Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 45 halaman

PUT-013359.12/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Dong-a Decal, PPh Pasal 23, Tahun pajak 2015

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-013359.12/2021/PP/M. XVIA Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00504/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00011/203/15/045/20 tanggal 30 Januari 2020 Masa Pajak Juli 2015 yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013359.12/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DONG-A DECAL, NPWP 31.251.267.6-045-000, beralamat di Jl. Irian Blok E (E-9 + E-9B) KBN Cakung RT 002/RW 002 Suka Pura Cilincing, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh Jang Sheung Shik, jabatan Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Suprayogi,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-182/PP/IKH/2021 tanggal 6 Maret 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/SKK/BND/2021 tanggal 18 November 2021,

2. Nama: Drs. Dame Roha L. Tobing,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-535/PP/IKH/2021 tanggal 26 Mei 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020B/SKK/BND/2021 tanggal 18 November 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Putri Wulandari / 19810326 200112 2 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Samuel M. Craig. B / 19880509 200812 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-612/PJ.07/2023 tanggal 18 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 496/PP/BR/2022 tanggal 12 April 2022496/PP/BR/2022 tanggal 12 April 2022;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 020/PJK/BND/2021 tanggal 19 November 2021,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 403/WPJ.21/2021 tanggal 31 Desember 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2015 Nomor 00011/203/15/045/20 tanggal 30 Januari 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja dengan perhitungan sebagai berikut:

No.UraianJumlah Rupiah Menurut
PemohonTerbandingPembahasan
BandingAkhir (Disetujui)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0,00415.774.157,000,00
2PPh Pasal 23 yang terutang0,008.315.484,000,00
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggun pemerintah0,000,000,00
b. Setoran Massa0,000,000,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,000,000,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.......0,000,000,00
No.UraianJumlah Rupiah Menurut
PemohonTerbandingPembahasan
BandingAkhir (Disetujui)
e. Lain – lain0,000,000,00
f. Uang Tebusan yang telah dibayar0,000,000,00
g. Kompenasi kelebihan ke Masa Pajak.......0,000,000,00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)0,000,000,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g)0,008.315.484,000,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,003.991.433,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,000,000,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,000,000,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,000,000,00
e. Kenaikan Pasal 8 ayat (3) UU PP0,000,000,00
f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)0,003.991.433,000,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0,0012.306.917,000,00

Menimbang bahwa atas surat ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 020/PJK/K-2015-DAD/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoUraianPemohon
Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak0,00
2PPh Pasal 23 yang terutang0,00
3Kredit Pajak:
a. PPh ditanggun pemerintah0,00
b. Setoran Massa0,00
c. STP (pokok kurang bayar)0,00
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak.......0,00
e. Lain – lain0,00
f. Uang Tebusan yang telah dibayar0,00
g. Kompenasi kelebihan ke Masa Pajak.......0,00
h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f)0,00
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2-3.g)0,00
5Sanksi Administrasi:
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,00
e. Kenaikan Pasal 8 ayat (3) UU PP0,00
f. Jumlah Sanksi Administrasi (a+b+c+d)0,00
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4+5.e)0,00

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00504/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 26 Agustus 2021, memutuskan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemulaDitambah/Menjadi
(Dikurangi)
a. Dasar Pengenaan Pajak415.774.157,000,00415.774.157,00
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang8.315.484,000,008.315.484,00
c. Kredit Pajak0,000,000,00
d. Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,000,000,00
e. PPh Kurang / (Lebih) Bayar8.315.484,000,008.315.484,00
f. Sanksi Administrasi3.991.433,000,003.991.433,00
h. Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar12.306.917,000,0012.306.917,00

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 020/PJK/BND/2021 tanggal 19 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 23 November 2021 (diantar langsung);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 020/PJK/BND/2021 tanggal 19 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00504/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00011/203/15/045/20 tanggal 30 Januari 2020, Masa Pajak Juli 2015 yang Pemohon Banding terima tanggal 30 Agustus 2021, perkenankan Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00504/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 26 Agustus 2021, dengan alasan sebagai berikut:

I. Pemeriksaan dan Hasil Penelitian Keberatan

1. Kepatuhan Pemohon Banding a. bahwa berdasarkan laporan penelitian keberatan LAP- 3724/WPJ.21/2021 24 Agustus 2021, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Koja, melakukan penelitian atas Surat Keberatan Wajib Pajak atas nama Pemohon Banding Nomor 020/PJK/K-2015- DAD/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020, memenuhi dan menanggapi surat pemberitahuan pemeriksaan pajak penghasilan Pasal 23 masa Pajak Tahun 2015 dengan Nomor 030/PJK/THPK2015/DAD/VIII/2021, tanggal 19 Agustus 2021, membawa semua dasar-dasar pengisian SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2015;

b. bahwa Pemohon Banding telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 1 UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagai

mana telah diubah dengan UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 yaitu telah mengisi dengan lengkap dan benar serta menandatangani baik SPT Tahunan atau SPT masa bulanan serta menyampaikan ke Kantor KPP Jakarta Koja tepat pada waktunya, dengan demikian Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban menyelenggakan pembukuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU KUP Nomor 16 Tahun 2009;

c. bahwa Pemohon Banding pada saat dilakukan baik ketika dilakukan pemeriksaan dan penelitian hasil pemeriksaan keberatan Nomor SPHP 0005/WPJ.21/KP.0405/RIKSIS/2020, tanggal 6 Januari 2020 dan menanggapinya Nomor 001/DAD/I/2020, tanggal 13 Januari 2020, telah memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (3) UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU KUP Nomor 16 Tahun 2009 yaitu telah menyerahkan semua buku, catatan, dan dokumen yang diminta oleh Pemeriksa, terbukti ‘tidak ada Berita Acara Tidak dipenuhinya Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan” sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (3) Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan;

d. bahwa hasil pemeriksaan menunjukan dengan jelas dan nyata bahwa Pemohon Banding patuh memenuhi kewajiban perpajakan terbukti tidak ada pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU KUP Nomor 16 Tahun 2009;

2. Pemeriksaan

Koreksi yang dilakukan Pemeriksa bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor ST- 5488/WPJ.21/2020 tanggal 4 November 2020 telah diganti dengan Surat Tugas Nomor ST- 3689A/WPJ.21/2021 tanggal 27 Mei 2021 melakukan penelitian keberatan sebagai berikut:

1a. Hasil Pemeriksa/ Peneliti Mempertahankan Koreksi:

Koreksi Pemeriksa:

bahwa adanya koreksi positif objek PPh Pasal 23:

Menurut Pemeriksa Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Rp415.774.157,00 Menurut WP Dasar Pengenaan PPh Pasal 23Rp0,00 Total koreksi menurut Pemeriksa positif

Dasar Pengenaan PPh Pasal 23Rp415.774.157,00 bahwa dasar dilakukan koreksi dalam Penelitian Keberatan menurut Pemeriksa:

1. Dasar Hukum a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

b. Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

2. Penelitian Dokumen bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen, data dan fakta yang tersedia, serta ketentuan dan perundang-undang perpajakan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak memberikan klarifikasi dan rincian perhitungan yang jelas terkait besarnya DPP PPh Pasal 23 menurut perhitungan Pemohon Banding;

b. Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang kompeten yang dapat menjelaskan ketidaksesuaian pos-pos biaya yang dilaporkan Pemohon Banding pada laporan keuangan (rugi laba) dengan objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 23;

c. Dengan demikian alasan keberatan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

1.b Menurut Pemohon Banding:

Menurut Pemohon Banding DPP PPh Pasal 23Rp0,00 Menurut Pemeriksa DPP PPh Pasal 23Rp415.774.157,00 Total koreksi positif Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Rp415.774.157,00

bahwa Pemohon Banding tidak mengakui koreksi positif sebesar Rp415.774.157,00 oleh karena,

1. bahwa Pemohon Banding sudah memberikan data SPT Masa PPh Pasal 23 dan telah memberikan pencatatan pembukuan (buku besar), rekening Koran, faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, dan lain-lain pada saat proses pemeriksaan;

2. bahwa Pasal 12 ayat (2) dan (3) UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 36 Tahun 2008, di dalam memenuhi kewajiban self assessment kami membuktikan diri lebih dahulu semua dasar dasar pengisian SPT sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Dan bila mana Terbanding dapat membuktikan (Terbanding mempunyai alat bukti lain atau bertentangan ketentuanperaturanperundang-undangan)Terbanding menetapkan Pajak yang terhutang;

3. bahwa berdasarkan Surat Permohonan Keberatan Pemohon Banding sudah jelas tertulis: ”Tim Pemeriksa tidak memberikan penjelasan rincian dan/atau data, bukti temuan atas detail koreksi Objek PPh Pasal 23”;

bahwa dan sebaliknya apabila Pemohon Banding meminta dasar koreksi dan perincianya oleh pemeriksa harus diberikan penjelasan secara tertulis, karena walaupun bagaimana pajak yang ditetapkan oleh pemeriksa adalah merupakan beban moril dan beban keuangan bagi Pemohon Banding;

4. bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan dari Tim Peneliti Keberatan juga tidak dan/atau belum memberikan rincian dan/atau data, bukti temuan atas detail koreksi Objek PPh Pasal 23 sampai tertanggal surat Tanggapan Tertulis ini;

5. bahwa Pemohon Banding adalah Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB), melakukan kegiatan menimbun barang yang di impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah

pabean guna diolah atau digabungkan yang hasilnya terutama di Ekspor;

bahwa lalu lintas masuk/ keluar Barang dan Jasa di Kawasan Berikat tidak bisa diukur karena analisa, pendapat atau di reka reka, karena harus jelas Pemohon Banding dan Wajib Potong nya;

6. bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c point 2 UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 menetapkan atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, telah jatuh tempo pembayarannya oleh:

- Badan pemerintah

- Subjek pajak badan dalam negeri

- Penyelenggara kegiatan

- BUT

- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

- Jasa lain, termasuk jasa maklon,

Dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan. Sifat PPh Pasal 23 adalah Pajak Langsung yang dapat dikreditkan. Oleh karena itu harus jelas Wajib Bayar dan Wajib Potongnya karena data nya sudah tersedia di Neraca Laba/Rugi;

Tetapi Pemeriksa melakukan perhitungan Pajaknya karena:

1. Pemohon Banding tidak memberikan klarifikasi dan rincian perhitungan yang jelas terkait besarnya DPP PPh Pasal 23 menurut perhitungan Pemohon Banding, padahal data tersedia di Neraca L/R;

2. Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang kompeten yang dapat menjelaskan ketidak sesuain pos pos biaya yang dilaporkan Pemohon Banding pada laporan keuangan (rugi laba) dengan objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding tidak dapat menambah atau mengurangi wajib bayar atau wajib potong dari akad kontrak atau sub kontrak, apa yang kejadian

dalam tahun buku 2015 itu lah yang Pemohon Banding laporkan;

II. Keberatan

1 Surat Keberatan bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan keberatan dengan Nomor 020/PJK/K-2015-DAD/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang berisi Keberatan terhadap Koreksi Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 sebesar Rp415.774.157,00 dan Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar sebesar Rp12.306.917,00;

2 Keputusan Keberatan bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00504/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 26 Agustus 2021 memutuskan:

Menolak Keberatan Pemohon Banding dalam Suratnya Nomor 020/PJK/K- 2015-DAD/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 dengan jumlah Pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp12.306.917,00;

III. Permohonan Banding bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-00504/KEB/WPJ.21/2021, tanggal 26 Agustus 2021 yang menolak dan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp12.306.917,00 dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00011/203/15/045/20 tanggal 30 Januari 2020, Masa Pajak Juli 2015 dengan ini Pemohon Banding dengan alasan sebagai berikut: 1 bahwa Dasar Pengenaan PPh 23 masa Pajak 2015 telah Pemohon

Banding laporkan pada SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2015 sudah sesuai dengan Bukti-bukti SPT masa PPh Pasal 23 masa Pajak 2015 dan dapat di akses ke Rekening Koran yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Pemeriksa;

2 Pasal 23 ayat (1) huruf c point 2 UU PPh Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 menetapkan atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, telah jatuh tempo pembayarannya oleh:

- Badan pemerintah

- Subjek pajak badan dalam negeri

- Penyelenggara kegiatan

- BUT

- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya

- Jasa lain, termasuk jasa maklon,

Dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan. Sifat PPh Pasal 23 adalah Pajak Langsung yang dapat dkreditkan. Oleh karena itu harus jelas Wajib Bayar dan Wajib Potongnya karena data nya sudah tersedia di Neraca Laba/ Rugi. Tetapi Pemeriksa melakukan perhitungan Pajaknya karena:

1. Pemohon Banding tidak memberikan klarifikasi dan rincian perhitungan yang jelas terkait besarnya DPP PPh Pasal 23 menurut perhitungan Pemohon Banding, padahal data tersedia di Neraca L/R;

2. Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang kompeten yang dapat menjelaskan ketidak sesuain pos pos biaya yang dilaporkan Pemohon Banding pada laporan keuangan (rugi laba) dengan objek PPh Pasal

23. Pemohon Banding tidak dapat menambah atau menguragi wajib bayar atau wajib potong dari akad kontrak atau sub kontrak, apa yang kejadian dalam tahun buku 2015 itulah yang Pemohon Banding laporkan;

IV. Perhitungan PPh Pasal 23 yang terutang

1 bahwa perhitungan PPh Pasal 23 yang masih harus / (lebih) masa Pajak Juli 2015 Nomor KEP-00504/KEB/WPJ.21/2021, tanggal 26 Agustus 2021 adalah sebesar Rp12.306.917,00;

2 bahwa perhitungan Pasal 23 yang masih harus / (lebih) masa Pajak Juli 2015 sebagai berikut:

NoPenjelasanDPP PPh Pasal 23 dalam Rupiah menurut WP%DPP PPh Pasal 23 dalam Rupiah menurut Pemeriksa
1DPP atas PPh Pasal 230,00415.774.157,00
2Pajak PPh terhutang0,008.315.484,00
3Kredit Pajak0,000,00
4Kompensasi Masa Pajak sebelumnya0,000,00
5PPh Kurang / (lebih) Bayar0,008.315.484,00
6Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUP0,003.991.433,00
7Jumlah PPh yang masih harus/ (lebih) dibayar0,0012.306.917,00

bahwa demikian surat Banding ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak, dengan harapan Majelis berkenan menerima dan mengabulkan banding Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding dengan senang hati memenuhi panggilan Majelis atau permintaan tambahan dokumen atau data yang diperlukan Majelis guna memutuskan permohonan banding ini;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 403/WPJ.21/2021 tanggal 31 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

Persyaratan Formal bahwa permohonan banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Uraian Mengenai Ketetapan Semula, Keberatan dan Keputusan atas Keberatan

1. bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00011/203/15/045/20 tanggal 30 Januari 2020 Masa Pajak Juli 2015 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan PajakPratamaJakartaKojaNomorLAP- 00009/WPJ.21/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 28 Januari 2020;

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan sesuai Surat Nomor 020/PJK/K-2015-DAD/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang diterima KPP Pratama Jakarta Koja berdasarkan LPAD Nomor PEM-05009666/WPJ.21/KP.0403/2020 tanggal 3 November 2020;

3. bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00504/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 26 Agustus 2021;

III. Analisis Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp415.774.157,00 Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur antara lain:

a) Pasal 12 ayat (3), bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumtah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

b) Pasal 13 ayat (1), bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih Iebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (not persen);

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang; atau e. apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a);

c) Pasal 13 ayat (2), bahwa jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh ernpat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh), mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (1):

"Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan Luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima betas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa tehnik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain setain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21”;

3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.0312013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nornor 184/PMK,03/2015, mengatur antara lain: Pasal 14 ayat (2)

"Dalam pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak wajib:

a. memenuhi panggilan untuk datang menghadiri Pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan;

b. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pernbukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan babas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

c. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;

d. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;

e. meminjamkan KKP yang dibuat oleh akuntan publik; dan f. memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan." Pasal 92:

"Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak";

4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, mengatur antara lain:

Pasal 4 huruf b:

"Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan Metode Pemeriksaan dan Teknik Pemeriksaan sesuai dengan Program Pemeriksaan (audit program) yang telah disusun"; Pasal 10 ayat (1):

"Pelaksanaan dan pelaporan Pemeriksaan mengacu pada Pedoman Petunjuk Teknis, dan/atau Petunjuk Pelaksanaan di bidang Pemeriksaan";

5) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan;

b. Data dan Fakta

1) bahwa Berdasarkan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2015, Pemohon Banding melaporkan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp0,00 dan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp0,00;

2) bahwa berdasarkan basil pemeriksaan, Pemeriksa Pajak melakukan koreksi atas Objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2015 sebesar Rp415.774.157,00 sehingga Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 menjadi sebesar Rp415.774.157,00;

3) bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00011/203/15/045/20 tanggal 30 Januari 2020 Masa Pajak Juli 2015 dengan Surat Nomor 020/PJK/K-2015-DAD/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020;

4) bahwa telah dilakukan pembahasan sengketa pajak dengan Pemeriksa yang dituangkan dalam berita acara pembahasan sengketa pajak nomor BA-161/WPJ.21/BD.06/2021 tanggal 19 Juli 2021 dengan hasil pembahasan antara lain:

a) Pemohon Banding bergerak dalam bidang jasa yaitu Jasa Printing (MakIon). Berdasarkan Berita Acara Pemberian Keterangan, kegiatan usaha Pemohon Banding adalah Jasa Printing:

- Mendapatkan orderan dalam bentuk potongan bahan;

- Pemohon Banding melakukan sablon (print) lalu mengembalikan potongan bahan tersebut ke customer;

b) Tidak seluruhnya dokumen dan/atau data yang diminta selama dalam proses pemeriksaan dipinjamkan atau diberikan oleh Pemohon Banding. Data-data dan/atau dokumen primer yang penting untuk pembuktian (Tracing) atas pembukuan/pencatatan yang diselengggarakan Pemohon Banding terutama yang berkaitan erat dengan apa yang menjadi temuan Pemeriksa Pajak dan/atau sanggahan Wajib Pajak tidak diberikan oleh Pemohon Banding;

c) Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23 merupakan biaya-biaya yang menurut Pemeriksa terdapat Objek PPh Pasal 23 dengan menggunakan tehnik Pemeriksaan berupa Penelusuran Bukti (Tracing) atas dokumen dan/atau data pendukung biaya-biaya tersebut, dalam hal ini adalah buku besar biaya-biaya. Atas biaya-biaya yang menurut Pemeriksa terdapat Objek PPh Pasal 23, Pemeriksa melakukan ekualisasi terhadap Objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding melalui SPT Masa PPh Pasal 23;

5) bahwa Pemohon Banding telah diundang untuk hadir memberikan keterangan dan klarifikasi sengketa perpajakan pada tanggal 27 Juli 2021 yang kemudian dijadwalkan ulang secara virtual menjadi tanggal 2 Agustus 2021 melalui undangan dengan Nomor S-101/WPJ.21/2021 tanggal 22 Juli 2021, akan tetapi Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan dimaksud sehingga pembahasan tidak dapat dilaksanakan. Ketidakhadiran Pemohon Banding dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dalam Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-170/WPJ.21/BD.06/2021 tanggal 2 Agustus 2021;

c. Tanggapan Terbanding

1) bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa: "Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 masa pajak 2015 telah Pemohon Banding laporkan pada SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2015 sudah sesuai dengan bukti-bukti SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2015 dan dapat diakses ke Rekening Koran yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding pada proses pemeriksaan", Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) Atas argumentasi Pemohon Banding tersebut di atas, menurut Terbanding tidak dapat diterima karena sesuai penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b) Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (3) UU KUP, sehingga dapat disimpulkan bahwa koreksi Terbanding dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangart di bidang perpajakan;

c) Koreksi positif Objek PPh Pasal 23 didasarkan pada bukti-bukti kompeten yang cukup dengan menggunakan Teknik Pemeriksaan berupa ekualisasi biaya-biaya pada pos Laba Rugi dan Neraca yang mengandung Objek PPh Pasal 23 menurut Terbanding (Pemeriksa) dengan Objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23, dimana terdapat Objek PPh Pasal 23 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan ketentuan datarn Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 disebutkan bahwa salah satu Teknik pemeriksaan yang dapat digunakan pemeriksa untuk melakukan pengujian adalah Teknik ekualisasi yaitu pencocokan saldo 2 (dua) atau lebin angka yang mempunyai hubungan satu dengan lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan;

bahwa Terbanding menggunakan Teknik ekualisasi dalam melakukan pengujian objek PPh Pasal 23 yaitu membandingkan antara objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan biaya-biaya yang terkait dengan Objek PPh Pasal 23 dalam laporan keuangan;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf b, huruf c dan huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, dapat dikatakan bahwa Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk memberikan penjelasan dan memberikan bukti pendukung jika menurut Pemohon Banding terdapat ketidakbenaran koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding;

d) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 00009/WPJ.21/KP.04/RIKSIS/2020 tanggal 28 Januari 2020 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa berdasarkan ekualisasi yang dilakukan oleh Terbanding terdapat ketidaksesuaian

besarnya objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPh Pasal 23 dengan pos-pos biaya pada laporan keuangan Pemohon Banding;

e) Pos biaya pada laporan keuangan yang merupakan objek PPh Pasal 23 untuk Masa Pajak Juli 2015 yang ditemukan pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut:

1 Pes Ar as hui Lag

LT an ep Raat

Bruya Gok Pai Labi hh

Wht get daun ar pe sev st

Grays ari car Pris ire LA

Miang Fear TS NI Tg

Dia rar epan Eat But. KE

Big Kerdil dai LPS

Ban da ari Karat LEh51 sas

Jurrdah Alina en Tt obeys poo Merata

Duka Gar Maja sebal nya H3

Laptop ap akan SA Kenya ir

Cl pening ae Baye Lek KE re engan la *

Beo opa dngan aan el Ree Tar =

Sig Py yok eid Pacer ice btn? a

TE ak Pal le ae ca

Reread Ot fk Panja Ale es th

Sehingga Persrangan Ph Sasal 25 mena.

DPP PP3 Fasal 23 DAB. 41a ao oF

FPP. Pasal 23 yaqg ierlaqy [Rp @ 2h e584

Krear Pajax: He oo -

PP. Pasal 23 surang Bayar “Rp. 2515 464

Sanss Acrrinisirasi

Bunga Fasal "1 22) EU DAp. 3481155

Jun.en PPP vary Masi varus Gibayal “Hp. 12505917 f) Pemohon Banding menyampaikan tanggapannya di hari terakhirdalam jangka waktu penyampaian Surat Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Surat Tanggapan disampaikan tanpa dilampiri bukti-bukti pendukung atas sanggahan Pemohon Banding. Sampai dengan berakhirnya jangka waktu penyampaian Surat Tanggapan dan disampaikannya Surat Tanggapan tersebut, Pemohon Banding juga tidak meminta penjelasan kepada Terbanding terkait hasil pemeriksaan di Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Terbanding telah memberikan Hak Hadir kepada Pemohon Banding, namun sampai dengan dibuatnya Risalah Pembahasan Pemohon Banding tidak hadir dan tidak memberikan bukti-bukti

pendukung terkait sanggahannya dalam Surat Tanggapannya. Atas hal ini Terbanding rnernbuat Risalah Pembahasan dengan mempertahankan koreksinya dalam SPHP den menghitung kembali koreksi menurut Pemohon Banding (disetujui) berdasarkan Surat Tanggapan Pemohon Banding;

g) Pemohon Banding tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h) Selama proses keberatan, Terbanding telah meminta dan memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk dapat membuktikan ketidakbenaran koreksi Terbanding dalam proses pemeriksaan, diantaranya dengan permintaan bukti-bukti dan dokumen pendukung serta rincian perhitungan ekualisasi yang menjadi pokok sengketa menurut perhitungan Pemohon Banding. Berdasarkan pembahasan dan permintaan klarifikasi dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-170/WPJ.21/BD.06/2021 tanggal 2 Agustus 2021 diketahui bahwa Pemohon Banding telah diundang untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan pada tanggal 27 Juli 2021 secara tatap muka melalui Surat Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Wajib Pajak Nomor S-101/WPJ.21/2021 tanggal 22 Juli 2021. Namun, Pemohon Banding tidak hadir memenuhi undangan tersebut di atas. Mengingat pada saat itu sedang dalam kondisi pandemi COVID-19, Terbanding kemudian memberi kesempatan untuk melaksanakan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan menggunakan aplikasi video conference pada tanggal 2 Agustus 2021, namun Pemohon Banding tetap tidak menghadiri undangan pembahasan dimaksud;

2) bahwa atas argumen Pemohon Banding yang menyatakan bahwa:"harus jelas Wajib Bayar dan Wajib Potongnya karena datanya

sudah tersedia di Neraca Laba/Rugi. Tetapi Pemeriksa melakukan perhitungan pajaknya karena:

a) Pemohon Banding tidak memberikan klarifikasi dan rincian perhitungan yang jelas terkait besarnya DPP PPh Pasal 23 menurut perhitungan Pemohon Bandi'ig, padahal data tersedia di Neraca L/R;

b) Pemohon Banding tidak memberikan bukti yang kompeten yang dapat menjelaskan ketidaksesuaian pos-pos biaya yang dilaporkan Pemohon Banding pada laporan keuangan (rugi laba dengan objek PPh Pasal 23. Pemohon Banding tidak dapat menambah atau mengurangi wajib bayar atau wajib potong dari akad kontrak atau sub kontrak, apa yang kejadian dalam tahun buku 2015 itulah yang Pemohon Banding laporkan";

bahwa Terbanding memberikan tanggapan sebagai berikut:

a) Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPh) Pasal 23 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: "Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. sebesar 15% (lima betas persen) dari jumlah bruto atas:

1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;

2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;

3. royalti; dan

4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b. dihapus;

c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:

1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan

2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21";

b) bunyi Pasal 23 UU PPh tersebut diatas sudah sangat menjelaskan siapa Pihak yang Membayarkan dan Pihak Pemotong penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23. Pemohon Banding terdaftar sebagai Pemohon Banding sejak tanggal 25 November 2010 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 22 Desember 2010, sehingga tentunya Pemohon Banding sudah mengetahui akibat hukum dengan terdaftar sebagai Pemohon Banding baik yang merupakan hak maupun kewajiban yang harus dilaksanakan. Sejak adanya sistem administrasi modern, terhadap Pemohon Banding telah diberikan fasilitas untuk melakukan konsultasi dengan Account Representative dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya, dengan demikian Pemohon Banding dianggap sudah memahami ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

c) Koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 telah sesuai ketentuan berdasarkan:

- Pasal 31 ayat (1) UU KUP menjelaskan bahwa tats cara pemeriksaan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan

Menteri Keuangan. Adapun tata cara pemeriksaan tersebut diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013tentangTataCaraPemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;

- Pasal 92 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 mengatur bahwa standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain, 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015;

- Pasal 92 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 mengatur bahwa standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Adapun standar pemeriksaan diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER- 23/PJ/2013 tanggal 11 Juni 2013 tentang Standar Pemeriksaan;

- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan;

- Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-65/PJ/2013 disebutkan bahwa salah satu Teknik pemeriksaan yang dapat digunakan pemeriksa untuk melakukan pengujian adalah Teknik ekualisasi

yaitu pencocokan saldo 2 (dua) atau lebih angka yang mempunyai hubungan satu dengan lainnya. Apabila hasilnya terdapat perbedaan, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan;

- Terbanding menggunakan Teknik ekualisasi dalam melakukan pengujian objek PPh Pasal 23 yaitu membandingkan antara objek PPh Pasal 23 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dengan biaya-biaya yang terkait dengan Objek PPh Pasal 23 dafam laporan keuangan;

- Pasal 14 ayat (2) huruf h, huruf c dan huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015, dapat dikatakan bahwa Pemohon Banding mempunyai kewajiban untuk memberikan penjelasan dan memberikan bukti pendukung jika menurut Pemohon Banding terdapat ketidakbenaran koreksi atas Objek PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding;

d) Selama proses pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminta penjelasan kepada Terbanding terkait hasil pemeriksaan di Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan tidak hadir dalam pembahasan akhir hasii pemeriksaan;

e) Selama proses penyelesaian keberatan, Terbanding telah meminta dan memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk dapat membuktikan ketidakbenaran koreksi Terbanding dalam proses pemeriksaan, diantaranya dengan permintaan bukti- bukti dan dokumen pendukung serta rincian perhitungan ekualisasi yang menjadi pokok sengketa menurut perhitungan Pemohon Banding. Namun Pemohon Banding tidak hadir yang dituangkan dalam Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak Dalam Pembahasan Dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA- 170/WPJ.21/BD.06/2021 tanggal 2 Agustus 2021. Pemohon Banding juga tidak menghadiri undangan pembahasan dengan

menggunakan aplikasi video conference pada tanggal 2 Agustus 2021 sebagaimana telah Terbanding jelaskan;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp415.774.157,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

IV. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan a. Surat Banding Nomor 020/PJK/BND/2021 tanggal 19 November 2021 berdasarkan peneiitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00504/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 26 Agustus 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding tetah sesuai dengan ketentuan perundang - undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00504/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 23 Nomor 00011/203/15/045/20 tanggal 30 Januari 2020 Masa Pajak Juli 2015 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00504/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 26 Agustus 2021;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Pengajuan Keberatan Nomor 020/PJK/K-2015-

DAD/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 23 Masa Pajak Juli 2015 Nomor 00011/203/15/045/20 tanggal 30 Januari 2020;

Bukti P-4. Fotokopi SPT Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2015; Bukti P-5. Fotokopi Akta Nomor 45 tanggal 28 Agustus 2015 Notaris Suherdiman,

S.H., M.Kn.;

Bukti P-6. Fotokopi Akta Pendirian Nomor 11 tanggal 8 November 2010 Notaris

Nilda, S.H.;

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus Nomor 020/SKK/BND/2021 tanggal 18 November 2021;

Bukti P-8. Surat Kuasa Khusus Nomor 020B/SKK/BND/2021 tanggal 18 November 2021;

Bukti P-9. Pakta Integritas Pemohon Banding tanggal 18 November 2021; Bukti P-10. Pakta Integritas Kuasa Hukum tanggal 18 November 2021;

Bukti P-11. Fotokopi SPT beserta Bukti Penerimaan Surat;

Bukti P-12. Fotokopi berwarna Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-182/PP/IKH/2021 tanggal 6 Maret 2021;

Bukti P-13. Fotokopi berwarna Izin Tinggal Terbatas Elekrtonik NIORA

IM2KAB72752;

Bukti P-14. Fotokopi bermaterai Akta Pendirian Nomor 11 tanggal 5 November 2010 Notaris Nilda, S.H.;

Bukti P-15. Fotokopi bermaterai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum

Pemegang Saham Nomor 29 tanggal 16 Juli 2013 Notaris Suherdiman, S.H., M.Kn.;

Bukti P-16. Matriks Sengketa;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis tanggal 16 Agustus 2022 dengan lampiran sebagai berikut:

a. Softcopy buku besar 2015;

Bukti P-18. Penjelasan tertulis tanggal 13 September 2022;

Bukti P-19. Penjelasan tertulis tanggal 6 Desember 2022;

Bukti P-20. Kesimpulan Akhir tanggal 23 Januari 2023

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Tugas;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Fotokopi LHP, KKP, LPK;

Bukti T-4. Penjelasan tertulis tanggal 13 September 2022;

Bukti T-5. Penjelasan tertulis tanggal 11 Oktober 2022;

Bukti T-6. Tabel Pemeriksaan Terbanding atas dokumen Pemohon Banding; Bukti T-7. Penjelasan tertulis tanggal 6 Desember 2022;

Bukti T-8. Pendapat Akhir (Closing Statement);

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00504/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00011/203/15/045/20 tanggal 30 Januari 2020 Masa Pajak Juli 2015 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 020/PJK/BND/2021 tanggal 19 November 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak:0,00415.774.157,00415.774.157,00

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas permohonan banding, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah Koreksi positif Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp415.774.157,00 untuk Masa Pajak Juli 2015, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

menimbang bahwa Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa menurut Terbanding, koreksi PPh Pasal 23 adalah hasil pengujian ekualisasi dengan biaya-biaya dalam laporan keuangan. Bahwa Terbanding

menetapkan koreksi dengan melihat data dalam General Ledger / Buku Besar di mana di dalam biaya tersebut di bawah ini sangat dimungkinkan mengandung unsur objek PPh Pasal 23;

b. Bahwa pada saat pemeriksaan penelusuran terhadap dokumen sumber tidak dapat dilakukan oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dokumen yang berkaitan dengan biaya-biaya tersebut, hal ini sebagaimana dokumentasi surat peminjaman dokumen/buku/catatan sebagai berikut:

pt KEMENTERIAN KEJANGAN REPUBLIK INDONESIA

= ra FI ie RN DIREATORAT JENDERAL FAJAK

Meera F KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA UTARA

1 Cr : KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA KOJA

" an Hi Ikat ani He Span TA arang caer y i 5 . PELAN SAAT SNN SA aan Feet an oe obey aes. I

BERITA ACARA TIDAK DIPENUHINYA SELURUH'SEBAGIAN PEMINJAMAN

BUKU, CATATAN. DAN DOKUMEN

Hala sad no gel lengeal 5 no Jarmo daw MRT eggs Hunt PAS Peraga comer UK:

CORP. DER AI ae vee nge MM NAS ad Koil Perinmten Perreriksag- Serosehan Tai Ie

MMA AS A 2K LATAR KASN papa 35 Desombar ef mana cai gan aman aka mask Tan Mae aa

Bapak gig Gak anak ig geyken Sena aaan Serba at Wu ite ak

47. PD RS anal

2 ote BV Ob1 2b7 G Ld 005 yc ew EIN EDS PA PA Aha ao, SUR AS R3 OLD whe An Ss Lada de no a

Han ad iyi Rasa gieggiam buku. catatan da Lha FE NS Bag SAS ye get Sural

Pere viag7 Sampan Buka Gat’ faa Desai 5 RMS PAS DATA arage 2 Agustus 20 1o dan Sura

Roti SES PUN UME de al LA oan AMMY ele s.oonnta pemunjart ening: Oleh tap Bapak sap ata ae Wie per

Ta ck

Vinge nei po Leha Crgrigbiryss Peran Bub. Casatga dan Lika bag engan pelayan (ing ee les

Biro bana Wn 2 atup Tan and tangan ge Mar kag Pajak

Tin Prmariksa,

Bara se 71 Dangal Saga

‘ va we - - .

Spul. Midi lt 5 Schinad Fa. 2 TAA Uo kies fades gst lha

Sona rc wa? Stan

Hi KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

Coen . MREKTSRAT JENCERAL PAJAK

Re dapt KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA UTARA

Ng ae " KANTOR PELAYANAN FaJAK PRATAMA JAKARTA KOJA

Loy? OA Mere AMEN GE MPN agan AAS

Pte Pam lag Ra AAN ees

DAFTAR BUKU, CATATAN. DAN DOKUMEN YANG TIDAK DIPENUHI

DALAM RARGKA PEMERIKSAAN

Ia Ia TF PT elo bebe. ~ won ~ een hi HUE Fl Baja 007

Jana Jalar “31 Bick Spa BAG TORT AGM Sukasari a19 Jaka Uta

He. | Ih SMA SUL CAPs SA De DORE | nD TER ABCA,

. Soda pet fade REE Re Sina pigs rergauher Pee alas lane” ba: dun" j Tahar 113 s Sea Sure} Anna da Boe eae San on adan sa bari pes aka | Tam TA a Mage “dan Glee Sk 2" an Laplante fing Bresso ART en enc all " Tara 270%

4 Alte Pen anang Fecubaabest erg bir i bal An ADONAN TER PON AN Tn

Bo bea engan USA en BSA tuba gas Ti ih ir Mangan phen thas Fear fo peran Ban Cage Og? ats Danidigke kap peck anak garg Papan huge gee ise wears Tica Fi

Pe BED

Bo BE abi tang 2 ge edie yg lec Sie iniua Fring nal, Kegs Bank konok Tac elie hevnay By Soir thar, saree Dora fe yho talon eg Sen up diay lie it Tiler Pat ives ie a an at Pj 4 fhinweoice. mata. 31 Tate eT i Bah. Penge udran'B aya berupa buku pembellan. Pe, buk perardiaan inva.ce anta, cl Yau It

1 lee: Pemasikan dan Pengeuars Barang berupa | UB. SSP cP. Surat Jalan. Colivery Crdur, Berilu Tate elt,

Jana Serah Ter rep (BAST PM, Be dan lala-lam

72 EDR Kan SORE Bl poet 7b cai En ts [set hoe kaga PE SP or! Besica laripirce 4

Oo Pem felelapes Fe a6 SRE banya SSP wns ont [haere 324% th feraea dala Tas Ainmasiy dan 32 i

1 "FP (tek. uan BALA MEN ro cH adan LA TSI JOO SI Se TSS

‘a Muppet rnp corn an sapa za SSI ighyray SEN GAS 7a an an Dera obs

MP MONNISP kar Bou seer se ada

20 MPa Eakins Siokengpek PRs pra Sh Aagal 43, oh darah ML dan $M" Maia Weimar era fut:

2° ways Ge dasha Eau Beans nai “ath Sve Janam gd Temat ee:

220 Kekap utas stock psaldg Awal + Pomielian -Peonjlglar. = Sada Akhi! per bulan , per keane: dhthttaed Daa ten Sot

Wen adi upah bes ela Soften y nya 1 i a Harel papan Aang, Siu jaan, ang gu Terr gave ty eters wR copy | Me yeh Fagen 2

2 fier Sua SIR: a Hee hn pba sec pe Ke ha IA Mara opok Pan ae 5 Utah IT

Pa Peas era Sanya-b apr op, apie c yang Ce Tabungan coger SE er F332 2° beserda eoliope wink gop Case ng gL

20 fim aia Fa bon Laci ay Beco cece SST PR Page gd teeta atu adi set Leena SA et. (Cus 3250 diasasb ser ed 2 ver be tub. war de-gar SP de eae 4 aval es bese is ne pon st Ba i

2G Terus esr ae ran: 21 petdapetar le am yang Gerba die san SP Es, bee aura wile 53 Geter Bee LIL af Bea ana seg gk man gegana pape 2 Keane ue 5 271 241 | eel fon Taeersras a 04

Blo fiw agp sapibe ae at ng La ibaa eet bed Laat UW BD bee eet lle

. ake: 237 ape Ss olay $2 0E peti we Lala ne | SPW go BA: Oi Oa Tr en ANN

BE Been aa Ketan an hr beset en nine EA UPS pa asalan angan | ee Ai BAN Ong Na MP PEN UNNa at leah Dov BEB UE TIER sed yan wlan qd der re naa seve ler p42 Pood Tes

4 Ir PI | IPA bbe en ST i PP Pe IED Cn gen perih gist apn I MIT BO Kb wa

BERAT ang PL Uae aera eu Dang P Boece Sa

AP na EL AE Lah SUTURE Tyg Tens Peri PNG NE pemboman Gn KAMI BI Uae LG a PER ae BDA uk aan gag ga Sk Pesat Sef ete LI

BP DIET | dia bats us, Dette 3 Dope SIM 29 Desc LA

BA Jan crenata | yap gen Taser 20, ou [Pe ana aja ails ee, da dan auka seta ci anlakant.5 elves 24 Denies 3

Sf ees Lan hat Pyeng gg Kapan polo Ee wo 44 Forwesu3 2° hara Segan! eho a Laas PG

Po4e De pen ang Baye cig dan pee dananya ei JP El Legion) c. Lebih lanjut dalam proses keberatan Pemohon Banding menyampaikan dokumen berupa:

B31. Gata dar. Yvajib Pajak:

NS | Jems oLsurcatatadata dan .nformasi Banyakrya !

* SPT Tahunan PPE: Badan Tannin Pajak 20745 "set

2 SPT Masa PPN masi pa ak Januari sa 1 set Desember 2015

3 Laporan Keyangar Taran 2215 yang te'ah ci audit — 1 set oo

4 | Serep Buk. Besar (General Ledger) Tahun 1 set

d. Bahwa di persidangan, Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen berupa fotokopi invoice/nota, kuitansi, bukti kas keluar dengan nilai transaksi sebesar Rp220.334.350,00 terkait dengan pos-pos biaya, sebagai berikut:

bahwa atas dokumen berupa fotokopi tersebut sudah dilakukan pencocokan dengan dokumen asli-nya, dan Terbanding berpendapat atas dokumen fotokopi yang disampaikan Pemohon Banding sesuai dengan dokumen aslinya;

e. Bahwa dokumen bukti yang disampaikan Pemohon Banding di atas hanya meliputi Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2015 sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, sedangkan untuk Masa Pajak Januari s.d. Juli 2015 Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen bukti apapun;

f. Atas penelitian terhadap dokumen yang disampaikan Pemohon Banding di persidangan, sebagaimana huruf e di atas, diketahui hal-hal sebagai berikut: Na Na “NN win TTS as

PAN Ia SIS eis Se See eee

Sate gi

Deets [ss

- Dokumen yang diberikan sebagian besar hanya berupa dokumen internal berupa bukti kas keluar;

- Terdapat beberapa Dokumen berupa nota/invoice dari lawan transaksi namun tanpa keterangan identitas lawan transaksi dan tidak terdapat pengesahan/autentifikasi dari pihak ketiga;

- Ditemukan transaksi sewa kendaraan dalam kelompok “biaya transportasi”, yang merupakan objek PPh Pasal 23 (mengacu pada Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh);

- Ditemukan beberapa transaksi yang merupakan jasa lain yang menjadi objek PPh Pasal 23, berdasarkan Pasal 1 angka (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-244/PMK.03/2008 jo. PMK-141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh, yaitu:

• Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

• Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

• Jasa maklon;

- Dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding di persidangan adalah dokumen atas 246 transaksi dengan nilai sebesar Rp 220.334.350,00 (meliputi masa pajak Juli s.d. Agustus 2015 saja), nilai tersebut belum mencakup total nilai koreksi Terbanding yang masih menjadi sengketa yaitu sebesar Rp1.152.088.455,00;

- Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas sisa nilai koreksi yang dokumen pendukung transaksinya tidak dapat diberikan oleh Pemohon Banding (sebesar Rp931.754.105,00), bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

g. Pada dokumen yang disampaikan Pemohon Banding di persidangan terbukti beberapa transaksi yang merupakan objek PPh Pasal 23, diantaranya:

- Sewa kendaraan;

- Jasa instalasi software computer;

- Jasa perbaikan air conditioner;

- Jasa service kendaraan perusahaan;

bahwa berdasarkan hal tersebut, terbukti bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa dari seluruh nilai koreksi Terbanding sebesar Rp415.774.157,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;

h. Bahwa dapat disampaikan pula atas objek PPh Pasal 23 yang ditemukan dalam dokumen yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sampai dengan persidangan terakhir, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti apapun terkait pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 atas objek tersebut;

i. Berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp415.774.157,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

menimbang bahwa Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

a. Bahwa Dasar Pengenaan PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2015 telah Pemohon Banding laporkan pada SPT PPh Pasal 23 sesuai dengan bukti-bukti SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2015 dan dapat diakses ke Rekening Koran yang telah Pemohon Banding serahkan kepada Terbanding pada proses pemeriksaan;

b. Bahwa Pemohon Banding sudah memberikan data SPT Masa PPh Pasal 23 dan telah memberikan pencatatan pembukuan (buku besar) pada saat pemeriksaan, Terbanding tidak memberikan penjelasan dan atau data atas selisih sebesar Rp415.774.157,00 objek pajak PPh Pasal 23 sampai Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan, dan sudah dituangkan dalam tanggapan atas SPHP;

c. Bahwa pada saat pemeriksaan terbukti Terbanding tidak melihat data detail berupa keterangan di dalam setiap akun General Ledger/Buku Besar Tahun 2015, secara jelas dan nyata keterangan transaksi pada akun yang terkoreksi bukanlah merupakan obyek PPh Pasal 23 sehingga pada uji bukti dokumen masa Agustus sampai Desember 2015, Terbanding membatalkan sebagian besar koreksi positif obyek PPh Pasal 23;

d. Bahwa secara jelas dan nyata tanggapan Terbanding menyatakan bahwa koreksi sebagaimana dimaksud dilakukan dengan tidak menelusuri dokumen sumber transaksi;

e. Bahwa ruang lingkup dokumen pemeriksaan sebagaimana dimaksud sangatlah luas, pada saat pemeriksaan Pemohon Banding seyogyanya tidak dapat memberikan seluruh dokumen transaksi karena keterbatasan ruang dan tempat Terbanding, sehingga Pemohon Banding seharusnya perlu diberitahu dokumen- dokumen apa saja yang dibutuhkan Terbanding pada saat pemeriksaan untuk membuktikan dugaan-dugaan temuan koreksi Terbanding tersebut;

f. Bahwa Terbanding tidak menunjukan bukti surat peringatan ke-1 (satu) dan surat peringatan ke-2 (dua) atas belum terpenuhi dan/atau dipenuhi sebagian peminjaman data atau dokumen, oleh karenanya Terbanding tidak memberitahu Pemohon Banding atas data dan/atau dokumen apa saja yang dibutuhkan oleh Terbanding, sehingga Pemohon Banding tidak dapat menggunakan hak membuktikan atau hak menyangkal dugaan temuan koreksi Terbanding. Atas hal tersebut Terbanding dapat menetapkan koreksi sebagaimana dimaksud hanya didasari atas dugaan dan/atau asumsi sehingga Pemohon Banding tidak memiliki waktu yang cukup jika hanya menyangkal atau membuktikan pada saat proses sanggahan SPHP;

g. Bahwa uji bukti masa Agustus sampai Desember 2015 sudah membuktikan koreksi positip obyek PPh 23 Terbanding atas Biaya Transportasi Pabrik, Biaya Kendaraan, Biaya Umum Kantor, Biaya Umum Pabrik, Biaya Kurir, Biaya Transportasi Kantor, sebagian besar sudah dibatalkan oleh Terbanding, sehingga fakta ini dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk membatalkan koreksi biaya serupa pada masa Januari sampai Juli 2015;

Menimbang bahwa jenis sengketa adalah sengketa pembuktian. Bahwa benar siapa yang mendalilkan dialah yang harus membuktikan, namun yang menjadi permasalahan utama adalah pihak mana yang terlebih dahulu harus membuktikan dalil-dalilnya. Oleh karena itu, menimbang Pasal 76 UU Pengadilan Pajak yang mengatur bahwa Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian, maka Pengadilan Pajak menetapkan pihak yang terlebih dahulu dibebani pembuktian dan apa-apa yang harus dibuktikan bagi pihak yang lebih dahulu dibebani pembuktian;

bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp415.774.157,00 didasarkan pada teknik pemeriksaan berupa ekualisasi biaya-

biaya pada pos Laba Rugi dan Neraca yang mengandung Objek PPh Pasal 23 dengan Objek PPh Pasal 23 yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPh Pasal 23;

menimbang peraturan-peraturan yang terkait dengan sengketa adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyebutkan antara lain dalam:

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 13 ayat (1):

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

b. apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;

d. apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29 tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 13 ayat (1) alinea 7 dan 8:

…Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan,yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja;

Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak;

Pasal 26 ayat (4):

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut;

menimbang bahwa merujuk pada ketentuan-ketentuan Pasal 12 ayat (3) jo Pasal 13 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (4) UU a quo, diatur bahwa Terbanding pada saat menetapkan pajak harus didasarkan pada bukti yang cukup, dikecualikan apabila penetapan dilakukan secara jabatan karena Pemohon Banding tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan data dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, sehingga pembukuan yang tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen yang tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak cukup untuk menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang;

bahwa apabila pembukuan tidak sepenuhnya diselenggarakan dan/atau Buku, Catatan, dan/atau Dokumen tidak sepenuhnya dipinjamkan tidak cukup untuk dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang, maka menurut Pengadilan Pajak Terbanding dapat melakukan penetapan secara jabatan berdasarkan analisis data yang ada dan dengan metode pendekatan tidak langsung seperti ekualisasi, analisis arus uang, analisis arus barang, dan analisis lainnya yang relevan; menimbang bahwa di persidangan Terbanding menyatakan tidak memberikan penilaian terhadap pembukuan Pemohon Banding, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban Pasal 28 UU KUP;

bahwa teknik ekualisasi digunakan oleh Terbanding karena pada saat pemeriksaan penelusuran terhadap dokumen sumber tidak dapat dilakukan oleh Terbanding disebabkan Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dokumen yang berhubungan dengan biaya-biaya yang berkaitan dengan obyek PPh Pasal 23, sebagaimana dokumentasi surat peminjaman dokumen/buku/catatan sebagai berikut:

me KEMENTERIAN KELANGAN REPUBLIK INDONESIA

. 4 Pa ee: aa, DIREKTSRAT JENCERAL Pao,

Ku KY KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA UTARA k oie) i KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA KOJA

DAFTAR BUKU, CATATAN. DAN DOKUMEN YANG TIDAK DIPENUHI

DALAM RAKGEA PEMERIKSAAK

Serr JSF FT othe Lote. ~ woos -

Sie BRE FIT AA 007 gara Jalar (31 wk LSE BAG Sa SAH Sukasari lan ag Jaka Uta

HE. | ITN BMAHA SUSU SATA SA Sek DORLVES | METERALA

. Sha dino BS Gale GSP RR a Sig pigs rergaber Pes alas lane? be-qune- : Tahoe 225 t Berta” Sure! Apaan 31 Sota Pera shear ce ines baka peck Tih AR

1 [tence cyan SL ee Sk 2" loan Laplante Frere oes ART gn cae ail Thou an

4 Sate Pena ee Fals tere abir '

oo Pem aan angan pan jesrpber an aoc 7

5 Si Ucattas Usa any 2 perdukaa Lan malin Teens GA

7 Shope ier Shas Peers

Po Penari Sri Coca Trig ag Langa kit peck Hak garg cinmp th ngan ina Tuer alia

Po an tara 2 .g8 nan sey ico a Pesan ag Srinieg Beg Goeth Tan ie

Hoc erga sorrychar, soriak bo aya Sega, cubes are ey ead pan La at

AS Tiara decease ge gene pa Bask perajaslar Ginetta. ou Tar eT iv Buk. Penge udranB aya berupa biku pesnbafian. PIC, buku pericdiaan invo.ge nota, sl Pane S3

1: lea: Pemasikan dan Pengalusran Barang berupa : PB. SSPSP, Surat Jalan. Celivery Order, Besila Tang, acara Serah Tor ma IBASII PPL, BAL dan laila

13 (EE) Mace Deer SIM ES Bld gonna 21.31 end “2 SPT Mass Jar PRS Fen Sh! Beside Iarapirs ui

" Bal Aelelapan Fz 2. S00") bestala ak evans aol Thanepeae SIG

Log [Data asia Tes Aree gan 3 i

MP Wakwocner So io apie wander gal ovegiri 397 ga den aeeare 7

"8 Mapp na ea eng cpp ban esp os are SSI Gho Sh ace. Fe Pa PT LAPAN Pieste ter o's

SD) Megruageear EL den ag ada

Dh Mami Penak cn Simecgjek KBS gaan Sh Dasa 3, Rah darah SL dan S4” Mata BeAT ATA naa ut go na na dar nkas Eosu Besar Lung ia mean SI vit Jaran gd Isa dt:

22 Rekaprnutasi stock saldg Awal Pembelian - Penj,alar = Sada Akhi! por Golan, por keane: chite thal Ina ST

Ud upah bes eld sufltuzy nya ' i a Haven bala Aa Met pala, tetas ya Ten gave cess tofzops | nm eel Page eT a fiver Qu sen RN Pr eeu hn banana eset ma an aE 8 One hye II ae Pear aa Bayah s5 pr, apar 2 yang be tabu gar 22 gas SEP er Fang Oo Geserda sahcapy eli gap ee LN

20 Dat mann Snap Den cis ang Ta na gens SST PR Base 2 eta ati adm set Leia 205 wt. [Deus sag: dab we £0.93 2 var be tub. war dengar SU) dr ead 4 gyal id: beac isan Ko BK Une TS ee Jesus Sea are tank S1 pectdapetar le dmn AS DE al nga de pan SP US, Gee ha naura | wile 57 bgt Bat llth ah Prac na eg gk mann engan pen Kerana su’ rad 2014 | with hoi Pres ae 4

Blo Biasa sepak ae tet gia ma Aan pennan bak baat IM POT ee et

MO ena coh sep ihe ekg Cla $202 Pp 27 Laut shawna | MA noe Pepe

BD Bie at Ket an nah boot Pia ena aa erty are ge an denga lis | Pe Dis Ba: oe Mi Ya MEN a le ah TEV. BAN IR MR seen yan Ula og der ie yes oenibe lengan Pot an Meera 00 oe EAL CL KL PALANG BILA EL PAR PP AE es 01%

SERTA ag ET ERA ON entah II Denga Go oC ta olor oy i

BT PRED Lah DUTIES, CPT Peng fe rn (ta Di MEP BAG DEA PN Ter 2M SI UEA LS (esa Ma GG Ga pas bas ba buries Bese SO

Pre [aren soy PEN pa uk SOmboysrg th [wate ae Dene LI

S700 [Ma hn tated ues, Lede) Sec bute | KIMI Ad Deke be DIT

BAO Jihad aa basi pan Paste do ag im [bilan dibce ke ga dan LUKA inca cocker, 3 eta at Deane 008 ah [Ra il Penge. Tana Osea t Poysmay gp feersrescr elu

DA TRO aga anye sup 5 Fizeal yea"! Kanada noi Lanse ner PA i 42 IR Wear penning bea cpggodi pesen bara nya SETAIT RI Ltt tir 0b

PI - MA AE bahwa Terbanding telah membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, Dan Dokumen sebagaimana terlampir:

pay KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA age BE, DIREXTORAT JENDERAL PAJAK “ LA i 1 an 3 "

1 Ia If fi 5 KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA UTARA

, Te Cp KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA KOJA

A pas i an nang BASA NA TA Asa cea

" " BELA MM TA PIS ET RT Eat Tritt

De lle gdbee Mate ge ee tp MEN

BERITA ACARA TIDAK DIPENUHINYA SELURUH'SEBAGIAN PEMINJAMAN

BUKU, CATATAN. DAN DOKUMEN

LISA Ng MA SN NP IE MAN ES "gal & orl Janud las PRT teen Kuras Feishe Pecmeaksgen scar DI -

COA TR DEAR ACE ee EWE Bong: TOL RAR gd Sse) Prints Perreriksaa- Pecloshan nome: blo tii

KE AB ANA BANK a0. aie Roo lead TG Desonmbor go bo mae fans yar Ieaba do BA wil fs aka din Mena ay

Pp view: Muka Eno anak ig uk Soci sean Serba ar Vinh a ak “ara PE a bal is SLT O31 287 G Td Ina

Lag ae EN OP Aa KAN, SUR AP R3 LILIN ee AS LIGA

PENASARAN OT D

Menara er yihiage Rua #roggian buke. obatan, dan Laka sea ec Bean bana Ang san nan Gural

Pore jaa7 SA 335 Buka, Kat Han Spa Besunen awan S 22k PLS CAST tarags 2 égusivs 2016 dan fara

Kar SSE PU Reg In gal 12 FO ela eocunt peoinjam zane alch Flap aah panda an Yap wakes

Ina ck

Tennant Hunt fang “ee Cipenyhirs3 Pers grein Buk, Catat dan Lack. tf daddies eb qin eel

SU jabatan. ker dian 2 Lp AM cand nanang 2 ete Du eka Pa pak

Tin Premarirsa ,

Prana Pa sila Ta ngga f+ Sa

Hah Udi Peres Lihmad Faiz Bang SUM aki fades ge: lai hui :

Sari Kai iT SD yawen bahwa di persidangan ke-5 tanggal 13 September 2025, Pemohon Banding menyatakan telah menyampaikan buku besar namun tidak disertai dokumen pendukungnya, oleh karenanya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa untuk menentukan apakah rincian biaya dalam akun-akun buku besar mengandung objek jasa yang terhutang PPh Pasal 23 atau non obyek PPh Pasal 23, maka diperlukan dokumen sumber. Faktanya dokumen sumber tidak disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak dengan tidak dipinjamkannya buku, catatan, dan dokumen tersebut di atas menyebabkan buku, catatan, dan dokumen yang tersedia, tidak cukup untuk melakukan penghitungan pajak terutang dan penetapan obyek PPh Pasal 23, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban Pasal 29 UU KUP dengan baik; bahwa menurut Pengadilan Pajak, Terbanding sudah membuktikan memang tidak diberikan dokumen sumber dengan dibuatnya Berita Acara Tidak Dipenuhinya Seluruh/Sebagian Peminjaman Buku, Catatan, Dan Dokumen, dan dokumen yang diberikan adalah terkait dengan biaya dan mapping breakdown dari SPT Masa PPh Pasal 23, sehingga Terbanding sudah boleh menetapkan secara jabatan;

menimbang oleh karena Pemohon Banding tidak melaksanakan kewajiban Pasal 29 UU KUP terkait dengan penetapan obyek PPh Pasal 23, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Terbanding berwenang melakukan penghitungan dan penetapan pajak berdasarkan metode tidak langsung berupa ekualisasi dan berwenang secara jabatan menetapkan PPh Pasal 23 terhutang. Dan terkait biaya- biaya yang bukan objek PPh Pasal 23 beban pembuktiannya ada di Pemohon Banding mendahului beban Terbanding untuk membuktikan dalil-dalilnya, sehingga Pemohon Banding yang harus membuktikan biaya-biaya apa saja yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dengan disertai dokumen sumber/pendukungnya; menimbang bahwa Terbanding menetapkan koreksi dengan melihat data dalam General Ledger / Buku Besar dimana di dalam biaya tersebut terdapat objek PPh Pasal 23 dengan rincian sebagai berikut:

SIDLIL)S ATA Tica tae 55 isi lai

= 2a 235 6:

bahwa terdapat fakta bahwa di dalam Penjelasan Tertulis Pemohon Banding Nomor 007/PENTUL/PP/XI/2022 tanggal 7 November 2022, Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi pada pos-pos:

So Akun sana akun Juri ah (Rp)

KISI S ivi Lia Iu OT 55D IE 072 bahwa sehingga nilai koreksi Terbanding yang masih menjadi sengketa adalah sebagai berikut:

So Akun Sama Akun Juri ah (Rp

SISA 5 44 TEA TAS 2. 555 EIT bahwa di persidangan, atas permintaan Majelis, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti/dokumen berupa invoice/nota, kuitansi, bukti kas keluar atas 246 transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp220.334.350,00, dengan rincian sebagai berikut:

bahwa terhadap dokumen Pemohon Banding berupa fotokopi invoice/nota, kuitansi, bukti kas keluar, dsb, sudah dilakukan pencocokan dengan dokumen asli-nya oleh Terbanding, dan Terbanding berpendapat bahwa dokumen fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan dokumen aslinya; bahwa dokumen bukti yang disampaikan Pemohon Banding hanya meliputi Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2015, sebagaimana dinyatakan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, sedangkan untuk Masa Pajak Januari s.d. Juli 2015 Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen bukti apapun;

bahwa atas perintah Majelis Hakim, Pemohon Banding diminta untuk memilah dokumen bukti Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2015 per Masa Pajak, dan hasil pemilahan tersebut adalah sebagai berikut:

Lampiran Penjelasan Tertulis
disampaikan dalam persidangan tanggal 6 Desember 2022
Rekapitulasi Objek PPh Pasal 23 Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2015 (Tabel 1)
(berdasarkan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding pada tanggal 5 Oktober 2022
No AkunNama AkunObjek PPh Pasal 23non-Objek PPh Pasal 23JumlahKeterangan
602303biaya kendaraan917.7503 5.299.7253 6.217.850sewa kendaraan dan biaya service kendaraan
602302biaya transportasi2.777.0001 6.410.6001 9.187.600sewa kendaraan
602403biaya umum kantor4.715.0005 7.693.5006 2.408.500biaya service AC dan perlengkapan kantor
508108biaya umum pabrik70.000.0002 9.108.9009 9.108.900jasa printing
602202biaya kurir-3.411.5003.411.500-
Jumlah78.409.750141.924.225220.334.350
Breakdown per Masa Pajak (Agustus s.d. Desember 2015) atas Tabel 1
No AkunNama AkunObjek PPh Pasal 2389101112
602303biaya kendaraan917.750--400.000-517.750
602302biaya transportasi2.777.0001.100.0007 00.000--977.000
602403biaya umum kantor4.715.0007 35.0001 10.0001 .450.0003 20.0002.100.000
508108biaya umum pabrik70.000.000--70.000.000--
602202biaya kurir------
78.409.7501.835.0008 10.00071.850.0003 20.0003.594.750

menimbang bahwa Pemohon Banding hanya memilah per Masa Pajak untuk biaya- biaya yang merupakan obyek PPh Pasal 23 sebesar total Rp78.409.750,00, sedangkan untuk biaya-biaya yang merupakan non obyek PPh Pasal 23 sebesar total Rp141.924.225,00 tidak dilakukan pemilahan per Masa Pajak oleh Pemohon Banding;

menimbang berdasarkan pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding yang merupakan non obyek PPh Pasal 23 sebesar total Rp141.924.225,00, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa bukti-bukti a quo merupakan bukti internal yang tidak dapat dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak sebagai pengurang dari koreksi yang telah ditetapkan oleh Terbanding;

menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa atas koreksi yang dokumen pendukung transaksinya tidak dapat diberikan oleh Pemohon Banding dengan nilai sebesar Rp931.754.105,00 (Rp1.152.088.455,00-Rp220.334.350,00) bukan merupakan objek PPh Pasal 23. Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunaikan beban pembuktian yang dibebankan kepadanya dan menimbang

bahwa beban pembuktian dalil Pemohon Banding mendahului beban pembuktian dalil Terbanding maka Pengadilan Pajak menolak dalil Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, serta keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta mengacu pada peraturan perundang-undangan perpajakan a quo, Pengadilan Pajak tetap mempertahankan seluruh koreksi positif obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp415.774.157,00;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya;

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Pengadilan Pajak atau Hakim Tunggal;

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

Memori Penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya terhadap dalil-dalil dan alat bukti yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Pengadilan Pajak atas bukti-bukti, data dan fakta, dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap dalam persidangan serta peraturan perundang- undangan perpajakan, Pengadilan Pajak berkeyakinan untuk menolak banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Uraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak415.774.157,00415.774.157,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian perhitungan pajak yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:

UraianCfm Terbanding (Rp)Cfm Pengadilan Pajak (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak415.774.157,00415.774.157,00
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang8.315.484,008.315.484,00
Kredit Pajak0,000,00
Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya0,000,00
PPh Kurang / (Lebih) Bayar8.315.484,008.315.484,00
Sanksi Administrasi3.991.433,003.991.433,00
Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayar12.306.917,0012.306.917,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00504/KEB/WPJ.21/2021 tanggal 26 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor 00011/203/15/045/20 tanggal 30 Januari 2020 Masa Pajak Juli 2015 atas nama PT Dong-A Decal, NPWP 31.251.267.6-045-000, beralamat di Jl. Irian Blok E (E-9 + E-9B) KBN Cakung RT 002/RW 002 Suka Pura Cilincing, Jakarta Utara sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 415.774.157,00 Pajak Penghasilan (PPh) TerutangRp 8.315.484,00 Kredit PajakRp0,00 Kompensasi Masa Pajak SebelumnyaRp0,00 PPh Kurang / (Lebih) BayarRp 8.315.484,00 Sanksi AdministrasiRp 3.991.433,00 Jumlah PPh yang masih harus / (lebih) dibayarRp 12.306.917,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 oleh Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA. sebagai Hakim Ketua, Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si. dan Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H., C.A. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 28 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttd.ttd.

Budi Tursilo, S.E., S.H., M.Si.Dr. Ruwaidah Afiyati, S.E., S.H., M.M., M.H., CFrA.

ttd.

Budi Haritjahjono, S.M., Ak., M. Ak., M.H., C.A.

Panitera Pengganti, ttd.

Sterry Agustma Arisandy, S.E., M.T.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera,

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 197102251992011002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.