Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 70 halaman

PUT-012896.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Indonesia Plantation Synergy, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-012896.16/2021/PP/ M.XVIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00184/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00195/207/18/725/20 tanggal 29 Juli 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012896.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDONESIA PLANTATION SYNERGY, NPWP 02.763.790.9-725.000, beralamat sesuai keputusan di Jalan Gardenia Blok F No.150 RT 044 Sangatta (Utara) Kutai Timur, Kalimantan Timur, alamat korespondensi di Springhill Office Tower, Lt. 7 Unit 7H Jalan Benyamin Sueb Blok D6 Ruas D7, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara 14410, yang diwakili oleh Sandra Segran V Kenganathan, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fungsiwati,

Izin Kuasa Hukum: KEP-910/PP/IKH/2021 tanggal 17 September 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 174/PJK-IPS/V/2022 tanggal 9 Mei 2022;

2. Nama: Fungsiawan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1152/PP/IKH/2021 tanggal 4 November 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 142/PJK-IPS/V/2022 tanggal 9 Mei 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot

Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Isnaini Rasad/19860112 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Rahadi Adi Baskoro/19850711 200901 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

3. Nama/NIP: Ervin Kristianto Ari Wibowo/19840418 200412 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

4. Nama/NIP: Freddi Wahyono/19850712 200901 1 005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

5. Nama/NIP: Irfandi/19811121 200901 1 009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-442/PJ.07/2023 tanggal 12 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 244/PP/BR/2022 tanggal 23 Februari 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-18/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 424/PJK- IPS/XI/21 tanggal 12 November 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 132/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 29 Desember 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 030/PJK- IPS/II/22 tanggal 4 Februari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00195/207/18/725/20 tanggal 29 Juli 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan, dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUS
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1Ekspor0,000,00
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri11.325.490.704,0013.553.169.166,00
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN0,000,00
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut16.787.250.000,0016.787.250.000,00
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,00
a.6Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)28.112.740.704,0030.340.419.166,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)28.112.740.704,0030.340.419.166,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng :
d.1Impor BKP0,000,00
d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.3Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00
d.5Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00
d.6Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0,000,00
d.7Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,00
d.8Tanggung Jawab Secara Renteng0,000,00
d.9Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0,000,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)1.132.549.070,001.355.316.916,00
b. Dikurangi :
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,00
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.258.667.848,001.243.767.848,00
b.3STP (pokok kurang bayar)0,000,00
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,00
b.5Lain-lain464.026.317,00464.026.317,00
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)1.722.694.165,001.707.794.165,00
c. Diperhitungkan
c.1SKPPKP0,000,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)1.722.694.165,001.707.794.165,00
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d)(590.145.095)(352.477.249)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya590.145.095,00590.145.095,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)0,000,00
c. Jumlah (a + b)590.145.095,00590.145.095,00
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c)0,00237.667.846,00
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,00237.667.846,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,000,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,000,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,000,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,000,00
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0,000,00
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0,00237.667.846,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0,00475.335.692,00
Terbilang: Empat Ratus Tujuh Puluh Lima Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 012/SKb/PPN.12/IPS- 18/10/20 tanggal 22 Oktober 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut Pemohon Banding Rp
1Dasar Pengenaan Pajak:
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri11.416.586.117
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
Jumlah seluruh penyerahan11.416.586.117
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.141.658.611
- Dikurangi
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.722.694.165
- Dibayar dengan NPWP Sendiri0
- Lain-lain0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan1.722.694.165
- Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar-581.035.554
3Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya590.145.095
4PPN yang kurang dibayar9.109.541
5Sanksi Administrasi:
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP9.109.541
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar18.219.082

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00184/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar237.667.8460237.667.846
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP000
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3 UU KUP237.667.8460237.667.846
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar475.335.6920475.335.692

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 424/PJK-IPS/XI/21 tanggal 12 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 (Cap Harian Pos);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 424/PJK-IPS/XI/21 tanggal 12 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

2. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00184/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021 diterima pada tanggal 21 Agustus 2021;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

2. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

3. Pada surat banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sandra Segran V Kenganathan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 4 tanggal 1 November 2021; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00184/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00195/207/18/725/20 tanggal 29 Juli 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil

pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Ng. Uraian Wajib Parak Liga ran Kore xsi (Pp.I

‘Rp. TESTS ISB a 7 ‘s--o Ol 17

Penyerahan yang PFWrra | 4. 305 430 704| 1555586 es | 2.227.678.282 ners dipunzur sendir:

Fajal: Kearan yang

2 | nenas dipungut /cibasar LIS SB 075 1.355.318.516 222.78) 8446 sendir:

Deaqale ‘Jarre a

3 joa Masukan Fag). -25 eee ges] 7ev.7odces| - 14.900.000 davat ciperkiungtar

DEK Yara xurang ' (Lekch - na nm an na

4 | th PRS Bf KRI 5001450051 -352.477.249| 237.667.948 dibavar

Dikcmpensasikar ka =00 145.095 280 145.095 masa ber loca woe ae oe es klenutut

Ta. Uraan Wajib Parak TN Kore xet (Rp.

— FiSAUS (RPI

[| Wanailear. Pasal 13 3 KUP g |Jamah FPS yang mast | 475.333.692| 475.335.692 netue dibayar bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 012/SKb/PPN.12/IPS-18/10/20 tanggal 22 Oktober 2020 yang disampaikan ke KPP Madya Balikpapan pada tanggal 23 Oktober 2020, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

Kg. raden disjasan

Wajib Pajecx -.. R- Ire seratan pas Fisaus Ra.i iRp.

Fenyershan vane 2PH- nya harus cibunsut 121.416.556.127 | 13.552.169.166 | 2.135.585.045 sendir:

Fajal: Keluaran yang

2 | nenas dipunzut/cibaver 1.142.652.8721 1.555.214.9124 215553305 sendir:

raj = MAG aa a = - --— — -

3 | Pajak Masukar yang) | sa: esa.i6es| a.7o7.784.165| - 14.996.002 davat cdiperkitunelar

Tbh ditties: -552.477.249| 228.558.3085 masa kerna

SF He Ta — — — — —

Selat

Die asa oe | Jamah PPN Sang masih 13.219 783 457.116.815 bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00184/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

Xe, Iran Wajib Pajax | Meyadi (Rp.

pan Frisaus Ra.

Penyerahan vane PFH- aya karna cdigunaget LL4lG.386.1L7 ) 13355159168) 215.552.299.166 seqilir:

Pajal: Keluaran yang

2 | nerus dipungut cibayer 1.142.652.6821 1.525.216.9246 1.555.216.9145 serelir:

Dasar Soc Vase _ _ eee _ eee

3 (Pajak Masukar yang) | sao esa.iea| 1.707.7e4.168| 737.700.165 davat ciperhim.ngkan

PPK Fete karang i Ta 1S 55 ost 477 9240 oo 477 940

4 (Lebihy dibayar 351.035.554 SSE 277 22% oo 277 220

5 | Dikempensastar ke/ sep -4s.ogs| set.ras.cga| 880..45.985 masa kerana

Jam.ah PPN yang masih 12.219.283 475.232.287 475.235.882 nenas d:bevar

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai

berikut:

Kg. Uraian - disjuxan

HKeverstan Rp. Sanding io.

Penyerahan vane SPH- nya harus cibunsut LI 355.ISOL1GA 12.258 355.005) 1.255.785.918 sendir:

Pajal: Keluaran yang

2 nerus dipungut dibayar 1.555.315.818 1.250.932.3524 124.575.592 sendir:

- Fajals Kasukar | yacig na — _ an _ na

2 | ampat cipertincnetear. L7O7.754.165] 1.720194.165] -12.420.009 ee ee ee annssoe

4 Lebih cdibsssr MADE 27 7 .2eo “435.255.851 228.353.305 e Jenang "| Se0as.ces| seosasces] 9 masa kerlnunya SSO 145.595 390.143.583 a wa. Iran - — - disjuxan

Keverstar Fp. Sanding ia. 7 1

PPK yang kurang 237.667 826 1o0.g89.254] 134.778.5902 dikavar

Kenaikar Pasal 19 ISI 237.667 .844 100.g69.254| 136.778.5902

KUP eae oS. al

Jam.ah PPM yang masih 475.255.692 BOL.T7s.508| 275.587.1484 maruse dibayar bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.243.785.918,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri atas Transaksi kepada Koperasi Plasma sebesar Rp2.227.678.462,00 berdasarkan pengujian terhadap pembukuan dan pengujian arus piutang. Atas koreksi sebesar Rp91.095.413,00, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan dan pada saat tanggapan SPUH Pemohon Banding setuju atas koreksi sebesar Rp892.797.131,00 sehingga koreksi yang disengketakan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.243.785.918,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa rincian penyerahan yang dikoreksi adalah sebagai berikut:

Ona ee re eee oo Ce ee ee

Pe Es

Ne a aa Aan pe ce ee DS EE TS

Lelo fT 8 bahwa adapun rincian kategori transaksi plasma dapat dibagi menjadi sebagai berikut:

Jfiaya Kendaraan oo)” SEES

Nasa Pihakkeiza FBS BD material oo oo 355.463.625

Jpsirburseremtlainain | 2035) boat P88 TLE b. bahwa plasma adalah bentuk kontribusi perusahaan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan pemerintah sesuai dengan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 yang diperkuat dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yaitu membangun kebun untuk masyarakat sebesar 20% dari luas konsesi. Transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah transaksi penggantian biaya kepada koperasi plasma yaitu Koperasi Sipatuo yang terdapat pada akun plasma Bual-bual A, Bual-bual B, KM-8, Mengenai dan Pulang Miang A;

c. bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara koperasi plasma dengan Pemohon Banding, pembiayaan pembangunan kebun plasma merupakan tanggung jawab dari plasma, tetapi dapat ditalangi oleh Pemohon Banding sebelum turunnya kredit revitalisasi perkebunan dan akan diperhitungkan sebagai pinjaman dari koperasi plasma dimana pembayaran hutang tersebut dapat dibayar melalui potongan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dengan angsuran yang ditetapkan oleh Bank atau pemberi kredit;

bahwa Plasma wajib menanggung biaya-biaya tersebut dibawah ini:

• Biaya pembangunan perkebunan kelapa sawit di lahan milik anggota plasma

yang meliputi biaya pembuatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, biaya land clearing, biaya persemaian dan pembibitan, biaya pemeliharaan tanaman belum menghasilkan (TBM) maupun Tanaman Menghasilkan (TM), biaya panen dan transportasi;

• Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau pajak-pajak lainnya yang berkaitan dengan lahan koperasi;

bahwa pendapatan bersih bagi koperasi plasma adalah pendapatan setelah dikurangi angsuran-angsuran kredit dan biaya-biaya pemeliharaan serta biaya pengelolaan kebun (seluruh biaya Tanaman Belum Menghasilkan dan seluruh biaya Tanaman Menghasilkan) yang menjadi tanggungan koperasi plasma;

d. bahwa transaksi penggantian biaya kepada koperasi plasma merupakan talangan biaya koperasi plasma yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga, yang kemudian diperhitungkan dengan hasil penjualan koperasi plasma. Oleh sebab itu, transaksi penggantian biaya kepada koperasi plasma bukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang PPN;

e. Adapun jurnal pada saat transaksi kepada koperasi plasma dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Jurnal Pemohon Banding pada saat pekerjaan pembangunan kelapa sawit ataupun biaya-biaya lainnya selesai dikerjakan oleh pihak ketiga:

Db Piutang Plasma

Cr Hutang Pihak Ketiga

2) Jurnal Pemohon Banding pada saat pembayaran kepada pihak ketiga: Db Hutang Pihak Ketiga

Cr Bank Pemohon Banding bahwa dengan demikian tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon banding dan juga tidak ada pendapatan bagi Pemohon Banding atas transaksi penggantian biaya koperasi plasma tersebut.

f. bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009:

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,

2. Impor Barang Kena Pajak;

3. Penyerahan Jasa kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;

5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;

6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, transaksi penggantian biaya bukan termasuk objek pengenaan PPN;

g. Dengan demikian, tidak ada penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon banding kepada koperasi plasma sehingga Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp861.460.715,00 adalah tidak benar dan seharusnya dibatalkan;

h. bahwa Transaksi Claim Mutu Penjualan sebesar Rp382.325.203,00 merupakan potongan penjualan Pemohon Banding yang dikarenakan spesifikasi yang tidak memenuhi standar, adapun jurnal yang menjadi dasar pemotongan adalah sebagai berikut:

JOTENMAL WoL CARER S9 1 JV-1FC5122

PT Indonesia Plantation Svriergy Dare : 30/05/2017

Code

. sles Of Ielan dau CPO — ea) oe

0s 01 csr) cportesmsmasy | USA SEO S

Seles lea Sau CPO - -

134 “74.084. IN e800! C57/ CPO IPSIL/IM/2917 AN ME mma Seles Of klan Mac CPO -- - =n

Seles Ilsa ATU C20 —--

" KH 7 72 TH

33201 CO2/ CPO/IPSM/TE/2017 || 75.739.300

1) Adapun kronologis jurnal yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

• Pada saat penagihan kepada customer, baik atas penjualan maupun uang

muka.

Db Piutang Usaha(DPP + PPN)

Cr Sales/Deposit Sales(sebesar DPP)

Cr PPN(sebesar PPN)

• Untuk mencatat klaim mutu dari customer

Db Sales

Cr Deposit Sales(sebesar nilai klaim mutu)

• Pada saat terjadi penerimaan pembayaran dari customer

Db Bank(sebesar uang yang diterima)

Db Deposit Sales(sebesar nilai klaim mutu)

Cr Piutang Usaha(sebesar nilai piutang DPP + PPN)

2) bahwa klaim mutu CPO yang merupakan potongan penjualan adalah hal yang umum terjadi dalam sebuah transaksi penjualan dimana Penjual bertanggung jawab untuk menjamin mutu barang yang sesuai dengan kontrak sehingga dalam hal terjadi ketidaksesuaian mutu pembeli dapat meminta potongan harga;

3) Berdasarkan kronologi jurnal tersebut di atas dapat terlihat bahwa Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak secara penuh pada saat penagihan penjualan ataupun penagihan uang muka. Dengan demikian klaim mutu dari pelanggan seharusnya tidak menambah objek penyerahan PPN. Oleh sebab itu, koreksi sebesar Rp382.325.203,00 seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp12.400.000,00 Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan koreksi atas faktur pajak masukan yang dapat dikreditkan karena tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha sebesar Rp14.900.000,00. Atas koreksi sebesar Rp2.500.000,00, Pemohon Banding telah setuju atas koreksi tersebut pada tanggapan SPUH sehingga koreksi yang disengketakan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp12.400.000,00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi adalah sebagai berikut:

- . be Bee pe ee =e. ween ee be

IP 2° SOL CENTIS SE Es nak “ETS "E TE" slat.

Tg bee Tarang Dana an pan Tana vieie [Ms Bahl AN eri gee PELL na b. bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang terkait dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

Mess staff dan barak karyawan jelas terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, tanpa kedua hal tersebut, Pemohon Banding tidak dapat melakukan kegiatan usahanya karena tidak ada karyawan/staff yang dapat bekerja dengan efektif dan efisien. Perkebunan kelapa sawit berada di daerah dengan akses terbatas dan oleh karena itu penyediaan tempat tinggal adalah hal yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam rangka menjamin terjadinya kegiatan produksi dan operasional perusahaan yang efektif dan efisien dan oleh karena itu biaya pembangunan dan renovasi merupakan biaya yang terkait dengan usaha dan seharusnya dapat dikreditkan;

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan hal-hal yang Pemohon Banding jelaskan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluuh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penyerahan yang terutang PPN dan melakukan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memeriksa dan mengadili sengketa, serta dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 132/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 29 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 424/PJK-IPS/XI/21 tanggal 12 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 16 November 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

V
V
V
V
V
V
V

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan

Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; V e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Keputusan Terbanding a quo yang diterima Pemohon V

Banding pada tanggal 21 Agustus 2021;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP- V

00184/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021;

h. Bukti pembayaran:

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam V pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Sandra Segran V

Kenganathan selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j. Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;V

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Jum ah Rusia Racers ik Tan Uraian AGTONSI

Terbang: Pemesan Gandisg Ditukar

Bang

1. idnset Pen Vides ie Alas Peer yetabaan Dhan cha

. SSE KA TE PP hod bana a 4 1

CW HE CHEE BEN PO

Sisi Dea HE lag Ke tag Pa cabai

Uf Bean gala j3 yf PU CUT Che

Maung PPN Le: , +} pret Penyotahan yan PR

Ae LAE

Beri MeL Oe, (3 i. iy

Af Jurlap ai

KAL EM A edi ol ha Ho Ben ut MULAN SAR LES TP dd

Bo Alas Panyetahu Beccary clear

. Jasa yamg (lak Uban

G0 tela Boa Piya

Do Peta ge bar ga PP urea [erecir ce Sajak Kalung yana Garis

SMES MUD MEN ote ei PSUS TEE LOKASI Gp TOP Fe

IL Berang:

Bd BN gang disetor i

Pk dalan aan

[ei PEN SEL 4 : I te Bagan Wemahan yang

Wot STP paka aa eed. Agus dara NP sum i “ Ba bee dutiah fo Dipesituaghan:

nd. COR 'PRI? “ i a do USA ek yea hae

Arla ae hia PPK

Wo Okita ham ae vise n SATU Sesi bet Masi

Sepak ikea

[eis Tea 1s ut 5

De Lahr Tatu OM ta. SHO TATE: a

Bo Sak Anas :

a Qaeda Pasal 13 (Pi xP ig) "3 ai tC. Gunga Sasa la KLIP ul 1 Ta

Kama Wasa EA el i 1: Pa

Haa Ban Kai Sial o> tio BLES I: 1, 2.

1. Ronikee Peel FI KL i He mr uy ister Pasal PA PK a ers BPPN a i li Pore DT PA Ta kare ag, bel Tab PA Tia bia eit | le eee Pol

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.243.785.918,00

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo; Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1):

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Pasal 12 ayat (2):

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 13 ayat (1) huruf c:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

Pasal 13 ayat (3) huruf c:

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a:

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

Pasal 26A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur:

Pasal 1 angka 2:

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud; Pasal 1 angka 3

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini;

Pasal 1 angka 4

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak;

Pasal 1 angka 5

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud; Pasal 1 angka 6:

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

Pasal 1 angka 7:

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak;

Pasal 1 angka 14:

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean;

Pasal 1A ayat (1) huruf a:

yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

Pasal 1A ayat (2):

yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;

b. penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

c. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;

d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

Pasal 3A ayat (1):

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

Pasal 4 ayat (1) huruf c:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

Pasal 4A ayat (2):

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman balk yang

dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan d. uang, emas batangan, dan surat berharga;

Pasal 4A ayat (3):

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

I. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. jasa penyediaan tempat parkir;

o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan q. jasa boga atau katering;

Pasal 16B ayat (1)

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di Dalam Daerah Pabean;

b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean; dan e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan Pemerintah;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2:

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;

Pasal 2 ayat (1) huruf a:

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 13 ayat (9):

Wajib Pajak dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis untuk melengkapi dan/atau memperjelas Surat Keberatan yang telah disampaikan baik atas kehendak Wajib Pajak yang bersangkutan maupun dalam rangka memenuhi permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebelum Direktur Jenderal Pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir;

Data dan Fakta

1. bahwa Terbanding melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00008/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 17 Januari 2020. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00164/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 21 Juli 2020;

2. bahwa atas pemeriksaan tersebut, Terbanding melakukan Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Maret 2018 sebesar Rp2.227.678.462,00 karena terdapat Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN berdasarkan pengujian pembukuan Pemohon Banding berdasarkan pengujian;

3. bahwa perincian Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Maret 2018 sebesar Rp2.227.678.462.00 adalah sebagai berikut:

Masa . Milai Transaksi

Uraian

Pajak (Ap

Baer Te thing a WE otek) SP Ey

Bier ie Phas a's Boks weed

Merl OP aaa [Pa A AY DAT eg “ae PH Rr i FUG Bei Prat ase

Sab To Fara seb Beles 2 Sala TOT

Wore Bo Marga, FSP RL ca Sy

We Ci Sepa ie iv: Rl bay Ya: ie aa KO Pb wei Ie, ea mr is TSI

Jumiah 2.22.57, 402

4. bahwa Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Maret 2018 sebesar Rp2.227.678.462,00 menjadi salah satu dasar penerbitan SKPKB PPN Nomor 00195/207/18/725/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2018, dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp475.335.692,00;

5. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas SKPKB PPN Nomor 00195/207/18/725/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Maret 2018, dengan Surat Nomor 012/SKb/PPN.12/IPS-18/10/20 tanggal 22 Oktober 2020, yang diterima di KPP Madya Balikpapan pada tanggal 23 Oktober 2020. Terkait koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Maret 2018 sebesar Rp2.227.678.462,00 dalam Surat Keberatan Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri berupa manajemen fee sebesar Rp91.095.413,00;

b. bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan keberatan atas koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri berupa Claim Mutu Penjualan CPO sebesar Rp382.325.203,00 dan Penerimaan Piutang Mitra (Ibu Tini) sebesar Rp892.797.131,00;

c. bahwa Pemohon Banding keberatan atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri berupa transaksi kepada koperasi plasma, yaitu Koperasi Serba Usaha Sipatuo sebesar Rp861.460.715,00. Namun, dalam perincian kategori transaksi plasma dalam Surat Keberatan, Pemohon Banding hanya memberikan perincian sebesar Rp656.911.746,00 sebagai berikut:

Masa , Milai Transaksi

, Uraian ,

Pajak 'Api “ap Cob Hama Past nii 5 Lo dae Ba?

Mara Shasta Pie Be Pia i ee ee were og yey PED ERD aU Uy GER ra Tea Fo POC it Mi UE TU SAR “Dae be PR DEE pur en FEN

Mar pb Ra SIP ara TT TENA

Jurrlah Hel .GHO.7 1S

Masa Nilai Transaksi

Uraian

Pajak (Ap

MPI Se Sd Pe ee KAK PEP DGN

SPOT ke ni Ba aa

Suds Yale Say oa NI MRT

Woe Teh arang lai ad Peer er wumlah BoB. G' | PAR bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Keberatan, plasma adalah bentuk kontribusi perusahaan kepada masyarakat sesuai ketentuan Pemerintah, sesuai Permentan Nomor 26 Tahun 2007 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yaitu membangun kebun untuk masyarakat sebesar 20% dari luas konsesi. Atas dasar tersebut, Pemohon Banding keberatan jika penyerahan kepada plasma dikenakan PPN;

6. bahwa dalam penelitian keberatan, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding, dengan pertimbangan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan pengujian pembukuan Pemohon Banding dan pengujian arus piutang, diketahui terdapat transaksi yang merupakan Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp2.227.678.462,00, berupa transaksi terkait pembangunan kebun plasma, claim mutu penjualan CPO, penerimaan piutang mitra, dan plasma management fee;

b. bahwa menurut Terbanding dalam proses pemeriksaan, transaksi tersebut memenuhi unsur sebagai penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri berdasarkan Pasal 1A ayat (1) huruf a dan Pasal 4 ayat (1) UU PPN;

c. bahwa Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri berupa manajemen fee sebesar Rp91.095.413,00 dan tidak menyampaikan alasan keberatan atas koreksi berupa claim mutu penjualan CPO sebesar Rp382.325.203,00, dan penerimaan piutang mitra (ibu Tini) sebesar Rp892.797.131,00, sehingga Terbanding mem pertahankan koreksi tersebut;

d. bahwa Pemohon Banding keberatan atas koreksi tersebut karena plasma adalah bentuk kontribusi perusahaan kepada masyarakat sesuai ketentuan Pemerintah, sesuai Permentan Nomor 26 Tahun 2007 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yaitu membangun kebun untuk masyarakat sebesar 20% dari luas konsesi;

e. bahwa Terkait keberatan Pemohon Banding atas Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri berupa transaksi pembangunan kebun Plasma IPS Bual-Bual A, Plasma IPS Bual-Bual B, Plasma IPS KM-8, Plasma IPS Mengenai, Plasma IPS P. Miang A, dan Plasma IPS P. Miang B, dengan jumlah sebesar Rp861.460.715,00 dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, mengatur bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan;

2) Pasal 58 ayat (2) UU Perkebunan, mengatur bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

3) Pasal 40 ayat (1) huruf k Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017, mengatur bahwa pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sesuai dengan izin kegiatan usaha dari instansi teknis yang berwenang, bagi pemegang hak berbadan hukum;

4) Pasal 41 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017, mengatur bahwa kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf k, diperuntukkan bagi Pemohon Hak Guna Usaha pertama kali dengan luas 250 ha (dua ratus lima puluh hektar) atau lebih;

5) Berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Koperasi Serba Usaha Sipatuo (Pihak Pertama) dengan PT Indonesia Plantation Synergy (Pihak Kedua) nomor 001/SPK/IPS-SPT/X/2010 tanggal 7 Oktober 2010, mengatur antara lain sebagai berikut:

- Pasal 2 poin 2.3 mengatur bahwa pembangunan kebun plasma seluruhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua yang akan dikoordinasikan dengan Pihak Pertama;

- Pasal 2 poin 2.4 mengatur bahwa pembiayaan pembangunan kebun plasma menjadi tanggung jawab Pihak Pertama, tetapi dapat ditanggulangi oleh Pihak Kedua sebelum turunnya kredit revitalisasi perkebunan dan akan diperhitungkan sebagai pinjaman Pihak

Pertama dimana pembayaran hutang tersebut dapat dibayar melalui potongan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dengan angsuran yang ditetapkan oleh Bank atau pemberi kredit;

- Pasal 4 poin 4.1.8 mengatur bahwa Pihak Pertama dalam hal ini Koperasi Serba Usaha Sipatuo menyerahkan hak pengelolaan kebun selama Tanaman Menghasilkan TM (seluruh pemeliharaan, panen dan transportasi Tandan Buah Segar (TBS)) secara keseluruhan kepada Pihak Kedua;

- Pasal 4 point 4.1.9 mengatur bahwa Pihak Pertama dalam hal ini Koperasi Serba Usaha Sipatuo berkewajiban untuk membayar seluruh biaya pemeliharaan, panen dan transportasi Tandan Buah Segar selama Tanaman Menghasilkan TM, yang pelaksanaannya dilakukan dengan memotong sebesar komponen biaya-biaya tersebut dari hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Pihak Pertama kepada Pihak Kedua;

6) Pemohon Banding merupakan Pengusaha dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 10 Agustus 2011;

7) Pemohon Banding membuat perjanjian dengan Koperasi Serba Usaha Sipatuo yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Nomor 001/SPK/IPS-SPT/X/2010 tanggal 7 Oktober 2010. Dalam perjanjian tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembangunan kebun plasma, yang sebelumnya merupakan hak milik Pemohon Banding sesuai Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki, untuk menjadi milik Koperasi Serba Usaha Sipatuo;

8) Pembangunan kebun plasma tidak memenuhi kriteria sebagai Barang yang tidak dikenai PPN sebagaimana Pasal 4A ayat (2) UU PPN dan/atau Jasa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN. Berdasarkan hal tersebut maka pembangunan kebun plasma merupakan BKP dan/atau JKP sesuai UU PPN;

9) Pembangunan kebun plasma dilakukan di Dalam Daerah Pabean dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemohon Banding sebagai perusahaan inti sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;

10) Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di Dalam Daerah Pabean sebagai pengusaha, yang dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN;

11) Pengenaan PPN tersebut tidak memenuhi kriteria PPN yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Dibebaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU PPN, sehingga Pemohon Banding harus melakukan pemungutan sendiri atas PPN yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN;

12) Alasan yang disampaikan Pemohon Banding, bahwa transaksi tersebut adalah bentuk kontribusi perusahaan kepada masyarakat sesuai ketentuan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, tidak relevan untuk dipertimbangkan karena meski Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk melakukan pembangunan kebun plasma, penyerahan BKP dan/atau JKP dalam pembangunan kebun plasma tersebut tetap terutang PPN yang harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan UU PPN;

Tanggapan Terbanding bahwa terkait alasan Pemohon Banding di dalam Surat Banding, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. bahwa terkait Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp983.892.544,00, tidak menjadi sengketa dalam pengajuan banding Pemohon Banding karena Pemohon Banding telah setuju atas koreksi tersebut, dengan perincian koreksi sebagai berikut:

Masa Uraian Kilai Transaksi

Pajak Ap “ipo Ces TA Sana ct ents Rn la Tai Be PAS LA

War Cg Sora Mendiang Co ee G1

Jua ar | US. wus. 564

2. bahwa terkait Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri berupa Claim Mutu Penjualan CPO sebesar Rp382.325.203,00 dapat disampaikan hal¬hal sebagai berikut:

a. bahwa dalam Surat Keberatan dan sepanjang proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan alasan terkait koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri berupa Claim Mutu Penjualan CPO sebesar Rp382.325.203,00;

b. bahwa Pemohon Banding memiliki kesempatan untuk memberikan alasan tambahan dan/atau penjelasan tertulis untuk melengkapi Surat Keberatan yang telah disampaikan hingga Surat Pemberitahuan Untuk Hadir disampaikan sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015;

c. bahwa namun, alasan terkait Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri berupa Claim Mutu Penjualan CPO sebesar Rp382.325.203,00. baru disampaikan Pemohon Banding dalam Surat Nomor 187/PJK-IPS/VIII/2030 tanggal 5 Agustus 2021, sebagai tanggapan hasil penelitian keberatan yang disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor Pemb-203/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 28 Juli 2021. Tidak terdapat dokumen pendukung yang dilampirkan Pemohon Banding untuk membuktikan alasan tersebut;

d. bahwa Terbanding berpendapat bahwa alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan karena disampaikan melampaui jangka waktu pemberian alasan/keterangan tambahan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (9) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015 serta tidak terdapat dokumen pendukung yang dilampirkan terkait alasan tersebut dalam proses keberatan;

e. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri berupa Claim Mutu Penjualan CPO sebesar Rp382.325.203,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

3. bahwa terkait Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri berupa penyerahan kepada plasma sebesar Rp861.460.715,00, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Kegiatan transaksi tersebut merupakan kewajiban Pemohon Banding sebagai pemegang Hak Guna Usaha Perkebunan dan bukan merupakan pengecualian untuk tidak memungut PPN yang terutang. Walaupun penyerahan tersebut tidak memberikan keuntungan bagi Pemohon Banding, transaksi tersebut tetap dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN;

b. Secara prinsip, UU PPN di Indonesia menganut prinsip negative list, dengan kata lain semua barang dan jasa adalah objek PPN selain yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN;

c. Pemohon Banding tidak dapat memberikan argumen berdasarkan UU PPN dan ketentuan terkait lainnya bahwa transaksi tersebut tidak terutang PPN. Pemohon Banding hanya sekedar menyatakan bahwa transaksi tersebut berupa penggantian biaya tanpa ada margin keuntungan. Dengan demikian, sudah sangat jelas bahwa transaksi tersebut terutang PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan bukan termasuk BKP/JKP yang dikecualikan (negative list) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN;

d. Berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp861.460.715,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp12.400.000,00 Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo; Menurut Terbanding

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (1):

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak;

Pasal 12 ayat (2):

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 13 ayat (1) huruf c:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

Pasal 13 ayat (3) huruf c:

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a:

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan;

Pasal 26A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari Pihak Ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (2):

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2:

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak;

Pasal 2 ayat (1) huruf a:

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Data dan Fakta

1. bahwa Terbanding melaksanakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding berdasarkan Surat

Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00008/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 17 Januari 2020. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00164/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 21 Juli 2020;

2. bahwa atas pemeriksaan tersebut, Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp12.400.000,00 karena merupakan pengeluaran yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

3. bahwa perincian Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Maret 2018 sebesar Rp12.400.000,00 adalah sebagai berikut:

TT PN 2 ENG 22 KI CE DAN 5 TO 25 NN BAN PM:

4. bahwa Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Maret 2018 sebesar Rp12.400.000,00 menjadi salah satu dasar penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00195/207/18/725/20 tanggal 29 Juli 2020, dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp475.335.692,00;

5. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00195/207/18/725/20 tanggal 29 Juli 2020, dengan Surat Nomor 012/SKb/PPN.12/IPS-18/10/20 tanggal 22 Oktober 2020, yang diterima di KPP Madya Balikpapan pada tanggal 23 Oktober 2020. Terkait Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Maret 2018 sebesar Rp12.400.000,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi tersebut dengan alasan yang pada intinya adalah atas koreksi faktur pajak yang tidak diakui oleh pemeriksa sebagai kredit Pajak Masukan karena tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, Pemohon Banding tidak setuju karena Faktur Pajak atas transaksi tersebut erat kaitannya dengan kegiatan usaha sehingga faktur pajak tersebut harusnya dapat dikreditkan;

6. bahwa dalam penelitian keberatan, Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding, dengan pertimbangan sebagai berikut:

1) bahwa dalam penelitian keberatan, Pemohon Banding melampirkan bukti payment voucher dan Faktur Pajak Masukan dari CV Mifzha Ani Perkasa;

2) bahwa berdasarkan bukti yang dilampirkan Pemohon Banding tersebut, diketahui bahwa Wajib Pajak memperoleh JKP berupa pembangunan mess staff dari CV Mifzha Ani Perkasa sesuai Faktur Pajak Nomor 010.002- 18.49234495 tanggal 3 Maret 2018;

3) bahwa dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

4) bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU KUP beserta penjelasannya, telah diatur bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan untuk pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha, bukan semata¬mata untuk pengeluaran yang memiliki kaitan erat dengan kegiatan usaha sebagaimana alasan keberatan Pemohon Banding;

5) bahwa Terbanding tidak dapat meyakini bahwa pengeluaran Pemohon Banding untuk memperoleh JKP berupa renovasi mess staff secara langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

6) bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp12.400.000,00 karena merupakan pengeluaran yang tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

Tanggapan Terbanding bahwa terkait alasan Pemohon Banding di dalam Surat Banding yang menyatakan bahwa perolehan JKP berupa renovasi mess staff merupakan

biaya yang terkait dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa terkait Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan atas Perolehan JKP berupa pembangunan mess staff dari CV Mifzha Ani Perkasa sebesar Rp12.400.000,00 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding, dapat disampaikan bahwa Pajak Masukan tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, tetapi tidak berhubungan secara langsung (head to head) dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

b. bahwa dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, disebutkan bahwa agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

c. bahwa berdasarkan uraian di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Positif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan yang masih dipertahankan dalam keberatan sebesar Rp12.400.000,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding Nomor 424/PJK-IPS/XI/21 tanggal 12 November 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 030/PJK-IPS/II/22 tanggal 4 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sandra Segran V Kenganathan, jabatan selaku Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 04 tanggal 1 November 2021 merupakan salah satu lampiran dari Surat Permohonan Banding;

bahwa permohonan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang pengadilan pajak;

Ketentuan Materiil bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data dan/atau dokumen terkait selama proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Kenerstan sp. Bacidline (Ep. (Er.

Penyarahan yang

PENA harus | 123.553.159.166 12.555 383.218 1223753915 dipsanonit sendiri

Pajai: Selaaran

2 | ti PMS) | 355.216.976 1.230.658.324 124.378.392 dipuneut dikavar sendi:

Fajals Mieeuileart

3 | Varig dada 1.70.7 oe 165 1.720.194.1255 “12.460 .000 diperh:tangkan

Par aa eg -352.477.249 39 255 841 222,556,305

# Letih cibavser

Dikempensasilsan

= | Ae mara 395.143.985 550.145.193 He

Deri Alia dikaver

[ERE S| rere] soansa caren lal LLP

Jamieh PPM yang masih karma 475.939.882 201.778.505 273.251.184 dikayas

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp1.243.785.918,00

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1) bahwa rincian penyerahan yang dikoreksi adalah sebagai berikut:

a a EA

[ees sess Od

[ees eee esd

[re eee Od

Be EI bahwa adapun rincian kategori transaksi plasma dapat dibagi menjadi sebagai berikut:

Sejasakendaraan | SS

Jasa Pihakkstiza | 885.390

Material oo 3ssa636n5

Jpsirburssrentlainlain | BEL boat Po 561.462.715

2) bahwa plasma adalah bentuk kontribusi perusahaan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan pemerintah sesuai dengan Permentan No 26/2007 yang diperkuat dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yaitu membangun kebun untuk masyarakat sebesar 20% dari luas konsesi. Transaksi yang menjadi dasar koreksi terbanding adalah transaksi penggantian biaya kepada koperasi plasma yaitu Koperasi Sipatuo yang terdapat pada akun plasma Bual-bual A, Bual-bual B, KM-8, Mengenai dan Pulang Miang A;

3) bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara koperasi plasma dengan Pemohon Banding, pembiayaan pembangunan kebun plasma merupakan tanggung jawab dari plasma, tetapi dapat ditalangi oleh Pemohon Banding sebelum turunnya kredit revitalisasi perkebunan dan akan diperhitungkan sebagai pinjaman dari koperasi plasma dimana pembayaran hutang tersebut dapat dibayar melalui potongan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dengan angsuran yang ditetapkan oleh Bank atau pemberi kredit;

bahwa Plasma wajib menanggung biaya-biaya tersebut dibawah ini:

• Biaya pembangunan perkebunan kelapa sawit di lahan milik anggota plasma yang meliputi biaya pembuatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, biaya land clearing, biaya persemaian dan pembibitan, biaya pemeliharaan tanaman belum menghasilkan (TBM) maupun Tanaman Menghasilkan (TM), biaya panen dan transportasi;

• Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau pajak-pajak lainnya yang berkaitan dengan lahan koperasi;

bahwa pendapatan bersih bagi koperasi plasma adalah pendapatan setelah dikurangi angsuran-angsuran kredit dan biaya-biaya pemeliharaan serta biaya pengelolaan kebun (seluruh biaya Tanaman Belum Menghasilkan dan seluruh biaya Tanaman Menghasilkan) yang menjadi tanggungan koperasi plasma;

4) bahwa transaksi penggantian biaya kepada koperasi plasma merupakan

talangan biaya koperasi plasma yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga, yang kemudian diperhitungkan dengan hasil penjualan koperasi plasma. Oleh sebab itu, transaksi penggantian biaya kepada koperasi plasma bukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang PPN;

5) Adapun jurnal pada saat transaksi kepada koperasi plasma dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Jurnal Pemohon Banding pada saat pekerjaan pembangunan kelapa sawit ataupun biaya-biaya lainnya selesai dikerjakan oleh pihak ketiga:

DbPiutang Plasma

CrHutang Pihak Ketiga

2) Jurnal Pemohon Banding pada saat pembayaran kepada pihak ketiga: DbHutang Pihak Ketiga

CrBank Pemohon Banding bahwa dengan demikian tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon banding dan juga tidak ada pendapatan bagi Pemohon Banding atas transaksi penggantian biaya koperasi plasma tersebut.

6) bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009:

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

2. Impor Barang Kena Pajak;

3. Penyerahan Jasa kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;

5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;

6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan

8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, transaksi penggantian biaya bukan termasuk objek pengenaan PPN;

7) Dengan demikian, tidak ada penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon banding kepada koperasi plasma sehingga Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp861.460.715,00 adalah tidak benar dan seharusnya dibatalkan;

8) bahwa Transaksi Claim Mutu Penjualan sebesar Rp382.325.203,00 merupakan potongan penjualan Pemohon Banding yang dikarenakan spesifikasi yang tidak memenuhi standar, adapun jurnal yang menjadi dasar pemotongan adalah sebagai berikut:

JOLRS AL VOLCHER Na otJv-17Tcs 122

FT Indonesia Plantation Srneres Gate © 30/05/2017

Enea ta ea sien fe [eee sms] | entar jsceso:| to |eeroowasr| *7570990 ea [Eimer | era a).Adapun kronologis jurnal yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

• Pada saat penagihan kepada customer, baik atas penjualan maupun uang muka;

Db Piutang Usaha(DPP + PPN)

Cr Sales/Deposit Sales(sebesar DPP)

Cr PPN(sebesar PPN)

• Untuk mencatat klaim mutu dari customer

Db Sales

Cr Deposit Sales(sebesar nilai klaim mutu)

• Pada saat terjadi penerimaan pembayaran dari customer

Db Bank(sebesar uang yang diterima)

Db Deposit Sales (sebesar nilai klaim mutu)

Cr Piutang Usaha(sebesar nilai piutang DPP + PPN)

b).bahwa klaim mutu CPO yang merupakan potongan penjualan adalah hal yang umum terjadi dalam sebuah transaksi penjualan dimana Penjual bertanggung jawab untuk menjamin mutu barang yang sesuai dengan kontrak sehingga dalam hal terjadi ketidaksesuaian mutu pembeli dapat meminta potongan harga;

c). Berdasarkan kronologi jurnal tersebut di atas dapat terlihat bahwa Pemohon

Banding telah menerbitkan faktur pajak secara penuh pada saat penagihan penjualan ataupun penagihan uang muka. Dengan demikian klaim mutu dari pelanggan seharusnya tidak menambah objek penyerahan PPN. Oleh sebab itu, koreksi sebesar Rp382.325.203,00 seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp12.400.000,00 Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi adalah sebagai berikut:

b. bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang terkait dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan;

bahwa mess staff dan barak karyawan jelas terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, tanpa kedua hal tersebut, Pemohon Banding tidak dapat melakukan kegiatan usahanya karena tidak ada karyawan/staff yang dapat bekerja dengan efektif dan efisien. Perkebunan kelapa sawit berada di daerah dengan akses terbatas dan oleh karena itu penyediaan tempat tinggal adalah hal yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam rangka menjamin terjadinya kegiatan produksi dan operasional perusahaan yang efektif dan efisien dan oleh karena itu biaya pembangunan dan renovasi merupakan biaya yang terkait dengan usaha dan seharusnya dapat dikreditkan;

Kesimpulan dan Usul bahwa berdasarkan hal-hal yang Pemohon Banding jelaskan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penyerahan yang terutang PPN dan melakukan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-36 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00184/KEB/WPJ.14/2021 tanggal

18 Agustus 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 012/SKb/PPN.12/IPS-18/10/20 tanggal 22 Oktober 2020 beserta bukti tanda terimanya;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00195/207/18/725/20 tanggal 29 Juli 2020;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara Bank Mandiri NTPN Nomor

6EE175B73F23NH8I tanggal 27 Agustus 2020 sebesar Rp409.883.692,00;

Bukti P-5. Akta Nomor 4 tanggal 1 November 2021 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT Indonesia Plantation Synergy, yang dibuat oleh Notaris Stephani Dwi Sari, S.H., M.Kn.;

Bukti P-6. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03-0468942 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan

Data Perseroan PT Indonesia Plantation Synergy;

Bukti P-7. Akta Nomor 19 tanggal 9 April 2018 tentang Pernyataan Keputusan

Para Pemegang Saham PT Indonesia Plantation Synergy, yang dibuat oleh Stephani Notaris Stephani Dwi Sari, S.H., M.Kn.;

Bukti P-8. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03-0142515 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Indonesia Plantation Synergy;

Bukti P-9. Matriks Sengketa Masa Pajak Maret 2018;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 September 2022; Bukti P-11. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Kemitraan antara Koperasi Serba

Usaha Putra Harapan dengan PT Indonesia Plantation Synergy tanggal 2 April 2018;

Bukti P-12. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Kemitraan antara Koperasi Jasa

Harapan Baru Mandiri dengan PT Indonesia Plantation Synergy tanggal 2 April 2018;

Bukti P-13. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Kemitraan antara Koperasi Mitra

Usaha Pulau Miang dengan PT Indonesia Plantation Synergy tanggal 2 April 2018;

Bukti P-14. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Kemitraan antara Koperasi Serba

Usaha Sipatuo dengan PT Indonesia Plantation Synergy tanggal 7 Oktober 2010 Nomor 001/SPK/IPS-SPT/X/2010;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 27 Oktober 2022; Bukti P-16. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 12 Januari 2023; Bukti P-17. Faktur Pajak dari Pemohon Banding kepada Pelanggan PT

Golden Hope Nusantara terkait penyerahan Crude Palm Oil (CPO), sebagai berikut:

Bukti P-18. Voucher Nomor RV-1705-02 tanggal 3 Mei 2017 atas penerimaan pembayaran dari PT Golden Hope Nusantara sejumlah Rp987.760.500,00, dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-19. Invoice Nomor 057b/CPO/RO/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 untuk pelunasan penjualan CPO, dengan DPP sejumlah Rp1.058.050.000,00 dan PPN sejumlah Rp105.805.000,00;

Bukti P-20. Surat dari PT Golden Hope Nusantara Nomor 088/MKT/IV/2017 tanggal 20 April 2017 hal Kalim Mutu CPO-Kontrak Pembelian P/GHN/0317/CPO01606P dengan klaim mutu sejumlah Rp176.094.500,00;

Bukti P-21. Bukti transfer dari PT Golden Hope Nusantara tanggal 3 Mei 2017 sejumlah Rp987.760.500,00;

Bukti P-22. Voucher Nomor RV-1705-12 tanggal 18 Mei 2017 atas penerimaan pembayaran dari PT Golden Hope Nusantara sejumlah Rp1.436.738.115,00, dengan detail sebagai berikut:

Bukti P-23. Invoice Nomor 002b/CPO/RO/IV/2017 tanggal 30 April 2017 untuk pelunasanpenjualanCPO,denganDPPsejumlah Rp1.465.897.650,00 dan PPN sejumlah Rp146.589.765,00;

Bukti P-24. Surat dari PT Golden Hope Nusantara Nomor 093/MKT/IV/2017 tanggal 30 April 2017 hal Klaim Mutu CPO – Kontrak Pembelian P/GHN/0417/CPO01629P dengan klaim mutu sejumlah Rp175.739.300,00;

Bukti P-25. Bukti transfer dari PT Golden Hope Nusantara tanggal 18 Mei 2017 sejumlah Rp1.436.738.115,00;

Bukti P-26. Kronologis transaksi dengan PT Golden Hope Nusantara Nomor

Kontrak: 057 & 058/CPO/IPSM/III/2017 dilengkapi dengan gambar Invoice, Faktur Pajak, Bukti Transfer dan Jurnal;

Bukti P-27. Kronologis transaksi dengan PT Golden Hope Nusantara Nomor

Kontrak: 002/CPO/IPSM/IV/2017 dilengkapi dengan gambar Invoice, Faktur Pajak, Bukti Transfer dan Jurnal;

Bukti P-28. Kesimpulan Akhir yang diserahkan pada sidang tanggal 9 Februari 2023;

Bukti P-29. Surat Perjanjian Kerja Nomor IPS/CR/097/11/2017 antara PB dan CV

Mifzha Ani Perkasa tanggal 8 November 2017;

Bukti P-30. Payment Voucher;

Bukti P-31. Bukti Transfer;

Bukti P-32. Contract Word Record;

Bukti P-33. Surat Tagihan Pembangunan Barak;

Bukti P-34. Faktur Pajak Nomor 010.002-18.49234495;

Bukti P-35. Pembobotan progress pekerjaan;

Bukti P-36. Foto progress;;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis tanpa nomor Tanggal 30 Juni 2022;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 28 September 2022; Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 27 Oktober 2022;

Bukti T-8. Kesimpulan Akhir yang diserahkan pada sidang tanggal 9 Februari 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00184/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00195/207/18/725/20 tanggal 29 Juli 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

bahwa Surat Banding Nomor 424/PJK-IPS/XI/21 tanggal 12 November 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding(Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri12.309.383.248,0013.553.169.166,001.243.785.918,00
2.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan1.720.194.165,001.707.794.165,0012.400.000,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp1.243.785.918,00

bahwa dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi adalah sebagai berikut:

a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

b. Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c, Pasal 4A ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 16B ayat (1) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak

Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp1.243.785.918,00 berdasarkan pengujian arus piutang;

bahwa Pemohon Banding membuat Perjanjian dengan Koperasi Serba Usaha Sipatuo yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Nomor 001/SPK/IPS-SPT/X/2010 tanggal 7 Oktober 2010. Dalam perjanjian tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembangunan kebun plasma, yang sebelumnya merupakan hak milik Pemohon Banding sesuai Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki, untuk menjadi milik Koperasi Serba Usaha Sipatuo;

bahwa pembangunan kebun plasma tidak memenuhi kriteria sebagai Barang yang tidak dikenai PPN sebagaimana Pasal 4A ayat (2) UU PPN dan/atau Jasa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN, dengan demikian berdasarkan hal tersebut maka pembangunan kebun plasma merupakan BKP dan/atau JKP sesuai UU PPN;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan Penyerahan BKP dan/atau JKP di Dalam Daerah Pabean sebagai Pengusaha, yang dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN;

bahwa pengenaan PPN tersebut juga karena pembangunan kebun plasma tidak memenuhi kriteria PPN yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Dibebaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU PPN, sehingga Pemohon Banding harus melakukan pemungutan sendiri atas PPN yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN;

bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding, bahwa transaksi tersebut adalah bentuk kontribusi perusahaan kepada masyarakat sesuai ketentuan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, tidak relevan untuk dipertimbangkan karena meski Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk melakukan pembangunan kebun plasma, Penyerahan BKP dan/atau JKP dalam pembangunan kebun plasma tersebut tetap terutang PPN yang harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh

Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan UU PPN;

bahwa inti dari sengketa adalah penentuan ada tidaknya penyerahan barang dan jasa sehingga dapat atau tidak dapat dikategorikan sebagai obyek PPN. Menurut Terbanding terdapat kegiatan pemberian barang dan jasa dalam aktivitas pembangunan kebun plasma yang dilakukan Pemohon Banding; bahwa awal koreksi pemeriksaan;

“Masa = ——— Uraian 00 Nilai Transaksi

Mar-18 Plasma IPS Bual-Bual A | 170.988.857

Mar-18 Plasma IPS Bual-Bual B | 24.849.319

Mar-18 Plasma IPS KM-8 470.851.663

Mar-18 |Plasma IPS Mengenai 178.179.388

Mar-18 Plasma IPS P. Miang A 15.863.760

Mar-18 'Plasma IPS P. Miang B 727.728

Mar-18 Claim Mutu Penjualan CPO |. 882.325.203

Mar-18 'Penerimaan Piutang Mitra (Ibu Tini) 892.797.131

Mar-18 .Plasma Management Fee 91.095.413

- oO Jumlah oe 2.227.678.462 bahwa koreksi yang diajukan banding;

Bahwa rincian penyerahan yang dikoreksi adalah sebagai berikut:

Mar-17 PLASMA IPS BUAL-BUAL A 170.988.857

PLASMA IPS BUAL-BUAL B 24.849.319

PLASMA IPS KM-8 470.851.663

PLASMA IPS MENGENAI 178.179.388

PLASMA IPS P. MIANG A 15.863.760

PLASMA IPS P. MIANG B 727.728

. Claim Mutu Penjualan CPO 2... 882.325.203 oT tal - 2), 1.243.785.9188 ©

Adapun rincian kategori transaksi plasma dapat dibagi menjadi sebagai berikut:

Mar-17 Biaya Karyawan 308.694.401

Biaya Kendaraan 84.517.054

Jasa Pihak Ketiga 77.338.300

Material 388.463.609

Reimbursement Lain-lain 2.447.351

Ota / 86 4460.715 bahwa selain itu ada klaim mutu penjualan CPO sejumlah Rp382.325.203,00 sehingga total koreksi menjadi sejumlah Rp1.243.785.918,00;

bahwa terlihat bahwa jenis barang dan jasa dapat diidentifikasi secara tepat

dan termasuk barang dan jasa kena pajak;

bahwa Pemohon Banding telah menyetujui Koreksi Terbanding terkait Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri atas Plasma Management Fee dan tidak diajukan banding bahwa Pemohon Banding telah menyetujui Koreksi Terbanding terkait Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri atas Plasma Management Fee dan tidak diajukan banding;

bahwa Pemohon Banding mengatakan bahwa tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dan juga tidak ada pendapatan bagi Pemohon Banding atas transaksi penggantian biaya koperasi plasma tersebut. Pendapat Terbanding atas uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa jurnal yang disajikan Pemohon Banding yang hanya sampai pelunasan kepada Pihak Ketiga untuk membuktikan pernyataan Pemohon Banding bahwa tidak ada pendapatan bagi Pemohon Banding atas transaksi penggantian biaya koperasi plasma belumlah cukup. Pemohon Banding tidak pernah menjelaskan apakah pencatatan biaya pembangunan kebun plasma dipisah atau digabung antara Pemohon Banding dan koperasi plasma. Pemohon Banding juga tidak pernah menjelaskan saat terjadi penjualan TBS apakah diakui sebagai sales Pemohon Banding atau tidak;

bahwa tidak tepat menentukan objek PPN dari ada tidaknya komponen penghasilan bagi Pemohon Banding. Bahwa dalam Pasal 1A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma serta Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang dan/atau sebaliknya dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang juga termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak. Begitu pula jasa sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, jelas disebutkan bahwa termasuk dalam pengertian Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah jasa kena pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau cuma-cuma; bahwa UU PPN memperhatikan subjek dan objek penyerahan. Bahwa

walaupun penyerahan tersebut tidak memberikan keuntungan bagi Pemohon Banding, transaksi tersebut tetap dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN;

bahwa jurnal Pemohon Banding pada saat pekerjaan pembangunan kelapa sawit ataupun biaya-biaya lainnya selesai dikerjakan oleh Pihak Ketiga; DbPiutang Plasma

Cr Hutang Pihak Ketiga bahwa pencatatan Piutang Plasma membuktikan adanya suatu penyerahan; bahwa terdapat penyerahan barang dan jasa pada transaksi penyerahan kebun dari inti ke plasma sehingga menurut UU PPN terdapat objek PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yang merupakan Pengusaha dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 10 Agustus 2011;

bahwa pembangunan kebun plasma dilakukan di Dalam Daerah Pabean dalam rangka pemenuhan Penyerahan BKP kewajiban Pemohon Banding sebagai perusahaan inti sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atas kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan dan/atau JKP di Dalam Daerah Pabean sebagai pengusaha, yang dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN;

bahwa pengenaan PPN terkait pembangunan kebun plasma tersebut tidak memenuhi kriteria PPN yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Dibebaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU PPN, sehingga Wajib Pajak harus melakukan pemungutan sendiri atas PPN yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut: bahwa plasma adalah bentuk kontribusi perusahaan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan pemerintah sesuai dengan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 yang diperkuat dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yaitu membangun kebun untuk masyarakat sejumlah 20% dari

luas konsesi. Transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah transaksi penggantian biaya kepada koperasi plasma yaitu Koperasi Sipatuo yang terdapat pada akun plasma Bual-bual A, Bual-bual B, KM-8, Mengenai, Pulang Miang A, dan Pulang Miang B;

bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara koperasi plasma dengan Pemohon Banding, pembiayan pembangunan kebun plasma merupakan tanggung jawab dari plasma, tetapi dapat ditalangi oleh Pemohon Banding sebelum turunnya kredit revitalisasi perkebunan dan akan diperhitungkan sebagai pinjaman dari koperasi plasma dimana pembayaran hutang tersebut dapat dibayar melalui potongan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dengan angsuran yang ditetapkan oleh Bank atau pemberi kredit;

bahwa Plasma wajib menanggung biaya-biaya tersebut di bawah ini;

a. Biaya pembangunan perkebunan kelapa sawit di lahan milik anggota plasma yang meliputi biaya pembuatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, biaya land clearing, biaya persemaian dan pembibitan, biaya pemeliharaan tanaman belum menghasilkan (TBM) maupun Tanaman Menghasilkan (TM), biaya panen dan transportasi;

b. Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau pajak-pajak lainnya yang berkaitan dengan lahan koperasi;

bahwa pendapatan bersih bagi koperasi plasma adalah pendapatan setelah dikurangi angsuran-angsuran kredit dan biaya-biaya pemeliharaan serta biaya pengelolaan kebun (seluruh biaya Tanaman Belum Menghasilkan dan seluruh Biaya Tanaman Menghasilkan) yang menjadi tanggungan koperasi plasma; bahwa transaksi penggantian biaya kepada koperasi plasma merupakan talangan biaya koperasi plasma yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding kepada Pihak Ketiga, yang kemudian diperhitungkan dengan hasil penjualan koperasi plasma. Oleh sebab itu, transaksi penggantian biaya kepada koperasi plasma bukan Penyerahan Barang Kena Pajak /Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang PPN. Adapun jurnal pada saat transaksi kepada koperasi plasma dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Jurnal pada saat pekerjaan pembangunan kelapa sawit ataupun biaya- biaya lainnya selesai dikerjakan oleh Pihak Ketiga;

Db Piutang Plasma

Cr Hutang Pihak Ketiga b. Jurnal pada saat pembayaran kepada Pihak Ketiga;

Db Hutang Pihak Ketiga

Cr Bank Pemohon Banding bahwa dengan demikian tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dan juga tidak ada pendapatan bagi Pemohon Banding atas transaksi talangan biaya koperasi plasma tersebut;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, transaksi penggantian biaya bukan termasuk objek pengenaan PPN;

bahwa sebagai bahan pendukung, Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Kemitraan antara Koperasi Serba Usaha Putra Harapan dengan PT Indonesia Plantation Synergy tanggal 2 April 2018;

b. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Kemitraan antara Koperasi Jasa Harapan Baru Mandiri dengan PT Indonesia Plantation Synergy tanggal 2 April 2018;

c. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Kemitraan antara Koperasi Mitra Usaha Pulau Miang dengan PT Indonesia Plantation Synergy tanggal 2 April 2018;

d. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Kemitraan antara Koperasi Serba Usaha Sipatuo dengan PT Indonesia Plantation Synergy tanggal 7 Oktober 2010 Nomor 001/SPK/IPS-SPT/X/2010.

bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara Koperasi Serba Usaha Sipatuo dengan Pemohon Banding, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Pada halaman 1, Koperasi Serba Usaha Sipatuo sebagai Pihak Pertama dan PT Indonesia Plantations Synergy sebagai Pihak Kedua;

b. Sesuai dengan Pasal 1 Maksud dan Tujuan, Para Pihak mengikat diri di dalam suatu ikatan kerjasama sebagai mitra untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit;

c. Sesuai Pasal 2, angka 2.4, menyebutkan Pembiayaan pembangunan kebun Plasma menjadi tanggung jawab Pihak Pertama, tetapi dapat ditanggulangi oleh Pihak Kedua sebelum turunnya kredit revitalisasi perkebunan dan akan diperhitungkan sebagai pinjaman Pihak Pertama dimana pembayaran hutang tersebut dapat dibayar melalui potongan Hasil Penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dengan angsuran yang ditetapkan oleh Bank atau pemberi kredit;

d. Sesuai Pasal 9 Biaya-biaya, Pihak Pertama wajib menanggung biaya pembangunan perkebunan kelapa sawit di lahan milik anggota plasma Pihak Pertama yang meliputi biaya pembuatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, biaya land clearing, biaya persemaian dan pembibitan, biaya pemeliharaaan Tanaman Belum Menghasilan (TBM) maupun Tanaman Menghasilkan (TM), biaya panen dan transportasi;

e. Bahwa atas penggantian biaya pembangunan tersebut tidak terdapat margin keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, tidak ada penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada koperasi plasma sehingga Koreksi Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp861.460.715,00 adalah tidak benar dan seharusnya dibatalkan;

bahwa transaksi Claim Mutu Penjualan sejumlah Rp382.325.203,00 merupakan potongan penjualan Pemohon Banding yang dikarenakan spesifikasi yang tidak memenuhi standar, adapun jurnal yang menjadi dasar pemotongan adalah sebagai berikut:

JOURNAL VOUCHER No : JV-1705121 PT Indonesia Plantation Synergy Date : 30/05/2017
G/L CodeG/L NameDescriptionDebitCredit
900101Sales Of CPOKlaim Mutu CPO 057/CPO/IPSM/III/2017176.094.500
133401Sales DepositKlaim Mutu CPO 057/CPO/IPSM/III/2017176.094.500
900101Sales Of CPOKlaim Mutu CPO 002/CPO/IPSM/IV/2017175.739.300
133401Sales DepositKlaim Mutu CPO 002/CPO/IPSM/IV/2017175.739.300

bahwa kronologis jurnal yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

a. Pada saat penagihan kepada customer, baik atas penjualan maupun uang muka;

Db Piutang Usaha (DPP + PPN)

Cr Sales/Deposit Sales (sejumlah DPP)

Cr PPN (sejumlah PPN) b. Untuk mencatat klaim mutu dari customer;

Db Sales

Cr Deposit Sales (sejumlah nilai klaim mutu) c. Pada saat terjadi penerimaan pembayaran dari customer;

Db Bank (sejumlah uang yang diterima)

Db Deposit Sales (sejumlah nilai klaim mutu)

Cr Piutang Usaha (sejumlah nilai piutang DPP + PPN) bahwa klaim mutu CPO yang merupakan potongan penjualan adalah hal yang umum terjadi dalam sebuah transaksi penjualan dimana Penjual bertanggung jawab untuk menjamin mutu barang yang sesuai dengan kontrak sehingga dalam hal terjadi ketidaksesuaian mutu pembeli dapat meminta potongan harga. Rincian transaksi klaim mutu yang menjadi sengketa sebagai berikut:

Klaim mutu CPO 057/CPO/IPSM/III/2017176.094.500
Klaim mutu CPO 002/CPO/IPSM/IV/2017175.739.300
Jumlah Klaim mutu351.833.800

bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan dapat diketahui bahwa klaim mutu hanya memotong pembayaran dari PT Golden Hope Nusantara sementara atas penyerahan CPO telah diterbitkan PPN atas keseluruhan penyerahan;

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah menerbitkan faktur pajak secara penuh pada saat penagihan penjualan ataupun penagihan uang muka sehingga klaim mutu dari pelanggan seharusnya tidak menambah objek penyerahan PPN. Oleh sebab itu, koreksi sejumlah Rp382.325.203,00 seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3);

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3);

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), beserta memori penjelasannya;

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

…dst

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak

meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

c. penyerahan dilakukan di Dalam Daerah Pabean, dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. ...dst.

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp1.243.785.918,00 berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa terdapat penyerahan kebun plasma yang belum dipungut PPN;

bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa yuridis dan pembuktian. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Pajak adalah penilaian Pengadilan Pajak terhadap alasan atau argumen hukum dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa tidak ada penyerahan kebun plasma, transaksi yang terjadi adalah reimbursement atau penggantian biaya pembangunan dan pengelolaan kebun plasma dan atas kegiatan tersebut Pemohon Banding tidak mengambil keuntungan atau mark up biaya, sehingga tidak termasuk dalam penyerahan yang harus dipungut PPN. Dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam

persidangan sebagai berikut:

a. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Kemitraan antara Koperasi Serba Usaha Sipatuo dengan PT Indonesia Plantation Synergy tanggal 7 Oktober 2010;

b. SPK Kemitraan antara Koperasi Serba Usaha Putra Harapan dengan PT Indonesia Plantation Synergy tanggal 2 April 2018;

c. SPK Kemitraan antara Koperasi Jasa Harapan Baru Mandiri dengan PT Indonesia Plantation Synergy tanggal 2 April 2018;

d. SPK Kemitraan antara Koperasi Mitra Usaha Pulau Miang dengan PT Indonesia Plantation Synergy tanggal 2 April 2018;

e. Faktur pajak dari Pemohon Banding kepada Pelanggan PT Golden Hope Nusantara terkait penyerahan Crude Palm Oil (CPO), sebagai berikut:

o Faktur PajakTanggal Faktur PajakKeteranganDPPPPN
011.001-17.4976177830/03/2017Down payment of Crude Palm Oil2 7.288.450.0002 .728.845.000
010.001-17.4976178131/03/2017Total sales of crude palm oil1.058.050.000105.805.000
010.001-17.4976178515/04/2017Down payment of Crude Palm Oil2 5.511.850.0002 .551.185.000
010.001-17.4976178620/04/2017Additional Sales CPO1 47.328.9091 4.732.891
010'001-17'4976178930/04/2017Total sales of crude palm oil1.465.897.650146.589.765
5 5.471.576.5595 .547.157.656

f. Voucher Nomor RV-1705-02 tanggal 3 Mei 2017 atas penerimaan pembayaran dari PT Golden Hope Nusantara sejumlah Rp987.760.500,00, dengan rincian sebagai berikut:

KeteranganJumlah (Rp)
Pelunasan 057b/CPO/RO/III/20171.058.050.000
PPN 10%, FP 010.001-17.49761781105.805.000
Klaim Mutu CPO 057/CPO/IPSM/III/2017- 176.094.500
Jumlah987.760.500

g. Invoice Nomor 057b/CPO/RO/III/2017 tanggal 31 Maret 2017 untuk pelunasan penjualan CPO, dengan DPP sejumlah Rp1.058.050.000,00 dan PPN sejumlah Rp105.805.000,00;

h. Surat dari PT Golden Hope Nusantara Nomor 088/MKT/IV/2017 tanggal 20 April 2017 hal Kalim Mutu CPO-Kontrak Pembelian P/GHN/0317/CPO01606P dengan klaim mutu sejumlah Rp176.094.500,00;

i. Bukti transfer dari PT Golden Hope Nusantara tanggal 3 Mei 2017 sejumlah Rp987.760.500,00;

j. Voucher Nomor RV-1705-12 tanggal 18 Mei 2017 atas penerimaan pembayaran dari PT Golden Hope Nusantara sejumlah Rp1.436.738.115,00, dengan detail sebagai berikut:

KeteranganJumlah (Rp)
Pelunasan 002b/CPO/RO/IV/20171.465.887.650
PPN 10%, FP 010.001-17.49761789146.589.765
Klaim Mutu CPO 002/CPO/IPSM/IV/2017- 175.739.300
Jumlah1.436.738.115

k. Invoice Nomor 002b/CPO/RO/IV/2017 tanggal 30 April 2017 untuk pelunasan penjualan CPO, dengan DPP sejumlah Rp1.465.897.650,00 dan PPN sejumlah Rp146.589.765,00;

l. Surat dari PT Golden Hope Nusantara Nomor 093/MKT/IV/2017 tanggal 30 April 2017 hal Klaim Mutu CPO – Kontrak Pembelian P/GHN/0417/CPO01629P dengan klaim mutu sejumlah Rp175.739.300,00;

m. Bukti transfer dari PT Golden Hope Nusantara tanggal 18 Mei 2017 sejumlah Rp1.436.738.115,00;

n. Kronologis transaksi dengan PT Golden Hope Nusantara Nomor Kontrak: 057 & 058/CPO/IPSM/III/2017 dilengkapi dengan gambar Invoice, Faktur Pajak, Bukti Transfer dan Jurnal;

o. Kronologis transaksi dengan PT Golden Hope Nusantara Nomor Kontrak: 002/CPO/IPSM/IV/2017 dilengkapi dengan gambar Invoice, Faktur Pajak, Bukti Transfer dan Jurnal;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan di atas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan d dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan di atas, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalilnya

terhadap koreksi yang menjadi pokok sengketa;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo; bahwa terkait pendapat Terbanding yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan pembangunan kebun plasma, yang sebelumnya merupakan hak milik Pemohon Banding sesuai Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki, untuk selanjutnya menjadi milik Koperasi Serba Usaha Sipatuo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa dalam Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara Pemohon Banding dan koperasi plasma (SPK Kemitraan), tidak terdapat klausul yang mengatur mengenai pengalihan hak kepemilikan kebun dari Pemohon Banding kepada anggota koperasi plasma;

b. bahwa sesuai SPK Kemitraan, lahan kebun plasma dimiliki anggota koperasi plasma dengan sertifikat hak milik dan dimiliki desa dengan sertifikat hak guna usaha (SHGU);

c. bahwa sesuai SPK Kemitraan, pembangunan kebun plasma dilakukan oleh Pemohon Banding dan dibiayai dengan kredit bank. Selama kredit bank belum dicairkan, maka biaya pembangunan kebun plasma ditalangi (ditanggung sementara) oleh Pemohon Banding yang nantinya akan ditagihkan kepada koperasi/anggota koperasi plasma (penggantian/ reimbursement);

d. bahwa sesuai SPK Kemitraan, SHM lahan kebun plasma milik anggota koperasi plasma dan SHGU milik desa dipegang oleh Pemohon Banding sebagai jaminan selama kredit dari bank belum cair, yang nantinya akan diserahkan kepada bank apabila biaya pembangunan kebun plasma sudah sepenuhnya dibiayai oleh bank;

e. bahwa sesuai SPK Kemitraan, atas jasa pembangunan dan pengelolaan kebun plasma Pemohon Banding mengenakan management fee kepada koperasi/anggota koperasi plasma sejumlah 5%. Terhadap koreksi

management fee yang dijadikan objek PPN oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa;

f. bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat penyerahan kebun milik Pemohon Banding kepada koperasi plasma. Sedangkan transaksi yang terjadi adalah penggantian biaya pembangunan dan pengelolaan kebun plasma oleh Pemohon Banding kepada koperasi plasma, yang tidak terdapat mark up atas penggantian biaya tersebut;

g. bahwa terhadap fakta transaksi yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengantian biaya pembangunan dan pengelolaan kebun plasma tidak termasuk objek PPN, sedangkan jasa pembangunan dan pengelolaan kebun plasma yang ditagihkan oleh Pemohon Banding dalam bentuk management fee sebesar 5% adalah objek PPN. Sesuai fakta persidangan, terhadap koreksi objek PPN berupa management fee, Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Positif yang dilakukan Terbanding terhadap Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp1.243.785.918,00 tidak sesuai fakta dan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

2. Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp12.400.000,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan- penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok- pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi adalah sebagai

berikut:

a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

b. Pasal 9 ayat (2), ayat (5), dan ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa Koreksi Positif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp12.400.000,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat faktur pajak yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha, dengan rincian sebagai berikut:

Mare! 2018|CV Mifzha Ari Perkasa 10101002-18.49294495 12.470.000 Pembangunan Ness Staff PVDR-1803-81

Julai 72,400.00 bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran untuk renovasi mess staff, renovasi barak karyawan dan cetak spanduk ISPO bukan merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen);

bahwa dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa atas penjelasan dan bukti dokumen Pemohon Banding yang

disampaikan dalam persidangan, pendapat Terbanding adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa PM tidak harus harus head to head dengan penyerahan terutang PPN sehingga jika Pemohon Banding memiliki penyerahan yang terutang PPN maka Pajak Masukan tersebut dapat dikurangkan. Pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diartikan bahwa seluruh Pajak Masukan dapat dikurangkan sepanjang Pemohon Banding memiliki penyerahan yang terutang PPN. Menurut Terbanding pendapat Pemohon Banding tidak sesuai dengan kenyataan. Pada kenyataannya untuk beberapa masa Pemohon Banding sudah setuju dengan beberapa koreksi Pajak Masukan dan tidak diajukan banding karena memang tidak terkait penyerahan yang terutang PPN. Contohnya adalah PM bangunan tempat penitipan anak pada Maret 2018, Pajak Masukan atas obat poliklinik pada sengketa Mei 2017 dan Juni 2017 serta PM carter flight pada sengketa Juni 2017;

b. bahwa berbeda dengan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran untuk renovasi mess staff, renovasi barak karyawan dan cetak spanduk ISPO bukan merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen). Khusus spanduk ISPO biasanya hanya menginformasikan tema bulan K3 Nasional periode terkait sehingga Terbanding berpendapat bahwa itu bukan bentuk promosi produk seperti yang dikemukakan oleh Pemohon Banding;

c. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan hubungan langsung Pajak Masukan tersebut dengan penyerahan yang terutang PPN, sehingga Terbanding berpendapat bahwa atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya;

d. bahwa butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ.3/1985 tanggal 14 November 1985 tentang Penafsiran atas Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN Tahun 1984 menyebutkan antara lain bahwa Pajak

Masukan yang benar-benar tidak mempunyai hubungan langsung dengan proses pabrikasi dan distribusi saja yang tidak dapat dikreditkan, misalnya Pajak Masukan atas pembelian bahan bakar untuk kendaraan Direksi dan Karyawan, Pajak Masukan atas pengeluaran biaya representasi, jamuan, pengeluaran lain yang bersifat konsumtif serta pengeluaran yang umumnya termasuk biaya overhead;

e. bahwa angka 7 huruf a Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 945/PJ.51/2002 tanggal 16 September 2002 hal Permohonan Penegasan atas Pengkreditan Pajak Masukan, menegaskan bahwa Pajak Masukan atas pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan keseluruhan pendapat Terbanding tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp12.400.000,00 telah sesuai dengan data dan peraturan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut: bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi adalah sebagai berikut:

MasaSupplierNo. Faktur PajakPPNKeteranganNo. PV
Mar-18CV Mifzha Ani Perkasa010.002-18.4923449512.400.000Pembangunan Mess StaffPVIDR-1803-81
12.400.000

bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang terkait dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa mess staff dan barak karyawan jelas terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, tanpa kedua hal tersebut, Pemohon Banding tidak dapat melakukan kegiatan usahanya karena tidak ada karyawan/staff yang dapat bekerja dengan efektif dan efisien. Perkebunan kelapa sawit berada di daerah dengan akses terbatas dan oleh karena itu penyediaan tempat tinggal adalah hal yang harus dilakukan oleh perusahaan dalam rangka menjamin terjadinya kegiatan produksi dan operasional perusahaan yang efektif dan efisien dan

oleh karena itu biaya pembangunan dan renovasi merupakan biaya yang terkait dengan usaha dan seharusnya dapat dikreditkan;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, mengatur bahwa Pengkreditan Pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Pada penjelasannya disebutkan yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran tersebut tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai bukan berarti pajak masukan harus terkait secara langsung (head to head) dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud disini adalah apabila dalam perusahaan terdapat penyerahan yang tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan. Sedangkan penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa dengan demikian, faktur pajak masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

1. Pasal 12 ayat (3) UU KUP, beserta memori penjelasannya;

2. UU PPN, beserta memori penjelasannya;

Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

...dst.

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

...dst.;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

...dst.

Huruf b:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

...dst.;

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp12.400.000,00 berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa faktur pajak masukan total senilai koreksi tersebut adalah faktur pajak atas pengeluaran atau biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN; bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan

mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Pajak adalah penilaian Pengadilan Pajak terhadap alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa faktur pajak masukan total senilai koreksi tersebut merupakan biaya yang terkait dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sehingga biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, oleh karenanya dapat dikreditkan sebagai pajak masukan. Dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

1. Surat Perjanjian Kerja Nomor IPS/CR/097/11/2017 antara PB dan CV Mifzha Ani Perkasa tanggal 8 November 2017;

2. Payment Voucher;

3. Bukti Transfer;

4. Contract Word Record;

5. Surat Tagihan Pembangunan Barak;

6. Faktur Pajak Nomor 010.002-18.49234495;

7. Pembobotan progress pekerjaan;

8. Foto progress;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan d dan Pasal 70 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun demikian bukti dokumen dimaksud tidak mendukung alasan yang didalilkan Pemohon Banding sehingga tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa terkait alasan-alasan yang mendasari pendapat Terbanding yang diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian pendapat

Terbanding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa penyediaan mess staf merupakan wujud pelaksanaan pemberian fasilitas (dalam bentuk barang/natura atau kenikmatan) oleh pemberi kerja (in casu Pemohon Banding). Pada prinsipnya, kebutuhan tempat tinggal adalah urusan atau pengeluaran pribadi karyawan yang dipenuhi dari penghasilannya sebagai karyawan. Oleh karena itu, apabila kebutuhan tempat tinggal (mess) dipenuhi oleh pemberi kerja (dalam bentuk barang atau fasilitas) maka pengeluaran tersebut tidak berhubungan dengan kegiatan usaha pemberi kerja dan PPN masukan atas pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan, meskipun pengeluaran tersebut dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan neto pemberi kerja berdasarkan ketentuan fasilitas perpajakan khusus pajak penghasilan;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian, Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Positif yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp12.400.000,00 telah sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk tetap dipertahankan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Pos–pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
AKoreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri1.243.785.918,000,001.243.785.918,00
BPajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan12.400.000,0012.400.000,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

Menurut TerbandingRp13.553.169.166,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 1.243.785.918,00 Menurut Pengadilan PajakRp12.309.383.248,00 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan:

Menurut TerbandingRp1.707.794.165,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp0,00 Menurut Pengadilan PajakRp1.707.794.165,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G AD I L I

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00184/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2018 Nomor 00195/207/18/725/20 tanggal 29 Juli 2020, atas nama PT INDONESIA PLANTATION SYNERGY, NPWP 02.763.790.9- 725.000, beralamat sesuai keputusan di Jalan Gardania Blok F Nomor 150 RT 044 Sangatta (Utara) Kutai Timur, Kalimantan Timur, alamat korespondensi di Springhill Office Tower, Lt. 7 Unit 7H Jalan Benyamin Sueb Blok D6 Ruas D7, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara 14410, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
-Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN0,00
Eksp or0,00
Penye rahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri12.309.383.248,00
Penye rahan yang PPN-nya Dipungut Pemungut PPN0,00
Penye rahan yang PPN-nya Tidak Dipungut16.787.250.000,00
-Jumlah Seluruh Penyerahan29.096.633.248,00
2Penghitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar
-Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri1.230.938.324,00
-Dikurangi:
-Jumlah Pajak yang Dapat Diperhitungkan1.707.794.165,00
-Jumlah perhitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(476.855.841,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
-Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya590.145.095,00
4PPN yang kurang dibayar113.289.254,00
5Sanksi Administrasi:
-Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,00
-Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP113.289.254,00
-Jumlah113.289.254,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar226.578.508,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing

sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Farchan Ilyas, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.