Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 67 halaman

PUT-013404.16/2021/PP/M.XVIB Tahun 2025

PT Acer Manufacturing Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-013404.16/2021/PP/M. XVIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00699/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 27 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2018 Nomor 00043/207/18/076/20 tanggal 20 Juli 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013404.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT ACER MANUFACTURING INDONESIA, NPWP 03.203.416.7-

076.000, beralamat di Gedung The Plaza Office Tower Lantai 42, Jalan MH Thamrin Blok Kavling Nomor 28-30, Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini diwakili oleh Parman Iskak, jabatan Direktur;

selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Drs. Bambang Pratiknyo, M.Si

Izin Kuasa Hukum: KEP-237/PP/IKH/2021 tanggal 19 Maret 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/Banding-AMI18/I/2022 tanggal 13 Januari 2022,

2. Nama: Reza Frendy Pradana, S.I.A., M.A.

Izin Kuasa Hukum: KEP-092/PP/IKH/2021 tanggal 5 Februari 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 009/Banding-AMI18/I/2022 tanggal 13 Januari 2022,

3. Nama: Nanda Alfiyandi, S.I.A.

Izin Kuasa Hukum: KEP-630/PP/IKH/202125 Juni 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 0014/Banding-AMI18/I/2022 tanggal 13 Januari 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Muflih Sutadi / 19760508 199603 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

2. Nama/NIP: Putri Wulandari / 19810326 200112 2 001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak,

3. Nama/NIP: Sukma Wijaya / 19851007 200901 1 003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-16013/PJ.07/2022 tanggal 7 Oktober 2022,

4. Nama/NIP: Fernando Ginting / 19841115 200901 1 004, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-14590/PJ.07/2022 tanggal 8 September 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-497/PP/BR/2022 tanggal 12 April 2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Penetapan Nomor PEN-025/PP/PrbSM/2022 tanggal 14 Juli 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/Banding- AMI18/XI/2021 tanggal 22 November 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB-59/WPJ.06/2022 tanggal 31 Januari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2018 Nomor 00043/207/18/076/20 tanggal 20 Juli 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Tiga dengan perhitungan sebagai berikut:

. OUR AH RUPIAH MENUNU I

. NO URAIAN 0 -

PENGUSAHA KENA! HISKUS |} PERBAHASAN

! PAJAK | mo FAKE GA DISEN JUN)

Ibasar Pengenaan Pajak — 7 | — a. Mas Penyerahuta Barang dan Jasa yang terutang PPN at liksp3 Q 0 0 a? Penyeraran yag PPN-nya harus dipungut voli | 22.961 84000 22,981 .851,000 22.88” 851.000 ag. Penyerahan yang PPN nya Gipungut oon Pesunge PRN g 0 0 ac. Penyaranan yang PPIN ova tidak dipungti Lan 9 0 d5. Penyerahan yang bebaskan Gal pengengan PPN 5 Q | 0 al. Jule tae: at at abi PP UE" BOL GUO 22981 S5 LOGO PP SOV 81 CIO b>. Atas Penyerahan Barang aan Jasa yang tiga wrliag PPN a 0, 0

© Jualan Sotto: Penyerahan tpt 22 O89 BVT CCG 22 BEY ESTO) | 2? 481.851 690 a Mas hepar BKP Pemaaaan BKP ida Bsd Dus !

Dia Panas Ponca: Sana HP? Ga tia Lia i : :

Page Benang Pagan ai Pesan Bajak K wa : :

i Qe Pegat SIK Genk benuggua aor) ai Die aber ! u oy u da Perutngatan Papan ken Penmite ant PPN | 0 i) le)

Gb Kugiatu Me tbo ut Sendiri: U 0 le do Punyeranuan aras Akte bolap yag Messed Pujaan

Seiula ts lak Ustas TI Wa ee m | 0 0 9 a boroli fon yorg PPN aya tidak seharesnya d pebassun ol 0 0 ja Mods Pa Tian , 1

: WS langqeng Jove Geoore Rentung 3] 0 0

Pgs Jamon ca.’ atau d.? mada. Bau dd awd Sau d.6 On Ube nan 5/60 gan BAG 6 760. G8" 440 atau Padan de

? [Perey target PON Kurang Baya !

Nando Kaleng yang Pass hose ygUt dingy af Sand site tag | 2 pss. tan US? | 2 208.185 082 | 2 298 185.085 a. Wikan | !

Bo) PPN ana dicen dh Muka Quam bianchi as yap | Do u| 0

! : De Paya Masukan yang Gapat dowurighariecsd i 1 Cae OS) 404 ! 981.224.636 1.046 030.424

So BA oko. Kung bayu a Le ig) i i Dilawar cancan Nii? ous ui ii u

La San bees at Ban aa, 6 OAL YOR bau | FAT GOR Ma

DG. dummies: PAN gel pa sare | babe ab Ba Shah S&H | OHS. GIS i CLP Gretna

: eo SKPPRP | 0 Oo 0

! ls Jenlal pasak gua dasar anatangkaneb B6 GB OM 8.526 18/ heh G6 993.373 foe Jornal pergialangan PPN Kurang Bayar og 15089 BUS Buta 16.228 002.563) (6,289,808 291

P8 [iSoaaihan Pajak yang sudali 1

ODP kommpensaskan ku Masa Pajak baskutnya | G.P89 606.291 6.289 808 291 6.289.808 291 bo fy kompensasikan ku Masa Pagan (karena pemmbetulang Uu i] 0

Oo. Juan rat by | G.PEY BOB ASI | 6.289 808.291 | 6.789, 608.294

14 JOR vane kurang dibayar pa tua a 61 895. /88 |; Uu ts) man :

Ih Kena kan Besaingan KUP ! 61,80b.768 0 i Kenakan Pasa: IA KUP | 0 © ho Komen Passa be) SUP | Oo] G fo dass Passe de Sa Re Pac Sah PPIs : 0 CG ee ees | SPECS gee C

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 013/KEBERATAN- AMI18/IVIII/2020 tanggal 11 September 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianKeberatan Pemohon Banding
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor0
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri22.981.851.000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN0
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)22.981.851.000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)22.981.851.000
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor5.760.987.340
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean0
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak0
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri0
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan0
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)0
d.8. Tanggung Jawab secara renteng0
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)5.760.987.340
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)0
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)2.298.185.082
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama0
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.046.030.424
b.3. STP (pokok kurang bayar)0
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri0
b.5. Lain-lain7.541.962.949
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)8.587.993.373
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP0
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6-c.1)8.587.993.373
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(6.289.808.291)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya6.289.808.291
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak .................. (karena pembetulan)0
c. Jumlah (a+b)6.289.808.291
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)0
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A (KUP)0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))0
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00699/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 27 Agustus 2021, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut: . Semula Ditambah/ Menjadi

Uraian (Rp) (Dikurangi) (Rp) la. PPN Kurang/(Lebih) Bayar | 61.805.788) 0] 61.805.788) b. Sanksi Bunga | opof 00 lc. SanksiKenaikan | 61.805.788 OO 61.805.788) d. Jumlah Pajak yang masih ama Pasangan | Yon otarel of tains

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 02/Banding-AMI18/XI/2021 tanggal 22 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 24 November 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 02/Banding-AMI18/XI/2021 tanggal 22 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat

Keputusan Keberatan Nomor KEP-00699/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 27 Agustus 2021 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 31 Agustus 2021;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Parman Iskak jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 3 tanggal 12 Januari 2012; Akta Perubahan Pengurus Nomor 46 tanggal 18 Agustus 2017 dan Akta Perubahan Pengurus Nomor 03 Tanggal 3 Agustus 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadapsuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomor KEP-00699/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 27 Agustus 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa Nomor 00043/207/18/076/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak April 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Menteng Tiga (“KPP Pratama Menteng 3”), dengan rincian perhitungan sebagaimana disajikan dalam Tabel 1 sebagai berikut:

Tabel 1 (dalam rupiah)

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri22.981.851.00022.981.851.0000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)22.981.851.00022.981.851.0000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)22.981.851.00022.981.851.0000
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor5.760.987.3405.760.987.3400
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan000
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)000
d.8. Tanggung Jawab secara renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)5.760.987.3405.760.987.3400
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)000
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)2.298.185.0822.298.185.0820
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.046.030.424984.224.63661.805.788
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain7.541.962.9497.541.962.9490
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)8.587.993.3738.526.187.58561.805.788
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6- c.1)8.587.993.3738.526.187.58561.805.788
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(6.289.808.291)(6.228.002.503)(61.805.788)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya6.289.808.2916.289.808.2910
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)6.289.808.2916.289.808.2910
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)061.805.78861.805.788
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP61.805.78861.805.788
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A (KUP)0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))61.805.78861.805.788
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)123.611.576123.611.576

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 013/KEBERATAN- AMI18/IX/2020 tanggal 11 September 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Tabel 2 (dalam rupiah)

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri22.981.851.00022.981.851.0000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)22.981.851.00022.981.851.0000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)22.981.851.00022.981.851.0000
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor5.760.987.3405.760.987.3400
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan000
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)000
d.8. Tanggung Jawab secara renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)5.760.987.3405.760.987.3400
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)000
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)2.298.185.0822.298.185.0820
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.046.030.424984.224.63661.805.788
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain7.541.962.9497.541.962.9490
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)8.587.993.3738.526.187.58561.805.788
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6- c.1)8.587.993.3738.526.187.58561.805.788
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(6.289.808.291)(6.228.002.503)(61.805.788)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya6.289.808.2916.289.808.2910
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)6.289.808.2916.289.808.2910
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)061.805.78861.805.788
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP61.805.78861.805.788
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A (KUP)0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))61.805.78861.805.788
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)123.611.576123.611.576

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00699/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 27 Agustus 2021 yang diterima Pemohon Banding pada tanggal 31 Agustus 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

Tabel 3 (dalam rupiah)

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri22.981.851.00022.981.851.00022.981.851.000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)22.981.851.00022.981.851.00022.981.851.000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)22.981.851.00022.981.851.00022.981.851.000
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak
Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor5.760.987.3405.760.987.3405.760.987.340
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan000
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)000
d.8. Tanggung Jawab secara renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)5.760.987.3405.760.987.3405.760.987.340
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)000
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)2.298.185.0822.298.185.0822.298.185.082
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama000
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.046.030.424984.224.636984.224.636
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain7.541.962.9497.541.962.9497.541.962.949
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)8.587.993.3738.526.187.5858.526.187.585
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6- c.1)8.587.993.3738.526.187.5858.526.187.585
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(6.289.808.291)(6.228.002.503)(6.228.002.503)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya6.289.808.2916.289.808.2916.289.808.291
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)6.289.808.2916.289.808.2916.289.808.291
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)061.805.78861.805.788
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP61.805.78861.805.788
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A (KUP)0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))61.805.78861.805.788
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)123.611.576123.611.576

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 4 (dalam rupiah)

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri22.981.851.00022.981.851.0000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)22.981.851.00022.981.851.0000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)22.981.851.00022.981.851.0000
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/ Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor5.760.987.3405.760.987.3400
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean000
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan000
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)000
d.8. Tanggung Jawab secara renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)5.760.987.3405.760.987.3400
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)000
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)2.298.185.0822.298.185.0820
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.046.030.424984.224.63661.805.788
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain7.541.962.9497.541.962.9490
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)8.587.993.3738.526.187.58561.805.788
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6- c.1)8.587.993.3738.526.187.58561.805.788
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(6.289.808.291)(6.228.002.503)(61.805.788)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya6.289.808.2916.289.808.2910
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)6.289.808.2916.289.808.2910
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)061.805.78861.805.788
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP61.805.78861.805.788
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A (KUP)0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))61.805.78861.805.788
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)123.611.576123.611.576

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

KOREKSI POSITIF DASAR PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK ATAU JASA KENA PAJAK DALAM NEGERI SEBESAR Rp618.057.883,00

Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak atas Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Dalam Negeri sebesar Rp618.057.883,00 dengan rincian faktur pajak sebagai berikut:

Nama PenjualNomor Faktur PajakTanggal Faktur PajakDPP (Rp)PPN (Rp)
PT Acer Indonesia010.002-18.2945332318-Apr-18618.057.88361.805.788

bahwa dengan alasan tidak terdapat bukti kompeten yang cukup atas perolehan yang dilaporkan karena pada kolom Nama BKP/JKP tidak terdapat keterangan atas nama atau jenis barang yang dibeli sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagai berikut:

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;”

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Positif terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Dalam Negeri sebesar Rp618.057.883 yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Koreksi yang dilakukan oleh Pihak Terbanding merupakan koreksi DPP Pajak Masukan yang dianggap oleh Terbanding tidak dapat diperhitungkan dalam penghitungan kredit pajak. Dalam hal ini transaksi yang Dasar Pengenaan Pajak-nya dikoreksi oleh Terbanding dalam sengketa ini merupakan transaksi perolehan jasa atau layanan manajemen perkantoran yang meliputi namun tidak terbatas pada manajemen SDM, Finance, GA, Sales & Marketing, Logistics, Administrasi dan lain-lain (selanjutnya disebut “layanan”) yang diberikan oleh PT. Acer Indonesia (selanjutnya disebut dengan “PT. AIN”) sesuai dengan Perjanjian Layanan No. 006/AIN-AMI/LGL/AGR-HA-PI/I/16 tanggal 4 Januari 2016 antara PT. AIN dengan Pemohon Banding;

2. bahwa atas transaksi pemanfaatan layanan tersebut, PT. AIN (sebagai pemberi layanan) menagihkan biaya jasa sebesar Rp618.057.883,00

melalui Debit Note Nomor 81800018 tertanggal 18 April 2018. Atas Debit Note tersebut, PT AIN telah menerbitkan Faktur Pajak dengan Nomor Faktur 010.002-18.29453323 tanggal 18 April 2018 dengan jumlah PPN terutang sebesar Rp61.805.788,00;

3. bahwa dalam Pasal 1 Angka 23 UU PPN, definisi Faktur Pajak diatur sebagai berikut:

“Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak;”

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur 010.002-18.29453323 tanggal 18 April 2018 yang diterbitkan oleh PT. AIN selaku Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak bagi Pemohon Banding merupakan bukti pungutan Pajak Masukan atas pemanfaatan jasa;

bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh PT AIN tersebut, Pemohon Banding memiliki hak untuk mengkreditkan pajak masukan yang telah dipungut tersebut dengan Pajak keluaran dalam masa pajak yang sama, hal tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU PPN sebagai berikut:

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;”

bahwa selanjutnya, dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN diatur bahwa pengkreditan pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

bahwa mengacu pada ketentuan tersebut, agar pajak masukan dapat dikreditkan, maka Faktur Pajak harus sesuai dan memenuhi ketentuan yang ada dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) UU PPN, yakni harus mencantumkan nama, alamat, NPWP pembeli Barang Kena Pajak atau

Penerima Jasa Kena Pajak. Selain itu, berdasarkan Pasal 13 ayat (8) UU PPN, diatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

4. bahwa peraturan pelaksana yang mengatur tentang tata cara pembuatan Faktur Pajak adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak (“PER-24/2012”);

bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (7) PER-24/2012 Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/2012 diatur bahwa dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat:

membuat lebih dari 1 (satu) Faktur Pajak yang masing-masing harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang

-

sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup diisi pada Faktur Pajak paling akhir; atau

membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-Faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak

-

terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, Faktur Penjualan yang bersangkutan harus diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya”;

bahwa terkait dengan ketentuan tersebut, pada dasarnya Faktur Pajak Masukan 010.002-18.29453323 tanggal 18 April 2018 telah mencantumkan nomor Debit Note. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui hasil tangkapan layar berikut:

Harga Jual ' Penggantian 613.057.883.00

Dasar Pengenaan Pajak 618.057.883,00

PPN = 10% x Dasar Pengenaan Pajak 61.805.788,00

Total PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah) fn

Sesuai denga" ketentuan yang berlaku. Direktorat Jenceral Pajak mengatur sahwa Faktur Pa ak isi telan ditandatangan

secara e ektronik sehisaga: idax c perl.kan tanda tangan basan pada Faktur Pajak iri ol Shor =O JAKARTA PUSAT, 18 April 2018

= iH tery iM Pape NIA

2a sath reves ee, FIRDAUS LUKMAN

Ne. Invoice 818900°8

Gambar 1. Hasil Tangkap Layar Faktur Pajak Masukan

Nomor 010.002-18.29453323 tanggal 18 April 2018 bahwa berdasarkan Gambar 1 di atas dan berdasarkan ketentuan PER-24/PJ/2012 ketentuan tersebut, maka Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. AIN telah memenuhi ketentuan karena telah mencantumkan referensi berupa Debit Note sebagai faktur penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut. Debit Note Nomor 81800018 tertanggal 18 April 2018 yang diterbitkan oleh PT. AIN tersebut telah memuat jenis Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya. Dengan demikian, Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur 010.002-18.29453323 tanggal 18 April 2018 telah memenuhi ketentuan dalam UU PPN dan dapat digunakan sebagai sarana pengkreditan pajak masukan yang sah;

5. bahwa lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 juncto Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-05/PJ.09/2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Penerapan e-Faktur Secara Nasional diatur bahwa seluruh Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk menerapkan e-Faktur, baik itu dalam rangka:

a. Penerbitan Faktur Pajak, dan b. Pembuatan SPT Masa PPN (termasuk pelaporan kredit Pajak Masukan maupun perhitungan kurang bayar atau lebih bayar pajak);

6. bahwa perlu Pemohon Banding informasikan bahwa dalam penggunaan aplikasi e-Faktur, terdapat beberapa aspek krusial yang perlu untuk dipahami, yaitu:

a. Proses Penerbitan Faktur Pajak bahwa setiap Faktur Pajak harus dibuat melalui aplikasi e-Faktur; Dalam hal ini, Faktur Pajak yang dibuat harus menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diminta melalui e-Nofa. Selanjutnya, Pengusaha Kena Pajak wajib untuk mengisi informasi terkait dengan lawan transaksi, objek transaksi, nilai transaksi, tanggal transaksi yang sama dengan tanggal faktur penjualan, dan nilai PPN. Dalam proses penerbitan Faktur Pajak ini, hanya Faktur Pajak yang lengkap, terverifikasi, dan disetujui (Approved) oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat diterbitkan;

bahwa dalam hal ini, Faktur Pajak Nomor 010.002-18.29453323 tanggal 18 April 2018 dengan jumlah PPN terutang sebesar Rp61.805.788,00 yang diterbitkan oleh PT AIN tersebut berstatus “Faktur Valid, Sudah Diapprove Oleh DJP”. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui hasil pindaian kode batang pada faktur pajak (dokumen terlampir). Hal tersebut menunjukkan bahwa Faktur Pajak masukan tersebut sudah diisi secara lengkap, jelas dan benar;

b. Proses Perhitungan Kredit Pajak bahwa dalam hal Pengusaha Kena Pajak membeli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak (JKP), maka dalam proses pelaporan Pajak Masukan tersebut, Pengusaha Kena Pajak juga diharuskan melakukan input Faktur Pajak Masukan ke dalam aplikasi e-Faktur. Hanya Faktur Pajak Masukan yang berhasil terunggah (ter-upload) dan telah mendapatkan persetujuan (status: “Approved”) yang dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada SPT Masa tersebut. Namun, jika terdapat kesalahan pada proses input atau pada data yang terdapat dalam Faktur Pajak Masukan tersebut, maka aplikasi e-Faktur akan secara otomatis menolak proses pengunggahan (upload), sehingga Pajak Masukan atas Faktur Pajak tersebut tidak diperhitungkan;

bahwa berdasarkan poin a dan b di atas, jelas bahwa pada dasarnya dalam penggunaan aplikasi e-Faktur, kemungkinan untuk terjadinya

kesalahan penerbitan Faktur Pajak dan/atau pengakuan kredit Pajak Masukan bersifat sangat kecil, bahkan mendekati tidak mungkin terjadi karena seluruh proses pemenuhan kewajiban dan hak PPN dilaksanakan setelah disetujui oleh Direktur Jenderal Pajak secara online (dibuktikan melalui status “Approved”;

7. bahwa Pemohon Banding telah membayarkan tagihan sesuai dengan Debit Note Nomor 81800018 tertanggal 18 April 2018 yang diterbitkan oleh PT. AIN ditambah dengan PPN yang terutang sesuai dengan Faktur Pajak yang diterbitkan. Pembayaran tagihan dilakukan pada tanggal 29 Juni 2018 sebagaimana dapat dibuktikan melalui Bank Statement tertanggal 29 Juni 2018 (dokumen terlampir). Lebih lanjut, PPN terutang berdasarkan Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur 010.002- 18.29453323 tanggal 18 April 2018 tersebut telah disetorkan ke kas negara melalui vendor;

bahwa dengan demikian, sudah seharusnya atas Pajak Masukan yang dipungut menggunakan Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur 010.002- 18.29453323 tanggal 18 April 2018 dapat dikreditkan karena faktur pajak tersebut telah sesuai dengan tata cara pembuatan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/PJ/2012 dan PPN Terutang telah disetorkan ke kas negara;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur 010.002-18.29453323 tanggal 18 April 2018 telah sesuai dengan ketentuan tata cara pembuatan Faktur Pajak sesuai dengan UU PPN sebagaimana diatur dalam Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/PJ/2012;

3. bahwa PPN yang terutang dalam Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur 010.002-18.29453323 tanggal 18 April 2018 telah sepenuhnya dibayarkan kepada kas negara. Dengan demikian, sudah seharusnya dapat dikreditkan sepenuhnya karena tidak terdapat kerugian pada penerimaan negara;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan koreksi Terbanding atas Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Dalam Negeri sebesar Rp618.057.883,00;

3. Membatalkan sanksi administrasi sebesar sebesar Rp61.805.788,00 menjadi NIHIL;

4. Menetapkan pajak yang masih harus dibayar dari semula kurang bayar sebesar Rp123.611.576,00 menjadi menjadi NIHIL;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00699/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 27 Agustus 2021;

2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 013/KEBERATAN-AMI18/IX/2020 tanggal 11 September 2020 dan tanda terimanya;

3. Fotokopi Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar Nomor 00043/207/18/076/20 tanggal 20 Juli 2020;

4. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn. Nomor 03 tanggal 12 Januari 2012;

5. Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU- 07974.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 15 Februari 2012;

6. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn. Nomor 46 tanggal 18 Agustus 2017;

7. Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU- AH.01.03-0167076 tanggal 30 Agustus 2017;

8. Fotokopi bermeterai Akta Notaris Esther Pascalia Ery Jovina, S.H., M.Kn. Nomor 03 tanggal 3 Agustus 2020;

9. Fotokopi Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU- AH.01.03-0333871 tanggal 7 Agustus 2020;

10. Fotokopi Perjanjian Layanan No. 006/AIN-AMI/LGL/AGR-HA-PI/I/16 tanggal 4 Januari 2016;

11. Fotokopi Debit Note Nomor 81800018 tertanggal 18 April 2018;

12. Fotokopi Faktur Pajak dengan Nomor Seri Faktur 010.002-18.29453323 tanggal 18 April 2018;

13. Fotokopi Bank Statement tertanggal 29 Juni 2018;

14. Fotokopi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

15. Fotokopi Pasal 6 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak dan lampirannya;

16. Fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 Tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik;

17. Fotokopi Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor PENG-05/PJ.09/2016 tanggal 24 Juni 2016 tentang Penerapan e-Faktur Secara Nasional;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-59/WPJ.06/2022 tanggal 31 Januari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian atas Surat Banding Pemohon Banding Nomor 02/Banding-AMI18/XI/2021 tanggal 22 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 24 November 2021 diketahui beberapa hal sebagai berikut:

YaTidak a. bahwa banding diajukan dengan Surat Bandingv dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu dari 3v (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. bahwa banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. bahwa terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1v (satu) surat banding;

e. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-v alasan yang jelas;

f. bahwa banding diajukan dengan mencantumkanv tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding

Nomor KEP-00699/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 27 Agustus 2021 yang diterima tanggal 31 Agustus 2021;

g. bahwa surat banding dilampiri salinan suratv keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan

DirekturJenderalPajakNomorKEP-

00699/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 27 Agustus 2021 h. bahwa Bukti Pembayaran *):

Untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya

− bahwa Surat banding dilampiri bukti

pembayaran 50% atas pajak yang terutang;

− bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang terutang;

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya

− bahwa Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

v

− bahwa Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Parman

Iskak bertindak selaku: *)

− Wajib Pajak;

− Ahli Warisnya;

v

− Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

− Pengurus yang tidak berkedudukan di

Indonesia;

− Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. bahwa penandatanganan surat banding:

− Berkedudukan di Indonesia;v

− Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan surat banding;

k. bahwa Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan objek yang dapat diajukan banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. URAIAN MENGENAI KETETAPAN SEMULA, KEBERATAN DAN

KEPUTUSAN ATAS KEBERATAN

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/18/076/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak April 2018 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan PajakKPPPratamaJakartaMentengTigaNomor LAP-118/WPJ.06/KP.1505/RIK.SIS/2020 tanggal 16 Juli 2020, dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlahKoreksi
Wajib PajakPemeriksa
1.Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1. Ekspor000
a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri22.981.851.00022.981.851.0000
a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN000
a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut000
a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN000
a.6. Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)22.981.851.00022.981.851.0000
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN000
c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6+b)22.981.851.00022.981.851.0000
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan
d.1. Impor5.760.987.3405.760.987.3400
d.2. Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean000
d.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah000
Pabean
d.4. Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak000
d.5. Kegiatan Membangun Sendiri000
d.6. Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan000
d.7. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6)000
d.8. Tanggung Jawab secara renteng000
d.9. Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)5.760.987.3405.760.987.3400
e. Seharusnya tidak terutang (Pasal 17 ayat (2) KUP)000
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1.a.2 atau 1.d.9)2.298.185.0822.298.185.0820
b. Dikurangi:
b.1. PPN yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.046.030.424984.224.63661.805.788
b.3. STP (pokok kurang bayar)000
b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri000
b.5. Lain-lain7.541.962.9497.541.962.9490
b.6. Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)8.587.993.3738.526.187.58561.805.788
c. Diperhitungkan
c.1. SKPPKP000
d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan ((b.6- c.1)8.587.993.3738.526.187.58561.805.788
e. jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(6.289.808.291)(6.228.002.503)(61.805.788)
3.Kelebihan pajak yang sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya6.289.808.2916.289.808.2910
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak ... (karena pembetulan)000
c. Jumlah (a+b)6.289.808.2916.289.808.2910
4.PPN yang kurang dibayar (2.e + 3.c)061.805.78861.805.788
5.Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP61.805.78861.805.788
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0
d. Kenaikan Pasal 13A (KUP)0
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0
f. Kenaikan Pasal 17 D (5) KUP0
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g))61.805.78861.805.788
6.Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)123.611.576123.611.576

2. bahwa atas ketetapan tersebut, pemohon banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor 013/KEBERATAN-AMI18/IX/2020 tanggal 11 September 2020, yang diterima Pratama Medan Polonia berdasarkan LPAD Nomor PEM:05005005/WPJ.06/KP.1503/2020 tanggal 1 Oktober 2020;

3. bahwa atas keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00699/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 27 Agustus 2021, dengan perhitungan sebagai berikut

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi
a. PPN yang kurang dibayar61.805.788061.805.788
b. Sanksi Bunga000
UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi
c. Sanksi Kenaikan61.805.788061.805.788
d. Jumlah Pajak yang masih harus/ (lebih) dibayar123.611.5760123.611.576

III. ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan pemohon banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok sengketa:

No.UraianJumlahKoreksi yang diajukan banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan3.972.409.0734.590.466.956618.057.883

Koreksi DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan sebesar Rp618.057.883,00

1. Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), mengatur antara lain

Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderai Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1),

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a) apabila berdasarkan basil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b) apabila Swat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c) apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Ntai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

d) apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besamya pajak yang terutang; atau

e) apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (4a);

Pasal 13 ayat (3)

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:

a) 50% (lima puluh persen) dan Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;

b) 100% (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetor, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetor; atau 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang di bayar;

Pasal 25 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak prang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan wajib pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;

Pasal 28 ayat (3)

Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

bahwa dalam memori penjelasan Pasal 28 ayat (5) tersebut di alas dijelaskan bahwa prinsip teat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk rnencegah penggeseran laba atau rug!. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a). stelsel pengakuan penghasilan;

b). tahun buku;

c). metode penilaian persediaan; atau d). metode penyusutan dan arnortisasi;

Stelsel akrual adalah suatu me/ode penghitungan penghasilan den biaya dalam arti penghasilan diakui pada waktu diperoleh dan biaya diakul pada waktu terutang. Jadi, tidak tergantung kapan penghasilan itu diterima dan kapan biaya itu dibayar secara tunai; Termasuk dalam pengertian stelsel akrual adalah pengakuan penghasilan berdasarkan me/ode persentase tingkat penyelesaian pekerjaan yang umumnya dipakal dalam bidang konstruksi dan metode lain yang dipakai dalam bidang usaha tertentu seperti build operate and transfer (BOT) dan real estate; Stelsel kas adalah suatu metode yang penghitungannya didasarkan atas penghasilan yang diterima dan biaya yang dibayar secara tunai;

Menurut stelsel kas, penghasilan baru dianggap sebagai penghasilan apabila benar-benar telah diterima secara tunai dalam suatu periode tertentu serta biaya baru dianggap sebagai biaya apabila benar-benar telah dibayar secara tunai dalam suatu periode tertentu;

Stelsel kas biasanya digunakan oleh perusahaan kecil orang pribadi atau perusahaan jasa, misalnya transportasi, hiburan, dan restoran yang tenggang waktu an/are penyerahan jasa dan penerimaan pembayarannya tidak berlangsung lama. Dalam stelsel kas murni, penghasilan dari penyerahan barang atau jasa ditetapkan pada seat pembayaran dari pelanggan diterima dan biaya-biaya ditetapkan pada seat barang, jasa, dan biaya operasi lain dibayar;

Dengan cara ini, pemakaian stelsel kas dapat mengakibatkan penghitungan yang mengaburkan terhadap penghasilan, yaltu besarnya penghasilan dari tahun ke tahun dapat disesualkan dengan mengatur penerimaan kas dan pengeluaran kas. Oleh karena itu, untuk penghitungan Pajak Penghasilan dalam memakai stelsel kas harus memperhatikan antara lain sebagai berikut:

(1). Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan. Dalam menghitung harga pokok penjualan harus diperhitungkan seluruh pembelian dan persediaan;

(2). Dalam memperoleh harta yang dapat disusutkan den hak- hak yang dapat diamortisasi, biaya-biaya yang clikurangkan dart penghasilan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan den amortisasi;

(3). Pemakaian stelsel kas harus dilakukan secara teat asas (konsisten);

Dengan demikian penggunaan stelsel kas untuk tujuan perpajakan dapat juga dinamakan stelsel campuran;

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang fvlewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Dalam hal harga jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan;

Pasal 4 ayat (1)

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a). penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean

yang dilakukan oleh Pengusaha;

b). impor Barang Kena Pajak;

c). penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang

dilakukan oleh Pengusaha;

d). pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar

Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;

e). pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di

dalam Daerah Pabean;

f). ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena

Pajak;

g). ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha

Kena Pajak; dan

h). ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak; Pasal 4A ayat (3)

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medis;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. 1. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

l. jasa perhotetan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. jasa penyediaan tempat parkir;

o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan

q. jasa boga atau katering;

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9);

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan

usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan name, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kona Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);

Pasal 13 ayat (1a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:

a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;

b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kane Pajak;

c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau

d. seat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, den Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jurnlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, mirror seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; Penjelasan:

Faktur Pajak memenuhi persyaratan apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6);

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal den sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tereantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dad luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 4 ayat (1)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berbentuk:

a. Elektronik; atau

b. Kertas (hardcopy);

Pasal 4 ayat (2)

Faktur Pajak berbentuk elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Faktur Pajak yang dibuat secara elektronik sesual Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak yang berbentuk elektronik, untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b;

Pasal 9 ayat (1)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajaak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Pasal 9 ayat (2)

Untuk Faktur Pajak berbentuk elektronik, tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa tanda tangan elektronik;

Pasal 9 ayat (5)

Dalam hal Faktur Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak

merupakan Faktur Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 14

Faktur penjualan yang mencantumkan keterangan sesuai dengan keterangan yang dicantumkan dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud datam Pasal 9 ayat (1), dan pengisiannya dilakukan sesuai dengan tats cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak, termasuk dalam pengertian Faktur Pajak;

Pasal 20 ayat (1)

Faktur Pajak yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini bukan merupakan Faktur Pajak;

Pasal 20 ayat (2)

Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak;

4. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyetesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 2 ayat (1)

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b). Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayer Tambahan;

c). Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

d). Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau

e). pemotongan atau pemungutan oteh pihak ketiga sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 13 ayat (1)

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk;

a). meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk

hardcopy dantatau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian swat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi;

b). meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait

dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan;

c). meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang

disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;

d). meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang

diperlukan;

e). melakukan pembahasan dan klarifikasi alas hal-hal yang

diperlukan dengan memanggll Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

f). melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka

keberatan untuk mendapatkan data dan/atau informasi yang objektifyangdapatdijadikandasardalam mempertimbangkan keputusan keberatan;

5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak

Nomor PER24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, mengatur antara lain

Pasal 5 ayat (1)

Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak danfatau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan barge;

d. Pajak Pertambahan Nitai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan alas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Pasal 6 ayat (1)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib diisi secara lengkap, jelas den benar serta ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya;

Pasal 6 ayat (2)

Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap, jelas, benar dan/atau tidak ditandatangani oleh PKP atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatanganinya sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;

Pasal 6 ayat (5)

Jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenal Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;

Pasal 6 ayat (7)

Tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak adatah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;

Lampiran II Angka 3 huruf b

Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak.

Diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dantatau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya;

Dalam hal diterima Uang Muka atau Termin atau cicilan, kolom Nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak ditambah dengan keterangan, misalnya Uang Muka, atau Termin, atau Angsuran, alas pembelian Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak;

Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, Pengusaha Kena Pajak harus menambahkan keterangan jumlah unit atau satuan tertentu fainnya tersebut atas Barang Kena Pajak yang diserahkan;

Lampiran II Angka 3 huruf c poin 4

Dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat:

- membuat lebih dari 1 (satu) Faktur Pajak yang masing- masing harus menggunakan Kode, Nomor Seri, dan tanggal Faktur Pajak yang sama, serta ditandatangani dan diberi keterangan nomor halaman pada setiap lembarnya, dan

khusus untuk pengisian jumlah, Potongan Harga, Uang Muka yang telah diterima, Dasar Pengenaan Pajak, dan Pajak Pertambahan Nilai cukup dilsi pada Faktur Pajak paling akhir; atau

- membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-Faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, Faktur Penjualan yang bersangkutan harus dust dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kona Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya;

6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik, mengatur:

Pasal 4 ayat (1)

e-Faktur harus mencantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak danlatau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak;

Pasal 4A ayat (4)

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak penjual tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan/atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam aplikasi atau sistem elektronik yang telah ditentukan dan/atau disediakan Direktorat Jenderal Pajak, e-Faktur tidak dapat diterbitkan. Pasal 4A ayat (5)

Dalam hal e-Faktur diterbitkan dengan tidak mencantumkan keterangan yang sesuai dengan keadaan yang sebenarnya danfatau sesungguhnya, e-Faktur tersebut termasuk e-Faktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; Pasal 11A (1)

Faktur Pajak yang dibuat dengan rnencantumkan keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya atau dibuat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini bukan merupakan Faktur Pajak;

Pasal 11A ayat (4)

Pengusaha Kena Pajak yang menerima Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya sebagai Pajak Masukan;

b. Data dan Fakta

1) bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi DPP Perolehan BKPIJKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan sebesar Rp618.057.883,00. Adapun alasan koreksi tersebut sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Pratama Jakarta Menteng Tiga Nomor LAP00118/WPJ.06/KR1505/ RIK.SIS/2020 tanggal 16 Juli 2020 adalah:

• bahwa Tidak terdapat bukti kompeten yang cukup atas Perolehan yang dilaporkan;

• bahwa tidak terdapat inforrnasi terkait namaijenis Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diperoleh Terbanding pada kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dalam Faktur Pajak terkait transaksi Perolehan tersebut. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

2) bahwa dalam surat keberatannya, Pemohon Banding menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

• bahwa Transaksi antara Pemohon Banding dengan PT. Acer Indonesia ("AIN") adalah transaksi penyerahan jasa Iayanan manajemen perkantoran (SDM, Finance, GA, Sales & Marketing, Logistics, Administrasi dan lain-lain) sebagaimana Perjanjian Layanan No. 006/AIN-AMI/LGL/AGR-HA-PI/1/16 tanggal 4 Januari 2016;

• bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa clan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, jasa Iayanan manajemen perkantoran tidak termasuk di dalam jenis jasa yang tidak dikenai PPN, oeh sebab itu sudah seharusnya lawan transaksi Pemohon Banding yaitu AIN menerbitkan Faktur Pajak atas tagihan tersebut;

• bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding yaitu AIN telah sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN jo Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-17/PJ/2014 yang dapat dibuktikan dari setiap Faktur Pajak tersebut telah memiliki bagian referensi yang merujuk pada tagihan berupa Debit Note yang merupakan satu

kesatuan yang tidak terpisahkan dan dapat diketahui janis Barang atau Jasa yang ditagihkan;

3) bahwa berdasarkan penelitian atas debit note nomor 81800018 dan Faktur Pajak nomor 010.002-18.29453323 diketahui bahwa kolom description pada debit note nomor 81800018 hanya tertulis "Cost Pius Charge – Q1 2018" dan diketahui pula bahwa PT Acer Indonesia telah mengisi kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak pada Faktur Pajak nomor 010.002- 18.29453323. Namun, keterangan yang tertulis dalam Faktur Pajak tersebut hanya Rp618.057.883. Sehingga seharusnya dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak;

bahwa selain itu, informasi yang di tuliskan PT Acer Indonesia pada kedua dokumen tersebut tidak mengikuti kaidah sebagaimana Pasat 6 ayat (5) dan Lampiran II Angka 3 huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012. Informasi yang dituliskan dalam kedua dokumen tersebut tidak dapat memberikan gambaran yang sebenarnya atau sesungguhnya Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan PT Acer Indonesia dan/atau diperoleh oleh Pemohon Banding, Sehingga untuk mengetahui dengan jelas transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Acer Indonesia membutuhkan dokumen lain misalnya kontrak perjanjian;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa dalam proses keberatan, Terbanding melakukan hat-hal sebagai berikut:

a) Terbanding telah meminta dokumen kepada Pemohon Banding melalui surat nomor S-490/WPJ.06/2021 tanggal 12 April 2021 hal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan informasi. Pemohon Banding tidak memenuhi sebagian

buku, catatan, data, dan informasi yang diminta sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan nomor BA-457/WPJ.06/B0.06/2021 tanggat 2 Agustus 2021;

b) bahwa Terbanding telah mengundang Tim Pemeriksa untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui nota dinas nomor ND-1724/WPJ.06/2021 tanggal 16 Juni 2021 hal Undangan Pembahasan dan Kiarifikasi Sengketa Perpajakan. Hasil pembahasan dengan Tim Pemeriksa dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi SengketaPerpajakannomorBA- 407/WPJ.06/BD.06/2021 tanggal 25 Juni 2021;

c) bahwa Terbanding telah mengundang Pemohon Banding untuk melakukan pembahasan dan ktarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S-6741WPJ.06/2021 tanggal 16 Juni 2021 hat Panggitan Dalam Rangka Pembahasan dan Kiarifikasi Sengketa Perpajakan. Hasil pembahasan dengan Pemohon Banding dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA-406/WPJ.06/BD.06/2021 tanggal 25 Juni 2021;

d) bahwa Terbanding melakukan penelitian dengan hasil penelitian sebagai berikut:

(1) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan terkait koreksi DPP Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan sebesar Rp618.057.883,00 dimana transaksi tersebut merupakan transaksi penyerahan jasa layanan manajemen perkantoran (SDM, Finance, GA, Sales & Marketing, Logistics, Administrasi dan lain-lain) sebagaimana Perjanjian Layanan No. 006/AIN-AMI/LGUAGR-HA-P1/1/16 tanggal 4 Januari 2016 antara Pemohon Banding dengan PT. Acer Indonesia ("AIN");

(2) bahwa dalam surat keberatannya dan hasil pembahasan dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Kiarifikasi Sengketa Perpajakan nomor BA406/WPJ.06/BD.06/2021 tanggal 25 Juni 2021 Pemohon Banding menyampaikan bahwa:

• bahwa Transaksi jasa layanan manajemen perkantoran yang diberikan oleh PT Acer Indonesia kepada Pemohon Banding merupakan transaksi yang ril karena atas transaksi tersebut dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa perhitungan Shared Service Cost, invoice, dan agreement;

• bahwa PT Acer Indonesia sebagai penerbit Faktur Pajak juga telah mengisi kolom Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dan memberikan keterangan lain sebagaimana Pasal 6 ayat (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, ProsedurPemberitahuanDalamRangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yaitu berupa nomor invoice pada bagian kin bawah (berupa barcode);

• bahwa dalam lampiran II angka 3 huruf c pain 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ/2012 mengatur bahwa dalam hal keterangan Narita Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur-Faktur Penjualan yang

merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, Faktur Penjualan yang bersangkutan harus diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenamya atau sesungguhnya;

bahwa sehingga rnenurut Pemohon Banding, Faktur Pajak nomor 010.002-18.29453323 dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan;

(3) Berdasarkan penelitian terhadap kontrak Perjanjian Layanan nomor 006/AIN-AIM/LGUAGR-HA-P1/1116 tanggal 4 Januari 2016 dalam poin 2 diketahul bahwa atas jasa Iayanan manajemen perkantoran yang berikan PT Acer Indonesia kepada Pemohon Banding, Pemohon Banding akan membayar secara hourly basis. Namun, dalam perjanjian tersebut tidak ada klausul maupun lampiran khusus terkait tata cara perhitungan hourly basis yang dimaksud dalam perjanjian tersebut;

(4) bahwa berdasarkan penelitian pada TP Documentation yang disusun oleh Pemohon Banding, atas transaksi jasa layanan manajemen perkantoran tersebut tidak ditemukan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Janis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan Oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya, Sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kewajaran dan kelaziman dari transaksi tersebut;

(5) bahwa berdasarkan penelitian atas kertas kerja kalkulasi perhitungan cost-plus charge terkait jasa layanan

manajemen perkantoran yang diberikan PT Acer Indonesia kepada Pemohon Banding disimpulkan bahwa Persentase (%) Allocation Charge merupakan komponen penting dalam penghitungan manpower sharing-cost dimana untuk menghitung Persentase (%) Allocation Charge tersebut Pemohon Banding menggunakan asurnsi-asumsi. Namun, Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dasar analisa penentuan proporsi pegawai yang dibutuhkan oleh Pemohon Banding dan Pemohon Banding jugs tidak memiliki dokumen atau bukti-bukti terkait analisa penentuan kebutuhan pegawai yang mendukung asumsi-asumsi tersebut;

(6) bahwa Terbanding juga tidak dapat meyakini bahwa penghitungan dan asumsi-asumsi yang digunakan dalam penghitungan manpower sharing-cost yang ditagihkan PT Acer Indonesia kepada Pemohon Banding adalah benar dan berdasarkan data aktual karena dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan laporan pengawasan, pelaksanaan, dan penyelesaian pemberian jasa Iayanan manajernen oleh PT Acer Indonesia. Pemohon Banding tidak mengetahui dan tidak memiliki data terkait berapa dan siapa saja karyawan dari PT Acer Indonesia yang di alokasikan ke masing-masing departemen, apa job desc dan apa tugas yang rii dilakukan masing-masing karyawan tersebut, berapa lama waktu yang dibutuhkan oleh masing-masing karyawan tersebut per harinya dalam menyelesaikan tugas-tugas untuk Pemohon Banding, dan apa output yang dihasilkan oleh karyawan-karyawan tersebut. Atas tagihan yang diterima dari PT Acer Indonesia Pemohon Banding juga tidak melakukan pengecekan kembali atas kebenaran penghitungan dan asumsi-asumsi yang

menjadi dasar dalam penghitungan manpower sharing- cost tersebut;

(7) bahwa berdasarkan penelitian pada menu pelaporan pada aplikasi SIDJP diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Faktur Pajak nomor 010.002- 18.29453323 sebagai pajak masukan yang dapat diperhitungkan pada SPT Masa PPN Masa April 2018 sebagaimana print screen berikut:

HS anon Sere eee, Bete

Spent A eae ee * ; Nagan sare * an wom as Ayer ners Men mT AE ato Shae Af TAR PAJAK MASUKAN YAN T DAPATO KREDITKAN ATAS PERDUDUAN BAP LEP OAL AM NESTE: bek oe mane ii pod Sse dy red aan errno itetreeetreeietsmtteerrn reer tno aH

Sab LD EE tab ob bts Cea Parte dese € SI kana nnaLor | Kesatu Fee ! wee aula ee ee gr i yey Pest Sade be pm WE wi dah Tan Rate ped een ee i aa : re , TT aa ae Cah | Ka ase gs wed pam npomuins:sntusian: ta tee eat RN ac aanennegctrstnentn st mma bate

FARM ie NEO we a whee ana Pan EL bea Tas TT aa at pn

PP OPED en Ra LEAS Ob Bag EN Peak BONE Na AL aa Gn or)

My eb td MET oe eh Sacre basa nahan GP Ae vi ap) SP (8) bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen debit note nomor 81800018 dan Faktur Pajak nomor 010.002- 18.29453323 sebagaimana print screen berikut:

eS Kaka LTIS Bois ears oh fie. ASIN I ria

PINETA KP ye mama ta

Th. Tentara nam yaks hd Nee we ne ee meee ie Fach

>. ew tyes: een te

mama FF: THEI $ tetu mer eats

TT SEA wee eo, a

Tha Ueda sed rs BL RES EY SAR asn a EL ces

MA INH Hire EK SR LOOT bab AL aR Ha KAN LA ANK PENA ME PA aman MAMA dca Ra TK Cae an gmna os

Een a At EN Sgt Be ATT Ba

Fabtut Pak

Nan LA atthe nner ANTA ogee natant

= we Cee PA op ee Se DAR OLE? }

P Geeresterasa an pote ean rn ns

Saas TEE EELS Tle EA RECS NE ep eee bat deeette Pule ;

MER at ain ain

Bo Speer wars Berg ow et Freier ge aca Bera a ae i

Tare TD MPA NU YAN Mee NI: ~ Ti

Aare TRE OLAER OP 3S TOV En BE ol BE MRT ey CAT Ra MA aa BEN En RAR H

Pe RE SER ah, EL

San AE Pa Sp SA Tasanansn enam memmmema aah BA ARA AN ma Ea Pama NN BN DN AKA ONNPA OA MANA

. i an ce ae Pan Se kein

3 depan Pen be Pns ng Be rar Sian $ 2:

i i tha tee :

" www MANA inn nara ya $

RTE Reng ies i Rex tara ang

Ibas ORM Sk: eri soe epaneccaneereneewameenneenaienrtitingathiessy PLAN ir abbamanbanaahaantiinnnarmneemnnemmamtenrpirivinownsnssnassiianicin- aavaeqnoonyeonanananeanabethiaael rasa Peger ane Fake Hee ter pind pode FE Re Danae Pee Me Pat An ASE THE ai nena Te Hake Atay enaommenneooonwomammwmnssnsssssnn esa manmmamanamagan “enam werent

TSR Cate wea Bad eas ai

Ha HREM LAN MALU TAN TN AN LAN Te aa aR Plaga DN NA MR pete Pigeon MAIN PEN PEKAN IA

ROH SN AN SRR Fa SA WAT AN TIS Kama Pa SANA See oe goth ye pen dani BARGES LEAT apg LDS

Ge eS

EN AAN

Tem, SEA pa Sia at

33 MIN KAKI

Bu AAS Ket aah ae Ree ERLE bahwa dari data tersebut diketahui bahwa kolom description pada debit note nomor 81800018 hanya tertulis "Cost Plus Charge – Q1 2018" dan diketahui pula bahwa PT Acer Indonesia telah mengisi kolom Nama Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak pada Faktur Pajak nomor 010.002-18.29453323. Namun, keterangan yang tertulis dalam Faktur Pajak tersebut hanya Rp618.057.883,00. Sehingga seharusnya dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak;

bahwa selain itu, informasi yang di tuliskan PT Acer Indonesia pada kedua dokumen tersebut tidak mengikuti kaiclah sebagaimana Pasal 6 ayat (5) dan Lampiran U Angka 3 huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 24/PJ12012. Informasi yang dituliskan dalam kedua dokumen tersebut tidak dapat memberikan gambaran yang sebenarnya atau sesungguhrlya Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan PT Acer Indonesia dan/atau diperoleh oleh Pemohon Banding.

Sehingga untuk mengetahui dengan jelas transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Acer Indonesia rnembutuhkan dokumen lain misalnya kontrak perjanjian;

(9) bahwa dengan demikian, berdasarkan data dan inforrnasi yang ada dapat disimpulkan bahwa Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran, kewajaran dan kelazirnan biaya intercompany allocation terkait jasa layanan manajemen perkantoran tersebut. Selain itu, Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Acer Indonesia tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, Pasal 9 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2013, Pasal 5 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 171PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 31/PJ/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-161PJ12014 sehingga tidak dapat dikreditkan sebagaimana Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN;

e) bahwa sesuai hasil penelitian diatas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi atas nilai DPP Perolehan BKPIJKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan sebesar Rp618.057.883,00;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas nilai DPP Perolehan BKPIJKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan sebesar Rp618.057.883,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. KESIMPULAN DAN SARAN

1. Kesimpulan a. bahwa Surat banding Nomor 02/Banding-AMI18/XI/2021 tanggal 22 November 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai

dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00699/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 27 Agustus 2021 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Saran bahwa diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00699/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 27 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00043/207/18/076/20 tanggal 20 Juli 2020 Masa Pajak April 2018 atas nama PT ACER MANUFACTURING INDONESIA NPWP 03.203.416.7- 076.000;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Bandingnya melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Fotokopi Keputusan Terbanding Nomor KEP-00699/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 27 Agustus 2021;

2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 013/KEBERATAN-AMI18/IX/2020 tanggal 11 September 2020 dan tanda terimanya;

3. Fotokopi Surat Keputusan Pajak Kurang Bayar Nomor 00043/207/18/076/20 tanggal 20 Juli 2020;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.Matriks Sengketa;

Bukti P-2.Matriks penjelasan dengan surat tanpa nomor tanggal 30 Juni 2022; Bukti P-3.OECD TAPI Guidelines 2017;

Bukti P-4.Surat Perjanjian Layanan Nomor 006/AIN-AMI/LGL/AGR-HA-PI/I/16 tanggal 4 Januari 2016;

Bukti P-5.Debit Note Nomor 81800018 tanggal 18 April 2018;

Bukti P-6.Faktur Pajak Masa April 2018 Nomor 010.002-18.29453323 tanggal

18 April 2018;

Bukti P-7.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 24/PJ/2012;

Bukti P-8.Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014; Bukti P-9.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 4 Agustus 2022;

Bukti P-10. Faktur Pajak Nomor 010.002-18.29453323 tanggal 18 April 2018; Bukti P-11. Faktur Pajak Nomor 010.002-18.29454443 tanggal 31 Juli 2018; Bukti P-12. Faktur Pajak Nomor 010.002-18.29455393 tanggal 11 Oktober 2018;

Bukti P-13. Faktur Pajak Nomor 010.002-18.06045305 tanggal 31 Desember 2018;

Bukti P-14. SPT Masa PPh 23 Masa Pajak April beserta bukti potong nomor

000002/IV/PPH23 tanggal 30 April 2018;

Bukti P-15. SPT Masa PPh 23 Masa Pajak Juli beserta bukti potong nomor

000002/VII/PPH23 tanggal 31 Juli 2018;

Bukti P-16. SPT Masa PPh 23 Masa Pajak Oktober beserta bukti potong nomor

000002/X/PPH23 tanggal 31 Oktober 2018;

Bukti P-17. SPT Masa PPh 23 Masa Pajak Februari 2019 beserta bukti potong nomor 000003/II/PPH23 tanggal 28 Februari 2019;

Bukti P-18. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor SPHP-

00170/WPJ.01/KP.0405/RIKSIS/2020 tanggal 17 Juli 2020;

Bukti P-19. Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2017; Bukti P-20. Bukti Eksistensi Pemanfaatan Jasa Manajemen;

Bukti P-21. SPT Tahunan PPH Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2018; Bukti P-22. SPT Tahunan PPh Badan PT Acer Indonesia Tahun Pajak 2018; Bukti P-23. Berita Acara Hasil Pembahasan Akhir, Ikhtisar Hasil Pembahasan

Akhir, dan Risalah Pembahasan atas pemeriksaan PT Acer Indonesia Tahun Pajak 20185;

Bukti P-24. SKPLB Pajak Penghasilan PT Acer Indonesia Tahun Pajak 2018; Bukti P-25. SKPN PPN Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP Dari Luar

Daerah Pabean PT Acer Indonesia Masa Pajak april dan Juni 2018; Bukti P-26. SKPN PPN Barang dan Jasa PT Acer Indonesia Masa Pajak

Januari sampai dengan November 2018;

Bukti P-27. SKPKB PPN Barang dan Jasa PT Acer Indonesia Masa Pajak Desember 2018;

Bukti P-28. Perhitungan Cost Plus Charge Layanan Jasa Manajemen PT Acer

Indonesia dan Pemohon Banding;

Bukti P-29. Perhitungan biaya/penghasilan layanan jasa manajemen pada sisi

PT Acer Indonesia dan Pemohon Banding;

Bukti P-30. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 30 Agustus 2022;

Bukti P-31. Salinan Daftar Pemotongan PPh Pasal 21 Pegawai PT. Acer

Indonesia Yang Bekerja untuk Pemohon Banding;

Bukti P-32. Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 22 September 2022;

Bukti P-33. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

Bukti P-34. Contoh Faktur Pajak atas invoice (kode 2);

Bukti P-35. Closing Statement dengan surat tanpa nomor tanggal 13 Oktober 2022;

Bukti P-36. Bukti Pembayaran Debit Note Nomor 81800018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1.Matriks Sengketa;

Bukti T-2.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00118/WPJ.06/KP.1505/RIK.SIS/2020 tanggal 16 Juli 2020; Bukti T-3.Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-6519/WPJ.06/2021 tanggal 24 Agustus 2021;

Bukti T-5.Penjelasan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 11 Agustus 2022;

Bukti T-6.Berita Acara tidak memenuhi sebagian permintaan peminjaman dan/ataupermintaanketeranganNomorBA- 457/WPJ.06/BD.06/2021 tanggal 2 Agustus 2021;

Bukti T-7.Tanggapan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 1 September 2022;

Bukti T-8.Penjelasan dan tanggapan tertulis dengan surat tanpa nomor tanggal 22 September 2022;

Bukti T-9.Pendapat Akhir dengan surat Nomor S-10521/PJ/PJ.07/2022 tanggal 11 Oktober 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwaobjeksengketaberupaKeputusanTerbandingNomor KEP-00699/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 27 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2018 Nomor 00043/207/18/076/20 tanggal 20 Juli 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan

ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 02/Banding-AMI18/XI/2021 tanggal 22 November 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan1.046.030.424984.224.63661.805.788

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif pajak masukan sebesar Rp61.805.788,00;

bahwa untuk masa pajak April 2018 Pemohon Banding mengkreditkan pajak masukan sebesar Rp61.805.788,00 berdasarkan faktur pajak nomor 010.002- 18.29453323 Tanggal 18 April 2018 dengan penerbit PT. Acer Indonesia dengan DPP sebesar Rp618.057.883,00. Pajak masukan tersebut berasal dari perolehan jasa manajemen yang diserahkan oleh PT. Acer Indonesia;

bahwa inti alasan Terbanding melakukan koreksi positif adalah secara material tidak terdapat eksistensi penyerahan jasa manajemen dari PT. Acer Indonesia dan faktur pajak yang menjadi dasar pengkreditan tidak memenuhi persyaratan formal karena uraian jasa dalam faktur pajak tidak jelas;

bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui koreksi Terbanding dengan alasan yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdapat eksistensi perolehan jasa manajemen terkait dengan pajak masukan dalam faktur pajak yang dikreditkan Pemohon Banding dan bahwa faktur pajak telah diisi sesuai dengan ketentuan serta bahwa mengenai uraian jasa yang ada dalam faktur pajak telah dicantumkan nomor debit note untuk mengetahui uraian jasa yang diserahkan sehingga menurut Pemohon Banding pajak masukan yang terdapat dalam faktur pajak tersebut dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil para pihak, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa yang menjadi persengketaan mengenai:

 Pemenuhan persyaratan material eksistensi penyerahan jasa kena pajak terkait dengan pajak masukan dalam faktur pajak;

 Pemenuhan persyaratan formal penerbitan faktur pajak terkait dengan pengisian uraian jasa yang diserahkan dalam faktur pajak;

Menimbang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) Pasal 4 ayat (1) huruf c

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:… c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, pengkreditan pajak masukan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan material dan persyaratan formal. Persyaratan material dalam sengketa ini menyangkut kebenaran adanya penyerahan jasa kena pajak sedangan persyaratan formal dalam sengketa adalah bahwa dalam faktur pajak wajib diisi keterangan mengenai jenis jasa yang diserahkan;

1. Pemenuhan persyaratan material eksistensi penyerahan jasa kena pajak terkait dengan pajak masukan dalam faktur pajak

Menimbang bahwa berdasarkan bukti SPT Tahunan PPh Badan Tahun pajak 2017 dan 2018, Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00118/WPJ.06/KP.1505/RIK.SIS/2020 tanggal 16 Juli 2020 (untuk selanjutnya disebut LHP), dan Laporan Penelitian Keberatan LAP.KBP-6519/WPJ.06/2021 tanggal 24 Agustus 2021 (untuk selanjutnya disebut LPK) terbukti bahwa Pemohon Banding mempunyai hubungan Istimewa dengan PT. Acer Indonesia. Bahwa hubungan Istimewa tersebut berupa hubungan kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a UU PPh, hal mana 99% modal Pemohon Banding dimiliki oleh PT. Acer Indonesia, sekaligus hubungan penguasaan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf b UU PPh, hal mana susunan pengurus Pemohon Banding sama dengan susunan Pengurus PT. Acer Indonesia sebagaimana ter-capture dalam Lampiran1771- SPT Tahunan tahun pajak 2018 sebagai berikut:

Pa LAMPIRAN - ¥ = . . .

= 1771 - Vv SPT TAJUNAN PAJAK PENG IASILAN WAJIB Pads Hala a 2 0 4 8 a TREATIES CES BUR TAK a TE TAI | ed og ifs

SAGIAN A LAFTAR PEMEGANG SAhAN PEM LI MODAL NAM IUMLAY DIVIDE N YANG DIBAGIEAN

20H nade ade! BAP - ‘ 2 Pa ET

. ee ee -.— — . atl ult:

POR SPIN ESI PO SR SN ihn ae gE tag Banua app 13 Tn

BA AR ARTA PA

153 7

TP MATIDINAL 5

BOR PEMA LL

Uma oh BATRIOC.L200 iu 7 oo

EAGAN 8 1 DAPLA SLSUNAM PE MGUNHUK DAN KOMISARIE

Ta 5 . 1 ..

I HF: =F" PE be WN AAA Sa ae Dear Ira oa

TER AAU Ob Le F is na AAP TOC TA So pret a WH vou KELANA | Bho Thang Oct Coed

ML PASS Dale He

AR ia od 1

SA EA 2 APA Uh

AKA KSAU IR INI TIDAK MENCLKULPI DAFAT DIANA SEKTIRTSESUAI CENGAK SCNT IN 2

= 4774 LAMPIRAN - V =

= - Vv SPT TAHUNAN PAL AK PENGHASILAN WAJIB PAJAK BAUS 3 2 1 3 z DL (APE PPNPSARE BALA AT WI th METAL Dah lu Wed SEviLES YANG KIER LAH 5

Down cast ata anaa DP Lap Bat JhAL PE AGL cu Lara KU MISaK 3 = ato

BIKA = je INSEE. Plat Zz pal Newer 11s] Leles

KE! NAMA WISI PALS . - Lr] = T= -

E . ent] Ie kek TTT | PTT dy a Esuk M@ERMBUS AN f=] lu Isl se Kh 8

BASIAN A. DAFTAR PEMESANG SAHAM ! PEMILIK MODAL DAN JUMLAH DIVIDEN YANG DIBAGIKAN

eens: ~ 7 JUS LAS AGDEL IGE TIA

Hey | MALAS & AbdeT APE . 7 iy DEH

IPA ” Bah hh 1 In . Fr Me 7 Ta _ eni an a | :

Lo ATER HUI NINGS PRA VIRGIN SARD Joncousao.-zod. ito BAG An nat ag oa “Tl

TKTTRKA TIGA: .

ISCORPCR ATT: | j

Bo JERBET SO FT ACER INDONTSIA, | daan ganann we 41 ts

- PHL PSA GO FILE TANI

! AJM KO SI :

PBR May io do

~WIE AG JAK AS 1A UBS”

SL WARA CA NYA Lobo

‘op [ACES or PUTER, Tecan an MO ANA Tene IA 24.305.0uu] 1 5

MG JH ASIA PTE.

We 1 A TEA 2486 geo UbS] loo 5

BAGIAK B 2 DAFTAR SUSUMAN PENGURUS DAN KOMISARIB

Ro YAA SLAM APP tr LADATAL

Png x a ey a

1 |APR OFT CC PT ACTR INDONESIA. TAH MI -OSS O07 9 Deki Jara a

Ip PLAZA GOPI “CR

! 42ND PLOGR JL MH !

TAM RAN KA. DU

MEN [ENG SARANA BUSA:

BKI IR SAR TA RAYA LL isu

3 ' IER, SU ISG i GAA ASN IN any cane

3 MAKAN [SKE CATT act [DIES TA, MU A12 £ 133 cou Uirektur ,

THE PLATA FEW TOWER :

4285 AGAR JL HH

TIDAK Re, 28-30

PEATTKS IS GARTA ISAT

TK" JAKARTA SAYA HIRST

400 TAPAK (rata Oman JO. #5010 Gusktul

5 Sa Ch NAN Tate | ALANA AS estar a | oH Isl Kas LAYAN BARIS ANUS UU BU Do ses aa WA. "11a" GoW 70 1

FNKA TARMULIRIH TIDAK MENCUKUFI, DAPAT DIBUAT SEND.R! SESLAI DEK SAN BENTUK IN, bahwa Pemohon Banding tidak menyanggah fakta adanya hubungan Istimewa tersebut di atas;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti Perjanjian Layanan No. 006/AIN- AMI/LGL/AGR-HA-PI/I/16 tanggal 4 Januari 2016, terbukti bahwa pada tanggal 4 Januari 2016, Pemohon Banding dan PT. Acer Indonesia membuat perjanjian layanan manajemen perkantoran dengan hal mana PT. Acer Indonesia sebagai penyedia jasa dan Pemohon Banding memberikan imbalan jasa dengan membayar kepada PT. Acer Indonesia secara hourly basis yaitu biaya aktual personil PT. Acer Indonesia untuk alokasi waktu yang digunakan guna menyediakan layanan ke Pemohon Banding ditambah margin 5%. Bahwa perjanjian tersebut berlaku terhitung sejak tanggal 01 Januari 2016 dan akan berlangsung secara terus menerus sampai dengan diakhiri berdasarkan kesepakatan Para Pihak. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Parman Iskak

sebagai wakil dari PT. Acer Indonesia dan oleh Herbert Ang sebagai wakil dari Pemohon Banding;

bahwa sebagai bukti dilaksanakannya perjanjian tersebut di atas, Pemohon Banding memberikan bukti eksistensi pemanfaatan jasa manajemen berupa cetakan email korespondensi pekerjaan yang dilakukan PT. Acer Indonesia kepada Pemohon Banding; debit note; bank statement; faktur pajak masukan; SPT masa PPh Pasal 23 dan bukti potongnya; dan cetakan jurnal pengakuan biaya jasa manajemen serta perhitungan beban biaya;

Menimbang bahwa berdasarkan bukti eksistensi pemanfaatan jasa manajemen berupa cetakan email korespondensi pekerjaan yang dilakukan PT. Acer Indonesia kepada Pemohon Banding, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kegiatan yang dilakukan hanyalah kegiatan korespondensi Pemohon Banding dengan induk usahanya yang bersifat koordinasi berupa meeting dan diskusi, tidak terdapat kegiatan pelayanan pemberian jasa. Menurut Pengadilan Pajak Pemohon Banding tidak akan bersedia memakai jasa (serta membayar) kepada pihak ketiga hanya untuk kegiatan-kegiatan sebagaimana terdapat dalam bukti korespondensi tersebut di atas. Kesediaan Pemohon Banding untuk mempergunakan dan membayar jasa a quo hanya semata-mata didasarkan karena PT. Acer Indonesia mempunyai hubungan Istimewa.. Sebagai contoh capture email sebagai berikut:

From: .. La [ local MAKA

Sent: Monday, October 15, 2018 9:11 AM

To: " Po man ang 2 he rece

Cc co . ud belt Sera By Te ; i

Subject: RE: Request label DT

Dn aon,

Lani lop

From: Nur Aini [ : i -

Sent: Monday, October 15, 2018 8:49 AM

To: Garninto, Landoh; Toha, Haryanto

Cc: Siswanto, Deny; & pi : iG : ; : ' 2 Oe

Subject: RF: Request label DT

Dear Pak Landoh.

Berikut ini kami lampirkan approval designnya ya..

Kami tunggu untuk infonya.

‘Perima kasih

Labeltrsnics

BT VAR AA satumRan “8 MUSANTATA “ie. K1 .

baru idaho

Pan pet. eb

From: beh wood fee 7 a 1

Sent: Friday, October 12, 2018 10:07 AM

Tor. PP pe ap pa soda nana :

Subject: RE: Reguest label DT

Frans Mur Siri Doa air it a

Sent: Friday, Qetober 17, 2016 4007 AM

Ta: Iola, liaryanio; Gao aintu, Landoh

Ceorhawerta, deny, we: oan +! DP Aaron Kussadi" pa :

Subject: RP segurst lahe DT

Dear Pes Heryanto slau Pak 1 audud.

Portia Kasih PO! suslah kans keris.

kam proses dal.

Dapoudi suki penangan Sans anta vel kuta bd 2 Sum

Lap Kenapa as San Ten ent du Sanga 2 saga 2 San fuck: karang Sani bass finds sadist: SO 2 tanu tia bahwa berdasarkan contoh email tersebut di atas, kegiatan yang dilakukan hanyalah koordinasi mengenai pemesanan label kepada vendor PT. Sarana Labeltronics Nusantara, yaitu permintaan informasi mengenai dimensi lebar label

yang akan dipesan. Menurut Pengadilan Pajak, penentuan lebar label tidak memerlukan keahlian yang khusus dan bahwa penentuan lebar label dapat ditentukan sendiri oleh Pemohon Banding tanpa memerlukan pelayanan jasa dari PT. Acer Indonesia. Bahwa sesuai prinsip willing to pay, menurut Pengadilan Pajak Pemohon Banding tidak akan bersedia memakai jasa (serta membayar) kepada pihak ketiga hanya untuk menentukan lebar label. Kesediaan Pemohon Banding untuk mempergunakan dan membayar jasa a quo hanya semata-mata didasarkan karena PT. Acer Indonesia mempunyai hubungan Istimewa;

Menimbang bukti cetakan junal sebagai berikut:

5 Aserantn Entered Applications Event €

Ledger Accent AetountDesenptan 35 mF accounted CR Aecountea CR ETP Entered DR EnteregCRo Accounting «Baten EME EM

Date Class Conency Definiecn Class vt

PA an par Ph ~ . tos noe beng ne

Manayjemern - Pa Ban pees ad ee Te, \.

Departemen Ban . Leen ; " . Hn

Arh ae prep a 2S coe eld pcr:

Baya lass

Manajamen ee

Denatomos - lap ge . . Mn ag ra

Finance 01 CAEL LY sp awa .

2018

SA lan

Hiaya Jasa

Manajemen

Ccpartemen - Rp63 452556

Finance 01 2018

Menimbang bahwa berdasarkan jurnal dan cara perhitungan beban tersebut di atas, terbukti bahwa dalam pembukuannya Pemohon Banding mengakui biaya tersebut sebagai alokasi biaya yang menjadi beban PT. Acer Indonesia, hal ini juga didukung dari cara penghitungan biaya tersebut;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak menyimpulkan bahwa pembayaran kepada PT. Acer Indonesia sebesar Rp618.057.883,00 tidak didasarkan oleh suatu pemberian jasa yang nyata. Bahwa dengan tidak adanya penyerahan jasa kena pajak yang mendasari penerbitan

faktur pajak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa faktur pajak yang dikreditkan Pemohon Banding tidak memenuhi persyaratan material;

2. Pemenuhan persyaratan formal penerbitan faktur pajak terkait dengan pengisian uraian jasa yang diserahkan dalam faktur pajak.

Menimbang bahwa berdasarkan bukti faktur pajak dengan capture sebagai berikut:

Faktur Pajak

Rode Sar Ko: Sar Pase Gage TAI ME 6 DST EK

SEA Sa KE ja hrs FT ADS SOMES AS —— -— — a ie TE FLAS A SIRE GER BI efi SES OL RPL IPAR SUM ESAS PRAM ASET PSSI

Sane Bocsrag die Sack Poroivwn Las «can Poss

Beit e FI Atte TAS ES MS IS Sl hana TRE CLAS TPS TE TGSER OT fe. J MA TASISBIR KAM 25-55 OE SA MSC AA MENTSAS LAA ARTS

SHS IK ISKSAK TA KRa6S. AGAasn

MS ai BA Tag atuh Le 21 aa HAL “Jamia Be-srag Sisa Fask Loess aga Saga- Aa la Fe na han 7

‘ae Torre ape cerca

Harga dans Pareles Weta fie fbi sa DI

[eswerg Sectget bes ag naa SASARTA PLAT (£ Aci 28

Penta) Stee an

1 ot sa

Ty be

3 pum et oy PES terbukti bahwa dalam faktur pajak kolom uraian Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak diisi keterangan berupa “ Rp618.057.883,00 x 1”, tidak terdapat isian berupa uraian jenis/nama jasa kena pajak yang diserahkan. Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian jenis/nama jasa kena pajak tidak diisikan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf c UU PPN;

Menimbang bahwa faktur pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa faktur pajak yang dikreditkan tidak memenuhi persyaratan formal;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa faktur pajak yang dikreditkan tidak memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2b); Pasal 13 ayat (5); dan Pasal 13 ayat (9) UU PPN sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf f

UU PPN pajak masukan yang tercantum dalam faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan. Pengadilan Pajak mempertahankan seluruh koreksi positip pajak masukan sebesar Rp61.805.788,00;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1) huruf e:

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti- bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Koreksi atas Pajak Masukan61.805.78861.805.7880

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan menurut TerbandingRp8.526.187.585,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp8.526.187.585,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Pajak menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

UraianMenurut Terbanding (Rp)Menurut Pengadilan Pajak (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak
- Jumlah Seluruh Penyerahan22.981.851.00022.981.851.000
- Impor5.760.987.3405.760.987.340
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri2.298.185.0822.298.185.082
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan8.526.187.5858.526.187.585
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (b-c)(6.228.002.503)(6.228.002.503)
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan6.289.808.2916.289.808.291
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar (d-e)61.805.78861.805.788
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP00
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP61.805.78861.805.788
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar (f+g)123.611.576123.611.576

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00699/KEB/WPJ.06/2021 tanggal 27 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2018 Nomor 00043/207/18/076/20 tanggal 20 Juli 2020 atas nama PT ACER MANUFACTURING INDONESIA, NPWP 03.203.416.7-076.000, beralamat di Gedung The Plaza Office Tower Lantai 42, Jalan MH Thamrin Blok Kavling Nomor 28-30, Menteng, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianRp
a. Dasar Pengenaan Pajak
- Jumlah Seluruh Penyerahan22.981.851.000
- Impor5.760.987.340
b. Pajak keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri2.298.185.082
c. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan8.526.187.585
d. Jumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar (b-c)(6.228.002.503)
e. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan6.289.808.291
f. Pajak yang tidak / kurang (lebih) bayar (d-e)61.805.788
g. Sanksi Administrasi
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0
Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP61.805.788
h. Jumlah PPN yang masih harus / (lebih) bayar (f+g)123.611.576

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022 oleh Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. dan Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 9 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.

ttd.

Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Panitera Pengganti, ttd.

Ramadani Yunus, S.E., S.H., M.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

WAKIL PANITERA,

Abdul Azis Hady, S.Kom.,S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.