izin Kuasa Hukum: KEP-727/PP/IKH/2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 329/PSU-KIC/II/2022 tgl 12 Februari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Muflih Sutadi / 19760508 199603 1 001
Jabatan: Penelaah Keberatan