Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman
PUT-012883.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
PT Indonesia Plantation Synergy, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2015
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-012883.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025 yang diucapkan 4 Desember 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Indonesia Plantation Synergy mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak November 2015, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak November 2015
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (9)
- UU KUPPasal 13A; Pasal 26; Pasal 27 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 78
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-012883.16/2021/PP/M.XVIIIB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Indonesia Plantation Synergy
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2015 Nomor 00012/207/15/725/20
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2015
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 9 Februari 2023
- Tanggal Pengucapan
- 4 Desember 2025