Putusan Pengadilan Pajak, 47 halaman
PUT-012889.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
PT Indonesia Plantation Synergy, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012889.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 4 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Indonesia Plantation Synergy mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2017
- Pos yang disengketakan
- Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 3A ayat (1); Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (2); Pasal 4A ayat (3); Pasal 16B
- UU KUPPasal 13A; Pasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012889.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Indonesia Plantation Synergy
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2017 Nomor 00041/207/17/725/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 9 Februari 2023
- Tanggal Pengucapan
- 4 Desember 2025