Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 69 halaman

PUT-013343.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Dong-a Decal, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2015

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-013343.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan 28 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Dong-a Decal mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Februari 2015, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Februari 2015
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13 ayat (1); Pasal 13 ayat (2); Pasal 26; Pasal 28 ayat (7); Pasal 29 ayat (3); Pasal 32
  • PMK 70/PMK.03/2010Pasal 3
  • UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (4f); Pasal 13 ayat (6)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-013343.16/2021/PP/M.XVIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Dong-a Decal
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/15/045/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2015
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
11 Oktober 2022
Tanggal Pengucapan
28 November 2025