P U T U S A N
Nomor PUT-013269.16/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00211/KEB/WPJ.32/2021 tanggal 01 September 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00024/207/16/524/20 tanggal 24 Agustus 2020 Masa Pajak Oktober 2016, yang terdaftar dalam berkas sengketa No. 013269.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT LEMBAH TIDAR JAYA LEATHER INDUSTRY, NPWP 01.202.601.9- 524.000, beralamat di Dusun Kedung Ingas RT.02 / RW.06, Desa Bulurejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, yang diwakili oleh Sdr. Liong Toto Sugianto, Jabatan: Direktur Utama;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Agustina Ratna Siswati
Jabatan: Karyawan
Alamat: Perum. Bumi Prayudan Blok R No. 6, RT.11 /
RW.04, Mertoyudan, Magelang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 01-B/LTJ/V/2022-PP tanggal 16 Mei 2022;
2. Nama: Fajar Ari Mulyono
Jabatan: Karyawan
Alamat: Kp. Jaranan RT.01 / RW.09, Rejowinangun
Utara, Magelang Tengah, Magelang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 02-B/LTJ/V/2022-PP tanggal 16 Mei 2022;
3. Nama: Mugiarti
Jabatan: Karyawan
Alamat: Dsn. Seneng I RT.03 / RW.02, Desa Banyurejo,
Mertoyudan, Magelang berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/LTJ/V/22.PP- 16.05.2022 tanggal 16 Mei 2022;