Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 59 halaman

PUT-012891.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025

PT Indonesia Plantation Synergy, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-012891.16/2021/PP/ M.XVIIIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00180/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2017 Nomor 00043/207/17/725/20 tanggal 29 Juli 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 012891.16/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT INDONESIA PLANTATION SYNERGY, NPWP 02.763.790.9-725.000, beralamat sesuai keputusan di Jalan Gardania Blok F Nomor 150 RT 044 Sangatta (Utara) Kutai Timur, Kalimantan Timur, alamat korespondensi di Springhill Office Tower, Lt. 7 Unit 7H Jalan Benyamin Sueb Blok D6 Ruas D7, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara 14410, Jakarta Utara 14410, yang diwakili oleh Sandra Segran V Kenganathan, jabatan Direktur, Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Fungsiwati,

Izin Kuasa Hukum: KEP-910/PP/IKH/2021 tanggal 17 September 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 178/PJK-IPS/V/2022 tanggal 9 Mei 2022;

2. Nama: Fungsiawan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1152/PP/IKH/2021 tanggal 4 November 2021 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 146/PJK-IPS/V/2022 tanggal 9 Mei 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot

Subroto Nomor 40-42 Jakarta 10120, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Isnaini Rasad/19860112 200710 1 001

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

2. Nama/NIP: Rahadi Adi Baskoro/19850711 200901 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

3. Nama/NIP: Ervin Kristianto Ari Wibowo/19840418 200412 1 003 Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

4. Nama/NIP: Freddi Wahyono/19850712 200901 1 005

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP

5. Nama/NIP: Irfandi/19811121 200901 1 009

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-442/PJ.07/2023 tanggal 12 Januari 2023, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 244/PP/BR/2022 tanggal 23 Februari 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-18/PP/Ucp/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 419/PJK- IPS/XI/21 tanggal 12 November 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 135/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 29 Desember 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 025/PJK- IPS/II/22 tanggal 4 Februari 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2017 Nomor 00043/207/17/725/20 tanggal 29 Juli 2020 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan dengan perhitungan sebagai berikut:

NOURAIANJUMLAH RUPIAH MENURUT
PENGUSAHA KENA PAJAKFISKUS
1Dasar Pengenaan Pajak
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1Ekspor0,000,00
a.2Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri24.836.427.752,0025.126.224.505,00
a.3Penyerahan yang PPN-nya dipungut Pemungut PPN0,000,00
a.4Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0,000,00
a.5Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN0,000,00
a.6Jumlah (a.1 + a.2 + a.3 + a.4 + a.5)24.836.427.752,0025.126.224.505,00
b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN0,000,00
c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)24.836.427.752,0025.126.224.505,00
d. Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Renteng :
d.1Impor BKP0,000,00
d.2Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.3Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean0,000,00
d.4Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN0,000,00
d.5Kegiatan Membangun Sendiri0,000,00
d.6Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan0,000,00
d.7Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut0,000,00
d.8Tanggung Jawab Secara Renteng0,000,00
d.9Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)0,000,00
2Penghitungan PPN Kurang Bayar
a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)2.483.642.775,002.512.622.450,00
b. Dikurangi :
b.1PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama0,000,00
b.2Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan2.955.017.714,002.950.962.314,00
b.3STP (pokok kurang bayar)0,000,00
b.4Dibayar dengan NPWP sendiri0,000,00
b.5Lain-lain654.046.627,00654.046.627,00
b.6Jumlah (b.1 + b.2 + b.3 + b.4 + b.5)3.609.064.341,003.605.008.941,00
c. Diperhitungkan
c.1SKPPKP0,000,00
d. Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)3.609.064.341,003.605.008.941,00
e. Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (a-d)(1.125.421.566)(1.092.386.491)
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0,000,00
b. Dikompensasikan ke Masa Pajak...........(karena pembetulan)1.125.421.566,001.125.421.566,00
c. Jumlah (a + b)1.125.421.566,001.125.421.566,00
4Jumlah PPN yang masih harus dibayar (2.e+3.c)0,0033.035.075,00
5Sanksi administrasi
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0,000,00
b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP0,0033.035.075,00
c. Bunga Pasal 13 (5) KUP0,000,00
d. Kenaikan Pasal 13A KUP0,000,00
e. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP0,000,00
f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP0,000,00
g. Bunga Pasal 13 (2) KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN0,000,00
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0,0033.035.075,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h)0,0066.070.150,00
Terbilang: Enam puluh EnamJuta Tujuh Puluh Ribu Seratus Lima Puluh Rupiah
7Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan0,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 007/SKb/PPN.07/IPS- 18/10/20 tanggal 22 Oktober 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut Pemohon Banding Rp
1Dasar Pengenaan Pajak:
- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri24.866.599.977
- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut0
Jumlah seluruh penyerahan24.866.599.977
2Perhitungan PPN Kurang Bayar
- Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.486.659.998
- Dikurangi
- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan3.609.064.341
- Dibayar dengan NPWP Sendiri0
- Lain-lain0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan3.609.064.341
- Jumlah Perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar-1.122.404.343
3Kelebihan Pajak yang sudah:
- Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.125.421.566
4PPN yang kurang dibayar3.017.223
5Sanksi Administrasi:
- Kenaikan Pasal 13 (3) KUP3.017.223
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar6.034.446

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00180/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021, menyatakan menolak dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah / (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar33.035.075033.035.075
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) UU KUP000
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3 UU KUP33.035.075033.035.075
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar66.070.150066.070.150

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 419/PJK-IPS/XI/21 tanggal 12 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 November 2021 (Cap Harian Pos);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 419/PJK-IPS/XI/21 tanggal 12 November 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang disbanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00180/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021 diterima pada tanggal 21 Agustus 2021;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada surat banding dilampirkan Salinan Keputusan yang disbanding;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Sandra Segran V Kenganathan jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 4 tanggal 1 November 2021;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00180/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2017 Nomor 00043/207/17/725/20 tanggal 29 Juli 2020 yang diterbitkan berdasarkan hasil

pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Balikpapan, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

1 S3 SW SA LA ARA MN aN — as

Ke Den TA TE BA Ta ae

. Mag “NA . whe que Pa Pi Lk " Ha ~ ees 5 i Pout . ea io aa oe

. Pp Ph Sapa BP aan . an . . a .

ra Popo Pan ra andi PR sete SoD te ET rhs TAN Md

I. [ies 21 Kalian pat l aa oo A datede lg. ee : pagi

1 Bapa ah alba .

see . . i an '

2... Reo . . tad: 0.

“ eats . nee Sor bans Pa, PE tla posi] Serbs ainsi | ees ee BELNE

‘Lou: cah '

a ee Soa laa, 0. 1 wy ..

- NN MEA ett “aa LAPAN IE 13 eodurt Pa

, tae STAI ee tS ee He inna Pan KP ata A

—-- Se - a H5 250 oe '

. Pe DP babes. : od Vib Ea ee 0 aa ae | .

wd Irs t-.- oo hei “hy lah al Pune. . Pe lisa:

, Pa ee ae

- analitis Doo SPL . Low. buen .

. PEN DA TALI PEN Het SN PAN DIT BAN-PT | . Lae ea

Suelo NT CP Br bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 007/SKb/PPN.07/IPS-18/10/20 tanggal 22 Oktober 2020 yang disampaikan ke KPP Madya Balikpapan pada tanggal 23 Oktober 2020, yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

T _ a re

KN NN DA De PEN tata “hth, “an Lee PAN TAN TER od i Vinee linea hag nn a re

. cre Fav

KET KAL Ae eT | . a uo: 8 . ae ea Tran TT ow bis ed oh DT UT Path oU pa ga se asc:

. -— - =a ow coe tr Bal Man gee Doi ovina! EP. ona 0. . . -. an. - Ka

1 - . 1 wo Taat beast BR Na ai Br Ta

BA ob toh Fa oabeas. bocce cn i 1

. er Tel ee pan opa l " , . 1 . I eben, Ha AAL | Lana, dbo:

Hoon Patah 1

PON hain Lama og

0 " 7 ot | | PJ TA ee NONA Pop tt aa eran eee

1 AT Ka

SME ee Bb Er toe ‘ ..

. ' Po. ce AP ana Pde: by Ste mao Epes 1 1

skein sn iti Pde pe ob: ce PAN PAI TAN JI NA MAN BS re ar . Il HS tara Kep atl ME DT SA 3 Bi i Job P baat thos ee cae Ia

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00180/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:

Nanang Po TT 7 “1 LN PO Di MA ar. . . LN Li TE eee TN

. PAN TI Fa Gls

Pa TT Da STA TER TGT KONI M3

Poi ott Perhatian en ee NALA MAN LI TANI PEN LAN ee DP MEN DENGAN Mia sebal

Dai PL DEE aan,

2 NN ae ee ee | ANE Ka is eee ee Ee Cf ead had oo Pato, :

i bat as ite I ta - i 1 i si aa fail PAN TEA Cs OI rs TERI DAN AKAN

I , : . “1 : Mantan TI HE TI NET RI PAN TNI NATA tua ! TN LNG PA TN

Pala Bilang"

"oa, | BN TAN JD it Pon II stan Ida li ni

Tel Wao Piedad wai

1 . . . PN aan PP DI ree | es TAN EN Ni

Yd. wetii

Po Pe PP Sa an ast . . .

. "shee Pett re Al ee

Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

, Seep ad I teks:

nan Lil,

" | Hai Sapa ana Who its Whefi Lan

: SUT E Lot ola Bala

L lL 5 | Bi:

Paper bat ba PI

Po dads aim pr | Aan BE an Aoa rata

I Lod . I

PAGE Ke ap

. Tad apenan Labuan rs er PUN Misi Oe LILIN 5 PAN MENANAM PA

-.—————. 4 . - a xr

' Ley . , Ai TA DD | AN dan Baal bila Feil

Me fae ibe at agan , “py ite a TE | | Hy

: nib i : Dea gi PP na MA Pr

ah LI heh .: i

naa . NA Tana Pt i sot La Ikrar Ia ani ba lea TE NN PAN PN SN Le Hn, 1 rae ee Pe MEA SN Po aa ope harelia, ! i 1 paha pee aa IL. : . 1 . . . "

tod | en BNN D1 woo hCard In - “Start mit at ne " .

. j1 sae TED peopday - ' . aa. - . 2...

ta a tit toa ete LE Ve Pe. more ne ee ee Van | 4 , . elles -t 5-1

' Pa I ene | eee KALA "ta KAS

ald: i !

www: - | - i

. Hutan Vo ba para ee . . an . '

of | : Pe | re cr Se oe Ta Nana Na

Orton Isis L .

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp259.624.528,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri atas transaksi kepada koperasi plasma sebesar Rp289.796.753,00 berdasarkan pengujian terhadap pembukuan dan pengujian arus piutang;

bahwa atas koreksi sebesar Rp30.172.225,00 Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan sehingga koreksi yang disengketakan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp259.624.528,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa rincian penyerahan yang dikoreksi adalah sebagai berikut:

= aid — — [ LLL erkr LF bt aie Pe. PES Po aa "led Lint at 2

Pal AM “1 Kar Pb it-. Ha 5 Spe "ef 208

-—_— - + — to Te rte ese - eee =. oo. - oP «Ta "AL oc AT Deter a tT tare it le ied CC SEA Re . a DA SEN N, ed ea bin HKN aa Kes Tr Mn Tan "eb ta ii

I SD ad DF “bodes is tle . Ka da NN Spa ea, bahwa adapun rincian kategori transaksi plasma dapat dibagi menjadi sebagai berikut:

. wn an Rory ee ta _ Na a DLS Feo

[i Es hn 5.11 TS 3 RA TE eo: Loeb tetra, aa -. 2 aa PP AL Lia Aa M3 7 - Lbs rite. _ . SAS Fe

1. bahwa plasma adalah bentuk kontribusi perusahaan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan pemerintah sesuai dengan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 yang diperkuat dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yaitu membangun kebun untuk masyarakat sebesar 20% dari luas konsesi. Transaksi yang menjadi dasar koreksi terbanding adalah transaksi penggantian biaya kepada koperasi plasma yaitu Koperasi Sipatuo yang terdapat pada akun plasma Bual-bual A, Bual-bual B, KM-8, Mengenai, Pulang Miang A, dan Pulang Miang B;

2. bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara koperasi plasma dengan Pemohon Banding, pembiayaan pembangunan kebun plasma merupakan tanggung jawab dari plasma, tetapi dapat ditalangi oleh Pemohon Banding sebelum turunnya kredit revitalisasi perkebunan dan akan diperhitungkan sebagai pinjaman dari koperasi plasma dimana pembayaran hutang tersebut dapat dibayar melalui potongan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dengan angsuran yang ditetapkan oleh Bank atau pemberi kredit;

bahwa Plasma wajib menanggung biaya-biaya tersebut dibawah ini:

• Biaya pembangunan perkebunan kelapa sawit di lahan milik anggota plasma yang meliputi biaya pembuatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, biaya land clearing, biaya persemaian dan pembibitan, biaya pemeliharaan tanaman belum menghasilkan (TBM) maupun Tanaman Menghasilkan (TM), biaya panen dan transportasi;

• Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau pajak-pajak lainnya yang berkaitan dengan lahan koperasi;

bahwa pendapatan bersih bagi koperasi plasma adalah pendapatan setelah dikurangi angsuran-angsuran kredit dan biaya-biaya pemeliharaan serta biaya pengelolaan kebun (seluruh biaya Tanaman Belum Menghasilkan dan seluruh biaya Tanaman Menghasilkan) yang menjadi tanggungan koperasi plasma;

3. bahwa transaksi penggantian biaya kepada koperasi plasma merupakan talangan biaya koperasi plasma yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding kepada Pihak Ketiga, yang kemudian diperhitungkan dengan hasil penjualan koperasi plasma. Oleh sebab itu, transaksi penggantian biaya kepada koperasi plasma bukan penyerahan Barang Kena

Pajak/Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang PPN;

a. Adapun jurnal pada saat transaksi kepada koperasi plasma dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Jurnal Pemohon Banding pada saat pekerjaan pembangunan kelapa sawit ataupun biaya-biaya lainnya selesai dikerjakan oleh pihak ketiga: DbPiutang Plasma

CrHutang Pihak Ketiga

2) Jurnal Pemohon Banding pada saat pembayaran kepada pihak ketiga: DbHutang Pihak Ketiga

CrBank Pemohon Banding bahwa dengan demikian tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dan juga tidak ada pendapatan bagi Pemohon Banding atas transaksi penggantian biaya koperasi plasma tersebut;

b. bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undanng Nomor 42 Tahun 2009:

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha,

2. Impor Barang Kena Pajak;

3. Penyerahan Jasa kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;

5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;

6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan

8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, transaksi penggantian biaya bukan termasuk objek pengenaan PPN;

4. Dengan demikian, tidak ada penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon banding kepada koperasi plasma sehingga Koreksi Penyerahan yang PPN-

nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp350.292.448,00 adalah tidak benar dan seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp4.055.400,00 Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp4.055.400,00 karena “tidak berhubungan dengan kegiatan usaha”;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Faktur pajak masukan tersebut merupakan jasa konsultan hukum untuk pengurusan legalitas perusahaan, yang mana terkait dengan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, faktur pajak masukan ini seharusnya dapat dikreditkan; Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan hal-hal yang Pemohon Banding jelaskan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluuh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding telah melaporkan penyerahan yang terutang PPN dan melakukan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat memeriksa dan mengadili sengketa, serta dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 135/WPJ.14/BD.06/2021 tanggal 29 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding Nomor 419/PJK- IPS/XI/21 tanggal 12 November 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 16 November 2021, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak

V
V
V
V
V
V
V

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Surat Keputusan yang dibanding;

c.Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) Surat

Banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;V f.Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima

Keputusan Terbanding a quo yang diterima Pemohon V

Banding pada tanggal 21 Agustus 2021;

g. Surat Banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP- V

00180/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021;

h. Bukti pembayaran:

Untuk Tahun Pajak 2008 dan seterusnya:

- Surat banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui dalam V pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

i.Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Sandra Segran V

Kenganathan selaku:

- Wajib Pajak;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;V

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

j.Penandatanganan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia;V

- Melampirkanbuktikeberadaanpadasaat penandatanganan surat banding;

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Lg UN pers . PL LED ta | 7 a

: jo TRRRASDINS nae PA UAN

1 HAM Be.

bo (Das Pengenaan Mapas ! ;

caren !

. Ab Pena BAN yah PR ta has ofan i La | “1 fee ter op BPR

L re ie a Abbe tan ERP ea taat GBKP lida:

Pematang Desert Pabean Sebatas

Aa or Pa Pabean Cami ace PN

Pe Sea ay brs DPN ey Gtk selasa i| . 5 to Pa ee Lv abe an, SPP Rn Gi : i , .

ants Data Santan Mana ba, | | .

#banu ds woud Tanne | .

Is Abang

: k ri SN ang ar aan Kami . 4

Pap san sana ,

! . 7 a me

Joo Phew pe mgascean ke Alamat Pina | : | .

: ! Orne Paseban

F Biak pns scree | ! “3 ANA Dami LA am Hand NP * C -

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan Pemohon Banding dalam Surat Banding a quo; Menurut Terbanding

Dasar Hukum Koreksi a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain;

Pasal 13 ayat (1) huruf c:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen);

Pasal 13 ayat (3):

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar;

Pasal 25 ayat (1) huruf a:

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Pasal 26A ayat (4):

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, antara lain mengatur;

Pasal 1 angka 2:

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud; Pasal 1 angka 3:

Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang- undang ini;

Pasal 1 angka 4:

Penyerahan Barang Kena Pajak adalah setiap kegiatan Penyerahan Barang Kena Pajak;

Pasal 1 angka 5:

Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud; Pasal 1 angka 6:

Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang ini;

Pasal 1 angka 7:

Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak;

Pasal 1 angka 14:

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari Luar Daerah Pabean;

Pasal 1A ayat (1) huruf a:

yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;

Pasal 1A ayat (2):

yang tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang;

b. Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang-piutang;

c. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutang;

d. pengalihan Barang Kena Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak; dan e. Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, dan yang Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c;

Pasal 3A ayat (1):

Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

Pasal 4 ayat (1) huruf c:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha;

Pasal 4A ayat (2):

Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:

a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya;

b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;

c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman balk yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan d. uang, emas batangan, dan surat berharga;

Pasal 4A ayat (3):

Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:

a. jasa pelayanan kesehatan medik;

b. jasa pelayanan sosial;

c. jasa pengiriman surat dengan perangko;

d. jasa keuangan;

e. jasa asuransi;

f. jasa keagamaan;

g. jasa pendidikan;

h. jasa kesenian dan hiburan;

i. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan;

j. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri;

k. jasa tenaga kerja;

I. jasa perhotelan;

m. jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum;

n. jasa penyediaan tempat parkir;

o. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam;

p. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; dan q. jasa boga atau katering;

Pasal 9 ayat (2):

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

Pasal 9 ayat (5):

Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak; Pasal 9 ayat (8) huruf b:

pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlakukan bagi pengeluaran antara lain untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

yang dimaksud dengan pengeluaran yang Iangsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan Iangsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila

pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Pasal 16B ayat (1):

Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:

a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di Dalam Daerah Pabean;

b. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;

c. impor Barang Kena Pajak tertentu;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean; dan e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan Pemerintah;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2:

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga;

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

d. Butir 4 Surat Edaran DIrektur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ.3/1985 tanggal 14 November 1985 tentang Penafsiran atas Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN 1984 menyebutkan antara lain bahwa Pajak Masukan yang benar-benar tidak mempunyai hubungan langsung dengan proses pabrikasi dan distribusi saja yang tidak dapat dikreditkan, misalnya Pajak Masukan atas pembelian bahan bakar untuk kendaraan Direksi dan Karyawan, Pajak Masukan atas pengeluaran biaya

representasi, jamuanm pengeluaran lain yang bersifat konsumtif serta pengeluaran yang umumnya termasuk biaya overhead;

e. Angka 7 huruf a Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-945/PJ.51/2002 tanggal 16 September 2022 tentang Permohonan Penegasan atas Pengkreditan Pajak Masukan, menegaskan bahwa Pajak Masukan atas pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai tidak dapat dikreditkan;

Data dan Fakta

1. bahwa pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN-00008/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 17 Januari 2020. Tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-00164/WPJ.14/KP.0505/RIK.SIS/2020 tanggal 21 Juli 2020;

2. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat Koreksi Positif DPP Penyerahan BKP/JKP Masa Pajak Oktober 2017 sebesar Rp289.796.753,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri dan belum dilaporkan dalam SPT Masa PPN berdasarkan pengujian pembukuan Pemohon Banding dan terdapat penyerahan yang belum dipungut PPN berdasarkan pengujian arus piutang. Selain itu, terdapat Koreksi Positif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2017 sebesar Rp4.055.400,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat faktur pajak yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

3. bahwa Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp289.796.753,00, dengan perincian sebagai berikut:

Fi 7 “ores ok a re I Pali ina

Ro re TA Bana Peran ni 14s Eh a en Does 2 Pi «Yes Po [esate ata

0 ea ST “EEE Cie Reng i Shia

4. bahwa Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan pada Masa Pajak Oktober 2017 sebesar Rp4.055.400,00 dengan perincian sebagai berikut:

Sisa IA ak ~ Pahl ca | Cony ee LN

- | Aa Tea. MP Na Mean

I i eh Pte ea = , Tenant pa a. i Oe aa AA eee ee

Tet abv

~ oe oO TP Soh Ro rds OO vw eat Mpeg es

Mata bot SST

. Manah Ian Pe tarsi - ~ a Dae tera bahwa Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan tersebut karena berdasarkan hasil pemeriksaan tidak berhubungan dengan kegiatan usaha;

5. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2017 Nomor 00043/207/17/725/20 tanggal 29 Juli 2020, dengan jumlah PPN yang kurang dibayar sebesar Rp66.070.150,00;

6. bahwa Pemohon Banding setuju atas koreksi pemeriksa terkait penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri atas management fee sebesar Rp30.172.225,00;

7. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan atas Koreksi Pemeriksa Pajak terkait Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri atas Penyerahan Plasma sebesar Rp259.624.528,00 dan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp4.055.400,00 dengan alasan, yang pada intinya, sebagai berikut:

a. Pemohon Banding tidak setuju atas transaksi kepada koperasi plasma karena plasma adalah bentuk kontribusi perusahaan kepada masyarakat sesuai ketentuan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 yang diperkuat dengan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2014;

b. atas koreksi faktur pajak yang tidak diakui oleh pemeriksa sebagai kredit Pajak Masukan karena tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha, Pemohon Banding tidak setuju karena Faktur Pajak atas transaksi tersebut erat

kaitannya dengan kegiatan usaha sehingga faktur pajak tersebut harusnya dapat dikreditkan;

8. Penelitian Keberatan oleh Terbanding bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Nadir (SPUH), dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa terkait koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri, Terbanding mempertahankan koreksi sebesar Rp259.624.528,00, dengan penjelasan sebagai berikut:

1) bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri atas Penyerahan BKP dan JKP kepada Plasma sebesar Rp259.624.528,00 berdasarkan pengujian terhadap pembukuan dan pengujian arus piutang;

2) bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas transaksi kepada koperasi plasma dengan alasan, yang pada intinya, bahwa transaksi tersebut merupakan bentuk kontribusi perusahaan kepada masyarakat sesuai ketentuan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014;

3) Pasal 58 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, mengatur bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh perseratus) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan;

4) Pasal 58 ayat (2) UU Perkebunan, mengatur bahwa fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

5) Pasal 40 ayat (1) huruf k Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017, mengatur bahwa pemegang Hak Guna Usaha berkewajiban untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20%

(dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sesuai dengan izin kegiatan usaha dari instansi teknis yang berwenang, bagi pemegang hak berbadan hukum;

6) Pasal 41 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017, mengatur bahwa kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20% (dua puluh persen) dari luas tanah yang dimohon Hak Guna Usaha untuk masyarakat sekitar dalam bentuk kemitraan (plasma) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf k, diperuntukkan bagi Pemohon Hak Guna Usaha pertama kali dengan luas 250 ha (dua ratus lima puluh hektar) atau lebih;

7) Berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Koperasi Serba Usaha Sipatuo (Pihak Pertama) dengan PT Indonesia Plantation Synergy (Pihak Kedua) Nomor 001/SPK/IPS-SPT/X/2010 tanggal 7 Oktober 2010, mengatur antara lain sebagai berikut:

- Pasal 2 poin 2.3 mengatur bahwa pembangunan kebun plasma seluruhnya menjadi tanggung jawab Pihak Kedua yang akan dikoordinasikan dengan Pihak Pertama;

- Pasal 2 poin 2.4 mengatur bahwa pembiayaan pembangunan kebun plasma menjadi tanggung jawab Pihak Pertama, tetapi dapat ditanggulangi oleh Pihak Kedua sebelum turunnya kredit revitalisasi perkebunan dan akan diperhitungkan sebagai pinjaman Pihak Pertama dimana pembayaran hutang tersebut dapat dibayar melalui potongan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dengan angsuran yang ditetapkan oleh Bank atau pemberi kredit;

- Pasal 4 poin 4.1.8 mengatur bahwa Pihak Pertama dalam hal ini Koperasi Serba Usaha Sipatuo meyerahkan hak pengelolaan kebun selama Tanaman Menghasilkan TM (seluruh pemeliharaan, panen dan transportasi Tandan Buah Segar (TBS)) secara keseluruhan kepada Pihak Kedua;

- Pasal 4 point 4.1.9 mengatur bahwa pihak pertama dalam hal ini Koperasi Serba Usaha Sipatuo berkewajiban untuk membayar seluruh biaya pemeliharaan, panen dan transportasi Tandan Buah Segar selama Tanaman Menghasilkan TM, yang pelaksanaannya dilakukan dengan memotong sebesar komponen biaya-biaya tersebut dari hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Pihak Pertama kepada Pihak Kedua;

8) bahwa Pemohon Banding merupakan Pengusaha dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 10 Agustus 2011;

9) bahwa Pemohon Banding membuat perjanjian dengan Koperasi Serba Usaha Sipatuo yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Nomor 001/SPK/IPS-SPT/X/2010 tanggal 7 Oktober 2010. Dalam perjanjian tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembangunan kebun plasma, yang sebelumnya merupakan hak milik Pemohon Banding sesuai Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki, untuk menjadi milik Koperasi Serba Usaha Sipatuo;

10) bahwa pembangunan kebun plasma tidak memenuhi kriteria sebagai Barang yang tidak dikenai PPN sebagaimana Pasal 4A ayat (2) UU PPN dan/atau Jasa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN. Berdasarkan hal tersebut maka pembangunan kebun plasma merupakan BKP dan/atau JKP sesuai UU PPN;

11) bahwa pembangunan kebun plasma dilakukan di Dalam Daerah Pabean dalam rangka pemenuhan kewajiban Pemohon Banding sebagai perusahaan inti sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan;

12) bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan Penyerahan BKP dan/atau JKP di Dalam Daerah Pabean sebagai pengusaha, yang dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN;

13) bahwa pengenaan PPN tersebut tidak memenuhi kriteria PPN yang mendapat Fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Dibebaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU PPN, sehingga Pemohon Banding harus

melakukan pemungutan sendiri atas PPN yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN;

14) bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding, bahwa transaksi tersebut adalah bentuk kontribusi perusahaan kepada masyarakat sesuai ketentuan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, tidak relevan untuk dipertimbangkan karena meski Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk melakukan pembangunan kebun plasma, penyerahan BKP dan/atau JKP dalam pembangunan kebun plasma tersebut tetap terutang PPN yang harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan UU PPN;

b. Terkait Koreksi Pajak Masukan, dapat disampaikan bahwa:

1) bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp4.055.400,00. karena terdapat Pajak Masukan yang Tidak Berkaitan Langsung dengan Kegiatan Usaha;

2) bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan tersebut dengan alasan, yang pada intinya, bahwa faktur pajak atas transaksi tersebut erat kaitannya dengan kegiatan usaha sehingga faktur pajak tersebut harusnya dapat dikreditkan;

3) bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran untuk kebutuhan renovasi mess, barak dan cetak spanduk bukan merupakan pengeluaran yang Iangsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen);

4) bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan

Iangsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

5) bahwa dengan demikian, Terbanding mempertahankan Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan karena pengeluaran tersebut tidak terkait secara Iangsung dengan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, sehingga Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan;

Tanggapan Terbanding bahwa terkait alasan Pemohon Banding di dalam surat banding, Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa transaksi penggantian biaya kepada koperasi plasma merupakan talangan biaya kepada koperasi plasma dan bukan penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang PPN, dapat disampaikan bahwa:

a. Kegiatan transaksi tersebut merupakan kewajiban Pemohon Banding sebagai pemegang Hak Guna Usaha Perkebunan dan bukan merupakan pengecualian untuk tidak memungut PPN yang terutang. Walaupun penyerahan tersebut tidak memberikan keuntungan bagi Pemohon Banding, transaksi tersebut tetap dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN;

b. Secara prinsip, UU PPN di Indonesia menganut prinsip negative list, dengan kata lain semua barang dan jasa adalah objek PPN kecuali yang dikecualikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN;

c. Dalam pembahasan SPUH dan Surat Tanggapan SPUH diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan argumen berdasarkan UU PPN dan ketentuan terkait Iainnya bahwa transaksi tersebut tidak terutang PPN. Pemohon Banding hanya sekedar menyatakan bahwa transaksi tersebut berupa penggantian biaya tanpa ada margin keuntungan. Dengan demikian, sudah sangat jelas bahwa transaksi tersebut terutang PPN sebagaimana

diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan bukan termasuk BKP/JKP yang dikecualikan (negative list) sebagaimana diatur dalam Pasal 4A UU PPN;

2. bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa renovasi mess dan barak serta cetak spanduk ISPO merupakan biaya yang terkait dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dapat disampaikan:

a. bahwa Pajak Masukan tersebut terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, tetapi tidak terkait secara lansung (head to head) dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

b. bahwa dalam penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, disebutkan bahwa agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

c. bahwa dalam pembahasan SPUH diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan hubungan langsung Pajak Masukan tersebut dengan penyerahan yang terutang PPN. Dengan demikian, sudah sangat jelas bahwa Pemohon Banding telah keliru mengkreditkan Pajak Masukan yang seharusnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya, tidak dapat dikreditkan karena tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa Koreksi Positif DPP Penyerahan BKP/JKP Masa Pajak Oktober 2017 sebesar Rp259.624.528,00 dan Koreksi Positif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2017 sebesar Rp4.055.400,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Kesimpulan dan Usul

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

1. bahwa Surat Banding Nomor 419/PJK-IPS/XI/21 tanggal 12 November 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

2. bahwa Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

3. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 025/PJK-IPS/II/22 tanggal 4 Februari 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Formal bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sandra Segran V Kenganathan, jabatan selaku Direktur, yang dibuktikan dengan Akta Nomor 04 tanggal 1 November 2021 merupakan salah satu lampiran dari Surat Permohonan Banding;

bahwa permohonan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 serta

Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Ketentuan Materiil bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan data dan/atau dokumen terkait selama proses pemeriksaan dan keberatan;

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Keserstar Rp. Bacilins (Ep.I (Fr.

Penyerahan eng

PENA harus | 25.126.224.505 24.866, S09 977 239, 529.525 dipanonit sercdiri

2 | Fajels Keluaran

Fang Phe! 310625420 2.496.459.9898 35.962. 452 dipuneutdibavar sendir:

Pajak Mecukar

2 | rang dapa: 3.505.208.941 3.605 054.441 355455 diperhitangkan

[aie been | renee] ares

4 ar nyo eg “1092 388.481 “1.125 404.345 35.517.322 i Letih cibayer

Dikompensas:kar

Ae mata 1.125 421.565 1125421558 HI

Serixutra dikavar

[ERTS] ese] en

Jamaah PPM Teng mas:h harus SE.07O.150 5, 0.34445 A9. 935.754 dikasar

1. Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp259.624.528,00

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri atas transaksi kepada koperasi plasma sebesar Rp289.796.753,00 berdasarkan pengujian terhadap pembukuan dan pengujian arus piutang;

bahwa atas koreksi sebesar Rp30.172.225,00 Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan sehingga koreksi yang disengketakan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp259.624.528,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa rincian penyerahan yang dikoreksi adalah sebagai berikut:

SES PAS Pete LA ed Sect Lath. 2

To AKA 5 5 Oa WAT Tata il MAA 55 TEE AAS Pa - wa Eos mo et SA AN | eee oe ee II

SP NST oF SS A7

Na balak | Mn 1 bahwa adapun rincian kategori transaksi plasma dapat dibagi menjadi sebagai berikut:

an re, !

; . 5-50 Sen ratan ta (aa Jaen Fen

Bara Fact hana IA TE

Tek Ketan Capen. optima”

——. ee Lia. _ a oe Za pe Br era MOST T eat

Tee - - 7 - | 1

1. bahwa plasma adalah bentuk kontribusi perusahaan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan pemerintah sesuai dengan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 yang diperkuat dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yaitu membangun kebun untuk masyarakat sebesar 20% dari luas konsesi. Transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah transaksi penggantian biaya kepada koperasi plasma yaitu Koperasi Sipatuo yang terdapat pada akun plasma Bual-bual A, Bual-bual B, KM-8, Mengenai, Pulang Miang A dan Pulang Miang B;

2. bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara koperasi plasma dengan Pemohon Banding, pembiayaan pembangunan kebun plasma merupakan tanggung jawab dari plasma, tetapi dapat ditalangi oleh Pemohon Banding sebelum turunnya kredit revitalisasi perkebunan dan akan diperhitungkan sebagai pinjaman dari koperasi plasma dimana pembayaran hutang tersebut dapat dibayar melalui potongan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dengan angsuran yang ditetapkan oleh Bank atau pemberi kredit;

bahwa Plasma wajib menanggung biaya-biaya tersebut dibawah ini:

• Biaya pembangunan perkebunan kelapa sawit di lahan milik anggota plasma yang meliputi biaya pembuatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, biaya land clearing, biaya persemaian dan pembibitan, biaya pemeliharaan tanaman belum menghasilkan (TBM) maupun

Tanaman Menghasilkan (TM), biaya panen dan transportasi;

• Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau pajak-pajak lainnya yang berkaitan dengan lahan koperasi;

bahwa pendapatan bersih bagi koperasi plasma adalah pendapatan setelah dikurangi angsuran-angsuran kredit dan biaya-biaya pemeliharaan serta biaya pengelolaan kebun (seluruh biaya Tanaman Belum Menghasilkan dan seluruh biaya Tanaman Menghasilkan) yang menjadi tanggungan koperasi plasma;

3. bahwa transaksi penggantian biaya kepada koperasi plasma merupakan talangan biaya koperasi plasma yang dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemohon Banding kepada pihak ketiga, yang kemudian diperhitungkan dengan hasil penjualan koperasi plasma. Oleh sebab itu, transaksi penggantian biaya kepada koperasi plasma bukan Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang PPN;

4. Adapun jurnal pada saat transaksi kepada koperasi plasma dapat dijelaskan sebagai berikut:

1) Jurnal Pemohon Banding pada saat pekerjaan pembangunan kelapa sawit ataupun biaya-biaya lainnya selesai dikerjakan oleh Pihak Ketiga:

Db Piutang Plasma

CrHutang Pihak Ketiga

2) Jurnal Pemohon Banding pada saat pembayaran kepada pihak ketiga: Db Hutang Pihak Ketiga

CrBank Pemohon Banding bahwa dengan demikian tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon banding dan juga tidak ada pendapatan bagi Pemohon Banding atas transaksi penggantian biaya koperasi plasma tersebut;

5. bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009:

(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

1. Penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

2. Impor Barang Kena Pajak;

3. Penyerahan Jasa kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;

5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean;

6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;

7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, dan

8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, transaksi penggantian biaya bukan termasuk objek pengenaan PPN;

b. bahwa dengan demikian, tidak ada penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon banding kepada koperasi plasma sehingga Koreksi Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp350.292.448,00 adalah tidak benar dan seharusnya dibatalkan;

2. Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp4.055.400,00 Menurut Terbanding:

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan sebesar Rp4.055.400,00 karena “tidak berhubungan dengan kegiatan usaha”; Menurut Pemohon Banding:

bahwa Faktur pajak masukan tersebut merupakan jasa konsultan hukum untuk pengurusan legalitas perusahaan, yang mana terkait dengan usaha Pemohon Banding. Oleh karena itu, faktur pajak masukan ini seharusnya dapat dikreditkan; Kesimpulan dan Usul bahwa berdasarkan hal-hal yang Pemohon Banding jelaskan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Permohonan Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. bahwa Pemohon Banding telah melaporkan penyerahan yang terutang PPN dan melakukan pengkreditan Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mulia agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00180/KEB/WPJ.14/2021 tanggal

18 Agustus 2021;

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 007/SKb/PPN.07/IPS-18/10/20 tanggal 22 Oktober 2020 beserta bukti tanda terimanya;

Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2017 Nomor 00043/207/17/725/20 tanggal 29 Juli 2020;

Bukti P-4. Bukti Penerimaan Negara Bank Mandiri NTPN Nomor

6FDA780FTUPAHPRN tanggal 27 Agustus 2020 sebesar Rp66.070.150,00;

Bukti P-5. Akta Nomor 4 tanggal 1 November 2021 tentang Pernyataan

Keputusan Para Pemegang Saham PT Indonesia Plantation Synergy, yang dibuat oleh Notaris Stephani Dwi Sari, S.H., M.Kn.;

Bukti P-6. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03-0468942 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Indonesia Plantation Synergy;

Bukti P-7. Akta Nomor 19 tanggal 9 April 2018 tentang Pernyataan Keputusan

Para Pemegang Saham PT Indonesia Plantation Synergy, yang dibuat

oleh Notaris Stephani Dwi Sari, S.H., M.Kn.;

Bukti P-8. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-

AH.01.03-0142515 tentang Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT Indonesia Plantation Synergy;

Bukti P-9. Matriks Sengketa Masa Pajak Oktober 2017;

Bukti P-10. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 29 September 2022; Bukti P-11. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Kemitraan antara Koperasi Serba

Usaha Putra Harapan dengan PT Indonesia Plantation Synergy tanggal 2 April 2018;

Bukti P-12. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Kemitraan antara Koperasi Jasa

Harapan Baru Mandiri dengan PT Indonesia Plantation Synergy tanggal 2 April 2018;

Bukti P-13. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Kemitraan antara Koperasi Mitra

Usaha Pulau Miang dengan PT Indonesia Plantation Synergy tanggal 2 April 2018;

Bukti P-14. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Kemitraan antara Koperasi Serba

Usaha Sipatuo dengan PT Indonesia Plantation Synergy tanggal 7 Oktober 2010 Nomor 001/SPK/IPS-SPT/X/2010;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 27 Oktober 2022;

Bukti P-16. Faktur Pajak Nomor 010.019-17.74853519 dan 010.019-17.74853520 (Persek Hanfiah Ponggawa & Partners);

Bukti P-17. Invoice Nomor IJM 0222-004 dan IJM 0222-005 dengan keterangan

Legal Service;

Bukti P-18. Payment Voucher Nomor PVIDR-1711-34;

Bukti P-19. Bukti transfer tunai Bank Danamon;

Bukti P-20. Journal of Transaction Listing;

Bukti P-21. Kesimpulan Akhir yang diserahkan pada sidang tanggal 9 Februari 2023;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-8 sebagai berikut:

Bukti T-1. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 30 Juni 2022;

Bukti T-6. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 28 September 2022; Bukti T-7. Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 27 Oktober 2022;

Bukti T-8. Kesimpulan Akhir yang diserahkan pada sidang tanggal 9 Februari 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00180/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2017 Nomor 00043/207/17/725/20 tanggal 29 Juli 2020 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

bahwa Surat Banding Nomor 419/PJK-IPS/XI/21 tanggal 12 November 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Rp)Nilai Sengketa
Pemohon BandingTerbanding(Rp)
1.Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri24.866.599.977,0025.126.224.505,00259.624.528,00
2.Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan2.955.017.714,002.950.962.314,004.055.400,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap pos-pos perhitungan SPT Masa PPN sebagai berikut:

1.Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut SendiriRp259.624.528,00
2.Pajak Masukan yang Dapat DiperhitungkanRp4.055.400,00

yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

1. Koreksi Positif atas Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp259.624.528,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi adalah sebagai

berikut:

a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

b. Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c, Pasal 4A ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 16B ayat (1) beserta Penjelasannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp259.624.528,00 berdasarkan pengujian arus piutang;

bahwa Pemohon Banding membuat Perjanjian dengan Koperasi Serba Usaha Sipatuo yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Nomor 001/SPK/IPS-SPT/X/2010 tanggal 7 Oktober 2010. Dalam perjanjian tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembangunan kebun plasma, yang sebelumnya merupakan hak milik Pemohon Banding sesuai Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki, untuk menjadi milik Koperasi Serba Usaha Sipatuo;

bahwa pembangunan kebun plasma tidak memenuhi kriteria sebagai Barang yang tidak dikenai PPN sebagaimana Pasal 4A ayat (2) UU PPN dan/atau Jasa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat (3) UU PPN, dengan demikian berdasarkan hal tersebut maka pembangunan kebun plasma merupakan BKP dan/atau JKP sesuai UU PPN;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan Penyerahan BKP dan/atau JKP di Dalam Daerah Pabean sebagai Pengusaha, yang dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN;

bahwa pengenaan PPN tersebut juga karena pembangunan kebun plasma tidak memenuhi kriteria PPN yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Dibebaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU PPN, sehingga Pemohon Banding harus melakukan pemungutan sendiri atas PPN yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN;

bahwa alasan yang disampaikan Pemohon Banding, bahwa transaksi tersebut adalah bentuk kontribusi perusahaan kepada masyarakat sesuai ketentuan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, tidak relevan untuk dipertimbangkan karena meski Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk melakukan pembangunan kebun plasma, Penyerahan BKP dan/atau JKP dalam pembangunan kebun plasma tersebut tetap terutang PPN yang harus dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai ketentuan UU PPN;

bahwa inti dari sengketa adalah penentuan ada tidaknya penyerahan barang dan jasa sehingga dapat atau tidak dapat dikategorikan sebagai objek PPN. Menurut Terbanding terdapat kegiatan pemberian barang dan jasa dalam aktivitas pembangunan kebun plasma yang dilakukan Pemohon Banding; bahwa awal koreksi pemeriksaan;

Bahwa rincian penyerahan yang dikoreksi adalah sebagai berikut:

Nof MasaPajak | Uraian Nila Transaksi]

Is [Oktober 2017 [Plasma IPS P. Mangs 0 33177 rota 88798788 bahwa koreksi yang diajukan banding;

Bahwa rincian penyerahan yang dikoreksi adalah sebagai berikut:

No| Masapalak | Uraian | Misi Tranoske,

[6 |Oktober2017 [Plasma IPSP. Ming 85177

Plasma Management Fee 30.172.225

Adapun rincian kategori transaksi plasma dapat dibagi menjadi sebagai berikut:

No[ “MesaPaek Ta Tea

4 |Oktober2017 — Materai SSS oa aan bahwa terlihat bahwa jenis barang dan jasa dapat diidentifikasi secara tepat dan termasuk barang dan jasa kena pajak;

bahwa Pemohon Banding telah menyetujui Koreksi Terbanding terkait Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri atas Plasma Management Fee dan tidak diajukan banding;

bahwa Pemohon Banding mengatakan bahwa tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dan juga tidak ada pendapatan bagi Pemohon Banding atas transaksi penggantian biaya koperasi plasma tersebut. Pendapat Terbanding atas uraian tersebut, Terbanding berpendapat bahwa jurnal yang disajikan Pemohon Banding yang hanya sampai pelunasan kepada Pihak Ketiga untuk membuktikan pernyataan Pemohon Banding bahwa tidak ada pendapatan bagi Pemohon Banding atas transaksi penggantian biaya koperasi plasma belumlah cukup. Pemohon Banding tidak pernah menjelaskan apakah pencatatan biaya pembangunan kebun plasma dipisah atau digabung antara Pemohon Banding dan koperasi plasma. Pemohon Banding juga tidak pernah menjelaskan saat terjadi penjualan TBS apakah diakui sebagai sales Pemohon Banding atau tidak;

bahwa tidak tepat menentukan objek PPN dari ada tidaknya komponen penghasilan bagi Pemohon Banding. Bahwa dalam Pasal 1A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disebutkan bahwa pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma serta Penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang dan/atau sebaliknya

dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang juga termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak. Begitu pula jasa sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU PPN, jelas disebutkan bahwa termasuk dalam pengertian Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah jasa kena pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan/atau cuma-cuma; bahwa UU PPN memperhatikan subjek dan objek penyerahan. Bahwa walaupun penyerahan tersebut tidak memberikan keuntungan bagi Pemohon Banding, transaksi tersebut tetap dikenai PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan c UU PPN;

bahwa jurnal Pemohon Banding pada saat pekerjaan pembangunan kelapa sawit ataupun biaya-biaya lainnya selesai dikerjakan oleh Pihak Ketiga; DbPiutang Plasma

Cr Hutang Pihak Ketiga

Pencatatan Piutang Plasma membuktikan adanya suatu penyerahan; bahwa terdapat penyerahan barang dan jasa pada transaksi penyerahan kebun dari inti ke plasma sehingga menurut UU PPN terdapat objek PPN yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding yang merupakan Pengusaha dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 10 Agustus 2011;

bahwa pembangunan kebun plasma dilakukan di Dalam Daerah Pabean dalam rangka pemenuhan Penyerahan BKP kewajiban Pemohon Banding sebagai perusahaan inti sesuai UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan atas kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan dan/atau JKP di Dalam Daerah Pabean sebagai pengusaha, yang dikenakan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c UU PPN;

bahwa pengenaan PPN terkait pembangunan kebun plasma tersebut tidak memenuhi kriteria PPN yang mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut atau Dibebaskan sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU PPN, sehingga Wajib Pajak harus melakukan pemungutan sendiri atas PPN yang terutang sebagaimana diatur dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut: bahwa plasma adalah bentuk kontribusi perusahaan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan pemerintah sesuai dengan Permentan Nomor 26 Tahun 2007 yang diperkuat dengan UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yaitu membangun kebun untuk masyarakat sejumlah 20% dari luas konsesi. Transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding adalah transaksi penggantian biaya kepada koperasi plasma yaitu Koperasi Sipatuo yang terdapat pada akun plasma Bual-bual A, Bual-bual B, KM-8, Mengenai, Pulang Miang A, dan Pulang Miang B;

bahwa berdasarkan perjanjian kerjasama antara koperasi plasma dengan Pemohon Banding, pembiayaan pembangunan kebun plasma merupakan tanggung jawab dari plasma, tetapi dapat ditalangi oleh Pemohon Banding sebelum turunnya kredit revitalisasi perkebunan dan akan diperhitungkan sebagai pinjaman dari koperasi plasma dimana pembayaran hutang tersebut dapat dibayar melalui potongan hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dengan angsuran yang ditetapkan oleh Bank atau pemberi kredit;

bahwa Plasma wajib menanggung biaya-biaya tersebut di bawah ini;

a. Biaya pembangunan perkebunan kelapa sawit di lahan milik anggota plasma yang meliputi biaya pembuatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, biaya land clearing, biaya persemaian dan pembibitan, biaya pemeliharaan tanaman belum menghasilkan (TBM) maupun Tanaman Menghasilkan (TM), biaya panen dan transportasi;

b. Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau pajak-pajak lainnya yang berkaitan dengan lahan koperasi;

bahwa pendapatan bersih bagi koperasi plasma adalah pendapatan setelah dikurangi angsuran-angsuran kredit dan biaya-biaya pemeliharaan serta biaya pengelolaan kebun (seluruh biaya Tanaman Belum Menghasilkan dan seluruh Biaya Tanaman Menghasilkan) yang menjadi tanggungan koperasi plasma; bahwa transaksi penggantian biaya kepada koperasi plasma merupakan talangan biaya koperasi plasma yang dibayarkan terlebih dahulu oleh

Pemohon Banding kepada Pihak Ketiga, yang kemudian diperhitungkan dengan hasil penjualan koperasi plasma. Oleh sebab itu, transaksi penggantian biaya kepada koperasi plasma bukan Penyerahan Barang Kena Pajak /Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang PPN. Adapun jurnal pada saat transaksi kepada koperasi plasma dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Jurnal pada saat pekerjaan pembangunan kelapa sawit ataupun biaya- biaya lainnya selesai dikerjakan oleh Pihak Ketiga;

Db Piutang Plasma

Cr Hutang Pihak Ketiga b. Jurnal pada saat pembayaran kepada Pihak Ketiga;

Db Hutang Pihak Ketiga

Cr Bank Pemohon Banding bahwa dengan demikian tidak ada biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding dan juga tidak ada pendapatan bagi Pemohon Banding atas transaksi talangan biaya koperasi plasma tersebut;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, transaksi penggantian biaya bukan termasuk objek pengenaan PPN;

bahwa sebagai bahan pendukung, Pemohon Banding menyampaikan dokumen-dokumen sebagai berikut:

a. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Kemitraan antara Koperasi Serba Usaha Putra Harapan dengan PT Indonesia Plantation Synergy tanggal 2 April 2018;

b. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Kemitraan antara Koperasi Jasa Harapan Baru Mandiri dengan PT Indonesia Plantation Synergy tanggal 2 April 2018;

c. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Kemitraan antara Koperasi Mitra Usaha Pulau Miang dengan PT Indonesia Plantation Synergy tanggal 2 April 2018;

d. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Kemitraan antara Koperasi Serba Usaha Sipatuo dengan PT Indonesia Plantation Synergy tanggal 7 Oktober 2010 Nomor 001/SPK/IPS-SPT/X/2010;

bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara Koperasi Serba Usaha Sipatuo dengan Pemohon Banding, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Pada halaman 1, Koperasi Serba Usaha Sipatuo sebagai Pihak Pertama dan PT Indonesia Plantations Synergy sebagai Pihak Kedua;

b. Sesuai dengan Pasal 1 Maksud dan Tujuan, Para Pihak mengikat diri di dalam suatu ikatan kerjasama sebagai mitra untuk pembangunan perkebunan kelapa sawit;

c. Sesuai Pasal 2, angka 2.4, menyebutkan Pembiayaan pembangunan kebun Plasma menjadi tanggung jawab Pihak Pertama, tetapi dapat ditanggulangi oleh Pihak Kedua sebelum turunnya kredit revitalisasi perkebunan dan akan diperhitungkan sebagai pinjaman Pihak Pertama dimana pembayaran hutang tersebut dapat dibayar melalui potongan Hasil Penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dengan angsuran yang ditetapkan oleh Bank atau pemberi kredit;

d. Sesuai Pasal 9 Biaya-biaya, Pihak Pertama wajib menanggung biaya pembangunan perkebunan kelapa sawit di lahan milik anggota plasma Pihak Pertama yang meliputi biaya pembuatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana jalan, biaya land clearing, biaya persemaian dan pembibitan, biaya pemeliharaaan Tanaman belum Menghasilan (TBM) maupun Tanaman Menghasilkan (TM), biaya panen dan transportasi;

e. Bahwa atas penggantian biaya pembangunan tersebut tidak terdapat margin keuntungan yang diperoleh Pemohon Banding bahwa dengan demikian, tidak ada penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada koperasi plasma sehingga Koreksi Penyerahan yang PPN- nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp259.624.528,00 adalah tidak benar dan seharusnya dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), beserta memori penjelasannya;

Pasal 12 ayat (3):

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

Penjelasan Pasal 12 ayat (3):

Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN), beserta memori penjelasannya;

Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:

a. Penyerahan Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;

…dst

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a:

Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan.

Penyerahan barang yang dikenai pajak harus memenuhi syarat-syarat

sebagai berikut:

a. barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak,

b. barang tidak berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud,

c. penyerahan dilakukan di Dalam Daerah Pabean, dan

d. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. ...dst.

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp259.624.528,00 berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa terdapat penyerahan kebun plasma yang belum dipungut PPN;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa tidak ada penyerahan kebun plasma, transaksi yang terjadi adalah reimbursement atau penggantian biaya pembangunan dan pengelolaan kebun plasma dan atas kegiatan tersebut Pemohon Banding tidak mengambil keuntungan atau mark up biaya, sehingga tidak termasuk dalam penyerahan yang harus dipungut PPN. dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

a. Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) Kemitraan antara Koperasi Serba Usaha Sipatuo dengan PT Indonesia Plantation Synergy tanggal 7 Oktober 2010;

b. SPK Kemitraan antara Koperasi Serba Usaha Putra Harapan dengan PT Indonesia Plantation Synergy tanggal 2 April 2018;

c. SPK Kemitraan antara Koperasi Jasa Harapan Baru Mandiri dengan PT Indonesia Plantation Synergy tanggal 2 April 2018;

d. SPK Kemitraan antara Koperasi Mitra Usaha Pulau Miang dengan PT Indonesia Plantation Synergy tanggal 2 April 2018;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan

Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan d dan Pasal 70 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan di atas, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalilnya terhadap koreksi yang menjadi pokok sengketa;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo; bahwa terkait pendapat Terbanding yang pada pokoknya dinyatakan bahwa Pemohon Banding melakukan pembangunan kebun plasma, yang sebelumnya merupakan hak milik Pemohon Banding sesuai Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki, untuk selanjutnya menjadi milik Koperasi Serba Usaha Sipatuo, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa dalam Surat Perjanjian Kerjasama Kemitraan antara Pemohon Banding dan koperasi plasma (SPK Kemitraan), tidak terdapat klausul yang mengatur mengenai pengalihan hak kepemilikan kebun dari Pemohon Banding kepada anggota koperasi plasma;

b. bahwa sesuai SPK Kemitraan, lahan kebun plasma dimiliki anggota koperasi plasma dengan sertifikat hak milik dan dimiliki desa dengan sertifikat hak guna usaha (SHGU);

c. bahwa sesuai SPK Kemitraan, pembangunan kebun plasma dilakukan oleh Pemohon Banding dan dibiayai dengan kredit bank. Selama kredit bank belum dicairkan, maka biaya pembangunan kebun plasma ditalangi (ditanggung sementara) oleh Pemohon Banding yang nantinya akan ditagihkan kepada koperasi/anggota koperasi plasma (penggantian /reimbursement);

d. bahwa sesuai SPK Kemitraan, SHM lahan kebun plasma milik anggota koperasi plasma dan SHGU milik desa dipegang oleh Pemohon Banding sebagai jaminan selama kredit dari bank belum cair, yang nantinya akan diserahkan kepada bank apabila biaya pembangunan kebun plasma sudah sepenuhnya dibiayai oleh bank;

e. bahwa sesuai SPK Kemitraan, atas jasa pembangunan dan pengelolaan kebun plasma Pemohon Banding mengenakan management fee kepada koperasi/anggota koperasi plasma sejumlah 5%. Terhadap koreksi management fee yang dijadikan objek PPN oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa;

f. bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa tidak terdapat penyerahan kebun milik Pemohon Banding kepada koperasi plasma. Sedangkan transaksi yang terjadi adalah penggantian biaya pembangunan dan pengelolaan kebun plasma oleh Pemohon Banding kepada koperasi plasma, yang tidak terdapat mark up atas penggantian biaya tersebut;

g. bahwa terhadap fakta transaksi yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengantian biaya pembangunan dan pengelolaan kebun plasma tidak termasuk objek PPN, sedangkan jasa pembangunan dan pengelolaan kebun plasma yang ditagihkan oleh Pemohon Banding dalam bentuk management fee sebesar 5% adalah objek PPN. Sesuai fakta persidangan, terhadap koreksi objek PPN berupa management fee, Pemohon Banding tidak mengajukan sengketa;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan di atas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Koreksi Positif yang dilakukan Terbanding terhadap Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sejumlah Rp259.624.528,00 tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan

perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

2. Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp4.055.400,00

Menimbang bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan-

penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut:

bahwa dasar hukum Terbanding dalam melakukan koreksi adalah sebagai berikut:

a. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

b. Pasal 9 ayat (2), ayat (5), dan ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa Koreksi Positif Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp4.055.400,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat faktur pajak yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha, dengan rincian sebagai berikut:

. Lawan No. Faktur

1 [Oktober 2017 Persek 010.019- 2,027.700| Jasa Konsultan

Hanafiah 17.74853519

Ponggawa

& Partners

2 |Oktober 2017 Persek 010.019- 2,027 700|Jasa Konsultan

Hanafiah 17.74853520

Ponggawa

& Partners

Total Pajak Masukan | 4055400) bahwa Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran untuk renovasi barak karyawan bukan merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen);

bahwa dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa atas penjelasan dan bukti dokumen Pemohon Banding yang disampaikan dalam persidangan, pendapat Terbanding adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Pajak Masukan tidak harus harus head to head dengan penyerahan terutang PPN sehingga jika Pemohon Banding memiliki penyerahan yang terutang PPN maka Pajak Masukan tersebut dapat dikurangkan. Pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diartikan bahwa seluruh PM dapat dikurangkan sepanjang Pemohon Banding memiliki penyerahan yang terutang PPN. Menurut Terbanding pendapat Pemohon Banding tidak sesuai dengan kenyataan. Pada kenyataannya untuk beberapa masa Pemohon Banding sudah setuju dengan beberapa koreksi Pajak Masukan dan tidak diajukan banding karena memang tidak terkait penyerahan yang terutang PPN. Contohnya adalah Pajak Masukan bangunan tempat penitipan anak pada Maret 2018, Pajak Masukan atas obat poliklinik pada sengketa Mei 2017 dan Juni 2017 serta PM carter flight pada sengketa Juni 2017;

b. bahwa berbeda dengan Pemohon Banding, Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran untuk renovasi barak karyawan bukan merupakan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha Wajib Pajak (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen);

c. bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan hubungan langsung Pajak Masukan tersebut dengan penyerahan yang terutang PPN, sehingga Terbanding berpendapat bahwa atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang PPN sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dan penjelasannya;

d. bahwa butir 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE- 65/PJ.3/1985 tanggal 14 November 1985 tentang Penafsiran atas Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN Tahun 1984 menyebutkan antara lain bahwa Pajak Masukan yang benar-benar tidak mempunyai hubungan langsung dengan proses pabrikasi dan distribusi saja yang tidak dapat dikreditkan, misalnya Pajak Masukan atas pembelian bahan bakar untuk kendaraan Direksi dan Karyawan, Pajak Masukan atas pengeluaran biaya representasi, jamuan, pengeluaran lain yang bersifat konsumtif serta pengeluaran yang umumnya termasuk biaya overhead;

e. bahwa angka 7 huruf a Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 945/PJ.51/2002 tanggal 16 September 2002 tentang Permohonan Penegasan atas Pengkreditan Pajak Masukan, menegaskan bahwa Pajak Masukan atas pengeluaran dalam bentuk fasilitas dan pemberian natura yang diberikan kepada pegawai tidak dapat dikreditkan;

bahwa berdasarkan keseluruhan pendapat Terbanding tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp4.055.400,00 telah sesuai dengan data dan peraturan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyampaikan

penjelasan-penjelasan, secara tertulis dan lisan dalam persidangan, yang memuat pokok-pokok pendapat dalam beberapa uraian berikut: bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikoreksi adalah merupakan jasa konsultan hukum untuk pengurusan legalitas perusahaan, sebagai berikut:

MasaSupplierNo. Faktur PajakPPNKeteranganNo PV
Oktober-2017 Oktober-2017PERSEK HANAFIAH PONGGAWA & PARTNERS PERSEK HANAFIAH PONGGAWA & PARTNERS010.019-17.74853519 010.019-17.748535202,027,700 2,027,700Jasa konsultan Jasa konsultanPVIDR-1711-34 PVIDR-1711-34
Jumlah4,055,400

bahwa biaya-biaya tersebut merupakan biaya yang terkait dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

bahwa jasa konsultan hukum untuk pengurusan legalitas perusahaan jelas terkait dengan kegiatan usaha pemohon banding. Pengurusan legalitas perusahaan dilakukan dalam rangka menjamin terjadinya kegiatan operasional perusahaan yang efektif dan oleh karena itu jasa konsultan hukum merupakan biaya yang terkait dengan usaha dan seharusnya dapat dikreditkan;;

bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN, mengatur bahwa Pengkreditan Pajak masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Pada penjelasannya disebutkan yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran tersebut tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai bukan berarti pajak masukan harus terkait secara langsung (head to head) dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Yang dimaksud disini adalah apabila dalam perusahaan terdapat penyerahan yang tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan. Sedangkan

penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa dengan demikian, faktur pajak masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penelitian

Pengadilan Pajak terhadap berkas banding serta bukti-bukti dokumen dan penjelasan lisan dan tertulis yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa dasar hukum yang terkait sengketa ini adalah sebagai berikut:

a. Pasal 12 ayat (3) UU KUP, beserta memori penjelasannya;

b. UU PPN, beserta memori penjelasannya;

Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

...dst.

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

...dst.;

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b:

Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Akan tetapi, untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.

...dst.

Huruf b:

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat

dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

...dst.;

bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sejumlah Rp4.055.400,00 berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa faktur pajak masukan total senilai koreksi tersebut adalah faktur pajak atas pengeluaran atau biaya yang tidak berhubungan dengan kegiatan usaha sehingga tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN; bahwa mencermati alasan koreksi yang diuraikan di atas dan mempertimbangkan penjelasan para pihak yang diuraikan sebelumnya, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo adalah bersifat sengketa yuridis. Oleh karena itu, yang menjadi dasar pertimbangan Pengadilan Pajak adalah penilaian Pengadilan Pajak terhadap alasan atau argumen hukum yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan alasan yang pada pokoknya dinyatakan bahwa faktur pajak masukan total senilai koreksi tersebut merupakan biaya yang terkait dengan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sehingga biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding, oleh karenanya dapat dikreditkan sebagai pajak masukan. dan untuk mendukung pernyataannya tersebut Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti dokumen dalam persidangan sebagai berikut:

a. Faktur Pajak Nomor 010.019-17.74853519 dan 010.019-17.74853520 (Persek Hanfiah Ponggawa & Partners);

b. Invoice Nomor IJM 0222-004 dan IJM 0222-005 dengan keterangan Legal Service;

c. Payment Voucher Nomor PVIDR-1711-34;

d. Bukti transfer tunai Bank Danamon;

e. Journal of Transaction Listing;

bahwa terkait dengan bukti-bukti dokumen dan alasan-alasan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan yang diuraikan di atas,

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dokumen-dokumen dan penjelasan Pemohon Banding dimaksud dapat diterima sebagai alat bukti sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf a dan huruf d dan Pasal 70 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo; bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa dan menilai bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan penjelasan lisan dan tertulis para pihak yang diuraikan di atas, dan oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding telah dapat membuktikan dalilnya terhadap koreksi yang menjadi pokok sengketa;

bahwa terkait seluruh uraian alasan-alasan yang mendasari pendapat Pemohon Banding yang diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa uraian pendapat Pemohon Banding tersebut dapat diterima dan menjadi pertimbangan Pengadilan Pajak dalam memutus sengketa a quo; bahwa sesuai fakta persidangan, Terbanding tidak menyampaikan bukti kongkret yang dapat menunjukkan bahwa pengeluaran jasa konsultan hukum yang menjadi sengketa adalah untuk pengurusan legalitas perusahaan yang terkait dengan hal-hal di luar kegiatan usaha;

bahwa di dalam Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai”. Berdasarkan penjelasan otentik Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN tersebut, dapat dilihat bahwa frasa norma “berhubungan dengan kegiatan usaha” mempunyai makna yang luas yang hanya dibatasi klausul umum berupa semua pengeluaran (yang berarti biaya) sehubungan upaya memperoleh, menyimpan, memelihara, dan menjual barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), yang dinyatakan dengan frasa kalimat “penyerahan yang terutang PPN”. Dengan demikian maka pengeluaran jasa konsultan hukum untuk pengurusan legalitas perusahaan,

yang dilakukan dalam rangka menjamin terjadinya kegiatan operasional perusahaan yang efektif, termasuk pengeluaran yang berhubungan dengan kegiatan usaha;

bahwa Pengadilan Pajak telah memeriksa seluruh bukti-bukti dokumen dan pendapat para pihak, baik disampaikan tertulis maupun lisan, selain yang diuraikan diatas. Namun demikian Pengadilan Pajak tidak memberikan pendapat dan pertimbangan karena tidak relevan atau tidak terkait atau tidak dapat dikaitkan dengan pokok sengketa;

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan yang diuraikan diatas Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sejumlah Rp4.055.400,00 tidak sesuai fakta dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga terdapat cukup alasan untuk dibatalkan;

bahwa dalil, argumentasi dan bukti lainnya dari para pihak telah dipertimbangkan namun dianggap tidak cukup relevan dalam putusan ini; bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan:

"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";

bahwa menurut Memori Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

"Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

Pos–Pos yang DikoreksiNilai Koreksi (Rp)Nilai Koreksi Dipertahankan (Rp)Nilai Koreksi
Tidak Dapat
Dipertahankan
(Rp)
AKoreksi atas Penyerahan yang PPN-nya Harus259.624.528,000,00259.624.528,00
Dipungut Sendiri
BPajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan4.055.400,000,004.055.400,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri

Menurut TerbandingRp25.126.224.505,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp 259.624.528,00 Menurut Pengadilan PajakRp24.866.599.977,00 Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan:

Menurut TerbandingRp3.605.008.941,00

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan Pajak Rp4.055.400,00

Menurut Pengadilan PajakRp3.609.064.341,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G AD I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00180/KEB/WPJ.14/2021 tanggal 18 Agustus 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2017 Nomor 00043/207/17/725/20 tanggal 29 Juli 2020, atas nama PT INDONESIA PLANTATION SYNERGY, NPWP 02.763.790.9-725.000, beralamat sesuai keputusan di Jalan Gardania Blok F Nomor 150 RT 044 Sangatta (Utara) Kutai Timur, Kalimantan Timur, alamat korespondensi di Springhill Office Tower, Lt. 7 Unit 7H Jalan Benyamin Sueb Blok D6 Ruas D7, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara 14410, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
-Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN0,00
Ekspor0,00
Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri24.866.599.977,00
Penyerahan yang PPN-nya Tidak Dipungut0,00
Penyerahan yang PPN-nya Dipungut Pemungut PPN0,00
-Jumlah Seluruh Penyerahan24.866.599.977,00
2Penghitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar
-Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri2.486.659.998,00
-Dikurangi:
-Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan3.609.064.341,00
-Jumlah perhitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar(1.122.404.343,00)
3Kelebihan Pajak yang sudah:
-Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya1.125.421.566,00
4PPN yang kurang dibayar3.017.223,00
5Sanksi Administrasi:
-Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,00
-Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP3.017.223,00
-Jumlah3.017.223,00
6Jumlah PPN yang masih harus dibayar6.034.446,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023 oleh Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. sebagai Hakim Ketua Majelis, Joni

Surbakti, Ak. dan Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Farchan Ilyas, S.H., M.H. sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Arief Kurniadi, Ak., S.H. sebagai Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Joni Surbakti, Ak.Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

ttd

Adriana Dwi Hardjanti, S.H., M.Ec.

Panitera Pengganti, ttd

Arief Kurniadi, Ak., S.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Wakil Panitera

Abdul Azis Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.