Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman

PUT-013228.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

PT. Ingredion Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-013228.15/2022/PP/M.IIIB Tahun 2025

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00007/206/19/096/21 tanggal 9 Agustus 2021, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 013228.15/2022/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. INGREDION INDONESIA, NPWP 02.747.846.0-062.000, beralamat di Talavera Suite Lt. Mezanine, Jl. TB Simatupang Kav. 22-26, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan 12470, yang diwakili oleh Felix Hamdani jabatan sebagai Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama : Roy D. Kiantiong,
Izin Kuasa Hukum : KEP-4/PP/IKH/2022 tanggal 10 Januari 2022,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/II/2023 tanggal 27 Februari
2023,
2. Nama : Heru Widayanto,
Izin Kuasa Hukum : 1210/PP/IKH/2021 tanggal 23 November 2021,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 03/II/2023 tanggal 27 Februari
2023,
3. Nama : Arinda Hutabarat,
Izin Kuasa Hukum : 753/PP/IKH/2022 tanggal 10 Agustus 2022,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 04/III/2023 tanggal 20 Maret
2023,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Monlin Untari S/197709032002122002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

2. Nama/NIP: Yusse Kiki Yuliart/197607262002122002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II,

3. Nama/NIP: Ari Murdyanto/198701042007101001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Selatan II, berdasarkan Surat Tugas Nomor: ST-9752/WPJ.30/2023 tanggal 4 Oktober 2023;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 160/PP/BR/2023 tanggal 9 Februari 2023;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor 9/XI/2022 tanggal 22 November 2022;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 340/SUB/WPJ.30/2022 tanggal 28 Desember 2022;

Telah membaca, Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 2/I/2023 tanggal 31 Januari 2023;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00007/206/19/096/21 tanggal 9 Agustus 2021 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II, dengan perhitungan sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp 94.712.022.437,00 Penghasilan Kena PajakRp 94.712.022.437,00 PPh terutangRp 23.678.005.500,00 Kredit Pajak:

b.5. Lain-lainRp 5.506.013.000,00 d.1. SKPPKPRp 1.802.523.616,00 e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanRp7.308.536.616,00 Pajak yang kurang bayarRp 16.369.468.884,00 Sanksi Administrasi a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp 5.860.269.860,00 g. Jumlah sanksi administrasiRp5.860.269.860,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp 22.229.738.744,00 Jumlah Kurang Bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Rp(1.205.177.366,00)

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 02/XI/2021 tanggal 2 November 2021, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian fiskal positif4.162.621.20974.461.205.80570.298.584.596

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 26 Agustus 2022, menyatakan menolak dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianSemula (Rp)Ditambah/Menjadi (Rp)
(Dikurangi)
(Rp)
1Penghasilan Netto94.712.022.437,000,0094.712.022.437,00
2Kompensasi Kerugian0,000,000,00
3Penghasilan Kena Pajak94.712.022.437,000,0094.712.022.437,00
4PPh Terutang23.678.005.500,000,0023.678.005.500,00
5Kredit Pajak7.308.536.616,000,007.308.536.616,00
6PPh Yang Kurang (Lebih) Dibayar16.369.468.884,000,0016.369.468.884,00
7Sanksi Administrasi5.860.269.860,000,005.860.269.860,00
88Jumlah PPh Yang Masih Harus/22.229.738.744.000,0022.229.738.744.00
(Lebih) Dibayar

Menimbang, bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 9/XI/2022 tanggal 22 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 9/XI/2022 tanggal 22 November 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 (“UU KUP”) dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.30/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 diterima pada tanggal 29 Agustus 2022;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-undang Pengadilan Pajak :

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan diserai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak : Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Felix Hamdani jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 24 tanggal 23 Juni 2022.

5. Pemenuhan ketentuan Pasal 25 ayat (3a) UU KUP:

Bahwa Pemohon Banding telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat keberatan disampaikan.

Dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.30/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00007/206/19/096/21 Tanggal 9 Agustus 2021 untuk Tahun Pajak 2019 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Selatan II, dengan rincian perhitungan sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian fiskal positif4.162.621.20974.461.205.80570.298.584.596

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor: 02/XI/2021 Tanggal 2 November 2021 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Keberatan (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian fiskal positif4.162.621.20974.461.205.80570.298.584.596

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat keputusan Terbanding Nomor : KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.30/2022 Tanggal 26 Agustus 2022 dengan perhitungan sebagai berikut :

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian fiskal positif4.162.621.20974.461.205.80570.298.584.596

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian fiskal positif4.162.621.20974.461.205.80570.298.584.596

Bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi terkait Biaya Jasa Regional kepada Ingredion Singapore Pte., Ltd. sebesar Rp70.298.584.596

Menurut Terbanding:

Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas penyesuaian fiskal positif dengan alasan sebagai berikut:

Selama proses Pemeriksaan

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan No. SPHP- 00164/WPJ.04/KP.1104/RIKSIS/2021 tanggal 12 Juli 2021 sebagaimana dinyatakan kembali dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Berdasarkan hasil pengujian Pemeriksa berpendapat bahwa pembebanan service fee ke Ingredion Singapore Pte., Ltd. tidak memenuhi kewajaran dan kelaziman usaha. Dalam menentukan kembali besamya biaya jasa intra grup (regional fee/service fee) kepada Ingredion Singapore Pte., Ltd. yang dapat dibebankan, maka Pemeriksa menggunakan metode yang sudah pernah dipakai oleh Wajib Pajak yaitu cara menghitung biaya jasa intra grup (regional fee/service fee) kepada Ingredion Singapore Pte., Ltd. sebelum tahun pajak 2016. Berdasarkan hasil perhitungan kembali tersebut, Pemeriksa melakukan koreksi positif atas regional fee kepada Ingredion Singapore Pte., Ltd. sebesar Rp70.298.584.596,00 yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Pemeriksa berpendapat bahwa dasar pembebanan service fee yang digunakan Wajib Pajak sebelum tahun 2016 telah memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha karena didasarkan pada biaya yang sebenarnya dikeluarkan untuk menyediakan jasa tersebut. Wajib Pajak sudah pernah menggunakan metode ini (untuk tahun-tahun sebelum tahun pajak 2016, sehingga Pemeriksa berpendapat bahwa Wajib Pajak sebenarnya dapat menerapkan metode ini secara konsisten. Selain itu tidak ada perubahan proses bisnis Wajib Pajak, tidak ada perubahan relasi

antara PT Ingredion Indonesia dan Ingredion Singapore Pte., Ltd. (sebagai penyedia dan penerima jasa), jenis jasa yang diberikan oleh Ingredion Singapore Pte., Ltd. juga sama, dan tidak ada perubahan signifikan pada fungsi, aset, dan risiko PT Ingredion Indonesia dengan perusahaan afiliasi dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Berdasarkan Laporan Auditor Independen pada FY 2015, persentase nilai jasa yang dibayarkan adalah sebesar 4,89% dari nilai penjualan. Oleh karena itu jumlah yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak adalah Rp18.388.483.749,00 (4,89% dari penjualan). Berdasarkan perhitungan tersebut maka jumlah koreksi positif atas regional service fee adalah sebesar Rp70.298.584.596,00 (Rp88.687.068.345,00 – Rp18.388.483.749,00).

Selama proses Keberatan

Berdasarkan hasil penelitian, Tim Peneliti menyimpulkan bahwa koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Service Fee kepada Ingredion Singapore Pte., Ltd. sebesar Rp70.298.584.596,00 yang dilakukan Pemeriksa sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa.

Menurut Pemohon Banding:

Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding sehubungan dengan koreksi terhadappenyesuaianfiskalpositifPemohonBandingsebesar Rp70.298.584.596,00 dan dengan hormat menyampaikan fakta/argumen berikut untuk mendukungnya:

1. Terdapat perubahan pada fungsi, aset, dan risiko yang dimiliki para pihak dalam transaksi jasa, diikuti dengan perubahan pada jasa yang diberikan dari jasa back- office menuju jasa bernilai tambah tinggi (high value-added service);

2. Perubahan cara penghitungan biaya jasa regional kepada Ingredion Singapore dari tahun 2016 dan seterusnya dilakukan demi menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang lebih baik dan lebih sejalan dengan fungsi usaha Pemohon Banding; dan

3. Pembebanan biaya jasa regional pada tahun pajak 2019 sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman.

Penjelasan lebih lanjut mengenai argumen Pemohon Banding diuraikan di bawah ini:

1. Terdapat perubahan pada fungsi, aset, dan risiko yang dimiliki para pihak dalam transaksi jasa, diikuti dengan perubahan pada jasa yang diberikan dari jasa back- office menuju jasa bernilai tambah tinggi (high value-added service)

Pemohon Banding beroperasi sebagai distributor dengan risiko terbatas (limited risk distributor) yang menjual berbagai bahan pati dan pemanis kepada pelanggannya di Indonesia. Sebagai limited risk distributor, Pemohon Banding mempekerjakan 25 karyawan dengan kapasitas utama yang berfokus pada fungsi rutin seperti hubungan pelanggan, logistik persediaan barang dagangan, dan fungsi administrasi sehari-hari.

Sebelum tahun pajak 2013, Pemohon Banding terutama menerima jasa back-office dari Ingredion Singapore Pte., Ltd. (“Ingredion Singapore”). Seiring terus berkembangnya bisnis Ingredion, Ingredion Singapore memperluas perannya sebagai regional headquarter untuk operasional Asia Pasifik (“APAC”) Ingredion. Hal ini melibatkan investasi yang signifikan dalam infrastruktur operasionalnya (termasuk pusat inovasi canggih serta fasilitas sensorik dan kulinologi) dan konsolidasi terhadap posisi bernilai tambah di Singapore untuk peran strategis utama. Ingredion Singapore semakin banyak memberikan jasa bernilai tambah karena bertambahnya personel dalam peran strategis utama yang bergabung dengan tim regional di Ingredion Singapore.

Atas peran barunya, Ingredion Singapore berfungsi sebagai regional headquarter untuk kegiatan Ingredion di wilayah APAC, dan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pemberian arahan strategis dan operasional yang signifikan kepada Pemohon Banding, dan mengendalikan risiko utama sebagai entrepreneur sehubungan dengan kegiatan Pemohon Banding. Sebagian besar risiko sebagai entrepreneur yang ditanggung oleh Ingredion Singapore didorong oleh strategi dan jasa teknis bernilai tinggi yang diberikan kepada Pemohon Banding. Hal ini membutuhkan pengetahuan khusus, keterampilan, dan keahlian Ingredion Singapore sehingga dapat memberikan jasa bernilai tinggi, yang akan membantu keberhasilan operasional Pemohon Banding.

Perubahan jasa Ingredion Singapore, dari jasa back-office menjadi jasa teknis bernilai tambah tinggi dan solusi khusus telah menjadi bagian integral dari aktivitas distribusi Pemohon Banding. Pemohon Banding menerima jasa-jasa teknis dari Ingredion Singapore (yang merupakan komponen penting dari biaya jasa yang dibebankan) yang meliputi modifikasi dan penyesuaian produk untuk memenuhi selera dan preferensi pelanggan Pemohon Banding. Lebih lanjut, Ingredion Singapore melakukan pengendalian atas risiko yang berkaitan dengan risiko kewirausahaan Pemohon Banding. Jasa-jasa teknis tersebut secara khusus sangat penting bagi Pemohon Banding, yang profitabilitasnya sangat dipengaruhi oleh bahan khusus yang dikustomisasi. Lebih lanjut, jasa-jasa teknis yang diberikan oleh Ingredion Singapore juga penting bagi Pemohon Banding untuk dapat terlibat dalam penentuan harga bernilai tambah, yang membedakan Pemohon Banding dari para pesaingnya dan menghindari komoditisasi. Selain jasa teknis, Ingredion Singapore juga menyediakan jasa penting lainnya selama tahun 2019 seperti pemasaran, penjualan, rantai pasokan, dan fungsi lainnya.

2. Perubahan cara penghitungan biaya jasa regional kepada Ingredion Singapore dari tahun 2016 dan seterusnya dilakukan demi menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang lebih baik dan lebih sejalan dengan fungsi usaha Pemohon Banding;

Perubahan dalam penghitungan biaya jasa sejak tahun 2016 tidak menyiratkan bahwa penghitungan biaya jasa tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Penggunaan biaya sebagai basis untuk menentukan jumlah transaksi jasa bukan satu-satunya cara untuk mengukur sifat kewajaran dan kelaziman dari transaksi jasa. Perubahan tersebut dilakukan untuk menerapkan lebih baik remunerasi yang sesuai dengan fungsi seperti yang terdapat pada naskah OECD mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Points 8-10 yang difinalisasi pada tahun 2015, di mana Action Points tersebut pada akhirnya dicantumkan dalam Pedoman OECD 2017 yang menjadi pedoman dari prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selanjutnya.

Sebagaimana telah dinyatakan dalam paragraf 1.36 Pedoman OECD 2017, salah satu faktor penting yang harus diidentifikasi dalam hubungan komersial atau hubungan keuangan antar perusahaan afiliasi agar dapat menggambarkan

transaksi dengan akurat adalah fungsi-fungsi yang dijalankan oleh masing-masing pihak yang melakukan transaksi, dengan memperhitungkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung, termasuk bagaimana fungsi-fungsi tersebut berkaitan dengan penciptaan nilai yang lebih luas oleh grup perusahaan multinasional di mana pihak-pihak tersebut merupakan anggotanya. Paragraf 1.58 dalam Pedoman OECD juga menyatakan bahwa penanggungan atas risiko terkait peluang komersial mempengaruhi potensi laba dari peluang tersebut di pasar terbuka, dan alokasi dari risiko-risiko yang ditanggung antar pihak dalam transaksi mempengaruhi bagaimana laba atau rugi yang dihasilkan transaksi tersebut dialokasikan secara wajar melalui penentuan harga transaksi.

Sejalan dengan penjelasan di atas, PER-32/PJ/2011 menyebutkan bahwa:

Pasal 7(1) “Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi (functional analysis)… harus dilakukan analisis dengan mengidentifikasi dan membandingkan kegiatan ekonomi yang signifikan dan tanggung jawab utama yang diambil atau akan diambil …”

Pasal 7(2) “kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap signifikan dalam hal kegiatan tersebut berpengaruh secara material pada harga yang ditetapkan atau laba yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan.”

Hal ini juga dipertegas oleh PER-22/PJ/2013 Bab II (B1b) yang menyebutkan bahwa:

“Analisis fungsi dilakukan untuk mendapatkan identifikasi yang akurat terhadap karakteristik usaha Wajib Pajak serta lawan transaksinya. Dengan mengetahui karakteristik usaha Wajib Pajak dan lawan transaksinya, maka akan dapat diperkirakan tingkat risiko yang ditanggung dan remunerasi (profit) yang sepadan dengan risiko yang ditanggung tiap-tiap pihak.”

Berdasarkan hasil delineasi pengaturan jasa antara Pemohon Banding dan Ingredion Singapore setelah transformasi Ingredion Singapore sebagai regional headquarter APAC, diketahui bahwa remunerasi berbasis biaya untuk jasa yang disediakan oleh Ingredion Singapore tidak lagi dapat memenuhi fungsi signifikan yang dilakukan dan risiko signifikan yang ditanggung oleh Ingredion Singapore. Dengan demikian, kebijakan penentuan harga disesuaikan kembali sedemikian rupa

sehingga remunerasi Pemohon Banding dan Ingredion Singapore mencerminkan masing-masing profil fungsi, aset, dan risikonya.

Seperti yang telah dibahas dalam dokumen lokal penentuan harga transfer tahun pajak 2019 Pemohon Banding, Pemohon Banding melaksanakan fungsi-fungsi distribusi dengan risiko terbatas, mengelola risiko operasional terbatas, dan menggunakan aset yang tergolong rutin bagi entitas yang menjalankan fungsi tersebut. Risiko-risiko kewirausahaan utama untuk operasional Pemohon Banding dikelola oleh Ingredion Singapore dan Pemohon Banding hanya melakukan aktivitas distribusi risiko terbatas yang rutin. Pemohon Banding melaksanakan rencana operasional dan strategi regional yang ditetapkan oleh Ingredion Singapore, dan mengidentifikasi kebutuhan spesifik dari pelanggan.

ndustri bahan pangan dimana Pemohon Banding bergerak merupakan industri yang sangat kompetitif dan sangat bergantung pada pengembangan produk yang terkustomisasi guna menghindari komoditisasi. Dengan fungsi terbatas yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding menerima jasa-jasa teknis dari Ingredion Singapore (yang dianggap sebagai penggerak yang penting bagi biaya jasa) yang meliputi kustomisasi dan penyesuaian produk untuk memenuhi selera pelanggan Pemohon Banding. Maka, Ingredion Singapore adalah pendorong utama pertumbuhan dan profitabilitas untuk perusahaan Ingredion dalam wilayah APAC, dan tanpa Ingredion Singapore, Pemohon Banding akan mengalami komoditisasi yang cepat atas lini-lini produknya, dan keuntungan Pemohon Banding akan mengalami penurunan. Contoh jasa dalam bentuk service mapping bersama dengan sampel dokumen pendukung jasa dan contoh pengumuman organisasi tentang perekrutan personel inti Ingredion Singapore telah disampaikan pada proses keberatan.

Lebih lanjut, Ingredion Singapore melakukan pengendalian atas risiko yang berkaitan dengan risiko kewirausahaan Pemohon Banding. Jasa-jasa teknis tersebut secara khusus sangat penting bagi Pemohon Banding, yang profitabilitas- nya sangat dipengaruhi oleh kustomisasi atas bahan khusus. Lebih lanjut, jasa-jasa teknis yang diberikan oleh Ingredion Singapore juga penting bagi Pemohon Banding untuk dapat terlibat dalam penentuan harga bernilai tambah, membedakan Pemohon Banding dari para pesaingnya dan menghindari komoditisasi. Pemohon

Banding tidak akan mampu melakukan hal-hal tersebut dengan sendirinya mengingat terbatasnya fasilitas jasa teknis, peralatan dan kemampuan lokal. Hal ini terutama mengingat bahwa Pemohon Banding hanya melakukan kegiatan distribusi yang bersifat rutin, tidak memiliki harta tidak berwujud, memiliki aktiva tetap yang terbatas, dan hanya memiliki 25 karyawan.

Pemohon Banding ingin kembali menegaskan profil Fungsi, Aset dan Risiko (FAR) Ingredion Singapore dan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan dalam Dokumen Lokal dan penjelasan pendukung yang telah disampaikan kepada Terbanding di tabel berikut.

Tabel 1: Ikhtisar fungsi utama yang dilaksanakan

FungsiIngredionPemohon
SingaporeBanding
Menciptakan strategi jasa teknis regional untuk bisnis Ingredion APACX
dan mengawasi penerapan oleh Pemohon Banding
Memodifikasi dan mengadaptasi aplikasi yang ada untuk memenuhi rasa dan selera pelanggan APAC, serta standar kualitas lokalX
Menentukan solusi yang disesuaikan bagi pelanggan tertentu denganX
masukan dari tim jasa teknis Pemohon Banding agar mendorong
penentuan harga bernilai tambah dan diferensiasi produk
Berkolaborasi dengan tim penjualan untuk mengidentifikasi kebutuhanXX
dan permintaan pelanggan lokal
Mengelola proses stage-gate untuk proyek jasa teknisX
Memecahkan masalah tim jasa teknis Pemohon Banding sesuaiX
permintaan
Membantu rekrutmen dan peninjauan kinerja, dan memberikanX
pelatihan kepada tim jasa teknis Pemohon Banding
Menangani permasalahan jasa teknis rutin sehari-hari dengan pelangganX
Menangani permasalahan jasa teknis yang kompleksX
Menetapkan dan memantau strategi pemasaran dan pendekatan go-to-X
market
Mengidentifikasi peluang pasar baru, memperkenalkan solusi baru, danX
mengembangkan pipeline produk
Melakukan analisis pasar untuk memperoleh pemahaman yang lebihX
baik tentang hal yang disukai dan tidak disukai pelanggan Pemohon
Banding serta tren, permintaan dan peluang pasar atau produk utama
yang diharapkan
Menyusun materi komunikasi pemasaran regional dan alat go-to-marketX
FungsiIngredionPemohon
SingaporeBanding
Berpartisipasi dalam pameran dagangXX
Beriklan dalam jurnal teknis atau pemasaran dan memperoleh sponsorX
Menangani aktivitas penjualan lokal sehari-hari dan mengidentifikasiX
kebutuhan dan permintaan pelanggan lokal
Menetapkan dan memantau strategi penjualan dan praktik terbaikX
Menentukan jumlah gabungan target penjualan/laba/arus kas tahunanX
APAC dan Pemohon Banding dan KPI lainnya
Memantau jumlah gabungan target penjualan/laba/arus kas tahunanX
APAC dan Pemohon Banding dan KPI lainnya
Menerapkan rencana untuk mencapai target penjualan/laba/arus kasX
tahunan
Menyusun strategi penentuan hargaX
Menentukan batas penentuan harga dan menyetujui penentuan hargaX
di luar batas
Melakukan negosiasi kontrak dan menentukan harga berdasarkanX
ketentuan dan pedoman yang diberikan oleh Ingredion Singapore
Mengelola dan memelihara hubungan pelangganX
Menetapkan pedoman ketentuan kredit yang dapat diterima bagiX
pelanggan global, berkoordinasi dengan tim penjualan global
Menyetujui ketentuan kredit dengan pelanggan lokal sesuai denganX
pedoman yang ditentukan oleh Ingredion Singapore
Menangani keluhan pelangganXX
Melaksanakan pengembalian penjualan dan/atau nota kreditX
Memberikan masukan tentang pengembalian penjualan dan/atau notaX
kredit materiil
Memberikan pendidikan, pelatihan dan seminar untuk tim penjualanX
lokal
Menyusun dan memantau strategi rantai pasokan untuk kawasan APACX
Memberikan masukan tentang perkiraan permintaan lokalX
Mengelola pasokan dan permintaan antara berbagai titik pasokan afiliasiX
dan pihak ketiga, dengan masukan dari afiliasi lokal
Mengelola hambatan pasokan dan menentukan pelanggan prioritasX
apabila terjadi hambatan pasokan darurat
Menentukan strategi penggunaan persediaan APACX
Menentukan tingkat persediaan yang sesuai bagi Pemohon BandingXX
Memantau tingkat persediaan bagi Pemohon BandingX
FungsiIngredionPemohon
SingaporeBanding
Memiliki persediaan sesaat sebelum penjualan kepada pelanggan akhirX
Mengelola logistik dari pabrik produksi menuju gudang lokalX
Mengelola logistik dari pabrik produksi menuju pelanggan pihak ketigaX
Produk pergudanganX
Mengelola permasalahan peraturan untuk impor/ekspor produkXX
Menjaga standar kualitas Ingredion untuk kawasan APAC dan memantauX
serta memastikan bahwa seluruh proses pengendalian kualitas dan
standar kualitas dipenuhi oleh Pemohon Banding
Melaksanakan proses pengendalian kualitas dan standar kualitas secaraX
lokal
Memastikan bahwa seluruh kebijakan dan standar keamanan danX
kesehatan dipenuhi oleh Pemohon Banding dan mengelola kepatuhan
lingkungan wilayah ini
Memberikan ide untuk meningkatkan aspek keamanan, kesehatan atauX
lingkungan bisnis
Melaksanakan standar lokal keamanan, kesehatan dan lingkunganX
Aktivitas administrasi sehari-hariX
Menyetujui rekrutmen seluruh personil administrasi/back officeX
Pemohon Banding
Mendukung dan membantu aktivitas keuangan Pemohon Banding,X
termasuk akuntansi biaya dan investasi, pelaporan dan analisis keuangan
manajemen dan memecahkan masalah seputar laporan keuangan
Menyusun strategi sumber daya manusia untuk kawasan APAC danX
dukungan sumber daya manusia terus menerus
Mengelola aktivitas sumber daya manusia Pemohon Banding danX
bertindak sebagai manajer sumber daya manusia
Aktivitas pendukung hukum umum dan meninjau serta memberikanX
bantuan hukum atas kontrak yang diadakan oleh Pemohon Banding
Memberikan dukungan teknis dan pusat data untuk berbagai aplikasiX
piranti lunak dan produk
Memberikan pelatihan tentang sistem keuangan, piranti lunak, prinsipX
akuntansi baru dan fungsi administratif/back office lainnya
Melakukan mitigasi gejolak valuta asing – lindung nilai arus kasX
Melakukan mitigasi gejolak valuta asing – lindung nilai neracaX

Tabel 2: Ikhtisar aset utama yang digunakan

PerusahaanAset
Ingredion Singapore• Aktiva tetap
Pemohon Banding• Aktiva tetap
• Persediaan produk jadi

Tabel 3: Ikhtisar risiko utama yang dikendalikan

RisikoIngredion SingaporePemohon Banding
KomoditisasiX
PemasaranX
KualitasX
Penentuan hargaXX
Pasar/volumeX
Risiko Kredit/Piutang tak tertagihX
PersediaanXX
Valuta asingXX
Liabilitas produkX

Sebagaimana yang digambarkan dari tabel fungsi di atas, Pemohon Banding sebagai distributor dengan risiko terbatas tidak menanggung risiko kewirausahaan dan tidak memiliki SDM yang memadai untuk menanggung risiko tersebut, ataupun menanggung risiko signifikan apapun sehubungan dengan operasi bisnisnya. Dari penjelasan di atas, dapat diamati bahwa Ingredion Singapore melakukan peran yang sangat penting dalam mendukung kegiatan distribusi di Indonesia. Selain itu, jumlah personel Ingredion Singapore selama beberapa tahun terakhir telah meningkat karena meningkatnya peran Ingredion Singapore sebagai pusat regional Asia Pasifik. Di sisi lain, Pemohon Banding hanya melakukan fungsi terbatas dan menanggung risiko terbatas. Berdasarkan alokasi peran, alokasi remunerasi yang wajar antara Ingredion Singapore dan Pemohon Banding harus ditentukan.

3. Pembebanan biaya jasa regional pada tahun pajak 2019 sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman

Dalam konteks Pemohon Banding, bobot yang lebih berat harus ditempatkan pada fungsi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ini karena fungsi memainkan peran penting mengingat sifat nilai tambah tinggi (high-value added) dari jasa regional yang disediakan. Sesuai dengan dokumen lokal penentuan harga transfer tahun pajak 2019 yang telah diserahkan pada proses keberatan, penting untuk menekankan bahwa jasa regional yang diterima merupakan kunci bagi bisnis Pemohon Banding dan berbeda dengan jasa dengan nilai tambah rendah (low-value added) pada umumnya yang mana dapat ditagihkan hanya sekedar berdasarkan mark-up atas biaya yang dikeluarkan.

Dalam konteks Pemohon Banding dan sesuai dengan peraturan Indonesia yang telah disebutkan di poin sebelumnya, penghitungan biaya jasa regional yang dibebankan oleh Ingredion Singapore mengikuti mekanisme di mana Pemohon Banding mendapatkan laba yang tepat setelah memperhitungkan fungsi yang dilakukan oleh Ingredion Singapore dan Pemohon Banding. Jasa regional tersebut mengalihkan fungsi dan risiko Pemohon Banding ke Ingredion Singapore, sehingga Pemohon Banding menjadi distributor dengan risiko terbatas.

Kewajaran dan kelaziman dari biaya jasa regional ini terefleksi dalam profitabilitas Pemohon Banding yang telah di uji menggunakan transactional net margin method (“TNMM”). Dalam menguji profitabilitas Pemohon Banding, pihak yang diuji harus dipilih. Paragraf 3.18 dari Pedoman OECD 2017 menyatakan bahwa “the choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction. As a general rule, the tested party is the one to which a transfer pricing method can be applied in the most reliable manner and for which the most reliable comparables can be found, i.e. it will most often be the one that has the less complex functional analysis”.

Peraturan penetapan harga transfer di Indonesia sebagaimana tertuang di PER- 22/PJ/2013 juga memberikan panduan yang serupa. PER-22 menyatakan bahwa “pada umumnya, yang dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex functions) dan tidak memiliki unique/valueable intangible property”.

Sesuai dengan dasar hukum di atas dan juga analisis fungsional yang sudah diuraikan, sangat jelas bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang lebih sederhana dalam konteks transaksi ini, karena hanya melakukan fungsi dan menanggung tingkat risiko yang lebih terbatas. Dengan demikian, Pemohon Banding telah dipilih sebagai pihak yang diuji dimana TNMM dapat diterapkan dengan handal. NCP (Net Cost Plus) telah dipilih sebagai profit level indicator (“PLI”) karena menangkap seluruh biaya atau biaya operasional menjadi dasar yang paling tepat untuk menggambarkan nilai atas fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding. Pemilihan NCP adalah tepat karena rumusnya yang memperhitungkan total biaya sebagai denominator, dimana biaya jasa regional tersebut telah tercakup dalam PLI ini. Dengan kata lain, NCP ini memungkinkan biaya regional tersebut untuk diuji bersamaan dengan kegiatan distribusi Pemohon Banding.

Berdasarkan hasil pengujian kewajaran menggunakan analisis TNMM, Pemohon Banding menghasilkan NCP sebesar 5% pada tahun pajak 2019, dimana angka tersebut berada cukup jauh di atas rentang interkuartil hasil wajar yang diperoleh distributor-distributor yang sebanding di wilayah Asia Pasifik, yang berkisar antara 1,0% dan 1,5%, dengan median sebesar 1,2% untuk periode rata-rata tiga tahun. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan imbal hasil yang bahkan lebih tinggi dari distributor risiko terbatas yang sebanding setelah dibebankan biaya jasa regional. Oleh karena itu, kebijakan harga yang diterapkan dalam transaksi jasa ini sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

Kami ingin menekankan bahwa jasa yang diberikan oleh Ingredion Singapore menjalankan fungsi dan mengendalikan risiko yang signifikan untuk Pemohon Banding. Dengan demikian, setelah pengalihan fungsi dan risiko tersebut, Pemohon Banding dapat dikarakterisasikan sebagai distributor dengan risiko terbatas (setelah pembayaran biaya jasa regional Pemohon Banding ke Ingredion Singapore). Dengan menerapkan koreksi Terbanding pada biaya jasa regional, NCP yang didapatkan oleh Pemohon Banding akan menjadi 30,04% dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 4: Rincian penghitungan NCP Pemohon Banding setelah koreksi oleh Terbanding

KeteranganJumlah
(dalam juta rupiah)
Pendapatan376.043
Biaya usaha218.664
Laba kotor157.379
Biaya penjualan dan distribusi109.227
Biaya administrasi dan umum31.584
Koreksi atas biaya jasa regional70.299
Laba usaha86.867
NCP30,04%

Sebagaimana dapat dilihat pada tabel di atas, dengan hormat Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mempertimbangkan kembali dan membatalkan koreksi ini karena NCP sebesar 30,04% dapat dianggap sangat tinggi untuk distributor dengan risiko terbatas yang hanya memperkerjakan 25 karyawan.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3a) dan Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa regional service fee (biaya jasa regional) yang dibayar ke Ingredion Singapore telah memenuhi prinsip kelaziman & kewajaran usaha.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00398/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 26 Agustus 2022.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 340/SUB/WPJ.30/2022 tanggal 28 Desember 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 9/XI/2022 tanggal 22 November 2022 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 November 2022, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat banding;

d. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan jelas;

e. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 26 Agustus 2022 yang diterima tanggal 29 Agustus 2022;

f. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 26 Agustus 2022;

g. Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

h. Surat Banding ditandatangani oleh Felix Hamdani, bertindak selaku Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Berdasarkan hal-hal yang diuraian pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan

ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Analisa Pokok Sengketa:

Koreksi terkait Biaya Jasa Regional kepada Ingredion Singapore Pte., Ltd. Sebesar Rp70.298.584.596,00

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU PPh) mengatur antara lain bahwa (UU PPh) mengatur antara lain bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

2. Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur antara lain bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

b. Pendapat Terbanding

1. Bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp70.298.584.596,00 yang berasal dari biaya jasa intra grup yaitu service fee kepada Ingeredion Singapore Pte. Ltd karena jumlah yang dibayarkan melebihi kewajaran.

2. Bahwa Pemohon Banding melakukan perubahan terkait dasar pembebanan biaya a quo kepada Ingredion Singapore Pte. Ltd. yang terjadi mulai tahun

2016 dan seterusnya. Sebelum tahun 2016, dasar pembebanan service fee didasarkan pada biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan jasa tersebut.

3. Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding menentukan kembali besarnya Service Fee kepada Ingredion Singapore Pte. Ltd. yang dapat dibebankan. Dalam menentukan kembali besarnya Service Fee tersebut, Pemeriksa menggunakan metode yang sudah pernah diterapkan oleh Pemohon banding dalam menghitung biaya jasa intra grup (Service Fee) kepada Ingredion Singapore Pte. Ltd. sebelum Tahun Pajak 2016.

4. Pemohon banding sudah menerapkan metode tersebut untuk tahun-tahun sebelum Tahun Pajak 2016, sehingga Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding seharusnya menerapkan metode tersebut secara konsisten. Selain itu, tidak ada perubahan proses bisnis Pemohon banding, tidak ada perubahan relasi antara Pemohon Banding dengan Ingredion Singapore Pte Ltd (sebagai penerima jasa dan penyedia jasa), tidak ada perubahan jenis jasa yang diberikan oleh Ingredion Singapore Pte Ltd, dan tidak ada perubahan signifikan pada fungsi usaha Pemohon Banding dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.

5. Berdasarkan Laporan Keuangan Audit Tahun Pajak 2015, persentase nilai Service Fee adalah sebesar 4,89% dari nilai Penjualan. Oleh karena itu, Service Fee yang seharusnya dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Ingredion Singapore Pte Ltd pada Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp18.388.483.749,00 (4,89% x nilai Penjualan). Sedangkan Service Fee yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Ingredion Singapore Pte Ltd pada Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp88.687.068.345,00 sehingga terdapat koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Service Fee kepada Ingredion Singapore Pte Ltd sebesar Rp70.298.584.596,00 (Rp88.687.068.345,00 - Rp18.388.483.749,00).

6. Dengan adanya perubahan dasar pembebanan Service Fee kepada Ingredion Singapore Pte Ltd mulai Tahun Pajak 2016, menimbulkan pembebanan Service Fee kepada Ingredion Singapore Pte Ltd mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Besaran persentase Service Fee kepada

Ingredion Singapore Pte Ltd terhadap Penjualan dapat dilihat berdasarkan data sebagai berikut:

essere Pee mes) mal Gaal eve] esas | ears

Batan en ena asc] ae] use| sex] tere] amt “ ues estes | ce] mendoan) seed ce | ue ae

7. Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa pembebanan Service Fee kepada Ingredion Singapore Pte Ltd mengalami kenaikan yang sangat signifikan setelah adanya perubahan dasar pembebanan Service Fee mulai Tahun Pajak 2016.

8. Pasal 14 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 (PER-32) mengatur antara lain bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa ang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.

9. Pasal 14 ayat (2) huruf a PER-32 mengatur antara lain bahwa transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi.

10. Pasal 14 ayat (3) PER-32 mengatur antara lain bahwa penyerahan atau perolehan jasa sebagaimaan dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan nilai atas penyerahan atau perolehan jasa tersebut.

11. Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2013 (SE-

50) mengatur antara lain bahwa keberadaan transaksi penyerahan jasa intra grup akan diakui apabila jasa tersebut memberikan manfaat ekonomi atau nilai komersial yang dapat meningkatkan posisi komersial perusahaan penerima jasa (meningkatkan keuntungan atau efisiensi operasi).

12. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (3) PER-32 dan LampiranI SE-50, Terbanding melakukan penelitian terkait dampak perubahan dasar pembebanan service fee kepada Ingredion Singapore Pte. Ltd. mulai Tahun Pajak 2016. Terbanding berpendapat dampak perubahan tersebut justru memberikan penurunan laba usaha yang sangat signifikan dari tahun ke tahun dengan perbandingan sebagai berikut:

Isher ara | ata avn | ates

Fee oo Dosa asn | amal eee] jas esses ese mel oma | asal everest sal meal amil kena gaga Da Pa bala kenangan amen eng Das [oe Da Da ema Semanan seng Dan [ove Dan Dam aka Pena unta sang [osu Pon Dora foe. Po

13. Bahwa perubahan pembebanan Service Fee sejak tahun 2016 justru mengakibatkan Pemohon Banding rugi sehingga tidak sejalan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

14. Berdasarkan data tersebut, diketahui bahwa dengan adanya kenaikan pembebanan Service Fee kepada Ingredion Singapore Pte Ltd yang sangat signifikan dari tahun ke tahun yang hingga mencapai 470% pada Tahun Pajak 2019 dibandingkan dengan pembebanan Service Fee pada Tahun Pajak 2015, namun hal ini justru menimbulkan penurunan laba usaha yang sangat signifikan dari tahun ke tahun hingga mencapai 83% pada Tahun Pajak 2019 dibandingkan dengan laba usaha pada Tahun Pajak 2015.

15. Berdasarkan data tersebut, alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “terdapat perubahan fungsi dari para pihak dalam transaksi jasa dan perubahan jasa yang diberikan dari jasa back office menuju jasa bernilai tambah tinggi (value added service)”, adalah tidak benar, karena faktanya jasa yang diberikan oleh Ingredion Singapore Pte Ltd tidak memberikan manfaat ekonomis kapada Pemohon Banding, sehingga tidak wajar apabila Pemohon Banding harus membayar imbalan jasa kepada

Ingredion Singapore Pte Ltd dengan peningkatan jumlah yang sangat signifikan.

16. Bahwa pemebebanan service fee tidak memberikan laba secara komersial bagi Pemohon Banding sehingga pembebanan service fee menjadikan Pemohon Banding sebagai pusat biaya dari perusahaan dengan pengusaaan yang sama, yaitu Ingredion Singapore Pte. Ltd.

17. Berdasarkan Surat Banding Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding beroperasi sebagai distributor dengan rsiko terbatas dan mempekerjakan 25 karyawan dengan kapasitas utama yang berfokus pada fungsi rutin seperti hubungan pelanggan, logistik persediaan barang dagangan, dan fungsi administrasi sehari-hari.

18. Berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019, diketahui bahwa:

• Ingredion Indonesia membeli produk pati dari pihak afiliasi, yang mencakup Ingredion (Thailand) Co. Ltd. ("NS Thailand"), Ingredion A.S., Rafhan Maize Products Co. Ltd. (“Ingredion Pakistan”), Ingredion Sweetener and Starch (Thailand) Co. Ltd. (“CP Thailand”), Ingredion Germany GmbH ("Ingredion Jerman"), Ingredion China Limited ("Ingredion Tiongkok"), Ingredion Korea Incorporated (“Ingredion Korea”), Ingredion ANZ (Pty) Ltd ("Ingredion Australia"), dan Ingredion Brasil Ingredientes Industriais Ltda. (“Ingredion Brasil”) untuk dijual kembali di Indonesia.

• Pelanggan Ingredion Indonesia adalah perusahaan distributor, perusahaan multinasional dan perusahaan regional maupun lokal, serta sejumlah perusahaan industri. Produk yang dibeli oleh pelanggan termasuk produk inti hingga produk khusus. Tiga pelanggan pihak independen Ingredion Indonesia adalah PT. Nestle Indonesia, PT. Essence Indonesia, dan PT. Garuda Food Putra Putri, yang menyumbang sekitar 32% penjualan Ingredion Indonesia pada Tahun Pajak 2019.

19. Pihak afiliasi yang terlibat dalam transaksi dengan Wajib Pajak:

Hubungan dengan Koglatan Usaha Tram Alai

Pinak Afiliasi Hegera Iron Indon dengan Ingraion Indonesia po Done Troe - . 1 Ka wap |. Tegal po - ona

. | aa BN BE 5 —5 =| - an -

20. Berdasarkan penjelasan Wajib Pajak di dalam surat keberatannya, diketahui bahwa:

• Penentuan besarnya Service Fee kepada Ingredion Singapore Pte Ltd yang berbasis biaya tidak lagi dapat memenuhi fungsi yang dilakukan dan risiko yang ditanggung oleh Ingredion Singapore, sehingga kebijakan penentuan harga disesuaikan kembali.

• Sesuai dengan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019, bahwa jasa regional yang diterima dari Ingredion Singapore berbeda dengan jasa bernilai tambah rendah (low-value added) pada umumnya yang dapat ditagihkan berdasarkan mark-up atas biaya yang dikeluarkan.

21. Pada halaman 62 Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019, dinyatakan bahwa:

“Sebelum tahun fiskal yang berakhir 31 Desember 2016 (“FY16”), biaya jasa yang dibayarkan oleh Ingredion Indonesia kepada Ingredion Singapore didasarkan pada biaya Ingredion Singapore yang terkait dengan penyediaan jasa ditambah mark-up”.

22. Berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019, diketahui bahwa terdapat perubahan dasar pembebanan Service Fee yaitu:

• Untuk Tahun Pajak 2015 dan sebelumnya, biaya jasa yang dibayarkan oleh Ingredion Indonesia kepada Ingredion Singapore didasarkan pada

biaya Ingredion Singapore yang terkait dengan penyediaan jasa ditambah mark-up.

• Untuk Tahun Pajak 2016 dan sesudahnya, biaya jasa yang dibayarkan oleh Ingredion Indonesia kepada Ingredion Singapore didasarkan pada kebijakan penentuan harga.

23. Berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019, diketahui bahwa metode yang dipilih oleh Wajib Pajak untuk menganalisis kewajaran transaksi Service Fee kepada Ingredion Singapore adalah metode TNMM, dengan 4 (empat) perusahaan pembanding sebagai berikut:

• Kitoku Shinryo Co.Ltd.

• Marubeni Corporation

• Oie Sangyo Co.Ltd.

• Yuasa Funashouku Co.Ltd.

24. Rentang interkuartil rata-rata tertimbang 3 (tiga) tahun rasio NCP yang tidak disesuaikan dan diperoleh dari perusahaan distributor APAC yang sebanding adalah 1% hingga 1,5% dengan median sebesar 1,2%, sebagai berikut: Wolume Rentang Interkuartil Rata-rata tertimbang tiga

Penjualan Rasio NCP tahun Rasio NCP yang tidak Disesuaikan dan

Pihak Ingredion Diperoleh dar Distributor APAC yang

Yang Ingredon dluji Andoneda Indonesia Sebaniding pada FY1

Dolar AS}

25. Berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019, diketahui bahwa pada Tahun Pajak 2019 PT. Ingredion Indonesia memperoleh rasio NCP sebesar 5%. Dimana rasio NCP sebesar 5% tersebut berada di atas rentang interkuartil rata-rata tertimbang 3 (tiga) tahun dari perusahaan distributor APAC yang sebanding.

26. Berdasarkan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019, diperoleh informasi bahwa pemilihan metode TNMM dianggap sebagai metode yang paling sesuai untuk menguji kewajaran transaksi kegiatan distribusi PT. Ingredion Indonesia (termasuk di dalamnya transaksi Service Fee).

27. Namun terdapat perubahan dasar pembebanan Service Fee mulai Tahun Pajak 2016 dan sesudahnya. Dimana sebelum Tahun Pajak 2016, Service Fee yang dibayarkan oleh PT. Ingredion Indonesia kepada Ingredion Singapore didasarkan pada biaya Ingredion Singapore yang terkait dengan penyediaan jasa ditambah mark-up. Dasar pembebanan Service Fee tersebut pernah digunakan oleh Wajib Pajak karena dianggap telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Berdasarkan fakta tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak konsisten dalam menerapkan metode yang dianggap telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

28. Berdasarkan hasil penelitian, Terbanding berpendapat bahwa terdapat indikasi ketidakkonsistenan dan kekeliruan Wajib Pajak dalam memilih metode dan/atau memilih perusahaan pembanding dalam rangka pengujian penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Dalam hal ini, penerapan metode TNMM dengan menggunakan 4 (empat) perusahaan pembanding tersebut adalah tidak tepat dan tidak akurat untuk menguji kewajaran transaksi Pemohon Banding.

29. Dalam Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun Pajak 2019, disebutkan bahwa rasio NCP Pemohon Banding adalah sebesar 5% berada jauh di atas rentang interkuartil sebesar 1% hingga 1,5% dari 4 (empat) perusahaan pembanding. Hal ini membuktikan bahwa penerapan metode TNMM dengan menggunakan 4 (empat) perusahaan pembanding tersebut adalah tidak tepat dan tidak akurat untuk menguji kewajaran transaksi Pemohon Banding.

30. Berdasarkan hasil penelitian, Terbanding menyimpulkan bahwa alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa “perubahan cara penghitungan biaya jasa regional kepada Ingredion Singapore dari Tahun Pajak 2016 dan seterusnya dilakukan demi menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang lebih baik dan NCP (Net Cost Plus) dipilih sebagai Profit Level Indicator ("PLI") karena menangkap seluruh biaya menjadi dasar yang paling tepat”, menurut Terbanding adalah tidak benar

31. Berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding menentukan kembali besarnya Service Fee kepada Ingredion Singapore Pte Ltd yang dapat dibebankan, dengan menggunakan metode yang sudah pernah diterapkan oleh Pemohon Banding dalam menghitung biaya jasa intra grup (Service Fee) kepada Ingredion Singapore Pte Ltd sebelum Tahun Pajak 2016.

32. Berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Keuangan Audit Tahun Pajak 2015, diketahui bahwa persentase nilai Service Fee adalah sebesar 4,89% dari nilai Penjualan. Dengan demikian, Service Fee yang seharusnya dibayarkan oleh Pemohon banding kepada Ingredion Singapore Pte Ltd pada Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp 18.388.483.749 (4,89% x Rp 376.042.612.446).

33. Berdasarkan hasil penelitian terhadap Laporan Keuangan Audit Tahun Pajak 2019, diketahui bahwa Service Fee yang telah dibayarkan oleh Wajib Pajak kepada Ingredion Singapore Pte Ltd pada Tahun Pajak 2019 adalah sebesar Rp 88.687.068.345, dengan perincian sebagai berikut:

dala jutaan rupian 2014 2018

Total 108 227 101.346

34. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh, Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas Service Fee kepada Ingredion Singapore Pte Ltd sebesar Rp70.298.584.596,00 karena jumlah yang dibayarkan melebihi kewajaran, dengan perhitungan sebagai berikut:

Service Fee yang telah dibayarkanRp88.687.068.345,00

Service Fee yang seharusnya dibayarkanRp18.388.483.749,00

KoreksiRp70.298.584.596,00

35. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana diuraikan di atas, Tim Peneliti menyimpulkan bahwa atas Service Fee kepada Ingredion Singapore Pte Ltd sebesar Rp70.298.584.596,00 harus dilakukan Penyesuaian Fiskal Positif. Dengan demikian, koreksi Penyesuaian Fiskal Positif Tahun Pajak 2019 menurut Tim Peneliti adalah sebesar Rp70.298.584.596,00 dengan perincian sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif cfm Wajib PajakRp 4.162.621.209,00

Penyesuaian Fiskal Positif cfm Tim PenelitiRp74.461.205.805,00

KoreksiRp70.298.584.596,00

Kesimpulan Dan Usul

Kesimpulan

Berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 9/XI/2022 tanggal 22 November 2022 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 26 Agustus 2022 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mem- pertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor 00007/206/19/096/21 tanggal 9 Agustus 2021 Tahun Pajak 2019 atas nama PT. Ingredion Indonesia, NPWP 02.747.846.0-062.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 2/I/2023 tanggal 31 Januari 2023, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Bantahan dan Tanggapan sehubungan dengan Pokok Sengketa

Pemohon Banding telah menelaah SUB yang disampaikan dan melalui surat bantahan SUB ini Pemohon Banding menjelaskan secara ringkas bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan-alasan sebagai berikut:

1. Terdapat perubahan pada fungsi, aset, dan risiko yang dimiliki para pihak dalam transaksi jasa, diikuti dengan perubahan pada jasa yang diberikan dari jasa back-office menuju jasa bernilai tambah tinggi (high value-added service);

2. Perubahan cara penghitungan biaya jasa regional kepada Ingredion Singapore dari tahun 2016 dan seterusnya dilakukan demi menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang lebih baik dan lebih sejalan dengan fungsi usaha Pemohon Banding; dan

3. Pembebanan biaya jasa regional pada tahun pajak 2019 sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman.

Lebih lanjut, alasan-alasan tersebut Pemohon Banding uraikan di bawah ini:

1. Terdapat perubahan pada fungsi, aset, dan risiko yang dimiliki para pihak dalam transaksi jasa, diikuti dengan perubahan pada jasa yang diberikan dari jasa back-office menuju jasa bernilai tambah tinggi (high value-added service) Pemohon Banding beroperasi sebagai distributor dengan risiko terbatas (limited risk distributor) yang menjual berbagai bahan pati dan pemanis kepada pelanggannya di Indonesia. Sebagai limited risk distributor, Pemohon Banding mempekerjakan 25 karyawan dengan kapasitas utama yang berfokus pada fungsi rutin seperti hubungan pelanggan, logistik persediaan barang dagangan, dan fungsi administrasi sehari-hari.

Sebelum tahun pajak 2013, Pemohon Banding terutama menerima jasa back-office dari Ingredion Singapore Pte., Ltd. (“Ingredion Singapore”). Seiring terus berkembangnya bisnis Ingredion, Ingredion Singapore memperluas perannya sebagai regional headquarter untuk operasional Asia Pasifik

(“APAC”) Ingredion. Hal ini melibatkan investasi yang signifikan dalam infrastruktur operasionalnya (termasuk pusat inovasi canggih serta fasilitas sensorik dan kulinologi) dan konsolidasi terhadap posisi bernilai tambah di Singapore untuk peran strategis utama. Ingredion Singapore semakin banyak memberikan jasa bernilai tambah karena bertambahnya personel dalam peran strategis utama yang bergabung dengan tim regional di Ingredion Singapore.

Atas peran barunya, Ingredion Singapore berfungsi sebagai regional headquarter untuk kegiatan Ingredion di wilayah APAC, dan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pemberian arahan strategis dan operasional yang signifikan kepada Pemohon Banding, dan mengendalikan risiko utama sebagai entrepreneur sehubungan dengan kegiatan Pemohon Banding. Sebagian besar risiko sebagai entrepreneur yang ditanggung oleh Ingredion Singapore didorong oleh strategi dan jasa teknis bernilai tinggi yang diberikan kepada Pemohon Banding. Hal ini membutuhkan pengetahuan khusus, keterampilan, dan keahlian Ingredion Singapore sehingga dapat memberikan jasa bernilai tinggi, yang akan membantu keberhasilan operasional Pemohon Banding.

Perubahan jasa Ingredion Singapore, dari jasa back-office menjadi jasa teknis bernilai tambah tinggi dan solusi khusus telah menjadi bagian integral dari aktivitas distribusi Pemohon Banding. Pemohon Banding menerima jasa-jasa teknis dari Ingredion Singapore (yang merupakan komponen penting dari biaya jasa yang dibebankan) yang meliputi modifikasi dan penyesuaian produk untuk memenuhi selera dan preferensi pelanggan Pemohon Banding. Lebih lanjut, Ingredion Singapore melakukan pengendalian atas risiko yang berkaitan dengan risiko kewirausahaan Pemohon Banding. Jasa-jasa teknis tersebut secara khusus sangat penting bagi Pemohon Banding, yang profitabilitasnya sangat dipengaruhi oleh bahan khusus yang dikustomisasi. Lebih lanjut, jasa-jasa teknis yang diberikan oleh Ingredion Singapore juga penting bagi Pemohon Banding untuk dapat terlibat dalam penentuan harga bernilai tambah, yang membedakan Pemohon Banding dari para pesaingnya dan menghindari komoditisasi. Selain jasa teknis, Ingredion Singapore juga

menyediakan jasa penting lainnya selama tahun 2019 seperti pemasaran, penjualan, rantai pasokan, dan fungsi lainnya.

2. Perubahan cara penghitungan biaya jasa regional kepada Ingredion Singapore dari tahun 2016 dan seterusnya dilakukan demi menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang lebih baik dan lebih sejalan dengan fungsi usaha Pemohon Banding;

Perubahan dalam penghitungan biaya jasa sejak tahun 2016 tidak menyiratkan bahwa penghitungan biaya jasa tersebut tidak sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Penggunaan biaya sebagai basis untuk menentukan jumlah transaksi jasa bukan satu-satunya cara untuk mengukur sifat kewajaran dan kelaziman dari transaksi jasa. Perubahan tersebut dilakukan untuk menerapkan lebih baik remunerasi yang sesuai dengan fungsi seperti yang terdapat pada naskah OECD mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Points 8-10 yang difinalisasi pada tahun 2015, di mana Action Points tersebut pada akhirnya dicantumkan dalam Pedoman OECD 2017 yang menjadi pedoman dari prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selanjutnya.

Sebagaimana telah dinyatakan dalam paragraf 1.36 Pedoman OECD 2017, salah satu faktor penting yang harus diidentifikasi dalam hubungan komersial atau hubungan keuangan antar perusahaan afiliasi agar dapat menggambarkan transaksi dengan akurat adalah fungsi-fungsi yang dijalankan oleh masing-masing pihak yang melakukan transaksi, dengan memperhitungkan aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung, termasuk bagaimana fungsi-fungsi tersebut berkaitan dengan penciptaan nilai yang lebih luas oleh grup perusahaan multinasional di mana pihak-pihak tersebut merupakan anggotanya. Paragraf 1.58 dalam Pedoman OECD juga menyatakan bahwa penanggungan atas risiko terkait peluang komersial mempengaruhi potensi laba dari peluang tersebut di pasar terbuka, dan alokasi dari risiko-risiko yang ditanggung antar pihak dalam transaksi mempengaruhi bagaimana laba atau rugi yang dihasilkan transaksi tersebut dialokasikan secara wajar melalui penentuan harga transaksi.

Sejalan dengan penjelasan di atas, PER-32/PJ/2011 menyebutkan bahwa:

Pasal 7(1) “Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi (functional analysis)… harus dilakukan analisis dengan mengidentifikasi dan membandingkan kegiatan ekonomi yang signifikan dan tanggung jawab utama yang diambil atau akan diambil …”

Pasal 7(2) “kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap signifikan dalam hal kegiatan tersebut berpengaruh secara material pada harga yang ditetapkan atau laba yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan.”

Hal ini juga dipertegas oleh PER-22/PJ/2013 Bab II (B1b) yang menyebutkan bahwa:

“Analisis fungsi dilakukan untuk mendapatkan identifikasi yang akurat terhadap karakteristik usaha Wajib Pajak serta lawan transaksinya. Dengan mengetahui karakteristik usaha Wajib Pajak dan lawan transaksinya, maka akan dapat diperkirakan tingkat risiko yang ditanggung dan remunerasi (profit) yang sepadan dengan risiko yang ditanggung tiap-tiap pihak.”

Berdasarkan hasil delineasi pengaturan jasa antara Pemohon Banding dan Ingredion Singapore setelah transformasi Ingredion Singapore sebagai regional headquarter APAC, diketahui bahwa remunerasi berbasis biaya untuk jasa yang disediakan oleh Ingredion Singapore tidak lagi dapat memenuhi fungsi signifikan yang dilakukan dan risiko signifikan yang ditanggung oleh Ingredion Singapore. Dengan demikian, kebijakan penentuan harga disesuaikan kembali sedemikian rupa sehingga remunerasi Pemohon Banding dan Ingredion Singapore mencerminkan masing-masing profil fungsi, aset, dan risikonya.

Seperti yang telah dibahas dalam dokumen lokal penentuan harga transfer tahun pajak 2019 Pemohon Banding, Pemohon Banding melaksanakan fungsi-fungsi distribusi dengan risiko terbatas, mengelola risiko operasional terbatas, dan menggunakan aset yang tergolong rutin bagi entitas yang menjalankan fungsi tersebut. Risiko-risiko kewirausahaan utama untuk operasional Pemohon Banding dikelola oleh Ingredion Singapore dan Pemohon Banding hanya melakukan aktivitas distribusi risiko terbatas yang rutin. Pemohon Banding melaksanakan rencana operasional dan strategi

regional yang ditetapkan oleh Ingredion Singapore, dan mengidentifikasi kebutuhan spesifik dari pelanggan.

Industri bahan pangan dimana Pemohon Banding bergerak merupakan industri yang sangat kompetitif dan sangat bergantung pada pengembangan produk yang terkustomisasi guna menghindari komoditisasi. Dengan fungsi terbatas yang dilakukan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding menerima jasa-jasa teknis dari Ingredion Singapore (yang dianggap sebagai penggerak yang penting bagi biaya jasa) yang meliputi kustomisasi dan penyesuaian produk untuk memenuhi selera pelanggan Pemohon Banding. Maka, Ingredion Singapore adalah pendorong utama pertumbuhan dan profitabilitas untuk perusahaan Ingredion dalam wilayah APAC, dan tanpa Ingredion Singapore, Pemohon Banding akan mengalami komoditisasi yang cepat atas lini-lini produknya, dan keuntungan Pemohon Banding akan mengalami penurunan. Contoh jasa dalam bentuk service mapping bersama dengan sampel dokumen pendukung jasa dan contoh pengumuman organisasi tentang perekrutan personel inti Ingredion Singapore telah disampaikan pada proses keberatan.

Lebih lanjut, Ingredion Singapore melakukan pengendalian atas risiko yang berkaitan dengan risiko kewirausahaan Pemohon Banding. Jasa-jasa teknis tersebut secara khusus sangat penting bagi Pemohon Banding, yang profitabilitasnya sangat dipengaruhi oleh kustomisasi atas bahan khusus. Lebih lanjut, jasa-jasa teknis yang diberikan oleh Ingredion Singapore juga penting bagi Pemohon Banding untuk dapat terlibat dalam penentuan harga bernilai tambah, membedakan Pemohon Banding dari para pesaingnya dan menghindari komoditisasi. Pemohon Banding tidak akan mampu melakukan hal-hal tersebut dengan sendirinya mengingat terbatasnya fasilitas jasa teknis, peralatan dan kemampuan lokal. Hal ini terutama mengingat bahwa Pemohon Banding hanya melakukan kegiatan distribusi yang bersifat rutin, tidak memiliki harta tidak berwujud, memiliki aktiva tetap yang terbatas, dan hanya memiliki 25 karyawan.

Pemohon Banding ingin kembali menegaskan profil Fungsi, Aset dan Risiko (FAR) Ingredion Singapore dan Pemohon Banding sebagaimana diuraikan

dalam Dokumen Lokal dan penjelasan pendukung yang telah disampaikan kepada Terbanding di tabel berikut.

Tabel 1: Ikhtisar fungsi utama yang dilaksanakan

FungsiIngredionPemohon
SingaporeBanding
Menciptakan strategi jasa teknis regional untuk bisnis IngredionX
APAC dan mengawasi penerapan oleh Pemohon Banding
Memodifikasi dan mengadaptasi aplikasi yang ada untuk memenuhiX
rasa dan selera pelanggan APAC, serta standar kualitas lokal
Menentukan solusi yang disesuaikan bagi pelanggan tertentuX
dengan masukan dari tim jasa teknis Pemohon Banding agar
mendorong penentuan harga bernilai tambah dan diferensiasi
produk
Berkolaborasi dengan tim penjualan untuk mengidentifikasiXX
kebutuhan dan permintaan pelanggan lokal
Mengelola proses stage-gate untuk proyek jasa teknisX
Memecahkan masalah tim jasa teknis Pemohon Banding sesuaiX
permintaan
Membantu rekrutmen dan peninjauan kinerja, dan memberikanX
pelatihan kepada tim jasa teknis Pemohon Banding
Menangani permasalahan jasa teknis rutin sehari-hari denganX
pelanggan
Menangani permasalahan jasa teknis yang kompleksX
Menetapkan dan memantau strategi pemasaran dan pendekatanX
go-to-market
Mengidentifikasi peluang pasar baru, memperkenalkan solusi baru,X
dan mengembangkan pipeline produk
Melakukan analisis pasar untuk memperoleh pemahaman yangX
lebih baik tentang hal yang disukai dan tidak disukai pelanggan
Pemohon Banding serta tren, permintaan dan peluang pasar atau
produk utama yang diharapkan
Menyusun materi komunikasi pemasaran regional dan alat go-to-X
market
Berpartisipasi dalam pameran dagangXX
Beriklan dalam jurnal teknis atau pemasaran dan memperolehX
sponsor
Menangani aktivitas penjualan lokal sehari-hari danX
mengidentifikasi kebutuhan dan permintaan pelanggan lokal
Menetapkan dan memantau strategi penjualan dan praktik terbaikX
FungsiIngredionPemohon
SingaporeBanding
Menentukan jumlah gabungan target penjualan/laba/arus kasX
tahunan APAC dan Pemohon Banding dan KPI lainnya
Memantau jumlah gabungan target penjualan/laba/arus kasX
tahunan APAC dan Pemohon Banding dan KPI lainnya
Menerapkan rencana untuk mencapai target penjualan/laba/arusX
kas tahunan
Menyusun strategi penentuan hargaX
Menentukan batas penentuan harga dan menyetujui penentuanX
harga di luar batas
Melakukan negosiasi kontrak dan menentukan harga berdasarkanX
ketentuan dan pedoman yang diberikan oleh Ingredion Singapore
Mengelola dan memelihara hubungan pelangganX
Menetapkan pedoman ketentuan kredit yang dapat diterima bagiX
pelanggan global, berkoordinasi dengan tim penjualan global
Menyetujui ketentuan kredit dengan pelanggan lokal sesuai denganX
pedoman yang ditentukan oleh Ingredion Singapore
Menangani keluhan pelangganXX
Melaksanakan pengembalian penjualan dan/atau nota kreditX
Memberikan masukan tentang pengembalian penjualan dan/atauX
nota kredit materiil
Memberikan pendidikan, pelatihan dan seminar untuk timX
penjualan lokal
Menyusun dan memantau strategi rantai pasokan untuk kawasanX
APAC
Memberikan masukan tentang perkiraan permintaan lokalX
Mengelola pasokan dan permintaan antara berbagai titik pasokanX
afiliasi dan pihak ketiga, dengan masukan dari afiliasi lokal
Mengelola hambatan pasokan dan menentukan pelangganX
prioritas apabila terjadi hambatan pasokan darurat
Menentukan strategi penggunaan persediaan APACX
Menentukan tingkat persediaan yang sesuai bagi Pemohon BandingXX
Memantau tingkat persediaan bagi Pemohon BandingX
Memiliki persediaan sesaat sebelum penjualan kepada pelangganX
akhir
Mengelola logistik dari pabrik produksi menuju gudang lokalX
Mengelola logistik dari pabrik produksi menuju pelanggan pihakX
ketiga
FungsiIngredionPemohon
SingaporeBanding
Produk pergudanganX
Mengelola permasalahan peraturan untuk impor/ekspor produkXX
Menjaga standar kualitas Ingredion untuk kawasan APAC danX
memantau serta memastikan bahwa seluruh proses pengendalian
kualitas dan standar kualitas dipenuhi oleh Pemohon Banding
Melaksanakan proses pengendalian kualitas dan standar kualitasX
secara lokal
Memastikan bahwa seluruh kebijakan dan standar keamanan danX
kesehatan dipenuhi oleh Pemohon Banding dan mengelola
kepatuhan lingkungan wilayah ini
Memberikan ide untuk meningkatkan aspek keamanan, kesehatanX
atau lingkungan bisnis
Melaksanakan standar lokal keamanan, kesehatan dan lingkunganX
Aktivitas administrasi sehari-hariX
Menyetujui rekrutmen seluruh personil administrasi/back officeX
Pemohon Banding
Mendukung dan membantu aktivitas keuangan Pemohon Banding,X
termasuk akuntansi biaya dan investasi, pelaporan dan analisis
keuangan manajemen dan memecahkan masalah seputar laporan
keuangan
Menyusun strategi sumber daya manusia untuk kawasan APAC danX
dukungan sumber daya manusia terus menerus
Mengelola aktivitas sumber daya manusia Pemohon Banding danX
bertindak sebagai manajer sumber daya manusia
Aktivitas pendukung hukum umum dan meninjau sertaX
memberikan bantuan hukum atas kontrak yang diadakan oleh
Pemohon Banding
Memberikan dukungan teknis dan pusat data untuk berbagaiX
aplikasi piranti lunak dan produk
Memberikan pelatihan tentang sistem keuangan, piranti lunak,X
prinsip akuntansi baru dan fungsi administratif/back-office lainnya
Melakukan mitigasi gejolak valuta asing – lindung nilai arus kasX
Melakukan mitigasi gejolak valuta asing – lindung nilai neracaX

Tabel 2: Ikhtisar aset utama yang digunakan

PerusahaanAset
Ingredion Singapore• Aktiva tetap
Pemohon Banding• Aktiva tetap
• Persediaan produk jadi

Tabel 3: Ikhtisar risiko utama yang dikendalikan

RisikoIngredion SingaporePemohon Banding
KomoditisasiX
PemasaranX
KualitasX
Penentuan hargaXX
Pasar/volumeX
Risiko Kredit/Piutang tak tertagihX
PersediaanXX
Valuta asingXX
Liabilitas produkX

Sebagaimana yang digambarkan dari tabel fungsi di atas, Pemohon Banding sebagai distributor dengan risiko terbatas tidak menanggung risiko kewirausahaan dan tidak memiliki SDM yang memadai untuk menanggung risiko tersebut, ataupun menanggung risiko signifikan apapun sehubungan dengan operasi bisnisnya.

Dari penjelasan di atas, dapat diamati bahwa Ingredion Singapore melakukan peran yang sangat penting dalam mendukung kegiatan distribusi di Indonesia. Selain itu, jumlah personel Ingredion Singapore selama beberapa tahun terakhir telah meningkat karena meningkatnya peran Ingredion Singapore sebagai pusat regional Asia Pasifik. Di sisi lain, Pemohon Banding hanya melakukan fungsi terbatas dan menanggung risiko terbatas. Berdasarkan alokasi peran, alokasi remunerasi yang wajar antara Ingredion Singapore dan Pemohon Banding harus ditentukan..

3. Pembebanan biaya jasa regional pada tahun pajak 2019 sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman

Dalam konteks Pemohon Banding, bobot yang lebih berat harus ditempatkan pada fungsi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi ini karena fungsi memainkan peran penting mengingat sifat nilai tambah tinggi (high-value added) dari jasa regional yang disediakan. Sesuai dengan dokumen lokal penentuan harga transfer tahun pajak 2019 yang telah diserahkan pada proses keberatan, penting untuk menekankan bahwa jasa regional yang diterima merupakan kunci bagi bisnis Pemohon Banding dan berbeda dengan jasa dengan nilai tambah rendah (low-value added) pada umumnya yang mana dapat ditagihkan hanya sekedar berdasarkan mark-up atas biaya yang dikeluarkan.

Dalam konteks Pemohon Banding dan sesuai dengan peraturan Indonesia yang telah disebutkan di poin sebelumnya, penghitungan biaya jasa regional yang dibebankan oleh Ingredion Singapore mengikuti mekanisme di mana Pemohon Banding mendapatkan laba yang tepat setelah memperhitungkan fungsi yang dilakukan oleh Ingredion Singapore dan Pemohon Banding. Jasa regional tersebut mengalihkan fungsi dan risiko Pemohon Banding ke Ingredion Singapore, sehingga Pemohon Banding menjadi distributor dengan risiko terbatas.

Kewajaran dan kelaziman dari biaya jasa regional ini terefleksi dalam profitabilitas Pemohon Banding yang telah di uji menggunakan transactional net margin method (“TNMM”). Dalam menguji profitabilitas Pemohon Banding, pihak yang diuji harus dipilih. Paragraf 3.18 dari Pedoman OECD 2017 menyatakan bahwa:

“The choice of the tested party should be consistent with the functional analysis of the transaction. As a general rule, the tested party is the one to which a transfer pricing method can be applied in the most reliable manner and for which the most reliable comparables can be found, i.e. it will most often be the one that has the less complex functional analysis”.

Peraturan penetapan harga transfer di Indonesia sebagaimana tertuang di PER-22/PJ/2013 juga memberikan panduan yang serupa. PER-22 menyatakan bahwa “pada umumnya, yang dipilih sebagai pihak yang diuji

(tested party) adalah pihak yang memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex functions) dan tidak memiliki unique/valueable intangible property”. Sesuai dengan dasar hukum di atas dan juga analisis fungsional yang sudah diuraikan, sangat jelas bahwa Pemohon Banding adalah pihak yang lebih sederhana dalam konteks transaksi ini, karena hanya melakukan fungsi dan menanggung tingkat risiko yang lebih terbatas. Dengan demikian, Pemohon Banding telah dipilih sebagai pihak yang diuji dimana TNMM dapat diterapkan dengan handal. NCP (Net Cost Plus) telah dipilih sebagai profit level indicator (“PLI”) karena menangkap seluruh biaya atau biaya operasional menjadi dasar yang paling tepat untuk menggambarkan nilai atas fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan dan risiko yang ditanggung oleh Pemohon Banding. Pemilihan NCP adalah tepat karena rumusnya yang memperhitungkan total biaya sebagai denominator, dimana biaya jasa regional tersebut telah tercakup dalam PLI ini. Dengan kata lain, NCP ini memungkinkan biaya regional tersebut untuk diuji bersamaan dengan kegiatan distribusi Pemohon Banding.

Berdasarkan hasil pengujian kewajaran menggunakan analisis TNMM, Pemohon Banding menghasilkan NCP sebesar 5% pada tahun pajak 2019, dimana angka tersebut berada cukup jauh di atas rentang interkuartil hasil wajar yang diperoleh distributor-distributor yang sebanding di wilayah Asia Pasifik, yang berkisar antara 1,0% dan 1,5%, dengan median sebesar 1,2% untuk periode rata-rata tiga tahun. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan imbal hasil yang bahkan lebih tinggi dari distributor risiko terbatas yang sebanding setelah dibebankan biaya jasa regional. Oleh karena itu, kebijakan harga yang diterapkan dalam transaksi jasa ini sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Kami ingin menekankan bahwa jasa yang diberikan oleh Ingredion Singapore menjalankan fungsi dan mengendalikan risiko yang signifikan untuk Pemohon Banding. Dengan demikian, setelah pengalihan fungsi dan risiko tersebut, Pemohon Banding dapat dikarakterisasikan sebagai distributor dengan risiko terbatas (setelah pembayaran biaya jasa regional Pemohon Banding ke Ingredion Singapore). Dengan menerapkan koreksi

Terbanding pada biaya jasa regional, NCP yang didapatkan oleh Pemohon Banding akan menjadi 30,04% dengan rincian sebagai berikut:

Tabel 4: Rincian penghitungan NCP Pemohon Banding setelah koreksi oleh Terbanding

KeteranganJumlah
(dalam juta rupiah)
Pendapatan376.043
Biaya usaha218.664
Laba kotor157.379
Biaya penjualan dan distribusi109.227
Biaya administrasi dan umum31.584
Koreksi atas biaya jasa regional70.299
Laba usaha86.867
NCP30,04%

Sebagaimana dapat dilihat pada tabel di atas, dengan hormat Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk mempertimbangkan kembali dan membatalkan koreksi ini karena NCP sebesar 30,04% dapat dianggap sangat tinggi untuk distributor dengan risiko terbatas yang hanya memperkerjakan 25 karyawan.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-asing diberi tanda P-1 sampai dengan P-37 sebagai berikut:

Bukti P-1. SuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00398/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 26 Agustus 2022.

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 02/XI/2021 tanggal 2 November 2021. Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor

00007/206/19/096/21 tanggal 9 Agustus 2021.

Bukti P-4. Akta Nomor 24 tanggal 23 Juni 2022 yang mencantumkan penanda tangan Surat Banding sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-5. Akta Nomor 16 tanggal 29 Januari 2020 yang mencantumkan penanda tangan Surat Keberatan sebagai salah seorang pengurus.

Bukti P-6. Surat Setoran Pajak.

Bukti P-7. Surat Kuasa Khusus atas nama Heru Widayanto;

Bukti P-8. Pakta Integritas atas nama Heru Widayanto;

Bukti P-9. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Heru Widayanto; Bukti P-10. Surat Kuasa Khusus atas nama Arinda Hutabarat;

Bukti P-11. Pakta Integritas atas nama Arinda Hutabarat;

Bukti P-12. Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Arinda Hutabarat; Bukti P-13. Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Pengumuman organisasi Ingredion Singapore

Bukti P-15. Sampel jasa regional yang disediakan oleh Ingredion Singapore kepada Pemohon Banding

Bukti P-16. Dokumen Lokal Ingredion Indonesia untuk FY2019;

Bukti P-17. Penjelasan tertulis Pemohon Banding tanggal 6 Juni 2023;

Bukti P-18. Contoh jasa regional yang disediakan oleh Ingredion Singapore kepada

Pemohon Banding menggunakan fasilitas Bakery pada Idea Lab Ingredion Singapore #1

Bukti P-19. Contoh jasa regional yang disediakan oleh Ingredion Singapore kepada

Pemohon Banding menggunakan fasilitas Bakery pada Idea Lab Ingredion Singapore #2

Bukti P-20. Pengumuman organisasi Ingredion Singapore

Bukti P-21. Regional Assistance and Service Agreement antara Ingredion

Singapore dan Pemohon Banding dalalm versi Bahasa Inggris dan terjemahan tersumpah

Bukti P-22. Amended and Restated Regional Service Agreement antara Ingredion

Singapore dan Pemohon Banding dalam versi Bahasa Inggris dan terjemahan tersumpah;

Bukti P-23. Penjelasan tertulis Pemohon Banding tanggal 27 Juni 2023;

Bukti P-24. Perekrutan personil inti Ingredion Singapore

Bukti P-25. Pembangunan infrastruktur Ingredion Singapore

Bukti P-26. Struktur organisasi Pemohon Banding sebelum FY2016

Bukti P-27. Struktur organisasi Pemohon Banding untuk FY2019

Bukti P-28. Informasi mengenai kerumitan bahan-bahan Specialty, potensi solusi bahan dalam jumlah besar, dan tren industri bahan makanan

Bukti P-29. Laporan Keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit untuk

FY2019;

Bukti P-30. Penjelasan tertulis Pemohon Banding tanggal 18 Juli 2023;

Bukti P-31. Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer Tahun 2019;

Bukti P-32. Tanda Terima Penyerahan Dokumen Lokal;

Bukti P-33. Penjelasan tertulis Pemohon Banding tanggal 15 Agustus 2023; Bukti P-34. Dokumen terkait Pembangunan infrastruktur Ingredion Singapore; Bukti P-35. Penjelasan tertulis Pemohon Banding tanggal 12 September 2023; Bukti P-36. Daftar produk baru Ingredion di Asia Pasifik dari tahun 2014 sampai dengan 2019;

Bukti P-37. Closing Statement

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-asing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan

Bukti T-4. Matriks Sengketa

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 06 Juni 2023

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 27 Juni 2023;

Bukti T-7. Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 18 Juli 2023;

Bukti T-8. Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 15 Agustus 2023;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 12 September 2023;

Bukti T-10. Komparatif Neraca PT Ingredion;

Bukti T-11. Closing Statement

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00398/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2019 Nomor 00007/206/19/096/21 tanggal 9 Agustus 2021 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 9/XI/2022 tanggal 22 November 2022, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti dan/atau Saksi/Ahli serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding mengajukan sengketa banding a quo terhadap koreksi penyesuaian fiskal positif Tahun Pajak 2019 dengan rincian sebagai berikut:

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Koreksi Penyesuaian fiskal positif4.162.621.20974.461.205.80570.298.584.596

bahwa pembahasan pemeriksaan dan penilaian atas sengketa Koreksi Penyesuaian fiskal positif sebesar Rp70.298.584.596,00 adalah sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding menilai adanya ketidakwajaran dalam pembebanan biaya jasa intra grup (service fee) yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada Ingredion Singapore Pte. Ltd. (ISPL) berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh, yang memberikan kewenangan untuk menghitung kembali besarnya penghasilan dan biaya yang dibebankan dalam transaksi hubungan istimewa jika terdapat ketidakwajaran, serta Pasal 9 ayat (1) huruf f UU PPh.

2) bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang dilakukan Terbanding adalah sebesar Rp70.298.584.596,00 merupakan selisih antara Service Fee yang telah dibayarkan oleh Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 (Rp88.687.068.345,00) dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan menurut perhitungan Terbanding (Rp18.388.483.749,00).

3) bahwa alasan utama Terbanding melakukan koreksi adalah karena Pemohon Banding dianggap tidak konsisten dalam menerapkan metode penentuan harga transfer yang telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, dimana Pemohon Banding telah mengubah dasar pembebanan Service Fee sejak Tahun Pajak 2016, dimana sebelum Tahun Pajak 2016, pembebanan biaya jasa didasarkan pada biaya yang dikeluarkan oleh ISPL untuk menyediakan jasa ditambah dengan mark-up.

4) bahwa dalam menentukan kembali jumlah Service Fee yang wajar, Terbanding menggunakan kembali metode yang diterapkan Pemohon Banding sebelum Tahun Pajak 2016, dengan argumentasi menurut Terbanding, tidak ada perubahan signifikan pada fungsi usaha Pemohon Banding, proses bisnis, atau jenis jasa yang diberikan oleh ISPL dalam kurun

waktu lima tahun terakhir, sehingga perubahan dasar pembebanan biaya tidak dibenarkan.

5) bahwa berdasarkan penerapan kembali metode historis, Terbanding merujuk pada Laporan Keuangan Audit Tahun Pajak 2015 yang menunjukkan bahwa persentase nilai Service Fee adalah sebesar 4,89% dari nilai Penjualan, dan Rasio 4,89% ini kemudian digunakan untuk menghitung besarnya Service Fee yang seharusnya dibayarkan pada Tahun Pajak 2019. Dengan menggunakan persentase tersebut, Terbanding menetapkan bahwa Service Fee yang wajar adalah sebesar Rp18.388.483.749,00 dimana Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan Service Fee yang sesungguhnya dibayarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp88.687.068.345,00.

6) bahwa selain masalah inkonsistensi, Terbanding juga mendasarkan koreksi pada kegagalan Pemohon Banding dalam membuktikan bahwa Service Fee memberikan manfaat ekonomis sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) PER- 32/PJ/2011 dan Lampiran I SE-50/PJ/2013 dan Terbanding menemukan bahwa kenaikan pembebanan Service Fee yang sangat signifikan (mencapai 470% pada Tahun Pajak 2019 dibandingkan 2015) justru menimbulkan penurunan laba usaha yang sangat signifikan dari tahun ke tahun, hingga mencapai 83% pada Tahun Pajak 2019 dibandingkan laba usaha pada Tahun Pajak 2015 sehingga Terbanding menyimpulkan bahwa jasa yang diberikan ISPL tidak memberikan manfaat ekonomis atau laba secara komersial kepada Pemohon Banding. Kondisi ini menyebabkan Pemohon Banding berfungsi sebagai pusat biaya, yang tidak sejalan dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

7) bahwa Terbanding menolak klaim Pemohon Banding mengenai perubahan fungsi menjadi penerima jasa bernilai tambah tinggi, dan menilai bahwa metode penentuan harga transfer yang digunakan Pemohon Banding (TNMM) adalah tidak tepat dan tidak akurat dan Pemilihan metode dan/atau perusahaan pembanding dianggap keliru, terbukti Rasio Net Cost Plus (NCP) Pemohon Banding pada Tahun Pajak 2019 adalah sebesar 5%, yang mana angka tersebut berada jauh di atas rentang interkuartil rata-rata tertimbang (PLI) perusahaan distributor sebanding di APAC, yaitu 1% hingga 1,5%, dan

ini sekaligus membuktikan ketidakakuratan pengujian kewajaran transaksi Pemohon Banding menggunakan metode tersebut.

bahwa Terbanding menyampaikan tambahan argumentasi atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebagai berikut:

8) bahwa Terbanding berpendapat Penggunaan Metode Tidak Konsisten dan Tidak Akurat karena sebelum Tahun Pajak 2016, Pemohon Banding menggunakan dasar pembebanan Service Fee yang dihitung berdasarkan biaya yang dikeluarkan oleh Ingredion Singapore terkait penyediaan jasa ditambah mark-up dan menurut Terbanding, telah memenuhi PKKU karena didasarkan pada biaya yang sebenarnya.

9) bahwa mulai Tahun Pajak 2016, Pemohon Banding mengubah dasar pembebanan menjadi "kebijakan penentuan harga". Terbanding berpendapat Wajib Pajak tidak konsisten dalam menerapkan metode yang dianggap memenuhi PKKU.

10) bahwa Pemohon Banding memilih metode TNMM untuk menguji kewajaran transaksi dan mendapatkan rasio Net Cost Plus (NCP) sebesar 5%, yang jauh di atas rentang interkuartil perusahaan pembanding (1% hingga 1,5%), dan menurut Terbanding, tingginya rasio ini membuktikan bahwa penerapan metode TNMM dengan 4 perusahaan pembanding yang dipilih Pemohon Banding adalah tidak tepat dan tidak akurat untuk menguji kewajaran transaksi.

11) bahwa Perubahan dasar pembebanan sejak 2016 menyebabkan kenaikan Service Fee yang sangat signifikan (persentase terhadap penjualan naik drastis). Pada Tahun Pajak 2019, pembebanan Service Fee meningkat hingga 470% dibandingkan Tahun Pajak 2015, dan Kenaikan biaya jasa yang signifikan ini justru menimbulkan penurunan laba usaha yang sangat signifikan dari tahun ke tahun, mencapai 83% pada Tahun Pajak 2019 dibandingkan laba usaha Tahun Pajak 2015.

12) bahwa Penurunan laba drastis ini membuktikan bahwa jasa yang diberikan oleh Ingredion Singapore tidak memberikan manfaat ekonomis kepada Pemohon Banding, sehingga pembayaran imbalan jasa dengan peningkatan jumlah yang sangat signifikan dianggap tidak wajar.

13) bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU PPh, Terbanding menentukan kembali besarnya Service Fee yang dapat dibebankan dengan menggunakan metode yang pernah diterapkan Wajib Pajak sebelum Tahun Pajak 2016 sebesar 4,89% dari nilai penjualan, sehingga Jumlah Service Fee yang seharusnya dibayarkan pada 2019 adalah Rp18.388.483.749,- (4,89% dari penjualan 2019) dan terdapat Koreksi yang dilakukan (Rp88.687.068.345 - Rp18.388.483.749) adalah sebesar Rp70.298.584.596,-.

14) bahwa Terbanding menemukan adanya ketidakkonsistenan antara argumen Pemohon Banding selama persidangan dengan Dokumen Lokal Penentuan Harga Transfer (TP Documentation) Tahun Pajak 2019:

Tujuan pemberian jasa

 Argumen Pemohon Banding: Transformasi Ingredion Singapore tidak bertujuan meningkatkan atau menurunkan margin Pemohon Banding, melainkan hanya menyelaraskan fungsi dan remunerasi.

 Fakta TP Documentation: Tujuan pemberian jasa oleh Ingredion

Singapore adalah untuk meningkatkan penjualan, memperoleh peluang mengurangi biaya operasi, dan menghasilkan keuntungan lebih (bottom line) bagi Ingredion Indonesia.

 Fakta Dampak: Faktanya, setelah perubahan metode (mulai 2016), laba

Pemohon Banding justru menurun drastis, membantah tujuan yang tercantum dalam TP Documentation.

Jaminan Tingkat Laba:

 Pemohon Banding menyatakan bahwa metode baru memberikan jaminan atas tingkat laba yang didapatkan setiap tahunnya sesuai dengan statusnya sebagai limited risk distributor.

 Terbanding berpendapat jika "jaminan" tersebut justru menyebabkan penurunan laba sebesar 83% (dibandingkan sebelum 2016), jaminan tersebut patut diduga telah ditentukan oleh Ingredion Singapore, dan lebih baik tidak ada jaminan seperti sebelum 2015 yang terbukti dapat meningkatkan laba.

 Terbanding juga mencatat bahwa data historis (2010–2019) menunjukkan

Pemohon Banding tidak pernah mengalami kerugian meskipun sebelum 2016 Pemohon Banding diklaim menghadapi risiko fluktuasi bisnis.

Ketiadaan Perubahan Fungsi Pemohon Banding:

 Terbanding menyimpulkan bahwa tidak terdapat perubahan fungsi pada

Ingredion Indonesia sejak awal berdiri hingga 2019. Pemohon Banding tetap beroperasi sebagai distributor dengan risiko terbatas (limited risk distributor) yang menjalankan fungsi distribusi rutin.

 Walaupun Pemohon Banding menyampaikan adanya perubahan fungsi di Ingredion Singapore, tidak adanya perubahan fungsi Pemohon Banding tidak membenarkan kenaikan biaya jasa yang signifikan.

Ketidakpatuhan terhadap PKKU untuk Setiap Jenis Jasa (Pasal 15 PER-32):  Meskipun Pemohon Banding dalam Penjelasan Tertulis memberikan rincian jenis jasa yang banyak (misalnya, Manajemen umum, Jaminan kualitas, Aplikasi produk, Keahlian sensorik, dll.), Terbanding berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak menerapkan langkah-langkah PKKU untuk setiap jenis transaksi jasa secara spesifik sesuai dengan Pasal 15 PER-32.

 Selain itu, Pemohon Banding tidak pernah menjelaskan kebijakan penentuan harga yang digunakan Ingredion Singapore, bagaimana satuan dasar pembebanannya, tarif, rincian dasar perhitungan atas setiap tagihan jasa, serta bukti-bukti terkait dasar perhitungan tersebut.

Pembantahan Argumen Produk Spesialisasi

 Pemohon Banding berargumen bahwa perubahan industri menuju produk khusus (specialty product) yang membutuhkan kustomisasi rumit menjustifikasi kenaikan biaya jasa regional.

 Terbanding membantah argumen ini dengan menunjukkan data yang disampaikan Pemohon Banding sendiri, yaitu penjualan produk specialty oleh Pemohon Banding sudah dilakukan sejak sebelum Tahun 2016 sehingga jasa regional terkait kustomisasi produk specialty terbukti sudah ada sebelum perubahan signifikan pada pembebanan biaya.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif a quo dengan pokok dalil/argumentasi, alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Koreksi Penyesuaian fiskal positif terkait Biaya Jasa Regional kepada Ingredion Singapore Pte., Ltd. karena adanya perubahan signifikan pada fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang dimiliki para pihak dalam transaksi jasa, yaitu sebelumnya, Pemohon Banding, yang beroperasi sebagai distributor dengan risiko terbatas (limited risk distributor) dengan 25 karyawan yang fokus pada fungsi rutin (seperti hubungan pelanggan dan logistik), terutama menerima jasa back-office dari Ingredion Singapore Pte., Ltd.. Namun, Ingredion Singapore memperluas perannya menjadi regional headquarter untuk operasional Asia Pasifik (APAC), yang melibatkan investasi besar dalam infrastruktur operasional dan konsolidasi posisi bernilai tambah tinggi, yang menyebabkan Ingredion Singapore beralih dari penyedia jasa back-office menjadi penyedia jasa bernilai tambah tinggi (high value-added service);

2) bahwa sebagai regional headquarter APAC, Ingredion Singapore kini menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan pemberian arahan strategis dan operasional yang signifikan kepada Pemohon Banding, mencakup mencakup pengendalian atas risiko kewirausahaan utama (entrepreneurial risks) sehubungan dengan kegiatan Pemohon Banding sehingga Jasa bernilai tambah tinggi diberikan oleh Ingredion Singapore, seperti modifikasi dan penyesuaian produk (kustomisasi) untuk memenuhi selera pelanggan, merupakan komponen penting yang membantu keberhasilan operasional Pemohon Banding;

3) bahwa Jasa-jasa teknis ini sangat penting bagi Pemohon Banding, yang profitabilitasnya dipengaruhi oleh bahan khusus yang dikustomisasi, dan memungkinkannya terlibat dalam penentuan harga bernilai tambah untuk menghindari komoditisasi, namun Pemohon Banding tidak memiliki kemampuan lokal, fasilitas jasa teknis, peralatan, atau personel yang memadai untuk melakukan fungsi-fungsi ini secara mandiri, melainkan hanya melakukan kegiatan distribusi yang bersifat rutin dan menanggung risiko terbatas;

4) bahwa perubahan cara penghitungan Biaya Jasa Regional sejak tahun 2016 dilakukan demi menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang lebih baik dan lebih sesuai dengan fungsi usaha Pemohon Banding, dan Perubahan kebijakan harga ini sejalan dengan panduan OECD mengenai Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Points 8-10 yang diintegrasikan dalam Pedoman OECD 2017 dimana menekankan perlunya mengidentifikasi dan memperhitungkan fungsi yang dijalankan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung oleh setiap pihak afiliasi untuk menggambarkan transaksi secara akurat dan menentukan alokasi laba yang wajar, dan diperkuat oleh peraturan domestik Indonesia, yaitu PER-32/PJ/2011 Pasal 7(1) dan 7(2), yang mengharuskan analisis fungsional untuk mengidentifikasi kegiatan ekonomi signifikan yang berpengaruh material pada harga atau laba, dan PER-22/PJ/2013 yang mengaitkan analisis fungsi dengan tingkat risiko dan remunerasi yang sepadan (Analisis FAR);

5) bahwa berdasarkan analisis fungsi, aset, dan risiko (FAR), Pemohon Banding hanya melaksanakan fungsi distribusi risiko terbatas dan berdasarkan Tabel ikhtisar fungsi menunjukkan bahwa Ingredion Singapore bertanggung jawab atas penciptaan strategi teknis regional, modifikasi produk, manajemen proyek jasa teknis yang kompleks, penetapan strategi pemasaran dan penjualan, serta pengelolaan risiko kewirausahaan utama (seperti komoditisasi, pemasaran, kualitas, dan risiko pasar/volume). Sebaliknya, Pemohon Banding hanya melakukan fungsi rutin seperti aktivitas administrasi sehari-hari dan menangani permasalahan jasa teknis rutin;

6) bahwa karena jasa regional yang diterima mengalihkan fungsi dan risiko Pemohon Banding ke Ingredion Singapore, Pemohon Banding dikarakteristikkan secara akurat sebagai distributor dengan risiko terbatas sehingga setelah pengalihan fungsi dan risiko, alokasi remunerasi yang wajar antara kedua pihak perlu ditentukan;

7) bahwa Kewajaran dan kelaziman dari pembebanan biaya jasa regional pada tahun pajak 2019 telah diuji menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM), dan sesuai dengan Pedoman OECD 2017 dan PER- 22/PJ/2013, Pemohon Banding dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party)

karena Pemohon Banding memiliki fungsi yang lebih sederhana (less complex) dan menanggung tingkat risiko yang lebih terbatas;

8) bahwa Net Cost Plus (NCP) dipilih sebagai Profit Level Indicator (PLI) karena dapat menangkap total biaya, termasuk biaya jasa regional, sehingga biaya tersebut diuji bersamaan dengan kegiatan distribusi dan Hasil pengujian TNMM menunjukkan bahwa Pemohon Banding menghasilkan NCP sebesar 5% pada tahun pajak 2019, dimana angka ini jauh di atas rentang interkuartil yang wajar (1,0% hingga 1,5%, dengan median 1,2%) dari distributor- distributor sebanding di wilayah Asia Pasifik, sehingga memenuhi kriteria kewajaran dimana profitabilitasnya telah melebihi distributor risiko terbatas yang sebanding, menegaskan bahwa kebijakan harga yang diterapkan sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha;

bahwa Pemohon Banding menyampaikan tambahan argumentasi atas Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif a quo sebagai berikut:

9) bahwa Pemohon Banding berpendapat transaksi jasa regional telah memenuhi elemen eksistensi, manfaat, dan tingkat pembayaran yang wajar sesuai dengan peraturan yang berlaku;

10) bahwa Pemohon Banding berpendapat TP Doc nya memenuhi Kesesuaian dengan Peraturan Perpajakan Indonesia (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha – PKKU);

11) bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa jika sesuai koreksi Terbanding telah menyebabkan Net Cost Plus Mark-up (NCPM) Pemohon Banding mencapai 30,04%, yang jauh di atas rentang interkuartil perusahaan pembanding, yaitu 1,0% – 1,5%. Tingkat profitabilitas 30,04% tersebut tidak wajar bagi distributor dengan risiko terbatas (limited risk distributor) yang hanya memiliki 25 karyawan dan fasilitas terbatas;

12) bahwa Pemohon Banding adalah entitas yang lebih sederhana (less complex functions) dan telah dipilih sebagai pihak yang diuji (tested party) dalam analisis harga transfer menggunakan metode Transactional Net Margin Method (TNMM);

13) bahwa berdasarkan perhitungan PLI Net Cost Plus Mark-up (NCPM), Pemohon Banding memperoleh tingkat laba yang ditargetkan sebesar 5%

(NCPM) setelah dikurangi biaya jasa regional, yang mana angka tersebut berada di atas rentang interkuartil perusahaan pembanding (1,00% hingga 1,50%);

14) bahwa berdasarkan PER-32 Pasal 1 ayat (5), harga atau laba dalam transaksi dengan Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang kewajaran dan Koreksi seharusnya didasarkan, apabila tingkat laba Pemohon Banding berada di bawah rentang kewajaran perusahaan pembanding, bukan sebaliknya;

15) bahwa Analisis Fungsional (PER-32 Pasal 7(1) & (2) dan PER-22 Bab II (B.1.b)) mewajibkan penyelarasan remunerasi (profit) dengan fungsi, aset, dan risiko (FAR) yang ditanggung dan Perubahan perhitungan biaya jasa sejak 2016 bertujuan untuk memastikan Pemohon Banding sebagai limited risk distributor mendapat laba terjamin dan stabil, sedangkan Ingredion Singapore menanggung risiko kewirausahaan;

16) bahwa Transaksi pembayaran jasa regional dan pembelian barang dagangan dianalisis secara gabungan (Aggregation of Transactions) karena jasa regional sangat berhubungan erat dan tidak terpisahkan dari kegiatan distribusi Pemohon Banding;

17) bahwa Terbanding tidak pernah memberikan argumentasi terkait kesesuaian analisa dalam Dokumen Lokal Pemohon Banding sehingga hasil analisa dalam Dokumen Lokal seharusnya digunakan sebagai acuan untuk menentukan kewajaran pembayaran jasa regional;

18) bahwa Kebijakan remunerasi jasa regional Pemohon Banding sejalan dengan ketentuan internasional, merujuk Pedoman Harga Transfer OECD 2017 (Best Practice), dimana Pedoman OECD (Paragraf 1.51) mewajibkan kompensasi mencerminkan fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan risiko yang ditanggung (FAR analisis);

19) bahwa Ingredion Singapore telah meningkatkan profil FAR-nya melalui investasi signifikan pada infrastruktur (Idea Labs/Pilot Plant, Sensory Lab) dan perekrutan personel inti berkualifikasi, menjadikannya kantor pusat regional (regional headquarter) yang mengendalikan risiko kewirausahaan utama dan menjalankan fungsi utama (inovasi resep, strategi teknis), dan Pemohon

Banding hanya berfungsi sebagai distributor risiko terbatas dengan 25 karyawan dan fasilitas laboratorium terbatas, sehingga wajar jika Pemohon Banding diberi remunerasi stabil 5% NCPM, sementara Ingredion Singapore menanggung sisa eksposur terhadap fluktuasi bisnis dan ketidakpastian;

20) bahwa berdasarkan Pedoman IRAS tentang Kegiatan Terpusat dalam Grup Perusahaan Multinasional juga menekankan pentingnya analisis fungsi (Paragraf 7.5, 7.6, 7.9), yaitu Jika kantor pusat (Headquarter) menanggung risiko ekonomi signifikan dan dikarakterisasi sebagai wirausaha (entrepreneur), ia harus menerima laba sisa (residual profit) (Paragraf 7.42);

21) bahwa Kebijakan harga jasa regional Pemohon Banding sesuai dengan ini: Pemohon Banding (limited risk) mendapat tingkat laba yang dijamin (5%), sementara Ingredion Singapore (entrepreneur) menanggung risiko dan mendapat laba sisa (atau kerugian);

22) bahwa berdasarkan Dokumen Konsultasi Publik OECD Pilar 1 – Amount B: bertujuan untuk mempercepat proses penentuan harga untuk kegiatan pemasaran dan distribusi dasar (baseline), dimana distributor dengan risiko terbatas (seperti Pemohon Banding) mendapatkan remunerasi baseline atau tetap. NCPM 5% Pemohon Banding sudah berada di atas kisaran yang ada (1,0% - 1,5%), mendukung bahwa remunerasi tersebut wajar;

23) bahwa Amended and Restated Regional Service Agreement yang berlaku sejak 1 Januari 2016 adalah perjanjian yang sah dan mengikat Para Pihak sehingga Perjanjian ini memenuhi empat syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):

 Kesepakatan Para Pihak: Perjanjian baru ini ditandatangani untuk menyesuaikan fungsi, aset, dan risiko masing-masing pihak agar sejalan dengan remunerasi yang diterima, menyusul transformasi Ingredion Singapore menjadi regional headquarter;

 Kompetensi Para Pihak: Para Pihak adalah badan hukum yang didirikan secara sah dan diwakili oleh perwakilan hukum yang kompeten;

 Suatu hal tertentu: Tujuannya adalah mengakomodasi perubahan yang disepakati Para Pihak;

 Alasan yang sah: Tidak ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang pembuatan perjanjian tersebut;

24) bahwa berdasarkan Pasal 1338 KUHPerdata, perjanjian ini harus diperlakukan sebagai undang-undang yang mengikat bagi para pihak yang terlibat;

25) bahwa Kondisi, perjanjian, dan pengaturan jasa pada tahun-tahun sebelumnya (khususnya 2014-2015), yang merupakan periode transisi peningkatan kapasitas Ingredion Singapore) berbeda dan tidak sebanding dengan kondisi tahun 2019 sehingga membandingkan tingkat laba atau kinerja keuangan Pemohon Banding pada tahun 2019 dengan tahun-tahun sebelum 2016 (sebelum perubahan metode penetapan harga jasa regional) adalah tidak tepat;

26) bahwa Pengujian kewajaran dan kelaziman usaha sudah dilakukan pada tingkat laba secara keseluruhan entitas setelah memperhitungkan pembayaran jasa regional, karena jasa regional adalah bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan usaha Pemohon Banding dan Tingkat laba Pemohon Banding berada di atas rentang kewajaran (1% hingga 1,5%);

bahwa berdasarkan keterangan/pengakuan pihak dalam persidangan dan bukti dokumen pendukung, Majelis berpendapat pokok sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif a quo terkait penerapan PKKU pada transaksi afiliasi Biaya Jasa Service Fee Pemohon Banding, yang dikoreksi Terbanding, dengan argumentasi/alasan sebagai berikut:

1) Pemohon Banding dianggap tidak konsisten dalam menerapkan metode penentuan harga transfer untuk Tahun 2019 karena telah mengubah dasar pembebanan Service Fee yang berlaku sampai dengan Tahun Pajak 2015, dimana sebelum Tahun Pajak 2016, pembebanan biaya jasa didasarkan pada biaya yang dikeluarkan oleh ISPL untuk menyediakan jasa ditambah dengan mark-up yaitu sebesar 4,89% dari nilai Penjualan;

2) Terbanding menggunakan kembali metode yang diterapkan Pemohon Banding sebelum Tahun Pajak 2016 dalam menentukan kembali jumlah Service Fee yang wajar, dengan argumentasi tidak ada perubahan signifikan pada fungsi usaha Pemohon Banding, proses bisnis, atau jenis jasa yang

diberikan oleh ISPL dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sehingga perubahan dasar pembebanan biaya tidak dibenarkan;

sehingga sengketa bersifat yuridis sekaligus pembuktian dan Majelis memeriksa alasan/argumentasi para pihak dan proses pembuktiannya dalam persidangan; bahwa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan stdd Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) diatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3) UU KUP:

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU KUP.

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

(2) Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa;

Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP berbunyi antara lain:

Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 29 ayat (3) UU KUP

Wajib Pajak yang diperiksa wajib: memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak,

Pasal 28 ayat (11) UU KUP

Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh)

tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (PP 74/2011) bahwa dalam Pasal 10 ayat (2) PP 74/2011 diatur sebagai berikut:

Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 / PMK. 03/ 2016 Tentang Jenis Dokumen Dan/Atau Informasi Tambahan Yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, Dan Tata Cara Pengelolaannya (PMK 213/2016);

Pasal 2 ayat (2) PMK 213/2016 (2) Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

Pasal 3 PMK 213/2016 (1)Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

(2)Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak;

(3)Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat 2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha;

bahwa dalam Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah Terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) diatur hal-hal sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (1) UU PPh mengatur antara lain sebagai berikut:

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (3) UU PPh mengatur antara lain sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

bahwa bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian atas dokumen dan keterangan dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan Perpajakan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa sesuai dengan Pasal 12 ayat (3) UU KUP diatur mengenai kewenangan Dirjen Pajak yaitu apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. bahwa sesuai dengan Pasal 29 UU KUP dan Penjelasan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, namun Pendapat dan simpulan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan; sedangkan Wajib Pajak berkewajiban memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;

3. bahwa sesuai dengan Penjelasan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002, dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan, para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan untuk penentuan kebenaran material atas sengketa pajak;

4. bahwa sesuai dengan Pasal 28 ayat (11) UU KUP diatur bahwa Pemohon Banding wajib menyimpan Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat

kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan;

5. bahwa terkait sengketa a quo, sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) PP 74/2011 diatur bahwa dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain, meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU);

6. bahwa terkait sengketa a quo, sesuai dengan Pasal 3 PMK 213/2016 diatur bahwa Dokumen Penentuan Harga Transfer untuk Transaksi Afiliasi dengan kriteria:

a) Nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b) Nilai transaksi barang berwujud Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah);

c) Nilai untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi;

7. bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding terbukti sudah menyampaikan Transfer Pricing Documentation (TP Doc): Dokumen Induk dan Dokumen Lokal 2019 pada saat Pemeriksaan dan/atau Keberatan serta menyampaikan Penjelasan dan Bukti-bukti yang terkait pada Pemeriksaan dan Keberatan, namun Terbanding tetap melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif dengan alasan Pemohon Banding dianggap tidak konsisten dalam menerapkan metode penentuan harga transfer 2019 karena telah mengubah dasar pembebanan Service Fee sejak Tahun Pajak 2016, padahal menurut Terbanding tidak ada perubahan signifikan pada fungsi usaha Pemohon Banding, proses bisnis, atau jenis jasa yang diberikan oleh ISPL dalam kurun

waktu lima tahun terakhir, sehingga Terbanding menggunakan kembali metode yang diterapkan Pemohon Banding sebelum Tahun Pajak 2016 dalam menentukan kembali jumlah Service Fee yang wajar sebesar 4,89% dari nilai Penjualan;

8. bahwa berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan/atau keberatan telah menyampaikan TP Documentation (TP Doc) untuk tahun pajak 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (11) UU KUP dan Pasal 3 PMK 213/2016, sehingga dinilai Majelis sudah menerapkan PKKU sesuai dengan Pasal 3 PMK 213/2016, kecuali bisa dibuktikan sebaliknya, dan Majelis berpendapat berdasarkan Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, beban untuk membuktikan ketidakbenaran penerapan PKKU Pemohon Banding sebagaimana tercantum dalam TP Doc Pemohon Banding adalah menjadi kewajiban dan berada di pihak Terbanding;

9. bahwa Pemohon Banding bergerak di industri bahan makanan, dan menjual berbagai pati dan pemanis kepada pelanggannya di Indonesia, dimana Produk bahan makanan Pemohon Banding sebagian besar dijual kepada produsen makanan sebagai bahan produksi. Para produsen makanan ini membuat beraneka ragam produk makanan seperti keju, minuman yoghurt, mi instan, dan susu dan masing-masing produk makanan ini memiliki tekstur, rasa, dan ciri khas lainnya yang berbeda-beda. Untuk dapat membuat beraneka ragam produk makanan ini dan untuk memenuhi selera serta preferensi pelanggan yang spesifik, bahan yang diperlukan oleh produsen makanan untuk proses produksinya harus disesuaikan dengan kebutuhan/dikustomisasi;

10. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalil, argumentasi dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut:

a) bahwa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif a quo oleh Terbanding dilakukan berdasarkan kewenangan Pasal 18 ayat (3) UU PPh dengan menggunakan dasar pembebanan Jasa Afiliasi Service Fee yang berlaku sampai dengan Tahun Pajak 2015, dimana pembebanan biaya jasa didasarkan pada biaya yang dikeluarkan oleh ISPL (Ngredion Singapur PTE LTD) untuk menyediakan jasa ditambah dengan mark-up yaitu

sebesar 4,89% dari nilai Penjualan, dengan alasan tidak ada perubahan signifikan pada fungsi usaha Pemohon Banding, proses bisnis, atau jenis jasa yang diberikan oleh ISPL dalam kurun waktu lima tahun terakhir (2015 sd 2019), sehingga Terbanding berpendapat perubahan dasar pembebanan biaya tidak dibenarkan;

b) bahwa dasar hukum Koreksi oleh Terbanding adalah Pasal 9 ayat (1) UU PPh yang mengatur untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan, dan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang mengatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

c) bahwa transaksi yang menjadi sengketa Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif a quo adalah Biaya pembebanan Jasa Afiliasi Service Fee Tahun Pajak 2019, merupakan transaksi yang memenuhi kriteria “dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan” sesuai Pasal Pasal 9 ayat (1) UU PPh, sehingga Terbanding mempunyai kewenangan untuk melakukan Koreksi Biaya Pembebanan Jasa Afiliasi Service Fee Tahun Pajak 2019 berdasarkan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) sebagai- mana Pasal Pasal 18 ayat (3) UU PPh dan Para Pihak tidak bersengketa terkait status transaksi afiliasi Biaya Pembebanan Jasa Afiliasi Service Fee Tahun Pajak 2019 dan kewenangan Terbanding tersebut;

d) bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, Majelis berpendapat Terbanding tidak melakukan penelahaan dan/atau review atas penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dengan didukung dokumen yang kuat dan memadai atas transaksi Biaya Pembebanan Jasa Afiliasi Service Fee Tahun Pajak 2019, sebagaimana dalam TP Documentation (TP Doc) 2019 secara lengkap dan sistematis termasuk langkah-langkah penentuan kriteria kegiatan usaha Pemohon Banding, pemilihan dan penentuan Pemohon Banding sebagai pihak yang diuji (tested party), pemilihan dan penentuan PLI (Net Margin Cost Plus (NCP)), pemilihan dan penetuan data Pembanding beserta tahun data pembanding, sampai dengan penghitungan statistic mengenai kewajaran NCP Pemohon Banding sebagai berikut:

 Hasil analisa benchmarking (menggunakan NCPM);

 Kuartil Q1: 1.00%, Median Q2:1.20%, dan Kuartil Q3: 1.50%;  Tingkat laba Pemohon Banding: 5.0%, sehingga berada di atas Q2, atau memenuhi kewajaran;

e) bahwa berdasarkan uraian hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat Menimbang, kewajiban pembuktian berada di tangan Terbanding dan Terbanding tidak dapat membuktikan ketidak-benaran dan/atau kesalahan dan/atau kekeliruan penerapan PKKU dalam transaksi afiliasi terkait Biaya Pembebanan Jasa Afiliasi Service Fee Tahun Pajak 2019, sebagaimana dalam TP Documentation (TP Doc) 2019 sehingga Pemohon Banding dinilai terbukti telah melakukan penerapan PKKU dalam transaksi afiliasi terkait Biaya Pembebanan Jasa Afiliasi Service Fee Tahun Pajak 2019 sesuai ketentuan yang berlaku;

f) bahwa berdasarkan uraian hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat dasar Terbanding yang digunakan dalam menilai penerapan PKKU dalam transaksi afiliasi terkait Biaya Pembebanan Jasa Afiliasi Service Fee Tahun Pajak 2019 berdasarkan data Tahun 2015, yaitu dengan menentukan kembali jumlah Service Fee yang wajar untuk Tahun 2019 sebesar 4,89% dari nilai Penjualan dengan alasan tidak adanya perubahan sifat kegiatan usaha Pemohon Banding dalam 5 tahun adalah

tidak berdasar hukum dan alasan yang kuat serta tidak didukung dengan dokumen yang memadai, dan telah dibantah oleh Pemohon Banding dengan disertai dokumen pembuktian dalam persidangan;

11. bahwa berdasarkan uraian hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan menunjukkan adanya perubahan sifat kegiatan usaha Pemohon Banding dalam 5 tahun (2015 sd 2019) antara lain sebagai berikut:

 Perubahan jasa regional sebelum dan sesudah 2016, dimana sesuai

Perjanjian Regional Assistance and Service Agreement yang efektif pada tanggal 1 Januari 2013 dan Amended and Restated Regional Service Agreement yang efektif mulai tanggal 1 Januari 2016 antara Pemohon Banding dan Ingredion Singapore, berikut ini adalah perbandingan antara jasa regional yang disediakan sebelum dan sesudah 2016, sebagai berikut:

Perjanjian sebelum 2016Perjanjian setelah 2016
Jasa yang disediakan oleh Ingredion Singapore hanya merupakan jasa back- office. Penyediaan jasa sebelum transformasi Ingredion Singapore ini mengacu pada Regional Assistance and Service Agreement antara Ingredion Singapore dan Pemohon Banding yang efektif pada tanggal 1 Januari 2013. Jenis jasa yang diberikan oleh Ingredion Singapore berdasarkan perjanjian ini adalah: Keuangan Manajemen umum Sumber daya manusiaSetelah transformasinya melalui investasi dan perekrutan yang dilakukan, Ingredion Singapore mempunya kemampuan untuk menyediakan jasa regional yang bernilai tambah tinggi untuk Pemohon Banding. Pemberian jasa regional setelah transformasi ini mengacu pada perjanjian baru, yaitu Amended and Restated Regional Service Agreement yang efektif mulai tanggal 1 Januari 2016. Perjanjian ini menerangkan kebutuhan Pemohon Banding atas jasa bernilai tinggi di tengah perubahan industri dan konsolidasi personel bernilai tambah yang dilakukan oleh Ingredion Singapore selama 2 tahun terakhir. Perjanjian ini lebih lanjut menjelaskan peran Ingredion Singapore yaitu untuk memimpin strategi untuk mengembangkan usaha Ingredion di Asia Pasifik dan juga pengetahuan, keahlian dan kemampuan keuangannya untuk menanggung risiko yang berhubungan dengan jasa regional. Hal ini tertuang dalam bagian pendahuluan dari Amended and Restated Regional Service Agreement. Selain itu, perjanjian ini menyatakan bahwa jenis jasa regional yang diberikan oleh Ingredion Singapore adalah: Manajemen umum Produk, pelanggan, dan strategi Jaminan kualitas untuk produk yang dibeli

Teknologi informasiAplikasi produk dan jasa kustomisasi

HukumKeahlian sensorik dan subjek

Manufaktur dan jaminan kualitasPelatihan, penargetan dan pemantauan kinerja Pemasaranpenjualan

Keamanan, Kesehatan dan lingkunganMengidentifikasi portofolio produk optimal dan jasa Penjualanpemasaran lainnya

StrategiBantuan dengan akun global utama

TeknologiMenetapkan standar keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan

Persetujuan peraturan produk dan bantuan peraturan lainnya

Bantuan hukum

Strategi sumber daya manusia dan bantuan pelaksanaannya

Strategi rantai pasokan dan koordinasi

Teknologi informasi

Keuangan

Versi lengkap dari Regional Assistance and Versi lengkap dari Amended and Restated Regional Service Agreement antara Ingredion Service Agreement antara Ingredion Singapore dan Singapore dan Pemohon Banding dalam Pemohon Banding dalam versi Bahasa Inggris dan versi Bahasa Inggris dan terjemahan terjemahan tersumpah telah diserahkan pada tersumpah telah diserahkan pada persidangan sebelumnya dan Pemohon Banding persidangan sebelumnya dan Pemohon lampirkan kembali sebagai Lampiran 13. Banding lampirkan kembali sebagai

Lampiran 12.

Pemohon Banding kini memiliki tingkat laba yang terjamin dan stabil, sesuai dengan fungsinya sebagai limited risk distributor setelah perubahan

Berdasarkan model bisnis Pemohon Banding pada tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya, seperti halnya bisnis lain, Pemohon Banding dihadapkan pada fluktuasi bisnis yang dapat membuat Pemohon Banding berada dalam posisi rugi, karena Pemohon Banding terpapar oleh fluktuasi pasar dan tidak memiliki jaminan volume penjualan maupun margin tetap untuk penjualan produknya, tercermin penurunan volume penjualan atau kondisi pasar yang tidak menguntungkan dapat menyebabkan Pemohon Banding berada dalam posisi rugi;

Dengan ditanggungnya risiko kewirausahaan Pemohon Banding oleh Ingredion Singapore sejak tahun 2016, kini Pemohon Banding tidak lagi dihadapkan pada risiko fluktuasi bisnis yang dapat menyebabkan Pemohon Banding berada dalam posisi rugi. Dalam model bisnis

Ingredion yang diterapkan sejak tahun 2016, Pemohon Banding sebagai entitas yang menjalankan fungsi terbatas (limited-risk distributor) akan mendapatkan jaminan margin (sebesar 5% pada tahun 2019);

Ingredion Singapore meningkatkan profil Fungsi, Aset, dan Risikonya (“FAR”) melalui investasi infrastruktur dan perekrutan personel, dengan tujuan meningkatkan kemampuannya untuk menyediakan jasa regional kepada Ingredion Indonesia

Seiring bisnis Ingredion yang terus berkembang, Ingredion Singapore memperluas perannya menjadi regional headquarter untuk operasi Ingredion di wilayah APAC, dengan melibatkan investasi yang signifikan dalam infrastruktur operasionalnya (termasuk pusat inovasi canggih serta fasilitas sensorik dan kulinologi) dan konsolidasi terhadap posisi bernilai tambah di Singapore untuk peran strategis utama. Ingredion Singapore semakin banyak memberikan jasa bernilai tambah karena bertambahnya personel dalam peran strategis utama yang bergabung dengan tim regional di Ingredion Singapore;

Dengan peran barunya, Ingredion Singapore memberikan tingkat arahan strategis dan operasional yang signifikan kepada entitas-entitas Ingredion di wilayah APAC, termasuk Pemohon Banding, dan mengendalikan risiko kewirausahaan utama dalam kaitannya dengan operasi Pemohon Banding. Risiko kewirausahaan yang dikendalikan oleh Ingredion Singapore sebagian besar didorong oleh keseluruhan strategi dan jasa teknis bernilai tinggi yang diberikannya kepada Pemohon Banding. Hal ini membutuhkan penggunaan pengetahuan, keterampilan, dan keahlian khusus yang ada di Ingredion Singapore untuk memberikan jasa bernilai tinggi, yang membantu mendorong keberhasilan operasional Pemohon Banding;

Transformasi Ingredion Singapore untuk menjadi kantor pusat regional telah dimulai sejak tahun 2014 dan merupakan proses yang berkelanjutan sepanjang tahun 2019;

Selama tahun 2015, Ingredion Singapore telah mempunyai kapasitas yang cukup untuk menyediakan layanan regional bernilai tambah tinggi sebagai berikut:

Perekrutan personel inti yang berkualifikasi untuk mendukung penyediaan jasa regional;

Per FY2019, Ingredion Singapore memiliki 87 karyawan yang didedikasikan untuk penyediaan jasa regional untuk operasi Ingredion di kawasan Asia Pasifik. Tim Jasa Regional Ingredion Singapore terdiri dari personel berkualifikasi yang mengawasi dan mengarahkan operasi bisnis Ingredion di wilayah tersebut dan menjalankan fungsi yang kompleks. Divisi dalam Ingredion Singapore mencakup spektrum yang luas dari operasi bisnis Ingredion seperti operasional, sumber daya manusia, keuangan, go-to-market, dan legal. Masing-masing divisi ini kemudian dipecah menjadi beberapa sub-divisi yang melakukan fungsi yang lebih khusus. Misalnya, divisi go-to-market dibagi menjadi inovasi, pemasaran dan strategi (yang selanjutnya dibagi menjadi sub-divisi yang lebih spesifik seperti rantai pasokan dan jasa teknis);

 Ingredion Singapore telah mulai melakukan perekrutan personil- personil inti sebelum tahun 2016.

Berikut ini adalah perbandingan struktur organisasi Ingredion Singapore sebelum dan sesudah 2016.

Struktur organisasi Ingredion Singapore pada tahun 2013 “Thane Fig

Hernan . .

1 Taras APA Go Ic Kluiket Legal

Deruucu

Dhan lu menpallers up Panama .

Wuneatin arbasril

Sesal ata aral Jati Lag Pataca Whaat seu He Hiatt asl Molen, . . tang

Tereralngy Suletises imel Satrly Weevil funk frrdyal i tein

Fiseurunral HR Fitures Supple bua

Hest tls Sheng TSR ACK Ira hal INA baal [SLA huda

Guglamalahiy | 1

Struktur organisasi Ingredion Singapore per tahun 2019

. Pusalent, .

Bea pama Benar AR ~ . re | tet wy

. sda Tet

So any bated BIA Inda Kana

Perubahan-perubahan kunci yang dapat dilihat dari struktur organisasi di atas adalah: Peningkatan jumlah pegawai dari 60 pada tahun 2013 menjadi 87 pada FY2019, dan Divisi dalam Ingredion Singapore setelah transformasi mencakup spektrum yang lebih luas untuk mendukung operasi bisnis Ingredion seperti posisi Assistant Treasurer International, Innovation, Food System Platform, Sales, Business Development and Marketing and Innovation, dan Business Development Home & Beauty and Pharma APAC;

 Perekrutan beberapa dari personel inti yang direkrut oleh Ingredion

Singapore hingga FY2019 sebagai direksi di Ingredion Singapore dan tanggung jawab yang diemban oleh masing-masing personel. Beberapa personel inti yang direkrut oleh Ingredion Singapore hingga FY2019;

No.PosisiTanggung jawab
1Siddharth Jain – Strategic Planning Director, Asia PasifikProses perencanaan strategis regional, termasuk agenda operasional untuk daerah dan negara tertentu di dalam wilayah Asia Pasifik.
2Elmer Yanga Joseph Nido – Finance Director, Asia PasifikMemimpin fungsi-fungsi perencanaan keuangan dan analisis bisnis Asia Pasifik; mengoordinasikan fungsi-fungsi IT perusahaan dan regional; memastikan bahwa sumber daya IT regional sesuai dengan kebutuhan bisnis dan keuangan wilayahnya.
3Valdirene Bastos Licht – Vice President dan General Manager, Asia PasifikMenetapkan agenda strategis dengan fokus pada pertumbuhan di seluruh wilayah.
No.PosisiTanggung jawab
4Eric Weisser – Innovation Director, Asia PasifikMenentukan strategi inovasi dan teknologi untuk wilayahnya, menyediakan dukungan pelanggan dengan cepat dan efektif di seluruh wilayahnya, dan mengembangkan bahan khusus (specialty ingredients) yang menguntungkan di seluruh wilayah.
5Nazlin Imran– Marketing Director, Asia PasifikMemimpin tim pemasaran regional dan mengawasi pengembangan dan pelaksanaan strategi pertumbuhan dan inovasi Specialties dan Springboard makanan berdasarkan wawasan pasar dan pelanggan; mendukung tim-tim pemasaran negara dan mengarahkan komunikasi pemasaran.
6Ai-Tsing Tan – Director, Strategic Portofolio and Technology DevelopmentMemberikan dukungan untuk pengembangan portofolio bahan regional yang mendorong inovasi Specialties dan Springboard.
7Ketaki Dravid – Analyst, Business ProcessMendorong proses inovasi Stage-Gate; menanamkan SalesForce.com sebagai penggerak bisnis utama di seluruh wilayahnya.
8Hwee-Yang Ang – Key Accounts Director, Asia PasifikMengidentifikasi, memimpin, dan melaksanakan strategi untuk menumbuhkan bisnis wilayahnya bersama pelanggan regional dan multinasional utama; kepala akun regional untuk Nestle, Unilever, dan Danone.
9Law Shue Peng – Business Development, Marketing Director, ASEANIMemimpin inisiatif pengembangan bisnis di seluruh sub-kawasan ASEANI untuk memberikan pertumbuhan yang menguntungkan sejalan dengan strategi Ingredion dan berfokus terutama pada platform pertumbuhan Ingredion dan akan terus mengidentifikasi peluang menarik untuk produk dan aplikasi baru. Shue Peng juga mendukung strategi berbasis aset Ingredion di Thailand bersama dengan para pemimpin platform regional dan akan terus mengembangkan program pemasaran yang selaras dengan strategi pertumbuhan Ingredion di pasar Asia Tenggara dan India yang dinamis.

 Fasilitas tambahan pada Ingredion Singapore setelah transformasinya menjadi Regional Headquarter Wilayah APAC Untuk membangun kapasitasnya sebagai penyedia jasa regional untuk wilayah APAC, Ingredion Singapore telah mengeluarkan pengeluaran modal (capital expenditure) untuk melakukan transformasi, yang mencakup renovasi untuk berbagai lab di Ingredion Singapore, masing-masing dengan keahlian subjeknya sendiri seperti lab analitik, lab sensorik, dan lainnya, untuk meningkatkan kemampuan Ingredion Singapore secara signifikan

dalam memberikan solusi khusus kepada pelanggan Ingredion di APAC, termasuk Pemohon Banding, dimana masing-masing laboratorium ini membutuhkan peralatan khusus untuk mengembangkan formulasi dan analisis untuk berbagai kategori produk makanan dan transformasi juga mencakup peningkatan fasilitas IT, ruang kantor dan lain-lain;

12. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalam persidangan, Majelis juga berpendapat Pemohon Banding dapat menunjukkan manfaat dari jasa regional yang disediakan oleh Ingredion Singapore kepada Pemohon Banding yaitu sebagai berikut:

 Adanya pertumbuhan penjualan Pemohon Banding yang positif secara keseluruhan dari tahun ke tahun, seperti yang digambarkan pada grafik di bawah ini:

Total penjualan Pemohon Banding di FY2014 hingga FY2019

Total penjualan Pemohon Banding (dalam jutaan Rupiah)

390.000

376.043 370.000

364.820

350.000

330.000

318.130

310.000304.789307.776

290.000294.675

270.000

250.000

201420152016201720182019  Kontribusi signifikan dari Produk Specialty terhadap penjualan Pemohon

Banding, dimana persentase penjualan Pemohon Banding telah meningkat secara signifikan dari tahun ke tahun, dan meningkatnya signifikansi produk specialty berarti lebih banyak jasa teknis yang dibutuhkan dari Ingredion Singapore dari segi kuantitas dan kompleksitas dan Penjualan produk Specialty sendiri menyumbang sebesar 91% dari penjualan Pemohon Banding pada FY2019;

 Sejak tahun 2014 sampai tahun 2019, terdapat total 85 produk baru yang diperkenalkan dengan bantuan dan arahan dari Ingredion Singapore untuk dijual oleh entitas distribusi Ingredion di Asia Pasifik dan untuk per

tahun 2019 sendiri, terdapat total 109 produk Ingredion yang aktif dan tersedia untuk dijual oleh entitas distribusi, termasuk Pemohon Banding sebagai berikut:

TahunJumlah produk baru
201422
201511
201615
201711
20187
201919
Total85

13. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalil, argumentasi dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam persidangan, menurut Majelis, berdasarkan aspek hukum perdata, perubahan metode dan/atau cara dan/atau formula (rumus) terkait nilai besaran jasa regional yang bernilai tambah tinggi dari Ingredion Singapore kepada Pemohon Banding untuk tahun 2019 merupakan wilayah hukum perdata dan hak para pihak untuk mengaturnya sesuai perjanjian atau kesepakatan sebagai norma hukum yang mengatur dan mengikat para pihak, sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata dan 1338 KUPerdata, dengan syarat tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, dalam dalam sengketa a quo tidak bertentangan dengan ketentuan penerapan PKKU dalam ketentuan perpajakan, sehingga Majelis berpendapat perubahan perubahan metode dan/atau cara dan/atau formula (rumus) terkait nilai besaran jasa regional yang bernilai tambah tinggi dari Ingredion Singapore kepada Pemohon Banding untuk tahun 2019 yang tidak berdasarkan perjanjian Tahun 2015 dan sebelumnya (sebesar 4,89% dari nilai Penjualan), adalah sah dan mengikat para pihak dan Terbanding tidak dapat dan tidak berwenang mengubahnya, kecuali dapat dibuktikan, perjanjian tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku, yaitu bertentangan dengan ketentuan penerapan PKKU dalam ketentuan perpajakan;

14. bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian dalil, argumentasi dan dokumen pendukung serta keterangan para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif a quo tidak didasarkan pada ketentuan Norma hukum dan alasan hukum yang jelas dan tidak berdasarkan bukti pendukung yang kuat dan memadai sesuai dengan

Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya; sedangkan Pemohon Banding dinilai dapat menjelaskan dan membuktikan atas bandingnya terhadap Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif yang didasarkan pada ketentuan Norma hukum dan alasan hukum yang jelas dan berdasarkan bukti pendukung yang kuat dan memadai sesuai kewajiban Pemohon Banding sebagaimana diatur Pasal 29 UU KUP dan Penjelasannya;

15. bahwa dengan demikian berdasarkan uraian hasil pemeriksaan dan penilaian tersebut, Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif a quo Majelis berpendapat Koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif a quo tidak dapat dipertahankan seluruhnya;

bahwa ringkasan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti pendukung dalam persidangan atas Sengketa Banding a quo adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Tetap Dipertahan (Rp)Tidak Dapat Dipertahan (Rp)
Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif70.298.584.596070.298.584.596
Jumlah70.298.584.596070.298.584.596

bahwa Petitum Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo, adalah sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan oleh Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00398/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 26 Agustus 2022;

bahwa atas Petitum ke-3 Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo, yaitu Membatalkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 00398/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 26 Agustus 2022, Pemohon Banding telah melakukan klarifikasi dalam persidangan, yang dimaksud adalah Membatalkan Koreksi dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo, sehingga Majelis berpendapat Banding a quo tetap jelas dan memenuhi ketentuan formal banding dan Majelis memutuskan Amar Putusan dalam Sengketa Banding a quo adalah “Mengabulkan Seluruhnya” banding Pemohon Banding;

bahwa secara keseluruhan terkait dengan alasan lainnya dari para pihak yang telah disampaikan dalam persidangan namun tidak dibahas dalam putusan ini, menurut Pengadilan Pajak alasan para pihak yang telah dibahas di atas dinilai telah cukup sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan, dengan demikian alasan lainnya yang tidak dibahas tersebut tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak relevan; bahwa menurut Pasal 5 Ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman: “Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:

Pasal 69 ayat (1e):

Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74:

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori penjelasan Pasal 78:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-perundangan perpajakan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan Seluruhnya banding dari Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

NoUraianKep. TerbandingDibatalkanMenurut Majelis
(Rp)Majelis (Rp)(Rp)
1Penghasilan Netto94.712.022.43770.298.584.59624.413.437.841
2Kompensasi Kerugian00
3Penghasilan Kena Pajak94.712.022.43724.413.437.841
4PPh Terutang23.678.005.5006.103.359.250
5Kredit Pajak7.308.536.6167.308.536.616
6PPh Yang Kurang (Lebih) Dibayar16.369.468.884(1.205.177.366)
7Sanksi Administrasi5.860.269.8600
8Jumlah PPh Yang Masih Harus/ (Lebih) Dibayar22.229.738.744(1.205.177.366)

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00398/KEB/PJ/WPJ.30/2022 tanggal 26 Agustus 2022 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/206/19/096/21 tanggal 9 Agustus 2021 Tahun Pajak 2019, atas nama PT. INGREDION INDONESIA, NPWP 02.747.846.0-062.000, beralamat di Talavera Suite Lt. Mezanine, Jl. TB Simatupang Kav. 22-26, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan 12470, sehingga Jumlah Pajak Penghasilan yang masih harus/(lebih) dibayar sebesar (Rp1.205.177.366,00)

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Selasa tanggal 10 Oktober 2023 oleh Haryono, S.H., Ak., M.A. sebagai Ketua Majelis, Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si. dan Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aditya A.P Nugroho S.E., M.IDS sebagai Panitera Pengganti, dihadiri/tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri/tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua Majelis ttdttd

Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si.Haryono, S.H., Ak., M.A.

ttd

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M.

PANITERA PENGGANTI ttd

Aditya A. P. Nugroho, S.E., M.IDS.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.