3. Bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2017 diketahui Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp13.131.417.329;
: MULIR TT
REKAPITULASI PENYERAHAN DAN PEROLEHAN sede EUR TIMAB san MIL t {Bila tidak ada transaksi tidak psrlu dilampirkan) (hama pe PT EXXONMOBIL LUBRICANTS INDONESIA” MASA 2 sd 2:20 oo
URAIAN OPP (Rupiah) PPN (Rupiah) PPnBM (Rupiah) t. Rekapitulasi Penyerahan . 7
JA. JEkspor BKP BerwujudiBKP Tidak BerwujudiJKP __ _ TT — Ce na oh Hh aR ae
B. Ipenyerahan Dalam Negesi
4 Banyerehan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Tidak Diganggurg — — — 5398588329 oo 5299560345 7
2 Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggusg _ _ . 9 _. q 9 iC. |Rincian Penyerahan Dalam Negeri _ Maan . _ __. a
1. Penyerahan yang PPN atau PPnBM.nya harus dipungut sendiri __. 45.075 860,720} 4.507.586.086 0
! 12. Penyerahan yang PPN atau PPnBM.nya dipungut oleh Pamungut PPN 8.920.022,573| 852 002,259)
3. Penyerahan yang PPN atau PPnBM-nya tidak dipungut an Gg it
4 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM _ G 0 . 0}
It, Rekapitulasi Perolehan “Ty Tmpor BKP Pemanlaatan BKP Tidak Berwujud dari Lua’ Daerah Pabean. dan Pemanfaatan JKP dari Luar t 2
IA. Daerah Pabean Yang PM-nya Dapat Dikreditkan 49.034 240,174 AAN 8 (B- (Perolehan BKP/JKP dari Dalam Negeri Yang PM-nya Dapat Dikreditkan 16.879.052,152 1.587,985.200) 9 lc. free atau Perotehan Yang PM-nya Tidak Dapat Dikreditkan dan/atau Impora alau Perolehan Yang Mendapat 0 Q 0
"(Fasilitas
D. [Jurniah Perolehan (LA + 1.8 + LC) __ 65.914,062.333 5.591.406.211 9
Ill, Penghitungan PM Yang Dapat Dikreditkan
A. |Pajak Masukan atas Perolahan yang Dapat Dikreditkan (iA + IBY 5 61.4002 ee)
IB. (pajak Masukan Lainnya (h- Kompensasi ketebihan PPN Masa Pajak sebelumnya 6540011 MEP er eS ae
2. Kompensasi kelebihan PPN karena pembetuian SPT PPN Masa Pajak null-nul (mm - yyyy) Ope aa net
3 Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang lelah dikreditkan sebagai penambah (pengurang) Pajak Masukan ” Yee aa yee
4. Jumlah (18.1 + 118.2 + 11.8.3) a 6540 011.118) oe (C. Wumiah Pajak Masukan yeng Dapat Diperhitungkan (LA + H1.8.4) Banana na
4. Pasal 16 Undang-Undang KUP mengatur bahwa atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan;
5. Berdasarkan data, fakta dan ketentuan di atas Tim Peneliti berpendapat:
a. Terdapat salah tulis dan salah hitung bagian Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengusaha Kena Pajak dalam SKPKB PPN Barang dan Jasa nomor 00125/207/17/059/19 tanggal 2 Mei 2019 Masa Pajak Februari 2017 yang mengakibatkan ketidaktepatan nilai sengketa keberatan sebagai berikut: