Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-013500.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

PT Kyosha Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

PUTUSAN

Nomor PUT-013500.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03092/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00605/207/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak November 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013500.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Kyosha Indonesia, NPWP 01.070.856.8-055.000, beralamat di Jalan Palem 2 Blok DS No. 12, Lippo Cikarang, Bekasi 17550, yang diwakili oleh Sdr. Masatsugu Suwa, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rezania Ulfah Candrakirana,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1261/PP/IKH/2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 322/PSU-KIC/II/2022 tgl 14 Februari 2022,

2. Nama: Abdullah,

Izin Kuasa Hukum: KEP-727/PP/IKH/2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 327/PSU-KIC/II/2022 tgl 12 Februari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muflih Sutadi / 19760508 199603 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding

3. Nama/NIP: Fernando Ginting/ 19841115 200901 1 004

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-16884/PJ.07/2022 tanggal 2 November 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 290/PSU- KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 79/WPJ.07/2022 tanggal 17 Januari 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 314/PSU- KIC/II/2022 tanggal 14 Februari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2018 Nomor 00605/207/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Hi Ce ge Un Ra DD Menurut Wajib Pajak |. Menunitserat | Pembahasan Akhir eae Pe aa

1 | Dasar Pengenaan Pajak a. Abas Senyergaen Barang can Jasa yarg tetularg PPN

2.L Fispes “ 6,359. 643709 §.399, 643.799 4,399,643, 709

2.2, Penyerahan yarg FN-rya Sars dipungut sendi 5149.55. 945) 3.143.795.545 3, 143,055,345 a2. Penpotahan yang SPM ya digungat Perrurgut SPMI E G Li)

AA. Poryembar yang EPA-nye tidak d marga 8.365.010.408) 5,859,110, 409; 6.860.010.4398 a.5. Ponyerakan yang dibabaskan Cari per qersan PPN 1 J 0 k, Atas Ponyorahan Barang dan Jasa yarg tidak terirang PPN ai 7 1

¢. Jemah seluruh penyerahan Tab + 53 20,407,709, OS 202,708, Lane 20, 402.703, 759) d. Atas impor BKP/BKP tidak ben GdfJeP dar luar caereh pabeanpemunaut pafakftembancun send zyponypeeasan aktiva tap yg cnr: tujuan semula toe cine dhalhelizan - dl, inser BRP q J Id a2. Peranfaatan KKP tidak berwujud da Luar Daerah Pabean Qq 7 Ih

C-3. Pemarfaatan JKP dari Luar Daerah Pabear qy 7 Ih c.4. Pemungytan Sajak oleh Penurgut ben i) J C c.5, Kegiatan Membargun Sendiri iW 2 1 c.G, Peny, Aktiva Telan mart tujuar. serrula “dk diperjualbelikan O 9 1

GP, Rumah 131 -d.6) q q 0

2 }Peoghitungan PPX Kurang Bayar a. Fajak Keivarari yang harus disungut sondiri 324.905, 556] F14.405, Sah 324.305 540 b. Dikurangi:

kl, PPM yang disetor dimuka dalan Mesa Pajak wang sae li) q bi. Fajar Masukan yang dapat dpe titewgkat 00 194,965) 649.953.605 097 LAS

£3, STP (pokek kurang hayar) ay q H t.4, DiSeyar dngan NSWT sandi" o 1 0 k.5, Leir-f3in q B IM

5. Jumlah (oi - 6.5) KA) 154 A5 829.993. 55 657. 154.455:

& perhitungan:

cL. BKFAKP ty yj i d. Jum ah peak yang dapet cipernitungkar 602, 134.965 999,953,605] 652, 134.965

@. domah penghtturgan PPM kurarg bayar (PP A2o4 154 (375,648,055) (977.525.4199

3 (Kelebihan Pajak yang sudah :

a. CD kompersasikan ke Masa Paje< berita.trya OF? 829,418 S77 RED A19 37782519 b. CL sonpensasikan ke Mass Pajes ....... 'pembetulani a iF q

, Jaran {a 6) 137 829,415 377.823.419 327.079.418

4 IPPN yang kurang dibayar es: PTE

Sang adiriristasi + a. Burda Pasal 13 (2) KUP ct q

4, Kengikan Pasal 13 (3) KUP 2,281 360) q c. Bunga Pasai 73 (SI KUP G q d. Kenaikan Pasal 134 KUP ty q

0. Kenaikan Pasal 172 (5) KUP q q

Fo Kenaikan Basal 17D 15) KUP G » g. Bunga Pasai 13 (2) KUP ja. Pasal 9 (4F} PPN 0 fl he Jumigh fatbectiees tg 2.181350) q

Juralah PPM yang masih harus dibayar ME Me

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 097/PSU-KIC-3/X/20 tanggal 12 Oktober 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)diajukan
Keberatan
(Rp)
1.Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiri314.305.546314.305.5460
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan692.134.965689.953.6052.181.360
3.Perhitungan pajak yang tidak / kurang dibayar (1-2)(377.829.419)(375.648.059)2.181.360
4.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasi ke masa berikutnya377.829.419377.829.4190
5.PPN yang kurang bayar (3+4)02.181.3602.181.360
6.Sanksi Administrasi Pasal 13(3) KUP02.181.3602.181.360
7.Jumlah PPN yang masih harus dibayar04.362.7294.362.729

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, telah diterbitkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03092/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021, menyatakan mengabulkan sebagian dengan perhitungan sebagai berikut:

2 [PPR yang KurangiLetinj Bayar [tet ae] ese.z00i| 1975 160, fo |Sanksi BungaPasal 13QjKUP [gf

Gerak aah ara mesh karang | amo] masa __sexazo

4.362.720 (35 4001 3 228.220 namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 290/PSU-KIC- 3/XI/21 tanggal 9 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 26 November 2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 290/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03092/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September

2021 (Lampiran 1) tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (“SKPKB PPN”) Nomor 00605/207/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak November 2018 (Lampiran 2) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena SuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 03092/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 16 September 2021;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Masatsugu Suwa, jabatan Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 6 Tanggal 11 Mei 2021 (Lampiran 3) yang mencantumkan nama penandatangan Surat

Banding (yaitu Masatsugu Suwa) sebagai salah seorang Direktur PT Kyosha Indonesia;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03092/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00605/207/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak November 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua (KPP PMA Dua), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
.1. Ekspor8.399.643.7098.399.643.7090
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri3.143.055.5453.143.055.5450
.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut8.860.010.4988.860.010.4980
.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)20.402.709.75220.402.709.7520
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)20.402.709.75220.402.709.7520
d. Atas Impor BKP/ Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/ Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/ Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak000
No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP000
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean000
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN000
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujaun Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan000
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut000
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)000
2.Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)314.305.546314.305.5460
b. Dikurangi:
b.1 PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan692.134.965689.953.6052.181.360
b.3 STP (pokok kurang bayar)000
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5 Lain-lain000
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)692.134.965689.953.6052.181.360
c. Diperhitungkan
c.1 SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)692.134.965689.953.6052.181.360
e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(377.829.419)(375.648.059)2.181.360
3.Kelebihan Pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya377.829.419377.829.4190
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ……. (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)377.829.419377.829.4190
4.PPN yang kurang dibayar (2.e+3c)02.181.3602.181.360
5.Sanksi administrasi :
No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib PajakFiskus
(Rp)(Rp)
a. Bunga Pasal 13(2) KUP000
b. Kenaikan Pasal 13(3) KUP02.181.3602.181.360
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP000
d. Kenaikan Pasal 13A KUP000
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP000
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP000
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP j.o Pasal 9 (4f) PPN000
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)02.181.3602.181.360
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)04.362.7294.362.729

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP PMA Dua dengan surat Nomor 097/PSU-KIC- 3/X/20 tanggal 12 Oktober 2020 (Lampiran 4) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)diajukan
Keberatan
(Rp)
1.Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiri314.305.546314.305.5460
2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan692.134.965689.953.6052.181.360
3.Perhitungan pajak yang tidak / kurang dibayar (1-2)(377.829.419)(375.648.059)2.181.360
4.Kelebihan pajak yang sudah dikompensasi ke masa berikutnya377.829.419377.829.4190
5.PPN yang kurang bayar (3+4)02.181.3602.181.360
6.Sanksi Administrasi Pasal 13(3) KUP02.181.3602.181.360
7.Jumlah PPN yang masih harus dibayar04.362.7294.362.729

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 03092/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianSemulaDitambah / (Dikurangi)Menjadi
Ditambah /
Semula(Dikurangi)Menjadi
(Rp)(Rp)(Rp)
a.PPN yang kurang/(lebih) dibayar2.181.360(268.200)1.913.160
b.Sanksi Bunga000
c.Sanksi Kenaikan2.181.360(268.200))1.913.160
d.Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar4.362.720(536.400)3.826.320

4. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak yang berbunyi: “dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.” bahwa atas jumlah pajak terutang di SKPKB PPN Nomor 00605/207/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak November 2018 telah Pemohon Banding bayar sebesar Rp 4.362.720 pada tanggal 18 Agustus 2020 sebelum mengajukan keberatan (Lampiran 5).

bahwa dengan demikian Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 Ayat (5a), Ayat (5b), dan Ayat (5c) UU KUP dan Pasal 36 Ayat (4) UU Pengadilan Pajak;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang Diajukan Banding (Rp)
KeputusanPemohon
KeberatanBanding
(Rp)(Rp)
a.PPN yang kurang/(lebih) dibayar1.913.16001.913.160
b.Sanksi Bunga00
c.Sanksi Kenaikan1.913.16001.913.160
d.Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) dibayar3.826.32003.826.320

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.913.160

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut sebesar Rp 1.913.160 dengan rincian sebagai berikut:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/Menurut WP
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
1PT MATAHARI FILTER02.630.521.9-407.000010.005-18.1843457928/11/20183,885,000388,500
2PT MATAHARI FILTER02.630.521.9-407.000010.005-18.1843458028/11/20183,237,500323,750
3CV BANGUN SEJAHTERA ENGINEERING74.079.721.2-413.000010.005-18.4355042123/11/20184,352,000435,200
4PT SINAR MUTIARA CAKRABUANA75.352.090.7-032.000010.005-18.7219069627/11/2018875,00087,500
5PT SINAR MUTIARA CAKRABUANA75.352.090.7-032.000010.005-18.7219101029/11/2018762,00076,200
6CV SURYA ABADI02.321.590.8-413.000010.005-18.8285828829/11/2018870,00087,000
7PT INDO PATRIA GLOBAL02.198.419.0-413.000010.006-18.2282981722/11/20181,750,000175,000
8CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.006-18.2476215922/11/20181,120,000112,000
9CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.006-18.2476216022/11/2018945,60094,560
10CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.006-18.2476216122/11/2018398,00039,800
11CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.006-18.2476216222/11/2018389,90038,990
12CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.006-18.2476222927/11/2018339,00033,900
13CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.006-18.2476223027/11/2018207,60020,760
TOTAL19,131,6001,913,160

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

• PMK No. 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat mengatur bahwa:

Pasal 21 ayat 1, 3 dan 4

‟(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/ atau e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

diberikan pembebasan Cukai dan/ atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(3)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/ atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/ atau e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain (4)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2003 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Dan Ke Kawasan Berikat mengatur bahwa:

III. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai

2. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh PKP di Kawasan Berikat kepada PKP di Kawasan Berikat lainnya selain Pulau Batam dikenakan Pajak Pertambahan Nilai

• Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN bahwa Prinsip Dasar Pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) dan (9) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN”);

bahwa adapun ketentuan pasal-pasal tersebut telah mengatur sebagai berikut:

Pasal 9 UU PPN:

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (4)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya; Pasal 9 ayat (4a)

Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku; Pasal 9 ayat (4b) huruf b

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:

a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;

Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN:

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Pemohon Banding pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

• Pasal 16F UU PPN

Pasal 16F UU PPN menyatakan:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar;”

Penjelasan Pasal 16F UU PPN:

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

b. Alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut sebesar Rp 1.913.160 dengan rincian sebagai berikut:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/Menurut WPDetail Transaksi
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
1PT MATAHARI FILTER02.630.521.9-407.000010.005-18.1843457928/11/20183,885,000388,500Filter Bag Polyester Mesh 80 (O 60 Cm x H
2PT MATAHARI FILTER02.630.521.9-407.000010.005-18.1843458028/11/20183,237,500323,750Filter Bag Polyester Mesh 60 0,64 Cm x T 3
3CV BANGUN SEJAHTERA ENGINEERING74.079.721.2-413.000010.005-18.4355042123/11/20184,352,000435,200DUCTING DIA300 x 4 mtr
4PT SINAR MUTIARA CAKRABUANA75.352.090.7-032.000010.005-18.7219069627/11/2018875,00087,500SMC FILTER REGULATOR AW30-02BG-A
5PT SINAR MUTIARA CAKRABUANA75.352.090.7-032.000010.005-18.7219101029/11/2018762,00076,200SMC SOLENOID VALVE SY5120-5LOZ-01
6CV SURYA ABADI02.321.590.8-413.000010.005-18.8285828829/11/2018870,00087,000POWER SUPPLY SIMBADDA
7PT INDO PATRIA GLOBAL02.198.419.0-413.000010.006-18.2282981722/11/20181,750,000175,00071015847 LABEL SCREEN / STICKER PANEL (
8CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.006-18.2476215922/11/20181,120,000112,000Flange Oval FYH UFL 002 FYH
9CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.006-18.2476216022/11/2018945,60094,560Pillow Block FYH UP 002 FYH
10CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.006-18.2476216122/11/2018398,00039,800Thrust BB MRK 2901 MRK
11CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.006-18.2476216222/11/2018389,90038,990Bearing EZO 696 ZZ EZO
12CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.006-18.2476222927/11/2018339,00033,900Bearing NTN 6003 ZZ NTN
13CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.006-18.2476223027/11/2018207,60020,760Bearing NTN 6005 ZZC3 NTN
TOTAL19,131,6001,913,160

- bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi pembelian Barang Kena Pajak (”BKP”) yang tidak melekat di produk dan berupa jasa sehingga sesuai dengan ketentuan diatas maka PPN atas transaksi tersebut tetap dipungut;

- bahwa berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, maka tidak satupun ketentuan yang dilanggar oleh Pemohon Banding, karena Pajak Masukan yang diterima oleh Pemohon Banding dari para supplier/vendor adalah:

Faktur Pajak tidak cacat karena telah memenuhi:

1. Persyaratan formil

Karena telah diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 13 ayat (5);

2. Persyaratan materil

Karena berhubungan langsung dengan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 13 ayat (9);

- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16F UU PPN yang Pemohon Banding jelaskan di atas, seharusnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan pajak masukan tersebut. Tanggung jawab Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran atas PPN yang dipungut oleh penjual barang/pemberi jasa telah Pemohon Banding lakukan sebagaimana seharusnya;

- bahwa berdasarkan prinsip substance over the form (substansi lebih utama daripada bentuk formal), tidak ada kerugian negara yang terjadi dari tindakan yang dilakukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding selaku Pengusaha Kena Pajak yang mengkreditkan pajak masukan tersebut telah melakukan pembayaran atas nilai invoice maupun PPN nya kepada supplier/vendor tersebut;

- bahwa barang yang masuk kedalam Kawasan berikat harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh Pejabat Bea Cukai sehingga seharusnya telah dilakukan pengecekan atau pemeriksaan atas pemberian fasilitas bea cukai dan perpajakannya. Tambahan pula, bahwa PMK 131/PMK.04/2018 tersebut adalah regulasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kawasan berikat berada dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai sesuai yang tercantum di regu Dengan demikian, kewenangan penelitian atau pemeriksaan terhadap fasilitas Kawasan berikat berada di bawah pengawasan Dirjen Bea Cukai dan koreksi pajak masukan Rp 1.000.000 oleh Terbanding (Direktor Jenderal Pajak) tidak tepat karena diluar kewenangannya;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi atas Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut sebesar Rp 1.913.160 agar dibatalkan seluruhnya;

IV.Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut yang dilakukan oleh Terbanding;

3. bahwa berdasarkan uraian penjelasan dan dasar hukum tersebut diatas, maka menurut Pemohon Banding koreksi Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut sebesar Rp 1.913.160 sudah seharusnya dibatalkan dan menjadi Nihil;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding sehingga perhitungan PPN terhutang menurut perhitungan Pemohon Banding untuk Masa Pajak November 2018 adalah sebagai berikut:

Perhitungan PPN Masa Pajak November 2018Jumlah
Pajak Keluaran yang harus dipungut /dibayar sendiriRp314.305.546
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp692.134.965
Perhitungan pajak yang tidak / kurang dibayarRp (377.829.419)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasi ke masa berikutnya377.829.419 Rp
PPN yang kurang bayarRp 0
Sanksi Administrasi Pasal 13(3) KUPRp 0
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp 0
Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp0

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

03092/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00605/207/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak November 2018;

Bukti P-3. Salinan Akta Nomor 6 tanggal 11 Mei 2021 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah satu pengurus; Bukti P-4. Salinan Surat Keberatan Nomor 097/PSU-KIC-3/X/20 tanggal 12 Oktober 2020 beserta Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-5. Salinan bukti pembayaran atas SKPKB PPN Nomor

00605/207/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 sebesar Rp 4.362.720 tanggal 18 Agustus 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-79/WPJ.07/2022 tanggal 17 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Nomor: U- 013500.16.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 2 Desember 2021 berkenaan dengan surat banding dari PT Kyosha Indonesia Nomor 289/PSU-KlC-3/Xl/21 tanggal 9 November 2021 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 290/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 November 2021 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak a. bahwa banding diajukan dengan Surat Bandingv dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan

Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktuv dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3v (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1v (satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-v alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkanv tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-03092/KEB/WPJ.07/2021 tanggal

14 September 2021 yang diterima tanggal 16 September 2021;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan suratv keputusan yang dibanding, yaitu Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

03092/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021;

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

Untuk Masa Pajak 2007 dan seterusnya

− bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

− bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang

Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya

− bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;v

− bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh

Masatsugu Suwa bertindak selaku: *)

− Wajib Pajak

− Ahli Warisnya v

− Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

− Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

− Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. bahwa penandatanganan surat banding:

− Berkedudukan di Indonesiav

− Melampirkan bukti keberadaan pada saatv penandatanganan surat banding k. bahwa Keputusan yang diajukan banding bukanv merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00605/207/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak November 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP-372/WPJ.07/KP.03/RIK.SIS/2020 tanggal 16 Juli 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pr ME aa oo. 2) | Menurut Wajib Pajak |. Menunif surat. 1 Pembahasan Akhir::

1 (Dasar Pengenaan Pajak a. Alas Peryerasan Barang dan Jasa yarg tester cP al. Ekspe" “ 5.359.643 709) 9.390 643.799 9,399,643, 709

2.2, Penyerahan yang FAN-rya Sanus cipuegut seq 5.147.955. 945) 3.143.755.5459] 5143955545

2.2. Penyerahan yang SPM-rya digungut Per u-gut SPM ct iP Li)

A.A. Ponygeraban yang FPN-rya titah d corget 8.860, 010. 498) §,855,]10, 499) 5860. 110-408

A5. Porwerahan ang dibabaskan Cari pergersan PPM a q ID k, Alas Ponyorahan Barang dan Jasa yarg tidak teritang PPN 9 7 1 t. Jim’ah seluruh penyerahan (3.6 4 5} ANA FOS Foe 204 FOO Foe 20,402,709, 780 d. Abas (noor RKP/AKP tidak Gen Ld/IKP dar luar caerah pabean‘pemungut dajakfirembancin send Yhonyesatan aktiva wap yg cnr: fujuan semula) toe tine dial elian - ai, Emaar EKP q J ik

2, Pemanfaatan GRP tidak berwujud Jaz Luar Daerah Pabean Q 1 tk

C3. Pemarfaatan JKP dari Luar Daerah Pabear q 7 tH ct. Pemungutan Sajak oleh Fe nurgut Fes LL J 1

¢.5, Kegiasan Membargun Sesdiri | a 2 ( c.G, Peny, AKtiva Tela mart tujuar serula édk ioerjua'belikan q pi

CF, jumlah (4.1 -d.£) q 7

2 (Penghitungan PPM Kurang Bayar a. Fajak Keivaran yang harus disungut sendi 34005 546 ALA IOS Sah 214.05 4G hb, Dikuranai:

kl, PPK yang disetor dimuka dalam Masa Pages yang sara O 1 1

L.2. Pajak Masukan yang danat dpe tite whet 890,194,065 634 951605 a9? 134.965

4. STP (pckek kurang hasan) q 1 i bd. Dibayar dangan NBAT serdi"i q 1 1 k.5, Lair-ain qj 1 0

5. Jumlah “4 - 6.5} BAR 154.545) 829.983 a5 657.154.9605:

Gi Piperhitungsarnn:

cL, SKFAKP Cy y h d. Jum ah patak yang dape* cipernitungkar 602,154.96 $09,953,803 652.134.965

&. domah penghtturgan PPM kurarg Layar (OTP B29 4104 (375,649,055) (377.525.419

3 (Kelebihan Pajak yang sudah :

a. Dkompensasikan 28 Masa Pajas beritanya ay? B29,415 SPP 823419 IPB 5,419 b. DC semoensasikan ke Mass Pajas ........ "pembetulan: 7 2 q

C, Jaran {a 6) 3}? 829,415 377 825419 387.229.419

4 IPPN yang kurang dibayar on st oo

Sania adiriristasi :

a. Burda Pasal 13 (2) KUP ct O

4, Kenaikan Pasal 13 (9) KUP 2,281 360 q c. Bunga Pasai 13 (5) KUP t Li d. Kenaikan Pasal 134 KUP ty q

Cc. Kenaikan Pasal 170 {5} KUP 8 0

Fo Kenaikan Basal 17D (5) KUP G q q. Bunga Pasai 13 (2) KUP jo. Pagal 9 (49) PPN Ii 0 ho Jumigh fatbsc+ees"t+g) 2.281.360 Ll

Juralah PPN yang masih harus dibayar oo oo A2 oo

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 097/PSU-KIC-3/X/20 tanggal 12 Oktober 2020, yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Dua tanggal 16 Oktober 2020 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM-05008712/WPJ.07/KP.0303/2020 tanggal 16 Oktober 2020;

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP-

03092/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

lalPPWyangKurangitLebin Bayer oo | Optptagol —— sggom| ——— 1915500

[b[SanksifungaPasaltsiKup [CO] ap.

4.562.720 (3S 4001 3.226.220

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Uraian Menurut Koreksi Yang —

— Ba Bandi :

. Kep Keberatan Pemohon Banding Diajukan Banding pajak Masukan yang Dapat 690.221.305 | 892 434.965 1.913.160

: Mperhitangkan 0000000 No to

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.913.160

Menurut Terbanding

A. Koreksi atas sebesar Rp1.913.160 a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 42 Tahun 2009

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan stafion wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 1311PMK.04/2018 tentang

Kawasan Berikat

Pasal 21

Ayat (1)

Barang yang berasal dari tempat lain dałam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya c. Kawasan Bebas d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM;

Ayat (2)

Dalam hal pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. berasal dari bukan pengusaha kena pajak; dan/atau b. bukan termasuk penyerahan barang kena pajak terhadap barang dimaksud tidak dikenai PPN atau PPN dan PPnBM, serta tidak diterbitkan faktur pajak;

Ayat (3)

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluâran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain

Ayat (4)

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

Ayat (5)

Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak:

a. wajib membuat faktur pajak dan harus dibuktikan dengan dokumen pemberitahuan pabean;

b. tidak dapat menggunakan faktur pajak gabungan; dan menyimpan dan memelihara dengan baik pada tempat usahanya buku dan catatan serta dokumen yang terkait dengan pemasukan barang ke Kawasan Berikat sesuai dengan ketentuan perundangundangan di bidang perpajakan.

Ayat (6)

Faktur pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a harus diberikan keterangan 'PPN TIDAK DIPUNGUT SESUAI PP TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT”.

Pasal 22 ayat (1)

Pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dałam Pasal 19 dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP;

ayat (2)

Dalam hal ditemukan barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat sebelum mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dałam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 21 ayat (1);

b. Data Pendukung yang disampaikan oleh Wajib Pajak

Faktur Pajak

Invoice

Purchase Order

Surat Jalan / Delivery Order

Bukti pembayaran bank

Untuk faktur pajak yang dikoreksi.

c. Hasil Penelitian

1) Bahwa yang menjadi pokok sengketa keberatan adalah koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.913.160 yang dikoreksi oleh Pemeriksa dengan alasan:

a. Faktur Pajak Masukan atas perolehan BKP / JKP Dalam Negeri yang tidak dapat dikreditkan karena seharusnya mendapat fasilitas sesuai dengan PMK.131/PMK.04/2018 sebesar Rp1.913.160;

2) Pembahasan materi sengketa •

A. Faktur Pajak Masukan atas perolehan BKP / JKP Dalam Negeri yang tidak berhubungan langsung dengan usaha sebesar Rp2.402.800;

a) Bahwa koreksi Faktur Pajak Masukan atas perolehan BKP / JKP Dalam Negeri yang tidak dapat dikreditkan karena seharusnya mendapat fasilitas sesuai dengan PMK.131/PMK.04/2018 sebesar Rp1.913.160 dengan perincian sebagai berikut

. Tidak dapat dikreditkan karena seharusnya mendapat fasilitas sesuai dengan PMKA31IPMK.04/2018

[1 JPT Netaan Finer [O80 61 SA07o00| _010.06-1104879 | 26Nov-T8| 388500 [Fier Bay Payeser Mes 80 (060 Cm KH

[2 [PT Weta iter [0260.52 9.407 Go| “O70 Ee Tea ReNov-18| SISTA [Fler Bag Payester Wash 064 Gm xT

DO Bangun Sees Engen 740797 BATAN) DIOGCSAS ASEAN | PENov-18] 465.200 [DUCTING DIAIOOx 4 mir ELBOW OUCT ea | ONov-T@[ GT OID [POWERSUPPLY SINBADDA

[TPF indo Pata Gob area taman) OT EG 2200007 | PANov-18[ 175.00 (rss LABEL SCREEN / STOKER PAN

"B[V Iisunoies Mega Perasal 7,170.5 0.11500] 010, 006-16, 2476088 [22-Nov-18] 112000 Flange Ova PH UPLOOZ YA

JO misuppes Wig Pease] 7.170.475 8-75 coo] OTD Ree 2760160 | 22Non16| GAB [Plow Bick YR UP CO2FYA

10 Thrust BB MRK 2901 MRKBearing EZO F68E

Bening EZ0 O86 22 E7OTmrang Bek WTS

Besa NIN 6003 ZZ NT Bean NTN 620 sa“ W——U—

b. bahwa Faktur-Faktur Pajak tersebut diatas, dikoreksi oleh Pemeriksa dengan alasan seharusnya mendapat fasilitas sesuai dengan PMK- 1311PMK.04/2018;

c. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (1) PMK-131/PMK.04/2018 diatur bahwa Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM;

d. bahwa berdasarkan Pasal 21 ayat (3) junto Pasal 21 ayat (4) junto Pasal 21 ayat (5) PMK-131/PMK.04/2018 diatur bahwa Terhadap pemasukan barang ke Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang kena pajak berupa :

(1). barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan

Penoiong, pengemas dan alat bantu pengemasf barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

(2) barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil produ ksi;

(3) barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

(4) Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau (5) Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

mendapat fasilitas tidak dipungut PPN apabila barang tersebut bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat dan berkaitan dengan kegiatan produksi;

e. bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung berupa Purchase Order, Invoice dan Faktur Pajak diketahui bahwa barang yang dibeli oleh Wajib Pajak diantaranya spare part, factory supplies, filter bag polyester, battery, stiker, label, dan bearing;

f. bahwa berdasarkan bukti pendukung di atas, diketahui bahwa barang- barang berupa spare part, factory supplies, filter bag polyester,

battery, stiker, label, dan bearing merupakan barang bahan penolong, pengemas dan alat bantu pengemas yang digunakan untuk mendukung kegiatan produksi;

g. bahwa mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur Pasał 21 ayat (3) juncto Pasał 21 ayat (4) juncto Pasał 21 ayat (5) PMK- 131/PMK.04/2018 maka atas pemasukan barang ke Wajib Pajak merupakan penyerahan yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut sebagaimana dimaksud PMK131/PMK.04/2018;

h. bahwa Pasal 25 ayat (6) PMK•131/PMK.04/2018 mengatur bahwa Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB;

i. Bahwa Pasal 25 ayat (7) PMK-131/PMK.04/2018 mengatur bahwa PPN atau PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan.atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

j. bahwa Pasal 25 ayat (8) PMK-131/PMK.04/2018 mengatur bahwa Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDK, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan;

k. bahwa mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur di atas maka pengkreditan atas pajak masukan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (8) PMK- 131/PMK.04/2018 mengingat bahwa barang yang dibeli atau dimasukkan oleh Wajib Pajak ke Kawasan Berikat merupakan penyerahan yang seharusnya fasilitas tidak dipungut.

l. bahwa berdasarkan uraian diatas, Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa atas Faktur Pajak dengan alasan seharusnya

mendapat fasilitas sesuai dengan PMK-131/PMK.04/2018 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

3) Bahwa dengan demikian, atas koreksi Pemeriksa a) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang bertaku sehinggadiusulkan untuk menolak keberatan Wajib Pajak atas koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.913.160,-.

1. Tanggapan Terbanding

SURAT PEMBERITAHUAN UNTUK HADIR (SPUH), TANGGAPAN WAJIB PAJAK DAN TANGGAPAN TIM PENELITI bahwa berkenaan dengan hasil penelitian tersebut di atas, Tim peneliti telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dengan surat nomor S-3295/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 30 Agustus 2021 yang berisi hasil penelitian keberatan dan permintaan kepada Wajib Pajak untuk hadir dan memberikan tanggapan secara tertulis;

bahwa Wajib Pajak datang menghadiri undangan pembahasan akhir dan memberikan tanggapan/keterangan tertulis atas hasil peneltian keberatan dengan surat nomor 2521PSUKIC/lX/21 tanggal 07 September 2021, sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan Memberikan Keterangan Tertulis Nomor BA-6562/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 07 September 2021;

bahwa dalam surat tanggapannya Wajib Pajak menyatakan setuju sebagian dengan hasil penelitian keberatan dengan alasan yang pada dasarnya sama dengan alasan keberatannya;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00605/207118/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak November 2018 tidak tepat. Dengan demikian diusulkan untuk mengabulkan sebagian keberatan Wajib Pajak, dan perhitungan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa nomor 00605/207118/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak November 2018 dikurangkan menjadi sebagai berikut:

Menurut Wajib Pajak Menurut surat | | Menoryt Tim Fcnelit pe aa maan

2 RP Rp Rp

Dasar Pengenbah Pajak a, Ates Penyargkan Barang dar desa ya1o terutang tH

A1. Eespar BEI GA AA Sot eta PLE bea ada RIh

2.2, Penyerahan yard FO H-npa hares (Manu seni 2.149 055 945} 3,247,065. 944) S.14d uss £45) a3. Pesen yang PPA nga doergie Eeomageat Fe a q q

AL Pecwerebea pam FP nya tidak dipungut Pena Bd B=! Eren 455 #847 110.4 3] a3, Rowerhe yang aibabaskan dae pengenaan Petr IL q tt ag Jumbahia1 a5) AGAN) 70758 b. ales Perper alan Batang dar lesa wari Lidak senalargy POH q bi) u

€. Jumlah seluruh penyerahan (2 § + bt 2002701 752 20402 705.752 20.402 NI d. dis impor BKFSBKP talak bere jl EF Jan Yaar Jera pabeeripemuangut!

Sam menaangun fendi pk senyeralan activa lelap yp irre Lajas Tua alk donualsrlikar - dl. dso BES aq ¥ a2. Pemanasan SRP tints benar den ue Yacrah Pasca q q

45. Peta Ine dar lier eh Pabean Ti) "| d d4. Peturgutaa Farah d1 AAU gy q ot d5. Kerietans Merubaatar Sericiri ay i: n da. Pep. Abtya Tetap ri duga er 8s blk diperjual iki ql iq a df jutleh fd. dah ul I: a

Penghibungan PRA Kurang Sayar a. Saras Keluaran yong harus d:punaat serdir 214.405 544 le SS Sag 3144015 46 b. Dikurangi.

bel. PRM sary tise lirik (lalam Masa Pajak sang sara a D a had. Pajak Masaka yang capes diprshiparckan EE Le BEN 3,035 Se TEL O05

93 STP (pokck kung Sayer} 4 o qd

24. Dpayar dargan NPWP eqn Hi in) il

BAR. | ail ba ny 1 pA. sudan fs] 2) 082.134,505 PEN Aa nu GO) (PLP c. Diperitungian:

Cl. SKAFEF ul q i

Gd. harulah pajak Sania ech, dedi urgkari Dela JA Bara Maia oe Ae ea Ba) GULF LB

Be Junulth penghitangar. PPM Sarang bayar Ca Bea 068.0594 ULE]

Kelebihan Pajak yang sudah :

a, Dikapersasian ke Mass Pout be kobiye S?F.Betd 1s, SFP. deel 277.825.419 b. Mikornpersasran ke Masa Faye... Tpembetalaa! i q 1, a. Jurlah fe - Lo 577.629.415 S77 179.417) 277.929.4171

PPN yang kurang dibayar

5 [Sanke adranetan :

a. Bala Jagal LI KIP 4 Ih

Bb. Kanakan Pasal LL IA KUP FLARE Wel LAL. aot

2. Burga Jasal 1S (5) KUP 1 fo Keraiten Passi ISA KEP aj Gy

&. Renakar Pasel Ifa, EP

Fo Senaken Pase 170 5) 3 Hi a Bunga Jasal 521 KUP oo. Fesal 910 FAH i O

IL. Manah (2 +bac+4 +e+fgi FHL 153316

6 [Juminh PPM yang Patih harbs dilayar oo ee

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I sampai dengan III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor 290/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2)

serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03092/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03092/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00605/207/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak November 2018 atas nama PT Kyosha Indonesia NPWP 01.070.856.8-055.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 314/PSU-KIC/II/2022 tanggal 14 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Bantahan atas SUB Terbanding tersebut di atas yang dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas uraian SUB tentang ketentuan formal angka 1 huruf a – k dan angka 2 karena pemenuhan ketentuan formal yang diuraikan dalam angka 1 huruf a - k dan angka 2 akan diperiksa dalam sidang Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (”UU KUP”), dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (”UU Pengadilan Pajak”);

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas

Keberatan bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (”SKPKB”) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00605/207/18/055/20 Masa Pajak November 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua (“KPP PMA II”), alasan pengajuan Surat Keberatan oleh Pemohon Banding, dan penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03092/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021;

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini namun demikian Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak November 2018 Nomor 00605/207/18/055/20 dan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 03092/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp 3.826.320;

III.Analisa Pokok Sengketa bahwa Tanggapan Pemohon Banding atas Bagian III. Analisa Pokok Sengketa adalah Pemohon Banding berpendapat bahwa:

A. Menurut Pemohon Banding bahwa bagian ini merupakan uraian dari alasan permohonan banding dalam Surat Banding nomor 290/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 tentang permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03092/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00605/207/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak November 2018;

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini namun demikian Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 2.402.800 sesuai dengan alasan Pemohon Banding yang mengacu pada surat banding nomor 290/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 yang Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2021;

B. Menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Terbanding dengan alasan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Banding kami Nomor 290/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 yang kami ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2021 perihal Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 03092/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00605/207/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak November 2018;

bahwa berikut ini Pemohon Banding kutip kembali Surat Permohonan Banding Nomor 290/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 terkait pokok sengketa;

Koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 1.913.160 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut sebesar Rp 1.913.160 dengan penjelasan dan alasan sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

• PMK No. 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat mengatur bahwa:

Pasal 21 ayat 1, 3 dan 4

‟(1) Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/ atau e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/ atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

(3)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/ atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/ atau e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain (4)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1):

a. bukan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat; dan

b. berkaitan dengan kegiatan produksi.

• Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.53/2003 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Dan Ke Kawasan Berikat mengatur bahwa:

III. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai

2. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak termasuk jasa maklon dan subkontrak oleh PKP di Kawasan Berikat kepada PKP di Kawasan Berikat lainnya selain Pulau Batam dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;

• Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN

Bahwa Prinsip Dasar Pengkreditan Pajak Masukan diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) dan (9) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“UU PPN”);

bahwa adapun ketentuan pasal-pasal tersebut telah mengatur sebagai berikut: Pasal 9 UU PPN:

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (4)

Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;

Pasal 9 ayat (4a)

Atas kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku.

Pasal 9 ayat (4b) huruf b

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak oleh:

a. Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 9 ayat (9)

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;

Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN:

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

• Pasal 16F UU PPN

Pasal 16F UU PPN menyatakan:

“Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar.”

Penjelasan Pasal 16F UU PPN:

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

b. Alasan Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut sebesar Rp 1.913.160 dengan rincian sebagai berikut:

No.Nama Penjual BKP/ BKP Tidak Berwujud/ Pemberi JKPNPWPFaktur Pajak/Dokumen Tertentu/Menurut WPDetail Transaksi
Kode dan Nomor SeriTanggalDPPPPN
1PT MATAHARI FILTER02.630.521.9-407.000010.005-18.1843457928/11/20183,885,000388,500Filter Bag Polyester Mesh 80 (O 60 Cm x H
2PT MATAHARI FILTER02.630.521.9-407.000010.005-18.1843458028/11/20183,237,500323,750Filter Bag Polyester Mesh 60 0,64 Cm x T 3
3CV BANGUN SEJAHTERA ENGINEERING74.079.721.2-413.000010.005-18.4355042123/11/20184,352,000435,200DUCTING DIA300 x 4 mtr
4PT SINAR MUTIARA CAKRABUANA75.352.090.7-032.000010.005-18.7219069627/11/2018875,00087,500SMC FILTER REGULATOR AW30-02BG-A
5PT SINAR MUTIARA CAKRABUANA75.352.090.7-032.000010.005-18.7219101029/11/2018762,00076,200SMC SOLENOID VALVE SY5120-5LOZ-01
6CV SURYA ABADI02.321.590.8-413.000010.005-18.8285828829/11/2018870,00087,000POWER SUPPLY SIMBADDA
7PT INDO PATRIA GLOBAL02.198.419.0-413.000010.006-18.2282981722/11/20181,750,000175,00071015847 LABEL SCREEN / STICKER PANEL (
8CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.006-18.2476215922/11/20181,120,000112,000Flange Oval FYH UFL 002 FYH
9CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.006-18.2476216022/11/2018945,60094,560Pillow Block FYH UP 002 FYH
10CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.006-18.2476216122/11/2018398,00039,800Thrust BB MRK 2901 MRK
11CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.006-18.2476216222/11/2018389,90038,990Bearing EZO 696 ZZ EZO
12CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.006-18.2476222927/11/2018339,00033,900Bearing NTN 6003 ZZ NTN
13CV INTISUPPLIES MEGA PERKASA76.170.475.8-413.000010.006-18.2476223027/11/2018207,60020,760Bearing NTN 6005 ZZC3 NTN
TOTAL19,131,6001,913,160

- bahwa transaksi tersebut merupakan transaksi pembelian Barang Kena Pajak (”BKP”) yang tidak melekat di produk dan berupa jasa sehingga

sesuai dengan ketentuan diatas maka PPN atas transaksi tersebut tetap dipungut;

- bahwa berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN yang telah Pemohon Banding uraikan di atas, maka tidak satupun ketentuan yang dilanggar oleh Pemohon Banding, karena Pajak Masukan yang diterima oleh Pemohon Banding dari para supplier/vendor adalah: Faktur Pajak tidak cacat karena telah memenuhi:

1. Persyaratan formil

Karena telah diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 13 ayat (5);

2. Persyaratan materil

Karena berhubungan langsung dengan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 13 ayat (9);

- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 16F UU PPN yang Pemohon Banding jelaskan di atas, seharusnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan pajak masukan tersebut. Tanggung jawab Pemohon Banding untuk melakukan pembayaran atas PPN yang dipungut oleh penjual barang/pemberi jasa telah Pemohon Banding lakukan sebagaimana seharusnya;

- bahwa berdasarkan prinsip substance over the form (substansi lebih utama daripada bentuk formal), tidak ada kerugian negara yang terjadi dari tindakan yang dilakukan Pemohon Banding karena Pemohon Banding selaku Pengusaha Kena Pajak yang mengkreditkan pajak masukan tersebut telah melakukan pembayaran atas nilai invoice maupun PPN nya kepada supplier/vendor tersebut;

- bahwa barang yang masuk kedalam Kawasan berikat harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh Pejabat Bea Cukai sehingga seharusnya telah dilakukan pengecekan atau pemeriksaan atas pemberian fasilitas bea cukai dan perpajakannya sesuai yang diatur didalam Pasal 22 PMK 131/PMK.04/2018. Tambahan pula, bahwa PMK 131/PMK.04/2018 tersebut adalah regulasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Kawasan berikat sepenuhnya berada

dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea Cukai sebagaimana yang dinyatakan didalam Pasal 2 ayat (1) PMK 131/PMK.04/2018. Dengan demikian, kewenangan penelitian atau pemeriksaan terhadap fasilitas Kawasan berikat berada di bawah pengawasan Dirjen Bea Cukai dan koreksi pajak masukan Rp 1.913.160 oleh Terbanding (Direktor Jenderal Pajak) tidak tepat karena diluar kewenangannya;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka seharusnya koreksi Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut sebesar Rp 1.913.160 agar dapat dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai dengan UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

b. bahwa berdasarkan uraian dari Pemohon Banding, diharapkan pengajuan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03092/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 dapat diterima dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim demi keadilan bagi Wajib Pajak;

c. bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus batal demi hukum;

2. Usul bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas usul Terbanding agar Majelis menolak permohonan Banding Pemohon Banding. Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar berkenan menerima seluruh permohonan banding Pemohon Banding dan mengubah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03092/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 sehingga jumlah yang masih harus dibayar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00605/207/18/055/20 Masa Pajak November 2018 dapat ditetapkan menjadi Nihil;

V. PENUTUP bahwa demikian Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SUB- 79/WPJ.07/2022 tanggal 17 Januari 2022 Pemohon Banding sampaikan, Pemohon Banding berharap bantahan yang Pemohon Banding sampaikan dapat diterima dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang menghadiri sidang untuk dapat memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Masatsugu Suwa;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Ijin Kuasa Hukum dan

Kartu Kuasa Hukum atas nama Rezania Ulfah Candrakirana; Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Ijin Kuasa Hukum dan

Kartu Kuasa Hukum atas nama Abdullah;

Bukti P-9. Fotokopi Paspor atas nama Masatsugu Suwa;

Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. SPT Masa PPN;

Bukti P-12. Arus uang dan arus barang;

Bukti P-13. Bank Payment voucher;

Bukti P-14. Invoice;

Bukti P-15. Faktur Pajak;

Bukti P-16. Surat Jalan;

Bukti P-17. Account statement;

Bukti P-18. Purchase order;

Bukti P-19. Delivery order;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis tanggal 11 Agustus 2022;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis tanggal 1 September 2022;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis tanggal 22 September 2022;

Bukti P-23. Penjelasan tertulis tanggal 13 Oktober 2022;

Bukti P-24. Kesimpulan Akhir tanggal 3 November 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks Sengketa;

Bukti T-2LHP, KKP, LPK;

Bukti T-3Penjelasan tertulis tanggal 7 Maret 2022;

Bukti T-4Pendapat Akhir tanggal 2 November 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03092/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00605/207/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak November 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwaSuratBandingNomor290/PSU-KIC-3/XI/21tanggal 9 November 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan

keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan692.134.965690.221.8051.913.160

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positip pajak masukan sebesar Rp1.913.160,00 dengan rincian faktur pajak yang menjadi dasar pengkreditan sebagai berikut:

Pesce Pa aa EN

GE ee: sasa Jaa oma era

Gesta guna essama (eces| can Em

Cabean emo bossaxe: (ren) mao ra

GA sangan Jaman pesan: (anal aa am

Paice ooOoOpesser essome (aa mal or

GEnsomssa0e emas pensome (anal pem Oem

Pie saws penata ena Jana ra) aed

Gomwanseses jencsag pena: (anal al oa

PN NN BA DER NN

Aoa aanaer jengsag Jana (aeons [set aa

PARSE NN ea [ees] ear] ast

PAS anton opersnsana: fasmogee: [ai] ma] are bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 372/WPJ.07/KP.03/RIK.SIS/2020 tanggal 16 Juli 2020 pokok alasan Terbanding melakukan koreksi positip adalah bahwa seluruh penyerahan

yang terdapat dalam seluruh faktur pajak tersebut bukanlah penyerahan yang PPN-nya harus dipungut, melainkan penyerahan yang mendapatkan fasilitas PPN Tidak Dipungut, sehingga sesuai dengan Pasal 25 ayat (8) PMK- 131/PMK.04/2018, pajak masukan yang terdapat dalam faktur-faktur pajak tersebut di atas tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetuji koreksi Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa seluruh perolehan yang terdapat dalam seluruh faktur pajak tersebut bukanlah penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, melainkan penyerahan yang PPN-nya harus dipungut dan bahwa seluruh faktur pajak tidak cacat sehingga pajak masukan yang terdapat dalam faktur-faktur pajak tersebut dapat dikreditkan;

Menimbang ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)

Pasal 13 ayat (4)

Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam Jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.

Pasal 17 ayat (2)

Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN)

Pasal 16B ayat (1)

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat (PP-85)

Pasal 48 ayat (1)

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 131/PMK.03/2018 Tentang Kawasan Berikat (PMK-131)

Pasal 21 ayat (1)

Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari:

a. tempat lain dalam daerah pabean;

b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya;

c. Kawasan Bebas;

d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau

e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah,

diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

Pasal 21 ayat (3)

Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. barang yang dipergunakan sebagai Bahan Baku, Bahan Penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, Barang Modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada Kawasan Berikat;

b. barang jadi maupun setengah jadi untuk digabungkan dengan Hasil Produksi;

c. barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara;

d. Hasil Produksi yang dimasukkan kembali; dan/atau

e. Hasil Produksi Kawasan Berikat lain.

Pasal 25 ayat (6)

Ketentuan mengenai perlakuan PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB. Pasal 25 ayat (8)

Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.

Menimbang Pasal 16B ayat (1) UU PPN jo Pasal 48 ayat (1) PP-85, Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean diatur dengan Peraturan Pemerintah dan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pendirian, penyelenggaraan, dan pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Oleh karenanya, PMK-131 dapat dipergunakan untuk memutus sengketa ini;

Menimbang bahwa tidak terdapat persengketaan mengenai uraian perolehan BKP/JKP yang terdapat dalam seluruh faktur pajak tersebut di atas, dan bahwa yang menjadi persengketaan adalah mengenai apakah perolehan BKP/JKP yang dalam faktur pajak termasuk dalam pengertian perolehan yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) PMK-131. Oleh karenanya, Pengadilan Pajak tidak memeriksa pembuktian mengenai kebenaran uraian perolehan BKP/JKP yang terdapat dalam faktur pajak;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah membaca dan memeriksa uraian perolehan BKP/JKP dalam faktur-faktur pajak dan Pengadilan Pajak dengan kesimpulan bahwa BKP/JKP yang terdapat dalam faktur pajak tersebut berupa part (suku cadang) mesin, factory supplies, dan Office equipment dengan perincian sebagai berikut:

ba Y.TRD cr Ae Pen bia “9 Saran Ana Tah soa? Mara De hora Pecos .

7 Bana gece. 298

HI ASI ED

Je Ea aU

Menimbang bahwa part (suku cadang) bukanlah pengeluaran modal (capital expenditure) melainkan pengeluaran dalam rangka pemeliharaan (operating expenditure), Pengadilan Pajak berpendapat bahwa part (suku cadang) tidak termasuk dalam pengertian barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) PMK-131, begitu pula untuk barang berupa part (suku cadang) mesin

dan factory supplies , sehingga pemasukan barang-barang tersebut ke dalam kawasan berikat tidak diberikan fasilitas berupa PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) PMK-131. Menurut Pengadilan Pajak pemasukan barang-barang tersebut dipungut PPN, oleh karenanya ketentuan Pasal 25 ayat (8) PMK-131 tidak dapat diterapkan dan PPN yang dipungut dapat dikreditkan;

bahwa perlakuan perpajakan untuk pajak masukan terkait dengan barang- barang berupa Office equipment, pertimbangan Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Menimbang barang-barang berupa Office equipment termasuk dalam pengertian barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 ayat (3) PMK-131 sehingga pemasukan barang-barang tersebut ke dalam kawasan berikat seharusnya diberikan fasilitas berupa PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) PMK-131. Namun dalam praktek di lapangan telah dilakukan pemungutan PPN oleh PKP Penjual, berdasarkan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (8) PMK-131, PPN yang dipungut tersebut tidak dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa apabila terdapat PPN yang tidak seharusnya dipungut namun terlanjur dilakukan pemungutan, PKP Pembeli dapat melakukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP. Menimbang Pasal 13 ayat (4) UU KUP mengatur bahwa daluarsa penetapan pajak adalah 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau saat berakhirnya masa pajak, oleh karenanya permohonan dan penerbitan ketetapan pajak yang seharusnya tidak terutang dapat dilakukan apabila jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut belum terlewati;

Menimbang bahwa pada saat putusan sengketa ini akan diucapkan, jangka waktu 5 (lima) tahun tersebut telah terlewati sehingga menyebabkan Pemohon Banding kehilangan hak untuk meminta pengembalian PPN yang tidak seharusnya dipungut, oleh karenanya menurut Pengadilan Pajak menjadi suatu hal yang tidak adil apabila di satu sisi Pemohon Banding tidak dapat

mengkreditkan PPN yang telah dipungut sedangkan di sisi lain Pemohon Banding tidak dapat meminta pengembalian PPN yang tidak seharusnya dipungut;

Menimbang terdapat cita hukum: kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Pengadilan Pajak lebih memilih cita hukum keadilan dibandingkan cita hukum kepastian hukum, walaupun berdasarkan kepastian hukum Pasal 25 ayat (8) PMK-131, PPN yang dipungut terhadap perolehan Office equipment tidak dapat dikreditkan, namun berlandaskan keadilan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa PPN tersebut dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak membatalkan seluruh koreksi pajak masukan sebesar Rp1.913.160,00;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak

dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoSengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Dibatalkan (Rp)
1Pajak Masukan1.913.16001.913.160

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak20.402.709.752
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri314.305.546
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan692.134.965
4Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(377.829.419)
5Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya377.829.419
6PPN yang kurang dibayar0
7Sanksi administrasi0
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03092/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 14 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00605/207/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak November 2018, atas nama PT Kyosha Indonesia, NPWP 01.070.856.8-055.000, beralamat di Jalan Palem 2 Blok DS No. 12, Lippo Cikarang, Bekasi 17550, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah menurut Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak20.402.709.752
2Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri314.305.546
3Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan692.134.965
4Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(377.829.419)
5Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya377.829.419
6PPN yang kurang dibayar0
7Sanksi administrasi0
8Jumlah PPN yang masih harus dibayar0

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 3 Februari 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 422/PP/BR/2021 tanggal 13 April 2021 dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D masing-masing sebagai Hakim Anggota.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

ttdttd

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrABudi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

ttd.

Ttd ttd

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D

Panitera Pengganti, ttd

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP: 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.