Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 110 halaman

PUT-013481.16/2022/PP/M.IB Tahun 2026

PT Aspirasi Pemuda, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor: PUT-013481.16/2022/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00858/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/17/018/21 tanggal 8 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2017, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 013481.16/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ASPIRASI PEMUDA, NPWP 02.091.684.7-062.000, beralamat di Gedung Femina, Jl. HR. Rasuna Said Blok B Kav.32-33, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Svida Sekar Piarini Alisjahbana selaku Direktur Utama, (domisili elektronik: srielia71@gmail.com)

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Diana Sudarman;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-644/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni

2021;

Surat Kuasa Khusus : Nomor 0002/AP/TAX/I/2023 tanggal 20 Januari

2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Novi Yulistiowati / 19760715 199903 2 3; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I;

Surat Tugas: Nomor: ST-2350/WPJ.04/2023 tanggal 27

Maret 2023;

2. Nama/NIP: Widayanto / 19760101 199703 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I;

Surat Tugas: Nomor: ST-7660/WPJ.04/2023 tanggal 25

September 2023;

3. Nama/NIP: Tri Hartutik / 19770223 199903 2 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I;

4. Nama/NIP: Gina Gunawan / 19700627 199012 2 002; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I;

5. Nama/NIP: Dian Rahmawati;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-9275/PJ.04/2023 tanggal 30 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

158/PP/BR/2023 tanggal 9 Februari 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

0002/AP/TAX/XI/2022 tanggal 25 November 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor

S-747/SUB/WPJ.04/2022 tanggal 23 Desember 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

0001/AP/TAX/I/2023 tanggal 20 Januari 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00002/207/17/018/21 tanggal 8 Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0003/TAX/AP/XI/2021 tanggal 1 November 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00858/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0002/AP/TAX/XI/2022 tanggal 25 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 November 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0002/AP/TAX/XI/2022 tanggal 25 November 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00858/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022 diterima pada tanggal 8 September 2022;

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Svida Sekar Piarini Alisjahbana jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 49 tanggal 09 Juni 2016;

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00858/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa bagian ini pada pokoknya telah dikemukakan di awal Keputusan ini;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang berasal dari koreksi Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp10.261.943.199

Menurut Terbanding

Selama Proses Pemeriksaan Pajak

• bahwa berdasarkan hasil pengujian arus uang/piutang, ditemukan selisih uang masuk yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding sebagai Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp13.922.874.909, padahal selisih uang masuk tersebut merupakan penerimaan titipan dari perusahaan lain dalam 1 (satu) group;

• bahwa penerimaan titipan terjadi karena customer melakukan pembelian atau transaksi untuk beberapa atau semua brand majalah milik Femina Group, tetapi tidak mau dipersulit untuk melakukan pembayaran ke masing-masing rekening yang berbeda dari setiap perusahaan dalam satu group. Sehingga pembayaran dilakukan hanya ke 1 (satu) rekening perusahaan, lalu Pemohon Banding yang akan memisahkanmasing-masingtransaksipenerimaandan mengembalikan dana tersebut ke rekening masing-masing perusahaan;

• Pada saat pembahasan akhir dengan Pemeriksa, Terbanding sudah menerima jawaban dari Pemohon Banding . Hal ini dibuktikan dengan adanya pembatalan koreksi atas rekening BCA nomor rekening 5700390359. Sedangkan untuk koreksi atas rekening lainnya, yaitu:

(i) BCA nomor rekening 5700337881;

(ii) Bank CIMB Niaga nomor akun 110110;

(iii) Bank Mandiri nomor rekening 1030002101661; dan

(iv) Bank Mandiri nomor rekening 1030004349946

Terbanding menyatakan tidak dapat menunggu Pemohon Banding untuk melengkapi bukti pendukung yang diperlukan karena terbentur dengan jatuh tempo penyelesaian pemeriksaan, sehingga pemeriksaan harus diselesaikan segera. Terbanding meminta Pemohon Banding untuk melengkapi bukti-bukti pencatatan dan pendukung tersebut dan menyatakan akan membantu penyelesaiannya di keberatan.

• bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir, Terbanding membatalkan sebagian koreksi dengan perhitungan sebagai berikut:

Koreksi semulaRp 13.922.874.909

Koreksi yang dibatalkanRp 3.404.081.710

Koreksi menjadiRp 10.518.793.199

• bahwa koreksi tersebut dibatalkan karena Pemohon Banding dapat membuktikan atas penerimaan uang masuk di rekening BCA dengan

nomor rekening 5700390359 merupakan penerimaan titipan dari perusahaan lain dalam satu group.

Selama Proses Keberatan Pajak

• Berdasarkan hasil penelitian terhadap rekonsiliasi pengujian arus piutang perhitungan Terbanding dan Pemohon Banding yang disertai dengan bukti pendukung berupa rekap uang masuk di bank, rekening koran, general ledger, bank receipt voucher, Invoice, Faktur Pajak, bank payment voucher yang disampaikan, Peneliti keberatan mengabulkan dan mempertahankan sebagian koreksi Tim Pemeriksa;

• Dalam proses Keberatan, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Bandingsebesar Rp256.850.000 dengan perhitungan sebagai berikut:

Koreksi awal Pemeriksa10.518.793.199 Koreksi yang diterima sebagian oleh Peneliti Keberatan256.850.000 (-) Koreksi yang dipertahankan oleh Peneliti Keberatan10.261.943.199

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding menolak koreksi atas Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp10.261.943.199 dengan alasan sebagai berikut:

Selama Proses Pemeriksaan Pajak

• bahwa Terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding terkait uang masuk yang merupakan penerimaan titipan dari perusahaan lain dalam satu group namun tidak dapat menunggu Pemohon Banding untuk melengkapi bukti pendukung yang diperlukan karena terbentur dengan jatuh tempo penyelesaian pemeriksaan, sehingga membatalkan sebagian koreksi pada saat pembahasan akhir pemeriksaan;

• bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pilihan ketika Terbanding meminta Pemohon Banding untuk melengkapi bukti-bukti pencatatan dan pendukung di tahap keberatan dan menyatakan akan membantu penyelesaiannya di keberatan;

Selama Proses Keberatan Pajak

• bahwa nilai objek PPN Barang dan Jasa yang dipertahankan oleh Tim Peneliti di Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian, yaitu:

NoPos-pos yang dikoreksiMenurut
Surat Keberatan WPPemeriksaPeneliti
1Objek PPN Barang dan Jasa563.050.00111.081.843.20010.824.993.200

• bahwa apabila Tim Peneliti Keberatan hanya membatalkan koreksi sebesar Rp256.850.000, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena pada dasarnya pembuktian yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas 4 (empat) rekening:

(i) BCA nomor rekening 5700337881;

(ii) Bank CIMB Niaga nomor akun 110110;

(iii) Bank Mandiri nomor rekening 1030002101661; dan

(iv) Bank Mandiri nomor rekening 1030004349946

adalah sama dengan pembuktian untuk rekening BCA nomor rekening 5700390359 yang telah diterima dan dibatalkan koreksinya oleh Terbanding saat pemeriksaan, serta Bank CIMB Niaga nomor akun 110110 dan Bank Mandiri nomor rekening 1030004349946, yang telah dibatalkan sebagian koreksinya oleh Tim Peneliti;

Sesuai dengan pertimbangan hukum dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang berasal dari penghasilan dari luar usaha sebesar Rp10.261.943.199 oleh

Pemeriksa, yang dipertahankan oleh Tim Penelaah adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Koreksi Terbanding tidak berdasarkan pada ketentuan Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai beserta Peraturan Pelaksana atas Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tersebut;

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan ringkasan perhitungan pajak sebagai berikut:

3. MembatalkanKeputusanTerbandingKEP- 00858/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022;

bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding

Nomor S-747/SUB/WPJ.04/2022 tanggal 23 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Banding

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0002/AP/TAX/XI/2022 tanggal 25 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 November 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam v

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) v

bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang

dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon

Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya

keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) v

surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan v

yang jelas;

Halaman 11 dari 110 halaman Putusan Nomor PUT-013481.16/2022/PP/M.IB Tahun 2026

PT Aspirasi Pemuda

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal v

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00858/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus

2022 yang diterima tanggal 08 September 2022;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan v

yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding

Nomor: KEP-00858/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal

30 Agustus 2022;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50%

atas pajak yang terutang:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas v

pajak yang masih harus dibayar sesuai yang

telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang masih harus

dibayar yang disetujui dalam pembahasan

akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Svida Sekar

Piarini Alisjahbana bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesiav

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Surat keputusan yang diajukan banding bukanv merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas

Keberatan

bahwa bagian ini pada pokoknya telah dikemukakan di awal Putusan ini;

III. Analisis Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Uraian Pemandangan Keberatan (Laporan Penelitian Keberatan), Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi Sengketa Pajak adalah koreksi yang terdapat pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 dan dikurangkan sebagian dengan Keputusan Keberatan, berupa:

Objek PPN Barang dan Jasa sebesar Rp10.261.943.199,-

Koreksi Objek PPN Barang dan Jasa sebesar Rp10.518.793.199 ,-

UraianMenurutKoreksi (Rp)Koreksi
Pemohon BandingTerbandingyang
Diajukan
Banding
(Rp)
Objek PPN Barang dan Jasa563.050.00110.261.943.19910.261.943.199563.050.001

➢ Menurut Terbanding

1. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar

atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalahsebagaisaranauntukmelaporkandan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan

b. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan;

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;

Pasal 26A

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya;

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan;

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

(3) Pembukuanataupencatatantersebutharus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya,

serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang;

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan;

b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah

terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

c) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-17/PMK.03/2013 tanggal 07 Januari 2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-18/PMK.03/2021 tanggal 17 Februari 2021, mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1)

Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan;

Pasal 8

Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:

b. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun

c. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

i. pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP

Pasal 92

Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

Pasal 13 ayat (8)

Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruhnya permintaan peminjaman dan/atau permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (5), atau ayat (6), dan/atau tidak menyerahkan asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keberatan tetap diproses sesuai dengan data yang ada atau yang diterima dan dibuat berita acara dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

e) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tanggal 17 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 42

(1) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dalam bentuk:

a. lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau

b. surat sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan;

(2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak;

(3) Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir;

(4) Untukmelakukanperpanjanganjangkawaktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir;

(5) Dalam hal Pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama pada saat Wajib Pajak harus memenuhi undangan tertulis untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis;

(6) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Wajib Pajak secara langsung atau melalui faksimile;

(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP, Terbanding Pajak membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan tertulis atas SPHP yang ditandatangani oleh Terbanding Pajak

2. Data dan Fakta

1) bahwa berdasarkan data di sistem DJP (master file), diketahui:

- Pemohon Banding terdaftar sejak 1;

- Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP sejak 1;

- Jenis usaha Pemohon Banding adalah Penerbitan Surat Kabar, Jurnal, Buletin Dan Majalah (KLU : 58130);

2) bahwa data sistem DJP Pemohon Banding menggunakan tahun buku Januari-Desember

3) bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2017 yang dilaporkan Pemohon Banding ke KPP pada tanggal 20 September 2018 dengan nilai pelaporan Rp30.260.806 (BPS nomor:S-99069598/PPN1111/WPJ.04/KP.1103/2018), diketahui:

4) bahwa berdasarkan penelitian terhadap surat permohonan keberatan Pemohon Banding, Laporan Hasil Pemeriksaan dan Kertas Kerja Pemeriksaan, pokok sengketa adalah koreksi sebesar Rp10.518.793.199 sebagai berikut:

UraianNilai Dalam
Rupiah

Menurut SPT / Pemohon Banding563.050.001 Menurut Terbanding11.081.843.200 Koreksi10.518.793.199 -/- Koreksi Tidak Diajukan Keberatan0 Koreksi yang Diajukan Keberatan10.518.793.199

bahwa pokok sengketa yang diajukan keberatan merupakan koreksi atas 1 berdasarkan hasil ekualisasi omzet pada SPT Tahunan PPh Badan cfm Terbanding dengan DPP PPN Pajak Keluaran terdapat selisih omzet sejumlah Rp10.518.793.199, dimana Terbanding melakukan pengujian arus uang piutang untuk mendapatkan omzet pada SPT Tahunan dan ditemukan selisih uang masuk yang belum dilaporkan Pemohon Banding. Atas selisih ini kemudian menjadi Objek PPN Barang dan Jasa yang belum dilaporkan

5) bahwa atas koreksi DPP PPN Pajak Keluaran sebesar Rp10.518.793.199 berasal dari koreksi Penghasilan dari Luar Usaha pada SPT Tahunan PPh Badan 2017 yang juga disengketakan oleh Pemohon Banding melalui Surat permohonan nomor 004/TAX/AP/XI/2021 tanggal 01 November 2021;

6) bahwa perhitungan koreksi penghasilan dari luar usaha yang diperoleh berdasarkan hasil pengujian arus uang/piutang adalah sebagai berikut:

7) bahwa dalam Risalah Pembahasan terdapat pernyataan bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan Tanggapan atas SPHP, akan tetapi sanggahan tersebut dipertimbangkan pada saat pembahasan akhir. Dimana Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan koreksi tersebut, dengan alasan yang sama dengan alasan yang disampaikan dalam keberatan;

8) bahwa dalam Pembahasan Akhir, Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp10.518.793.199, sebagaimana berikut :

9) bahwa berdasarkan data tunggakan pajak diketahui bahwa Pemohon Banding belum melunasi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/17/018/21 tanggal 8 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2017, sebagai berikut:

Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yaitu Rp0. Pemohon Banding tidak ada melakukan pembayaran atas SKP ini,

10)bahwa data dan dokumen yang diberikan Pemohon Banding dalam

proses keberatan adalah sebagaimana tercantum dalam Romawi VI Huruf B angka 4 di atas;

11)bahwa dalam Proses Pemeriksaan, keseluruhan Permintaan

Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi yang diminta oleh Terbanding yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00139/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2021 tanggal 20 Mei 2021 adalah sebagai berikut:

12)Dalam proses keberatan, Terbanding telah melakukan tahapan

sebagai berikut:

- melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kesatu melalui surat nomor 1 tanggal 1. Pemohon Banding telah memenuhi Sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi;

- Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kedua melalui surat nomor S-1423/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 11 Juli 2022

- Pemohon Banding memberikan data tambahan pada tanggal 26 Juli 2022, dengan rincian sebagai berikut:

- Pada tanggal 28 Juli 2022, Terbanding (Keberatan) dan Pemohon Banding melakukan pembahasan sengketa perpajakan kembali melalui video call aplikasi WhatsApp, terkait data tambahan no.6 yang diberikan Pemohon Banding

pada tanggal 26 Juli 2022 yaitu rekap penghasilan menurut Terbanding dan menurut WP dan bukan penghasilan menurut WP (untuk Bank Mandiri 103 0002101661 dan Bank BCA); Atas data tersebut dikembalikan kepada Pemohon Banding, karena belum sesuai dengan permintaan Terbanding;

- Atas pemenuhan sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi ke-dua, telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Permintaan PeminjamanData/PermintaanKeteranganNomor BA-822/WPJ.04/2022 tanggal 2 Agustus 2022;

3. Hasil Penelitian

a. Menanggapi alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa:

“Dengan ini, Pemohon Banding menyatakan bahwa telah menyampaikan surat sanggahan atas SPHP secara tertulis pada tanggal 3 Mei 2021. Saat Pemohon Banding tiba di KPP Madya Jakarta Selatan I pukul 15.49, baru diketahui bahwa loket TPT sudah tutup pada pukul 15.30 sehubungan dengan pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar)”,

disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Rangkuman kronologis proses pemeriksaan sebagai berikut:

2. BerdasarkanPeraturanMenteriKeuanganNomor 18/PMK.03/2021 Pasal 42 ayat (6) mengatur bahwa tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Pemohon Banding secara langsung atau melalui faksimile;

3. bahwa berdasarkan hal tersebut, maka apabila Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan tanggapan tertulis SPHP secara langsung, Pemohon Banding masih memiliki alternatif penyampaian tanggapan SPHP yaitu melalui faksimile; Berdasarkan hal dan ketentuan tersebut di atas, Terbanding setuju dengan pendapat bahwa sampai dengan batas akhir penyampaian tanggapan hasil pemeriksaan, Pemohon Banding dianggap tidak menyampaikan Tanggapan SPHP Tertulis;

b. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Jakarta Selatan I yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00139/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2021 tanggal 20 Mei 2021, diketahui bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi Objek PPN Barang dan Jasa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 sebagaimana telah dibetulkan denganKeputusanTerbandingNomorKEP- 00010/NKEB/WPJ.04/KP.02/2022 tanggal 01 Agustus 2022 sebesar Rp10.518.793.199 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut SPT Pemohon BandingMenurut PemeriksaKoreksiDisetujui WPSengketa Keberatan
dalam
Pembahasan
Akhir
(a)(b)© = (b) – (a)(d)e = © - (d)
Objek PPN Barang dan Jasa010.518.793.19910.518.793.199010.518.793. 199

Koreksi Objek PPN Barang dan Jasa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa berasal dari hasil ekualisasi omzet pada SPT Tahunan PPh Badan cfm Terbanding(pemeriksa) dengan DPP PPN Pajak Keluaran, dimana Terbanding (pemeriksa) melakukan pengujian arus uang piutang untuk mendapatkan omzet pada SPT

Tahunan dan ditemukan selisihuang masuk yang belum dilaporkan Pemohon Banding yang oleh Terbanding (pemeriksa) dikategorikan sebagai Penghasilan dari Luar Usaha pada SPT PPh Badan. Atas selisih ini pun kemudian menjadi koreksi Objek PPN Barang dan Jasa yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN;

c) Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding (pemeriksa) dengan alasan sebagaimana disebutkan dalam romawi VI di atas dan mengajukan keberatan atas koreksi Objek PPN Barang dan Jasa sebesar Rp10.518.793.199;

d) Berdasarkan berdasarkan keterangan Pemohon Banding, skema penerimaan uang titipan milik perusahaan lain dalam satu group ke masing-masing perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

Para customer melakukan transaksi atas beberapa brand majalah Femina Group sekaligus, seperti Femina, Gadis, Ayahbunda, Dewi, dsb. Penagihan dilakukan terpisah oleh masing-masing entitas/PT, namun ternyata saat melakukan pembayaran, customer menggabungkan dan menyetorkan hanya ke dalam 1 (satu) rekening saja dengan alasan mereka tidak mau dipersulit untuk melakukan beberapa setoran ke rekening yang berbeda-beda;

Akibatnya, Pemohon Banding yang kemudian melakukan pemindahan atau pengembalian ke rekening masing-masing entitas/PT yang seharusnya. Hal inilah yang menyebabkan bahwa terlihat banyak penerimaan uang masuk di rekening Pemohon Banding yang bukan milik Pemohon Banding;

Ilustrasi atas transaksi adalah sebagai berikut:

e) bahwa nilai penerimaan kas/bank yang diperhitungkan Pemohon Banding sebagai nilai piutang/peredaran usaha adalah sebagai berikut:

f) bahwa berdasarkan Penelitian kembali atas penerimaan uang masuk di rekening BCA (NoRek 5700337881), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilanmenurutTerbandingadalahsebesar Rp18.665.484.388;

2. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp12.038.985.194;

3. Penerimaan uang masuk yang merupakan uang titipan yang merupakan milik entitas lain dalam Femina Group menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp6.626.499.195;

4. Pemohon Banding memberikan data rekap / list atas penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan dan yang dikategorikan sebagai uang titipan menurut Pemohon Banding;

5. Terbanding Keberatan melakukan Penelitian atas data rekap /list tersebut, dan diketahui bahwa:

a. Terdapat uang masuk yang dapat dirinci pemilik entitas sesungguhnya;

Terhadap uang masuk yang dapat dirinci pemilik entitas sesungguhnya, Terbanding Keberatan melakukan sampling vouching atas supporting documents yang ada (lihat kertas kerja keberatan indeks N.1-1-1), untuk meneliti kebenaran transaksi dan alur transaksi sejak uang diterima oleh Pemohon Banding sampai dengan Pemohon Banding mengembalikan uang titipan tersebut ke entitas yang sesungguhnya;

Namun demikian, berdasarkan sampling terhadap 18 rincian Bank Receipt Voucher (BRV) (167 bukti pendukung) dengan total nilai sebesar Rp1.179.440.300 atau sebesar

17.80% dari total nilai Bukan Piutang Menurut Pemohon Banding (Rp6.626.499.195), Terbanding Keberatan tidak dapat meyakini bahwa atas uang yang masuk di rekening BCA (NoRek 5700337881) merupakan uang titipan milik entitas lainnya, dengan alasan:

- Total angka pada supporting document (invoice & faktur pajak) tidak sama dengan jumlah uang yang masuk (bukan piutang) menurut Pemohon Banding;

b. Terdapat uang masuk yang tidak dapat dirinci pemilik entitas sesungguhnya;

Terhadap uang masuk yang tidak dapat dirinci pemilik entitas sesungguhnya, Terbanding Keberatan mempertahankan koreksi Terbanding;

6. Berdasarkan data dan fakta di atas, maka nilai peredaran usaha yang berasal dari uji arus piutang-dari rekening Bank BCA (NoRek 5700337881) adalah sebagai berikut:

g) bahwa berdasarkan Penelitian atas penerimaan uang masuk di rekening Bank CIMB Niaga (NoRek 110110), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Terbanding (Pemeriksa) adalah sebesar Rp7.466.595.000;

2. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp7.008.600.000;

3. Penerimaan uang masuk yang merupakan uang titipan yang merupakan milik entitas lain dalam Femina Group menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp457.995.000, yang terdiri dari:

Anne Avantie215,000,000

MPG Indonesia242,995,000

457,995,000

4. Berdasarkan Penelitian kembali atas supporting document penerimaan uang yang berasal dari Anne Avantie, diperoleh hasil sebagai berikut:

- Invoice dan faktur pajak diterbitkan oleh PT Gaya Favorit Press;

- Terdapat selisih nilai antara penerimaan uang yang masuk di rekening koran versus supporting document (invoice dan faktur pajak);

- Atas uang titipan sejumlah Rp215.000.000 tersebut telah dikembalikan kepada PT Gaya Favorit Press melalui bank BCA rekening 5700337881 pada tanggal 28 April 2022 sebesar Rp259.200.000 (bersama dengan invoice lainnya a.n PT Quantum Pratama Media);

5. Berdasarkan hal tersebut di atas, menurut Terbanding Keberatan, uang masuk sebesar Rp212.000.000 adalah merupakan uang titipan milik entitas lain, sementara selisih sebesar Rp3.000.000 dicatat sebagai penghasilan Pemohon Banding;

6. Berdasarkan Penelitian kembali atas supporting document penerimaan uang yang berasal dari MPG Indonesia, diperoleh hasil sebagai berikut:

- Invoice yang dikeluarkan merupakan invoice dari Pemohon Banding;

- Faktur Pajak diterbitkan oleh Pemohon Banding;

- Sehubungan dengan penerbit invoice dan faktur pajak adalah Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat bahwa penerimaan uang masuk tersebut adalah merupakan transaksi penjualan milik Pemohon Banding;

7. Berdasarkan data dan fakta di atas, maka Terbanding (Tim Penelaah Keberatan) mengurangkan koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa), bahwa atas penerimaan uang masuk di rekening

Bank CIMB Niaga sebesar Rp7.466.595.000, terdapat porsi uang masuk milik entitas lain, sebagai berikut:

Transaksi Anne Avantie

Bukti transfer ke entitas yang sesungguhnya:

Transaksi MPG Indonesia

h) bahwa berdasarkan Penelitian kembali atas penerimaan uang masuk di rekening Bank Mandiri (NoRek 1030002101661), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan Terbanding adalah sebesar Rp3.629.908.943;

2. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp17.916.000;

3. Penerimaan uang masuk yang merupakan uang titipan yang merupakan milik entitas lain dalam Femina Group menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.611.992.943;

4. Pemohon Banding memberikan data rekap / list atas penerimaan uang yang masuk ke rekening Bank Mandiri (NoRek 1030002101661) yang dikategorikan sebagai penghasilan dan yang dikategorikan sebagai uang titipan menurut Pemohon Banding;

Namun demikian, Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian perihal siapa saja entitas pemilik uang tersebut dan berapa besar masing-masing jumlahnya;

5. Sehubungan dengan tidak adanya rincian uang masuk per entitas yang sesungguhnya dan nilai/jumlahnya masing-masing, maka Terbanding Keberatan tidak melakukan Penelitian lebih lanjut;

6. Berdasarkan data dan fakta di atas, maka Terbanding (Tim Penelaah Keberatan) mempertahankan koreksi Terbanding(Tim Pemeriksa), bahwa atas penerimaan uang masuk di rekening BankMandiri(NoRek1030002101661)sebesar Rp3.629.908.943 adalah merupakan penerimaan uang yang merupakan piutang dan seharusnya dicatat sebagai peredaran usaha;

i) bahwa berdasarkan Penelitian kembali atas penerimaan uang masuk di rekening Bank Mandiri (NoRek 1030004349946), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilanmenurutTerbandingadalahsebesar Rp1.631.955.700;

2. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.530.785.700;

3. Penerimaan uang masuk yang merupakan uang titipan yang merupakan milik entitas lain dalam Femina Group menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp101.170.000, yang terdiri dari:

4. Berdasarkan Penelitian kembali atas supporting document penerimaan uang yang berasal dari Agen=None, diperoleh hasil sebagai berikut:

1. Invoice dan faktur pajak diterbitkan oleh Pemohon Banding, dengan nama customer yaitu PT.MPG Indonesia

2. Sehubungan dengan penerbit invoice dan faktur pajak adalah Pemohon Banding maka Terbanding berpendapat bahwa penerimaan uang masuk tersebut adalah merupakan transaksi penjualan milik Pemohon Banding;

5. Berdasarkan Penelitian kembali atas supporting document penerimaan uang yang berasal dari Security deposit dari PT Permadani Propertindo (Sewa gedung wisma Kodel), diperoleh hasil sebagai berikut:

1. Tidak terdapat Invoice dan faktur pajak dikarenakan bukan transaksi penjualan buku dan/atau majalah

2. Terdapat transfer keluar sebesar Rp44.850.000 pada rekening Bank Mandiri (NoRek 1030004349946) di tanggal 23 November 2017

3. Sehubungan dengan fakta tersebut, maka Tim Penelaah Keberatan berpendapat bahwa penerimaan uang masuk tersebut adalah merupakan bukan transaksi penjualan Pemohon Banding;

6. Berdasarkan data dan fakta di atas, maka Terbanding (Tim Penelaah Keberatan) mempertahankan koreksi Terbanding(Tim Pemeriksa), bahwa atas penerimaan uang masuk di rekening BankMandiri(NoRek1030004349946)sebesar Rp1.631.955.700 adalah merupakan penerimaan uang yang merupakan piutang dan seharusnya dicatat sebagai peredaran usaha;

j) Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa nilai penghasilan usaha yang berasal dari uji arus piutang via rekening koran menurut Terbanding keberatan adalah sebagai berikut:

Sehubungan dengan hasil Penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka Terbanding Keberatan mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga jumlah koreksi menurut Pemohon Banding, Pemeriksa, dan Terbanding adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurut PemeriksaMenurut TerbandingKoreksi
Pemohon
Banding
(a)(b)©(d) = © - (b)
Koreksi Objek PPN Barang dan JasaRp 010.518.793.19910.261.943.199256.850.000
TOTALRp 010.518.793.19910.261.943.199256.850.000

IV. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, surat banding nomor 0002/AP/TAX/XI/2022 tanggal 25 November 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00858/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun

2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding (Pemeriksa/Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00858/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/17/018/21 tanggal 8 Juni 2021 sebagaimana telah dibetulkan dengan KeputusanTerbanding Nomor KEP- 00010/NKEB/WPJ.04/KP.02/2022 tanggal 01 Agustus 2022 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

Nomor 0001/AP/TAX/I/2023 tanggal 20 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Surat Bantahan

Pemenuhan Ketentuan Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

(3) Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan

(4) Salinan Surat Bantahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikirimkan kepada Terbanding atau Tergugat, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan;

Dengan demikian Surat Bantahan yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding Nomor S-747/SUB/WPJ.04/2022 tanggal 23 Desember 2022 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00858/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak;

II. Bantahan Pemohon Banding atas Analisa Pokok Sengketa

Berikut ini Pemohon Banding uraikan kembali pokok sengketa dalam Permohonan Banding:

Menurut Pemohon Banding

1. bahwa terdapat kesalahan pencantuman koreksi yang diajukan banding oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding sebagai berikut:

Nilai koreksi yang terdapat pada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Desember 2017 dan dikurangkan sebagian dengan Keputusan Keberatan, yang

diajukan banding oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp10.261.943.199, bukan Rp563.050.001;

2. Atas pernyataan Terbanding bahwa Pemohon Banding dianggap tidak menyampaikan tanggapan SPHP tertulis serta Terbanding menyatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 Pasal 42 ayat (6) mengatur bahwa tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Pemohon Banding secara langsung atau melalui faksimile. Menanggapi pernyataan Terbanding tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak dapat menemukan faksimile. Pemohon Banding tidak memiliki faksimile di kantor dan juga tidak dapat menemukan tempat yang menyediakan jasa dan fasilitas faksimile. Namun Pemohon Banding tidak berhenti mengusahakan agar tanggapan tertulis dapat diterima oleh Terbanding Terbanding pada tanggal 3 Mei 2021 sehingga akhirnya mengirimkan melalui surat elektronik (email) kepada Bapak Deri Pahrizal sebagai Anggota Tim Pemeriksa. Berikut bukti pengiriman tanggapan SPHP tertulis melalui surat elektronik yang ditujukan ke Bapak Deri Pahrizal pada tanggal 3 Mei 2021:

3. Pemohon Banding memahami bahwa tidak terdapat peraturan dan ketentuan perpajakan yang mengatur bahwa tanggapan tertulis dapat disampaikan melalui surat elektronik namun Pemohon Banding tidak menemukan alternatif lain untuk menyampaikan tanggapan tertulis sehingga akhirnya memutuskan untuk mengirimkannya melalui surat

elektronik pada tanggal 3 Mei 2021 dan segera menyampaikan saat loket TPT dibuka pada tanggal 4 Mei 2021. Dalam serangkaian proses penyampaian tanggapan tertulis di tanggal 3 Mei 2021 dan 4 Mei 2021, Pemohon Banding terus berkomunikasi dan memberitahukan perkembangannya kepada Terbanding melalui pesan tertulis WhatsApp;

4. Pemohon Banding merupakan salah satu entitas/badan usaha yang berada di bawah naungan Femina Group. Femina Group memiliki beberapa produk majalah dan setiap produk berada di bawah naungan entitas/PT masing-masing, seperti:

- PT Gaya Favorit Press menerbitkan majalah Femina dan Gadis,

- PT Chandra Sakti menerbitkan majalah Dewi,

- PT Aspirasi Pemuda (Pemohon Banding) menerbitkan majalah Ayahbunda,

- PT Gaya Media Favorit menerbitkan majalah Cleo,

- dan sebagainya;

5. Dalam kegiatan usahanya, para customer melakukan transaksi atas beberapa produk majalah Femina Group sekaligus, seperti Femina, Gadis, Ayahbunda, Dewi, dan sebagainya. Penagihan dilakukan terpisah oleh masing-masing entitas/PT, namun ternyata saat melakukan pembayaran, customer menggabungkan dan menyetor hanya ke dalam 1 (satu) rekening saja, yaitu rekening Pemohon Banding, dengan alasan tidak mau dipersulit untuk melakukan beberapa setoran ke rekening yang berbeda-beda. Akibatnya Pemohon Banding yang kemudian melakukan pemindahan atau pengembalian ke rekening masing-masing entitas/PT pemilik sesungguhnya. Hal inilah yang menyebabkan bahwa terlihat banyak penerimaan uang masuk di rekening Pemohon Banding, yang bukan milik Pemohon Banding, namun merupakan setoran titipan yang akan dikembalikan ke entitas/PT pemilik sesungguhnya;

6. Menanggapi ilustrasi yang digambarkan oleh Terbanding atas skema penerimaan dan pengembalian uang dalam Femina Group sebagaimana terlihat di bawah ini:

yang Terbanding nyatakan dibuat berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding, maka Pemohon Banding menyatakan bahwa ilustrasi tersebut tidak menggambarkan kondisi ideal yang dapat dijadikan sebagai patokan atau acuan untuk meneliti kebenaran dan alur transaksi sejak uang diterima oleh Pemohon Banding sampai dengan Pemohon Banding mengembalikan uang titipan tersebut ke entitas yang sesungguhnya;

7. bahwa ilustrasi yang digambarkan oleh Terbanding di atas adalah konsep “apple to apple” dimana penerimaan uang sebesar “Rp X” akan terlihat pengembaliannya sebesar “Rp X” di rekening Pemohon Banding. Pemohon Banding telah menjelaskan dan memperlihatkan bagaimana terdapat alur dan jumlah uang yang merupakan gabungan dari beberapa transaksi sehingga penerimaan uang sebesar “Rp X” akan terlihat pengembaliannya sebesar “Rp Y” di rekening Pemohon Banding. Dalam kondisi ini, konsep “apple to apple” tidak dapat diterapkan;

8. Menanggapi pernyataan Terbanding atas penerimaan uang masuk di rekening BCA (No Rek 5700337881) yang tidak dapat meyakini bahwa atas uang yang masuk di rekening BCA (No Rek 5700337881) merupakan uang titipan milik entitas lainnya, dengan alasan:

- Total angka pada supporting document (Invoice & Faktur Pajak) tidak sama dengan jumlah uang yang masuk (bukan piutang) menurut Pemohon Banding

- Terdapat uang masuk yang tidak dapat dirinci pemilik entitas sesungguhnya

maka Pemohon Banding menyatakan bahwa alasan Terbanding adalah tidak tepat dan mendasar karena Terbanding hanya menggunakan konsep “apple to apple” dalam meneliti angka pada supporting document sedangkan atas transaksi yang terdapat di rekening BCA (No Rek 5700337881) jelas merupakan gabungan atas beberapa transaksi yang telah Pemohon Banding serahkan dokumen pembuktiannya secara lengkap kepada Terbanding Keberatan, namun hanya karena tidak dapat menemukan angka yang sama persis (apple to apple) maka Terbanding menyatakan tidak dapat meyakini kebenarannya dan mempertahankan koreksi Pemeriksa.

9. Menanggapi pernyataan Terbanding atas penerimaan uang masuk di Bank CIMB Niaga (No Rek 110110) yang berasal dari PT MPG Indonesia sebesar Rp242.995.000, dimana penerbit Invoice dan Faktur Pajak adalah Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat bahwa penerimaan uang masuk tersebut adalah merupakan transaksi penjualan milik Pemohon Banding, maka Pemohon Banding menyatakan benar bahwa transaksi penjualan tersebut milik Pemohon Banding. Dalam hal ini Pemohon Banding justru mempertanyakan alasan koreksi tersebut dilakukan oleh Terbanding karena transaksi tersebut nyata dan jelas telah dilaporkan sebagai transaksi penjualan oleh Pemohon Banding. Dengan dilakukan koreksi sebagai Penghasilan dari Luar Usaha yang kemudian dilakukan koreksi Objek PPN Barang dan Jasa yang belum

dilaporkan pada SPT Masa PPN, bukankah Terbanding melakukan pengenaan PPN secara ganda atas transaksi tersebut?

10. Menanggapi pernyataan Terbanding atas penerimaan uang masuk di rekening Bank Mandiri (No Rek 1030002101661) bahwa Pemohon Banding memberikan data rekap/list atas penerimaan uang yang masuk ke rekening Bank Mandiri (No Rek 1030002101661) yang dikategorikan sebagai penghasilan dan yang dikategorikan sebagai uang titipan menurut Pemohon Banding. Namun demikian, Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian perihal siapa saja entitas pemilik uang tersebut dan berapa besar masing-masing jumlahnya sehingga Terbanding Keberatan tidak melakukan Penelitian lebih lanjut, maka Pemohon Banding menyatakan bahwa alasan Terbanding adalah tidak tepat dan mendasar. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pembuktian secara lengkap kepada Terbanding Keberatan, tidak hanya data rekap/list atas penerimaan uang yang masuk ke rekening Bank Mandiri (No Rek 1030002101661), namun apabila Terbanding hanya menggunakan konsep “apple to apple” dalam meneliti angka pada supporting document dan data rekap/list, maka tentu saja penelitian tidak berjalan;

Transaksi yang terdapat di rekening Bank Mandiri (No Rek 1030002101661) merupakan gabungan dari beberapa customer dan entitas pemilik sehingga penelitian Terbanding tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan antar dokumen yang memperlihatkan angka yang sama persis (apple to apple) antara uang penerimaan dan pengembalian;

11. Menanggapi pernyataan Terbanding atas penerimaan uang masuk di Bank Mandiri (No Rek 1030004349946), yang berasal dari PT MPG Indonesia sebesar Rp58.320.000, dimana penerbit Invoice dan Faktur

Pajak adalah Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat bahwa penerimaan uang masuk tersebut adalah merupakan transaksi penjualan milik Pemohon Banding, maka Pemohon Banding menyatakan benar bahwa transaksi penjualan tersebut milik Pemohon Banding. Dalam hal ini Pemohon Banding justru mempertanyakan alasan koreksi tersebut dilakukan oleh Terbanding karena transaksi tersebut nyata dan jelas telah dilaporkan sebagai transaksi penjualan oleh Pemohon Banding. Dengan dilakukan koreksi sebagai Penghasilan dari Luar Usaha yang kemudian dilakukan koreksi Objek PPN Barang dan Jasa yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN, bukankah Terbanding melakukan pengenaan PPN secara ganda atas transaksi tersebut?

III. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. Atas uraian banding yang disampaikan, Pemohon Banding tetap tidak setuju atas semua koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00858/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022 dengan alasan dan penjelasan sebagaimana Pemohon Banding uraikan dalam surat banding Pemohon Banding Nomor: 0002/AP/TAX/XI/2022 tanggal 25 November 2022;

2. Koreksi Terbanding tidak mencerminkan prinsip keadilan dan tidak sesuai serta mengabaikan keadaan nyata yang terjadi di lapangan, dimana metode pembuktian yang digunakan dalam meneliti arus penerimaan dan pengembalian uang yang bukan milik Pemohon Banding adalah “apple to apple”. Koreksi yang dibatalkan sebagian oleh Terbanding dalam proses keberatan sebesar Rp256.850.000 adalah hanya transaksi yang dapat ditelusuri secara “apple to apple”, padahal Terbanding memahami bahwa dalam keadaan sebenarnya, tidak

semua transaksi dapat ditelusuri hanya secara “apple to apple”, sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan saat pembahasan dengan Terbanding serta diuraikan kembali dalam surat bantahan ini. Sehingga alasan Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan tidak dapat meyakini kebenaran dari Pemohon Banding telah mencederai prinsip kebenaran dan keadilan yang telah ditunjukkan oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut :

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00858/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 0003/TAX/AP/XI/2021 tanggal 1

November 2021 beserta dengan Tanda Terima Surat Permohonan Keberatan;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Pertambahan Nilai Nomor 00002/207/17/018/21 tanggal 8 Juni 2021;

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 49 tanggal 9 Juni 2016 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5 Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-

1677/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 11 Agustus 2022;

Bukti P-6 FotokopiRisalahPembahasanNomorPRIN-

00218/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2019 tanggal 22 Agustus 2019;

Bukti P-7 Fotokopi Surat Setoran Pajak tanggal 26 Agustus 2021 sejumlah

yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Bukti P-8 Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 0002/AP/TAX/I/2023 tanggal

20 Januari 2023 untuk Diana Sudarman;

Bukti P-9 Pakta Integritas Diana Sudarman;

Bukti P-10 Pakta Integritas Pemberi Kuasa atas nama Svida Sekar Piarini

Alisjahbana;

Bukti P-11 Salinan kartu izin Kuasa Hukum untuk Diana Sudarman;

Bukti P-12 Salinan KTP untuk Svida Sekar Piarini Alisjahbana;

Bukti P-13 Akta PT Aspirasi Pemuda No. 110 tanggal 28 Juni 2002

Bukti P-14 Akta PT Aspirasi Pemuda No. 08 tanggal 04 Desember 2009 Bukti P-15 Akta PT Aspirasi Pemuda No. 49 tanggal 9 Juni 2016 (Susunan

Kepengurusan)

Bukti P-16 Akta PT Aspirasi Pemuda No. 66 tanggal 25 September 2010

(perubahan susunan pengurus)

Bukti P-17 Matriks perkembangan sengketa;

Bukti P-18 Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tertanggal 7 Juni 2023; Bukti P-19 Salinan kartu izin Kuasa Hukum untuk Diana Sudarman

(perpanjangan);

Bukti P-20 Penjelasan tertulis Pemohon Banding tertanggal 1 Agustus 2023; Bukti P-21 Penjelasan tertulis Pemohon Banding tertanggal 1 September

2023;

Bukti P-22 Penjelasan tertulis Pemohon Banding tertanggal 1 Oktober 2023; Bukti P-23 Perincian Transaksi Uang Masuk;

Bukti P-24 Ledger;

Bukti P-25 Laporan Pengadaan dan Realisasi Penjualan

Bukti P-26 Rekening koran

Bukti P-27 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-28 Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut : Bukti T-1. Matriks perkembangan sengketa;

Bukti T-2. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksa;

Bukti T-3. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksa dan Perubahannya;

Bukti T-4. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Risalah pembahasan;

Bukti T-6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis PPh Badan tertanggal 7 Juni 2023;

Bukti T-8. Resume Teknik Audit;

Bukti T-9. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-10. Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00858/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/17/018/21 tanggal 8 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0002/AP/TAX/XI/2022 tanggal 25 November 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju

terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini

adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri563.050.00110.824.993.20010.261.943.199

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-

bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa sengketa ini adalah timbul karena Terbanding melakukan koreksi sekunder berdasarkan koreksi penghasilan dari luar usaha dalam sengketa PPh Badan yang juga diajukan banding dan diperiksa oleh majelis yang sama dengan nomor sengketa 013480.15/2022/PP

bahwa Terbanding mengkarakterisasi koreksi penghasilan dari luar usaha sebagai koreksi penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri

bahwa berdasarkan hal tersebut, dalil-dalil koreksi Terbanding maupun dalil Pemohon Banding serta pertimbangan Pengadilan Pajak sama dengan sengketa penghasilan dari luar usaha pada PPh Badan, sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan luar usaha berdasarkan pengujian arus uang dan piutang terdapat selisih sehingga diperlakukan sebagai penghasilan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan uang masuk pada rekening bank tidak semuanya penghasilan tetapi sebagian merupakan uang titipan yang bukan penghasilan

bahwa perincian hasil pengujian arus uang/piutang yang masih menjadi sengketa pada tingkat banding adalah sebagai berikut:

RekeningSelisih
BCA - 57003378816.626.499.195,00
Bank CIMB Niaga - 110110245.995.000,00
Mandiri - 10300021016613.611.992.943,00
Mandiri - 103000434994656.320.000,00

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi a quo sebagaimana disampaikan melalui penjelasan lisan, penjelasan tertulis, berita acara uji bukti dan pendapat akhir, pada intinya adalah sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan penelitian atas penerimaan uang masuk di rekening BCA (NoRek 5700337881), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Terbanding adalah sebesar Rp18.665.484.388;

b. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp12.038.985.194 dan

yang merupakan uang titipan yang merupakan milik entitas lain dalam Femina Group menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp6.626.499.195;

c. Pemohon Banding memberikan data rekap / list atas penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan dan yang dikategorikan sebagai uang titipan menurut Pemohon Banding;

d. Terbanding melakukan penelitian atas data rekap /list tersebut, dan diketahui bahwa:

1. Terdapat uang masuk yang dapat dirinci pemilik entitas sesungguhnya;

Terhadap uang masuk yang dapat dirinci pemilik entitas sesungguhnya, Terbanding melakukan sampling vouching atas supporting documents yang ada (lihat kertas kerja keberatan indeks B.4.2.1), untuk meneliti kebenaran transaksi dan alur transaksi sejak uang diterima oleh Pemohon Banding sampai dengan Pemohon Banding mengembalikan uang titipan tersebut ke entitas yang sesungguhnya;

Namun demikian, berdasarkan sampling terhadap 18 rincian Bank Receipt Voucher (BRV) (167 bukti pendukung) dengan total nilai sebesar Rp1.179.440.300 atau sebesar 17.80% dari

total nilai Bukan Piutang Menurut Pemohon Banding (Rp6.626.499.195), Terbanding tidak dapat meyakini bahwa atas uang yang masuk di rekening BCA (NoRek 5700337881) merupakan uang titipan milik entitas lainnya, dengan alasan:

- Total angka pada supporting document (invoice & faktur pajak) tidak sama dengan jumlah uang yang masuk (bukan piutang) menurut Pemohon Banding;

2. Terdapat uang masuk yang tidak dapat dirinci pemilik entitas sesungguhnya;

Terhadap uang masuk yang tidak dapat dirinci pemilik entitas sesungguhnya, Terbanding mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan;

3. Berdasarkan data dan fakta di atas, maka nilai peredaran usaha yang berasal dari uji arus piutang – dari rekening Bank BCA (NoRek 5700337881) adalah sebagai berikut:

e. Fakta persidangan dan Hasil Uji Bukti

1. Berdasarkan perintah Hakim Majelis IB Pengadilan Pajak, telah dilakukan sidang Uji Bukti Terbanding dan Pemohon Banding. Majelis memutuskan untuk dilakukan sampling dokumen yang harus diuji untuk 6 masa transaksi

2. Dalam proses uji bukti, Terbanding juga meminta kepada Pemohon Banding untuk menjelaskan proses bisnis terkait nama-nama perusahaan yang tergabung dalam grup “FEMINA” beserta nama produk majalah, namun sampai persidangan

dicukupkan, Pemohon Banding tidak memberikan dan hanya menjelaskan nama majalah yang diterbitkan Pemohon Banding yaitu “Ayah Bunda”

3. Pemohon Banding tidak menjelaskan mengapa pembayaran majalah/produk grup Perusahaan dilakukan seluruhnya ke dalam rekening Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen berupa perjanjian antar Perusahaan dalam satu grup atau surat penunjukan/surat kesepakatan bahwa seluruh pembayaran produk Perusahaan dalam grup seluruhnya dibayarkan ke rekening Pemohon Banding;

4. bahwa berdasarkan data dan penelitian dokumen, yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa masing- masing Perusahaan dalam grup telah mencantumkan rekening masing-masing Perusahaan dalam invoice yang ditagihkan kepada para agen dengan contoh invoice sebagai berikut :

a) Atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, dalam sidang uji bukti, Terbanding telah melakukan penelitian atas dokumen yang disampaikan dengan pendapat Terbanding sebagai berikut :

i. Terdapat uang masuk dari agen majalah yang dibuktikan dengan bukti transfer, dimana menurut Pemohon Banding Uang masuk tersebut merupakan uang titipan untuk pembayaran seluruh majalah yang diterbitkan oleh grup FEMINA (Majalah Femina, Ayahbunda, Gadis dsb). Dengan kondisi tersebut, Pemohon Banding kemudian mentransfer uang masuk tersebut pada akhir bulan berikutnya sejak diterima kepada perusahaan- perusahaan dalam grup dengan bukti transfer senilai gabungan dari beberapa transfer uang masuk lain dari agen yang berbeda. Dokumen bukti yang disampaikan Pemohon Banding atas transfer tersebut adalah “Bank Payment Voucher dilengkapi dengan INVOICE dan

FAKTUR PAJAK yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan dalam grup yang menerbitkan majalah;

ii. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding,

Terbanding mempelajari daftar uang masuk yang bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding dan telah dilakukan transfer balik kepada pemilik sesungguhnya uang tersebut dan berpendapat bahwa : (Terbanding sampaikan 1 contoh set Bank Receive Voucher (BRV) nomor BRV/APD/BCA103/0217/00094)

✓ Dari bukti transfer uang masuk, yang tercantum

dalam Bank Receive Voucher, tidak terdapat penjelasan yang menjelaskan “peruntukan” uang masuk ke rekening Pemohon Banding tersebut untuk pembayaran apa, majalah apa saja dan jumlahnya berapa. Uang masuk yang diterima bersifat “kumulatif”

Pada tanggal 22 Februari 2017, terdapat uang masuk Rp4.617.750 berupa setoran tunai yang tidak diketahui penyetornya, tidak terdapat keterangan uang tersebut dimaksudkan untuk pembayaran apa, majalah apa;

✓ bahwa kemudian, Pemohon Banding menyatakan

bahwa uang tersebut merupakan setoran dari agen “KENCANA” untuk pembayaran Invoice yang diterbitkan PT Gaya Media Favorit dan PT Kreasi Imaji Sakti sebagai berikut

✓ Bukti bahwa uang tersebut telah ditransfer kepada

pemilik sesungguhnya adalah sebagai berikut :

✓ bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan tidak

menjelaskan bagaimana Pemohon Banding bisa mengklasifikasi bahwa uang masuk tersebut nyata- nyata berasal dari agen KENCANA untuk pembayaraninvoice-invoicesebagaimana disampaikan dalam poin iii. Pemohon Banding juga tidak menjelaskan bagaimana Pemohon Banding dapat mengklasifikasikan bahwa pembayaran tersebut adalah untuk pembayaran majalah GADIS, DISNEY YUNIOR, PESONA, PARENTING, FEMINA, CLEO sebagaimana tercantum dalam Invoice/Faktur. Pemohon Banding juga tidak memberikan penjelasan nama-nama Perusahaan

apa saja yang terlibat dalam grup beserta nama produk/majalah yang diproduksi masing-masing Perusahaan. Dari bukti transfer tanggal 22 Maret 2017 dapat diketahui juga bahwa nilai rupiah yang ditransfer oleh Pemohon Banding berbeda dengan nilai uang masuk yang diterima, dimana uang masuk adalah Rp4.617.750, sedangkan nilai yang ditransfer ke Perusahaan lain dalam grup adalah Rp457.126.820

✓ bahwa pola transaksi dan alur dokumen untuk BRV-

BRV yang lain adalah sama seperti di atas;

✓ bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas,

Terbanding tidak dapat meyakini bahwa uang masuk yangditerimaRp4.617.750bukanlah pendapatan/penghasilan Pemohon Banding;

✓ bahwa dari daftar uang masuk ke rekening BCA No

Rek 5700337881, diketahui bahwa selain terdapat perbedaan nilai uang masuk dengan nilai uang yang ditransfer ke Perusahaan lain dalam 1 grup dan permasalahan sebagaimana tersebut di atas, terdapat juga Bank Receive Voucher yang tidak didukung dokumen berupa Invoice, Faktur Pajak maupun bukti transfer sebesar Rp2.773.943.315 dengan rincian sebagai berikut : (terlampir)

5. bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa uang masuk ke Rekening BCA No Rek 5700337881 yang merupakan penghasilan/pendapatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

2. Penelitian atas penerimaan uang masuk di rekening Bank CIMB Niaga (NoRek 110110)

a. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Terbanding adalah sebesar Rp7.466.595.000;

b. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp7.008.600.000;

c. Penerimaan uang masuk yang merupakan uang titipan yang merupakan milik entitas lain dalam Femina Group menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp457.995.000, yang terdiri dari:

Anne Avantie215,000,000

MPG Indonesia 242,995,000

457,995,000

d. Berdasarkan penelitian kembali atas supporting document penerimaan uang yang berasal dari Anne Avantie, diperoleh hasil sebagai berikut:

1. Invoice dan faktur pajak diterbitkan oleh PT Gaya Favorit Press;

2. Terdapat selisih nilai antara penerimaan uang yang masuk di rekening koran versus supporting document (invoice dan faktur pajak);

3. Atas uang titipan sejumlah Rp215.000.000 tersebut telah dikembalikan kepada PT Gaya Favorit Press melalui bank BCA rekening 5700337881 pada tanggal 28 April 2022 sebesar Rp259.200.000 (bersama dengan invoice lainnya a.n PT Quantum Pratama Media);

4. Berdasarkan hal tersebut di atas, menurut Terbanding, uang masuk sebesar Rp212.000.000 adalah merupakan uang titipan milik entitas lain, sementara selisih sebesar Rp3.000.000 dicatat sebagai penghasilan Pemohon Banding;

5. Berdasarkan penelitian kembali atas supporting document penerimaan uang yang berasal dari MPG Indonesia, diperoleh hasil sebagai berikut:

a) Invoice yang dikeluarkan merupakan invoice dari Pemohon Banding;

b) Faktur Pajak diterbitkan oleh Pemohon Banding;

c) Sehubungan dengan penerbit invoice dan faktur pajak adalah Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat bahwa penerimaan uang masuk tersebut adalah merupakan transaksi penjualan milik Pemohon Banding;

6. Berdasarkan data dan fakta di atas, maka Terbanding mengurangkan koreksi Tim Pemeriksa, bahwa atas penerimaan uang masuk di rekening Bank CIMB Niaga sebesar Rp7.466.595.000, terdapat porsi uang masuk milik entitas lain, sebagai berikut:

e. Fakta persidangan dan Hasil Uji Bukti

a. bahwa berdasarkan hasil penelitian, selama proses keberatan, masih terdapat koreksi yang masih menjadi sengketaatasuangmasukyangmerupakan pendapatan/penghasilan yang tidak disetujui Pemohon Banding yaitu Rp245.995.000

b. bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Bank Receive Voucher, Bank Payment Voucher, Invoice dan Faktur Pajak, Terbanding berpendapat bahwa atas sejumlah uang masuk Rp245.995.000 tersebut telah diakui sebagai pendapatan oleh Pemohon Banding sehingga koreksi Rp245.995.000 harus dibatalkan

3. Penelitian atas penerimaan uang masuk di rekening Bank Mandiri (NoRek 1030002101661)

a. Berdasarkan penelitian kembali atas penerimaan uang masuk di rekening Bank Mandiri (NoRek 1030002101661), disampaikan hal- hal sebagai berikut:

1. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilanmenurutTerbandingadalahsebesar Rp3.629.908.943;

2. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp17.916.000;

3. Penerimaan uang masuk yang merupakan uang titipan yang merupakan milik entitas lain dalam Femina Group menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp3.611.992.943;

4. Pemohon Banding memberikan data rekap / list atas penerimaan uang yang masuk ke rekening Bank Mandiri (NoRek 1030002101661) yang dikategorikan sebagai penghasilan dan yang dikategorikan sebagai uang titipan menurut Pemohon Banding;

Namun demikian, Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian perihal siapa saja entitas pemilik uang tersebut dan berapa besar masing-masing jumlahnya;

5. sehubungan dengan tidak adanya rincian uang masuk per entitas yang sesungguhnya dan nilai/jumlahnya masing- masing, maka Terbanding tidak melakukan penelitian lebih lanjut;

6. Berdasarkan data dan fakta di atas, maka Terbanding mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa, bahwa atas penerimaan uang masuk di rekening Bank Mandiri (NoRek 1030002101661)sebesarRp3.629.908.943adalah merupakan penerimaan uang yang merupakan piutang dan seharusnya dicatat sebagai peredaran usaha;

b. Fakta persidangan dan Hasil Uji Bukti

1) bahwa sebagaimana pembuktian pada penerimaan uang masuk ke rekening BCA 5700337881 sebagaimana poin “A” di atas, Pemohon Banding dalam proses Uji bukti juga melakukan pembuktian yang sama, demikian juga dokumen- dokumen yang disampaikan yaitu Bank Receive Voucher (BRV), Bank Payment Voucher (BPV), Invoice, Faktur Pajak dan bukti transfer

2) Terdapat uang masuk dari agen majalah yang dibuktikan dengan bukti transfer, dimana menurut Pemohon Banding Uang masuk tersebut merupakan uang titipan untuk pembayaran seluruh majalah yang diterbitkan oleh grup FEMINA (Majalah Femina, Ayahbunda, Gadis dsb). Dengan

kondisi tersebut, Pemohon Banding kemudian mentransfer uang masuk tersebut pada akhir bulan berikutnya sejak diterima kepada perusahaan-perusahaan dalam grup dengan bukti transfer senilai gabungan dari beberapa transfer uang masuk lain dari agen yang berbeda. Dokumen bukti yang disampaikan Pemohon Banding atas transfer tersebut adalah “Bank Payment Voucher dilengkapi dengan INVOICE dan FAKTUR PAJAK yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan dalam grup yang menerbitkan majalah;

3) bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, Terbanding mempelajari daftar uang masuk yang bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding dan telah dilakukan transfer balik kepada pemilik sesungguhnya uang tersebut dan berpendapat bahwa : (Terbanding sampaikan 1 contoh set Bank Receive Voucher (BRV) nomor BRV/APD/MDR105/0117/00043)

a) Dari bukti transfer uang masuk yang tercantum tidak terdapat keterangan siapa penyetor/pengirim uang tersebut, dalam Bank Receive Voucher, tidak terdapat penjelasan yang menjelaskan “peruntukan” uang masuk ke rekening Pemohon Banding tersebut untuk pembayaran apa, majalah apa saja dan jumlahnya berapa. Uang masuk yang diterima bersifat “kumulatif” Pada tanggal 24 Januari 2017 terdapat uang masuk Rp19.527.000 berupa setoran kliring dari Bank Syariah Mandiri rek 10043266 yang tidak diketahui penyetornya, tidak terdapat keterangan uang tersebut dimaksudkan untuk pembayaran apa, majalah apa

b) bahwa kemudian, Pemohon Banding menyatakan bahwa uang tersebut merupakan setoran dari agen “SARKA” untuk pembayaran Invoice yang diterbitkan Pemohon Banding, PT Media Favorit Int, PT Chandra Sakti, PT

Gaya Favorit Press dengan rincian sebagai berikut

c) Bukti bahwa uang tersebut telah ditransfer kepada pemilik sesungguhnya adalah sebagai berikut

d) bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan bagaimana Pemohon Banding bisa mengklasifikasi bahwa uang masuk tersebut nyata-nyata berasal dari agen SARKA untuk pembayaraninvoice-invoice sebagaimana disampaikan dalam poin iii. Pemohon Banding juga tidak menjelaskan bagaimana Pemohon Banding dapat mengklasifikasikan bahwa pembayaran tersebut adalah untuk pembayaran majalah AYAHBUNDA, MEN’S HEALTH, DEWI, dan FEMINA sebagaimana tercantum dalam Invoice/Faktur. Pemohon Banding juga tidak memberikan penjelasan nama-nama Perusahaan apa saja yang terlibat dalam grup beserta nama produk/majalahyangdiproduksimasing-masing Perusahaan. Dari bukti transfer tanggal 17 dan 23 Februari 2017 dapat diketahui juga bahwa nilai rupiah yang ditransfer oleh Pemohon Banding berbeda dengan nilai uang masuk yang diterima, dimana uang masuk adalah Rp19.527.000, sedangkan nilai yang ditransfer ke Perusahaan (semua ditransfer ke rek Mandiri Pemohon Banding) adalah Rp40.287.210

e) bahwa pola transaksi dan alur dokumen untuk BRV-BRV yang lain adalah sama ;

f) bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa uang masuk yang diterima Rp19.527.000 bukanlah pendapatan / penghasilan Pemohon Banding;

g) bahwa dari daftar uang masuk ke rekening Mandiri No Rek 1030002101661, diketahui bahwa selain terdapat perbedaan nilai uang masuk dengan nilai uang yang ditransfer ke Perusahaan lain dalam 1 grup dan permasalahan sebagaimana tersebut di atas, terdapat juga Bank Receive Voucher yang tidak didukung dokumen berupa Invoice, Faktur Pajak maupun bukti transfer sebesar Rp107.925.380 dengan rincian sebagai berikut : (terlampir)

h) bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa uang masuk ke Rekening Mandiri No Rek 1030002101661 yang merupakan penghasilan/pendapatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

4. Penelitian atas penerimaan uang masuk di rekening Bank Mandiri (NoRek 1030004349946), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan penelitian kembali atas penerimaan uang masuk di rekening Bank Mandiri (NoRek 1030004349946), disampaikan hal- hal sebagai berikut:

1) Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilanmenurutTerbandingadalahsebesar Rp1.631.955.700;

2) Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.530.785.700;

3) Penerimaan uang masuk yang merupakan uang titipan yang merupakan milik entitas lain dalam Femina Group menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp101.170.000, terdiri atas

4) Berdasarkan penelitian Kembali atas supporting document penerimaan uang yang berasal dari PT Permadani Propertindo, diperoleh hasil sebagai berikut:

- Dana masuk merupakan pengembalian security deposit dari PT Permadani Propertindo atas sewa gedung di Wisma Kodel;

Sehingga, menurut Terbanding, uang masuk sebesar Rp44.850.000 adalah merupakan uang milik Pemohon Banding, namun tidak berhubungan dengan penjualan Pemohon Banding;

5) Berdasarkan penelitian Kembali atas supporting document penerimaan uang yang berasal dari MPG Indonesia, diperoleh hasil sebagai berikut:

- Invoice yang dikeluarkan merupakan invoice dari Pemohon Banding;

- Faktur Pajak diterbitkan oleh Pemohon Banding;

- Sehubungan dengan penerbit invoice dan faktur pajak adalah Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat bahwa penerimaan uang masuk tersebut adalah merupakan transaksi penjualan milik Pemohon Banding;

6) Berdasarkan data dan fakta tersebut maka Terbanding mengurangkan koreksi Terbanding, bahwa atas penerimaan uang masuk di rekening Bank Mandiri (NoRek 1030004349946) sebesar Rp1.631.955.700, terdapat uang masuk yang bukan merupakan penghasilan/peredaran usaha, sebagai berikut:

b. Fakta persidangan dan Hasil Uji Bukti

1. bahwa berdasarkan hasil penelitian selama proses keberatan, masih terdapat koreksi yang masih menjadi sengketa atas uang masuk yang merupakan pendapatan/penghasilan yang tidak disetujui Pemohon Banding yaitu Rp56.320.000

2. bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Bank Receive Voucher, Bank Payment Voucher, Invoice dan Faktur Pajak, Terbanding berpendapat bahwa atas sejumlah

uang masuk Rp56.320.000 tersebut telah diakui sebagai pendapatan oleh Pemohon Banding sehingga koreksi Rp56.320.000 harus dibatalkan;

3. bahwa berdasarkan uraian dalam point 1) sampai dengan 10) di atas maka Nilai penghasilan usaha yang berasal dari uji arus piutang via rekening koran menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Menurut TerbandingYang Merupakan Pendapatan/ PenghasilanYang merupakan uang titipanBukan PendapatanTotal
BCA 570033788118.665.484.389--18.665.484.389
Bank CIMB Niaga 2 1101107.008.600.000212.000.000245.995.0007.466.595.000
Mandiri - 10300021016613.629.908.943--3.629.908.943
Mandiri - 10300043499461.530.785.70044.850.00056.320.0001.631.955.700
Panin131.266.040--131.266.040

Menimbang bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya

dengan koreksi a quo sebagaimana disampaikan melalui surat banding, surat bantahan, penjelasan lisan, penjelasan tertulis, berita acara uji bukti dan pendapat akhir, pada intinya adalah sebagai berikut

1. Timbulnya Uang Setoran Titipan untuk Entitas/Perusahaan Lain Dalam Satu Group disebabkan Agen dan Pelapak majalah melakukan pembayaran gabungan atas pembelian beberapa majalah ke dalam 1 (satu) rekening saja yaitu rekening Pemohon Banding, dengan alasan tidak mau dipersulit untuk melakukan beberapa setoran ke rekening yang berbeda-beda. Lawan transaksi mengabaikan informasi nomor rekening tujuan (Gambar 2a dan 2b), yang telah dicantumkan pada Invoice. Inilah yang menyebabkan adanya penerimaan uang masuk di rekening Pemohon Banding yang bukan milik Pemohon Banding;

2. Penjelasan atas Kronologi dan Dasar Penetapan Nilai Koreksi Saat Pemeriksaan, Keberatan dan Pengajuan Banding

a. Saat Pemeriksaan

1) Dari temuan koreksi dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) sebesar Rp14.197.914.930, Pemohon banding menyanggah/menanggapi sehingga koreksi dibatalkan sebesar Rp3.679.121.731 dan dipertahankan sebesar Rp10.518.793.199

2) atas koreksi yang dipertahankan sebesar Rp10.518.793.199, Pemeriksa menyatakan tidak memiliki cukup waktu lagi karena sudah jatuh tempo pemeriksaan. Pemeriksa menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak perlu lagi menyerahkan semua data dan dokumen terkait pembuktian atas koreksi yang dipertahankan, karena pemeriksaan sudah harus di-closing. Hal ini tentu saja sangat merugikan Pemohon Banding karena jangka waktu pemeriksaan yang seharusnya digunakan oleh Pemeriksa untuk mengklarifikasi data dan temuan selama proses pemeriksaan berlangsung, pada kenyataannya tidak dilakukan. Keberatan ini telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Sanggahan atas SPHP

3) Terbanding menyatakan kepada Pemohon Banding untuk menerima terlebih dahulu hasil pemeriksaan, dan berikutnya, semua data dan dokumen pembuktian tersebut diserahkan saat proses keberatan saja dan Terbanding akan membantu proses penyelesaiannya di tahap keberatan;

4) Saat penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Pemeriksa bahkan menyampaikan langsung kepada Pemohon Banding untuk segera mengajukan keberatan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) karena beliau masih mengingat jelas mengenai pokok koreksi sehingga dapat segera menyelesaikannya di proses keberatan;

b. Saat Keberatan

1) Saat keberatan, Pemohon Banding kembali mengingatkan Pemeriksa melalui pesan tertulis untuk menyelesaikan proses pembuktian di tahap keberatan sebagaimana yang telah diucapkan/dijanjikan saat closing pemeriksaan. Kepada Peneliti Keberatan, Pemohon Banding juga meminta untuk menghubungi Pemeriksa terkait permintaan agar semua data dan dokumen pembuktian diserahkan saat proses keberatan saja karena sudah tidak cukup waktu di tahap pemeriksaan;

2) Dalam proses keberatan, Peneliti mengabulkan sebagian keberatan yang diajukan, yaitu sebesar Rp256.850.000 dengan perincian sebagai berikut:

3) bahwa Peneliti tidak memberikan alasan yang jelas untuk mempertahankankoreksiTerbandingsebesar Rp10.261.943.199, baik pada saat pembahasan maupun saat penyampaian SPUH;

4) Faktanya, Terbanding hanya meneliti sebagian kecil dari keseluruhan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding. Peneliti mengembalikan sebagian besar bukti-bukti atau berkas dokumen dalam kondisi terikat utuh dan tersusun rapi di dalam kardus, seperti saat diserahkan di awal. Kondisi ini juga diakui oleh Terbanding saat Pemohon Banding mengambil kembali semua berkas dokumen pembuktian setelah proses keberatan selesai, yaitu bahwa berkas dokumen yang terikat utuh dan tersusun rapi tersebut, tidak diteliti dan ditelaah;

3. Tanggapan Pemohon Banding Terhadap Penjelasan Tertulis dan Pernyataan Terbanding Selama Sidang Pemeriksaan

a. Sidang Pemeriksaan tanggal 7 Juni 2023

Dalam sidang pemeriksaan tanggal 7 Juni 2023, terdapat Penjelasan Koreksi PPh Badan, atas penjelasan koreksi ini,

Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan karena isi dari penjelasan tertulis adalah salinan yang sama persis dengan SUB;

b. Sidang Pemeriksaan tanggal 5 Juli 2023

tanggapan Pemohon Banding atas pernyataan Terbanding

1) Pernyataan bahwa Terbanding tidak mendapatkan kejelasan dari Pemohon Banding terkait uang setoran titipan untuk perusahaan lain dalam satu group saat proses pemeriksaan dan keberatan adalah tidak benar;

a) Saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan secara tertulis dan lisan. Penjelasan tertulis dapat dilihat pada Surat Sanggahan atas SPHP Nomor 0002/TAX/AP/IV/2021 (Lampiran-1) tanggal 29 April 2021. Sementara penjelasan lisan diberikan pada saat closing pemeriksaan, disertai dengan bukti-bukti yang ada (Penjelasan II.1.i dan II.1.ii di atas);

b) Saat keberatan, Terbanding juga mendapatkan penjelasan dari Pemohon Banding terkait alur, kronologis, alasan serta latar belakang timbulnya uang setoran titipan untuk perusahaan lain dalam satu group. Bahkan, Terbanding minta digambarkan dan dituangkan secara tertulis. Penjelasan dan gambaran tertulis dari Pemohon Banding tersebut telah dituangkan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S-41/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 27 Januari 2023 (Penjelasan II.2.ii di atas);

2) Pernyataan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan ledger juga jelas tidak benar;

a) Dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa melakukan pengujian arus uang dengan menjumlahkan mutasi debet (uang masuk atau penerimaan) dari 8 (delapan) ledger akun bank. Sehingga apabila Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan ledger maka pernyataan tersebut adalah jelas tidak benar. Pemohon

Banding baru mengetahui pernyataan ini saat menerima SUB dan disampaikan beberapa kali oleh Terbanding dalam sidang pemeriksaan;

Berikut Pemohon Banding sampaikan bukti pengiriman ledger, daftar aktiva tetap dan penyusutan tahun 2017 melaluiemailkepadaPemeriksadi deripahrizal81@gmail.com tanggal 12 Januari 2021;

b) Dalam proses keberatan, saat pertemuan pertama dengan Tim Peneliti pada tanggal 19 Mei 2022, Pemohon Banding telah menyerahkan ledger sebagaimana terlihat pada Tanda Terima di bawah ini. Bukti Tanda Terima Dokumen ini telah dilampirkan dalam Penjelasan tertulis pertama Nomor 0004/AP/TAX/V/2023 pada sidang pemeriksaan tanggal 5 Juli 2023;

i. Sidang Pemeriksaan tanggal 6 September 2023

Dalam sidang pemeriksaan tanggal 6 September 2023, Terbanding menyatakan secara lisan bahwa pembuktian atas pendapatan dari penjualan majalah yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah tidak relevan karena pada dasarnya koreksi pemeriksaan dilakukan terhadap penghasilan dari luar usaha, bukan peredaran usaha;

Atas pernyataan Terbanding, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) bahwa Terbanding menetapkan koreksi terhadap penghasilan dari luar usaha dengan melakukan pengujian arus uang dan dibandingkan terhadap peredaran usaha. Selisih antara uang masuk dengan peredaran usaha dinyatakan sebagai penghasilan dari luar usaha yang belum/tidak dilaporkan. Dengan demikian, pernyataan tidak relevan oleh Terbanding adalah sangat tidak tepat karena Terbanding jelas-jelas menggunakan nilai peredaran usaha tahun 2017 sebagai dasar untuk menentukan koreksi penghasilan dari luar usaha;

b) bahwa adalah sangat tidak mungkin apabila Agen dan Pelapak majalah mengirimkan uang ke rekening Pemohon Banding tanpa tujuan dan secara cuma-cuma. Jika uang yang dibayarkan atau dikirimkan ke rekening Pemohon Banding oleh Agen dan Pelapak majalah dinyatakan sebagai penghasilan dari luar usaha yang belum dilaporkan, maka Terbanding perlu membuktikan bahwa atas penghasilan apakah yang mendasari Agen dan Pelapak majalah tersebut mau mengirimkan uang secara cuma-cuma ke Pemohon Banding;

c) Keputusan sepihak Terbanding untuk mengabaikan bukti pemindahan atau pengembalian uang titipan dari rekening Pemohon Banding ke rekening masing-masing perusahaan pemilik sesungguhnya yang telah terlihat pada sisi kredit ledger bank, rekening koran serta bukti pendukung lainnya, telah menunjukkan tindakan yang semena-mena;

4. Pelaksanaan Uji Kebenaran Materi (Uji Bukti)

a. Dalam proses persidangan atas sengketa banding ini, Majelis Hakim menginstruksikan Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi (Uji bukti);

b. Dalam pelaksanaan Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung atas penerimaan dan pengembalian uang setoran titipan milik entitas/perusahaan lain dalam satu group, meliputi:

1) Dokumen saat uang setoran titipan masuk ke rekening Pemohon Banding (yang diambil dari sisi debet ledger bank), yaitu:

Asli Bank Receipt Voucher (BRV) dengan lampiran yang terdiri atas:

- Invoice dari entitas/perusahaan yang merupakan pemilik sesungguhnya atas setoran titipan

- Faktur Pajak dari entitas/perusahaan yang merupakan pemilik sesungguhnya atas setoran titipan

- Fotokopi Rekening Koran yang menunjukkan penerimaan setoran titipan

2) Dokumen saat uang setoran titipan dikembalikan ke rekening entitas/pemilik sesunguhnya (yang diambil dari sisi kredit ledger bank), yaitu:

Asli Bank Payment Voucher (BPV) dengan lampiran yang terdiri atas:

- Rekapitulasi uang setoran titipan dari Agen/pelapak majalah per entitas/pemilik sesungguhnya. Rekapitulasi ini sebagai dasar untuk mengetahui jumlah uang yang harus dikembalikan ke rekening tiap entitas/pemilik sesungguhnya

- Invoice dari entitas/perusahaan yang merupakan pemilik sesungguhnya atas setoran titipan

- Faktur Pajak dari entitas/perusahaan yang merupakan pemilik sesungguhnya atas setoran titipan

- Fotokopi Rekening Koran yang menunjukkan pengembalian setoran titipan

c. Pemohon Banding menjelaskan lebih lanjut bahwa pelaksanaan Uji Bukti atas sengketa ini tidak dilakukan sebagaimana

seharusnya, dimana Pemohon Banding dan Terbanding duduk bersama untuk menguji kebenaran dan kelengkapan dokumen dan bukti pendukung. Saat pelaksanaan Uji Bukti atas sengketa ini, Terbanding hanya mengambil salah satu dokumen dan mengajukan beberapa pertanyaan dan meminta dokumen dikirimkan ke Terbanding saja. Hal ini dapat dipahami mengingat dokumen-dokumen uji bukti cukup banyak, tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang diberikan. Namun, menjadi sangat merugikan bagi Pemohon Banding ketika Terbanding secara sepihak membuat pernyataan yang dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti bahwa terdapat “Bank Receive Voucher yang tidak didukung dokumen berupa Invoice, Faktur Pajak maupun bukti transfer”, padahal Pemohon Banding dengan yakin dan jelas dapat menyatakan dan menunjukkan bahwa setiap Bank Receipt Voucher yang berhubungan dengan penerimaan uang setoran titipan dari Agen dan Pelapak majalah, adalah lengkap diberikan ke Terbanding.

d. Terbanding baru memberikan draf Berita Acara Uji Bukti pada tanggal 29 Oktober 2023 pukul 22:55 (email: Tri Hartutik Ridwan, enututi@gmail.com) sedangkan Berita Acara Uji Bukti sudah harus diserahkan ke Majelis Hakim paling lambat tanggal 30 Oktober 2023, yang pada akhirnya baru diserahkan tanggal 31 Oktober 2023. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak memiliki waktu yang cukup untuk menyanggah pernyataan dari Terbanding yang dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti, sehingga Pemohon Banding berharap untuk menyampaikan sanggahan dan ketidaksetujuan atas pendapat/pernyataan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti, melalui Pendapat Akhir ini;

e. Di bawah ini beberapa pernyataan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti yang tidak benar berikut sanggahan Pemohon banding atas pernyataan tersebut:

a. Dalam proses uji bukti, Terbanding juga meminta kepada Pemohon Banding untuk menjelaskan proses bisnis terkait nama-nama perusahaan yang tergabung dalam grup “FEMINA” beserta nama produk majalah, namun sampai persidangan dicukupkan, Pemohon Banding tidak memberikan dan hanya menjelaskan nama majalah yang diterbitkan Pemohon Banding yaitu “Ayah Bunda”

Sanggahan Pemohon Banding:

Dalam Uji Bukti tanggal 21 Juli 2023, Terbanding meminta Pemohon Banding untuk membuatkan daftar terkait nama perusahaan dan majalah yang tergabung dalam Femina Group. Pemohon Banding menyanggupi namun juga sudah langsung menjelaskan kepada Terbanding bahwa pada dasarnya informasi tersebut telah tersedia di dalam Tabel Daftar Dokumen Uji Bukti. Pemohon Banding juga menyarankan Terbanding untuk melakukan filter dan sort untuk mempermudah penelusuran data karena softcopy dari data Excel telah diterima oleh Terbanding;

b. Pemohon Banding tidak menjelaskan mengapa pembayaran majalah/produk grup Perusahaan dilakukan seluruhnya ke dalam rekening Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen berupa perjanjian antar Perusahaan dalam satu grup atau surat penunjukan/surat kesepakatan bahwa seluruh pembayaran produk Perusahaan dalam grup seluruhnya dibayarkan ke rekening Pemohon Banding; Sanggahan Pemohon Banding:

Adalah sangat tidak mungkin apabila Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan mengapa pembayaran majalah/produk grup Perusahaan dilakukan seluruhnya ke dalam rekening Pemohon Banding. Melalui Surat Bantahan atas SUB, Penjelasan tertulis selama sidang pemeriksaan, serta penjelasan secara lisan dari Pemohon

Banding saat pelaksanaan Uji Bukti, Terbanding seharusnya sudah sangat memahami mengapa dan bagaimana pembayaran dari Agen dan Pelapak majalah dapat masuk ke rekening Pemohon Banding;

Termasuk pula pernyataan bahwa tidak adanya dokumen berupa perjanjian antar Perusahaan dalam satu grup atau surat penunjukan/surat kesepakatan bahwa seluruh pembayaran produk Perusahaan dalam grup seluruhnya dibayarkan ke rekening Pemohon Banding, maka Pemohon Banding menyatakan Terbanding telah jelas-jelas mengingkari dan mengabaikan kenyataan yang sesunguhnya terjadi. bahwa Agen dan Pelapak majalah membayar ke rekening Pemohon Banding bukanlah berdasarkan kerangka dan bentuk kerjasama yang dibuat oleh Femina Group. Femina Group dengan jelas tidak menghendaki adanya pembayaran yang sesukanya ditujukan ke salah satu rekening saja. Tiap perusahaan dalam Femina Group telah mencantumkan nomor rekening masing-masing dalam Invoice tetapi pada akhirnya Agen dan Pelapak majalah menjalankan kemauan dan inisiatif mereka sendiri. Sehingga tentu saja tidak mungkin ada perjanjian, surat penunjukan/surat kesepakatan antar perusahaan dalam Femina Group;

c. Dari bukti transfer uang masuk yang tercantum dalam Bank Receive Voucher, tidak terdapat penjelasan yang menjelaskan “peruntukan” uang masuk ke rekening Pemohon Banding tersebut untuk pembayaran apa, majalah apa saja dan jumlahnya berapa. Uang masuk yang diterima bersifat “kumulatif”;

Sanggahan Pemohon Banding:

Dalam Bank Receipt Voucher, memang tidak terdapat informasi detail mengenai “peruntukan” uang masuk ke rekening Pemohon Banding, yang ada hanya keterangan “Pembayaran

majalah” di kolom deskripsi. Hal ini terjadi karena template Bank Receipt Voucher sudah dirancang sedemikian rupa sehingga tidak terdapat banyak ruang untuk diisi dengan keterangan yang panjang. Informasi “peruntukan” uang masuk ke rekening Pemohon Banding tersebut untuk pembayaran apa, majalah apa saja dan jumlahnya berapa, ada di dokumen ”Rekapitulasi uang setoran titipan per entitas/pemilik sesungguhnya”;

Gambar 5. Rekapitulasi uang setoran titipan per entitas/pemilik sesungguhnya

Rekapitulasi ini sebagai dasar untuk mengetahui jumlah uang yang harus dikembalikan ke rekening tiap entitas/pemilik sesungguhnya. Rekapitulasi ini juga selalu dilampirkan dalam BPV;

d. Pada tanggal 22 Februari 2017, terdapat uang masuk Rp4.617.750 berupa setoran tunai yang tidak diketahui penyetornya, tidak terdapat keterangan uang tersebut dimaksudkan untuk pembayaran apa, majalah apa. bahwa kemudian, Pemohon Banding menyatakan bahwa uang tersebut merupakan setoran dari agen “KENCANA” untuk pembayaran Invoice yang diterbitkan PT Gaya Media Favorit dan PT Kreasi Imaji Sakti. Dari bukti transfer tanggal 22 Maret 2017 dapat diketahui juga bahwa nilai rupiah yang ditransfer oleh Pemohon Banding berbeda dengan nilai uang masuk yang diterima, dimana uang masuk adalah Rp4.617.750, sedangkan nilai yang ditransfer ke Perusahaan lain dalam grup adalah Rp457.126.820

Sanggahan Pemohon Banding:

• bahwa terdapatnya keterangan “Setoran tunai” dalam rekening koran dan bagaimana Pemohon Banding dapat menentukan bahwa setoran tunai tersebut adalah berasal dari pembayaran Agen dan Pelapak majalah yang mana, tentu saja melalui proses konfirmasi kepada Pihak Agen dan Pelapak majalah yang bersangkutan. Hal ini sudah pernah Pemohon Banding sampaikan langsung dalam pelaksanaan Uji Bukti, yaitu:

- Saat Pemohon Banding menghubungi Agen dan Pelapak majalah untuk menagih. Apabila mereka sudah melakukan pembayaran, maka mereka (misalkan Agen Kencana, sebagaimana yang dicontohkan oleh Terbanding) akan menjawab bahwa: “Pada tanggal dd telah melakukan penyetoran sejumlah Rp YY ke rekening

Pemohon Banding. Pembayaran sejumlah Rp YY tersebut ditujukan untuk pengambilan majalah A, B, C, D”. Berdasarkan jawaban dari Agen dan Pelapak majalah ini, maka Pemohon Banding kemudian akan mencatat bahwa setoran tunai tersebut adalah berasal dari Agen atau Pelapak Kencana dan ditujukan untuk majalah apa saja, atau

- Saat Agen dan Pelapak majalah menghubungi Femina Group untuk melakukan pemesanan/order majalah, mereka akan memberitahukan bahwa telah melakukan penyetoran sejumlah Rp YY pada tanggal dd ke rekening Pemohon Banding. Berdasarkan informasi dari Agen dan Pelapak majalah ini, maka Pemohon Banding kemudian akan mencatat bahwa setoran tunai tersebut adalah berasal dari Agen atau Pelapak Kencana dan ditujukan untuk pembayaran atas majalah apa saja;

Dengan demikian, keterangan uang tersebut dimaksudkan untuk pembayaran apa, majalah apa telah dengan jelas ada di lampiran ”Rekapitulasi uang setoran titipan per entitas/pemilik sesungguhnya”, sebagaimana dijelaskan pada poin 4.vi.c di atas;

• Menanggapi pernyataan Terbanding bahwa nilai rupiah yang ditransfer oleh Pemohon Banding berbeda dengan nilai uang masuk yang diterima, dimana uang masuk adalah Rp4.617.750, sedangkan nilai yang ditransfer ke Perusahaan lain dalam grup adalah Rp457.126.820, maka Pemohon Banding mengulang kembali penjelasan sejak awal persidangan bahwa nilai uang masuk memang tidak sama dengan nilai yang dikembalikan. bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengembalian per transaksi, misalkan atas penerimaan pembayaran sebesar

Rp4.617.750 akan langsung dikembalikan sebesar Rp4.617.750. Hal ini disebabkan karena:

1. Terdapat nilai transaksi yang kecil. Sebagai contoh: Agen/Pelapak A melakukan pembayaran sebesar Rp4.617.750 ke rekening Pemohon Banding. Dari nilai sebesar Rp4.617.750, terdapat bagian PT B (Pemilik majalah B) yang hanya sebesar Rp50.000. Maka Pemohon Banding tidak akan melakukan setoran pengembalian sebesar Rp50.000 pada saat itu juga, melainkan akan menggabungkan dengan pembayaran dari Agen/Pelapak lainnya yang ditujukan untuk PT B, sehingga jumlah uang yang dikembalikan ke PT B adalah gabungan pembayaran dari beberapa Agen/Pelapak. Rincian atas gabungan pembayaran dari beberapa Agen/Pelapak ini dituangkan dalam ”Rekapitulasi uang setoran titipan per entitas/pemilik sesungguhnya”. Lampiran rekapitulasi ini ada dan dilampirkan di setiap dokumen uji bukti, yaitu dilampirkan di Bank Payment Voucher (BPV), saat uang akan dikembalikan ke rekening entitas pemilik sesungguhnya.

2. Tidak efisien apabila staf keuangan harus melakukan setoran pengembalian ke bank setiap hari

3. Biaya transfer

e. bahwa dari daftar uang masuk ke rekening BCA No Rek 5700337881, diketahui bahwa selain terdapat perbedaan nilai uang masuk dengan nilai uang yang ditransfer ke Perusahaan lain dalam 1 grup dan permasalahan sebagaimana tersebut di atas, terdapat juga Bank Receive Voucher yang tidak didukung dokumen berupa Invoice, Faktur Pajak maupun bukti transfer sebesar Rp2.773.943.315

Sanggahan Pemohon Banding:

Transaksi yang dimaksud oleh Terbanding sebesar Rp2.773.943.315 sebagaimana perinciannya disampaikan di Berita Acara Uji Bukti, adalah memang tidak dilampirkan dokumen pendukung untuk pengembalian berupa Invoice, Faktur Pajak dan rekening koran, karena atas transaksi- transaksi tersebut tidak dilakukan pengembalian ke rekening entitas/perusahaan lain dalam Femina Group. Dana tersebut merupakan milik Pemohon Banding, dimana dalam pelaksanaan Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding bahwa terdapat uang masuk yang memang merupakan penerimaan milik Pemohon Banding tetapi masih dikoreksi menjadi Penghasilan dari luar usaha sehingga menjadi pengenaan pajak berganda. Keterangan dari masing- masing transaksi yang dimaksud oleh Terbanding telah diberikan dalam bentuk “comment” dalam Tabel Dokumen Uji Bukti sebagaimana disajikan dalam potongan di bawah ini.

Gambar 6. Potongan dari Tabel Daftar Dokumen Uji Bukti untuk

rekening BCA No Rek 5700337881

Dokumen pembuktian atas penerimaan uang meliputi BRV, Invoice dan Faktur Pajak atas masing-masing transaksi

tersebut, ada dan telah diberikan ke Terbanding dalam dokumen uji bukti. Sedangkan apabila dokumen pendukung untuk pengembalian berupa Invoice, Faktur Pajak dan rekening koran yang dimaksud oleh Terbanding, maka memang tidak ada karena uang masuk tersebut memang merupakan milik Pemohon Banding sehingga tidak ada pengembalian;

f. bahwa dari daftar uang masuk ke rekening Mandiri No Rek 1030002101661, diketahui bahwa selain terdapat perbedaan nilai uang masuk dengan nilai uang yang ditransfer ke Perusahaan lain dalam 1 grup dan permasalahan sebagaimana tersebut di atas, terdapat juga Bank Receive Voucher yang tidak didukung dokumen berupa Invoice, Faktur Pajak maupun bukti transfer sebesar Rp107.925.380

Sanggahan Pemohon Banding:

Pemohon Banding dengan yakin dan jelas dapat menyatakan bahwa atas transaksi yang dimaksud oleh Terbanding sebesar Rp107.925.380, memiliki dokumen pembuktian yang lengkap dan telah diserahkan kepada Terbanding. Pemohon Banding justru terkejut saat mengetahui pernyataan sepihak ini di Berita Acara Uji Bukti, dimana transaksi-transaksi tersebut merupakan transaksi periode Februari 2017 yang penyerahan dokumen telah dilakukan saat Uji Bukti pertama tanggal 16 Juni 2023 dan pengiriman dokumen ke kantor Terbanding pada tanggal 23 Juni 2023. Apabila memang dokumen tidak ada, Terbanding seharusnya memberitahukan ke Pemohon Banding pada saat Uji Bukti kedua dan ketiga. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan saat penyampaian Berita Acara Uji Bukti dan Pendapat Akhir ini karena semua dokumen asli masih berada di Terbanding.

d) Pembuktian dari Pemohon Banding atas koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha selama Sidang Pemeriksaan

Selama proses persidangan atas sengketa banding ini, Pemohon Banding telah mengajukan beberapa pembuktian (di luar Uji Bukti) terkait koreksi atas Penghasilan dari luar usaha, meliputi:

a. Pembuktian melalui rekonsiliasi pendapatan dengan penerimaan uang di tahun 2017

bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim pada sidang pemeriksaan tanggal 9 Agustus 2023 agar Pemohon Banding menyajikan rekonsiliasi antara pendapatan dengan penerimaan uang di tahun 2017, maka Pemohon Banding telah menyelesaikan dan menyampaikan hasil rekonsiliasi tersebut melalui penjelasan tertulis keempat pada Sidang pemeriksaan tanggal 4 Oktober 2023; Berikut penjelasan atas langkah-langkah yang dilakukan dalam menyiapkan rekonsiliasi antara pendapatan dengan penerimaan uang di tahun 2017:

i. Pemohon Banding memiliki 8 (delapan) rekening bank, terdiri atas:

• Bank BCA IDR - 5700337881

• Bank BCA IDR - 5700390359

• Bank BNI IDR - 0011776286

• Bank CIMB NIAGA - 110109

• Bank CIMB NIAGA - 110110

• Bank MANDIRI - 1030002101661

• Bank MANDIRI - 1030004349946

• Bank PANIN – 1985001188

Darirekeningbanktersebut,PemohonBanding mengelompokkan jenis transaksi yang ada sehubungan dengan uang masuk/penerimaan ke dalam 6 (enam) kategori, yaitu:

• Penerimaan atas piutang/pendapatan

• Setoran titipan untuk entitas lain

• Penerimaan dan/atau pengembalian pinjaman

• Pindah dana antar rekening

• Setoran (Sisa cash advance, tolakan, biaya transfer, dan lain-lain)

• Jasa giro

Hasil dari pengelompokkan atas jenis-jenis transaksi uang masuk/penerimaan di masing-masing rekening disajikan dalam Laporan Perincian Transaksi Uang Masuk di Rekening Bank (Laporan telah diserahkan bersamaan dengan Penjelasan tertulis keempat pada Sidang pemeriksaan tanggal 4 Oktober 2023) dengan rangkuman sebagai berikut:

Tabel 6. Pengelompokkan jenis-jenis transaksi uang masuk di rekening bank

Dari tabel di atas, terlihat bahwa jumlah penerimaan atas piutang usaha di tahun 2017 adalah Rp20.727.552.934 (Dua puluh milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) dan setoran titipan untuk entitas lain adalah Rp14.201.738.848 (Empat belas milyar dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah);

Atas setoran titipan untuk entitas lain sebesar Rp14.201.738.848, telah dibatalkan sebagian saat pemeriksaan dan keberatan sehingga nilai koreksi setoran titipan untuk entitas lain yang masih dipertahankan oleh Terbanding adalah Rp10.540.807.138 (Sepuluh milyar lima ratus empat puluh juta delapan ratus tujuh ribu seratus tiga puluh delapan rupiah);

Tabel 7. Asal dan perubahan nilai setoran titipan yang menjadi

dasar koreksi Penghasilan dari luar usaha

Hasil rekonsiliasi pendapatan dengan penerimaan uang melalui pendekatan Piutang Usaha adalah sebagai berikut :

NoKeteranganNilaiSumber/Referensi*)
1Saldo Awal Piutang UsahaRp 22.796.733.151Transkrip Laporan Keuangan Tahun 2016
2Ditambah Piutang Usaha Tahun 2017:Ledger Pendapatan Iklan Tahun 2017
• Pendapatan IklanRp4.470.033.892
• Pendapatan AktivasiRp13.245.550.000• Ledger Pendapatan Aktivasi Tahun 2017 • Ledger Pendapatan PKF Tahun 2017
• Pendapatan Sirkulasi (Penjualan majalah) Dikurangi ReturRp786.293.826 (Rp233.470.545)• Ledger Pendapatan Sirkulasi Tahun 2017 • Ledger Retur Penjualan Tahun 2017 Sama dengan angka di Transkrip Laporan Keuangan Tahun 2017
Jumlah PendapatanRp18.268.407.173
Piutang Usaha Tahun 2017 (Pendapatan x 1,1)Rp20.095.247.890
NoKeteranganNilaiSumber/Referensi*)
3Dikurang Penerimaan Piutang Dari Customer Tahun 2017:Ledger Bank BCA IDR - 5700337881 Tahun 2017
• Bank BCA IDR - 5700337881Rp 12.038.985.194
• Bank BCA IDR - 57003903590Ledger Bank BCA IDR - 5700390359 Tahun 2017
• Bank BNI IDR - 00117762860Ledger Bank BNI IDR - 0011776286 Tahun 2017
• Bank CIMB NIAGA - 1101090Ledger Bank CIMB NIAGA - 110109 Tahun 2017
• Bank CIMB NIAGA - 110110Rp7.008.600.000Ledger CIMB NIAGA - 110110 Tahun 2017
• Bank MANDIRI - 1030002101661Rp 17.916.000Ledger Bank MANDIRI - 1030002101661 Tahun 2017
• Bank MANDIRI - 1030004349946Rp1.530.785.700Ledger Bank MANDIRI - 1030004349946 Tahun 2017
• Bank PANIN - 1985001188Rp 131.266.040Ledger Bank PANIN - 1985001188 Tahun 2017
Jumlah Penerimaan Piutang Tahun 2017Rp 20.727.552.934Lihat Tabel 7 kolom Penerimaan atas piutang/Penerimaan di atas
4Withholding tax - PPh Pasal 23Rp 4.563.320
5Saldo Akhir Piutang Usaha (1 + 2 - 3 - 4)Rp22.159.864.787
Sama dengan angka di Transkrip Laporan Keuangan Tahun 2017

*) Dokumen sumber/referensi telah diserahkan sebagai lampiran pada

Penjelasan tertulis keempat yang telah disampaikan pada Sidang pemeriksaan tanggal 4 Oktober 2023

Hasil rekonsiliasi antara pendapatan dengan penerimaan uang melalui pendekatan Piutang Usaha memperlihatkan bahwa:

• Nilai pendapatan tahun 2017 adalah benar sebesar Rp18.268.407.173

• Nilai uang masuk/penerimaan di rekening bank sehubungan dengan piutang usaha/pendapatan adalah benar sebesar Rp20.727.552.934 (Ref. Tabel 6)

• Nilai setoran titipan untuk entitas lain sebesar Rp10.540.807.138 (Ref. Tabel 7) bukan merupakan penerimaan uang masuk yang tidak dilaporkan yang dapat dikoreksi sebagai penghasilan dari luar usaha;

b. Pembuktian melalui realisasi penjualan majalah di tahun 2017 Untuk menunjukkan pembuktian atas pendapatan dari penjualan majalah, Pemohon Banding telah menyajikan dan menyerahkan data, dokumen dan perhitungan sebagai berikut:

i. Jumlah oplah majalah yang dicetak di tahun 2017

Jumlah oplah majalah Ayahbunda yang dicetak di tahun 2017 terdiri atas 16 edisi dengan perincian order cetak setiap edisinya sebagai berikut:

Data di atas disajikan berdasarkan tagihan dari supplier untuk order cetak majalah Ayahbunda Edisi 1 s.d Edisi 16 di tahun 2017 (Dokumen sumber/bukti telah diserahkan sebagai lampiran pada Penjelasan tertulis ketiga yang telah disampaikan pada Sidang pemeriksaan tanggal 6 September 2023);

ii. Harga jual

Harga jual (cover price) majalah Ayahbunda di tahun 2017 adalah Rp32.000 (Tiga puluh dua ribu rupiah) per eksemplar

iii. Data jumlah oplah majalah yang dicetak di tahun 2017 (Poin 5.b.i),

kemudian disandingkan dengan data realisasi penjualan majalah Ayahbunda di tahun 2017, disajikan dalam tabel di bawah ini:

Dari tabel di atas terlihat realisasi antara jumlah oplah majalah Ayahbunda yang dicetak dan terjual untuk setiap edisi di tahun 2017. Jumlah pendapatan dari penjualan majalah Ayahbunda ke Agen dan Pelapak majalah di tahun 2017 adalah Rp575.884.314 dengan detail harga jual per oplah/unit telah disajikan dalam Laporan Pengadaan dan Realisasi Penjualan Majalah Ayahbunda Tahun 2017 (telah diserahkan sebagai lampiran pada Penjelasan tertulis keempat yang telah disampaikan pada Sidang pemeriksaan tanggal 4 Oktober 2023);

Hal ini membuktikan bahwa tidak mungkin terdapat penerimaan dari penjualan ke Agen dan Pelapak majalah yang tidak dilaporkan di tahun 2017 sebesar Rp10.261.943.199 karena jumlah oplah majalah yang tersedia untuk dijual tidak mencapai nilai tersebut

c. Pembuktian melalui pengakuan/pencatatan terhadap penerimaan uang setoran titipan di Laporan keuangan tahun 2017

Sejak saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan melalui Surat sanggahan atas SPHP yang potongannya disajikan di bawah ini (Gambar 7) bahwa terhadap uang setoran titipan yang diterima di rekening Pemohon Banding, dicatat sebagai hutang (kredit). Setelah rekonsiliasi selesai dilakukan, Pemohon Banding akan mengembalikan uang tersebut ke masing-masing perusahaan dan melakukan pencatatan dengan mendebet akun hutang; Metode pengakuan/pencatatan atas uang setoran titipan ini juga dapat dilihat pada dokumen Uji Bukti sebagaimana terlihat di bawah ini:

i. Bank Receipt Voucher (BRV) saat uang diterima, pencatatan dilakukan ke akun hutang 210102 (Kredit)

ii. Bank Payment Voucher (BPV) saat uang dikembalikan,

pencatatan dilakukan ke akun hutang 210102 (Debet)

Pengakuan atas uang setoran titipan ini terlihat ke dalam akun hutang terlihat pada Neraca dan Transkrip Laporan keuangan tahun 2017;

Menimbang bahwa setelah menerima penjelasan dan bukti-bukti dari

para pihak, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sama dengan pertimbangan pada sengketa penghasilan luar usaha dalam banding PPh Badan dengan nomor sengketa 013480.15/2022/PP sebagai berikut:

bahwa semua bukti yang disampaikan para pihak telah diperiksa dan dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun hanya bukti yang relevan dengan sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan

Menimbang bahwa ketentuan yang mengatur sengketa a quo adalah

sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri

Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana

telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPN)

Pasal 4

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha

b. impor Barang Kena Pajak;

c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan selama persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah uang masuk dalam 4 rekening bank yang disengketakan merupakan penghasilan Pemohon Banding ataukah bukan penghasilan Pemohon Banding (uang titipan)

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terkait dengan dasar hukum pengakuan penghasilan para pihak mendasarkan pada pasal 4 ayat (1) UU PPh sehingga tidak ada sengketa yuridis, dan yang tetap menjadi sengketa mengenai pembuktian atas sengketa a quo

bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta, dalam proses bisnisnya Pemohon Banding menerima pembayaran dari para agen untuk seluruh tagihan dari

Femina grup, yang kemudian diteruskan kepada penerima pembayaran sesungguhnya, dan atas fakta ini Terbanding tidak membantahnya

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan terdapat uang masuk dalam rekening bank yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai uang titipan, sehingga oleh Terbanding dianggap penghasilan Pemohon Banding

bahwa materi koreksi meliputi 4 rekening yaitu BCA – 5700337881, Bank CIMB Niaga – 110110, Mandiri – 1030002101661 dan Mandiri – 1030004349946, dengan alasan koreksi dan pembuktian para pihak sama, oleh karena itu Pengadilan Pajak membahasnya secara bersamaan, sebagai berikut:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam melakukan koreksi Terbanding mendasarkan uang masuk dalam rekening tersebut, dan tidak mempertimbangkan uang keluar dari rekening a quo, oleh karena itu dalam pembahasan ini Pengadilan Pajak menilai pembuktian dari Pemohon Banding terkait uang masuk yang menjadi sengketa tersebut apakah merupakan uang titipan

bahwa dalam persidangan telah dilakukan uji kebenaran material (uji bukti) atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa

a. Dokumen saat uang setoran titipan masuk ke rekening Pemohon Banding (yang diambil dari sisi debet ledger bank), yaitu:Asli Bank Receipt Voucher (BRV) dengan lampiran yang terdiri atas:

- Invoice dari entitas/perusahaan yang merupakan pemilik sesungguhnya atas setoran titipan

- Faktur Pajak dari entitas/perusahaan yang merupakan pemilik sesungguhnya atas setoran titipan

- Fotokopi Rekening Koran yang menunjukkan penerimaan setoran titipan

b. Dokumen saat uang setoran titipan dikembalikan ke rekening entitas/pemikik sesunguhnya (yang diambil dari sisi kredit ledger bank), yaitu: Asli Bank Payment Voucher (BPV) dengan lampiran yang terdiri atas:

- Rekapitulasi uang setoran titipan dari Agen/pelapak majalah per entitas/pemilik sesungguhnya. Rekapitulasi ini sebagai dasar untuk mengetahui jumlah uang yang harus dikembalikan ke rekening tiap entitas/pemilik sesungguhnya

- Invoice dari entitas/perusahaan yang merupakan pemilik sesungguhnya atas setoran titipan

- Faktur Pajak dari entitas/perusahaan yang merupakan pemilik sesungguhnya atas setoran titipan

- Fotokopi Rekening Koran yang menunjukkan pengembalian setoran titipan

bahwa dalam uji bukti tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan rekapitulasi uang masuk dan keluar berdasarkan dokumen BRV dan BPV

bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena dokumen BRV tidak merinci dengan jelas peruntukan penerimaan uang dan/atau tidak didukung bukti seperti invoice

bahwa setelah meneliti bukti-bukti dan mempertimbangkan dalil para pihak terhadap bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon banding telah mencatat penerimaan uang baik yang berupa penghasilan maupun uang titipan secara kosisten menggunakan dokumen Bank Receipt Voucher (BRV) yang didasarkan pada penyetor, demikian juga pada saat pengeluaran uang pencatatan menggunakan Bank Payment Voucher (BPV) yang didasarkan pada penerima sesungguhnya

bahwa Pengadilan Pajak juga berpendapat, atas pencatatan menggunakan BRV dan BPV tersebut juga telah diposting dalam ledger secara konsisten

bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa koreksi tetap dipertahankan karena dalam BRV tidak jelas peruntukannya, adanya setoran tunai yang tidak diketahui penyetornya, terdapat tarikan tunai yang tidak jelas untuk keperluannya, serta tidak terdapat invoice dari penerima pembayaran sesungguhnya, Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding telah dapat merinci penerimaan tersebut, berdasarkan data internal Pemohon Banding

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penggunaan data internal Pemohon Banding, tersebut meskipun tidak terlalu kuat, namun dengan pertimbangan bahwa transaksi sejenis sangat banyak dan sebagian besar telah dapat dibuktikan Pemohon Banding (tidak menjadi koreksi Terbanding) dan Pemohon Banding selalu konsisten dengan mekanisme pencatatan tersebut, maka Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa bukti-bukti transaksi yang disampaikan Pemohon banding berupa BRV, BPV dan rekapitulasinya merupakan bukti yang valid yang dapat dipertangunggjawabkan

bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa peredaran usaha Pemohon Banding telah sesuai dengan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dan Pemohon Banding tidak memiliki usaha lainnya, sehingga dalil Terbanding yang menyatakan koreksi tersebut merupakan penghasilan luar usaha menjadi tidak relevan

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya bahwa atas penerimaan uang masuk yang menjadi sengketa pada 4 rekening tersebut merupakan uang titipan dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding

bahwa dengan demikian, maka tidak ada penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) UU PPN

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi Penyerahan yang PPN- nya harus dipungut sendiri sejumlah Rp10.261.943.199,00

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa di atas adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)
1Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri10.261.943.199,0010.261.943.199,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Penyerahan yang PPN-nya harus dibayar sendiri sebagai berikut:

- Manurut TerbandingRp10.824 993.200

- Koreksi Yang tidak dapat dipertahankanRp10.261.943.199 (-)

- Menurut Pengadilan PajakRp 563.050.001

bahwa perhitungan PPN yang masih/(lebih) dibayar menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri563.050.001
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah563.050.001
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan563.050.001
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri56.305.002
3Dikurangi
a. PPN yang disetor pada masa pajak yang sama0
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan26.044.196
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Dibayar dengan NPWP sendiri30.260.806
e. Lain-lain0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan56.305.002
4Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
6PPN Kurang/(Lebih) Dibayar0
7Sanksi Administrasi0
8Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar0

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00858/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/17/018/21 tanggal 8 Juni 2021 Masa Pajak Desember 2017, atas nama PT ASPIRASI PEMUDA, NPWP 02.091.684.7-062.000, beralamat di Gedung Femina, Jl. HR. Rasuna Said Blok B Kav.32-33, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri563.050.001
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah563.050.001
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan563.050.001
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri56.305.002
3Dikurangi
a. PPN yang disetor pada masa pajak yang sama0
b. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan26.044.196
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Dibayar dengan NPWP sendiri30.260.806
e. Lain-lain0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan56.305.002
4Penghitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar0
5Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0
6PPN Kurang/(Lebih) Dibayar0
7Sanksi Administrasi0
8Jumlah PPN yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 01 November 2023 oleh Agus Purwoko sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak.,

M.H., C.A

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.