PUTUSAN
Nomor: PUT-013480.15/2022/PP/M.IB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00857/KEB/PJ/WPJ.04/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/17/018/21 tanggal 8 Juni 2021 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam Berkas Sengketa Nomor 013480.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT ASPIRASI PEMUDA, NPWP 02.091.684.7-062.000, beralamat di Gedung Femina, Jl. HR. Rasuna Said Blok B Kav.32-33, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Svida Sekar Piarini Alisjahbana selaku Direktur Utama, (domisili elektronik: srielia71@gmail.com)
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Diana Sudarman;
Jabatan: Kuasa Hukum;
Izin Kuasa Hukum : Nomor KEP-644/PP/IKH/2021 tanggal 25 Juni
2021;
Surat Kuasa Khusus : Nomor 0004/AP/TAX/II/2023 tanggal 28
Februari 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
LAWAN
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Novi Yulistiowati / 19760715 199903 2 3; Jabatan: Penelaah Keberatan;
Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Selatan I;