Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 89 halaman

PUT-013498.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

PT Kyosha Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

PUTUSAN

Nomor PUT-013498.15/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK,

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03526/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/206/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Tahun Pajak 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013498.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Kyosha Indonesia, NPWP 01.070.856.8-055.000, beralamat di Jalan Palem 2 Blok DS No. 12, Lippo Cikarang, Bekasi 17550, yang diwakili oleh Sdr. Masatsugu Suwa, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rezania Ulfah Candrakirana Izin Kuasa Hukum: KEP-126/PP/IKH/2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 318/PSU-KIC/II/2022 tanggal 14 Februari 2022;

2. Nama: Abdullah

Izin Kuasa Hukum: KEP-150/PP/IKH/2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 320/PSU-KIC/II/2022 tanggal 12 Februari 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jl. Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muflih Sutadi/ 19760508 199603 1 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Fernando Ginting /19841115 200901 1 004

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-16884/PJ.07/2022 tanggal 2 November 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 288/PSU- KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 123/WPJ.07/2022 tanggal Januari 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 337/PSU- KIC/III/2022 tanggal 14 Februari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00020/206/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

ena asah Ka

, | Yeait Pajak Papa ns ‘ feo L HALA Leentaju.

USD Lst uso

Se Rek kee ae yar | - “ | & 22 4 ; .

i TARQIAL A te et be oe ba Aor " oo

1 4 OP Debat By woe , " aa . ad

HL - ~~ --- , - ST. , " . : a

Pope than tee an tata 4 Haa Ka An PEN : to

Dosa gh M0 ale Pantat Ipa oa aga an rare NN Ta Hg pie fo —— ‘ rn “b

LAI IP ATI BEI DI TA aces ssi ey | .

" 11 ett * | re RT 2 5 } ~ cong 1

4 SS ho, . IL PL

Sei Benar gnian M Ten pa prana erna po... .

PT. — — &—— —————- —: HL - -

Ho PEN SNN Pa ani . . , ,

Pa Pa Ra & ni 4.4) « a

Laren aot > ae ~ ~ a ‘ ” 7 -'

a tee es . ~ ~ ~ . ~~

Th et Pang Ain an PA we Ga ~ ~ oe -

" . an sr ee ~ pom . . ‘

Se a eee e+ a wo nm

OTB see i nee a ba ae OTR

"4 Pe asal kana Taja da the te 3 "Rp . or ne Tan — Dak ‘ cio ae tap tama tat 3 ve "

‘aca ad

! Ima PM Tema Tate an gara .

VR eed Bape 1 ai Los aa ere prt ‘ '

Ana Pa | . .

ee ‘ -——- ——wwm wu...

. . = ee ee - , , t gl 1 eos + - -- . + ee - - . ——

i: re Da Sa no IT | " , ne

: wR ea

- perce -- eee ee en te

"4 Tah Kn ba

Tbk aa Rgs 1 — oe —

AA TT i Ha

+ fee - a a ee pee eee ae ee Ta . ant

. —— eee — — 5g . -- hole an Peui or tapa Paten t a aan a as or

2. Mila . an - —.——-7-———)—

PR esa aga 4 4 '

Ka Pn Fira Nan aa

Jt us ap Re warloos2 Pi ab MBy etry oe 1 ood . ae 4 : $ .

Hae sr or tg rt part a bows 47

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 088/PSU-KIC-3/X/20 tanggal 12 Oktober 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
PemohonFiskus (USD)diajukan
Bandingkeberatan
(USD)(USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto19,007,246.0019,007,246.000
2Harga Pokok Penjualan16,728,952.0014,964,484,001,764,468.00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto2,278,294.004,042,762.001,764,468.00
4Biaya Usaha2,636,365.002,636,365.000
5Jumlah Penghasilan Neto(358,071.00)1,406,397.001,764,468.00
6Penghasilan Neto dari Luar Usaha91,143.0091,143.000
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif276,190.00296,050.0019,860.00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif43,391.0043,391.000
c. Jumlah (a-b)232,799.00252,659.0019,860.00
8Jumlah Penghasilan (Rugi) Neto Fiskal(34,129.00)1,750,199.001,784,328.00
9Kompensasi Kerugian000
10Penghasilan Kena Pajak(34,129.00)1,750,199.001,784,328.00
11PPh Badan Terutang0437,550.00437,550.00
12Kredit Pajak90,473.0090,473.000
13PPh Kurang (Lebih) Dibayar(90,473.00)347,077.00437,550.00
14Sanksi Adm. Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUP0111,064.00111,064.00
15Jumlah Pajak yang masih harus / (Lebih) dibayar(90,473.00)458.141.00548,614.00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03526/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Oktober 2021, menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: . Sl “}-terbas} Murra

Uraiat Dekan "

h, Kempersasi Kerugian

Paras Prophesy len | PPh; Termarg

[reais Bayaak

[Ph Kam NA fa. (santes Armsusirasi 0 LL 364.00" het 11.Ce+,00 ho feurdeh Pet yang nisin harus / oe aa _ ae an lleteh: ilisegar da Ia Lama Ou namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 288/PSU-KIC-

3/XI/21 tanggal 9 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat, tanggal 26 November 2021;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 288/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03526/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Oktober 2021(Lampiran 1) tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (“SKPKB PAJAK PENGHASILAN”) Nomor 00020/206/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 (Lampiran 2) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena SuratKeputusanKeberatanNomorKEP- 03526/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Oktober 2021dan diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 16 September 2021;

3. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. bahwa Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Masatsugu Suwa, jabatan Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 6 Tanggal 11 Mei 2021 (Lampiran 3) yang mencantumkan nama penandatangan Surat Banding (yaitu Masatsugu Suwa) sebagai salah seorang Direktur PT Kyosha Indonesia;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03526/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Oktober 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak KurangBayar(SKPKB)PajakPenghasilanNomor 00020/206/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua (KPP PMA Dua), dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi (USD)
PemohonFiskus (USD)
Banding
(USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto19,007,246.0019,007,246.000
2Harga Pokok Penjualan16,728,952.0014,964,484,001,764,468.00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2)2,278,294.004,042,762.001,764,468.00
4Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha2,636,365.002,636,365.000
5Penghasilan neto dalam negeri (3-4)(358,071.00)1,406,397.001,764,468.00
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya91,143.0091,143.000
7Fasilitas penanaman modal berupa000
No.UraianMenurutKoreksi (USD)
PemohonFiskus (USD)
Banding
(USD)
pengurangan penghasilan neto
8Penyesuain Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif276,190.00296,050.0019,860.00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif43,391.0043,391.000
c. Jumlah (a-b)232,799.00252,659.0019,860.00
9Penghasilan neto luar negeri000
10Jumlah Penghasilan neto (5+6+7+8+9)(34,129.00)1,750,199.001,784,328.00
11Penghasillan Kena Pajak(34,129.00)1,750,199.001,784,328.00
12PPh Terutang (tarif x 11)0437,550.00437,550.00
13Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah000
b. Dipotong/ dipungut oleh pihak lain25,010.0025,010.000
c. Dibayar sendiri (PPh Pasal 25)65,463.0065,463.000
d. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c)90,473.0090,473.000
14Pajak yang tidak/kurang bayar (12 -13.d)(90,473.00)347,077.00437,550.00
15Sanksi Administrasi :
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0111,064.00111,064.00
b.Jumlah sanksi administrasi0111,064.00111,064.00
16Jumlah PPh yang masih harus dibayar (14 +1 5.b)(90,473.00)458.141.00548,614.00

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada KPP PMA Dua dengan surat Nomor 088/PSU-KIC- 3/X/20 tanggal 12 Oktober 2020 (Lampiran 4) yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (USD)
PemohonFiskus (USD)
Banding
(USD)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto19,007,246.0019,007,246.000
No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (USD)
PemohonFiskus (USD)
Banding
(USD)
2Harga Pokok Penjualan16,728,952.0014,964,484,001,764,468.00
3Penghasilan Bruto atau Laba Bruto2,278,294.004,042,762.001,764,468.00
4Biaya Usaha2,636,365.002,636,365.000
5Jumlah Penghasilan Neto(358,071.00)1,406,397.001,764,468.00
6Penghasilan Neto dari Luar Usaha91,143.0091,143.000
7Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif276,190.00296,050.0019,860.00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif43,391.0043,391.000
c. Jumlah (a-b)232,799.00252,659.0019,860.00
8Jumlah Penghasilan (Rugi) Neto Fiskal(34,129.00)1,750,199.001,784,328.00
9Kompensasi Kerugian000
10Penghasilan Kena Pajak(34,129.00)1,750,199.001,784,328.00
11PPh Badan Terutang0437,550.00437,550.00
12Kredit Pajak90,473.0090,473.000
13PPh Kurang (Lebih) Dibayar(90,473.00)347,077.00437,550.00
14Sanksi Adm. Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUP0111,064.00111,064.00
15Jumlah Pajak yang masih harus / (Lebih) dibayar(90,473.00)458.141.00548,614.00

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 03526/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Oktober 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianMenurutMenjadi
Semula (USD)Ditambah/ (Dikurangi) (USD)(USD)
a.Penghasilan Netto1,750,199.0001,750,199.00
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak1,750,199.0001,750,199.00
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang437,550.000437,550.00
e.Kredit Pajak90,473.00090,473.00
f.PPh Kurang / (lebih) dibayar347,077.000347,077.00
g.Sanksi Administrasi111,064.000111,064.00
h.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar458,141.000458,141.00

4. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak yang berbunyi: “dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50%.” bahwa atas jumlah pajak terutang di SKPKB PAJAK PENGHASILAN Nomor 00020/206/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 telah Pemohon Banding bayar sebesar USD 458,141 pada tanggal 12 Agustus 2020 sebelum mengajukan keberatan (Lampiran 5).

bahwa dengan demikian Surat Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan banding berdasarkan Pasal 27 Ayat (5a), Ayat (5b), dan Ayat (5c) UU KUP dan Pasal 36 Ayat (4) UU Pengadilan Pajak;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang
KeputusanPemohondiajukan
KeberatanBandingBanding
(USD)(USD)(USD)
a.Penghasilan Netto1,750,199.00(34,129.00)1,750,199.00
b.Kompensasi Kerugian000
c.Penghasilan Kena Pajak1,750,199.00(34,129.00)1,750,199.00
d.Pajak Penghasilan (PPh) Terutang437,550.000437,550.00
e.Kredit Pajak90,473.0090,473.0090,473.00
f.PPh Kurang / (lebih) dibayar347,077.00(90,473.00)347,077.00
g.Sanksi Administrasi111,064.000111,064.00
h.Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar458,141.00(90,473.00)458,141.00

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Pada dasarnya koreksi Terbanding terdiri dari dua jenis, yakni koreksi atas Harga Pokok Penjualan dan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif dengan rincian sebagai berikut:

No.Objek KoreksiJumlah (USD)
1.Harga Pokok Penjualan1,764,468.00
2.Penyesuaian Fiskal Positif19,860.00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1,764,468 dan Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 19,860 dengan alasan sebagai berikut:

1. Koreksi Harga Pokok Penjualan (“HPP”) sebesar USD 1,764,468 Menurut Terbanding:

Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1,764,468 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut SPT Pemohon BandingUSD 16,728,952.00

Menurut TerbandingUSD 14,964,484,00

KoreksiUSD 1,764,468.00

Koreksi atas HPP berdasarkan atas transfer pricing adjustment. Berikut adalah perinciannya:

a. Metode Transfer Pricing

Terbanding menggunakan metode yang sama dengan metode yang digunakan oleh Pemohon Banding yaitu Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan profit level indicator Return on Total Cost (ROTC) untuk usaha manufacturing dan Return on Sales (ROS) untuk usaha distributor dalam melakukan pengujian atas transaksi pembelian kepada pihak yang memiliki hubungan istimewa.

b. Laporan keuangan tersegmentasi

Laporan keuangan tersegmentasi Terbanding sebagai berikut:

ManufactureDistributor

US$ Penjualan15,565,3543,441,89219,007,246 HPP14,000,4992,728,45416,728,953 Laba Kotor1,564,855713,4382,278,293 Operating Expense2,158,964477,4012,636,365 Laba Usaha594,109236,037 -358,072 OM/ROS-3.82%6.86%-1.88% NCPM/ROTC-3.68%7.36%-1.85%

c. Data Pembanding Terbanding

Database

Database yang digunakan: Orbis Database last update 10 Mei 2019 Searching comparable untuk Manufacture

Qualitative screening

List export

Search Srateoy

. oy veya . a wed Dae eet ay * ” Mag aa whee - Ka KI AN TNI we nm . : . 7 bs Hari a . wot es PENA al Ig BT BL TAT woe 1 we ete ae ee EN 2. MA TI | " - Ti LEE

—-—— —-— ee re

. wee ae Tr ro rere ear Tare ea naa

La ale AP me hap,

Information options

Definition of the Witimeate Owner

Oetinitien of the Baneficial Owner .

MR ar Rn Tr ra Mp at Pa anta Mo tar oa Pe NN tee en ta el ven ah

Hasil data pembanding Terbanding dari kegiatan manufacturing

NoNama PerusahaanROTC 2018

1 TAIWAN PRINTED CIRCUIT BOARD TECHVEST CO., L7.58%

2 TAIWAN UNION TECHNOLOGY CORPORATION15.59%

3 ALLIED CIRCUIT CO., LTD20.94%

4 NEW ERA ELECTRONICS CO., LTD6.73%

5 KWAN'S INTERNATIONAL CO., LTD8.13%

Q17.58%

Q28.13%

Q315.59%

Hasil data pembanding Pemohon Banding diterima/ditolak oleh Terbanding dengan alasan:

NoPerusDiterima/DitolakAlasan 1AIDEN VIETNAM LIMITED-3.55% Tidak ada di database 2AIPHONE COMMUNICATIONS (VIETNAM) CO.,LTD-11.73% Tidak ada di database 3ALPINE ELECTRONICS HONGKONG LIMITED237.32% Tidak ada di database 4ASTI ELECTRONICS CORPORATION2.86% Tidak ada di database 5ASTI ELECTRONICS HANOI CORPORATION21.09% Tidak ada di database 6ASTI ELECTRONICS INDIA PVT.,LTD4.07% Tidak ada di database 7AVNET K.K49.65% Tidak ada di database 8CANON VIETNAM CO.,LTD-36.61% Tidak ada di database 9CHIYODA ELECTRONIC (S) PTE.LTD-44.49% Tidak ada di database 10DONGYANG E&P INC.,-8.81% Tidak ada di database 11EKTRONICS PTE LTD26.26% Tidak ada di database 12HOKURIKU (SINGAPORE) PTE LTD520.96% Tidak ada di database 13HOSIDEN ELECTRONICS (M) SDN.,BHD-14.86% Tidak ada di database 14KATOLEC MALAYSIA SDN BHD32.58% Tidak ada di database 15KOREA SANKEN CO.,LTD57.43% Tidak ada di database 16M.A.C. TECHNOLOGY (M) SDN BHD-78.86% Tidak ada di database 17Midoriya Electric (H.K.) Co., Limited38.66% Tidak ada di database 18NIDEC VIETNAM CORPORATION-43.05% Tidak ada di database 19NMB-MINEBEA THAI LTD.,-74.65% Tidak ada di database 20Panasonic Automotive Systems Asia Pacific Co., Ltd.128.19% Tidak ada di database 21PANASONIC INDIA PRIVATE.,LTD3.94% Tidak ada di database 22PT. ASAHI BEST BASE INDONESIA156.58% Tidak ada di database 23PT. AST INDONESIA37.42% Tidak ada di database 24PT. HARTONO ISTANA TEKNOLOGI2.96% Tidak ada di database 25PT. HIGASHIFUJI INDONESIA-62.59% Tidak ada di database 26PT. INDONESIA NIPPON SEIKI-10.25% Tidak ada di database 27PT. JS CREATIVE62.23% Tidak ada di database 28PT. JVC ELECTRONICS INDONESIA15.22% Tidak ada di database 29PT. KATOLEC INDONESIA-15.28% Tidak ada di database 30PT. PADMA SOODE INDONESIA-82.01% Tidak ada di database 31PT. PANASONIC MANUFACTURING INDONESIA (A/C)15.38% Tidak ada di database 32PT. PANASONIC MANUFACTURING INDONESIA (AUDIO)-0.49% Tidak ada di database 33PT. PANASONIC MANUFACTURING INDONESIA (FAN)14.47% Tidak ada di database 34PT. PATCO ELEKTRONIK TEKNOLOGI37.65% Tidak ada di database 35PT. SANKEN INDONESIA28.50% Tidak ada di database 36PT. SHARP ELECTRONICS INDONESIA (COLOR TELEVISI)25.26% Tidak ada di database 37PT. SHARP ELECTRONICS INDONESIA (REFRIGERATOR)36.21% Tidak ada di database 38PT. SIIX EMS INDONESIA-29.98% Tidak ada di database 39PT. SMT INDONESIA25.06% Tidak ada di database 40PT. TOA GALVA INDUSTRIES3.52% Tidak ada di database 41PT. VS TECHNOLOGY INDONESIA-21.81% Tidak ada di database 42PT. YAMAHA ELECTRONIC MFG. INDONESIA24.18% Tidak ada di database 43PT. YAMAHA MUSIC MANUFACTURING ASIA38.59% Tidak ada di database 44SHIHEN VIETNAM CO.,LTD-9.38% Tidak ada di database 45SIIX USA CORPORATION-4.82% Tidak ada di database 46SMK ELECTRONICS (Malaysia) SDN BHD-12.72% Tidak ada di database 47SMK ELECTRONICS (PHILS) CORP-18.35% Tidak ada di database 48SMK MANUFACTURING. Inc-20.13% Tidak ada di database 49SUMITRONICS (THAILAND) Co.,Ltd.-22.75% Tidak ada di database 50SUMITRONICS PHILS.,INC-38.40% Tidak ada di database 51TALENT HOLDINGS (HONGKONG) CO.,LIMITED28.03% Tidak ada di database 52TKR MANUFACTURING (M) SDN.,BHD-78.93% Tidak ada di database 53TOKAI RIKA MINDA INDIA PRIVATE LTD-53.96% Tidak ada di database 54TOYOTA TSUSHO NEXTY ELECTRONICS SINGAPORE PTE. LTD.-68.17% Tidak ada di database 55Yamaha Electronics Manufacturing. (M) SDN.,BHD33.56% Tidak ada di database

Rekapitulasi data pembanding Terbanding adalah sebagai berikut:

Keterangan

ROTC data WP th 20184.24% Single year

ROTC Quartile 1 data pembanding WP tahun 2018-20.97% Single year

ROTC Wajib Pajak th 2018-3.68% Single year

ROTC Data Pembanding Pemeriksa8.13% Single year

Selisih Pemeriksa11.81%

bahwa Terbanding menggunakan single year yang sama dengan yang digunakan Pemohon Banding dalam TP doc;

bahwa berdasarkan data tersebut bahwa ROTC Pemohon Banding menurut Pemohon Banding untuk perhitungan untuk tahun 2018 adalah sebesar 4.24% sedangkan ROTC Pemohon Banding menurut Terbanding adalah -3.68%. Perbedaan ini menurut Pemohon Banding karena Pemohon banding dapat memisahkan seluruh transaksi manufacture antara pihak afiliasi dengan pihak independen;

bahwa Terbanding tidak dapat menerima alasan tersebut karena:

1. Transaksi dengan pihak afiliasi adalah untuk penjualan, pembelian bahan baku serta biaya operasional. Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini untuk dapat dipilah atas penjualan kepada pihak independen menggunakan bahan pokok dari independen juga;

2. Terbanding tidak mendapatkan rincian penghitungan atas segmentasi tersebut;

3. Dengan segmentasi yang dibuat oleh Pemohon Banding maka secara penghitungan transaksi dengan pihak independen memiliki ROTC Tahun 2018 dengan nilai negatif. Sehingga perusahaan menjual rugi atas produknya kepada pihak independen, sehingga atas usaha yang dijalankan oleh Pemohon Banding tidak wajar;

bahwa pengujian ini merupakan pengujian atas transaksi afiliasi yaitu transaksi pembelian, maka atribusi koneksi akan didistribusikan ke pos pembelian impor dari afiliasi. Berikut perhitungan atribusi koreksi:

dalam US $

Sebelum koreksisetelah koreksinilai koreksi Penjualan15,565,35415,565,354- HPP14,000,49912,236,0291,764,470 Laba Kotor1,564,8553,329,3241,764,469 Operating Expense2,158,9642,158,964- Laba-594,1091,170,3611,764,470 ROTC-3.68%8.13%

Atribusi koreksi:

Atribusi koreksi pos HPP yaitu pembelian impor afiliasi1,764,470

HPP menurut SPT WP14,000,499

Atribusi koreksi pos pembelian impor afiliasi1,764,470

HPP Manufacture setelah koreksi ROTC12,236,029

Dasar Hukum:

 Pasal 6 ayat (1) UU PPh

 Pasal 12 ayat (3) UU KUP

 Pasal 18 ayat 3 UU PPh

 OECD TP Guideline 2010 Chapter II part III B. TNMM

 OECD TP Guideline 2010 par. 1.43

 OECD TP Guideline 2010 par. 3.43

 OECD TP Guideline 2010 par. 3.62

 OECD TP Guideline 2010 par. 3.76, par 280-283

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

a. Pemilihan Perusahaan Pembanding yang Dilakukan Terbanding Tidak Sesuai dengan Bisnis Pemohon Banding

Lampiran PER-22/2013 menyebutkan bahwa:

‟Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/ kriteria pencarian (searching strategy/ searching criteria) yang tepat, antara lain:

a) Kode industri yang sesuai dengan Pemohon Banding yang diperiksa;

b) Wilayah (Region);

c) Ketersediaan data;

d) Indikator laporan keuangan” bahwa menurut Pemohon Banding, data pembanding yang digunakan Terbanding tidak dapat dipakai dikarenakan proses produksi dan produk yang dihasilkan perusahaan pembanding tidak sama dengan proses produksi dan produk yang dihasilkan Pemohon Banding, sehingga data pembanding Terbanding tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan laba/rugi Pemohon Banding, berikut rinciannya:

NoNama Perusahaan PembandingKegitan Usaha / ProductKyosha IndonesiaKeterangan
1TAIWAN PRINTED CIRCUIT BOARD TECHVEST CO., LDouble Side & Multi Layer PCBProduksi PCB Single SidePembanding Tidak dapat dipakai
2TAIWAN UNION TECHNOLOGY CORPORATIONMemproduksi Copper Clad Laminating (Yang merupakan raw material PT Kyosha Indonesia)Produksi PCB Single SidePembanding Tidak dapat dipakai
3ALLIED CIRCUIT CO., LTDSemi Conductor dan Computer ChipProduksi PCB Single SidePembanding Tidak dapat dipakai
4NEW ERA ELECTRONICS CO., LTDManufactures and distributes electronics components. The Company produces high frequency microwave communication printed circuit boards, metal heat sink composite boards, and more. NEW- Era Electronic provides technical supports services.Produksi PCB Single SidePembanding Tidak dapat dipakai
5KWAN'S INTERNATIONAL CO., LTDSingle Side, Double Side & Multi Layer PCBProduksi PCB Single SidePembanding Tidak dapat dipakai

bahwa perlu diketahui bahwa Pemohon Banding hanya memproduksi dan menjual single side PCB dan sangat berbeda kegiatan industrinya dengan perusahaan yang menjual doubleside PCB ataupun multilayer PCB. Perbedaan tersebut terdapat pada mesin, lingkungan, dan pasar sehingga tidak dapat dibandingkan antara perusahaan yang menjual single side dengan double side apalagi multilayer PCB. Perusahaan lain pada umumnya memproduksi single side dan doubleside PCB atau multilayer PCB sehingga terdapat kesulitan untuk mencari data pembanding yang memiliki kemiripan dengan usaha Pemohon Banding. Apalagi kondisi investasi dan pasar di Indonesia tidak cocok untuk memproduksi double side PCB karena membutuhkan biaya yang lebih besar dan pada akhirnya mengakibatkan kerugian usaha yang lebih besar. Oleh karena itu, Pemohon Banding lebih memilih untuk memproduksi single side PCB; Mengacu pada tabel diatas dapat disimpulkan bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding sangat tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan tidak dapat digunakan untuk menilai kewajaran transaksi Pemohon Banding;

b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antar Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bahwa Terbanding juga harus mempertimbangkan kelaziman di dunia usaha bahwa pembelian dalam jumlah yang banyak akan mendapatkan harga yang lebih murah, dibandingkan melakukan pembelian dalam

jumlah yang sedikit, kebijakan pembelian pada kyosha grup yaitu pembelian dilakukan oleh salah satu anggota grup dalam jumlah yang banyak kemudian didistribusikan ke anggota yang lainnya yang membutuhkan;

bahwa Kyosha Group menerapkan International Procurement Office (”IPO”), dimana semua pembelian bahan baku (Cooper Clad Laminating ”CCL”) dipusatkan pada Kyosha Hong kong Co. Ltd (”KHC”) dan perlu ditekankan bahwa KHC tidak memproduksi CCL namun membeli dari berbagai sumber pembuat CCL;

bahwa Pemohon Banding membeli bahan baku dari KHC dikarenakan penerapan IPO dan harga yang ditawarkan lebih kompetitif dari pada harga yang ditawarkan oleh pihak independen. Dapat diketahui dalam quotation tersebut, pembelian dari pihak Independen (dalam hal ini adalah Eternal Materials Co., Ltd) memiliki spesifikasi produknya adalah ETL- XPC 207 1,6 MM 1020 X 1220 MM seharga USD 13,52 dibandingkan dengan pembelian dari pihak afiliasi memiliki spesifikasi produknya adalah ETL-XPC 207 1,6 MM 35/0 1020 X 1220 MM seharga USD 13,28; Sehingga pendapat Terbanding bahwa membeli dari pihak berelasi dengan tujuan agar harga beli dapat di rekayasa menjadi lebih mahal dibanding membeli dari pihak yang independen adalah tidak benar, seperti yang telah kami uraikan diatas bahwa dalam dunia usaha membeli secara partai akan mendapatkan harga yang lebih murah dibanding membeli dalam jumlah yang sedikit secara langsung ke pihak yang independen dan juga apabila Pemohon Banding hanya membeli dalam jumlah sedikit, secara umum pihak independen tersebut tidak bersedia menjual bahan baku kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan PER-43/PJ/2010 yang telah diamandemen dengan PER-32/PJ/2011 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, rentang kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi adalah jika rasio perusahaan yang diuji terletak antara kuartil bawah dan kuartil atas;

Rentang antara kuartils perusahaan pembanding Pemohon Banding yaitu di antara -20.97% sampai dengan -30.54% dengan median 2.96%. Sementara, ROTC Pemohon Banding yaitu 4.24% sebagaimana perhitungan rasio RPTC dibawah ini :

No.DeskripsiAktual 2018
(USD)
1Revenue4,320,653.10
2Cost of Good Sold3,545,787.86
3Gross774,866.24
4Operating Expense599,173.90
5Operating P/L175,692.34
6ROTC4,24%

Maka ROTC Pemohon Banding berada diantara kuartil bawah dan kuartil atas. Hal ini dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan manufaktur telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembelian dari afiliasi sebesar USD 1,764,469 sehingga mengurangkan pembelian dari afiliasi yang telah Pemohon Banding laporkan sebesar USD 5,810,914.5 menjadi tidak wajar. Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1,764,469 agar dibatalkan seluruhnya;

c. Kerugian Pemohon Banding Tahun Pajak 2018 bahwa perlu diketahui bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding pada Tahun 2018 bukan karena adanya persoalan Transfer Pricing namun melainkan adanya penurunan kapasitas produksi dan kurangnya permintaan sementara fixed cost (seperti: biaya listrik, biaya sistem akuntansi, software dan biaya pegawai) tetap sama;

bahwa dalam Kyosha Group terdapat perbedaan produksi PCB, untuk Kyosha Japan memproduksi double side PCB, Kyosha China memproduksi 4 layer dan 6 layer PCB, sedangkan Kyosha Indonesia memproduksi single side PCB;

bahwa diketahui bahwa untuk biaya produksi single side sangat tinggi dibandingkan dengan biaya produksi double side, 4 layer maupun 6 layer.

Dan dapat Pemohon Banding uraikan alasan mengapa Pemohon Banding tidak memproduksi double side PCB, yaitu:

- Tingkat Permintaan

Tingkat permintaan di Indonesia sangatlah minim, hanya sekitar 50.000 – 70.000 m2 per bulannya, sehingga tidak dapat menutupi biaya yang dikeluarkan;

- Mesin dan Peralatan

Mesin dan peralatan untuk memproduksi double side PCB sangat tinggi, bisa diperkirakan sekitar USD 19 Juta dengan output 20.000 – 30.000 m2 / bulan dan dapat diperkirakan untuk biaya depresiasi mesin tersebut sekitar USD 158 ribu/bulan. Maka sangatlah tidak sesuai dengan permintaan di Indonesia yang minim;

- Lingkungan

Mesin dan peralatan untuk produksi double side PCB sangat besar dan limbah untuk double side PCB lebih rumit dan membutuhkan pemeliharaan yang khusus sehingga melihat kondisi bangunan pabrik Pemohon Banding saat ini sangat tidaklah memungkinkan untuk menyimpan mesin dan peralatan untuk produksi double side PCB;

2. Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 19,860

Menurut Terbanding:

Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif sebesar USD 19,860 dengan rincian sebagai berikut:

Menurut SPT Pemohon BandingUSD 276,190.00

Menurut TerbandingUSD 296,050.00

KoreksiUSD 19,860.00

Rincian koreksi diatas terdiri dari:

1. Koreksi atas akun No. 50043000 – Business Trip sebesar USD 111. Terbanding mempertahankan koreksi tersebut karena merupakan biaya pemberian meal kepada pihak lain (entertainment);

2. Koreksi atas akun No. 50023000 – Tunjangan Meal sebesar USD 14,623. Koreksi Tunjangan meal dibatalkan sebagian oleh Terbanding karena Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa pemberian meal

tersebut diberikan kepada seluruh karyawan berupa biaya catering dengan nota jumlah pemesanan, sedangkan selain itu tetap dipertahankan oleh Terbanding sebesar USD 14,623;

3. Koreksi atas akun No. 50026000 - Tunjangan Medical sebesar USD 1,020. Koreksi Tunjangan medical dipertahankan oleh Terbanding karena merupakan pemberian natura bagi pegawai sehingga seharusnya dikoreksi positif dalam laporan SPT Tahunan;

4. Koreksi atas akun No. 50031600 - Tunjangan Medical sebesar USD 702. Koreksi Tunjangan medical dipertahankan oleh Terbanding karena merupakan pemberian natura bagi pegawai sehingga seharusnya dikoreksi positif dalam laporan SPT Tahunan;

5. Koreksi atas akun No. 60121600 - Tunjangan Medical sebesar USD 26. Koreksi Tunjangan medical dipertahankan oleh Terbanding karena merupakan pemberian natura bagi pegawai sehingga seharusnya dikoreksi positif dalam laporan SPT Tahunan;

6. Koreksi atas akun No. 60211600 - Tunjangan Medical sebesar USD 100. Koreksi Tunjangan medical dipertahankan oleh Terbanding karena merupakan pemberian natura bagi pegawai sehingga seharusnya dikoreksi positif dalam laporan SPT Tahunan;

7. Koreksi atas Bank Charges sebesar USD 41. Terbanding mempertahankan koreksi karena bank charge tersebut digunakan untuk memberikan natura kepada expatriate;

8. Koreksi atas Non-Operating Loss sebesar USD 2,881. Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas biaya membership golf karena tidak berhubungan langsung dengan usaha;

9. Koreksi atas Rental Fee sebesar USD 267. Terbanding mempertahankan koreksi karena biaya sewa tanaman hias untuk kantor tidak berhubungan langsung dengan usaha;

10.Koreksi atas Communication Other sebesar USD 89. Terbanding membatalkan sebagian koreksi dimana tidak seluruh koreksi yang diambil Terbanding adalah untuk pembelian koran kompas, sehingga koreksi yang dilakukan Terbanding menjadi USD 89;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan:

a. Dasar Hukum

 UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pasal 6 ayat (1)

‟Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,...”

 Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) No. 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

Pasal 2

‟(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2) Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu

dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut.

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.”

b. Akun-akun yang dikoreksi

1. 50043000 – Business Trip sebesar USD 111 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas akun 50043000 Business Trip sebesar USD 111,- karena biaya yang dicatat pada akun ini adalah biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha dimana biaya ini termasuk dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009;

2. 50023000 – Tunjangan Meal sebesar USD 14,623 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun 50023000 Tunjangan Meal sebesar USD 14,623 karena merupakan biaya pemberian makan untuk seluruh karyawan secara bersama-sama yang bersifat deductible sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 PMK No. 167/PMK.03/2018 yang telah Pemohon Banding uraikan diatas;

3. 50026000 - Tunjangan Medical sebesar USD 1,020

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun 50026000 Tunjangan Medical sebesar USD 1,020,- karena biaya yang dicatat pada akun ini adalah biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu sehubungan dengan medical test untuk penerimaan karyawan baru dan medical check up tahunan untuk seluruh karyawan dimana biaya ini termasuk dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009;

4. 50031600 - Tunjangan Medical sebesar USD 702

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun 50031600 Tunjangan Medical sebesar USD 702,- karena biaya yang

dicatat pada akun ini adalah biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu sehubungan dengan medical test untuk penerimaan karyawan baru dan medical check up tahunan untuk seluruh karyawan dimana biaya ini termasuk dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009;

5. 60121600 - Tunjangan Medical sebesar USD 26

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun 50026000 Tunjangan Medical sebesar USD 26,- karena biaya yang dicatat pada akun ini adalah biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu sehubungan dengan medical test untuk penerimaan karyawan baru dan medical check up tahunan untuk seluruh karyawan dimana biaya ini termasuk dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009;

6. 60211600 - Tunjangan Medical sebesar USD 100

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun 50026000 Tunjangan Medical sebesar USD 100,- karena biaya yang dicatat pada akun ini adalah biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu sehubungan dengan medical test untuk penerimaan karyawan baru dan medical check up tahunan untuk seluruh karyawan dimana biaya ini termasuk dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009;

7. Bank Charges sebesar USD 41

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun Bank Charges sebesar USD 41,- karena biaya yang dicatat pada akun ini merupakan biaya bank atas pembayaran untuk biaya sewa atas tempat tinggal expatriate. Biaya ini termasuk dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009;

8. Non-Operating Loss sebesar USD 2,881

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun Non Operating Loss sebesar USD 2,881,- karena biaya yang dicatat pada akun ini merupakan rugi atas penjualan Golf Membership. Biaya ini termasuk dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009;

9. Rental Fee sebesar USD 267

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas akun Rental Fee sebesar US$ 267,- karena biaya yang dicatat pada akun ini merupakan biaya atas sewa tanaman hias untuk kantor. Biaya ini termasuk dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009;

10.Communication Other sebesar USD 89

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun Communication Others sebesar USD 89,- karena biaya yang dicatat pada akun ini merupakan biaya – biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Biaya ini termasuk dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009;

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka seharusnya koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 19,860 dapat dibatalkan seluruhnya;

IV.Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan yang seharusnya mendapatkan fasilitas sehingga tidak dapat dipungut yang dilakukan oleh Terbanding;

3. bahwa Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar USD 437,550.00 dikurangi dengan kredit pajak sebesar USD 90,473.00 ditambah dengan sanksi administrasi sebesar USD 111,064.00 sehingga jumlah PPh yang masih harus dibayar sebesar USD 458,141.00;

4. bahwa Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding adalah Lebih Bayar sebesar USD 90,473.00;

5. bahwa Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir pemeriksaan adalah Lebih Bayar sebesar USD 90,473.00;

6. bahwa Jumlah yang telah dilunasi sebesar USD 458,141.00 yang dibayar melalui Bank MUFG pada tanggal 12 Agustus 2020 dengan NTPN 56BF84EPJIC2V1FJ;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan koreksi yang dilakukan Terbanding sehingga perhitungan PPN terhutang menurut perhitungan Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2018 adalah sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut
Pemohon Banding
(USD)
Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto19,007,246.00
Harga Pokok Penjualan16,728,952.00
Penghasilan Bruto atau Laba Bruto2,278,294.00
Biaya Usaha2,636,365.00
Jumlah Penghasilan Neto(358,071.00)
Penghasilan Neto dari Luar Usaha91,143.00
Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif276,190.00
b. Penyesuaian Fiskal Negatif43,391.00
c. Jumlah (a-b)232,799.00
Jumlah Penghasilan (Rugi) Neto Fiskal(34,129.00)
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak(34,129.00)
PPh Badan Terutang0
Kredit Pajak90,473.00
PPh Kurang (Lebih) Dibayar(90,473.00)
Sanksi Adm. Bunga Pasal 13 Ayat (2) KUP0
Jumlah Pajak yang masih harus / (Lebih) dibayar
(90,473.00)

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

Bukti P-1. Salinan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

03526/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Oktober 2021;

Bukti P-2. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00020/206/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Tahun Pajak 2018;

Bukti P-3. Salinan Akta Nomor 6 tanggal 11 Mei 2021 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah satu pengurus; Bukti P-4. Salinan Surat Keberatan Nomor 088/PSU-KIC-3/X/20 tanggal 12 Oktober 2020 beserta Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-5. Salinan bukti pembayaran atas SKPKB PAJAK PENGHASILAN

Nomor 00020/206/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 sebesar USD 458,141 tanggal 12 Agustus 2020;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-123/WPJ.07/2022tanggalJanuari2022,padapokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan surat Wakil Panitera Nomor: U- 013498.16.2021/PAN.Wk/2021 tanggal 2 Desember 2021 berkenaan dengan surat banding dari PT Kyosha Indonesia Nomor 289/PSU-KlC-3/Xl/21 tanggal 9 November 2021 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan uraian sebagai berikut:

I. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 288/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 26 November 2021 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak a. bahwa banding diajukan dengan Surat Bandingv dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan

Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktuv dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3v (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1v (satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-v alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkanv tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-03526/KEB/WPJ.07/2021 tanggal

12 Oktober 2021yang diterima tanggal 16 September 2021;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan suratv keputusan yang dibanding, yaitu Surat

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

03526/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Oktober 2021;

h. bahwa Bukti Pembayaran *):

Untuk Masa Pajak 2007 dan seterusnya

− bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

− bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang

Untuk Masa Pajak 2008 dan seterusnya

− bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

v

− bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh

Masatsugu Suwa bertindak selaku: *)

− Wajib Pajak

− Ahli Warisnya v

− Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

− Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

− Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus j. bahwa penandatanganan surat banding:

− Berkedudukan di Indonesiav

− Melampirkan bukti keberadaan pada saatv penandatanganan surat banding k. bahwa Keputusan yang diajukan banding bukanv merupakan objek yang dapat diajukan banding

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sepanjang telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/206/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 372/WPJ.07/KP.03/RIK.SIS/2020 tanggal 16 Juli 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

i ep. | eeu | Wotb Pajak , Pipa | r Maa , na i USD ! Lao : uso

Pera Beto alau Teen hasan “Tor Eee ar aa NT 4élery gag qa Ta gee te

Po (Saba Mabuk Seruan er : Teman G52 00 Pn,

Po Sergaasnaa Bole Blu Li Lie emg an © ee ae

Ao Ra ang Cannas Sri ARB ys as : eewiwsadu: | wagucbuub We Gfeb cain ete

[Prwqaenien Sedo aka Magi Od” maine aan sera | FORE cq aan

Pe |[Reashi-ciliae Moc calor? Magen: amiga | PTS ee a Fegan dan hae as ale Ia pasha Ka tamat BA ALAN

CE KAJIAN ae bol be jae Tangan Teh Gad TT - - a maa . — 7 - ee

: ae ae : eecagan po aes, PLAN

I--:- Panen ntar ko skal TT, TS

~~ i= Ferien io scsi Manja en etatiaa An fae 22 pe Janilsl Pee Kn BRT TA 99 , pasa Duo derita in

Bo Sara ar Ber aa Ne ns .

AD alah Pergi Tas Mais oa OF OES: “Ba 120001 . En” a SSH ES,

Vl (eakabs wabergaha tcogenaa wa G bein Genie a TT Naina

Tp ani ag as Pe AT .

3 fee aptasilas Tuk sera PaasiE bee; as a

OT Fat ea lees es a ‘Gareessa po TA

[ie CFergemss sere reed Tag Gian Cie ieee : .

: AA 0 H Ka | KA (AT Jasa Tan SPA Tehurang IR 13 ! re [~ SOS SB

TA [Rr ays as Ian ty erneis Is! 7— PE

MPa En pasa SPT HS

Dr KI Tia EP sang Pe Aad ar Pan “TT Maa Pale " - -

. Lo Ljuriiahep Tose -n aoe hi erent bata Oo tags ebi” Bedi? OOOO PT oe

Pa =a RS Asal >> an IT TT aan ee an Teal 2h : Tan wee na Gfasih 654650

7 SUPERS tags] po Pp YA ATT k- DA makes mutans raya OCS on MN

PB Kiekal Jaan Kia” TT oe ove ei en See ha MI Bana | Se saa an D0 SL 283 0

Po Peperangan ( T= Tn Na

1 8.2 SEP - - -

2 Wa) Pa yang lapel esate Ar ara an FEESEEII Soars on

OT [snes adr alias : Na ees St ja. Sere Posada Ae TT er ob mish eth yes cis betes cLawt@ sos) 0” aeons] ootd Cn aes i JR Regis Iran yan en asa aa sara YAA ” kanan 7 5 : ~~ ret att

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 088/PSU-KIC-3/X/20 tanggal 12 Oktober 2020, yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Dua tanggal 16 Oktober 2020 berdasarkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) Nomor PEM-05008721/WPJ.07/KP.0303/2020 tanggal 16 Oktober 2020;

3. bahwa atas keberatan pemohon banding, telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 03526/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Oktober 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

: Uraian Semula | (Dikurangi) | Menjadi (uso) (USD) (USB) a. Penghasilan Kena Pajak “4740. 199,00 00 1.780799. 50 b. Pajak PerghasianTerniang 437.550,00 OH 437.550.090 c. Kredir Pajak” — BOA7A00 pool” 9047300 d PPh Kurang / (Lebih) Bayar FN 347.077 .00 -o,00) 347.077, c0

Cc (Sanksi Administrasi 117 064 99! 6.00 “411.064 D0

1 Semlah PPh yang masin harus $ Tlebiny| 5 147,00) 0,00 a 2458 141.00 dibayar ag _ Nan

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa Setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

1. Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan Sebesar USD 1,764,468 Menurut Terbanding berdasarkan Hasil Penelitian Keberatan a. Dasar Hukum

11 Undang-Undang Nomor & Tahun 1983 teniang KetentLan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Narrer 16 Tahun 2569

Pasal 3 ayai (6).

Bentuk dan isi Surat Permbortahuan sera keterangan daratan dokumen yang harus dilampirkan, dan cara yang digunakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 12 ayat {3}.

4gabile Ongktur Jenderal Pajan mendepalkan bukti jumlah pajak yang fevuiang menurul Surat

Pomberitahban sebagaimana dimaksud pada aya? f2) fidak benar Direktur Janderal Pajak menetapkan june pajak yang terulang.

Passi 25 ayat (11)

Buku. catalan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan afau pensatatan dan dokumen lain termasuk Nasi! pengolahan dala dari pembukuan yang dikelola secara alexbanik alau secara program aplikasi on-line wajib cisimpan selama 10 fsepulub) fahun di Indonesia. yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, afau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan,

21 Peraturan Pemenrtah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pejaksanaan Hak dan

Pemenunan Kewajiban Perpajakan

Pasal 10 ayat {2}:

Dalem Nal Wajib Pajak molsxukan kansaksi dengan para pihak yang mempunya! hubungan istimewa dengan Wajlb Pajar, kewajiban menyimpan dokumen fain sebaguimang dimaksud pada aval (1) molioul dokumen danrafeu informasi temoahan untuk mendukung bat va ransaksi yang

Vakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istirmewa telah sesuai dengan prinsin kewajaran dan kelarinan usana.

Pasal 12 ayat (2):

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dokumen dan/atau informasi tambahan sebagaimana dimaksud pada ayai (2) dan tata cara pengeinlsannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan

Menteri Keuangan.

3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1988 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana taian beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Namor 36 Tahun 2008

Pasal 18 ayat {3}:

Direktur Jendersi Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sera menentukan ulang sebagai modal untux menghitung besarnya Penghasilan

Kena Pajak bagi Wah Palak yang mempunyai hubungan isiimewa dongan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi aleh hubungan isimewa dengan menggunakan mofode perbandingan harga antara pihak yang indenendea, mafode harga penjualan kembali melade biaya-pius, alay metode lainnya.

Pasal 18 ayat (4):

Hubungan istimewa sebagainana dimansud pada ayai (3) sampai dengan ayat (3d), Pasai 9 aya:

(1) huruf dan Pasal 10 ayat (1) dianggao ada apabila:

2. Wajib Palak mempunyai penyersan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (ova puluh lima persen) pada Wajib Pajak fein; hubungan antara Wai Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wafih Pajak atau lebih; atau huhungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut ferakhir, b Wajib Pajak menguasa! Wajib Pajak Isinnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maou Tidak langsung, atau

Cc. terdapat hubungan keluarga balk sedarah maupun semenda dalam garis keluwnan urus danfaiau ke samping satu dersist

4, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jeris Dokumen can/atau

Informasi Tambahan yang Waj:b Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengar

Para Pinak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Penge'ciaannya

Pasal 2 ayat (4):

Dotumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas, a. bokumean induk, b. Dokumen lokak darvatau

GC. Laperan negara per iegara.

Pasal 3 ayat (1):

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal Dayat (1 huruf a dan huruf 5, wajib diselenggarakan berdasarkan dala dan infarmesi yang tersedia pada saat dilakukan

Transaksi Afiliasi

21 Pedoman Penerapan

1, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Normor PER-43/PJ/2610 tentang Penerapan Prins p

Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi antara Wajib Pajak dengan Pihak yang

Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan PER-32/PJ/2011.

2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/P4/20°3 tentang Pedoman Pemeriksasn

Terhadap Wajib Pejax Yang Mampunyar Hubungan Isfmewa.

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ.7/2013 tentang Petunjuk Teknis

Pemeriksaan Terhadan Wajin Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa.

4. Surat Direktur Pemeriksaan Dan Penagihan Nomor S-53/PJ 04/2010 tanggal 31 Maret 2010 perihal Panduan Pemeriksaan Kewajaran Transaksi Afiliasi.

5. OECD TP Guidelines

b} Data, fakta dan Pendapat Tim Peneliti

1. Berdasarkan KKP dan LPP diketahui bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan dengan perincian

Ha. URAIAN DOSA MRE PARC OT mamak oi

t Da detar Bananbarang: : fats Ls 1 TEs a fe. Ga), Upah, Errus, Grav casi; Sala, 2139 Adat u

Honoree, Thin, Dat | | | :

HA [Baya Tenagpittasi : AH one i

OA. [Bays Perusahan cdbdaicctisas 1 i 2 faut 4

3. (Elayp Sewa | : fi fl é

3. Ninja Eurga Pinamas | al Hl iH

7, Dinya Setubongan Cangas insg | | c a y

9 jBiaya Pulang Tak Te lagian f 3 rs a

19, (uaya Ropar | 1 a a pe |e Penasaran Prorsi i 4 a »

£4. ina Lainnya ! {£62,140 KEKE AAS in jr Petes: Asta! : 1711957) na $

PL Apa Nda ARI di i. 2.548.308 pan S08! ii (Pays Poet Benjutian Pemlh 15 5. II Rhesa ig 15. Tae get 14 Sed ald Re PA

Penjelasan

- Dasar koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP

Koreksi atas HPP berdasarkan atas transfer pricing adjustment

- Dasar Hukum: Pasa!8 ayat (1) UU PPh

Pasal 12 ayat (3) UU KUP

Pasa. 18 ayat (3) UU PPh

OECD TP Guideline 2010 Chapter ft part lB. TNMIA

OECD TP Guideline 2010 par 3.62

OECO TP Guideline 2010 par 3 76 par. 360-263

2. bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan menyampaikan alasan yang pada intinya sebagai berikut: Pemilihan perusahaan pembanding yang dilakukan oleh Pemeriksa tidak sesuai dengan bisnis Pemohon Banding;

Transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan manufaktur telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman Kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding Tahun 2018 bukan karena adanya Transfer Pricing namun melainkan adanya penurunan kapasitas produksi;

3. Bahwa gamaaran Usaha dan proses bisnis Wajib Pajak adalah sebagai besikul:

PT Kyasha Indonesia mterupakan Wajib Pajak yang bergerak di bidang bisnis produksi PCB.

Perusahaan ini berdiri sejak tanggal # Juli 1994 dan berlokasi di Jalan Palem 2 Blok DS

No.12. Lippo Cikarang. Bekasi. Kegiatan Usaha (Wajib Pajak bergerak dalam bidang pabrikan yaitu pembuatan PCB (Printed Circuit Board) yang didasarkan pada design pelanggan, selain itu VVajib Pajak juga memiliki usaha di bidang trading PCB yang lebih complicated dalam arti

Wajib Pajak tidak dapat membuat PCB tersebut dengan teknologi yang dimilikinya. Untuk usaha trading, barang berasal dari impor pihak afiliasi yaitu Kyosha Hongkeng Cc. Lid. dan penjualannya kepada PL Nippon Saiki, Yamaha Music dan Toyota Tsuho

Dalam Proses produksinya, Pelanggan akan memberikan spesifikasi produk seperi design

{pola}, bahan papan (kabel). ukuran produk, dan komposisi produk. Kemudian PT Kyosha akan mengeluarkan surat perintan pengadaan untuk memesan bahkan baku produksi. Bahan baku dikuasai dan dikelola oleh divisi gudang yang kemudian akan dipergunakan untuk proses produksi sampai menjadi barang jadi, Barang jadi tersebut kemudian dikemas, diberi label clan kemudian dikirimkan kepada pelanggan. Setelah barang didistibusikan, Wajib

Pajak menyiapkan dan menerbitkan tagihan kepada pelanggan meliputi juga biaya pergudangan, biaya transportasi, biaya penyimpanan carga.

Produk yang dihasilkan.

- Single-sided printed wiring board

- Carbon printed wiring board

- Automotive PCB

- LED lighting PCB

- Alumunium PC

Berdasaarxar lampiran khusus 32 pada laporan SPT PPn Bacan Tahun 2018 diketahui kahwa transaks' dengar p has yang menmpurya: hubungan isiimewe ada:ah sebagai berikut:

IL RINGAN "KANYA RSI DENGAN PIHAK TAG MEMI ISI HUBUN BAN AN Siah

: “at Marta Mera Tanah dee AGAN | Alai TREC! [Peers per aga Hage me

: preset 7 [a2 ee te aa Pessetang rr saat

: Na Thamar Ce ia ; | a2 ise ee seek Ben i fing Fang sud bo Mendata Hk 1 | Biers la Yaa [ee kang aa rg ca] rs nnnanan a ee ete Det tee RLS pds . . 1 I

3. yeahs korg Korg Sh Li . Dana AN BEA Le an hama panu

A Suangesan kasa Teeny Ce be " BESS tend ethane Pisan ply EN, santa

4. Bahwa sebagairnana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2014, Wajib Pajak dalam melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa WAJIB menerapkan Prinsip Kewajarar dan Kelaziman

Usaha dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :

tf) Melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan Pembanding:

2) Meneniuxan Matode Penentuan Harga Transfer yang tepat,

3 Menerapkan Prinsip Kewajarar, dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis

Kesebandingan dan Metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam

transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai

Hubungan Istimewal dan

4) Mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba

Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku:

5 Bahwa Tim Pemeriksa telah melakukan pengujian terkait transaksi yang memiliki hubungan istimewa sesuai dengan pedoman perrarikssan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam PER-22/PJ/2013, dengan rincian sebagai berikut:

a. Menentukan karakteristik usaha Wajib Pajak

12 Pemegang Saham dar Pihax yang rrempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak

Seems poh fe seakan re ne er i eee ~ i

! Loam, . Pameran

POM GE ag Iyan

OT. Kesaha Indonesia jahit Sejarl #—— Tek l

‘ee memory)

GA RIAN SIAK TANS MIMI RI RUZ GRY STIL AA at ir nine

P3 Bara aa viv AN BN Ora LP: TA eR PA 232°F “ait bess :

21 Ringkasan Transaksi Afilasi i Mo 1 Mama Pensahaan Lokas: 1 Jonas Hubungan | aa

Lo Kyosra Gait dasar 33 ai Baya" set iat a7 i, ‘Reese TART co, 1 na Pes TAI Pa PN TE DE PA ENI

E. Li Pinar as bate . Aga u Pes wok at mavens Jas ee Te te pg PASS TESS RG 1 dng kong P88 EAD pangaas Barang das PRRECE LT

Po Tara oe. Lid. Japan: vase Si er, iia Bagan ag. * Sear:

fe Mae Hen Kee i Pasa Bip . :

Pl Kenang Heed Kor ot aaa THe: Na : N :

LB ee eta, 1 Ha Rana: aval h ~ Pascpitedteegts bean oth ; PATI AA

-f Gan. Ang Nai : hibarsa Ayal 5 ba ? Ea Kamis: Penuaan 2 OLS TS a Kycsha Tevnedite na Pasal tid: tee oe ep ed

18 a iN Travan Ayat : i Alya Kamis Perkalian. TAN Ih

Po TPT MutPam 00: bagai TRI

PE Smanteta TA.: notes . Ayal Baya Mangere ved

3 Analisis Rantai Supla:

avenyrat Vugno Dgpah _.. ae

=a ' Hg na - Fan Ea Lon Sela j nz Tg ra la | | em i

7 : no . TE en Sura Inconesia na ne i "3 yi Basis | 15 at i hit pe “4 . BE | ve

Keterangan:

1, Menurut TP Dokumentasi Lokal "Wajib Pajak bahwa aktivitas pangadaan dilakukan oleh Grup Kyosha . Furgsi pembelian batian baku dilakukan oleh Wajib Pajak. Wa'ib

Pajak akan membuat rercara pembelian seprei kuantitas can jadwal yang kemudian akan merginm permintaan pembelian ke pemasok. Dsam hal ini, Walih

Pajak membati bahan baku dari pihak afiliasi dengan kualitas yang telah: disetujui oleh KJ.

Selain das pengecckan kualitas, tidak ada persetujuan dari serusahaan induk yang diperlukan untuk fungsi pembelian bahas baku. Seluruh proses can kegiatan d:lakusas oleh Weiin Pajak.

2. Menurut TP Dokumentasi Lokal Wajid Pajak banwa Wajib Pajak bertanggung jawab untuk kegiatan manufaktur Namun kegistan iersebut berdasarkan permintaan proguk dari pelanggan. Proses manufaktuy oraduk Wajib Pajak dimutai dari pesanan dart pelanggan. pembelian bahan baku, proses produksi, dan pengecekan produk.

Si Ahalse FAR

Ranga a? vary allatean :

To AF sebacsi Seraatsa5 fens! pbue eee — es ra eee Ka — SPA cc

: Pura

Sere ian Sao Fe tgacvibs "iar AS : | MAA:

Pembelian basse coe, ERA - athe - iPeryinine-sr marerg nas j - aot -

Penis wee Poo Kang

Pesgerdalar mun aa FRE - 4

Fecpercess. din perban Tabel K RED! Sa Pa

! Pessugigs BALE pora Do}

, -ayenan parca js FE - AA - j i Asti

ARet LSE SEM, an - ea 2 ARS

Anat benar “nine . wha -

al Irak i: ! (rana -. | EN Me PN | ARN : 1

Hiner area RA De AS -

Aigo Digi weet meta card agit s RA | - | ma :

Oo Pesrevarennana mammmt

Do WF sebagai Pellsihaan Tadaruiat li ' - Le . Chi Po Mm, Fesseikss .

Tung © Ale! Fisika = ——m— Meant atl

AE | alsa YS [AE gs ! :

Penelilizs dan Perca san - oj Eta eto

Parverpamar beears at . REI .

Faris 25 NA : ORE

: Pergasdalan Sari + XR oot ARF : :

Rat 1 | :

i (AAA ak bra yang asing LA En PN

51 Analisis Karasteristik Usana Wajib Pajak

Has Pengedar

Sim. Wajib Pak: Lim Perseriksa Pajak

Bo Dnecged Mana una | 5. Utsecsed Van arang :

0. Cumraet Mendiaetaring 3. Contact Maoniacaicing ca Vanulaytds plats Tlanign 2. Tae ge etactong aaa Ieaklas eo Pate engan gina 2 Dials Clone Lean Gh

. sa | ! gin —! an

Lo Valak Cagar Denada ea it Talak Capai 0 defimeiasn

Penjelasan:

Tidak ada perbedaan tentang karakteristik usaha Wajib Pajak antara Wajib Pajak dengan pemeriksa. Dari hasil analisis FAR maka dapat cisimpulkan barwa Wajib Pajak merupakan perusahaan manufaktur dengan fungsi, aset, dan risiko yang terbatas atau disebu: sebagai ccntract manufacturing.

b. Metode Transfer Pricing

Ha Lltaigin Pihak yang diuji Metode m4 Penualar (Manusclkeri Vay Pays “WM ROTTS

'Fon.udlar (Cisinburers | ajo Farah : MARS i 2 'Penbe ic : (raj b Patan TATRA i oJ |Re,aity “wai Pa ay cbs

Ho Pembayaran Jasa: Vwaik Palas tL? ;

Weil Sererkae .

i ka Uraian ihak yang diuji Matuda me {| 13t a

. penualan Tesrulactusi aan Pajak | TNYIA-OTS

[Penualer sLblt adal Mais Sajan : THUS

20 'Pemrbeian Yat Sajak THAI BOTS

> 3 Rawat, Vapi Selah CLE

> 40 ‘Pembayaraddess ‘Hab Faj as i... GP

L Analisis Kesebaadingar featur Léa ib Pajak : ee ee

No Uraian Transaksi Atas | . Mransaksi Tingkat Kesebardingan oo. _. mndependen i) 2 Te an Ge

To Keuarial k Tanduk S068 55: Mug Stem at wuss | dkrdavihahaaesionan

2 Anais Fungsi Age can Fizike Cala Marita, sebal Paaafa2 Tae :

: 4 Srasyara Kontak “Ga ASE BA atetwksh Maka ayang IPs) Terdah da. baygalnang * io ozdgan Ekonomi Lag mnta G5 : rcgrgsa ! Th

5 Stratasi Leal s Thea, eranatayeral | Tea" cengeng svili Pigs

No | Uraian : Ttansaks: Afiliasi , Hansaksi | Tingkat KesebardIngari an wf eee ee ince peril aa mmm

HN Kacaetenst Sak oo eri brea g | seng Measikhas 8) Serdas lak kasa Peirirasi

© 2 Enalga Furgs: Aset den Kise Sawactlermag oo Irberaratan Hg i 4 Mrapyacst Kontrak bras ay Kya at Aas Barak ade sonia krian Tang j 4 Keadaan kong Ha nana i Denrgaa Tag

Ao Spare: dsehia KN ina SETAN ara | Tak tergaca’ baret nee:

qd. Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usana

11 Metode, Lap Keu Segmentasi. Data Pembanding Menurut Wajia Palak ai Metode Transfer Pricing

Berdasarkan transfer pricing decurrentation Wajib Pajak d.ketahui bahwa calam membuktikan sewajaran transaksi dengan pihak yang memiliki hubungar. istimewa “Wajib Pajak menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan profit level indicatar Return On Total Cost'ROTC untuk Usaha Manufacture dar Return co Sale untuk usana usaha distriouter. Wajib Palak berpendasat bahwa TNMM merupakan metode yang pa-ing tepat untuk dterapkan pada perusahaannya dalam menguji transaksi kepada pihak yang meryiliki hubungan istimawa.

h) Laporan Keuangan tersegmentasi

Ma pubnenune Dist bruto Liss erat Tf SES She Bad’ te VT ade ena 15611 Ba Pane et he

Mpasi Danes Jaa ia Deda tis

BlgvauTam ca adeyrilesi .

Lang Menag - mets Panai Fla RES

CS 5 ick TE3% LE

FR ND Tai eat trys UES, talib Pata (dae Toe atuse7 sagen gal dal 7 Laporan se Jz war.

8 Data Pembanding Wajib Pajak

Pala hgaa:

Database vary digunakan Chana bearing con parable

Quanttsive sereering

Qdalktauve sc-eering

[ialan cath hoa bambang MAU tedopet calor i Dees

Hasil data pamibaindiag Maautacire

Ha. Maria Pensa BOT FY Bode

1 Aidan Viatvam | inten a FEE

2 Asghose Cormmumissnan (Welas os Ltn AA. 731

2 Ane Slecberis Han jasa Lita PIP Ae

4. Ast) Klas Gacaeraiicn Pia

Fo Sei Petang Masal Geanaen 1 ah

C Asti fesctredcs sala Par. 7d 4 %y i Anat HK AS in i Canon Geliat C9 Lic SE 516

9 hryaga Eleckemes (Rl te rit 4,495 (9 Drmevens bas Inc AES.

11 Ektrsnizs re Le 26 26%

12 Mekerku Singapye Pre. cc ea tt

TF Hasila Fans TA Gala, thd mhn

14 Kore Malaysia Sda Srs FP an

15 flores Banker Fre Ltd ET ASS

VF Maunya Dechics fap oa. eld Enola

15 Miras Wetoom Goperations AL

1S “ee Visobea Trai Ltd Pt Gat

22 Sy ygsInic Ate mde System Ag ilasc TEE, He

21 Facqasanic Inda Prevatr | te Bonk

427] Asah Gost base ncenesit wn ee

2: ST AST dane BRP cd PT Hatong Istarg Yeaiclag 2 data"

25 PT acashifial Inianesia 52.5555 7

ZB Fi ore 3 soe Se ii Wests a7 BYES Create 52 272.7

28 PY Jo Eietlonigs bidcresis ISI

ANY! Satver Indanes:a “Te oi, NN

SI PY Faenia Seoce Irdlunes a “oF In Tel

27 PY Peregeric aranalactaring indonesia LAGI 1S INA

BPI Karasarin mas aster indenan a Add HR AS

33 PT Farasori2 va iiaclerreyg Indon 4 (Eau SAT

31 PY Satoe Ticklcrik Tokeel gl PS eee (i Bima Irooresig ei lO PT Sharp: lankrnivas Indonesa Iklan bates} eo 2575

PY 97 Shep Elecbonics blame sia TaKiayantu: ah F145

HET Six domes iat 9 eo D285

39 UT SIAT liderecia nA BE

40 5T Tess Sava Injusir cs Joe a: 7 ¥S Teche Ine 28is hah

25 etl Varsana Lag MPSS onnnesia Zt TGS6

A3 PT Yamaha Masis Man lactucny Asia 2a 6M,

34 Shiner “Actoort G3... Ltd Fat

45 Six USA fcrparaticn At

40 Sh Eeccrsa-co Kla oyiia: Sdn. rs “2 Tat d7 SMM Peeriaiecs (Pbis] Corn ago

42 DM Wana MS 29 Aga

A4 Surilergss “Thalia Co, Lie AP FE, od Sumitarica iris Ing dba

51 Yalant Hasdieg [Hengkeng) Sc. itd #4 02%

42 TKR Manufasturing (At! Scr. Ea TA

53 Tokel Sika Mida lois Private Ula 53, iba feb Taycla Tab Hesty Berlaga es Sayap Me. itd AB Toe

26 Yairane kzsiaagg danilastatag AN Edi, Siti 13 SER

ae 5 GE tad Sh

ROTC AB akun 20585 AAU

ROTC Wajib Pajak masih di bawah rentang Q4 yaitu -20,97%

Nilai rentang kuartil diterapkan pada pengaturan rasio retura on total cost yang ditetapkan oleh Warib Pajak saat melakukan trangaks: baik dangan pihak afilizsi atau nihak independer. Kas‘o return an total cast berdasarkan kinera aktuai adalah 4 244.

Berdasarkan analisis, rasio ROTC berdasarkan kinerja aktial berada da‘am rentang kewajaran dan keaziman usaha, Sebagai: tambahan. TNKM isternal menggambarkan kerugian yang dialami Wajib Pa ak tdak disebabkan karena masalah penetapan harga vanster, melainkan karera kandisi bisris.

Hasil data pembauging Easter

His. Narra Farag ahaa PO PY 201g 2045

1 Gurame ilatramicgs Go. Lic 1Ta%

2bEdeom Teshsalegy Gs. Lid +554

% Promere Electonics Co, Lid 374

2 Hevtes Technology Co. Ltd LE

> BMakug Ing 13.07%

ASM ta. ded Baza

Fi ‘ching inswustis! Care AT

& Yulia Mesias C2 Ala my PAR a ATU:

a: Ad AG:

ROS AHS akur Gods) GHB Au

ROOTS Wa:ib Pajak masih di alas rentang OF yaitu 4.58%

Nilai xisaran kuarti, citeragkan pada pengaturan rasio return an sales yang ditetapkan oleh

Wajib Pajak saat melakusan transaksi baik dengan pihak afiliasi atau pihak independen.

Rasio return on sales berdasarkan kinerja aktval Wajib Pajak adalah 6.46% yang berarti berada di atas rentang kewajaran dan kelaziman usaha, Creh karena itu. dapat dis'mpulkan bahwa tansaksi yang dilakukan Wajib

Pajak sebagai perusahaan distributer dengan pihak afihasi menggunakan pengembalian marjin yang ngarmal dan tidak akan mengakibatkan kerugian pajak terkadap Perpa'akan

Indonesia

2) Metode. Lap Keu Segmentasi, Data Pembanding Pemeriksa dan Afribusi Kareksi menurut

Pemeriksa aj Metode Transfer Pricing

Pemeriksa mengggunakan metede yang sama dengan metode yang digunakan olen

Wajib Pajak yaitu Transactional Net Margin Method (TNMM) dengan profit level indicator

Return on Total Cost (ROTC! untuk usaha manufacturing dan Return on Sales (ROS) untuk usaha distributor dalam melakukan pengujian atas transaksi pembelian kepaca pinek yang memiliki nubungas istimewa.

bi Laporan Keuangan Tersegmentasi

Laporan becar AA arse AA RA Kannada park

Marutacturr Gatroutor

Tenar 353.154 dang na

- “adr ae 0 pera Jas ‘Be ur

Dar hot 1 aga Fa Pa Peang anna

Sagar Sh eas an un Apa SA mei

Lang 09273 - SAI ai PT PN nes AR Enki Liste

c} Data Pombandirg Pemarixsa

Dalan:

rae ie wing dipan (es Damage ar itil Lah

Searching comparagi yrick Mar afagtirs

Carag ITE

Contra anang

List export “5 .

Peon rice Dr:

Peran oir kari

An ANN ons “lalla RA cal dae ae atta: oo igen wa? ne ae ee oe -i wie T bagan nana

Ta RA Taken ME Aira * baw on ont

BIP ena ee pte tat

Paget cops SRA WIND Rien Gk Posed information options

Definition of lhe Utimate Owner ;

Dn ar ma Ea Bea TERATE cm can TD Do

METER Ann AR an DEUS TUS DRADER Ee nan ta

Defindion of the Beneficial Owner .

PA RA AAS en aro Te eng mna cr Tandy Wi TA da Cte tate ge SS NN ESD apain

Hasil data pembanding Feni aa dari Kegiatan Ini dilfadtu ring

AG. Hana Perusgngall REP edt

ATAS PRATER CCU SORE TECHVEST CC | LTD. Fees

2 Tenyall YON TECHECLOGY CLRPIRATION In 5G

2 ALLES CRC? CO, LTE. 2G Et

4 REA ERA ELECTRONICS CO, LT Bat

5 WANS NILANAPOKAL LO. TC. Pe Pe an FEB

fase dark peribandirg YP dterita'ditalks cieh Pemerikaa dengan alasar! he. ama Perisa ean “MER TED TAME © Aan

1 Aden ‘iene Linmas “RAASt: Tidak sOn d drlahast

2 écohone Commenicatin Wetan: C2 Ltd V2. Tidak ads oc databases

2 Aldine leci bonskirc Loiited Er 255 Tas ang 0 Inatass

4 ostr ceterics Cerasratisn TK Tih ida 5 dstatase

= Ast Eecvpries Fassi Serpocaticn E1097) Tidak ang Lo aalanase

2 as: Eecrorics Ka Pez ils AK Teds ang adala aa

To Aytet KK 40.654, Tita ata cicalasase

5 taco. Vena ie. de ABE UE Uae aoa ci dgiaagse

3 Siaga Benoa 2S: ma. Lid 52494 Teise sca didgizoese

P3 Cengystg £83 -c ASI Telak gaa nidaiabeas “TER orics Pre Lt 25,26% Tidak ata djcatabies

12 HORU ku (Songp Sie bs 320 S056 Tidak ade d' dabrse

12 Hesider Slectronics (M5 Sop, Bed 14,655 Ticak ada didprabsse

14 Kate ac Msgysia Sdr Sd BE SSI Tergk 409 oh Unta brpa

12 Kiiea Sanger Pre Lic 27 490) Gear ata 0 decaugee)

Te AO Teranyar (i: Sdr ote TE Tie aca ci dara tara

TF padang E ectrira (EK. Co, Led 2E.g5% Tone ara ci dilarang “3 hat uan LoOrecretoe ASN Pied ata Si Hilatasi

°S im-inabes Trai Ltd -T4.86%: T des Boa Ci valazasr

EL Bg-aser-? Auto ioe Bi atem Asia Pacis "2915 Tide. ecd cl satazas2

21 Paras: cdc Prvaie Lig Beta Tidak ada civulazaese

CC PT agahi Bagi Huse kdooesa ee SRG Tidak ace sitatscess

23 PT AST ndonasia ‘SPE Tidak ada di galak se

24 PY barisag signa Temang Rik3a Tidik ag: disaigcese

25 FT hese indentsia BE beth Tidak ada Sigatabise

25 PT Sinngaia hipsen Seki IG EU Tar aga didsnahas€

27 PT 35 Creative Asi Me Tear ads di ostubasé ag PTT Electr 2g ulsnesis “SKS Teri ang di deranase

29 OT <otalas boas a -10.24a% Fata ace oi databases

20 57 Padma Stooge itdonesa SEDIA Tdsx asa Si natazasa

771 PT Penasoien manafaslunng ofur esi Lic: iS 2B Uda ata ci datanaga

IP PP Penang narifacieons naengsa Musi: sih THe £08 di catanesa

25 PT Paneso-ic merufasi ing mcor2sa ifa 14.27%, Tidak ade di catacass fe FT Fates Dai th Takne so: RSS Tah aca ci datable se

Si IT Sanken cdicens Zn a0i2 Vicak ade cida-akige

22 OF Share Lectonwa Insoneza (Cok Teresa EE GES Tidak ade ci diatas

2? FT Sharp Feat irtsseais “Retucecata: SA Teak ads ci teisbage

25 PY Sik Er Intonesis “ES RES: Tai ida ai cis. ase cE FT SIT Indonesia TE 0834 “sakads ci garasi

40 27 Tea Gaya tdumrias SE21 Yeah ggs cidicabase a1 PT VS Tezinz.Oogs indonesia EL Trarada dlanatans

42 IT Vamara Eecica's MSG cdoses 4 IS Tar aga Gi datetasa

2S OF varaba Mus Macufackurine Asia SESS Tidar aca di dsiscase af Er ben Year Oo. Lt -G.30%% Tidar RTA Si calebaee

46 Sx ISA Cerpsraton =< 224 Trak asa “i catekaes

28 SAK £ecconice dak sie: Sen. 3nd 42.72% Tidk 964 gi tassbsae ay SK Bietivedce Sis Scorn -tS 2052 Tak ads di qacabase

48 SIAK Masufseturna hc LIGA SEL Toar ada didstabase

LE BE: stress SAsianc, Ca. Lid -S2,7832 Ta ALI didetabass

EC Sueiiliceics lye ins <7. 6054 Talas ala di dalisasg

Fi Teient aeldig “dangketg? Sa. AJ Ze 2388 Tides aia cleacaze

SE TEA Vang'aclLrmns ih Sd- Ed FE S25 Tidak Ela Ti Satoe

S8 Tskai Sika Minta aia Sri ate ta -E3 882 Tidak e549 ci caisbise i+ Tayo Tsuhe Sop Katana S.agecars Me Ite HSP Titah 30a 41 ratshese

SB vamecte Leena blanc anu ms Sen. Ahs SLS Gah ave Si cetsbase

Sekapitu sai fata pamtarndrs past lise adalah sebassi berkut:

Keterangan

ROTC data AP Fh 2018 33425 “single year

POTS Guadil: | dais combanding SEP wear BD iF -20,57%5 single yes"

KLT Yeajik Paws tn 2012 EP single ya

ROTI Sara Pemasd 4g Semoriken ESA gingis LAI

Sefsii peamenssa i ATs

Pemeriksa Mergguldkan sincle yes" 379 sama denga" vers digunaka- Valk Paja< deiam fh Gos

Berdasarkan data tersebut bahwa ROTC Wajib Pajak menurut Wajib Pajak untuk pemitungan untuk fahun 2018 adalah sebesar 4.2435 sedangkan ROTC Wajib Pajak menurut Pemeriksa adalag -3 58. Perbedaan ini menurut Wajib Pajak karena Wajib Pa ak dapat meanisah«an seluruh transaksi manufacture antara pinak afilas: cengar oihak indgperden.

Pemeriksa tidak dapa! menerima alasan tersebu! karena :

1. Transaksi dergan pihak afiliasi adalah untuk penjualan. pembelian bahar beku serta niaya operasional. Pemeriksa tidak rnendapaikan dasar Uniuk dilakukan segmentasi apsrar keuangan.

2. Pemeriksa tidak Mendapatkan rincian penghitungan atas segmentasi tersebut.

3, Dengan segmentasi yang cibuat oleh Wajib Pajak maka secara penghitungan lransarsi dengan pihak independen memiliki ROTC Tahun 2018 dengan nilai negatif, Sehingga perusahaan menjuairigi atas produknya kepada pihak independen, sehingga atas Usaha yang dijalankan alah Wajib Pajak menjadi agak wajar

Pengujian ini merupakan pengujian atas transaksi afiliasi yaitu transaksi pembelian, maka atribusi Koreksi akan diatribusikan ke pas pembelian impor dari afiliasi Rerikut perh'tungan atribusi koreksi:

cards 3

Tebar ins oo. ele ag bereig ena: Saraks

HsE 15.000 “2208 228 1 ga 49 take fg" Lisa pat Papa ited ada

Spe SoG Eeaesae SAS fie Wiig ged - ara Wee Ly LI Anh ete A3 AAR

PAN PN hie HN

Mirai Sorgeni pes Ho paha cewtese7 felon aos: LOR beg

SP Gas Ugreegi pla perasan sngt alge En

PS |fse atu le sein techs To ARI

6. Bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa telah menjalankan prosedur pemeriksaan sewajaran transaksi afiliasi sesuai dengan Peraiuran Direktur Jenderal Pajak Nomar PER-

22PJ:2045 tanggal 1 Jul’ 2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang

Mempunyai Hubungan Istimewa yang merupaxan Perubahan Peraturar Direktur Jenderal Pajak

Nemo: PER-23'PJi2011 tanggal 11 November 2011 tentang Perubahan Feratutan Dirextur

Jenderal Pajak Nomor PER-3/P/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran can Kelasitan

Usaha dalam Transaksi antars Wajib Pajak dengan Pihek yang mempunyai hubungan istimewa.

7. Bahwa Pasal 3 ayat (1! Peraturan Menteri Kouangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis

Dokumen dar'atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajit Paja< yang Melakukan

Transaksi dengan Para Pihak yarg Mempunyai Hubungan Istimawa, can Tata Cara

Pengelolaannya mengatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana cimaksud dalam Pasal 2 ayat (411 huruf 2 dan huruf b, wapb diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia peda saat dilakukan Trenszsks' Afiliasi

B. Ranwa berdasarkan Dukomen Lokal Wajib Pajak diketahui bahwa:

a Metode Penetapan Harga Transfer Segmen Manufaktur adalah Metode Laba Bersih

Transaksional atau Transactional Net Margin Method (TNMMI).

b. Indikator Tingkat Laba atau Profit Level Indicator (PLI) yang digunakan adalah Metode Biaya

Bersih Plus atau Net Cast Plus Methed {NCPM) atau Return on Total Ceet (ROTC)

Cc. Kisaran Kewajaran Net Cost Plus Margin Perusahaan Pembanding Terpilin Segmen

Manufaktur adalah:

Maksimum 520. 93

Rua Atas (3) 30, 54%

Median 2.06%

Kuartif Bawah (27) 2), O74

Manimuma “82 Dila Beat)

Actual ROTC Ratia 4, 24% d. Bahwa berdasarkan Segmentasi Laporan Kuangan Wajib Pajak diketahui bahwa Net Prafit

Segmen Manufaktur Tahun 2018 adalak rugi sebesar USD394,108.55 (ROTC Marginnya - e. ROTC (Return On Total Cost) berdasarkan kinerja aktual adalah 4,24% sehingga analisis rasio

ROTC berdasarxan kinerja aktual berada dalam rentang kewayaran dan kelaziman Lsaha.

2. Terkait dengan alasan keberatan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa pemilihan data pembanding yang dilakukan Perneriksa tidak sesuai dengan bisnis Wajib Palak, menurut Tim

Peneliti tidas mendasar karena Pemeriksa telah menggenakan search criteria sesuai dengan karakteristik Usaha VWajib Pajak sebagai berikut:

Srugus: mare ome iccste aucrber Aga

Bea aan Ta heii als Kia BAE adi EA

Search Strategy Ds a a a wots Ro sp heer a ut berkaca 425 7 gage Az ade. Sah oar! PRL RE AA na ln r B38 ie" then!

AL RESEP RE ta SIN " Bas5 2! ‘ ET

Sate wes DAS eter ais Sli. 17, 2513 " eu dpe adn” AR:

Finznoti s2emPer Lats Egat ama watt ro noer Francie dee

Faelbce eh: Spot 4: ley Geicarigct:

bee lay Tae cad eta alan Tana

Information options

Fiscal pear sri aun

Definition of the Utimate Owner ;

PATIN AT Se Par age of coulis oa pal Pere 2 SA ma ana at Mn ae ar peras kn TD Ds

Ppap sena pia by be en Shriaie ace Li Ti tas it der et caress Se aang ct tes gered gis gig al cua

Definition of the Beneficial Owner

Pair ah smpe TN et Spel oa Sera BRA a seer cals. ne in cep ime! vices eth ark asan Cena ita Mena Sagar SUKA KAT ina bahwa dalam menggunakan metode TNMM, bahwa tidak mungkin untuk mengidentifikasi perusahaan pembanding yang sama persis seperti memproduksi produk yang sama dengan perusahaan Wajib Pajak sebagaimana yang dijelaskan dalam OECD TP Guidelines 2017 par. 2.30 dan 2.75. Dalam hal int, terdapat keterbatasan pada basis data atas ketersediaan perusahaan yang sebanding. Oleh karena itu, Wajib Pajak memperluas kriteria pencarian ke industri sejenis (PCB) dalam pasar geografis yang sama (Asia) untuk mendapatkan data pembanding yang dapat diandalkan dan hal ini diperbolehkan menurut OECD TP Guidelines 2017 par. 3.38 (penjelasan lebih Ianjut pada poin 1.2.2.1.4);

bahwa menurut Pemeriksa, data pembanding yang diambil oleh pemeriksa iebih sebanding daripada data pembanding yang diajukan oleh Wajib pajak dimana kegiatan usaha dan main productnya jauh berbeda dengan yang dijalankan oleh Wajib Pajak;

bahwa Pemeriksa tidak mempertimbangkan data pembanding yang digunakan Wajib Pajak karena data pembanding tersebut tidak ditemukan dalam database orbis, dan setelah ditelusuri ternyata data pembanding yang dipergunakan oleh Wajib Pajak adalah daftar customer yang dimiliki oleh Wajib Pajak, sehingga kegiatan usaha serta main productnya tidak sebanding dengan yang dilakukan oleh Wajib Pajak;

Sebagai contohl Wajib pajak menggunakan data pembanding PT Sharp Electronics Indonesia (Refrigerator) dimana main productnya adalah kulkas, PT Sharp Electronics Indonesia (Color Televisi) dimana main productnya televisi, serta data pembanding lainnya;

10. Terkait dengan alasan keberatan Wajib Pajak yang menyatakan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam kegiatan manufaktur telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman, Tim Peneliti berpendapat bahwa sesuai dengan segmentasi yang dibuat oleh Wajib Pajak maka secara penghitungan transaksi dengan pihak independen memiliki ROTC tahun 2018 dengan nilai negatif, sehingga perusahaan menjual rugi atas produksinya kepada pihak independen, sehingga atas usaha yang dijalankan Wajib Pajak menjadi tidak wajar;

bahwa berdasarkan segmentasi laporan keuangan Wajib Pajak sebagaimana data pada hal 34 TP Doc adalah sebagai berikut;

Merifectura DA aa Mit i

Purnia an TE ant Sik Bact yon Lair Me 1

1 HEP 4s GGG: 2 72d. 4H Tees en i Laue coer SE Sh Tid 23C Larang °

Giapa ian dan oir aan! - - -

ara nang: 554 193 226 C27 ISP 0725

Berdasarkan Hasil Datla Pembancing Manufaktur Wajib Pajak dalam TP Doc diperoleh hasil:

Lg Best 3

Peng 30.24% 5 i

STS VS run REI aman -

Hasil data pembanding Pemeriksa dari kegistan manufacturing adalah:

basil data pembanding Pemeriksa dare ketakutan adera arif

Ne. Nome Perusohaar AS 2072 i 1 PAKAN PRINT CA LUTMT BOS TECHWEST LG. LTE. FAAS

: £ TANAM LOM TECHNOL DE COC POIN 44,50

2 ALLIED CIRCLT CO. LS. 20, Back

4ONEWY BRIGG ELEC THOCNIDS £0 bm Brat

BRAS INRA OPAL TG. LT. ae nee 5 ma BA Ea :

as Taat H

Renastutsi cats pembs1d 15 semeriksa adaan sehacal toreut

ROME data WA Ta 2916 Sgn: emp eyear

PAGTC Quartiie 1 dats pembancing WP tahan S3 20574 sige yaar

[ROTC Wajo Pajacth 20:5 225% amgaysar

PROT Data Pe nbaac ag Faritriks3 JAGA sugeyear

Seis pemeriksa arr

Parse KAA Meg G dade siege year yang Sada degen pare digurasas Wnjis Pajak dalam TF Gar :

Berdasarkan data tersebut bahwa ROTC menurut Wajib Pajak untuk perhitungan untuk tahun 2018 adalah sebesar 4.244 sedangkan ROTC Wajib Pajax menurut Pemeriksa adalah -3.63%.

Dengan secmentasi yang dibuat oleh Wajib Pajax mara secara penghitungan transaksi dengan pihak independen memilki ROTC Tahun 2018 dengan nilai negatif. Sehingga perusahaan menjual rugi atas produknya kepada pihak independen, sehingga atas usaha yarg dijalankan oleh

Wa'ib Pajak menjadi tidak wajar.

Pengujian ini merupakan pengujian atas transaksi afitiasi yaitu transaksi pembelian. maka atribusi koreksi akan diatribusikan ke pos pembelian imper dari afiliasi. Berikut perhitungan atribusi koreksi:

i oe vent OH UEP ATER: asteal Lorekg Bm. ONES j “aa EOS ACE LA er Vea sat

: SUE ts hei :

Med alay CBE SER sanalah an PAS ARA :

Akte kerengince pertanaman naa Aas at !

ARP Metaathka deliv Pi da RS 12716 179

11. Terkait dergan alasan keberatan Wajib Pajak yang menyatakan bahwa kerugian Wejik Pajak tanun 2018 bukan karena adanya persoalan transfer pricing, Tim Peneliti berpendapat bahwa berdasarkan dokuman Transfer Pricing Document yang dibuat aleh Wajib Pajak, dalam Transfer

Pricrg Document tersebut tidak dijelaskan penhal pernyataan tersebut, dan tidak ada perhitungan penyebab kerugian dimana apabila terdapa! ke'adian luar biasa / extraordinary seharusnya dimuat dalam Transfer Pricing Decument. Sehingga tidak dilakukan pengujian atas kal tersebut sesuai dengan isi dar Transfer Pricing Document.

12.Bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa Tit Pemeriksa KPP 231 telah meskuxan proses

Pemeriaséan terhadap Wajib Pajak yang mempunyai Hubungan istimewa sesuai pedoman

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2073 dengan langkah- langkah sebagai berikut

« Meneniukan karakters'ik Usaha Wajib Patak

2 Merniih metode transfer pricing

+ Menerapkan prinsip kewajaran dan selaziman usaha

« Pelaporan pemerixsean transfer pricing

15.Tim Peneliti sependapat dengan Tim Pemerksa bahwa berdasarkan perhitungan operating margin data pembarding maka rentang laba wajar farm's iength principle) tahun 2018 adalah datam rentang quartile 1 (lower quartite) s.d. Quartile 3 (upper quartile) adalah 4.48% s.d. 15.59% sedangkan persentase Operating Margin Warib Pajak dari kegiatan manufacturing masih dihawah rentang laba wajar yaitu 4.24%. sehingga dilakukan koreksi Transfer Pricing cleh Pemeriksa dangan menggenakan persentase mari antara Guartile 1 dan Quartile 3.

"Hasil data pembanding Pemeriksa dari kegiatan manufacturing

No. Nama Perusahass ROTC 2018

1 TAMVAN PRINTED CIRCUIT BOARD TECHVEST CO. L Pa

2 TANYAN UKION TECHNOLOGY CORPORATION 15 295

4 ALLIED CIRCUIT CO. LTD 20.84%

4 NEW ERA ELESIRONISS CO 17, B73!

5 KWANS INTERNA NONA! CO. LTD. BABI.

: ae 7. SBM a2 Bni

Gpergiiny Expenai Sas Da -

Ara tari, “ay Sea. IA eul pes PPP yaa perbelar at asal Da3

14. Bahwa Tim Peneliti berpendapat bahwa karaksi Harga Poxok Penjualan olah Tim Pemeriksa KAP

231 berdasarkan buk#, catatan. dan dokumen yang kortipeten, valid dan san.

15. Berdasarkan hal tersebut diatas. Tim Pereliti berpendapat untuk mempertahankan kcreksi Harga

Fokok Penjualan sebesar USD 1754458 dan mengusulkan untuk menolak permshonar keberatan Wajih Pajak "

19.Berdasarkan seluruh uraian diatas dapat disimpuikan bahwa kereksi positif Pemeriksa terkait kewajaran transaksi afiliasi atas Harga Pokok Pembelian sebesar USD 1.764.498 telah sesuai dengar ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Casal 12 ayat (3) UU KUP, Pasal 18 ayat (3) UU PPh, dan PER-22'PJ/2013 dan menolak keberatan Wajib Pajak.

2 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 19,860.00

Menurut Terbanding berdasarkan Hasil Penelitian Keberatan a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah heberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16

Tahun 2009 dinyatakan :

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang ferutang menurut Surat

Pembontahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak benar, Direktur Jendere! Pajak menetapkan jumlah oaisk yang ferutang

Undang-Undang nomor ? tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 36 tahun 2008

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam nogeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memalinara penghasilan, termasuk:

a. baya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara

2. biaya herkenaan dengan pekeraan atau jasa termasuk upah. gaji hererartuma. bonus

Gratifikasi. dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang:

Pasal 9 ayat ft)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Palak dalam negeri dan hentux usaha tetag tidak boleh dikurangkan a. perbagian laba dengan mama dan dalam bentuk apapun seperi aviden, tordasduk seken yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi,

5, biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham.

sekutu, stay anggota, c. pembentukan adu pemupukan dana cadangan, kecuali

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha hank dan badan usaha Jain yang menyalurkan kredit. sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan aniak piutang:

2. cadangan untuk usaha asuransi icrmasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial:

3. cadangan penjaminan untuk Lombaga Penjanin Simpanan:

4. cadangan biaya reklamasi untuk Usaha pertambangan:

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan: dan

6. cadangan biaya penulupan dan pemeliharaan tempat pembuangan mbah Industri untuk usaha pengolahan Iinbah Industi yang ketentuan dan syarat-syarainya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri

Keuangan: '

ad. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi awiguna. dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi. kecuali jika dibayar oleh pernber kera dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Waiib Pajak yang bersangkutan:

6. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah terfentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

f. jumlah yang melehihi kewafaran yang dibayarkan kepada pemegang saham afau kepada pihak yang mempunyal hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan nekeraan kang dilakukan:

gy. hara yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf h, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat {7} huruf sampai dengan huruf m serfa zakat yang diterima oleh badan amit zakat atau lembaga ami zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemeriniah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk afau disahkan oleh pemerintah.

yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah:

h. Pajak Penghasilan,

L Daya yang dibobankan atau dikeluarkan untuk kepertingan pribadi Wajib Pajak alau orang yang menjadi fanggungannya:

f. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanaiter yang modalnya fidak terbagi afas saham:

Kk. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang borkonaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan,

Pasal 21 ayat il)

Pemotongan pajak atas ponghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama aan dalam benfuk apa pun yang diferinta atau diperoleh Waits Pajak orang pmbadi dalam negen wajib dilakukan alah:

a. pemberi kerja yang membayar gai, upah, honoranum. tunjangan, dan pembayaran Jain sebaga imbalan sehubungan dengan pekeraan yang dilakukan oleh pegaweal afau bukan peqawa;

Peraturan Menteri Keuangan nomor 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan

Minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Pemberi Kerja.

Pasal 2 (i) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kana Pajak bagi Wajib Pajak dalam meyer dan bentuk usaha tetap tidak boteh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekamaan atau jase yang diberikan dalam bentuk satura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan damalau minuman bag! seluruh pegawai sera penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dari yang berkaitan dengan pelaksansan pekerjaan.

(21 Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan brufo pemberi

Kerja sebagaimana dimaksud pada ayet (1) adalah:

a. Pemberan atau penyediaan makanan dan/afau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

5, Benggantian atay Imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan herkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah forsebut c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kena atau karena sifaf pekeriaan tersebut mengharuskannya.”

Pagal 4 (3) Gaerat tetentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b adalah daerah yang secara ekonornis mempunya! potensi yang favak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonony pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melaju darat faut maupun udara. sehingga untuk mengubah potensi ekenoral yang lorsedia menjadi Kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung ASiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relahif pan Jang, termasuk daerah perairan faut yang mempunyai kedalaman tehih dar 50 flima puluhi meter yang dasar lautnya memiiid cadangan mineral.

b. Data fakta dan Hasil Penelitian

1, Berdasarkan KKP dan LPP diketahui bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas oenyesuaian fiskal positif sebesar USD 19.860 karena merupakan biaya yang bersifat natura. kenikmatan kepada pegawai dan tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

Perincian koreksi yanng dilakukan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

LA | Business Trip : 50043000 | 111

2 Tunjangan Meal 50623000 14,023

1 Tunjangan Medical 50026009 | 1.020

4 | Tunjangan Medical 150931600. 702

8 | Tunjangan Medical 60121600 RB

6 | Tunjangan Medical 60211600 100 j i 7 1 Bank Charges | 0 4b

B® Won Operating Loss, 2,861

9 Rental Fee i | 267

40 Communication Other 0 39

2. Bahwa Wajib Pajak tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas koreksi penyesuaian fiskal positif dengan alasan yang pada intinya bahwa biaya-biaya yang dikelurkan Wajib pajak termasuk dalam rangka mendapatkan, menagih dan memetinara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2909.

3. Bahwa untuk menguji alasan keberatan Wajib Pajak, Tim Peneliti telah mengirimkan surat permintaan dokumen dengan surat nomor S-830AVPJ.07/2021 tanggal 16 April 2921 dan S-

1083MPJ. 07/2021 tanggal 08 Juni 2021.

Suku, catatan, data dan informasi yang dipinjam oleh Tim Peneliti terkaif koreksi Penyesuafan

Fiskal Positif sebesar USO 19,860 adalah:

Terkait sengketa Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 19,860.00 terdiri dari:

* Koreksi Akun Na, 50043000 - Business Trip sebesar USD 111

« Koreksi Akun No. 50023000 — Tunjangan Meal sebesar USD 39.341

«Koreksi Akun No. 590260040 — Tunjangan Medical sebesar USD 1,020

* Kokreksi Akun No. 50031600 — Tunjangan Medical sebesar USD 702

» Koreksi Akun No. 60121806 — Tunjangan Medical sebesar USD 26

» Koreksi Akun No. 60211600 — Tunjangan Medical sebesar USD 100

» Koreksi atas Bank Charges sebesr USD 41

* Koreksi alas Non Operating Loss sebosar USD 2,881

« Koreksi atas Rental Fee sebesar USD 267

* Koreksi atas Communication Other sabosar LISD 1,919

Berupa daftar rekapitulasi perhitungan dan rincian masing-masing koreksi tersebut dengan dilampiri dokumen yang berkaitan antara lain:

¢ Invoice. PO, DO, kontrak/agreement, bukti pembayaran, rekening koran, journal voucher.

GL terkait koreksi.

» Penjelasan tertulis mengenai masing-masing koreksi dengan ditandatangani Pengurus serta bukti-bukti pendukung terkait penjelasan tersebut

* Bukti lain yang mendukung keberatan Wajib Pajak:

Atas data yang diminta tersebu! Wajib Pajak memberikan data:

1. GL Combined

2. Dokumen terkait koreksi:

Bank

Husin|ss Tip

Toearmuriceatioa ivlegi

Kledical

Birr: Oagratigri

4, Peraturan Menteri Keuangan ("PMK") No. 167/PMK.03/2018 tentang Penyedizan Makanan dan

Minuman bagi Seluruh Pegawai sera Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan

Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat

Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

Pasal 2 (1) Untuk menentukan besamya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sekubungan dengan nokoaan atau jasa yang diberkan dalam bentuk natura dan kenikmatan kecuali penyediaan makanan danfatay minuman bagi seluruh pegawai seda penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan df daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pokeraan (21 Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari panghashan bruto pemberi karla sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adaiah:

3, Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaifan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan oi dacrah tersebut,

Cc. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya,"

5. Menanggapi pernyataan Wajib Pajak dalam Keberatannya. disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Business Trip sebesar USD 111

« Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif ates business trip sebesar USD 111 dengan atasan karena merupakan biaya pemberian meal kepada pihak lain (entertainment)

« Wajib pajak menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha dimana biaya ini termasuk dalam rangka mendapatkan. menagih dan memelihara penghasilan.

+ Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung yang disampaikan Vvajib

Pajak diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak adalah biaya dalam rangka Diner di Telaga Seafood

KWITANSI akik Dendapenan LORE, TD MAMA pum

KN Si MAA PANEN

Iga Ioi we | ES int Ulegaseetnns tore "A3 HL Bj earl ae 2B maan tai ah etre h Se bana tego aan (O1-ISA7 iz

OSTA Peng EsIa sasa RTAIMENT A

Kan ee TE PFROVAL Form

Ra kt we ee —- arth 3 NP MF ah 3 Faso evans pe MAC ~ . Fevutae —4

[net pa ve ISDS UF: an © OLS 5 a Po ed — Pt. Te han care Walanune|Pretidest Brean! 5

PA Tan nano: ee eT anv Jaw Ular TT geet me 5 Tadiigades jasa Oe |G

TELAH en na Te Doha Wita Start ai . “3

. 3 dno po — aneka man a — —. Ta iran Haa — — ag ja taken TRS eK Han Bey 7 T i es: fal | | 154 ao 2

Veeu Riahusrinera na ara Hu a 7 ie tay z i PI oe fe ees

Penta Me Prades ! ae i Sag cae Cow.

« Bahwa berdasarkan penelitian tersebut, koreksi yang dilakukan dlehTim Pemeriksa sudah tepat, karena pengeluaran datam rangka Diner di Telaga Seafood tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dan tidax berhubungan dengan kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

b. Tunjangan Meal sebesar USD 14.623

# Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Tunjangan Meal sebesar USD 14,623 dengan alasan karena merupakan pemberian snack yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.

« Wajib pajak menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yeng berhubungan dengan kegiatan usaha dimana biaya ini termasuk dalam rangka mendapatkan menagih dan memelihara penghasilan.

» Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung yang disampaikan Wajib

Pajak diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak terkait dengan pembayaran snack

[FT KY GEA INDONESIA tipu ue yi sg BANK PAYMENT VOUCHER . a Ma00S42 4

Fel w | BOSERAS KARYAWAN TL KPA MANA ae ee

NN Bignk ed Acoma | Shdeua Gear PT 8 : Paparan Sila

Kama et on Areal _ an betel TN Comin

= In 184,691.00 quay trae

ISI 2 ppt tp Irina” SOKOPK

! Blo TN ALFI 3

MA Tiga Juta Sembilan Panu Lama tite Kuguh @ ee oe cay mam

: i Pega. » ae.

Sula aan na a feet hee hee seat

ae ity, KAA PT. BOY OA ON OMEGA

~ all IL Palem 2 Eklah 199 Mo, Fa Lippe Cikarang,

Na Belen, Jere faces ae eee ee a yyy yy

INVOICE j bie | dng, dara .

rte bse Pega Tor (NA BO ee i PF 4 8 0 OQ a 5 6 4

Pe aa Wire ute PI. EY CEA EE ee,

Maaf rama i eT 24. Peters 2 Pike LES pn, 1 AO Crk ree orm Pues Sern asec Deep Tr ine Para “Tor he hn ee TI

Emre - 42-14

Teu Tnglaan . fp ty, cred

Terbitan: A Opa Jana Teambadinn Sine fete ain Bue Kukus Eze ey Semata odes Peg epee &

Pode: Rela DO

Peri! Tagihan :

Pa Dereriprmm ary [pref Amamar (Ao Piraada Chat - [. ~ =

Dada ee hi ie ras)

Th Jo Mda ue BE Li AAN Tea Forme acme, boa eps Ps sa)" Oe a FAP 3 a eS ee To ea og ee ar | Tebar a Pn Jaa aa

* | rn) Sd Sagu Alang ee apa, 1 Po KAI a AKU ud LF hay YA re a Pe PRED € ar siz TT et Te ee Dee Ii rae IE

1 eed Tara T Fera

Ba an ta tae ene st ET ne ta was katana Helle pa pe aa, ar aa Lg 78 dear an wl Pr. ‘aa Pa

" *T AG eae 3 . an 1 Fak Po rer

CaF wa... spl date Paka

» Bahwa berdasarkan penelitian tersebut, koreksi yang dilakukan olahTim Pemeriksa sudah tepat, karena pengeluaran dalam rangka pembayaran snack fidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dan tidak berhubungan dengan kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan c. Tunjangan Medical sebesar USD 74,623

+ Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiskal posilif atas Tunjangan Medical sebesar USD 14,623 dengan alasan karena merupakan pemberian natura bagi pegawai sehingga harus dikoreksi positif dalam laporan SPT Tahunan.

» Wajib pajak menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu sehubungan dengan medical test untuk penerimaan karyawan dan medical check up tahunan bagi seiuruh pegawai dimana biaya ini termasuk dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan,

+ Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung yang disampaikan Wajib

Pajak diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak adalah pembayaran atas jasa laporatorium dari Bio Medi Centre

PT KVOSHA INDONESIA

WET TAK REG ART ACINYAT BSLF ASSES ENY

AUPCMER: Hie Mrd: Cantsa “TRG RTE JENIS JASA :

: a omi JahetetsrL —

Po Penjara Checkad

PT ta uty, i a ea Pa i " mae eis cote eral | ene a cesictacrurat aa ds ? Ng ud arti Selswgaa)

Neat NE Kenangan

« Bahwa berdasarkan penelitian tersebut koreksi yang dilakukan alenTim Pemeriksa sudah tepat, karena pengeluaran dalam rangka pembayaran jasa laboratorium tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dan tidak berhubungan dengan kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

d. Bank Charges sebesar USD 41

«Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Bank Charges sebesar USD 41 dengan alasan karena pengeluaran tersebut ciqunakan untuk pemberian natura kepada expatriate.

« Wajib pajak menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu sehubungan dengan btaya bank atas sewa tempat tinggal expatriate dimana biaya ini termasuk dalam rangka. mendapaikan, menagih dan memelihara penghasilan.

« Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pendukung yang disampaikan Wajib

Pajak diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak adalah pembayaran untuk Company Larc

a i eT ET aves THOSE

- VA H4 FASMENT se UG rr ae eee eee te 0.1 ——L ee

Tea ng ma . _ — —— oars 3 ae | a ira Som

.. _ Sst. 1 ae — ——

CC eee oe od | .

janda daa 5 ce LET hare Ke Cc

. . TT — Tebar . ,

1 tad 1

. —.-| FP | Le E ee lac] - ee ——

+ . tua Pm oe Lea Tara Yan Dear Sale paman Me OS aa Lea slah?

" F | ea oe Pd

"Laba is ag na ===

3 Goma Sele

Tr ee bi sagu Rava HOE ee

PT Wy See HOOK A ee .

Lt RASEF £4, LGS Wee es aT ML he 9. png rei

AO PALEM 2 Boe LEK O 11 — ee — :--—vr—

LPR CARH CIS TI SL ATA Pari Ina wee} tang

BER ase Tras STE aa ee Keer er a ina

7 ee era em aa as

SET SO AGHA

Sa hp savor ame | amg aC Te ha et iT cert ae An WE atu wu 1 tae

TEM TO CLE AD MAMEMO KO

MT ei eo!

" rd PK BY nae) a oo ee eh

SHE ea “TU ae te a wt pe Le hy 7 . JAN ea

Te AG ma KAA pekan ok To aa a aed a en ko mo eae Daa SAT eR Yee Ea a yu Kar

TE ME Ie ag RK — Te

"AI urd ara it an AT cr

"1 — ST TK hihi Cia) BU CT "raw 1513 ~~. wit RLY QA EL Oe os we 7 it NRT CTS RA AV i td

Fe i ee PH ———_ oT rine ra a ge ——W—— EA hi.

TT sss harian ami ko ABE IL ara aa oe —

« bahwa berdasarkan penelitian tersebut, koreksi yang dilakukan ofeh Tim Pemeriksa sudah tepat. karena pengeluarar dalam rangka pembayaran Company Card untuk expatriate tidak beresitan langsing dengan kesialan usaha Watib Pajak can tidak berhubuagan dengan kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan

& fai Gporaiing Logs VSB 2,881

* Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi renyesuaian fiskal positif atas Nan Operating Less sebesar USD 2381 dengan alasan karena pengeluaran tersebut digunakan untuk biaya membership golf yarg tidak berhubungan langsung dengan usaha Wajib Pajak.

+ Wajid pajak menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu sehubungan dengan rugi atas peniualan golf membarshin

dimana biaya ini termasuk dalam rangka mendapatkan. menagih dan memelihara penghasilan.

« Bahwa berdasarkan penelitan terhadap dokumen pendukung yang disampaikan Wajib

Pajak diketahui bahwa biaya yang dikeiuarkan oleh Wajib Paiak adalah pembayaran membership galt

Ts a ee

FP Rawat Dniieemigia os

ASK RE TPP OE OME pelle Fe]

= | beat fF Se guise? Es = wl Tas - cot = i dt Aurea ' | > ,

—————- — enam gan ba es NA

PT RYUSHA OMESIA kg JOURNAL EMFRY

Le TTT ERR

Tuang ACCT acer ist AL ama

Pon | wane | csoe nave JROJKT | perasan | be yt wt Ie at cae

Dame a SES? GR: MEA MANA HO TST) KEL BIRO Got MAWOREN tile TM) MAKAM AU

DMRS BEP edan at CE Wamsermhp ALAN SEE: GIRL F MEMIRSMP IN AE AS

Deka ce gaun CTE Pengonoroadueasaiie MAP 26 KEARSEPPOVIKLF CRS = "ISA METAL USD

Pama gag MMR dF MAURG Mat alg TAK 255880 LORE TARO BOURRAVBAGDR "TE BA

* Bahwa berdasarkar penelitian tersébul, koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa sudak tepat, Karena pengeluaran dalam rangka pernbayaran membership oot tidak berkaitan langsung dengan kesialan usaha Wajib Pajak dan tidak berhubungan dengan kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih dan memeihara penghasilan f Rental Fee USD 287

* Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi benyesuaian fiskai positif atas Renial Fee sebesar

USN 267 dengan alasan karena pengeluaran tersebut digunakan untuk biaya sewa tanaman has untus kantor yang tidak serhubungan langsung dengan usaha Wajib

Pajak.

« Wajib pajak menyatakan bahwa biaya tersebut merupakan biaya yang barhuSungan dengan kegiatan usaha yaitu schuburgan dengan biaya etas sewa tenaman hias untuk kantor, dimana baya ini ferrasuk dalam rangka mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan.

« Gahwa berdasarkan nereitian terhatap dokumen pendukung yang disempaikan Wajib

Pajax diketahid bahwe biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak ada:ah pembayaran sewa tanaman hias

: jp 12000279 :

Nest's Garden ”——

Pei Tenan Hias Cr reece Jalal AI

: Bip go (oid Lippe Cikarang Eee

Ta lp Ra (CTL: ee AJE i

TEP: Dela are eee (oti) an De :

aman SA LL

: Piala Pap 2 bei 255 :

Kepada Vib. '-

FT KY OSHA IS DOK ESIA

JL Paleo 2 Ak DS12

Lippo Cikaraap

Perikai: Jovpice Rentoi Begkeor Watt

: Sehubungan dengan sadel peculiar real insan plant ai PT KYOSIA

UNLAOMES(A, Grapes Cikamng, drama oa kari saengajukan angihen sls:

Perkde S$ April ed 9 aa SA seiner :

- 2 Inrpe ce Be SEO .

- 3 speal? site Kp, Ja Ot

OE boi Rp TO,» a Totul Rp. toh.

: (Sips alus Pinte puluh cits rapiak J .

: Untik proba aro secara Iranader tise ke rekening AOA cah. Lipat Cir gi

: nie AT 617 MM en Seiad Gemckyun sort i, dts perhaliacnya kami

. Loapkan teri kasih. ov i

: PA Fi want Gor mai, :

Ark " ct :

Peng IME at - “4 Tr .

sleek ive Fe el

: Pun ma, { Sriyadi ; .

Pa Pa . Ta in . AT Ia Lae A KELL

" AI a ts eae FAH TAR MAA LAN AA TOP MAN acy

Pd PN P2) 7 Thi pon ee mm —. | red Py Paes ieee SCS”

— es - 4 1

SL... Mang LN Saman 7 “Teo - Pee ae

Ere, a ATi “ad tf TT og

4 Bahwa berdasarkan penelitian tersebut, koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa sudah tepat. karena pengelusran dalarr rangka pembayaran sewa tanaman hias tidak berkaitan langsung engan kegiatan Usaha “Va ib Pajak dan tidak berhusurgan dengan kegiatan dalam rangx2 mendapatkan menagih den memelihara penghasilan g. Communication other sebesar USD 89

« Bahwa Pemericsa melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas Communication

Chher sebesar USS 59 dengan alasan karena pengeluaran tersebut digunakan untuk nambelian koran kompas yang tidak berhubungan langsung dengan usaha Wajib Pajak.

» Wajib patak menyatakan hanwa biaya tersebut merupakan biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha. dimana biaya ini lermasuk dalam fangsa mendapatkan.

menagih dan memelihara pergnasilan.

2 Bahwa berdasarkan bemeilian termadap dokumen pendukLng yang disanigaikan Wajis

Pajak diketahui bahwa biaya yang cikcluarkan oleh Wajib Pajak adalah pembayaran koran kompas an peo"

: I Ma em hot a GT --—___] _ Petra WY,

Seal be fled Pee ca on Appa ay Pi 1 1 .. ——

Na Dic tua padu ee ean kada Tas oe Salih :

. Eesha Hein 1 aS —— Aa aa hana mei

Fe . 4 r

CIKKRANG AGEN 18000278

Tor rab Inna eee cyt ae atald at .

ee al Mann aan Pa TAN TANPA "

Tara ak ww TAR AF ur MLD PLASA bee Barak aa tnpa ttm: Pager ti beda PR, Ma tu GA TIT ai hana Fate. Dela ects, coy “He GH ts WA 7

* Bahwa berdasarkan penelitan tersebut, koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa sudah tepat, karena pengeluaran dalam rangka pembayaran keran kompas tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha Wajib Pajak dan tidak berhubungan dengan kegiatan dalam rangka mendapaikan, menagia dan memelihara penghasi.an

6, Berdasarkan data, fakta dan ketentuan yang berlaku dapat disimpulkan bahwa pengeluaran- pengelLaran yang yang yang Sikareksi oleh Pemeriksa adalah pengeluaran yang tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha dalam rangka mendapa'kan, menagih dan mernefhara penghasilan sehingga atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dalam rangka menentukan besarnya pengnas'lan kena pajak sebagaimana dimaxsud dalami Pasal $ ayat (1! huruf e UU PPh jo Pasal 2 ayat (1) PME 15 /PMK.OS/2018,

7. Berdasarkan uraian tersebut di atas Tim Peneliti berkesimpu'an bahwa koreksi yang dfakukar oleh Pemeriksa sudah tepat. dan diusulxan untuk menclak keberatan Wajib Pajak atas koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar USD 19,269.

Berdasarkan uraian terseout Terbanging berpendapst bahwa dalam memutuskar keberatan

Pemohon Sanding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nemor

TUOz20918/055120 tanggal 20 Juli 2021 Masaf Tahan Pajak 2078. Terbanding tejah sesuai dengan data dar fakla-farta dalam proses keberatan dan kerentuan peraturan perpajakan yang berlaku. Sich kareng itu Terbanding mengusulkan <epada Marels untuk menotak permohonan baading Pemohon banding dar tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomar KEP-

1525/KEBAYPI 07/2021 tanggal 12 Oktober 2021 tentang Keberatan Pemohan Banding atas

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/2061 6055/20 tanggal 20 Juli

202” Masa'Tahun Pajak 2018.

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I sampai dengan III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat banding Nomor 288/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03526/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Oktober 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03526/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Oktober 2021tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/206/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 atas nama PT Kyosha

Indonesia NPWP 01.070.856.8-055.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 337/PSU-KIC/III/2022 tanggal 14 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyampaikan Bantahan atas SUB Terbanding tersebut di atas yang dibuat oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama Direktur Jenderal Pajak (Terbanding) sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas uraian SUB tentang ketentuan formal angka 1 huruf a – k dan angka 2 karena pemenuhan ketentuan formal yang diuraikan dalam angka 1 huruf a - k dan angka 2 akan diperiksa dalam sidang Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (”UU KUP”), dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 dan Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (”UU Pengadilan Pajak”);

bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian di atas, permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak karena telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas

Keberatan bahwa bagian ini merupakan rangkuman dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (”SKPKB”) Pajak Penghasilan Nomor 00020/206/18/055/20 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua (“KPP PMA II”), alasan pengajuan Surat

Keberatan oleh Pemohon Banding, dan penerbitan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03526/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Oktober 2021; bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini namun demikian Pemohon Banding tidak setuju dengan penerbitan SKPKB PAJAK PENGHASILAN Tahun Pajak 2018 Nomor 00020/206/18/055/20 dan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 03526/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Oktober 2021dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar USD 458,141;

III.Analisa Pokok Sengketa bahwa Tanggapan Pemohon Banding atas Bagian III. Analisa Pokok Sengketa adalah kami berpendapat bahwa:

A. Menurut Pemohon Banding bahwa bagian ini merupakan uraian dari alasan permohonan banding dalam Surat Banding nomor 288/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 tentang permohonan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03526/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Oktober 2021tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/206/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Tahun Pajak 2018;

bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan bantahan atas SUB Terbanding pada bagian ini namun demikian Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding yang menyebabkan perhitungan PPh Badan yang masih harus dibayar sebesar USD 458,141 sesuai dengan alasan Pemohon Banding yang mengacu pada surat banding nomor 288/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 yang Pemohon Banding ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2021;

B. Menurut Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan argumen Terbanding dengan alasan sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Banding kami Nomor 290/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 yang kami ajukan ke Pengadilan Pajak pada tanggal 26 November 2021 perihal Permohonan

Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 03526/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Oktober 2021tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/206/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Tahun Pajak 2018;

bahwa Berikut ini Pemohon Banding kutip kembali Surat Permohonan Banding Nomor 288/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 terkait pokok sengketa;

B.1 Koreksi Harga Pokok Penjualan (“HPP”) sebesar USD 1,764,468 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi sebesar USD 1,764,468 dengan alasan sebagai berikut:

a. Pemilihan Perusahaan Pembanding yang Dilakukan Terbanding Tidak Sesuai dengan Bisnis Pemohon Banding

Lampiran PER-22/2013 menyebutkan bahwa:

‟Untuk menghasilkan pembanding yang andal maka pencarian data pada database komersial harus menggunakan strategi pencarian/ kriteria pencarian (searching strategy/ searching criteria) yang tepat, antara lain:

a) Kode industri yang sesuai dengan Pemohon Banding yang diperiksa;

b) Wilayah (Region);

c) Ketersediaan data;

d) Indikator laporan keuangan”

Menurut Pemohon Banding, data pembanding yang digunakan Terbanding tidak dapat dipakai dikarenakan proses produksi dan produk yang dihasilkan perusahaan pembanding tidak sama dengan proses produksi dan produk yang dihasilkan Pemohon Banding, sehingga data pembanding Terbanding tidak dapat dijadikan acuan untuk menentukan laba/rugi Pemohon Banding, berikut rinciannya:

NoNama Perusahaan PembandingKegitan Usaha / ProductKyosha IndonesiaKeterangan
1TAIWAN PRINTED CIRCUIT BOARD TECHVEST CO., LDouble Side & Multi Layer PCBProduksi PCB Single SidePembanding Tidak dapat dipakai
2TAIWAN UNION TECHNOLOGY CORPORATIONMemproduksi Copper Clad Laminating (Yang merupakan raw material PT Kyosha Indonesia)Produksi PCB Single SidePembanding Tidak dapat dipakai
3ALLIED CIRCUIT CO., LTDSemi Conductor dan Computer ChipProduksi PCB Single SidePembanding Tidak dapat dipakai
4NEW ERA ELECTRONICS CO., LTDManufactures and distributes electronics components. The Company produces high frequency microwave communication printed circuit boards, metal heat sink composite boards, and more. NEW- Era Electronic provides technical supports services.Produksi PCB Single SidePembanding Tidak dapat dipakai
5KWAN'S INTERNATIONAL CO., LTDSingle Side, Double Side & Multi Layer PCBProduksi PCB Single SidePembanding Tidak dapat dipakai

bahwa perlu diketahui bahwa Pemohon Banding hanya memproduksi dan menjual single side PCB dan sangat berbeda kegiatan industrinya dengan perusahaan yang menjual doubleside PCB ataupun multilayer PCB. Perbedaan tersebut terdapat pada mesin, lingkungan, dan pasar sehingga tidak dapat dibandingkan antara perusahaan yang menjual single side dengan double side apalagi multilayer PCB. Perusahaan lain pada umumnya memproduksi single side dan doubleside PCB atau multilayer PCB sehingga terdapat kesulitan untuk mencari data pembanding yang memiliki kemiripan dengan usaha Pemohon Banding. Apalagi kondisi investasi dan pasar di Indonesia tidak cocok untuk memproduksi double side PCB karena membutuhkan biaya yang lebih besar dan pada akhirnya mengakibatkan kerugian usaha yang lebih besar. Oleh karena itu, Pemohon Banding lebih memilih untuk memproduksi single side PCB;

bahwa mengacu pada tabel diatas dapat disimpulkan bahwa perusahaan pembanding yang digunakan oleh Terbanding sangat tidak sebanding dengan Pemohon Banding dan tidak dapat digunakan untuk menilai kewajaran transaksi Pemohon Banding;

b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi antar Pemohon Banding dengan Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa bahwa Terbanding juga harus mempertimbangkan kelaziman di dunia usaha bahwa pembelian dalam jumlah yang banyak akan mendapatkan harga yang lebih murah, dibandingkan melakukan pembelian dalam jumlah yang sedikit, kebijakan pembelian pada kyosha grup yaitu pembelian dilakukan oleh salah satu anggota grup dalam jumlah yang banyak kemudian didistribusikan ke anggota yang lainnya yang membutuhkan;

bahwa Kyosha Group menerapkan International Procurement Office (”IPO”), dimana semua pembelian bahan baku (Cooper Clad Laminating ”CCL”) dipusatkan pada Kyosha Hong kong Co. Ltd (”KHC”) dan perlu ditekankan bahwa KHC tidak memproduksi CCL namun membeli dari berbagai sumber pembuat CCL;

bahwa Pemohon Banding membeli bahan baku dari KHC dikarenakan penerapan IPO dan harga yang ditawarkan lebih kompetitif dari pada harga yang ditawarkan oleh pihak independen. Dapat diketahui dalam quotation tersebut, pembelian dari pihak Independen (dalam hal ini adalah Eternal Materials Co., Ltd) memiliki spesifikasi produknya adalah ETL-XPC 207 1,6 MM 1020 X 1220 MM seharga USD 13,52 dibandingkan dengan pembelian dari pihak afiliasi memiliki spesifikasi produknya adalah ETL-XPC 207 1,6 MM 35/0 1020 X 1220 MM seharga USD 13,28;

Sehingga pendapat Terbanding bahwa membeli dari pihak berelasi dengan tujuan agar harga beli dapat di rekayasa menjadi lebih mahal dibanding membeli dari pihak yang independen adalah tidak benar, seperti yang telah kami uraikan diatas bahwa dalam dunia usaha membeli secara partai akan mendapatkan harga yang lebih murah dibanding membeli dalam jumlah yang sedikit secara langsung ke pihak yang independen dan juga apabila Pemohon Banding hanya membeli dalam jumlah sedikit, secara umum pihak independen tersebut tidak bersedia menjual bahan baku kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan PER-43/PJ/2010 yang telah diamandemen dengan PER- 32/PJ/2011 tentang penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, rentang kewajaran dan kelaziman usaha dari transaksi afiliasi adalah jika rasio perusahaan yang diuji terletak antara kuartil bawah dan kuartil atas;

bahwa rentang antara kuartils perusahaan pembanding Pemohon Banding yaitu di antara -20.97% sampai dengan -30.54% dengan median 2.96%. Sementara, ROTC Pemohon Banding yaitu 4.24%. Maka ROTC Pemohon Banding berada diantara kuartil bawah dan kuartil atas. Hal ini dapat disimpulkan bahwa transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan manufaktur telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman;

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas pembelian dari afiliasi sebesar USD 1,764,469 sehingga mengurangkan pembelian dari afiliasi yang telah Pemohon Banding laporkan sebesar USD 5,810,914.5 menjadi tidak wajar;

Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD 1,764,469 agar dibatalkan seluruhnya;

c. Kerugian Pemohon Banding Tahun Pajak 2018

Perlu diketahui bahwa kerugian yang dialami oleh Pemohon Banding pada Tahun 2018 bukan karena adanya persoalan Transfer Pricing namun melainkan adanya penurunan kapasitas produksi dan kurangnya permintaan sementara fixed cost (seperti: biaya listrik, biaya sistem akuntansi, software dan biaya pegawai) tetap sama;

bahwa balam Kyosha Group terdapat perbedaan produksi PCB, untuk Kyosha Japan memproduksi double side PCB, Kyosha China memproduksi 4 layer dan 6 layer PCB, sedangkan Kyosha Indonesia memproduksi single side PCB; bahwa diketahui bahwa untuk biaya produksi single side sangat tinggi dibandingkan dengan biaya produksi double side, 4 layer maupun 6 layer. Dan dapat Pemohon Banding uraikan alasan mengapa Pemohon Banding tidak memproduksi double side PCB, yaitu:

- Tingkat Permintaan

Tingkat permintaan di Indonesia sangatlah minim, hanya sekitar 50.000 – 70.000 m2 per bulannya, sehingga tidak dapat menutupi biaya yang dikeluarkan;

- Mesin dan Peralatan

Mesin dan peralatan untuk memproduksi double side PCB sangat tinggi, bisa diperkirakan sekitar USD 19 Juta dengan output 20.000 – 30.000 m2 / bulan dan dapat diperkirakan untuk biaya depresiasi mesin tersebut sekitar USD 158 ribu/bulan. Maka sangatlah tidak sesuai dengan permintaan di Indonesia yang minim;

- Lingkungan

Mesin dan peralatan untuk produksi double side PCB sangat besar dan limbah untuk double side PCB lebih rumit dan membutuhkan pemeliharaan yang khusus sehingga melihat kondisi bangunan pabrik Pemohon Banding saat ini sangat tidaklah memungkinkan untuk menyimpan mesin dan peralatan untuk produksi double side PCB;

B.2 Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 19,860

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 19,860 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

a. Dasar Hukum

 UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan

Pasal 6 ayat (1)

‟Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan,...”

 Peraturan Menteri Keuangan (“PMK”) No. 167/PMK.03/2018 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu dan yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja

Pasal 2

‟(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Pemohon Banding dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

(2)Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:

a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

b. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tertentu dalam rangka menunjang kebijakan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah tersebut;

c. Pemberian natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya.” b. Akun-akun yang dikoreksi

1. 50043000 – Business Trip sebesar USD 111

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas akun 50043000 Business Trip sebesar USD 111,- karena biaya yang dicatat pada akun ini adalah biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha dimana biaya ini termasuk dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009.

2. 50023000 – Tunjangan Meal sebesar USD 14,623

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun 50023000 Tunjangan Meal sebesar USD 14,623 karena merupakan biaya pemberian makan untuk seluruh karyawan secara bersama-sama yang bersifat deductible sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 PMK No. 167/PMK.03/2018 yang telah Pemohon Banding uraikan diatas.

3. 50026000 - Tunjangan Medical sebesar USD 1,020

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun 50026000 Tunjangan Medical sebesar USD 1,020,- karena biaya yang dicatat pada akun ini adalah biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu sehubungan dengan medical test untuk penerimaan karyawan baru dan medical check up tahunan untuk seluruh karyawan dimana biaya ini termasuk dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009.

4. 50031600 - Tunjangan Medical sebesar USD 702

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun 50031600 Tunjangan Medical sebesar USD 702,- karena biaya yang dicatat pada akun ini adalah biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu sehubungan dengan medical test untuk penerimaan karyawan baru dan medical check up tahunan untuk seluruh karyawan dimana biaya ini termasuk

dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009;

5. 60121600 - Tunjangan Medical sebesar USD 26

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun 50026000 Tunjangan Medical sebesar USD 26,- karena biaya yang dicatat pada akun ini adalah biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu sehubungan dengan medical test untuk penerimaan karyawan baru dan medical check up tahunan untuk seluruh karyawan dimana biaya ini termasuk dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009;

6. 60211600 - Tunjangan Medical sebesar USD 100

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun 50026000 Tunjangan Medical sebesar USD 100,- karena biaya yang dicatat pada akun ini adalah biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha yaitu sehubungan dengan medical test untuk penerimaan karyawan baru dan medical check up tahunan untuk seluruh karyawan dimana biaya ini termasuk dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009;

7. Bank Charges sebesar USD 41

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun Bank Charges sebesar USD 41,- karena biaya yang dicatat pada akun ini merupakan biaya bank atas pembayaran untuk biaya sewa atas tempat tinggal expatriate. Biaya ini termasuk dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009;

8. Non-Operating Loss sebesar USD 2,881

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun Non Operating Loss sebesar USD 2,881,- karena biaya yang dicatat pada akun ini merupakan rugi atas penjualan Golf Membership. Biaya ini termasuk dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009.

9. Rental Fee sebesar USD 267 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding atas akun Rental Fee sebesar US$ 267,- karena biaya yang dicatat pada akun ini merupakan biaya atas sewa tanaman hias untuk kantor. Biaya ini termasuk dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009;

10. Communication Other sebesar USD 89 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas akun Communication Others sebesar USD 89,- karena biaya yang dicatat pada akun ini merupakan biaya – biaya yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Biaya ini termasuk dalam mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009.

bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka seharusnya koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar USD 19,860 dapat dibatalkan seluruhnya; IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sesuai dengan UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

b. bahwa berdasarkan uraian dari Pemohon Banding, diharapkan pengajuan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03526/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Oktober 2021dapat diterima dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim demi keadilan bagi Wajib Pajak;

c. bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan, sehingga harus batal demi hokum;

2. Usul bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas usul Terbanding agar Majelis menolak permohonan Banding kami. Kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar berkenan menerima seluruh permohonan banding kami dan mengubah Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 03526/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Oktober 2021sehingga jumlah yang

masih harus dibayar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00020/206/18/055/20 Tahun Pajak 2018 dapat ditetapkan menjadi Nihil;

V. PENUTUP bahwa demikian Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding Nomor SUB- 123/WPJ.07/2022 tanggal Januari 2022 Pemohon Banding sampaikan Pemohon Banding, berharap bantahan yang Pemohon Banding sampaikan dapat diterima dan dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Pemohon Banding mohon untuk dapat diundang menghadiri sidang untuk dapat memberikan penjelasan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahannya tidak melampirkan dokumen apapun;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-6. Pakta Integritas atas nama Masatsugu Suwa;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Ijin Kuasa Hukum dan

Kartu Kuasa Hukum atas nama Rezania Ulfah Candrakirana; Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus, Pakta Integritas, Ijin Kuasa Hukum dan

Kartu Kuasa Hukum atas nama Abdullah;

Bukti P-9. Fotokopi Paspor atas nama Masatsugu Suwa;

Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. SPT Tahunan PPh Badan;

Bukti P-12. Financial statements as of March 31, 2019 and 2018;

Bukti P-13. Bank payment voucher;

Bukti P-14. Invoice;

Bukti P-15. Entertaiment approval form;

Bukti P-16. Single payment all instructions inquiry : instruction details; Bukti P-17. Laporan harian snack shift malam;

Bukti P-18. Account statement;

Bukti P-19. Petty cash;

Bukti P-20. Penjelasan tertulis tanggal 11 Agustus 2022;

Bukti P-21. Penjelasan tertulis tanggal 1 September 2022;

Bukti P-22. Penjelasan tertulis tanggal 22 September 2022;

Bukti P-23. Penjelasan tertulis tanggal 13 Oktober 2022;

Bukti P-24. Penjelasan Akhir tanggal 3 November 2022;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Matriks Sengketa;

Bukti T-2 LHP, LPK, KKP;

Bukti T-3 Penjelasan tertulis tanggal 7 Maret 2022;

Bukti T-4 Penjelasan tertulis tanggal 1 September 2022;

Bukti T-5 Penjelasan tertulis tanggal 22 September 2022;

Bukti T-6 Penjelasan tertulis tanggal 13 Oktober 2022;

Bukti T-7 Pendapat Akhir tanggal 2 November 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03526/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Oktober 2021tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/206/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Tahun Pajak 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bukan merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor Nomor 288/PSU-KIC-3/XI/21 tanggal 9 November 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan

Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (USD)
Pemohon Banding (USD)Terbanding (USD)
1Koreksi positif Harga Pokok Penjualan16,728,95214,964,4841,764,468
2Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif276,190296,05019,860

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positip penghasilan netto sebesar USD1,784,328.00 yang terdiri dari koreksi positip harga pokok penjualan sebesar USD1,764,468.00 dan koreksi positip penyesuaian fiskal positip sebesar USD19,860.00;

1. Sengketa koreksi positip harga pokok penjualan sebesar USD1,764,468.00 Menimbang bukti Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor LAP- 372/WPJ.07/KP.03/RIK.SIS/2020 tanggal 16 Juli 2020 (untuk selanjutnya disebut LHP), Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP- 03526/KEB/WPJ.07/2021 Tanggal 12 Oktober 2021 (untuk selanjutnya disebut LPK), TP Docs, surat keberatan dan surat banding, serta

penjelasan Para Pihak dalam persidangan, terbukti bahwa untuk segmen manufacture, rekapitulasi perbandingan analisis pengujian kewajaran dan kelaziman usaha (untuk selanjutnya disebut analisis PKKU) antara Terbanding dan Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianTerbandingPemohon BandingKeterangan
1Pihak yang diujiPemohon BandingPemohon Bandingtidak terdapat perbedaan
2Transaksi yang diujiPembelian bahan baku dengan pendekatan segregasi berdasarkan karakteristik usahaPembelian berdasarkan pendekatan agregasitidak terdapat perbedaan
3Karakteristik usahaContract ManufacturerContract Manufacturertidak terdapat perbedaan
4MetodeTNMMTNMMtidak terdapat perbedaan
5SegmentasiYaYaterdapat perbedaan
6PenyesuaianTidakYaterdapat perbedaan
7Sumber data pembandingORBISPembanding internal dengan penyesuaianterdapat perbedaan
8Pembanding555terdapat perbedaan
9Tahun data pembanding20182018tidak terdapat perbedaan
10PLIROTCROTCtidak terdapat perbedaan
11Nilai PLI yang diuji-3,68%4,24%terdapat perbedaan
12Q17,58%-20,97%terdapat perbedaan
Q28,13%2,96%terdapat perbedaan
Q315,59%30,54%terdapat perbedaan
13Kesimpulandi luar rentang kewajarandi dalam rentang kewajaranterdapat perbedaan

Menimbang matriks tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa perbedaan kesimpulan mengenai kewajaran transaksi yang diuji disebabkan oleh adanya perbedaan besaran nilai PLI yang diuji dan perbedaan jangkauan interkuartil;

bahwa perbedaan besaran nilai PLI yang diuji disebabkan oleh fakta bahwa Terbanding melakukan segmentasi namun tidak melakukan penyesuaian laporan keuangan sedangkan Pemohon Banding melakukan segmentasi dan penyesuaian laporan keuangan;

bahwa perbedaan jangkauan interkuartil disebabkan oleh fakta adanya perbedaan sumber data pembanding dan adanya perbedaan Perusahaan pembanding;

a) Sengketa Besarnya Nilai PLI yang Diuji

Menimbang bukti TP Docs halaman 34-35, Pemohon Banding melakukan segmentasi kinerja keuangan berdasarkan fungsi manufacture-distributor sebagai berikut:

NoUraianManufactureDistributorAgregat
1Peredaran Usaha15.565.353,803.441.891,9819.007.245,78
2HPP14.000.498,712.728.453,7016.728.952,41
3Laba Bruto Usaha1.564.855,09713.438,282.278.293,37
4Biaya Operasional2.158.963,74477.401,292.636.365,03
5Laba Netto Usaha(594.108,65)236.036,99(358.071,66)
6ROTC-3,68%-1,85%
7ROS6,86%

bahwa dalam analisis PKKU fungsi distributor, Pemohon Banding mempergunakan kinerja keuangan segmen distributor sebagai dasar analisis, namun untuk analisis PKKU fungsi manufacture kinerja keuangan segmen manufacture tidak dipergunakan oleh Pemohon Banding, sesuai dengan TP Docs halaman 38, Pemohon Banding mempergunakan segmen manufactur yang berbeda dengan segmentasi yang terdapat dalam TP Docs halaman 34-35 tersebut; bahwa dalam TP Docs tidak terdapat penjelasan, cara penghitungan penyesuaian dan bukti-bukti yang dapat menjelaskan perbedaan segmentasi fungsi manufacture TP Docs halaman 34-35 dengan segmentasi manufacture yang terdapat dalam TP Docs halaman 38; bahwa segmen manufacture yang dipergunakan oleh Pemohon Banding sebagaimana tertuang dalam TP Docs halaman 38 sebagai berikut:

NoUraianManufacture
1Peredaran Usaha4.320.653,10
2HPP3.545.787,86
3Laba Bruto Usaha7 74.865,24
4Biaya Operasional5 99.173,90
5Laba Netto Usaha1 75.691,34
6ROTC4,24%

bahwa walaupun dalam TP Docs tidak terdapat dasar perhitungan penyesuaian segmentasi manufacture, namun dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis mengenai dasar perhitungannya dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan kalkulasi setiap transaksi kepada pihak afiliasi yang kemudian dihitung prosentase atas laba dengan menggunakan angka penjualan, pemakaian bahan baku, pemakaian

direct labour, pemakaian MOH, pemakaian other exenses manufacture, dan biaya opex serta adjustment dari data internal Pemohon Banding. Rincian perhitungannya sebagai berikut:

NoCustomersQtyAmountMat UsageDir LabourMOHOtherGross P/LOpexOP P/LIdle Mat UsageAdj OP P/LROTC
1Kyosha (Thailand) Co Ltd13.197.6354.028.0222.480.4751 68.106527.06618.049834.326558.593275.733(136.574)139.1593,58%
2Kyosha Co Ltd5.6204 .029900722 2482 .8255 592.266(58)2.208121,29%
3Kyosha Hongkon Co Ltd1 .040.396288.602147.26413.2524 1.5501 .42385.1134 0.0224 5.091( 10.766)3 4.32513,50%
4.320.6532.628.6391 81.430568.84019.480922.264599.174323.090(147.398)175.6924,24%

Menimbang bukti LHP dan KKP Transfer Pricing, Terbanding mempergunakan analisis PKKU fungsi manufacture sebagaimana dimaksud dalam TP Docs halaman 34-35 sebagai berikut:

NoUraianManufacture
1Peredaran Usaha15.565.353,80
2HPP14.000.498,71
3Laba Bruto Usaha1.564.855,09
4Biaya Operasional2.158.963,74
5Laba Netto Usaha(594.108,65)
6ROTC-3,68%

Menimbang bahwa segmentasi manufacture yang dipergunakan oleh Pemohon Banding berbeda dengan segmentasi manufacture sebagaimana dimakud dalam TP Docs halaman 34-35 dan menimbang bahwa dalam TP Docs tidak terdapat penjelasan, cara penghitungan penyesuaian dan bukti-bukti yang dapat menjelaskan perbedaan segmentasi fungsi manufacture dan menimbang bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding hanya memberikan rincian perhitungan tanpa disertai alat bukti untuk masing-masing pos-pos yang ada dalam rincian perhitungan tersebut maka Pengadilan Pajak menolak segmentasi manufacture yang disesuaikan Pemohon Banding, Pengadilan Pajak mempergunakan segmentasi manufacture sebagaimana terdapat dalam TP Docs halaman 34-35;

Menimbang bukti Laporan Keuangan tahun 2018 halaman 30 terbukti bahwa pembelian bahan baku selama tahun buku 2018 sebesar USD9,740,530.70 dan menimbang bukti LHP, KKP, dan TP Docs terbukti bahwa pembelian bahan baku dari pihak afiliasi (Kyosha Hongkong Ltd) sebesar USD5,810,914.50 dapat disimpulkan bahwa pembelian bahan dari non afiliasi sebesar USD3,929,616.20 sehingga dapat disimpulkan proporsi pembelian bahan baku dari afiliasi sebesar 59,66% dan proporsi pembelian bahan baku dari independen sebesar 40,34%;

Menimbang bahwa yang diuji adalah pembelian bahan baku segmen manufacture dari pihak afiliasi maka kinerja keuangan yang dipergunakan haruslah kinerja keuangan segmen manufacture yang terbebas dari anasir-anasir kinerja keuangan yang berasal dari pembelian independent di luar pembelian bahan baku afiliasi. Bahwa terbukti segmentasi manufacture Terbanding belum mengeluarkan pengaruh yang berasal dari pembelian independent, oleh karenanya Pengadilan Pajak demi keadilan melakukan segmentasi kembali dengan mengeluarkan pengaruh transaksi pembelian independent dari segmen manufacture Terbanding;

bahwa terbukti pembelian baku dalam tahun 2018 terdiri dari 59,66% pembelian afiliasi dan 40,34% pembelian independent maka menurut Pengadilan Pajak dalam segmen manufacture harus dikarantina terlebih dahulu anasir-anasir kinerja keuangan yang berasal dari pembelian bahan baku independent. Menimbang bahwa tidak terdapat data aktual yang dpat dipergunakan untuk melakukan segmentasi kinerja keuangan manufacture afiliasi-manufacture independent maka demi keadilan, Pengadilan Pajak mempergunakan porporsi pembelian afiliasi-independen sebagai dasar segmentasi dengan hasil perhitungan sebagai berikut:

NoUraianManufacture- Afiliasi (59,66%)Manufacture Independent (40,34%)Agregat Manufacture
1Peredaran Usaha9.285.832,866.279.520,9415.565.353,80
2HPP8.352.286,285.648.212,4314.000.498,71
3Laba Bruto Usaha9 33.546,58631.308,511.564.855,09
4Biaya Operasional1.287.974,35870.989,392.158.963,74
5Laba Netto Usaha(354.427,77)(239.680,88)(594.108,65)
6Total Cost9.640.260,636.519.201,8216.159.462,45
7ROTC-3,68%-3,68%-3,68%

b) Sengketa Jangkauan Interkuartil bahwa Terbanding mempergunakan sumber data Osiris sedangkan Pemohon Banding mempergunakan sumber data internal dari transaksi penjualan Pemohon Banding kepada 55 (lima puluh lima) pelanggan Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding melakukan perhitungan besarnya laba netto dan ROTC dari masing-masing transaksi penjualan kepada 55(lima puluh lima) kemudian ROTC tersebut dipergunakan sebagai pembanding dengan menghitung jangkauan interkuartilnya. Bahwa walaupun dalam TP Docs tidak terdapat dasar perhitungan ROTC untuk masing-masing Perusahaan pembanding, namun dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis mengenai dasar perhitungannya ROTC-nya sama dengan cara penghitungan ROTC dalam penentuan segmen manufacture yang disesuaikan, dengan uraian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan kalkulasi setiap transaksi kepada pihak afiliasi yang kemudian dihitung prosentase atas laba dengan menggunakan angka penjualan, pemakaian bahan baku, pemakaian direct labour, pemakaian MOH, pemakaian other exenses manufacture, dan biaya opex serta adjustment dari data internal Pemohon Banding; Pengadilan Pajak mengambil 3 (tiga) contoh perhitungannya sebagai berikut:

NoCustomersQtyAmountMat UsageDir LabourMOHOtherGross P/LOpexOP P/LIdle Mat UsageAdj OP P/LROTC
1Hokuriko (Singapore) Pte Ltd1403.5006926-3 .4234852 .938(1)2.937520,96%
2PT Padma Soode Indonesia2.392.50028.4712443 0.4759 5.5483.272(101.068)3.948(105.016)(24.758)(129.774)-82,01%
3Ektronics Pte Ltd4.241.4942.346.2931.259.8095 4.0261 69.3905.8018 57.267325.3765 31.891(43.892)487.99926,26%

Menimbang hal-hal sebagai berikut:

 bahwa dalam TP Docs tidak terdapat penjelasan, cara penghitungan penyesuaian ROTC untuk 55(lima puluh lima) pembanding; dan  bahwa pada saat persidangan Pemohon Banding hanya memberikan rincian perhitungan tanpa disertai alat bukti untuk masing-masing pos-pos yang ada dalam rincian perhitungan tersebut; dan

 bahwa transaksi yang diuji adalah transaksi pembelian bahan baku afiliasi sehingga seharusnya yang dijadikan parameter acuan dalam penentuan ROTC untuk 55(lima puluh lima) pembanding tersebut adalah quantity pembelian bahan baku dari afiliasi. Faktanya yang dijadikan parameter acuan penentuan ROTC dari 55(lima puluh lima) pembanding tersebut adalah quantity penjualan; dan

 bahwa sesuai dengan laporan keuangan Pemohon Banding mencatat adanya pembelian sehingga dapat disimpulkan bahwa metode pencatatan persediaan Pemohon Banding adalah periodic serta tidak terdapat bukti bahwa metode pencatatan persediaan Pemohon Banding adalah perpetual, maka sangat sulit untuk menentukan tingkat laba bruto untuk setiap transaksi penjualan, apalagi untuk menentukan tingkat laba netto untuk setiap penjualan yang dilakukan; maka,

Pengadilan Pajak menolak seluruh pembanding yang dipergunakan oleh Pemohon Banding;

Menimbang untuk 5 (lima) perusahaan pembanding yang dipergunakan oleh Terbanding dalam analisis PKKU sebagai berikut:

NoPembandingKegiatan UsahaROTC
1Taiwan Printed Circuit Board Techvest Co LtdIndustri untuk produk double side dan multilayer PCB7,58%
2Taiwan Unio Technology CorpIndustri yang memproduksi Copper Laminating15,59%
3Allied Circuit LtdIndustri yang memproduksi Semikonduktor dan computer chip20,94%
4New Era Electronics Co LtdIndustri yang memproduksi komponen elektronik6,73%
5Kwan's International Co LtdIndustri untuk produk single side,double side, dan multilayer PCB8,13%

Menimbang OECD TPG 2017 paragraf 2.68 dan paragraf 2.75, bahwa dalam metode TNMM lebih menekankan kesamaan dan kesebandingan fungsi dan karakteristik usaha, sedangkan kesamaan produk dan kesamaan proses produksi tidak terlalu diperhatikan dalam metode TNMM. Oleh karenanya, Pengadilan Pajak hanya mempergunakan acuan kesebandingan fungsi dan karakteristik usaha dalam memutus sengketa 5(lima) pembanding tersebut di atas; Menimbang bahwa 5(lima) pembanding tersebut karakteristik usahanya adalah manufaktur dan menimbang bahwa Pemohon Banding karakteristik usahanya adalah manufaktur sehingga terdapat kesamaan dan kesebandingan fungsi antara Pemohon Banding dengan 5 (lima) Perusahaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa 5 (lima) Perusahaan tersebut dapat dipergunakan sebagai pembanding; bahwa jangkauan interquartile menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

NoPembandingROTC
1Taiwan Printed Circuit Board Techvest Co Ltd7,58%
2Taiwan Unio Technology Corp15,59%
3Allied Circuit Ltd20,94%
4New Era Electronics Co Ltd6,73%
5Kwan's International Co Ltd8,13%
Q17,58%
Q28,13%
Q315,59%

Menimbang bahwa segmen manufaktur menurut Pengadilan Pajak sebagai berikut:

NoUraianManufacture- Afiliasi (59,66%)
1Peredaran Usaha9.285.832,86
2HPP8.352.286,28
3Laba Bruto Usaha9 33.546,58
4Biaya Operasional1.287.974,35
5Laba Netto Usaha(354.427,77)
6Total Cost9.640.260,63
7ROTC-3,68%

bahwa ROTC yang diuji sebesar -3,68% berada di luar rentang kewajaran Q1-Q3 interval 7,58% sd 15,59% maka diperlukan penyesuaian dengan mempergunakan nilai Q2 sebesar 8,13%; Menimbang bahwa PLI yang dipergunakan adalah ROTC dengan formula Laba Netto dibagi Total Cost(HPP+Biaya Operasional) sedangkan yang diuji adalah nilai pembelian maka penghitungan koreksi positip pembelian sebagai berikut:

Laba Netto=Sales-Total Cost
Total Cost x ROTC=Sales-Total Cost
(Total Cost x ROTC)+Total Cost=Sales
Total Cost x (ROTC+1)=Sales
Total Cost PKKU=Sales:(1+ROTC)
Total Cost PKKU=USD9,285,832.86:/(1+8,13%)
Total Cost PKKU=USD8,587,656.00[A]
Total Cost dalam Lap Keu segmentasi=USD9.640.261,00[B]
Koreksi positip pembelian/HPP=USD1.052.605.00[B-A]

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak membatalkan sebagian koreksi positip HPP sebesar USD711,863.00 dan mempertahankan sebagian koreksi positip sebesar USD1,052,605.00;

2. Sengketa koreksi positip penyesuaian fiskal positip sebesar USD19,860.00 2.1. Sengketa koreksi positip atas akun No. 50043000-Business Trip sebesar USD111.00 bahwa berdasarkan bukti payment voucher, entertainment approval form, dan kwitansi terbukti bahwa biaya tersebut merupakan biaya jamuan kepada tamu yang berasal dari PT. Twintech Precision dan dari KIC dalam rangka business line tooling maker;

bahwa bukti-bukti terkait pengeluaran tersebut sangat jelas merincikan tempat, dan waktu jamuan, personal dan jabatan pihak yang menerima entertain, serta tujuan dilakukannya entertain. Bahwa sesuai dengan alat bukti yang ada, tujuan jamuan tersebut adalah dalam rangka pembicaraan tooling maker dalam lini usaha Pemohon Banding, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya jamuan tersebut terkait dengan kegiatan memperoleh, memelihara, dan menagih penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) UU PPh, sehingga terhadap seluruh pengeluaran tersebut dapat dibebankan sebagai biaya;

2.2. Sengketa koreksi positip akun No. 50023000-Tunjangan Meal sebesar USD14,623.00 bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh mengatur bahwa “ Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;”

Menimbang pasal tersebut di atas, dapat diartikan bahwa pengeluaran dalam bentuk penyediaan makanan dan minuman yang diperuntukkan bagi seluruh pegawai dapat dibebankan sebagai biaya, namun di sisi lain jika penyediaan makanan dan minuman yang diperuntukkan hanya bagi sebagian pegawai tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

Menimbang bukti bank payment voucher, rincian tunjangan meal, invoice,dan laporan harian snack shift malam, terbukti bahwa

substansi tunjangan meal tersebut adalah penyediaan makanan dan minuman untuk seluruh pegawai yang melaksanakan kerja shift malam, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penyediaan makanan dan minuman untuk seluruh pegawai shift malam memenuhi pengertian penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai dalam rangka pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimkasud dalam pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh sehingga seluruh pengeluaran tersebut dapat dibebankan sebagai biaya;

2.3. Sengketa koreksi positip akun No. 50026000-Tunjangan Medical sebesar USD1,020.00; koreksi positip akun No. 50031600- Tunjangan Medical sebesar USD702.00; koreksi positip akun No. 60121600-Tunjangan Medical sebesar USD26.00; dan koreksi positip akun No. 60211600-Tunjangan Medical sebesar USD100.00 Menimbang Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa yang dengan natura atau kenikmatan adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang bentuknya bukan berupa uang melainkan berbentuk natura atau kenikmatan. Bahwa suatu pengeluaran dinyatakan sebagai suatu natura atau kenikmatan jika pengeluaran tersebut memenuhi persyaratan dalam rangka pemberian imbalan atau penggantian kepada pegawai dan pengeluaran bentuknya tidak berupa uang; Menimbang bukti bank payment voucher, rincian tagihan medical check, dan invoice terbukti bahwa substansi pengeluaran tunjangan medical adalah biaya medical check up pegawai yang ditanggung oleh Pemohon Banding;

bahwa beban medical check pegawai yang dibayari oleh Pemohon Banding bukanlah salah satu bentuk pembayaran dalam rangka pemberian imbalan atau penggantian kepada pegawai maka pengeluaran tersebut tidak termasuk dalam pengertian natura atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e

UU PPh, sehingga ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf e tersebut tidak dapat diterapkan dalam transaksi ini;

Menimbang bahwa medical check pegawai bukanlah beban dan tanggung jawab Pemohon Banding, melainkan beban dari pegawai itu sendiri, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran tersebut tidak ada hubungannya dengan kegiatan memperoleh, memelihara, dan menagih penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Menimbang bahwa walaupun Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh tidak dapat diterapkan untuk melakukan koreksi terhadap tunjangan medical, namun menimbang bahwa tunjangan medical tersebut tidak ada hubungannya dengan kegiatan memperoleh, memelihara, dan menagih penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa seluruh tunjangan medical tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

2.4. Sengketa koreksi positip Bank Charges sebesar USD41.00

Menimbang Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa yang dengan natura atau kenikmatan adalah penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang bentuknya bukan berupa uang melainkan berbentuk natura atau kenikmatan. Bahwa suatu pengeluaran dinyatakan sebagai suatu natura atau kenikmatan jika pengeluaran tersebut memenuhi persyaratan dalam rangka pemberian imbalan atau penggantian kepada pegawai dan pengeluaran bentuknya tidak berupa uang; Menimbang bukti bank payment voucher, terbukti bahwa substansi pengeluaran bank charges adalah pembayaran biaya bank terkait dengan pembayaran sewa tempat tinggal pegawai expatriate Pemohon Banding atas nama Kazuhide Watanabe dan Kaneko Koji; bahwa beban bank charges pegawai expatriate yang dibayari oleh Pemohon Banding bukanlah salah satu bentuk pembayaran dalam rangka pemberian imbalan atau penggantian kepada pegawai maka pengeluaran tersebut tidak termasuk dalam pengertian natura atau

kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh, sehingga ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf e tersebut tidak dapat diterapkan dalam transaksi ini;

Menimbang bahwa bank charges untuk sewa rumah pegawai bukanlah beban dan tanggung jawab Pemohon Banding, melainkan beban dari pegawai itu sendiri, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran tersebut tidak ada hubungannya dengan kegiatan memperoleh, memelihara, dan menagih penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

Menimbang bahwa walaupun Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh tidak dapat diterapkan untuk melakukan koreksi terhadap bank charges, namun menimbang bahwa tunjangan medical tersebut tidak ada hubungannya dengan kegiatan memperoleh, memelihara, dan menagih penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa seluruhbank charges tidak dapat dibebankan sebagai biaya;

2.5. Sengketa koreksi positip Non-Operating Loss sebesar USD2,881.00 bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh mengatur bahwa “ Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:..”

Menimbang Pasal 4 ayat (1) huruf d tersebut di atas, bahwa laba atas penjualan suatu harta ditetapkan sebagai obyek pajak penghasilan maka demi keadilan Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jika penjualan suatu harta menghasilkan suatu rugi maka rugi tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang peghasilan kena pajak;

Menimbang bukti bank receipt voucher dan jurnal entry, terbukti bahwa tansaksi non operating loss tersebut substansinya adalah kerugian yang diderita oleh Pemohon Banding pada saat melakukan penjualan harta Pemohon Banding berupa membership keanggotaan golf. Oleh karena, seandainya penjualan membership tersebut menghasilkan laba maka sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh, laba tersebut merupakan merupakan obyek pajak penghasilan maka demi keadilan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kerugian yang timbul akibat penjualan membership golf tersebut dapat dibebankan sebagai pengurang peghasilan kena pajak;

2.6. Sengketa koreksi positip Rental Fee sebesar USD267.00 bahwa Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh mengatur bahwa “Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:…”

Menimbang pasal tersebut di atas, biaya yang tidak secara langsung berkaitan dengan kegiatan usaha dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto;

Menimbang bukti Bank Voucher payment dan invoice terbukti bahwa substansi transaksi rental fee tersebut di atas merupakan pengeluaran untuk menyewa tanaman hias untuk mempercantik kantor Pemohon Banding;

Menimbang bahwa tanaman hias tersebut dipergunakan untuk mempercantik kantor Pemohon Banding dan menimbang bahwa kantor yang cantik dan indah sudah menjadi kebutuhan dalam dunia bisnis karena kantor yang yang cantik dapat menciptakan lingkungan

kerja yang nyaman dan menyenangkan serta menciptakan citra yang baik bagi Perusahaan. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa penempatan tanaman hias di kantor Pemohon Banding mempunyai hubungan tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

2.7. Sengketa koreksi positip Communication Other sebesar USD89.00

Menimbang bukti Bank Voucher payment dan invoice terbukti bahwa substansi transaksi communicaton other tersebut di atas merupakan pengeluaran untuk berlangganan koran Kompas;

Menimbang bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok yang sangat diperlukan dalam dunia usaha, dan bahwa koran merupakan sumber informasi yang diperlukan dalam kegiatan usaha. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa langganan koran mempunyai hubungan tidak langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sehingga sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh, biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoSengketaNilai (USD)Dipertahankan (USD)Dibatalkan (USD)
1Koreksi positip Harga Pokok Penjualan1,764,468.001,052,605.00711,863.00
2Koreksi positip penyesuaian fiskal positip:
1) Akun No. 50043000- Business Trip111.000111.00
2) Akun No. 50023000- Tunjangan Meal14,623.00014,623.00
3) akun No. 50026000- Tunjangan Medical1,020.001,020.000
4) akun No. 50031600- Tunjangan Medical702.00702.000
5) akun No. 60121600- Tunjangan Medical26.0026.000
6) akun No. 60211600- Tunjangan Medical100.00100.000
7) Bank Charges41.0041.000
8) Non-Operating Loss2,881.002,881.00
9) Rental Fee267.00267.000
10) Communication Other89.00089.00
Sub jumlah sengketa penyesuaian fiskal positip19,860.002,156.0017,704.00
Jumlah1,784,328.001,054,761.00729,567.00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

UraianUSD
Peredaran Usaha1 9.007.246
Harga Pokok Penjualan1 5.676.347
Penghasilan Bruto dari Usaha3 .330.899
Pengurangan Penghasilan Bruto2 .636.365
Penghasilan neto Dalam negeri6 94.534
Penghasilan dari Luar Usaha9 1.143
Penyesuaian Fiskal Positip2 78.346
Penyesuaian Fiskal Negatip4 3.391
Penghasilan Netto Luar Negeri-
Penghasilan Netto1.020.632
Kompensasi kerugian-
Penghasilan Kena Pajak1.020.632
PPh Terutang2 55.158
Kredit Pajak9 0.473
PPh Kurang Bayar1 64.685
Sanksi Administrasi5 2.699
Jumlah PPh masih lebih dibayar2 17.384

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03526/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 12 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00020/206/18/055/20 tanggal 20 Juli 2020 Tahun Pajak 2018, atas nama PT Kyosha Indonesia, NPWP 01.070.856.8-055.000, beralamat di Jalan Palem 2 Blok DS No. 12, Lippo Cikarang, Bekasi 17550, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianCfm Pengadilan Pajak (USD)
Penghasilan Netto1,020,632
Kompensasi Kerugian0
Penghasilan Kena Pajak1,020,632
PPh terutang255,158
Kredit pajak90,473
PPh kurang/(lebih) bayar164,685
Sanksi administrasi52,699
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar217,384

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 3 Februari 2022 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 422/PP/BR/2021 tanggal 13 April 2021 dengan susunan Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D masing-masing sebagai Hakim Anggota.

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

ttdttd

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrABudi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

ttd.

Ttd ttd

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D

Panitera Pengganti, ttd

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom, S.H.

NIP: 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.