Putusan Pengadilan Pajak, 64 halaman
PUT-012913.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2025
PT Exxonmobil Lubricants Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012913.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2025 yang diucapkan 19 September 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Exxonmobil Lubricants Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak April 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak April 2017
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 27; Pasal 32
- UU PPNPasal 1 ayat (5); Pasal 3A; Pasal 4 ayat (1); Pasal 13
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012913.16/2020/PP/M.IIA Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Exxonmobil Lubricants Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2017 Nomor 00127/207/17/059/19
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 15 Februari 2022
- Tanggal Pengucapan
- 19 September 2025