Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 131 halaman

PUT-013480.15/2022/PP/M.IB Tahun 2026

PT Aspirasi Pemuda, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

PUTUSAN

Nomor: PUT-013480.15/2022/PP/M.IB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00857/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/018/21 tanggal 8 Juni 2021 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 013480.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ASPIRASI PEMUDA, NPWP 02.091.684.7-062.000, beralamat di Gedung Femina, Jl. HR. Rasuna Said Blok B Kav.32-33, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Svida Sekar Piarini Alisjahbana selaku Direktur Utama, (domisili elektronik: srielia71@gmail.com)

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Diana Sudarman;

Jabatan: Kuasa Hukum;

Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-644/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni

2021;

Surat Kuasa Khusus : Nomor 0004/AP/TAX/II/2023 tanggal 28

Februari 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Novi Yulistiowati / 19760715 199903 2 3; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I;

Surat Tugas: Nomor: ST-2350/WPJ.04/2023 tanggal 27

Maret 2023;

2. Nama/NIP: Widayanto / 19760101 199703 1 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I;

Surat Tugas: Nomor: ST-7660/WPJ.04/2023 tanggal 25

September 2023;

3. Nama/NIP: Tri Hartutik / 19770223 199903 2 001; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I;

4. Nama/NIP: Gina Gunawan / 19700627 199012 2 002; Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I;

5. Nama/NIP: Dian Rahmawati;

Jabatan: Penelaah Keberatan;

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-9275/PJ.04/2023 tanggal 30 Oktober 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

296/PP/BR/2023 tanggal 9 Maret 2023;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor

0001/AP/TAX/XI/2022 tanggal 25 November 2022;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

41/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 27 Januari 2023;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor

0003/AP/TAX/II/2023 tanggal 15 Februari 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat

lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00001/206/17/018/21 tanggal 8 Juni 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 0003/TAX/AP/XI/2021 tanggal 1 November 2021 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00857/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022, memutuskan mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat

Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 0001/AP/TAX/XI/2022 tanggal 25 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 November 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

0001/AP/TAX/XI/2022 tanggal 25 November 2022 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan Ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00857/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022 diterima pada tanggal 8 September 2022.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Svida Sekar Piarini Alisjahbana jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 49 tanggal 09 Juni 2016.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00857/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

bahwa bagian ini pada pokoknya telah dikemukakan di awal Keputusan ini;

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp.10.261.943.199

Menurut Terbanding

Selama Proses Pemeriksaan Pajak

• Bahwa berdasarkan hasil pengujian arus uang/piutang, ditemukan selisih uang masuk yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding sebagai Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp.13.922.874.909, padahal

selisih uang masuk tersebut merupakan penerimaan titipan dari perusahaan lain dalam 1 (satu) group.

• Bahwa penerimaan titipan terjadi karena customer melakukan pembelian atau transaksi untuk beberapa atau semua brand majalah milik Femina Group, tetapi tidak mau dipersulit untuk melakukan pembayaran ke masing-masing rekening yang berbeda dari setiap perusahaan dalam satu group. Sehingga pembayaran dilakukan hanya ke 1 (satu) rekening perusahaan, lalu Pemohon Banding yang akan memisahkanmasing-masingtransaksipenerimaandan mengembalikan dana tersebut ke rekening masing-masing perusahaan.

• Pada saat pembahasan akhir dengan Pemeriksa, Terbanding sudah menerima jawaban dari Pemohon Banding. Hal ini dibuktikan dengan adanya pembatalan koreksi atas rekening BCA nomor rekening 5700390359. Sedangkan untuk koreksi atas rekening lainnya, yaitu:

(i) BCA nomor rekening 5700337881;

(ii) Bank CIMB Niaga nomor akun 110110;

(iii) Bank Mandiri nomor rekening 1030002101661; dan

(iv) Bank Mandiri nomor rekening 1030004349946

Terbanding menyatakan tidak dapat menunggu Pemohon Banding untuk melengkapi bukti pendukung yang diperlukan karena terbentur dengan jatuh tempo penyelesaian pemeriksaan, sehingga pemeriksaan harus diselesaikan segera. Terbanding meminta Pemohon Banding untuk melengkapi bukti-bukti pencatatan dan pendukung tersebut dan menyatakan akan membantu penyelesaiannya di keberatan.

• Bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan Pemohon Banding pada saat pembahasan akhir, Terbanding mempertahankan dan membatalkan sebagian koreksi tersebut dengan perhitungan sebagai berikut:

Koreksi semulaRp. 13.922.874.909

Koreksi yang dibatalkanRp. 3.404.081.710

Koreksi menjadiRp.10.518.793.199

Bahwa koreksi tersebut dibatalkan karena Pemohon Banding dapat membuktikan atas penerimaan uang masuk di rekening BCA dengan nomor rekening 5700390359 merupakan penerimaan titipan dari perusahaan lain dalam satu group.

Selama Proses Keberatan Pajak

• Berdasarkan hasil penelitian terhadap rekonsiliasi pengujian arus piutang perhitungan Terbanding dan Pemohon Banding yang disertai dengan bukti pendukung berupa rekap uang masuk di bank, rekening koran, general ledger, bank receipt voucher, Invoice, Faktur Pajak, bank payment voucher yang disampaikan, Terbanding (Peneliti keberatan) mengabulkan dan mempertahankan sebagian koreksi Terbanding (Tim Pemeriksa).

• Dalam proses Keberatan, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding sebesar Rp.256.850.000 dengan perhitungan sebagai berikut:

Koreksi awal Pemeriksa10.518.793.199 Koreksi yang diterima sebagian oleh Peneliti Keberatan256.850.000 (-) Koreksi yang dipertahankan oleh Peneliti Keberatan10.261.943.199

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding menolak koreksi atas Penghasilan dari luar usaha sebesar Rp.10.261.943.199 dengan alasan sebagai berikut:

Selama Proses Pemeriksaan Pajak

• Bahwa Terbanding telah menerima penjelasan Pemohon Banding terkait uang masuk yang merupakan penerimaan titipan dari perusahaan lain dalam satu group namun tidak dapat menunggu Pemohon Banding untuk melengkapi bukti pendukung yang diperlukan karena terbentur dengan jatuh tempo penyelesaian pemeriksaan, sehingga membatalkan sebagian koreksi pemeriksaan.

• Bahwa Pemohon Banding tidak memiliki pilihan ketika Terbanding meminta Pemohon Banding untuk melengkapi bukti-bukti pencatatan

dan pendukung di tahap keberatan dan menyatakan akan membantu penyelesaiannya di keberatan.

Selama Proses Keberatan Pajak

• Bahwa terdapat perbedaan nilai Penghasilan dari luar usaha yang dicantumkan oleh Terbanding di Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian, yaitu:

NoPos-pos yang dikoreksiMenurut
Surat Keberatan WPPemeriksaPeneliti
1Penghasilan dari luar usaha275.040.02110.793.833.22010.536.983.220

Sedangkan dalam penjelasan Dasar dilakukan koreksi dalam keberatan, dinyatakan bahwa berdasarkan penelitian keberatan, maka nilai penghasilan dari luar usaha menjadi sebesar Rp.10.581.833.220

• Bahwa apabila Terbanding hanya membatalkan koreksi sebesar Rp.256.850.000, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena pada dasarnya pembuktian yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas 4 (empat) rekening:

(i) BCA nomor rekening 5700337881;

(ii) Bank CIMB Niaga nomor akun 110110;

(iii) Bank Mandiri nomor rekening 1030002101661; dan

(iv) Bank Mandiri nomor rekening 1030004349946

adalah sama dengan pembuktian untuk rekening BCA nomor rekening 5700390359 yang telah diterima dan dibatalkan koreksinya oleh Terbanding saat pemeriksaan, serta Bank CIMB Niaga nomor akun 110110 dan Bank Mandiri nomor rekening 1030004349946, yang telah dibatalkan sebagian koreksinya oleh Tim Peneliti.

Sesuai dengan pertimbangan hukum dan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi yang

dilakukan atas penghasilan dari luar usaha sebesar Rp.10.261.943.199 oleh Pemeriksa, yang dipertahankan oleh Tim Penelaah adalah tidak tepat dan seharusnya dibatalkan.

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Koreksi Terbanding tidak berdasarkan pada ketentuan Undang- undang Pajak Pertambahan Nilai beserta Peraturan Pelaksana atas Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tersebut.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding dengan ringkasan perhitungan pajak sebagai berikut:

3. MembatalkanKeputusanTerbandingKEP- 00857/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022.

bahwa demikian surat banding ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding

Nomor S-41/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 27 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Permohonan Banding

1. Persyaratan Formal

Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 0001/AP/TAX/XI/2022 tanggal 25 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 November 2022 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

a. Banding diajukan dengan surat banding dalamv

Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga)v

bulan sejak tanggal diterima surat keputusan

yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga)

bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti

pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu)v

surat banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasanv

yang jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggalv

diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor

KEP-00857/KEB/PJ/WPJ.04/2022tanggal

30 Agustus 2022 yang diterima tanggal 8

September 2022;

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusanv

yangdibanding,

yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00857/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus

2022;

h. Bukti Pembayaran:

Untuk tahun pajak 2007 dan sebelumnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran 50%

atas pajak yang terutang:

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran

pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk tahun pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran

atas pajak yang masih harus dibayar sesuai

yang telah disetujui dalam pembahasan akhir

hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri buktiv

pembayaran pajak karena tidak ada pajak

yang masih harus dibayar yang disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Svida

Alisjahbana (Direktur Utama) bertindak selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;v

- Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat

kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesiav

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat

penandatanganan surat banding

k. Surat keputusan yang diajukan banding bukanv merupakan objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain.

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan, dan Keputusan Atas

Keberatan

bahwa bagian ini pada pokoknya telah dikemukakan di awal Keputusan ini;

III. Analisis Pokok Sengketa

Setelah membaca surat banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Uraian Pemandangan Keberatan (Laporan Penelitian Keberatan), Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Menurut Terbanding

• Bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam menyampaikan pokok sengketa banding, dimana pada surat permohonan banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa sengketa banding adalah sebagai berikut:

• Dimana unsur pembentuk nilai Penghasilan Netto sebesar Rp.9.794.608.554 (menurut Terbanding), diantaranya adalah Penghasilan dari luar usaha dan Penyesuaian Fiskal Positif.

• Namun Pemohon Banding hanya menyampaikan alasan banding atas pokok sengketa Penghasilan dari Luar Usaha.

• Sementara atas sengketa Penyesuaian Fiskal Positif, Pemohon banding tidak menyampaikan alasan pengajuan banding.

Koreksi Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.10.261.943.199 Bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa banding atas koreksi penghasilan dari luar usaha sebesar Rp.10.261.943.199, sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam 15ahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Penjelasan Pasal 3 ayat (1)

Bagi Pengusaha Kena Pajak, fungsi Surat Pemberitahuan adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:

a. pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran; dan

b. pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas dalam mengisi Surat Pemberitahuan adalah:

a. benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapanketentuanperaturanperundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;

b. lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan; dan

c. jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun

Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau

e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2)

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 26A

(1) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

(2) Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain, mengatur tentang pemberian hak kepada Wajib Pajak untuk hadir memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya.

(3) Apabila Wajib Pajak tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), proses keberatan tetap dapat diselesaikan.

(4) Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

Pasal 28

(1) Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

(7) Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

(11) Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3a)

Wajib Pajak yang diperiksa wajib:

a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan

usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak.

b. memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau

c. memberikan keterangan lain yang diperlukan.

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang

ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan.

Penjelasan Pasal 29

Ketentuan ini mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan Undang- Undang ini sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan dan paling lambat pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan. Apabila tahun buku sama dengan tahun kalender, kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi paling lambat tanggal 31 Maret bagi Wajib Pajak orang pribadi atau 30 April bagi Wajib Pajak badan setelah tahun pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, kekurangan pajak wajib dilunasi paling lambat tanggal 30

September bagi Wajib Pajak orang pribadi atau 31 Oktober bagi Wajib Pajak badan.

Pasal 30 ayat 4

Jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terhutang menurut undang-undang ini.

Pasal 30 ayat 5

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti, bahwa jumlah pajak yang terhutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan itu tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Peraturan pemerintah Nomor 94/PMK.03/2010), mengatur antara lain:

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-UndangPajakPenghasilandanNorma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.

4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013) mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy dan/atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi.

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018 tentang Cara Lain untuk Menghitung Peredaran Bruto (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2018) mengatur antara lain:

Pasal 1

Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, atau dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa Wajib Pajak:

a. tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan kewajiban pencatatan atau pembukuan; atau

b. tidak atau tidak sepenuhnya memperlihatkan dan/atau meminjamkan pencatatan atau pembukuan atau bukti pendukungnya,

sehingga mengakibatkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui, peredaran bruto Wajib Pajak yang bersangkutan dihitung dengan cara lain.

Pasal 2

Cara lain untuk menghitung peredaran bruto Wajib Pajak

sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 meliputi metode:

a. transaksi tunai dan nontunai;

b. sumber dan penggunaan dana;

c. satuan dan/atau volume;

d. penghitungan biaya hidup;

e. pertambahan kekayaan bersih;

f. berdasarkan Surat Pemberitahuan pemeriksaan tahun pajak sebelumnya;

g. proyeksi nilai ekonomi; dan/atau

h. penghitungan rasio.

6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tanggal 17 Februari 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 42

(1) Wajib Pajak wajib memberikan tanggapan tertulis atas SPHP dan daftar temuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dalam bentuk:

a. lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan dalam hal Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau

b. surat sanggahan, dalam hal Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan.

(2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Wajib Pajak.

(3) Wajib Pajak dapat melakukan perpanjanganjangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berakhir.

(4) Untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.

(5) Dalam hal Pemeriksaan atas data konkret dilakukan dengan Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) disampaikan paling lama pada saat Wajib Pajak harus memenuhi undangan tertulis untuk menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan Wajib Pajak tidak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis.

(6) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan oleh Wajib Pajak secara langsung atau melalui faksimile.

(7) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP, Terbanding Pajak membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan tertulis atas SPHP yang ditandatangani oleh tim Terbanding Pajak.

2. Data dan Fakta

1) Bahwa berdasarkan data di sistem Terbanding (master file), diketahui bahwa

- Pemohon Banding terdaftar sejak 2 Agustus 2002.

- Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP sejak 7 Agustus 2002.

- Jenis usaha Pemohon Banding adalah Penerbitan Surat Kabar, Jurnal, Buletin Dan Majalah (KLU : 58130).

2) Bahwa Pemohon Banding telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 pada tanggal 5 Juli 2019 dengan BuktiPenerimaanSuratNomor S-99093966/PPWBIDR/WPJ.04/KP.1103/2019dannilai pelaporan Nihil, sebagai berikut:

3) Bahwa pada SPT tersebut, Pemohon Banding melaporkan kerugian neto fiskal sebesar Rp.(927.227.913) sebagai berikut:

4) Bahwa atas kewajiban Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan PajakKurangBayarPajakPenghasilanNomor 00001/206/17/018/21 tanggal 8 Juni 2021 Tahun Pajak 2017 sebesar Rp.3.436.921.720, yang masih tercatat sebagai tunggakan pajak, sebagai berikut:

5) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan KPP Madya Jakarta Selatan I yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00139/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2021 tanggal 20 Mei 2021, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi Penghasilan dari Luar Usaha Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 sebesar Rp.10.518.793.199 dengan rincian sebagai berikut:

UraianMenurut SPT Wajib PajakMenurut PemeriksaKoreksiDisetujui WPSengketa Keberatan
dalam
Pembahasa
n Akhir
(a)(b)© = (b) – (a)(d)e = © - (d)
Penghasilan dari Luar Usaha275.040.02110.793.833.22010.518.793.199010.518.793.199

6) Bahwa berdasarkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017, diketahui bahwa Pemohon Banding melaporkan nilai penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.275.040.021, sebagai berikut:

7) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat koreksi penghasilan dari luar usaha yang diperoleh berdasarkan hasil pengujian arus uang/piutang, dimana ditemukan selisih uang masuk yang belum dilaporkan Pemohon Banding. Terbanding mengelompokan selisih uang masuk tersebut ke dalam penghasilan di luar usaha, sebagai berikut:

8) Bahwa perhitungan koreksi penghasilan dari luar usaha yang diperoleh berdasarkan hasil pengujian arus uang/piutang adalah sebagai berikut:

9) Bahwa dalam Proses Pemeriksaan, keseluruhan Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi yang diminta oleh Terbanding yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00139/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2021 tanggal 20 Mei 2021 adalah sebagai berikut:

10) Dalam proses keberatan Terbanding telah melakukan tahapan sebagai berikut:

- Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kesatu melalui surat nomor S-1011/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 9 Mei 2022. Pemohon Banding telah memenuhi sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi.

Atas pemenuhan sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi, telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Permintaan Peminjaman Data/Permintaan Keterangan Nomor BA-759/WPJ.04/2022 tanggal 11 Juli 2022.

- Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan surat undangan nomor UND-74/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 9 Mei 2022. Pemohon Banding menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Pemohon Banding telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan dengan nomor BA-303/WPJ.04/BD.06/2022 tanggal 19 Mei 2022.

- Terbanding telah mengundang Tim Terbanding untuk hadir dalam rangka rapat pembahasan sengketa perpajakan dengan

surat undangan nomor UND-31/WPJ.04/BD.06/2022, UND-

32/WPJ.04/BD.06/2022, UND-33/WPJ.04/BD.06/2022, UND-

34/WPJ.04/BD.06/2022 masing-masing tanggal 26 Januari 2022. Pembahasan dilakukan dan Tim Terbanding telah menghadiri undangan pembahasan tersebut dan atas kehadiran Terbanding telah dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Terbanding nomor BA-146/WPJ.04/BD.06/2021 tanggal 10 Maret 2022.

- Melakukan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yang kedua melalui surat nomor S-1423/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 11 Juli 2022.

- Pemohon Banding memberikan data tambahan pada tanggal 26 Juli 2022, dengan rincian sebagai berikut:

- Pada tanggal 28 Juli 2022, Terbanding dan Pemohon Banding melakukan pembahasan sengketa perpajakan kembali melalui video call aplikasi WhatsApp, terkait data tambahan no.6 yang diberikan Pemohon Banding pada tanggal 26 Juli 2022 yaitu rekap penghasilan menurut Terbanding dan menurut Pemohon

Banding dan bukan penghasilan menurut Pemohon Banding (untuk Bank Mandiri 103 0002101661 dan Bank BCA).

- Atas data tersebut dikembalikan kepada Pemohon Banding, karena belum sesuai dengan permintaan Terbanding.

- Atas pemenuhan sebagian permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi ke-dua, telah dibuatkan Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Permintaan PeminjamanData/PermintaanKeteranganNomor BA-822/WPJ.04/2022 tanggal 2 Agustus 2022.

3. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa sengketa koreksi atas penghasilan dari luar usaha pada saat keberatan adalah sebagai berikut:

UraianMenurutMenurut TerbandingKoreksi
SPT Pemohon
Banding
Penghasilan dari Luar Usaha275.040.02110.793.833.22010.518.793.199

2) Bahwa terdapat perubahan nilai pada saat sengketa banding, sehingga menjadi sebagai berikut:

UraianMenurutMenurut TerbandingKoreksiSengketa Banding
SPT Pemohon
Banding
Penghasilan dari Luar Usaha275.040.02110.536.983.22010.261.943.19910.261.943.199

3) Menurut Terbanding, berdasarkan hasil pengujian arus uang piutang ditemukan selisih uang masuk yang belum dilaporkan Pemohon Banding. Terbanding mengelompokkan selisih uang masuk tersebut ke dalam penghasilan di luar usaha.

Sementara menurut Pemohon Banding, uang masuk tersebut bukan merupakan penerimaan atas penghasilan dari luar usaha yang belum dilaporkan, melainkan merupakan titipan dari perusahaan lain dalam satu grup (Femina Grup).

4) Bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding, skema penerimaan uang titipan milik perusahaan lain dalam satu

group ke masing-masing perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

Para customer melakukan transaksi atas beberapa brand majalah Femina Group sekaligus, seperti Femina, Gadis, Ayahbunda, Dewi, dsb. Penagihan dilakukan terpisah oleh masing-masing entitas/PT, namun ternyata saat melakukan pembayaran, customer menggabungkan dan menyetorkan hanya ke dalam 1 (satu) rekening saja dengan alasan mereka tidak mau dipersulit untuk melakukan beberapa setoran ke rekening yang berbeda-beda.

Akibatnya, Pemohon Banding yang kemudian melakukan pemindahan atau pengembalian ke rekening masing-masing entitas/PT yang seharusnya. Hal inilah yang menyebabkan bahwa terlihat banyak penerimaan uang masuk di rekening Pemohon Banding yang bukan milik Pemohon Banding.

Ilustrasi atas transaksi adalah sebagai berikut:

5) Bahwa nilai penerimaan kas/bank yang diperhitungkan Pemohon Banding sebagai nilai piutang/peredaran usaha adalah sebagai berikut:

6) Bahwa berdasarkan penelitian kembali atas penerimaan uang masuk di rekening BCA (NoRek 5700337881), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.18.665.484.388.

2. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.12.038.985.194.

3. Penerimaan uang masuk yang merupakan uang titipan yang merupakan milik entitas lain dalam Femina Group menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.6.626.499.195.

4. Pemohon Banding memberikan data rekap / list atas penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan dan yang dikategorikan sebagai uang titipan menurut Pemohon Banding.

5. Terbanding melakukan penelitian atas data rekap /list tersebut, dan diketahui bahwa:

a. Terdapat uang masuk yang dapat dirinci pemilik entitas sesungguhnya.

Terhadap uang masuk yang dapat dirinci pemilik entitas sesungguhnya, Terbanding melakukan sampling vouching atas supporting documents yang ada (lihat kertas kerja keberatan indeks B.4.2.1), untuk meneliti kebenaran transaksi dan alur transaksi sejak uang diterima oleh Pemohon Banding sampai dengan Pemohon Banding mengembalikan uang titipan tersebut ke entitas yang sesungguhnya.

Namun demikian, berdasarkan sampling terhadap 18 rincian Bank Receipt Voucher (BRV) (167 bukti pendukung) dengan total nilai sebesar Rp.1.179.440.300 atau sebesar 17.80% dari total nilai Bukan Piutang MenurutPemohonBanding(Rp.6.626.499.195), Terbanding tidak dapat meyakini bahwa atas uang yang masuk di rekening BCA (NoRek 5700337881) merupakan uang titipan milik entitas lainnya, dengan alasan:

- Total angka pada supporting document (invoice & faktur pajak) tidak sama dengan jumlah uang yang masuk (bukan piutang) menurut Pemohon Banding.

b. Terdapat uang masuk yang tidak dapat dirinci pemilik entitas sesungguhnya.

Terhadap uang masuk yang tidak dapat dirinci pemilik entitas sesungguhnya, Terbanding mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan.

6. Berdasarkan data dan fakta di atas, maka nilai peredaran usaha yang berasal dari uji arus piutang – dari rekening Bank BCA (NoRek 5700337881) adalah sebagai berikut:

7) Bahwa berdasarkan penelitian atas penerimaan uang masuk di rekening Bank CIMB Niaga (NoRek 110110), disampaikan hal- hal sebagai berikut:

1. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.7.466.595.000.

2. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.7.008.600.000.

3. Penerimaan uang masuk yang merupakan uang titipan yang merupakan milik entitas lain dalam Femina Group menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.457.995.000, yang terdiri dari:

Anne Avantie 215,000,000

MPG

Indonesia242,995,000

457,995,000

4. Berdasarkan penelitian kembali atas supporting document penerimaan uang yang berasal dari Anne Avantie, diperoleh hasil sebagai berikut:

- Invoice dan faktur pajak diterbitkan oleh PT Gaya Favorit Press.

- Terdapat selisih nilai antara penerimaan uang yang masuk di rekening koran versus supporting document (invoice dan faktur pajak).

- Atas uang titipan sejumlah Rp.215.000.000 tersebut telah dikembalikan kepada PT Gaya Favorit Press melalui bank BCA rekening 5700337881 pada tanggal 28 April 2022 sebesar Rp.259.200.000 (bersama dengan invoice lainnya a.n PT Quantum Pratama Media).

5. Berdasarkan hal tersebut di atas, menurut Terbanding, uang masuk sebesar Rp.212.000.000 adalah merupakan uang

titipan milik entitas lain, sementara selisih sebesar Rp.3.000.000 dicatat sebagai penghasilan Pemohon Banding.

6. Berdasarkan penelitian kembali atas supporting document penerimaan uang yang berasal dari MPG Indonesia, diperoleh hasil sebagai berikut:

- Invoice yang dikeluarkan merupakan invoice dari Pemohon Banding.

- Faktur Pajak diterbitkan oleh Pemohon Banding.

- Sehubungan dengan penerbit invoice dan faktur pajak adalah Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat bahwa penerimaan uang masuk tersebut adalah merupakan transaksi penjualan milik Pemohon Banding.

7. Berdasarkan data dan fakta di atas, maka Terbanding mengurangkan koreksi Tim Pemeriksa, bahwa atas penerimaan uang masuk di rekening Bank CIMB Niaga sebesar Rp.7.466.595.000, terdapat porsi uang masuk milik entitas lain, sebagai berikut:

Transaksi Anne Avantie

Bukti transfer ke entitas yang sesungguhnya:

8) Bahwa berdasarkan penelitian kembali atas penerimaan uang masuk di rekening Bank Mandiri (NoRek 1030002101661), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.3.629.908.943.

2. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.17.916.000.

3. Penerimaan uang masuk yang merupakan uang titipan yang merupakan milik entitas lain dalam Femina Group menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.3.611.992.943.

4. Pemohon Banding memberikan data rekap / list atas penerimaan uang yang masuk ke rekening Bank Mandiri (NoRek 1030002101661) yang dikategorikan sebagai penghasilan dan yang dikategorikan sebagai uang titipan menurut Pemohon Banding.

Namun demikian, Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian perihal siapa saja entitas pemilik uang tersebut dan berapa besar masing-masing jumlahnya.

5. Sehubungan dengan tidak adanya rincian uang masuk per entitas yang sesungguhnya dan nilai/jumlahnya masing- masing, maka Terbanding tidak melakukan penelitian lebih lanjut.

6. Berdasarkan data dan fakta di atas, maka Terbanding mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa, bahwa atas penerimaan uang masuk di rekening Bank Mandiri (NoRek 1030002101661) sebesar Rp.3.629.908.943 adalah merupakan penerimaan uang yang merupakan piutang dan seharusnya dicatat sebagai peredaran usaha.

9) Bahwa berdasarkan penelitian kembali atas penerimaan uang masuk di rekening Bank Mandiri (NoRek 1030004349946), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.1.631.955.700.

2. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.1.530.785.700.

3. Penerimaan uang masuk yang merupakan uang titipan yang merupakan milik entitas lain dalam Femina Group menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.101.170.000.

4. Penerimaan uang masuk yang merupakan uang titipan yang merupakan milik entitas lain dalam Femina Group menurut

Pemohon Banding adalah sebesar Rp.101.170.000, yang terdiri dari:

5. Berdasarkan penelitian kembali atas supporting document penerimaan uang yang berasal dari PT Permadani Propertindo, diperoleh hasil sebagai berikut:

- Dana masuk merupakan pengembalian security deposit dari PT Permadani Propertindo atas sewa gedung di Wisma Kodel.

Sehingga, menurut Terbanding, uang masuk sebesar Rp.44.850.000 adalah merupakan uang milik Pemohon Banding, namun tidak berhubungan dengan penjualan Pemohon Banding.

6. Berdasarkan penelitian kembali atas supporting document penerimaan uang yang berasal dari MPG Indonesia, diperoleh hasil sebagai berikut:

- Invoice yang dikeluarkan merupakan invoice dari Pemohon Banding;

- Faktur Pajak diterbitkan oleh Pemohon Banding;

- Sehubungan dengan penerbit invoice dan faktur pajak adalah Pemohon Banding, maka Tim Penelaah Keberatan berpendapat bahwa penerimaan uang masuk tersebut adalah merupakan transaksi penjualan milik Pemohon Banding.

7. Berdasarkan data dan fakta di atas, maka Terbanding mengurangkan koreksi Tim Pemeriksa, bahwa atas penerimaan uang masuk di rekening Bank Mandiri (NoRek 1030004349946) sebesar Rp.1.631.955.700, terdapat uang

masuk yang bukan merupakan penghasilan/peredaran usaha, sebagai berikut:

10) Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Nilai penghasilan usaha yang berasal dari uji arus piutang via rekening koran menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Sehubungan dengan hasil penelitian di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku maka Terbanding mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga jumlah koreksi menurut Pemohon Banding, Terbanding (Tim Pemeriksa), dan Terbanding (Tim Peneliti) adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Pemohon BandingMenurutMenurutKoreksi
TerbandingTerbanding
(Pemeriksa)(Peneliti)
(a)(b)©(d) = © - (b)
Penghasilan dari Luar UsahaRp 275.040.02110.793.833.22010.536.983.220256.850.000
TOTALRp 275.040.02110.793.833.22010.536.983.220256.850.000

Koreksi Penghasilan Netto sebesar Rp.10.721.836.467

• Bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam menyampaikan pokok sengketa banding, dimana pada surat permohonan banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa sengketa banding adalah sebagai berikut:

• Dimana unsur pembentuk nilai Penghasilan Netto sebesar Rp.9.794.608.554 (menurut Terbanding), diantaranya adalah Penghasilan dari luar usaha dan Penyesuaian Fiskal Positif.

• Namun Pemohon Banding hanya menyampaikan alasan banding atas pokok sengketa Penghasilan dari Luar Usaha.

• Sementara atas sengketa Penyesuaian Fiskal Positif, Pemohon banding tidak menyampaikan alasan pengajuan banding.

1. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m.sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang

ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang memenuhi persyaratan tertentu;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. dihapus;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 11

(1) Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

(2) Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selain bangunan, dapat juga dilakukan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku, dan pada akhir masa manfaat nilai sisa buku disusutkan sekaligus, dengan syarat dilakukan secara taat asas.

(3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

(4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

(5) dst.

c) Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Peraturan pemerintah Nomor 94/PMK.03/2010), mengatur antara lain:

Pasal 13

Pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, termasuk:

a. biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang

1) bukan merupakan objek pajak;

2) pengenaan pajaknya bersifat final; dan/atau

3) dikenakan pajak berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Undang-UndangPajakPenghasilandanNorma Penghitungan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

b. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan.

d) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010) mengatur antara lain:

Pasal 3

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

2. Data dan Fakta

a) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp.459.893.268.

b) Bahwa berdasarkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding melaporkan nilai penyesuaian fiskal positif sebesar 0 (nihil).

c) Bahwa berdasarkan hasil pengujian Terbanding, terdapat biaya- biaya yang menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal, sebagai berikut:

Dengan rincian penyesuaian fiskal positif lainnya, sebagai berikut:

d) Bahwa Pemohon Banding tidak menyebutkan alasan sengketa / keberatan / banding Pemohon Banding atas koreksi ini, baik itu dalam surat permohonan keberatan nomor 004/TAX/AP/XI/2021 tanggal 1 November 2021 maupun dalam surat permohonan banding nomor 0001/AP/TAX/XI/2022 tanggal 25 November 2022.

e) Bahwa Pemohon Banding juga tidak memberikan data dan informasi tambahan lain terkait koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut.

3. Tanggapan Terbanding

a) Bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan alasan atas sengketa penyesuaian fiskal positif dan tidak memberikan data dan informasi tambahan lain terkait koreksi penyesuaian fiskal positif tersebut.

b) Berdasarkan uraian di atas, maka Terbanding tetap mempertahankan koreksi, sebagai berikut:

Koreksi Kompensasi Kerugian sebesar Rp.451.118.311

• Bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi kompensasi kerugian sebesar Rp.451.118.311.

• Bahwa dengan demikian, Terbanding tidak menjelaskan lebih lanjut perihal koreksi tersebut.

Koreksi Penyesuaian PPh Terutang sebesar Rp.2.141.252.885

Bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa banding atas koreksi PPh Terutang sebesar Rp.2.141.252.885, sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 31E

1. Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp.50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tariff sebesar 50% (lima puluh persen) dari tariff sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

2. Besarnya bagian peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dinaikkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

b) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-02/PJ/2015 tentang Penegasan Atas Pelaksanaan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, mengatur antara lain:

Poin E.1

Berdasarkan Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan, diatur bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Poin E.2.d

Peredaran bruto sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat

(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan merupakan semua penghasilan yang dilerima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam Tahun Pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi:

1) penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final;

2) penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan tidak bersifat final; dan

3) penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Poin E.2.e

Fasilitas pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan tersebut bukan merupakan pilihan, sehingga bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang memiliki akumulasi peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada huruf d di atas sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah), tarif Pajak Penghasilan yang diterapkan atas

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri tersebut wajib mengikuti ketentuan pengurangan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.

2. Data dan Fakta

a. Bahwa Koreksi Terbanding atas Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 adalah sebagai berikut:

b. Bahwa nilai peredaran bruto Pemohon Banding adalah sebesar Rp.28.805.390.462, yang berarti masih di bawah Rp.50 milyar.

3. Tanggapan Terbanding

Berdasarkan koreksi tersebut di atas, maka perhitungan PPh terutang Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 menurut Pasal 31 E UU PPh adalah sebagai berikut:

Tanggapan Lainnya

• Bahwa Pemohon Banding dalam surat permohonan banding-nya yang menyatakan bahwa:

- Bahwa terdapat perbedaan nilai Penghasilan dari Luar Usaha yang dicantumkan oleh Tim Peneliti di Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian, yaitu:

- Sedangkan dalam penjelasan Dasar Dilakukan Koreksi dalam keberatan, dinyatakan bahwa berdasarkan penelitian keberatan, maka nilai penghasilan dari luar usaha menjadi sebesar Rp.10.581.833.220.

• Bahwa atas pernyataan tersebut, dapat disampaikan hal sebagai berikut:

1. Bahwa pada Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian poin 1 (Pos yang dikoreksi: Penghasilan dari Luar Usaha), Penghasilan dari Luar Usaha dinyatakan sebesar Rp.10.536.983.220.

2. Bahwa dalam penjelasan Dasar Dilakukan Koreksi Dalam Keberatan poin 1 (Pos yang dikoreksi: Penghasilan dari Luar Usaha), PenghasilandariLuarUsahadinyatakansebesar Rp.10.536.983.220.

3. Bahwa terdapat human error (kesalahan penulisan) pada penjelasan Dasar Dilakukan Koreksi Dalam Keberatan poin 2 (Pos yang dikoreksi: PPh Terutang), dinyatakan “Bahwa berdasarkan penelitian keberatan, maka nilai penghasilan dari luar usaha menjadi sebesar Rp.10.581.833.220.

4. Namun demikian, bahwa atas nilai Penghasilan dari Luar Usaha yang digunakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00857/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022 telah sesuai dengan nilai yang seharusnya yaitu sebesar Rp.10.536.983.220, dengan perhitungan sebagai berikut:

IV.KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Sepanjang tidak ditemukan data dan informasi lain, surat banding nomor 0001/AP/TAX/XI/2022 tanggal 5 Desember 2022

berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00857/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding (Pemeriksa/Penelaah Keberatan) telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00857/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/018/21 tanggal 8 Juni 2021 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan

Nomor 0003/AP/TAX/II/2023 tanggal 15 Februari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Surat Bantahan

Pemenuhan Ketentuan Pasal 45 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

(3) Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan

(4) Salinan Surat Bantahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dikirimkan kepada Terbanding atau Tergugat, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterima Surat Bantahan.

Dengan demikian Surat Bantahan yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Uraian Banding Nomor S-41/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 27 Januari 2023 atas Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00857/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Bantahan Pemohon Banding atas Analisa Pokok Sengketa

Menurut Pemohon Banding

1. Bahwa terdapat kesalahan dalam mencantumkan nilai Penghasilan Netto oleh Pemohon Banding dalam Surat permohonan banding sebagai berikut:

Dengan demikian Pemohon Banding melakukan ralat atas Penghasilan Netto melalui Surat Bantahan ini sebagai berikut:

sehingga pokok sengketa dalam Permohonan Banding setelah dilakukan ralat adalah sebagai berikut:

2. Pemohon Banding merupakan salah satu entitas/badan usaha yang berada di bawah naungan Femina Group. Femina Group memiliki beberapa produk majalah dan setiap produk berada di bawah naungan entitas/PT masing-masing, seperti:

- PT Gaya Favorit Press menerbitkan majalah Femina dan Gadis,

- PT Chandra Sakti menerbitkan majalah Dewi,

- PT Aspirasi Pemuda (Pemohon Banding) menerbitkan majalah Ayahbunda,

- PT Gaya Media Favorit menerbitkan majalah Cleo,

- dan sebagainya.

3. Dalam kegiatan usahanya, customer melakukan transaksi atas beberapa produk majalah Femina Group sekaligus, seperti Femina, Gadis, Ayahbunda, Dewi, dan sebagainya. Penagihan dilakukan terpisah oleh masing-masing entitas/PT, namun ternyata saat melakukan pembayaran, customer menggabungkan dan menyetor hanya ke dalam 1 (satu) rekening saja, yaitu rekening Pemohon Banding, dengan alasan tidak mau dipersulit untuk melakukan beberapa setoran ke rekening yang berbeda-beda. Akibatnya Pemohon Banding yang kemudian melakukan pemindahan atau pengembalian ke rekening masing-masing entitas/PT pemilik sesungguhnya. Hal inilah yang menyebabkan bahwa terlihat banyak penerimaan uang masuk di rekening Pemohon Banding, yang bukan milik Pemohon Banding, namun merupakan setoran titipan yang akan dikembalikan ke entitas/PT pemilik sesungguhnya.

4. Menanggapi ilustrasi yang digambarkan oleh Terbanding atas skema penerimaan dan pengembalian uang dalam Femina Group sebagaimana terlihat di bawah ini:

yang Terbanding nyatakan dibuat berdasarkan keterangan dari Pemohon Banding, maka Pemohon Banding menyatakan bahwa ilustrasi tersebut tidak menggambarkan kondisi ideal yang dapat dijadikan sebagai patokan atau acuan untuk meneliti kebenaran dan alur transaksi sejak uang diterima oleh Pemohon Banding sampai dengan Pemohon Banding mengembalikan uang titipan tersebut ke entitas yang sesungguhnya.

5. Bahwa ilustrasi yang digambarkan oleh Terbanding di atas adalah konsep “apple to apple” dimana penerimaan uang sebesar “Rp.X” akan terlihat pengembaliannya sebesar “Rp.X” di rekening Pemohon Banding. Pemohon Banding telah menjelaskan dan memperlihatkan bagaimana terdapat alur dan jumlah uang yang merupakan gabungan dari beberapa transaksi sehingga penerimaan uang sebesar “Rp.X” akan terlihat pengembaliannya sebesar “Rp.Y” di rekening Pemohon Banding. Dalam kondisi ini, konsep “apple to apple” tidak dapat diterapkan.

6. Menanggapi pernyataan Terbanding atas penerimaan uang masuk di rekening BCA (No Rek 5700337881) yang tidak dapat meyakini bahwa atas uang yang masuk di rekening BCA (No Rek 5700337881) merupakan uang titipan milik entitas lainnya, dengan alasan:

- Total angka pada supporting document (Invoice & Faktur Pajak) tidak sama dengan jumlah uang yang masuk (bukan piutang) menurut Pemohon Banding

- Terdapat uang masuk yang tidak dapat dirinci pemilik entitas sesungguhnya

maka Pemohon Banding menyatakan bahwa alasan Tim Terbanding adalah tidak tepat dan mendasar karena Terbanding hanya menggunakan konsep “apple to apple” dalam meneliti angka pada supporting document sedangkan atas transaksi yang terdapat di

rekening BCA (No Rek 5700337881) jelas merupakan gabungan atas beberapa transaksi yang telah Pemohon Banding serahkan dokumen pembuktiannya secara lengkap kepada Tim Penelaah Keberatan, namun hanya karena tidak dapat menemukan angka yang sama persis (apple to apple) maka Terbanding menyatakan tidak dapat meyakini kebenarannya dan mempertahankan koreksi Pemeriksa.

7. Menanggapi pernyataan Terbanding atas penerimaan uang masuk di Bank CIMB Niaga (No Rek 110110) yang berasal dari PT MPG Indonesia sebesar Rp.242.995.000, dimana penerbit Invoice dan Faktur Pajak adalah Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat bahwa penerimaan uang masuk tersebut adalah merupakan transaksi penjualan milik Pemohon Banding, maka Pemohon Banding menyatakan benar bahwa transaksi penjualan tersebut milik Pemohon Banding. Dalam hal ini Pemohon Banding justru mempertanyakan alasan koreksi tersebut dilakukan oleh Terbanding karena transaksi tersebut nyata dan jelas telah dilaporkan sebagai transaksi penjualan oleh Pemohon Banding. Dengan dilakukan koreksi sebagai Penghasilan dari Luar Usaha, bukankah Terbanding melakukan pencatatan ganda/double karena transaksi tersebut nyata-nyata telah tercatat sebagai penjualan/peredaran usaha dengan diterbitkannya Invoice dan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding?

8. Menanggapi pernyataan Terbanding atas penerimaan uang masuk di rekening Bank Mandiri (No Rek 1030002101661) bahwa Pemohon Banding memberikan data rekap/list atas penerimaan uang yang masuk ke rekening Bank Mandiri (No Rek 1030002101661) yang dikategorikan sebagai penghasilan dan yang dikategorikan sebagai uang titipan, namun demikian, Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian perihal siapa saja entitas pemilik uang tersebut dan berapa besar masing-masing jumlahnya sehingga Terbanding

tidak melakukan penelitian lebih lanjut, maka Pemohon Banding menyatakan bahwa alasan Terbanding adalah tidak tepat dan mendasar. Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen pembuktian secara lengkap kepada Terbanding, tidak hanya data rekap/list atas penerimaan uang yang masuk ke rekening Bank Mandiri (No Rek 1030002101661). Namun apabila Terbanding hanya menggunakan konsep “apple to apple” dalam meneliti angka pada supporting document dan data rekap/list, maka tentu saja penelitian tidak berjalan.

Transaksi yang terdapat di rekening Bank Mandiri (No Rek 1030002101661) merupakan gabungan dari beberapa customer dan entitas pemilik sehingga penelitian Terbanding tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan antar dokumen yang memperlihatkan angka yang sama persis (apple to apple) antara uang penerimaan dan pengembalian.

9. Menanggapi pernyataan Terbanding atas penerimaan uang masuk di Bank Mandiri (No Rek 1030004349946), yang berasal dari PT MPG Indonesia sebesar Rp.58.320.000, dimana penerbit Invoice dan Faktur Pajak adalah Pemohon Banding sehingga Terbanding berpendapat bahwa penerimaan uang masuk tersebut adalah merupakan transaksi penjualan milik Pemohon Banding, maka Pemohon Banding menyatakan benar bahwa transaksi penjualan tersebut milik Pemohon Banding. Dalam hal ini Pemohon Banding justru mempertanyakan alasan koreksi tersebut dilakukan oleh Terbanding karena transaksi tersebut nyata dan jelas telah dilaporkan sebagai transaksi penjualan oleh Pemohon Banding. Dengan dilakukan koreksi sebagai Penghasilan dari Luar Usaha, bukankah Terbanding melakukan pencatatan ganda/double karena transaksi tersebut nyata-nyata telah tercatat sebagai penjualan/peredaran usaha dengan diterbitkannya Invoice dan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding?

10. Terhadap penyesuaian fiskal positif, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak mengajukan permohonan banding.

11. Terhadap kompensasi kerugian fiskal, Pemohon Banding menyatakan bahwa tidak mengajukan permohonan banding.

12. Dengan tidak adanya Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.10.261.943.199 maka Pemohon Banding menyatakan tidak terdapat Pajak Penghasilan (PPh) Terutang Tahun Pajak 2017 sebagaimana terlihat pada perhitungan berikut ini:

III. KESIMPULAN

Berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. Atas uraian banding yang disampaikan, Pemohon Banding tetap tidak setuju atas semua koreksi yang dilakukan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-00857/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022 dengan alasan dan penjelasan sebagaimana kami uraikan dalam surat banding kami Nomor: 0001/AP/TAX/XI/2022 tanggal 25 November 2022.

2. Koreksi Terbanding tidak mencerminkan prinsip keadilan dan tidak sesuai serta mengabaikan keadaan nyata yang terjadi di lapangan, dimana metode pembuktian yang digunakan dalam meneliti arus penerimaan dan pengembalian uang yang bukan milik Pemohon Banding adalah “apple to apple”. Koreksi yang dibatalkan sebagian oleh Terbanding dalam proses keberatan sebesar Rp.256.850.000 adalah

hanya transaksi yang dapat ditelusuri secara “apple to apple”, padahal Terbanding memahami bahwa dalam keadaan sebenarnya, tidak semua transaksi dapat ditelusuri hanya secara “apple to apple”, sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan saat pembahasan dengan Terbanding serta diuraikan kembali dalam surat bantahan ini.

3. Koreksi Terbanding atas transaksi yang nyata dan jelas telah dilaporkan sebagai transaksi penjualan/peredaran usaha oleh Pemohon Banding dengan diterbitkannya Invoice dan Faktur Pajak oleh dan atas nama Pemohon Banding, tetapi masih dilakukan koreksi sebagai Penghasilan dari Luar Usaha adalah sangat tidak tepat. Pernyataan Terbanding mempertahankan koreksi dengan alasan tidak dapat meyakini kebenaran dari Pemohon Banding telah mencederai prinsip kebenaran dan keadilan yang telah ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan

mengajukan alat bukti surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut :

Bukti P-1 Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00857/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022;

Bukti P-2 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 0004/TAX/AP/XI/2021 tanggal 1

November 2021 beserta dengan Tanda Terima Surat Permohonan Keberatan;

Bukti P-3 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Nomor 00001/206/17/018/21 tanggal 8 Juni 2021;

Bukti P-4 Fotokopi bermeterai Akta Nomor 49 tanggal 09 Juni 2016 yang

mencantumkan penanda tangan Surat Banding dan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-5 Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-

1679/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 11 Agustus 2022;

Bukti P-6 FotokopiRisalahPembahasanNomorPRIN-

00218/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2019 tanggal 22 Agustus 2019. Bukti P-7 Surat Kuasa Khusus Nomor Nomor 0004/AP/TAX/II/2023 tanggal

28 Februari 2023; untuk Diana Sudarman;

Bukti P-8 Pakta Integritas Diana Sudarman;

Bukti P-9 Pakta Integritas Pemberi Kuasa atas nama Svida Sekar Piarini

Alisjahbana;

Bukti P-10 Salinan kartu izin Kuasa Hukum untuk Diana Sudarman;

Bukti P-11 Salinan KTP untuk Svida Sekar Piarini Alisjahbana;

Bukti P-12 Akta PT Aspirasi Pemuda No. 110 tanggal 28 Juni 2002

Bukti P-13 Akta PT Aspirasi Pemuda No. 08 tanggal 04 Desember 2009 Bukti P-14 Akta PT Aspirasi Pemuda No. 49 tanggal 9 Juni 2016 (Susunan

Kepengurusan)

Bukti P-15 Akta PT Aspirasi Pemuda No. 66 tanggal 25 September 2010

(perubahan susunan pengurus)

Bukti P-16 Matriks perkembangan sengketa;

Bukti P-17 Penjelasan Tertulis Pemohon Banding tertanggal 7 Juni 2023; Bukti P-18 Salinan kartu izin Kuasa Hukum untuk Diana Sudarman

(perpanjangan);

Bukti P-19 Penjelasan tertulis Pemohon Banding tertanggal 1 Agustus 2023; Bukti P-20 Penjelasan tertulis Pemohon Banding tertanggal 1 September

2023;

Bukti P-21 Penjelasan tertulis Pemohon Banding tertanggal 1 Oktober 2023; Bukti P-22 Perincian Transaksi Uang Masuk;

Bukti P-23 Ledger;

Bukti P-24 Laporan Pengadaan dan Realisasi Penjualan

Bukti P-25 Rekening koran;

Bukti P-26 Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-27 Penjelasan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat

bukti surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut :

Bukti T-1. Matriks perkembangan sengketa;

Bukti T-2. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksa;

Bukti T-3. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan dan Perubahannya;

Bukti T-4. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Risalah pembahasan;

Bukti T-6. Fotokopi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis PPh Badan tertanggal 7 Juni 2023;

Bukti T-8. Resume Teknik Audit;

Bukti T-9. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-10. Penjelasan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00857/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/018/21 tanggal 8 Juni 2021 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan

peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 0001/AP/TAX/XI/2022 tanggal 25 November 2022 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini

adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penghasilan Neto(467.334.645)9.794.608.55410.261.943.199

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-

bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa dalam persidangan telah dilakukan pemeriksaan terkait sengketa banding dan nilai sengketa dan didapati fakta bahwa yang menjadi sengketa banding telah disepakati para pihak adalah koreksi penghasilan luar usaha sejumlah Rp.10.261.943.199,00

bahwa Terbanding melakukan koreksi penghasilan luar usaha berdasarkan pengujian arus uang dan piutang terdapat selisih sehingga diperlakukan sebagai penghasilan

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan uang masuk pada rekening bank tidak semuanya penghasilan tetapi sebagian merupakan uang titipan yang bukan penghasilan

bahwa perincian hasil pengujian arus uang/piutang yang masih menjadi sengketa pada tingkat banding adalah sebagai berikut:

RekeningSelisih
BCA - 57003378816.626.499.195,00
Bank CIMB Niaga - 110110245.995.000,00
Mandiri - 10300021016613.611.992.943,00
Mandiri - 103000434994656.320.000,00

bahwa dalil Terbanding dalam melakukan koreksi a quo sebagaimana disampaikan melalui penjelasan lisan, penjelasan tertulis, berita acara uji bukti dan pendapat akhir, pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan penelitian atas penerimaan uang masuk di rekening BCA (NoRek 5700337881), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.18.665.484.388.

b. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.12.038.985.194 dan yang merupakan uang titipan yang merupakan milik entitas lain dalam Femina Group menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.6.626.499.195.

c. Pemohon Banding memberikan data rekap / list atas penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan dan yang dikategorikan sebagai uang titipan menurut Pemohon Banding.

d. Terbanding melakukan penelitian atas data rekap /list tersebut, dan diketahui bahwa:

1. Terdapat uang masuk yang dapat dirinci pemilik entitas sesungguhnya.

Terhadap uang masuk yang dapat dirinci pemilik entitas sesungguhnya, Terbanding melakukan sampling vouching atas supporting documents yang ada (lihat kertas kerja keberatan indeks B.4.2.1), untuk meneliti kebenaran transaksi dan alur transaksi sejak uang diterima oleh Pemohon Banding sampai dengan Pemohon Banding mengembalikan uang titipan tersebut ke entitas yang sesungguhnya.

Namun demikian, berdasarkan sampling terhadap 18 rincian Bank Receipt Voucher (BRV) (167 bukti pendukung) dengan total nilai sebesar Rp.1.179.440.300 atau sebesar 17.80% dari total nilai Bukan Piutang Menurut Pemohon Banding (Rp.6.626.499.195), Terbanding tidak dapat meyakini bahwa

atas uang yang masuk di rekening BCA (NoRek 5700337881) merupakan uang titipan milik entitas lainnya, dengan alasan:

- Total angka pada supporting document (invoice & faktur pajak) tidak sama dengan jumlah uang yang masuk (bukan piutang) menurut Pemohon Banding.

2. Terdapat uang masuk yang tidak dapat dirinci pemilik entitas sesungguhnya.

Terhadap uang masuk yang tidak dapat dirinci pemilik entitas sesungguhnya, Terbanding mempertahankan koreksi pada saat pemeriksaan.

3. Berdasarkan data dan fakta di atas, maka nilai peredaran usaha yang berasal dari uji arus piutang – dari rekening Bank BCA (NoRek 5700337881) adalah sebagai berikut:

Fakta persidangan dan Hasil Uji Bukti

1. Berdasarkan perintah Hakim Majelis IB Pengadilan Pajak, telah dilakukan sidang Uji Bukti Terbanding dan Pemohon Banding. Majelis memutuskan untuk dilakukan sampling dokumen yang harus diuji untuk 6 masa transaksi

2. Dalam proses uji bukti, Terbanding juga meminta kepada Pemohon Banding untuk menjelaskan proses bisnis terkait nama-nama perusahaan yang tergabung dalam grup “FEMINA” beserta nama produk majalah, namun sampai persidangan dicukupkan, Pemohon Banding tidak memberikan dan hanya

menjelaskan nama majalah yang diterbitkan Pemohon Banding yaitu “Ayah Bunda”

3. Pemohon Banding tidak menjelaskan mengapa pembayaran majalah/produk grup Perusahaan dilakukan seluruhnya ke dalam rekening Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen berupa perjanjian antar Perusahaan dalam satu grup atau surat penunjukan/surat kesepakatan bahwa seluruh pembayaran produk Perusahaan dalam grup seluruhnya dibayarkan ke rekening Pemohon Banding.

4. Bahwa berdasarkan data dan penelitian dokumen, yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui bahwa masing- masing Perusahaan dalam grup telah mencantumkan rekening masing-masing Perusahaan dalam invoice yang ditagihkan kepada para agen dengan contoh invoice sebagai berikut :

a) Atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding, dalam sidang uji bukti, Terbanding telah melakukan penelitian atas dokumen yang disampaikan dengan pendapat Terbanding sebagai berikut :

i. Terdapat uang masuk dari agen majalah yang dibuktikan dengan bukti transfer, dimana menurut Pemohon Banding Uang masuk tersebut merupakan uang titipan untuk pembayaran seluruh majalah yang diterbitkan oleh grup FEMINA (Majalah Femina, Ayahbunda, Gadis dsb). Dengan kondisi tersebut, Pemohon Banding kemudian mentransfer uang masuk tersebut pada akhir bulan berikutnya sejak diterima kepada perusahaan- perusahaan dalam grup dengan bukti transfer senilai gabungan dari beberapa transfer uang masuk lain dari agen yang berbeda. Dokumen bukti yang disampaikan Pemohon Banding atas transfer tersebut adalah “Bank Payment Voucher dilengkapi dengan INVOICE dan FAKTUR PAJAK yang diterbitkan oleh masing-masing

perusahaan dalam grup yang menerbitkan majalah.

ii. Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding,

Terbanding mempelajari daftar uang masuk yang bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding dan telah dilakukan transfer balik kepada pemilik sesungguhnya uang tersebut dan berpendapat bahwa : (Terbanding sampaikan 1 contoh set Bank Receive Voucher (BRV) nomor BRV/APD/BCA103/0217/00094)

✓ Dari bukti transfer uang masuk, yang tercantum

dalam Bank Receive Voucher, tidak terdapat penjelasan yang menjelaskan “peruntukan” uang masuk ke rekening Pemohon Banding tersebut untuk pembayaran apa, majalah apa saja dan jumlahnya berapa. Uang masuk yang diterima bersifat “kumulatif”

Pada tanggal 22 Februari 2017, terdapat uang masuk Rp. 4.617.750 berupa setoran tunai yang tidak diketahui penyetornya, tidak terdapat

keterangan uang tersebut dimaksudkan untuk pembayaran apa, majalah apa.

✓ Bahwa kemudian, Pemohon Banding menyatakan

bahwa uang tersebut merupakan setoran dari agen “KENCANA” untuk pembayaran Invoice yang diterbitkan PT Gaya Media Favorit dan PT Kreasi Imaji Sakti sebagai berikut

✓ Bukti bahwa uang tersebut telah ditransfer kepada

pemilik sesungguhnya adalah sebagai berikut :

✓ Bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan

bagaimana Pemohon Banding bisa mengklasifikasi bahwa uang masuk tersebut nyata-nyata berasal

dari agen KENCANA untuk pembayaran invoice- invoice sebagaimana disampaikan dalam poin iii. Pemohon Banding juga tidak menjelaskan bagaimanaPemohonBandingdapat mengklasifikasikan bahwa pembayaran tersebut adalah untuk pembayaran majalah GADIS, DISNEY YUNIOR, PESONA, PARENTING, FEMINA, CLEO sebagaimana tercantum dalam Invoice/Faktur. Pemohon Banding juga tidak memberikan penjelasan nama-nama Perusahaan apa saja yang terlibat dalam grup beserta nama produk/majalah yang diproduksi masing-masing Perusahaan. Dari bukti transfer tanggal 22 Maret 2017 dapat diketahui juga bahwa nilai rupiah yang ditransfer oleh Pemohon Banding berbeda dengan nilai uang masuk yang diterima, dimana uang masuk adalah Rp. 4.617.750, sedangkan nilai yang ditransfer ke Perusahaan lain dalam grup adalah Rp. 457.126.820

✓ Bahwa pola transaksi dan alur dokumen untuk BRV-

BRV yang lain adalah sama seperti di atas.

✓ Bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas,

Terbanding tidak dapat meyakini bahwa uang masuk yangditerimaRp.4.617.750bukanlah pendapatan/penghasilan Pemohon Banding.

✓ Bahwa dari daftar uang masuk ke rekening BCA No

Rek 5700337881, diketahui bahwa selain terdapat perbedaan nilai uang masuk dengan nilai uang yang ditransfer ke Perusahaan lain dalam 1 grup dan permasalahan sebagaimana tersebut di atas, terdapat juga Bank Receive Voucher yang tidak didukung dokumen berupa Invoice, Faktur Pajak

maupun bukti transfer sebesar Rp. 2.773.943.315 dengan rincian sebagai berikut : (terlampir)

5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa uang masuk ke Rekening BCA No Rek 5700337881 yangmerupakanpenghasilan/pendapatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

2. Penelitian atas penerimaan uang masuk di rekening Bank CIMB Niaga (NoRek 110110)

a. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Terbanding adalah sebesar Rp.7.466.595.000.

b. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.7.008.600.000.

c. Penerimaan uang masuk yang merupakan uang titipan yang merupakan milik entitas lain dalam Femina Group menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.457.995.000, yang terdiri dari:

Anne Avantie215,000,000

MPG Indonesia 242,995,000

457,995,000

d. Berdasarkan penelitian kembali atas supporting document penerimaan uang yang berasal dari Anne Avantie, diperoleh hasil sebagai berikut:

1. Invoice dan faktur pajak diterbitkan oleh PT Gaya Favorit Press.

2. Terdapat selisih nilai antara penerimaan uang yang masuk di rekening koran versus supporting document (invoice dan faktur pajak).

3. Atas uang titipan sejumlah Rp.215.000.000 tersebut telah dikembalikan kepada PT Gaya Favorit Press melalui bank BCA rekening 5700337881 pada tanggal 28 April 2022 sebesar Rp.259.200.000 (bersama dengan invoice lainnya a.n PT Quantum Pratama Media).

4. Berdasarkan hal tersebut di atas, menurut Terbanding, uang masuk sebesar Rp.212.000.000 adalah merupakan uang titipan milik entitas lain, sementara selisih sebesar Rp.3.000.000 dicatat sebagai penghasilan Pemohon Banding.

5. Berdasarkan penelitian kembali atas supporting document penerimaan uang yang berasal dari MPG Indonesia, diperoleh hasil sebagai berikut:

a) Invoice yang dikeluarkan merupakan invoice dari Pemohon Banding.

b) Faktur Pajak diterbitkan oleh Pemohon Banding.

c) Sehubungan dengan penerbit invoice dan faktur pajak adalah Pemohon Banding, maka Terbanding berpendapat bahwa penerimaan uang masuk tersebut adalah merupakan transaksi penjualan milik Pemohon Banding.

6. Berdasarkan data dan fakta di atas, maka Terbanding mengurangkan koreksi Tim Pemeriksa, bahwa atas penerimaan uang masuk di rekening Bank CIMB Niaga sebesar Rp.7.466.595.000, terdapat porsi uang masuk milik entitas lain, sebagai berikut:

e. Fakta persidangan dan Hasil Uji Bukti

a. Bahwa berdasarkan hasil penelitian, selama proses keberatan, masih terdapat koreksi yang masih menjadi sengketaatasuangmasukyangmerupakan pendapatan/penghasilan yang tidak disetujui Pemohon Banding yaitu Rp.245.995.000

b. Bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Bank Receive Voucher, Bank Payment Voucher, Invoice dan Faktur Pajak, Terbanding berpendapat bahwa atas sejumlah uang masuk Rp. 245.995.000 tersebut telah diakui sebagai pendapatan oleh Pemohon Banding sehingga koreksi Rp. 245.995.000 harus dibatalkan

3. Penelitian atas penerimaan uang masuk di rekening Bank Mandiri (NoRek 1030002101661)

a. Berdasarkan penelitian kembali atas penerimaan uang masuk di rekening Bank Mandiri (NoRek 1030002101661), disampaikan hal- hal sebagai berikut:

7. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilanmenurutTerbandingadalahsebesar Rp.3.629.908.943.

8. Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.17.916.000.

9. Penerimaan uang masuk yang merupakan uang titipan yang merupakan milik entitas lain dalam Femina Group menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.3.611.992.943.

10. Pemohon Banding memberikan data rekap / list atas penerimaan uang yang masuk ke rekening Bank Mandiri (NoRek 1030002101661) yang dikategorikan sebagai penghasilan dan yang dikategorikan sebagai uang titipan menurut Pemohon Banding.

Namun demikian, Pemohon Banding tidak dapat memberikan rincian perihal siapa saja entitas pemilik uang tersebut dan berapa besar masing-masing jumlahnya.

11. sehubungan dengan tidak adanya rincian uang masuk per entitas yang sesungguhnya dan nilai/jumlahnya masing- masing, maka Terbanding tidak melakukan penelitian lebih lanjut.

12. Berdasarkan data dan fakta di atas, maka Terbanding mempertahankan koreksi Tim Pemeriksa, bahwa atas penerimaan uang masuk di rekening Bank Mandiri (NoRek 1030002101661)sebesarRp.3.629.908.943adalah merupakan penerimaan uang yang merupakan piutang dan seharusnya dicatat sebagai peredaran usaha.

b. Fakta persidangan dan Hasil Uji Bukti

1) Bahwa sebagaimana pembuktian pada penerimaan uang masuk ke rekening BCA 5700337881 sebagaimana poin “A” di atas, Pemohon Banding dalam proses Uji bukti juga melakukan pembuktian yang sama, demikian juga dokumen- dokumen yang disampaikan yaitu Bank Receive Voucher (BRV), Bank Payment Voucher (BPV), Invoice, Faktur Pajak dan bukti transfer

2) Terdapat uang masuk dari agen majalah yang dibuktikan dengan bukti transfer, dimana menurut Pemohon Banding Uang masuk tersebut merupakan uang titipan untuk pembayaran seluruh majalah yang diterbitkan oleh grup

FEMINA (Majalah Femina, Ayahbunda, Gadis dsb). Dengan kondisi tersebut, Pemohon Banding kemudian mentransfer uang masuk tersebut pada akhir bulan berikutnya sejak diterima kepada perusahaan-perusahaan dalam grup dengan bukti transfer senilai gabungan dari beberapa transfer uang masuk lain dari agen yang berbeda. Dokumen bukti yang disampaikan Pemohon Banding atas transfer tersebut adalah “Bank Payment Voucher dilengkapi dengan INVOICE dan FAKTUR PAJAK yang diterbitkan oleh masing-masing perusahaan dalam grup yang menerbitkan majalah.

3) Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding, Terbanding mempelajari daftar uang masuk yang bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding dan telah dilakukan transfer balik kepada pemilik sesungguhnya uang tersebut dan berpendapat bahwa : (Terbanding sampaikan 1 contoh set Bank Receive Voucher (BRV) nomor BRV/APD/MDR105/0117/00043)

a) Dari bukti transfer uang masuk yang tercantum tidak terdapat keterangan siapa penyetor/pengirim uang tersebut, dalam Bank Receive Voucher, tidak terdapat penjelasan yang menjelaskan “peruntukan” uang masuk ke rekening Pemohon Banding tersebut untuk pembayaran apa, majalah apa saja dan jumlahnya berapa. Uang masuk yang diterima bersifat “kumulatif” Pada tanggal 24 Januari 2017 terdapat uang masuk Rp. 19.527.000 berupa setoran kliring dari Bank Syariah Mandiri rek 10043266 yang tidak diketahui penyetornya, tidak terdapat keterangan uang tersebut dimaksudkan untuk pembayaran apa, majalah apa

b) Bahwa kemudian, Pemohon Banding menyatakan bahwa uang tersebut merupakan setoran dari agen “SARKA” untuk pembayaran Invoice yang diterbitkan Pemohon

Banding, PT Media Favorit Int, PT Chandra Sakti, PT Gaya Favorit Press dengan rincian sebagai berikut

c) Bukti bahwa uang tersebut telah ditransfer kepada pemilik sesungguhnya adalah sebagai berikut

d) Bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan bagaimana Pemohon Banding bisa mengklasifikasi bahwa uang masuk tersebut nyata-nyata berasal dari agen SARKA untuk pembayaraninvoice-invoice sebagaimana disampaikan dalam poin iii. Pemohon Banding juga tidak menjelaskan bagaimana Pemohon Banding dapat mengklasifikasikan bahwa pembayaran tersebut adalah untuk pembayaran majalah AYAHBUNDA, MEN’S HEALTH, DEWI, dan FEMINA sebagaimana tercantum dalam Invoice/Faktur. Pemohon Banding juga tidak memberikan penjelasan nama-nama Perusahaan apa saja yang terlibat dalam grup beserta nama produk/majalahyangdiproduksimasing-masing Perusahaan. Dari bukti transfer tanggal 17 dan 23 Februari 2017 dapat diketahui juga bahwa nilai rupiah yang ditransfer oleh Pemohon Banding berbeda dengan nilai uang masuk yang diterima, dimana uang masuk adalah Rp. 19.527.000, sedangkan nilai yang ditransfer ke Perusahaan (semua ditransfer ke rek Mandiri Pemohon Banding) adalah Rp. 40.287.210

e) Bahwa pola transaksi dan alur dokumen untuk BRV-BRV

yang lain adalah sama .

f) Bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut di atas, Terbanding tidak dapat meyakini bahwa uang masuk yang diterima Rp.19.527.000 bukanlah pendapatan / penghasilan Pemohon Banding.

g) Bahwa dari daftar uang masuk ke rekening Mandiri No Rek 1030002101661, diketahui bahwa selain terdapat perbedaan nilai uang masuk dengan nilai uang yang ditransfer ke Perusahaan lain dalam 1 grup dan permasalahan sebagaimana tersebut di atas, terdapat juga Bank Receive Voucher yang tidak didukung dokumen berupa Invoice, Faktur Pajak maupun bukti transfer sebesar Rp. 107.925.380 dengan rincian sebagai berikut :

h) Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa uang masuk ke Rekening MandiriNo Rek 1030002101661 yang merupakan penghasilan/pendapatan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :

4. Penelitian atas penerimaan uang masuk di rekening Bank Mandiri (NoRek 1030004349946), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Berdasarkan penelitian kembali atas penerimaan uang masuk di rekening Bank Mandiri (NoRek 1030004349946), disampaikan hal- hal sebagai berikut:

1) Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilanmenurutTerbandingadalahsebesar Rp.1.631.955.700.

2) Penerimaan uang masuk yang dikategorikan sebagai penghasilan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.1.530.785.700.

3) Penerimaan uang masuk yang merupakan uang titipan yang merupakan milik entitas lain dalam Femina Group menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.101.170.000, terdiri atas

4) Berdasarkan penelitian Kembali atas supporting document penerimaan uang yang berasal dari PT Permadani Propertindo, diperoleh hasil sebagai berikut:

- Dana masuk merupakan pengembalian security deposit dari PT Permadani Propertindo atas sewa gedung di Wisma Kodel.

Sehingga, menurut Terbanding, uang masuk sebesar Rp.44.850.000 adalah merupakan uang milik Pemohon Banding, namun tidak berhubungan dengan penjualan Pemohon Banding.

5) Berdasarkan penelitian Kembali atas supporting document penerimaan uang yang berasal dari MPG Indonesia, diperoleh hasil sebagai berikut:

- Invoice yang dikeluarkan merupakan invoice dari Pemohon Banding.

- Faktur Pajak diterbitkan oleh Pemohon Banding.

- Sehubungan dengan penerbit invoice dan faktur pajak adalah Pemohon Banding, maka Tim Penelaah Keberatan berpendapat bahwa penerimaan uang masuk tersebut adalah merupakan transaksi penjualan milik Pemohon Banding.

6) Berdasarkan data dan fakta tersebut maka Terbanding mengurangkan koreksi Terbanding, bahwa atas penerimaan uang masuk di rekening Bank Mandiri (NoRek 1030004349946) sebesar Rp.1.631.955.700, terdapat uang

masuk yang bukan merupakan penghasilan/peredaran usaha, sebagai berikut:

b. Fakta persidangan dan Hasil Uji Bukti

1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian selama proses keberatan, masih terdapat koreksi yang masih menjadi sengketa atas uang masuk yang merupakan pendapatan/penghasilan yang tidak disetujui Pemohon Banding yaitu Rp. 56.320.000

2. Bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Bank Receive Voucher, Bank Payment Voucher, Invoice dan Faktur Pajak, Terbanding berpendapat bahwa atas sejumlah uang masuk Rp. 56.320.000 tersebut telah diakui sebagai pendapatan oleh Pemohon Banding sehingga koreksi Rp.56.320.000 harus dibatalkan.

3. Bahwa berdasarkan uraian dalam point 1) sampai dengan 10) diatas maka Nilai penghasilan usaha yang berasal dari uji arus piutang via rekening koran menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

Menurut TerbandingYang Merupakan Pendapatan/Penghasi lanYang merupakan uang titipanBukan PendapatanTotal
BCA 570033788118.665.484.389--18.665.484.389
Bank CIMB Niaga2 1101107.008.600.000212.000.000245.995.0007.466.595.000
Mandiri - 10300021016613.629.908.943--3.629.908.943

Mandiri - 10300043499461.530.785.70044.850.00056.320.0001.631.955.700 Panin131.266.040--131.266.040

Menimbang bahwa dalil Pemohon Banding atas ketidaksetujuannya

dengan koreksi a quo sebagaimana disampaikan melalui surat banding, surat bantahan, penjelasan lisan, penjelasan tertulis, berita acara uji bukti dan pendapat akhir, pada intinya adalah sebagai berikut

1. Timbulnya Uang Setoran Titipan untuk Entitas/Perusahaan Lain Dalam Satu Group disebabkan Agen dan Pelapak majalah melakukan pembayaran gabungan atas pembelian beberapa majalah ke dalam 1 (satu) rekening saja yaitu rekening Pemohon Banding, dengan alasan tidak mau dipersulit untuk melakukan beberapa setoran ke rekening yang berbeda-beda. Lawan transaksi mengabaikan informasi nomor rekening tujuan (Gambar 2a dan 2b), yang telah dicantumkan pada Invoice. Inilah yang menyebabkan adanya penerimaan uang masuk di rekening Pemohon Banding yang bukan milik Pemohon Banding.

2. Penjelasan atas Kronologi dan Dasar Penetapan Nilai Koreksi Saat Pemeriksaan, Keberatan dan Pengajuan Banding

a. Saat Pemeriksaan

1) Dari temuan koreksi dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) sebesar Rp.14.197.914.930, Pemohon banding menyanggah/menanggapi sehingga koreksi dibatalkan sebesar Rp.3.679.121.731 dan dipertahankan sebesar Rp.10.518.793.199

2) atas koreksi yang dipertahankan sebesar Rp.10.518.793.199, Terbanding menyatakan tidak memiliki cukup waktu lagi karena sudah jatuh tempo pemeriksaan. Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak perlu lagi menyerahkan semua data dan dokumen terkait pembuktian atas koreksi yang dipertahankan, karena pemeriksaan sudah harus di-closing. Hal ini tentu saja sangat merugikan Pemohon Banding karena jangka waktu pemeriksaan yang seharusnya digunakan oleh

Terbanding untuk mengklarifikasi data dan temuan selama proses pemeriksaan berlangsung, pada kenyataannya tidak dilakukan. Keberatan ini telah disampaikan oleh Pemohon Banding dalam Surat Sanggahan atas SPHP

3) Terbanding menyatakan kepada Pemohon Banding untuk menerima terlebih dahulu hasil pemeriksaan, dan berikutnya, semua data dan dokumen pembuktian tersebut diserahkan saat proses keberatan saja dan Terbanding akan membantu proses penyelesaiannya di tahap keberatan.

4) Saat penandatanganan Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Terbanding bahkan menyampaikan langsung kepada Pemohon Banding untuk segera mengajukan keberatan setelah menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) karena beliau masih mengingat jelas mengenai pokok koreksi sehingga dapat segera menyelesaikannya di proses keberatan.

b. Saat Keberatan

1) Saat keberatan, Pemohon Banding kembali mengingatkan Terbanding melalui pesan tertulis untuk menyelesaikan proses pembuktian di tahap keberatan sebagaimana yang telah diucapkan/dijanjikan saat closing pemeriksaan. Kepada Terbanding, Pemohon Banding juga meminta untuk menghubungi Terbanding terkait permintaan agar semua data dan dokumen pembuktian diserahkan saat proses keberatan saja karena sudah tidak cukup waktu di tahap pemeriksaan.

2) Dalam proses keberatan, Terbanding mengabulkan sebagian keberatan yang diajukan, yaitu sebesar Rp.256.850.000 dengan perincian sebagai berikut:

3) Bahwa Terbanding tidak memberikan alasan yang jelas untuk mempertahankankoreksiTerbandingsebesar Rp.10.261.943.199, baik pada saat pembahasan maupun saat penyampaian SPUH.

4) Faktanya, Terbanding hanya meneliti sebagian kecil dari keseluruhan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding. Terbanding mengembalikan sebagian besar bukti-bukti atau berkas dokumen dalam kondisi terikat utuh dan tersusun rapi di dalam kardus, seperti saat diserahkan di awal. Kondisi ini juga diakui oleh Terbanding saat Pemohon Banding mengambil kembali semua berkas dokumen pembuktian setelah proses keberatan selesai, yaitu bahwa berkas dokumen yang terikat utuh dan tersusun rapi tersebut, tidak diteliti dan ditelaah.

3. Tanggapan Pemohon Banding Terhadap Penjelasan Tertulis dan Pernyataan Terbanding Selama Sidang Pemeriksaan

a. Sidang Pemeriksaan tanggal 7 Juni 2023

Dalam sidang pemeriksaan tanggal 7 Juni 2023, terdapat Penjelasan Koreksi PPh Badan, atas penjelasan koreksi ini, Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan karena isi dari penjelasan tertulis adalah salinan yang sama persis dengan SUB.

b. Sidang Pemeriksaan tanggal 5 Juli 2023

tanggapan Pemohon Banding atas pernyataan Terbanding

1) Pernyataan bahwa Terbanding (Pemeriksa dan Peneliti) tidak mendapatkan kejelasan dari Pemohon Banding terkait uang setoran titipan untuk perusahaan lain dalam satu group saat proses pemeriksaan dan keberatan adalah tidak benar.

a) Saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah memberikan penjelasan secara tertulis dan lisan. Penjelasan tertulis dapat dilihat pada Surat Sanggahan atas SPHP Nomor 0002/TAX/AP/IV/2021 (Lampiran-1) tanggal 29 April 2021. Sementara penjelasan lisan diberikan pada saat closing pemeriksaan, disertai dengan bukti-bukti yang ada (Penjelasan II.1.i dan II.1.ii di atas).

b) Saat keberatan, Terbanding juga mendapatkan penjelasan dari Pemohon Banding terkait alur, kronologis, alasan serta

latar belakang timbulnya uang setoran titipan untuk perusahaan lain dalam satu group. Bahkan, Terbanding minta digambarkan dan dituangkan secara tertulis. Penjelasan dan gambaran tertulis dari Pemohon Banding tersebut telah dituangkan oleh Terbanding dalam Surat Uraian Banding (SUB) Nomor S-41/SUB/WPJ.04/2023 tanggal 27 Januari 2023 (Penjelasan II.2.ii di atas).

2) Pernyataan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan ledger juga jelas tidak benar.

a) Dalam proses pemeriksaan, Terbanding melakukan pengujian arus uang dengan menjumlahkan mutasi debet (uang masuk atau penerimaan) dari 8 (delapan) ledger akun bank. Sehingga apabila Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan ledger maka pernyataan tersebut adalah jelas tidak benar. Pemohon Banding baru mengetahui pernyataan ini saat menerima SUB dan disampaikan beberapa kali oleh Terbanding dalam sidang pemeriksaan.

Berikut Pemohon Banding sampaikan bukti pengiriman ledger, daftar aktiva tetap dan penyusutan tahun 2017 melaluiemailkepadaTerbandingdi deripahrizal81@gmail.com tanggal 12 Januari 2021.

b) Dalam proses keberatan, saat pertemuan pertama dengan Terbanding pada tanggal 19 Mei 2022, Pemohon Banding telah menyerahkan ledger sebagaimana terlihat pada Tanda Terima di bawah ini. Bukti Tanda Terima Dokumen ini telah dilampirkan dalam Penjelasan tertulis pertama Nomor 0004/AP/TAX/V/2023 pada sidang pemeriksaan tanggal 5 Juli 2023.

i. Sidang Pemeriksaan tanggal 6 September 2023

Dalam sidang pemeriksaan tanggal 6 September 2023, Terbanding menyatakan secara lisan bahwa pembuktian atas pendapatan dari penjualan majalah yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah tidak relevan karena pada dasarnya koreksi pemeriksaan dilakukan terhadap penghasilan dari luar usaha, bukan peredaran usaha.

Atas pernyataan Terbanding, Pemohon Banding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) Bahwa Terbanding menetapkan koreksi terhadap penghasilan dari luar usaha dengan melakukan pengujian arus uang dan dibandingkan terhadap peredaran usaha. Selisih antara uang masuk dengan peredaran usaha dinyatakan sebagai penghasilan dari luar usaha yang belum/tidak dilaporkan. Dengan demikian, pernyataan tidak relevan oleh Terbanding adalah sangat tidak tepat karena Terbanding jelas-jelas menggunakan nilai peredaran usaha tahun 2017 sebagai dasar untuk menentukan koreksi penghasilan dari luar usaha.

b) Bahwa adalah sangat tidak mungkin apabila Agen dan Pelapak majalah mengirimkan uang ke rekening Pemohon Banding tanpa tujuan dan secara cuma-cuma. Jika uang yang dibayarkan atau dikirimkan ke rekening Pemohon Banding oleh Agen dan Pelapak majalah dinyatakan sebagai penghasilan dari luar usaha yang belum dilaporkan, maka Terbanding perlu

membuktikan bahwa atas penghasilan apakah yang mendasari Agen dan Pelapak majalah tersebut mau mengirimkan uang secara cuma-cuma ke Pemohon Banding.

c) Keputusan sepihak Terbanding untuk mengabaikan bukti pemindahan atau pengembalian uang titipan dari rekening Pemohon Banding ke rekening masing-masing perusahaan pemilik sesungguhnya yang telah terlihat pada sisi kredit ledger bank, rekening koran serta bukti pendukung lainnya, telah menunjukkan tindakan yang semena-mena.

4. Pelaksanaan Uji Kebenaran Materi (Uji Bukti)

a. Dalam proses persidangan atas sengketa banding ini, Majelis Hakim menginstruksikan Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan Uji Kebenaran Materi (Uji bukti).

b. Dalam pelaksanaan Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung atas penerimaan dan pengembalian uang setoran titipan milik entitas/perusahaan lain dalam satu group, meliputi:

1) Dokumen saat uang setoran titipan masuk ke rekening Pemohon Banding (yang diambil dari sisi debet ledger bank), yaitu:

Asli Bank Receipt Voucher (BRV) dengan lampiran yang terdiri atas:

- Invoice dari entitas/perusahaan yang merupakan pemilik sesungguhnya atas setoran titipan

- Faktur Pajak dari entitas/perusahaan yang merupakan pemilik sesungguhnya atas setoran titipan

- Fotokopi Rekening Koran yang menunjukkan penerimaan setoran titipan

2) Dokumen saat uang setoran titipan dikembalikan ke rekening entitas/pemikik sesunguhnya (yang diambil dari sisi kredit ledger bank), yaitu:

Asli Bank Payment Voucher (BPV) dengan lampiran yang terdiri atas:

- Rekapitulasi uang setoran titipan dari Agen/pelapak majalah per entitas/pemilik sesungguhnya. Rekapitulasi ini sebagai dasar untuk mengetahui jumlah uang yang harus dikembalikan ke rekening tiap entitas/pemilik sesungguhnya

- Invoice dari entitas/perusahaan yang merupakan pemilik sesungguhnya atas setoran titipan

- Faktur Pajak dari entitas/perusahaan yang merupakan pemilik sesungguhnya atas setoran titipan

- Fotokopi Rekening Koran yang menunjukkan pengembalian setoran titipan

c. Pemohon Banding menjelaskan lebih lanjut bahwa pelaksanaan Uji Bukti atas sengketa ini tidak dilakukan sebagaimana seharusnya, dimana Pemohon Banding dan Terbanding duduk bersama untuk menguji kebenaran dan kelengkapan dokumen dan bukti pendukung. Saat pelaksanaan Uji Bukti atas sengketa ini, Terbanding hanya mengambil salah satu dokumen dan mengajukan beberapa pertanyaan dan meminta dokumen dikirimkan ke Terbanding saja. Hal ini dapat dipahami mengingat dokumen-dokumen uji bukti cukup banyak, tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang diberikan. Namun, menjadi sangat merugikan bagi Pemohon Banding ketika Terbanding secara sepihak membuat pernyataan yang dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti bahwa terdapat “Bank Receive Voucher yang tidak didukung dokumen berupa Invoice, Faktur Pajak maupun bukti transfer”, padahal Pemohon Banding dengan yakin dan jelas dapat menyatakan dan menunjukkan bahwa setiap Bank Receipt Voucher yang berhubungan dengan penerimaan uang setoran titipan dari Agen dan Pelapak majalah, adalah lengkap diberikan ke Terbanding.

d. Terbanding baru memberikan draf Berita Acara Uji Bukti pada tanggal 29 Oktober 2023 pukul 22:55 (email: Tri Hartutik Ridwan, enututi@gmail.com) sedangkan Berita Acara Uji Bukti sudah harus diserahkan ke Majelis Hakim paling lambat tanggal 30 Oktober 2023, yang pada akhirnya baru diserahkan tanggal 31 Oktober 2023. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak memiliki waktu yang cukup untuk menyanggah pernyataan dari Terbanding yang dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti, sehingga Pemohon Banding berharap untuk menyampaikan sanggahan dan ketidaksetujuan atas pendapat/pernyataan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti, melalui Pendapat Akhir ini.

e. Di bawah ini beberapa pernyataan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti yang tidak benar berikut sanggahan Pemohon banding atas pernyataan tersebut:

a. Dalam proses uji bukti, Terbanding juga meminta kepada Pemohon Banding untuk menjelaskan proses bisnis terkait nama-nama perusahaan yang tergabung dalam grup “FEMINA” beserta nama produk majalah, namun sampai persidangan dicukupkan, Pemohon Banding tidak memberikan dan hanya menjelaskan nama majalah yang diterbitkan Pemohon Banding yaitu “Ayah Bunda”

Sanggahan Pemohon Banding:

Dalam Uji Bukti tanggal 21 Juli 2023, Terbanding meminta Pemohon Banding untuk membuatkan daftar terkait nama perusahaan dan majalah yang tergabung dalam Femina Group. Pemohon Banding menyanggupi namun juga sudah langsung menjelaskan kepada Terbanding bahwa pada dasarnya informasi tersebut telah tersedia di dalam Tabel Daftar Dokumen Uji Bukti. Pemohon Banding juga menyarankan Terbanding untuk melakukan filter dan sort untuk

mempermudah penelusuran data karena softcopy dari data Excel telah diterima oleh Terbanding.

b. Pemohon Banding tidak menjelaskan mengapa pembayaran majalah/produk grup Perusahaan dilakukan seluruhnya ke dalam rekening Pemohon Banding. Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen berupa perjanjian antar Perusahaan dalam satu grup atau surat penunjukan/surat kesepakatan bahwa seluruh pembayaran produk Perusahaan dalam grup seluruhnya dibayarkan ke rekening Pemohon Banding. Sanggahan Pemohon Banding:

Adalah sangat tidak mungkin apabila Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menjelaskan mengapa pembayaran majalah/produk grup Perusahaan dilakukan seluruhnya ke dalam rekening Pemohon Banding. Melalui Surat Bantahan atas SUB, Penjelasan tertulis selama sidang pemeriksaan, serta penjelasan secara lisan dari Pemohon Banding saat pelaksanaan Uji Bukti, Terbanding seharusnya sudah sangat memahami mengapa dan bagaimana pembayaran dari Agen dan Pelapak majalah dapat masuk ke rekening Pemohon Banding.

Termasuk pula pernyataan bahwa tidak adanya dokumen berupa perjanjian antar Perusahaan dalam satu grup atau surat penunjukan/surat kesepakatan bahwa seluruh pembayaran produk Perusahaan dalam grup seluruhnya dibayarkan ke rekening Pemohon Banding, maka Pemohon Banding menyatakan Terbanding telah jelas-jelas mengingkari dan mengabaikan kenyataan yang sesunguhnya terjadi. Bahwa Agen dan Pelapak majalah membayar ke rekening Pemohon Banding bukanlah berdasarkan kerangka dan bentuk kerjasama yang dibuat oleh Femina Group. Femina Group dengan jelas tidak menghendaki adanya pembayaran yang sesukanya ditujukan ke salah satu rekening saja. Tiap

perusahaan dalam Femina Group telah mencantumkan nomor rekening masing-masing dalam Invoice tetapi pada akhirnya Agen dan Pelapak majalah menjalankan kemauan dan inisiatif mereka sendiri. Sehingga tentu saja tidak mungkin ada perjanjian, surat penunjukan/surat kesepakatan antar perusahaan dalam Femina Group.

c. Dari bukti transfer uang masuk yang tercantum dalam Bank Receive Voucher, tidak terdapat penjelasan yang menjelaskan “peruntukan” uang masuk ke rekening Pemohon Banding tersebut untuk pembayaran apa, majalah apa saja dan jumlahnya berapa. Uang masuk yang diterima bersifat “kumulatif”.

Sanggahan Pemohon Banding:

Dalam Bank Receipt Voucher, memang tidak terdapat informasi detail mengenai “peruntukan” uang masuk ke rekening Pemohon Banding, yang ada hanya keterangan “Pembayaran majalah” di kolom deskripsi. Hal ini terjadi karena template Bank Receipt Voucher sudah dirancang sedemikian rupa sehingga tidak terdapat banyak ruang untuk diisi dengan keterangan yang panjang. Informasi “peruntukan” uang masuk ke rekening Pemohon Banding tersebut untuk pembayaran apa, majalah apa saja dan jumlahnya berapa, ada di dokumen ”Rekapitulasi uang setoran titipan per entitas/pemilik sesungguhnya”.

Gambar 5. Rekapitulasi uang setoran titipan per entitas/pemilik sesungguhnya

Rekapitulasi ini sebagai dasar untuk mengetahui jumlah uang yang harus dikembalikan ke rekening tiap entitas/pemilik sesungguhnya. Rekapitulasi ini juga selalu dilampirkan dalam BPV.

d. Pada tanggal 22 Februari 2017, terdapat uang masuk Rp.4.617.750 berupa setoran tunai yang tidak diketahui

penyetornya, tidak terdapat keterangan uang tersebut dimaksudkan untuk pembayaran apa, majalah apa. Bahwa kemudian, Pemohon Banding menyatakan bahwa uang tersebut merupakan setoran dari agen “KENCANA” untuk pembayaran Invoice yang diterbitkan PT Gaya Media Favorit dan PT Kreasi Imaji Sakti. Dari bukti transfer tanggal 22 Maret 2017 dapat diketahui juga bahwa nilai rupiah yang ditransfer oleh Pemohon Banding berbeda dengan nilai uang masuk yang diterima, dimana uang masuk adalah Rp. 4.617.750, sedangkan nilai yang ditransfer ke Perusahaan lain dalam grup adalah Rp.457.126.820

Sanggahan Pemohon Banding:

• Bahwa terdapatnya keterangan “Setoran tunai” dalam rekening koran dan bagaimana Pemohon Banding dapat menentukan bahwa setoran tunai tersebut adalah berasal dari pembayaran Agen dan Pelapak majalah yang mana, tentu saja melalui proses konfirmasi kepada Pihak Agen dan Pelapak majalah yang bersangkutan. Hal ini sudah pernah Pemohon Banding sampaikan langsung dalam pelaksanaan Uji Bukti, yaitu:

- Saat Pemohon Banding menghubungi Agen dan Pelapak majalah untuk menagih. Apabila mereka sudah melakukan pembayaran, maka mereka (misalkan Agen Kencana, sebagaimana yang dicontohkan oleh Terbanding) akan menjawab bahwa: “Pada tanggal dd telah melakukan penyetoran sejumlah Rp.YY ke rekening Pemohon Banding. Pembayaran sejumlah Rp.YY tersebut ditujukan untuk pengambilan majalah A, B, C, D”. Berdasarkan jawaban dari Agen dan Pelapak majalah ini, maka Pemohon Banding kemudian akan mencatat bahwa setoran tunai tersebut adalah berasal dari Agen atau

Pelapak Kencana dan ditujukan untuk majalah apa saja, atau

- Saat Agen dan Pelapak majalah menghubungi Femina Group untuk melakukan pemesanan/order majalah, mereka akan memberitahukan bahwa telah melakukan penyetoran sejumlah Rp.YY pada tanggal dd ke rekening Pemohon Banding. Berdasarkan informasi dari Agen dan Pelapak majalah ini, maka Pemohon Banding kemudian akan mencatat bahwa setoran tunai tersebut adalah berasal dari Agen atau Pelapak Kencana dan ditujukan untuk pembayaran atas majalah apa saja.

Dengan demikian, keterangan uang tersebut dimaksudkan untuk pembayaran apa, majalah apa telah dengan jelas ada di lampiran ”Rekapitulasi uang setoran titipan per entitas/pemilik sesungguhnya”, sebagaimana dijelaskan pada poin 4.vi.c di atas.

• Menanggapi pernyataan Terbanding bahwa nilai rupiah yang ditransfer oleh Pemohon Banding berbeda dengan nilai uang masuk yang diterima, dimana uang masuk adalah Rp.4.617.750, sedangkan nilai yang ditransfer ke Perusahaan lain dalam grup adalah Rp. 457.126.820, maka Pemohon Banding mengulang kembali penjelasan sejak awal persidangan bahwa nilai uang masuk memang tidak sama dengan nilai yang dikembalikan. Bahwa Pemohon Banding tidak melakukan pengembalian per transaksi, misalkan atas penerimaan pembayaran sebesar Rp.4.617.750 akan langsung dikembalikan sebesar Rp.4.617.750. Hal ini disebabkan karena:

1. Terdapat nilai transaksi yang kecil. Sebagai contoh: Agen/Pelapak A melakukan pembayaran sebesar Rp.4.617.750 ke rekening Pemohon Banding. Dari nilai sebesar Rp.4.617.750, terdapat bagian PT B (Pemilik

majalah B) yang hanya sebesar Rp.50.000. Maka Pemohon Banding tidak akan melakukan setoran pengembalian sebesar Rp.50.000 pada saat itu juga, melainkan akan menggabungkan dengan pembayaran dari Agen/Pelapak lainnya yang ditujukan untuk PT B, sehingga jumlah uang yang dikembalikan ke PT B adalah gabungan pembayaran dari beberapa Agen/Pelapak. Rincian atas gabungan pembayaran dari beberapa Agen/Pelapak ini dituangkan dalam ”Rekapitulasi uang setoran titipan per entitas/pemilik sesungguhnya”. Lampiran rekapitulasi ini ada dan dilampirkan di setiap dokumen uji bukti, yaitu dilampirkan di Bank Payment Voucher (BPV), saat uang akan dikembalikan ke rekening entitas pemilik sesungguhnya.

2. Tidak efisien apabila staf keuangan harus melakukan setoran pengembalian ke bank setiap hari

3. Biaya transfer

e. Bahwa dari daftar uang masuk ke rekening BCA No Rek 5700337881, diketahui bahwa selain terdapat perbedaan nilai uang masuk dengan nilai uang yang ditransfer ke Perusahaan lain dalam 1 grup dan permasalahan sebagaimana tersebut di atas, terdapat juga Bank Receive Voucher yang tidak didukung dokumen berupa Invoice, Faktur Pajak maupun bukti transfer sebesar Rp. 2.773.943.315

Sanggahan Pemohon Banding:

Transaksi yang dimaksud oleh Terbanding sebesar Rp.2.773.943.315 sebagaimana perinciannya disampaikan di Berita Acara Uji Bukti, adalah memang tidak dilampirkan dokumen pendukung untuk pengembalian berupa Invoice, Faktur Pajak dan rekening koran, karena atas transaksi- transaksi tersebut tidak dilakukan pengembalian ke rekening entitas/perusahaan lain dalam Femina Group. Dana tersebut

merupakan milik Pemohon Banding, dimana dalam pelaksanaan Uji Bukti, Pemohon Banding telah menyampaikan kepada Terbanding bahwa terdapat uang masuk yang memang merupakan penerimaan milik Pemohon Banding tetapi masih dikoreksi menjadi Penghasilan dari luar usaha sehingga menjadi pengenaan pajak berganda. Keterangan dari masing- masing transaksi yang dimaksud oleh Terbanding telah diberikan dalam bentuk “comment” dalam Tabel Dokumen Uji Bukti sebagaimana disajikan dalam potongan di bawah ini.

Gambar 6. Potongan dari Tabel Daftar Dokumen Uji Bukti untuk

rekening BCA No Rek 5700337881

Dokumen pembuktian atas penerimaan uang meliputi BRV, Invoice dan Faktur Pajak atas masing-masing transaksi tersebut, ada dan telah diberikan ke Terbanding dalam dokumen uji bukti. Sedangkan apabila dokumen pendukung untuk pengembalian berupa Invoice, Faktur Pajak dan rekening koran yang dimaksud oleh Terbanding, maka memang tidak ada karena uang masuk tersebut memang merupakan milik Pemohon Banding sehingga tidak ada pengembalian.

f. Bahwa dari daftar uang masuk ke rekening Mandiri No Rek 1030002101661, diketahui bahwa selain terdapat perbedaan nilai uang masuk dengan nilai uang yang ditransfer ke Perusahaan lain dalam 1 grup dan permasalahan sebagaimana tersebut di atas, terdapat juga Bank Receive Voucher yang tidak didukung dokumen berupa Invoice, Faktur Pajak maupun bukti transfer sebesar Rp. 107.925.380

Sanggahan Pemohon Banding:

Pemohon Banding dengan yakin dan jelas dapat menyatakan bahwa atas transaksi yang dimaksud oleh Terbanding sebesar Rp.107.925.380, memiliki dokumen pembuktian yang lengkap dan telah diserahkan kepada Terbanding. Pemohon Banding justru terkejut saat mengetahui pernyataan sepihak ini di Berita Acara Uji Bukti, dimana transaksi-transaksi tersebut merupakan transaksi periode Februari 2017 yang penyerahan dokumen telah dilakukan saat Uji Bukti pertama tanggal 16 Juni 2023 dan pengiriman dokumen ke kantor Terbanding pada tanggal 23 Juni 2023. Apabila memang dokumen tidak ada, Terbanding seharusnya memberitahukan ke Pemohon Banding pada saat Uji Bukti kedua dan ketiga. Pemohon Banding tidak dapat membuktikan saat penyampaian Berita Acara Uji Bukti dan Pendapat Akhir ini karena semua dokumen asli masih berada di Terbanding.

d) Pembuktian dari Pemohon Banding atas koreksi Penghasilan Dari Luar Usaha selama Sidang Pemeriksaan

Selama proses persidangan atas sengketa banding ini, Pemohon Banding telah mengajukan beberapa pembuktian (di luar Uji Bukti) terkait koreksi atas Penghasilan dari luar usaha, meliputi:

a. Pembuktian melalui rekonsiliasi pendapatan dengan penerimaan uang di tahun 2017

Bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim pada sidang pemeriksaan tanggal 9 Agustus 2023 agar Pemohon Banding menyajikan rekonsiliasi antara pendapatan dengan penerimaan uang di tahun 2017, maka Pemohon Banding telah menyelesaikan dan menyampaikan hasil rekonsiliasi tersebut melalui penjelasan tertulis keempat pada Sidang pemeriksaan tanggal 4 Oktober 2023. Berikut penjelasan atas langkah-langkah yang dilakukan dalam menyiapkan rekonsiliasi antara pendapatan dengan penerimaan uang di tahun 2017:

i. Pemohon Banding memiliki 8 (delapan) rekening bank, terdiri atas:

• Bank BCA IDR - 5700337881

• Bank BCA IDR - 5700390359

• Bank BNI IDR - 0011776286

• Bank CIMB NIAGA - 110109

• Bank CIMB NIAGA - 110110

• Bank MANDIRI - 1030002101661

• Bank MANDIRI - 1030004349946

• Bank PANIN – 1985001188

Darirekeningbanktersebut,PemohonBanding mengelompokkan jenis transaksi yang ada sehubungan dengan uang masuk/penerimaan ke dalam 6 (enam) kategori, yaitu:

• Penerimaan atas piutang/pendapatan

• Setoran titipan untuk entitas lain

• Penerimaan dan/atau pengembalian pinjaman

• Pindah dana antar rekening

• Setoran (Sisa cash advance, tolakan, biaya transfer, dan lain-lain)

• Jasa giro

Hasil dari pengelompokkan atas jenis-jenis transaksi uang masuk/penerimaan di masing-masing rekening disajikan dalam Laporan Perincian Transaksi Uang Masuk di Rekening Bank (Laporan telah diserahkan bersamaan dengan Penjelasan tertulis keempat pada Sidang pemeriksaan tanggal 4 Oktober 2023) dengan rangkuman sebagai berikut:

Tabel 6. Pengelompokkan jenis-jenis transaksi uang masuk di rekening bank

Dari tabel di atas, terlihat bahwa jumlah penerimaan atas piutang usaha di tahun 2017 adalah Rp.20.727.552.934 (Dua puluh milyar tujuh ratus dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh dua ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah) dan setoran titipan untuk entitas lain adalah Rp.14.201.738.848 (Empat belas milyar dua ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh delapan rupiah).

Atas setoran titipan untuk entitas lain sebesar Rp.14.201.738.848, telah dibatalkan sebagian saat pemeriksaan dan keberatan sehingga nilai koreksi setoran titipan untuk entitas lain yang masih dipertahankan oleh Terbanding adalah Rp.10.540.807.138 (Sepuluh milyar lima ratus empat puluh juta delapan ratus tujuh ribu seratus tiga puluh delapan rupiah).

Tabel 7. Asal dan perubahan nilai setoran titipan yang menjadi

dasar koreksi Penghasilan dari luar usaha

Hasil rekonsiliasi pendapatan dengan penerimaan uang melalui pendekatan Piutang Usaha adalah sebagai berikut :

NoKeteranganNilaiSumber/Referensi*)
1Saldo Awal Piutang UsahaRp. 22.796.733.151Transkrip Laporan Keuangan Tahun 2016
2Ditambah Piutang Usaha Tahun 2017:Ledger Pendapatan Iklan Tahun 2017
• Pendapatan IklanRp. 4.470.033.892
• Pendapatan AktivasiRp.13.245.550.000• Ledger Pendapatan Aktivasi Tahun 2017 • Ledger Pendapatan PKF Tahun 2017
• Pendapatan Sirkulasi (Penjualan majalah) Dikurangi ReturRp. 786.293.826 (Rp. 233.470.545)• Ledger Pendapatan Sirkulasi Tahun 2017 • Ledger Retur Penjualan Tahun 2017 Sama dengan angka di Transkrip Laporan Keuangan Tahun 2017
Jumlah PendapatanRp. 18.268.407.173
Piutang Usaha Tahun 2017 (Pendapatan x 1,1)Rp. 20.095.247.890
Dikurang Penerimaan Piutang Dari Customer Tahun 2017:Ledger Bank BCA IDR - 5700337881 Tahun 2017
• Bank BCA IDR - 5700337881Rp.12.038.985.194
• Bank BCA IDR - 57003903590Ledger Bank BCA IDR - 5700390359 Tahun 2017
• Bank BNI IDR - 00117762860Ledger Bank BNI IDR - 0011776286 Tahun 2017
• Bank CIMB NIAGA - 1101090Ledger Bank CIMB NIAGA - 110109 Tahun 2017
• Bank CIMB NIAGA - 110110Rp. 7.008.600.000Ledger CIMB NIAGA - 110110 Tahun 2017
NoKeteranganNilaiSumber/Referensi*)
• Bank MANDIRI - 1030002101661Rp. 17.916.000Ledger Bank MANDIRI - 1030002101661 Tahun 2017
• Bank MANDIRI - 1030004349946Rp. 1.530.785.700Ledger Bank MANDIRI - 1030004349946 Tahun 2017
• Bank PANIN - 1985001188Rp. 131.266.040Ledger Bank PANIN - 1985001188 Tahun 2017
Jumlah Penerimaan Piutang Tahun 2017Rp. 20.727.552.934Lihat Tabel 7 kolom Penerimaan atas piutang/Penerimaan di atas
4Withholding tax - PPh Pasal 23Rp. 4.563.320
5Saldo Akhir Piutang Usaha (1 + 2 - 3 - 4)Rp. 22.159.864.787
Sama dengan angka di Transkrip Laporan Keuangan Tahun 2017

*) Dokumen sumber/referensi telah diserahkan sebagai lampiran pada

Penjelasan tertulis keempat yang telah disampaikan pada Sidang pemeriksaan tanggal 4 Oktober 2023

Hasil rekonsiliasi antara pendapatan dengan penerimaan uang melalui pendekatan Piutang Usaha memperlihatkan bahwa:

• Nilai pendapatan tahun 2017 adalah benar sebesar Rp.18.268.407.173

• Nilai uang masuk/penerimaan di rekening bank sehubungan dengan piutang usaha/pendapatan adalah benar sebesar Rp.20.727.552.934 (Ref. Tabel 6)

• Nilaisetorantitipanuntukentitaslainsebesar Rp.10.540.807.138 (Ref. Tabel 7) bukan merupakan penerimaan uang masuk yang tidak dilaporkan yang dapat dikoreksi sebagai penghasilan dari luar usaha.

b. Pembuktian melalui realisasi penjualan majalah di tahun 2017 Untuk menunjukkan pembuktian atas pendapatan dari penjualan majalah, Pemohon Banding telah menyajikan dan menyerahkan data, dokumen dan perhitungan sebagai berikut:

i. Jumlah oplah majalah yang dicetak di tahun 2017

Jumlah oplah majalah Ayahbunda yang dicetak di tahun 2017 terdiri atas 16 edisi dengan perincian order cetak setiap edisinya sebagai berikut:

Data di atas disajikan berdasarkan tagihan dari supplier untuk order cetak majalah Ayahbunda Edisi 1 s.d Edisi 16 di tahun 2017 (Dokumen sumber/bukti telah diserahkan sebagai lampiran pada Penjelasan tertulis ketiga yang telah disampaikan pada Sidang pemeriksaan tanggal 6 September 2023).

ii. Harga jual

Harga jual (cover price) majalah Ayahbunda di tahun 2017 adalah Rp.32.000 (Tiga puluh dua ribu rupiah) per eksemplar

iii. Data jumlah oplah majalah yang dicetak di tahun 2017 (Poin 5.b.i),

kemudian disandingkan dengan data realisasi penjualan majalah Ayahbunda di tahun 2017, disajikan dalam tabel di bawah ini:

Dari tabel di atas terlihat realisasi antara jumlah oplah majalah Ayahbunda yang dicetak dan terjual untuk setiap edisi di tahun 2017. Jumlah pendapatan dari penjualan majalah Ayahbunda ke Agen dan Pelapak majalah di tahun 2017 adalah Rp.575.884.314

dengan detail harga jual per oplah/unit telah disajikan dalam Laporan Pengadaan dan Realisasi Penjualan Majalah Ayahbunda Tahun 2017 (telah diserahkan sebagai lampiran pada Penjelasan tertulis keempat yang telah disampaikan pada Sidang pemeriksaan tanggal 4 Oktober 2023).

Hal ini membuktikan bahwa tidak mungkin terdapat penerimaan dari penjualan ke Agen dan Pelapak majalah yang tidak dilaporkan di tahun 2017 sebesar Rp.10.261.943.199 karena jumlah oplah majalah yang tersedia untuk dijual tidak mencapai nilai tersebut

c. Pembuktian melalui pengakuan/pencatatan terhadap penerimaan uang setoran titipan di Laporan keuangan tahun 2017

Sejak saat pemeriksaan, Pemohon Banding telah menyampaikan melalui Surat sanggahan atas SPHP yang potongannya disajikan di bawah ini (Gambar 7) bahwa terhadap uang setoran titipan yang diterima di rekening Pemohon Banding, dicatat sebagai hutang (kredit). Setelah rekonsiliasi selesai dilakukan, Pemohon Banding akan mengembalikan uang tersebut ke masing-masing perusahaan dan melakukan pencatatan dengan mendebet akun hutang. Metode pengakuan/pencatatan atas uang setoran titipan ini juga dapat dilihat pada dokumen Uji Bukti sebagaimana terlihat di bawah ini:

i. Bank Receipt Voucher (BRV) saat uang diterima, pencatatan dilakukan ke akun hutang 210102 (Kredit)

ii. Bank Payment Voucher (BPV) saat uang dikembalikan,

pencatatan dilakukan ke akun hutang 210102 (Debet)

Pengakuan atas uang setoran titipan ini terlihat ke dalam akun hutang terlihat pada Neraca dan Transkrip Laporan keuangan tahun 2017 .

Menimbang bahwa setelah menerima penjelasan dan bukti-bukti dari

para pihak, pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut.

bahwa semua bukti yang disampaikan para pihak telah diperiksa dan dinilai oleh Pengadilan Pajak, namun hanya bukti yang relevan dengan sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan

Menimbang bahwa ketentuan yang mengatur sengketa a quo adalah

sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU PPh)

Pasal 4

(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

a. penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. laba usaha;

d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m.selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia

Pasal 6 ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanyaperjanjiantertulismengenaipenghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Bahwa setelah melakukan pemeriksaan selama persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah

uang masuk dalam 4 rekening bank yang disengketakan merupakan penghasilan Pemohon Banding ataukah bukan penghasilan Pemohon Banding (uang titipan)

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terkait dengan dasar hukum pengakuan penghasilan para pihak mendasarkan pada pasal 4 ayat (1) UU PPh sehingga tidak ada sengketa yuridis, dan yang tetap menjadi sengketa mengenai pembuktian atas sengketa a quo

Bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta, dalam proses bisnisnya Pemohon Banding menerima pembayaran dari para agen untuk seluruh tagihan dari Femina grup, yang kemudian diteruskan kepada penerima pembayaran sesungguhnya, dan atas fakta ini Terbanding tidak membantahnya

Bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan alasan terdapat uang masuk dalam rekning bank yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding sebagai uang titipan, sehingga oleh Terbanding dianggap penghasilan Pemohon Banding

Bahwa materi koreksi meliputi 4 rekening yaitu BCA – 5700337881, Bank CIMB Niaga – 110110, Mandiri – 1030002101661 dan Mandiri – 1030004349946, dengan alasan koreksi dan pembuktian para pihak sama, oleh karena itu Pengadilan Pajak membahasnya secara bersamaan, sebagai berikut:

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, dalam melakukan koreksi Terbanding mendasarkan uang masuk dalam rekening tersebut, dan tidak mempertimbangkan uang keluar dari rekening a quo, oleh karena itu dalam pembahasan ini Pengadilan Pajak menilai pembuktian dari Pemohon Banding terkait uang masuk yang menjadi sengketa tersebut apakah merupakan uang titipan

Bahwa dalam persidangan telah dilakukan uji kebenaran material (uji bukti) atas bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa

a. Dokumen saat uang setoran titipan masuk ke rekening Pemohon Banding (yang diambil dari sisi debet ledger bank), yaitu:Asli Bank Receipt Voucher (BRV) dengan lampiran yang terdiri atas:

- Invoice dari entitas/perusahaan yang merupakan pemilik sesungguhnya atas setoran titipan

- Faktur Pajak dari entitas/perusahaan yang merupakan pemilik sesungguhnya atas setoran titipan

- Fotokopi Rekening Koran yang menunjukkan penerimaan setoran titipan

b. Dokumen saat uang setoran titipan dikembalikan ke rekening entitas/pemikik sesunguhnya (yang diambil dari sisi kredit ledger bank), yaitu: Asli Bank Payment Voucher (BPV) dengan lampiran yang terdiri atas:

- Rekapitulasi uang setoran titipan dari Agen/pelapak majalah per entitas/pemilik sesungguhnya. Rekapitulasi ini sebagai dasar untuk mengetahui jumlah uang yang harus dikembalikan ke rekening tiap entitas/pemilik sesungguhnya

- Invoice dari entitas/perusahaan yang merupakan pemilik sesungguhnya atas setoran titipan

- Faktur Pajak dari entitas/perusahaan yang merupakan pemilik sesungguhnya atas setoran titipan

- Fotokopi Rekening Koran yang menunjukkan pengembalian setoran titipan

Bahwa dalam uji bukti tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan rekapitulasi uang masuk dan keluar berdasarkan dokumen BRV dan BPV

Bahwa atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena dokumen BRV tidak merinci dengan

jelas peruntukan penerimaan uang dan/atau tidak didukung bukti seperti invoice

Bahwa setelah meneliti bukti-bukti dan mempertimbangkan dalil para pihak terhadap bukti yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon banding telah mencatat penerimaan uang baik yang berupa penghasilan maupun uang titipan secara kosisten menggunakan dokumen Bank Receipt Voucher (BRV) yang didasarkan pada penyetor, demikian juga pada saat pengeluaran uang pencatatan menggunakan Bank Payment Voucher (BPV) yang didasarkan pada penerima sesungguhnya

Bahwa Pengadilan Pajak juga berpendapat, atas pencatatan menggunakan BRV dan BPV tersebut juga telah diposting dalam ledger secara konsisten

Bahwa terkait dengan dalil Terbanding yang menyatakan bahwa koreksi tetap dipertahankan karena dalam BRV tidak jelas peruntukannya, adanya setoran tunai yang tidak diketahui penyetornya, terdapat tarikan tunai yang tidak jelas untuk keperluannya, serta tidak terdapat invoice dari penerima pembayaran sesungguhnya, Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding telah dapat merinci penerimaan tersebut, berdasarkan data internal Pemohon Banding

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, penggunaan data internal Pemohon Banding, tersebut meskipun tidak terlalu kuat, namun dengan pertimbangan bahwa transaksi sejenis sangat banyak dan sebagian besar telah dapat dibuktikan Pemohon Banding (tidak menjadi koreksi Teranding) dan Pemohon Banding selalu konsisten dengan mekanisme pencatatan tersebut, maka Pengadilan Pajak dapat meyakini bahwa bukti-bukti transaksi yang disampaikan Pemohon banding berupa BRV, BPV dan rekapitulasinya merupakan bukti yang valid yang dapat dipertangunggjawabkan

Bahwa selanjutnya Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa peredaran usaha Pemohon Banding telah sesuai dengan penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, dan Pemohon Banding tidak memiliki usaha lainnya, sehingga dalil Terbanding yang menyatakan koreksi tersebut merupakan penghasilan luar usaha menjadi tidak relevan

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya bahwa atas penerimaan uang masuk yang menjadi sengketa pada 4 rekening tersebut merupakan uang titipan dan bukan merupakan penghasilan Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk tidak mempertahankan koreksi Terbanding dan mengabulkan banding Pemohon Banding atas koreksi penghasilan luar usaha sejumlah Rp.10.261.943.199,00

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi

pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa Penghasilan Luar Usaha PPh Badan 2017 adalah sebagai berikut:

NoUraianKoreksi (Rp)Koreksi tidak dipertahankan (Rp)Koreksi dipertahankan (Rp)
APenghasilan dari Luar Usaha10.261.943.199,0010.261.943.199,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Penghasilan Neto sebagai berikut:

Penghasilan dari Luar Usaha:

Menurut TerbandingRp 9.794.608.554,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp10.261.943.139,00 Menurut Pengadilan PajakRp. (467.334.645,00)

Bahwa perhitungan PPh yang masih/(lebih) dibayar menurut

Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto(467.334.645,00)
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak(467.334.645,00)
PPh Badan Terutang0,00
Kredit Pajak0,00
PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar0,00
Sanksi administrasi0,00
PPh yang masih harus dibayar0,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang

Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00857/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/018/21 tanggal 8 Juni 2021 Tahun Pajak 2017, atas nama PT ASPIRASI PEMUDA, NPWP 02.091.684.7- 062.000, beralamat di Gedung Femina, Jl. HR. Rasuna Said Blok B Kav.32- 33, Setiabudi, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar adalah sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Penghasilan Neto(467.334.645,00)
Kompensasi Kerugian0,00
Penghasilan Kena Pajak(467.334.645,00)
PPh Badan Terutang0,00
Kredit Pajak0,00
PPh Badan Kurang (Lebih) Dibayar0,00
Sanksi administrasi0,00
PPh yang masih harus dibayar0,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 01 November 2023 oleh Agus Purwoko, Ak. M.M., C.A. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn., dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Rahmaida, S.H., M.Kn. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak., M.H., C.A. dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Rahmaida, S.H., M.Kn.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M.Ak.,

M.H., C.A

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.