Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-013268.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025

PT Lembah Tidar Jaya Leather Industry, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2016

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-013268.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025 yang diucapkan 25 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Lembah Tidar Jaya Leather Industry mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak Desember 2016, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak Desember 2016
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13A; Pasal 26; Pasal 32
  • UU PPNPasal 9 ayat (8)
  • UU PPhPasal 6 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-013268.15/2021/PP/M.IVB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Lembah Tidar Jaya Leather Industry
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/16/524/20
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2016
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
27 Oktober 2022
Tanggal Pengucapan
25 September 2025